Tampilkan postingan dengan label Sri Edi Swasono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sri Edi Swasono. Tampilkan semua postingan

Pancasila dan Ide Persatuan

Moga-moga pada tanggal 1 Juni 2013 Presiden SBY bertindak sebagai advokator Pancasila dan menegaskan Pancasila sebagai Dasar Negara. Sekarang Pancasila terasa benar diabaikan.

Tulisan yang menjadi cover story berjudul ”Indonesia in 2045: A Centennial Journey of Progress, ditulis oleh Presiden SBY pada Agustus 2011, seharusnya monumental. Namun, tulisan itu sama sekali tidak menyebutkan Pancasila satu kali pun. Faktanya, menteri-menteri di sekitar Presiden ada yang berasal dari partai yang menolak Pancasila.

Lebih nyata dari itu, Presiden SBY banyak mengangkat menteri, yang oleh kalangan nasionalis dinilai sebagai kelompok neoliberalis. Mengangkat menteri adalah hak prerogatif Presiden, tetapi hak prerogatif tentu saja harus dijunjung tinggi sebagai kemuliaan kepemimpinan bijak, yang harus digunakan dengan hati-hati. Hak prerogatif Presiden bukanlah exorbitanterecht-nya Gouverneur General Hindia-Belanda.

Reduksi Pancasila

Pereduksian Pancasila sebagai dasar negara hanya menjadi salah satu pilar dalam berbangsa dan bernegara baru-baru ini, harusnya hikmah bagi kita untuk beranjak dari sikap acuh tak acuh terhadap Pancasila.

Kilas balik bulan Juli 1993, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro menegaskan posisinya sebagai penganut dan advokator Pancasila. Ia menegaskan, ”Mengingat betapa besar arti dan manfaat Penataran P4 bagi mahasiswa baru sebagai tuntunan dan pegangan hidup, serta penanaman sikap dan tingkah laku yang sesuai dengan nilai budaya bangsa Indonesia, saya minta agar kegiatan tersebut diselenggarakan sebaik-baiknya. Para dosen penatar saya harapkan benar-benar menyiapkan diri dengan materi maupun keyakinan yang kokoh.”

Menteri P dan K ini tentu melaksanakan kebijaksanaan Presiden Soeharto, sekaligus karena ia yakin akan Pancasila. Banyak yang mengkritik Presiden Soeharto tentang Penataran P4 sehingga sering disebut sebagai Pancasila ala Soeharto atau ala diktator Orde Baru dan seterusnya. Namun, para pengkritik tidak mampu menjabarkan dan menyebarkan Pancasila ala apa pun, termasuk ala pandangan mereka, dan tidak mampu pula menyampaikan saran yang bersifat korektif-konstruktif.

Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi idiom. Inilah barangkali yang masih tersisa di benak masyarakat sebelum tergerus habis dan terlupakan selama 15 tahun Reformasi, yang berubah menjadi Deformasi.
Pancasila adalah dasar negara. Pancasila bukan wahana, tetapi ruh yang harus tetap hidup. Tanpa Pancasila, Indonesia tidak ada. Di atas Pancasila sebagai dasar negara, berdirilah pilar-pilar berbangsa dan bernegara.
Secara awam telah tersosialisasikan ada empat pilar yang ditegakkan di atas dasar negara, yaitu: (1) Proklamasi Kemerdekaan (sebagai pesan eksistensial tertinggi), (2) UUD 1945, (3) NKRI, dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Tanpa dasar, pilar-pilar akan mengambang.

Persatuan yang utama

Tidak ada kemerdekaan tanpa persatuan. Pada 20 April 1932, Mohammad Hatta menyatakan: ”Dengan persatuan kita maksud persatuan bangsa, satu bangsa yang tidak dapat dibagi-bagi. Di pangkuan bangsa yang satu itu boleh terdapat pelbagai paham politik, tetapi kalau datang marabahaya yang menimpa pergerakan, di sanalah tempat kita menunjukkan persatuan hati. Di sanalah kita harus berdiri sebaris. Kita menyusun ’persatuan’ dan kita menolak ’persatéan’,” (Daulat Rakyat, 1932).

Yang dimaksud Hatta sebagai ”persatuan” adalah adanya ”persatuan hati” yang membuat kita ”berdiri sebaris”. Lama sesudah itu, dengan senang hati Hatta menyambut lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar ”persatuan hati”, sebagai ”ruh ideologi kebersamaan dan asas kekeluargaan” yang senantiasa ia perjuangkan.

Bahkan, pada saat Bung Hatta berbeda pendapat keras dengan Bung Karno (1960), Bung Hatta tetap memegang teguh Pancasila, yang disebutnya sebagai filsafat negara Indonesia, yang ”dilahirkan oleh Bung Karno”.

Saya kutipkan pandangan Hatta yang mulia, halus pekerti, ideologis, dan religius sebagai berikut: ”Dengan dasar-dasar ini, sebagai pimpinan dan pegangan pemerintah negara pada hakikatnya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan masyarakat, perdamaian dunia, serta persaudaraan bangsa-bangsa. Dengan bimbingan, dasar-dasar yang tinggi dan murni itu akan dilaksanakan tugas yang tidak dapat dikatakan ringan! Manakala kesasar sewaktu-waktu dalam perjalanan, karena kealpaan atau digoda hawa nafsu, ada terasa senantiasa desakan gaib yang membimbing kembali ke jalan yang benar. Demikianlah harapan kaum idealis yang merumuskan filsafat negara dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dalam saat yang bersejarah, yang menentukan nasib bangsa. Satu ciptaan mungkin terlalu tinggi bagi manusia biasa melaksanakannya. Namun, sebagai pegangan untuk menempuh jalan yang baik sangat diperlukan. Dasar-dasar itu menuntut kepada manusia Indonesia, kepada pemimpin-pemimpin politik, dan kepada orang-orang negara untuk melatih diri, supaya sanggup berbuat baik dan jujur, sesuai dengan janji yang dibuat di muka Tuhan.”

Meremehkan Pancasila

Dengan neoliberalisme yang dipelihara oleh pemerintah saat ini, makin berkembang sikap meremehkan Pancasila. Pemerintah, elite kampus, bahkan elite partai di parlemen, ibaratnya tanpa risih mengabaikan Pancasila. Budaya ber- Pancasila dalam penyelenggaraan negara makin tersingkirkan.

Pernyataan-pernyataan korektif keras sering terdengar, antara lain, ”Mengapa kita jadi kebarat-baratan dan kearab- araban? Ini Indonesia yang Pancasila,” (Emha Ainun Nadjib, 2013).

Kita memiliki lebih dari 750 suku bangsa. Suku bangsa-suku bangsa ini sebagai pemangku Nusantara. pada 17 Agustus 1945 kita satukan bersama dalam satu ”persatuan” menjadi Bangsa Indonesia. ”Persatuan” seluruh suku bangsa ini hanya akan menjadi ”persatéan” apabila tidak kita menumbuhkan satu ”ruh” yang sama dalam dimensi Gemeinschaft. Satu ruh kebersamaan itu adalah Pancasila.

Oleh karena itu, Pancasila adalah asas bersama yang tunggal bagi yang bhinneka agar menjadi tunggal ika. Pancasila ibarat ”penyebut yang sama” (common denominator) bagi pluralisme dan multikulturalisme Indonesia. Ibarat 1/2 tak akan terjumlahkan dengan 1/3 dan 1/4 manakala ketiganya tak tertransformasikan dalam penyebut yang sama, yaitu 1/2 menjadi 6/12, 1/3 menjadi 4/12 dan 1/4 menjadi 3/12.

Tanpa ruh atau penyebut yang sama, ”persatuan” hanya akan menjadi ”persatéan”. Adalah Pancasila yang mentransformasi kebhinnekaan menjadi ketunggal-ikaan.


Keterjerumusan kita pada neoliberalisme berdasar untung-rugi ekonomi telah mempertajam ketimpangan teritorial, merenggangkan persatuan hati, dan merusak kohesi nasional. 

Sri-Edi Swasono  
Guru Besar UI
KOMPAS, 01 Juni  2013



Selengkapnya.. »»  

Keprihatinan di Hari Pendidikan

Ki Hadjar Dewantara sebagai anggota BPUPKI merumuskan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945: ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional”. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pada hakikatnya sama, hanya perkataan”satu sistem pengajaran nasional” diamandemen menjadi ”satu sistem pendidikan nasional”. Pada kabinet pertama Republik Indonesia, Ki Hadjar Dewantara ditunjuk memimpin Kementerian Pengajaran sebagai menteri.

Ki Hadjar Dewantara mendirikan Tamansiswa (1922) sebagai badan perjuangan kebudayaan dan pembangunan masyarakat yang menggunakan pendidikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat tertib, damai, bahagia, tangguh, dan berjaya.

Sejarah dunia mencatat, di tengah penjajahan kolonial, sekolah Tamansiswa mengajarkan kepada rakyat terjajah agar melawan penjajah untuk meraih kemerdekaan. Gubernur Jenderal mengeluarkan ordonansi melarang sekolah liar. Tamansiswa termasuk yang dianggap liar. Pergerakan nasional melawan keras ordonansi itu. Ordonansi dicabut!

Darurat Nasional
Tersurat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia merdeka mengemban doktrin kebangsaan dan doktrin kerakyatan. Artinya, kebangsaan (nasionalisme) dan kerakyatan (pakem takhta untuk rakyat) harus mengambil perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lunturnya nasionalisme saat ini adalah darurat nasional. Kita lengah membedakan antara ”pembangunan Indonesia” dan sekadar ”pembangunan di Indonesia”. Kita menempatkan diri hanya sebagai ”penonton pembangunan” di negeri sendiri. Paham kerakyatan yang meluntur membuat kita cuek ketika pembangunan menggusur orang miskin dan bukan menggusur kemiskinan.

Saya menulis di Kompas terbitan 29 Agustus 2012 tentang seorang ekonom di sekitar Presiden yang meremehkan nasionalisme. Ia barangkali termakan skenario global, neocortical warfare, dalam diktum-diktum miring the end of nation-states, the borderless world, dan the end of history. Dia mengatakan, ”Apa itu nasionalisme, kuno itu, masukin saja ke saku”.

Mengapa ekonom ini tidak malu dan tidak mau tahu bahwa nasionalisme adalah kedaulatan bernegara yang tak pernah menjadi kuno atau usang?

Jika yang dikatakan Bung Karno dan Bung Hatta tidak dipahami dan dikatakan kuno, hal tersebut disebabkan sejarah perjuangan bangsa makin diabaikan pendidikan nasional kita. Pembelaan Bung Karno di Pengadilan Bandung, Indonesië Klaagt-Aan ”Indonesia Menggugat” (1930); dan pembelaan Bung Hatta di Pengadilan Den Haag, Indonesië Vrij ”Indonesia Merdeka” (1926), tidak akan usang.

Bapak Pendidikan Nasional kita, Ki Hadjar Dewantara, menegaskan (1928), ”... Pengajaran harus bersifat kebangsaan.... Kalau pengajaran bagi anak-anak tidak berdasarkan kenasionalan, anak-anak tidak mungkin mempunyai rasa cinta bangsa dan makin lama terpisah dari bangsanya, kemudian barangkali menjadi lawan kita....” Kunokah ini?

Servilisme kaum intelektual kita barangkali perlu digugah dengan mengutip pendapat kontemporer (abad ke-21) orang-orang Barat berikut ini.

Leah Greenfeld (2001): ”Pertumbuhan perekonomian modern hanya akan berkesinambungan justru jika didorong dan ditopang nasionalisme.”

Ian Lustic (2002): ”Nasionalisme merupakan suatu kekuatan pembangunan yang tidak ada tandingannya di dunia masa kini.”

Perkataan ”satu sistem pendidikan nasional” dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dapat diartikan, kurikulum pendidikan nasional kita adalah satu bagi seluruh bangsa untuk memperkukuh satu kenasionalan dari keberagamannya yang sangat kaya. Kurikulum pendidikan nasional harus membentuk pola-pikir ”ketunggalikaan” di dalam realitas kebinekaan Indonesia sebagai aset nasional. Bila tidak, ”persatuan” hanya akan bermakna ”persatéan”.

Kurikulum pendidikan nasional kita wajib membentuk dinamika konvergensi nasional, memperkukuh kohesi nasional. Pada tahun 1997, Menteri Pendidikan Malaysia Najib Razak menyampaikan kepada Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional kita, ”Malaysia negara federal, tetapi pendidikan dilakukan tersentralisasi untuk menjamin mutu dan isi yang satu bagi seluruh bangsa.” Indonesia terjebak ketidakterampilan plus lengah misi.

Budaya Bernalar
Adalah terburu-buru menolak ujian nasional (UN) karena dikatakan merusak budaya bernalar. Apabila pelaksanaan UN tidak ”gagal”, pastilah tuntutan menghapus UN tidak akan berlebihan sekeras ini. Keputusan Mahkamah Agung (2008) yang melarang pemerintah menyelenggarakan UN tentulah keliru karena tidak memahami misi nasional.

Gagalnya pelaksanaan UN memang tanggung jawab menteri, dan menteri memberi contoh keteladanan mendidik dalam ”berani memikul tanggung jawabnya”.

Namun, orang bertanya, mengapa para akademisi di Badan Standardisasi Pendidikan Nasional dan Balitbang tidak mengaku salah pula? Presiden menggunakan kata keras ”investigasi”, berarti menduga keras telah terjadi penyusupan kepentingan atau sabotase.

Sejak tahun 1961 marak sistem ujian dengan pilihan ganda, maka sejak itu pula diawali perusakan terhadap budaya bernalar, berkomunikasi, dan berkreasi dalam menghadapi dinamika tantangan zaman.

Budaya bernalar adalah salah satu tuntutan. Nalar tidak universal, tidak bebas-nilai. Neutrality of science atau die Wertfreiheit der Wissenschaft sudah lama ditolak. Ada nalar Indonesia, ada nalar Barat. Tuntutan fundamental lain dalam bernegara adalah bercita-cita, bermimpi bersama mendesain keindonesiaan masa depan, serta berdasarkan konsensus kebangsaan dan kerakyatan.

Nalar menempel pada mimpi nasional yang tidak boleh diabaikan oleh pendidikan nasional. Bahkan, Sejarah dan Ilmu Bumi untuk menumbuhkan keindonesiaan diabaikan. Legiun Veteran Republik Indonesia melayangkan teguran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi tidak ditanggapi.

Materi ujian serta mutu pendidikan dan pengajaran di ruang-ruang kelas memang harus ditingkatkan supaya substansinya relevan dan terarah. Menghapuskan UN sebagai standar membentuk pola pikir nasional merupakan kesalahan fatal. Bagaimana agar guru-guru dan oknum-oknum Dinas Pendidikan tidak membohongi diri, tidak menjual kunci jawaban UN, adalah soal lain lagi.

Menipis
Bonus demografi akibat membesarnya jumlah penduduk usia produktif hingga tahun 2030 dan membengkaknya kelas menengah yang dibanggakan sejumlah kalangan tidak akan merupakan ”bonus” apabila mereka berperilaku lebih konsumtif daripada produktif, lebih menyukai barang-barang impor daripada produk-produk dalam negeri.

Kepekaan anak-anak muda kita terhadap kebanggaan dan kepentingan nasional pun menipis tatkala pendidikan membiarkan ”modernisasi” direduksi menjadi ”westernisasi”.

Tanpa nasionalisme, kecerdasan otak tidak menjadi pendorong untuk mengangkat harkat kita dari keterjerumusan sebagai jongos globalisasi, tidak akan mampu merasakan bahwa restoran-restoran asing, mal-mal, dan supermarket-supermarket serba asing melumpuhkan dan memiskinkan usaha-usaha anak negeri.

Perkembangan demografi tidak akan menjadi bonus, tetapi menjadi lawan keindonesiaan yang ditakuti Ki Hadjar Dewantara.

Sri-Edi Swasono ;  
Guru Besar Universitas Indonesia;
Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa
KOMPAS, 02 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Selamatkan Pasal 33 UUD 45



Lebih spesifik, pada pidato di HIPKI Sumatera Barat 18 April 1979 Bung Hatta menegaskan “…keputusan-keputusan ekonomi untuk rakyat banyak sesuai cita-cita UUD 1945 tidak berdasarkan mekanisme pasar seperti pada ekonomi liberal…” UU Migas yang dibela Radjagukguk jelas liberalistik mengacu pada mekanisme pasar.

Kemudian dalam Pidato pada Kongres Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) 15 Juni 1979, Bung Hatta menegaskan pula: “…pemerintah membangun dari atas, melaksanakan yang besar-besar seperti membangun tenaga listrik, penyediaan air minum, menggali saluran pengairan, membuat jalan perhubungan guna lancarnya jalan ekonomi, menyelenggarakan berbagai macam produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak – apa yang disebut dalam bahasa Inggris public-utilities, diusahakan oleh pemerintah.

Tetapi, pemimpin perusahaan diberikan kepada tenaga yang cakap… apabila tidak terdapat atau belum terdapat di antara bangsa sendiri, disewa manajemen asing, dengan syarat bahwa selama ia memimpin perusahaan negara, ia mendidik gantinya dari orang Indonesia sendiri… Di mana perlu orang asing dan kapital asing diikutsertakan… di bawah penilikan pemerintah dan dalam bidang dan syarat yang ditentukan pula oleh pemerintah”.

Jelas peranan pemerintah adalah untuk menyelamatkan kepentingan rakyat dan negara, “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara” dan yang “menguasai” hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya “dikuasai oleh negara” untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Demikianlah perekonomian imperatif harus “disusun” (Ayat 1 Pasal 33), tidak dibiarkan tersusun sendiri sesuai dengan selera dan kehendak pasar bebas. Ini pun sekarang sesuai dengan kehendak zaman kontemporer yang menghendaki the end of laissez-faire, perlu berakhirnya pasar bebas (Polanyi, Baran, Galbraith, J Robinson, Tinbergen, Kaldor, Myrdal, Singer, Seers, Sen, Streeten, Kuttner, Giddens, Etzioni, Akerlof, JW Smith, Williams, Stiglitz, dst).

Mohammad Hatta memang bukan seorang yang antiasing, tidak pula antimodal asing, tetapi itu bukan berarti pandangan Hatta yang dikutipnya itu terlepas dari cita-cita nasional, yaitu bahwa investasi asing maupun pinjaman luar negeri harus mampu meningkatkan kemandirian nasional.

Tentang Ayat 2 Pasal 33 UUD 1945 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Penjelasan dari Bung Hatta bahwa “menguasai” tidak harus menjadi “ondernemer”, sama sekali tidak berarti untuk mengingkari Doktrin Demokrasi Ekonomi”.

The global rule of the game yang berlaku adalah bahwa “menguasai” haruslah dengan “memiliki”. Subject matter Pasal 33 adalah “menguasai”, apabila penguasaan tidak bisa dilakukan tanpa pemilikan, maka haruslah pemerintah “memilikinya”, minimal 51 persen ke arah indonesianisasi demi menyelamatkan kepentingan dan kedaulatan negara.

Yang “vital-strategis” harus dimiliki sepenuhnya oleh negara. Lebih tegas lagi, baik Bung Hatta atau Bung Karno sudah menggariskan bahwa investasi asing dan investor asing tidak boleh mempredominasi (beheersen) ataupun mendominasi (overheersen) ekonomi nasional kita.

Mengenai open door policy dalam pelaksanaan Undang-Undang Penanaman Modal Asing No 1 1967 telah dikritik oleh Bung Hatta pada rapat Panitia Lima 11 Maret. (1) ekonom-ekonom Bappenas didikan Amerika hanya mau mengekor ekonom-ekonom Amerika; (2) mengapa konsesi-konsesi antara lain hutan tanpa batas; (3) mengapa pabrik baja dan semen diserahkan kepada swasta; (4) mengapa pabrik pupuk mau dibatasi untuk menguntungkan importir; (5) mengapa DPR lumpuh kurang tanggap menjaga soal pajak dan perjanjian-perjanjian dengan swasta asing untuk bidang “vital-strategis”.

Kemudian di dalam Seminar Penjabaran Pasal 33 pada 6-7 Oktober 1977 Bung Hatta mengakhiri pidatonya dengan kata-kata: “…Pada masa yang akhir ini negara kita masih berdasar Pancasila dan UUD 1945, tetapi politik perekonomian negara di bawah pengaruh teknokrat kita sekarang, sering kali liberalisme dipakai jadi pedoman. Berbagai barang yang penting bagi penghidupan rakyat tidak menjadi monopoli pemerintah, tetapi dimonopoli orang-orang China…”

Mengapa Undang-Undang No 1/1967 diteken Presiden Soekarno padahal Bung Karno baru bilang “go to hell with your aid” dan keluar dari keanggotaan PBB? Barangkali Presiden Soekarno mencoba realistis.

Toh Pasal 4, 5 dan 6 dalam undang-undang itu masih menegaskan bidang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 33) yang secara eksplisit dinyatakan tertutup bagi modal asing, meliputi pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, air minum, kereta api umum, tenaga atom dan media massa. Inilah penolakan tegas terhadap neoliberalisme.

Ada pula “the invisible hands” alias tangan-tangan yang tak tampak atau “tangan ajaib”, jauh-jauh hari telah merencanakan mengubah Pasal 33 UUD 1945, bahkan dengan kenekadan luar biasa berantisipasi dan yakin (self-fulfuling prophecy) bahwa Pasal 33 UUD 1945 pasti berhasil mereka gusur.

Sejak tahap masih disusun sebagai RUU Migas telah dipersiapkan jauh-jauh hari dan sudah mereka cantumkan dalam konsiderannya, dan tertulis “Mengingat: ...Pasal 33 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; …”. Padahal, kita tahu bahwa Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 telah gagal mereka ubah, tetap utuh sebagai aslinya.

Ketika amendemen diputuskan dan menolak perubahan antara lain berkat perjuangan mati-hidup saya dan kawan-kawan saat itu selaku anggota MPR, mereka lupa menyesuaikan kembali konsideran yang penuh kerakusan imajinasi dan mimpi. Akibatnya UU Migas konsiderannya tidak valid atau sepenuhnya keliru sebagai rechtsidee. Jadi, UU Migas secara otomatis batal demi hukum.

Untuk jelasnya, Pasal 33 dan Hatta mendudukkan rakyat pada posisi “sentral-substansial” dalam sistem ekonomi Indonesia. Sebaiknya sistem ekonomi neoliberalisme (akibat hegemoni akademis yang dipelihara di kampus-kampus kita) telah menempatkan peran kapital mengungguli harkat manusia, mereduksi kedudukan rakyat menjadi "marginal-residual".

Itulah kapitalisme dan neoliberalisme, manusia bebas tampil dalam bentuk rakus-materialistiknya, jauh dari sosok homo-sosius, homo-humanus dan homo-religius. Pembangunan diwajarkan menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan.

Sri Edi Swasono
Guru Besar Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 23 Agustus 2012



Selengkapnya.. »»  

Kembali ke Jalan Lurus (1)


Mulai ramai dibicarakan di mana-mana agar kita segera kembali ke jalan lurus, jalan Pancasila. Orang-orang pengemban nasionalisme mulai muak dengan liberalisme dan liberalisasi ekonomi yang dipelihara di negeri ini.

Dalam berbagai pembicaraan publik, mereka bisa tunjuk hidung siapa saja oknum-oknum liberalis, kampus-kampus mana saja yang menjadi benteng liberalisme, bahkan menteri-menteri yang mana saja yang tergolong kawanan kapitalisme global, siapa saja komprador-komprador Konsensus Washington yang tidak memiliki semangat nasionalisme.

Apabila 5 Juli 1959 kita catat sebagai puncak tekad bangsa ini kembali ke cita-cita Proklamasi Kemerdekaan berupa Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945, maka pada 5 Juli 2012 adalah deklarasi “kembali ke Pancasila”, yang diprakarsai antara lain oleh Forum Komunikasi (Foko) TNI dan Polri, Jalan Lurus, Barisan Nasional (Barnas), Nusantara Institut, Jatidiri Bangsa, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Dewan Harian Nasional (DHN) 1945, dan lain-lainnya.

Selain tokoh-tokoh nasional, purnawirawan TNI/Polri, tak ketinggalan tokoh-tokoh kampus, dan pemuda nasionalis, numplek hari itu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), mendeklarasikan Gerakan Pemantapan Pancasila (GPP). Pembina GPP adalah Try Sutrisno dan Sekretaris Saiful Sulun.

Kita berontak terhadap penjajahan Belanda tidak terlepas dari penolakan terhadap sistem ekonomi liberal yang membentuk kapitalisme dan penindasan kolonial. Mohammad Hatta ketika diangkat menjadi pemimpin Perhimpunan Indonesia di Negeri Belanda (1926) pidato inagurasinya berjudul “Economische Wereldbouw en Machtstegenstellingen” (Bangunan Ekonomi Dunia dan Pertentangan Kekuasaan) mengutuk tajam liberalisme, kapitalisme dan imperialisme.

Digambarkannya dalam pidato itu bakal pecahnya perang di Pasifik antara Timur dan Barat, yang ternyata benar-benar terjadi 16 tahun kemudian pada 1942.

Kemudian dalam pembelaan (pleidooi)-nya di Pengadilan Den Haag 9 Maret 1928 Hatta yang saat itu berusia 25 tahun telah menolak liberalisme, kapitalisme dan imperialisme, bahkan mengatakan di depan Hakim “lebih baik Indonesia tenggelam ke dasar lautan daripada menjadi embel-embel bangsa lain”.

Antara tahun 1931-1934 penolakan itu dalam artikel-artikelnya, “Pengaroeh Koloniaal Kapitaal di Indonesia”, dalam Daulat Ra’jat, 20 November 1931 dan artikel-artikel berikutnya “Pendirian Kita” (Daulat Ra’jat, 10 September 1932).

“Krisis Dunia dan Nasib Ra’jat Indonesia” (Daulat Ra’jat, 20 September 1932), “Ekonomi Ra’jat” (Daulat Ra’jat, 20 November 1933), dan yang paling monumental artikelnya yang berjudul “Ekonomi Ra’jat dalam Bahaja” (Daulat Ra’jat, 10 Juni 1934). Kesemuanya menggambarkan keganasan kapitalisme yang menghancurkan ekonomi rakyat di Hindia Belanda.

Sepulangnya dari Negeri Belanda akhir 1932 tidak lama Hatta bebas bergerak, ia ditangkap dan masuk Penjara Glodok pada 1933 selama hampir satu tahun. Kemudian Hatta langsung dibuang ke Boven Digoel, Tanah Merah, tempat pembuangan yang paling kejam dan mengerikan.

Di dalam Penjara Glodok itu ia menulis buku Krisis Ekonomi dan Kapitalisme (dicetak 1934), di situ ditegaskan oleh Hatta penolakannya terhadap sistem pasar-bebas sebagai lahan hidupnya liberalisme ekonomi.

Ia menegaskan “…teori Adam Smith berdasar kepada perumpamaan homo economicus, yakni orang ekonomi, yang mengetahui keperluannya yang setinggi-tingginya, yang mengetahui kedudukan pasar, yang pandai berhitung secara ekonomi dan rasional… sebab itu dalam praktik laisser-faire stelsel – persaingan merdeka – tidak bersua maksimum kemakmuran yang diutamakan oleh Adam Smith… Ia memperbesar mana yang kuat, menghancurkan mana yang lemah…”. Apa yang dikemukakan Hatta tahun 1934 ini kiranya merupakan embrio Pasal 33 UUD 1945 yang menolak pasar bebas.

Liberalisme berubah lebih ganas dan predatorik menjadi neoliberalisme bersamaan dengan intensnya globalisasi rakus. Memang ada pendapat lain yang menganggap neoliberalisme adalah neo-Post-Keynesian yang tidak strukturalistik.

Neoliberalisme ibarat istilah baru sebagaimana globalisasi juga istilah baru dalam kamus bahasa Inggris. Pandangan Hatta adalah strukturalisme, pemikiran ekonomi yang mengungkap, mengusut dan berupaya mengatasi ketimpangan-ketimpangan struktural.

Saat ini, kaum neoliberalis dan pembela-pembelanya makin terang-terangan mengabaikan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 33-nya. Saya ikut membela Serikat Pekerja PLN sebagai Saksi di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan permohonan judicial review menolak UU No 30/2009 agar terhadap PLN tidak dilakukan unbundling lalu bisa dipakai “bancaan” (ramai-ramai dijarah) melalui privatisasi.

Saksi pihak pemerintah Prof Radjagukguk membela UU No 30/2009 mengutipkan bahwa Bung Hatta tidak berkeberatan adanya kerja sama dengan investor asing, tidak pula antipinjaman luar negeri. Demikian pula di harian nasional terkemuka ada iklan anonim yang membela liberalisme, mengungkapkan: “Bung Hatta antikapitalisme, tetapi tidak antikapital…jadi Bung Hatta tidak anti-investasi asing.”

Lalu apa hebatnya kutipan pandangan Bung Hatta oleh Radjagukguk ini untuk membela privatisasi yang kemudian nanti pasti menjadi awal asingisasi. Semua orang terpelajar toh sudah tahu bahwa Bung Hatta, juga Bung Karno bukanlah xenophobic, tidak antiasing.

Pandangan Prof Radjagukguk yang mencuat dari kacamata liberalnya diulang lagi dalam sebuah harian nasional tanggal 27 Juli, katanya “…Bung Hatta tidak antiasing, jadi Pasal 33 tidak antiasing…jadi UU Migas No 22/2001 tidak bertentangan dengan UUD 1945.” Bukan main, doktrin Demokrasi Ekonomi yang dikandung dalam Pasal 33 UUD 1945 direduksi dan dipelintir habis-habisan dari konteks Demokrasi Ekonomi.

Bung Hatta mengartikan Demokrasi Ekonomi sebagai: “… Tidak seorang atau satu golongan kecil yang menguasai penghidupan orang banyak, melainkan keperluan dan kemauan orang banyak harus menjadi pedoman …” Inilah titik tolak doktrin ekonomi nasional Indonesia – anti-individualisme, liberalisme dan kapitalisme.

Ditegaskan pula dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 bahwa arti Demokrasi Ekonomi lebih lanjut adalah “kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama (mutualism, pen.) berdasar atas asas kekeluargaan (brotherhood, pen.)…”. (Penjelasan UUD 1945 asli tetap berlaku pada pasal-pasal atau ayat-ayat yang tidak diamendemen pada UUD 2002 – Maria Farida, Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi.)

Sri-Edi Swasono
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
SINAR HARAPAN, 22 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»