Tampilkan postingan dengan label Doni Koesoema A. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Doni Koesoema A. Tampilkan semua postingan

Kanibalisasi Evaluasi Pendidikan

MENTERI  Pendidikan dan Kebudayaan akan mempergunakan hasil ujian nasional untuk menentukan indeks kompetensi sekolah. Inilah sesat pikir berkelanjutan tentang UN: kanibalisasi evaluasi pendidikan.
Selama persoalan fundamental tentang tujuan UN tak dibahas dan terus-menerus meyakini kesahihan kanibalisasi penggunaan hasil evaluasi pendidikan yang secara kajian psikometrik tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaannya yang amburadul, hasil UN tak kredibel untuk mengukur yang ingin diukur. Apalagi untuk mengukur indeks kompetensi sekolah!
Yang terjadi dalam kebijakan UN selama ini adalah kanibalisasi penggunaan hasil evaluasi pendidikan untuk empat tujuan sekaligus, yang secara konstruk tes berbeda satu sama lain. Di Indonesia, hasil UN dipakai untuk syarat kelulusan, pemetaan, pembinaan (supervisi dan pengembangan), dan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Kanibalisasi seperti ini menunjukkan adanya kesesatan berpikir, serta tidak dipahaminya dasar-dasar evaluasi pendidikan yang baik. Oleh Mendikbud, UN bahkan diklaim lebih canggih dari sekadar rontgen. ”Hasil UN itu sudah seperti MRI,” ujar Mohammad Nuh dalam salah satu talk show tentang manfaat UN.
Kanibalisasi penggunaan hasil UN secara psikometrik tak dapat dipertanggungjawabkan karena setiap tes memiliki konstruk berbeda sesuai dengan tujuan tes itu. Lebih lagi, jenis tes tertentu, seperti tes yang memiliki konsekuensi tinggi yang sifatnya terstandardisasi, seperti UN, karena bersifat menentukan, memiliki dampak negatif secara psikologis, pedagogis, ataupun kultural. Apabila tak diatasi, akan mendistorsi hasil tes. Hasil tes yang terdistorsi, tidak akan valid, apalagi sahih untuk dipergunakan sebagai alat ukur. Distorsi ini terjadi dalam hasil UN.

Evaluasi formatif
Tentu akan lebih hemat apabila dengan satu tes semua hal bisa dipotret! Namun, dalam ilmu psikometrik, tidak ada tes yang memiliki sifat demikian. Jenis ujian standar yang diwajibkan, yang hasilnya sangat menentukan masa depan individu (bahkan menentukan kualitas sekolah dan kebijakan pendidikan sebuah daerah), seperti UN, melahirkan banyak dampak merusak dunia pendidikan.
Anak dikorbankan atau dipaksa berkorban demi pemeringkatan kualitas guru, sekolah, kepala sekolah, serta pejabat pemerintahan hanya untuk menunjukkan bahwa mereka telah bekerja dengan baik. Bahwa pendidikan di sekolah, di daerah, dan di negaranya semuanya baik-baik. Kelakar mengatakan, UN membuat semua bergembira, kecuali siswa!
Selama ini yang dianaktirikan dalam evaluasi pendidikan kita adalah evaluasi yang sifatnya formatif. Padahal, evaluasi jenis inilah yang akan dikembangkan dalam Kurikulum 2013.
Evaluasi formatif menganggap penilaian pendidikan itu bagian dari pembelajaran itu sendiri sehingga hasil evaluasi itu dapat dipakai untuk menentukan kemajuan, kekuatan, dan kelemahan pengalaman belajar siswa. Evaluasi seperti ini hanya dapat dilakukan guru kelas. Itu karena guru yang berinteraksi secara langsung dengan siswa sehingga dialah yang mengetahui bagaimana membantu siswa maju dalam proses belajar.
Evaluasi formatif membandingkan kemajuan siswa dengan tingkat kompetensi sebelumnya. Tidak memperbandingkan kemajuan antar-peserta didik.
UN sebaliknya: bersifat sumatif. Ia ingin menilai sejauh mana kualitas pembelajaran peserta didik setelah mengalami proses belajar dalam kurun tertentu. Yang diutamakan dalam tes sumatif adalah sejauh mana peserta didik menguasai materi, lantas diperbandingkan dengan peserta lain. Karena itu, muncullah berbagai macam pemeringkatan, seperti pemeringkatan antarsiswa, antarsekolah, antarkabupaten dan antarprovinsi.
Tes sumatif, meskipun dapat dipakai untuk pemeringkatan, tidak memberikan informasi apa-apa tentang yang terjadi di kelas, bagaimana kualitas guru mengajar, serta ketersediaan dan akses siswa terhadap materi pembelajaran dan kualitas pendidikan. Karena itu, seandainya saja seorang siswa dapat mengerjakan soal Matematika dalam UN dan memperoleh nilai 10, kita tidak dapat otomatis mengatakan bahwa guru yang mengajar di sekolah tersebut kompeten, sarana dan prasarana lengkap, serta kualitas pendidikan baik.

Bahaya distorsi
Kerancuan pengertian antara tes formatif dan sumatif serta membabi buta menerapkannya secara bersamaan sebagai paket tujuan evaluasi pendidikan berbeda akan melahirkan manipulasi dan pretensi tanpa dasar kenyataan. Bahaya dari distorsi pemikiran seperti ini adalah seolah-olah angka-angka statistik hasil UN adalah realitas nyata dunia pendidikan kita.
Selama 10 tahun pelaksanaan UN, kita tahu rata-rata kelulusan siswa kita hampir 98 persen. Tak ada bedanya di Papua ataupun di Jakarta. Jadi, dengan hasil UN ini, bukankah pendidikan kita baik-baik saja? Toh di Papua dan di Jakarta hasilnya tak jauh beda? Inilah pembodohan publik yang terjadi melalui kebijakan UN.
Ketika UN jadi parameter untuk mengukur keberhasilan pendidikan, kita sebenarnya sedang melanggengkan sebuah kebijakan pendidikan yang penuh kepura-puraan dan kemunafikan.
Mempergunakan hasil UN untuk melihat indeks kompetensi sekolah merupakan kesesatan berpikir karena tes sumatif tidak mampu memberikan informasi tentang proses belajar-mengajar di sebuah unit pendidikan. Hasil nilai UN hanya dapat menunjukkan jumlah soal yang dijawab benar oleh seorang siswa dalam tes itu pada saat itu, tanpa kita tahu dari mana mereka memperoleh jawaban benar tersebut! 

Doni Koesoema A  ;  
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 22 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Konvensi (Setelah) Penghapusan UN

Setelah hampir satu dekade ujian nasional dilaksanakan, tidak ada bukti meyakinkan bahwa kualitas pendidikan nasional meningkat.
Ujian nasional (UN) telah menggerogoti otentisitas proses belajar, melucuti kinerja dan menghancurkan moral guru, membuat pendidikan nasional sistematis hancur pelan-pelan karena kultur nonedukatif telah menginvasi dan menghancur- kan sendi pendidikan kita.
Akibatnya, dalam setiap tes di tingkat internasional, siswa kita selalu berada di urutan terbawah. Tak satu alasan pun memperta- hankan UN!

Ibarat tsunami
Konvensi UN yang akan dilaksanakan pemerintah, jika diibaratkan, seperti tsunami di depan rumah, tetapi Kemdikbud tak melihatnya! Akibatnya, han- cur tak terelakkan karena kepongahan dan ketidaktahuan ini. Tepat kata Benjamin Franklin, ”The only thing more expensive than education is ignorance”.
Ketidaktahuan dan ketidaksadaran bahwa UN telah gagal total dari berbagai segi telah meninggikan ongkos sosial, moral, dan psikologis yang harus ditanggung banyak pemangku kepentingan pendidikan, seperti siswa, guru, dan orangtua. Ketika dampak UN sistematis merusak dan menghancurkan sendi-sendi pendidikan kita, Konvensi UN yang diadakan pemerintah hanya menjadi semacam pengingat bahwa pengambil kebijakan pendidikan di negeri ini adalah orang-orang yang tidak memikirkan kualitas pendidikan bangsa ini di masa depan ketika mereka tetap keras kepala dan bersikukuh mengadakan UN.
Era standardisasi pendidikan sejatinya telah memasuki masa senja. Di banyak negara, seperti Amerika Serikat, standardisasi pendidikan justru telah melahirkan berbagai macam dampak merusak. Sebutlah skandal pencontekan yang dilakukan para pendidik di sejumlah tempat, seperti Georgia dan Philadelphia.
Kasus di Georgia dan Philadelphia, di mana terjadi kasus contek terstruktur dan sistematis, sudah terjadi di Indonesia sejak awal pengadaan UN. Sambil tersenyum kita bisa membayangkan bahwa guru-guru di AS justru belajar berbagai macam metode mencontek dari kasus Indonesia. Kita kiblat dan jagonya nyontek, apalagi yang sistematis!
Dari segi teori pembelajaran, ujian standar memiliki prinsip yang bertolak belakang dengan otentisitas pengalaman belajar yang melahirkan kreasi dan inovasi yang dibutuhkan bangsa ini di masa depan. Finlandia, negara yang terkenal berkualitas tinggi di bidang pendidikan, telah lama meninggalkan kebijakan yang memaksa siswa melakukan ujian standar. Mereka hanya menjalankan satu ujian standar yang dilakukan ketika siswa akan masuk universitas atau politeknik.
Mungkin dalam Konvensi UN ada argumentasi seperti ini, ”Nah, di Finlandia, negara yang maju pendidikannya saja ada ujian yang sifatnya high stakes? Mengapa Indonesia tidak?”
Membandingkan sistem ujian standar negara lain dengan yang dilakukan di Indonesia, apalagi hanya menunjukkan bahwa di negara lain juga ada ujian standar, merupakan argumentasi politis, berbau kekuasaan, arogan, dan keras kepala, serta tak meli- hat inti persoalan evaluasi pendidikan di Indonesia. Membandingkan untuk legitimasi inilah yang akan dilakukan Kemdikbud dalam Konvensi UN.

Di mana salahnya?
Pertama, perbandingan bersifat tak adil jika hanya mengambil sebagian kebijakan. Membandingkan sebuah kebijakan pendidikan tak akan berguna dan juga tak akan efektif karena konteks dan latar tiap negara berbe- da. Kalau mau membandingkan Indonesia dengan Finlandia, supaya adil, kita juga harus membandingkan budaya pendidikan, sistem pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sistem perekrutan guru, penggajian, dan pengembangan profesional dan karier guru, serta sarana-prasarana di sekolah Finlandia.
Kedua, tampaknya, Konvensi UN hanya akan jadi alat menun- jukkan bahwa di negara lain juga ada ujian standar. Karena itu, di Indonesia harus ada! Argumen ini sangat lemah dan menunjuk- kan unsur kekuasaan dan arogansi karena UN bukanlah persoalan ada atau tidak, melainkan ”ada”-nya itu untuk apa? Dan ”ada”-nya itu sekarang ini telah terbukti tak meningkatkan kualitas pendidikan, malah menghancurkan seluruh sendi pendidikan kita.
Banyak kajian ilmiah dan data di lapangan menunjukkan bahwa UN yang bersifat menghakimi siswa ini melahirkan banyak dampak merusak. Perbaikan UN selama ini tidak fundamental dan hanya tambal sulam serta tidak menyangkut persoalan pokok.
Kritik bahwa UN hanya terpusat dan ditentukan pemerintah sudah dijawab dengan pembagian 60 persen dan 40 persen porsi kewenangan negara dan sekolah. Hitung-hitungan ini tidak menjawab persoalan utama, apakah kalkulasi ini berdampak bagi peningkatan kualitas pendidikan? Di banyak sekolah, porsi 40 persen justru dipakai sebagai sarana menggelembungkan nilai agar siswa sekolah bisa lulus UN. Kultur manipulatif diwadahi melalui kebijakan kalkulasi porsi penilaian ini.
Persoalan utama pendidikan kita adalah tidak adanya fokus pada makna pembelajaran otentik. Inilah yang membuat kualitas pendidikan kita merosot. Pendidikan otentik tidak muncul selama kebijakan UN diterapkan, apa pun bentuk, jenis, dan variasi yang dilakukan. Karena itu, UN harus dihapuskan dulu. Ketika ujian yang sifatnya nasional dihapuskan, orangtua, sekolah, dan guru akan bertanya, lalu ujian apa yang dipakai untuk menilai kriteria kemajuan siswa dan sekolah?
Banyak kajian, evaluasi, dan best practices terkait alternatif kebijakan ini. Kemdikbud bisa mengundang para akademisi, praktisi, dan pemerhati pendidikan membahas tema ini melalui Konvensi Setelah Penghapusan UN.

Doni Koesoma A  ;   
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 27 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Pendidikan di Kongres Diapora

Reformasi pendidikan nasional tidak dapat diharapkan dari rezim yang berkuasa sekarang. Rezim telah berlaku pongah, abai terhadap suara rakyat, serta tidak serius mengurus pendidikan.
Itulah pesan utama dari diskusi Task Force Pendidikan dalam Kongres Indonesia Diaspora II di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2013. Paparan dari juru bicara pemerintah, seperti proyeksi peningkatan ekonomi, banyaknya pengenyam pendidikan tinggi, meningkatnya kualitas pendidikan, serta janji-janji dan asumsi generasi emas, sudah tidak lagi membuat peserta terpukau.
Bahkan, paparan yang berisi janji langitan itu dikonfutasi dengan fakta-fakta tentang hilangnya nasionalisme di sekolah-sekolah negeri, kacau-balaunya pelaksanaan Kurikulum 2013, kemandirian Panti Asuhan Roslin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, kreativitas warga Banten, di tengah situasi kemiskinan yang mampu memaksimalkan potensi lokal, yang semua itu jauh dari dukungan pemerintah. HAR Tilaar, pendidik senior Indonesia, bahkan mengatakan bahwa dalam presentasi perwakilan pemerintah telah terjadi pembohongan publik.

Tiga pesan
Diskusi dan debat tentang pendidikan nasional saat ini sudah tidak akan efektif lagi. Masyarakat sudah lelah dengan banyak teori. Berharap kepada pemerintah seperti mengharapkan jatuhnya rembulan.
Namun, Kongres Diaspora Indonesia II telah menyadarkan bahwa siapa pun orangnya, di mana pun kedudukannya, baik yang diaspora maupun yang ”diaspora” di negeri sendiri, perlu menyadari tugas dan tanggung jawabnya untuk memajukan bangsa ini. Hal ini karena tantangan ke depan begitu dahsyat.
Ada tiga pesan penting dari Kongres Diaspora Indonesia yang perlu dijadikan pemikiran dan segera direalisasikan sebagai bagian tanggung jawab setiap warga yang masih memiliki harapan, cerdas, dan terdidik (well-educated).
Pertama, kita perlu membentuk Dewan Pendidikan Nasional yang bersifat independen. Ini untuk menjaga agar kebijakan pendidikan terawasi dan tidak menjadi ajang rebutan kekuasaan dan uang oleh para politisi yang telah mati nurani. Keberadaan Dewan Pendidikan Nasional merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersifat independen dan merupakan partisipasi publik dalam pengembangan kebijakan pendidikan nasional.
Kedua, perlu diciptakan sebuah budaya belajar nirdinding melalui pemanfaatan berbagai macam media—baik yang tradisional, cetak, elektronik, maupun digital—agar budaya belajar dan kegairahan belajar dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Dalam penciptaan budaya belajar multimedia, multidimensi ini, peranan pemerintah semestinya hanya menjadi fasilitator yang memberikan ruang bagi genius lokal agar bertumbuh secara kontekstual bagi pemberdayaan dan transformasi sosial masyarakat sekitar.
Ketiga, tantangan pendidikan yang begitu luas dan besar tidak bisa diatasi secara sektarian dan parsial. Setiap individu warga negara dan lembaga, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, mesti membangun semacam jembatan yang menghubungkan satu dengan yang lain melalui berbagai macam media. Langkah ini diperlukan tak lain agar sinergi bagi realisasi pembentukan masyarakat Indonesia yang berkeadilan, berbudaya, dan berkelanjutan ini dapat segera terwujud.

Tiga kritik
Tiga pesan di atas secara tepat memotret dan merefleksikan kegagalan kebijakan pemerintah dalam menunjukkan kredibilitas dan akuntabilitasnya. Proses ”pemaksaan” Kurikulum 2013—baik dari segi pengembangan naskah akademik, kerangka teoretis, kinerja tim teknis, seperti pembuatan buku pelajaran, sinkronisasi aturan dan regulasi, maupun praksis di lapangan yang hampir semuanya dilakukan secara tergesa-gesa, seolah-olah bulan esok hari hendak menabrak bumi pertiwi—merupakan sebuah langkah mundur pengembangan pendidikan di Indonesia. Jika dibentuk secara benar, sesuai dengan amanah UU Sistem Pendidikan Nasional 2003, hal itu akan dapat menjadi motor perubahan pendidikan Indonesia yang menjaga stabilitas kebijakan pendidikan, sehingga tidak mudah diperalat dan dimanipulasi para politisi yang berganti wajah setiap lima tahun.
Pesan kedua merupakan sebuah kritik keras bagi para pemikir dan praktisi pendidikan tradisional yang masih percaya bahwa otoritas akan memainkan kekuasaan dalam menguasai ilmu. Ilmu adalah kekuatan, dan itu memang benar.
Namun, setiap orang pada dasarnya terlahir sebagai pembelajar dan karena itu, mereka bisa berilmu, mereka bisa berkuasa, dan bisa mandiri dalam bertumbuh dan berkembang. Teknologi telah meretas batas ruang dan waktu bagi proses belajar sehingga terjadi akuisisi kekuatan itu secara tersebar melalui berbagai macam media. Kukuh memegang kekuasaan, seolah warga negara tidak memiliki kuasa, hak, untuk ikut serta dalam kinerja pendidikan perlu segera ditinggalkan.
Pesan ketiga menyiratkan pemerintah telah salah memahami bahwa perubahan pendidikan itu seolah berjalan secara linear, yaitu apabila sudah ada kurikulum, ada buku pelajaran dan panduan, ada pelatihan guru, seolah harapan dan janji tentang generasi emas itu akan terjadi. Logika berpikir tentang perubahan pendidikan yang linear ini sudah banyak ditinggalkan para teoretikus perubahan pendidikan kontemporer, seperti Andy Hargreaves, Dean Fink, dan Michael Fullan. Mereka telah melihat bahwa Jalan Keempat perubahan pendidikan, yang intinya mengatakan pendidikan akan berkelanjutan apabila melibatkan dan didukung semua warga, sistem kebijakan yang integral, efektivitas penggunaan anggaran, pemberdayaan lokal genius, serta perlunya kepemimpinan yang memiliki hati dan komitmen bagi perubahan.
Kongres Diaspora Indonesia II telah membuka cakrawala pemikiran, pembelajaran bagi bangsa ini, yang warganya tersebar di seantero jagat. Daya luar biasa, berupa pemikiran, pengetahuan, keterampilan, komitmen, dan keyakinan terhadap nilai-nilai yang menjaga kemartabatan umat manusia dan peradaban inilah, menurut saya, merupakan daya luar biasa yang membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar dan bermartabat di antara bangsa-bangsa lain.
Harapan besar ini tidak lagi dapat diandalkan kepada pemerintahan sekarang, tetapi pada daya-daya reformasi para diaspora itu sendiri, dan komitmen calon pemimpin bangsa ini bagi pendidikan Indonesia pada masa depan.

Doni Koesoema A ;   
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 29 Agustus 2013




Selengkapnya.. »»  

Reformasi Perbukuan

Belum hilang dari ingatan akan ”Kisah Bang Maman dari Kali Pasir” yang mengajari anak kelas II SD tentang istri simpanan kini muncul kisah ”Anak Gembala dan Induk Serigala” yang mengajari anak-anak kelas VI SD tentang pornografi.
Kisah ”Anak Gembala dan Induk Serigala” terdapat dalam buku pelajaran Bahasa Indonesia untuk siswa kelas VI SD, dicetak oleh CV Graphia Buana Bogor, Maret 2013. Buku ini mengisahkan, seorang anak mandor, yang hamil di luar nikah, terpaksa melacurkan diri demi menghidupi anaknya di kampung.
Apakah ini bentuk pendidikan karakter bagi anak-anak SD agar mereka sadar dan waspada supaya tak hamil di luar nikah? Ataukah teks dalam buku ini ingin mengajarkan arti tanggung jawab, pengorbanan seorang ibu yang harus berjerih payah, bahkan mengorbankan tubuhnya, demi anak-anaknya?
Meskipun bisa diinterpretasi sebagai pengajaran nilai pengorbanan dan tanggung jawab, teks ini sangat tidak cocok bila diberikan untuk anak kelas VI SD. Pun bila kisah macam ini diberikan kepada siswa SLTA. Banyak kata yang dikutip dalam teks mengandung unsur pornografi, erotisme, dan sosialisasi kehidupan sekelompok masyarakat yang dianggap tidak bermoral.
Lolosnya buku pelajaran jenis ”Kisah Bang Maman dari Kali Pasir” serta ”Anak Gembala dan Induk Serigala” menunjukkan tak berfungsinya sistem kontrol kualitas buku pelajaran, rendahnya kualitas penulis buku pelajaran, dan abainya penerbitan pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Sistem seleksi dan produksi buku pelajaran di masa Orde Baru dilakukan terpusat dengan pemegang kuasa tunggal pada PN Balai Pustaka. Sistem terpusat ini berpotensi menjadi alat ideologi politik kepentingan penguasa seperti terjadi pada masa Soeharto. Akibatnya, dinamika perkembangan ilmu pengetahuan tak terakomodasi, pemikiran kritis mati, karena semua materi pembelajaran, cara pengajaran dan evaluasi dilakukan secara terpusat. Ruang bagi kreasi dan inovasi pembelajaran menjadi hilang.
Pada 1990-1999, sistem kontrol buku pelajaran dilakukan Depdiknas bekerja sama dengan Bank Dunia. Hanya penerbit yang lolos seleksi yang bisa berpartisipasi dalam pengadaan buku pelajaran. Setelah itu, Pusat Kurikulum Perbukuan mengambil alih kendali sistem kontrol dengan sistem adopsi terpusat, di mana kualitas buku pelajaran ditentukan dari pusat melalui daftar buku yang direkomendasi. Sistem penggandaan dan percetakan dilakukan melalui tender.
Sekarang, Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) menjadi lembaga pengontrol kualitas buku pelajaran, dengan sistem yang tak jauh beda dengan sebelumnya. Namun, kewenangan BSNP dilucuti dengan adanya aturan otonomi daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kekuasaan penuh mengelola dunia pendidikan, termasuk seleksi dan produksi buku-buku pelajaran.
Selain terjadi disfungsi sistem kontrol, sistem perekrutan penulis buku pelajaran juga tidak jelas. Setiap orang asal bisa menulis dapat menjadi penulis buku pelajaran tanpa melewati sistem seleksi yang teruji.

Mekanisme pasar
Pengaturan tata niaga buku pelajaran banyak didominasi kepentingan pasar daripada pertimbangan pedagogi. Dengan jumlah siswa 58 juta orang, 3 juta guru, bisnis buku pelajaran menjadi semacam magnet bagi penerbit dan percetakan. Dengan jumlah rupiah yang begitu besar, kolusi dan korupsi terkait buku pelajaran terbuka lebar.
Di tingkat lokal, pengambilan keputusan untuk mempergunakan buku pelajaran tertentu sering kali lebih dimotivasi kepentingan bisnis dan keuntungan daripada kualitas isi buku. Para kepala sekolah dan guru lebih mendasarkan diri pada besaran diskon dari penerbit. Situasi ini diperparah dengan kolusi antara penerbit dan pengelola pendidikan daerah, yang sering kali memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan kelompoknya.
Menghadapi kenyataan ini, paling tidak ada tiga solusi. Pertama, pemerintah perlu membangun sistem evaluasi yang demokratis, transparan, dan melibatkan kontrol publik. Mengembalikan sistem kontrol buku pelajaran ke pusat tak akan menyelesaikan masalah. Pokok persoalannya bukan di pusat atau daerah, melainkan desain sistem seleksi buku pelajaran yang bersifat elitis, tak melibatkan publik.
Kedua, pemerintah perlu mendesain sistem perekrutan penulis buku pelajaran secara transparan dan obyektif yang melibatkan praktisi, akademisi, ahli bahasa, pedagog, ahli di bidang ilmu pengetahuan tertentu, dan melibatkan pakar media (desain grafis) agar dapat melahirkan buku pelajaran dengan kualitas tinggi. Sistem perekrutan penulis buku pelajaran yang baik akan menghasilkan buku berkualitas, jauh dari isi non-edukatif ataupun bias dan prasangka. Penyelia buku (reviewer) pun perlu dibekali pengetahuan kritis tentang kemungkinan adanya berbagai macam bias (suku, agama, ras, status sosial-ekonomi, dan ideologi) yang bisa menyusup dalam buku-buku pelajaran.
Ketiga, di tengah sistem pendidikan yang semuanya terdorong oleh pasar, strategi mengubah preferensi dan praksis pembeli sangat penting. Para guru dan kepala sekolah sebagai pelaku utama di lapangan merupakan benteng terakhir yang menentukan terpakai atau tidaknya buku pelajaran tertentu. Mengedukasi bagaimana guru, kepala sekolah, dan kepala dinas pendidikan mampu menyeleksi buku-buku berkualitas yang masuk di ruang sekolah kita merupakan sebuah kemendesakan.

Doni Koesoema A ;   
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 17 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Antiklimaks Kurikulum 2013

Hiruk-pikuk, perdebatan, diskusi, dan perang wacana tentang Kurikulum 2013 tampaknya harus berakhir dengan antiklimaks. Tepat kata pujangga besar Romawi, Horatius, ”Parturient montes, nascetur mus ridiculus.” Gunung-gunung mengeluh sakit karena bersalin, yang lahir hanyalah tikus kecil!
Ide besar tentang desain kurikulum terbaik di dunia, seperti yang selama ini digembar-gemborkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh, begitu disahkan oleh DPR ternyata hanya menjadi ide kecil. Porsi pelaksanaannya juga kecil, diperuntukkan hanya bagi sebagian kecil sekolah yang selama ini telah dianggap baik dan maju, seperti bekas sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah berakreditasi A.
Itu pun hanya di sekolah-sekolah di kota tingkat provinsi. Kita seperti ingin menarik lokomotif pendidikan nasional dengan lokomotif seekor tikus kecil!

Kesadaran baru
Tak salah bila rakyat kemudian menganggap para politisi dan pengambil kebijakan pendidikan ternyata lebih suka bereksperimen dengan dunia pendidikan. Mereka belum mampu untuk berdiri di atas pundak para raksasa agar dapat melihat masa depan pendidikan nasional dengan lebih baik dan penuh harap.
Antiklimaks Kurikulum 2013 di satu sisi membuka mata dan kesadaran baru segenap warga negara bahwa suara rakyat di negeri ini hanya dihargai saat pemilu. Setelah mereka memilih para politisi untuk duduk di Senayan, suara rakyat bisa dikesampingkan. Di sisi lain, suara rakyat yang kecil, meski belum memperoleh pengakuan, menunjukkan geliat demokrasi yang sedang berjalan di arah yang benar. Rakyat, meskipun masih kalah, sudah mulai menyadari hak-hak politiknya. Rakyat sudah berani menyuarakan pendapatnya tentang kualitas pendidikan yang menyangkut masa depan putra-putri mereka, lembaga pendidikan, sekolah, yayasan, dan kebaikan bangsa ini di masa depan.
Adalah salah besar ketika para pengambil kebijakan menganggap protes, seruan, dan kritik dari warga negara atas perdebatan Kurikulum 2013 sebagai suara-suara orang pinggiran, bukan pengurus sekolah yang terlibat langsung dalam pengelolaan sekolah. Setiap orangtua, yang tak mengurus sekolah pun, memiliki kepentingan agar kebijakan pendidikan nasional membawa berkah dan kebaikan bagi putra-putri mereka. Memperjuangkan kualitas pendidikan nasional adalah urusan publik, urusan tiap warga negara.
Selain ada kesadaran baru tentang makna berdemokrasi, terutama dalam memperjuangkan kualitas pendidikan nasional, warga negara juga disadarkan tentang kualitas para pejabat pemerintahan dan para politisi yang telah mereka percayai untuk mengelola dan mengurus pendidikan nasional. Rupanya para anggota dewan, dan penanggung jawab kebijakan pendidikan—dalam hal ini Mendikbud—lebih memilih jalan politis. Mereka memaksakan agenda-agenda kelompoknya sendiri, yang dari sisi kebijakan pendidikan nasional kurang strategis, bahkan justru melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Ketika anggota dewan mengesahkan Kurikulum 2013, yang hanya dilakukan dengan lingkup terbatas dan hanya tertuju bagi kelompok elite sekolah di negeri ini, yaitu sekolah bekas RSBI dan yang terakreditasi A, bahkan hanya di kota-kota besar, semakin terlihat logika berpikir dan agenda kelompok mereka. Kurikulum 2013 harus berjalan dan berhasil. Karena itu, dipilih sekolah-sekolah yang sudah baik dan bagus, dengan sarana prasarana dan standar yang sudah memenuhi delapan standar pendidikan nasional.
Lalu, buat apa kurikulum itu diterapkan di sana? Apa keuntungan dan kelebihannya? Tanpa Kurikulum 2013, sekolah-sekolah yang sudah baik itu telah memiliki sistem dan kebijakan pendidikan yang baik di tingkat lokal.
Kebijakan pendidikan seperti ini ibarat menggarami air laut! Tidak ada faedah dan manfaatnya, selain bermanfaat bagi pencitraan anggota dewan dan para politisi untuk membuktikan bahwa Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang baik. Beranikah anggota dewan dan pemerintah menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah terpencil, yang akreditasinya C atau D, dan membuktikan bahwa sistem kurikulum yang mereka pilih merupakan sistem kurikulum terbaik di dunia, yang mampu meningkatkan kinerja sekolah-sekolah yang berprestasi rendah?
Kesadaran baru yang lain, rakyat makin sadar cara berpikir dan bertindak para politisi dan pengambil kebijakan pendidikan hanya berdasarkan logika kekuasaan. Bukan karena pertimbangan pemikiran yang jernih dan cerdas. Salah satu contoh pengambilan kebijakan berdasarkan logika kekuasaan ini adalah munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Para pengkritik Kurikulum 2013 telah lama menyerukan bahwa gerakan pemerintah untuk sosialisasi wacana Kurikulum 2013 banyak melanggar rambu-rambu hukum dan peraturan yang terkait kebijakan pendidikan nasional. Kritik dari rakyat mengarah pada substansi isi pengembangan pendidikan yang didesain dalam Kurikulum 2013, seperti formulasi berbagai macam kompetensi dasar yang aneh dan tidak masuk akal, serta landasan yang dipakai dalam rangka menetapkan Standar Nasional Pendidikan.
Logika kekuasaan terjadi ketika dikeluarkan PP No 32/2013 yang digunakan sebagai legitimasi hukum untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Namun, itu tidak menjawab substansi dan pokok persoalan yang dikritik oleh kritikus Kurikulum 2013. Jika diibaratkan, melalui peraturan pemerintah ini, pemerintah seperti ingin berkata kepada rakyat, ”Kritikmu sudah kami akomodasi dan sekarang peraturan pemerintah sudah kami ubah. Anda sudah tidak ada hak untuk protes lagi.”
Jadi, PP dikeluarkan bukan untuk menanggapi isu tentang isi persoalan utama dalam debat Kurikulum 2013, seperti reformulasi standar isi, standar proses, standar evaluasi, dan standar kompetensi lulusan yang bermasalah, melainkan sebagai legitimasi pelaksanaan Kurikulum 2013.

Jalan masih panjang
Pengalaman berdemokrasi memperjuangkan perbaikan pendidikan nasional merupakan jalan terjal, bergunung-gunung, dan masih panjang. Antiklimaks Kurikulum 2013 tak boleh membuat rakyat putus asa dan berhenti berjuang. Modal intelektual bangsa ini sangat besar. Ada banyak profesor, pemikir, pemerhati pendidikan, guru, orangtua, siswa, dan individu dengan berbagai macam profesi yang memiliki kepentingan agar pendidikan nasional kita semakin bermutu dan terarah pada pengembangan kecerdasan bangsa yang berkeadilan.

Bahu-membahu dalam mengembangkan pemikiran, gagasan, kritik, dan perjuangan melalui berbagai macam cara merupakan salah satu tantangan bagi seluruh rakyat yang cinta pada dunia pendidikan. Kita tentu tidak ingin kebijakan pendidikan nasional hanya dimonopoli dan diputuskan oleh segelintir elite politik yang hanya melahirkan tikus-tikus kecil! 

Doni Koesoema A ;    
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 08 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Jalan Keempat Pendidikan

Andy Hargreaves dan Shirley Dennis (2009) menyebut jalan ke empat pendidikan sebagai proses perubahan pendidikan yang inspiratif di masa depan. Belum banyak negara yang mengarah ke sana. Namun, menurut Hargreaves dalam artikelnya, Singapore: The Fourth Way in Action? (2012), Singapura dianggap sedang melalui jalan keempat itu karena prestasinya yang luar biasa di bidang pendidikan. Bagaimana dengan Indonesia?

Perubahan pendidikan secara teoretis bisa ditelaah melalui pengamatan jejak sejarah (historical patterns) dari kebijakan, implementasi dan praksis yang ada. Hargreaves dan Shirley melacak jejakjejak perubahan kebijakan dan praksis pendidikan di beberapa negara, terutama Amerika, sejak 1960 dan berhasil membuat pemetaan jalan pendidikan secara menarik.

Inovasi dan inkonsistensi

Inovasi dan inkonsistensi kebijakan pendidikan merupakan ciri khas jalan pertama. Periode itu berlangsung dari masa setelah perang dunia sampai tahun 1970-an. Di Amerika Serikat, Australia, Kanada, Inggris, dan Selandia Baru, terdapat gerakan masif pembangunan pendidikan yang sifatnya dari bawah ke atas (bottom-up).

Gerakan itu didukung pemerintah yang ditandai dengan menjamurnya pendidikan menengah dan tinggi. Belanja pendidikan dianggap sebagai investasi daripada pemborosan ekonomi (the drain of economy). Filsafat yang digunakan ialah persamaan, keadilan, dan kesempatan. Dalam beberapa hal, jalan pertama bersifat eksperimental dan inovatif.

Jalan pertama memuncak pada 1970, saat gerakan bersama itu berbalik arah dan inovasi-inovasi penting justru muncul secara terfragmentasi dalam gugus-gugus kecil sekolah. Perubahan massal secara kelembagaan tidak mungkin lagi. Inovasi itu dibarengi dengan tidak adanya koherensi dalam kepemimpinan sekolah, makin melebarnya jurang prestasi antarsekolah, jurang sekolah kaya dan miskin. Akhirnya, runtuhlah fase jalan pertama pendidikan.

Pasar dan Standardisasi

Kegagalan jalan pertama sering kali dikambinghitamkan pada pengambilan kebijakan pendidikan yang sifatnya lebih ideologis ketimbang berdasarkan hasil riset yang memadai. Untuk mengatasi kebangkrutan pendidikan di jalan pertama, serta memperoleh kualitas pendidikan istimewa secara menyeluruh dalam satu sistem yang konsisten dan stabil, diperlukan kebijakan pendidikan yang lebih kaku. Dengan tata kelola yang ketat disertai dengan pembatasan-pembatasan melalui regulasi disertai promosi melalui persaingan.

Sebagai akibatnya, sejak awal tahun 1970-an sampai akhir 1990-an, kebijakan pendidikan cenderung mengalami pergeseran dan perubahan dari negara ke pasar. Pengelolaan pendidikan diserahkan kepada pasar dan lembaga privat agar belanja negara untuk pendidikan bisa dikurangi, serta ditetapkannya kerangka kerja pendidikan yang berlaku secara terpusat disertai dengan ujian standar.

Kebijakan pendidikan di satu sisi lebih terdesentralisasi dari sisi pembiayaan, tapi dari segi kebijakan evaluasi pendidikan, terdapat sentralisasi dengan standardisasi yang ketat. Sentralisasi itu tampak dari berbagai macam kebijakan yang wajib diterapkan di sekolah-sekolah, misalnya promosi persaingan sekolah melalui sistem pemeringkatan, dikuranginya alokasi anggaran bagi pengembangan profesional guru, kurikulum tertulis serta ujian standar yang mengikat seluruh sekolah. Akibatnya, hanya sekolah-sekolah yang memiliki sarana prasarana bagus yang bisa bersaing, mampu menarik masuk banyak peserta didik. Sementara itu, sekolah-sekolah miskin semakin tergusur karena miskin prestasi dan sarana, serta kualitas guru.

Negara membayar mahal buah-buah kebijakan pendidikan yang bersifat persaingan pasar bebas, egaliter, dan seragam berupa hilangnya motivasi guru untuk mengajar, rendahnya semangat siswa dalam belajar secara autentik, serta miskinnya kualitas kepemimpinan. Jalan pendidikan kedua itu pun berakhir.

Performa dan Rekanan

Jalan ketiga muncul sebagai situasi transisi, antara jalan pertama dan kedua, tapi ia mengatasi kedua jalan tersebut dari segi teori dan strategi. Pada jalan ketiga ini, ada dukungan perubahan pendidikan yang berasal dari bawah (bottom-up support). Namun, juga disertai penyediaan kebutuhan pendidikan dari atas, dengan menyertakan sistem pengawasan yang ketat.

Itu tampak nyata dari disediakannya sarana-sarana dan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan kinerja profesionalnya, meningkatnya kolaborasi lateral antarguru, baik di sekolah maupun antara guru mata pelajaran, dan meningkatnya kepemimpinan inspiratif yang muncul di kalangan pendidik. Melalui strategi itu, muncullah komunitas profesional guru, kuatnya jaringan profesional antarguru, serta sekolah dapat belajar satu sama lain sepanjang waktu.

Meskipun terdapat semacam kebangkitan kembali, jalan ketiga ini tidak tanpa masalah. Mereka menghadapi godaan yang bisa berdampak pada keberhasilan pendidikan. Seperti profesionalisme salah sasaran.

Pengembangan profesional yang mulanya ialah sarana pertemuan guru untuk mendiskusikan tentang pengajaran dan pembelajaran, lama-lama berubah menjadi kegiatan teknis, seperti membuat soal, mempelajari hasil tes, analisis kisi-kisi, dll yang jauh dari tujuan semula.

Menuju Jalan Keempat

Kegagalan dan `kelelahan' tiga jalan pertama membangkitkan pertanyaan baru tentang prinsip-prinsip pendidikan dan pilar-pilar penting apa bagi perubahan pendidikan yang menawarkan sebuah proses perubahan yang lebih lestari (sustainable) dan bertahan di masa depan. Belajar dari pengalaman di berbagai macam negara yang berhasil dalam mengelola pendidikan, Hargreaves dan Shirley mengidentifikasi beberapa hal fundamental yang menandai terbukanya jalan keempat pendidikan.

Ciri utama jalan keempat ini ialah adanya koherensi antara visi nasional pendidikan, partisipasi profesional, serta dukungan publik dalam rangka peningkatan prestasi dan performa pembelajaran. Jalan keempat diperkuat dengan enam pilar tujuan dan kerja sama yang mendukung perubahan pendidikan, tiga prinsip profesionalisme, dan empat katalis koherensi yang menyokong perubahan yang lestari.

Keenam pilar itu ialah visi inklusif dan inspiratif, partisipasi publik dalam pendidikan, investasi, tanggung jawab sosial dunia bisnis bagi dunia pendidikan, siswa sebagai partner dan pemimpin, serta pembelajaran dan pengajaran yang bernas (mindful). Keenam pilar itu menjadi dasar bagi sebuah perubahan pendidikan yang efektif.

Selain enam pilar, ada tiga prinsip profesionalisme yang menjadi ciri jalan keempat. Mereka ialah kualitas pembelajaran yang tinggi, dengan negara mampu menarik banyak calon guru dari para kandidat yang bermutu tinggi. Kedua, dinamisme tinggi dalam organisasi guru maupun asosiasi profesi.

Ketiga, lahirnya komunitas belajar yang hidup di lingkungan sekolah sehingga dalam diri guru terdapat jaringan kerja sama yang kuat, baik bagi guru baru maupun guru yang mau pensiun.

Semua itu bisa lestari bila disertai empat katalis berikut ini. Pertama, kepemimpinan yang lestari. Artinya, sistem pendidikan yang baik bisa mengatasi pergantian atau rotasi kepemimpinan. Bukan ganti menteri ganti kebijakan! Ke dua, adanya jaringan kerja sama terintegrasi yang mengatasi perubahan di level individual. Ketiga, menempatkan tanggung jawab pendidik di jawab pendidik di atas akuntabilitas. Akuntabilitas mesti menjadi pengingat yang tersisa ketika pendidik gagal memenuhi tanggung jawabnya. Keempat, diferensiasi dan perbedaan dalam proses pengajaran dan pembelajaran.
Prinsipnya, siswa yang khusus harus mendapat perlakuan khusus serta penghargaan terhadap keanekaragaman model dan cara belajar siswa.

Jalan Indonesia?

Indonesia tentu tidak dapat disamakan dengan Singapura. Namun, pemetaan jalan pendidikan berdasarkan jejak sejarah kebijakan pendidikan bisa menjadi titik pijak reflektif bagi pengembangan pendidikan kita.

Indonesia mengalami jalan pertama pendidikan pada masa kemerdekaan dan dilanjutkan dengan masa Orde Baru. Itu saja masih pada level sekolah dasar! Era Orde Baru masih menyisakan jejak kehadirankehadiran sekolah inpres yang sekarang sebagian besar sudah roboh. Robohnya sekolah-sekolah inpres era HM Soeharto mengantar Indonesia pada jalan kedua.

Era reformasi lebih mengarah pada ciri pendidikan jalan kedua. Yang terdapat desentralisasi semu, sentralisasi kebijakan pendidikan berupa evaluasi standar, merebaknya sistem pemeringkatan, dan persaingan antarsekolah tampak nyata. Sekolah banyak ditentukan melalui mekanisme pasar, sedangkan standardisasi melalui ujian nasional, dan uji coba RSBI, telah gagal menyetarakan kualitas pendidikan di Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Namun, ada beberapa tanda Indonesia telah memasuki jalan ketiga, seperti hidupnya jaringan antarguru, lahirnya berbagai macam organisasi dan asosiasi guru, peningkatan profesionalisme guru melalui sertifikasi, serta meningkatnya partisipasi publik, terutama orangtua dan perusahaan dalam peningkatan pendidikan. Tampaknya, Indonesia sedang berada dalam transisi antara jalan kedua dan ketiga menurut terminologi Hargreaves dan Shirley.

Jalan keempat? Tampaknya masih jauh....

Doni Koesoema A  ; 
Pemerhati Pendidikan,
Master Alumnus Boston College Lynch School of Education
MEDIA INDONESIA, 19 April 2013
  


Selengkapnya.. »»  

Elektisisme Kurikulum 2013


 Sebagai orang yang pernah studi khusus tentang kurikulum dan pengajaran, membaca kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam Kurikulum 2013 saya seperti mengikuti sebuah alur perjalanan pendidikan yang aneh.
 Nalar saya tak dapat memahami dan daya imajinasi saya tidak dapat membayangkan seperti apa praktik pembelajaran Kurikulum 2013 ini di kelas, bagaimana sistem evaluasinya, dan betapa sibuknya guru karena bingung menerapkan Kurikulum 2013 di kelas. Saya coba menemukan di mana letak keanehan dan kecanggungan ini. Akhirnya saya menemukan satu penjelasan resmi tentang mengapa Kurikulum 2013 memang terasa aneh, di mana kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) sepertinya dipaksa-paksakan. Alasan ini ada dalam pilihan filsafat yang melandasi Kurikulum 2013, yaitu filsafat eklektisisme!
 Dalam buku penjelasan tentang KI dan KD untuk sekolah dasar tertulis, ”filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik”. Selain menyebut kehadiran filsafat eklektik, aliran filsafat lain juga disebutkan, seperti perenialisme, esensialisme, humanisme, progresifisme, dan rekonstruktifisme sosial.
 Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik, seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi, nama mata pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaidah filosofi esensialisme dan perenialisme.
 Saya yakin, kalau kita tanya kepada para guru tentang aliran-aliran filsafat yang disebutkan dalam penjelasan KI dan KD Kurikulum 2013, dapat dipastikan mereka tidak banyak tahu tentang aliran-aliran filsafat itu. Jadi, penyebutan berbagai macam aliran filsafat di atas tidak akan memiliki banyak arti bagi guru karena mereka sebagian jarang berurusan dengan pemikiran filosofis seperti di atas.

Arus Pemikiran Pendidikan
 Filsafat pendidikan perenialisme atau tradisionalisme pada intinya ingin mengatakan bahwa prinsip-prinsip pendidikan yang fundamental, yang ada sekarang ini, sesungguhnya telah ada dari dulu. Prinsip ini berlaku sepanjang masa—di mana pun dan kapan pun—sebab telah teruji keampuhannya bagi peradaban umat manusia.
 Maka, tugas pendidikan mewariskan prinsip-prinsip dasar pendidikan dan nilai-nilai kebajikan yang berlaku universal kepada generasi kini dan yang akan datang agar mereka dapat hidup secara bermartabat. Fakta-fakta akan berubah, tetapi prinsip pendidikan tetap. Inilah yang harus diajarkan di sekolah.
 Filsafat pendidikan esensialis sebaliknya, yakni ingin mengajarkan hal-hal yang mendasar, tetapi tak fundamental, melainkan esensial yang dibutuhkan peserta didik, berupa pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan agar mereka bisa hidup di dunia nyata. Filsafat ini tidak mengutamakan isi pengetahuan, tetapi mengajarkan keterampilan yang dibutuhkan. Dengan keterampilan ini, siswa dapat hidup di masyarakat.
 Filsafat humanisme merupakan gerakan filsafat yang muncul pada abad ke-14. Filsafat ini ingin mengembalikan dimensi manusia ideal yang ada dalam sastra klasik, di mana pembelajaran kebudayaan dan bahasa klasik jadi salah satu sarana untuk sampai pada pembentukan manusia ideal. Filsafat humanisme dalam pendidikan tetap mengutamakan materi, program, guru, dan metode pembelajaran sebagai bagian utama pendidikan.
 Adapun filsafat pendidikan progresif merupakan satu pendekatan yang menentang ketiga aliran di atas. Filsafat progresif, yang mulai muncul abad ke-19 dengan tokoh antara lain John Dewey, Ovide Decroly, dan Maria Montessori. Pendekatan ini oleh Dewey disebut sebagai Revolusi Kopernikan dalam pedagogi. Pusat pedagogi tradisional, seperti dalam perenialisme, humanisme, dan esensialisme adalah program studi, guru, disiplin ilmu, dan metode. Dalam pedagogi pendidikan baru ini terjadi perubahan pusat gravitasi, yaitu pada siswa.
 Filsafat pendidikan progresif, sering kali disebut juga dengan belajar melalui pengalaman langsung, tidak jarang menuai kritik karena pendekatannya yang terlalu berpusat pada anak sehingga melepaskan konteks hidup anak di masyarakat. Ia juga melulu mengorientasikan pendidikan pada apa yang dibutuhkan anak.
 Padahal, masyarakat akan menjadi lebih baik kalau kita juga mempersiapkan peserta didik agar mampu memperbarui tatanan masyarakat yang ada menjadi lebih baik. Inilah garis besar filsafat pendidikan sosial rekonstruksionisme.
 Filsafat pendidikan ini ingin mengatakan bahwa masyarakat yang ada sekarang berada dalam keadaan krisis sehingga model pendidikan mestinya melahirkan generasi pembaru sejarah. Suatu generasi yang mampu melahirkan individu guna mengubah tatanan masyarakat dengan pengetahuan, keterampilan, dan kekuatan kehendaknya. Kita tak cukup sekadar membentuk individu jadi seorang yang cerdas dan berakhlak mulia, tetapi juga seorang yang peduli, mau, dan mampu mengubah tatanan masyarakat yang ada sekarang ini menjadi lebih baik, lebih adil, lebih manusiawi, dan layak huni.

Kelemahan Eklektisisme
 Filsafat eklektik pada hakikatnya adalah ingin memilih yang terbaik dari banyak pendekatan. Istilah ini secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu eklektikos, yang artinya memilih atau menyeleksi. Eklektik adalah menggabungkan hal-hal yang berbeda, yang sebenarnya tidak cocok satu sama lain, jadi satu mosaik tersendiri. Pendekatan tidak melihat bahwa hal-hal yang dipilih itu secara natural, fundamental, cocok dan dapat diintegrasikan, tetapi sekadar menggabung-gabungkan apa yang baik menjadi satu kesatuan. Karena itu, pendekatan eklektik sering kali dianggap sebagai pendekatan yang tidak elegan, gabungan kompleks yang tidak jelas, jauh dari kesederhanaan berpikir secara nalar, serta sering kali dianggap tidak memiliki konsistensi dalam pemikiran.
 Inkonsistensi pemikiran dan pemaksaan sebuah ide dalam sebuah sistem besar Kurikulum 2013 adalah sebuah keniscayaan karena pilihan pendesainnya bertumpu pada filsafat eklektik. Karena itu, tidak heran ketika bunyi salah satu butir KD dalam matematika adalah seperti ini: ”Menunjukkan perilaku patuh, tertib, dan mengikuti aturan dalam melakukan penjumlahan dan pengurangan sesuai secara efektif dengan memerhatikan nilai tempat ratusan, puluhan, dan satuan.” Inilah integrasi antara pendidikan karakter dan matematika!
 Kerancuan pemikiran filosofis dalam pendidikan, terutama saat mendesain kurikulum, akan berdampak besar pada proses pembelajaran dan pengajaran, sistem evaluasi, serta tercapai atau tidaknya proses pembelajaran seperti yang dipaparkan dalam KD dan KI. Kita pasti tidak rela bila uang rakyat yang besarnya Rp 2,4 triliun itu dipergunakan untuk sebuah perubahan kurikulum yang digagas dalam ketergesaan, di mana potensi gagalnya lebih besar daripada berhasilnya.
 Pilihan filsafat eklektik tak lain adalah wujud kemalasan berpikir, simplifikasi persoalan, dan pilihan jalan pintas paling gampang. Filsafat eklektik dapat jadi jalan pintas rasionalisasi dan menghindar dari tanggung jawab ketika terjadi berbagai macam persoalan; mulai dari pilihan materi pengajaran, metode, sistem evaluasi, bahkan gagal dalam eksekusinya. Sebab, semua hal bisa dijustifikasi dan dirasionalisasi melalui pendekatan eklektik!

Doni Koesoema A ;  
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 05 April 2013


Selengkapnya.. »»