Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum 2013. Tampilkan semua postingan

Anies Baswedan Jawab Pro Kontra Kurikulum 2013

Kebijakan Mendikbud Anies Baswedan menjalankan secara terbatas Kurikulum 2013 (K-13) mengundang pro dan kontra. Mulai pengamat pendidikan, guru, kepala dinas pendidikan, sampai mantan menteri ikut berkomentar. Dalam wawancara khusus dengan Jawa Pos Sabtu (13/12), Mendikbud Anies bersikukuh dengan keputusannya. Apa pertimbangan pria yang di kantornya akrab dipanggil Mas Menteri itu?

Apa sebetulnya alasan paling kuat dari keputusan Anda mengerem pelaksanaan K-13?
Kunci penerapan kurikulum itu ada pada guru. Kurikulum sebagus apa pun, jika gurunya belum siap, itu tidak baik. Kami memilih menjalankan K-13 secara terbatas untuk menyiapkan guru-guru. Untuk sekarang guru lebih siap menjalankan Kurikulum 2006. Karena sudah diterapkan bertahun-tahun.

Padahal, guru-guru kan sudah mengikuti pelatihan (K-13)?
Pelatihan guru yang ideal bukan seperti itu. Pelatihan guru bukan sekadar penataran seperti sekarang. Kalau hanya model penataran, laporan guru peserta pelatihan banyak, tetapi belum tentu semuanya bisa. Pelatihan guru harus komprehensif. Kami sudah menyiapkan skema barunya.
Guru peserta pelatihan awalnya tetap mendapatkan materi dalam forum penataran. Setelah itu guru menjalani praktik atau kita magangkan mengajar ala K-13 di sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project (6.221 unit). Jika sudah oke, guru itu kemudian kembali ke sekolahnya untuk mengajar K-13.

Jika seperti itu, implementasi K-13 secara luas bisa lama terwujud.
Sekolah pilot project yang 6.221 unit itu setara dengan 3 persen jumlah sekolah di Indonesia. Melalui sistem pelatihan berjenjang dan berbasis sekolah, targetnya dalam satu semester bisa naik menjadi 10 persen sekolah yang gurunya sudah mengikuti pelatihan K-13 dan siap mengimplementasikan. Setelah ada 10 persen sekolah itu, pelatihan dengan model duplikasi tersebut bakal terus berkembang dan dengan sendirinya akan genap 100 persen.

Jadi, kapan K-13 akhirnya diterapkan di semua sekolah di Indonesia?
Rujukan atau landasan yuridis implementasi K-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Di dalam pasal 94 PP 32/2013 itu diatur, penyesuaian kurikulum baru paling lambat tujuh tahun.
Ini berarti pemerintah yang dulu (Kabinet Indonesia Bersatu II) tahu persis bahwa implementasi K-13 tidak bisa cepat-cepat: setahun uji coba, tahun berikutnya langsung pemberlakuan secara menyeluruh. Perlu waktu untuk melakukan pelatihan supaya guru benar-benar siap.
Tapi, jangan khawatir, pada waktunya sekolah yang menerapkan K-13 bakal terus bertambah. Dalam setiap penambahan itu, kami lakukan di awal tahun pelajaran baru. Tidak lagi seperti sekarang, yang diputuskan di tengah tahun pelajaran.

Di luar guru, distribusi buku juga menjadi masalah. Apakah memang demikian?
Implementasi kurikulum itu bukan terkait dengan bagi-bagi buku. Buku itu bisa dibaca begitu saja. Paling utama tetap pada kesiapan guru yang membimbing anak-anak memahami buku-buku sesuai kurikulum yang berlaku.

Saat ini banyak pemda yang ngotot menjalankan K-13 untuk seluruh sekolah di wilayahnya. Apakah boleh?
Jangan terkecoh. Sikap pemda yang meminta tetap menjalankan K-13 secara menyeluruh tidak mutlak diambil dengan pertimbangan kesiapan sekolah. Menurut saya, sikap pemda seperti ini terkait dengan kontrak pemesanan buku. Pemda khawatir buku-buku itu sudah sampai di sekolah, uang sudah dibayar, tetapi buku tidak dipakai.
Saya tegaskan, jangan korbankan guru dan anak-anak untuk urusan-urusan seperti ini. Apalagi dikorbankan untuk urusan kontrak-kontrak buku, jangan. Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa kontrak buku tetap dijalankan seperti biasanya. Meskipun yang berjalan efektif adalah Kurikulum 2006, pemesanan buku K-13 tetap jalan seperti yang direncanakan. Kewajiban pemda membayar uang pemesanan ke percetakan juga harus diselesaikan.

Kemudian, banyak sekolah di luar yang 6.221 unit itu meminta tetap menjalankan K-13 dengan alasan sudah siap. Apakah boleh?
Ketentuan yang saya keluarkan adalah sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester tetap melanjutkannya. Sedangkan sekolah yang baru menjalankan K-13 selama satu semester stop dulu. Kembali ke Kurikulum 2006.
Lalu, jika ada sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester, tetapi tidak masuk dalam 6.221 unit sekolah, silakan mengusulkan ke Kemendikbud. Nanti kami cek apakah benar-benar layak untuk ikut menjadi sekolah pilot project.

Anies Baswedan: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
JAWA POS,  14 Desember 2014
Selengkapnya.. »»  

Saat Jalan Raya Jadi “Sekolah”

PENDIDIKAN lalu lintas kerap hanya diingat untuk kembali dilupakan. AQJ, putra musisi Ahmad Dhani, akhirnya pulang dari rumah sakit. Akan ditentukan apakah bocah 13 tahun itu kena vonis pidana karena menewaskan tujuh orang atau ada ''mukjizat'' sehingga dia tidak harus menjadi pesakitan di meja hijau. 
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan korban atau pelaku pelajar sesungguhnya bukanlah problem hukum semata. Selain sanksi damai, tilang, atau vonis pidana, telah banyak hukuman diterapkan. Disuruh menghafalkan Pancasila atau dijemur sambil menghormat bendera. Toh, kasus laka lantas kian membubung. Penegakan hukum masih berorientasi pada penindakan. Belum benar-benar pada pencegahan agar tidak semakin banyak pelajar yang terlibat laka lantas. 
Tingginya laka lantas pelajar tetap menjadi keprihatinan saat peringatan Hari Korps Lalu Lintas pada 22 September. Pada Januari hingga Juni 2013, laka lantas yang melibatkan pelajar dan mahasiswa telah mencapai 200 ribu kasus. Dalam semester yang sama, tercatat 290 ribu atau lebih dari 1.600 pelajar per hari ditilang polisi. Kondisi tersebut bisa mengindikasikan begitu besarnya jumlah pelajar di jalanan sekaligus betapa banyaknya pelanggar. 
Dalam sebuah lomba debat tentang kelalulintasan di Polres Sidoarjo, Jawa Timur, ada peserta yang mengusulkan dispensasi persyaratan usia kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Mereka adalah pelajar SMP yang rata-rata masih berusia 13 tahun. Seusia AQJ. Siswa-siswi itu berharap ada SIM khusus pelajar. Batas usia kepemilikan SIM tidak perlu 17 tahun, tetapi cukup 13 tahun. Syaratnya pun bukan KTP, melainkan hanya kartu pelajar. 
Mereka beragumentasi, membawa motor sendiri meringankan beban orang tua. Biaya transpor irit. Mereka juga merasa telah mahir berkendara. Malahan, orang tua sendiri yang melatih. Sayangnya, mereka belum paham benar bahwa spirit syarat pemegang SIM sebenarnya bukan melulu soal keterampilan berkendara, tetapi juga kemampuan berlalu lintas serta kematangan psikis. 
Berlalu lintas menyangkut sikap disiplin, tertib, peduli, dan tanggung jawab. Berlalu lintas meliputi aspek hukum seperti mengetahui pasal-pasal tertentu dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta memahami dan menaati rambu serta isyarat lampu lalu lintas sampai markah jalan. Kemudian, kematangan sikap sosial seperti memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan dan tidak menyalahgunakan trotoar. Juga, aspek psikologis. Yaitu, mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi diri sendiri. Termasuk, kenyamanan orang lain seperti tidak main klakson atau gas serta tidak memotong jalan atau kebut-kebutan. 
Di jalanan, anak-anak berinteraksi dengan macam-macam karakter, usia, dan profesi. Jalan raya menjadi semacam laboratorium belajar. Semacam sekolah dengan para pengendara sebagai gurunya. Ketika sering melihat orang dewasa melanggar aturan lalu lintas, anak-anak berkesimpulan bahwa melanggar aturan itu adalah hal biasa. 
Apalagi, ketika di boncengan motor atau di dalam mobil, anak-anak menyaksikan sendiri ayah, ibu, atau kakak mereka melanggar lalu lintas. Lalu, lolos dari polisi lalu lintas dengan bangganya. Dalam teori belajar behaviorisme, peng­alaman yang menimbulkan efek senang akan cenderung diulangi. Jalanan adalah pembentuk karakter. Orang dewasa merupakan model terdekat. Anak-anak adalah imitator terbaik. 
Pada 2010, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional telah menjalin kerja sama dalam MoU tentang pendidikan lalu lintas dalam pendidikan nasional. Pendidikan kelalulintasan bisa berintegrasi dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn). Bahkan, modul integrasi antara materi kelalulintasan dan PKn sudah terealisasi untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA. Namun, masih sangat kecil sekolah-sekolah yang telah melaksanakannya. 
Sekolah-sekolah sebenarnya telah mendukung mulusnya pencapaian tersebut. Secara intrakurikuler, pendidikan kelalulintasan bisa terintegrasi dalam mata pelajaran. Bahkan bukan hanya PKn. Pendidikan kelalulintasan bisa menjadi pendidikan karakter yang termuat secara tematis-integratif de­ngan beragam mata pelajaran. Misalnya, penggunaan helm dihubungkan dengan anatomi tubuh dalam pelajaran biologi. Materi sains dan teknologi informasi disisipi bahaya berponsel ketika berkendara. Itu klop dengan bidikan Kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan karakter. 
Memang pertambahan jumlah kendaraan sangat jomplang dengan penambahan kapasitas jalan. Kepemilikan kendaraan semakin mudah dan murah. Menyerahkan sepenuhnya kepada polisi lalu lintas? Terlalu berat. Seberapa pun polantas berguru ilmu traffic engineering, mereka tetap kewalahan jika pertumbuhan jumlah kendaraan tidak terkendali. 
Karena itu, perilaku pengendara wajib dipersiapkan sejak dini. Pendidikan kelalulintasan bisa menjadi salah satu kecakapan hidup (life skills) bagi gaya hidup (lifestyle) mereka.

Fathur Rozi  ;  
Wartawan Jawa Pos
JAWA POS, 30 September 2013






Selengkapnya.. »»  

Menggugat Konvensi Ujian Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 26-27 September ini akan menggelar Konvensi Ujian Nasional, yang setiap tahun muncul sebagai polemik. Rencana konvensi tersebut sudah dikemukakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh saat konferensi pers seusai upacara Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2013 lalu. Pada saat itu, Menteri Nuh mengatakan:"Nantinya, konvensi ini akan mengundang tokoh dari berbagai pihak yang memang peduli pada pendidikan. Baik yang pro maupun yang kerap kali melontarkan kritik pedas kepada pemerintah terkait dengan kebijakan pendidikan akan disatukan melalui konvensi ini, sehingga akan muncul titik temu. Ini agar kita tidak terjebak dalam pro-kontra yang energinya tidak sedikit," ujar Menteri Nuh pada saat itu.
Namun sekarang, gagasan Konvensi UN berubah, bukan untuk mencapai kesepakatan UN perlu/tidak, melainkan sekadar untuk menata jalannya UN. Hal itu dikatakan Menteri Nuh dalam berbagai kesempatan menjelang pra-konvensi di daerah. Pernyataan Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, Bambang Indrianto (Tempo, 24 September 2013 halaman A17), memperjelas pernyataan Menteri Nuh tersebut: bahwa Konvensi UN tidak untuk menghapuskannya, melainkan untuk membicarakan berbagai kelemahan pelaksanaan UN sejak diterapkan sepuluh tahun lalu. "Kami ingin mengetahui kondisi riil di masing-masing daerah dan mencari formula yang pas untuk tahun-tahun mendatang," kata Bambang Indrianto.
Sebagai orang awam yang mengikuti perkembangan wacana pendidikan dari media massa, jujur saja penulis melihat adanya inkonsistensi. Pertama, soal gagasan. Awalnya, konvensi dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan antara yang pro dan yang kontra, sehingga dapat menjadi acuan memutuskan nasib UN selanjutnya. Tapi, dalam perkembangannya, konvensi hanya dimaksudkan untuk mencari masukan perbaikan pelaksanaan UN. Ini berarti, Kemdikbud bulat sikapnya bahwa UN tetap akan dilaksanakan sebagai penentu kelulusan, sehingga pelaksanaannya di ujung tahun, dan yang diperlukan sekarang adalah masukan perbaikan untuk pelaksanaannya. Salah satu gagasan perbaikan pelaksanaan UN yang sudah muncul pada saat pra-konvensi di Denpasar yang lalu adalah pencetakan soal di daerah dan menaikkan proporsi nilai rapor menjadi 60 persen untuk penentuan kelulusan.
Kedua, masalah peserta Konvensi UN. Pada awal Mei lalu dikatakan bahwa peserta Konvensi UN adalah mereka yang pro dan yang kontra terhadap kebijakan UN guna menyatukan pendapat mereka. Tapi ternyata, sampai artikel ini ditulis, hanya segelintir orang yang selama ini dikenal getol menolak UN, bahkan menggugat ke MA, diundang ikut konvensi. Berdasarkan kegiatan pra-konvensi di beberapa daerah, yang diundang dalam Konvensi UN adalah para guru (yang tentu tidak pernah terdengar suaranya di publik), kepala sekolah, kepala dinas, akademisi, dan Dewan Pendidikan. Dengan demikian, peserta Konvensi UN sangat homogen. Wajar bila hasilnya satu suara dengan Kemdikbud yang menyatakan bahwa UN tetap diperlukan dengan perbaikan dalam pelaksanaannya. Lalu, untuk apa harus ada konvensi?
Sebetulnya baik yang pro maupun yang kontra terhadap UN itu tidak menggugat keberadaan UN, melainkan menggugat fungsi UN. Baik yang pro maupun yang kontra sama-sama memandang perlunya ada UN dalam sistem persekolahan, guna menciptakan standar kualitas pendidikan nasional. Sebab, kalau tidak ada UN yang dilaksanakan secara periodik, dengan cara apa kita dapat mengukur kualitas pendidikan nasional? Dalam FGD (Focus Group Discussion) Oktober 2012 yang diselenggarakan Balitbang Kemdikbud, para penolak UN sebagai penentu kelulusan sama sekali tidak anti-UN, yang ditolak adalah UN sebagai penentu kelulusan. UN sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan nasional tetap diperlukan sebagai acuan pengembangan pendidikan nasional.
Apa perbedaan UN sebagai penentu kelulusan dan sebagai sarana pemetaan kualitas? Pertama, jika UN dilaksanakan pada setiap tahun di ujung kelas (VI SD dan III SMP/SMA/SMK), hasil UN otomatis berimplikasi pada lulus/tidaknya murid. Sekolah-sekolah yang mendapatkan nilai UN tinggi mendapat ganjaran, baik berupa tambahan anggaran maupun lainnya. Sebaliknya, sekolah-sekolah yang memiliki nilai UN jelek, bahkan tidak lulus 100 persen, diberi hukuman dengan diancam akan ditutup. Akhirnya, yang terjadi, UN memperlebar kesenjangan pendidikan antara sekolah-sekolah (negeri) yang bagus dan sekolah-sekolah (swasta) pinggiran, karena sekolah bagus diberi perhatian lebih (reward) atas pencapaian nilai UN yang bagus, sedangkan sekolah-sekolah dengan nilai UN terendah tambah merana, bahkan terancam ditutup karena dianggap mencemari kualitas pendidikan di daerahnya.
Kedua, jika UN sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan nasional, UN tidak harus dilaksanakan setiap tahun dan pada ujung kelas. Sangat mungkin dilaksanakan dua/tiga tahun sekali dan bisa di akhir semester I kelas VI SD/III SMP/SMA/SMK. Hasilnya tidak berimplikasi pada kelulusan murid. Kelulusan murid tetap menjadi domain guru, karena gurulah yang lebih tahu perkembangan murid pada saat mulai masuk hingga akhir masa pelajaran. Berdasarkan hasil UN itu, pemerintah melakukan perbaikan pelayanan pendidikan. Sekolah-sekolah yang mencapai nilai UN tinggi difasilitasi agar tetap dapat mempertahankan posisinya. Tapi sekolah-sekolah dengan nilai UN jelek diberi perhatian khusus/lebih melalui peningkatan anggaran dan bimbingan teknis agar pada UN berikutnya mereka dapat mengatasi ketertinggalannya dari sekolah-sekolah yang memiliki nilai UN bagus. 
Dengan demikian, UN sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan akan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan. Itu bertolak belakang dengan UN sebagai penentu kelulusan. Inilah yang mendasari sikap kukuh kami untuk menolak fungsi UN sebagai penentu kelulusan.
Pelaksanaan UN sebagai penentu kelulusan juga kontradiktif dengan roh Kurikulum 2013, yang standar proses dan penilaiannya mengalami perubahan mendasar. Proses pembelajaran Kurikulum 2013 menekankan keaktifan murid untuk bertanya, mengeksplorasi, melakukan percobaan, membangun jaringan, dan menyusun laporan. Sedangkan standar penilaiannya ada penilaian otentik, penilaian diri, portofolio, dan lainnya. Semuanya menjadi sia-sia bila evaluasinya dengan UN. Kemdikbud perlu konsisten: bila hendak mempertahankan UN sebagai penentu kelulusan, lebih baik batalkan saja Implementasi Kurikulum 2013. Tapi, bila hendak melaksanakan Kurikulum 2013, sebaiknya tidak menjadikan UN sebagai penentu kelulusan, karena keduanya memiliki roh berbeda. Dengan demikian, kalau dipaksakan menjadi satu, sangat tidak konsisten. Persoalan inkonsistensi kebijakan inilah yang menjadi catatan besar untuk Kemdikbud dan sekaligus munculnya gugatan terhadap Konvensi UN.

Darmaningtyas  ;   
Pengamat Pendidikan
TEMPO.CO, 26 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Kurikulum 2013 : Gaduh atau Heboh Sastra?

"Buruk muka, cermin dibelah." Pepatah itu agaknya tepat menggambarkan kegaduhan pendidikan baru-baru ini dari kalangan guru yang marah hendak merobek-robek karya sastra pada lampiran buku ajar Kurikulum 2013. Sastra Indonesia sudah dibuat gaduh di sekolah menengah pertama (SMP), bukan heboh penuh dengan pembelaan.
Bukan karena dituduh menodai agama, melainkan karena diduga bakal menodai budi pekerti anak, cerpen Gerhana karya Muhammad Ali dibuang dari lampiran buku Kurikulum 2013 (SMP kelas VII) yang berjudul Bahasa Indonesia: Wahana Pengetahuan. Anehnya, penolakan kehadiran karya sastra ini dilakukan oleh guru yang mesti mengapresiasi dan membela keberadaan sastra di sekolah.
Protes dari kalangan guru memperlihatkan ketidaksanggupan pelaksana pendidikan memasukkan sastra ke pelajaran bahasa. Padahal integrasi bahasa dan sastra Indonesia membentuk ruang imajinasi yang diperlukan anak untuk berlatih menerapkan perilaku ilmiah. Pendekatan sains, yang menjadi doktrin Kurikulum 2013, sulit diamalkan guru dan anak sekolah tanpa cukup ruang imajinasi.
Ruang imajinasi itu sekarang terbuang percuma setelah karya sastra Muhammad Ali dibiarkan dirobek-robek atau dibredel. Dengan mendekonstruksi dan merekonstruksi cerpen Muhammad Ali tersebut, seharusnya anak dapat dilatih untuk menciptakan teks sesuai dengan harapan Kurikulum 2013 untuk SMP kelas VII. Proses penciptaan teks telah diarahkan dalam pembelajaran bahasa secara saintifik.
Pelajaran bahasa Indonesia sebagai teks-termasuk di dalamnya unsur kesastraan-membuka ruang pengamatan melalui tahap pembangunan konteks dan pemodelan teks untuk memperoleh data. Tanpa adanya data, tidaklah mungkin sebuah teks dapat dikonstruksi. Dalam contoh pelajaran SMP itu, pada tahapan lebih lanjut, anak (baik secara kelompok maupun mandiri) memerlukan data verbal yang menggunakan penghubung sebab dan akibat untuk membangun teks eksplanasi.
Guru yang siap melaksanakan pembelajaran teks dalam pendekatan sains akan menggiring anak untuk bertanya-tanya. Misalnya: menurut cerita Gerhana, apa akibat tuturan sarkastis yang dilontarkan kepada Sali? Mengapa istri Sali-pada akhir cerita itu-mengaku sebagai pelaku yang menebang pohon pepaya kesayangan suaminya? Dengan diajak berpikir kritis, anak tidak mudah bosan. Guru perlu membuat anak terpukau dan merugi kalau meninggalkan pelajaran bahasa Indonesia.
Pohon celaka itulah gara-gara semua ini. Beginilah jadinya. Akulah yang menebangnya semalam, karena anak-anak sering memanjatnya.... Itulah tuturan istri Sali sebagai penutup cerita untuk menyatakan penyebab atau alasan mendasar mengapa pohon pepayanya ditebang. Bagi istri Sali, pekerjaan sang suami menanam pohon pepaya itu sama halnya dengan perbuatan menebar benih jiwa korup, maling, atau rampok ketika banyak anak memanjatnya tanpa izin.
Penebangan pohon pepaya tersebut bisa jadi simbol pencegahan korupsi bagi anak. Apabila cerpen garapan Muhammad Ali diamati secara cermat-melalui pendekatan sains-hingga ujung cerita, anak-anak SMP dapat terdidik menjadi cerdas dan berakhlak mulia, sekurang-kurangnya dalam konteks mengamalkan ajaran meminta izin dan berbuat jujur. Untuk mendidik anak agar menjadi jujur dan antikorupsi, perlu ditunjukkan perbuatan bohong, culas, atau tindakan lain yang tidak boleh ditiru.
Demikian pula, agar anak berbudi bahasa santun, tuturan bahasa yang tidak santun pun perlu diketahui akibat-akibat buruknya. Pencarian pengetahuan sebab dan akibat dari fenomena sosial dalam cerita tokoh protagonis Sali tersebut merupakan kegiatan belajar berpikir kritis dan logis. Pendekatan sains tidak bisa diterapkan di ruang hampa tanpa imajinasi.

Kurikulum pembaruan
Untuk menjaga eksistensi sastra di sekolah, tak usahlah para guru (disuruh) merobek-robek lembaran lampiran pada buku ajar siswa SMP itu. Pembredelan sastra-yang menurut Taufiq Ismail (dalam komunikasi pribadi, awal 2013) sudah berlangsung di dunia pendidikan sekolah sejak 1950-an-perlu dihentikan sekarang. Kurikulum terbaru ini tak seperti kurikulum sebelumnya, menghadirkan sastra terintegrasi dengan bahasa. Kompetensi berbahasa Indonesia, terutama aspek sikap spiritual dan sosial, dibangun melalui sastra dengan paradigma pembelajaran teks.
Pembaruan kebijakan pendidikan bahasa dalam Kurikulum 2013 bisa menjawab kecaman Taufiq Ismail dengan menyelenggarakan pembelajaran bahasa Indonesia yang tidak lagi dominan sebagai pelajaran tata bahasa tanpa konsep pengajaran tata sastra atau paramasastra. Dalam kasus buku SMP itu, cerpen Gerhana dengan sengaja dimasukkan semata-mata untuk memperkaya proses pembelajaran. Tentu, jauh dari niat penulis buku untuk menodai budi pekerti anak.
Bangsat! Kurang ajar! Bajingan! Sambar geledek lu! Kiramu aku pokrol bambumukah? Ini adalah tempat paling sopan di muka bumi. Dan sekali-kali bukan tempat untuk mengadukan hal yang bukan-bukan. [...] Itu hanyalah cuplikan dari serangkaian peristiwa berbahasa (teks) untuk menceritakan tokoh protagonis Sali yang gagal memperkarakan pohon pepaya kesayangannya. Jika guru siap mengajarkan bahasa sebagai teks sesuai dengan tujuan sosialnya, cerita tragedi komedi itu sesungguhnya tidak hanya akan menghibur, tapi juga mendidik.
Memang, terasa sangat kasar dan getir setiap bentuk bahasa yang sarkastis. Ketika mengenai Sali dan-mungkin-siapa pun, sarkasme seperti itu bakal melukai dan menyakitkan. Muhammad Ali bercerita bahwa Sali akhirnya jatuh sakit dan meninggal dunia. Kasus kematian Sali sangat menantang untuk dijelaskan secara logis melalui rekonstruksi cerita itu menjadi pelajaran teks eksplanasi. Dalam pembaruan pendidikan ini bahasa Indonesia diajarkan utuh sebagai teks, tidak dalam kepingan bahasa seperti butiran kosakata yang lepas konteks.
Demi pembaruan pendidikan, Goenawan Mohamad telah ikut serta mempromosikan implementasi Kurikulum 2013 dengan bersedia tampil sebagai bintang iklan pada layar televisi. Kesediaan sastrawan Indonesia itu tentu bermakna membela sastra agar eksis di dunia pendidikan sekolah. Sayangnya, selama ini belum ada pakem penggunaan sastra sekolah untuk jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Belum semua guru siap menjalankan Kurikulum 2013 untuk menerapkan pendekatan sains dan teks dalam pengajaran bahasa dan sastra Indonesia. Penyalahgunaan sastra bisa saja terjadi karena ketidaksiapan guru. Karena itu, sastra tidak heboh dipelajari anak di sekolah. Ruang pelajaran bahasa itu justru gaduh menolak kehadiran sastra. Ih... berisik, deh!

Maryanto  ;    
Pemerhati Politik Bahasa
TEMPO.CO, 18 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Tantangan Pendidikan Agama dan Keagamaan di Indonesia

LICKONA, dalam Educating for Character: How Our School Can Teach Respect & Responsibility(1992) seperti meramal tentang situasi negara kita. Dalam buku yang dirilisnya 21 tahun lalu itu, Lickona mencoba mengidentifikasi 10 tanda-tanda kehancuran sebuah bangsa. Kesepuluh tanda itu ialah 1) meningkatnya kekerasan di kalangan remaja; 2) membudayanya ketidakjujuran; 3) sikap fanatik terhadap kelompok/peer group; 4) rendahnya rasa hormat kepada orangtua dan guru; 5) semakin kaburnya moral baik dan buruk; 6) penggunaan bahasa yang memburuk; 7) meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkohol, dan seks bebas; 8) rendahnya rasa tanggung jawab sebagai individu dan sebagai warga negara; 9) menurunnya etos kerja dan adanya rasa saling curiga; serta 10) kurangnya kepedulian di antara sesama.
Jika diperhatikan dengan saksama, ke-10 tanda-tanda kehancuran tersebut nyaris ada pada situasi dan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Tak akan ada yang menyangkal tingginya kekerasan di kalangan remaja dan pelajar saat ini, serta membudayanya praktik ketidakjujuran, bahkan dalam proses pendidikan sekalipun. Tingginya praktik korupsi juga membuktikan gagalnya proses pendidikan kita dalam mengusung tema kejujuran dalam praktik belajar-mengajar. Pada giliran selanjutnya, akibat dari suburnya budaya ketidakjujuran dapat menciptakan intoleransi yang mendukung tingginya fanatisme golongan.
Lebih buruk lagi saat ini kita juga merasakan melemahnya sikap hormat anak-anak terhadap guru dan orangtua sehingga mereka mudah kehilangan anutan yang dapat menyebabkan mudah terjebak pada kehidupan yang serbahedonis dan mengagungkan aspek kebendaan. Akibatnya ialah tumbuh-suburnya praktik seks bebas, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan bahasa yang cenderung ngawur dan buruk. Contoh aktual dari praktik berbahasa yang buruk bahkan dipertontonkan secara vulgar oleh media infotainment melalui salah satu pesohornya, Vicky Prasetyo.
Jika diselisik secara saksama, di mana sebenarnya peran agama dan pelajaran agama yang sejauh ini menjadi acuan moral masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama? Dalam konteks pendidikan agama di Indonesia, bisa jadi tanda-tanda kehancuran sebuah bangsa versi Lickona akan membawa apati di lingkungan anak-anak sekolah. Perlu dipertanyakan ulang bagaimana nilai-nilai agama diajarkan di ruang kelas, serta bagaimana peran birokrasi dalam ‘melembagakan’ agama sehingga hanya menjadi semacam ‘mata ajar’ yang sangat dekat dengan formalitas, tetapi jauh untuk dengan mudah dialami dan dipraktikkan anak didik dalam kehidupan keseharian mereka.
Di belahan dunia lain penolakan orang terhadap formalitas dan otoritarianisme agama bahkan jauh lebih hebat daripada yang dilakukan anak-anak kita di sekolah. Orang seperti AN Wilson dalam Againts Religion: Why We should Try to Live without It? (1992) secara kasar mencerca habis-habisan peran agama dengan mengatakan ‘cinta Tuhan adalah akar segala kejahatan’. Bahkan secara sinis dia menyebut agamalah yang harus bertanggung jawab atas seluruh kejadian buruk, bahkan hingga terjadinya segala bentuk kekerasan dan peperangan di dunia ini. Dengan direct-word yang menghunjam, Wilson bahkan berkata “Jika agama tidak bisa mendidik orang untuk mencapai tujuan-tujuan kedamaian, cinta kasih, lantas apa arti dan tujuan kehadiran agama bagi manusia?“
Menduanya wajah agama sangat boleh jadi salah satunya diakibatkan adanya sisi eksklusif dari pendidikan agama itu sendiri. Eksklusivitas tersebut di antaranya ditandai dengan adanya pandangan dan perlakuan pemerintah terhadap kebijakan kurikulum dan kelembagaan yang kaku dan bersifat formal, dengan pendidikan agama hanya berorientasi dan menekankan aspek proses transfer ilmu agama, tetapi kurang kuat mengagendakan skema hidden-curriculum yang dapat menumbuhkan proses transformasi nilai-nilai keagamaan yang universal secara natural. Salah satu contoh kecil yang sering terjadi di tingkat sekolah ialah kurangnya semangat penghargaan terhadap agama lain karena salah satunya disebabkan kurang dan rendahnya mutu guru agama ketika menyampaikan materi pelajaran agama. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya ditemukan kasus ketika mengajarkan agama, para guru acap kali terjebak pada pendekatan dan strategi belah bambu; mengangkat dan mengagungkan agama yang dianut mereka sambil merendahkan dan menjelekkan agama lainnya.
Momentum perubahan kurikulum 2013 harus menjadi titik tolak menegakkan kembali muru’ah dan moralitas bangsa ke arah yang benar. Orientasi kurikulum 2013 yang lebih banyak menekankan pentingnya pengambangan dan penumbuhan karakter dan sikap anak-anak harus dijadikan pusat pijakan pendidikan agama untuk mendukung secara sinergis dan integrative tujuan ini. Kerja sama Kemendikbud dan Kemenag untuk merumuskan buku pegangan guru dan siswa untuk mata ajar agama yang lebih operasional dalam proses belajar-mengajar penting untuk dilakukan.
Tugas dua kementerian itulah yang akan menjadikan para guru agama sebagai partner yang kuat bagi guru mata ajar lain yang diajarkan di sekolah dan madrasah. Dengan mengusung pembelajaran tematik dan integratif, guru agama diharapkan memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih secara kreatif materi yang dirasa menunjang munculnya sikap-sikap yang lebih toleran, antikekerasan, antinarkoba, dan antipornografi . Kita harus terus menguji, seberapa besar misalnya pemahaman para guru agama terhadap wawasan inklusivistik dan tujuan universal pembelajaran agama.
Sangat penting membekali para guru agama dengan wawasan inklusivistik untuk mendukung pengembangan sikap inklusif, baik dalam konteks menghargai perbedaan juga dalam menanggapi isu-isu sensitif di sekitar persoalan maraknya penyebaran narkoba, kejahatan seksual, dan kekerasan di sekolah. Dengan paradigma yang benar tentang wawasan inklusivistik itu, diharapkan, para guru dapat dengan mudah mendesain pembelajaran agama secara kreatif dan sesuai dengan perkembangan isu kontemporer yang menghinggapi kehidupan anak didik kita.

Ahmad Baedowi  ;   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 16 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Tantangan Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud) telah memberlakukan implementasi kurikulum 2013. Sebagai pengembangan dari kurikulum tingkat satuan pendidikan, secara umum materi rancangan kurikulum 2013 sebenarnya seperti kembali ke periode kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Namun, titik tekan pada kompetensi dan proses implementasi kurikulum sajalah yang hendak diubah. Kurikulum 2013 dengan berani mengedepankan domain kompetensi sikap (attitude) dengan porsi yang lebih besar daripada domain pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill).
Jika dilihat dari perspektif manajemen kurikulum, rencana kurikulum 2013 sesungguhnya telah maksimal dalam membuat basis teoretis dan filosofis konstruksi kurikulum nasional. Dalam kurikulum baru kemampuan dan kreativitas guru sangat dinanti, dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan siswa dalam berkomunikasi secara efektif, berpikir jernih dan kritis, mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai bakat/minatnya, serta dengan bakat/minatnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Begitu banyaknya tantangan tujuan pendidikan menyebabkan beberapa sekolah dan madrasah merasa bahwa perubahan kurikulum itu akan bernasib sama dengan kebijakan-kebijakan tentang kurikulum sebelumnya, yaitu gagal dalam menjadikan proses pengembangan kurikulum sebagai pijakan dalam memperbaiki akhlak bangsa. Selain karena perubahan paradigma itu membutuhkan kecerdasan dari guru dan pengelola sekolah/madrasah, diperlukan strategi yang jitu dalam menjalankan prosesnya dalam kegiatan belajar-mengajar sehari-hari.

Penyempurnaan
Saya menilai semangat kurikulum 2013 ialah penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, bukan perubahan. Secara fundamental kurikulum 2013 hanya ingin mengubah orientasi pembelajaran dari yang melulu mengukur kemampuan akademis siswa (kognitif) menjadi berorientasi pada pengembangan sikap dan keterampilan dasar. Bagi madrasah, seharusnya momen penyempurnaan kurikulum itu direspons secara positif karena pada madrasah pengembangan watak, sikap, dan karakter jauh lebih baik daripada sekolah umum. Hal itu disebabkan bukan hanya pembelajaran agama dan budaya keagamaan lebih banyak disemai, melainkan juga masih tumbuhnya ke sadaran di masyarakat bahwa madrasah memiliki modal moral yang jauh lebih baik. Hal m itu bisa dilihat dari rata-rata i orangtua yang memasukkan anak mereka ke madrasah mempunyai perasaan yang lebih aman dan nyaman.
Secara pedagogis posisi psikologis madrasah justru diuntungkan dengan pemberlakuan kurikulum 2013. Hanya, harus ada keinginan untuk merumuskan kembali struktur pelajaran agama pada madrasah yang disesuaikan dengan struktur formal kurikulum 2013, termasuk pilihan soal strategi implementasinya. Seperti kita ketahui dalam struktur kurikulum baru untuk pembelajaran agama ada penambahan 2 jam per minggu, dari sebelumnya 2 jam menjadi 4 jam per minggu. Padahal, di madrasah pembelajaran agama sejauh ini memang lebih banyak daripada sekolah umum karena materinya memang lebih banyak. 
Dengan strategi tematik-integratif untuk tingkat SD dan MI, madrasah justru memiliki banyak kesempatan untuk menempatkan pelajaran agama sebagai basis yang terintegrasi dengan bidang studi lainnya seperti bahasa Indonesia, ppkn, kesenian, dan olahraga.
Untuk tingkat SMP/ MTs dan SMA/aliah, madrasah juga diuntungkan dengan penambahan jam belajar yang rata-rata bertambah 6-8 jam per minggu. Itu artinya waktu yang dibutuhkan dalam proses belajar-mengajar menjadi lebih leluasa, terutama untuk menumbuhkan sikap dan karakter berbasis keislaman yang pro pada sikap kasih sayang, toleran dan menjunjung tinggi kejujuran. Dari sisi itu diperlukan assessment yang baik, menyangkut sarana dan prasa rana tambahan yang dibu tuhkan madrasah, termasuk melatih guru guru madrasah dan kepala ma drasah tentang perspektif kurikulum yang lebih baik dan benar.
Nitko (1995) berpandangan bahwa kurikulum mencakup sarana (means) dan rasional, dan melalui keduanya madrasah dapat mengoordinasikan berbagai pengalaman belajar, materi pengajaran, program pengajaran serta menciptakan kondisi yang memungkinkan siswa dapat belajar dengan baik. Kurikulum yang dikembangkan dengan baik akan mencakup bukan hanya sekadar rumusan tujuan, standar, dan target belajar. Lebih dari itu, kurikulum mencakup rumusan pendidikan secara utuh dan lengkap, bukan hanya membuat rasionalisasi sosial dan moral dari hasil pembelajaran (educational outcomes) yang diharapkan, tetapi juga harus mampu mem berikan perhatian dan penekanan pada kegiatan proses pem belajaran sebagai sarana untuk memonitor perkembangan belajar siswa.
Dalam konteks penyempurnaan kurikulum 2013, ada beberapa distingsi yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam orientasi belajar-mengajar. Jika di dalam kurikulum lama semua kebutuhan silabus dan rencana pembelajaran tersedia dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD), dalam kurikulum baru yang tersedia ialah kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD), tetapi tidak cukup kuat dalam merumuskan indikator atau tujuan pembelajaran yang sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab guru. Dengan buku pegangan guru dan siswa yang akan diberikan secara gratis, kreativitas guru dalam menyusun indikator dan atau tujuan pembelajaran sangat penting dilakukan.
Madrasah tak akan mengalami kesulitan berarti karena ranah sikap (attitude) diasumsikan sudah lebih baik dan tertata dalam domain keagamaan yang lebih banyak dari sekolah umum.
Namun, secara operasional madrasah perlu menyusun buku pegangan pelajaran agama yang lebih terpadu dan komprehensif karena bidang studi agama tidak akan berdiri sendiri, tetapi akan bersinergi dengan seluruh mata ajar yang akan dipelajari para siswa di sekolah. Artinya, pemahaman terhadap prinsip tematik dan integratif harus lebih baik dari guru sekolah. Dengan pendekatan keagamaan, seluruh nilai dan prinsip moralitas dari setiap mata ajar dapat lebih mudah terintegrasi dalam proses belajar-mengajar di madrasah.

Perlu workshop
Karena di dalam kurikulum 2013 ada begitu banyak kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dimiliki siswa, tentu saja diperlukan sebuah strategi yang tepat dan inovatif dalam sebuah rancangan program peningkatan kapasitas guru dalam sebuah pelatihan. Dalam konteks inilah diperlukan workshop pengembangan kurikulum yang secara khusus memetakan persoalan strategi implementasi yang kreatif dan inovatif yang melibatkan seluruh stakeholder madrasah, mulai kepala madrasah, guru, pengawas, para kepala seksi bidang pendidikan, hingga perwakilan orangtua siswa.
Melalui workshop tersebut, para pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan Kemenag harus menelaah secara bersama struktur kurikulum yang baru dalam rangka membantu guru dalam menyikapi perubahan kurikulum dengan positif. Dua aspek penting yang menjadi syarat dalam menyikapi perubahan kurikulum tersebut ialah perubahan paradigma serta kreativitas. Itulah yang akan menjadi komponen utama dalam pelatihan guru yang harus diinisiasi Kemenag yang akan memulai pelaksanaan kurikulum 2013 pada 2014.

Abdul Rahman  ;   
Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung
MEDIA INDONESIA, 16 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Kurikulum Baru, Siapa Takut?

Pemerintah selalu merasa pada pihak yang benar, dan seperti menyudutkan guru, siswa, dan pihak lain. KURIKULUM 2013, mengapa harus takut? Ya, inilah saatnya kita “melihat pemberlakuan” Kurikulum 2013 yang mengundang pro dan kontra. Sesungguhnyalah tak ada yang perlu ditakutkan. Pertama; informasi tentang kurikulum baru itu dapat diakses secara onlinetiap saat.

Kedua; pemberlakuan kelas terpilih dan sekolah terpilih menjadi kebijakan pada tahun pertama, Ketiga; pelatihan-pelatihan sudah dilaksanakan. Keempat; buku pegangan sudah disiapkan. Lalu silabinya pun sudah disiapkan. Jadi tidak ada alasan untuk takut atau khawatir. Mari kita songsong Kurikulum 2013 dengan kepala tegak dan “kegembiraan”.

Tak Ada Alasan

Pelaksanaan kurikulum baru hakikatnya bukanlah suatu perubahan besar dalam dunia pendidikan yang harus dikhawatirkan, apalagi ditakutkan. Mengapa? Selain alasan-alasan di atas, pemberlakuan juga pada kelas terpilih dan sekolah terpilih.

Pada tiap jenjang, yang terpilih adalah SD kelas I dan IV, jenjang SMP kelas VII, dan jenjang SMA kelas X. Sekolah yang memberlakukan adalah yang secara fisik, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM)-nya sudah siap, termasuk gurunya. Maka dipilih terutama eks RSBI, dan sekolah yang sudah dinilai siap meskipun bukan eks RSBI. Sekolahsekolah itulah yang dinilai sudah mempunyai sarana dan prasarana serta SDM memadai.

Dengan kondisi itu, jelas di tiap kabupaten/kota dalam tiap provinsi, yang memberlakukan Kurikulum 2013 adalah sekolah dengan kriteria-kriteria tersebut. Secara bertahap, sambil terus berefleksi dan melakukan pembenahan belajar dari pelaksanaan tahun pertama, Kurikulum 2013 akan diberlakukan untuk semua jenjang dan semua sekolah, — tentu secara bertahap— dengan dukungan sarana dan prasarana yang difasilitasi pemerintah. Mengapa sarana dan prasarana serta SDM perlu dipersiapkan “lebih”, karena Kurikulum 2013 memuat pelajaran “peminatan” yang memungkinkan siswa memilih minat berbeda- beda, dan ini perlu penyediaan sarana yang menunjang dan memadai.

Bahkan moving kelas menjadi salah satu alternatif yang harus dilakukan sehubungan dengan mata pelajaran peminatan tersebut. Pelatihan-pelatihan sudah dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari penyiapan narasumber tingkat nasional. Narasumber ini adalah pakar-pakar yang terlibat dalam penyusunan Kurikulum 2013. Mereka akan melatih instruktur nasional, yang nantinya melatih guru inti dan guru sasaran. Guru inti terdiri atas kepala sekolah dan pengawas, serta guru yang ditugasi dan memenuhi syarat.

Guru sasaran adalah guru mata pelajaran terpilih di kelas terpilih dari sekolah terpilih yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Guru inti inilah yang nantinya mendampingi guru sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran. Liminalitas Kurikulum 2013 Buku pelajaran dan silabi juga sudah disiapkan, tinggal bagaimana guru mempelajari dan membangun semangat melaksanakan dengan positive thinking. Kalau kemudian kita berpikir, “Kan hasilnya belum tentu, dan masih banyak kekurangan di sana sini”, marilah kita balik logika itu, “Tidak ada hasil yang sempurna”, dan suatu perubahan pasti menuntut konsekuensi-konsekuensi.

Dalam suatu perubahan pasti terjadi kondisi- kondisi yang ambigu, kebingungan akan sebuah “identitas”. Itu pasti, di mana pun dan menyangkut perubahan apa pun. Akan tetapi suatu saat akan menuju pada situasi kemapanan. Situasi inilah yang oleh Victor Turner (1977) dipakai untuk menganalisis perubahan ritus kehidupan masyarakat Ndembu di Afrika. Menganalogikan ritus kehidupan tersebut dengan ritus “kehidupan persekolahan”, sepertinya hal ini bisa dipahami.

Masyarakat, dalam hal ini sekolah, pasti akan mengalami suatu masa yang di ambang pintu “tidak di sini, juga tidak di sana”. “Satu kaki” harus segera melaksanakan ritus Kurikulum 2013, sementara “satu kaki lainnya” masih pada ritus kurikulum lama. Kondisi inilah yang dinamakan “antistruktur”, kondisi liminal yang menimbulkan keambiguan. Namun seiring dengan berjalannya waktu ritus Kurikulum 2013, keliminalan itu akan membawa pada situasi “struktur baru”, yang oleh Turner disebut sebagai fase “post liminal”, fase “kemapanan dalam struktur baru”. Bagaimana kemapanan struktur baru itu terjadi? Seiring berjalannya waktu pelaksanaan ritus baru, yakni Kurikulum 2013, semua pihak akan melakukan refleksi, merekonstruksi ritus pelaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum tersebut.

Tentu saja refleksi dan rekonstruksi itu disertai semangat positif bahwa “ritus baru” yakni Kurikulum 2013 adalah pilihan yang dianggap baik untuk membuat ritus kehidupan baru yang lebih baik di bidang pendidikan. Jadi bukannya membabi buta mengatakan, “Pokoknya Kurikulum 2013 yang terbaik”. Bukan begitu, namun tetap ada refleksi dan rekonstruksi sejarah perkurikuluman. Maka dengan semangat dan niat baik, mari kita melaksanakan ritus baru Kurikulum 2013. The show must go on. Jadi, siapa takut?

Tri Marhaeni PA ;  
Guru Besar Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Unnes,
Anggota Tim Penyusun Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Antropologi
SUARA MERDEKA, 15 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Pemikiran Instan Kurikulum Baru

BERTEPATAN dengan awal tahun pelajaran 2013/ 2014, pemerintah menerapkan Kurikulum 2013. Penerapan kurikulum baru itu masih menyisakan kontroversi namun kita harus menapakinya. Pada awal reformasi, tahun 2004 pemerintah gencar menyosialisasikan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Tahun 2006 kendati ’’masih berusia anak-anak’’kurikulum itu digantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang sekarang juga telah dihapus. Ada beberapa permasalahan terkait penerapan Kurikulum 2013. Pertama; kurikulum itu dirumuskan dalam waktu sangat singkat. Ide mengganti KTSPmuncul beberapa saat setelah terjadi tawuran antarpelajar di Jakarta yang memakan korban jiwa. Berkait kejadian itu, pemerintah merasa perlu mengganti kurikulum karena menganggap kurikulum lama ’’gagal’’. Hal ini seolah-olah menggambarkan bahwa tawuran bisa dicegah dengan mengganti kurikulum baru, dan itu pemikiran instan. Pemerintah lupa bahwa kurikulum merupakan sebagian kecil komponen pendidikan.

Komponen lain yang harus dibenahi adalah guru, keluarga, masyarakat, dan media massa. Sebaik apa pun kurikulum jika tidak didukung peran serta mereka, semua menjadi sia-sia. Contoh, Kurikulum 2013 mencoba menambah jumlah muatan pendidikan nilai guna meredam perilaku negatif siswa. Upaya itu tak akan berarti apa-apa jika di luar sekolah, siswa masih disuguhi tontonan yang mengumbar kekerasan. Televisi masih dibiarkan menayangkan adegan kekerasan. Orang tua sering tidak dilibatkan dalam mengontrol putra-putri mereka.

Banyak orang tua sepenuhnya memercayakan pendidikan anak ke pihak sekolah. Dalam Kurikulum 2013, mapel bukan jadi perhatian utama pembelajaran. Guru harus merumuskan sebuah tema yang dapat mengakomodasi materi tiap mapel. Ketika berbicara mengenai gunung, guru harus bisa menjelaskan materi Pendidikan Agama, PPKn, Matematika, IPS, atau IPA dengan menggunakan tema gunung. Realitasnya saat ini banyak guru belum memahami substansi dan metode pembelajaran Kurikulum 2013. Waktu penyosialisasian pun sangat terbatas, dan tak mungkin semua guru bisa dilibatkan dalam sosialisasi tersebut. Kedua; penghapusan beberapa mapel, seperti Bahasa Inggris dan Bahasa Daerah di SD, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah menengah.

Guru mapel tersebut resah karena tak tahu harus mengajar mapel apa. Menanggapi hal ini, pemerintah memberikan solusi: mapel itu diposisikan sebagai muatan lokal (mulok) atau menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Inipun tidak menyelesaikan masalah karena guru harus memenuhi kewajiban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, jika tidak mereka sulit mendapatkan tunjangan profesi guru. Ketika mapel mereka diposisikan sebagai mulok, tentu saja mereka akan kekurangan jam mengajar.

Penghapusan Bahasa Daerah dalam Kurikulum 2013 menyisakan pertanyaan,’’kapan siswa mempelajari Bahasa Daerah secara formal’’. Bila mapel itu tidak diajarkan di sekolah, dapat dipastikan Bahasa Daerah bakal hilang dalam kehidupan keseharian siswa. Penghapusan Bahasa Inggris selain meresahkan guru, juga menghadirkan pertanyaan. Bahasa Inggris dalam era globali menjadi mapel sangat penting. Hal ini tidak jadi soal bila pada kurikulum sebelumnya tidak ada Bahasa Inggris.

Jika sekarang mapel itu dihapuskan ada kesan keberadaan mapel itu sebelumnya hanya eksperimen. Mapel TIK pada masa sekarang sangat penting dan harus diberikan kepada siswa. Pertama; selain alasan globalisasi, mapel itu mengajarkan siswa dapat menggunakan teknologi secara tepat dan benar. Kedua; penguasaan teknologi menjadi penting ketika siswa memasuki dunia kerja. Pengetahuan dan keterampilan dalam penggunaan teknologi mutlak diperlukan bagi mereka. Mengubah Paradigma Keberadaan tiga mapel itu dalam kurikulum sebelumnya ternyata sebuah proyek percobaan pemerintah. 
Padahal, untuk percobaan itu, pemerintah merekrut jutaan guru yang ditempatkan di berbagai sekolah.
Sekarang belum ada yang menjamin nasib guru-guru tersebut setelah mapel tersebut dihapus. 

Pemerintah perlu lebih serius memberi perhatian terhadap pendidikan, dan harus mengubah paradigma pendidikan yang tak terfokus pada masalah fisik semata. Pemerintah harus menjadi aktor visioner, bukan reaksioner. Akibat berganti kurikulum, guru harus mempelajari kurikulum baru. Ini pekerjaan yang menghabiskan waktu dan mereka bisa tidak fokus pada materi yang disampaikan. Siswa pun menjadi korban karena harus menyesuaikan gaya belajar yang berbeda-beda, dengan buku pelajaran yang juga berganti-ganti tiap tahun.

Mereka harus membeli buku pelajaran baru, karena buku milik kakak kelas tidak berlaku lagi. Penerbit buku pelajaran banyak merugi karena harus memhuang buku yang belum laku. Akibatnya, banyak buku pelajaran ditulis dalam waktu singkat, tidak maksimal diseleksi dan ternyata memuat materi tidak layak. Ketika itu terjadi pun pemerintah tidak mau disalahkan. Pemerintah selalu merasa berada pada pihak yang benar, serta seperti menyudutkan guru, siswa, dan pihak lain. Padahal mereka semua sebenarnya korban dari kebijakan yang tidak jelas.

Nanang Martono ;  
Dosen Sosiologi FISIP Unsoed Purwokerto, Kandidat PhD Sosiologi Pendidikan Universite de Lyon 2 Prancis
SUARA MERDEKA, 15 Juli 2013



Selengkapnya.. »»