Tampilkan postingan dengan label LPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LPTK. Tampilkan semua postingan

Membenahi Calon Guru

PEMALSUAN ijazah oleh guru yang ikut pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) menarik perhatian banyak pihak. Mendikbud akan memecat guru pemalsu ijazah jika yang bersangkutan PNS. PGRI Jawa Timur akan menindak jika terbukti guru tersebut benar-benar memalsu. Rektor Unitomo mengajak semua perguruan tinggi melawan pemalsuan ijazah. Banyak pihak mengusulkan untuk memerkarakannya ke polisi.
Pemalsuan ijazah sebenarnya telah terjadi beberapa kali. Bahkan, pemalsuan sertifikat pelatihan dan seminar lebih sering terjadi. Plagiat karya tulis juga sering terjadi. Hampir setiap tahun Unesa menemukan sertifikat palsu dan karya tulis plagiat dalam berkas sertifikasi guru. 
Kasus itu melengkapi kerisauan terhadap hasil ujian kompetensi awal (UKA) dan ujian kompetensi guru (UKG) yang sangat rendah. Rata-rata skor UKA guru tahun 2012 hanya 41,53. Naik sedikit pada 2013, tetapi tetap saja di bawah 50. Artinya, kompetensi guru di bawah 50 persen dari yang seharusnya. Kalau kemudian ada yang memalsu ijazah, sertifikat, dan karya tulis, makin lengkaplah masalahnya. Memang jumlah yang memalsu ijazah tidak banyak, tetapi tetap saja merisaukan. 
Guru, kata pepatah Jawa, digugu lan ditiru. Digugu, artinya dapat dipercaya. Ditiru, artinya dapat menjadi teladan. Guru yang memalsu ijazah tentu tidak memenuhi dua syarat tersebut. Jadi, eksistensi sebagai guru seperti itu perlu dipertanyakan. Apalagi jika ingat pepatah guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Bagaimana perilaku siswa kalau gurunya memalsu ijazah, memalsu sertifikat, dan memalsu karya tulis?
Pertanyaannya, mengapa ada guru berperilaku seperti itu? Jangan-jangan ada yang salah dalam pendidikan calon guru. Jangan-jangan ada yang salah dalam perekrutan dan pembinaan guru. Menindak tegas mungkin membuat guru jera. Tetapi, jika penyiapan calon guru dan pembinaan mereka setelah menjadi guru tidak dilakukan dengan baik, masalah tidak akan selesai.
Negara-negara yang memiliki pendidikan bagus seperti Jepang dan negara-negara Skandinavia menerapkan seleksi ketat untuk masuk ke pendidikan guru. 

Era Bergengsi 
Di Indonesia juga ada era pendidikan guru yang dikenang bagus. Saat itu profesi guru cukup bergengsi sehingga banyak anak muda yang ingin menjadi guru. Hanya lulusan SD dengan nilai bagus yang dapat masuk ke SGB (Sekolah Guru B) dan hanya lulusan SMP dengan nilai bagus yang dapat masuk ke SGA (Sekolah Guru A). Seorang pensiunan dosen ITS bercerita bahwa dulu dirinya ikut tes masuk SGA, tetapi tidak diterima dan akhirnya masuk SMA, terus ke ITS. Akhirnya menjadi dosen ITS. Dia bangga karena tetap menjadi guru "walaupun" di perguruan tinggi.
Waktu itu siswa SGB dan SGA diasramakan sehingga pembinaan perilaku dapat dilakukan secara intensif. Prof Wardani dari UT (Universitas Terbuka) bercerita, selama di asrama, cara berpakaian dan makan pun diajarkan sehingga lulusan SGB dan SGA benar-benar menggambarkan sosok guru. Wajar kalau lulusan SGB dan SGA menjadi guru yang hebat. Prof Tilaar dan Prof Rakajoni adalah dua contoh lulusan tersebut.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pamor profesi guru merosot. Akibatnya, yang masuk ke SGA/SPG/IKIP/LPTK (lembaga pelatihan tenaga kependidikan) bukan lulusan SMA yang terbaik. Apalagi, jumlah LPTK berkembang sangat banyak sehingga sangat mungkin yang masuk LPTK pada akhirnya mereka yang potensi akademisnya kurang baik. 
Pendidikan guru yang cenderung masal menyebabkan pembinaan sewaktu kuliah tidak efektif. Apalagi, hampir tidak ada LPTK yang mengasramakan calon guru. Kalau toh ada asrama, sifatnya umum bersama-sama mahasiswa jurusan lain. Akibatnya, asrama lebih menyerupai tempat kos. Juga, produk LPTK yang seperti itulah yang sekarang menjadi guru di sekolah. Ditambah lagi, rekrutmen guru baru seringnya juga kurang baik. 
Dua tahun terakhir ini minat menjadi guru meningkat tajam. Pada 2013 ini 69,4 persen pendaftar seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBM PTN) ingin menjadi guru. Jika itu berlanjut, kita dapat berharap kualitas calon guru membaik. Tinggal bagaimana proses pendidikan di LPTK juga ditingkatkan. Belajar dari pendidikan guru di masa lalu dan juga di negara lain, asrama calon guru menjadi tuntutan penting. Itu sebenarnya sudah diamanatkan pada pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Guru. Dengan diasramakan, pembinaan calon guru dapat intensif menyentuh aspek karakter.
Pemalsuan karya tulis terjadi karena guru perlu karya ilmiah untuk naik pangkat dan menambah poin dalam portofolio. Namun, pembinaan untuk menyusun karya tulis sangat kurang atau hampir tidak ada. Akhirnya, terjadi plagiasi. 
Pola pembinaan profesionalisme guru yang pernah dilakukan melalui program PKG (penilaian kinerja guru) sebenarnya cukup baik. Saat itu satu minggu sekali guru berkumpul di sanggar untuk membahas berbagai masalah yang dihadapi di sekolah, mempelajari materi ajar baru, menyusun makalah, dan sebagainya. Pada saat tertentu sanggar mendatangkan ahli yang relevan. Sayang sekali program itu berhenti ketika proyeknya habis.
Di era teknologi, sanggar dapat dihubungkan dengan universitas, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang memiliki pakar yang cocok. Saat para guru berkumpul dan berdiskusi, pakar itu dapat membantu melalui telekonferensi. Toh, teknologi seperti itu sudah tersedia dan murah biayanya.

Muchlas Samani  ;  
Rektor Universitas Negeri Surabaya
JAWA POS, 07 September 2013


Selengkapnya.. »»  

Menakar Reputasi LPTK

SIAPA PUN sepakat, semua pihak harus terus meningkatkan kualitas pendidikan. Hal itu bukan saja amanat melainkan juga keniscayaan ketika persaingan global menjadi kenyataan. Lewat pendidikan, rakyat dapat berpikir kritis menyikapi realitas sosial budaya. Dalam tataran praktis, upaya apa yang mampu dilakukan lembaga perguruan tinggi kependidikan (LPTK) untuk mendukung ketercapaian amanat itu?

Keterselenggaraan sistem pendidikan yang relevan dan bermutu merupakan faktor penentu keberhasilan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kebudayaan nasional. Karena itu, para pendiri negeri ini menetapkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu fungsi penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional.

Pembenahan sistem selalu berjalan. Melalui berbagai pengalaman dan uji ahli, kurikulum selalu berubah menuju penyempurnaan. Akhir-akhir ini kita menaruh harapan besar pada kurikulum 2013. Hal itu meningat misalnya bakal disegarkannya pelajaran Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, yang tidak lagi sekadar berisi materi instruktif dan dialogis tetapi mendasarkan fakta dan realitas (SM, 9/ 6/ 13).

Hal itu bisa dikatakan pembaruan besar, untuk tidak menyebut baru, dalam sejarah pendidikan mengingat selama ini kesan materi yang diajarkan di sekolah hanya turun-temurun. Karena itu, reaktualisasi materi pembelajaran merupakan keharusan manakala siswa sangat lekat dengan fenomena media dan perubahan sosio kultural. Pada tataran ini, peserta didik diajak kritis menyikapi semua hal itu.

Mudah? Tentu saja tidak. Guna mencapai semua hal itu, perlu terus meningkatkan kualitas guru harus. Sertifikasi guru yang dijalankan sejak 2007 dan rencananya rampung tahun ini, menjadi program andalan pemerintah. Penyelenggaraannya pun selalu dibenahi sebagai upaya konsisten mewujudkan tenaga pendidik yang berkualitas.

Fasilitas Memadai

Pada tataran itu, LPTK hadir untuk tak hanya menghasilkan output yang berkualitas pula tetapi senantiasa mengawal dan memberikan fasilitas memadai. Fasilitas itu tentu saja berupa kurikulum yang teruji, sarana dan prasarana, serta tenaga pendidik yang berkompeten. Hal mendasar tersebut bisa dikatakan menjadi tolok ukur reputasi LPTK.

Pada lain pihak, sekolah sebagai lembaga pendidikan yang bersifat massal, muncul bersamaan dengan proses industrialisasi yang mengakibatkan terjadinya urbanisasi, vokasionalisasi, dan spesialisasi. Kebutuhan riil di lapangan menjadi alasan. Ketika tidak semua siswa lulusan sekolah menengah atas tak bisa melanjutkan ke bangku perkuliahan, LPTK pun harus memberi solusi.

Pemberian beasiswa full study kepada mahasiswa miskin berprestasi adalah salah satu upaya. Hal itu pula yang dilakukan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sejak 2008, Unnes konsisten memberikan alokasi beasiswa kepada mahasiswa baru yang tidak mampu secara ekonomi namun berprestasi akademik. Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) telah mencatatnya sebagai kampus pertama di Indonesia yang memberikan alokasi beasiswa 20% kepada mahasiswa (unnes.ac.id, 14/11/11).

Di sisi lain, lulusan sekolah menengah kejuruan makin dibutuhkan pada era persaingan kerja. Pasalnya, pada tahapan itu remaja mengalami usia produktif. Unnes sepenuhnya sadar, pemberian beasiswa tidak sepenuhnya memfasilitasi mereka yang ingin  meneruskan ke bangku pendidikan tinggi. Karena itu, penguatan sekolah menengah kejuruan (SMK) pun menjadi salah satu upaya.

Penetapan Jateng sebagai Provinsi Vokasi oleh Gubernur Bibit Waluyo dan Mendiknas (sekarang Mendikbud) Prof Dr Bambang Soedibyo MBA pada 12 April 2008, membuat Unnes merasa punya amanat. Sebagai salah satu LPTK di Jateng, ia melakukan penguatan pada berbagai bidang, salah satunya menggagas SMK berbasis pesantren.

Dalam Rakor dan Sarasehan SMK Pesantren Se-Jawa dan Madura di Ponpes Roudlotul MubtadiinJepara (8/5/13), Mendikbud M Nuh mengemukakan, lulusan SMK harus memiliki kemampuan teknis. Usia produktif begitu eman seandainya tidak mempunyai daya saing. Hal itu sekaligus restu yang dilontarkan oleh pengambil keputusan tertinggi bidang pendidikan di negeri ini.

Ibarat rumah yang telah dibangun, siapa yang mau mengisinya? Tiada lain LPTK-lah yang punya peran lebih untuk melakukan pendampingan. Dia harus bisa mengatasi segala macam kekurangan demi ketercapaian pendidikan yang makin berkualitas. Pengembangan, kerja sama, dan penelitian, sinergis dengan upaya tersebut.

Melalui ikhtiar itu, Unnes tak hanya menjaga reputasi sebagai lembaga pendidikan pencetak guru, tetapi bersama pemerintah berupaya solutif dan meneguhkan pendidikan sebagai cita-cita nasional. Atas upaya itu pula, LPTK harus mampu menyiapkan generasi muda untuk menghadapi tuntutan baru masyarakat modern, bukan hanya jago kandang melainkan juga bisa memberikan kebermanfaatan lebih luas.

Fathur Rokhman   
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes)
SUARA MERDEKA, 25 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Guru Bukan Profesi Sampah

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu terkait Pasal 9 yang berbunyi, ”Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat”(Kompas, 30/3).
Pemohon memberikan alasan bahwa pasal itu memberikan ketidakpastian pada profesi guru yang bersifat khusus bagi pemegang gelar sarjana pendidikan yang dihasilkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Dengan keputusan MK ini, sarjana apa pun saat ini bisa jadi seorang guru. Tragis.
Ingatan saya melayang jauh saat saya menempuh pendidikan calon guru di Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang sudah dibubarkan dan kuliah di Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang sekarang berubah menjadi universitas. Bersekolah di SPG memerlukan ketabahan hati yang luar biasa. Profesi guru yang saat itu masih dipandang rendah menjadikan kami, murid-murid SPG, menerima pelecehan. Jika berpapasan dengan anak SMA, mereka memberi salam, ”Selamat pagi Pak Guru!” dengan nada mengejek. Kami mendapat sebutan sebagai Oemar Bakri, sosok guru yang digambarkan dalam lagu oleh Iwan Fals.
Anak laki-laki susah mendapatkan pacar karena tidak ada yang sudi berpacaran dengan calon guru. Namun, kami menjalani dengan tabah dan senang hati sebab profesi guru profesi luhur.
Di IKIP juga demikian. Mahasiswa IKIP ibarat golongan mahasiswa kelas III setelah mahasiswa universitas umum dan universitas swasta favorit. Kami menutupi identitas sebagai mahasiswa IKIP. Di tempat kuliah kerja nyata, mahasiswa IKIP tidak menerima sambutan yang layak dari pejabat pemerintah. Berbeda dengan mahasiswa dari universitas umum yang berasal dari kalangan kaya. Gelar Doktorandus (Drs) diplesetkan menjadi Doktorambles. Yang sekolah di SPG umumnya anak-anak keluarga miskin.
Masuk IKIP atau Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) umumnya pilihan kedua atau ketiga daripada tidak kuliah. Tamat dari SPG atau IKIP jarang ada yang membaktikan ilmunya sebagai guru. Mereka memilih pekerjaan lain selain guru sebab lebih menjanjikan dari segi ekonomi.
Tamat dari SPG/IKIP, saya menggigit perasaan sendiri. Gaji yang saya terima sangat jauh dari gaji buruh pabrik. Untuk menutupi kekurangan, saya terpaksa menerima mengajar les privat. Berangkat kerja jalan kaki. Agar tidak berkeringat saat sampai sekolah, kami memakai kaus oblong. Seragam guru model baju safari menjadi bahan candaan atau olok-olok para pelawak.
Dalam film sosok guru digambarkan sebagai sosok bijak bestari, tetapi juga konyol dan sasaran jahil anak-anak orang kaya. Saudagar yang kaya raya mengancam anak gadisnya yang tidak menurut orangtua untuk menikah dengan sesama anak saudagar akan dinikahkan dengan guru. Penggambaran yang sangat stereotip nestapa itulah yang menyebabkan siapa pun tidak akan memilih profesi guru.

Era baru guru
Kini keadaan sudah berubah. Profesi guru menjadi rebutan. FKIP menjadi rebutan calon mahasiswa. Untuk program S-1 PGSD/PAUD, rasio mahasiswa yang diterima dengan jumlah pendaftar mencapai 1:140. Mahasiswa FKIP berani berjalan tegak. Kegiatan kampus yang diprakarsai mahasiswa FKIP berjalan penuh gairah. Mereka berani menunjukkan jati diri sebagai calon guru pendidik tunas-tunas muda. Bahkan, mahasiswa S-1 PGSD/PAUD berani tampil beda dengan seragam kuliah baju putih celana hitam dengan sepatu pantofel hitam. Saya trenyuh dan bangga melihat mereka. Saya yakin dunia pendidikan akan lebih baik lagi sebab dijalankan oleh mereka yang benar-benar memilih profesi guru sejak dini.
Mengapa? Sebab profesi ini menjanjikan secara ekonomi. Pemberian tunjangan profesi bagi guru yang sudah bersertifikasi menyebabkan banyak guru mampu membeli mobil, memiliki rumah layak, menyekolahkan anak hingga pendidikan tinggi, dan berkiprah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Guru jadi profesi idaman. Anak FKIP unjuk gigi dengan membuat kaus atau jaket yang menandakan bahwa mereka calon guru.
Saat tahu MK menolak gugatan, hati saya marah sebab siapa pun kini bisa jadi guru asalkan dia berpendidikan sarjana atau diploma empat dari jurusan apa pun, fakultas apa pun. Saya bergumam, guru sudah jadi profesi sampah.
Mereka yang tak memperoleh pekerjaan sesuai bidang pendidikannya menyerbu profesi ini dan menggusur para sarjana pendidikan yang sedari awal sudah mewakafkan diri sebagai guru. Di beberapa sekolah, latar belakang pendidikan tenaga pendidik kini berbagai macam. Ada yang SE, SH, ST, SP. Mereka jadi guru karena kepepet tidak diterima bekerja sesuai dengan bidang yang ditempuh saat kuliah.
Memang Pasal 9 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen tak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, andaikata hakim MK menanyakan kepada sarjana non-kependidikan mengapa mereka bekerja sebagai guru yang semestinya dikhususkan kepada sarjana pendidikan, jawabannya kemungkinan adalah kepepet, ketimbang demi kemajuan dunia pendidikan itu sendiri. Akibat kondisi ini, lulusan FKIP akan terdesak dan dirugikan. Mereka kuliah di FKIP/LPTK karena niat sejak awal ingin menjadi guru, bekerja sesuai bidang keilmuannya.
Saya ingin menggugat, bolehkah profesi khusus seperti dokter, pengacara, hakim, dan notaris diisi lulusan pendidikan tinggi apa pun? Jika boleh, maka saya orang pertama yang akan menjadi hakim supaya wajah hukum negeri ini tidak buram. Saya akan menjadi pengacara agar bisa memberikan bantuan hukum gratis di pengadilan. Pasti saya akan diprotes lulusan Fakultas Hukum sebab ladang pekerjaannya saya rebut.
Profesi guru itu juga profesi khusus sehingga pendidikan yang diperolehnya pun berisi materi pembelajaran yang khusus pula. Saat saya sekolah di SPG, pelajaran yang saya terima berbeda jauh dengan pelajaran anak SMA. Ada pelajaran Psikologi Pendidikan, Psikologi Anak, Ilmu Pendidikan, Materi dan Metode Penilaian untuk semua pelajaran umum di SD, Simulasi Mengajar, Kurikulum, dan lain-lain sehingga saat tamat SPG dan mengajar saya tak mengalami kendala dalam mengajar dan menghadapi anak didik.
Banyak ilmu yang diberikan saat kuliah di FKIP dan digunakan sebagai bekal untuk mendidik anak yang berasal dari berbagai latar belakang sosial ekonomi.
Palu hakim MK memang sudah diketuk dan bersifat final. Namun, sebagai sumbang saran, sudah sewajarnya sekolah-sekolah tetap menyeleksi calon guru yang akan mengajar sehingga seyogianya guru memiliki latar belakang pendidikan guru.

Rumongso  
Pendidik Tinggal di Sala, Jawa Tengah
KOMPAS, 29 Mei 2013 



Selengkapnya.. »»  

Ikhtiar Menghasilkan Guru Kreatif


"LPTK, termasuk Unnes, perlu kembali meneliti ilmu yang dulu disebut pedagogik, didaktik, dan metodik"

 ARTIKEL Mendikbud M Nuh makin memperjelas ''filosofi'' pemerintah atas Kurikulum 2013. Salah satu roh kurikulum baru itu adalah kompetensi inti yang menjadi pengikat antarkompetensi pada tiap mata pelajaran (Kompas, 7/3/13).

 Dengan kata lain, kompetensi inti akan digunakan menjadi integrator horizontal. Kompetensi inti itu bebas dari mata pelajaran dan ia bukan mata pelajaran. Dalam hal ini, mata pelajaran akan menjadi pasokan kompetensi dasar yang nantinya diserap peserta didik melalui proses pembelajaran yang tepat menjadi kompetensi inti.

 Kalau boleh disederhanakan, seorang guru harus dapat menggunakan mata pelajaran yang diajarkan sebagai media untuk mengantarkan, antara lain sikap hidup atau pandangan hidup, nilai hidup, serta pengetahuan dan keterampilan hidup. Seorang guru mata pelajaran Fisika misalnya, tidak saja mengajarkan Fisika sebagai pengetahuan namun juga lewat mata pelajaran itu dia bisa membawa peserta didik menjadi insan yang memiliki pandangan hidup, nilai hidup, sikap dan keterampilan hidup, dan sebagainya.

 Saya masih ingat semasa SMA, guru mata pelajaran Fisika mengajarkan subbahasan peredaran planet. Dia mengaitkan antara lain dengan kebesaran Tuhan lewat cerita menarik, sehingga mencerahkan spiritualitas peserta didik. Jujur, saya justru lebih ingat wajah guru Fisika dibandingkan wajah guru Agama dalam hal pencerahan religiositas. Guru Agama hanya mengajarkan soal halal-haram, dosa-pahala, dan surga-neraka.

 Tulisan ringan ini tidak akan memperdebatkan penerapan kelayakan Kurikulum 2013 dalam  dunia pendidikan namun sekadar mengambil momen perdebatan untuk memikirkan bagaimana menghasilkan guru yang kreatif. Artinya, dapat menghidupkan apa pun nama kurikulum itu, untuk membekali siswa agar lebih siap menghadapi hidup dan kehidupan.

Penataan Kurikulum

 Pertanyaannya, mampukah lembaga pendidik calon guru atau lembaga pendidikan tenaga pendidikan (LPTK) menghasilkan guru kreatif, yakni guru yang dapat menjalankan kompetensi inti (meminjam istilah dalam Kurikulum 2013) untuk tiap mata pelajaran yang diampu?

 Harus dipahami pula bahwa sehebat apa pun kurikulum itu dirancang, kunci keberhasilan pendidikan tetap terletak di tangan guru yang cerdas dan kreatif, serta yang mengajar dengan sepenuh hati. Ibarat kendaraan, meskipun bermerek Mercedes Benz, BMW, atau Lexus, jika si sopir tidak ahli maka percuma saja.

 Perubahan IKIP menjadi universitas, menyisakan permasalahan tersendiri, yakni kesinambungan dosen bagi para calon guru yang fokus menekuni penelitian dan pengembangan ilmu guru, ilmu keguruan, dan ilmu kependidikan.

 Jika Universitas Negeri Semarang (Unnes) misalnya, ingin tetap menghasilkan guru yang kreatif maka harus ada pembagian tugas yang jelas ketika para dosen meneruskan belajar pada jenjang S-2 dan S-3, antara jurusan murni (nonkependidikan) dan mereka yang tetap berkonsentrasi dalam dunia kependidikan.

 Karenanya, LPTK, termasuk Unnes, perlu menata kurikulum, perlu kembali meneliti ilmu-ilmu yang dulu disebut ilmu pedagogik, didaktik, dan metodik. Bahkan bila perlu mendesain ulang, dan kembali menekuni. Artinya dosen kependidikan lebih fokus meneliti dan mengembangkan ilmu-ilmu tersebut. Demikian pula pengembangan ilmu-ilmu lain, seperti psikologi pendidikan, sosiologi pendidikan, antropologi pendidikan, administrasi pendidikan, ilmu jiwa anak harus selalu didesain ulang dan diteliti untuk dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman.

 Ilmu pedagogik adalah ilmu bagaimana membesarkan dan mengasuh anak; ilmu didaktik adalah ilmu tentang hal ikhwal membuat persiapan mengajar, dan ilmu metodik adalah ilmu tentang hal ikhwal cara mengajarkan ilmu-ilmu tertentu, seperti kesenian, menyanyi, menggambar, atau pekerjaan tangan.

 Guru harus menguasai ilmu pedagogik dengan baik karena banyak persoalan seperti peningkatan persentase anak sekolah yang misalnya terlibat kekerasan, tawuran, menyontek, dan tidak disiplin. Tentu persoalan ini tak hanya bermula dari dunia pendidikan, namun setidak-tidaknya harus ada cetak biru yang jelas mengenai cara-cara mengembangkan ilmu kependidikan.

 Guru perlu banyak dibekali wawasan kewilayahan, bahasa asing, dan sebagainya. Bagaimana mungkin bangsa dan negara besar ini, yang terdiri atas ribuan pulau, adat, bahasa, suku, tidak dipahami oleh para guru mata pelajaran? Bagaimana mungkin kebudayaan bangsa ini dapat dijadikan medium menghadapi tantangan global kalau hanya untuk menunjukkan letak Bunaken atau Raja Ampat saja misalnya, 80 % guru tidak tahu,  apalagi siswa? Belum lagi menjelaskan keunikan budaya lokal lainnya.

 Dalam menghadapi globalisasi saat ini dunia pendidikan harus mampu mengantarkan siswa untuk menguasai kompleksitas pola pikir dan pola tingkah laku yang mengarah kepada hasil karya dari pendayagunaan seluruh akal budi. Selamat ulang tahun Unnes, tantanganmu sangat berat.

Saratri Wilonoyudho  ; 
Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes),
Alumnus S-3 Multidisiplin UGM
SUARA MERDEKA, 31 Maret 2013

Selengkapnya.. »»  

Mendongkrak Kualitas Guru


   Selama pola rekrutmen dan pembinaan yang sistematis itu tidak mengalami perbaikan, penulis pesimistis kualitas guru akan terdongkrak naik. Akhirnya, justru hal itu menjadi sebab kegagalan implementasi kurikulum baru.
 Kualitas guru nasional yang rendah sudah lama menjadi sorotan publik. Bahkan penutupan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) dan perubahan dari IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) menjadi universitas pun didasari oleh keprihatinan atas rendahnya kualitas para calon murid/mahasiswa yang masuk ke kedua institusi tersebut, yang kemudian berdampak rendahnya kualitas lulusannya. Pembubaran SPG dan IKIP itu sendiri merupakan hasil dari rekomendasi Bank Dunia.
 Kritik Bank Dunia adalah, para lulusan SPG dan IKIP itu dinilai memiliki keterampilan mengajar yang baik tapi minim penguasaan ilmu dasar. Dengan dihapuskannya SPG, diharapkan yang menjadi guru SD adalah lulusan SMA plus sekolah dua tahun di PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) yang didirikan di beberapa IKIP. Dengan demikian, pengetahuan dasarnya lebih tinggi, sedangkan kemampuan mengajarnya dipelajari di PGSD. Demikian pula, pembubaran IKIP didorong oleh kenyataan bahwa selama itu yang masuk ke IKIP adalah lulusan SMA bukan yang terbaik. Lulusan SMA terbaik masuk ke PTN-PTN terkemuka di negeri ini. Tapi yang terjadi di lapangan adalah tetap saja yang masuk ke universitas eks IKIP adalah mereka yang tidak diterima di PTN-PTN terkemuka.
 Seleksi calon guru berlangsung lebih buruk lagi karena para calon guru itu digodok di fakultas keguruan di setiap universitas eks IKIP tersebut. Mereka yang masuk ke fakultas keguruan adalah yang tidak diterima di fakultas-fakultas ilmu murni. Dengan kata lain, kualitas para calon guru itu sebetulnya paling bawah. Ini memang kesalahan konsep pembubaran IKIP. Semestinya pembubaran IKIP tidak perlu disertai dengan pembentukan fakultas keguruan di dalamnya agar memperoleh input yang lebih bagus. Kecuali itu, kalau masih harus membuka fakultas keguruan untuk mendidik calon guru, mengapa IKIP harus dibubarkan?

Memercik Muka Sendiri
 Tahun ini pembubaran SPG sudah mencapai usia ke-24 dan perubahan IKIP menjadi universitas mencapai usia ke-17 tahun. Artinya, para lulusan PGSD dan universitas eks IKIP itu sekarang telah menjadi guru senior. Sangat mungkin mereka juga menjadi obyek penelitian Bank Dunia tentang kualitas guru. Jadi, sebetulnya Bank Dunia sudah mengetahui buruknya kualitas guru di Indonesia sejak dulu. Karena itu, kritik Bank Dunia terhadap kualitas guru seperti terangkum dalam laporan tentang Education Public Expenditure Review (Tinjauan Belanja Publik di Sektor Pendidikan) sebagaimana dikutip oleh Sukemi, Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media (Tempo, 25 Maret 2013), bukan hal baru. Laporan itu ibarat memercik air di dulang, terkena muka sendiri. Mengapa? Guru-guru yang mengajar saat ini dengan usia 50 tahun ke bawah merupakan produk dari pemikiran besar (grand design) Bank Dunia dengan pembubaran SPG dan IKIP tersebut, tapi hasilnya sekarang dikritik sendiri.
 Penulis, sejak 2004, ketika proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen sedang berlangsung, sudah mengingatkan bahwa: "Guru yang ada saat ini, meskipun ditingkatkan gajinya dua kali lipat, kenaikan kualitasnya tidak akan signifikan karena memang salah dalam rekrutmen. Karena itu, pemberian tunjangan profesi tidak boleh dikaitkan dengan peningkatan kualitas mereka, lantaran itu hak mereka sebagai guru yang disebut sebagai tenaga profesional. Bila ingin mendapatkan kualitas guru yang baik, lakukan tes ulang secara massal, dan hanya mereka yang lolos uji ulang yang layak menjadi guru".

Perbaikan Proses Rekrutmen
 Menghadapi buruknya kualitas guru saat ini membutuhkan penanganan khusus. Tapi penanganan khusus yang dimaksudkan itu tidak sesederhana melalui program pelatihan seperti yang dikemukakan oleh Sukemi dalam Koran Tempo (25/3) lalu. Bahwa pelatihan yang serius dapat berperan meningkatkan kualitas guru, hal itu tidak terelakkan, tapi signifikansinya tidak seberapa. Kecuali itu, selama ini mayoritas guru tidak pernah mengikuti program pelatihan selama menjadi guru, karena pelatihan pada umumnya hanya diikuti oleh guru yang itu-itu juga, yaitu guru yang dekat dengan pengawas. Guru pada umumnya, terlebih guru-guru swasta-ada yang sampai pensiun-tidak pernah sekalipun mengikuti program pelatihan.
 Upaya mendongkrak kualitas guru yang signifikan bisa dilakukan melalui pembenahan pola rekrutmen dan pembinaan yang baik. Pola rekrutmen yang baik akan menghasilkan calon-calon guru yang berkualitas karena seleksi dilakukan secara ketat dan bertahap. Pola rekrutmen yang penulis usulkan sejak awal reformasi dulu adalah sistem tertulis dan praktek di lapangan. Tes tertulis calon guru terbuka bagi semua sarjana yang berminat menjadi guru, bukan hanya lulusan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Setelah lulus tes tertulis, kemudian mereka diminta melakukan praktek mengajar selama satu tahun.
 Penilaian seorang calon guru cakap mengajar atau tidak-sehingga layak diangkat jadi guru PNS atau tidak-diberikan oleh murid yang diajar, bukan oleh guru senior, kepala sekolah, ataupun pengawas. Mengapa? Murid tidak memiliki kepentingan subyektif, kecuali hanya berharap mendapatkan guru yang cakap mengajar. Tapi guru senior, kepala sekolah, dan pengawas cenderung resistan terhadap calon-calon guru yang kritis, kreatif, dan inovatif sehingga yang diterima justru guru-guru yang patuh. Setelah lolos menjalani kerja praktek di lapangan, barulah mereka bisa diangkat menjadi guru.
 Pola rekrutmen seperti yang penulis usulkan itu sekarang diwadahi dalam program Sarjana Mengajar di Daerah Tertinggal, Terbelakang, dan Terluar (SM3T). Hanya bedanya, peserta SM3T adalah para sarjana lulusan LPTK saja, sedangkan, menurut penulis, semestinya itu terbuka untuk semua sarjana strata satu (S-1). Para peserta SM3T, setelah lolos menjalani kerja praktek di lapangan, diikutsertakan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah lulus, barulah PPG bisa diangkat menjadi guru PNS. Harapan penulis, peserta SM3T itu dapat diperluas ke semua lulusan S-1 sesuai dengan semangat pembubaran IKIP.
 Sedangkan pola pembinaan yang penulis maksudkan adalah di lingkup internal sekolah. Sekolah-sekolah swasta yang maju selalu memberikan beasiswa kepada para gurunya untuk studi lanjut, memfasilitasi pembelian buku, wisata belajar ke luar negeri, serta ikut pelatihan ini-itu sehingga wawasannya berkembang. Pembinaan yang sama jarang terjadi di sekolah-sekolah negeri. Bila melakukan studi lanjut, umumnya mereka menggunakan biaya sendiri. Selama pola rekrutmen dan pembinaan yang sistematis itu tidak mengalami perbaikan, penulis pesimistis kualitas guru akan terdongkrak naik. Akhirnya, justru hal itu menjadi sebab kegagalan implementasi kurikulum baru. Sebab, kurikulum sebagus apa pun, jika berada di tangan guru yang jelek, hasilnya tetap saja jelek. Tapi kurikulum sejelek apa pun, jika berada di tangan guru yang bagus, hasilnya akan bagus.

Darmaningtyas  ; 
Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa
KORAN TEMPO, 01 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Guru, Sang Pencerah Kegelapan?


   Secara etimologi, kata "guru" dalam bahasa Sanskerta berasal dari dua suku kata, yaitu 'gu' yang berarti darkness (kegelapan) dan 'ru' yang berarti light (cahaya). Dapat dimaknai bahwa guru adalah orang yang menunjukkan "cahaya" untuk menghalau "kegelapan".

 Ketika menyebut nama guru yang tergambar dalam pikiran kita adalah sosok berilmu yang ramah, sopan santun, sederhana dan berwibawa. Identitas itu melekat karena tidak terlepas dari sejarah kelahirannya di masa lalu. Bahwa seorang guru berasal dari orang berilmu tinggi ataupun tokoh agama yang disegani, kyai, pendeta, biksu, ataupun resi.

 Kini, filosofi pemaknaan 'guru' memang masih semulia tempo dulu. Namun, pada tataran kehidupan nyata, masih ada saja guru yang tidak luput dari cibiran karena ternyata hanya mengenakan baju kebesaran guru, sementara moralnya tidak semulia filosofinya.

 Beberapa peristiwa tragis mengenai kasus pelecehan seksual terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswanya terus saja menghiasi media. Mengawali tahun 2013, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) menerima 80 laporan kasus kekerasan seksual pada anak, di antaranya dilakukan oleh oknum guru.

 Memang, hampir setiap kekerasan seksual pada anak terjadi dalam pola relasi kekuasaan. Artinya, wewenang yang dimiliki dimanfaatkan untuk 'menguasai' orang lain. (Romany Sihite) Langkah Kemen PP dan PA bekerja sama dengan Kemensos dan BPS untuk menyelesaikan survei tentang kekerasan yang dialami anak tahun 2013 (SK, 23/01'13) patut diapresiasi. Ini penting untuk lebih memudahkan penanganan kasus dan sebagai pencegahan secara lebih ketat.

 Seperti masyarakat kebanyakan, siswa beranggapan bahwa guru adalah sosok orang dewasa yang mampu memberikan perlindungan terhadap dirinya. Guru pun diyakini sebagai sosok yang harus dihormati, dipercayai dan mempunyai ketulusan budi.

 Maka, ketika seorang siswa mengalami pelecehan seksual dari gurunya, biasanya ia cenderung bersikap diam dan tertutup. Seperti kebanyakan anak, dia sadar bahwa dirinya hanyalah seorang bocah dengan kekuatan yang tidak seberapa. Sehingga, tidak akan mudah baginya meyakinkan orang-orang dewasa di sekitarnya kalau gurunya telah memperlakukannya secara tidak senonoh.

 Layak jika kasus semacam ini menjadi lama terungkap, karena pelaku (oknum guru) akan selalu bersembunyi di balik jubah kehormatan profesi maupun kepercayaan besar masyarakat sekitar.
 Guru menyandang empat macam profesionalitas yang harus selalu dijunjung tinggi, yaitu profesional, sosial, kepribadian dan pedagogik. Diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 khususnya pada kompetensi kepribadian yang harus dimiliki seorang guru, di antaranya adalah bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial serta kebudayaan nasional yang beragam. Lebih lanjut dikuatkan lagi bahwa guru harus menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

 Dhus, seorang guru yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya, masih layakkah disebut sebagai seorang guru? Dia bukan saja melanggar Permendiknas, tetapi juga melanggar janji setia kepada Tuhannya. Dia yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi masyarakat, lingkungan, keluarga dan anak didiknya, justru melakukan perbuatan yang tidak bermoral. Oknum guru semacam ini tidak pantas lagi kita sebut sebagai seorang guru.

 Pengetahuan, kebijaksanaan, kemampuan memberikan pencerahan, kewibawaan dan kewenangan seorang guru adalah alasan mengapa seorang guru harus dihormati. Maka, melakukan sebuah tindak asusila, apalagi terhadap muridnya sendiri sama saja mencoret semua alasan tersebut. Sudah selayaknya hukuman yang setimpal harus diterimakan kepadanya.

 Ancaman hukuman 15 tahun penjara yang disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 pun layak direvisi karena hukuman yang lebih berat harus ditimpakan kepada para pelaku. Bahkan, jika pelakunya adalah seorang pendidik, maka seharusnya dia perlu dimakzulkan. Predikatnya sebagai guru harus dicopot, selamanya.

 Kasus guru mesum ini akan sangat dahsyat dampaknya bagi korban yang notabene adalah generasi penerus bangsa. Bukan tidak mungkin, korban seharusnya bisa menjadi seorang dokter, ilmuwan, seniman, atau profesi lain. Namun, karena masa depannya dihancurkan oleh oknum gurunya sendiri, pupuslah semua yang dicita-citakan. Mereka juga tertekan secara psikologis sehingga cenderung menarik diri dari pergaulan. Ini tentu akan menyulitkannya untuk berkembang di kemudian hari.  Bagaimanapun guru yang berbuat mesum secara jelas telah melakukan pelanggaran etika, mengingkari sumpah jabatan guru dan juga UU.

 Bukan semata bergantung kepada gurulah, perbaikan moral anak di negeri ini akan terjadi. Namun, jika guru yang identik dengan kaum terdidik dan menjadi teladan sudah tidak bisa kita percaya, kepada siapa lagi kita bisa berharap?

 Kasus ini oknum guru melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya memang tidak bisa digeneralisir, karena tidak semua guru berperilaku seperti itu. Namun, kita harus berpikir ulang dan mengasah otak untuk melahirkan guru yang berkualitas dan taat pada etika dan ajaran agama.

 Tanggung jawab besar tidak hanya tertumpu kepada LPTK sebagai lembaga pendidikan pre-service penghasil guru. Selepasnya dari sana tentu saja guru harus tetap digembleng di lembaga pendidikan in service. Sekolah adalah lembaga sosial yang paling konservatif menurut banyak pakar karena di dalamnya memiliki aspek-aspek kehidupan masyarakat yang lengkap. Di sinilah "kawah candradimuka" sesungguhnya bagi seorang "guru" ketika dia harus terus belajar membawa "cahaya". Karena, guru adalah sang pencerah, bagi dirinya dan juga siswanya.

Arifah Suryaningsih  ; 
Guru SMK N 2 Sewon DIY, Peserta Program Studi
 Manajemen Kepengawasan Pendidikan di MM UGM
SUARA KARYA, 07 Maret 2013

Selengkapnya.. »»  

Kurikulum sebagai Kendaraan


Harapan dan antusiasme bercampur dengan kecemasan dan keraguan dalam wacana publik soal rencana pelaksanaan Kurikulum 2013. Berbagai respons dan sikap ini menandakan kepedulian dan rasa memiliki yang besar terhadap pembangunan pendidikan di Indonesia. Kehangatan respons publik, terutama dari masyarakat pendidikan, merupakan prakondisi menggembirakan terhadap strategi pembangunan pendidikan nasional jangka panjang.

Sikap positif dan dukungan terhadap rencana pemberlakuan Kurikulum 2013 dilandasi pemikiran bahwa memang perubahan kurikulum sudah selayaknya dilakukan untuk merespons transformasi zaman dan kebutuhan abad ke-21. Para pendukung berharap sekolah bisa menyiapkan peserta didik menjadi pribadi berkarakter mulia serta punya pengetahuan dan keterampilan yang relevan untuk bisa berpartisipasi dan berkontribusi di masyarakat abad ke-21.

Sebaliknya, kecemasan dan keraguan yang melandasi berbagai sikap, mulai dari kritik tajam sampai penolakan, menunjukkan ketidakpercayaan bahwa Kurikulum 2013 merupakan solusi bagi berbagai masalah pendidikan di Indonesia. Perspektif yang tepat mengenai fungsi, peran, dan konteks kurikulum akan membantu para pemangku kepentingan sistem pendidikan nasional (baik pendukung maupun pengkritik) bisa bekerja sama mencapai tujuan bersama bangsa ini melalui pembangunan pendidikan, sambil tetap menghormati ruang untuk bisa ”sepakat untuk berbeda dan tidak sepakat”. 

Ditinjau dari asal katanya dalam bahasa Latin, currere, kurikulum bisa berarti ’kendaraan’. Jadi, kurikulum bukan merupakan segala sesuatunya dalam suatu sistem pendidikan. Kurikulum merupakan alat mencapai suatu tujuan dan membutuhkan keandal- an penggunanya. Sama seperti kendaraan apa pun, banyak ketidaksempurnaan dalam setiap kurikulum. Dalam perspektif kepentingan bangsa dan negara, kendaraan kurikulum ini akan berfungsi dan berperan baik jika para pelaku dan pemerhati punya kejelasan tujuan dan visi bersama, peta jalan yang benar, serta keandalan dalam pemanfaatan kendaraan.

Visi Bersama

Pembangunan pendidikan perlu visi bersama yang bisa mengikat para pejabat dalam sistem pendidikan pada tingkat nasional maupun daerah untuk menghasilkan dan melaksanakan kebijakan dengan derajat koherensi dan konsistensi yang melebihi masa jabatan. Visi dan misi pendidikan nasional seperti tertuang dalam Pasal 3 dan penjelasannya dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: mengembangkan potensi peserta didik agar jadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkarakter mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta jadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Perumusan normatif visi dan misi ini butuh penjelasan, sosialisasi, dan internalisasi lebih lanjut kepada semua pemangku kepentingan agar kesinambungan pembangunan pendidikan nasional bisa melampaui masa jabatan menteri dan jajarannya. Koherensi sistem dan kebijakan pendidikan dengan visi pembangunan pendidikan dan kemajuan bangsa melalui pendidikan mencakup tiga isu sentral: sentralisasi-desentralisasi, komitmen pendidikan untuk semua, dan kejelasan sasaran. Fenomena penyusunan-pengesahan suatu kebijakan pendidikan, pengajuan uji materi, dan pembatalan kebijakan itu akhir-akhir ini menunjukkan kurangnya koherensi antara tujuan, sistem, dan kebijakan. Kita berharap di kemudian hari energi dan sumber daya tidak terbuang sia-sia dalam pertarungan antara pembuat dan penentang kebijakan.

Peta jalan mengidentifikasi berbagai strategi yang tepat dan berkontribusi terhadap pencapaian-pencapaian yang diharapkan. Kadang kala satu strategi akan berkontribusi terhadap satu pencapaian, tetapi dikhawatirkan akan menghambat pencapaian yang lain. Misalnya, strategi pengadaan buku pedoman kurikulum dan buku teks oleh pemerintah pusat diharapkan bisa menjamin pemerataan mutu materi pembelajaran untuk semua daerah. Terungkapnya contoh beberapa buku teks yang tidak layak pakai bagi peserta didik karena kecerobohan pada tingkat daerah dan satuan pendidikan dalam seleksi buku teks, serta kurangnya komitmen sebagian kepala daerah dalam pembangunan pendidikan, menjustifikasi kembalinya sentralisasi bagi beberapa kepentingan.

Sebaliknya, sebagian kritikus mencemaskan tergerusnya kebinekaan dalam materi pembelajaran. Maka dari itu pemetaan dan pemilihan strategi pencapaian tujuan pendidikan membutuhkan kejelasan interpretasi visi dan misi pendidikan serta pandangan holistik dan sistemik yang diperkuat oleh basis data.

Keandalan Pengendara

Kendaraan secanggih Mercedes pun bisa mengakibatkan kematian bagi penumpangnya (ingat kecelakaan Lady Diana) jika penggunaannya tidak benar. Faktor sangat penting dalam keberhasilan (atau kegagalan) dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah guru sebagai pengendaranya. Pemerintah sudah berupaya sangat keras untuk meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai strategi.

Salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi. Namun, sayangnya, survei Bank Dunia menunjukkan bahwa sertifikasi guru ternyata tidak mengubah perilaku dan praktik mengajar guru serta belum meningkatkan prestasi guru dan siswa secara signifikan (Kompas, 18 Desember 2012).

Hal itu berarti pemerintah harus lebih bersungguh-sungguh dan berupaya lebih keras lagi—dan cerdas—untuk meningkatkan dedikasi dan kompetensi guru, serta merancang strategi pengembangan profesionalisme guru mulai dari masa prajabatan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) sampai dengan pengembangan dalam masa jabatan.

Salah satu hal positif dalam program sertifikasi guru yang terungkap dalam survei Bank Dunia adalah adanya peningkatan minat kaum muda memilih profesi guru. Dampak sementara ini seharusnya dianggap sebagai momentum emas untuk memperbaiki profesi guru secara menyeluruh. Dua faktor yang menjadi benang merah di antara negara-negara yang mempunyai tingkat keberhasilan tinggi dalam pembangunan pendidikan bukan standar nasional, sentralisasi-desentralisasi, pembiayaan, dan kurikulum, melainkan kultur masyarakat dan kualitas guru.

Sementara transformasi budaya merupakan prakondisi dan sekaligus capaian jangka panjang yang bisa ditetapkan untuk pembangunan pendidikan, peningkatan kualitas guru merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013 dan kurikulum selanjutnya. Pilihan mendukung, menolak, atau mendukung dengan catatan tentunya membawa konsekuensi masing-masing. Ketika kendaraan sudah dipacu untuk melaju, kepentingan peserta didik dan bangsa seyogianya jadi bahan bakar yang menggerakkan. Kritik terhadap Kurikulum 2013 sebenarnya bisa dipilah menjadi catatan perbaikan substansial dan ketidakpuasan terhadap prosedur (misalnya pelaksanaan uji coba, jadwal, dan sebagainya). Dibutuhkan wawasan, kedewasaan emosional, dan kearifan untuk mengolah berbagai kegaduhan dan mengendalikan diri agar para penumpang di dalam kendaraan tidak menjadi bingung dan tersesat.

Anita Lie ;  
Profesor dan Direktur Program Pascasarjana
Universitas Widya Mandala, Surabaya
KOMPAS, 26 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Kesesatan RSBI


RINTISAN sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang merupakan langkah awal menuju SBI (sekolah bertaraf internasional) ibarat bunga rontok sebelum berkembang. Bukan hanya layu, melainkan sudah rontok sekaligus sebelum berkembang dengan keluarnya Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 5/PUU-X/2012 Perilah Pengujian UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945 yang mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Pembubaran RSBI/SBI itu sama sekali tidak akan mengurangi kualitas pendidikan nasional karena sekolah-sekolah yang dilabeli RSBI/SBI itu sudah bermutu sejak semula. Justru karena sudah bermutu itu, mereka dilabeli RSBI/SBI. Kekhawatiran akan memengaruhi kualitas itu bila yang dilabeli RSBI/SBI itu ialah sekolah-sekolah tidak bermutu, setelah dilabeli kemudian bermutu. Namun, ini tidak.

Implikasi putusan MK tersebut ialah RSBI harus bubar karena tidak memiliki landasan hukum lagi. Mempertahankan nama RSBI/SBI jelas tidak dapat dibenarkan sama sekali sebab hal itu berarti pembangkangan terhadap putusan MK.

Munculnya dissenting opinion dalam sidang MK disebabkan hakim konstitusi Achmad Sodiki mungkin lebih mendasarkan pada logika linier saja daripada mendasarkan realitas. Bila hakim konstitusi Achmad Sodiki memiliki referensi lapangan yang cukup, pastilah suaranya akan tunggal.

RSBI/SBI yang Menyesatkan

Keberadaan RSBI/SBI sejak awal telah menimbulkan masalah karena dalam praktiknya menyesatkan. Praktik RSBI/SBI yang menyesatkan itu tecermin dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertama, dari batasan pengertian RSBI/SBI, dalam permendiknas tersebut dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat SBI adalah sekolah yang memenuhi standar nasional penm didikan dan diperkaya dengan mutu tertentu yang berasal dari negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) atau negara maju lainnya. Tujuannya meningkatkan daya saing, salah satunya dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu, dan bentuk penghargaan internasional lainnya.

Itu sungguh batasan yang konyol mengingat negara-negara OECD itu banyak dan masing-masing memiliki sistem pendidikannya sendiri, lalu kita akan mengikuti negara mana? Tujuan pendidikan sekadar untuk meningkatkan daya saing juga merupakan bentuk reduksionisme terhadap makna pendidikan itu sendiri sebagai proses pemerdekaan manusia dan proses budaya.

Apalagi ketika hanya untuk memperoleh medali emas, jelas ini amat instrumentalis.
Kedua, kurikulum RSBI/SBI disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diperkaya dengan standar negara anggota OECD atau negara maju lainnya. SBI juga menerapkan satuan kredit semester (SKS) untuk SMP, SMA, dan SMK (Pasal 4) serta mempergunakan proses pembelajaran di negara anggota OECD atau negara maju lainnya. Penggunaan bahasa Inggris atau bahasa asing lain sebagai pengantar untuk mata pelajaran, kecuali mata pelajaran bahasa Indonesia, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan sejarah, dan muatan lokal (Pasal 5).

Aturan tentang kurikulum dan standar proses yang demikian jelas amat menyesatkan karena secara sadar kita menghamba pada sistem pendidikan bangsa lain yang belum tentu cocok. Terbukti krisis ekonomi yang terjadi di negara-negara anggota OECD (Eropa dan Amerika Serikat) sampai sekarang belum reda juga.

Ketiga, Pasal 7 Permendiknas No 78/2009 tersebut juga mengamanatkan bahwa SBI diberikan hak untuk mempekerjakan tenaga asing sebagai pendidik bila tidak ada pendidik WNI yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk mengampu mata pelajaran/bidang studi tertentu (ayat 1). Pendidik warga negara asing tersebut paling banyak 30% dari keseluruhan jumlah pendidik (ayat 2). Itu sungguh-sungguh pasal yang kurang ajar karena ayat (1) tersebut sama dengan menghina dan meremehkan bangsa kita sendiri.
Masak dari 4.000 guru besar dan 23.000 doktor di negeri ini tidak ada yang dapat mengampu materi di tingkat SD-SMTA sehingga harus impor guru?
Ayat (2) tersebut sama saja mengundang penjajah asing untuk datang ke Indonesia dengan peran sebagai guru di sekolah-sekolah RSBI/SBI.

Bila pasal tersebut terlaksana, berarti keberadaan RSBI/SBI menggusur 30% guru-guru dalam negeri di sekolah-sekolah tersebut dan digantikan guru asing. Sulit dipahami oleh akal sehat bahwa banyak lulusan LPTK (lembaga pendidikan tenaga kependidikan) yang belum mendapatkan pekerjaan, tapi yang sudah menjadi guru (di RSBI/SBI) justru di-PHK demi memberi tempat bagi tenaga kerja asing.

Keempat, Pasal 9 (ayat 3) memberikan kebebasan kepada SBI memungut biaya pendidikan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan yang didasarkan pada RKS (rencana kerja sekolah) dan RKAS (rencana kerja dan anggaran sekolah). Oleh karena RSBI/SBI itu meliputi tingkat SD-SMTA, per mendiknas itu jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 mengingat pendidikan dasar menurut UUD 1945 itu gratis.

Kelima, masalah pengelolaan SBI yang harus memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD dan negara maju lainnya; serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir; jelas menyesatkan. Keharusan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir itu sama saja memperlakukan sekolah seperti perusahaan manufaktur.

Berdasarkan kajian terhadap Permendiknas No 78/2009 itulah penulis memiliki keyakinan bahwa implementasi dari konsep sekolah bertaraf internasional seperti dimaksud dalam Sisdiknas 20/2003 Pasal 53 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28, 29, 31, 32, dan 36. Kami patut mengapresiasi putusan MK tersebut yang mencerminkan keluasan berpikir dan kewicaksanaan bertindak para hakim konstitusi.

Agar putusan MK tentang RSBI tersebut dipatuhi Kemendikbud, kontrol dari publik harus terus dilakukan. Jangan pengalaman sebelumnya terjadi, yaitu UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dibatalkan oleh MK, tapi kemudian muncul UU PT (Pendidikan Tinggi). Dengan kata lain, harus ditolak pula ketika RSBI/SBI dibubar kan, tapi kemudian muncul SKM (sekolah kategori mandiri) atau sejenisnya yang hanya merupakan ganti baju.

Semua regulasi yang mengatur tentang RSBI/SBI, termasuk Permendiknas No 78/2009 dan turunannya, harus dicabut. Alihkan alokasi dana untuk ke RSBI/SBI ke sekolah-sekolah swasta pinggiran atau yang ada di daerah-daerah tertinggal demi pemerataan mutu pendidikan.

Para penentu kebijakan pendidikan perlu menyimak kembali amanat para founding father kita yang disampaikan melalui `Subpanitia Pendidikan dan Pengajaran' BPUPKI, yang diketuai oleh Ki Hadjar Dewantara. Dengan para anggotanya terdiri dari Prof Dr Husein Djajadiningrat, Prof Dr Asikin, Prof Ir Rooseno, Ki Bagus Hadji Hadikusumo, dan Kiai Hadji Masykur, yang kelak menjadi landasan rumusan Pasal 31 UUD 1945 asli.

Mereka mengamanatkan bahwa “Dalam garis-garis adab perikemanusian, seperti terkandung dalam segala pengajaran agama, maka pendidikan dan pengajaran nasional bersendi agama dan kebudayaan bangsa serta menuju ke arah `keselamatan' dan `kebahagiaan' masyarakat“. Menciptakan sistem pendidikan yang mengekor ke negara-negara OECD dengan meninggalkan nilai-nilai budaya bangsa, sama saja meninggalkan amanat para pendiri bangsa.

Darmaningtyas ; 
Perguruan Tamansiswa Jakarta
MEDIA INDONESIA, 15 Januari 2013


Selengkapnya.. »»