Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Berantas Korupsi dengan Pendidikan

Korupsi di Indonesia sudah masuk ke tingkat akut. Dari tahun ke tahun jumlahnya tidak juga berkurang, justru meningkat dan semakin merajalela di kalangan elite bangsa. Praktiknya pun semakin rapi dan licin sehingga sulit sekali terjamah oleh hukum. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, korupsi sekarang dipraktikkan secara berkelompok (berjamaah) demi memperoleh hasil yang banyak dan sulit dilacak.
Itu bisa dilihat dari berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan partai politik, pengusaha, hingga pejabat tinggi dan pejabat negara, sampai para profesional. Semua seperti sudah melekat pada kata, koruptor.

Hasil survei mutakhir Transparency International (TI) menunjukkan, indeks korupsi Indonesia pada tahun 2012 bercokol di urutan 118 dari 176 negara. Sementara itu, pada tingkat regional ASEAN, peringkat korupsi Indonesia jauh di bawah Singapura (peringkat 5), Brunei Darussalam (46), Malaysia (54) dan Thailand (88). Indonesia hanya lebih baik bila dibandingkan dengan Vietnam (123), Laos (160) dan Myanmar (172).

Hal itu menandakan bahwa indeks korupsi Indonesia masih belum banyak mengalami perubahan. Indonesia selalu saja menduduki peringkat terburuk. Makin bertambah tahun, korupsi tidak juga hilang sebaliknya malah bertambah. Tampaknya korupsi di Indonesia sudah berkembang secara sistemik. Korupsi sudah melekat ke sistem sehari-hari sehingga sudah dianggap lazim serta tidak melanggar hukum.

Namun, dalam upaya pemberantasan, segala perangkat untuk meredam praktik korupsi sebenarnya sudah tersedia, baik dari landasan hukum hingga personel di kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman. Hanya saja, aparatur di tiga lembaga penegak hukum tersebut kerap pula terlibat korupsi. Munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup memberikan hasil. Namun, upaya untuk mematikan lembaga independen itu justru terus berlangsung, termasuk oleh orang-orang yang mengklaim dirinya mewakili rakyat di DPR.

Tragisnya lagi, mereka yang sudah dicap koruptor justru tidak pernah memperlihatkan rasa malu. Mereka masih percaya diri, mengumbar senyum dan tawa ketika diadili dan di hadapan kamera televisi. Meski sudah dijebloskan ke penjara mereka masih bisa mendapat perlakuan istimewa. Tak heran ada asumsi bahwa koruptor adalah warga kelas satu di negara ini.
Lantas, apa sebenarnya yang menyebabkan korupsi di Indonesia tidak pernah bisa habis?

Ketidakmampuan Pendidikan

Beberapa hari yang lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengeluarkan pernyataan yang cukup menyentak dunia pendidikan (khususnya perguruan tinggi). Dia menegaskan, korupsi di Indonesia sebenarnya tak lepas dari ketidakmampuan pendidikan menjadi fondasi moral dan alat kontrol. Menurutnya, lebih dari 80 persen pelaku korupsi adalah lulusan perguruan tinggi.

Pernyataan Mahfud yang sebelumnya pernah berada di lingkaran kekuasaan baik kabinet maupun DPR itu seakan membenarkan anggapan banyak kalangan bahwa di negara ini bertebaran orang pandai yang hatinya tumpul dan kusam. Selain itu, pernyataan Mahfud juga kian memperlihatkan sistem pendidikan tinggi di negara ini gagal mencetak sarjana-sarjana yang berakhlak baik.

Pendidikan sejatinya adalah penuntun ke jalan yang benar. Namun, jika salah orientasi dan tidak maksimal dalam penerapannya pendidikan pada akhirnya hanya akan menjadi candu. Pendidikan yang candu kemudian akan mencetak generasi-generasi yang tidak bermoral dan korup seperti yang dikatakan Mahfud MD.

Pendidikan sangat memengaruhi perilaku individu. Pendidikan, sebagai pembentuk perilaku, adalah langkah awal yang dapat mengubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Pendidikan yang tidak mampu menanamkan nilai-nilai etika dan moral itulah yang dapat mencetak generasi koruptor.

Karena itu, sudah sepantasnya pendidikan mempunyai andil dalam pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan memperkuat pendidikan terutama penerapan pendidikan karakter untuk mencetak generasi-generasi yang berwatak dan berakhlak mulia dan tentunya tidak bermental korup.

Adanya pendidikan karakter mutlak dibutuhkan dalam sebuah sistem pendidikan. Pendidikan karakter akan menjadi dasar etis dan moral. Jika hal ini dijalankan secara baik maka institusi pendidikan akan melahirkan cendikiawan, yang tidak hanya pandai, namun juga memiliki akhlak. Tidak sekadar cerdas dalam intelektualitas, tetapi juga cerdas dalam spiritualitas.

Bahkan, seorang pakar pendidikan Fahd Pahdepie (2004) pernah menegaskan, pendidikan (karakter) adalah solusi sosial yang mampu mengubah ketidakberaturan ke arah keteraturan, kebobrokan moral ke arah kemuliaan akhlak, kekeringan spiritual ke arah kekuatan spiritual. Pendidikan, menurutnya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hidup dan kehidupan manusia.

Memang harus diakui, pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa diikuti dengan upaya pencegahan (preventif) tersebut. Harus ada keberanian untuk memutus generasi korup dengan memperkuat bidang pendidikan karakter yang merupakan "bengkel" pembentuk watak manusia.

Pemberantasan korupsi, tentu tidak cukup hanya dengan menagkap dan memenjarakan para koruptor. Memberikan pendidikan dengan cara menanamkan sikap dan perilaku bermoral melalui lembaga pendidikan dapat menjadi pintu lahirnya generasi-generasi antikorupsi di negeri ini.

Miftahol Arifin  ;  
Anggota Advokasi dan Penelitian Fishum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SUARA KARYA, 12 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Pendidikan, Plagiarisme, dan Korupsi

Kalau ditarik garis merah, hubungan pendidikan, plagiarisme, dan korupsi memang sejalan. Dengan kata lain, mereka yang sudah terbiasa tidak jujur di sekolah berpotensi begitu juga ketika mereka bekerja. Jadi, orang-orang yang korupsi itu boleh jadi mereka yang memahami, mereka yang merupakan kaum cerdik pandai.

Hari-hari ini, seluruh masyarakat mungkin tengah marah besar karena Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih menyedihkan lagi, di laci kantornya ditemukan narkotika.

Lengkap sudah wajah jeblok seorang Akil. Koruptor dan pengguna narkoba. Herannya, obat tersebut diletakkan begitu saja di laci meja kerja. Berarti agar obat itu mudah dijangkau. Asumsinya, dia sewaktu-waktu bisa menggunakannya.

Jagat Indonesia terperanjat hebat akibat penangkapan ini. Betapa tidak, orang yang seharusnya memegang kendali dan menjaga secara utuh kebenaran, dia sendiri yang menginjak-injak kebenaran. Wajar kalau banyak orang penting mengumpat-umpat, geram, marah, dan gethem-gethem melihat kasus ini. Orang sehat akan menggeleng-gelengkan kepala. Pernyataan paling emosional dikeluarkan perintis MK, Jimly Asshiddiqie. Begitu geramnya sampai dia tak kuasa menahan emosi sehingga minta Akil dihukum mati.

Akil pantas menerima hukuman mati karena tahu posisinya dan sadar jabatannya. Mantan Ketua MK lainnya, Mahfud MD, pun terlihat sudah di ubun-ubun kemarahannya. Dia tak kalah marah dengan mengharapkan Akil dihukum paling berat. Dia mengerti hukum. Orang yang sangat paham dan mengerti hukum, tetapi melanggarnya, dia tak dapat tidak, harus dijatuhi hukuman jauh lebih berat dari orang-orang yang sama-sama melanggar tapi karena ketidaktahuan masalah hukum.

Kedudukan yang begitu menentukan tidak dipanggul secara benar. Pemanggulnya justru main-main atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

Plagiarisme

Pada kesempatan hampir bersamaan, dunia pendidikan dihebohkan dengan masalah contek-mencontek atau praktik penjiplakan atau plagiarisme. Disiplin dari awal ketika berada di bangku sekolah, jika ditilik secara saksama, turut andil dalam membentuk karakter ketika dewasa.

Anak yang sejak di bangku sekolah dasar sudah terbiasa mencontek, bukan tidak mungkin kebiasaan itu dibawa terus ketika dewasa. Andai saja kebiasaan tidak jujur itu tidak ketahuan guru atau orang tua lalu tidak dibenahi, akan menjadi "karakter". Anak yang biasa mencontek memelihara kebiasaan tidak jujur.

"Tradisi" mencontek menjadi awal mental buruk yang bisa saja memengaruhi sifat-sifat di dalam kepribadiannya. Maka, pendidikan dasar harus benar-benar mampu membentuk, melahirkan, dan menjadikan anak bermental baik, jujur, dan berintegral. Jika ini terjadi, rasanya karakter anak akan kuat menghadapi godaan-godaan ketika dia berkarya.

Korupsi adalah praktik tidak jujur, dan itu tidak terjadi seketika, melainkan terbentuk dari waktu ke waktu. Dengan kata lain, untuk korupsi, diperlukan "keberanian" mengubah kejujuran menjadi kejahatan. Memang korupsi didukung ada kesempatan, dekat dengan uang yang harus dikorupsi, dan memiliki akses ke uang yang dapat dicuri.

Namun, yang menentukan adalah "keberanian" seseorang berubah menjadi tidak jujur. Bagi mereka yang berkarakter jujur sejak kecil, tidak mudah untuk mengubah menjadi pribadi yang curang. Maka, pendidikan dan korupsi sangat berkaitan. Kalau pendidikannya sangat baik dalam arti mampu membentuk karakter dan mental berpribadi integral, rasanya sulit ketika menjadi pejabat untuk korupsi.

Masalahnya, di dalam dunia pendidikan, praktik kejujuran sudah luntur. Banyak murid mencontek ketika ujian atau ulangan, sementar calon sarjana menjiplak karya orang. Yang lebih menyedihkan adalah para calon doktor pun banyak yang ditengarai menjiplak karya ilmiah orang lain. Lihat saja pernyataan Kepala Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Prof Wuryadi, yang menengarai hampir semua dosen di Indonesia melakukan plagiat. Wah, kalau sudah demikian, ketika mereka lulus dan berkarya, tidak jujur sudah menjadi kebiasaan. Maka, korupsi hanya soal waktu. Begitu ada kesempatan untuk korupsi, mereka akan melakukan.

Memang untuk mencontek karya orang semakin mudah karena ada teknologi internet. Di satu sisi, banyak yang mem-posting karya mereka agar dibaca orang. Di sisi lain, ini membawa akibat orang yang malas akan mengambil atau setidaknya mencontek isinya untuk "menginspirasi" karya tulisnya. Banyak yang mengakui bahwa mahasiswa S1 sampai S3 pun banyak yang melakukan praktik penjiplakan. 

Nah, kalau ditarik garis merah, hubungan pendidikan, plagiarisme, dan korupsi memang sejalan. Dengan kata lain, mereka yang sudah terbiasa tidak jujur di sekolah berpotensi begitu juga ketika mereka bekerja. Jadi, orang-orang yang korupsi itu boleh jadi mereka yang memahami, mereka yang merupakan kaum cerdik pandai.

Oleh karena itu, kasus maraknya korupsi di negeri ini harus menjadi keprihatinan dunia pendidikan. Sebab kalau ditelusuri, yang paling bertanggung jawab adalah dunia pendidikan. Kalau saja sekolah gagal membentuk lulusan yang berkarakter, jujur, dan berintegritas, beban akan tertimpakan pada masyarakat dengan maraknya kaum cerdik pandai berkorupsi.

Pendidikan dasar semakin penting untuk meletakkan dasar-dasar nilai-nilai keluhuran seperti kejujuran. Hanya murid yang jujur dapat diharapkan menjadi orang berkarakter jauh dari korupsi meski akhirnya dia tidak terlalu brilian secara intelektual. Nilai-nilai kejujuran harus benar-benar ditanamkan sejak sangat dini dalam sistem pendidikan nasional untuk mengeliminasi korupsi yang semakin menggurita.

Hanya, sayang sekali, belakangan, banyak pendidikan yang semakin mengutamakan komersial sehingga kadang melupakan tujuan dasar dari sekolah itu sendiri, yaitu membentuk murid yang berkarakter. Harus ada perubahan orientasi pendidikan dari komersialisasi untuk kembali ke basic yang menekankan pendidikan budi pekerja, etika, dan moral.

Ida Bagus MN  ;  
Seorang Pengawas Guru-Guru Sekolah Dasar Bekasi
KORAN JAKARTA, 05 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Enam Ciri yang Membebaskan Pendidikan dari Korupsi

MIRIS. Dunia pendidikan dikejutkan dengan tertangkap tangannya Kepala SKK Migas, Prof Dr Rudi Rubiandini, oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi bernilai ratusan ribu dolar AS. Sebagai alumnus ITB sekaligus guru besar di almamaternya, Prof Rudi dianggap sebagai orang yang pas mengepalai SKK Migas karena keahliannya di bidang perminyakan. Namun, apa lacur, karier dan harkat serta derajat keilmuannya hancur dan menjadi tak berguna karena perilaku koruptif yang dilakukannya. Kita patut bertanya, apa yang salah dengan Prof Rudi? Meski di dunia akademis beliau begitu gemilang, mengapa tetap melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik ITB?

Selain berita soal korupsi, dunia pendidikan tengah diuji kenaikan anggaran pendidikan sebesar (kurang-lebih) 7,5% dari total anggaran sebelumnya. Itu berarti akan ada kenaikan yang signifikan dalam skema pembiayaan pendidikan, yang sejauh ini masih belum efektif dalam menyiasati dan menyusun beragam program yang berorientasi pada mutu. Hal itu perlu juga kita waspadai karena sampai saat ini saya masih tetap meyakini bahwa praktik koruptif terbesar justru terjadi di dunia pendidikan. Hanya karena sebaran program dan anggaran mengikuti jumlah sebaran sekolah dan jumlah siswa, praktik koruptif yang kecil-kecil itu menjadi seakan tak terlihat.

Padahal, secara definitif korupsi pendidikan merupakan bentuk lain dari penyalahgunaan wewenang otoritas pendidikan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri (Kalnins, 2001). Maraknya praktik korupsi baik yang melibatkan pejabat publik yang berasal dari perguruan tinggi maupun korupsi di tingkat Kemendikbud dan sekolah bukan tanpa sebab. Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, laporan Bank Dunia 2005 bahkan menyebutkan tingkat kebocoran anggaran bidang pendidikan di negara-negara berkembang mencapai 80%.

Jumlah tersebut tentu saja harus diteliti secara lebih saksama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) unit satuan di setiap level dan jenjang pendidikan. Masalah yang rentan dirasuki isu korupsi di lingkungan pendidikan di antaranya suap atau imbalan dalam proses rekrutmen guru dan promosi jabatan kepala sekolah, serta pembayaran tidak sah untuk pintu masuk sekolah yang kesemuanya berdampak pada rendahnya mutu pelayanan pendidikan dan berbiaya tinggi (Halak & Poisson, 2005). Karena itu, isu korupsi dalam dunia pendidikan sebenarnya bukanlah isu sederhana yang bisa diselesaikan dengan persoalan kurikulum, melainkan menyangkut perubahan sistem secara keseluruhan.

Menurut Stephen P Heynemen (2002), paling tidak ada enam ciri sebuah sistem pendidikan bisa dikatakan bebas dari korupsi. Pertama, adanya kesetaraan terhadap kesempatan pendidikan (equality of access to educational opportunity); kedua, tercapainya keadilan dalam hal distribusi sarana pembelajaran yang memadai terhadap seluruh sekolah (fairness in the distribution of educational curricula and materials); ketiga, keadilan dan transparansi dalam hal kriteria seleksi masuk; keempat, memiliki sistem akreditasi yang memadai terhadap manajemen dan guru sekolah serta ditangani secara independen oleh kelompok profesional.

Hal kelima, menyangkut adanya keadilan dalam unsur pelayanan, termasuk ketiadaan proses diskriminasi dalam bentuk apa pun di sekolah; serta terakhir, keenam, tersedianya teachers code of conduct yang mengikat etika dan moral keseluruhan penyelenggara pendidikan, termasuk di dalamnya ketersediaan program peningkatan kapasitas guru itu sendiri.

Dari enam ciri tersebut, yang paling sukar untuk diidentifikasi ialah yang terakhir karena hal itu berkaitan erat dengan perilaku guru (teacher behavior), dan bangunan budaya sekolah yang sehat dan menjadi arah manajemen sekolah untuk memanage guru (teachers management) secara lebih baik dan terstruktur. Artinya, tak bisa kita menyusun kurikulum antikorupsi di tengah ketidakjelasan tentang etika guru yang masih suka bolos, jarang membaca, sukanya memberi label terhadap siswa (labelling), serta kebiasaan menghukum siswa yang cenderung masih tinggi.

Mulai dari sekolah

Dengan melihat belum sepenuhnya pemerintah meng garap mentalitas guru melalui serangkaian penyusunan kesepakatan apa yang baik dan buruk, dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pembelajaran (teachers code of conduct in teaching learning process) yang mengikat dan berimplikasi pada etika guru, penyusunan kurikulum antikorupsi hanya akan menyebabkan hilangnya dana miliaran rupiah untuk program tersebut.

Dapat dibayangkan tingkat kesulitan kedua yang akan muncul, yaitu beban guru dan siswa akan bertambah. Padahal, budaya sekolah tak pernah terbentuk atau bahkan dibentuk manajemen sekolah. Dalam konteks ini pendapat Prof Arief Rachman yang menyatakan tidak tepat bila pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran khusus patut kita dukung. Alasannya sangatlah sederhana, yaitu siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMU sudah terbebani oleh sekian banyak mata pelajaran.

Kebutuhan untuk membentuk budaya sekolah (school culture) yang sehat dan dapat dijadikan sebagai common platform bersama dalam mengagendakan pendidikan antikorupsi jauh lebih baik dan murah. Jika budaya kita definisikan sebagai seperangkat norma, nilai, kepercayaan, dan tradisi yang berlangsung dari waktu ke waktu, budaya sekolah merupakan satu set ekspektasi dan asumsi dari norma, nilai, dan tradisi yang secara diam-diam mengarahkan seluruh aktivitas personel sekolah (Peterson, 1998).

Karena budaya sekolah bukan suatu entitas statis, proses pembentukan norma, nilai dan tradisi sekolah akan terus berlangsung melalui interaksi dan refleksi terhadap kehidupan dan dunia secara umum (Finnan, 2000). Dalam bahasa Hollins (1996), sebagai agen perubahan, `sekolah dibentuk oleh praktik dan nilai budaya serta merefleksikan norma-norma dari masyarakat tempat mereka masih sedang dikembangkan'. Atau seperti hidrogen yang merupakan elemen utama air, nilai-nilai dalam masyarakat juga merupakan bagian utama dari budaya sekolah.

Ahmad Baedowi ;   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 19 Agustus 2013



Selengkapnya.. »»  

Korupsi dan Pendidikan Karakter

Pada tahun 2011 Transparansi International Indonesia (TII) menempatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada angka 3,0 (IPK menggunakan angka 0-10. Angka 0 dipersepsikan sangat korup, sedangkan 10 bersih dari korupsi). Tahun 2012 Transparansi International Indonesia (TII) kembali menempatkan IPK Indonesia pada angka 32. Pada tahun 2012 TII menggunakan formula yang berbeda dari tahun 2011. Jika pada metode yang lama (2011), IPK dihitung dengan skor 0-10 (0 dipersepsikan sangat korup, 10 sangat bersih) diubah menjadi 0-100 (0 dipersepsikan sangat korup, 100 sangat bersih). 

Korupsi telah menancap kuat pada sendi-sendi kehidupan negara dan memungkinkan akan menjadi budaya baru dalam hidup bernegara. Fenomena ini patut diperhatikan dan diwaspadai secara serius karena dampak dari tindakan korupsi tidak hanya sekadar merugikan keuangan negara namun lebih dari itu seperti menciptakan memiskinkan, menciptakan pengangguran dan sumber daya manusia yang tidak berkualitas, memicu tindakan kriminalitas, dan mengaburkan bahkan menguburkan masa depan bangsa. Oleh karena itu, tindakan korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa dan perlu tindakan pencegahan dan pemberantasan yang luar biasa pula. Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu untuk terus dikaji hingga menemukan konsep tepat guna mewujudkan  Indonesia tanpa Koruptor. 

Tidak Cukup Reformasi Struktural 
Sistem politik dan pemerintahan Soeharto sengaja menciptakan koruptor untuk berkembangbiak. Karena itu, program pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cepat, sistimatis, dan komprehensif. Presiden BJ Hababie (presiden pertama setelah gerakan reformasi 1998) dengan cepat melakukan langkah-langkah progresif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni merevisi dan menghapus sejumlah peraturan hukum yang dianggap penyebab munculnya tindakan korupsi. 

Dengan semangat menciptkan sistem politik dan pemerintahan antikorupsi, UUD 1945 telah dilakukan empat kali perubahan (amandemen). Tanggal 19 Oktober 1999 dilakukan amandemen pertama, yakni perubahan pada pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat. Tanggal 18 Agustus 2000 dilakukan amandemen kedua, yakni perubahan pada penguatan pemerintahan daerah, penguatan peran dan fungsi lembaga legislatif sebagai pejuang aspirasi masyarakat, dan merumuskan konsep-konsep hak asasi manusia. Tanggal 10 November 2001 dilakukan amandemen ketiga, yakni perubahan pola relasi lembaga-lembaga negara yang berasaskan kemitraan dan professional. Tanggal 10 Agustus 2002 dilakukan amandemen keempat, yakni perubahan pada sistem ketatanegaraan demokratis. 
Mengikuti perubahan UUD 1945, dikeluarkan beberapa undang-undang yang mencerminkan semangat amandemen, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto nomor 30 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 22 tahun 2002 junto nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dan masih banyak peraturan hukum lain yang mencerminkan semangat mewujudkan Indonesia tanpa korupsi. Selain membentuk peraturan hukum tersebut, pemerintah melakukan terobosan positif yang tidak kala penting, yakni membentuk lembaga superbody seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Format politik dan pemerintahan di era reformasi membawa angin segar untuk mencegah dan memberantas korupsi, namun reformasi telah berjalan sepuluh tahun lebih belum menunjukkan dampak riil terhadap hilangnya tindakan korupsi dalam sektor politik, pemerintahan dan swasta. Justru sebaliknya, yakni meluasnya tindakan korupsi seperti yang disampaikan pada awal tulisan ini. Hemat saya, pemberantasan dan pencegahan tindakan korupsi tidak cukup hanya melakukan reformasi struktural dan peraturan hukum. Reformasi struktural dan aturan hukum harus diikuti dengan reformasi kultural, yakni mengubah cara pandang atau nilai personal pemerintah dan warga masyarakat untuk menjadi insan yang lebih sadar dan bertanggung jawab. Reformasi kultural hanya dapat dilakukan melalui jalur pendidikan. Karena itu, pendidikan harus dijadikan sebagai sarana utama untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan tindakan korupsi. 

Reformasi Kultural melalui Pendidikan
Ki Hajar Dewantara memiliki keyakinan kuat bahwa pendidikan merupakan sarana utama menuju perdaban tinggi, “pendidikan adalah media untuk cerdas, bermoral, dan berkepribadian dalam bertindak dan berperilaku. Drucker (1993:34-35) berkata bahwa pendidikan merupakan kebutuhan mutlak karena sumber daya manusia yang terdidik menjadi sumber keunggulan dari negara tersebut. Karena itu, pendidikan menjadi alat penting untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi. Pendidikan dapat melalui sarana formal dan non formal. Sarana formal melalui sekolah-sekolah yang disediakan oleh pemerintah (sekolah negeri) dan masyarakat (sekolah swasta). Sarana non formal pendidikan didapatkan melalaui lingkungan keluarga, masyarakat, dan organisasi tempat aktualisasi diri. Dua sarana tersebut memiliki peran penting dalam mengembangkan dan memberikan pendidikan untuk warga negara. Pertanyaanya, apakah selama ini tidak ada sarana pendidikan formal maupun non formal yang disediakan sebagai tempat menempuh ilmu? Tentu dua sarana tersebut sudah tersedia meskipun masih sangat terbatas? Jika demikian kenapa korupsi masih banyak? Dimana peran sarana pendidikan sehingga tidak mampu menciptakan manusia unggul, berkepribadian, dan memiliki integritas. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan kritis sebab sarana pendidikan tampaknya tidak berdampak signifikan dalam menciptakan manusia unggul, bermoral, dan berintegritas. 

Pendidikan harus mampu mewujudkan manusia unggul seperti yang dijelaskan oleh Cut Zahri Harun, (2008:619) “Kata pendidikan saja tidak cukup untuk membangun sumber keunggulan, tetapi membutuhkan predikat yang bermutu, sehingga pendidikan yang bermutulah yang menentukan arah keberhasilan membangun manusia yang unggul. Pendidikan bermutu membutuhkan proses pembelajaran yang berstandar dan diselenggarakan secara berkesinambungan dan sistematis. Proses pembelajaran yang berstandar akan membawa peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan agama, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan dan kecakapan hidup untuk meningkatkan nilai tambah bagi diri dan masyarakatnya”. Mewujudkan pendidikan seperti tersebut dibutuhkan strategi komprehensif yang dilakukan secara sistimatis.

Salahudin ;    
Dosen Ilmu Pemerintahan Univ. Muhammadiyah Malang,
Penulis Buku Korupsi Demokrasi dan Pembangunan Daerah
OKEZONE, 07 Juni 2013




Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Korupsi melalui Pendidikan


Praktek korupsi di negeri ini telah begitu rupa sehingga mengakibatkan kehidupan berbangsa dan bernegara kian rapuh. Indikatornya, meski satu persatu kasus korupsi berhasil diungkap aparat penegak hukum, namun kasus serupa justru bermunculan.

 Ibarat satu kasus berhasil diselesaikan, seribu kasus lain menunggu proses pengadilan. Tidak mengherankan jika ada begitu banyak mantan pejabat dan pejabat yang masih aktif dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ditangkap dan ditahan akibat melakukan tindak pidana korupsi. Yang mutakhir adalah penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang. Penetapan Andi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini layak diapresiasi.

 Itu karena saat ditetapkan sebagai tersangka posisi Andi adalah menteri yang masih aktif di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Di samping itu, Andi dikenal sebagai salah seorang yang sangat dekat dengan Presiden SBY. Andi juga tercatat sebagai sekretaris Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Adapun ketua Dewan Pembinanya tidak lain Presiden SBY. Fakta ini menunjukkan betapa dekat hubungan personal dan profesional Presiden SBY dan Andi. Publik layak berharap agar perkembangan kasus korupsi proyek Hambalang tidak berhenti di sini.

 Penetapan Andi sebagai tersangka harus menjadi entry point bagi aparat untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi dalam kasus lain yang selama ini telah menjadi perhatian publik. Jika aparat pengadilan mampu membuktikan dugaan yang dipersangkakan, meminjam istilah Lord Acton, maka itu berarti Andi telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dua abad silam, dalam surat yang ditulis pada Bishop Mandell Creighten, Lord Acton pernah menulis sebuah ungkapan yang menghubungkan korupsi dan kekuasaan. Acton berkata jelas sekali: power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.

 Ungkapan ini berarti bahwa orang yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakannya dan orang yang memiliki kekuasaan absolut pasti akan menyalahgunakannya. Karena praktik korupsi telah begitu rupa menggerogoti bangsa ini, maka semangat memberantas korupsi harus terus dikobarkan.Para pejuang antikorupsi tidak boleh pesimistis hanya karena melihat begitu banyak kasus korupsi. Ini berarti perang melawan korupsi harus tetap menjadi agenda besar bangsa. Sebab, korupsi merupakan salah satu penyakit peradaban yang dapat melumpuhkan bangunan sebuah bangsa dan negara.

 Harus ada kesepahaman di kalangan pejuang antikorupsi bahwa korupsi adalah masalah yang sangat membahayakan bagi masa kini dan masa depan bangsa. Agar keinginan untuk memberantas korupsi tercapai maka yang harus dilakukan para pejuang antikorupsi adalah menggunakan ilmu dan strategi yang tepat. Senada dengan itu, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan pernah mengingatkan bahwa memerangi korupsi tidak cukup jika hanya ditempuh dengan cara menggelorakan gemuruh perlawanan dan pekik antikorupsi.

 Peringatan Anies ini penting dikemukakan karena salah satu faktor yang sangat mungkin memengaruhi lambatnya kinerja lembaga-lembaga antikorupsi adalah belum menggunakan strategi yang tepat. Salah satu pilihan strategi yang dapat dijadikan alternatif untuk memberantas korupsi adalah melalui pendidikan. Ada tiga alasan yang dapat dikemukakan dalam hal ini. Pertama, lembaga pendidikan memiliki seperangkat pengetahuan (knowledge) untuk memberikan pencerahan terhadap kesalahan dalam pemberantasan praktik korupsi. Sejauh ini definisi korupsi baru dipahami sebatas pada pengertian yang bersifat legal-formal.

 Sementara praktik korupsi dalam berbagai bentuk telah tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat mulai tingkat atas hingga rakyat jelata pun mengenal praktik korupsi dalam berbagai budaya. Dalam konteks budaya yang beragam, masyarakat bahkan menyamarkan praktik korupsi dengan beberapa istilah. Seperti dikemukakan Mochtar Lubis (1988), ekspresi korupsi telah mewujud dalam praktek pemberian uang sogokan, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar atau pelumas, dan parsel lebaran.

 Bahkan untuk mengelabui hukum, pemberian imbalan terkadang tidak langsung diberikan pada pejabat resmi, melainkan melalui istri, anak, kerabat, dan teman dekatnya. Berkaitan dengan budaya ini lembaga pendidikan dapat menekankan agar pejabat publik dan masyarakat berhati-hati dengan ekspresi korupsi yang terselubung. Kedua, lembaga pendidikan penting dilibatkan dalam pemberantasan korupsi karena memiliki jaringan (networking) yang kuat hingga ke seluruh penjuru Tanah Air.

 Pelibatan lembaga pendidikan mulai tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi akan menjadikan usaha pemberantasan korupsi sebagai gerakan yang bersifat masif. Apalagi jika dalam gerakan tersebut seluruh sumber daya institusi pendidikan dapat dilibatkan mulai pimpinan, dosen/guru, mahasiswa/ siswa, karyawan, dan stakeholders yang ada. Dengan gerakan yang masif diharapkan pada saatnya nanti bangsa ini dapat keluar dari problem korupsi. Ketiga, jika dilihat secara jujur sejatinya praktik korupsi di negeri ini banyak melibatkan kalangan terdidik.

 Mereka umumnya alumni dari satuan lembaga pendidikan. Bahkan di antara mereka juga pernah mengenyam pendidikan tinggi. Kasus yang menimpa Andi seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan. Orang dengan latar belakang pendidikan mapan sekalipun dapat diduga terlibat praktik korupsi. Itu bisa jadi karena sistem di negeri ini sudah sangat korup.

 Akibatnya, siapa pun yang masuk sistem pasti akan sulit menghindari budaya korupsi. Andi dan kalangan terdidik lain yang ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi bisa jadi merupakan korban dari sistem administrasi negara yang tidak pernah dikuasainya dengan baik. Ini karena tatkala kalangan terdidik belajar di lembaga pendidikan, belum mendapat materi tentang tindakan yang termasuk kategori korupsi.

 Jika hipotesis ini benar, berarti ikhtiar untuk memasukkan materi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum pendidikan mutlak dilakukan. Ikhtiar untuk mengembangkan materi pemberantasan korupsi di setiap satuan pendidikan ini harus didukung agar lembaga pendidikan tidak dikatakan turut memproduksi koruptor.

Biyanto ;  Dosen IAIN Sunan Ampel;
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jawa Timur
SINDO, 24 Desember 2012



Selengkapnya.. »»  

Bercermin pada Pengadilan Socrates


Salah satu alasan utama yang membuat terus terjadinya demoralisasi bangsa, seperti merebaknya wabah korupsi dan suap, adalah lemahnya penegakan supremasi hukum.

Atau, karena hukum di negeri ini tidak memiliki moralitas dan minus keadilan. Oleh karena itu, keadilan sejati yang dirindukan tidak kunjung terwujud, dan dekadensi moral atau demoralisasi bangsa pun semakin menyeruak.

Itu semua tidak lain disebabkan bobroknya mental aparat penegak hukum yang minus nurani dan moral mereka dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum.
Dengan demikian, moralitas hukum yang hakikatnya berorientasi pada penciptaan kebenaran dan keadilan publik sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat pun semakin lenyap. Yang menyeruak adalah ketidakadilan dan kepalsuan hidup berbangsa.

Akhirnya, negara dinilai memiliki produk hukum dengan sistem hukum yang merupakan kosmetik belaka.

Padahal, tujuan dibuatkan hukum oleh suatu negara, tidak lain, seperti kata filsuf besar Yunani klasik, Socrates, adalah untuk dijadikan sebagai landasan hidup moral bersama dan terciptanya keadilan dan keadaban bangsa. Lalu, bagaimana supaya hukum kita menjadi lebih bermoral dan terutama supaya aparat penegak hukum kita lebih bernurani dan berintegritas?

Pengadilan Socrates

Sebagai ilustrasi dalam esai ini, kita kembali melihat pengadilan Socrates yang disebut  Pengadilan Heliasts (Court of the Heliasts) yang melemparkan sejumlah tuduhan kepada Socrates. Pertama, Socrates dituduh menolak menyembah dewa-dewa resmi Yunani (impiety).

Kedua, Socrates dituduh meracuni pikiran anak-anak muda Athena, lewat “filsafat kritis” yang diajarkannya, seperti kebebasan berpendapat. Semua tuduhan itu diperkuat dengan ramalan kuil Appollo bahwa Socrates merupakan orang terpandai dan merupakan hadiah dari para dewa untuk Athena.

Sebagaimana dikisahkan dalam buku-buku filsafat, pada waktu itu tidak ada jaksa dan hakim. Setiap warga Athena yang merasa diri mempunyai bukti tentang kejahatan yang dilakukan seperti yang dituduhkan kepada Socrates tampil ke depan untuk memberikan kesaksian.

Atau, setiap warga Athena dapat menjadi hakim dan jaksa. Di samping tidak ada tata krama dan etika pengadilan, juga Socrates tidak memiliki peluang untuk keluar dari jeratan Pengadilan Heliasts.

Ini karena “hakim” dan “jaksa”, yang terdiri dari seluruh warga Athena yang hadir itu, juga adalah musuh-musuh Socrates yang telah memiliki penilaian buruk sebelumnya, atau apriori negatif terhadap Socrates yang sulit dibantah.

Terbukti atau tidak, dan sejauh mana pun kebenaran yang dimiliki Socrates, dengan berbagai argumentasi yang diajukannya, Socrates sadar bahwa dirinya tidak bisa keluar dari jeratan hukuman mati yang diterimanya.

Ketika itu, seorang muridnya bermaksud membantunya agar ia bisa keluar dari penjara dengan menyuap para penjaga. Tetapi, Socrates menolak bantuan muridnya dan tidak mau menggunakan uang agar tetap hidup, meskipun ia tahu dirinya tidak bersalah.

Kepada para jaksa dan hakim, yaitu para warga Athena yang menuntutnya, Socrates mengatakan, “A man should take courage when about to die, and be of good hope, after leaving this life, he will attain to the greatest good younder”.

Orang harus tabah ketika menghadapi kematian, dan patut mempunyai harapan baik bahwa setelah meninggalkan dunia ini dia akan memperoleh kebaikan terbesar di dunia lain. Dengan demikian, yang pantas dipilih untuk dipertahankan adalah moral yang dianggapnya benar, meski dengan harus mengorbankan nyawa.

Artinya, lewat Pengadilan Heliasts itu juga Socrates hendak memberikan pendidikan hukum dan moral kepada para hakim dan jaksa dalam pelaksanaan tugas-tugas mulianya. Di depan Pengadilan Heliasts, Socrates berjanji taat pada hukum. “Saya tidak akan mengemis agar saya diberi pengampunan, tetapi saya akan memberikan pencerahan (enlightment) kepada Anda tentang tugas-tugas hakim dan jaksa serta berusaha meyakinkan Anda untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas tinggi.”

Memang, semasa hidupnya juga Socrates selalu memberikan kritik pedas kepada para hakim dan jaksa, terutama terhadap kiprah kelompok filsuf Sofis yang cenderung memanfaatkan kehormatan dan keahlian mereka sebagai ahli retorika yang senang berwacana untuk memengaruhi kaum muda Athena pada cara hidup yang tidak terhormat.

Kepandaian retorika bukan dipakai sebagai jalan menemukan kebenaran, tetapi sebagai alat kelicikan: memutarbalikkan fakta dan merekayasa berbagai persoalan kemasyarakatan.

Ketaatan pada hukum ini memang sering diucapkan pula dalam wacana dan tulisan-tulisanya. Suatu ketika Socrates berucap, celakalah negeri yang penghuninya tidak respek pada hukum, terutama para aparat penegak hukumnya.

Ini karena tiap pengabaian hukum merupakan tindakan keji, tidak bermoral, yang amat berbahaya bagi eksistensi bangsa. Begitu hukum dicabik-cabik, kebenaran hukum dimanipulasi, kebohongan dicuatkan, kehancuran hadir di depan mata, karena yang akan terjadi adalah ketidakadilan, penindasan, dan kebiadaban.

Renungan Bernegara

Keteguhan dalam menjaga moral seperti yang ditunjukkan Socrates ternyata berbanding terbalik dengan perilaku para koruptor, dus para hakim dan jaksa di negeri ini.
Hakim dan jaksa yang gemar menerima suap, merekayasa kebenaran hukum, dan tidak bernurani serta koruptor yang gemar berbohong dan serakah, adalah indikasinya. Semua itu adalah cermin kesia-siaan kematian Socrates yang ingin memberikan pencerahan hukum.

Akibatnya, dari potret hukum dus pengadilan di negeri ini yang bertolak belakang dengan perjuangan Socrates itulah bangsa ini memasuki periode berbahaya. Aksi suap dan korupsi pun semakin menjadi-jadi.

Orang semakin tidak takut menyuap dan mengorupsi, karena yakin bahwa dirinya dapat bebas dari jeratan hukum, jika pandai berselingkuh dengan para hakim dan jaksa dan lihai bermain mata dengan para penguasa.

Lalu, apakah keadaan bangsa seperti ini terus dibiarkan hingga jatuh ke tebing jurang kehancurannya? Jawabannya, tentu tidak. Oleh karena itu, pesan Socrates perlu direnungkan oleh semua komponen bangsa, terutama para hakim dan jaksa.

Pernyataan Socrates lain yang perlu menjadi sumber renungan adalah, “Pantang bagiku untuk melecehkan hukum di negeriku, karena aku tahu hukum, maka wajib bagiku untuk menjalankan dan menghormatinya. Hanya orang lalim yang tidak mewujudkan apa yang ia tahu dalam perbuatan; hidup terhormat lebih utama dari materi.”

Jika perilaku dan kualitas hidup moral etis para aparat penegak hukum tidak tercerahkan dari kematian Socrates, bukan saja wajah hukum kita kian tercoreng, tetapi kehidupan moral bangsa pun kian terdegradasi.

Dengan demikian, yang diperlukan kini adalah pembangunan keutamaan-keutamaan moral etis kehidupan bangsa yang dimulai dari pencerahan dan pencerdasan kehidupan hukum oleh aparat penegak hukum. Itu demi terbangunnya sebuah negara moral.

Kata Robert Spaeman, filsuf asal Jerman, sebuah negara menjadi negara moral adalah negara yang bukan saja memberikan ruang gerak bagi masyarakat madani (civil society) untuk mengekspresikan perilaku hidup yang penuh moral, tetapi harus mendesak aparat pengatur kehidupan negara seperti aparat penegak hukum untuk berperilaku dan bertindak adil dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Thomas Koten
Direktur Social Development Center; Seorang Sarjana Filsafat
SINAR HARAPAN, 01 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Mengikis Budaya Korupsi


Mengikis Budaya Korupsi

Dari sejumlah fakta yang mengungkap keterlibatan kaum muda terhadap tindak korupsi, korupsi tampaknya sudah demikian mendarah-daging. Bayangkan saja, sebagai orang berusia 20-an dan 30-an saat era reformasi dimulai tahun 1998, mereka tentu tergolong pemuda usia kuliah dengan semangat idealisme tinggi. Tapi, apa lacur? Mereka lalu justru larut dalam struktur dan menjadi pelaku korupsi yang lihai.

Generasi muda yang diharapkan menjadi katalisator perubahan pun malah ikut melestarikan praktik korupsi. Jadi, pernyataan Bung Hatta (1902-1980) dan Mochtar Lubis (1922-2004) berdasawarsa-dasawarsa lalu bahwa korupsi memang merupakan bagian dari kebudayaan kita, tepat adanya?

Mencari indikator untuk memvonis korupsi sebagai bagian dari budaya bangsa kita sebenarnya mudah. Yaitu, jika pelaku korupsi merasa tidak ada yang salah dengan perilakunya. Ini berbeda, misalnya, jika para koruptor itu memiliki perasaan malu ketika dituduh korupsi. Hadirnya perasaan malu menandakan hati kecil para koruptor itu mengakui perbuatan mereka yang salah. Hanya saja, mereka tetap melakukannya karena berbagai motif.

Absennya perasaan bersalah dalam melakukan korupsi terwujud dari betapa tenangnya para tersangka korupsi ketika menghadapi proses peradilan. Bahkan, ada tersangka koruptor yang berani berkoar-koar menantang siapa pun yang mampu membuktikan dugaan praktik koruptif yang dialamatkan kepadanya. Juga, ada yang mati-matian mempertahankan posisinya. Suka tidak suka, korupsi memang telah menjadi budaya bangsa?

Meminjam sosiolog Pierre Bourdieu (1930-2002) sebagaimana disitir Ritzer (Modern Sociological Theory, 2003), budaya inilah yang disebut habitus korupsi. Yaitu, praktik berulang yang diwarisi dan dimodifikasi oleh satu aktor sosial hingga menjadi kebiasaan praktis ibarat orang naik sepeda. Terbentuknya habitus korupsi kemudian menciptakan kesan tidak ada yang salah dalam praktik korupsi.

Nah, setidaknya ada sejumlah faktor yang menyuburkan budaya korupsi di Indonesia.

Pertama, korban korupsi umumnya tak berwajah. Berbeda dengan kasus kriminal lain seperti pencurian atau pembunuhan di mana korbannya konkret merujuk pada pribadi tertentu yang menjadi korban. Akibatnya, pelaku korupsi tidak merasakan getaran empati terhadap korban. Sebab, sang pelaku memang tidak dapat melihat korbannya secara konkret.

Kedua, nikmat dan manfaat melakukan korupsi ternyata lebih besar daripada mudaratnya. Bayangkan saja, para koruptor dari hasil jarahan mereka mampu tetap berbusana perlente di persidangan, menikmati fasilitas dan diskresi mewah di rutan dan penjara, serta tampil anggun di berbagai forum publik semisal televisi.

Ketiga, 'justifikasi kompensatif' oleh para koruptor itu sendiri. Sebagai contoh, kadang pelaku korupsi menampilkan diri sebagai orang yang dermawan menebarkan sumbangan pada masyarakat sekitar. Atau, mendirikan berbagai perusahaan yang menciptakan lapangan kerja. Bisa juga, mendirikan berbagai yayasan sosial yang berfungsi ganda sebagai kedok sekaligus sebagai pembenaran bahwa hasil korupsi mereka toh bermanfaat juga bagi masyarakat luas. Dengan begini, mereka justru merasa berjasa melakukan korupsi. Padahal logikanya, kalau mereka tidak mengorupsi uang negara, manfaat yang dirasakan publik pastilah lebih besar lagi.

Keempat, masyarakat yang permisif terhadap koruptor. Artinya, masyarakat sering menutup mata terhadap kesenjangan antara profesi dan gaya hidup seorang pelaku korupsi asalkan koruptor itu merupakan orang murah hati yang siap memberikan berbagai amal bagi mereka. Alhasil, permisivitas masyarakat ini kian menguatkan korupsi sebagai budaya.

Kelima, bercokolnya alam pikir materialistis dalam masyarakat kita. Maksudnya, masyarakat kita terasuki sikap hidup materialistis yang menakar status orang hanya dari kemampuan materinya ketimbang hal-hal lain seperti integritas, kecerdasan, dan lain sebagainya. Alhasil, masyarakat kita hanya bisa sekadar sinis terhadap koruptor. Mungkin karena kesadaran jika mereka punya akses ke pusaran dana yang besar, bisa jadi mereka akan melakukan praktik korupsi yang sama.

Miskinkan Koruptor

Karena budaya merupakan hasil subjektif dari individu yang menghadapi struktur sosial, modifikasi budaya korupsi hanya bisa terjadi dengan ikut memodifikasi struktur sosial yang membentuk habitus korupsi tersebut. Setidaknya ada sejumlah cara untuk itu.

Pertama, hilangkan laba ekonomi-korupsi bagi para koruptor. Caranya, miskinkan para koruptor dengan cara membekukan aset-aset mereka yang terkait dengan korupsi. Dengan begitu, lenyap percaya diri mereka kala berada di bui atau di persidangan. Sebab, tidak ada lagi sumber daya ekonomi yang mereka persepsikan dapat 'membeli fasilitas' di rutan atau dalam proses peradilan.

Kedua, vonis mahaberat dan maksimal harus dijatuhkan bagi para koruptor. Selama ini, kita tahu betapa ringannya vonis bagi para pelaku korupsi. Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2011 merilis data bahwa mayoritas koruptor hanya mendapatkan vonis ringan 1-2 tahun. Kini, kondisi vonis ringan itu mutlak mesti diubah. Harus mulai diwacanakan bahwa jaksa mesti mengajukan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi minimal 20 tahun agar menimbulkan efek jera.

Ketiga, masyarakat tidak boleh lagi gampang termakan oleh 'sedekah recehan' para pelaku koruptor. Sebaliknya, masyarakat sebagai korban korupsi harus ikut mempermalukan para koruptor demi membangun budaya malu sebagai antitesa budaya korupsi. Sekaligus, ini menunjukkan 'wajah masyarakat' sebagai korban konkret perbuatan korupsi seraya meredam sikap hidup materialistis.

Dengan begini, semoga kita bisa mengikis budaya korupsi dan memperbaiki citra bangsa kita sebagai negara sarang para koruptor durjana.

Satrio Wahono
Sosiolog dan Magister Filsafat UI
SUARA KARYA, 18 Juli 2012



Selengkapnya.. »»