Tampilkan postingan dengan label PTN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTN. Tampilkan semua postingan

Memaknai Bantuan Operasional PTN

Kalau sekarang pemerintah disibukkan dengan bantuan langsung sementara masyarakat sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, diam-diam perguruan tinggi negeri juga menikmati bantuan serupa: bantuan operasional perguruan tinggi negeri.
Bedanya, bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) diberikan kepada masyarakat miskin karena kelompok masyarakat miskin perlu diberdayakan, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) diberikan kepada semua PTN, dengan jumlah yang bervarasi: semakin kuat sebuah PTN akan semakin banyak dana BOPTN yang diterimanya. Pemerintah mengalokasikan BOPTN setiap tahun. Jumlah alokasi pada tahun berikutnya dapat naik atau turun. Pada tahun 2013 alokasi BOPTN sebanyak Rp 2,7 triliun bagi 94 PTN.
”Evaluasi ini berdasarkan faktor kualitas sesuai akreditasi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (27/5), seperti yang diberitakan melalui laman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di www.dikti.go.id.

Apa artinya kualitas?
Tulisan ini mencoba memaknai jumlah dana BOPTN yang diterima masing-masing oleh 12 PTN (berdasarkan urutan jumlah dana yang diterima), berikut jumlah publikasi internasional yang terindeks di Scopus per 23 April 2013 yang dihasilkan PTN yang menerima BOPTN dimaksud. Data Scopus tertanggal 23 April 2013 ini saya kira sangat tepat dihadirkan karena dua hal.
Pertama, dana BOPTN dibagikan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang terjadi di sekitar April 2013. Kedua, karena Dirjen Dikti paling ngotot agar publikasi internasional dijadikan dasar penilaian bagus-tidaknya sebuah PTN, publikasi internasional seharusnya jadi indikator sangat penting dalam penentuan jumlah dana BOPTN yang diterima PTN.
Sosialisasi dan aturan main tentang publikasi internasional yang dilakukan Prof Djoko Santoso, selaku Dirjen Dikti, benar-benar luar biasa. Hal ini tecermin dari beberapa surat edaran serta dalam bentuk ceramah-ceramah langsung. Masalah publikasi ini jadi berita paling panas tentang perguruan tinggi sejak Djoko menjadi Dirjen Dikti. Oleh karena itu, seharusnya kualitas yang dimaksud M Nuh sama dan sebangun dengan kualitas yang dimaksud Djoko Santoso.
Seperti telah dikemukakan, jumlah dana yang disalurkan BOPTN ini adalah Rp 2,7 triliun. Jumlah yang diterima keseluruhan PTN, setelah dikurangi satuan kerja Ditjen Dikti (untuk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Rp 500 miliar dan BOPTN untuk PTN baru Rp 25.348.039.239) serta satuan kerja Universitas Terbuka sebesar Rp 100 miliar, yang tersisa dan diperebutkan oleh PTN seluruh Indonesia adalah Rp 2.074.651.960.761.
Berdasarkan jumlah dana yang diterima, Universitas Indonesia bertengger di urutan pertama dengan dana Rp 226.790.370.292. Ini berarti UI menyerap hampir 11 persen dana BOPTN. Jumlah publikasi UI yang terindeks di Scopus (per 23 April 2013) juga terbilang fantastis untuk ukuran Indonesia, yaitu 2.531. Namun, dibandingkan Universiti Malaya yang punya publikasi sekitar 20.000 atau National University of Singapore yang memiliki publikasi 70.000 lebih, UI (apalagi PTN lain) tampak menjadi universitas yang tidak berdaya.
Namun, yang juga menarik, dalam beberapa hal jumlah BOPTN yang diterima tidak sesuai dengan jumlah publikasi yang dihasilkan PTN. Ini artinya, faktor kualitas sesuai akreditasi, seperti yang dikatakan Mohammad Nuh, tidak ada hubungannya dengan jumlah publikasi internasional yang dihasilkan PTN. Jadi, jumlah publikasi internasional yang tinggi tak ada hubungannya dengan akreditasi yang mereka dapatkan. Ini bertolak belakang dengan program Dirjen Dikti yang sangat menggebu-gebu dalam hal publikasi internasional.
Sebagai contoh, IPB terpelanting ke urutan ke-4, padahal sesuai publikasi internasional yang mereka miliki mestinya IPB di posisi ke-3. Publikasi internasional IPB (1.047) hampir tiga kali lipat daripada Universitas Brawijaya (360) yang ada di peringkat ke-3. Universitas Andalas (309) dan Universitas Syiah Kuala (249), yang punya jumlah publikasi hampir sama tercampak di urutan ke-9 dan ke-10, padahal kalau publikasi internasional yang dijadikan ukuran, seharusnya dua universitas ini berada pada peringkat ke-5 dan ke-6.
Tak kalah menarik, Universitas Negeri Malang dan Universitas Negeri Surabaya menjadi universitas-universitas yang sangat beruntung karena mampu duduk di urutan ke-6 dan ke-7 meskipun tidak mempunyai publikasi internasional sama sekali yang tercatat di indeks Scopus. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada dua universitas ini saja. Universitas bekas IKIP yang lainnya juga mengalami nasib serupa: menerima jumlah dana BOPTN yang banyak, tapi minim publikasi internasional.
Ini memerlukan analisis yang sempurna, untuk mencari akar masalahnya. Karena universitas-universitas ini bergerak dalam bidang yang sangat strategis (bidang pendidikan), seharusnya institusi ini juga didorong untuk melakukan publikasi internasional sebanyak-banyaknya.

Akreditasi dan publikasi
Tampak dari analisis di atas bahwa kualitas sebuah PTN yang dimaksud oleh pemerintah sedikit sekali hubungannya dengan publikasi internasional yang dihasilkan oleh sebuah PTN. Saya juga yakin di level paling bawah, yaitu level program studi (prodi), publikasi internasional juga tidak menjadi ukuran akreditasi sebuah prodi. Kalau dugaan ini betul, pekerjaan yang dilakukan Dirjen Dikti menjadi pekerjaan yang agak sia-sia.
Agar pekerjaan (sosialisasi dan tuntutan publikasi internasional) ini tidak menjadi pekerjaan mubazir yang berkepanjangan, ke depan akreditasi prodi dan akreditasi universitas, basisnya harus didasarkan pada publikasi internasional. Kalau ini ingin dijalankan secara konsisten, jumlah dana BOPTN yang diterima PTN pun seharusnya mempunyai korelasi positif dengan publikasi internasional yang dihasilkan PTN.

Syamsul Rizal  ;   
Guru Besar Universitas Syiah Kuala,
Ketua Presidium Forum Pimpinan Pascasarjana Indonesia
KOMPAS, 16 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

PTN Masih Bermoral

CUKUP menarik tulisan Saudara Anwar Hudijono yang berjudul PTN Jer Basuki Wani Pira (Jawa Pos, 1 Juli). Namun, tulisan tersebut perlu diklarifikasi karena semua fakta yang diuraikan hanya berdasar asumsi. Tidak seperti yang digambarkan di sana, PTN tetap dapat diandalkan sebagai salah satu benteng terakhir dari komponen bangsa ini. PTN dijadikan rujukan untuk menguraikan masalah-masalah yang pelik negeri ini, karena memiliki kapasilitas dan integritas untuk itu.
Dikatakan, jalur undangan, sebagai salah satu jalur masuk PTN, ternyata ada transaksi "wani pira". Pendapat ini jelas sangat tendensius karena jalur undangan tidak mensyaratkan adanya uang sumbangan masuk. Mulai tahun ini diberlakukan uang kuliah tungggal (UKT). UKT berlaku untuk semua PTN, baik yang berbadan hukum, PPK-BLU (pola pengelolaan keuangan-badan layanan umum), maupun PTN Satker (satuan kerja). Pemberlakuan UKT didasarkan pada Peraturan Mendikbud RI Nomor 55/2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.
Dengan uang kuliah tunggal tersebut dimungkinkan calon mahasiswa yang lulus seleksi, tetapi kurang mampu secara ekonomis, tidak membayar sama sekali. Uang kuliah itu akan ditanggung negara sesuai perintah UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi melalui skema BOPTN (biaya operasional PTN). Penentuan bagi mahasiswa yang dibebaskan membayar uang kuliah dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh PTN melalui jalur undangan tersebut, dan bukan ditentukan sebelum dinyatakan lulus.
Jalur masuk lain yang disoroti adalah seleksi bersama masuk PTN (SBM PTN). Disesalkan bahwa nilai unas dan nilai rapor tidak dipertimbangkan sebagai salah satu penentu kelulusan. Dinilai pula, pada jalur SBM PTN masih ada percaloan, bocornya soal sampai jawaban melalui SMS atau BBM. Padahal, justru yang sering terjadi kebocoran dan beredar jawaban melalui SMS dan BBM adalah soal-soal unas. Hampir tidak ada kasus yang besar dan sistematis tentang kebocoran soal SBM PTN (dulu jalur tulis nasional bernama SNM PTN, SPMB, UMPTN, Skalu, Perintis, dan nama sejenisnya). 
Pelaksanaan ujian tulis nasional (SBM PTN, dan nama sejenisnya) masih merupakan jalur terbaik, kredibel, akuntabel dari berbagai jalur masuk perguruan tinggi. Bahkan, ini merupakan jalur tes tulis terbaik dari berbagai tes tulis di negeri ini, seperti tes unas dan tes CPNS. Semua orang pasti akan mengakui bahwa yang lulus melalui tes tulis nasional ini adalah putra-putri terbaik yang pantas mendapatkan kursi untuk belajar di PTN.
Pelaksanaan ujian tulis nasional ini juga jauh dari percaloan. Panitianya terpusat, bukan dilaksanakan setiap PTN. Jika ada pihak yang mengaku-ngaku dapat memasukkan seseorang melalui jalur tulis nasional ini, pasti itu spekulan belaka. Penentuan kelulusan di pusat pun hanya dihadiri rektor langsung dari masing-masing PTN. 
Tentang masalah kuota yang terbatas pada jalur tes tulis nasional adalah suatu keniscayaan dari terbatasnya daya tampung di PTN, sekitar 10 persen. Peminatnya 10 kali lipat. Ini fenomena seluruh dunia, dan bahkan di Amerika Serikat sekalipun tidak 100 persen penduduknya berkesempatan dan mengenyam pendidikan tinggi. Hampir mustahil mencanangkan wajib belajar hingga perguruan tinggi di PTN.
Seleksi mahasiswa baru lain yang ada di PTN adalah jalur mandiri. Dikatakan, mekanisme pemilihannya dibuat ranking berdasar jumlah bayaran. Tuduhan ini jelas sama sekali tidak benar, karena tidak terdapat satu PTN pun yang mengeluarkan kebijakan penerimaan mahasiswa baru berdasar besar-besaran jumlah sumbangan yang diberikan. Logika sederhananya saja, jika terdapat kebijakan tersebut, tentu banyak mahasiswa di PTN dari kelompok anak-anak pengusaha dan konglomerat. Nyatanya hal tersebut tidak ada di PTN mana pun. 
Untuk membuktikan bahwa penerimaan jalur mandiri tidak berdasar besaran sumbangan yang diberikan adalah banyak calon mahasiswa yang diterima dengan menuliskan sumbangan minimal. Sebaliknya, banyak calon mahasiswa yang tidak diterima, padahal menuliskan jumlah sumbangan yang jauh di atasnya. Selain itu, dengan pemberlakuan UKT tersebut, besaran uang kuliah yang dapat ditarik PTN tidak boleh melebihi apa yang ditentukan Mendikbud. Dengan demikian, tidak benar bahwa di PTN, apalagi pada tahun akademik 2013 ini, terdapat jor-joran sumbangan pendidikan agar dapat diterima sebagai mahasiswa di PTN.
PTN dari dulu dan sampai sekarang adalah medan kawah candradimuka tempatnya menggodok para pemimpin dan calon pemimpin negeri ini. Integritas PTN tentu masih menjadi hal utama dalam penyelenggaraannya. Jika terdapat PTN yang sudah keluar dari khittah-nya, mari kita sama-sama mengingatkan dengan cara yang elegan dan tidak dengan menggeneralisasi. Wallahu a'lam bi shawab.

M Hadi Shubhan ;   
Sekretaris Universitas Airlangga
JAWA POS, 03 Juli 2013




Selengkapnya.. »»  

PTN Jer Basuki Wani Pira

MURID SMA atau madrasah aliyah yang lulus ujian nasional (unas) dengan nilai setiap pelajaran 100 tidak terjamin secara akademis bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, tidak ada kaitan langsung unas dengan sistem rekrutmen masuk PTN. Inilah salah satu keblingeran dalam sistem pendidikan kita.
Sedikitnya, ada empat jalur masuk PTN. Pertama, jalur undangan. Yang dijadikan referensi agar diterima melalui jalur ini adalah nilai rapor mulai semester pertama kelas IX. Dengan demikian, jika baru mencapai puncak performa pada saat unas sehingga memperoleh nilai sempurna, tetapi karena nilai rapor dianggap tidak memenuhi syarat, mereka tidak bisa mengetuk pintu jalur undangan.
Jalur undangan juga mempertimbangkan sekolah. Betapapun murid hebat, baik nilai rapor maupun nilai unasnya, tetapi jika sekolahnya berstatus di-blacklist  PTN, hampir mustahil bisa menerobos jalur undangan. Blacklist itu bisa disebabkan kesalahan masa lalu. Sekalipun sudah berbenah, tetapi seperti sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya.
Kondisi ini semakin rumit jika ternyata jalur undangan pun menggunakan pendekatan "wani pira". Lulus unas dengan nilai sempurna plus rapor bagus akhirnya juga tidak menjadi jaminan lolos jalur undangan karena harus kalah dalam adu "wani pira".
Kedua, jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi (SBM PTN). Kriteria yang dipergunakan adalah bagaimana hasil tes SBM PTN ditambah tes khusus untuk program studi tertentu seperti olahraga, seni budaya, desain program. Jalur ini menafikan hasil unas maupun rapor. Jalur ini dinilai relatif terbaik di antara jalur lain karena lebih objektif. Namun, di jalur ini masih ada potensi manipulasi melalui percaloan, bocornya soal, sampai jawaban melalui SMS atau BBM. Herannya, sudah tahu bahwa percaloan itu banyak melalui SMS dan BBM, mengapa peserta tes dibiarkan membawa HP.
Di jalur ini, anak pintar, bahkan peserta program akselerasi sekalipun, belum tentu lolos karena kuotanya hanya sekitar 30 persen. Dengan demikian, mereka bukan tidak lulus karena nilai tesnya kurang, tetapi terjegal oleh kuota.
Ketiga, jalur mandiri. Jangan dipersepsi mandiri ini untuk mendapatkan calon mahasiswa yang hebat, bisa belajar secara mandiri. Tetapi, ini lebih dalam konteks uang. Artinya, jatah bagi yang mampu membayar dengan ditetapkan batas bawah. Adapun batas atas tak terbatas. Ini benar-benar jalur untuk mendapatkan duit. Tidak peduli pintar atau bodoh, yang penting bisa membayar setinggi-tingginya. 
Mekanisme pemilihannya jelas, dibuat ranking berdasar jumlah bayaran, kemudian diambil dari nomor satu sampai nomor kuota jalur. Jika kuotanya 60 calon mahasiswa, berarti diambil nomor 1-60. Dengan demikian, meskipun nilai unas dan rapor sempurna, jika tidak kuat membayar sesuai level kuota, harap lupakan jalur yang mengambil sekitar 30-40 persen mahasiswa ini.
Keempat, jalur kemitraan. Jalur ini merupakan kesepakatan PTN dengan memberikan kuota suatu institusi. Jalur ini berawal dari kepercayaan institusi tertentu kepada suatu PTN untuk mendidik calon tenaga kerja yang dibutuhkan institusi tersebut. Institusi tersebut menyeleksi siswa potensial. Namun, pada perkembangannya, jalur ini bisa disalahgunakan untuk memfasilitasi keluarga pejabat institusi tersebut agar bisa masuk PTN tanpa bersusah payah ikut SBM PTN. Di sini pun ada nuansa "wani pira".
Implikasi dari sistem banyak jalur ini PTN bisa mendapatkan dana segar langsung. Ransum dari pemerintah selama ini dinilai kurang. Karena itu, secara retorika dana ini bisa untuk "meningkatkan kualitas dan pelayanan PTN".
Implikasi lain yang tidak bisa dimungkiri adalah tidak terjaminnya kualitas enrolment (masukan calon mahasiswa). Menjadi mahasiswa karena "wani mbayar". Karena sejak awal "jer basuki wani pira", pada akhirnya dalam mengikuti proses perkualiahan pun lebih mengandalkan "wani pira". Lulus dengan uang.
Praktik demikian dulu lebih dikenal terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS). Di "PTS komersial", mahasiswa boleh jarang kuliah, tetapi bisa meraih gelar akademik mulai sarjana sampai doktor. Akhirnya masyarakat sendiri yang mengevaluasi. PTS demikian sepi peminat, lulusannya tidak laku di pasar tenaga kerja. Jembret.
Hal demikian bisa saja terjadi pada PTN. Memang sekarang PTN masih menjadi pilihan utama masyarakat. PTN masih menjadi simbol status. Namun, jika kualitas lulusannya rendah karena dimulai dari kualitas enrolment yang rendah, lambat laun kualitasnya akan terdegradasi. Mereka akan kehilangan kredibilitas sebagai lembaga moral dan profesional. 
Ke depan perlu mempertimbangkan penggunaan satu sistem masuk PTN, yaitu kombinasi SBM PTN dengan rapor. Artinya, menggunakan nilai hasil SBM PTN dan hasil rapor dua semester terakhir. Komposisinya bisa 50-50, 60-40, 70-30. Untuk pelaksanaan SBM PTN menggunakan 30 soal berbeda untuk mempersempit peluang percaloan. Cuma masalahnya, berani atau tidak pelaku sistem yang ada sekarang kehilangan ceperanGusti Allah ora dhahar ora sare.

Anwar Hudijono ;  
Jurnalis, Media Consultant, dan Facebooker
JAWA POS, 01 Juli 2013




Selengkapnya.. »»  

Mendambakan PT Berkualitas

Beberapa tahun silam, saya mendapat kunjungan dari seorang kolega asal Jepang. Setelah mendapat gelar doktor dari Universitas Tokyo, kolega saya ini menjabat sebagai dosen di sebuah universitas kecil di Tokyo.
Ketika itu, saya bertanya kepadanya, mengapa ia tidak menjadi dosen di Universitas Tokyo mengingat prestasinya yang sangat baik. Dalam dua tahun setelah kelulusannya, ia telah memublikasikan tak kurang dari 14 paper di berbagai jurnal internasional dan pada saat itu ia sedang menulis enam paper berikutnya. Ia menjawab, Universitas Tokyo sedang tidak mempunyai lowongan dosen baru. Lalu saya bertanya lagi, jika ada lowongan nanti, apakah ia akan melamar. Tentu saja, katanya. Namun, ia menambahkan, persaingan akan sangat ketat.
Masuk akal. Menurut The Times Higher Education Supplement Survey, Universitas Tokyo merupakan universitas terbaik di Asia.

Kualitas perguruan tinggi Indonesia
Dalam satu dekade terakhir, sejumlah perguruan tinggi terkemuka di Indonesia tiba-tiba memiliki visi menjadi universitas kelas dunia, bahkan tak sedikit yang mengaku telah menjadi perguruan tinggi kelas dunia.
Menurut Webometrics, lembaga independen asal Spanyol yang juga rutin melakukan pemeringkatan perguruan tinggi dunia, beberapa perguruan tinggi Indonesia rupanya telah dikenal di dunia walaupun masih jauh tertinggal di belakang perguruan tinggi Jepang, China, Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Thailand.
Secara umum, masih ada banyak hal yang perlu dibenahi pada perguruan tinggi kita. Bukan sekadar untuk meningkatkan peringkat, melainkan lebih untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi kita. Kualitas dalam hal apa? Tentunya kualitas dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, untuk meningkatkan kualitas Tridharma, kita juga perlu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pendanaan, serta kualitas para pelakunya, yakni para dosen dan tenaga pendukung, yang akan berdampak langsung pada kualitas Tridharma.
Dalam tulisan ini, saya akan menyoroti kualitas dosen. Dibandingkan dengan perguruan tinggi di negara lain seperti Jepang atau Singapura, betapa mudahnya orang menjadi dosen di Indonesia. Hanya dengan menyandang gelar magister, orang dapat menjadi dosen di perguruan tinggi kita.
Saat ini, dari sekitar 270.000 dosen (dan peneliti) pada perguruan tinggi negeri dan swasta, hanya sekitar 23.000 yang berpendidikan doktor (Kompas, 27 Mei 2013). Pada saat yang sama, terdapat 3.200 lebih perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Jadi, secara rata-rata, hanya terdapat 7-8 doktor per perguruan tinggi.
Selebihnya hanya bergelar master dan tak sedikit pula yang berbekal ijazah sarjana. Di sebuah perguruan tinggi ternama, jumlah doktor memang bisa melampaui 1.000 orang, tetapi ini justru menunjukkan distribusi doktor yang sangat tidak merata di antara perguruan tinggi kita.

Kualitas dosen
Itu baru tentang ijazah yang dimiliki dosen kita. Jika kita tengok lebih jauh kualitas dosen yang tersebar di berbagai perguruan tinggi sekarang ini, hati kita bisa lebih menciut lagi.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 yang baru saja diberlakukan pun, seseorang dapat meraih jabatan tertinggi, yaitu guru besar, tanpa harus memiliki prestasi yang istimewa dalam penelitian. Hanya dengan memiliki satu atau dua publikasi internasional sejak menjadi lektor, seorang dosen dapat diusulkan menjadi guru besar asalkan ia telah mencapai angka kredit 850, yang dikumpulkannya sejak menjadi dosen.
Di Universitas Tokyo, orang yang kualitasnya pas-pasan seperti itu bahkan tidak layak untuk melamar menjadi dosen. Pembaca mungkin berkilah, jangan membandingkan dengan Universitas Tokyo dong. Memang, membandingkan perguruan tinggi Indonesia, sekalipun perguruan tinggi terbaik kita, dengan perguruan tinggi sekelas Universitas Tokyo, ibarat membandingkan kucing dengan harimau: sejenis, tetapi beda kelas. Maksud saya mengemukakan hal di atas adalah untuk mendapat gambaran kira-kira seberapa jauh posisi perguruan tinggi kita dari perguruan tinggi kelas dunia.
Kita baru mengamati satu aspek, yaitu kualitas dosen, melalui sistem perekrutan dan sistem promosinya. Logisnya, dengan dosen berkualitas rendah, apa yang dapat kita harapkan dengan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi kita? Jika saat ini banyak program studi yang belum terakreditasi, maka kualitas (dan juga kuantitas) dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat lebih menyedihkan lagi.
Pemerintah, bersama-sama dengan para pelaku pendidikan tinggi, tampaknya harus berupaya keras untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Adanya perguruan tinggi yang mempunyai visi menjadi universitas kelas dunia tentu perlu didukung. Namun, untuk menjadi perguruan tinggi yang diakui dunia, kita tentunya perlu mempelajari karakteristik unggul dari sejumlah perguruan tinggi ternama pada tataran global, untuk dilakoni dan kita capai di kemudian hari.

Belajar ke negeri China
Itulah yang dilakukan Pemerintah China, misalnya, pada tahun 1990-an, dan sebagaimana kita ketahui Universitas Beijing dan Universitas Tsinghua saat ini termasuk dalam jajaran perguruan tinggi papan atas. Dalam bukunya Education for 1.3 Billion, Li Lanqing, eks PM China pada 1993-2003, menjelaskan bagaimana konsepnya tentang universitas kelas dunia.
Menurut Li, sebuah universitas papan atas harus mempunyai reputasi akademik yang mapan dan sumber daya akademik yang kaya. Selain itu, sebuah universitas kelas dunia lahir dengan pengembangan diri dan upaya tanpa pamrih untuk memenuhi standar universal. Karena itu, tidak masuk akal menargetkan setiap perguruan tinggi menjadi kelas dunia. Apalagi tidak semua universitas atau perguruan tinggi mempunyai potensi untuk menjadi institusi kelas dunia.
Dalam pengamatan Li Lanqing, terdapat sejumlah karakteristik perguruan tinggi kelas dunia, antara lain menyangkut kualitas dosennya dan kemampuan perguruan tinggi tersebut dalam merekrut dan mendidik banyak orang terkenal, sebagian di antara lulusannya menjadi orang yang berhasil dalam kariernya dan mengharumkan nama almamaternya.

Tampaknya, dalam upaya meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, kita harus belajar dari China.

Hendra Gunawan ;  
Guru Besar pada FMIPA ITB Bandung
KOMPAS, 01 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Alasan PTN Harus Berbadan Hukum

Tulisan Dian Simatupang (Kompas, 26/6/2013) yang berjudul ”Paradoks Rasionalitas PTN-BH” sangat penting untuk direspons karena penulis telah menyempitkan tujuan ditetapkannya perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum hanya ditinjau dari sudut keuangan.
Penulis melupakan bahwa aspek pengelolaan keuangan dan pendanaan bukanlah persoalan pokok yang mendasari perlunya PTN ditetapkan sebagai badan hukum. Ia berpendapat bahwa dengan status badan hukum, PTN berisiko pailit dan tidak berhak mendapat anggaran yang bersumber dari APBN.
Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan memaknai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai badan hukum privat yang memiliki misi memperoleh keuntungan seperti perseroan terbatas (PT). Tentu saja ini keliru karena kegiatan dan misi utama perguruan tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang tak satu pun dari ketiganya memiliki risiko kerugian. Perguruan tinggi ditutup atau dibubarkan apabila atas kehendak sendiri atau tidak mampu menjalankan misinya sehingga tak ada mahasiswa yang mau belajar di sana.
Sebagai badan hukum, PTN tetap menjalankan tugas negara, yaitu menjalankan fungsi pendidikan tinggi, fungsi publik, nirlaba dan didanai negara. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam UU Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 65 Ayat (3). Jika digunakan analogi BUMN, atas penugasan tersebut, PTN yang berstatus badan hukum berhak atas pendanaan yang bersumber dari APBN. Kita mengenal adanya subsidi energi yang diberikan kepada PT PLN, subsidi transportasi yang diberikan kepada PT PELNI dan PT Kereta Api, dan tentu saja subsidi BBM yang diberikan kepada PT Pertamina.

Kecenderungan global
Perkembangan pendidikan tinggi di era ini ditandai oleh dua kecenderungan utama, yaitu masifikasi dan globalisasi/internasionalisasi. Peningkatan kesejahteraan dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pendidikan tinggi serta perbaikan tingkat ekonomi masyarakat telah menyebabkan peningkatan kebutuhan akan layanan pendidikan tinggi secara signifikan. Hal ini didorong juga oleh kebutuhan pembangunan bangsa di era ekonomi berbasis pengetahuan, di mana daya saing sebuah bangsa tidak lagi ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam, tetapi pada kemampuan dalam mengembangkan dan memanfaatkan pengetahuan secara inovatif dan kreatif.
Globalisasi ditandai oleh persaingan terbuka yang melampaui batas-batas negara. Dalam konteks ini, kualitas adalah kunci utama untuk memenangkan persaingan. Hanya perguruan tinggi yang berkualitas dan berkelas dunia sajalah yang akan mampu bertahan di kancah persaingan global. Perguruan tinggi berkualitas dan berkelas dunia ini paling tidak ditandai tiga karakteristik utama, yaitu: melakukan penelitian berkelas dunia, didukung oleh dosen yang memiliki reputasi akademik internasional, dan mampu menarik mahasiswa dari berbagai penjuru dunia.
Setiap negara memiliki cara dan strategi yang berbeda dalam merespons kecenderungan global. Namun, setiap bangsa sepakat perlunya mengembangkan perguruan tinggi di negaranya untuk menjalankan fungsi pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan bangsa dan perkembangan ilmu pengetahuan universal.

Belajar dari tetangga
Perguruan tinggi hanya akan maju dan berkembang jika didukung lingkungan yang kondusif. Belajar dari keberhasilan beberapa perguruan tinggi di negara tetangga, seperti NUS (Singapura), HKU (Hongkong), Chulalongkorn (Thailand), yang telah mampu mencapai prestasi akademik yang sejajar dengan perguruan tinggi kelas dunia lainnya, kita dapat mencatat empat faktor yang mendorong keberhasilan dimaksud.
Pertama, dijaminnya kebebasan akademik yang merupakan nilai inti (core values) sebuah perguruan tinggi. Kebebasan akademik ini bukan hanya pada tataran individu sivitas akademika, melainkan juga pada tataran kelembagaan. Perguruan tinggi harus memiliki kebebasan untuk menetapkan arah dan strategi pengembangan dan pengelolaan kegiatan penelitian, membuka dan menutup program studi, mengembangkan dan mengevaluasi kurikulum, menyatakan opini dan menyampaikan pendapat akademik secara terbuka di masyarakat, dan sebagainya.
Kedua, adanya otonomi dalam merencanakan, mengelola, dan mengembangkan institusi. Perguruan tinggi bukan merupakan bagian dari birokrasi pemerintah. Agar mampu merekrut dosen yang terbaik di bidangnya, perguruan tinggi harus memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan mempromosikan dosennya secara mandiri. Penelitian yang berkelas dunia memerlukan konsentrasi dan alokasi waktu yang mencukupi sehingga tak bisa ditetapkan secara pukul rata sama untuk semua bidang ilmu dan dosen. Tidak kalah pentingnya adalah perguruan tinggi juga harus memiliki kewenangan untuk mengelola dana secara mandiri, misalnya, dalam hal menetapkan skala gaji, mengalokasikan dana penelitian sesuai dengan pilihan fokus dan strateginya. Riset fundamental membutuhkan sarana dan prasarana yang canggih, dan sistem insentif yang sesuai.
Ketiga, adanya dukungan pemerintah secara konsisten dan berkelanjutan, terlepas dari siklus politik pemerintah. Di beberapa negara, dibentuk badan khusus yang otonom (terpisah dari birokrasi pemerintah) untuk menjembatani kepentingan negara yang dilaksanakan peguruan tinggi negeri, seperti Higher Education Commission (Thailand), atau University Grant Committee (Hongkong, Pakistan, Filipina).
Keberadaan buffer body seperti ini yang tidak berada di bawah salah satu kementerian juga merupakan sinyal bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan bangsa, yang harus didukung secara bersama. Keberadaan dosen dan mahasiswa asing, yang merupakan ciri pokok perguruan tinggi riset, memerlukan dukungan keimigrasian, yang tentu saja bukan urusan kementerian yang mengelola bidang pendidikan.
Keempat, adanya akuntabilitas publik yang mencerminkan bahwa perguruan tinggi menjamin terlindunginya kepentingan publik. Dalam bidang akademik, akuntabilitas publik dijaga melalui sistem akreditasi dan pemenuhan atas indikator kinerja akademik, seperti jumlah dan mutu hasil penelitian dan lulusan. Dalam bidang non-akademik, perguruan tinggi dinilai dari kemampuannya untuk mengelola institusi secara efisien dan transparan, mengedepankan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).
Pertanyaan yang kemudian patut untuk kita ajukan adalah bisakah keempat hal di atas diimplementasikan jika PTN merupakan bagian dari birokrasi pemerintah?

PTN-BH sebagai solusi
Meskipun belum merupakan kerangka hukum yang ideal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 telah meletakkan tatanan yang dapat diharapkan memberikan landasan hukum yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya pendidikan tinggi di Indonesia. PTN badan hukum merupakan bentuk yang dapat dipilih oleh PTN (by choice) dan juga merupakan tahapan perkembangan sebuah PTN (by evaluation), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 65 Ayat (1). UU ini juga menjamin otonomi perguruan tinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 62 yang dijelaskan lebih jauh dalam Pasal 64. Kewajiban negara dalam membiayai pendidikan tinggi tertuang dengan jelas pada Pasal 82 yang mekanisme pengalokasiannya dijelaskan dalam Pasal 89. Akses bagi masyarakat yang berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu juga dijamin sebagaimana dicantumkan pada Pasal 74. Pembebanan biaya bagi mahasiswa juga diatur dalam Pasal 88 Ayat (4).
Tentu saja semua itu akan dapat berjalan jika pemerintah secara konsisten dan penuh mendukung terwujudnya pendidikan tinggi yang berkualitas. Menempatkan PTN sebagai satuan kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadi sandungan yang sangat besar bagi berkembangnya perguruan tinggi yang berkualitas, saka guru kemajuan bangsa.

Chan Basaruddin   
Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia
KOMPAS, 25 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Paradoks Rasionalitas PTN-BH

Kompas edisi 31 Mei 2013 memberitakan status badan hukum untuk perguruan tinggi yang harus dipahami benar implikasinya karena berisiko pailit.

Inilah konsekuensi hukum status kekayaan negara yang dipisahkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH). Lembaga semacam ini tidak lagi memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bernegara. Dengan demikian, secara rasionalitas hukum, tak ada lagi hubungan dinas publik (openbare dienstbetrekking) PTN-BH dengan keuangan negara. Ini berarti PTN-BH tidak lagi memperoleh dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena APBN hanya untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat (1) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Berarti PTN-BH kemungkinan akan menggunakan otonominya untuk mendapatkan pendanaan. Salah satunya dengan cara mendirikan badan usaha komersial atau mendapatkan dana dari pihak ketiga yang justru akan memengaruhi sifat otonom PTN ke arah komersialisasi dan menjauhkan tujuan PTN untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Paradoks rasionalitas

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ketika disahkan memang mengandung paradoks rasionalitas yang contradictio in terminis. Artinya, meskipun berstatus badan hukum, PTN-BH tetap mendapatkan pendanaan APBN. Bentuk dan mekanisme pendanaan PTN-BH diatur pemerintah.

Padahal, badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan dapat mengatur diri sendiri tanpa tergantung pada sumber kekayaan pendirinya. Badan hukum tanpa kemandirian berarti status badan hukumnya (rechtsfiguur) hanya fictie atau khayalan pendirinya. PTN-BH dituntut mandiri dan dapat menggunakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, sebagai alat untuk mengejar tujuan dalam melakukan hubungan hukum.

Dengan kondisi demikian, jika PTN-BH mau konsisten secara rasional, harus mempunyai kemandirian pendanaan, tidak mendapatkan dana APBN, serta seluruh penyelenggara pendidikannya menganut monoisme status kepegawaian. Dengan demikian, tidak ada dualisme atau bahkan multiisme status kepegawaian dalam suatu PTN-BH.

Namun, pertanyaannya adalah apakah ada PTN yang mau dan mampu melakukan konsep badan hukum secara konsisten seperti itu? Pertanyaan ini perlu mengingat kurang jelasnya keterkaitan pemberian status badan hukum PTN dengan upaya mencapai tujuan pendidikan.

Alternatif rasionalitas

Alasan pemberian status badan hukum pada PTN lebih untuk menghindari kerumitan pengelolaan keuangan PTN yang menerapkan mekanisme APBN. Kerumitan ini menghambat penyelenggaraan pendidikan tinggi melaksanakan Tri Dharma, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika tahun 2000 beberapa PTN mendapatkan status badan hukum milik negara (BHMN) dengan peraturan pemerintah, sehingga dapat mengatur keuangannya, hal itu disebabkan oleh alternatif penyelesaian berdasarkan Bab IX Burgelijk Wetboek yang mengatur badan hukum.

Dengan kata lain, peraturan pemerintah tentang penetapan status badan hukum milik negara bagi PTN saat  itu menjadi dasar hukum untuk mengesampingkan ketentuan dalam Indonesiche Comptabiliteitswet (ICW) 1925 yang mengatur pertanggungjawaban keuangan negara.

Akan tetapi, setelah ICW 1925 tidak lagi berlaku dengan ditetapkannya UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, solusi kerumitan keuangan negara tidak lagi perlu dengan memberi status badan hukum bagi PTN. Alternatif yang dapat digunakan adalah meminta presiden mengambil kebijakan khusus bagi PTN dalam pengelolaan keuangannya berdasarkan Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) UU No 17/2003.

Presiden dapat menetapkan dan membuat keputusan yang bersifat kebijakan teknis berkaitan dengan APBN, yang khusus diterapkan bagi PTN, yaitu penerapan pola pengelolaan keuangan lembaga pendidikan (PPK-LP). Pola ini tidak berorientasi pada bisnis sebagaimana badan layanan umum, juga tidak kaku seperti APBN, tetapi suatu pola pengelolaan keuangan yang fleksibel-komplementer. Artinya tidak rumit, akuntabel, dan tidak membebani peserta didik serta masyarakat.

Konsep PPK-LP serupa dengan pola pengelolaan keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, APBN tetap dapat menjadi sumber pendanaan PTN sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, PTN tetap independen menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi sekaligus menjamin upaya PTN meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Dengan demikian, status badan hukum PTN tidak relevan lagi dalam era reformasi keuangan negara saat ini. Tujuan PTN dikembalikan lagi pada jalur tujuan ideal yang linear dengan tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dian Puji N Simatupang   
Dosen Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia
KOMPAS, 22 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

“Membaca” Uang Kuliah Tunggal

"Dengan UKT, perguruan tinggi harus memutar otak mencari berbagai sumber di luar pos mahasiswa"

MULAI tahun ajaran 2013, pemerintah mengenakan uang kuliah tunggal (UKT) bagi semua mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN). Ditjen Dikti Kemendikbud menggulirkan gagasan ini sejak awal 2012 tetapi karena belum semua PTN siap, pelaksanaan diundur sampai tahun ajaran baru ini. 

Selama ini, biaya pendidikan pada PTN terdiri atas berbagai komponen, antara lain sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), praktikum, responsi dan kegiatan perkuliahan lain (PRKP), sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan biaya operasional pendidikan (BOP).  

Berbagai komponen itu, ditambah biaya kuliah kerja nyata (KKN), praktik lab, wisuda, asuransi dan sebagainya, kini dijadikan satu, untuk kemudian dibagi 8, dengan asumsi mahasiswa S-1 menyelesaikan studi dalam waktu 8 semester. Biaya itu disebut biaya kuliah tunggal per mahasiswa per semester atau di perguruan tinggi di luar negeri disebut tuition fee.  Mengapa pemerintah menetapkan kebijakan itu, serta apa implikasinya bagi mahasiswa dan PTN?

Pada tahun ajaran baru, selalu muncul isu tentang kemahalan biaya pendidikan tinggi.  Tahun 2003 muncul isu jalur khusus yang ditengarai jalur bagi orang berduit yang menimbulkan diskriminasi dan mengingkari fitrah pendidikan untuk semua. Kemudian, pungutan dari prodi ''gemuk'', yang banyak peminat, sampai ratusan juta rupiah. Di perguruan tinggi ternama di Bandung ada istilah mahasiswa angkatan 45, karena ia harus membayar Rp 45 juta untuk bisa diterima. 

Semua itu tidak lepas dari status beberapa PTN yang menyandang gelar otonomi, yang kemudian dimaknai sebagai kebebasan dalam menghimpun dana, dan sumber yang paling gampang adalah dari calon mahasiswa. PTN berstatus badan hukum itu membuka jalur penerimaaan mahasiswa secara mandiri dengan biaya mahal, jauh sebelum pengumuman UN. Jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri jauh lebih besar ketimbang penerimaan secara bersama secara nasional.

Titik balik terjadi pada 2011 ketika Dirjen Dikti menetapkan 60% penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan secara bersamayang disebut Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Tahun 2013,  istilah itu menunjuk pada jalur penerimaan mahasiswa baru yang mendasarkan pada penjaringan prestasi akademik (PPA). Dirjen Dikti juga menggariskan bahwa penerimaan mahasiswa baru dilakukan setelah pengumuman UN SLTA. Selanjutnya Dikti mewajibkan PTN menerima dan membantu 20% mahasiswa tidak mampu.

''Pembinaan'' oleh Ditjen Dikti berlanjut dengan penetapan uang kuliah tunggal. Unit cost untuk per mahasiswa per prodi di PTN tersebut sesungguhnya tidak riil karena komponen gaji pegawai, pemeliharaan, dan belanja modal masih disubsidi oleh pemerintah. Dengan pemberlakuan UKT, tak boleh lagi ada pungutan tambahan, semisal biaya KKN, KKL, jaket, buku pedoman, bahkan asuransi. 

Suka tidak suka, penerapan UKT mengimplikasikan dua hal. Pertama; bagi calon mahasiswa dan orang tua/ wali, biaya yang dibayar per semester terlihat tinggi. Komponen SPI dan sumbangan pengembangan mutu pendidikan (SPMP) yang biasanya dibayar di depan atau dicicil dua kali, kini harus dibagi 8.

Selain itu, dalam UKT terdapat biaya KKN yang biasanya dibayarkan pada semester VI, biaya KKL, atribut almamater,  laboratorium, asuransi, wisuda dan sebagainya. UKT diterapkan untuk semua jalur, baik SNMPTN (jalur undangan), SBMPTN (jalur tulis nasional) maupun jalur mandiri. Pada sistem lama, perbedaan jalur masuk menunjukkan perbedaan biaya pendidikan yang dimaksudkan untuk subsidi silang.

Putar Otak

Mahasiswa mempersepsikan uang kuliah tunggal sebagai kebijakan menaikkan biaya pendidikan seperti terungkap ketika mahasiswa Undip demo di kampus Tembalang pada Juni 2012. Mereka menuntut rektor untuk menolak pemberlakuan kebijakan itu. Sebenarnya UKT adalah biaya pendidikan yang harus dibayar mahasiswa, menggantikan biaya pendidikan yang selama ini terdiri atas berbagai komponen. Menolak UKT berarti menolak membayar biaya pendidikan. Hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, yang bisa dibebaskan dari biaya pendidikan, dan bahkan mendapat biaya hidup. Seharusnya, yang diperjuangkan semua pihak, termasuk mahasiswa, adalah UKT yang terjangkau.

Implikasi bagi perguruan tinggi,  pola UKT akan mengganggu cashflow (aliran kas) pada tahun I sampai III karena jumlah penerimaan per semester dari mahasiswa, menurun. Biaya SPI dan SPMP yang biasanya dibayarkan mahasiswa sekali di muka atau dicicil dua kali, harus diterima secara kumulatif pada semester ke-8 ketika mahasiswa akan lulus. Gangguan aliran kas ini berimplikasi pada berkurangnya anggaran untuk kegiatan, termasukkegiatan kemahasiswaan. 

Sisi lain dari UKT adalah dimungkinkannya menerapkan subsidi silang, karena tarif UKT ditetapkan dalam lima jenjang. Jenjang I dengan tarif Rp 0-Rp 500 ribu per mahasisiswa/  semester. Jenjang II Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Jumlah mahasiswa dalam jenjang ini masing-masing 5%. Jenjang I dan II ini di luar mereka yang memperoleh beasiswa Bidikmisi. Jenjang III, IV, dan V adalah mahasiswa dari keluarga yang cukup mampu, mampu, dan sangat mampu.


Dengan pola UKT, mau tidak mau, perguruan tinggi harus mengencangkan ikat pinggang dan memutar otak mencari berbagai sumber di luar pos mahasiswa.  Memang ada subsidi dari Ditjen Dikti dalam bentuk Bantuan Operasional PTN (BOPTN) dengan persentase 12,5% untuk tiap PTN. Subsidi itu bisa membantu meskipun belum mencukupi untuk menutup cash flow yang terganggu.

Sudharto P Hadi  
Rektor Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 28 Mei 2013



Selengkapnya.. »»