Tampilkan postingan dengan label KOMPAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOMPAS. Tampilkan semua postingan

UN, Upaya Pengendalian Mutu Pendidikan

PERTANYAAN masyarakat terkait ujian nasional adalah kenapa terjadi pro-kontra, padahal acuannya sama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Atas perintah UU itu pula, pemerintah mengatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, (juncto PP No 32/2013) tentang Standar Nasional Pendidikan.
Beberapa waktu lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Konvensi UN. Meski ada pihak yang walk out, diskusi UN ini berlangsung baik. Saya ingin menyampaikan mengapa UN harus jalan terus.
Ada empat pendapat dalam diskursus publik tentang UN. Pertama, UN hanya untuk pemetaan. Kedua, UN untuk menentukan kelulusan. Ketiga, UN untuk menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi. Keempat, UN untuk peningkatan mutu.
Keempat pendapat tersebut memiliki korelasi dan interkorelasi kuat. Mengambil satu pendapat dan menafikan yang lain justru menunjukkan pemahaman yang belum utuh terhadap proses dan hasil evaluasi.

Pengendalian mutu
Dalam konsep pengendalian mutu, keempatnya juga saling terkait. Maka, pelaksanaan UN sebagaimana tertuang dalam PP No 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, menjadi satu kesatuan baik pemetaan, seleksi, kelulusan, maupun pembinaan untuk meningkatkan mutu (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58).
Apabila kita memimpin sistem skala nasional, tetapi operasional sistem tidak sepenuhnya dalam kendali kita, perlu minimal dua ”instrumen” agar sistem berjalan baik: standar yang berlaku nasional dan sistem evaluasi untuk pengendalian mutu.
Secara umum pengendalian mutu didahului dengan mengukur nilai produk dan membandingkannya dengan standar yang ditetapkan (Grant, Montgomery). Dengan demikian, dalam pengendalian mutu harus ada kegiatan evaluasi: dari menilai, membandingkan, dan memutuskan hasil penilaian (Bloom).
Pengendalian mutu dilakukan dengan dua cara. Pertama, cara melekat (online) melalui pengendalian proses, dengan memantau hasil dari tiap langkah pembuatan produk. Pelaksananya adalah pendidik melalui ulangan, ujian, tugas, dan sebagainya.
Kedua, dengan cara terpisah (off line) melalui uji keterimaan (acceptance test) produk akhir. Uji ini dilakukan terhadap lulusan sebagai produk akhir proses pembelajaran, untuk memastikan lulusan sesuai standar kompetensi lulusan atau tidak.
Pengendalian mutu cara kedua dilakukan bukan oleh pelaksana (pendidik), melainkan oleh unit mandiri yang independen, yaitu dalam bentuk UN untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Ini satu-satunya standar untuk menyatakan apakah tujuan pendidikan tercapai atau tidak.
Tentu bukan seperti Abduhzen (”Ujian Nasional Konvensional”, Kompas  3/10/2013) yang menyatakan bahwa evaluasi peserta didik oleh lembaga mandiri adalah terhadap standar input seperti umur peserta didik, apalagi kemudian dikaitkan dengan angka partisipasi kasar yang menyatakan kuantitas pendidikan bukan kualitas pendidikan.

Analisis penyebab
Tujuan pengendalian mutu adalah memastikan peningkatan mutu secara berkesinambungan (continuous quality improvement). Untuk itu, evaluasi pengendalian mutu perlu agar diketahui penyebab penyimpangan sekaligus langkah perbaikannya. Dalam hal inilah UN dipergunakan untuk pemetaan sekaligus pembinaan-perbaikan mutu.
Sekarang telah dikembangkan indeks kompetensi (IK) peserta didik dan satuan pendidikan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan melalui UN. Agregasinya digunakan untuk menyusun IK kabupaten, kota, provinsi dan nasional. Melalui IK, akan diketahui kompetensi apa dari setiap mata pelajaran yang harus diperbaiki.
Berdasarkan analisis penyebab, ada kebijakan afirmasi terhadap 100 kabupaten/kota. Hasilnya, peningkatan rerata nilai UN murni jenjang SMA dari 6,16 (2010) menjadi 6,78 (2011). Pendekatan yang sama terhadap 154 SMA dengan rerata nilai UN murni 5,78 (2011) meningkat menjadi 6,15 (2012). Fakta ini sangat berbeda dengan tuduhan subyektif Doni Koesoema (”Konvensi (Setelah) Penghapusan UN”, Kompas, 27/9/2013) bahwa UN belum berhasil meningkatkan mutu peserta didik.
Terkait kegagalan Georgia dan Philadelphia yang dikatakan Doni Koesoema, tidak menyurutkan minat pemerintah federal dan negara bagian Amerika Serikat memiliki ujian nasional. Saat ini 24 negara bagian membentuk konsorsium pelaksanaan ujian nasional, sebanyak 20 negara bagian lain membentuk konsorsium serupa.
Mengapa tidak menggunakan pengendalian mutu statistika (statistical quality control) dengan uji keterimaan secara sampel (acceptance sampling)? Ada banyak alasan sehingga praktik terbaik di dunia belum ada yang berani menggunakan teknik ini. TIMMs dan PISA menggunakan sampel karena keduanya bukan alat penjamin mutu, tetapi pengukur dan pembanding mutu.
UU Sisdiknas telah merumuskan pengendalian mutu dengan jelas. Operasionalnya merumuskan evaluasi hasil belajar sebagai bentuk pengendalian proses dilakukan oleh pendidik dan evaluasi peserta didik sebagai bentuk uji keterimaan melalui UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kajian akademis tentang pengendalian mutu membuktikan bahwa UN adalah amanat UU Sisdiknas dan ditafsirkan Jusuf Kalla secara benar dari perspektif akademik, bukan sebagai politisi dan pedagang seperti ditulis Acep Iwan Saidi (”Ujian Nasional yang Permisif”, Kompas, 3 /10/2013).
Masalahnya sekarang adalah bagaimana tataran praktis bisa melaksanakan hal ini dengan baik.

Mohammad NUH  ;   
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
KOMPAS, 23 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Kanibalisasi Evaluasi Pendidikan

MENTERI  Pendidikan dan Kebudayaan akan mempergunakan hasil ujian nasional untuk menentukan indeks kompetensi sekolah. Inilah sesat pikir berkelanjutan tentang UN: kanibalisasi evaluasi pendidikan.
Selama persoalan fundamental tentang tujuan UN tak dibahas dan terus-menerus meyakini kesahihan kanibalisasi penggunaan hasil evaluasi pendidikan yang secara kajian psikometrik tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaannya yang amburadul, hasil UN tak kredibel untuk mengukur yang ingin diukur. Apalagi untuk mengukur indeks kompetensi sekolah!
Yang terjadi dalam kebijakan UN selama ini adalah kanibalisasi penggunaan hasil evaluasi pendidikan untuk empat tujuan sekaligus, yang secara konstruk tes berbeda satu sama lain. Di Indonesia, hasil UN dipakai untuk syarat kelulusan, pemetaan, pembinaan (supervisi dan pengembangan), dan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Kanibalisasi seperti ini menunjukkan adanya kesesatan berpikir, serta tidak dipahaminya dasar-dasar evaluasi pendidikan yang baik. Oleh Mendikbud, UN bahkan diklaim lebih canggih dari sekadar rontgen. ”Hasil UN itu sudah seperti MRI,” ujar Mohammad Nuh dalam salah satu talk show tentang manfaat UN.
Kanibalisasi penggunaan hasil UN secara psikometrik tak dapat dipertanggungjawabkan karena setiap tes memiliki konstruk berbeda sesuai dengan tujuan tes itu. Lebih lagi, jenis tes tertentu, seperti tes yang memiliki konsekuensi tinggi yang sifatnya terstandardisasi, seperti UN, karena bersifat menentukan, memiliki dampak negatif secara psikologis, pedagogis, ataupun kultural. Apabila tak diatasi, akan mendistorsi hasil tes. Hasil tes yang terdistorsi, tidak akan valid, apalagi sahih untuk dipergunakan sebagai alat ukur. Distorsi ini terjadi dalam hasil UN.

Evaluasi formatif
Tentu akan lebih hemat apabila dengan satu tes semua hal bisa dipotret! Namun, dalam ilmu psikometrik, tidak ada tes yang memiliki sifat demikian. Jenis ujian standar yang diwajibkan, yang hasilnya sangat menentukan masa depan individu (bahkan menentukan kualitas sekolah dan kebijakan pendidikan sebuah daerah), seperti UN, melahirkan banyak dampak merusak dunia pendidikan.
Anak dikorbankan atau dipaksa berkorban demi pemeringkatan kualitas guru, sekolah, kepala sekolah, serta pejabat pemerintahan hanya untuk menunjukkan bahwa mereka telah bekerja dengan baik. Bahwa pendidikan di sekolah, di daerah, dan di negaranya semuanya baik-baik. Kelakar mengatakan, UN membuat semua bergembira, kecuali siswa!
Selama ini yang dianaktirikan dalam evaluasi pendidikan kita adalah evaluasi yang sifatnya formatif. Padahal, evaluasi jenis inilah yang akan dikembangkan dalam Kurikulum 2013.
Evaluasi formatif menganggap penilaian pendidikan itu bagian dari pembelajaran itu sendiri sehingga hasil evaluasi itu dapat dipakai untuk menentukan kemajuan, kekuatan, dan kelemahan pengalaman belajar siswa. Evaluasi seperti ini hanya dapat dilakukan guru kelas. Itu karena guru yang berinteraksi secara langsung dengan siswa sehingga dialah yang mengetahui bagaimana membantu siswa maju dalam proses belajar.
Evaluasi formatif membandingkan kemajuan siswa dengan tingkat kompetensi sebelumnya. Tidak memperbandingkan kemajuan antar-peserta didik.
UN sebaliknya: bersifat sumatif. Ia ingin menilai sejauh mana kualitas pembelajaran peserta didik setelah mengalami proses belajar dalam kurun tertentu. Yang diutamakan dalam tes sumatif adalah sejauh mana peserta didik menguasai materi, lantas diperbandingkan dengan peserta lain. Karena itu, muncullah berbagai macam pemeringkatan, seperti pemeringkatan antarsiswa, antarsekolah, antarkabupaten dan antarprovinsi.
Tes sumatif, meskipun dapat dipakai untuk pemeringkatan, tidak memberikan informasi apa-apa tentang yang terjadi di kelas, bagaimana kualitas guru mengajar, serta ketersediaan dan akses siswa terhadap materi pembelajaran dan kualitas pendidikan. Karena itu, seandainya saja seorang siswa dapat mengerjakan soal Matematika dalam UN dan memperoleh nilai 10, kita tidak dapat otomatis mengatakan bahwa guru yang mengajar di sekolah tersebut kompeten, sarana dan prasarana lengkap, serta kualitas pendidikan baik.

Bahaya distorsi
Kerancuan pengertian antara tes formatif dan sumatif serta membabi buta menerapkannya secara bersamaan sebagai paket tujuan evaluasi pendidikan berbeda akan melahirkan manipulasi dan pretensi tanpa dasar kenyataan. Bahaya dari distorsi pemikiran seperti ini adalah seolah-olah angka-angka statistik hasil UN adalah realitas nyata dunia pendidikan kita.
Selama 10 tahun pelaksanaan UN, kita tahu rata-rata kelulusan siswa kita hampir 98 persen. Tak ada bedanya di Papua ataupun di Jakarta. Jadi, dengan hasil UN ini, bukankah pendidikan kita baik-baik saja? Toh di Papua dan di Jakarta hasilnya tak jauh beda? Inilah pembodohan publik yang terjadi melalui kebijakan UN.
Ketika UN jadi parameter untuk mengukur keberhasilan pendidikan, kita sebenarnya sedang melanggengkan sebuah kebijakan pendidikan yang penuh kepura-puraan dan kemunafikan.
Mempergunakan hasil UN untuk melihat indeks kompetensi sekolah merupakan kesesatan berpikir karena tes sumatif tidak mampu memberikan informasi tentang proses belajar-mengajar di sebuah unit pendidikan. Hasil nilai UN hanya dapat menunjukkan jumlah soal yang dijawab benar oleh seorang siswa dalam tes itu pada saat itu, tanpa kita tahu dari mana mereka memperoleh jawaban benar tersebut! 

Doni Koesoema A  ;  
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 22 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Bagi Semua

Saya punya sebuah impian. Saya yakin, ini juga impian kita semua: suatu saat nanti, setiap anak Indonesia di pelosok mana pun mereka tinggal, apa pun latar belakang sosial-ekonominya dapat dengan mudah dan murah memperoleh pendidikan bermutu sehingga ia dapat mewujudkan secara maksimal potensinya sebagai warga bangsa dan sebagai warga umat manusia.

Kita mendambakan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu mendukung impian itu. Yang kita dambakan adalah sebuah ”sistem pencerdasan bangsa” yang membuka kesempatan bagi setiap warga negara setiap saat sepanjang hidupnya untuk meng-upgrade dirinya, untuk mengaktualisasikan potensi dan bakatnya. Kita mendambakan sebuah sistem lifelong education yang dapat memaksimalkan kontribusi kumulatif setiap warga negara sepanjang masa hidupnya. Bayangkan betapa majunya bangsa ini jika setiap warga negaranya dapat mewujudkan potensi maksimalnya seperti itu.

Impian ini memang masih jauh dari kenyataan, meskipun akhir-akhir ini sudah banyak kemajuan. Kita menyadari, masih banyak anak-anak kita yang belum mendapatkan akses yang memadai pada pendidikan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Tanah Air kita memang sangat luas. Kuantitas dan, terutama, kualitas layanan pendidikan sangat bervariasi antara satu daerah dan daerah lain. Banyak faktor yang menyebabkannya, mulai dari keterpencilan hingga keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan. Dan yang paling penting, ada ketidakmerataan penyebaran guru yang mumpuni dan berkomitmen antarsekolah di Tanah Air. Itu semua adalah hambatan sisi supply. Di sisi demand pun ada hambatan-hambatan. Kemiskinan, biaya sekolah yang mahal, dan masih adanya sikap keluarga yang kurang menghargai pendidikan bagi anak-anaknya ikut menjadi penyebab ketidakmerataan pelayanan pendidikan di Tanah Air.

Memanfaatkan teknologi

Sudah banyak program yang kita lakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan itu, terutama dengan tersedianya anggaran pendidikan yang makin memadai akhir-akhir ini. Tetapi, toh, kondisinya masih jauh dari impian kita. Dengan cara dan tempo seperti yang kita lakukan sekarang ini, barangkali kita membutuhkan waktu tidak kurang dari seratus tahun untuk mendekati posisi ideal yang kita dambakan. Sementara itu, negara-negara lain juga terus memacu maju diri mereka.

Apa yang mesti kita lakukan? Jawabannya adalah langkah-langkah terobosan jika kita tidak mau tertinggal kereta. Kita harus melakukan lompatan. Salah satu lompatan itu adalah dengan memanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendidikan, secepatnya dan secara luas. Khususnya kita harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) karena pada hakikatnya proses pendidikan adalah proses transfer dan diseminasi informasi. Yang saya maksud adalah penerapan pembelajaran online atau e-learning. Apabila didesain dengan baik, e-learning dapat menjawab sebagian besar dari hambatan yang saya sebut tadi. Dan dengan itu, pemerataan pendidikan dapat kita percepat.

Sistem e-learning yang berskala nasional perlu segera kita bangun. Sistem itu pada prinsipnya dapat kita terapkan pada semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Tetapi kali ini marilah kita ambil contoh penerapannya pada perguruan tinggi. Bayangkan mahasiswa di mana pun di Tanah Air, dan kapan pun, dengan mudah dapat mengakses paket mata kuliah yang diinginkan secara online. Paket itu merupakan paket pengajaran lengkap, yang mencakup mulai dari rangkaian kuliah selama satu semester, yang dibawakan oleh dosen atau instruktur terbaik di Tanah Air untuk bidang itu. Paket itu juga menyediakan akses pada rekaman buku teks dan referensi utama, bahan tes atau latihan serta tugas-tugas lain, lengkap dengan program evaluasinya. Singkatnya, paket itu sejauh mungkin harus dapat menjadi substitusi bagi proses pembelajaran tatap muka konvensional, dengan kualitas yang barangkali bahkan lebih baik. Paket itu harus didesain sebagai program dua arah, yang memungkinkan interaksi maksimal antara program dan pemakai program.

Dalam sistem e-learning yang lebih maju, juga dimungkinkan interaksi dan komunikasi real time antara instruktur dan mahasiswa dan antarmahasiswa pengguna paket, semacam jaringan ”tatap muka” di dunia maya. Keuntungan utama dari sistem pembelajaran online adalah potensinya untuk menjangkau mahasiswa dalam jumlah yang berlipat ganda dibandingkan dengan sistem pembelajaran konvensional dan dengan jaminan standar kualitas pengajaran minimal yang memadai.

Pada skala besar, biaya per mahasiswa akan sangat rendah. Ini tentu akan membantu terbukanya akses yang makin lebar bagi mereka yang sebelumnya tidak dapat mengenyam pendidikan tinggi.

Teknologi yang sekarang tersedia memungkinkan pendidikan bermutu dengan biaya murah dan sangat fleksibel, bebas dari hambatan waktu dan geografi. Sebuah self directed e-learning memungkinkan siswa belajar secara mandiri dengan irama yang pas bagi masing-masing.

Dan ada satu keuntungan penting lagi, sistem ini memungkinkan lifelong learning bagi semua, seperti yang kita dambakan. Dalam konteks pendidikan tinggi di Tanah Air, penerapan sistem pembelajaran online juga memungkinkan kita dalam waktu cepat mengurangi disparitas kualitas pendidikan yang sangat mencolok di antara 3.000 lebih perguruan tinggi yang ada sekarang di Tanah Air.

Isi dan peranti lunak apa yang harus kita persiapkan untuk menerapkan sistem e-learning secara nasional? Pertama, harus ada infrastruktur TIK yang andal. Infrastruktur yang ada sekarang, agar menjangkau seluruh pelosok Tanah Air, perlu di-upgrade. Ini tentu memerlukan biaya. Kedua, kita harus mengembangkan sistem software-nya yang mampu melayani semua interaksi yang diperlukan untuk proses pembelajaran yang efektif. Saya mendengar bahwa beberapa institusi pendidikan di dalam negeri sudah mengembangkan sistem semacam ini, meskipun aplikasinya masih terbatas, belum berskala nasional. Di luar negeri, sudah ada sistem yang melayani pada skala global. Kita tentu bisa belajar dari pengalaman mereka. Ketiga, kita harus mengembangkan konten paket-paket yang ditawarkan sesuai kondisi di Tanah Air. Ini memerlukan penyiapan yang matang dan cermat karena konten inilah yang akhirnya menentukan kualitas pembelajaran itu. Kita harus memilih instruktur dan ahli-ahli yang top untuk setiap bidang untuk menyusun materi dan menjadi narasumber online.

Dan, apabila kita ingin meningkatkan taraf pendidikan tinggi kita ke standar internasional, paket yang telah disusun kemudian perlu pula dibandingkan atau di-benchmark dengan paket sejenis yang ditawarkan oleh institusi-institusi ternama di luar negeri. Selanjutnya, agar sistem keseluruhan berfungsi baik, harus ada sistem pengelolaan dan pengendalian sentral untuk memastikan itu. Dan terakhir, kita harus menyiapkan perangkat-perangkat TIK dan administratif yang diperlukan mahasiswa di semua perguruan tinggi untuk dapat memanfaatkan secara penuh sistem itu. Ini semua memerlukan banyak kerja dan tidak sedikit biaya. Tapi saya sangat yakin bahwa manfaat yang akan dipetik oleh kita semua akan berlipat ganda dari apa pun yang kita keluarkan. Saya juga yakin bahwa menunda langkah terobosan ini justru akan menimbulkan opportunity cost yang sangat besar bagi bangsa kita karena banyak peluang yang hilang bagi bangsa kita.

Saya perlu tekankan bahwa penerapan sistem e-learning ini tidak harus menggantikan sistem pengajaran tatap muka yang dilaksanakan di ke-3.000 perguruan tinggi yang ada sekarang. Sistem itu merupakan suplemen atau penguat, terutama di bidang-bidang yang dirasakan lemah di tiap perguruan tinggi. Tapi pada waktunya, tentu pengajaran tatap muka yang nyata-nyata di bawah standar harus hilang dan diganti dengan yang lebih baik.

Saya juga perlu tegaskan di sini bahwa bagi negara sebesar Indonesia, tidak harus hanya ada satu sistem e-learning. Beberapa sistem bisa beroperasi bersamaan. Ruang bagi inisiatif swasta terbuka luas. Tidak harus dimonopoli oleh negara. Yang penting, semua harus memenuhi standar akademis dasar yang ditentukan dan semua harus mengikuti tata kelola yang mengacu pada best practices. Semuanya itu untuk mengawal kualitas produk pembelajaran.

Boediono  ;  
Wakil Presiden Republik Indonesia
KOMPAS, 03 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Ujian Nasional yang Permisif

Ketika Kemdikbud menggembar-gemborkan Kurikulum 2013 dan ujian nasional sebagai ihwal akademik, bukan politik, saya menyambutnya dengan sukacita.

Benar bahwa tidak ada satu soal pun dalam konteks tata kelola negara-bangsa dapat dilepaskan dari politik mengingat politik sesungguhnya merupakan perkara pengurusan negara-bangsa. Hanya, dalam situasi politik yang kotor seperti saat ini, baguslah kalau semua hal, termasuk pendidikan, ditanggalkan dari politik. Itu sebabnya suara Kemdikbud yang ”apolitik” menjadi kabar baik.

Namun, rupanya Kemdikbud memiliki persepsi lain tentang politik. Baginya, politik merupakan setiap hal yang mengancam kuasanya. Politik adalah gerakan yang bersikap kritis terhadap proyek pendidikan yang diproduseri Kemdikbud, dalam hal ini, terutama Kurikulum 2013 dan UN.

Hal itu dapat disimpulkan dari langkah Kemdikbud yang inkonsisten, yakni dengan menggandeng parpol dan tokoh politik untuk melegitimasi programnya.

Politik dagang

Lebih jauh, Kemdikbud bahkan melakukan politik dagang. Hal ini bisa dilihat dari langkahnya membuat iklan, baik di media cetak, elektronik, maupun media sosial. Menjadi sangat absurd ketika Kemdikbud menggandeng beberapa tokoh untuk mengiklankan Kurikulum 2013, misalnya.

Iklan—termasuk iklan layanan masyarakat—adalah strategi mempersuasi khalayak tentang sebuah produk yang tidak mengikat. Iklan layanan masyarakat tentang pencegahan narkoba, misalnya, diperlukan sebab narkoba, meskipun jelas aturan hukumnya, tidak mengikat khalayak. Dengan kata lain, khalayak memiliki ruang untuk mengonsumsinya.

Sementara Kurikulum 2013 adalah program terstruktur yang sudah jelas pihak mana yang mesti melaksanakan. Itu berarti sudah tidak perlu lagi diiklankan. Kemdikbud hanya perlu menunjukkan Kurikulum 2013 sebagai program yang tersistem. Pembuatan iklan cuma menjadi redudansi jika tidak mau dibilang penghamburan biaya. Karena demikian halnya, iklan Kurikulum 2013 tidak bisa dikategorikan sebagai iklan layanan masyarakat. Ia adalah iklan layanan politik.

Apa yang dilakukan terhadap Kurikulum 2013 ternyata juga diulang pada UN. Bahkan, di samping membuat iklan, Kemdikbud juga menggunakan jasa seorang pengusaha yang juga politisi: Jusuf Kalla (JK).

Kita pun segera mendengar pandangan JK yang ngawur mengenai pendidikan. JK, misalnya, mengatakan, siswa tidak akan belajar jika tidak ada UN. Ini jelas analisis pedagang yang melihat manusia sebagai barang dalam transaksi dagang: tidak ada barang; tidak ada uang. JK bahkan lupa bahwa UN pun menyebabkan siswa tidak belajar, kecuali jika yang dimaksud belajar adalah mengikuti bimbingan belajar (bimbel) pada dua bulan menjelang UN.

Akan tetapi, tentu JK tidak bisa dipersalahkan sebab ia memang bukan ahli pendidikan. Secara akademis, Kemdikbud-lah yang nirnalar. Kemdikbud tidak memakai logika akademik, tetapi logika dagang. Bagaimana mungkin institusi ini memilih pengusaha untuk melegitimasi program pendidikan jika di dalam benak awaknya tidak terdapat persepsi bahwa pendidikan adalah soal jual beli.

Namun, sekali lagi, strategi politik dagang itu ditempuh Kemdikbud karena merasa kuasanya terancam. Peminjaman JK merupakan bagian dari strategi itu. JK, meskipun tidak bermain iklan, menjadi tokoh iklan juga: reklame terselubung yang efeknya justru bisa lebih besar daripada sekadar iklan konvensional.

Di dalam iklan, apa pun modelnya, produk yang diiklankan tak terlalu penting, yang penting iklan itu sendiri. Transaksi dagang tak terjadi ketika produk berpindah dari penjual ke pembeli tetapi ketika produk itu ditukar dengan tokoh iklan (Williamson, 1978). Kian ”mahal harga sang tokoh”, kian tinggi nilai produk.

Iklan adalah cara mengubah nilai guna produk ke nilai tanda (image). Walhasil, jika JK yang mantan wapres saja ”menyukai” UN, masak rakyat jelata tidak. Di situ, daya kritis khalayak dimampatkan. Khalayak hanya diminta mengimani UN tanpa harus memahaminya secara kritis. Dengan demikian, iklan UN adalah tipe artikulasi, pemitosan (Barthes, 1983), dan pemberhalaan UN.

Hentikan

Jika realitas mengenai produk bagus, iklan akan sangat mendukung. Namun, jika sebaliknya, iklan bisa menjadi bumerang. Hal ini persis terjadi pada UN. Sejauh ini, hal apa pun yang diketahui publik mengenai UN adalah kebobrokannya. Di sisi lain, Kemdikbud dan para pendukungnya belum pernah sekali pun menunjukkan fakta keberhasilan UN. Yang terdengar adalah asumsi-asumsi teoretis dan perbandingan dengan beberapa negara lain yang melaksanakan program sama.

Ketika dalam penutupan Konvensi UN (26/9/2013 dan 27/9/2013) Wamendikbud Bidang Pendidikan meminta sejumlah pihak menulis manfaat UN, yang muncul di publik justru kemudaratannya. Wamen lupa bahwa seseorang baru bisa menulis jika ia memiliki data. Maka, bagaimana manfaat UN bisa ditulis jika tak ada data. Tragis.

Oleh sebab itu, hemat saya, jika Kemdikbud memiliki itikad baik untuk memajukan pendidikan bangsa ini, mau tidak mau UN harus dihentikan. Paling tidak dilakukan moratorium sebagaimana disampaikan Anies Baswedan.

Harus diingat, UN adalah program yang telah berlangsung sepuluh tahun, itu berarti telah sepuluh kali diselenggarakan. Bagaimana bisa kita memaafkan sesuatu yang telah sepuluh kali terulang. Ini jauh melampaui konvensi permaafan dalam kebudayaan nusantara yang hanya memberi toleransi tiga kali.
Dengarlah syair lagu dangdut ini (lebih kurang): ”satu kali kumaafkan, dua kali kuingatkan, tiga kali kini aku baru mengerti kau adalah racun dunia yang tak pantas diampuni”.


Walhasil, jika JK mengatakan, bangsa ini akan permisif jika tak ada UN, melanjutkan penyelenggaraan UN justru kepermisifan yang nyata!

Acep Iwan Saidi  ;  
Ketua Forum Studi Kebudayaan ITB
KOMPAS, 03 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Ujian Nasional Konvensional

Pada 26-27 September lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar konvensi nasional untuk membicarakan ujian nasional. Kegiatan ini jadi menarik karena, pertama, beberapa hari sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil investigasinya tentang korupsi dana UN yang berjumlah miliaran rupiah dan telah berlangsung bertahun-tahun.

Entah dianggap lumrah atau tak relevan, tidak ada agenda ataupun butir di antara 27 hasil konvensi yang mendorong kelanjutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Atau, paling tidak, menyinggung upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN). Padahal masih segar dalam ingatan kita bahwa kisruh UN tahun 2013—menurut hasil audit inspektorat—terkait korupsi.

Kedua, konvensi ini semula digelar untuk membicarakan berbagai persoalan pendidikan, kemudian diciutkan jadi konvensi UN untuk mengakhiri berbagai silang pendapat. Bahkan, Kemdikbud membatasi bahasan agar tidak mempersoalkan eksistensi dan substansi UN.

”UN tak bisa diganggu gugat karena ada dalam undang-undang,” kata Musliar Kasim, Wakil Mendikbud. Padahal kontroversi UN selama ini adalah soal eksistensi dan substansinya. Bagaimana mungkin kontroversi itu berakhir, sementara pokok masalahnya tak dibicarakan.

Konvensi UN yang didahului oleh prakonvensi di tiga wilayah (Medan, Makassar, dan Bali) benar-benar ”konvensional” dalam efektivitas anggaran. Sekadar mendiskusikan teknis pencetakan soal dan persentase nilai untuk kelulusan kiranya tak perlu konvensi. Hasilnya seperti diduga: UN ditradisikan.
Dalam undang-undang memang disebutkan tentang evaluasi, bukan UN. Berdasarkan itu, UN selama ini ada kerancuan pada tujuan, kepada siapa evaluasi itu diberlakukan, dan siapa yang melakukan. 

Pernyataan UN untuk pemetaan, untuk peningkatan mutu, memacu semangat belajar, dan untuk dasar masuk pendidikan berikutnya menggambarkan kesimpangsiuran pemahaman tentang posisi UN.

UN untuk apa/siapa?

Menurut UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ada dua macam evaluasi yang sasaran, tujuan, metode, penyelenggara, serta implikasinya berbeda. Pertama, evaluasi dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan. Evaluasi ini dilakukan terhadap lembaga, program, dan juga peserta didik serta diselenggarakan oleh lembaga mandiri.

Istilah pemetaan, pengendalian mutu, dan untuk kebijakan adalah tujuan utama dari evaluasi ini. Evaluasi ”peserta didik” terkait model pengendalian mutu ini, utamanya tidak dimaksudkan untuk menguji hasil belajar. Akan tetapi, lebih pada mengevaluasi kondisi peserta didik seperti usia masuk sekolah—sehingga dapat ditentukan angka partisipasi kasar (APK), biaya personal, dan berbagai kendala yang dihadapi siswa di suatu daerah dan masalah lainnya yang terkait.

Namun karena salah satu indikator kualitas pendidikan adalah nilai hasil belajar, tentunya untuk pemetaan mutu nilai itu diperlukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Untuk itu, idealnya BSNP dapat memperolehnya melalui sekolah atau dinas pendidikan, yaitu hasil evaluasi yang dilakukan pendidik. BSNP tak perlu menyelenggarakan ujian nasional sendiri, apalagi dilaksanakan setiap tahun seperti UN selama ini.

Jika di tangan guru semua murid selalu diluluskan—seperti juga UN—sehingga nilainya tak dapat dipercaya, BSNP sebagai lembaga mandiri dapat menyelenggarakan ujian nasional sendiri dan atau melalui sampling berkala empat atau lima tahun sekali; toh mutu pendidikan secara agregat tak berubah revolusioner setiap tahun. Ujian seperti ini seharusnya tidak menentukan dan berimplikasi pada kelulusan murid karena hal itu bukan tujuannya. Perlu dicarikan model pengujian agar murid serius mengerjakannya meskipun tanpa risiko.

Posisi evaluasi ini lebih kurang serupa dengan penilaian lembaga internasional seperti TIMSS, PIRLS, PISA untuk mengetahui kemampuan bidang matematika, sains, dan membaca. Bedanya mungkin evaluasi BSNP lebih komprehensif dan detail karena berada dan bersama komponen lain dalam kerangka evaluasi satuan pendidikan yang akan dijadikan dasar kebijakan peningkatan mutu secara sistemis.

Kedua, evaluasi hasil belajar peserta didik. Evaluasi ini diselenggarakan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar murid secara berkesinambungan. Obyek evaluasi ini adalah murid yang belajar pelajaran tertentu dalam jangka waktu tertentu. Pihak yang mengevaluasi adalah pendidik. Untuk evaluasi ini, khazanah pendidikan kita mengenal istilah ”ulangan”: ada ulangan harian, ada pula ulangan umum. Ulangan umum diberikan pada setiap akhir semester dan jika diberikan di akhir masa sekolah disebut ujian akhir yang berimplikasi pada kelulusan.

UN selama ini secara gegabah mencampuradukkan kedua model evaluasi yang seharusnya dipisah, yaitu mengevaluasi hasil belajar yang seharusnya wewenang pendidik, tetapi dilakukan oleh BSNP sebagai lembaga eksternal-mandiri, dan berimplikasi pada kelulusan. Pertimbangannya barangkali efisiensi, yakni borongan: satu UN multi-tujuan. Alhasil, selain berdampak buruk, tak satu tujuan pun tercapai. Perolehan UN tak menunjukkan apa yang senyatanya.

Romantisme, seolah dulu kualitas pendidikan lebih baik karena ada ujian nasional (ujian negara) dan lalu merosot lantaran tak ada UN hanyalah imaji. Faktanya, situasi kebangsaan yang centang-perenang dan serba buntu saat ini jelas berkorelasi dengan kualitas pendidikan tempo dulu. Kalaupun mutu pendidikan dulu dianggap baik, itu pun belum tentu tersebab ada ujian negara, karena pendidikan adalah sebuah kompleksitas yang terkait banyak faktor. Dramatisasi, seperti tanpa UN murid jadi bodoh, sekolah tak terstandardisasi, atau bahkan Indonesia terancam disintegrasi hanyalah kecemasan yang berlebihan.

Pengganti UN

Sebagai bentuk evaluasi, UN hanya instrumen diagnostik yang menunjang proses pendidikan. Mutu pendidikan ditentukan kualitas proses interaksi pembelajaran yang kinerja guru adalah faktor terpenting, terutama dalam perannya memotivasi dan menginspirasi murid. Kisah Ibu Muslimah dalam novel Laskar Pelangi kiranya dapat membantu pemahaman kita tentang kesejatian makna pendidikan. Oleh sebab itu, jika UN dihapuskan, pendidikan kita baik-baik saja, bahkan potensial jadi lebih baik.

Apabila UN dihapus, lalu apa gantinya? Pertama, (biasakan) kembali pada undang-undang: evaluasi hasil belajar murid dilakukan oleh pendidik. Di antara beberapa alternatif dapat dikembangkan seperti evaluasi mata kuliah di perguruan tinggi: kelulusan ditentukan dosen. Di sekolah, hendaklah setiap guru dapat mengevaluasi dan melakukan remedial hingga murid lulus dari mata pelajaran yang diampunya. Apabila guru asal meluluskan— sekali lagi—maka gurulah yang dibenahi.

Kedua, pastikan guru-guru bekerja dengan arah dan pedoman yang ditetapkan dalam standar kompetensi lulusan dan standar isi. Ketika murid diluluskan dari sebuah mata pelajaran yang ditempuhnya, seyogianya ia telah mencapai butir-butir dari standar yang ditetapkan. Untuk itu, selain kurikulum harus jelas, guru dilatih dengan benar.


Ketiga, untuk pengukuran dan atau pemetaan kualitas secara nasional, BSNP dapat melakukan ujian secara sampling atau ujian nasional berkala empat atau lima tahun sekali. 

Mohammad Abduhzen  ;  
Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta;
Ketua Litbang PB PGRI
KOMPAS, 03 Oktober 2013





Selengkapnya.. »»  

Tawaran Metodologi Penelitian Sastra Indonesia

Tulisan ini pada awalnya adalah semacam wujud dari kegelisahan dan sekaligus ambisi untuk menemukan metode yang dapat digunakan dalam meneliti sastra Indonesia. Hal-hal pertama yang menjadi kegamangan peneliti dalam melakukan kajian sastra Indonesia adalah menentukan: (1) memilih karya sastra yang akan dipilih, (2) menentukan tema atau topik apa yang akan dipilih, (3) menemukan informasi yang lengkap tentang karya dan pengarang, (4) menemukan sumber data dan referensi tentang sastra Indonesia secara menyeluruh, (5) apa yang membedakan satu pengarang dengan pengarang lain, atau (6) adakah perbedaan budaya memengaruhi karya dan pengarang satu dengan lainnya?
Persoalan ini menjadi besar, mengingat Indonesia tak dapat direpresentasikan dengan satu budaya khusus, nilai sosial tersendiri, muatan karya sastra yang memiliki semangat nasional untuk dapat dibicarakan sebagai Indonesia. Karena itu, ketika kajian-kajian sastra Indonesia dibicarakan dalam semangat dan tema tertentu, selalu meninggalkan pertanyaan besar apakah ia dapat merangkum keragaman dan kekhasan budaya, dan lebih khusus lagi, apakah ia dapat membongkar isi di dalam karya sastra yang tersebar itu?
Untuk menyusun semacam tawaran dalam mengatasi masalah tersebut, selama beberapa tahun saya mengamati dan menyusun gagasan regionalisme sastra, baik karena keterlibatan langsung atau juga karena sekadar dorongan untuk menemukan jalan yang lebih jelas, dalam wilayah Sumatera Barat. Alasan geografis merupakan langkah pertama dalam mengajukan metodologi regionalisme sastra ini. Bagi peneliti sastra, perkembangan dan fenomena sastra yang ada dan terjadi di sekitarnya merupakan bagian intim yang dapat digali.
Mobilitas tinggi dan kediaman yang paling memungkinkan untuk mengeksplorasi habis-habisan persoalan di lingkungan terdekat adalah sebuah langkah yang menguntungkan. Risiko kehilangan informasi, melakukan dialog, diskusi, menemukan sumber karya dan informasi kesejarahan masih dapat ditanggulangi dengan biaya dan waktu yang minim.
Peneliti juga dapat melakukan peran lain dengan menggerakkan kesadaran komunitas dan lingkungannya untuk membangun sejarah dan kehidupan sastra di daerahnya. Apalagi, dukungan lembaga dan institusi yang memiliki wilayah kerja kebudayaan hampir dimiliki oleh setiap lembaga pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas seni, lembaga swadaya, yang bagi saya menyimpan potensi luar biasa untuk dikembangkan.
Alasan kedua adalah kebebasan yang dimiliki oleh peneliti atau pengkaji sastra untuk menentukan sendiri apa yang akan ditelitinya. Kebebasan ini dapat diarahkan dengan menyusun agenda, payung penelitian, dan juga peta jalan penelitian yang secara terus-menerus dilakukan guna melengkapi khazanah pustaka sastra sebuah wilayah.
Contoh terakhir yang saya dapatkan adalah apa yang coba dilakukan oleh salah seorang dosen sastra Indonesia di Kalimantan. Ia mencoba mulai memilih tawaran skripsi mahasiswa untuk meneliti karya-karya pengarang di daerahnya. Contoh ini sangat menarik, karena membawa napas bagi pengetahuan yang komprehensif untuk membongkar karya-karya dan perkembangan sastra berdasarkan peta geografis. Demikian juga yang dapat dilakukan oleh media massa atau lembaga seperti badan bahasa atau badan pelestarian nilai budaya, yang ada di sejumlah daerah.
Jika ini dilakukan secara bersamaan di berbagai daerah, maka akan muncul gerakan dan gelombang besar dalam metodologi penelitian dan apresiasi sastra Indonesia. Pada tingkatan tertentu, metode ini tidak membatasi pilihan dan kebebasan peneliti atau lembaga yang melakukan penelitian. Apalagi, jika ada kesadaran untuk memberikan pemaknaan lain dalam pendekatan sastra perbandingan, untuk melakukan kajian-kajian perbandingan sastra antara satu daerah dengan daerah lain di Indonesia, untuk kemudian memperkuat kajian sastra perbandingan di tingkat yang lebih tinggi. Kajian yang mendalam terhadap perkembangan sastra di daerah-daerah tertentu sebenarnya telah dilakukan oleh misalnya George Quinn, Nyoman Darma Putra, Maman S Mahayana, dan sejumlah peneliti di Badan Bahasa. Oleh karena itu, paparan dalam tulisan ini sebenarnya hanya menegaskan apa dan bagaimana pendekatan penelitian sastra yang dapat dilakukan di Indonesia.

Kajian
Kajian yang terfokus, dalam hal ini secara geografis, dapat memberikan peluang dalam menggali kekhasan dan kekayaan estetika dan budaya, yang selama ini nyaris tidak mengemuka dalam berbagai kajian yang dilakukan. Karena itu, jika dilakukan regionalisasi kajian, dokumentasi, strategi pengembangan, penyediaan fasilitas pendukung dan jaringan antar lembaga atau komunitas, upaya tersebut dalam dilakukan secara bertahap dan teratur.
Melihat kekuatan potensi yang ada tersebut, tidak diragukan lagi bahwa peluang untuk bersama-sama membangun kesenian dan sastra dapat dilakukan. Namun, peta ini akan tetap kabur jika tidak ada benang merah berupa kerja sama dan program yang efisien dalam meraih tujuan bersama untuk mengembangkan seni dan budaya. Belakangan ini tidak pernah terdengar lagi pertemuan atau musyawarah untuk membicarakan rencana atau desain besar kebudayaan. Program dan desain kebudayaan biasanya muncul begitu saja, tanpa arah dan strategi yang jelas untuk pengembangan dan kelangsungannya.
Kegiatan dan daerah yang memiliki peluang untuk pengembangan seni budaya patut didukung secara bersama sehingga akan muncul model strategi yang dapat dikembangkan. Sebuah daerah dapat mengoptimalkan kekhasan budayanya untuk dikaji dan diolah, yang pada akhirnya akan mendapatkan dialog dan dialektika, dikenal dan dipelajari, dan jika memungkinkan menjadi ikon yang dapat dibanggakan.
Bagi pengembangan apresiasi sastra, dari pengalaman bersama beberapa orang dalam mengadakan diskusi bergilir di sejumlah kabupaten/kota dan juga diskusi rutin yang dilakukan, kebutuhan ruang untuk mendiskusikan berbagai persoalan sastra masih sangat diperlukan. Banyak generasi muda yang tertarik untuk membaca dan mengapresiasi, serta berlatih untuk menulis karya sastra. Melalui forum dan media diskusi inilah akan lahir pertemuan-pertemuan pikiran, pembahasan ide-ide, hingga kritik dan masukan yang berarti bagi para sastrawan dan juga calon penulis.
Di samping itu, manfaat lain yang meskipun sudah diketahui umum, namun belum mendapat tempat yang semestinya, adalah segi ekonomi dari sastra dan seni. Secara profesional, sastra merupakan karya personal. Akan tetapi, kehidupan sastra sangat berkait hubung dengan kehidupan sosial. Bukan hanya nilai kemanusiaan dan moral, akan tetapi juga didukung oleh aspek penerbit, media massa, pendidikan, budaya, pemerintahan, komunitas, pembaca, hingga toko buku atau jalur distribusi.
Regionalisme sastra, membuka peluang baru dalam merancang dan menemukan pola pengembangan sastra yang lebih jelas. Kerja sama, tujuan yang sama, meskipun dengan cara kerja yang berbeda, akan membuka kemungkinan pengembangan sastra menemukan bentuknya. Karena tawaran metode regionalisme sastra Indonesia ini berangkat dari pengalaman dan pembacaan terhadap perkembangan kesusasteraan yang terjadi, rumusan atau konsepsi yang terangkum dari/dalam buku ini bisa jadi masih perlu diperdebatkan. Setidaknya, tulisan ini menawarkan sebuah langkah kerja yang mungkin dapat diterapkan. Atau karena kesalahan dalam membaca perkembangan, tawaran ini belum merangkum semangat dan arah perkembangan.

Sudarmoko ;  
Peneliti Sastra Indonesia
KOMPAS, 29 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Konvensi (Setelah) Penghapusan UN

Setelah hampir satu dekade ujian nasional dilaksanakan, tidak ada bukti meyakinkan bahwa kualitas pendidikan nasional meningkat.
Ujian nasional (UN) telah menggerogoti otentisitas proses belajar, melucuti kinerja dan menghancurkan moral guru, membuat pendidikan nasional sistematis hancur pelan-pelan karena kultur nonedukatif telah menginvasi dan menghancur- kan sendi pendidikan kita.
Akibatnya, dalam setiap tes di tingkat internasional, siswa kita selalu berada di urutan terbawah. Tak satu alasan pun memperta- hankan UN!

Ibarat tsunami
Konvensi UN yang akan dilaksanakan pemerintah, jika diibaratkan, seperti tsunami di depan rumah, tetapi Kemdikbud tak melihatnya! Akibatnya, han- cur tak terelakkan karena kepongahan dan ketidaktahuan ini. Tepat kata Benjamin Franklin, ”The only thing more expensive than education is ignorance”.
Ketidaktahuan dan ketidaksadaran bahwa UN telah gagal total dari berbagai segi telah meninggikan ongkos sosial, moral, dan psikologis yang harus ditanggung banyak pemangku kepentingan pendidikan, seperti siswa, guru, dan orangtua. Ketika dampak UN sistematis merusak dan menghancurkan sendi-sendi pendidikan kita, Konvensi UN yang diadakan pemerintah hanya menjadi semacam pengingat bahwa pengambil kebijakan pendidikan di negeri ini adalah orang-orang yang tidak memikirkan kualitas pendidikan bangsa ini di masa depan ketika mereka tetap keras kepala dan bersikukuh mengadakan UN.
Era standardisasi pendidikan sejatinya telah memasuki masa senja. Di banyak negara, seperti Amerika Serikat, standardisasi pendidikan justru telah melahirkan berbagai macam dampak merusak. Sebutlah skandal pencontekan yang dilakukan para pendidik di sejumlah tempat, seperti Georgia dan Philadelphia.
Kasus di Georgia dan Philadelphia, di mana terjadi kasus contek terstruktur dan sistematis, sudah terjadi di Indonesia sejak awal pengadaan UN. Sambil tersenyum kita bisa membayangkan bahwa guru-guru di AS justru belajar berbagai macam metode mencontek dari kasus Indonesia. Kita kiblat dan jagonya nyontek, apalagi yang sistematis!
Dari segi teori pembelajaran, ujian standar memiliki prinsip yang bertolak belakang dengan otentisitas pengalaman belajar yang melahirkan kreasi dan inovasi yang dibutuhkan bangsa ini di masa depan. Finlandia, negara yang terkenal berkualitas tinggi di bidang pendidikan, telah lama meninggalkan kebijakan yang memaksa siswa melakukan ujian standar. Mereka hanya menjalankan satu ujian standar yang dilakukan ketika siswa akan masuk universitas atau politeknik.
Mungkin dalam Konvensi UN ada argumentasi seperti ini, ”Nah, di Finlandia, negara yang maju pendidikannya saja ada ujian yang sifatnya high stakes? Mengapa Indonesia tidak?”
Membandingkan sistem ujian standar negara lain dengan yang dilakukan di Indonesia, apalagi hanya menunjukkan bahwa di negara lain juga ada ujian standar, merupakan argumentasi politis, berbau kekuasaan, arogan, dan keras kepala, serta tak meli- hat inti persoalan evaluasi pendidikan di Indonesia. Membandingkan untuk legitimasi inilah yang akan dilakukan Kemdikbud dalam Konvensi UN.

Di mana salahnya?
Pertama, perbandingan bersifat tak adil jika hanya mengambil sebagian kebijakan. Membandingkan sebuah kebijakan pendidikan tak akan berguna dan juga tak akan efektif karena konteks dan latar tiap negara berbe- da. Kalau mau membandingkan Indonesia dengan Finlandia, supaya adil, kita juga harus membandingkan budaya pendidikan, sistem pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sistem perekrutan guru, penggajian, dan pengembangan profesional dan karier guru, serta sarana-prasarana di sekolah Finlandia.
Kedua, tampaknya, Konvensi UN hanya akan jadi alat menun- jukkan bahwa di negara lain juga ada ujian standar. Karena itu, di Indonesia harus ada! Argumen ini sangat lemah dan menunjuk- kan unsur kekuasaan dan arogansi karena UN bukanlah persoalan ada atau tidak, melainkan ”ada”-nya itu untuk apa? Dan ”ada”-nya itu sekarang ini telah terbukti tak meningkatkan kualitas pendidikan, malah menghancurkan seluruh sendi pendidikan kita.
Banyak kajian ilmiah dan data di lapangan menunjukkan bahwa UN yang bersifat menghakimi siswa ini melahirkan banyak dampak merusak. Perbaikan UN selama ini tidak fundamental dan hanya tambal sulam serta tidak menyangkut persoalan pokok.
Kritik bahwa UN hanya terpusat dan ditentukan pemerintah sudah dijawab dengan pembagian 60 persen dan 40 persen porsi kewenangan negara dan sekolah. Hitung-hitungan ini tidak menjawab persoalan utama, apakah kalkulasi ini berdampak bagi peningkatan kualitas pendidikan? Di banyak sekolah, porsi 40 persen justru dipakai sebagai sarana menggelembungkan nilai agar siswa sekolah bisa lulus UN. Kultur manipulatif diwadahi melalui kebijakan kalkulasi porsi penilaian ini.
Persoalan utama pendidikan kita adalah tidak adanya fokus pada makna pembelajaran otentik. Inilah yang membuat kualitas pendidikan kita merosot. Pendidikan otentik tidak muncul selama kebijakan UN diterapkan, apa pun bentuk, jenis, dan variasi yang dilakukan. Karena itu, UN harus dihapuskan dulu. Ketika ujian yang sifatnya nasional dihapuskan, orangtua, sekolah, dan guru akan bertanya, lalu ujian apa yang dipakai untuk menilai kriteria kemajuan siswa dan sekolah?
Banyak kajian, evaluasi, dan best practices terkait alternatif kebijakan ini. Kemdikbud bisa mengundang para akademisi, praktisi, dan pemerhati pendidikan membahas tema ini melalui Konvensi Setelah Penghapusan UN.

Doni Koesoma A  ;   
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 27 September 2013





Selengkapnya.. »»