Tampilkan postingan dengan label SUARA MERDEKA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SUARA MERDEKA. Tampilkan semua postingan

Hegemoni Politik Guru

KEPRIHATINAN Presiden SBY saat memahami hegemoni politik kepala daerah terhadap profesi guru belakangan ini patut memperoleh perhatian. Kebijakan pendidikan terus-menerus dan susul-menyusul mengambinghitamkan guru sebagai generasi bisu, inferior, dan menjadi bagian bidak-bidak kekuasaan kepala daerah. Betapa besar kuasa kepala daerah atas guru sehingga nasib pendidik senantiasa digenggam dalam arus kekuasaan.
Guru bisa menjadi bagian dari mobilisasi kekuasaan. Tetapi bila ia beroposisi terhadap kekuasaan, karier bisa terancam: dipindah, disingkirkan, dimarginalisasikan sesuai kehendak kepala daerah. Ada paradoks nasib yang bisa dialami guru dalam arus kekuasaan kepala daerah. Bila menjadi bagian mesin politik kekuasaan kepala daerah, kemungkinan guru memperoleh kesempatan mendapatkan kekuasaan. 
Meskipun, jabatan itu tak ada kaitan sama sekali dengan dunia pendidikan.
Apakah guru memang benar-benar bisa membebaskan diri dari arus besar pusaran politik kepala daerah? Selama ini guru diperlakukan sebagai komoditas kebijakan pendidikan kepala daerah. Guru diposisikan sebagai objek, bahkan dipersalahkan dalam segala kemerosotan mutu pendidikan. Desentralisasi pendidikan yang membawa dampak hegemoni politik terhadap guru telah menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Karena itu, Presiden SBY memerintah Mendikbud, Mendagri, serta Menpan dan RB di depan Ketua Umum PB PGRI selesai pembukaan Kongres PGRI beberapa waktu lalu untuk mencegah keberlarut-larutan hegemoni politik terhadap guru. Memerdekakan guru dari ketakutan terhadap hegemoni politik kepala daerah akan bermakna pada peningkatan mutu pendidikan, bila tak ingin mengulangi sejarah politik masa lalu, yang meletakkan guru sebagai mesin politik partai berkuasa.
Pada masa lalu, hegemoni kekuasaan terhadap guru merasuki kurikulum, bahan ajar, sikap perilaku, dan ideologi guru terhadap kekuasaan. Kurikulum yang mendukung program pemerintah, bahan ajar yang membawa harmoni bagi program pemerintah, dan perilaku guru yang memiliki loyalitas tunggal terhadap kekuasaan, menjadi syarat utama  guru semasa itu.
Niat baik pemerintah untuk meretas desentralisasi guru  mesti diikuti beberapa syarat yang memerdekakan nasib guru dari hegemoni kekuasaan yang lebih besar seperti masa lalu. Hendaknya guru kembali pada fitrah sebagai pendidik, yang tak terombang-ambing kepentingan-kepentingan politik. Guru menumbuhkan kreativitas, menumbuhkan etos siswa dalam dinamika zaman, dan memiliki kegairahan meningkatkan mutu pendidikan secara murni.
Bagaimana kita membebaskan guru dari hegemoni politik kepala daerah agar dapat memberdayakan profesinya? Tiga tokoh pemerhati pendidikan menjadi menarik untuk dikutip gagasannya. Pertama; gagasan Erich Fromm.  ìMencintai negara tanpa mencintai kemanusiaan sama saja dengan menyembah berhala,î tulisnya. Inilah gagasan Fromm dalam pendidikan agar individu tak kehilangan hakikat dirinya.
Kedua; gagasan Paulo Freire, yakni pendidikan yang membebaskan, pendidikan yang memanusiakan. Jangan sampai berkembang dehumanisasi dalam dunia pendidikan karena  dikerdilkan lewat ketidakadilan dan eksploitasi. Penerapan pendidikan yang membebaskan memerlukan kekuatan politik: proyek-proyek  pendidikan. Guru dan siswa sama-sama menjadi subjek dalam tugas menciptakan pengetahuan.
Ketiga; gagasan pemerhati pendidikan yang lain, yang tak kalah memikat datang dari Ivan Illich. Ia melihat celah alternatif persekolahan. Pengajaran yang diwajibkan di sekolah dipandang membunuh kehendak banyak orang untuk belajar secara mandiri; pengetahuan diperlakukan ibarat komoditas, dikemas-kemas dan dijajakan, diterima sebagai sejenis harta pribadi oleh yang menerimanya, dan selalu langka di pasaran.

Mengembalikan Martabat
Kritik Erich Fromm, Paulo Freire, dan Ivan Illich, merupakan katarsis bagi kita untuk menyelenggarakan pendidikan yang tak terkungkung hegemoni politik. Kita tidak perlu mengembangkan skeptisisme dan sinisme terhadap dunia pendidikan sebagaimana diulas Erich Fromm. Kita tidak perlu melakukan revolusi membebaskan diri dari institusi pendidikan—  yang diidentifikasikan sebagai kaum penindas— untuk mengembalikan humanisme seperti ditandaskan Paulo Freire. Kita juga tak perlu mengikuti paradigma Ivan Illich, untuk ìmenggulingkan sekolah mapanî atau ìmembebaskan kebudayaan dari sekolah.
Mestinya kita melihat kelemahan hegemoni politik atas guru dan institusi pendidikan supaya bisa memberi sugesti untuk mencapai mutu pendidikan yang diharapkan. Sudah waktunya kita tak memberangus institusi pendidikan sebagaimana kritik tajam Ivan Illich. Ia berhasrat mengembalikan martabat institusi pendidikan, memancarkan citra humanisme dan kebudayaan di dalamnya.
Saat ini manajemen dan perlakuan terhadap guru jelek dan tidak jelas arahnya. Jika pemerintah berkehendak memenuhi usul PGRI supaya guru ditarik ke pusat atau setidak-tidaknya ke provinsi, pemerintah harus menyiapkan sistem, perangkat, dan tenaga terpilih untuk mengurus. Penyiapan itu supaya guru tidak keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya yang sangat buas. 

Sulistyo ;  
Ketua Umum Pengurus Besar  PGRI, Anggota DPD Wakil Provinsi Jateng
SUARA MERDEKA, 27 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Peran Memajukan Pendidikan

Kualitas pendidikan di Indonesia rendah disebabkan rendahnya pula mutu pembelajaran dan kemelemahan kompetensi guru. Argumen dari Profesor Donald Ely dari Syracus University AS tersebut mendasarkan pada fakta calon guru yang kuliah di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) adalah lulusan sekolah menengah yang tidak diterima di fakultas nonkependidikan.

Kuliah di LPTK adalah pilihan terakhir setelah tidak diterima di mana-mana. Akibatnya, LPTK tidak bisa merekrut alumnus terbaik untuk dididik menjadi guru. Mereka inilah yang kemudian menekuni profesi guru. Mendikbud Muhammad Nuh pada saat membuka Rembuk Nasional Pendidikan di Sawangan Bogor awal 2013 menyinyalir rendahnya kualitas pendidikan disebabkan oleh kemelemahan kompetensi dan profesionalisme guru (Koran Tempo, 12/2/13).

Hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan Kemendikbud menunjukkan skor rata-rata di bawah 50%. Mendikbud mengibaratkan itu seperti air keruh dalam bejana. Kalau dibuang semua, siapa yang mengajar di sekolah. Solusinya, adalah mengangkat guru-guru baru berkualitas, sementara yang sudah terlanjur menjadi guru biarkan secara alamiah memasuki usia pensiun.

Salah satu cara yang ditempuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah mengangkat harkat dan martabat profesi guru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  memberikan dasar hukum akan pengakuan terhadap profesi guru sejajar dengan profesi lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 juga memberikan aturan tentang pembayaran tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Secara perlahan tapi pasti profesi guru mendapat tempat terhormat di masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir lulusan SMA/ MA yang memilih LPTK meningkat signifikan. Menurut laporan Ketua Umum SBMPTN 2013 Ahmaloka yang juga Rektor ITB, dari 585.789 pendaftar, sekitar 407.000 lulusan SMA memilih prodi di LPTK. Berarti 69,4% dari pendaftar SBMPTN memilih kuliah di lembaga pendidikan yang mencetak calon guru. Program studi yang menjadi pilihan utama antara lain PGSD, Bahasa Inggris, Matematika, Teknik Informatika, dan Pendidikan Jasmani.

Menurunkan Kualitas

Ini suatu indikator penting bahwa menjadi guru saat ini menjadi alternatif profesi yang diperhitungkan oleh generasi muda. Kenyataan ini sangat membahagiakan di tengah rendahnya mutu pendidikan nasional sebagaimana dilaporkan dalam studi komparatif internasional, sepertiTrend in International Mathematics and Sciences Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).

Perlu diperhitungkan kebutuhan profesi ini di masa depan. Jangan sampai terjadi oversupply yang justru mencetak pengangguran. Artinya, LPTK tidak boleh kemaruk menerima mahasiswa baru, apalagi sampai melebihi kapasitas hingga menurunkan kualitas pelayanan, terutama pembelajaran dalam perkuliahan.

Indikasi ini sudah mulai tampak. Mahasiswa berjejalan dalam ruang kuliah. Dosen berebut ruangan karena jadwal tumpang tindih. Sekolah-sekolah kewalahan menampung mahasiswa untuk melaksanakan praktik mengajar (PPL). Beberapa sekolah sudah mulai menolak karena dianggap mengganggu pembelajaran.

Demikian pula, karena kegagalan LPTK mengemban amanah mencetak calon guru berkualitas, jangan salahkan kalau universitas umum juga membuka prodi kependidikan. Contoh sudah ada di Universitas Brawijaya Malang. Alasannya sederhana, kalau universitas mantan IKIP boleh membuka prodi nonkependidikan, tentu universitas umum juga boleh menerima calon mahasiswa untuk menjadi guru.

Kita boleh berharap masa depan yang cerah dengan generasi baru guru-guru berkualitas yang bangga dengan profesinya. Mengajar dengan penuh gairah dan kecintaan (passion). Ada segumpal optimisme bahwa 2030 Indonesia akan menjadi negara maju dengan sumber daya manusia andal dan berdaya saing tinggi.

Ahmad Muslih  ;   
Peneliti Muda dari Lembaga Pusat Penelitian Pendidikan (LP3) IAIN Walisongo Semarang
SUARA MERDEKA, 21 Agustus 2013




Selengkapnya.. »»  

Kurikulum Baru, Siapa Takut?

Pemerintah selalu merasa pada pihak yang benar, dan seperti menyudutkan guru, siswa, dan pihak lain. KURIKULUM 2013, mengapa harus takut? Ya, inilah saatnya kita “melihat pemberlakuan” Kurikulum 2013 yang mengundang pro dan kontra. Sesungguhnyalah tak ada yang perlu ditakutkan. Pertama; informasi tentang kurikulum baru itu dapat diakses secara onlinetiap saat.

Kedua; pemberlakuan kelas terpilih dan sekolah terpilih menjadi kebijakan pada tahun pertama, Ketiga; pelatihan-pelatihan sudah dilaksanakan. Keempat; buku pegangan sudah disiapkan. Lalu silabinya pun sudah disiapkan. Jadi tidak ada alasan untuk takut atau khawatir. Mari kita songsong Kurikulum 2013 dengan kepala tegak dan “kegembiraan”.

Tak Ada Alasan

Pelaksanaan kurikulum baru hakikatnya bukanlah suatu perubahan besar dalam dunia pendidikan yang harus dikhawatirkan, apalagi ditakutkan. Mengapa? Selain alasan-alasan di atas, pemberlakuan juga pada kelas terpilih dan sekolah terpilih.

Pada tiap jenjang, yang terpilih adalah SD kelas I dan IV, jenjang SMP kelas VII, dan jenjang SMA kelas X. Sekolah yang memberlakukan adalah yang secara fisik, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM)-nya sudah siap, termasuk gurunya. Maka dipilih terutama eks RSBI, dan sekolah yang sudah dinilai siap meskipun bukan eks RSBI. Sekolahsekolah itulah yang dinilai sudah mempunyai sarana dan prasarana serta SDM memadai.

Dengan kondisi itu, jelas di tiap kabupaten/kota dalam tiap provinsi, yang memberlakukan Kurikulum 2013 adalah sekolah dengan kriteria-kriteria tersebut. Secara bertahap, sambil terus berefleksi dan melakukan pembenahan belajar dari pelaksanaan tahun pertama, Kurikulum 2013 akan diberlakukan untuk semua jenjang dan semua sekolah, — tentu secara bertahap— dengan dukungan sarana dan prasarana yang difasilitasi pemerintah. Mengapa sarana dan prasarana serta SDM perlu dipersiapkan “lebih”, karena Kurikulum 2013 memuat pelajaran “peminatan” yang memungkinkan siswa memilih minat berbeda- beda, dan ini perlu penyediaan sarana yang menunjang dan memadai.

Bahkan moving kelas menjadi salah satu alternatif yang harus dilakukan sehubungan dengan mata pelajaran peminatan tersebut. Pelatihan-pelatihan sudah dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari penyiapan narasumber tingkat nasional. Narasumber ini adalah pakar-pakar yang terlibat dalam penyusunan Kurikulum 2013. Mereka akan melatih instruktur nasional, yang nantinya melatih guru inti dan guru sasaran. Guru inti terdiri atas kepala sekolah dan pengawas, serta guru yang ditugasi dan memenuhi syarat.

Guru sasaran adalah guru mata pelajaran terpilih di kelas terpilih dari sekolah terpilih yang akan melaksanakan Kurikulum 2013. Guru inti inilah yang nantinya mendampingi guru sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran. Liminalitas Kurikulum 2013 Buku pelajaran dan silabi juga sudah disiapkan, tinggal bagaimana guru mempelajari dan membangun semangat melaksanakan dengan positive thinking. Kalau kemudian kita berpikir, “Kan hasilnya belum tentu, dan masih banyak kekurangan di sana sini”, marilah kita balik logika itu, “Tidak ada hasil yang sempurna”, dan suatu perubahan pasti menuntut konsekuensi-konsekuensi.

Dalam suatu perubahan pasti terjadi kondisi- kondisi yang ambigu, kebingungan akan sebuah “identitas”. Itu pasti, di mana pun dan menyangkut perubahan apa pun. Akan tetapi suatu saat akan menuju pada situasi kemapanan. Situasi inilah yang oleh Victor Turner (1977) dipakai untuk menganalisis perubahan ritus kehidupan masyarakat Ndembu di Afrika. Menganalogikan ritus kehidupan tersebut dengan ritus “kehidupan persekolahan”, sepertinya hal ini bisa dipahami.

Masyarakat, dalam hal ini sekolah, pasti akan mengalami suatu masa yang di ambang pintu “tidak di sini, juga tidak di sana”. “Satu kaki” harus segera melaksanakan ritus Kurikulum 2013, sementara “satu kaki lainnya” masih pada ritus kurikulum lama. Kondisi inilah yang dinamakan “antistruktur”, kondisi liminal yang menimbulkan keambiguan. Namun seiring dengan berjalannya waktu ritus Kurikulum 2013, keliminalan itu akan membawa pada situasi “struktur baru”, yang oleh Turner disebut sebagai fase “post liminal”, fase “kemapanan dalam struktur baru”. Bagaimana kemapanan struktur baru itu terjadi? Seiring berjalannya waktu pelaksanaan ritus baru, yakni Kurikulum 2013, semua pihak akan melakukan refleksi, merekonstruksi ritus pelaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum tersebut.

Tentu saja refleksi dan rekonstruksi itu disertai semangat positif bahwa “ritus baru” yakni Kurikulum 2013 adalah pilihan yang dianggap baik untuk membuat ritus kehidupan baru yang lebih baik di bidang pendidikan. Jadi bukannya membabi buta mengatakan, “Pokoknya Kurikulum 2013 yang terbaik”. Bukan begitu, namun tetap ada refleksi dan rekonstruksi sejarah perkurikuluman. Maka dengan semangat dan niat baik, mari kita melaksanakan ritus baru Kurikulum 2013. The show must go on. Jadi, siapa takut?

Tri Marhaeni PA ;  
Guru Besar Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Unnes,
Anggota Tim Penyusun Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Antropologi
SUARA MERDEKA, 15 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Pemikiran Instan Kurikulum Baru

BERTEPATAN dengan awal tahun pelajaran 2013/ 2014, pemerintah menerapkan Kurikulum 2013. Penerapan kurikulum baru itu masih menyisakan kontroversi namun kita harus menapakinya. Pada awal reformasi, tahun 2004 pemerintah gencar menyosialisasikan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Tahun 2006 kendati ’’masih berusia anak-anak’’kurikulum itu digantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang sekarang juga telah dihapus. Ada beberapa permasalahan terkait penerapan Kurikulum 2013. Pertama; kurikulum itu dirumuskan dalam waktu sangat singkat. Ide mengganti KTSPmuncul beberapa saat setelah terjadi tawuran antarpelajar di Jakarta yang memakan korban jiwa. Berkait kejadian itu, pemerintah merasa perlu mengganti kurikulum karena menganggap kurikulum lama ’’gagal’’. Hal ini seolah-olah menggambarkan bahwa tawuran bisa dicegah dengan mengganti kurikulum baru, dan itu pemikiran instan. Pemerintah lupa bahwa kurikulum merupakan sebagian kecil komponen pendidikan.

Komponen lain yang harus dibenahi adalah guru, keluarga, masyarakat, dan media massa. Sebaik apa pun kurikulum jika tidak didukung peran serta mereka, semua menjadi sia-sia. Contoh, Kurikulum 2013 mencoba menambah jumlah muatan pendidikan nilai guna meredam perilaku negatif siswa. Upaya itu tak akan berarti apa-apa jika di luar sekolah, siswa masih disuguhi tontonan yang mengumbar kekerasan. Televisi masih dibiarkan menayangkan adegan kekerasan. Orang tua sering tidak dilibatkan dalam mengontrol putra-putri mereka.

Banyak orang tua sepenuhnya memercayakan pendidikan anak ke pihak sekolah. Dalam Kurikulum 2013, mapel bukan jadi perhatian utama pembelajaran. Guru harus merumuskan sebuah tema yang dapat mengakomodasi materi tiap mapel. Ketika berbicara mengenai gunung, guru harus bisa menjelaskan materi Pendidikan Agama, PPKn, Matematika, IPS, atau IPA dengan menggunakan tema gunung. Realitasnya saat ini banyak guru belum memahami substansi dan metode pembelajaran Kurikulum 2013. Waktu penyosialisasian pun sangat terbatas, dan tak mungkin semua guru bisa dilibatkan dalam sosialisasi tersebut. Kedua; penghapusan beberapa mapel, seperti Bahasa Inggris dan Bahasa Daerah di SD, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah menengah.

Guru mapel tersebut resah karena tak tahu harus mengajar mapel apa. Menanggapi hal ini, pemerintah memberikan solusi: mapel itu diposisikan sebagai muatan lokal (mulok) atau menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Inipun tidak menyelesaikan masalah karena guru harus memenuhi kewajiban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, jika tidak mereka sulit mendapatkan tunjangan profesi guru. Ketika mapel mereka diposisikan sebagai mulok, tentu saja mereka akan kekurangan jam mengajar.

Penghapusan Bahasa Daerah dalam Kurikulum 2013 menyisakan pertanyaan,’’kapan siswa mempelajari Bahasa Daerah secara formal’’. Bila mapel itu tidak diajarkan di sekolah, dapat dipastikan Bahasa Daerah bakal hilang dalam kehidupan keseharian siswa. Penghapusan Bahasa Inggris selain meresahkan guru, juga menghadirkan pertanyaan. Bahasa Inggris dalam era globali menjadi mapel sangat penting. Hal ini tidak jadi soal bila pada kurikulum sebelumnya tidak ada Bahasa Inggris.

Jika sekarang mapel itu dihapuskan ada kesan keberadaan mapel itu sebelumnya hanya eksperimen. Mapel TIK pada masa sekarang sangat penting dan harus diberikan kepada siswa. Pertama; selain alasan globalisasi, mapel itu mengajarkan siswa dapat menggunakan teknologi secara tepat dan benar. Kedua; penguasaan teknologi menjadi penting ketika siswa memasuki dunia kerja. Pengetahuan dan keterampilan dalam penggunaan teknologi mutlak diperlukan bagi mereka. Mengubah Paradigma Keberadaan tiga mapel itu dalam kurikulum sebelumnya ternyata sebuah proyek percobaan pemerintah. 
Padahal, untuk percobaan itu, pemerintah merekrut jutaan guru yang ditempatkan di berbagai sekolah.
Sekarang belum ada yang menjamin nasib guru-guru tersebut setelah mapel tersebut dihapus. 

Pemerintah perlu lebih serius memberi perhatian terhadap pendidikan, dan harus mengubah paradigma pendidikan yang tak terfokus pada masalah fisik semata. Pemerintah harus menjadi aktor visioner, bukan reaksioner. Akibat berganti kurikulum, guru harus mempelajari kurikulum baru. Ini pekerjaan yang menghabiskan waktu dan mereka bisa tidak fokus pada materi yang disampaikan. Siswa pun menjadi korban karena harus menyesuaikan gaya belajar yang berbeda-beda, dengan buku pelajaran yang juga berganti-ganti tiap tahun.

Mereka harus membeli buku pelajaran baru, karena buku milik kakak kelas tidak berlaku lagi. Penerbit buku pelajaran banyak merugi karena harus memhuang buku yang belum laku. Akibatnya, banyak buku pelajaran ditulis dalam waktu singkat, tidak maksimal diseleksi dan ternyata memuat materi tidak layak. Ketika itu terjadi pun pemerintah tidak mau disalahkan. Pemerintah selalu merasa berada pada pihak yang benar, serta seperti menyudutkan guru, siswa, dan pihak lain. Padahal mereka semua sebenarnya korban dari kebijakan yang tidak jelas.

Nanang Martono ;  
Dosen Sosiologi FISIP Unsoed Purwokerto, Kandidat PhD Sosiologi Pendidikan Universite de Lyon 2 Prancis
SUARA MERDEKA, 15 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Menakar Reputasi LPTK

SIAPA PUN sepakat, semua pihak harus terus meningkatkan kualitas pendidikan. Hal itu bukan saja amanat melainkan juga keniscayaan ketika persaingan global menjadi kenyataan. Lewat pendidikan, rakyat dapat berpikir kritis menyikapi realitas sosial budaya. Dalam tataran praktis, upaya apa yang mampu dilakukan lembaga perguruan tinggi kependidikan (LPTK) untuk mendukung ketercapaian amanat itu?

Keterselenggaraan sistem pendidikan yang relevan dan bermutu merupakan faktor penentu keberhasilan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kebudayaan nasional. Karena itu, para pendiri negeri ini menetapkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu fungsi penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional.

Pembenahan sistem selalu berjalan. Melalui berbagai pengalaman dan uji ahli, kurikulum selalu berubah menuju penyempurnaan. Akhir-akhir ini kita menaruh harapan besar pada kurikulum 2013. Hal itu meningat misalnya bakal disegarkannya pelajaran Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, yang tidak lagi sekadar berisi materi instruktif dan dialogis tetapi mendasarkan fakta dan realitas (SM, 9/ 6/ 13).

Hal itu bisa dikatakan pembaruan besar, untuk tidak menyebut baru, dalam sejarah pendidikan mengingat selama ini kesan materi yang diajarkan di sekolah hanya turun-temurun. Karena itu, reaktualisasi materi pembelajaran merupakan keharusan manakala siswa sangat lekat dengan fenomena media dan perubahan sosio kultural. Pada tataran ini, peserta didik diajak kritis menyikapi semua hal itu.

Mudah? Tentu saja tidak. Guna mencapai semua hal itu, perlu terus meningkatkan kualitas guru harus. Sertifikasi guru yang dijalankan sejak 2007 dan rencananya rampung tahun ini, menjadi program andalan pemerintah. Penyelenggaraannya pun selalu dibenahi sebagai upaya konsisten mewujudkan tenaga pendidik yang berkualitas.

Fasilitas Memadai

Pada tataran itu, LPTK hadir untuk tak hanya menghasilkan output yang berkualitas pula tetapi senantiasa mengawal dan memberikan fasilitas memadai. Fasilitas itu tentu saja berupa kurikulum yang teruji, sarana dan prasarana, serta tenaga pendidik yang berkompeten. Hal mendasar tersebut bisa dikatakan menjadi tolok ukur reputasi LPTK.

Pada lain pihak, sekolah sebagai lembaga pendidikan yang bersifat massal, muncul bersamaan dengan proses industrialisasi yang mengakibatkan terjadinya urbanisasi, vokasionalisasi, dan spesialisasi. Kebutuhan riil di lapangan menjadi alasan. Ketika tidak semua siswa lulusan sekolah menengah atas tak bisa melanjutkan ke bangku perkuliahan, LPTK pun harus memberi solusi.

Pemberian beasiswa full study kepada mahasiswa miskin berprestasi adalah salah satu upaya. Hal itu pula yang dilakukan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sejak 2008, Unnes konsisten memberikan alokasi beasiswa kepada mahasiswa baru yang tidak mampu secara ekonomi namun berprestasi akademik. Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) telah mencatatnya sebagai kampus pertama di Indonesia yang memberikan alokasi beasiswa 20% kepada mahasiswa (unnes.ac.id, 14/11/11).

Di sisi lain, lulusan sekolah menengah kejuruan makin dibutuhkan pada era persaingan kerja. Pasalnya, pada tahapan itu remaja mengalami usia produktif. Unnes sepenuhnya sadar, pemberian beasiswa tidak sepenuhnya memfasilitasi mereka yang ingin  meneruskan ke bangku pendidikan tinggi. Karena itu, penguatan sekolah menengah kejuruan (SMK) pun menjadi salah satu upaya.

Penetapan Jateng sebagai Provinsi Vokasi oleh Gubernur Bibit Waluyo dan Mendiknas (sekarang Mendikbud) Prof Dr Bambang Soedibyo MBA pada 12 April 2008, membuat Unnes merasa punya amanat. Sebagai salah satu LPTK di Jateng, ia melakukan penguatan pada berbagai bidang, salah satunya menggagas SMK berbasis pesantren.

Dalam Rakor dan Sarasehan SMK Pesantren Se-Jawa dan Madura di Ponpes Roudlotul MubtadiinJepara (8/5/13), Mendikbud M Nuh mengemukakan, lulusan SMK harus memiliki kemampuan teknis. Usia produktif begitu eman seandainya tidak mempunyai daya saing. Hal itu sekaligus restu yang dilontarkan oleh pengambil keputusan tertinggi bidang pendidikan di negeri ini.

Ibarat rumah yang telah dibangun, siapa yang mau mengisinya? Tiada lain LPTK-lah yang punya peran lebih untuk melakukan pendampingan. Dia harus bisa mengatasi segala macam kekurangan demi ketercapaian pendidikan yang makin berkualitas. Pengembangan, kerja sama, dan penelitian, sinergis dengan upaya tersebut.

Melalui ikhtiar itu, Unnes tak hanya menjaga reputasi sebagai lembaga pendidikan pencetak guru, tetapi bersama pemerintah berupaya solutif dan meneguhkan pendidikan sebagai cita-cita nasional. Atas upaya itu pula, LPTK harus mampu menyiapkan generasi muda untuk menghadapi tuntutan baru masyarakat modern, bukan hanya jago kandang melainkan juga bisa memberikan kebermanfaatan lebih luas.

Fathur Rokhman ;   
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes)
SUARA MERDEKA, 25 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Politik Kebudayaan Pancasila

PENGHARGAAN internasional, Word Statesman Award atau Anugerah Negarawan Dunia untuk Presiden SBY berkenaan dengan toleransi beragama, perdamaian, dan demokrasi di Indonesia seyogianya diterima dengan baik, walaupun beberapa pihak  mempertanyakan, bahkan menyatakan tidak setuju.

Mereka mendalihkan pada kekerasan terhadap kelompok minoritas Ahmadiyah, komunitas Syiah di Sampang Madura Jatim, dan pelarangan beribadah untuk komunitas sebuah gereja di Bogor Jabar yang mengindikasikan ketidakmampuan pemerintah melindungi kaum minoritas agama. Karena itu, beberapa pihak menyarankan SBY menolak penghargaan itu.

Toleransi beragama di Indonesia ini sebenarnya sudah lama terbangun. Semasa Kerajaan Majapahit misalnya, walaupun kerajaan ini menganut agama Hindu dan Buddha, realitasnya sangat toleran terhadap kehadiran Islam. Sunan Ampel, salah satu Walisongo bahkan datang ke Surabaya atas undangan raja Majapahit guna memberikan penyuluhan dan memperbaiki moral masyarakat yang dinilai sudah rusak.

Kerajaan Majapahit menjalankan politik secara sekuler karena itu sangat toleran terhadap tamu kerajaan dari golongan apa pun, semisal kehadiran Laksamana Cheng Ho yang beragama Islam. Bahkan di situs bekas kota Majapahit di Trowulan Mojokerto Jatim ditemukan kompleks makam orang Islam. Zaman sebelum Majapahit pun toleransi beragama sudah terbentuk, semisal kerukunan antara agama Hindu dan Buddha yang terbangun sejak awal abad Masehi. Padahal di negara asalnya, di India, pengikut dua agama tersebut tidak bisa akur.

Contoh lain dari toleransi itu, yakni ketika Raja Wisnuwardhana dan Kertanegara dari Kerajaan Singasari memproklamirkan diri sebagai pemeluk Syiwa Buddha. Bukti atau testimoni mengenai hal itu kini masih bisa dilihat pada peninggalan Candi Jago dan Candi Singosari Malang.

Realitas itu menunjukkan bahwa toleransi kehidupan beragama di Indonesia sudah lama terbangun. Sebelum agama besar (Hindu, Buddha, Islam, Kristen, dan Katolik) masuk ke Indonesia, di Nusantara sudah berkembang kepercayaan asli yang bersumber pada pemujaan arwah leluhur. Karena itu, agama-agama ''asing'' yang datang kemudian, dalam proses budaya hanya diterima sebagai agama tamu yang harus dihormati.

Kalaupun akhirnya agama-agama besar itu diterima oleh masyarakat Indonesia, agama asli itu tetap menjadi akarnya. Dalam ajaran Pancayajnya di Bali misalnya, doktrin agama Hindu dan Buddha bisa bersatu-padu dengan akar penghormatan kepada roh dan arwah leluhur. Sebagian pemeluk Islam di Jawa ini pun tak bisa meninggalkan keyakinannya terhadap arwah leluhur dan tokoh masa lampau. Itu dimanifestasikan lewat wisata ziarah ke makam Walisongo atau para leluhur, terutama ketika nyadran dan Idul Fitri.

Sila pertama Pancasila, yaitu Ke Tuhanan Yang Maha Esa, merupakan hasil pemikiran mendalam penggali dan perumus Pancasila, dengan mengambil akar-akar agama dan kepercayaan, untuk disarikan guna menemukan persamaan. Akar-akar itu kemudian digunakan sebagai landasan pembuatan konsep sila pertama itu, yang mengandung pengertian bertoleransi dalam kehidupan beragama.

Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan toleransi agama ini sudah demikian mengakar dalam kehidupan masyarakat kita. Karena itu, penghargaan internasional untuk SBY itu layak diterima sebab sangat terkait dengan sila pertama Pancasila. Kalaupun saat ini masih ada persoalan terkait toleransi beragama, itu karena kekurangtegasan pemerintah menyikapi persoalan yang sudah digariskan dalam sila pertama itu.

Hal lain yang berkenaan dengan Pancasila adalah pengimplementasian sila-sila ataupun nilai-nilai luhur dalam Pancasila yang saat ini masih kacau-balau. Berbagai kejahatan dan kekerasan, juga diskriminasi merebak, smisal perampokan, penipuan, korupsi, terorisme, tawuran, kekerasan agama, kekerasan terhadap anak dan sebagainya.

Relevansi Nilai

Semua itu merupakan indikasi kemelunturan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai sosial budaya dan etika yang terkait dengan nilai-nilai luhur dasar negara kita. Pancasila merupakan strategi politik kebudayaan, gagasan orisinal yang dicetuskan pendiri bangsa. Itu juga hasil pemikiran yang brilian pada eranya mengingat nilai-nilai yang terkandung di dalamnya senantiasa relevan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sepanjang masa.

Namun nilai-nilai luhur itu perlu selalu diaktualisasikan dan disosialisasikan supaya tidak tergerus. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa ini, yang digali dari kebudayaan yang terbentuk dan berkembang di negara ini. Sejarah juga mencatat bahwa keterbentukan kebudayaan-kebudayaan di negara ini penuh toleransi terhadap kelompok dan agama yang berbeda-beda.

Peringatan hari lahir Pancasila yang waktunya berdekatan dengan pemberian penghargaan internasional kepada Presiden SBY harus menjadi momentum untuk menanggulangi persoalan bangsa yang menyimpang dari norma, etika, dan nilai kebudayaan. Banyak negara menganggap Indonesia sebagai negara yang sukses dalam membangun perekonomian.

Yang tidak kalah penting adalah membangun manusianya, yang juga berarti membangun kebudayaan guna membentuk manusia Indonesia yang berbudaya dan bermartabat. Inilah yang sering dilupakan pemerintah, dan saatnya nilai-nilai Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya bangsa harus benar-benar diaktualisasi dan disosialisasikan. 

Eko P Hendro  ;  
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 01 Juni  2013



Selengkapnya.. »»  

“Membaca” Uang Kuliah Tunggal

"Dengan UKT, perguruan tinggi harus memutar otak mencari berbagai sumber di luar pos mahasiswa"

MULAI tahun ajaran 2013, pemerintah mengenakan uang kuliah tunggal (UKT) bagi semua mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN). Ditjen Dikti Kemendikbud menggulirkan gagasan ini sejak awal 2012 tetapi karena belum semua PTN siap, pelaksanaan diundur sampai tahun ajaran baru ini. 

Selama ini, biaya pendidikan pada PTN terdiri atas berbagai komponen, antara lain sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), praktikum, responsi dan kegiatan perkuliahan lain (PRKP), sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan biaya operasional pendidikan (BOP).  

Berbagai komponen itu, ditambah biaya kuliah kerja nyata (KKN), praktik lab, wisuda, asuransi dan sebagainya, kini dijadikan satu, untuk kemudian dibagi 8, dengan asumsi mahasiswa S-1 menyelesaikan studi dalam waktu 8 semester. Biaya itu disebut biaya kuliah tunggal per mahasiswa per semester atau di perguruan tinggi di luar negeri disebut tuition fee.  Mengapa pemerintah menetapkan kebijakan itu, serta apa implikasinya bagi mahasiswa dan PTN?

Pada tahun ajaran baru, selalu muncul isu tentang kemahalan biaya pendidikan tinggi.  Tahun 2003 muncul isu jalur khusus yang ditengarai jalur bagi orang berduit yang menimbulkan diskriminasi dan mengingkari fitrah pendidikan untuk semua. Kemudian, pungutan dari prodi ''gemuk'', yang banyak peminat, sampai ratusan juta rupiah. Di perguruan tinggi ternama di Bandung ada istilah mahasiswa angkatan 45, karena ia harus membayar Rp 45 juta untuk bisa diterima. 

Semua itu tidak lepas dari status beberapa PTN yang menyandang gelar otonomi, yang kemudian dimaknai sebagai kebebasan dalam menghimpun dana, dan sumber yang paling gampang adalah dari calon mahasiswa. PTN berstatus badan hukum itu membuka jalur penerimaaan mahasiswa secara mandiri dengan biaya mahal, jauh sebelum pengumuman UN. Jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri jauh lebih besar ketimbang penerimaan secara bersama secara nasional.

Titik balik terjadi pada 2011 ketika Dirjen Dikti menetapkan 60% penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan secara bersamayang disebut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Tahun 2013,  istilah itu menunjuk pada jalur penerimaan mahasiswa baru yang mendasarkan pada penjaringan prestasi akademik (PPA). Dirjen Dikti juga menggariskan bahwa penerimaan mahasiswa baru dilakukan setelah pengumuman UN SLTA. Selanjutnya Dikti mewajibkan PTN menerima dan membantu 20% mahasiswa tidak mampu.

''Pembinaan'' oleh Ditjen Dikti berlanjut dengan penetapan uang kuliah tunggal. Unit cost untuk per mahasiswa per prodi di PTN tersebut sesungguhnya tidak riil karena komponen gaji pegawai, pemeliharaan, dan belanja modal masih disubsidi oleh pemerintah. Dengan pemberlakuan UKT, tak boleh lagi ada pungutan tambahan, semisal biaya KKN, KKL, jaket, buku pedoman, bahkan asuransi. 

Suka tidak suka, penerapan UKT mengimplikasikan dua hal. Pertama; bagi calon mahasiswa dan orang tua/ wali, biaya yang dibayar per semester terlihat tinggi. Komponen SPI dan sumbangan pengembangan mutu pendidikan (SPMP) yang biasanya dibayar di depan atau dicicil dua kali, kini harus dibagi 8.

Selain itu, dalam UKT terdapat biaya KKN yang biasanya dibayarkan pada semester VI, biaya KKL, atribut almamater,  laboratorium, asuransi, wisuda dan sebagainya. UKT diterapkan untuk semua jalur, baik SNMPTN (jalur undangan), SBMPTN (jalur tulis nasional) maupun jalur mandiri. Pada sistem lama, perbedaan jalur masuk menunjukkan perbedaan biaya pendidikan yang dimaksudkan untuk subsidi silang.

Putar Otak

Mahasiswa mempersepsikan uang kuliah tunggal sebagai kebijakan menaikkan biaya pendidikan seperti terungkap ketika mahasiswa Undip demo di kampus Tembalang pada Juni 2012. Mereka menuntut rektor untuk menolak pemberlakuan kebijakan itu. Sebenarnya UKT adalah biaya pendidikan yang harus dibayar mahasiswa, menggantikan biaya pendidikan yang selama ini terdiri atas berbagai komponen. Menolak UKT berarti menolak membayar biaya pendidikan. Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, yang bisa dibebaskan dari biaya pendidikan, dan bahkan mendapat biaya hidup. Seharusnya, yang diperjuangkan semua pihak, termasuk mahasiswa, adalah UKT yang terjangkau.

Implikasi bagi perguruan tinggi,  pola UKT akan mengganggu cashflow (aliran kas) pada tahun I sampai III karena jumlah penerimaan per semester dari mahasiswa, menurun. Biaya SPI dan SPMP yang biasanya dibayarkan mahasiswa sekali di muka atau dicicil dua kali, harus diterima secara kumulatif pada semester ke-8 ketika mahasiswa akan lulus. Gangguan aliran kas ini berimplikasi pada berkurangnya anggaran untuk kegiatan, termasukkegiatan kemahasiswaan. 

Sisi lain dari UKT adalah dimungkinkannya menerapkan subsidi silang, karena tarif UKT ditetapkan dalam lima jenjang. Jenjang I dengan tarif Rp 0-Rp 500 ribu per mahasisiswa/  semester. Jenjang II Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Jumlah mahasiswa dalam jenjang ini masing-masing 5%. Jenjang I dan II ini di luar mereka yang memperoleh beasiswa Bidikmisi. Jenjang III, IV, dan V adalah mahasiswa dari keluarga yang cukup mampu, mampu, dan sangat mampu.


Dengan pola UKT, mau tidak mau, perguruan tinggi harus mengencangkan ikat pinggang dan memutar otak mencari berbagai sumber di luar pos mahasiswa.  Memang ada subsidi dari Ditjen Dikti dalam bentuk Bantuan Operasional PTN (BOPTN) dengan persentase 12,5% untuk tiap PTN. Subsidi itu bisa membantu meskipun belum mencukupi untuk menutup cash flow yang terganggu.

Sudharto P Hadi ;  
Rektor Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 28 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

“Momentum” Gagal UN

Di tengah pro-kontra penyelenggaraan ujian nasional (UN), saatnya kita perlu berefleksi bahwa gagal ujian bagi peserta didik justru ’’diperlukan’’ sebagai sarana pendidikan mental supaya mereka lebih siap menghadapi tantangan hidup. Kegagalan dalam ujian itu merupakan momentum penting guna pembentukan mental tangguh.

Pandangan masyarakat pada umum­nya bahwa sekali meng­ikuti ujian harus berhasil. Ber­bagai upaya dilakukan oleh peserta didik, termasuk orang tua, dan sekolah, dari yang rasional sampai irasional hanya demi satu tujuan: sukses ujian nasional. Seolah-olah kegagalan itu kiamat kecil. Ujian nasional dipandang sebagai satu-satunya cara untuk sukses.

Memandang bahwa keberhasilan belajar adalah lulus ujian nasional adalah cara pandang parsial dalam proses pendewasaan peserta didik. Pendidikan bukan sekadar urusan pencerdasan intelektual (IQ) yang tolok ukurnya adalah lulus ujian nasional.

Pendidikan juga pesan mendasar dalam setiap proses pendidikan adalah pendewasaan peserta didik agar  menjadi manusia mandiri, siap mengahdapi tantangan zamanya (Moch­tar Buchori, 2001). Kegagalan dalam ujian nasional adalah ’’kurikulum’’ penting bagi proses pendewasaan peserta didik.

Salah satu cara melatih seseorang agar tumbuh menjadi manusia dewasa yang berkarakter dan berkepribadian tangguh adalah kegagalan. Melalui kegagalan manusia akan tumbuh kuat yang lebih siap menghadapi tantangan zaman.

Memang, untuk mengukur kemampuan kognitif seorang bahwa ia pantas naik level (lulus) peserta didik mesti diuji terlebih dahulu dengan seprangkat alat uji soal-soal yang terkait dengan analitis matematis. Peserta yang melampaui, berhak menlanjutkan ke jenjang berikutnya.

Namun untuk membentuk mental tangguh, pengalaman pahit seperti kegagalan dalam ujian nasional merupakan salah satu momen yang tepat. Realitas itu merupakan salah satu ’’kurikulum’’  untuk menumbuhkembangkan kecerdasan mental spiritual (ESQ) yang bermuara pada keterbentukan tetangguhan mental.

Seseorang gagal ujian bukanlah aib seperti yang selama ini dipersepsikan oleh banyak peserta didik, guru, dan orang tua. Dari segi pendidikan mental spiritual dan pembentukan karakter, kegagalan itu merupakan media belajar  agar berkesempatan untuk merefleksi diri, memupuk kesabaran, meningkatkan ketawakalan dan ketakwaan. Jadi, ada unsur transedental di baliknya.

Ketangguhan Mental

Bila pendidikan karakter pada dasar­nya adalah menghadirkan dan menghadapi tantangan artifisial (outbound  dan sejenisnya) agar tumbuh menjadi manusia tangguh, gagal ujian nasional merupakan ’’berkah’’ tersendiri yang pada akhirnya juga dapat mengantarkan karakter tangguh.

Pembentukan mental tangguh tidak dapat dilakukan hanya dengan wacana kognitif berikut alat uji. Gagal ujian adalah pengalaman tidak terlupakan. Ketika pengalaman pahit ini dipandang sebagai momentum yang  memotivasi maka gagal UN adalah sebuah  pelajaran pembentuk karakter yang cukup efektif.

Banyak orang sukses yang merasa ’’berterima kasih’’  pada kegagalannya. Kegagalan adalah guru terbaik karena justru mengantarkan kesuksesan. Sekadar menyebut contoh orang sukses di balik kegagalannya: Thomas Alfa Edison, penemu lampu neon, ratusan kali ia gagal dalam eksperimen.

Demikian pula Suchiro Honda (penemu mesin Honda), sampai jarinya buntung untuk bereksperimen. Bahkan Billi S Liem, pembicara ternama di Asia mengalami kegagalan selama 15 tahun, baik selama studi, karier, maupun bisnis. Pengalaman kegagalan itu ditulisnya dalam buku Dare to Fail (2006). Buku itu menjadi international best seller dan mengantarkannya menjadi pembicara papan atas Asia.

Yang perlu ditanamkan kepada mereka yang gagal ujian nasional adalah tetaplah berpikir positif bahwa kegagalan adalah bagian tak terpisahkan dari kesuksesan; gagal ujian bukanlah aib melainkan momentum pembentukan mental tangguh.


Selain itu, belajar jauh lebih penting ketimbang ujian itu sendiri; dan apa pun bentuk tantangan bisa diatasi dengan tetap belajar.

Waidi ;  
Pegawai dan Dosen Luar Biasa
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto
SUARA MERDEKA, 27 Mei 2013



Selengkapnya.. »»