Tampilkan postingan dengan label Chairunnisa Suwarjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Chairunnisa Suwarjo. Tampilkan semua postingan

Mengubah Sikap Masyarakat terhadap Buku

Banyak yang tidak mengetahui bahwa 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional di Indonesia. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan tanggal pendirian Perpustakaan Nasional Jakarta, yaitu 17 Mei 1980. 
Sayangnya, peringatan hari buku itu sepertinya jarang dirayakan. Tidak seperti Valentine’s Day, Hari Kartini, atau Hari Buruh yang selalu meriah dan digembar- gemborkan di mana-mana. Padahal, peringatan Hari Buku sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk membakar semangat membaca masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia memang masyarakat yang lebih dekat dengan budaya lisan. 
Masyarakat lebih senang menuturkan atau mendengar sesuatu dari orang lain dibandingkan menulis atau membaca untuk mengetahui hal baru. Padahal, pada era globalisasi, budaya lisan tak akan cukup untuk meluaskan wawasan seseorang dan memperbaiki pola pikirnya. Di tengah maraknya penerbitan buku, adalah sebuah kerugian jika kita tak mau membacanya. 

Buku dan Sikap Masyarakat 
Masih banyak masyarakat Indonesia yang meremehkan manfaat buku. Hal tersebut bisa kita lihat dari sikap masyarakat terhadap buku. Ada yang lebih sering menggunakan buku untuk berkipas dibandingkan membacanya. Ada pula yang dengan seenaknya menggunakan buku untuk mengganjal sesuatu dan lainnya. Tak hanya masyarakat dengan pendidikan terbatas yang seenaknya bersikap terhadap buku. 
Di lingkungan pendidikan pun tak jarang ditemui orang-orang yang meremehkan buku. Lihat saja di sekolah-sekolah, masih banyak perpustakaan yang tak terpelihara, buku-bukunya tidak terawat, dan koleksi bukunya tidak pernah bertambah. Ada banyak sekolah, termasuk sekolah- sekolah unggulan yang mendirikan perpustakaan dengan tujuan hanya untuk menambah poin dalam proses penilaian akreditasi sekolah. Masalah koleksi bukunya up date atau tidak, terawat atau tidak, tidak penting. Hal yang dipentingkan adalah sekolah tersebut memiliki perpustakaan, tak peduli keadaan sebenarnya seperti apa. 
Ironisnya, jarang ada orang tua siswa yang mempertanyakan fasilitas tersebut, sehingga tidak ada yang mengingatkan pihak sekolah tentang pentingnya perpustakaan. Perpustakaan Umum Daerah di setiap kota atau kabupaten juga tak luput dari perilaku para pengunjung yang seenaknya terhadap buku. Menjadi anggota perpustakaan ternyata tak menjamin seseorang akan mencintai dan menghargai buku. Sering ditemui kasus tentang buku perpustakaan yang rusak karena dipinjam orang yang ceroboh. 
Selain itu, buku-buku perpustakaan juga sering disobek untuk diambil sebagian halamannya oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Bahkan, ada juga yang mencuri buku perpustakaan. Padahal, bukubuku di perpustakaan tersebut dibiayai dari pajak. Mencuri buku dari perpustakaan sama saja dengan koruptor yang menya l a h gunakan fasilitas untuk masyarakat. Bersikap seenaknya terhadap buku merupakan indikasi bahwa orang tersebut tidak memiliki penghargaan terhadap karya tulis. Padahal, karya tulis berwujud buku tersebut pasti telah melalui proses yang panjang hingga akhirnya bisa diterbitkan. 
Sebuah buku baru akan diterbitkan setelah melalui proses pencarian ide, penulisan, penyuntingan, hingga penyeleksian. Meremehkan buku sama saja dengan meremehkan ide atau karya orang lain. Meskipun masih banyak orang Indonesia yang meremehkan buku, ada juga orangorang yang menghargai buku. Sebagian dari mereka tergabung dalam komunitas pencinta buku, pencinta perpustakaan dan lainnya. Bahkan, saat ini banyak sekolah yang memiliki organisasi perkumpulan pustakawan pelajar untuk membantu pustakawan profesional di sekolahnya merawat perpustakaan beserta buku-bukunya. 
Organisasi-organisasi tersebut bisa menjadi contoh sekaligus penggerak, yang mengubah sikap negatif masyarakat terhadap buku serta menebarkan semangat membaca kepada masyarakat di sekitarnya. Seminar-seminar mengenai buku dan karya tulis yang digelar di tempat umum juga bisa menjadi salah satu kegiatan yang mempromosikan kegiatan membaca. Minat membaca masyarakat Indonesia perlu terus dipupuk untuk memperbaiki pola pikir, budaya, dan memperluas wawasan. 
Meskipun 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional, bukan berarti yang harus dibaca selalu berformat buku. Pada era digital seperti sekarang, bacaan bisa hadir dalam berbagai wujud; ebook (buku elektronik), artikel di blog, note di Facebook, dan lainnya. Semoga dengan peringatan Hari Buku Nasional ini, masyarakat bisa lebih menghargai buku, menyadari manfaat buku, dan meningkatkan minat membaca. Penulis merupakan lulusan STKIP Pasundan Cimahi Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris tahun 2012, pencinta buku dan perpustakaan.

Chairunnisa Suwarjo 
Lulusan STKIP Pasundan Cimahi
Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris tahun 2012, Pencinta Buku dan Perpustakaan
KORAN SINDO, 17 Mei 2013


Selengkapnya.. »»  

Hak UN bagi Siswa Bermasalah

Menjelang UN, ada banyak siswa yang terlibat masalah berat hingga harus dikeluarkan dari sekolahnya. Ada yang terlibat tindak kriminal hingga harus ditahan di lembaga pemasyarakatan, hamil di luar nikah, hingga menikah karena telah menghamili pacarnya. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menginstruksikan sekolah untuk tidak mengeluarkan siswa yang bermasalah tersebut. Namun, banyak sekolah tidak menggubris instruksi tersebut dengan alasan siswa telah melanggar aturan yang ditetapkan sekolah. Muhammad Nuh mengizinkan siswa yang bermasalah tetap belajar dan mengikuti UN di sekolah.

Menurutnya, belajar adalah hak setiap anak di Indonesia. Bahkan, dia meminta untuk tidak menyangkutpautkan masalah sosial siswa dengan hak belajar. Pernyataan tersebut jelas menimbulkan kontroversi, baik di masyarakat umum maupun di kalangan pendidik. Dalam undang-undang dijelaskan, setiap anak di Indonesia berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Namun, sekolah sebagai institusi pendidikan tempat siswa belajar pun memiliki aturan. Siswa yang terdaftar dan belajar di sekolah itu otomatis memiliki kewajiban mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah. Secara psikologis, siswa bermasalah yang dilarang UN jelas akan mengalami tekanan. Tak hanya siswanya saja, orang tua dan keluarga siswa itu pun sudah pasti ikut terbebani masalah pelarangan UN tersebut.

Akan tetapi, kembali lagi kepada tanggung jawab dan kewajibannya sebagai siswa yang mengharuskanya taat pada aturan dan menerima hukuman seandainya melanggar. Sejak pertama kali mendaftar di sekolah, setiap siswa beserta orang tuanya (atau walinya, jika tidak ada orang tua) sudah diinformasikan mengenai aturan sekolah tersebut. Mereka juga harus menandatangani surat persetujuan di atas meterai yang menyatakan bahwa mereka bersedia menaati aturan sekolah dan mendapatkan hukuman, atau bahkan dikeluarkan jika melanggar aturan.

Surat tersebut tak semata selembar kertas untuk formalitas saja, tetapi bukti hukum resmi persetujuan mereka untuk menaati peraturan sekolah. Persetujuan tersebut juga seharusnya bisa membuat siswa bertekad untuk mematuhi aturan sekolahnya serius dan berupaya menghindari perbuatan yang melanggar aturan. Orang tua siswa pun demikian, harus bisa membimbing putra-putrinya agar tidak melanggar aturan sekolahnya. Dikeluarkan dari sekolah adalah konsekuensi bagi siswa yang melakukan pelanggaran berat.

Mulai dari tindak kekerasan, terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, hingga seks bebas. Dikucilkan masyarakat atau mendapat tekanan mental karena dikeluarkan dan tidak bisa mengikuti UN juga merupakan risiko. Para siswa pelanggar aturan tidak bisa bermanja-manja meminta sekolah menerimanya kembali dengan mengandalkan dalil bahwa mereka berhak mendapat pendidikan.

Mereka lupa bahwa mereka juga memiliki tanggung jawab serta kewajiban yang harus dipenuhi dan ditaati. Jika tanggung jawab dan kewajiban tidak dipenuhi, hak mereka pun bisa digugurkan. Siswa-siswa bermasalah yang memang harus dikeluarkan dari sekolah, sebaiknya dikeluarkan saja, mengikuti aturan sekolah tersebut. Bagaimanapun, sekolah memiliki aturan yang harus ditaati.

Jika siswa-siswa bermasalah diberi kelonggaran, akan menghilangkan efek jera dan menjadi contoh buruk bagi siswa-siswa lain sehingga tidak takut jika melakukan pelanggaran terhadap aturan sekolah. ‘Memanjakan’ siswa-siswa bermasalah yang seharusnya dihukum juga jelas bertentangan dengan kurikulum berbasis karakter yang berlaku saat ini. Dalam jangka panjang, pembelaan yang berlebihan terhadap siswa-siswa bermasalah justru bisa merusak karakter bangsa yang positif.

Ibnu Hamad, Juru Bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan, meskipun Kemdikbud menyarankan sekolah bersangkutan untuk mengizinkan siswa bermasalah mengikuti UN, Kemdikbud tidak memiliki hak untuk mencegah sekolah mengeluarkan siswa tersebut. Dikeluarkan atau tidak, adalah ketentuan sekolah, bukan Kemdikbud (beritasatu.com 02/04/2013).

Meskipun siswa bermasalah telah dikeluarkan dan tidak diizinkan mengikuti UN, siswa tersebut tetap berhak mendapatkan pendidikan. Hanya saja, tempatnya yang berbeda. Mereka bisa mendapatkan pendidikan sekaligus mengikuti UN melalui Paket C (untuk siswa SMA sederajat), meskipun waktu pelaksanaannya akan berbeda. Di sinilah pihak sekolah yang telah mengeluarkan siswa bermasalah tersebut bisa berperan.

Pihak sekolah bisa membantu membimbing siswa tersebut dan orang tuanya untuk mendaftar Paket C. Seringkali, siswa dan orang tuanya tidak mengerti cara mendaftar Paket C; harus ke mana, dokumen apa saja yang diperlukan, hingga bagaimana cara mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya.

Jika sekolah tidak membantu, siswa tersebut masih bisa meminta bantuan LSM pendidikan setempat atau langsung mendatangi kantor Kemdikbud. Hak dan kewajiban seorang siswa haruslah berjalan seimbang. Jangan hanya mementingkan hak, sementara kewajiban dilupakan

Chairunnisa Suwarjo  ;  
Lulusan STKIP Pasundan
Cimahi jurusan Pendidikan Bahasa Inggris
KORAN SINDO, 18 April 2013



Selengkapnya.. »»