Tampilkan postingan dengan label Biyanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biyanto. Tampilkan semua postingan

Gejala Inden Sekolah dan Best Process


MUSIM pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2013/2014 memang belum dibuka secara resmi. Tetapi, jika diamati, ada banyak sekolah tingkat dasar dan menengah yang telah membuka pendaftaran siswa baru. Itu terutama dilakukan sekolah swasta berkategori unggulan dengan menggunakan sistem inden.

Langkah itu tentu tidak dapat disalahkan karena sekolah sejatinya hanya merespons keinginan masyarakat. Bahkan, sistem inden juga dilakukan sekolah berkategori non unggulan dengan tujuan agar tetap memperoleh siswa baru untuk menjamin keberlangsungan sekolahnya.

Ada sekolah yang laris manis sehingga pendaftarnya melampaui daya tampung. Bahkan, dengan gagah, sekolah tersebut menolak banyak pendaftar. Fenomena itu biasanya dialami sekolah berkategori mapan dengan segudang prestasi.

Sementara di tempat lain yang berjarak tidak terlalu jauh, ada sekolah yang harus berjuang hingga tetes keringat penghabisan untuk mendapatkan siswa baru. Bahkan, hingga tahun ajaran baru dimulai, sekolah tersebut masih menerima pendaftaran. Kondisi itu biasanya dialami sekolah berkategori kecil dan miskin prestasi.

Perbedaan nasib sekolah itu terjadi karena faktor keunggulan. Itu berarti jika lembaga pendidikan berkategori unggul, di mana pun posisinya pasti akan dicari. Pada konteks itulah, lembaga pendidikan harus memberikan layanan yang bermutu. Jika tidak begitu, pasti sekolah akan ditinggalkan stakeholder-nya.

Sekolah unggul merupakan terjemahan dari beberapa istilah seperti effective school, efficience school, high performance school, dan excellent school. Dalam praktiknya, untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa sekolahnya bermutu biasanya digunakan branding sekolah unggul, sekolah juara, sekolah plus, sekolah favorit, dan sekolah model.

Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI), label RSBI juga digunakan untuk menunjukkan keunggulan sekolah. Tentu saja, beberapa branding itu absah digunakan asalkan di sekolah tersebut diterapkan budaya mutu. Artinya, ada jaminan standar mutu layanan yang ditetapkan sekolah.

Persoalan layanan mutu itu penting karena ada kalanya orang memahami pendidikan unggul sekadar dilihat dari sarana fisik, besarnya SPP, dan muridnya yang memang pilihan. Akibatnya, muncul persepsi bahwa sekolah unggul itu harus serba-''wah''.

Tom J. Parkins (2003) dalam penelitiannya tentang pendidikan unggul di tanah air menyatakan bahwa ada tiga indikator yang harus dimiliki sekolah unggul, meliputi input, proses, dan output. Menurut Tom, sekolah unggul dapat dicapai melalui dua strategi, yaitu best input dan best process.

Strategi best input meniscayakan sekolah untuk memperoleh siswa yang bermutu. Dalam praktiknya, sekolah berkategori best input menerapkan tes masuk yang sangat ketat, terutama yang berkaitan dengan kemampuan akademik siswa. Harapannya, sekolah memperoleh siswa yang terbaik. Dengan demikian, output yang dihasilkan sekolah pasti lulusan dengan capaian akademik luar biasa.

Pertanyaannya, capaian akademik yang luar biasa itu dikarenakan proses pendidikan di sekolah atau faktor lain? Diduga, anak-anak hebat lulusan sekolah yang menekankan strategi best input itu karena anaknya memang hebat sejak semula. Fasilitas bimbingan belajar di luar sekolah juga sudah disiapkan begitu rupa oleh orang tua siswa. Itu berarti kontribusi guru dalam proses pendidikan pada sekolah yang menekankan best input sangat kecil.

Sekolah unggul kategori kedua menekankan strategi best process. Sekolah tersebut biasanya tidak begitu menekankan kepada kualitas akademik anak saat awal masuk. Dalam kondisi apa pun, siswa yang mendaftar akan diterima. Semua siswa yang mendaftar akan dipetakan berdasar keunggulannya. Jadi, tidak ada proses seleksi yang ''jelimet'' untuk sekolah tersebut karena setiap guru telah menyiapkan diri menjadi agen perubahan (agent of change) bagi siswa.

Setiap guru di sekolah berkategori best process juga menyadari betul ungkapan Edward Sallis dalam Total Quality Management in Education (2006) yang mengatakan bahwa recovery begins with teachers. Karena ujung tombak pendidikan adalah guru, para guru di sekolah yang menekankan strategi best process berusaha secara maksimal mengubah karakter anak dari yang biasa menjadi luar biasa. Guru di sekolah tersebut meyakini bahwa setiap anak pasti telah memiliki keunggulan, minat, dan bakat yang unik sebagai anugerah dari Tuhan. Tugas guru ialah menfasilitasi anak agar memaksimalkan potensi bawaan tersebut.

Rasanya tipe sekolah berkategori best process itulah yang layak disebut pendidikan unggul. Tetapi, sayang, jumlah sekolah yang menekankan keunggulan pada best process ternyata sangat sedikit. Hasil penelitian Tom menunjukkan bahwa 99 persen sekolah unggul di tanah air membangun keunggulannya dengan strategi best input. Itu berarti hanya satu persen sekolah yang menekankan keunggulannya melalui strategi best process.

Tugas kita sebagai stakeholder pendidikan ialah mendorong sebanyak mungkin sekolah agar menempuh strategi best process dengan guru hebat. Itu penting ditekankan karena jantung pendidikan sejatinya ada pada proses pembelajaran dengan guru-guru yang andal.

Biyanto ; 
Dosen IAIN Sunan Ampel,
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jatim
JAWA POS, 20 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Spirit Internasional tanpa RSBI


MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan yang "memakamkan" status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Bisa jadi keputusan ini meresahkan sekolah berstatus RSBI. Tetapi, jika dilihat alasan yang dikemukakan, putusan MK terasa sangat tepat. MK berpendapat bahwa status RSBI bertentangan dengan spirit UUD '45 yang mengamanahkan setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan.

MK pun membeberkan fakta bahwa mayoritas sekolah berstatus RSBI hanya menerima siswa dengan latar belakang ekonomi mampu. Akibatnya, terjadi kastanisasi pendidikan yang mewujud dalam kelas reguler dan RSBI.

MK juga menyoroti kecenderungan komersialisasi pendidikan yang ditandai dengan banyaknya pungutan. Bahkan, di kalangan masyarakat RSBI, hal itu dipelesetkan dengan rintisan sekolah "bertarif" internasional. Hanya tarifnya yang internasional, sementara mutunya lokal. Ini jelas sindiran terhadap mahalnya biaya pendidikan di sekolah berstatus RSBI.

Persoalan jati diri anak bangsa juga menjadi kekhawatiran karena kurikulum RSBI diadopsi dari pendidikan luar negeri. Apalagi, dalam pembelajaran, penggunaan bahasa Inggris ditekankan sebagai pengantar. Sementara itu, alokasi materi yang berkaitan dengan nilai-nilai keindonesiaan dirasa sangat kurang (Jawa Pos, 9 Januari 2013).

Putusan MK sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai keberadaan sekolah berstatus RSBI. Sebab, pasca putusan MK, sekolah tidak boleh lagi menggunakan status RSBI.

Yang menarik ditunggu adalah sikap Kemendikbud. Sejauh ini Kemendikbud masih berniat untuk melanjutkan program yang digulirkan sejak 2005 itu. Bahkan, penganggaran untuk mendukung program RSBI telah dialokasikan. Sebab, dalam perspektif Kemendikbud, program RSBI dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan pendidikan di tingkat internasional. Program ini juga merupakan ikhtiar untuk menjalankan amanah konstitusi (UU Sisdiknas 20/2003, pasal 50 ayat 3).

Sejak Januari 2012 Kemendikbud sejatinya mengevaluasi 1.305 sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang berstatus RSBI. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa program RSBI dianggap gagal. Indikatornya, belum ada satu pun sekolah berstatus RSBI yang statusnya naik menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). Padahal, untuk menjadi SBI, jenjang SD hanya membutuhkan tiga tahun, SMP empat tahun, dan SMA/SMK lima tahun.

Kegagalan itu menunjukkan bahwa program RSBI tidak dirancang dengan serius dan berkelanjutan. Padahal, program RSBI telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBN dan APBD.

Beberapa sekolah berstatus RSBI sejatinya telah lama menanyakan keberlanjutan program ini kepada pemerintah. Pertanyaan yang diajukan terutama berkaitan dengan perubahan status RSBI menjadi SBI. Karena tidak ada kepastian dari pemerintah, sebagian sekolah pun khawatir. Apalagi subsidi pemerintah mulai dikurangi.

Di tengah ketidakpastian itu, sekolah melakukan fundraising guna menutupi biaya operasional. Ironinya, ikhtiar sekolah ini dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah mengenai pendidikan gratis. Sebab, pungutan tersebut dapat mereduksi kampanye pendidikan gratis yang selama ini digelorakan pemerintah. Faktanya, kampanye pendidikan gratis cenderung menyesatkan karena tidak pernah ada dalam kenyataan.

Beda Tak Selalu Diskriminasi

Karena MK telah mengumumkan putusan, Kemendikbud tidak memiliki pilihan lain. Program yang selama ini dirancang untuk mempertahankan RSBI harus dialihkan untuk kegiatan lain. Tetapi, Kemendikbud tidak boleh kehilangan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apa pun namanya, semangat untuk menginternasionalisasikan mutu pendidikan tetap penting.

Pada konteks itulah, sekolah dapat menginisiasi program RSBI dengan menciptakan kelas-kelas unggulan. Rasanya tidak adil jika mengatasnamakan kesamaan hak warga negara dalam memperoleh pendidikan kemudian menafikan anak-anak yang bertalenta hebat. Mereka yang bertalenta luar biasa jelas berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Pada mereka selayaknya kita berharap munculnya generasi emas yang akan menentukan perjalanan bangsa di masa mendatang.

Salah satu prinsip pendidikan holistis (holistic education) menekankan pentingnya perlakuan yang berbeda sesuai dengan keunikan anak. Proses pendidikan harus menghargai peserta didik sebagai pribadi yang unik (honoring students as individuals, individual uniqueness). Setiap orang yang lahir di dunia ini pasti dianugerahi potensi oleh Tuhan sebagai bekal hidup. Karena itu, seharusnya tidak ada lagi pendidik yang menvonis anak dengan status "anak nakal" atau "anak bodoh". Semua anak harus dipandang sebagai mutiara dengan potensi bawaan yang berbeda-beda. Tugas pendidik adalah memfasilitasi anak-anak agar menyadari potensi itu dan mengembangkannya sehingga menjadi kekuatan yang luar biasa.

Dengan memahami prinsip dalam pendidikan holistis, jika ada perlakuan berbeda pada anak, tidak dapat digeneralisasi bahwa telah terjadi diskriminasi. Anak yang bertalenta hebat di bidang akademis harus difasilitasi sesuai dengan kebutuhannya. Demikian juga anak yang memiliki bakat di bidang nonakademis.

Untuk memberikan layanan terbaik, jelas dibutuhkan dana yang besar. Dalam konteks inilah, negara jika mau konsisten seharusnya menyediakan semua kebutuhan pendidikan anak. Tetapi, kita tahu persis, kemampuan negara sangat terbatas jika harus membiayai pendidikan yang bermutu untuk semua anak bangsa.

Karena itulah, pemerintah membutuhkan stakeholder pendidikan dari kelompok swasta sehingga tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terlaksana dengan baik. Sinergi pemerintah dan swasta ini penting untuk mewujudkan kelas-kelas unggulan yang mewadahi anak dengan berbagai bakat. Kelas-kelas unggulan inilah yang diharapkan dapat menggantikan program RSBI.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, yang dibutuhkan hanya political will dari pemerintah. Pemerintah harus memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk memobilisasi sumber daya masyarakat. Ikhtiar ini jelas tidak termasuk kategori komersialisasi pendidikan sebagaimana diduga MK. Justru secara otomatis terjadi subsidi antara anak orang kaya dan miskin.

Biyanto ;  
Dosen IAIN Sunan Ampel,
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jatim
JAWA POS,  10 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Membangun Harapan melalui Pendidikan


Mantan senator Amerika Serikat (AS) dan penggagas yayasan beasiswa Fulbright, William Fulbright, pernah berujar: the education is slow movement, but powerful force.

 Ungkapan ini bermakna bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang pergerakannya lambat, tetapi memiliki daya dobrak luar biasa kuat. Pernyataan Fulbright ini layak direnungkan karena kini ada begitu banyak harapan yang dialamatkan pada dunia pendidikan. Institusi pendidikan diharapkan dapat berkontribusi dalam penyelesaian berbagai soal bangsa. Nalar inilah yang melandasi keinginan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk mengganti kurikulum.

 Pergantian kurikulum 2006,yang lebih dikenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), menjadi kurikulum 2013 saat ini telah melewati masa uji publik. Berdasar hasil uji publik itulah Kemendikbud berkesempatan untuk merevisi naskah akademik kurikulum sehingga siap dilaksanakan mulai tahun ajaran 2013/2014. Jika ditelisik lebih jauh memang banyak soal yang kini dihadapi bangsa.

 Sebagai contoh, sendi-sendi kehidupan berbangsa terus digerogoti virus korupsi sehingga negeri tercinta ini kian rapuh. Publik pun bertanya-tanya, apa sumbangsih lembaga pendidikan untuk mengatasi problem korupsi? Apalagi jika diamati, ternyata mereka yang terlibat kasus korupsi banyak yang berasal dari kalangan terpelajar. Bahkan sebagian mereka adalah lulusan pendidikan tinggi bergelar doktor dan profesor.

 Pertanyaannya, apakah lembaga pendidikan turut memproduk koruptor? Pada konteks inilah publik menganggap penting untuk memberikan materi pendidikan antikorupsi mulai tingkat taman kanak-kanak hingga pendidikan tinggi. Ironisnya bangsa ini ternyata tidak hanya menghadapi persoalan korupsi. Budaya kewargaan (civic culture) seperti keramah tamahan, toleran, dan berkeadaban yang selama ini menjadi identitas bangsa mulai tergerus seiring munculnya radikalisme di tengah-tengah masyarakat.

 Publik pun mulai membandingkan era reformasi dengan masa lalu.Sebagian kemudian menyimpulkan bahwa budaya kewargaan terus tergerus karena kalangan terdidik tidak lagi memperoleh pendidikan Pancasila secara memadai. Tuntutan untuk memasukkan Pancasila dalam kurikulum pendidikan pun terus menguat. Nilai-nilai Pancasila perlu diajarkan untuk menggugah kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan kaum muda.

 Yang penting diingat dalam kaitan ini, pembelajaran Pancasila harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih dialogis dan manusiawi. Ini dimaksudkan agar pendidikan mampu melahirkan generasi bangsa yang lebih berkarakter. Berbagai ironi yang terjadi di dunia pendidikan juga kian menjadi sehingga membutuhkan solusi.

 Kasus ketakjujuran saat ujian, tawuran antarpelajar, demonstrasi anarkistis, narkoba, seks bebas, video mesum, human trafficking, dan tindakan asusila lain yang melibatkan kalangan terpelajar telah menyedot begitu banyak perhatian. Kasus mutakhir yang membuat publik, termasuk guru dan orang tua, mengelus dada adalah arisan pekerja seks komersial (PSK) yang melibatkan pelajar SMA di Situbondo, Jatim.

 Yang lebih ironis, ternyata PSK yang dijadikanpialabergilirpelajaritu ternyata telah positif terkena virus HIV.Hati siapa yang tidak miris membaca berita tersebut. Pertanyaannya,rentetan berita negatif inikah hasil pendidikan yang telah menyedot anggaran negara hingga mencapai 20%? Untuk merespons kasus seks bebas yang melibatkan pelajar, sebagian elemen mengusulkan agar ada kurikulum pendidikan seks.

 Ide ini jelas baik asal materi pendidikan seks tidak diberikan secara vulgar. Sebab, jika pembelajaran dilakukan secara vulgar, yang terjadi adalah dorongan yang semakin kuat untuk mengetahui lebih jauh atau bahkan ingin mencobanya. Melalui kurikulum pendidikan seks,pelajar diharapkan memperoleh informasi dari sumber yang benar sehingga terhindar dari praktik seks bebas. Di samping itu, anak-anak juga dapat menjaga kesehatan reproduksinya.

 Sebagai institusi yang diharapkan begitu banyak elemen, praktisi pendidikan harus menemukan strategi yang tepat untuk mengajarkan materi yang menjadi tuntutan publik. Paling tidak ada dua strategi yang dapat dilakukan. Pertama, menyiapkan kurikulum sesuai dengan materi yang dikehendaki. Jika ini yang menjadi pilihan, dapat dibayangkan betapa gemuk struktur kurikulum dalam satuan pendidikan. Kedua, melalui strategi penyisipan (inserting) materi pendidikan. Strategi penyisipan materi ini terasa paling memungkinkan.

 Melalui strategi inserting penyampaian materi pendidikan sesuai dengan topik yang akan diajarkan dapat dilakukan lebih fleksibel. Itu berarti tidak harus ada mata pelajaran baru. Strategi kedua ini juga terasa sejalan dengan semangat yang dikembangkan Kemendikbud. Dalam naskah akademik kurikulum 2013, Kemendikbud menekankan adanya perampingan kurikulum sehingga ada beberapa mata pelajaran yang harus diintegrasikan.

 Pendidikdanpemerhatipendidikan tetap dapat berkreasi untuk menyusun sebanyak mungkin modul berkaitan dengan pendidikan antikorupsi, lingkungan hidup, civic culture, pendidikan seks dan kesehatan reproduksi, serta pencegahan virus HIV/AIDS. Selanjutnya, modul ini dijadikan sebagai salah satu sumber belajar. Yang perlu diingat, pendidikan berbagai materi yang dibutuhkan bangsa ini tidak boleh sekadar transfer pengetahuan.

 Yang jauh lebih penting dari sistem pendidikan adalah menumbuhkan afeksi anak sehingga mewujud dalam perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Selain melalui mata pelajaran, sesungguhnya ada satu variabel yang terasa hilang dari proses pembelajaran,yaitu keteladanan. Berbagai ironi yang terjadi di dunia pendidikan salah satu faktornya sangat mungkin disebabkan tiadanya keteladanan. Keteladanan mutlak dibutuhkan untuk membentuk pribadi anak sehingga berintegritas dan berakhlak mulia. Pada konteks inilah setiap orang yang memiliki keprihatinan terhadap nasib generasi mendatang wajib menghadirkan keteladanan di sekolah, rumah, dan lingkungan.

Biyanto ; 
Dosen IAIN Sunan Ampel dan Ketua Majelis Dikdasmen
PW Muhammadiyah Jatim 
SINDO,  05 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Korupsi melalui Pendidikan


Praktek korupsi di negeri ini telah begitu rupa sehingga mengakibatkan kehidupan berbangsa dan bernegara kian rapuh. Indikatornya, meski satu persatu kasus korupsi berhasil diungkap aparat penegak hukum, namun kasus serupa justru bermunculan.

 Ibarat satu kasus berhasil diselesaikan, seribu kasus lain menunggu proses pengadilan. Tidak mengherankan jika ada begitu banyak mantan pejabat dan pejabat yang masih aktif dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ditangkap dan ditahan akibat melakukan tindak pidana korupsi. Yang mutakhir adalah penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang. Penetapan Andi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini layak diapresiasi.

 Itu karena saat ditetapkan sebagai tersangka posisi Andi adalah menteri yang masih aktif di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Di samping itu, Andi dikenal sebagai salah seorang yang sangat dekat dengan Presiden SBY. Andi juga tercatat sebagai sekretaris Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Adapun ketua Dewan Pembinanya tidak lain Presiden SBY. Fakta ini menunjukkan betapa dekat hubungan personal dan profesional Presiden SBY dan Andi. Publik layak berharap agar perkembangan kasus korupsi proyek Hambalang tidak berhenti di sini.

 Penetapan Andi sebagai tersangka harus menjadi entry point bagi aparat untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi dalam kasus lain yang selama ini telah menjadi perhatian publik. Jika aparat pengadilan mampu membuktikan dugaan yang dipersangkakan, meminjam istilah Lord Acton, maka itu berarti Andi telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dua abad silam, dalam surat yang ditulis pada Bishop Mandell Creighten, Lord Acton pernah menulis sebuah ungkapan yang menghubungkan korupsi dan kekuasaan. Acton berkata jelas sekali: power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.

 Ungkapan ini berarti bahwa orang yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakannya dan orang yang memiliki kekuasaan absolut pasti akan menyalahgunakannya. Karena praktik korupsi telah begitu rupa menggerogoti bangsa ini, maka semangat memberantas korupsi harus terus dikobarkan.Para pejuang antikorupsi tidak boleh pesimistis hanya karena melihat begitu banyak kasus korupsi. Ini berarti perang melawan korupsi harus tetap menjadi agenda besar bangsa. Sebab, korupsi merupakan salah satu penyakit peradaban yang dapat melumpuhkan bangunan sebuah bangsa dan negara.

 Harus ada kesepahaman di kalangan pejuang antikorupsi bahwa korupsi adalah masalah yang sangat membahayakan bagi masa kini dan masa depan bangsa. Agar keinginan untuk memberantas korupsi tercapai maka yang harus dilakukan para pejuang antikorupsi adalah menggunakan ilmu dan strategi yang tepat. Senada dengan itu, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan pernah mengingatkan bahwa memerangi korupsi tidak cukup jika hanya ditempuh dengan cara menggelorakan gemuruh perlawanan dan pekik antikorupsi.

 Peringatan Anies ini penting dikemukakan karena salah satu faktor yang sangat mungkin memengaruhi lambatnya kinerja lembaga-lembaga antikorupsi adalah belum menggunakan strategi yang tepat. Salah satu pilihan strategi yang dapat dijadikan alternatif untuk memberantas korupsi adalah melalui pendidikan. Ada tiga alasan yang dapat dikemukakan dalam hal ini. Pertama, lembaga pendidikan memiliki seperangkat pengetahuan (knowledge) untuk memberikan pencerahan terhadap kesalahan dalam pemberantasan praktik korupsi. Sejauh ini definisi korupsi baru dipahami sebatas pada pengertian yang bersifat legal-formal.

 Sementara praktik korupsi dalam berbagai bentuk telah tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat mulai tingkat atas hingga rakyat jelata pun mengenal praktik korupsi dalam berbagai budaya. Dalam konteks budaya yang beragam, masyarakat bahkan menyamarkan praktik korupsi dengan beberapa istilah. Seperti dikemukakan Mochtar Lubis (1988), ekspresi korupsi telah mewujud dalam praktek pemberian uang sogokan, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar atau pelumas, dan parsel lebaran.

 Bahkan untuk mengelabui hukum, pemberian imbalan terkadang tidak langsung diberikan pada pejabat resmi, melainkan melalui istri, anak, kerabat, dan teman dekatnya. Berkaitan dengan budaya ini lembaga pendidikan dapat menekankan agar pejabat publik dan masyarakat berhati-hati dengan ekspresi korupsi yang terselubung. Kedua, lembaga pendidikan penting dilibatkan dalam pemberantasan korupsi karena memiliki jaringan (networking) yang kuat hingga ke seluruh penjuru Tanah Air.

 Pelibatan lembaga pendidikan mulai tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi akan menjadikan usaha pemberantasan korupsi sebagai gerakan yang bersifat masif. Apalagi jika dalam gerakan tersebut seluruh sumber daya institusi pendidikan dapat dilibatkan mulai pimpinan, dosen/guru, mahasiswa/ siswa, karyawan, dan stakeholders yang ada. Dengan gerakan yang masif diharapkan pada saatnya nanti bangsa ini dapat keluar dari problem korupsi. Ketiga, jika dilihat secara jujur sejatinya praktik korupsi di negeri ini banyak melibatkan kalangan terdidik.

 Mereka umumnya alumni dari satuan lembaga pendidikan. Bahkan di antara mereka juga pernah mengenyam pendidikan tinggi. Kasus yang menimpa Andi seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan. Orang dengan latar belakang pendidikan mapan sekalipun dapat diduga terlibat praktik korupsi. Itu bisa jadi karena sistem di negeri ini sudah sangat korup.

 Akibatnya, siapa pun yang masuk sistem pasti akan sulit menghindari budaya korupsi. Andi dan kalangan terdidik lain yang ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi bisa jadi merupakan korban dari sistem administrasi negara yang tidak pernah dikuasainya dengan baik. Ini karena tatkala kalangan terdidik belajar di lembaga pendidikan, belum mendapat materi tentang tindakan yang termasuk kategori korupsi.

 Jika hipotesis ini benar, berarti ikhtiar untuk memasukkan materi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum pendidikan mutlak dilakukan. Ikhtiar untuk mengembangkan materi pemberantasan korupsi di setiap satuan pendidikan ini harus didukung agar lembaga pendidikan tidak dikatakan turut memproduksi koruptor.

Biyanto ;  Dosen IAIN Sunan Ampel;
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jawa Timur
SINDO, 24 Desember 2012



Selengkapnya.. »»