Tampilkan postingan dengan label Darmaningtyas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Darmaningtyas. Tampilkan semua postingan

Menggugat Konvensi Ujian Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 26-27 September ini akan menggelar Konvensi Ujian Nasional, yang setiap tahun muncul sebagai polemik. Rencana konvensi tersebut sudah dikemukakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh saat konferensi pers seusai upacara Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2013 lalu. Pada saat itu, Menteri Nuh mengatakan:"Nantinya, konvensi ini akan mengundang tokoh dari berbagai pihak yang memang peduli pada pendidikan. Baik yang pro maupun yang kerap kali melontarkan kritik pedas kepada pemerintah terkait dengan kebijakan pendidikan akan disatukan melalui konvensi ini, sehingga akan muncul titik temu. Ini agar kita tidak terjebak dalam pro-kontra yang energinya tidak sedikit," ujar Menteri Nuh pada saat itu.
Namun sekarang, gagasan Konvensi UN berubah, bukan untuk mencapai kesepakatan UN perlu/tidak, melainkan sekadar untuk menata jalannya UN. Hal itu dikatakan Menteri Nuh dalam berbagai kesempatan menjelang pra-konvensi di daerah. Pernyataan Kepala Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, Bambang Indrianto (Tempo, 24 September 2013 halaman A17), memperjelas pernyataan Menteri Nuh tersebut: bahwa Konvensi UN tidak untuk menghapuskannya, melainkan untuk membicarakan berbagai kelemahan pelaksanaan UN sejak diterapkan sepuluh tahun lalu. "Kami ingin mengetahui kondisi riil di masing-masing daerah dan mencari formula yang pas untuk tahun-tahun mendatang," kata Bambang Indrianto.
Sebagai orang awam yang mengikuti perkembangan wacana pendidikan dari media massa, jujur saja penulis melihat adanya inkonsistensi. Pertama, soal gagasan. Awalnya, konvensi dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan antara yang pro dan yang kontra, sehingga dapat menjadi acuan memutuskan nasib UN selanjutnya. Tapi, dalam perkembangannya, konvensi hanya dimaksudkan untuk mencari masukan perbaikan pelaksanaan UN. Ini berarti, Kemdikbud bulat sikapnya bahwa UN tetap akan dilaksanakan sebagai penentu kelulusan, sehingga pelaksanaannya di ujung tahun, dan yang diperlukan sekarang adalah masukan perbaikan untuk pelaksanaannya. Salah satu gagasan perbaikan pelaksanaan UN yang sudah muncul pada saat pra-konvensi di Denpasar yang lalu adalah pencetakan soal di daerah dan menaikkan proporsi nilai rapor menjadi 60 persen untuk penentuan kelulusan.
Kedua, masalah peserta Konvensi UN. Pada awal Mei lalu dikatakan bahwa peserta Konvensi UN adalah mereka yang pro dan yang kontra terhadap kebijakan UN guna menyatukan pendapat mereka. Tapi ternyata, sampai artikel ini ditulis, hanya segelintir orang yang selama ini dikenal getol menolak UN, bahkan menggugat ke MA, diundang ikut konvensi. Berdasarkan kegiatan pra-konvensi di beberapa daerah, yang diundang dalam Konvensi UN adalah para guru (yang tentu tidak pernah terdengar suaranya di publik), kepala sekolah, kepala dinas, akademisi, dan Dewan Pendidikan. Dengan demikian, peserta Konvensi UN sangat homogen. Wajar bila hasilnya satu suara dengan Kemdikbud yang menyatakan bahwa UN tetap diperlukan dengan perbaikan dalam pelaksanaannya. Lalu, untuk apa harus ada konvensi?
Sebetulnya baik yang pro maupun yang kontra terhadap UN itu tidak menggugat keberadaan UN, melainkan menggugat fungsi UN. Baik yang pro maupun yang kontra sama-sama memandang perlunya ada UN dalam sistem persekolahan, guna menciptakan standar kualitas pendidikan nasional. Sebab, kalau tidak ada UN yang dilaksanakan secara periodik, dengan cara apa kita dapat mengukur kualitas pendidikan nasional? Dalam FGD (Focus Group Discussion) Oktober 2012 yang diselenggarakan Balitbang Kemdikbud, para penolak UN sebagai penentu kelulusan sama sekali tidak anti-UN, yang ditolak adalah UN sebagai penentu kelulusan. UN sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan nasional tetap diperlukan sebagai acuan pengembangan pendidikan nasional.
Apa perbedaan UN sebagai penentu kelulusan dan sebagai sarana pemetaan kualitas? Pertama, jika UN dilaksanakan pada setiap tahun di ujung kelas (VI SD dan III SMP/SMA/SMK), hasil UN otomatis berimplikasi pada lulus/tidaknya murid. Sekolah-sekolah yang mendapatkan nilai UN tinggi mendapat ganjaran, baik berupa tambahan anggaran maupun lainnya. Sebaliknya, sekolah-sekolah yang memiliki nilai UN jelek, bahkan tidak lulus 100 persen, diberi hukuman dengan diancam akan ditutup. Akhirnya, yang terjadi, UN memperlebar kesenjangan pendidikan antara sekolah-sekolah (negeri) yang bagus dan sekolah-sekolah (swasta) pinggiran, karena sekolah bagus diberi perhatian lebih (reward) atas pencapaian nilai UN yang bagus, sedangkan sekolah-sekolah dengan nilai UN terendah tambah merana, bahkan terancam ditutup karena dianggap mencemari kualitas pendidikan di daerahnya.
Kedua, jika UN sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan nasional, UN tidak harus dilaksanakan setiap tahun dan pada ujung kelas. Sangat mungkin dilaksanakan dua/tiga tahun sekali dan bisa di akhir semester I kelas VI SD/III SMP/SMA/SMK. Hasilnya tidak berimplikasi pada kelulusan murid. Kelulusan murid tetap menjadi domain guru, karena gurulah yang lebih tahu perkembangan murid pada saat mulai masuk hingga akhir masa pelajaran. Berdasarkan hasil UN itu, pemerintah melakukan perbaikan pelayanan pendidikan. Sekolah-sekolah yang mencapai nilai UN tinggi difasilitasi agar tetap dapat mempertahankan posisinya. Tapi sekolah-sekolah dengan nilai UN jelek diberi perhatian khusus/lebih melalui peningkatan anggaran dan bimbingan teknis agar pada UN berikutnya mereka dapat mengatasi ketertinggalannya dari sekolah-sekolah yang memiliki nilai UN bagus. 
Dengan demikian, UN sebagai sarana pemetaan kualitas pendidikan akan menciptakan pemerataan kualitas pendidikan. Itu bertolak belakang dengan UN sebagai penentu kelulusan. Inilah yang mendasari sikap kukuh kami untuk menolak fungsi UN sebagai penentu kelulusan.
Pelaksanaan UN sebagai penentu kelulusan juga kontradiktif dengan roh Kurikulum 2013, yang standar proses dan penilaiannya mengalami perubahan mendasar. Proses pembelajaran Kurikulum 2013 menekankan keaktifan murid untuk bertanya, mengeksplorasi, melakukan percobaan, membangun jaringan, dan menyusun laporan. Sedangkan standar penilaiannya ada penilaian otentik, penilaian diri, portofolio, dan lainnya. Semuanya menjadi sia-sia bila evaluasinya dengan UN. Kemdikbud perlu konsisten: bila hendak mempertahankan UN sebagai penentu kelulusan, lebih baik batalkan saja Implementasi Kurikulum 2013. Tapi, bila hendak melaksanakan Kurikulum 2013, sebaiknya tidak menjadikan UN sebagai penentu kelulusan, karena keduanya memiliki roh berbeda. Dengan demikian, kalau dipaksakan menjadi satu, sangat tidak konsisten. Persoalan inkonsistensi kebijakan inilah yang menjadi catatan besar untuk Kemdikbud dan sekaligus munculnya gugatan terhadap Konvensi UN.

Darmaningtyas  ;   
Pengamat Pendidikan
TEMPO.CO, 26 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Budi Pekerti di Sekolah

Istilah “budi pekerti” muncul dalam rancangan Kurikulum 2013, menempel pada Pendidikan Agama, sehingga bunyi selengkapnya struktur kurikulumnya adalah “Pendidikan Agama dan Budi Pekerti”. Kemunculannya tidak sejak awal, tapi pada awal 2013, konon dari Kantor Wakil Presiden Boediono—untuk memberikan warna pada pendidikan agama agar tidak terlalu dogmatis.

Para guru dan pengembang kurikulum untuk pendidikan agama sempat resistan terhadap penambahan budi pekerti karena, menurut mereka, pendidikan agama sudah mencakup pendidikan budi pekerti, tanpa harus dieksplisitkan. Wakil Menteri Pendidikan Musliar Kasim (Februari 2013) perlu meyakinkan bahwa keberadaan budi pekerti itu tidak melemahkan pendidikan agama, sebaliknya justru memperkuat posisinya.

Sebetulnya istilah budi pekerti pernah dikenal dalam bangku sekolah kita, yaitu sejak awal kemerdekaan hingga awal dekade 1970-an. Tapi istilah tersebut hilang digantikan oleh keberadaan pendidikan agama yang mulai diterapkan berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.

Keluarnya Ketetapan MPRS tersebut tidak dapat dilepaskan dari tragedi G30S (1965), yang memunculkan stigma keliru bahwa mereka yang komunis itu tidak beragama, maka agar orang tidak disebut komunis, harus beragama. Stigmatisasi keliru itu turut mempercepat proses agamanisasi di masyarakat dan sekolah, apalagi kemudian ditunjang keluarnya UU Nomor 2/1989 yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Semua itu memperkuat proses agamanisasi di sekolah-sekolah formal, sehingga istilah “budi pekerti” tidak dikenal lagi. Maka, ketika muncul kembali dalam struktur Kurikulum 2013, istilah itu mendapat resistensi dari para guru agama. Padahal sesungguhnya itu mutiara bangsa yang sudah lama terpendam.

Beda sumber

Dalam setiap kesempatan, untuk berbicara tentang Kurikulum 2013, penulis selalu menyatakan bahwa tetap ada beda antara pendidikan agama dengan pendidikan budi pekerti. Bagaimanapun, sumber utama pendidikan agama adalah kitab suci masing-masing agama. Tapi sumber utama pendidikan budi pekerti adalah norma-norma sosial yang berkembang di masyarakat. Sangat mungkin bila substansi materi pendidikan budi pekerti merupakan hasil ramuan dari berbagai sumber ajaran agama dan kepercayaan yang berkembang di masyarakat, tanpa harus menyebut ajaran agama atau kepercayaan tertentu. Materi tersebut kemudian diolah menjadi ajaran yang bersifat universal dan dapat diterima oleh semua murid yang berbeda-beda agamanya.

Tujuan utama pendidikan agama adalah mengajarkan keimanan kepada murid-murid sesuai dengan agama yang dianut. Wajar bila kemudian muncul Kompetensi Dasar (KD) Pendidikan Agama Islam yang berbunyi: “Memahami makna beriman kepada malaikat-malaikat Allah SWT,” atau KD Agama Kristen yang berbunyi: “Memahami makna nilai-nilai Kristiani: Kesetiaan, Kasih, dan Keadilan dalam kehidupan.” 

Kedua contoh rumusan KD tersebut tepat untuk KD Pendidikan Agama. Sedangkan tujuan pendidikan budi pekerti adalah mewujudkan tertib sosial dan hidup damai sejahtera dengan sesama manusia tanpa dibedakan oleh latar belakang agama dan kepercayaannya. Karena itulah, rumusan KD Budi Pekerti lebih bersifat universal, misalnya: “Memahami makna hidup saling tolong-menolong dengan sesama.”

Konkretnya, ajaran agama mengajarkan relasi manusia dengan Sang Pencipta, tapi budi pekerti mengajarkan relasi manusia dengan sesama (teman, saudara, orang tua, tetangga, dan lain sebagainya). Setiap agama mengajarkan agar anak berbakti kepada orang tua. Tapi bagaimana cara berbakti itu amat dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, sosial, serta budaya setempat, dan itulah ranahnya pendidikan budi pekerti. Dengan kata lain, pendidikan budi pekerti sama sekali tidak memperlemah peran pendidikan agama, tapi justru semakin memperkuat pendidikan agama pada tingkat praksis (sosial). Tidak perlu dikhawatirkan pula bahwa pendidikan budi pekerti akan menenggelamkan pendidikan agama, karena memang beda sumber dan substansi pesan yang disampaikan.

Dalam implementasinya di lapangan, pendidikan agama dan budi pekerti dapat diajarkan oleh tim guru, yang terdiri atas guru agama dan guru budi pekerti. Guru budi pekerti dapat diambilkan dari para guru senior yang pekertinya sudah terbukti terpuji, mengingat pendidikan budi pekerti sesungguhnya mengajarkan keteladanan dalam hidup, bukan sekadar memberikan pengetahuan kognitif belaka. Bagi mereka yang bersekolah pada dekade 1950-1960-an dulu di Sekolah Rakyat, ada buku Akhlak yang memuat materi budi pekerti, di dalamnya berisi nasihat untuk suka menolong sesama, hormat kepada yang lebih tua dan sayang kepada yang lebih muda, tidak boleh pelit, cara berpakaian yang rapi dan sopan, bagaimana bergaul di masyarakat sehari-hari dan mengenal adat istiadat, serta berbudaya malu.

Menurut Ki Hadjar Dewantara, yang dinamakan budi pekerti atau watak, yaitu bulatnya jiwa manusia, yang dalam bahasa asing disebut karakter atau sebagai jiwa yang sudah berasas hukum kebatinan. Orang yang telah memiliki kecerdasan budi pekerti itu senantiasa memikir-mikirkan dan merasa-rasakan serta selalu memakai ukuran, timbangan, dan dasar-dasar yang pasti dan tetap. Itulah sebabnya tiap-tiap orang itu dapat kita kenal wataknya dengan pasti, yaitu karena watak atau budi pekerti itu memang bersifat tetap dan pasti buat satu-satunya manusia, sehingga dapat dibedakan orang yang satu dari yang lain.

Budi pekerti, watak atau karakter, itulah bersatunya gerak pikiran, perasaan, dan kehendak atau kemauan, yang kemudian menimbulkan tenaga. “Budi” berarti pikiran-perasaan-kemauan, sedangkan “pekerti” berarti tenaga. Maka budi pekerti bersifat jiwa manusia, dari angan-angan hingga terjelma sebagai tenaga. Dengan adanya “budi pekerti”, tiap-tiap manusia berdiri sebagai manusia merdeka (berpribadi) yang dapat memerintah atau menguasai diri sendiri (mandiri, zelfbeheersching). Inilah manusia yang beradab, dan itulah maksud dan tujuan pendidikan dalam garis besarnya (Pendidikan, 2004:25).

Dengan berbagai ketelanjuran, yang diperlukan sekarang adalah merumuskan KD dan menuliskan buku pendidikan budi pekerti agar dapat menjadi rujukan para guru dalam mengajar. Tidak ada istilah terlambat karena kurikulum baru juga diimplementasikan penuh baru pada tahun ajaran 2014/2015. Jadi lebih baik terlambat tapi ke depannya para guru memiliki pedoman yang jelas melaksanakan pendidikan budi pekerti, daripada tidak mau dikatakan terlambat tapi di masa depan bingung soal buku pegangan.

Darmaningtyas   
Dewan Pembina Perguruan Tamansiswa Jakarta
TEMPO.CO, 13 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Maju-Mundur Implementasi Kurikulum 2013

“Tapi persoalan tersebut semestinya diselesaikan antara K/L, dengan cara misalnya, tidak semua anggaran Kemdikbud diblokir oleh Kementerian Keuangan, melainkan hanya anggaran yang diberi tanda bintang yang diblokir. Dengan demikian, aktivitas lain di Kemdikbud tidak terganggu.”

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), terkesan maju-mundur dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. Sampai awal 2013, mereka masih penuh optimistis bahwa kurikulum baru akan diimplementasikan di 30 persen dari seluruh jenjang pendidikan dasar dan 100 persen kelas X SMA/SMK. Namun kemudian, setelah muncul kasus keterlambatan UN (ujian nasional) tingkat SMTA di 11 provinsi, target diturunkan menjadi 10 persen saja. Dan sekarang, atas persetujuan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono, target diturunkan lagi hanya pada 6.410 sekolah.

Semula, target untuk SD yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 mencapai 7.458 sekolah, tapi kemudian dirampingkan menjadi 2.598 SD; untuk tingkat SMP dari semula 2.580 sekolah turun menjadi 1.521 sekolah. Sedangkan untuk SMA semula ditargetkan 100 persen, yaitu 11.572 SMA dan 10.685 SMK, kemudian diturunkan hanya tinggal 1.270 SMA dan 1.021 SMK. Total keseluruhan siswa yang semula ditargetkan sekitar 4 juta anak belajar dengan kurikulum baru, kini hanya tersisa 1.535.065 siswa. Adapun sekolah yang ditargetkan mengimplementasikan Kurikulum 2013 ini adalah sekolah-sekolah eks RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan sekolah dengan akreditasi A saja.

Semakin sedikitnya target sekolah yang akan dicapai oleh pemerintah tersebut memperlihatkan keraguan pemerintah atas kesiapannya mengimplementasikan kurikulum baru. Mereka tampaknya tidak percaya diri bahwa pada tahun ajaran 2013/2014 ini, 30 persen dari populasi sekolah mampu melaksanakan kurikulum baru seperti direncanakan semula. Salah satu pemicu ketidakpercayaan diri tersebut adalah kasus kekacauan pelaksanaan UN 2013 di 11 provinsi. Kekacauan UN tersebut, selain telah menyita energi pemerintah untuk fokus mengurusi UN, menjadi sasaran tembak masyarakat, termasuk mereka yang menolak pemberlakuan kurikulum baru, sehingga mengurangi rasa percaya diri pemerintah.

Awal ketertundaan

Perlu diakui dan diketahui oleh publik bahwa awal mula ketertundaan penyiapan kurikulum baru adalah adanya anggaran Kemdikbud yang dibintangi oleh Kementerian Keuangan, sehingga berdampak pada penundaan pencairan anggaran. Penundaan pencairan anggaran tersebut secara otomatis berdampak pada tertundanya seluruh proses penyiapan kurikulum. Para pejabat Kemdikbud dihadapkan pada suatu pilihan yang sulit: bila terus melakukan kegiatan sebelum anggaran cair, maka jelas dapat dipersalahkan oleh pihak BPK, dan salah-salah mereka masuk bui. Tapi, bila tidak melakukan aktivitas dan baru melakukan aktivitas penyiapan kurikulum setelah anggaran turun, jelas itu berarti ketertundaan proses penyelesaian kurikulum yang tak terhindarkan, sehingga kurikulum baru tidak siap diimplementasikan sesuai dengan target semula. Akhirnya, yang dapat dilakukan oleh Kemdikbud selama anggaran belum cair hanyalah aktivitas-aktivitas kecil yang dapat dibiayai dengan sisa anggaran atau dukungan dana dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat, misalnya dari USAID. Tapi dana mereka terlalu kecil dan hanya mampu untuk membiayai beberapa workshop. Aktivitas lain yang memerlukan dana besar, seperti pengadaan buku pelajaran, tertunda.

Menurut jadwal yang dibuat Kemdikbud sendiri, misalnya, proses pengadaan buku (tender) itu sudah terjadi pada Februari 2013. Tapi, lantaran dana belum cair, proses itu tertunda hingga April. Padahal proses tender itu memerlukan waktu minimal 45 hari, sedangkan pencetakan buku untuk ratusan ribu atau bahkan jutaan eksemplar membutuhkan waktu minimal satu bulan penuh. Wajar bila sampai minggu kedua Mei 2013, belum tersedia buku untuk kurikulum baru. Dan karena buku baru belum tersedia, secara otomatis proses pelatihan guru untuk mengimplementasikan kurikulum baru pun belum dapat dilaksanakan. Sulit membayangkan kurikulum baru terimplementasi tanpa adanya pelatihan guru terlebih dulu.

Komitmen bersama

Hal-hal tersebut hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua kementerian/lembaga (K/L) instansi pemerintah untuk dapat bersinergi demi menjaga citra pemimpinnya. Kesalahan yang terjadi di K/L lain, semestinya dapat diselesaikan antar-K/L, sehingga tidak mencuat ke publik. Ambil contoh kasus pemberian tanda bintang pada anggaran Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan yang kemudian mengganggu proses tender soal UN dan proses penyiapan kurikulum baru. Itu memperlihatkan bahwa sinergi dan koordinasi antar-K/L amat lemah atau bahkan tidak ada sama sekali. Masing-masing berjalan menurut ego sektoralnya sendiri dan lupa bahwa mereka memiliki seorang dirigen (Presiden) yang semestinya harus mereka junjung tinggi kewibawaannya. Komitmen bersama untuk menjaga nama baik Presiden itu tampaknya tidak ada sama sekali.

Boleh jadi, dalam konteks pemberian tanda bintang pada anggaran Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan tersebut, karena memang ada kesalahan Kemdikbud dengan mencantumkan besaran anggaran yang berbeda antara yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPR dan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Tapi persoalan tersebut semestinya diselesaikan antar-K/L, dengan cara misalnya, tidak semua anggaran Kemdikbud diblokir oleh Kementerian Keuangan, melainkan hanya anggaran yang diberi tanda bintang yang diblokir. Dengan demikian, aktivitas lain di Kemdikbud tidak terganggu.

Hal yang tampaknya tidak disadari oleh Kementerian Keuangan dengan pemblokiran semua anggaran kementerian itu adalah bahwa dampaknya akan mengenai seluruh jajaran pemerintah, termasuk Presiden. Sebab, begitu UN atau implementasi kurikulum baru tertunda pelaksanaannya, maka yang paling terkena sebetulnya adalah Presiden. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling banter dituntut untuk mundur. Tapi Presiden akan dinilai gagal mengelola negara. Kementerian Keuangan kurang menyadari bahwa pemerintahan ini satu-kesatuan yang tunggal. Artinya, kalau misalnya terjadi kegagalan di dalam suatu kementerian, beban kesalahannya tidak hanya tertumpu pada menteri yang bersangkutan, tapi juga menyangkut nama baik Presiden.

Boleh jadi, misteri pemberhentian Menteri Keuangan Agus Martowardoyo sebelum waktunya itu ada kaitannya dengan karut-marutnya pelaksanaan UN dan tertundanya implementasi Kurikulum 2013, yang salah satunya disebabkan oleh keterlambatan pencairan anggaran di Kemdikbud. Bagi Presiden, hal itu amat memalukan, sehingga harus diganti.

Idealnya memang Kurikulum 2013 diimplementasikan pada tahun ajaran 2014/2015 (tahun depan), tapi karena komitmen politiknya telah menyatakan akan diimplementasikan pada 2013, semestinya seluruh K/L yang ada harus mendukung penuh dengan segala risikonya. Sebab, bila tidak, kesannya hanya main-main. Padahal pemerintahan ini harus dikelola secara serius. 

Darmaningtyas ;  
Aktivis Pendidikan Tamansiswa, Jakarta
KORAN TEMPO, 14 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Problem Penganggaran Pendidikan


   Para penerima Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi (Bidikmisi) mengeluhkan keterlambatan pembayaran beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga mengganggu kelancaran studi. Bagi mereka, uang beasiswa itu memang tiang penyangga utama, karena mereka memang berasal dari golongan ekonomi tidak mampu. Karena itu, beasiswa tidak hanya untuk membayar Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP), tapi juga untuk biaya kebutuhan pribadi (bayar kos, makan, beli buku, dan lain-lain). Keterlambatan pembayaran beasiswa berarti terganggunya kehidupan mereka sehari-hari. Keterlambatan pencairan beasiswa tidak hanya terjadi pada Bidikmisi, tapi juga pada beasiswa lainnya, seperti beasiswa bagi para dosen yang melanjutkan S2 dan S3 di luar negeri.
 Bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sendiri, keterlambatan pembayaran itu amat menyedihkan dan menjadi beban moral sendiri. Mereka menyadari dampak buruknya, termasuk akan terkena tembakan langsung dari masyarakat. Tapi keterlambatan tersebut di luar jangkauannya. Informasi yang akurat menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran Bidikmisi 2013 ini disebabkan oleh adanya pemblokiran anggaran untuk Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan. Anggaran untuk Bidikmisi merupakan salah satu item anggaran yang dibuka blokirnya pada pertengahan Maret, namun tidak serta-merta dapat disalurkan kepada para penerima. Semula diperkirakan prosesnya akan cepat, tetapi ternyata muncul persyaratan baru, yaitu agar Kemdikbud memiliki rekening baru khusus untuk penyaluran Bidikmisi agar terpantau dengan baik, karena skema ini merupakan bantuan sosial. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2012, semua bantuan sosial harus langsung disalurkan ke penerima.
 Dengan adanya ketentuan baru tersebut, jalan yang paling aman bagi Kemdikbud, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, adalah kerja sama dengan bank penyalur. Maka, kemudian Kemdikbud pun awal tahun ini melakukan e-procurement untuk menyeleksi bank, dan terpilihlah Bank Mandiri sebagai bank yang memenuhi kriteria. Pada saat ini, MoU antara Kemdikbud dan Bank Mandiri sudah dilakukan dan daftar mahasiswa penerima Bidikmisi sudah di-SK-kan oleh rektor masing-masing, meski belum semua rektor menyerahkan data tersebut. Pada saat ini, Kemdikbud siap menyalurkan dana beasiswa tersebut ke sekitar 61 ribu mahasiswa yang tersebar di 68 PT, namun proses tersebut juga terhambat karena masih menunggu surat persetujuan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan pada 9 April 2013. Demikianlah proses perjalanan beasiswa itu, begitu panjang dan berbelit.
 Berdasarkan kronologi di atas, jelas bahwa keterlambatan pembayaran Bidikmisi maupun beasiswa lain bersumber dari Kementerian Keuangan, yang sempat memblokir anggaran untuk Kemdikbud. Dalam konteks keterlambatan penyaluran Bidikmisi dan beasiswa lain, Kemdikbud pun menjadi korban dari mekanisme pengelolaan anggaran negara yang ditandai dengan kuatnya "rezim keuangan".

Rezim Keuangan
 Rezim keuangan adalah suatu tatanan pengelolaan keuangan negara yang dikendalikan penuh oleh Kementerian Keuangan dan menentukan hidup-mati suatu kementerian/lembaga (K/L) teknis. Akibat keterlambatan pencairan anggaran di Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan itu pula, proses implementasi kurikulum baru pun terganggu. Pencairan anggaran yang terlambat menyebabkan tender pengadaan buku pelajaran tertunda, dan itu berdampak tertundanya pelatihan untuk para guru, dan secara otomatis tertundanya implementasi kurikulum. Sebab, bagaimana mungkin para guru diminta mengimplementasikan kurikulum baru, sementara mereka sendiri belum mengenal sosok kurikulumnya? Terlambatnya pencairan anggaran untuk Kemdikbud disebabkan adanya mata anggaran yang dibintangi oleh Kementerian Keuangan, yaitu anggaran untuk pengadaan buku.
 Kasus keterlambatan pencairan Daftar Isian Penggunaan Anggaran di Kemdikbud dan efeknya pada keterlambatan penyaluran Bidikmisi itu hanyalah salah satu contoh dari kuatnya rezim keuangan di negeri ini. Di kementerian/lembaga (K/L) lain juga sering terjadi keterlambatan pencairan anggaran, sehingga pemandangan rutin yang dapat disaksikan pada ritme kerja pegawai negeri adalah antara Januari dan Maret, mereka tidak banyak melakukan aktivitas. April-Juni proses tender, dan baru setelah Juli hampir semua kegiatan menumpuk. Puncaknya adalah setiap November-Desember, hotel-hotel selalu dipenuhi oleh K/L yang mengadakan acara (diskusi, seminar, workshop, dan sejenisnya). Semuanya menghabiskan penyerapan anggaran yang sudah mendekati tutup tahun. Dalam bahasa para staf, pada Januari-Maret itu "mantab" alias makan tabungan, karena tidak ada pendapatan lain dari hasil kegiatan K/L.
 Kondisi ini berulang selama bertahun-tahun, tapi tidak pernah mengalami perbaikan. Akhirnya, anggaran negara tidak jatuh kepada masyarakat luas, melainkan hanya jatuh ke segelintir orang (konsultan, kontraktor, pengelola hotel, EO, maskapai penerbangan, biro travel, pakar, dan sejenisnya). Semuanya itu terjadi akibat dari kuatnya rezim keuangan yang selalu terlambat dalam memberikan DIPA kepada K/L teknis, sehingga mindset K/L pada akhir tahun adalah yang penting anggaran terserap semua, sehingga tahun depan anggaran tidak dipotong.
 Mekanisme pencairan anggaran yang selalu terlambat sampai tiga bulan itu menimbulkan keheranan bagi orang awam seperti penulis, mengingat program di masing-masing K/L sudah selesai disusun pada Juli dan APBN sudah disetujui oleh DPR pada November tahun sebelumnya. Semestinya, anggaran itu sudah dapat dicairkan paling lambat akhir Januari. Tapi mengapa hal itu tidak pernah terjadi? Jadi, persoalan daya serap anggaran yang rendah bukan hanya tanggung jawab K/L teknis, tapi juga tanggung jawab Kementerian Keuangan yang selalu terlambat mencairkan DIPA ke K/L.
 Mekanisme pencairan DIPA yang selalu terlambat juga berpotensi mengajarkan ketidakjujuran. Mengapa? Karena K/L dituntut untuk segera melaksanakan program, tapi DIPA belum turun. Akhirnya, para pemimpin K/L yang berani mengambil risiko kemudian memilih menjalankan program tersebut lebih dulu dengan anggaran gali lubang tutup lubang. Cara yang demikian kurang bagus dari aspek akuntabilitas, tapi terpaksa harus dilakukan karena kondisi birokrasinya memaksa demikian. Semoga Kementerian Keuangan belajar dari pengalaman buruk tersebut dan berubah menjadi lebih baik. Mindset mereka perlu diubah agar lebih berorientasi pada perwujudan kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi penggunaan anggaran negara daripada berpaku pada keteraturan administratif saja. Administrasi itu alat saja, bukan tujuan. Tujuannya adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Darmaningtyas  ; 
Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa, Jakarta
KORAN TEMPO, 11 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Mendongkrak Kualitas Guru


   Selama pola rekrutmen dan pembinaan yang sistematis itu tidak mengalami perbaikan, penulis pesimistis kualitas guru akan terdongkrak naik. Akhirnya, justru hal itu menjadi sebab kegagalan implementasi kurikulum baru.
 Kualitas guru nasional yang rendah sudah lama menjadi sorotan publik. Bahkan penutupan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) dan perubahan dari IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) menjadi universitas pun didasari oleh keprihatinan atas rendahnya kualitas para calon murid/mahasiswa yang masuk ke kedua institusi tersebut, yang kemudian berdampak rendahnya kualitas lulusannya. Pembubaran SPG dan IKIP itu sendiri merupakan hasil dari rekomendasi Bank Dunia.
 Kritik Bank Dunia adalah, para lulusan SPG dan IKIP itu dinilai memiliki keterampilan mengajar yang baik tapi minim penguasaan ilmu dasar. Dengan dihapuskannya SPG, diharapkan yang menjadi guru SD adalah lulusan SMA plus sekolah dua tahun di PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) yang didirikan di beberapa IKIP. Dengan demikian, pengetahuan dasarnya lebih tinggi, sedangkan kemampuan mengajarnya dipelajari di PGSD. Demikian pula, pembubaran IKIP didorong oleh kenyataan bahwa selama itu yang masuk ke IKIP adalah lulusan SMA bukan yang terbaik. Lulusan SMA terbaik masuk ke PTN-PTN terkemuka di negeri ini. Tapi yang terjadi di lapangan adalah tetap saja yang masuk ke universitas eks IKIP adalah mereka yang tidak diterima di PTN-PTN terkemuka.
 Seleksi calon guru berlangsung lebih buruk lagi karena para calon guru itu digodok di fakultas keguruan di setiap universitas eks IKIP tersebut. Mereka yang masuk ke fakultas keguruan adalah yang tidak diterima di fakultas-fakultas ilmu murni. Dengan kata lain, kualitas para calon guru itu sebetulnya paling bawah. Ini memang kesalahan konsep pembubaran IKIP. Semestinya pembubaran IKIP tidak perlu disertai dengan pembentukan fakultas keguruan di dalamnya agar memperoleh input yang lebih bagus. Kecuali itu, kalau masih harus membuka fakultas keguruan untuk mendidik calon guru, mengapa IKIP harus dibubarkan?

Memercik Muka Sendiri
 Tahun ini pembubaran SPG sudah mencapai usia ke-24 dan perubahan IKIP menjadi universitas mencapai usia ke-17 tahun. Artinya, para lulusan PGSD dan universitas eks IKIP itu sekarang telah menjadi guru senior. Sangat mungkin mereka juga menjadi obyek penelitian Bank Dunia tentang kualitas guru. Jadi, sebetulnya Bank Dunia sudah mengetahui buruknya kualitas guru di Indonesia sejak dulu. Karena itu, kritik Bank Dunia terhadap kualitas guru seperti terangkum dalam laporan tentang Education Public Expenditure Review (Tinjauan Belanja Publik di Sektor Pendidikan) sebagaimana dikutip oleh Sukemi, Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media (Tempo, 25 Maret 2013), bukan hal baru. Laporan itu ibarat memercik air di dulang, terkena muka sendiri. Mengapa? Guru-guru yang mengajar saat ini dengan usia 50 tahun ke bawah merupakan produk dari pemikiran besar (grand design) Bank Dunia dengan pembubaran SPG dan IKIP tersebut, tapi hasilnya sekarang dikritik sendiri.
 Penulis, sejak 2004, ketika proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen sedang berlangsung, sudah mengingatkan bahwa: "Guru yang ada saat ini, meskipun ditingkatkan gajinya dua kali lipat, kenaikan kualitasnya tidak akan signifikan karena memang salah dalam rekrutmen. Karena itu, pemberian tunjangan profesi tidak boleh dikaitkan dengan peningkatan kualitas mereka, lantaran itu hak mereka sebagai guru yang disebut sebagai tenaga profesional. Bila ingin mendapatkan kualitas guru yang baik, lakukan tes ulang secara massal, dan hanya mereka yang lolos uji ulang yang layak menjadi guru".

Perbaikan Proses Rekrutmen
 Menghadapi buruknya kualitas guru saat ini membutuhkan penanganan khusus. Tapi penanganan khusus yang dimaksudkan itu tidak sesederhana melalui program pelatihan seperti yang dikemukakan oleh Sukemi dalam Koran Tempo (25/3) lalu. Bahwa pelatihan yang serius dapat berperan meningkatkan kualitas guru, hal itu tidak terelakkan, tapi signifikansinya tidak seberapa. Kecuali itu, selama ini mayoritas guru tidak pernah mengikuti program pelatihan selama menjadi guru, karena pelatihan pada umumnya hanya diikuti oleh guru yang itu-itu juga, yaitu guru yang dekat dengan pengawas. Guru pada umumnya, terlebih guru-guru swasta-ada yang sampai pensiun-tidak pernah sekalipun mengikuti program pelatihan.
 Upaya mendongkrak kualitas guru yang signifikan bisa dilakukan melalui pembenahan pola rekrutmen dan pembinaan yang baik. Pola rekrutmen yang baik akan menghasilkan calon-calon guru yang berkualitas karena seleksi dilakukan secara ketat dan bertahap. Pola rekrutmen yang penulis usulkan sejak awal reformasi dulu adalah sistem tertulis dan praktek di lapangan. Tes tertulis calon guru terbuka bagi semua sarjana yang berminat menjadi guru, bukan hanya lulusan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Setelah lulus tes tertulis, kemudian mereka diminta melakukan praktek mengajar selama satu tahun.
 Penilaian seorang calon guru cakap mengajar atau tidak-sehingga layak diangkat jadi guru PNS atau tidak-diberikan oleh murid yang diajar, bukan oleh guru senior, kepala sekolah, ataupun pengawas. Mengapa? Murid tidak memiliki kepentingan subyektif, kecuali hanya berharap mendapatkan guru yang cakap mengajar. Tapi guru senior, kepala sekolah, dan pengawas cenderung resistan terhadap calon-calon guru yang kritis, kreatif, dan inovatif sehingga yang diterima justru guru-guru yang patuh. Setelah lolos menjalani kerja praktek di lapangan, barulah mereka bisa diangkat menjadi guru.
 Pola rekrutmen seperti yang penulis usulkan itu sekarang diwadahi dalam program Sarjana Mengajar di Daerah Tertinggal, Terbelakang, dan Terluar (SM3T). Hanya bedanya, peserta SM3T adalah para sarjana lulusan LPTK saja, sedangkan, menurut penulis, semestinya itu terbuka untuk semua sarjana strata satu (S-1). Para peserta SM3T, setelah lolos menjalani kerja praktek di lapangan, diikutsertakan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah lulus, barulah PPG bisa diangkat menjadi guru PNS. Harapan penulis, peserta SM3T itu dapat diperluas ke semua lulusan S-1 sesuai dengan semangat pembubaran IKIP.
 Sedangkan pola pembinaan yang penulis maksudkan adalah di lingkup internal sekolah. Sekolah-sekolah swasta yang maju selalu memberikan beasiswa kepada para gurunya untuk studi lanjut, memfasilitasi pembelian buku, wisata belajar ke luar negeri, serta ikut pelatihan ini-itu sehingga wawasannya berkembang. Pembinaan yang sama jarang terjadi di sekolah-sekolah negeri. Bila melakukan studi lanjut, umumnya mereka menggunakan biaya sendiri. Selama pola rekrutmen dan pembinaan yang sistematis itu tidak mengalami perbaikan, penulis pesimistis kualitas guru akan terdongkrak naik. Akhirnya, justru hal itu menjadi sebab kegagalan implementasi kurikulum baru. Sebab, kurikulum sebagus apa pun, jika berada di tangan guru yang jelek, hasilnya tetap saja jelek. Tapi kurikulum sejelek apa pun, jika berada di tangan guru yang bagus, hasilnya akan bagus.

Darmaningtyas  ; 
Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa
KORAN TEMPO, 01 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Kesesatan RSBI


RINTISAN sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang merupakan langkah awal menuju SBI (sekolah bertaraf internasional) ibarat bunga rontok sebelum berkembang. Bukan hanya layu, melainkan sudah rontok sekaligus sebelum berkembang dengan keluarnya Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 5/PUU-X/2012 Perilah Pengujian UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945 yang mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Pembubaran RSBI/SBI itu sama sekali tidak akan mengurangi kualitas pendidikan nasional karena sekolah-sekolah yang dilabeli RSBI/SBI itu sudah bermutu sejak semula. Justru karena sudah bermutu itu, mereka dilabeli RSBI/SBI. Kekhawatiran akan memengaruhi kualitas itu bila yang dilabeli RSBI/SBI itu ialah sekolah-sekolah tidak bermutu, setelah dilabeli kemudian bermutu. Namun, ini tidak.

Implikasi putusan MK tersebut ialah RSBI harus bubar karena tidak memiliki landasan hukum lagi. Mempertahankan nama RSBI/SBI jelas tidak dapat dibenarkan sama sekali sebab hal itu berarti pembangkangan terhadap putusan MK.

Munculnya dissenting opinion dalam sidang MK disebabkan hakim konstitusi Achmad Sodiki mungkin lebih mendasarkan pada logika linier saja daripada mendasarkan realitas. Bila hakim konstitusi Achmad Sodiki memiliki referensi lapangan yang cukup, pastilah suaranya akan tunggal.

RSBI/SBI yang Menyesatkan

Keberadaan RSBI/SBI sejak awal telah menimbulkan masalah karena dalam praktiknya menyesatkan. Praktik RSBI/SBI yang menyesatkan itu tecermin dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertama, dari batasan pengertian RSBI/SBI, dalam permendiknas tersebut dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat SBI adalah sekolah yang memenuhi standar nasional penm didikan dan diperkaya dengan mutu tertentu yang berasal dari negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) atau negara maju lainnya. Tujuannya meningkatkan daya saing, salah satunya dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu, dan bentuk penghargaan internasional lainnya.

Itu sungguh batasan yang konyol mengingat negara-negara OECD itu banyak dan masing-masing memiliki sistem pendidikannya sendiri, lalu kita akan mengikuti negara mana? Tujuan pendidikan sekadar untuk meningkatkan daya saing juga merupakan bentuk reduksionisme terhadap makna pendidikan itu sendiri sebagai proses pemerdekaan manusia dan proses budaya.

Apalagi ketika hanya untuk memperoleh medali emas, jelas ini amat instrumentalis.
Kedua, kurikulum RSBI/SBI disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diperkaya dengan standar negara anggota OECD atau negara maju lainnya. SBI juga menerapkan satuan kredit semester (SKS) untuk SMP, SMA, dan SMK (Pasal 4) serta mempergunakan proses pembelajaran di negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Penggunaan bahasa Inggris atau bahasa asing lain sebagai pengantar untuk mata pelajaran, kecuali mata pelajaran bahasa Indonesia, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan sejarah, dan muatan lokal (Pasal 5).

Aturan tentang kurikulum dan standar proses yang demikian jelas amat menyesatkan karena secara sadar kita menghamba pada sistem pendidikan bangsa lain yang belum tentu cocok. Terbukti krisis ekonomi yang terjadi di negara-negara anggota OECD (Eropa dan Amerika Serikat) sampai sekarang belum reda juga.

Ketiga, Pasal 7 Permendiknas No 78/2009 tersebut juga mengamanatkan bahwa SBI diberikan hak untuk mempekerjakan tenaga asing sebagai pendidik bila tidak ada pendidik WNI yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk mengampu mata pelajaran/bidang studi tertentu (ayat 1). Pendidik warga negara asing tersebut paling banyak 30% dari keseluruhan jumlah pendidik (ayat 2). Itu sungguh-sungguh pasal yang kurang ajar karena ayat (1) tersebut sama dengan menghina dan meremehkan bangsa kita sendiri.
Masak dari 4.000 guru besar dan 23.000 doktor di negeri ini tidak ada yang dapat mengampu materi di tingkat SD-SMTA sehingga harus impor guru?
Ayat (2) tersebut sama saja mengundang penjajah asing untuk datang ke Indonesia dengan peran sebagai guru di sekolah-sekolah RSBI/SBI.

Bila pasal tersebut terlaksana, berarti keberadaan RSBI/SBI menggusur 30% guru-guru dalam negeri di sekolah-sekolah tersebut dan digantikan guru asing. Sulit dipahami oleh akal sehat bahwa banyak lulusan LPTK (lembaga pendidikan tenaga kependidikan) yang belum mendapatkan pekerjaan, tapi yang sudah menjadi guru (di RSBI/SBI) justru di-PHK demi memberi tempat bagi tenaga kerja asing.

Keempat, Pasal 9 (ayat 3) memberikan kebebasan kepada SBI memungut biaya pendidikan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan yang didasarkan pada RKS (rencana kerja sekolah) dan RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah). Oleh karena RSBI/SBI itu meliputi tingkat SD-SMTA, per mendiknas itu jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 mengingat pendidikan dasar menurut UUD 1945 itu gratis.

Kelima, masalah pengelolaan SBI yang harus memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD dan negara maju lainnya; serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir; jelas menyesatkan. Keharusan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir itu sama saja memperlakukan sekolah seperti perusahaan manufaktur.

Berdasarkan kajian terhadap Permendiknas No 78/2009 itulah penulis memiliki keyakinan bahwa implementasi dari konsep sekolah bertaraf internasional seperti dimaksud dalam Sisdiknas 20/2003 Pasal 53 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28, 29, 31, 32, dan 36. Kami patut mengapresiasi putusan MK tersebut yang mencerminkan keluasan berpikir dan kewicaksanaan bertindak para hakim konstitusi.

Agar putusan MK tentang RSBI tersebut dipatuhi Kemendikbud, kontrol dari publik harus terus dilakukan. Jangan pengalaman sebelumnya terjadi, yaitu UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dibatalkan oleh MK, tapi kemudian muncul UU PT (Pendidikan Tinggi). Dengan kata lain, harus ditolak pula ketika RSBI/SBI dibubar kan, tapi kemudian muncul SKM (sekolah kategori mandiri) atau sejenisnya yang hanya merupakan ganti baju.

Semua regulasi yang mengatur tentang RSBI/SBI, termasuk Permendiknas No 78/2009 dan turunannya, harus dicabut. Alihkan alokasi dana untuk ke RSBI/SBI ke sekolah-sekolah swasta pinggiran atau yang ada di daerah-daerah tertinggal demi pemerataan mutu pendidikan.

Para penentu kebijakan pendidikan perlu menyimak kembali amanat para founding father kita yang disampaikan melalui `Subpanitia Pendidikan dan Pengajaran' BPUPKI, yang diketuai oleh Ki Hadjar Dewantara. Dengan para anggotanya terdiri dari Prof Dr Husein Djajadiningrat, Prof Dr Asikin, Prof Ir Rooseno, Ki Bagus Hadji Hadikusumo, dan Kiai Hadji Masykur, yang kelak menjadi landasan rumusan Pasal 31 UUD 1945 asli.

Mereka mengamanatkan bahwa “Dalam garis-garis adab perikemanusian, seperti terkandung dalam segala pengajaran agama, maka pendidikan dan pengajaran nasional bersendi agama dan kebudayaan bangsa serta menuju ke arah `keselamatan' dan `kebahagiaan' masyarakat“. Menciptakan sistem pendidikan yang mengekor ke negara-negara OECD dengan meninggalkan nilai-nilai budaya bangsa, sama saja meninggalkan amanat para pendiri bangsa.

Darmaningtyas ; 
Perguruan Tamansiswa Jakarta
MEDIA INDONESIA, 15 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Refleksi Pendidikan 2012


Munculnya usul integrasi pelajaran IPA-IPS ke dalam mata pelajaran lain dari kelas I sampai VI dilandasi alasan untuk menyederhanakan jumlah mata pelajaran di SD yang selama ini dinilai terlalu banyak.

Banyak catatan untuk kinerja Kementerian Pendidikan 2012, karena memang banyak peristiwa penting yang sifatnya strategis dan perlu dicatat. Pertama, pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menjadi Undang-Undang Pendidikan Tinggi (Nomor 12 Tahun 2012) menjadi tonggak penting bagi perkembangan pendidikan tinggi (negeri) di Indonesia, karena undang-undang ini menjadi landasan kuat bagi pengembangan perguruan tinggi negeri yang lebih mandiri dan liberalistik. Pada dasarnya, roh dari UU PT ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Dibatalkannya UU BHP membuat ketujuh perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) kehilangan landasan hukum yang kuat. Karena itu, munculnya UUPT menjadi "penyelamat" bagi PT BHMN karena ketujuh PT BHMN tersebut masih tetap dapat menjalankan visi-misinya sebagai perguruan tinggi milik pemerintah yang mandiri dengan payung hukum yang kuat.

Perbedaan UU PT dengan UU BHP adalah, UU PT mengatur relasi antara warga dan negara secara lebih jelas ketimbang UU BHP, yang lebih banyak mengatur masalah tata kelola. UU PT juga lebih bisa diterima karena memberi kepastian akses bagi semua warga untuk dapat mendaftar di PTN secara gratis, adanya kebijakan affirmative action bagi warga yang tinggal di daerah pedalaman, daerah terdepan, dan tertinggal, serta adanya pasal yang mengatur mengenai pertukaran dosen antar-PTN/daerah sehingga memungkinkan terjadinya silang budaya. Itu sebabnya, UU PT ini tidak menimbulkan tentangan yang masif seperti UU BHP.

Kedua, sidang judicial review RSBI/SBI. Kebijakan RSBI/SBI yang dikembangkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003 pasal 50 (4), yang telah menimbulkan problem sosial karena sekolah-sekolah favorit hanya dapat diakses oleh golongan mampu, akhirnya digugat ke MK oleh sejumlah warga yang menghendaki agar RSBI dibubarkan dan dikembalikan menjadi sekolah milik publik. Meskipun sidang tersebut sudah berlangsung pada Maret-April lalu, sampai sekarang belum ada putusan MK mengenai hal tersebut. Diharapkan, para hakim MK akan berpihak kepada publik dengan mengembalikan RSBI/SBI menjadi sekolah negeri reguler yang dapat diakses oleh semua warga.

Ketiga, integrasi ujian nasional dengan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri. Pemerintah akhirnya mengambil satu kebijakan untuk mengakhiri kontroversi ujian nasional dengan cara mengintegrasikan hasil ujian nasional (UN) sebagai sarana untuk seleksi masuk ke PTN. Dengan demikian, nilai UN SMA/SMK yang sebelumnya tidak berfungsi apa-apa sekarang berfungsi sebagai media seleksi bagi calon mahasiswa baru di PTN. Langkah pemerintah ini sekilas solutif, tapi sesungguhnya menimbun masalah baru tentang kredibilitas seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN. Hal itu mengingat sampai saat ini kredibilitas UN sendiri digugat; sehingga penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada nilai UN dikhawatirkan secara perlahan akan memerosotkan mutu PTN.

Keempat, penegerian beberapa perguruan tinggi swasta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pimpinan M. Nuh ini termasuk yang rajin menegerikan beberapa PTS menjadi PTN. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatrol angka partisipasi pendidikan tinggi agar mencapai paling tidak 25 persen pada 2014. Dipandang dari tanggung jawab negara, kebijakan ini betul karena dengan penegerian PTS diharapkan animo masyarakat untuk masuk perguruan tinggi semakin besar. Namun kebijakan ini dipandang kurang tepat ketika yang dinegerikan adalah PTS-PTS di Jawa. Hal itu mengingat di Jawa sudah terlalu banyak PTN. Bahkan semua PTN terkemuka berada di Jawa. Ini tentu akan menimbulkan kesenjangan yang makin lebar antara Jawa dan luar Jawa, khususnya Indonesia timur.

Kelima, pelaksanaan program Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terbelakang, dan Terdepan (SM3T) merupakan bentuk mekanisme baru dalam rekrutmen calon guru yang berkualitas. Boleh jadi program ini diilhami oleh program Indonesia Mengajar yang dikembangkan oleh Anies Baswedan. Perbedaannya adalah, program SM3T berlanjut pada proses seleksi menjadi guru pegawai negeri, sedangkan Indonesia Mengajar tidak. Implementasi program SM3T ini adalah para lulusan LPTK yang lolos seleksi (pada 2011 ada 3.000 sarjana) ditempatkan di daerah-daerah terpencil di luar Jawa untuk mengajar selama setahun. Setelah selesai mengikuti program mengajar, mereka berhak mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah lulus mengikuti PPG, barulah mereka berhak mengikuti tes sebagai calon guru pegawai negeri. Pola rekrutmen guru yang panjang dan selektif ini diharapkan akan mampu melahirkan guru-guru yang berkualitas. Ini merupakan jawaban atas kritik terhadap kualitas guru yang rendah.

Keenam, program Uji Kompetensi Guru (UKG) dimaksudkan sebagai jawaban atas kritik terhadap kualitas guru yang telah menerima tunjangan profesi tapi kualitasnya dinilai tetap rendah. Secara logika, alur kebijakan ini betul. Sebab, orang yang telah menerima insentif berupa tunjangan profesional perlu dicek ulang tingkat profesionalitasnya. Tapi secara empiris tidak punya akar yang kuat. Mengapa? Karena proses sertifikasi guru tersebut tidak didasarkan pada kemampuan akademik setiap guru, melainkan pada senioritas mengajar dan portofolio. Keduanya ini tidak memiliki korelasi positif dengan kualitas, tapi lebih terkait dengan lamanya mengajar dan kerajinannya mengumpulkan berkas-berkas yang dapat menunjang. Dengan demikian, bila hasil UKG ternyata buruk, itu merupakan konsekuensi logis dari proses sertifikasi guru yang berbasis pada lamanya mengajar dan portofolio tersebut.

Ketujuh, Penyempurnaan Kurikulum. Pada pengujung 2012 ini dunia pendidikan nasional diramaikan dengan rencana pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum dari Kurikulum 2006 (KTSP= Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) menjadi kurikulum baru (untuk sementara disebut Kurikulum 2013). Isu yang mencuat ke permukaan adalah: 1). Kurikulum 2006 sesungguhnya baru mulai berjalan, sekolah-sekolah baru mulai paham tentang KTSP, tapi tiba-tiba sudah akan diganti dengan kurikulum baru; 2). Muncul usul integrasi pelajaran IPA-IPS ke dalam mata pelajaran lain dari kelas I hingga VI dengan alasan untuk memangkas jumlah mata pelajaran di SD yang selama ini dinilai terlalu banyak. Usul ini justru muncul pada saat hasil TIMS (Trends in Mathematics and Science Study) dan PISA (Programme for International Student Assessment) menunjukkan bahwa pemahaman sains murid-murid kita rendah. Dengan demikian, bila usul tersebut diterima, dikhawatirkan kemampuan sains kita di dunia internasional akan semakin menurun. Karena itu, alternatif yang bijak adalah integrasi IPA-IPS dengan mata pelajaran lain dilakukan di kelas I-III, sedangkan di kelas IV-VI muncul sebagai mata pelajaran tersendiri.

Darmaningtyas ; 
Aktivis Pendidikan di Tamansiswa Jakarta
KORAN TEMPO, 28 Desember 2012


Selengkapnya.. »»  

Menyambut Kurikulum Baru


Perubahan kurikulum menimbulkan resistansi, karena hal itu berarti biaya baru yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dengan keharusan membeli buku-buku baru.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mempersiapkan kurikulum baru yang diharapkan dapat diberlakukan pada tahun ajaran baru 2013/2014. Menurut Menteri M. Nuh, dalam wawancaranya dengan majalah Tempo (18 November halaman 166), salah satu butir kontrak kerja sebagai menteri adalah penyempurnaan kurikulum. Ini artinya, penyempurnaan kurikulum merupakan keharusan yang dilakukan karena menjadi key performance indicator sebagai Menteri Pendidikan. Sedangkan tenggat itu permintaan Wakil Presiden Boediono pada saat Menteri M. Nuh mempresentasikan konsep kurikulum baru tersebut pada 13 November 2012.

Mengapa Kurikulum 2006, atau yang dikenal dengan sebutan KTSP, itu diganti? Jawaban yuridisnya adalah amanat dari RPJMN 2010-2014 Sektor Pendidikan, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional: penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing karakter bangsa.

Adapun jawaban akademisnya adalah seperti disampaikan oleh Menteri M. Nuh kepada Wakil Presiden Boediono: 1). Kurikulum 2006 terlalu padat, yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; 2). Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; 3). Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi; 4). Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global, 5). Proses pembelajaran masih terpusat pada guru (teacher-centered). 5). Standar penilaian belum mengarah pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala. 6). Dengan KTSP, diperlukan dokumen kurikulum yang lebih terperinci agar tidak menimbulkan multitafsir.

Pemerintah ingin agar kurikulum di masa mendatang lebih sederhana, proses pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered active learning), sifat pembelajarannya kontekstual, dan buku teks memuat materi serta proses pembelajaran, sistem penilaian, dan kompetensi yang diharapkan. Adapun strategi peningkatan efektivitas pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran yang mengedepankan pengalaman personal melalui observasi (menyimak, melihat, membaca, mendengar), asosiasi, bertanya, menyimpulkan, dan mengkomunikasikan. Elemen-elemen yang berubah adalah standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.

Namun apa yang disebut dengan "penyempurnaan" itu sesungguhnya adalah pergantian kurikulum, karena implikasinya akan terjadi pergantian buku pelajaran. Bagi masyarakat, pergantian buku pelajaran itulah bukti terjadinya perubahan kurikulum. Perubahan kurikulum menimbulkan resistansi, karena hal itu berarti biaya baru yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dengan keharusan membeli buku-buku baru.

Menghapus IPA-IPS?
Isu aktual yang menyertai perubahan kurikulum ini adalah masalah penghapusan mata pelajaran IPA dan IPS untuk tingkat SD. Betulkah IPA dan IPS akan dihapuskan dari pelajaran di SD? Bila betul, apakah ini bukan suatu kemunduran? Penulis sering mendapat pertanyaan tersebut dari para jurnalis.

Betul, sebagai wacana, sempat muncul gagasan penghapusan mata pelajaran IPA-IPS di SD. Tapi gagasan tersebut menimbulkan sikap pro dan kontra. Bagi yang setuju, materi pelajaran IPA-IPS diintegrasikan ke mata pelajaran lain, seperti agama, PPKN, bahasa Indonesia, dan matematika kelas I-VI, sehingga dapat mengurangi beban anak-anak SD, karena terjadi penyederhanaan mata pelajaran. Bagi mereka, anak SD yang penting dapat membaca, menulis, dan berhitung. Sedangkan bagi mereka yang tidak setuju, integrasi IPA/IPS kelas I-VI itu akan menciptakan pendangkalan pemahaman terhadap IPA/IPS. Padahal, untuk mengatasi ketertinggalan dari negara-negara maju, Indonesia justru harus menguasai IPA sejak dini. IPA itu mengajarkan berpikir rasional. Agar tercipta masyarakat yang rasional, anak harus mengenal IPA sejak dini. Selain itu, prestasi kita di TIMSS dan PISA selama ini masih rendah. Dengan pengintegrasian IPA dari kelas I hingga VI, prestasi di TIMSS dan PISA akan semakin menurun. Padahal perubahan kurikulum ini dimaksudkan mengejar prestasi di TIMSS dan PISA tersebut.

Tawaran kompromi terhadap pro dan kontra itu adalah untuk kelas I-III IPA-IPS diintegrasikan ke mata pelajaran lain, sedangkan di kelas IV-VI IPA-IPS harus menjadi materi tersendiri. Para pihak yang tidak setuju penghapusan nama mata pelajaran IPA setuju dengan jalan tengah tersebut. Justru mereka yang menghendaki pengintegrasian penuh dari kelas I hingga VI masih menolak. Penulis mendukung jalan tengah tersebut. Sebab, jalan tengah tersebut mengakomodasi dua kepentingan yang berbeda: antara yang pro dan yang kontra.

Hal lain yang mengagetkan tapi justru tidak memunculkan reaksi publik adalah rencana penambahan jam pelajaran per minggu untuk semua jenjang dengan alasan kecenderungan banyak negara menambah jam pelajaran. Padahal, menurut Dr Indra Jati Sidhi, mantan Dirjen Dikdasmen (1998-2005), rendahnya jumlah jam pelajaran per minggu pada kurikulum 2006 ini karena dulu, sebelum melakukan perubahan, mereka membandingkan jam pelajaran dengan negara-negara lain dan ternyata Indonesia memiliki jam pelajaran terbanyak tapi hasilnya bukan yang terbaik. Karena itu, lebih baik dikurangi, tapi prosesnya yang diubah. Pada Kurikulum 2013, jam pelajaran itu justru ditambah lagi.

Berbasis Sains?
Wacana lain yang muncul ke publik setelah pertemuan Menteri M. Nuh dengan Wakil Presiden Boediono adalah bahwa Kurikulum 2013 ini berbasis sains. Implikasi dari pernyataan tersebut adalah struktur kurikulum SD harus konsisten. Konsekuensinya adalah integrasi pelajaran IPA ke beberapa mata pelajaran lain dari kelas I hingga VI SD itu tidak bisa dipaksakan. Sebab, kalau dipaksakan akan menjadi tertawaan publik. Yang konsisten adalah IPA muncul sebagai mata pelajaran sejak SD, minimal sejak kelas IV. Jadi, ada legitimasi yang kuat bila kurikulum 2013 berbasis sains, karena IPA diperkenalkan sejak dini. Tapi yang paling penting dari konsep perubahan kurikulum ini adalah meninjau kembali fungsi ujian nasional. Bila ujian nasional (UN) tetap diperlakukan sebagai penentu kelulusan, perubahan kurikulum tersebut merupakan kesia-siaan saja karena kompetensi yang akan dimiliki murid adalah kompetensi mengerjakan soal UN dengan model soal obyektif

Darmaningtyas ; 
Pengamat Pendidikan dari Tamansiswa Jakarta
KORAN TEMPO, 17 November 2012




Selengkapnya.. »»