Tampilkan postingan dengan label UUD 1945. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUD 1945. Tampilkan semua postingan

Pancasila Nyawa Kita

Pancasila adalah dasar negara. Semua tentu pernah mendengar bahwa Pancasila adalah landasan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Kita semua sudah tahu, semua sudah paham, tapi sudahkah kita semua ”mematenkan” Pancasila? ”Mematenkan” bukan untuk sekadar diketahui dan didengarkan, melainkan untuk terutama sungguh-sungguh dijadikan sebagai roh, sebagai nyawa bangsa dan negara dalam melaksanakan berbagai kegiatan berkehidupan. 

Pada 68 tahun lalu, tepatnya pada 1 Juni 1945, bapak proklamator kita dengan lantang bersuara,”Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan lima bilangannya. Namanya bukan Pancadarma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”

Kekal dan abadi. Betapa Soekarno dan para pendiri bangsa menginginkan Indonesia beserta Pancasila menjadi dua hal relevan yang takkan lekang dimakan zaman. Pancasila dalam cita-cita mereka adalah butiran-butiran asas yang akan membawa Indonesia menjadi negara besar dan berbudi luhur. Seharusnya ini tak berhenti hanya sampai sebuah cita-cita. Cita-cita para pendahulu kita seharusnya telah kita realisasi saat ini. 

Pancasila kita telah mengalami berbagai proses dialektika. Namun, sayangnya, panjangnya proses tersebut bukan bermuara pada satu titik fokus ideologi negara, melainkan malah berpencar ke banyak aliran. Lihat bagaimana saat ini mayoritas bangsa Indonesia bersikap, semakin jauh dari lima prinsip dasar bernegara. Semakin bertambah jumlah era politik negara, semakin rumit posisi Pancasila. 

Era Reformasi menjadi tantangan dalam perjalanan panjang keberadaan Pancasila sebagai dasar ideologi negara. Selain karena masih membawa luka Orde Baru (Orba) dengan Pancasila pernah dijadikan ”ikon” kekuasaan Orba, era Reformasi yang penuh dengan kebebasan membuat Pancasila sering kali terlihat abu-abu. Reformasi yang sarat dengan kebebasan sering kali menjadikan semua serbakebablasan. 

Ambil saja hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu contoh. HAM yang terus-menerus didengungkan hampir tak pernah diikuti dengan dengungan kewajiban asasi. Alhasil, yang terjadi adalah banyaknya orang yang sering kali menuntut hak mereka tanpa memperhatikan kewajiban. Konsekuensi logisnya adalah banyak terjadi konflik, separatisme di mana-mana. Ini jelas melangkahi sila-sila dalam Pancasila. Tentu masih banyak krisis berbagai bidang yang terjadi di Indonesia. 

Hal tersebut menunjukkan Pancasila tak lagi dianggap sebagai jati diri bangsa. Namun jika dikerucutkan menjadi sebuah masalah, pada dasarnya segala krisis yang terjadi di Indonesia adalah buah dari kelalaian akan sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena pada dasarnya empat sila yang terdapat dalam Pancasila adalah sila turunan dari sila pertama. 

Sila-sila dalam Pancasila adalah sesuatu yang tidak dapat diantitesiskan. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Dr Hamka: ”Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Oleh karenanya, semakin ditinggalkannya Pancasila oleh bangsa kita, jelas, karena begitu banyak yang melalaikan sila pertama dalam Pancasila. Memudarnya jiwa Pancasilais kita tentu tak dapat dibiarkan. Saat ini, begitu banyak hal yang mencerminkan bahwa kita tidak lagi menganut prinsip-prinsip yang dimuat dalam Pancasila. Bangsa kita seolah kehilangan nyawanya. Indonesia tanpa Pancasila bagaikan raksasa mati. Bagaikan seonggok makhluk besar tanpa nyawa, begitulah Indonesia sekarang. 

Keberadaan Pancasila mutlak adalah sesuatu yang akan selalu diperlukan Indonesia. Saat ini, ada banyak pihak yang menyebutkan ”revitalisasi Pancasila”. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan ”revitalisasi Pancasila”? Pada dasarnya, jika kita ingin merevitalisasi Pancasila, kita dapat melihatnya dari tiga hal. Pertama, secara idealitasnya, Pancasila tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang utopis. Pancasila memang lima prinsip yang ideal, tapi tetap harus aplikatif. 

Salah satu caranya adalah memaknai ideologi Pancasila sebagai ”kesatuan kata kerja” sehingga Pancasila mampu membangkitkan semangat setiap rakyat Indonesia yang membacanya untuk kemudian menerapkannya. Kedua, secara realitasnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila haruslah direfleksikan secara objektif ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. 

Dengan demikian, Pancasila mampu menjadi sebuah prinsip yang membumi dan kontekstual. Ketiga, secara fleksibilitasnya. Pancasila bukanlah sesuatu yang statis, kaku, dan beku. Pancasila sangatlah terbuka bagi perkembangan zaman sehingga senantiasa mampu menjadi ideologi dalam setiap perubahan zaman tersebut. 

Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila akan selalu menjadi aktual, relevan, serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara. Kita perlu kembali mencatat bahwasanya dahulu kala para founding fathers menginginkan negara kita berdiri dan berjalan bukan hanya dengan Pancasila, melainkan juga dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 

Jika tadi disebutkan bahwa saat ini Indonesia seperti raksasa tanpa nyawa, dapat juga dikatakan bahwa Indonesia tampak seperti raksasa lansia yang perlahan kehilangan fungsi tulangnya. Tulang yang dimaksud adalah Bhinneka Tunggal Ika. Kemajemukan Indonesia menciptakan sebuah kecenderungan konflik tingkat tinggi. Tulang Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, sering kali tidak berfungsi sebagaimana harusnya. 

Lihat saja begitu banyak bentrok antarsuku sana-sini, belum lagi daerah-daerah yang ingin memerdekakan diri sebagai negara. Oleh karenanya, selain revitalisasi Pancasila, keberadaan empat pilar kebangsaan menjadi salah satu solusi jitu untuk mengatasi hal ini. Reformasi yang cenderung berbuah pada kata ”kebablasan” harus kembali pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. 

Mengapa? Jelas agar Indonesia mampu kembali menjadi negara yang dicita-citakan para founding fathers kita. Sekali lagi, kita harus kembali meresapi bahwa Pancasila sedikit pun tidak boleh digerus, apalagi oleh zaman yang semakin edan. Melestarikan Pancasila artinya menjaga roh bangsa ini, spirit bangsa ini. Mengamalkan Pancasila maknanya membangun negara ini, menyelamatkan negara dari kehancuran. Pancasila adalah taken for granted karena ini adalah ideologi negara yang tercipta dari cita-cita luhur para pendahulu kita karena Pancasila adalah nyawa kita.

Dewi Aryani  
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
KORAN SINDO, 01 Juni  2013




Selengkapnya.. »»  

Pancasila dan Ide Persatuan

Moga-moga pada tanggal 1 Juni 2013 Presiden SBY bertindak sebagai advokator Pancasila dan menegaskan Pancasila sebagai Dasar Negara. Sekarang Pancasila terasa benar diabaikan.

Tulisan yang menjadi cover story berjudul ”Indonesia in 2045: A Centennial Journey of Progress, ditulis oleh Presiden SBY pada Agustus 2011, seharusnya monumental. Namun, tulisan itu sama sekali tidak menyebutkan Pancasila satu kali pun. Faktanya, menteri-menteri di sekitar Presiden ada yang berasal dari partai yang menolak Pancasila.

Lebih nyata dari itu, Presiden SBY banyak mengangkat menteri, yang oleh kalangan nasionalis dinilai sebagai kelompok neoliberalis. Mengangkat menteri adalah hak prerogatif Presiden, tetapi hak prerogatif tentu saja harus dijunjung tinggi sebagai kemuliaan kepemimpinan bijak, yang harus digunakan dengan hati-hati. Hak prerogatif Presiden bukanlah exorbitanterecht-nya Gouverneur General Hindia-Belanda.

Reduksi Pancasila

Pereduksian Pancasila sebagai dasar negara hanya menjadi salah satu pilar dalam berbangsa dan bernegara baru-baru ini, harusnya hikmah bagi kita untuk beranjak dari sikap acuh tak acuh terhadap Pancasila.

Kilas balik bulan Juli 1993, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro menegaskan posisinya sebagai penganut dan advokator Pancasila. Ia menegaskan, ”Mengingat betapa besar arti dan manfaat Penataran P4 bagi mahasiswa baru sebagai tuntunan dan pegangan hidup, serta penanaman sikap dan tingkah laku yang sesuai dengan nilai budaya bangsa Indonesia, saya minta agar kegiatan tersebut diselenggarakan sebaik-baiknya. Para dosen penatar saya harapkan benar-benar menyiapkan diri dengan materi maupun keyakinan yang kokoh.”

Menteri P dan K ini tentu melaksanakan kebijaksanaan Presiden Soeharto, sekaligus karena ia yakin akan Pancasila. Banyak yang mengkritik Presiden Soeharto tentang Penataran P4 sehingga sering disebut sebagai Pancasila ala Soeharto atau ala diktator Orde Baru dan seterusnya. Namun, para pengkritik tidak mampu menjabarkan dan menyebarkan Pancasila ala apa pun, termasuk ala pandangan mereka, dan tidak mampu pula menyampaikan saran yang bersifat korektif-konstruktif.

Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi idiom. Inilah barangkali yang masih tersisa di benak masyarakat sebelum tergerus habis dan terlupakan selama 15 tahun Reformasi, yang berubah menjadi Deformasi.
Pancasila adalah dasar negara. Pancasila bukan wahana, tetapi ruh yang harus tetap hidup. Tanpa Pancasila, Indonesia tidak ada. Di atas Pancasila sebagai dasar negara, berdirilah pilar-pilar berbangsa dan bernegara.
Secara awam telah tersosialisasikan ada empat pilar yang ditegakkan di atas dasar negara, yaitu: (1) Proklamasi Kemerdekaan (sebagai pesan eksistensial tertinggi), (2) UUD 1945, (3) NKRI, dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Tanpa dasar, pilar-pilar akan mengambang.

Persatuan yang utama

Tidak ada kemerdekaan tanpa persatuan. Pada 20 April 1932, Mohammad Hatta menyatakan: ”Dengan persatuan kita maksud persatuan bangsa, satu bangsa yang tidak dapat dibagi-bagi. Di pangkuan bangsa yang satu itu boleh terdapat pelbagai paham politik, tetapi kalau datang marabahaya yang menimpa pergerakan, di sanalah tempat kita menunjukkan persatuan hati. Di sanalah kita harus berdiri sebaris. Kita menyusun ’persatuan’ dan kita menolak ’persatéan’,” (Daulat Rakyat, 1932).

Yang dimaksud Hatta sebagai ”persatuan” adalah adanya ”persatuan hati” yang membuat kita ”berdiri sebaris”. Lama sesudah itu, dengan senang hati Hatta menyambut lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar ”persatuan hati”, sebagai ”ruh ideologi kebersamaan dan asas kekeluargaan” yang senantiasa ia perjuangkan.

Bahkan, pada saat Bung Hatta berbeda pendapat keras dengan Bung Karno (1960), Bung Hatta tetap memegang teguh Pancasila, yang disebutnya sebagai filsafat negara Indonesia, yang ”dilahirkan oleh Bung Karno”.

Saya kutipkan pandangan Hatta yang mulia, halus pekerti, ideologis, dan religius sebagai berikut: ”Dengan dasar-dasar ini, sebagai pimpinan dan pegangan pemerintah negara pada hakikatnya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan masyarakat, perdamaian dunia, serta persaudaraan bangsa-bangsa. Dengan bimbingan, dasar-dasar yang tinggi dan murni itu akan dilaksanakan tugas yang tidak dapat dikatakan ringan! Manakala kesasar sewaktu-waktu dalam perjalanan, karena kealpaan atau digoda hawa nafsu, ada terasa senantiasa desakan gaib yang membimbing kembali ke jalan yang benar. Demikianlah harapan kaum idealis yang merumuskan filsafat negara dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dalam saat yang bersejarah, yang menentukan nasib bangsa. Satu ciptaan mungkin terlalu tinggi bagi manusia biasa melaksanakannya. Namun, sebagai pegangan untuk menempuh jalan yang baik sangat diperlukan. Dasar-dasar itu menuntut kepada manusia Indonesia, kepada pemimpin-pemimpin politik, dan kepada orang-orang negara untuk melatih diri, supaya sanggup berbuat baik dan jujur, sesuai dengan janji yang dibuat di muka Tuhan.”

Meremehkan Pancasila

Dengan neoliberalisme yang dipelihara oleh pemerintah saat ini, makin berkembang sikap meremehkan Pancasila. Pemerintah, elite kampus, bahkan elite partai di parlemen, ibaratnya tanpa risih mengabaikan Pancasila. Budaya ber- Pancasila dalam penyelenggaraan negara makin tersingkirkan.

Pernyataan-pernyataan korektif keras sering terdengar, antara lain, ”Mengapa kita jadi kebarat-baratan dan kearab- araban? Ini Indonesia yang Pancasila,” (Emha Ainun Nadjib, 2013).

Kita memiliki lebih dari 750 suku bangsa. Suku bangsa-suku bangsa ini sebagai pemangku Nusantara. pada 17 Agustus 1945 kita satukan bersama dalam satu ”persatuan” menjadi Bangsa Indonesia. ”Persatuan” seluruh suku bangsa ini hanya akan menjadi ”persatéan” apabila tidak kita menumbuhkan satu ”ruh” yang sama dalam dimensi Gemeinschaft. Satu ruh kebersamaan itu adalah Pancasila.

Oleh karena itu, Pancasila adalah asas bersama yang tunggal bagi yang bhinneka agar menjadi tunggal ika. Pancasila ibarat ”penyebut yang sama” (common denominator) bagi pluralisme dan multikulturalisme Indonesia. Ibarat 1/2 tak akan terjumlahkan dengan 1/3 dan 1/4 manakala ketiganya tak tertransformasikan dalam penyebut yang sama, yaitu 1/2 menjadi 6/12, 1/3 menjadi 4/12 dan 1/4 menjadi 3/12.

Tanpa ruh atau penyebut yang sama, ”persatuan” hanya akan menjadi ”persatéan”. Adalah Pancasila yang mentransformasi kebhinnekaan menjadi ketunggal-ikaan.


Keterjerumusan kita pada neoliberalisme berdasar untung-rugi ekonomi telah mempertajam ketimpangan teritorial, merenggangkan persatuan hati, dan merusak kohesi nasional. 

Sri-Edi Swasono  
Guru Besar UI
KOMPAS, 01 Juni  2013



Selengkapnya.. »»  

Sebuah Lorong (Hampa) Pendidikan Kita

DUNIA pendidikan selalu menjadi perhatian masyarakat. Para pegiat pendidikan secara terus-menerus melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan. Yang nyatanya di sana-sini belum sesuai dengan kebutuhan yang ada. Baik menyangkut sarana-prasarana pendidikan, profesionalitas guru, kurikulum maupun menyangkut hal teknis, yakni karut-marutnya ujian nasional beberapa waktu lalu.

Dalam suatu acara simposium membahas kurikulum 2013, salah satu narasumber bertanya kepada para peserta seminar. Kurang lebih seperti ini pertanyaannya, “Pilih mana Bapak-Ibu guru, punya anak didik lulus UN, tapi tidak rajin sikat gigi. Atau, tidak lulus ujian, namun rajin sikat gigi?“ Setelah pertanyaan tersebut dilontarkan, para peserta terlihat gamang menjawab. Bahkan, sebagian besar kebingungan menjawab pertanyaan tersebut dan banyak yang abstain.

Dalam keadaan ini, lembaga pendidikan ataupun guru tidak boleh lagi berkacamata kuda, yang tujuannya hanya mempertinggi kapabilitas mereka mengejar target kurikulum dan memperbaiki score test para siswanya. Jadi, tidak hanya fokus kepada keberhasilan tes nasional. Namun, pendi dikan harus dikaitkan dengan perkembangan dan dinamika lingkungan masyarakat. Pendidikan harus membawa siswanya mampu memahami bahwa dunia mereka yang hadapi sekarang berubah cepat. Karena itu, pendidikan tidak diselenggarakan di ruang kosong, tetapi diselenggarakan di tengah masyarakat yang mengalami perubahan. Baik perubahan secara budaya, sosial, ekonomi, politik maupun aspek lainnya.

Sengaja atau tidak, selama ini lembaga pendidikan menanamkan sikap berlebihan pada diri para siswa, yaitu bahwa belajar adalah untuk menghadapi ujian. Ujian merupakan derajat tertinggi yang harus dikuasai dan dilalui. Makna belajar sudah menjadi sedemikian sempit dan dangkal (hanya untuk menghadapi ujian). 

Sekolah melupakan betapa pentingnya memperhatikan dan memberikan penghargaan kepada para siswa dalam rangka mengembangkan potensi yang dimiliki tiap-tiap individu secara optimal. Hal ini menyebabkan pendidikan sebagai proses pembudayaan menjadi mandul. Itu karena guru-guru terjebak atau terkungkung hanya menyukseskan score test (ujian nasional/UN).

Fondasi kehidupan

Dari sini, pendidikan kemudian gagal memenuhi ambisi besarnya di dalam menumbuhkan imajinasi kreatif manusia. Pendidikan, bagaimanapun, merupakan tempat yang bertanggung jawab untuk menumbuhkan tata nilai kemanusiaan, tata masyarakat yang disemanga ti prinsip keadilan, dan kesejahteraan bersama. Lebih jauh dari itu, pendidikan meninggalkan tugas hakikinya, yakni mengembangkan spirit dan sekaligus mengembangkan otak. Sehingga setiap siswa dapat menemukan dan mengembangkan sesuatu yang bernilai yang akan menjadi fondasi kehidupannya dan juga belajar menghargai apa yang dilakukan orang lain (Darling Hammond, 1996).

Senada dengan hal itu, mantan Menteri Pendidikan (2001-2004), Malik Fadjar, menyatakan bahwa lembaga pendidikan seperti itu menjadi suwung. Hampa. Sebuah ruang yang tidak menawarkan roh keperluan siswa guna menjalani kehidupan di masa mendatang. Karena itu, mengajar bukan hanya menaikkan standar prestasi yang diukur dengan score test, melainkan juga mengaitkan dengan penguasaan dinamika masyarakatnya. Pendidikan sebaiknya mampu menyediakan ruang dan kesempatan pembelajaran, bukan hanya mereka yang kreatif dan berhasil secara ekonomi. Namun, juga bisa memberi ruang dan kesempatan kepada mereka yang tertinggal secara kultural, ekonomi, ataupun politis.

Dalam konteks praksis di Indonesia, mencerdaskan ke hidupan bangsa, sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 45, masih salah ditafsirkan pemerintah. Pendidikan masih berkutat soal administratif. Namun, esensi dari pendidikan jauh dari yang diharapkan. Hasilnya, pendidikan belum mendorong anak didik sejauh mana tingkat produktivitas, daya kreativitas, kemandirian, dan nalar kritisnya. Dengan begitu, pendidikan belum menjadi faktor determinasi dalam sebuah perubahan.

Pendidikan nilai budaya, agama, kepercayaan, dan kejayaan belum sepenuhnya menjadi spirit untuk perubahan. China, misalnya, karena dipengaruhi pendidikan nilai (budaya, agama, dan kejayaan masa lalu) sekarang menjadi kekuatan dunia.

Dengan demikian, dimensi nilai pendidikan kita mestinya benar-benar mengumulasi tiga hal. Pertama, dimensi masa lalu. Kedua, masa kini dan ketiga, masa depan. Dimensi masa lalu berarti pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa, yang berarti berorientasi kepada nilai-nilai luhur bangsa pada masa lalu. 

Pendidikan yang menekankan pentingnya perhatian terhadap kebutuhan pembangunan nasional disebut pendidikan berpijak pada masa kini. Adapun pendidikan yang menyiapkan peserta didik bagi peranannya di masa akan datang berarti pendidikan yang menanamkan dan mengembangkan seperangkat nilai yang diperlukan untuk masa yang akan datang.

Persiapan kondisi

Maka, kegamangan para pendidik dalam menjawab pertanyaan tadi mengindikasikan ketidakjelasan dalam mengimplementasikan dasar tujuan pendidikan kita. Adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia yang seutuhnya, yaitu manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan, dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Oleh sebab itu, proses pendidikan harus diarahkan untuk mempersiapkan anak didik menghadapi setiap kondisi yang terjadi dalam kehidupan. Pendidikan yang digagas sebagai cara paling unggul bagi manusia untuk mengembangkan dan mempersiapkan generasi sejarah. Konteks pendidikan kritis belum benar-benar bebas dari paradigma positifistik (Freire, 1999).

Potret semacam itu menantang kita untuk berpikir kritis dan menemukan celah baru. Sebuah usaha untuk melepaskan diri dari kesan buram dan perjalanan proses yang makin kehilangan kualitas perlu ditempatkan satu tugas dan tantangan pendidikan di masa mendatang (merumuskan dan menegakkan sebuah sistem pendidikan) yang tidak berorientasi pada survival sesaat.

Abdul Kholiq  ;  
Aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah
MEDIA INDONESIA, 07 Mei 2013


Selengkapnya.. »»  

Keprihatinan di Hari Pendidikan

Ki Hadjar Dewantara sebagai anggota BPUPKI merumuskan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945: ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional”. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pada hakikatnya sama, hanya perkataan”satu sistem pengajaran nasional” diamandemen menjadi ”satu sistem pendidikan nasional”. Pada kabinet pertama Republik Indonesia, Ki Hadjar Dewantara ditunjuk memimpin Kementerian Pengajaran sebagai menteri.

Ki Hadjar Dewantara mendirikan Tamansiswa (1922) sebagai badan perjuangan kebudayaan dan pembangunan masyarakat yang menggunakan pendidikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat tertib, damai, bahagia, tangguh, dan berjaya.

Sejarah dunia mencatat, di tengah penjajahan kolonial, sekolah Tamansiswa mengajarkan kepada rakyat terjajah agar melawan penjajah untuk meraih kemerdekaan. Gubernur Jenderal mengeluarkan ordonansi melarang sekolah liar. Tamansiswa termasuk yang dianggap liar. Pergerakan nasional melawan keras ordonansi itu. Ordonansi dicabut!

Darurat Nasional
Tersurat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia merdeka mengemban doktrin kebangsaan dan doktrin kerakyatan. Artinya, kebangsaan (nasionalisme) dan kerakyatan (pakem takhta untuk rakyat) harus mengambil perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lunturnya nasionalisme saat ini adalah darurat nasional. Kita lengah membedakan antara ”pembangunan Indonesia” dan sekadar ”pembangunan di Indonesia”. Kita menempatkan diri hanya sebagai ”penonton pembangunan” di negeri sendiri. Paham kerakyatan yang meluntur membuat kita cuek ketika pembangunan menggusur orang miskin dan bukan menggusur kemiskinan.

Saya menulis di Kompas terbitan 29 Agustus 2012 tentang seorang ekonom di sekitar Presiden yang meremehkan nasionalisme. Ia barangkali termakan skenario global, neocortical warfare, dalam diktum-diktum miring the end of nation-states, the borderless world, dan the end of history. Dia mengatakan, ”Apa itu nasionalisme, kuno itu, masukin saja ke saku”.

Mengapa ekonom ini tidak malu dan tidak mau tahu bahwa nasionalisme adalah kedaulatan bernegara yang tak pernah menjadi kuno atau usang?

Jika yang dikatakan Bung Karno dan Bung Hatta tidak dipahami dan dikatakan kuno, hal tersebut disebabkan sejarah perjuangan bangsa makin diabaikan pendidikan nasional kita. Pembelaan Bung Karno di Pengadilan Bandung, Indonesië Klaagt-Aan ”Indonesia Menggugat” (1930); dan pembelaan Bung Hatta di Pengadilan Den Haag, Indonesië Vrij ”Indonesia Merdeka” (1926), tidak akan usang.

Bapak Pendidikan Nasional kita, Ki Hadjar Dewantara, menegaskan (1928), ”... Pengajaran harus bersifat kebangsaan.... Kalau pengajaran bagi anak-anak tidak berdasarkan kenasionalan, anak-anak tidak mungkin mempunyai rasa cinta bangsa dan makin lama terpisah dari bangsanya, kemudian barangkali menjadi lawan kita....” Kunokah ini?

Servilisme kaum intelektual kita barangkali perlu digugah dengan mengutip pendapat kontemporer (abad ke-21) orang-orang Barat berikut ini.

Leah Greenfeld (2001): ”Pertumbuhan perekonomian modern hanya akan berkesinambungan justru jika didorong dan ditopang nasionalisme.”

Ian Lustic (2002): ”Nasionalisme merupakan suatu kekuatan pembangunan yang tidak ada tandingannya di dunia masa kini.”

Perkataan ”satu sistem pendidikan nasional” dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dapat diartikan, kurikulum pendidikan nasional kita adalah satu bagi seluruh bangsa untuk memperkukuh satu kenasionalan dari keberagamannya yang sangat kaya. Kurikulum pendidikan nasional harus membentuk pola-pikir ”ketunggalikaan” di dalam realitas kebinekaan Indonesia sebagai aset nasional. Bila tidak, ”persatuan” hanya akan bermakna ”persatéan”.

Kurikulum pendidikan nasional kita wajib membentuk dinamika konvergensi nasional, memperkukuh kohesi nasional. Pada tahun 1997, Menteri Pendidikan Malaysia Najib Razak menyampaikan kepada Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional kita, ”Malaysia negara federal, tetapi pendidikan dilakukan tersentralisasi untuk menjamin mutu dan isi yang satu bagi seluruh bangsa.” Indonesia terjebak ketidakterampilan plus lengah misi.

Budaya Bernalar
Adalah terburu-buru menolak ujian nasional (UN) karena dikatakan merusak budaya bernalar. Apabila pelaksanaan UN tidak ”gagal”, pastilah tuntutan menghapus UN tidak akan berlebihan sekeras ini. Keputusan Mahkamah Agung (2008) yang melarang pemerintah menyelenggarakan UN tentulah keliru karena tidak memahami misi nasional.

Gagalnya pelaksanaan UN memang tanggung jawab menteri, dan menteri memberi contoh keteladanan mendidik dalam ”berani memikul tanggung jawabnya”.

Namun, orang bertanya, mengapa para akademisi di Badan Standardisasi Pendidikan Nasional dan Balitbang tidak mengaku salah pula? Presiden menggunakan kata keras ”investigasi”, berarti menduga keras telah terjadi penyusupan kepentingan atau sabotase.

Sejak tahun 1961 marak sistem ujian dengan pilihan ganda, maka sejak itu pula diawali perusakan terhadap budaya bernalar, berkomunikasi, dan berkreasi dalam menghadapi dinamika tantangan zaman.

Budaya bernalar adalah salah satu tuntutan. Nalar tidak universal, tidak bebas-nilai. Neutrality of science atau die Wertfreiheit der Wissenschaft sudah lama ditolak. Ada nalar Indonesia, ada nalar Barat. Tuntutan fundamental lain dalam bernegara adalah bercita-cita, bermimpi bersama mendesain keindonesiaan masa depan, serta berdasarkan konsensus kebangsaan dan kerakyatan.

Nalar menempel pada mimpi nasional yang tidak boleh diabaikan oleh pendidikan nasional. Bahkan, Sejarah dan Ilmu Bumi untuk menumbuhkan keindonesiaan diabaikan. Legiun Veteran Republik Indonesia melayangkan teguran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi tidak ditanggapi.

Materi ujian serta mutu pendidikan dan pengajaran di ruang-ruang kelas memang harus ditingkatkan supaya substansinya relevan dan terarah. Menghapuskan UN sebagai standar membentuk pola pikir nasional merupakan kesalahan fatal. Bagaimana agar guru-guru dan oknum-oknum Dinas Pendidikan tidak membohongi diri, tidak menjual kunci jawaban UN, adalah soal lain lagi.

Menipis
Bonus demografi akibat membesarnya jumlah penduduk usia produktif hingga tahun 2030 dan membengkaknya kelas menengah yang dibanggakan sejumlah kalangan tidak akan merupakan ”bonus” apabila mereka berperilaku lebih konsumtif daripada produktif, lebih menyukai barang-barang impor daripada produk-produk dalam negeri.

Kepekaan anak-anak muda kita terhadap kebanggaan dan kepentingan nasional pun menipis tatkala pendidikan membiarkan ”modernisasi” direduksi menjadi ”westernisasi”.

Tanpa nasionalisme, kecerdasan otak tidak menjadi pendorong untuk mengangkat harkat kita dari keterjerumusan sebagai jongos globalisasi, tidak akan mampu merasakan bahwa restoran-restoran asing, mal-mal, dan supermarket-supermarket serba asing melumpuhkan dan memiskinkan usaha-usaha anak negeri.

Perkembangan demografi tidak akan menjadi bonus, tetapi menjadi lawan keindonesiaan yang ditakuti Ki Hadjar Dewantara.

Sri-Edi Swasono ;  
Guru Besar Universitas Indonesia;
Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa
KOMPAS, 02 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Tinggi Bukan Hanya untuk Borjuis Muda

Dalam Koran Tempo edisi 19 April 2013, Ade Armando menulis opini berjudul “Gugatan atas UU Pendidikan Tinggi 2012”. Menurut dia, kelompok masyarakat yang berupaya membatalkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) adalah pihak yang memperjuangkan kenikmatan dan kemudahan bagi orang kaya.

Terhadap tulisannya tersebut, setidaknya ada tiga hal yang ingin saya ungkapkan. Pertama, Ade Armando mengemukakan bahwa selama ini yang menikmati murahnya biaya pendidikan berkualitas adalah kalangan menengah atas. Saya pribadi tidak menolak pendapat beliau. Bagi saya, pendapat itu merupakan cerminan dari persoalan pendidikan di negeri kita. Persoalan bahwa pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh (mayoritas) kalangan menengah ke atas.

Pertanyaan saya, apakah persoalan tidak teraksesnya pendidikan tinggi oleh masyarakat miskin, justru dijawab dengan dilepasnya perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum, dan membebankan biaya yang besar kepada mahasiswa?

Kedua, Ade Armando juga mengambil contoh UI, yang menurutnya saat ini dinikmati kalangan borjuis yang memenuhi lahan parkir kampus dengan mobil-mobil mewahnya, dan tinggal di apartemen-apartemen yang mahal. Pernyataan itu juga sama sekali tak saya sanggah. Karena itulah kenyataan yang saya lihat pula, sejak UI menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Sebuah konsep tata kelola universitas yang sama dengan perguruan tinggi badan hukum di dalam UU Dikti.

Membaca tulisan Ade Armando, sepertinya dia lupa bahwa kondisi UI saat ini adalah UI sebagai badan hukum. Justru karena pembadan hukuman UI-lah pembangunan fisik menjadi tujuan utama. Perpustakaan (yang katanya) megah dibangun, sementara jurnal internasional daring tidak bisa diakses. Pembangunan-pembangunan fisik menjadi prioritas ketika rektor sebagai direktur (apabila kita menggunakan analogi PT), memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakannya. 
Hasilnya, bisa ditebak. Kenaikan biaya secara signifikan, dan perekrutan mahasiswa secara besar-besaran.

BHMN menjadi cerminan bagaimana masa depan pendidikan tinggi di bawah rezim UU Dikti. Seharusnya, dosen, profesor, dan rektor yang saat ini mengajar dan bertugas di BHMN turut menjadi       saksi terdekat bagaimana akses masyarakat semakin terhalang oleh pembadanhukuman PTN tersebut.

Melalui otonomi kebijakan, UI menghasilkan berbagai kebijakan pendanaan yang membebankan mahasiswa, seperti admission fee (2004), dengan jumlah 5-25 juta, biaya operasional (2008) senilai Rp 5-7,5 juta, ujian mandiri (2009) dengan pendaftaran menggunakan sistem daring, dan jalur non-reguler, dengan biaya untuk dana pembangunan berkisar Rp 11-45 juta, dan biaya operasional Rp 6,5-10,5 juta per semester.

Dengan kebijakan seperti di atas, menjadi “wajar” apabila saat ini yang menikmati UI adalah “kalangan borjuis yang memenuhi lahan parkir kampus dengan mobil-mobil mewahnya, dan tinggal di apartemen-apartemen yang mahal”.

Hal ketiga yang ingin saya kemukakan, bahwa UI dan kampus-kampus BHMN lainnya merupakan perguruan tinggi negeri. Sejatinya, institusi-institusi tersebut merupakan media pemerintah dalam memenuhi hak atas pendidikan warga negara. Saya tak pernah bosan mengutip Pasal 31 (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Tidak pernah bosan juga saya menyebutkan Pasal 13, khususnya angka 1 dan 2 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2005. Dalam Kovenan tersebut, jelas disebutkan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia, yang pelaksanaannya merupakan kewajiban dari negara.

Secara lebih spesifik, untuk perguruan tinggi dapat kita lihat dari Kovenan Ekosob Pasal 13, 2.e. Di sana jelas dicantumkan perguruan tinggi harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya untuk semua orang, dengan pengadaan pendidikan tinggi yang cuma-cuma secara bertahap. Keberlakuan Kovenan Ekosob ini adalah sama dan setara dengan undang-undang, sejak diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Artinya, semua pasal yang ada di Kovenan Ekosob bersifat mengikat dan harus dipatuhi layaknya undang-undang yang dibuat DPR dan presiden.

Dengan demikian, tugas perguruan tinggi negeri tidak sekadar memajukan institusinya sendiri, tapi juga menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang dimaksud bukan hanya mahasiswa-mahasiswa yang ada di dalam lembaga pendidikan tersebut, tapi juga masyarakat yang aksesnya terhambat, entah oleh keterbatasan ekonomi, geografis, gender, dan lain sebagainya. 

Jadi, kalau kita sepakat bahwa hari ini kita melihat pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh masyarakat menengah ke atas, tugas kita adalah menjadikan pendidikan tinggi bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, dan bukannya mendukung bahwa pendidikan tinggi hanya untuk yang kaya. Tugas yang sudah sepatutnya ditanggung oleh negara, dan dijalankan melalui perguruan tinggi negeri yang berkualitas dan terjangkau.

Dinda N. Yura ;  
Anggota Komite Nasional Pendidikan
TEMPO.CO, 26 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Kembalikan Sekolah Rakyat


 Mengingat Indonesia adalah bangsa yang besar dan pemerataan pembangunan serta perekonomian masih menjadi persoalan rumit, tak heran kalau kehidupan sehari-hari bak hidup di hutan. Yang kuat jadi pemenang, yang lemah harus siap kalah. Inilah era baru dunia pendidikan yang memunculkan fenomena imperialisme pendidikan. Maraknya sekolah-sekolah eksklusif berbiaya mahal, menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi suatu sistem yang dirancang untuk memperoleh kekuasaan dan keuntungan besar.

 Jika kita menginjakkan kaki di sekolah saat ini, maka mulai dari ujung kaki (sepatu) hingga kepala (topi) harus memiliki nilai sesuai standar sekolah. Hal ini tentu menjadi batasan bagi anak-anak Indonesia yang ingin sekolah, namun tidak memiliki biaya.

 Memang benar, ada dana bantuan operasi sekolah (BOS), namun apakah dana tersebut mampu memfasilitasi anak-anak untuk memperoleh hak bersekolah? Banyak sekolah memang yang menggratiskan biaya sekolah, namun apakah kualitas pendidikan yang diberikan bernilai mahal? Atau, jangan-jangan malah kualitasnya pun kualitas gratisan? Di sekilah-sekolah tertentu, setiap ada kesempatan nemungut biaya pendidikan, malah menjadi lahan basah untuk memperkaya diri pihak-pihak tertentu. Dana BOS bahkan menjadi pendapatan atau bonus bagi penyelenggara sekolah.

 Lainnya lagi, dunia sekolah malah menjadi tempat strategis untuk menjadi penguasa daerah. Mari kita saksikan sekolah-sekolah binaan di provinsi, kabupaten, dan kota, sekarang ini. Pemerintah malah leluasa melakukan politiknya untuk menguasai pendidikan. Akhirnya, nasib kepala sekolah bergantung kepada menang atau tidaknya calon gubernur, bupati atau walikota yang diusungnya.

 Jika seorang kepala daerah menang dalam pilkada, maka langgenglah jabatan kepala sekolah di sekolah binaan tersebut. Jika kalah maka sang kepala sekolah akan menerima konsekuensi mutasi ke sekolah lain. Dhus, penguasa memanfaatkan sistem birokrasi agar kepala sekolah tunduk kepada penguasa demi jabatan yang dipegangnya.

 Kepentingan-kepentingan seperti itulah yang merusak citra pendidikan kita. Pendidikan yang sejatinya alat mencerdaskan siswa malah menjadi mesin politik yang sarat akan intrik dan kebohongan. Dengan semakin besarnya perputaran uang di sekolah, maka oknum-oknum tertentu bisa menyalahgunakannya. Oleh karena itu, sangat penting untuk mewujudkan sekolah yang benar-benar tidak berorientasi pada biaya atau uang.

 Kembalikan sekolah rakyat, mungkin itulah salah satu solusi yang tepat untuk mengatasi semakin eksklusifnya dunia pendidikan yang malah dijadikan barang komoditas. Dulu, sekolah dasar dikenal sebagai sekolah rakyat. Setiap rakyat Indonesia memiliki peluang yang sama untuk bisa sekolah.  Namun, kini berubah menjadi sekolah dasar, di mana dasar-dasar pendidikan diberikan kepada siswa.

 Perbedaan ini jelas menggambarkan perbedaan arah pendidikan dasar, jika sekolah rakyat corongnya untuk menjamin semua rakyat sekolah. Namun tidak demikian dengan sekolah dasar yang arahnya untuk menjamin anak didik bisa membaca, menulis, dan berhitung. Untuk mampu menguasai ketiga keterampilan tersebut maka pendidikan bernilai jual. Pendidikan yang dibayar dengan murah akan lama waktu bagi siswa untuk menguasai atau bisa membaca, menulis, dan berhitung. Dan, sebaliknya jika dibayar dengan biaya mahal, maka guru akan bekerja lebih ekstra untuk mengajari siswa secara intensif sehingga dalam jangka waktu yang singkat siswa sudah menguasai ketiga hal tersebut.

 Guru sekolah rakyat benar-benar penuh perjuangan dalam mengajar peserta didik. Banyaknya siswa yang tinggal kelas di era sekolah rakyat menjadi bukti keseriusan pendidikan untuk melahirkan manusia unggul. Lain halnya dengan keadaan saat ini, ketika peserta didik tinggal kelas, malah guru yang ditegur dan dianggap mengajar tidak becus sehingga guru pun malah tidak berani menyatakan secara tegas bahwa kualitas peserta didiklah yang lemah. Akhirnya, tidak ada satu pun orangtua atau siswa yang siap menerima kalau anaknya tinggal kelas karena memang sangat jarang siswa yang tidak naik kelas. 

 Kuatnya imperialisme dalam dunia pendidikan, menyimpangkan corong pendidikan di Indonesia. Maka, pemerintah perlu kembali menekankan bahwa pendidikan adalah untuk semua. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama tanpa harus dibatasi biaya sekolah, perlengkapan diri, atau penampilan pribadi untuk bisa bersekolah. Anak didik pun jangan sampai melihat atau merasa bahwa sepatu koyak atau baju sekolah bekas menjadi penghalang untuk belajar di kelas. Anak didik pun harus bisa merasa bahwa sekolah itu adalah jati dirinya, bukan rumah mewah.

 Kita patut bersyukur bahwa salah satu tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini termaktub dalam UUD 1945. Tujuan tersebut jelas menjadi landasan utama arah pembangunan bangsa. Namun, kenyataannya memang sedikit berbeda, kian hari masyarakat malah semakin sulit untuk bisa menempatkan anaknya duduk di bangku sekolah dasar yang berkualitas. Ini menjadi persoalan serius, karena hal tersebut terjadi secara sistemik.

 Banyak regulasi dan kebijakan yang dibuat akhir-akhir ini malah mendiskriminasi kaum miskin dalam pendidikan. Padahal, gaung wajib belajar sembilan tahun telah lama terdengar. Oleh karena itu, rakyat sangat mengidam-idamkan sekolah yang merakyat. Sekolah yang setiap anak-anak rakyat Indonesia bisa menikmatinya tanpa embel-embel apa pun.

 Seragam sekolah memang indah dipandang mata, namun membuat putus asa bagi anak-anak yang tidak mampu membelinya. Biaya sekolah memang untuk menjamin kualitas, namun menjadi momok bagi masyarakat yang tidak mampu. Dhus, sudah saatnya wujudkan sekolah rakyat untuk semua rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Rindu Rumapea  ; 
Guru di Sekolah Berbasis Karakter di Medan, Anggota Perkamen
SUARA KARYA, 09 Maret 2013

Selengkapnya.. »»