Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan

Cerobohnya Pendidik Kami

Kasus masuknya unsur pornografi dan kata-kata kasar pada buku pelajaran anak-anak sekolah sepertinya tidak pernah menjadi pelajaran bagi para pendidik. Pendidik di sini adalah mulai dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah dan para guru. Bukti tidak pernah menjadi pelajaran sebab masuknya hal-hal yang dirasa merusak moral dan mental anak-anak sekolah dalam buku pelajaran selalu terulang.
Belum usai masalah masuknya kata kasar seperti “bangsat” dan “banjingan” di buku pelajaran SMP di Kota Semarang, Jawa Tengah, masyarakat dihebohkan dengan adanya kuisioner yang harus diisi oleh siswa SMP di Kota Sabang, Aceh, tentang berapa panjang alat kelamin dan berapa besar payudara mereka. Kuis itu rupanya juga ditemukan di Sleman, Jogjakarta. 
Biasanya para guru di sekolah baru terperanjat ketika hal-hal demikian direspons oleh orangtua siswa. Terus selama ini ke mana mereka? Sering terjadinya hal-hal yang tidak etis atau hal-hal yang dirasa belum waktunya masuk pada buku-buku, itu sebuah akibat dari proses pendidikan kita yang hanya mengejar kualitas. Dalam mengejar kualitas, para siswa diharapkan untuk giat belajar. Agar giat belajar maka siswa harus sering bergelut dengan buku ajar. Nah dengan banyaknya buku ajar yang dimiliki sang siswa maka sang siswa mempunyai potensi untuk meningkat kualitasnya.
Untuk memenuhi buku-buku tambahan, selama ini pemerintah sepertinya lepas tangan. Pemerintah menyerahkan buku tambahan kepada sekolah. Peluang ini dibaca oleh penerbit untuk menerbitkan buku-buku tambahan yang beragam dan semua jenjang kelas dilayani. Sebab penerbit banyak maka buku-buku tambahan untuk anak sekolah pun melimpah dan berserak.
Melimpahnya buku pelajaran tambahan itu membuat kepala sekolah dan guru kewalahan dalam menyeleksi buku tambahan mana yang cocok untuk siswanya. Di tengah kesibukan mengajar dan adanya iming-iming dari para penerbit akan bonus bila satu kelas bahkan satu sekolah membeli buku membuat kepala sekolah dan guru tidak konsentrasi dalam mengoreksi isi buku, termasuk formulir buat siswa. Kecerobohan yang terjadi membuat hal-hal yang tak pantas tadi terjadi. 
Agar hal-hal di atas tak terulang, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab dalam masalah ini, harus bersikap tegas kepada para penerbit, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, dan guru yang tak awas dalam membuat dan mengoreksi isi buku tambahan. Bisa saja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam masalah ini lepas tangan dengan dalih, pendidikan adalah bagian dari otonomi daerah sehingga hal demikian urusan kepala daerah.
Apa yang didalihkan kementerian yang dipimpin oleh Muhammad Nuh itu bisa saja benar sebab dengan adanya otonomi daerah membuat pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak maksimal. Dengan dalih demikian maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak mempunyai wewenang langsung untuk memantau peredaran buku tambahan. 
Dengan tak adanya pengawasan langsung maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak tahu adanya lalu lalang buku tambahan sekolah yang demikian massifnya. Tak adanya pengawasan dari otoritas yang seharusnya bertanggungjawab inilah yang membuat penerbit, kepala sekolah, dan guru seenaknya sendiri dalam menentukan buku tambahan. Sedang kepala daerah dan kepala dinas tak mau tahu. 
Menginginkan agar masuknya pornografi, SARA, dan vandalisme dalam buku sekolah tak terulang merupakan keinginan seluruh masyarakat. Untuk itu maka masalah pendidikan tak bisa seenaknya diurus. Sibuknya kepala daerah ‘mengembalikan’ modal selepas menang Pilkada membuat kepala daerah juga kurang konsentrasi dalam mengurusi pendidikan di daerahnya. Bisa jadi kepala daerah malah mengkapitalisasi dunia pendidikan untuk kepentingan pribadinya. Karena pendidikan urusan daerah maka di sini kepala daerah mempunyai hak yang luas untuk mengatur segala hal mengenai pendidikan, seperti bisa memindah guru atau memilih kepala dinas pendidiikan. Hak yang demikian juga bisa membuat kepala daerah bermain mata dengan penerbit. Dengan haknya kepala daerah bisa menekan kepala sekolah dan guru untuk membeli buku dari salah satu penerbit tanpa memikirkan isi buku. 
Berangkat dari paparan di atas maka urusan pendidikan ini harus ‘diambil kembali’ oleh pemerintah pusat. Diambil kembali oleh pemerintah pusat bukan menjadikan pendidikan seperti masalah urusan luar negeri, keuangan, pertahanan dan keamanan, dan agama yang saat ini menjadi wewenang urusan pemerintah pusat namun bagaimana hal-hal yang mengenai urusan materi pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Memang selama ini masalah kurikulum sudah menjadi urusan pemerintah pusat namun masalah materi buku terkadang diserahkan ke daerah. Sisi positifnya masalah materi diserahkan ke daerah memang bagus yakni supaya timbul kreativitas namun terbukti lebih banyak teledornya daripada kreativitasnya.
Ketika pemerintah pusat mengurusi masalah isi buku materi maka pemerintah pusat berhak memberi rambu-rambu dan syarat kepada penerbit untuk bagaimana mencetak buku yang bertanggungjawab. Pemerintah harus membentuk semacam badan pengawas buku sekolah. Ketika pemerintah tegas dalam masalah ini maka penerbit, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, dan guru harus patuh.
Ketika aturan ini berjalan maka penerbit, kepala sekolah, dan guru tak bisa menentukan seenaknya sendiri buku-buku yang akan dijual kepada siswa. Semua buku yang dijual kepada siswa harus diberi cap ‘halal’ oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan aturan ini maka para pendidik di daerah, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, dan guru akan tetap konsentrasi pada kerjanya dan tidak memikirkan buku (dan komisinya). Bagaimana kalau buku itu masih mengandung unsur pornografi, SARA, dan vandalisme? Berarti yang salah pada menterinya bukan pada orang daerah. 

Ardi Winangun  ;   
Penggiat Komunitas Penulis Lapak Isu (Koplaks)
OKEZONENEWS, 13 September 2013






Selengkapnya.. »»  

Bila Editor Buku Sekolah Tak Paham Dunia Pendidikan

Untuk kesekian kalinya lembaga pendidikan kita kebobolan bahasan pornografi yang menumpang dalam buku pelajaran anak sekolah dasar. Dengan demikian menunjukkan bahwa pihak dinas pendidikan dan sekolah yang bersangkutan tidak pernah belajar dari kasus-kasus yang ada.
Sebelum kasus yang baru terjadi di SDN Gunung Gede dan SDN Polisi IV, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu kita sudah dikejutkan dengan kisah Istri Simpanan Bang Mamat yang juga menyusup ke dalam buku pelajaran anak sekolah dasar di sebuah sekolah di wilayah Jakarta Timur. Kisah Istri Simpanan Bang Mamat rupanya tidak dijadikan pelajaran, buktinya pihak sekolah masih saja kebobolan dengan unsur-unsur di luar kaidah pendidikan, buktinya tak lama kemudian di sebuah SMP di Mojokerto, Jawa Timur, pada sebuah lembar kerja siswa atau yang lebih dikenal dengan LKS memuat foto bintang artis porno asal Jepang Miyabi. Akibat termuatnya bintang film porno yang kesohor itu maka dunia pendidikan kembali heboh.
Apakah pornografi secara tidak kita sadari atau sadari akan terus menyusup ke sekolah-sekolah lewat buku pelajaran yang telah diberi ijin oleh dinas pendidikan dan pihak sekolah? Sepertinya masih akan terjadi. 
Semasa pendidikan di masa Orde Baru, buku-buku pelajaran yang ada dipinjami dari sekolah. Dengan demikian maka anak-anak sekolah tak perlu membeli buku dari penerbit. Konsistensi kurikulum semasa Orde Baru yang tak mudah berubah membuat buku pelajaran itu awet. Sehingga penggunaan buku itu bisa secara estafet dan kontinu. Contohnya, bila Kelas III naik kelas maka buku itu akan dipinjamkan kepada penghuni Kelas III yang baru.
Dalam era reformasi rupanya terjadi liberalisasi dalam dunia pendidikan, dengan alasan otonomi daerah maka pihak sekolah berlomba-lomba menggunakan cara agar bagaimana sekolahnya maju dan berkualitas. Untuk itu sekolah-sekolah yang ada mempersilahkan pihak-pihak penerbit menawarkan buku-buku tambahan atau buku-buku pengayaan masuk ke dalam sekolah.
Peluang ini tentu dibaca oleh para investor atau pelaku bisnis untuk membuat percetakan dan penerbitan. Tak heran dalam masa reformasi tumbuh usaha percetakan dan penerbitan yang siap memproduksi buku-buku tambahan atau buku-buku pengayaan dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah yang berada di lingkung Kementerian Agama dari madrasah, tsanawiyah, hingga aliyah. Kita merasa senang bila ada pihak-pihak non-pemerintah atau swasta terlibat langsung dalam dunia pendidikan namun masalah yang terjadi tak semuanya didasari niat luhur. Ada yang menggunakan kesempatan itu untuk mengeruk keuntungan bisnis.
Banyaknya usaha penerbitan dan percetakan itulah yang membuat pelaku usaha di bidang itu mengalami persaingan yang sengit sehingga bila buku yang dicetaknya tidak laku maka usaha yang dijalankan bisa bangkrut. Untuk memperlancar penjualan buku maka pihak-pihak percetakan dan penerbit memberikan iming-iming kepada dinas pendidikan atau kepala sekolah dan guru sebuah bonus yang menggiurkan bila berhasil memaksa muridnya untuk membeli buku. Bonus yang diberikan kepada kepala sekolah atau guru bila mampu menjual buku kepada peserta didik yang jumlahnya ratusan itu seperti uang, barang, bahkan berlibur ke tempat-tempat wisata seperti Pulau Bali.Bertemunya kepentingan pihak penerbit atau percetakan dengan guru dan kepala sekolah dalam masalah jual beli buku bisa jadi kesejahteraan guru dan kepala sekolah kurang sehingga mereka mencari tambahan penghasilan. Tergiur dengan iming-iming bonus dari penerbit dan percetakan itulah yang membuat kepala sekolah dan guru luluh mengiyakan kemauan penerbit.
Lolosnya unsur-unsur pornografi dalam buku-buku pelajaran produk penerbit dan percetakan bisa jadi juga disebabkan bahwa penerbit dan percetakan itu kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang tepat pada bidangnya. Penulis pernah menemukan sebuah lowongan dari sebuah PT penerbit yang mencari lowongan seorang editor dengan klasifikasi yang berat. Mereka yang dicari itu akan dijadikan editor buku biologi, fisika, dan kimia. Apa yang dilakukan penerbit itu benar. Sebab dengan klasifikasi yang berat maka akan melahirkan buku yang berkualitas.
Menjadi masalah bila penerbit atau percetakan yang tidak memiliki SDM yang tepat sehingga berakibat pada banyak kesalahan pesan atau ajar dari sebuah buku pelajaran. Ini berbahaya. Munculnya pornografi dalam buku sekolah bisa jadi karena editornya bukan orang yang dibesarkan dalam lingkup pendidikan, misalnya bukan alumni dari perguruan tinggi yang berkejurusan pendidikan, bukan alumni universitas pendidikan, FKIP, atau IKIP, Fakultas Tarbiyah pada IAIN, atau jurusan yang terkait dengan dunia pendidikan. Mereka yang menjadi editor pada buku yang berbau pornografi itu bisa jadi hanya orang yang dirasa bisa menulis, bisa juga dari kalangan sastrawan atau wartawan yang tidak paham dengan kaidah-kaidah dunia pendidikan.
Untuk mencegah hal-hal yang di atas tidak terulang lagi maka di sini perlunya pemerintah memberi perhatian kesejahteraan yang lebih pada guru. Bisa jadi guru kesejahteraannya minim sehingga mereka tergoda pada rayuan penerbit atau percetakan akan bonus yang menggiurkan bila kepala sekolah dan guru mau menjadi agen penjual buku kepada anak didiknya sendiri meski dilakukakn secara paksa.
Kemudian pemerintah juga harus mengawasi penerbit atau percetakan yang mencetak buku-buku pendidikan. Pendidikan adalah suatu yang vital untuk membentuk karakter dan kecerdasan generasi muda sehingga muatan-muatan dari isi buku harus benar-benar mengacu pada kaidah-kaidah pendidikan nasional. Untuk itu pemerintah harus mengawasi penerbit dan percetakan, mulai dari SDM, mutu kertas, hingga harga. Bila tidak diawasi maka selain rivalitas antarpenerbit yang tak sehat juga akan memunculkan editan-editan yang tak sesuai dengan kaidah pelajaran.

Ardi Winangun ;  
Pengamat Sosial-Politik
OKEZONENEWS, 26 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Krisis Buku Pedoman Sejarah

“Usut punya usut, ternyata pihak Istana menginginkan agar dalam naskah itu ditambahkan aspek yang belum diulas, yakni peran SBY dalam reformasi ABRI. Editor buku ini kemudian melengkapi hal tersebut, tapi acara peluncurannya tidak kunjung diadakan.”
Kesemrawutan pendidikan sejarah di Indonesia pada era reformasi ini tidak hanya menyangkut gonjang-ganjing kurikulum, tapi juga mengenai buku standar yang tidak tersedia. Sejak 1975, buku Sejarah Nasional Indonesia (SNI) dijadikan buku pedoman untuk pengajaran sejarah di sekolah. Jadi, buku-buku teks yang digunakan dalam kelas harus mengacu pada buku "babon" tersebut. Dalam buku yang terdiri atas enam jilid itu (dari zaman purbakala sampai awal pemerintahan Orde Baru), jilid terakhir, yang membahas peralihan kekuasaan dari Sukarno kepada Soeharto, paling banyak dikritik. Dimensi politisnya sangat kental, yakni memberi legitimasi kepada rezim Orde Baru yang dipimpin Jenderal Soeharto dan mereduksi peran Sukarno dalam sejarah Indonesia. 
Juwono Sudarsono, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada awal reformasi, menganggap buku SNI tidak layak lagi dijadikan buku pegangan. Karena itu, perlu disusun buku pengganti. Pada mulanya, proses penulisan tersebut dibiayai dengan anggaran dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan editor umum Taufik Abdullah, A.B. Lapian, dan Anhar Gonggong. Dalam perkembangannya, Anhar Gonggong tidak ikut dalam penyusunan buku tersebut. 
Buku itu terdiri atas delapan jilid dari masa prasejarah sampai era reformasi. Hampir 100 sejarawan dilibatkan dalam proyek ini dan, setelah berkali-kali mengalami bongkar-pasang tim penulis, selesailah naskah itu pada akhir 2008. Menurut rencana, buku ini akan diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk program 100 Hari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang dipimpin Jero Wacik pada awal 2009. Namun rencana ini urung terlaksana dan menimbulkan pertanyaan apakah Presiden keberatan terhadap isinya. Usut punya usut, ternyata pihak Istana menginginkan agar dalam naskah itu ditambahkan aspek yang belum diulas, yakni peran SBY dalam reformasi ABRI. Editor buku ini kemudian melengkapi hal tersebut, tapi acara peluncurannya tidak kunjung diadakan.
Ketika buku standar sejarah itu belum terbit, pada 2010 Balai Pustaka mencoba menerbitkan kembali Sejarah Nasional Indonesia, yang dianggap sudah tidak layak oleh Menteri, dan memang ditambahkan beberapa bab baru pada beberapa jilid. Namun uraian mengenai kasus 1965 masih dengan versi Orde Baru. Jilid terakhir tetap kontroversial. Massa pengikut Megawati Soekarnoputri dituduh melakukan pembakaran dan perusakan dalam peristiwa 27 Juli 1996,sementara keterlibatan aparat keamanan dalam penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia itu tidak disinggung. Yang lebih parah, dalam buku teks ini ditulis bahwa Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998. Pernyataan tersebut keliru, karena Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden bukan karena mengundurkan diri. Bila mengundurkan diri, ia harus mengajukan permohonan kepada MPR (dan bisa saja ditolak). Jadi, buku ini belum layak dirujuk.
Akhirnya, pada Desember 2012, terbitlah buku Indonesia dalam Arus Sejarah. Entah apa alasannya, hak penerbitan diberikan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata kepada Ichtiar Baru van Hove. Penerbit ini mencetak buku tersebut sebanyak delapan jilid, ditambah satu jilid berisi indeks dan aneka fakta. Harga paket buku tersebut Rp 6 juta. Sebuah penerbit di Yogyakarta mengatakan kepada saya bahwa mereka sanggup menerbitkan buku itu dengan harga 10 persen dari penerbit yang ditunjuk oleh Departemen.
Dalam perkembangannya, Direktur Jenderal Kebudayaan berpindah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saya memperoleh informasi bahwa departemen ini membeli buku tersebut untuk didistribusikan ke perpustakaan seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Tidak jelas buku itu dibeli dengan harga berapa. Jika dengan tarif Rp 6 juta, jelas itu terlalu mahal. 
Buku Indonesia dalam Arus Sejarah masih bisa menjadi sumber dan pegangan, terutama jilid-jilid awal. Buku mengenai prasejarah ditulis oleh para pakar yang kompeten. Bagian ini bisa menjadi referensi, misalnya, tentang asal-usul orang Indonesia. Yang tetap menjadi persoalan adalah jilid terakhir (7 dan 8), yang mengandung peristiwa sejarah kontroversial. 
Terlepas dari kontroversi tersebut, buku ini seyogianya beredar luas di tengah masyarakat dan bisa dibeli di toko buku dengan harga yang wajar. Sebetulnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mencetak sendiri buku tersebut dan mengedarkan ke seluruh Indonesia tidak dengan harga Rp 6 juta. Atau bisa melelang naskah ini kepada penerbit swasta. Yang lebih bagus lagi adalah bila paket buku bisa diunduh secara gratis di Internet, sehingga bisa diakses oleh semua orang.

Asvi Warman Adam  ;  
Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
KORAN TEMPO, 22 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Mengubah Sikap Masyarakat terhadap Buku

Banyak yang tidak mengetahui bahwa 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional di Indonesia. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan tanggal pendirian Perpustakaan Nasional Jakarta, yaitu 17 Mei 1980. 
Sayangnya, peringatan hari buku itu sepertinya jarang dirayakan. Tidak seperti Valentine’s Day, Hari Kartini, atau Hari Buruh yang selalu meriah dan digembar- gemborkan di mana-mana. Padahal, peringatan Hari Buku sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk membakar semangat membaca masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia memang masyarakat yang lebih dekat dengan budaya lisan. 
Masyarakat lebih senang menuturkan atau mendengar sesuatu dari orang lain dibandingkan menulis atau membaca untuk mengetahui hal baru. Padahal, pada era globalisasi, budaya lisan tak akan cukup untuk meluaskan wawasan seseorang dan memperbaiki pola pikirnya. Di tengah maraknya penerbitan buku, adalah sebuah kerugian jika kita tak mau membacanya. 

Buku dan Sikap Masyarakat 
Masih banyak masyarakat Indonesia yang meremehkan manfaat buku. Hal tersebut bisa kita lihat dari sikap masyarakat terhadap buku. Ada yang lebih sering menggunakan buku untuk berkipas dibandingkan membacanya. Ada pula yang dengan seenaknya menggunakan buku untuk mengganjal sesuatu dan lainnya. Tak hanya masyarakat dengan pendidikan terbatas yang seenaknya bersikap terhadap buku. 
Di lingkungan pendidikan pun tak jarang ditemui orang-orang yang meremehkan buku. Lihat saja di sekolah-sekolah, masih banyak perpustakaan yang tak terpelihara, buku-bukunya tidak terawat, dan koleksi bukunya tidak pernah bertambah. Ada banyak sekolah, termasuk sekolah- sekolah unggulan yang mendirikan perpustakaan dengan tujuan hanya untuk menambah poin dalam proses penilaian akreditasi sekolah. Masalah koleksi bukunya up date atau tidak, terawat atau tidak, tidak penting. Hal yang dipentingkan adalah sekolah tersebut memiliki perpustakaan, tak peduli keadaan sebenarnya seperti apa. 
Ironisnya, jarang ada orang tua siswa yang mempertanyakan fasilitas tersebut, sehingga tidak ada yang mengingatkan pihak sekolah tentang pentingnya perpustakaan. Perpustakaan Umum Daerah di setiap kota atau kabupaten juga tak luput dari perilaku para pengunjung yang seenaknya terhadap buku. Menjadi anggota perpustakaan ternyata tak menjamin seseorang akan mencintai dan menghargai buku. Sering ditemui kasus tentang buku perpustakaan yang rusak karena dipinjam orang yang ceroboh. 
Selain itu, buku-buku perpustakaan juga sering disobek untuk diambil sebagian halamannya oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Bahkan, ada juga yang mencuri buku perpustakaan. Padahal, bukubuku di perpustakaan tersebut dibiayai dari pajak. Mencuri buku dari perpustakaan sama saja dengan koruptor yang menya l a h gunakan fasilitas untuk masyarakat. Bersikap seenaknya terhadap buku merupakan indikasi bahwa orang tersebut tidak memiliki penghargaan terhadap karya tulis. Padahal, karya tulis berwujud buku tersebut pasti telah melalui proses yang panjang hingga akhirnya bisa diterbitkan. 
Sebuah buku baru akan diterbitkan setelah melalui proses pencarian ide, penulisan, penyuntingan, hingga penyeleksian. Meremehkan buku sama saja dengan meremehkan ide atau karya orang lain. Meskipun masih banyak orang Indonesia yang meremehkan buku, ada juga orangorang yang menghargai buku. Sebagian dari mereka tergabung dalam komunitas pencinta buku, pencinta perpustakaan dan lainnya. Bahkan, saat ini banyak sekolah yang memiliki organisasi perkumpulan pustakawan pelajar untuk membantu pustakawan profesional di sekolahnya merawat perpustakaan beserta buku-bukunya. 
Organisasi-organisasi tersebut bisa menjadi contoh sekaligus penggerak, yang mengubah sikap negatif masyarakat terhadap buku serta menebarkan semangat membaca kepada masyarakat di sekitarnya. Seminar-seminar mengenai buku dan karya tulis yang digelar di tempat umum juga bisa menjadi salah satu kegiatan yang mempromosikan kegiatan membaca. Minat membaca masyarakat Indonesia perlu terus dipupuk untuk memperbaiki pola pikir, budaya, dan memperluas wawasan. 
Meskipun 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional, bukan berarti yang harus dibaca selalu berformat buku. Pada era digital seperti sekarang, bacaan bisa hadir dalam berbagai wujud; ebook (buku elektronik), artikel di blog, note di Facebook, dan lainnya. Semoga dengan peringatan Hari Buku Nasional ini, masyarakat bisa lebih menghargai buku, menyadari manfaat buku, dan meningkatkan minat membaca. Penulis merupakan lulusan STKIP Pasundan Cimahi Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris tahun 2012, pencinta buku dan perpustakaan.

Chairunnisa Suwarjo 
Lulusan STKIP Pasundan Cimahi
Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris tahun 2012, Pencinta Buku dan Perpustakaan
KORAN SINDO, 17 Mei 2013


Selengkapnya.. »»  

Buku Menegakkan Peradaban


 Sastrawan tersohor Amerika Serikat, Thomas Stearns Eliot (1888), pernah berpetuah, "Sulit membangun peradaban tanpa budaya tulis dan baca."  Menafsir Eliot, kita harus lekat dalam dekap akrab buku sebagai sebuah karya tulis dan media transmisi menegakkan masyarakat yang hidup berdasarkan adab sebagai sumber mata air nilai-nilai dalam kehidupan.

 Ada gejala menarik ketika melihat geliat dunia perbukuan di Indonesia. Selain muncul penerbit-penerbit baru bak cendawan pada musim hujan, sejumlah event juga mengisi dunia perbukuan kita. Sebutlah, misalnya, Islamic Book Fair (IBF) yang saat ini sedang berlangsung. IBF merupakan event nasional yang memiliki resonansi regional sebab juga dihadiri oleh pengunjung dari mancanegara, khususnya pengunjung dari negara di kawasan ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Dus, tak salah jika IBF didaulat sebagai event perbukuan terbesar di Asia Tenggara.

 Upaya pemerintah membangun intimasi dengan buku sebenarnya juga ada dalam almanak nasional. Sejak 2002, setiap 17 Mei diperingati sebagai Hari Buku Nasional (Harbuknas) yang merujuk pada hari didirikannya Parpustakaan Nasional pada 17 Mei 1980. Namun, sayang, banyak yang belum mengetahui momentum yang digagas oleh mantan mendiknas Abdul Malik Fadjar itu. Event perbukuan nasional seperti IBF menjadi momentum penyegaran untuk terus mendekatkan generasi kita dengan buku. Dekat dengan buku berarti mendekatkan Indonesia dengan sentra peradaban. Buku adalah gudang pengetahuan. Jalinan ide, gagasan, pemikiran, dan kontinuitas peradaban tak bisa dilepaskan dari peran buku.

 Sebagai dokumen mozaik pencerah yang tercecar, buku menjadi sumber rujukan. Buku adalah titik tolak merajut imajinasi lantas meretas realita. Terhadap bangsa-bangsa yang pernah menjadi mercusuar dalam sejarah, buku memiliki peran organik. Bangsa Yunani, misalnya, keluar dari halusinasi mitologi menuju babak pencerahan "logos" atau ilmu pengetahuan setelah para filsuf di negeri yang kala itu belum menjadi pusat peradaban mulai mendokumentasikan pemikiran-pemikiran mereka ke dalam lembaran-lembaran. Maka, lahirlah filsuf yang menjadi legenda ilmu pengetahuan dan hingga kini masih menjadi rujukan, seperti Socrates, Plato, maupun Aristoteles.

 Mustafa Siba'i (1915) di dalam bukunya, Min Rawaih Hadharahtina, menerangkan, transformasi peradaban Islam ke Eropa pada abad pertengahan bermula dari semangat perbukuan. Kala itu, buku-buku yang ditulis oleh para ulama Islam menjadi referensi setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Italia, Prancis, dan Spanyol sehingga bisa dibaca oleh orang-orang Barat.

 Gustave Le Bon, seorang psikolog sosial dan juga fisikawan Prancis, mengatakan, berkat terjemahan buku bangsa-bangsa Arab (Islam), terutama buku-buku sains, perguruan tinggi Eropa berjaya selama lima hingga enam abad. Mereka mengambil rujukan dari Baghdad hingga Andalusia.

 John Freely di dalam bukunya, Cahaya dari Timur (2011), berkesimpulan, Barat yang hari ini maju pesat dan menjadi pusat ilmu pengetahuan berutang budi pada umat Islam. Berkat kemurahan umat Islam yang merelakan buku-bukunya diterjemahkan, Barat bisa bertransformasi. Pada akhir abad 20 hingga awal abad 21, Jepang menjadi salah satu benchmark (pembanding) bagaimana buku mampu mentransformasi suatu bangsa. Tak dapat dimungkiri bila maju dan munculnya Negeri Sakura sebagai satu negara penting di dunia dengan produk teknologi yang menembus kamar-kamar kita, juga bertitik tolak dari buku. Jepang adalah bangsa yang gemar membaca.

 Dalam telaah psikologi, usia dua hingga tiga tahun merupakan masa krusial perkembangan otak manusia. Menurut Tony Setiabudhi (2003), 80 persen kapasitas otak dan alam bawah sadar manusia mulai dibentuk pada periode tiga tahun pertama. Karena itu, pada masa ini, semestinya anak mulai harus dibiasakan dekat dengan buku untuk menumbuhkan budaya intelektual dan literasi.

Internet
 Di tengah geliat positif yang tampak dari dunia perbukuan, belakangan kita juga menyaksikan kuatnya gempuran teknologi yang jika salah respons malah berdampak negatif dan destruktif pada budaya baca dan tulis. Televisi dan internet, misalnya, menjadi magnet yang mengalahkan daya tarik buku. Anak-anak hingga orang dewasa sekalipun, jamak kita saksikan menghabiskan waktu di depan televisi atau berselancar di internet, berjejaring sosial, hingga hampir tak punya waktu untuk membaca. Buku tidak lagi menjadi "sebaik-baik teman duduk". Ini merupakan paradoks di tengah geliat dunia perbukuan.

 Tak hanya itu, tantangan lain untuk menjaga hasrat publik terhadap buku adalah sarana-sarana mendekatkan masyarakat dengan buku, seperti taman baca atau perpustakaan, juga sulit diakses. Jauh tertinggal dari jumlah pusat perbelanjaan modern dan hiburan yang bisa kita jumpai dengan mudah.

 Serbuan budaya populer tersebut perlu disikapi secara produktif dengan lebih menggalakkan agenda perbukuan yang lebih inovatif. Termasuk, apresiasi terhadap antusiasme para pelaku dunia perbukuan di Tanah Air seperti satu tren baru dalam penerbitan indie atau self publishing. Yakni, menerbitkan sendiri karya kita yang biasanya dicetak berdasarkan orderan yang diistilahkan print on demand (POD) yang tak jarang melahirkan penulis-penulis ternama dan buku-buku best seller. Ini tentu saja menjadi tantangan bagi penerbit-penerbit ternama yang kerap lebih mengutamakan sisi bisnis ketimbang spirit intelektualnya. Penerbitan buku dengan self publishing cukup memantik antusiasme lahirnya penulis-penulis baru. Termasuk, dari kalangan orang-orang ternama, baik selebritas maupun pejabat publik.

 Sebagai satu sumber pengetahuan, buku telah mengeluarkan suatu kaum dari mitologi menuju logos atau ilmu pengetahuan. Karena pengetahuan itulah, bangsa-bangsa kuat. Ini persis tamsil Francis Bacon (1561-1626), scientia est potentia, ilmu pengetahuan adalah kekuatan. Buku adalah arsip ilmu pengetahuan yang tak lekang oleh zaman.

Jusman Dalle  ; 
Koordinator Nasional Gerakan #SedekahBukuNasional,
Founder Gerakan Indonesia Gemar Menulis (GIGM)
REPUBLIKA, 06 Maret 2013

Selengkapnya.. »»  

Menyambut Buku Gratis


Di luar persoalan ''kebingungan'' kalangan pendidik, peserta didik dan orang tua mereka terkait pemberlakuan kurikulum baru mulai tahun ajaran 2013-2014,  ada kabar menarik mengiringi kebijakan baru tersebut. Pemerintah berencana memberikan buku-buku pelajaran secara gratis.
 Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Diah Harianti mengatakakan hingga saat in  kementerian itu masih menyempurnakan isi model buku tersebut, dan belum memutuskan  pencetakannya oleh negara atau swasta. Pemberian buku gratis itu tentu menjadi hal positif bagi Kemendikbud mengingat pada waktu bersamaan memulai menerapkan kurikulum baru. Lebih penting lagi, dapat meringankan beban orang tua peserta didik mengingat harga buku-buku pelajaran kini cukup mahal dan memberatkan orang tua siswa.
 Buku pelajaran gratis akan membuat pendidikan dasar hingga menengah atas (SD, SMP, SMA) makin bisa dijangkau oleh masyarakat kurang mampu, terlebih sebelumnya ada program bantuan operasional sekolah (BOS). Hal itu tentu makin mempercepat ketercapaian indeks kualitas SDM Indonesia.
 Namun sebelum merealisasikan pemberian buku pelajaran gratis itu, pemerintah perlu melakukan beberapa hal. Pertama; mengintegrasikan isi buku itu dengan seluruh satuan tingkat pendidikan dan disesuaikan dengan rasionalitas kondisi anak didik. Semisal  buku pelajaran tingkat SD harus dibuat sesuai dengan sistem pembelajaran pada jenjang itu.
 Selain itu, satu tema yang diangkat oleh guru harus bisa diintegrasikan pada 6 mapel wajib, yaitu Pendidikan Agama, PPKn, Matematika, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Materi itu harus saling berhubungan pada seluruh tingkatan kelas dan secara bertingkat harus ''nyambung'' pada jenjang SMP hingga SMA.
 Kedua; mengutamakan kualitas isi. Jangan sampai karena buku itu gratis, pemerintah mengabaikan kualitas. Buku itu harus berisi mapel lengkap dan detail, baik dalam segi uraian maupun penggambaran. Isi buku juga harus mudah diterapkan anak didik dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai anak didik terpaksa harus membeli lagi buku referensi lain.
 Ketiga; pemerintah jangan sering mengganti atau mengubah kurikulum pendidikan nasional. Pasalnya pergantian kurikulum membuat buku pelajaran sebelumnya otomatis tidak ''nyambung'' lagi sehingga terpaksa harus ganti buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum terbaru.

Menjaring Masukan
 Jika pemerintah memutuskan untuk menggratiskan buku-buku pelajaran, berarti juga harus konsisten mempertahankan kurikulum pendidikan dalam waktu cukup lama. Apabila Kemendikbud menganggap kurikulum yang berlaku saat itu tidak lagi up to date, akan lebih baik bila hanya merevisi sebagian isi yang dirasa perlu. Pilihan itu jauh lebih bijak daripada mengganti secara keseluruhan. Selain menghemat anggaran negara, langkah itu tidak membingungkan guru dan peserta didik terkait dengan buku referensi yang harus dipakai.
 Untuk itu, guna menghasilkan kurikulum baru yang lebih bermutu dan menghindari kesalahan atau perevisian isi maka seluruh isi dan makna dari kurikulum terbaru yang sudah disusun itu, perlu ditelaah lebih cermat dan teliti. Jika ada yang masih tidak cocok atau sulit diimplementasikan di lapangan maka harus secepatnya direvisi selagi belum diterapkan.
 Di sisi lain, pemerintah perlu membuat beberapa model buku pelajaran, dan mengujinya dengan minta pendapat para pakar dan guru. Pelibatan pakar dimaksudkan untuk menjaga mutu isi buku tersebut, sementara pelibatan guru untuk memberi masukan supaya isi buku itu sesuai dengan kebutuhan peserta didik.  Untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi anggaran pengadaan buku gratis itu, seluruh komponen masyarakat harus proaktif ikut mengawasi. Jangan sampai terjadi penyunatan anggaran mulai tingkat pusat hingga daerah karena tindakan itu berisiko  mengurangi mutu dan kualitas buku gratis yang kelak dibagikan.

Sri Mulyati  ;  
Dosen IKIP Veteran Semarang,
Guru MTs Nurul Huda Mangkang Semarang
SUARA MERDEKA, 09 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Salah Konsep Buku Teks


Salah Konsep Buku Teks

Dunia pendidikan kita kembali heboh. Untuk kesekian kalinya, sumber kehebohan terkait keberadaan buku teks—sebagai sumber belajar—yang ternyata banyak menuai masalah dan kekeliruan. Mengapa hal itu bisa terjadi? Siapa yang bertanggung jawab?

Guru memang dimudahkan oleh keberadaan buku teks untuk memberikan materi sesuai tingkat berpikir peserta didik. Buku-buku itu diterbitkan oleh Pusat Perbukuan dan dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hak cipta buku-buku teks dibeli dari pengarang buku.

Menteri Pendidikan Nasional (kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/ Mendikbud) menerbitkan Permendiknas No 22/2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas No 23/2006 tentang Standar Kompetensi. Masing-masing dengan lampiran penjelasan yang berisi daftar mata pelajaran dan daftar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang terdiri dari standar kompetensi lulusan satuan pendidikan, standar kompetensi mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran. Peraturan-peraturan menteri inilah yang menjadi dasar penyusunan buku teks pelajaran pegangan guru.

Kecelakaan kekeliruan pada buku teks Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta (PLBJ) yang memuat cerita ”Bang Maman dari Kali Pasir” menyelamatkan Mendikbud. Sebab, buku teks PLBJ adalah muatan lokal yang tanggung jawabnya ada pada Dinas Pendidikan Daerah dalam hal ini DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan pun dapat melepaskan tanggung jawab ini. Argumentasinya, artikel ”Bang Maman dari Kali Pasir” terdapat dalam lembar kerja siswa (LKS) yang penggunaannya atas tanggung jawab guru. Maka, selamatlah sang kepala dinas dengan melimpahkan tanggung jawab kepada guru pengajar PLBJ.

BSNP dan Pusat Perbukuan tentu tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab dalam menerbitkan buku teks. Buku-buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Pusat Perbukuan yang dapat diunduh, digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat menjadi tanggung jawab pelaksanaan pendidikan dan mutu pendidikan.
Kepala Pusat Perbukuan mengharapkan buku-buku teks pelajaran lebih mudah diakses sehingga siswa dari seluruh Indonesia memanfaatkan buku yang telah dinilai BSNP menjadi sumber belajar. Guru pun tentu merasa benar karena buku-buku tersebut diberi keterangan telah dinilai BSNP. Kenyataannya, buku-buku masih ada yang keliru.

Tiga Buku, Tiga Contoh

Buku teks Ilmu Pengetahuan Alam 2 (Sri Purwanti, CV Arya Duta-Pusat Perbukuan) adalah salah satu contoh. Dalam buku ini ada banyak kejanggalan.

Pada Bab 8 tentang sumber energi tertulis bahwa tujuan pembelajaran adalah mengidentifikasi sumber energi di lingkungan sekitar. Kejanggalan terlihat mulai dari pembahasan bentuk-bentuk energi: bunyi adalah bentuk energi, cahaya adalah bentuk energi, dan panas adalah bentuk energi. Masing-masing dilengkapi gambar, pengganti kegiatan mengamati yang tidak cukup untuk mengantarkan anak pada pemahaman tentang apa itu energi yang sesungguhnya.

Kejanggalan ini diperparah dengan pembahasan lanjutan tentang alat rumah tangga. Pada halaman 102 tertulis, ”di rumah banyak alat rumah tangga—alat-alat itu dapat menghasilkan energi—contohnya televisi, radio, dan telepon”. Kutipan tersebut menunjukkan bahwa pengarang salah memahami konsep energi dan dibenarkan oleh BSNP lewat pengakuan kelayakan buku.

Energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat pula dimusnahkan. Energi adalah kemampuan untuk melakukan perubahan. Jadi, kalimat bahwa alat-alat rumah tangga dapat menghasilkan energi adalah keliru. Alat-alat rumah tangga itu bukan menghasilkan, tetapi menggunakan energi.

Menurut standar kompetensi, pembelajaran tentang energi dipelajari di SD, SMP, dan SMA. Pemahaman yang salah sejak SD akan berpengaruh sepanjang pembelajaran energi.

Kita simak pula buku Ilmu Pengetahuan Sosial karangan Tri Jaya Suranto dan A Dakir (PT Ghalia Indonesia Printing-Pusat Perbukuan). Salah satu standar kompetensi kelulusan ilmu pengetahuan sosial adalah memahami identitas diri dan keluarga. Identitas diri diterjemahkan pengarang sebagai dokumen pribadi dan keluarga. Maka, pembahasan ini masuk bagian berjudul ”Dokumen Pribadi dan Keluarga” dan yang dibahas adalah akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat izin mengemudi.

Konsep tentang identitas diri tentu saja bukan dokumen identitas administratif. Ini adalah konsep mengenali diri, karakter diri, kelebihan, dan kekurangannya. Jika pemahaman tentang konsep identitas diri ini saja salah diarahkan, tidak heran jika pendidikan karakter hanya wacana karena pendekatannya bukan lewat pemahaman, tetapi sekadar pengetahuan administratif.

Kesalahan konsep juga terdapat pada buku teks matematika terbitan Pusat Perbukuan yang juga mendapat penilaian kelayakan dari BSNP. Pada buku Matematika 2: Tematik, halaman 72, tertulis: ”Jadi 4x3>3x4”. Lalu pada halaman 74 terdapat ilustrasi gambar untuk soal pembagian 6:3>2. ”Jika dibalik, sebanyak 3 orang mendapatkan 2 es krim. Kalimat matematikanya menjadi 2x3>6.”

Bukankah seharusnya kalimat matematikanya adalah 3x2>6? Jika dibalik: 6:3>2. Kalimat matematika tersebut adalah simbol dari 6 es krim yang dibagikan kepada 3 orang, setiap orang mendapat 2 es krim atau 3 orang masing-masing mendapat 2 es krim sehingga jumlahnya 6 es krim. Kalimat matematika ini tak menyimpulkan secara benar dan menyimpang dari konsep.

Tanggung jawab BSNP

Tiga contoh buku teks dengan kekeliruan masing-masing mengandung kekeliruan konsep yang menyesatkan anak didik. Kekeliruan pemahaman bisa terbawa sampai dewasa.
Celakanya, buku-buku ini diterbitkan oleh Pusat Perbukuan dan telah dinilai oleh BSNP sebagai buku yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran sesuai Permendiknas No 46/2007. Para penulis buku tersebut telah mendapat penghargaan setinggi-tingginya karena telah mengalihkan hak ciptanya ke Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan secara luas oleh pendidik dan peserta didik.

Artinya, kekeliruan konsep dalam buku-buku tersebut juga tersebar ke peserta didik seluruh Indonesia. Saya dengar ada ratusan buku dibeli oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mungkin ada ratusan judul buku yang juga mengandung kekeliruan.
Kekeliruan konsep, kekeliruan pengertian, bahkan kekeliruan cetak ini justru terjadi pada buku yang sudah dianggap layak oleh BSNP. Jadi, jelaslah siapa yang harus bertanggung jawab. Tidak bisa dilemparkan ke pengarang, apalagi guru sebagai pengguna

Utomo Dananjaya
Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina
KOMPAS, 09 Juli 2012


Selengkapnya.. »»  

Pelajaran dan Pembakaran Buku


Pelajaran dan Pembakaran Buku

Kata orang, itu buku cetakan mereka. Suka-suka merekalah mau buku itu disobek, dibuang, atau, seperti yang sudah kejadian, dibakar. "Lagi pula kamu pada dasarnya tak terlalu tertarik dengan isi buku tersebut, kan? Jadi apa urusanmu?" kata suara apatis yang saya imajinasikan di benak saya sendiri. Tapi sayang, seandainya saja semua memang sesederhana itu.

Boleh saja ada yang berpikir bahwa pembakaran buku saban hari merupakan buah dari kesepakatan mutualistis dua pihak dan apalah urusan pihak-pihak lain untuk ikut mencampurinya. Namun, mau dikatakan apa pun, ancaman tetaplah ancaman. Bila kita hidup di negara hukum, ia adalah sebuah perbuatan kriminal. Kalaupun pihak penerbit mengaku tidak diancam dan pembakaran tersebut merupakan inisiatif perusahaan untuk mengoreksi kekhilafannya, saya kira saya mewakili para pekerja pengetahuan ketika mengatakan bahwa pemusnahan buku Lima Kota Paling Berpengaruh di Dunia menodongkan ancaman kepada kami semua.

Cukup dalam hitungan menit setelah peristiwa itu, setiap pekerja buku yang memiliki BlackBerry mengetahuinya. Seperti yang bisa Anda duga, ada yang mengutuk tindakan tersebut, ada yang menyesalkan kebungkaman pemerintah, ada yang sekadar menyatakan keprihatinan. Tetapi di antara beragam tanggapan yang mencuat, cepatnya penyebaran informasi itu punya satu pesan gamblang tersendiri: ini adalah situasi darurat bagi mereka yang bergiat di dunia buku.

Dan benar. Para penyalur buku memperingatkan penerbit-penerbit, jangan mencetak buku bertema sensitif. Menyayat? Jelas. Namun lebih jauh, adegan tersebut mencangkokkan pada benak mereka bayangan mencemaskan didatangi gerombolan pria berjubah--perasaan yang, ironisnya, berpadanan dengan kerisauan para jurnalis di rezim-rezim otoriter membayangkan kantornya diketuk oleh pria berseragam. Dan lagi, dengan ikut melaporkan penerjemah dan penyunting buku karangan Douglas Wilson ke polisi, pihak pelapor sudah membantu membangun kesadaran bahwa kerja mengolah naskah pun bisa jadi identik dengan kejahatan.

Apa pun motif pelakunya, entah membela keyakinan, entah mengoreksi pihak yang mereka anggap keliru, asap dari pembakaran ini adalah sinyal besar yang bisa dilihat oleh semua: jangan macam-macam, ini wilayah kami. Mengingat buku adalah produk dari aktivitas pikiran, berarti lebih tepatnya kecaman itu berbunyi, jangan berpikir macam-macam. Dan sialnya, garis-garis kekuasaan yang bahkan tak pernah diperoleh mereka secara legal ini kian dipertegas lewat kebergemingan aparat hukum, entah ada kesepakatan apa di baliknya. Bila para penegak keamanan sipil itu sudah menetapkan sasaran, rasanya sudah menjadi pengetahuan yang sangat umum bahwa sang korbanlah yang justru akan diperlakukan sebagai pelaku kejahatan itu sendiri oleh negara.

Apa lagi yang bisa kita tafsirkan dari pengkambinghitaman yang demikian vulgar selain ia adalah upaya untuk menjejalkan ke benak kita bahwa otoritas para penguasa kekerasan tersebut memang sah serta mesti diindahkan? Mengalami perlakuan tak menyenangkan lantaran mengolah pengetahuan yang merupakan rutinitas keseharian kami, bahkan setelahnya kami diancam dikriminalisasi, apa lagi yang bisa kami artikan dari hal ini selain kami sedang dipaksa untuk mengakui bahwa kebenaran tidaklah adil--hanya milik segelintir yang cukup kuat untuk menegakkannya?

Belum lama ini, ada sebuah kasus yang tak banyak mendapat sorotan, namun sekadar membayangkannya saja, lidah rasanya kelu; seorang sosiolog, akibat kesaksiannya di pengadilan, dihukum adat oleh sebuah organisasi kesukuan. Di samping dituntut untuk membayar denda yang sangat besar, penelitiannya bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan karena dianggap mencemarkan nama suku tertentu. Ya, Anda tidak salah dengar, sebuah temuan riset dipaksa untuk dimusnahkan seakan ia narkotik, pornografi, DVD bajakan, atau barang-barang haram lainnya. Dan seperti biasa, negara bergeming. Kali itu tidak hanya membiarkan pembayar pajaknya menjadi korban yang sekaligus pihak yang bersalah, tapi juga mempersilakan irasionalitas dirayakan.

Pada masa mendatang, seperti apa yang kita harapkan bila logika mendapat tempat yang sedemikian rendah, jauh di bawah kapasitas untuk mengasari orang lain? Bila konstitusi sebagai aturan main tak lebih nyata dari kebuasan? Masa depan distopis yang diproyeksikan George Orwell dalam novelnya 1984? Dalam salah satu bagian dari novel tersebut, interogator dari partai yang berkuasa bertanya kepada tahanannya, berapa dua tambah dua. "Empat," jawab Winston. "Tidak selalu," ujar O'Brien, sang petugas interogasi. Bisa jadi lima, katanya, kalau partai menghendakinya demikian. Dan O'Brien pun melanjutkan menyiksa Winston sampai ia menjadi waras berdasarkan standar partai.

Kalau, ya, kita mendambakan masa depan di mana 2 + 2 = 5, maka biarkan saja apa yang terjadi sekarang terus berlarut-larut. Biarkan kebenaran terus-menerus ditentukan oleh perangai liar dan destruktif. Mengutip slogan presiden kita sekarang ini sewaktu berkampanye tempo hari, "lanjutkan!" Biarkan lidah kami kelu. Biarkan tangan kami terkekang oleh ketakutan. Biarkan bernalar menjadi aktivitas yang tabu.

Bakarlah buku-buku. Kecamlah pemikiran dengan parang. Bungkamlah pernyataan-pernyataan seseorang yang didasari bukti empiris yang kokoh dengan pengadilan yang tak mungkin dimenangkannya. Biarkan mereka yang memenangkan kebenaran dengan kekerasan terus menikmati kebenarannya, dan luruskanlah kami yang mendayagunakan pikiran kami ke dalam barisan penganut kebenaran tersebut. Kerasilah kami agar melupakan metode berpikir rasional dan meyakini pandangan dunia Anda tanpa perlu kami renungkan.

Maka bersiap-siaplah menyambut Indonesia yang tegak di atas reruntuhan sesuatu yang dulu pernah dikenalnya dengan nama akal sehat. Apa, toh, kuasa kami untuk mencegahnya?

Geger Riyanto
Alumnus Sosiologi Universitas Indonesia, Editor dan Penerjemah
KORAN TEMPO, 07 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

Permasalahan Buku dan Pemihakan Pemerintah


Permasalahan Buku dan Pemihakan Pemerintah

Dalam perubahan super cepat industri buku—konvensional kertas, digital, ataupun elektronik (electronic book)—di manakah letak peranan pemerintah? Karena mindset (baca: kecurigaan) pemerintah, buku berarti bisnis, sekian jenis pajak dikenakan. Jumlah jenis pajak pun terbanyak dibanding sektor industri lain.

Hasil survei Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Jakarta 2011 menunjukkan hanya 15 persen penerbit meyakini ada keberpihakan pemerintah. Masyarakat memang mengapresiasi pembentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dua tahun lalu, tetapi kehadirannya belum memberikan dampak langsung pada pertumbuhan industri buku. Padahal persentase nilai tambah ekonomi kreatif subsektor penerbitan dan percetakan menempati urutan tertinggi dibandingkan dengan 12 subsektor ekonomi kreatif lain, sebesar 17,5 persen.

Di saat yang sama, serupa pada industri media massa cetak, ramalan Thomas Meyer bahwa industri cetak akan mati, tetap jadi prediksi yang terus menghantui. Cetak tidak akan mati, ya, tetapi ketika tren penurunan media cetak termasuk buku terus merosot, yang diperlukan bukan hanya keyakinan, malainkan juga upaya supaya tidak melorot dan apalagi benar-benar habis.

Banyak dilakukan terobosan yang di kalangan industri media massa dikembangkan strategi multimedia, multiplatform, multichannel (3M). Kehadiran digital dan elektronik menjadi komplementer dan tidak saling mengerkah. Sinergi menjadi keniscayaan agar bisa bertahan dan berkembang. Strategi tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun lebih awal dibanding Indonesia oleh para penerbit luar negeri.

Dari pameran tahunan perbukuan dunia, Frankfurt Bookfair, selalu terpajang jutaan penerbit buku dunia bergulat mempelajari perkembangan dan kecenderungan, seperti teknologi, desain, minat pembaca, bahkan trik-trik pemasaran buku.

Dari pameran terakhir, Oktober 2011, tersaji terjadinya perubahan signifikan yang menyangkut teknologi dan kebiasaan pembaca. Industri buku dunia—dari sisi ekonomis—sejak beberapa tahun lalu sudah dirasakan terus merosot. Terjadi misalnya di Inggris sebesar 6,1 persen, Amerika Serikat (AS) 5,7 persen, Spanyol 2,3 persen. Jepang, negara dengan kultur baca tinggi baik lewat cetak maupun elektronik, walaupun penjualan buku naik 1 persen, tetapi pendapatan turun 1,5 persen (Patricius Cahanar, Kompas, 9/12/2011).

Lewat Internet

Di banyak negara mulai berlangsung bentuk baru penjualan lewat media internet, elektronik, ataupun cetak. Hadirnya media sosial, seperti Facebook dan Twitter, pun dijadikan sarana memperluas pasar. Bermunculan penerbit buku independen, yakni penulis sekaligus menjadi penerbit, bahkan provider menjadi penerbit. Amazon misalnya, tidak hanya mengunggah naskah ke internet, tetapi juga menjadi penerbit—tren yang semakin menonjol terjadi di Jerman dan AS.

Di Indonesia tidak ada data pasti tentang jumlah judul dan eksemplar yang terbit setiap tahun. Akan tetapi, angka berkisar pada 15.000-25.000 judul dengan rata-rata cetak setiap judul 3.000-4.000 eksemplar.
Sementara itu data di Ikapi Pusat tahun 2010 mematok angka sekitar 25.000 judul buku baru di Indonesia, 16.000 di Malaysia, 189.295 di China, AS 75.000, India 60.000, Jepang 40.000, Vietnam 15.000, dan Malaysia 10.000 judul.

Lemahnya Budaya Baca?

Benarkah kondisi perbukuan di Indonesia disebabkan oleh, antara lain, lemahnya budaya baca? Barangkali begitu, apalagi ketika mulai berkembang budaya baca bersamaan dengan budaya omong berkembang pula budaya elektronik. Yang terjadi adalah besarnya pemakaian telepon seluler.

Kisaran jumlah judul tidak beranjak dari tahun ke tahun, begitu juga jumlah eksemplar, tetapi dengan semakin lebarnya ratio jumlah penduduk, jumlah judul buku, dan jumlah eksemplar, dunia perbukuan di Indonesia semakin merosot. Sementara itu di saat yang sama, melonjak pemakaian telepon seluler.

Tidak hanya merosot dari sisi kuantitas, merosot pula jumlah penulis dan mereka yang ingin melakoni kerja sebagai penulis buku. Menjadi penulis buku menuntut kesiapan bahan lebih komprehensif dibandingkan dengan menjadi penulis koran atau majalah, begitu juga penulis berbagai gaman lain. Dituntut sikap kerja asketis. Dituntut napas panjang, sementara perolehan dari sisi finansial kurang sebanding dengan menulis artikel pendek.

Gelapkah industri perbukuan? Tidak, asalkan dipenuhi beberapa syarat, termasuk bagaimana menghidupkan perpustakaan dan toko buku, yang melayani tiga sarana media sekaligus, yakni multimedia, multichannel, dan multiplatform.

Pertama, peningkatan peran pemerintah dalam mengembangkan industri perbukuan. Perlu dekonstruksi mindset , bahwa industri buku selain bisnis juga idealisme. Dengan mindset itu menjadi keharusan meninjau kembali jenis-jenis pajak ataupun besaran persentase yang dikenakan pada industri buku.

Kedua, terus dikembangkan dan diperluas strategi 3M seperti yang sudah dikembangkan dalam industri media cetak. Strategi 3M diperlukan, selain sebagai bagian dari jurus terus bertahan agar tidak cepat mati, juga bagian dari memberikan sumbangan besar industri ilmu pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia.

Ketiga, karena industri buku berjalan seiring dengan tumbuh kembangnya ilmu pengetahuan—beberapa negara maju hasil ilmu-ilmu baru sebanding dengan perkembangan jumlah judul dan eksemplar buku—penghargaan pada pemangku profesi keilmuan yang bekerja dalam sepi, jauh dari hiruk-pikuk publikasi dan terus tekun bersemangat asketis, memperoleh perhatian yang dijabarkan dalam bentuk konkret kesejahteraan.

Keempat, di saat yang sama perlu diberikan perlindungan pada para pemegang hak cipta intelektual, dan memberikan sanksi yuridis bagi para pelanggar ataupun pelaku pembajakan. Pembajakan memang salah satu penghambat berkembangnya profesi penulis, perilaku yang dalam kenyataan selalu pembajak lebih diuntungkan daripada penggugat, penerbit yang bukunya dibajak.

Kelima, hadirnya Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia, sebuah yayasan nirlaba yang tujuannya memberikan perlindungan kepada pemegang hak cipta, dan Yayasan Nusa Membaca—sesama yayasan nirlaba—yang ingin ikut serta terlibat dalam pengembangan minat baca masyarakat, merupakan dua gerakan yang perlu memperoleh dukungan luas.

St Sularto
Wartawan Senior KOMPAS
KOMPAS, 29 Juni 2012
Selengkapnya.. »»