Tampilkan postingan dengan label Ardi Winangun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ardi Winangun. Tampilkan semua postingan

Cerobohnya Pendidik Kami

Kasus masuknya unsur pornografi dan kata-kata kasar pada buku pelajaran anak-anak sekolah sepertinya tidak pernah menjadi pelajaran bagi para pendidik. Pendidik di sini adalah mulai dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah dan para guru. Bukti tidak pernah menjadi pelajaran sebab masuknya hal-hal yang dirasa merusak moral dan mental anak-anak sekolah dalam buku pelajaran selalu terulang.
Belum usai masalah masuknya kata kasar seperti “bangsat” dan “banjingan” di buku pelajaran SMP di Kota Semarang, Jawa Tengah, masyarakat dihebohkan dengan adanya kuisioner yang harus diisi oleh siswa SMP di Kota Sabang, Aceh, tentang berapa panjang alat kelamin dan berapa besar payudara mereka. Kuis itu rupanya juga ditemukan di Sleman, Jogjakarta. 
Biasanya para guru di sekolah baru terperanjat ketika hal-hal demikian direspons oleh orangtua siswa. Terus selama ini ke mana mereka? Sering terjadinya hal-hal yang tidak etis atau hal-hal yang dirasa belum waktunya masuk pada buku-buku, itu sebuah akibat dari proses pendidikan kita yang hanya mengejar kualitas. Dalam mengejar kualitas, para siswa diharapkan untuk giat belajar. Agar giat belajar maka siswa harus sering bergelut dengan buku ajar. Nah dengan banyaknya buku ajar yang dimiliki sang siswa maka sang siswa mempunyai potensi untuk meningkat kualitasnya.
Untuk memenuhi buku-buku tambahan, selama ini pemerintah sepertinya lepas tangan. Pemerintah menyerahkan buku tambahan kepada sekolah. Peluang ini dibaca oleh penerbit untuk menerbitkan buku-buku tambahan yang beragam dan semua jenjang kelas dilayani. Sebab penerbit banyak maka buku-buku tambahan untuk anak sekolah pun melimpah dan berserak.
Melimpahnya buku pelajaran tambahan itu membuat kepala sekolah dan guru kewalahan dalam menyeleksi buku tambahan mana yang cocok untuk siswanya. Di tengah kesibukan mengajar dan adanya iming-iming dari para penerbit akan bonus bila satu kelas bahkan satu sekolah membeli buku membuat kepala sekolah dan guru tidak konsentrasi dalam mengoreksi isi buku, termasuk formulir buat siswa. Kecerobohan yang terjadi membuat hal-hal yang tak pantas tadi terjadi. 
Agar hal-hal di atas tak terulang, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab dalam masalah ini, harus bersikap tegas kepada para penerbit, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, dan guru yang tak awas dalam membuat dan mengoreksi isi buku tambahan. Bisa saja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam masalah ini lepas tangan dengan dalih, pendidikan adalah bagian dari otonomi daerah sehingga hal demikian urusan kepala daerah.
Apa yang didalihkan kementerian yang dipimpin oleh Muhammad Nuh itu bisa saja benar sebab dengan adanya otonomi daerah membuat pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak maksimal. Dengan dalih demikian maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak mempunyai wewenang langsung untuk memantau peredaran buku tambahan. 
Dengan tak adanya pengawasan langsung maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak tahu adanya lalu lalang buku tambahan sekolah yang demikian massifnya. Tak adanya pengawasan dari otoritas yang seharusnya bertanggungjawab inilah yang membuat penerbit, kepala sekolah, dan guru seenaknya sendiri dalam menentukan buku tambahan. Sedang kepala daerah dan kepala dinas tak mau tahu. 
Menginginkan agar masuknya pornografi, SARA, dan vandalisme dalam buku sekolah tak terulang merupakan keinginan seluruh masyarakat. Untuk itu maka masalah pendidikan tak bisa seenaknya diurus. Sibuknya kepala daerah ‘mengembalikan’ modal selepas menang Pilkada membuat kepala daerah juga kurang konsentrasi dalam mengurusi pendidikan di daerahnya. Bisa jadi kepala daerah malah mengkapitalisasi dunia pendidikan untuk kepentingan pribadinya. Karena pendidikan urusan daerah maka di sini kepala daerah mempunyai hak yang luas untuk mengatur segala hal mengenai pendidikan, seperti bisa memindah guru atau memilih kepala dinas pendidiikan. Hak yang demikian juga bisa membuat kepala daerah bermain mata dengan penerbit. Dengan haknya kepala daerah bisa menekan kepala sekolah dan guru untuk membeli buku dari salah satu penerbit tanpa memikirkan isi buku. 
Berangkat dari paparan di atas maka urusan pendidikan ini harus ‘diambil kembali’ oleh pemerintah pusat. Diambil kembali oleh pemerintah pusat bukan menjadikan pendidikan seperti masalah urusan luar negeri, keuangan, pertahanan dan keamanan, dan agama yang saat ini menjadi wewenang urusan pemerintah pusat namun bagaimana hal-hal yang mengenai urusan materi pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Memang selama ini masalah kurikulum sudah menjadi urusan pemerintah pusat namun masalah materi buku terkadang diserahkan ke daerah. Sisi positifnya masalah materi diserahkan ke daerah memang bagus yakni supaya timbul kreativitas namun terbukti lebih banyak teledornya daripada kreativitasnya.
Ketika pemerintah pusat mengurusi masalah isi buku materi maka pemerintah pusat berhak memberi rambu-rambu dan syarat kepada penerbit untuk bagaimana mencetak buku yang bertanggungjawab. Pemerintah harus membentuk semacam badan pengawas buku sekolah. Ketika pemerintah tegas dalam masalah ini maka penerbit, kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, dan guru harus patuh.
Ketika aturan ini berjalan maka penerbit, kepala sekolah, dan guru tak bisa menentukan seenaknya sendiri buku-buku yang akan dijual kepada siswa. Semua buku yang dijual kepada siswa harus diberi cap ‘halal’ oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan aturan ini maka para pendidik di daerah, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, kepala sekolah, dan guru akan tetap konsentrasi pada kerjanya dan tidak memikirkan buku (dan komisinya). Bagaimana kalau buku itu masih mengandung unsur pornografi, SARA, dan vandalisme? Berarti yang salah pada menterinya bukan pada orang daerah. 

Ardi Winangun  ;   
Penggiat Komunitas Penulis Lapak Isu (Koplaks)
OKEZONENEWS, 13 September 2013






Selengkapnya.. »»  

Bila Editor Buku Sekolah Tak Paham Dunia Pendidikan

Untuk kesekian kalinya lembaga pendidikan kita kebobolan bahasan pornografi yang menumpang dalam buku pelajaran anak sekolah dasar. Dengan demikian menunjukkan bahwa pihak dinas pendidikan dan sekolah yang bersangkutan tidak pernah belajar dari kasus-kasus yang ada.
Sebelum kasus yang baru terjadi di SDN Gunung Gede dan SDN Polisi IV, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu kita sudah dikejutkan dengan kisah Istri Simpanan Bang Mamat yang juga menyusup ke dalam buku pelajaran anak sekolah dasar di sebuah sekolah di wilayah Jakarta Timur. Kisah Istri Simpanan Bang Mamat rupanya tidak dijadikan pelajaran, buktinya pihak sekolah masih saja kebobolan dengan unsur-unsur di luar kaidah pendidikan, buktinya tak lama kemudian di sebuah SMP di Mojokerto, Jawa Timur, pada sebuah lembar kerja siswa atau yang lebih dikenal dengan LKS memuat foto bintang artis porno asal Jepang Miyabi. Akibat termuatnya bintang film porno yang kesohor itu maka dunia pendidikan kembali heboh.
Apakah pornografi secara tidak kita sadari atau sadari akan terus menyusup ke sekolah-sekolah lewat buku pelajaran yang telah diberi ijin oleh dinas pendidikan dan pihak sekolah? Sepertinya masih akan terjadi. 
Semasa pendidikan di masa Orde Baru, buku-buku pelajaran yang ada dipinjami dari sekolah. Dengan demikian maka anak-anak sekolah tak perlu membeli buku dari penerbit. Konsistensi kurikulum semasa Orde Baru yang tak mudah berubah membuat buku pelajaran itu awet. Sehingga penggunaan buku itu bisa secara estafet dan kontinu. Contohnya, bila Kelas III naik kelas maka buku itu akan dipinjamkan kepada penghuni Kelas III yang baru.
Dalam era reformasi rupanya terjadi liberalisasi dalam dunia pendidikan, dengan alasan otonomi daerah maka pihak sekolah berlomba-lomba menggunakan cara agar bagaimana sekolahnya maju dan berkualitas. Untuk itu sekolah-sekolah yang ada mempersilahkan pihak-pihak penerbit menawarkan buku-buku tambahan atau buku-buku pengayaan masuk ke dalam sekolah.
Peluang ini tentu dibaca oleh para investor atau pelaku bisnis untuk membuat percetakan dan penerbitan. Tak heran dalam masa reformasi tumbuh usaha percetakan dan penerbitan yang siap memproduksi buku-buku tambahan atau buku-buku pengayaan dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah yang berada di lingkung Kementerian Agama dari madrasah, tsanawiyah, hingga aliyah. Kita merasa senang bila ada pihak-pihak non-pemerintah atau swasta terlibat langsung dalam dunia pendidikan namun masalah yang terjadi tak semuanya didasari niat luhur. Ada yang menggunakan kesempatan itu untuk mengeruk keuntungan bisnis.
Banyaknya usaha penerbitan dan percetakan itulah yang membuat pelaku usaha di bidang itu mengalami persaingan yang sengit sehingga bila buku yang dicetaknya tidak laku maka usaha yang dijalankan bisa bangkrut. Untuk memperlancar penjualan buku maka pihak-pihak percetakan dan penerbit memberikan iming-iming kepada dinas pendidikan atau kepala sekolah dan guru sebuah bonus yang menggiurkan bila berhasil memaksa muridnya untuk membeli buku. Bonus yang diberikan kepada kepala sekolah atau guru bila mampu menjual buku kepada peserta didik yang jumlahnya ratusan itu seperti uang, barang, bahkan berlibur ke tempat-tempat wisata seperti Pulau Bali.Bertemunya kepentingan pihak penerbit atau percetakan dengan guru dan kepala sekolah dalam masalah jual beli buku bisa jadi kesejahteraan guru dan kepala sekolah kurang sehingga mereka mencari tambahan penghasilan. Tergiur dengan iming-iming bonus dari penerbit dan percetakan itulah yang membuat kepala sekolah dan guru luluh mengiyakan kemauan penerbit.
Lolosnya unsur-unsur pornografi dalam buku-buku pelajaran produk penerbit dan percetakan bisa jadi juga disebabkan bahwa penerbit dan percetakan itu kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang tepat pada bidangnya. Penulis pernah menemukan sebuah lowongan dari sebuah PT penerbit yang mencari lowongan seorang editor dengan klasifikasi yang berat. Mereka yang dicari itu akan dijadikan editor buku biologi, fisika, dan kimia. Apa yang dilakukan penerbit itu benar. Sebab dengan klasifikasi yang berat maka akan melahirkan buku yang berkualitas.
Menjadi masalah bila penerbit atau percetakan yang tidak memiliki SDM yang tepat sehingga berakibat pada banyak kesalahan pesan atau ajar dari sebuah buku pelajaran. Ini berbahaya. Munculnya pornografi dalam buku sekolah bisa jadi karena editornya bukan orang yang dibesarkan dalam lingkup pendidikan, misalnya bukan alumni dari perguruan tinggi yang berkejurusan pendidikan, bukan alumni universitas pendidikan, FKIP, atau IKIP, Fakultas Tarbiyah pada IAIN, atau jurusan yang terkait dengan dunia pendidikan. Mereka yang menjadi editor pada buku yang berbau pornografi itu bisa jadi hanya orang yang dirasa bisa menulis, bisa juga dari kalangan sastrawan atau wartawan yang tidak paham dengan kaidah-kaidah dunia pendidikan.
Untuk mencegah hal-hal yang di atas tidak terulang lagi maka di sini perlunya pemerintah memberi perhatian kesejahteraan yang lebih pada guru. Bisa jadi guru kesejahteraannya minim sehingga mereka tergoda pada rayuan penerbit atau percetakan akan bonus yang menggiurkan bila kepala sekolah dan guru mau menjadi agen penjual buku kepada anak didiknya sendiri meski dilakukakn secara paksa.
Kemudian pemerintah juga harus mengawasi penerbit atau percetakan yang mencetak buku-buku pendidikan. Pendidikan adalah suatu yang vital untuk membentuk karakter dan kecerdasan generasi muda sehingga muatan-muatan dari isi buku harus benar-benar mengacu pada kaidah-kaidah pendidikan nasional. Untuk itu pemerintah harus mengawasi penerbit dan percetakan, mulai dari SDM, mutu kertas, hingga harga. Bila tidak diawasi maka selain rivalitas antarpenerbit yang tak sehat juga akan memunculkan editan-editan yang tak sesuai dengan kaidah pelajaran.

Ardi Winangun ;  
Pengamat Sosial-Politik
OKEZONENEWS, 26 Juli 2013



Selengkapnya.. »»