Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah. Tampilkan semua postingan

Mitos Pengelolaan Biaya Pendidikan

AKAN sangat menarik sekiranya kita dapat bertanya kepada para kepala sekolah kita mengenai apa pandangan mereka mengenai uang dalam pembiayaan pendidikan? Apakah uang adalah berkah, hadiah, atau musibah? Ke manakah uang yang ada di sekolah sebaiknya dialokasikan? Berapa uang yang tersedia dan bagaimana uang dikelola sepertinya masih menjadi misteri di banyak sekolah di negeri ini. 

Peningkatan anggaran pendidikan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir belum berkorelasi dengan peningkatan kualitas, hal yang juga menjadi fenomena di banyak negara lainnya. Berlawanan dengan kepercayaan bahwa lebih banyak uang dikucurkan ke sekolah akan meningkatkan kualitas pendidikan, Grubb (2011) menyatakan yang banyak terjadi justru ialah ketidaktepatan pengeluaran (misspent).

Ketidaktepatan pengeluaran, atau bisa juga disebutkan sebagai pemubaziran, keuangan di sekolah dapat terjadi dengan beberapa cara, salah satunya ialah pengeluaran untuk membayar gaji bagi guru-guru yang tidak memiliki kemampuan mengajar. Pembelian buku-buku teks yang tidak relevan dengan pembelajaran juga menjadi salah satu bentuk ketidaktepatan pengeluaran yang banyak dilakukan sekolah. 
Menambah peralatan teknologi informasi yang canggih, tetapi tidak disertai dengan pelatihan penggunaan peralatan tersebut sehingga hanya akan menjadi barang pajangan di kantor kepala sekolah ialah contoh lainnya. Masih banyak contoh ketidaktepatan pengeluaran lainnya. Dalam keadaan ini, menambah dana atau uang yang dikucurkan ke sekolah tidak akan membuat perbedaan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Pengelolaan berbasis visi sekolah

Grubb (2011) membedakan antara uang (funding) dan sumber daya (resources). Dua hal yang sering digunakan bergantian, padahal memiliki arti yang berbeda. Uang hanyalah sebagian kecil dari sumber daya sekolah. Dengan memperluas perspektif dalam melihat pengelolaan keuangan menjadi mengelola sumber daya, akan muncul penekanan kepada efektivitas dan efisiensi.

Menurut Miles dan Frank (2008), kepala sekolah perlu mengganti cara pandang mereka dari uang menjadi sumber daya dengan penekanan pertama kepada orang (people), waktu (time) dan uang (money) sehingga uang tidak lagi menjadi apa yang dapat dibeli atau disediakan, tetapi lebih kepada bagaimana ia dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan hasil pendidikan sebagai bagian dari sumber daya sekolah yang sudah ada ataupun untuk menunjang sumber daya yang sudah ada di sekolah.

Cara pandang yang lazim kita temui dalam pengelolaan keuangan sekolah biasanya berkutat pada apa yang diperlukan oleh sekolah (guru, fasilitas, peralatan, buku) dan berapa uang yang diperlukan untuk menyediakannya. Perspektif itu membatasi pengelolaan keuangan menjadi sesuatu yang jangka pendek dan penekanan pada barang dan jasa yang dapat dibeli sehingga gagal mempertimbangkan sumber daya abstrak seperti sumber daya sosial dan budaya yang justru menentukan kepada bagaimana sekolah akan beroperasional dan apa yang menjadi tujuan dari pendidikan di sekolah itu sendiri.

Selain dari perspektif yang tepat, dasar utama dari pengelolaan sumber daya di sekolah seharusnya ialah visi dan misi sekolah itu sendiri. Hal itulah yang akan menentukan bagaimana alokasi sumber daya akan dilakukan agar sekolah dapat mencapai tujuan dari keberadaannya sebagai institusi pendidikan berdasarkan skala prioritas.

Menurut Miles dan Frank (2008), menyelaraskan sumber daya dengan prioritas melibatkan tiga fungsi utama sebagai berikut: mendefinisikan dengan jelas apa yang sekolah ingin capai, mengembangkan model pembelajaran yang sesuai dengan tujuan tersebut, dan mengelola sumber daya untuk menunjang model pembelajaran tersebut. Dalam hal ini, kegiatan merumuskan sebuah visi sekolah yang dapat dioperasionalkan ke dalam model pembelajaran harus dilakukan bersama-sama oleh warga sekolah itu sendiri untuk memastikan agar pemahaman yang sama akan visi dimiliki semua elemen sekolah. Dari pemahaman yang selaras, akan muncul kebutuhan akan sumber daya untuk mendukung terwujudnya pembelajaran yang diinginkan bersama, baik sumber daya yang kasatmata (guru, barang, jasa) dan yang abstrak (budaya sekolah, kepercayaan, relasi sosial).

Perspektif mengelola sumberdaya menekankan kepada pengelolaan yang jangka panjang dan menyeluruh, tetapi perspektif itu juga memasukkan orangtua dan masyarakat sebagai bagian integral dari sumber daya sekolah. Orangtua dalam hal ini, selain stakeholder sekolah, juga merupakan sumber daya yang belum dikelola secara maksimal. Keterlibatan orangtua masih sering diposisikan sebagai sumber keuangan lainnya, yaitu sebagai pemberi sumbangan. Lagi-lagi hal ini menyempitkan peran yang dapat diambil orangtua sebagai bagian dari sumber daya sekolah.

Pelibatan orangtua sebagai sumber daya dalam proses di sekolah seyogianya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contohnya dengan meminta orangtua menjadi guru tamu, pengelola kegiatan tertentu, hingga pengelola keuangan sekolah dengan keterlibatan orangtua sebagai bagian dari komite sekolah. Orangtua dapat dilibatkan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan program di sekolah. Sayangnya, dari data yang dilansir Ombudsman RI dalam pelaksanaan dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2013, didapati bahwa komite sekolah justru tidak membela kepentingan anak didik, tetapi membela kepentingan sekolah dengan menetapkan sumbangan dan iuran siswa baru yang merugikan dan menyulitkan orangtua. Lagi-lagi, hal itu membuktikan pengelola sekolah masih cenderung melihat orangtua sebagai sumber keuangan sekolah, bukan menjadi mitra dan sumber daya dari sekolah.

Akuntabilitas

Salah satu hal terpenting dalam penge lolaan sumber daya, termasuk uang tentunya, ialah akuntabilitas, tetapi akuntabilitas sekolah masih merupakan hal yang jarang dituntut masyarakat. Jalur akuntabilitas pada sekolah pemerintah yang terlalu panjang juga menyebabkan tuntutan akan pengelolaan sekolah yang lebih baik menjadi hilang. Menurut James Tooley (2005), yang meneliti fenomena munculnya sekolah swasta murah di India, China, dan Afrika, jalur akuntabilitas pada sekolah swasta yang sederhana tetapi efektif menyebabkan orangtua lebih memilih sekolah swasta daripada sekolah negeri.

Dari responden orangtua dalam penelitian Tooley, mereka yang membayar sejumlah uang kepada sekolah swasta dapat mengajukan tuntutan dan keluhan mengenai proses pembelajaran kepada kepala sekolah yang akan menindaklanjuti hal itu dengan guru-gurunya. Hal itulah yang menyebabkan proses akuntabilitas di sekolah-sekolah tersebut lebih efektif dan menjamin sumber daya yang ada di sekolah akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk peningkatan pencapaian siswa.

Konsep akuntabilitas dalam pendidikan sendiri memang konsep yang luas, tetapi yang lazim ditemui ialah akuntabilitas yang melibatkan mekanisme berbasis data administratif yang bertujuan meningkatkan pencapaian siswa (Figlio & Loeb, 2011). Secara kasatmata, akuntabilitas lebih sering dilihat melalui hasil ujian nasional yang proses pelaksanaan dan hasilnya masih dipertanyakan banyak pihak. Hal itu tentunya tidak banyak membantu untuk melihat efektivitas alokasi sumber daya di sekolah yang sudah berlangsung saat ini.

Dalam perspektif yang berbeda, akuntabilitas sekolah juga dapat dilihat melalui akreditasi yang dilakukan lembaga independen mengenai kualitas pengelolaan pendidikan di sekolah. Jika akreditasi dapat menjadi salah satu tolok ukur dari akuntabilitas sekolah yang diakses khalayak, termasuk orangtua, serta menjadi salah satu basis kebijakan pendidikan di daerah, bisa dimungkinkan peningkatan akreditasi dapat berimplikasi secara nyata kepada efektivitas pengelolaan sumber daya di sekolah. Terlebih jika akreditasi dilakukan dengan menyeluruh dan hasilnya memberikan gambaran utuh akan pengelolaan sekolah.

Jika merujuk kepada perspektif pengelolaan sumber daya sekolah, masyarakat khususnya orangtua merupakan bagian dari sumber daya sekolah yang seharusnya dapat dilibatkan sebagai bagian dari sistem akuntabilitas pengelolaan sekolah, termasuk pengelolaan keuangan. Saat ini orangtua dan masyarakat terlibat dalam pengelolaan keuangan melalui komite sekolah, tetapi prosedur pengangkatan serta kurangnya sosialisasi terkait dengan fungsi dan kewenangan komite sekolah menyebabkan lembaga itu tidak mewakili kepentingan masyarakat dan orangtua.

Perlu dilakukan perubahan terkait dengan prosedur pengangkatan komite sekolah, jalur kewenangan dan komunikasi yang jelas, serta peran mereka dalam sistem akuntabilitas sekolah. Jika memungkinkan, pemberlakuan single account untuk setiap sekolah yang dapat diawasi orangtua dan masyarakat perlu dilakukan untuk meminimalkan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan visi dan misi sekolah.

Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan ke sekolah dalam bentuk dana BOS bagi tingkat SD, SMP, dan SMA, diperlukan paradigma baru dalam pengelolaan dana di sekolah dengan uang menjadi salah satu dari sumber daya sekolah. Uang tidak dipandang sebagai akhir dari tujuan, tetapi merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan itu sendiri, yaitu pendidikan yang menanamkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran dan tanggung jawab. Hal itu sejatinya dimulai dari pengelolaan sumber daya sekolah, termasuk uang, secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. 

Satia P Zen  ;  
Direktur Sekolah Sukma Bangsa Bireuen, Aceh
MEDIA INDONESIA, 14 Oktober 2013



Selengkapnya.. »»  

Saat Jalan Raya Jadi “Sekolah”

PENDIDIKAN lalu lintas kerap hanya diingat untuk kembali dilupakan. AQJ, putra musisi Ahmad Dhani, akhirnya pulang dari rumah sakit. Akan ditentukan apakah bocah 13 tahun itu kena vonis pidana karena menewaskan tujuh orang atau ada ''mukjizat'' sehingga dia tidak harus menjadi pesakitan di meja hijau. 
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan korban atau pelaku pelajar sesungguhnya bukanlah problem hukum semata. Selain sanksi damai, tilang, atau vonis pidana, telah banyak hukuman diterapkan. Disuruh menghafalkan Pancasila atau dijemur sambil menghormat bendera. Toh, kasus laka lantas kian membubung. Penegakan hukum masih berorientasi pada penindakan. Belum benar-benar pada pencegahan agar tidak semakin banyak pelajar yang terlibat laka lantas. 
Tingginya laka lantas pelajar tetap menjadi keprihatinan saat peringatan Hari Korps Lalu Lintas pada 22 September. Pada Januari hingga Juni 2013, laka lantas yang melibatkan pelajar dan mahasiswa telah mencapai 200 ribu kasus. Dalam semester yang sama, tercatat 290 ribu atau lebih dari 1.600 pelajar per hari ditilang polisi. Kondisi tersebut bisa mengindikasikan begitu besarnya jumlah pelajar di jalanan sekaligus betapa banyaknya pelanggar. 
Dalam sebuah lomba debat tentang kelalulintasan di Polres Sidoarjo, Jawa Timur, ada peserta yang mengusulkan dispensasi persyaratan usia kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Mereka adalah pelajar SMP yang rata-rata masih berusia 13 tahun. Seusia AQJ. Siswa-siswi itu berharap ada SIM khusus pelajar. Batas usia kepemilikan SIM tidak perlu 17 tahun, tetapi cukup 13 tahun. Syaratnya pun bukan KTP, melainkan hanya kartu pelajar. 
Mereka beragumentasi, membawa motor sendiri meringankan beban orang tua. Biaya transpor irit. Mereka juga merasa telah mahir berkendara. Malahan, orang tua sendiri yang melatih. Sayangnya, mereka belum paham benar bahwa spirit syarat pemegang SIM sebenarnya bukan melulu soal keterampilan berkendara, tetapi juga kemampuan berlalu lintas serta kematangan psikis. 
Berlalu lintas menyangkut sikap disiplin, tertib, peduli, dan tanggung jawab. Berlalu lintas meliputi aspek hukum seperti mengetahui pasal-pasal tertentu dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta memahami dan menaati rambu serta isyarat lampu lalu lintas sampai markah jalan. Kemudian, kematangan sikap sosial seperti memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan dan tidak menyalahgunakan trotoar. Juga, aspek psikologis. Yaitu, mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi diri sendiri. Termasuk, kenyamanan orang lain seperti tidak main klakson atau gas serta tidak memotong jalan atau kebut-kebutan. 
Di jalanan, anak-anak berinteraksi dengan macam-macam karakter, usia, dan profesi. Jalan raya menjadi semacam laboratorium belajar. Semacam sekolah dengan para pengendara sebagai gurunya. Ketika sering melihat orang dewasa melanggar aturan lalu lintas, anak-anak berkesimpulan bahwa melanggar aturan itu adalah hal biasa. 
Apalagi, ketika di boncengan motor atau di dalam mobil, anak-anak menyaksikan sendiri ayah, ibu, atau kakak mereka melanggar lalu lintas. Lalu, lolos dari polisi lalu lintas dengan bangganya. Dalam teori belajar behaviorisme, peng­alaman yang menimbulkan efek senang akan cenderung diulangi. Jalanan adalah pembentuk karakter. Orang dewasa merupakan model terdekat. Anak-anak adalah imitator terbaik. 
Pada 2010, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional telah menjalin kerja sama dalam MoU tentang pendidikan lalu lintas dalam pendidikan nasional. Pendidikan kelalulintasan bisa berintegrasi dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn). Bahkan, modul integrasi antara materi kelalulintasan dan PKn sudah terealisasi untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA. Namun, masih sangat kecil sekolah-sekolah yang telah melaksanakannya. 
Sekolah-sekolah sebenarnya telah mendukung mulusnya pencapaian tersebut. Secara intrakurikuler, pendidikan kelalulintasan bisa terintegrasi dalam mata pelajaran. Bahkan bukan hanya PKn. Pendidikan kelalulintasan bisa menjadi pendidikan karakter yang termuat secara tematis-integratif de­ngan beragam mata pelajaran. Misalnya, penggunaan helm dihubungkan dengan anatomi tubuh dalam pelajaran biologi. Materi sains dan teknologi informasi disisipi bahaya berponsel ketika berkendara. Itu klop dengan bidikan Kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan karakter. 
Memang pertambahan jumlah kendaraan sangat jomplang dengan penambahan kapasitas jalan. Kepemilikan kendaraan semakin mudah dan murah. Menyerahkan sepenuhnya kepada polisi lalu lintas? Terlalu berat. Seberapa pun polantas berguru ilmu traffic engineering, mereka tetap kewalahan jika pertumbuhan jumlah kendaraan tidak terkendali. 
Karena itu, perilaku pengendara wajib dipersiapkan sejak dini. Pendidikan kelalulintasan bisa menjadi salah satu kecakapan hidup (life skills) bagi gaya hidup (lifestyle) mereka.

Fathur Rozi  ;  
Wartawan Jawa Pos
JAWA POS, 30 September 2013






Selengkapnya.. »»  

Enam Ciri yang Membebaskan Pendidikan dari Korupsi

MIRIS. Dunia pendidikan dikejutkan dengan tertangkap tangannya Kepala SKK Migas, Prof Dr Rudi Rubiandini, oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi bernilai ratusan ribu dolar AS. Sebagai alumnus ITB sekaligus guru besar di almamaternya, Prof Rudi dianggap sebagai orang yang pas mengepalai SKK Migas karena keahliannya di bidang perminyakan. Namun, apa lacur, karier dan harkat serta derajat keilmuannya hancur dan menjadi tak berguna karena perilaku koruptif yang dilakukannya. Kita patut bertanya, apa yang salah dengan Prof Rudi? Meski di dunia akademis beliau begitu gemilang, mengapa tetap melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik ITB?

Selain berita soal korupsi, dunia pendidikan tengah diuji kenaikan anggaran pendidikan sebesar (kurang-lebih) 7,5% dari total anggaran sebelumnya. Itu berarti akan ada kenaikan yang signifikan dalam skema pembiayaan pendidikan, yang sejauh ini masih belum efektif dalam menyiasati dan menyusun beragam program yang berorientasi pada mutu. Hal itu perlu juga kita waspadai karena sampai saat ini saya masih tetap meyakini bahwa praktik koruptif terbesar justru terjadi di dunia pendidikan. Hanya karena sebaran program dan anggaran mengikuti jumlah sebaran sekolah dan jumlah siswa, praktik koruptif yang kecil-kecil itu menjadi seakan tak terlihat.

Padahal, secara definitif korupsi pendidikan merupakan bentuk lain dari penyalahgunaan wewenang otoritas pendidikan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri (Kalnins, 2001). Maraknya praktik korupsi baik yang melibatkan pejabat publik yang berasal dari perguruan tinggi maupun korupsi di tingkat Kemendikbud dan sekolah bukan tanpa sebab. Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, laporan Bank Dunia 2005 bahkan menyebutkan tingkat kebocoran anggaran bidang pendidikan di negara-negara berkembang mencapai 80%.

Jumlah tersebut tentu saja harus diteliti secara lebih saksama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) unit satuan di setiap level dan jenjang pendidikan. Masalah yang rentan dirasuki isu korupsi di lingkungan pendidikan di antaranya suap atau imbalan dalam proses rekrutmen guru dan promosi jabatan kepala sekolah, serta pembayaran tidak sah untuk pintu masuk sekolah yang kesemuanya berdampak pada rendahnya mutu pelayanan pendidikan dan berbiaya tinggi (Halak & Poisson, 2005). Karena itu, isu korupsi dalam dunia pendidikan sebenarnya bukanlah isu sederhana yang bisa diselesaikan dengan persoalan kurikulum, melainkan menyangkut perubahan sistem secara keseluruhan.

Menurut Stephen P Heynemen (2002), paling tidak ada enam ciri sebuah sistem pendidikan bisa dikatakan bebas dari korupsi. Pertama, adanya kesetaraan terhadap kesempatan pendidikan (equality of access to educational opportunity); kedua, tercapainya keadilan dalam hal distribusi sarana pembelajaran yang memadai terhadap seluruh sekolah (fairness in the distribution of educational curricula and materials); ketiga, keadilan dan transparansi dalam hal kriteria seleksi masuk; keempat, memiliki sistem akreditasi yang memadai terhadap manajemen dan guru sekolah serta ditangani secara independen oleh kelompok profesional.

Hal kelima, menyangkut adanya keadilan dalam unsur pelayanan, termasuk ketiadaan proses diskriminasi dalam bentuk apa pun di sekolah; serta terakhir, keenam, tersedianya teachers code of conduct yang mengikat etika dan moral keseluruhan penyelenggara pendidikan, termasuk di dalamnya ketersediaan program peningkatan kapasitas guru itu sendiri.

Dari enam ciri tersebut, yang paling sukar untuk diidentifikasi ialah yang terakhir karena hal itu berkaitan erat dengan perilaku guru (teacher behavior), dan bangunan budaya sekolah yang sehat dan menjadi arah manajemen sekolah untuk memanage guru (teachers management) secara lebih baik dan terstruktur. Artinya, tak bisa kita menyusun kurikulum antikorupsi di tengah ketidakjelasan tentang etika guru yang masih suka bolos, jarang membaca, sukanya memberi label terhadap siswa (labelling), serta kebiasaan menghukum siswa yang cenderung masih tinggi.

Mulai dari sekolah

Dengan melihat belum sepenuhnya pemerintah meng garap mentalitas guru melalui serangkaian penyusunan kesepakatan apa yang baik dan buruk, dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pembelajaran (teachers code of conduct in teaching learning process) yang mengikat dan berimplikasi pada etika guru, penyusunan kurikulum antikorupsi hanya akan menyebabkan hilangnya dana miliaran rupiah untuk program tersebut.

Dapat dibayangkan tingkat kesulitan kedua yang akan muncul, yaitu beban guru dan siswa akan bertambah. Padahal, budaya sekolah tak pernah terbentuk atau bahkan dibentuk manajemen sekolah. Dalam konteks ini pendapat Prof Arief Rachman yang menyatakan tidak tepat bila pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran khusus patut kita dukung. Alasannya sangatlah sederhana, yaitu siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMU sudah terbebani oleh sekian banyak mata pelajaran.

Kebutuhan untuk membentuk budaya sekolah (school culture) yang sehat dan dapat dijadikan sebagai common platform bersama dalam mengagendakan pendidikan antikorupsi jauh lebih baik dan murah. Jika budaya kita definisikan sebagai seperangkat norma, nilai, kepercayaan, dan tradisi yang berlangsung dari waktu ke waktu, budaya sekolah merupakan satu set ekspektasi dan asumsi dari norma, nilai, dan tradisi yang secara diam-diam mengarahkan seluruh aktivitas personel sekolah (Peterson, 1998).

Karena budaya sekolah bukan suatu entitas statis, proses pembentukan norma, nilai dan tradisi sekolah akan terus berlangsung melalui interaksi dan refleksi terhadap kehidupan dan dunia secara umum (Finnan, 2000). Dalam bahasa Hollins (1996), sebagai agen perubahan, `sekolah dibentuk oleh praktik dan nilai budaya serta merefleksikan norma-norma dari masyarakat tempat mereka masih sedang dikembangkan'. Atau seperti hidrogen yang merupakan elemen utama air, nilai-nilai dalam masyarakat juga merupakan bagian utama dari budaya sekolah.

Ahmad Baedowi ;   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 19 Agustus 2013



Selengkapnya.. »»  

Komersialisasi Pindah Sekolah

Hiruk pikuk penerimaan siswa baru di tingkat dasar sampai menengah atas, telah berakhir dengan meninggalkan masalah pungutan dana yang tidak sejalan dengan suara nyaring sekolah gratis dari pemerintah. Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan laporan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 23 Provinsi Tahun Ajaran 2013/2014, bahwa terjadi pungutan liar berkisar dari Rp 100 ribu sampai di atas Rp 2 juta di berbagai jenjang pendidikan.
Aneka pungutan pada awal tahun ajaran baru di sekolah negeri, sesungguhnya mudah terdeteksi oleh pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sebab, pola penerimaan diatur secara terinci dengan aneka persayaratan, bersifat terbuka dan didukung oleh teknologi komunikasi memadai, yang memudahkan calon siswa bisa memilih sekolah sesuai dengan kemampuan belajarnya. Artinya, semua informasi seputar PPDB termasuk pungutan sekecil apapun yang diberlakukan, dengan mudah mengalir dan tersebar ke masyarakat luas.
Namun, pungutan terhadap murid baru di sekolah negeri, juga terjadi ketika pindah sekolah. Biasanya, itu terjadi tidak jauh dari penerimaan siswa baru dam tahun ajaran baru dimulai. Perpindahan murid di sekolah, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas kecenderungannya berulang setiap tahun. Itu terjadi atas alasah keterbatasan daya tampung sekolah, dan sering terjadi di sekolah favorit yang mematok persyaratan hasil Ujian Nasional (UN) rata-rata 8,00-9,50. Dengan standar nilai tinggi, tidak mungkin semua lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mendaftar ke SMA favorit bisa ditampung. Tetapi, mereka yang gagal masuk sekolah favorit karena UN-nya tidak memenuhi syarat masih berharap bisa belajar di sekolah favorit pada pertengahan semester ganjil. Atau, awal semester genap yang dimulai Januari 2014.
Perpindahan murid di sekolah favorit ini, dan perpindahan murid pada umumnya berpotensi menjadi lahan komersialisasi pindah sekolah. Dengan model penerimaan murid tidak diumumkan kepada publik, tidak diberlakukan standar nilai minimal UN yang dicapai, dan tanpa kategori pembiayaan yang diatur pemerintah, jelas perpindahan yang terjadi cenderung tertutup dan tanpa patokan standar biaya.
Pertanyaannya adalah, adakah bangku kosong di sekolah negeri favorit, atau sekolah pada umumnya, yang disediakan untuk menerima murid pindahan kelas satu dari sekolah lain, sebab dipastikan semua bangku kelas satu sekolah menengah sudah terisi? Pada konteks ini, tentu saja ada bangku-bangku kosong di sekolah favorit pilihan masyarakat pada semester ganjil yang siap menerima murid pindahan. "Bangku kosong" di sekolah favorit bisa saja bersifat internal keluarga siswa baru atau masalah lain yang terkait perilaku siswa. Namun, potensi komersialnya adalah adanya murid kelas satu yang tidak tahan menghadapi tekanan belajar di SMA favorit ataupun unggulan.
Dalam kondisi ini, siswa baru kelas satu SMA yang tidak mampu mencapai standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran berpotensi mengundurkan diri. Lazimnya sekolah favorit ataupun unggulan KKM pada kisaran 75-85 dari maksimal 100. Tingginya KKM itu menjadi ancaman bagi siswa-siswa yang potensial tidak mampu mencapai KKM, dan mereka akan pindah ke sekolah yang KKM-nya lebih rendah.
Memang pihak sekolah sudah berupaya membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi kemampuan murid yang KKM-nya tidak memadai supaya bisa mencapai nilai ditetapkan sejalan dengan prinsip Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun persoalannya, ketika siswa sudah terperangkap dalam stigmatisasi "tidak mampu" di sekolah favorit, pilihannya adalah mengundurkan diri daripada terlanjur tidak naik ke kelas dua.

Diatur
Bangku kosong di sekolah negeri favorit itu merupakan peluang bagi siswa yang tidak diterima melalui jalur reguler PPDB. Namun, yang mengkhawatirkan adalah mereka yang berupaya pindah ke sekolah favorit tidak menghiraukan besarnya pungutan pindah sekolah. Ironisnya, biaya tinggi pindah sekolah negeri favorit dinilai lazim oleh orang tua murid karena masuk sekolah negeri favorit tidak melewati jalur reguler PPDB.
Masalahnya, siswa kelas satu SMA favorit yang pindah ke sekolah lebih rendah terpaksa mengeluarkan biaya pindah sekolah. Jelas ini menjadi persoalan bagi orangtua murid yang berharap biaya gratis di sekolah negeri. Bagaimanapun juga, mereka yang terpaksa pindah itu tidak selalu mampu menyediakan dana biaya pindah ke sekolah baru. Sebaliknya, mereka yang berupaya mati-matian pindah ke sekolah favorit di semester ganjil, bisa dipastikan memang sudah mempersiapkan dana memadai.
Kendati perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lain selalu terjadi setiap tahun, namun pemegang otoritas pendidikan di pusat maupun di daerah sepertinya kurang menghiraukan kecenderungan komersialisasi pindah sekolah ini. Biaya pindah sekolah yang tidak baku ini dikhawatirkan akan terus berlanjut, dan semakin merugikan citra pendidikan di sekolah negeri.
Karena itu, demi mendukung pendidikan bermartabat, yang mampu membangun integritas dan transparansi dunia pendidikan di Indonesia, sudah selayaknya biaya pindah sekolah itu diatur oleh pemerintah. Sudah barang tentu termasuk mematok nilai UN, bersifat terbuka dan gratis atau tidak dipungut biaya.
Jika pungutan pindah sekolah di tengah proses belajar mengajar ini dibiarkan, dilembagakan, dan dianggap sebagai gejala yang wajar oleh para pemegang otoritas pendidikan dan orangtua murid, bukan mustahil akan berdampak terhadap turunnya kredibilitas negara dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. 

Eko Harry Susanto ;  
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Tarumanagara Jakarta
SUARA KARYA, 16 Agustus 2013



Selengkapnya.. »»  

Bila Editor Buku Sekolah Tak Paham Dunia Pendidikan

Untuk kesekian kalinya lembaga pendidikan kita kebobolan bahasan pornografi yang menumpang dalam buku pelajaran anak sekolah dasar. Dengan demikian menunjukkan bahwa pihak dinas pendidikan dan sekolah yang bersangkutan tidak pernah belajar dari kasus-kasus yang ada.
Sebelum kasus yang baru terjadi di SDN Gunung Gede dan SDN Polisi IV, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu kita sudah dikejutkan dengan kisah Istri Simpanan Bang Mamat yang juga menyusup ke dalam buku pelajaran anak sekolah dasar di sebuah sekolah di wilayah Jakarta Timur. Kisah Istri Simpanan Bang Mamat rupanya tidak dijadikan pelajaran, buktinya pihak sekolah masih saja kebobolan dengan unsur-unsur di luar kaidah pendidikan, buktinya tak lama kemudian di sebuah SMP di Mojokerto, Jawa Timur, pada sebuah lembar kerja siswa atau yang lebih dikenal dengan LKS memuat foto bintang artis porno asal Jepang Miyabi. Akibat termuatnya bintang film porno yang kesohor itu maka dunia pendidikan kembali heboh.
Apakah pornografi secara tidak kita sadari atau sadari akan terus menyusup ke sekolah-sekolah lewat buku pelajaran yang telah diberi ijin oleh dinas pendidikan dan pihak sekolah? Sepertinya masih akan terjadi. 
Semasa pendidikan di masa Orde Baru, buku-buku pelajaran yang ada dipinjami dari sekolah. Dengan demikian maka anak-anak sekolah tak perlu membeli buku dari penerbit. Konsistensi kurikulum semasa Orde Baru yang tak mudah berubah membuat buku pelajaran itu awet. Sehingga penggunaan buku itu bisa secara estafet dan kontinu. Contohnya, bila Kelas III naik kelas maka buku itu akan dipinjamkan kepada penghuni Kelas III yang baru.
Dalam era reformasi rupanya terjadi liberalisasi dalam dunia pendidikan, dengan alasan otonomi daerah maka pihak sekolah berlomba-lomba menggunakan cara agar bagaimana sekolahnya maju dan berkualitas. Untuk itu sekolah-sekolah yang ada mempersilahkan pihak-pihak penerbit menawarkan buku-buku tambahan atau buku-buku pengayaan masuk ke dalam sekolah.
Peluang ini tentu dibaca oleh para investor atau pelaku bisnis untuk membuat percetakan dan penerbitan. Tak heran dalam masa reformasi tumbuh usaha percetakan dan penerbitan yang siap memproduksi buku-buku tambahan atau buku-buku pengayaan dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah yang berada di lingkung Kementerian Agama dari madrasah, tsanawiyah, hingga aliyah. Kita merasa senang bila ada pihak-pihak non-pemerintah atau swasta terlibat langsung dalam dunia pendidikan namun masalah yang terjadi tak semuanya didasari niat luhur. Ada yang menggunakan kesempatan itu untuk mengeruk keuntungan bisnis.
Banyaknya usaha penerbitan dan percetakan itulah yang membuat pelaku usaha di bidang itu mengalami persaingan yang sengit sehingga bila buku yang dicetaknya tidak laku maka usaha yang dijalankan bisa bangkrut. Untuk memperlancar penjualan buku maka pihak-pihak percetakan dan penerbit memberikan iming-iming kepada dinas pendidikan atau kepala sekolah dan guru sebuah bonus yang menggiurkan bila berhasil memaksa muridnya untuk membeli buku. Bonus yang diberikan kepada kepala sekolah atau guru bila mampu menjual buku kepada peserta didik yang jumlahnya ratusan itu seperti uang, barang, bahkan berlibur ke tempat-tempat wisata seperti Pulau Bali.Bertemunya kepentingan pihak penerbit atau percetakan dengan guru dan kepala sekolah dalam masalah jual beli buku bisa jadi kesejahteraan guru dan kepala sekolah kurang sehingga mereka mencari tambahan penghasilan. Tergiur dengan iming-iming bonus dari penerbit dan percetakan itulah yang membuat kepala sekolah dan guru luluh mengiyakan kemauan penerbit.
Lolosnya unsur-unsur pornografi dalam buku-buku pelajaran produk penerbit dan percetakan bisa jadi juga disebabkan bahwa penerbit dan percetakan itu kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang tepat pada bidangnya. Penulis pernah menemukan sebuah lowongan dari sebuah PT penerbit yang mencari lowongan seorang editor dengan klasifikasi yang berat. Mereka yang dicari itu akan dijadikan editor buku biologi, fisika, dan kimia. Apa yang dilakukan penerbit itu benar. Sebab dengan klasifikasi yang berat maka akan melahirkan buku yang berkualitas.
Menjadi masalah bila penerbit atau percetakan yang tidak memiliki SDM yang tepat sehingga berakibat pada banyak kesalahan pesan atau ajar dari sebuah buku pelajaran. Ini berbahaya. Munculnya pornografi dalam buku sekolah bisa jadi karena editornya bukan orang yang dibesarkan dalam lingkup pendidikan, misalnya bukan alumni dari perguruan tinggi yang berkejurusan pendidikan, bukan alumni universitas pendidikan, FKIP, atau IKIP, Fakultas Tarbiyah pada IAIN, atau jurusan yang terkait dengan dunia pendidikan. Mereka yang menjadi editor pada buku yang berbau pornografi itu bisa jadi hanya orang yang dirasa bisa menulis, bisa juga dari kalangan sastrawan atau wartawan yang tidak paham dengan kaidah-kaidah dunia pendidikan.
Untuk mencegah hal-hal yang di atas tidak terulang lagi maka di sini perlunya pemerintah memberi perhatian kesejahteraan yang lebih pada guru. Bisa jadi guru kesejahteraannya minim sehingga mereka tergoda pada rayuan penerbit atau percetakan akan bonus yang menggiurkan bila kepala sekolah dan guru mau menjadi agen penjual buku kepada anak didiknya sendiri meski dilakukakn secara paksa.
Kemudian pemerintah juga harus mengawasi penerbit atau percetakan yang mencetak buku-buku pendidikan. Pendidikan adalah suatu yang vital untuk membentuk karakter dan kecerdasan generasi muda sehingga muatan-muatan dari isi buku harus benar-benar mengacu pada kaidah-kaidah pendidikan nasional. Untuk itu pemerintah harus mengawasi penerbit dan percetakan, mulai dari SDM, mutu kertas, hingga harga. Bila tidak diawasi maka selain rivalitas antarpenerbit yang tak sehat juga akan memunculkan editan-editan yang tak sesuai dengan kaidah pelajaran.

Ardi Winangun ;  
Pengamat Sosial-Politik
OKEZONENEWS, 26 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Semua Anak Harus Sekolah

Lingkungan keluarga sangat menentukan proses pendidikan anak karena keluarga merupakan sumber kekuatan yang ampuh dan mampu membangunkan inspirasi bagi anak-anak di kemudian hari. Di sini orangtua memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan mereka. Sudah mulai terlihat, bahwa anak akan mencontoh apa yang dilakukan oleh orangtuanya, dan secara naluri mereka juga ingin menjadi seperti orangtuanya apabila dewasa nanti, bahkan tidak jarang bercita-cita ingin seperti orangtuanya bahkan melebihi dalam berbagai hal. Namun, minimal fondasi yang kuat yang pernah ditanamkan oleh orang tuanya akan terus tertancap dalam hati dan pikirannya.
Lingkungan sekolah memiliki arti yang sangat penting bagi pendidikan anak-anak, betapa tidak, di sekolah anak-anak akan mendapatkan berbagai ilmu yang diberikan oleh guru. Peran guru dalam pembangunan pendidikan, karena guru selalu memberikan ilmunya kepada anak didik sesuai dengan kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya. Sungguh mulia pengabdian guru ini, karena guru mempunyai peran memberikan inspirasi, bantuan, dorongan dan tugas-tugas lain yang terkait dengan kedisiplinan anak didik, agar mereka kelak menjadi orang-orang yang bertanggung jawab dan bisa saling menghargai sesamanya. Untuk meningkatkan kemampuan siswanya maka guru dituntut tidak monoton dan selalu ada inovasi baru sesuai perkembangan yang terjadi.
Selain peran keluarga dan sekolah, peran lingkungan masyarakat juga tidak kalah pentingnya bagi anak didik, karena lingkungan masyarakat akan memberikan gambaran tentang bagaimana memahami orang lain dan bagaimana hidup di tengah-tengah masyarakat. Dengan berbaur bersama masyarakat, maka anak-anak dan kita semua akan berinteraksi dengan masyarakat, kita akan mengetahui adanya perbedaan, mana orang yang terdidik dan mana yang tidak terdidik.
Tantangan baru dalam dunia pendidikan saat ini antara lain, guru atau pendidik harus turut serta dalam proses perubahan dan perkembangan zaman. Karena ilmu itu terus berkembang, maka diharapkan semua pendidik mengikuti perkembangan-perkembangan yang terjadi dan menjadi garda terdepan dalam perubahan. Seperti akhir-akhir ini, perubahan yang terus terjadi dengan begitu cepat di berba gai bidang, seperti teknologi, ekonomi, sosial, budaya dan berbagai bidang lainnya. Tujuan pendidikan sendiri secara garis besar untuk membentuk individu yang maju secara fisik, moral dan intelektual serta membentuk manusia yang kreatif secara sosial.
Dalam proses pembangunan bangsa, peranan pendidikan sangatlah strategis, karena pembangunan merupakan proses yang berkesinambungan yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan warga bangsa secara keseluruhan. Menurut John C Bock dalam tulisannya berjudul Education and Development: A Conflict Meaning (1992), mengidentifikasikan bahwa peran pendidikan antara lain adalah untuk memasyarakatkan ideologi dan nilai-nilai sosio-kultural bangsa, mempersiapkan tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan mendorong perubahan sosial, serta untuk meratakan kesempatan dan pendapatan. Selain itu, Chris Kirk, Chief Executive Officer GEMS Education Solutions mengatakan, "Sekaranglah saat yang tepat untuk merevolusi pendekatan terhadap pendidikan."
Saat ini, jutaan anak di seluruh dunia telah kehilangan pendidikan yang berkualitas. Penyediaan pendidikan berkualitas tinggi dan efisien secara global pun sangat dibutuhkan untuk memenuhi harapan keluarga-keluarga di seluruh dunia. Di sinilah pentingnya kerja sama antara sektor pemerintah dan swasta serta organisasi non-pemerintah.
Sejak disepakatinya program Millennium Development Goals (MDGs) oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia berapa tahun lalu, kesepakatan tersebut antara lain pada upaya mencapai 8 sasaran MDGs dengan sasaran utamanya pengentasan kemiskinan. Kemiskinan bisa timbul karena rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, sehingga peningkatan kualitas pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Seluruh warga bangsa sepakat bahwa faktor pendidikan merupakan priortias utama dalam mencapai sasaran target MDG's.
Cara yang ditempuh antara lain memberikan pendidikan gratis kepada anak-anak keluarga kurang mampu. Harapannya, jangan sampai ada anak usia sekolah tidak sekolah, jangan hanya karena terbentur biaya mereka tidak bisa mengeyam pendidikan. Namun lagi-lagi, sesuatu yang gratis, oleh sebagian orang dianggap merendahkan kemampuan masyarakat dan hal itu dianggap tidak mendidik. Sebenarnya yang diharapkan adalah, adanya upaya atau dorongan agar masyarakat bisa mandiri. Dengan demikian, mereka dengan kepercayaan diri dan kebanggaan besar mampu mengantar anak-anaknya ke sekolah, tidak menginginkan lagi yang gratis-gratis.
Masih banyak anak miskin yang tinggal di sekitar sekolah tidak sekolah, karena dianggap sekolah favorit, dan mengutamakan yang pintar. Dhus, anak-anak keluarga kurang mampu yang biasanya kurang pandai tidak bisa memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Yang perlu diperhatikan, apakah anak-anak dari keluarga kurang mampu tersebut mendapatkan akses ke sekolah atau tidak. Walapun gratis, tetapi jarak antara rumah dengan sekolah yang gratis sangat jauh, ya tidak ada dampaknya. Anak-anak keluarga miskin tetap saja tidak bisa sekolah. Ini membuat Indeks Pembangunan Manusia dalam bidang pendidikan rendah dan target MDGs tidak akan tercapai. Untuk itu, tujuan pembentukan dan pengembangan pos pemberdayaan keluarga (posdaya) antara lain ikut serta mencari anak-anak keluarga kurang mampu untuk didorong dan mengirimnya ke sekolah.

Mulyono D Prawiro ;   
Dosen Pascasarjana dan Anggota Senat
Universitas Satyagama, Jakarta
SUARA KARYA, 16 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Budi Pekerti di Sekolah

Istilah “budi pekerti” muncul dalam rancangan Kurikulum 2013, menempel pada Pendidikan Agama, sehingga bunyi selengkapnya struktur kurikulumnya adalah “Pendidikan Agama dan Budi Pekerti”. Kemunculannya tidak sejak awal, tapi pada awal 2013, konon dari Kantor Wakil Presiden Boediono—untuk memberikan warna pada pendidikan agama agar tidak terlalu dogmatis.

Para guru dan pengembang kurikulum untuk pendidikan agama sempat resistan terhadap penambahan budi pekerti karena, menurut mereka, pendidikan agama sudah mencakup pendidikan budi pekerti, tanpa harus dieksplisitkan. Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim (Februari 2013) perlu meyakinkan bahwa keberadaan budi pekerti itu tidak melemahkan pendidikan agama, sebaliknya justru memperkuat posisinya.

Sebetulnya istilah budi pekerti pernah dikenal dalam bangku sekolah kita, yaitu sejak awal kemerdekaan hingga awal dekade 1970-an. Tapi istilah tersebut hilang digantikan oleh keberadaan pendidikan agama yang mulai diterapkan berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.

Keluarnya Ketetapan MPRS tersebut tidak dapat dilepaskan dari tragedi G30S (1965), yang memunculkan stigma keliru bahwa mereka yang komunis itu tidak beragama, maka agar orang tidak disebut komunis, harus beragama. Stigmatisasi keliru itu turut mempercepat proses agamanisasi di masyarakat dan sekolah, apalagi kemudian ditunjang keluarnya UU Nomor 2/1989 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Semua itu memperkuat proses agamanisasi di sekolah-sekolah formal, sehingga istilah “budi pekerti” tidak dikenal lagi. Maka, ketika muncul kembali dalam struktur Kurikulum 2013, istilah itu mendapat resistensi dari para guru agama. Padahal sesungguhnya itu mutiara bangsa yang sudah lama terpendam.

Beda sumber

Dalam setiap kesempatan, untuk berbicara tentang Kurikulum 2013, penulis selalu menyatakan bahwa tetap ada beda antara pendidikan agama dengan pendidikan budi pekerti. Bagaimanapun, sumber utama pendidikan agama adalah kitab suci masing-masing agama. Tapi sumber utama pendidikan budi pekerti adalah norma-norma sosial yang berkembang di masyarakat. Sangat mungkin bila substansi materi pendidikan budi pekerti merupakan hasil ramuan dari berbagai sumber ajaran agama dan kepercayaan yang berkembang di masyarakat, tanpa harus menyebut ajaran agama atau kepercayaan tertentu. Materi tersebut kemudian diolah menjadi ajaran yang bersifat universal dan dapat diterima oleh semua murid yang berbeda-beda agamanya.

Tujuan utama pendidikan agama adalah mengajarkan keimanan kepada murid-murid sesuai dengan agama yang dianut. Wajar bila kemudian muncul Kompetensi Dasar (KD) Pendidikan Agama Islam yang berbunyi: “Memahami makna beriman kepada malaikat-malaikat Allah SWT,” atau KD Agama Kristen yang berbunyi: “Memahami makna nilai-nilai Kristiani: Kesetiaan, Kasih, dan Keadilan dalam kehidupan.” 

Kedua contoh rumusan KD tersebut tepat untuk KD Pendidikan Agama. Sedangkan tujuan pendidikan budi pekerti adalah mewujudkan tertib sosial dan hidup damai sejahtera dengan sesama manusia tanpa dibedakan oleh latar belakang agama dan kepercayaannya. Karena itulah, rumusan KD Budi Pekerti lebih bersifat universal, misalnya: “Memahami makna hidup saling tolong-menolong dengan sesama.”

Konkretnya, ajaran agama mengajarkan relasi manusia dengan Sang Pencipta, tapi budi pekerti mengajarkan relasi manusia dengan sesama (teman, saudara, orang tua, tetangga, dan lain sebagainya). Setiap agama mengajarkan agar anak berbakti kepada orang tua. Tapi bagaimana cara berbakti itu amat dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, sosial, serta budaya setempat, dan itulah ranahnya pendidikan budi pekerti. Dengan kata lain, pendidikan budi pekerti sama sekali tidak memperlemah peran pendidikan agama, tapi justru semakin memperkuat pendidikan agama pada tingkat praksis (sosial). Tidak perlu dikhawatirkan pula bahwa pendidikan budi pekerti akan menenggelamkan pendidikan agama, karena memang beda sumber dan substansi pesan yang disampaikan.

Dalam implementasinya di lapangan, pendidikan agama dan budi pekerti dapat diajarkan oleh tim guru, yang terdiri atas guru agama dan guru budi pekerti. Guru budi pekerti dapat diambilkan dari para guru senior yang pekertinya sudah terbukti terpuji, mengingat pendidikan budi pekerti sesungguhnya mengajarkan keteladanan dalam hidup, bukan sekadar memberikan pengetahuan kognitif belaka. Bagi mereka yang bersekolah pada dekade 1950-1960-an dulu di Sekolah Rakyat, ada buku Akhlak yang memuat materi budi pekerti, di dalamnya berisi nasihat untuk suka menolong sesama, hormat kepada yang lebih tua dan sayang kepada yang lebih muda, tidak boleh pelit, cara berpakaian yang rapi dan sopan, bagaimana bergaul di masyarakat sehari-hari dan mengenal adat istiadat, serta berbudaya malu.

Menurut Ki Hadjar Dewantara, yang dinamakan budi pekerti atau watak, yaitu bulatnya jiwa manusia, yang dalam bahasa asing disebut karakter atau sebagai jiwa yang sudah berasas hukum kebatinan. Orang yang telah memiliki kecerdasan budi pekerti itu senantiasa memikir-mikirkan dan merasa-rasakan serta selalu memakai ukuran, timbangan, dan dasar-dasar yang pasti dan tetap. Itulah sebabnya tiap-tiap orang itu dapat kita kenal wataknya dengan pasti, yaitu karena watak atau budi pekerti itu memang bersifat tetap dan pasti buat satu-satunya manusia, sehingga dapat dibedakan orang yang satu dari yang lain.

Budi pekerti, watak atau karakter, itulah bersatunya gerak pikiran, perasaan, dan kehendak atau kemauan, yang kemudian menimbulkan tenaga. “Budi” berarti pikiran-perasaan-kemauan, sedangkan “pekerti” berarti tenaga. Maka budi pekerti bersifat jiwa manusia, dari angan-angan hingga terjelma sebagai tenaga. Dengan adanya “budi pekerti”, tiap-tiap manusia berdiri sebagai manusia merdeka (berpribadi) yang dapat memerintah atau menguasai diri sendiri (mandiri, zelfbeheersching). Inilah manusia yang beradab, dan itulah maksud dan tujuan pendidikan dalam garis besarnya (Pendidikan, 2004:25).

Dengan berbagai ketelanjuran, yang diperlukan sekarang adalah merumuskan KD dan menuliskan buku pendidikan budi pekerti agar dapat menjadi rujukan para guru dalam mengajar. Tidak ada istilah terlambat karena kurikulum baru juga diimplementasikan penuh baru pada tahun ajaran 2014/2015. Jadi lebih baik terlambat tapi ke depannya para guru memiliki pedoman yang jelas melaksanakan pendidikan budi pekerti, daripada tidak mau dikatakan terlambat tapi di masa depan bingung soal buku pegangan.

Darmaningtyas   
Dewan Pembina Perguruan Tamansiswa Jakarta
TEMPO.CO, 13 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Kompetisi Memilih Sekolah

Munculnya sekolah favorit sebenarnya karena adanya kesenjangan kualitas output antarsekolah. Jika kualitas output itu sama, setidaknya merata, kiranya tak perlu lagi predikat favorit atau tidak favorit itu. Pengalaman yang kita temui bertahun-tahun justru menjadi tantangan kita bersama, terutama para pendidik untuk mencari akar persoalan mengapa terjadi kesenjangan output pendidikan antar satu dan lain sekolah.

Predikat negeri dan swasta pun berpengaruh secara signifikan pula dalam era kompetisi memilih sekolah. Pada umumnya sekolah-sekolah negeri tenang-tenang saja, di samping biaya tercukupi, para peminat langsung menyerbu sekolah-sekolah negeri. Sekolah favorit targetnya bisa langsung terpenuhi dengan kualitas calon yang tak diragukan. Sedangkan sekolah-sekolah negeri yang biasa-biasa saja, tidak sedikit yang melakukan promosi agar tidak kekurangan murid.

Sementara itu fenomena sekolah-sekolah swasta lebih memilukan. Sekolah swasta favorit memang tenang-tenang saja sebab mudah terpenuhi targetnya, namun jumlah sekolah swasta favorit relatif sedikit. Sedangkan sebagian besar sekolah swasta cenderung semakin kekurangan murid. Kalau sekolah negeri saja kekurangan murid, apalagi seolah swasta. Sehingga, tidak mengherankan apabila sejumlah sekolah swasta harus gulung tikar karena tidak ada pendaftarnya.

Untuk menghindari kekurangan murid, sekolah-sekolah swasta pun melakukan promosi besar-besaran. Fenomena seperti ini akan meramaikan bursa pencarian sekolah, sehingga kalau tidak hati-hati banyak orangtua terjebak karena tergiur promosi yang belum jelas realitasnya.

Di samping sistem rekrutmen siswa yang mencemaskan, para orangtua merasa runyam dan pusing memikirkan besarnya biaya yang harus dipersiapkan, entah ke sekolah negeri maupun swasta. Bahkan, untuk masuk ke sekolah negeri pun ternyata biayanya jauh dari yang dibayangkan dan hampir-hampir tak terjangkau oleh kekuatan ekonominya.

Semula, banyak para orangtua murid mengira bahwa masuk ke sekolah negeri biayanya akan jauh lebih murah. Itu kan dulu, sebelum otonomi. Namun, setelah otonomi, tiap sekolah bisa mengatur sendiri anggarannya. Bahkan dengan adanya Komite Sekolah, maka banyak kegiatan bisa dimunculkan, yang ujung-ujungnya duit pula. Karena itu, tidak mengherankan bahwa banyak orangtua terkejut melihat sejumlah uang yang segera harus dibayar agar nama anaknya tidak dicoret dari sekolah yang akan dimasuki itu.

Pada masa lalu, biaya sekolah negeri boleh dikatakan murah, karena memang tidak ada uang sekolah. Tetapi sekarang, peningkatan kualitas banyak menyerap daya dan dana, sehingga biaya sekolah di negeri pun tinggi. Lantas bagaimana dengan biaya sekolah swasta? Rendah? Ternyata tidak. Sekolah-sekolah swasta yang tergolong favorit juga berusaha keras mempertahankan dan meningkatkan mutunya, sehingga membutuhkan banyak biaya pula. Karena itu, jika dibandingkan dengan biaya di sekolah negeri yang sama-sama favorit, sekolah-sekolah negeri masih lebih murah karena adanya subsidi dari pemerintah.

Bagi orangtua berpenghasilan cukupan saja, dan punya sejumlah anak yang harus sekolah di TK, SD, SMP dan SMA, bahkan PT, mereka harus memeras otak untuk mendapatkan uang agar anak-anaknya bisa melanjutkan sekolah. Karena itu, kebutuhan-kebutuhan lain yang mendesak, terutama kebutuhan orangtua itu sendiri, terpaksa ditunda.

Walaupun demikian, ada juga SMP dan SMA yang tarif uang dana pengembangan pendidikan (DPP) sedang-sedang saja, namun masih cukup mahal untuk ukuran pegawai negeri golongan rendah. Karena itu, tidak mengherankan jika ada anak pegawai negeri saja tidak bisa melanjutkan belajar karena tipisnya dana yang ada. Apalagi, orangtuanya tak berpenghasilan tetap, juga banyak masalah.

Dengan demikian, di era kompetisi memilih sekolah, banyak keprihatinan-keprihatinan. Untuk mendapatkan tempat di sekolah-sekolah yang diinginkan, ternyata terasa semakin sulit. Hal ini disebabkan, selain tempat yang tersedia terbatas, juga karena peminatnya melimpah.

Sesungguhnya sampai saat ini masih banyak orang sudah terkecoh dan tergila-gila pada sekolah. Orang sudah mengacaukan pendidikan dan sekolah. Kita memang butuh pendidikan lewat sekolah-sekolah. Namun, tidak sedikit sekolah yang dibisniskan untuk memperbesar kekayaan dan kekuasaannya. Akibatnya, lembaga-lembaga pendidikan yang dianggap baik dan bermutu, menuntut pembayaran yang relatif tinggi.

Dengan demikian, banyak orangtua dan anak-anak kita harus kecewa, karena keinginan untuk mendapatkan tempat belajar yang baik tidak dapat dipenuhi. Mereka kalah bersaing mengenai dua hal. Prestasi studi lewat nilai ujian akhir atau pun tes, dan kemampuan finansial.

Adalah benar bahwa salah satu dari kedua faktor penyebab kegagalan itu sering dapat mengkompensasi atau mengimbangi faktor yang lainnya. Misalnya, prestasi studi yang baik dapat mengkompensasi kemampuan finansial yang kurang, dan sebaliknya, sehingga akhirnya dapat diterima. Namun, kebanyakan dari mereka yang harus kecewa memang lemah untuk kedua-duanya, sehingga tidak dapat tertolong lagi.

Akhirnya yang masih perlu kita cari pemecahannya adalah bagaimana menghilangkan pengkategorian sekolah favorit dan tidak favorit. Tidak ada alternatif lain, berbagai upaya perlu dilakukan untuk memperbanyak kelahiran sekolah-sekolah favorit. Misalnya, dengan melihat beberapa faktor dari sekolah itu, lalu ditentukan faktor mana yang bisa dipacu.

Mudah-mudahan dalam era kompetisi memilih sekolah, jangan sampai ada warga masyarakat yang dirugikan akibat salah pilih. Karena, kalau sampai salah pilih, selain menghabiskan biaya dan energi, juga membuang waktu yang tidak bisa dicarikan gantinya.

A Kardiyat Wiharyanto 
Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
SUARA KARYA, 18 Mei 2013



Selengkapnya.. »»