Tampilkan postingan dengan label PT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT. Tampilkan semua postingan

Ke Mana Sang Pendidik?

Suatu kesalahan fatal telah dilakukan sebuah perguruan tinggi negeri seperti diberitakan di harian ini tanggal 31 Agustus 2013 pada halaman 12. Perguruan tinggi negeri tersebut, Universitas Sam Ratulangi, melarang pembuatan naskah akademik S-1 dan S-2 menggunakan komputer dan mewajibkan para mahasiswa menulis tangan.
Alasan yang digunakan adalah untuk mencegah terjadinya plagiarisme karena adanya fasilitas copy-paste (salin-tempel) membuat para mahasiswa mudah melakukan plagiarisme.
Kalau pemberitaan di atas benar adanya, perguruan tinggi tersebut telah melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan terisolasinya para lulusannya dalam era global knowledge saat ini dan mereka tidak akan mampu berkompetisi untuk bertahan hidup. Mungkin saja mereka mempunyai computer literacy  memadai, tetapi pola pikir (mindset) yang terbentuk justru akan melemahkan kapasitasnya sebagai insan yang berpikiran maju.
Dalam hal ini, pepatah ”buruk muka cermin dibelah” rupanya masih melekat secara kental dalam diri sebagian pendidik. Pendidik yang tidak kompeten akan selalu menyalahkan peserta didik dan sampai saat ini belum terlihat adanya upaya perbaikan.

Cermin ketidakmampuan
Peraturan yang diterbitkan perguruan tinggi tersebut mencerminkan ketidakmampuan para pendidiknya untuk mencegah plagiarisme sehingga peserta didik yang dipersalahkan sebagai plagiator.
Pendidik yang kompeten seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah terjadinya plagiarisme di kalangan peserta didik yang menjadi bimbingannya. Tugas sebagai pendidik adalah menjadikan peserta didiknya menjadi insan yang maju, mandiri, dan bermanfaat bagi negara dan bangsa.
Apakah dengan ditulis tangan, naskah akademik itu bebas dari plagiarisme? Tidak ada jaminan karena penyontekan tetap dapat terjadi meski memang tidak semudah sewaktu menggunakan fasilitas salin-tempel. Penjaminan bahwa tidak ada penyontekan hanya bisa dilakukan pendidik yang kompeten yang secara tekun dan teliti membimbing peserta didiknya.
Kalau mahasiswa diharuskan membuat naskah akademik dengan tulisan tangan, bagaimana dengan para dosennya?
Hal itu karena kekhawatiran terjadinya plagiarisme bukan hanya di kalangan mahasiswa, melainkan juga di kalangan dosen. Para dosen dituntut untuk memublikasikan karya ilmiahnya supaya memperoleh angka kredit untuk kemungkinan promosi jenjang akademiknya. Bukan tidak mungkin sebagian dosen juga menyontek.
Sudah banyak pemberitaan bahwa terjadi juga plagiarisme di kalangan dosen. Apakah dosen di perguruan tinggi tersebut di atas juga harus menulis tangan untuk karya ilmiahnya supaya tidak menyontek? Kalau tidak, akan terjadi standar ganda dalam penjaminan mutu akademik dan peserta didik diposisikan sebagai pihak yang salah.
Kalau alasannya bahwa ada mekanisme penilaian karya ilmiah dosen oleh pakar atau oleh mekanisme online detection, para pendidik harus bisa menerapkan mekanisme yang sama terhadap peserta didiknya sehingga peserta didik tidak harus melakukan tulis tangan.
Para pendidik harus mensyukuri bahwa kemajuan iptek yang demikian pesat telah memberikan beragam kemudahan bagi mereka yang ingin maju pesat untuk bersaing global dalam rangka bertahan hidup. Persaingan global tidak mungkin dihindari ataupun dicegah, mau tidak mau kita harus ikut dan kalau bisa memenanginya.

Masyarakat ilmiah
Untuk itu, kita perlu membekali para generasi muda dengan pola pikir yang maju mandiri, dengan kompetensi tinggi sebagai bagian dari knowledge society, dan dengan kemampuan untuk selalu berkembang (long life improvement). Inilah hakikatnya tugas para pendidik, memang berat, tetapi bukan tidak mungkin karena yang dibutuhkan adalah komitmen penuh sesuai dengan panggilan jiwa sebagai seorang pendidik.
Janganlah para pendidik yang malas dan tidak kompeten itu menghakimi dan menjerumuskan peserta didiknya. Sikap yang demikian tidak sepatutnya ditunjukkan oleh mereka yang memang mempunyai panggilan jiwa sebagai pendidik.
Generasi muda bangsa ini membutuhkan para pendidik yang mampu mengangkat derajat mereka sejajar, bahkan lebih tinggi dari lingkungan globalnya.

Satryo Soemantri Brodjonegoro ;    
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (1999-2007), Wakil Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
KOMPAS, 12 September 2013
  




Selengkapnya.. »»  

Bongkar Pendidikan Tinggi Kita

Tulisan Hendra Gunawan (Kompas, 19/8) sangat menarik dan patut disimak semua insan yang terlibat dalam kegiatan pendidikan tinggi.
Hendra mengupas fakta kerdilnya perguruan tinggi (PT) kita dibandingkan dengan PT di negara jiran sekalipun; jangan dulu dibandingkan dengan PT di negara maju. Rayap-rayap kecil di bawah tanah yang sulit terlihat telah menggerogoti akar PT kita sehingga sulit tumbuh meski sudah dirawat dengan perhatian penuh dan penanganan khusus.
Beberapa PT kita sudah berusia lebih dari 50 tahun, tetapi pertumbuhan mutunya tak normal. Karena PT bukanlah pohon yang sembarang dapat ditebang dibuang begitu saja, satu-satunya jalan, ya, membongkarnya.
Jelas dari paparan Hendra, solusi harus radikal, sampai ke akar. Jika tidak, program insentif, hibah, akreditasi, dan sertifikasi tak akan pernah menumbuhkan pohon PT kita sebagaimana pohon di negara tetangga atau di negara maju. Hendra memaparkan delapan masalah. Saya hanya membahas tiga yang urgen: sistem, kualitas dosen, dan dana yang bermuara pada riset di PT.
Benar bahwa semuanya berawal dari sistem perguruan tinggi kita yang kurang/tidak berbasis merit. Sistem perekrutan dosen, sistem penilaian kinerja, hingga sistem kepangkatan kita terlalu manusiawi: beberapa dosen PTN masih tetap menikmati gaji meski hanya datang ke kampus satu-dua kali seminggu. Tak perlu mati-matian riset, asal ada satu-dua di antara berkas yang diajukan terindeks Scopus, seorang dosen dapat menjadi profesor. Di negara maju betapa sulit memperoleh posisi profesor di PT sana.

Mental amtenar
Ada benarnya bahwa kualitas dosen kita rendah karena sistem perekrutan dosen kita tak pernah diperbaiki sejak tempo dulu. Kualitas dosen PTN seharusnya lebih tinggi dari yang lain, tetapi mental amtenar sudah menjelma menjadi salah satu rayap tadi. Meski mengamini ihwal ini, saya masih yakin bahwa cukup banyak dosen kita berkualitas mumpuni untuk bersaing di dunia internasional. Buktinya, banyak dosen kita yang menamatkan S-3 di PT papan atas negara maju dengan hasil riset yang bahkan mencengangkan koleganya di sana. Sayangnya, pembusukan akademis selama puluhan tahun di Tanah Air telah menurunkan kualitas kebanyakan mereka hingga hampir mencapai titik nadir.
Cerita tentang dana riset PT membosankan, tetapi tetap mengherankan mengapa hingga kini pemerintah tak berambisi berinvestasi besar-besaran di PT? Mestinya pemerintah berani karena, jika tidak, PT kita akan makin jauh ketinggalan dari PT di Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan Vietnam (”Antara Langit dan Bumi”, Kompas24 November 2011).
Pemerintah harus berupaya memberi otonomi seluas-luasnya kepada PTN meski bagi sekelompok orang di republik ini, otonomi sudah masuk barang haram karena diterjemahkan dengan kamus yang tak tepat. Sebenarnya tanpa otonomi, PTN akan terus dibebani para amtenar yang menuntut lebih banyak hak dibandingkan dengan menunaikan kewajiban. Dengan otonomi, PTN ditantang membuat sendiri sistem yang sehat, berbasis merit yang dituntut Hendra, yang tidak mengizinkan hidupnya rayap-rayap tadi.
PTN, misalnya, dapat langsung menghukum dosen yang malas atau memberi jabatan profesor untuk yang berprestasi tanpa harus menunggu izin pemerintah. Sistem berbasis merit ini rasanya sulit diciptakan secara nasional karena disparitas mutu PT di Tanah Air yang sangat lebar.
Harus diakui bahwa bukan hanya PTS yang melakukan bisnis pendidikan. PTN pun turut mengais rezeki. Meski bisnis ini halal selama tidak menzalimi orang, kegiatan ini harus dikurangi agar PT mulai berorientasi kepada riset. Tingginya kegiatan pendidikan di PTN yang terlihat dengan tingginya aktivitas para dosen, baik dalam kelas maupun dalam pembuatan perangkat pendidikan, jelas mengindikasikan kelalaian pada riset. Jumlah mahasiswa sarjana dan pascasarjana yang berimbang merupakan syarat mutlak perbaikan kualitas PT, asalkan program pascasarjana tersebut berbasis riset.
Tidak ada pilihan lain, kecuali dosen yang direkrut adalah lulusan terbaik yang ada. Dosen yang direkrut haruslah berjenjang S-3 sehingga dapat langsung masuk ke dunia riset di kelompoknya. Apabila masih S-1 atau S-2, kemungkinan yang bersangkutan pindah bidang sewaktu studi S-3 sehingga menyulitkan pengembangan kelompok riset yang sudah ada.

Dosen yang periset
Perekrutan harus langsung melibatkan departemen bahkan kelompok riset karena hanya mereka yang lebih tahu bidang dan dengan kualifikasi apa seorang pelamar bisa diterima. Harus ditekankan, seorang dosen adalah juga periset sehingga pelamar yang tak berbakat riset hanya akan merepotkan PT di belakang hari. Jadi, perekrutan melalui sistem pegawai negeri seperti yang berlaku saat ini jelas tak tepat. Di sini otonomi PTN mutlak perlu.
Profesor yang sebenarnya adalah profesor paripurna yang sudah didefinisikan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 49 Ayat 3 dan 4). Meski memiliki ribuan kum, profesor yang ada saat ini belum tentu profesor sebenarnya dan mungkin harus direposisi ke jabatan profesor asosiasi atau madya.
Untuk mendapatkan jabatan paripurna, profesor harus dinilai ulang atau harus melakukan penelitian lebih giat lagi untuk memenuhi tuntutan ayat 3 yang mensyaratkan pengakuan internasional sehingga posisinya jelas setara dengan posisi profesor di negara maju dan dampaknya jelas signifikan dalam menaikkan kualitas PT.
Profesor adalah jabatan, bukan hadiah atau gelar. Yang berhak mendapat jabatan itu ialah mereka yang mampu mengemban tugas jabatan. Pikiran bahwa profesor adalah hak bagi mereka yang telah memiliki sejumlah kum tertentu jelas akan terus mengerdilkan PT.
Pada akhirnya rekomendasi di atas tak dapat dijalankan jika tak ada komitmen pemerintah berinvestasi besar-besaran dalam dunia riset PT. Riset di PT butuh dana sangat besar. Tak semua menghasilkan produk hilir yang langsung dinikmati masyarakat.
Memanggil lulusan terbaik jadi dosen tak mudah jika insentif dan fasilitas yang ditawarkan tak menarik. Namun, dengan PDB lebih dari Rp 1.500 triliun rasanya tak mustahil mewujudkan hal ini. Lagi pula, apa mungkin kita dapat memancing ikan paus dengan umpan ikan teri seperti yang selama ini kita lakukan?

Terry Mart ;   
Pengajar Fisika FMIPA UI
KOMPAS, 30 Agustus 2013




Selengkapnya.. »»  

Perguruan Tinggi Berkualitas

Pada Juli 2013, Kompas mengetengahkan beberapa artikel tentang perguruan tinggi.
Berkenaan dengan melorotnya peringkat perguruan tinggi (PT) kita, menurut Quacquarelli Symonds (QS) baru-baru ini, Eko Nugroho menjelaskan beberapa tolok ukur yang dipakai oleh QS dan urgensi pemeringkatan PT pada skala global (Kompas, 15/7/ 2013). Selanjutnya, terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan kinerja PT kita, Syamsul Rizal mempertanyakan jumlah dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dan korelasinya dengan jumlah publikasi internasional yang dihasilkan PTN penerima dana tersebut (Kompas, 16/7/2013).
Kedua tulisan di atas membuat saya merenung. Tulisan ini merupakan hasil perenungan tersebut, terkait dengan permasalahan yang lebih mendasar di balik sejumlah upaya dan kinerja yang ditunjukkan PT kita.

Digerogoti ”rayap”
Sekitar 10 tahun silam, istri saya menanam tiga pohon palem botol yang ukurannya masih kecil. Ditanam berdekatan di halaman rumah, ketiganya tumbuh membesar secara perlahan. Walau kami tidak membedakan perlakuan terhadap ketiga pohon tersebut, dua di antaranya tumbuh lebih besar daripada yang ketiga. 
Semakin diamati, semakin tampak perbedaannya. Kami pun memberi perhatian lebih kepada pohon terkecil, tetapi upaya kami sia-sia. Pohon tersebut tetap kecil, jauh lebih kecil daripada dua pohon lainnya.
Perguruan tinggi kita kebanyakan didirikan beberapa puluh tahun yang lalu, lebih kurang bersamaan waktunya dengan PT di negara tetangga yang juga baru mengecap kemerdekaan pada pertengahan abad lalu. Pada 1970-an, sekelompok dosen kita sempat membantu pengembangan satu perguruan tinggi di Malaysia. Namun, waktu berjalan, dan melalui beberapa pemeringkatan PT yang dilakukan sejumlah lembaga survei internasional belakangan ini, kita disadarkan bahwa perguruan tinggi kita sekarang (cukup 
jauh) tertinggal di belakang PTN tetangga.
Secara internal, beberapa pengukuran kinerja perguruan tinggi gencar dilakukan, misalnya melalui akreditasi program studi dan akreditasi institusi, serta pemantauan produktivitas penelitian perguruan tinggi. Namun, hasilnya hanya mengukuhkan bahwa perguruan tinggi kita pada umumnya memang bermasalah.
Sejumlah upaya pun sebetulnya telah dilakukan sejak 1990-an, antara lain berupa program pengembangan institusi (dengan skema hibah kompetitif), internasionalisasi jurnal ilmiah, sertifikasi dosen, beasiswa bidik misi, dan yang terkini adalah BOPTN. Hasilnya tentu tidak dapat kita tagih dalam waktu dekat, tetapi saya kembali teringat yang terjadi dengan ketiga pohon palem kami.
Walau ukurannya tidak sama, ketiga pohon palem tersebut membesar. Karena itu, pada suatu saat kami memutuskan untuk memindahkan ketiganya ke tanah di depan rumah, yang terletak di pinggir jalan. Ketika itulah kami menemukan penyebab kenapa salah satu di antara pohon-pohon itu terhambat pertumbuhannya. Ternyata, akar pohon kerdil itu digerogoti rayap!
Apa yang terjadi dengan perguruan tinggi kita selama ini merupakan sesuatu yang tampak di permukaan: peringkat perguruan tinggi kita melorot, jumlah publikasi internasional rendah, plagiarisme semakin marak terjadi. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut di satu sisi dan meningkatkan kinerja perguruan tinggi kita di sisi lain patut diapresiasi. Namun, tanpa mendalami masalah sesungguhnya serta menangani akar permasalahannya, sejumlah upaya tersebut akan sia-sia.
Dalam artikel saya sebelumnya (Kompas, 1/7/2013), saya mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan mendasar dengan perguruan tinggi kita adalah kualitas para dosennya. Di balik itu, terdapat sejumlah hal yang perlu digarap apabila kita ingin membangun perguruan tinggi berkualitas, yaitu (1) sistem perekrutan dan sistem promosi berbasis merit; (2) sistem peer-review; (3) mobilitas dosen; (4) kompetisi yang sehat di antara perguruan tinggi; (5) otonomi dan kebebasan akademik; (6) sinergi pengajaran dan penelitian; (7) pendanaan; serta (8) keberadaan filantropis.
Barangkali hanya di Indonesia dosen direkrut sekali dan menetap selamanya. Tak ada mobilitas sama sekali. Asep Saefuddin, dalam tulisannya di Kompas Siang edisi 7/7/2013, mengungkapkan masalah inbreeding yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi kita. Tampaknya tak banyak pihak yang melihat masalah ini sebagai sesuatu yang serius, apalagi menanganinya. Sebagai contoh, Kompas Minggu edisi 21/7/2013 menampilkan sosok seorang guru besar di sebuah PTN di Sumatera, yang mendapat gelar S-1, S-2, dan S-3-nya dari PTN itu juga. Di negara lain, hal seperti ini sangat dihindari.
Berbicara tentang produktivitas penelitian, selain kualitas dosen, besar anggaran yang tersedia untuk kegiatan penelitian juga merupakan isu utama. Bagaimana dapat bersaing dengan perguruan tinggi Malaysia apabila besar anggaran penelitian perguruan tinggi kita hanya Rp 10 miliar hingga Rp 30 miliar per tahun, sementara mereka dikucuri Rp 100 miliar hingga Rp 300 miliar per tahun? Padahal, dari penelitian-lah kita menantikan ilmu pengetahuan dan teknologi baru, yang akan mendongkrak daya saing bangsa.

Cita-cita berbangsa
Selain mengandalkan dana dari pemerintah dan masyarakat, perguruan tinggi di negara lain juga memiliki dana abadi dan terbantu oleh para filantropis yang bermurah hati memberikan donasi puluhan miliar hingga ratusan miliar rupiah. Sebagai contoh, perguruan tinggi di AS, baik privat maupun publik, bisa mempunyai dana abadi yang besarnya mencapai ratusan triliun rupiah.
Keinginan mewujudkan perguruan tinggi yang berkualitas tentunya bukan sekadar untuk unjuk gigi, tak mau kalah dari perguruan tinggi di negeri jiran. Lebih penting lagi, kita harus bekerja keras mewujudkannya karena kita percaya, perguruan tinggi yang berkualitas pada gilirannya akan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan berbangsa. Bukankah dua hal itu yang dicita-citakan pendiri bangsa kita, sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945?

Hendra Gunawan ;   
Guru Besar FMIPA ITB
KOMPAS, 19 Agustus 2013



Selengkapnya.. »»  

Mendambakan Perguruan Tinggi Bermutu

Melanjutkan tulisan Prof Hendra Gunawan (Kompas, 1 Juli 2013) mengenai perguruan tinggi bermutu, saya sepaham hal itu bermuara pada mutu dosen. Namun, dosen tidak akan mampu berbuat banyak bilamana tidak didukung sistem manajemen pendidikan tinggi memadai. Jadi memang semuanya akan bermuara kepada kekuatan modal insani (human capital).
Perguruan tinggi (PT) di Indonesia tentunya belum mempunyai sejarah panjang dibandingkan dengan PT di berbagai negara maju. Namun, dibandingkan dengan Malaysia pun, sekarang kita kalah. Misalnya, dalam hal produktivitas menulis makalah di jurnal ilmiah yang terindeks Scopus, penulis yang berasal dari seluruh kampus-kampus besar Tanah Air ternyata masih lebih sedikit ketimbang penulis yang berasal dari satu kampus di Malaysia.

Pengalaman IPB
Pada pertengahan tahun 50, Pemerintah Indonesia mulai membenahi PT dengan program ’Indonesianisasi’ tenaga pengajar. Dosen-dosen PT yang umumnya warga negara Belanda, mulai diganti secara bertahap oleh orang Indonesia. Di Fakultas Pertanian dan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Indonesia (UI) yang kemudian menjadi cikal bakal Institut Pertanian Bogor (IPB), penataan dimulai dengan bekerja sama dengan Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID). Dosen dikirim ke berbagai universitas di AS dengan prioritas memperkuat ilmu-ilmu pertanian berbasis ilmu-ilmu dasar. Jadi, pendirian IPB dimulai dengan penguatan tenaga pengajarnya.
Program penguatan pengajar ini terus berlanjut dalam bentuk berbagai kerja sama meski sempat berhenti pada pertengahan dekade 1960-an. Pola pengiriman para dosen ini tidak menumpuk di satu kampus. Mereka menyebar ke universitas-universitas besar di berbagai negara bagian agar memiliki aspek keragaman pendidikan dan suasana kampus sehingga terhindar dari kesamaan konsep berpikir yang akan menyebabkan kemandekan akibat homogenitas.
Paling tidak ada dua hal penting yang dapat dipetik dari pengalaman di atas. Pertama, pentingnya keragaman asal-usul modal insani yang akan menjadi dosen, dan kedua, rencana besar (grand design) PT dimulai dengan penguatan ilmu-ilmu dasar lalu diteruskan ke bidang ilmu terapan.

Dipresi ”indbreeding”
Di dalam ilmu pemuliaan ternak atau tanaman ada istilah inbreeding depression, yakni suatu keadaan penurunan produktivitas atau mutu suatu individu dan kelompok akibat kehomogenan genetik. Kejadian ini diakibatkan oleh persilangan satu galur secara terus-menerus. Bahkan tidak mustahil, pada tahap embrio pun individu tidak mampu berkembang dan mengalami kematian. Keadaan ini dalam genetika disebut keadaan lethal. Para pemulia tanaman atau ternak selalu berusaha menghindari kawin silang satu galur ini karena akan menyebabkan kehomogenan genetik yang sulit mendongkrak pertumbuhan.
Secara teori genetika, produktivitas suatu populasi itu berbanding lurus dengan keragaman genetik (genetic variance) yang berarti semakin seragam akan semakin kecil produktivitas. Pelajaran dari ilmu pemuliaan ini bisa kita implementasikan ke dalam organisasi. Sebuah organisasi yang tidak menjaga keragaman individu cenderung tidak produktif, kehilangan gagasan, dan akhirnya bangkrut. Jadi, para perencana modal insani di PT sebaiknya memahami konsep keragaman untuk kemajuan ini supaya terhindar dari dipresi inbreeding yang bisa berakibat fatal, yakni lethal (kematian), kemandekan, kehilangan inovasi dan semangat.
Kalau kita perhatikan buku profil universitas-universitas kelas dunia, jarang ditemukan dosen yang lulus S-1,S-2, dan S-3 dari tempat dia mengajar. Pada umumnya mereka bukanlah alumni almamaternya, paling tidak satu dari ketiga gelar akademiknya. Dengan demikian, di kampus-kampus besar itu tidak ditemukan fenomena inbreeding depression. Maka, wajar bila universitas-universitas tersebut semakin maju dan berkembang.
Kampus-kampus di daerah pada tahap awal pembentukannya tidak mengalami dipresi inbreeding karena calon-calon dosen pada saat itu dikirim sekolah ke PT pembina di Pulau Jawa melalui program afiliasi. Setelah mereka lulus sarjana dari PT di Jawa kemudian mendapat tugas belajar di beberapa negara. Dengan demikian keragaman dosen di PT daerah akan terjamin. Saat ini, program afiliasi sudah tidak ada lagi dengan asumsi PT di daerah sudah siap berkembang sendiri. Bahkan PT tersebut sudah mendapat izin menjalankan program pascasarjana sampai ke tingkat doktor. Peluang terjadinya inbreeding menjadi tinggi, yakni semakin banyak dosen yang lulus S-1 sampai S-3 dari almamaternya. Lama-kelamaan terjadilah dipresi inbreeding dan dosen-dosen yang sudah menyandang gelar doktor akan mengejar posisi-posisi struktural.
Fenomena dipresi inbreeding di universitas tidak bisa dianggap enteng, karena efeknya akan ke mana-mana. Para eksekutif PT harus mulai hati-hati dengan persoalan ini sejak dini. Bila mereka tidak menganggap ini persoalan besar, berarti sedang mempersiapkan keruntuhan PT untuk tidak lagi menjadi tempat mendidik para agent of change (agen perubahan). Begitu juga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi harus mulai membuat pemetaan kondisi dosen PT di Indonesia. Dari data ini dapat dihitung koefisien inbreedingsebuah PT. Bilamana koefisien itu sudah melewati ambang tertentu, berarti sedang menjurus ke situasi dipresi inbreeding. Ini cukup berbahaya bagi masa depan PT, sains dan teknologi di Indonesia.

Asep Saefuddin  ;   
Guru Besar pada Departemen Statistika FMIPA IPB
KOMPAS, 06 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Mendambakan PT Berkualitas

Beberapa tahun silam, saya mendapat kunjungan dari seorang kolega asal Jepang. Setelah mendapat gelar doktor dari Universitas Tokyo, kolega saya ini menjabat sebagai dosen di sebuah universitas kecil di Tokyo.
Ketika itu, saya bertanya kepadanya, mengapa ia tidak menjadi dosen di Universitas Tokyo mengingat prestasinya yang sangat baik. Dalam dua tahun setelah kelulusannya, ia telah memublikasikan tak kurang dari 14 paper di berbagai jurnal internasional dan pada saat itu ia sedang menulis enam paper berikutnya. Ia menjawab, Universitas Tokyo sedang tidak mempunyai lowongan dosen baru. Lalu saya bertanya lagi, jika ada lowongan nanti, apakah ia akan melamar. Tentu saja, katanya. Namun, ia menambahkan, persaingan akan sangat ketat.
Masuk akal. Menurut The Times Higher Education Supplement Survey, Universitas Tokyo merupakan universitas terbaik di Asia.

Kualitas perguruan tinggi Indonesia
Dalam satu dekade terakhir, sejumlah perguruan tinggi terkemuka di Indonesia tiba-tiba memiliki visi menjadi universitas kelas dunia, bahkan tak sedikit yang mengaku telah menjadi perguruan tinggi kelas dunia.
Menurut Webometrics, lembaga independen asal Spanyol yang juga rutin melakukan pemeringkatan perguruan tinggi dunia, beberapa perguruan tinggi Indonesia rupanya telah dikenal di dunia walaupun masih jauh tertinggal di belakang perguruan tinggi Jepang, China, Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Thailand.
Secara umum, masih ada banyak hal yang perlu dibenahi pada perguruan tinggi kita. Bukan sekadar untuk meningkatkan peringkat, melainkan lebih untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi kita. Kualitas dalam hal apa? Tentunya kualitas dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, untuk meningkatkan kualitas Tridharma, kita juga perlu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pendanaan, serta kualitas para pelakunya, yakni para dosen dan tenaga pendukung, yang akan berdampak langsung pada kualitas Tridharma.
Dalam tulisan ini, saya akan menyoroti kualitas dosen. Dibandingkan dengan perguruan tinggi di negara lain seperti Jepang atau Singapura, betapa mudahnya orang menjadi dosen di Indonesia. Hanya dengan menyandang gelar magister, orang dapat menjadi dosen di perguruan tinggi kita.
Saat ini, dari sekitar 270.000 dosen (dan peneliti) pada perguruan tinggi negeri dan swasta, hanya sekitar 23.000 yang berpendidikan doktor (Kompas, 27 Mei 2013). Pada saat yang sama, terdapat 3.200 lebih perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Jadi, secara rata-rata, hanya terdapat 7-8 doktor per perguruan tinggi.
Selebihnya hanya bergelar master dan tak sedikit pula yang berbekal ijazah sarjana. Di sebuah perguruan tinggi ternama, jumlah doktor memang bisa melampaui 1.000 orang, tetapi ini justru menunjukkan distribusi doktor yang sangat tidak merata di antara perguruan tinggi kita.

Kualitas dosen
Itu baru tentang ijazah yang dimiliki dosen kita. Jika kita tengok lebih jauh kualitas dosen yang tersebar di berbagai perguruan tinggi sekarang ini, hati kita bisa lebih menciut lagi.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 yang baru saja diberlakukan pun, seseorang dapat meraih jabatan tertinggi, yaitu guru besar, tanpa harus memiliki prestasi yang istimewa dalam penelitian. Hanya dengan memiliki satu atau dua publikasi internasional sejak menjadi lektor, seorang dosen dapat diusulkan menjadi guru besar asalkan ia telah mencapai angka kredit 850, yang dikumpulkannya sejak menjadi dosen.
Di Universitas Tokyo, orang yang kualitasnya pas-pasan seperti itu bahkan tidak layak untuk melamar menjadi dosen. Pembaca mungkin berkilah, jangan membandingkan dengan Universitas Tokyo dong. Memang, membandingkan perguruan tinggi Indonesia, sekalipun perguruan tinggi terbaik kita, dengan perguruan tinggi sekelas Universitas Tokyo, ibarat membandingkan kucing dengan harimau: sejenis, tetapi beda kelas. Maksud saya mengemukakan hal di atas adalah untuk mendapat gambaran kira-kira seberapa jauh posisi perguruan tinggi kita dari perguruan tinggi kelas dunia.
Kita baru mengamati satu aspek, yaitu kualitas dosen, melalui sistem perekrutan dan sistem promosinya. Logisnya, dengan dosen berkualitas rendah, apa yang dapat kita harapkan dengan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi kita? Jika saat ini banyak program studi yang belum terakreditasi, maka kualitas (dan juga kuantitas) dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat lebih menyedihkan lagi.
Pemerintah, bersama-sama dengan para pelaku pendidikan tinggi, tampaknya harus berupaya keras untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Adanya perguruan tinggi yang mempunyai visi menjadi universitas kelas dunia tentu perlu didukung. Namun, untuk menjadi perguruan tinggi yang diakui dunia, kita tentunya perlu mempelajari karakteristik unggul dari sejumlah perguruan tinggi ternama pada tataran global, untuk dilakoni dan kita capai di kemudian hari.

Belajar ke negeri China
Itulah yang dilakukan Pemerintah China, misalnya, pada tahun 1990-an, dan sebagaimana kita ketahui Universitas Beijing dan Universitas Tsinghua saat ini termasuk dalam jajaran perguruan tinggi papan atas. Dalam bukunya Education for 1.3 Billion, Li Lanqing, eks PM China pada 1993-2003, menjelaskan bagaimana konsepnya tentang universitas kelas dunia.
Menurut Li, sebuah universitas papan atas harus mempunyai reputasi akademik yang mapan dan sumber daya akademik yang kaya. Selain itu, sebuah universitas kelas dunia lahir dengan pengembangan diri dan upaya tanpa pamrih untuk memenuhi standar universal. Karena itu, tidak masuk akal menargetkan setiap perguruan tinggi menjadi kelas dunia. Apalagi tidak semua universitas atau perguruan tinggi mempunyai potensi untuk menjadi institusi kelas dunia.
Dalam pengamatan Li Lanqing, terdapat sejumlah karakteristik perguruan tinggi kelas dunia, antara lain menyangkut kualitas dosennya dan kemampuan perguruan tinggi tersebut dalam merekrut dan mendidik banyak orang terkenal, sebagian di antara lulusannya menjadi orang yang berhasil dalam kariernya dan mengharumkan nama almamaternya.

Tampaknya, dalam upaya meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, kita harus belajar dari China.

Hendra Gunawan ;  
Guru Besar pada FMIPA ITB Bandung
KOMPAS, 01 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Potret (Buram) Pendidikan Tinggi Kita

Di Indonesia, ada 3.000 lebih perguruan tinggi, tetapi kebanyakan sebetulnya hanya further education, bukan higher education, yang seharusnya melaksanakan tridarma perguruan tinggi.

Data Scopus (http://www.scopus.com) menunjukkan, dari 3.000 lebih perguruan tinggi yang ada, hanya sekitar 20 perguruan tinggi yang mempunyai rekaman kinerja signifikan dalam penelitian. Kinerja dalam pendidikan pun tidak terlalu istimewa: banyak perguruan tinggi dan program studinya yang belum terakreditasi.

Selain masalah pendanaan, Satryo S Brodjonegoro dalam tulisannya ”Dejawatanisasi Pendidikan” (Kompas, 8/3) mengemukakan bahwa kemajuan pendidikan kita lamban karena tidak ada ruang kreativitas untuk mengembangkan pendidikan sesuai dengan tantangan zaman. Seluruh kebijakan ditetapkan pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan yang harus dipatu- hi, baik oleh perguruan tinggi maupun para dosen dan mahasiswa. (Hal serupa juga dialami oleh sekolah serta para guru dan siswa).

Setengah hati
Otonomi perguruan tinggi seharusnya melekat pada perguruan tinggi itu. Namun, sejumlah peraturan perundangan mengatur hampir segala aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi. Di negara ini bahkan perguruan tinggi swasta pun tidak otonom. Sebagai contoh, membuka program studi harus seizin pemerintah. Contoh lain berkenaan dengan kenaikan jabatan dosen ke lektor kepala atau guru besar: usul harus disampaikan kepada pemerintah untuk diperiksa dan, bila semua syarat dipenuhi, diterbitkan surat keputusannya oleh Mendikbud.

Baru-baru ini, persisnya awal Maret 2013, bahkan ada Peraturan Mendikbud yang mengatur pemberian gelar doktor kehormatan (Dr HC) oleh semua perguruan tinggi di Indonesia harus dengan persetujuan Mendikbud!

Yang tak kalah lucunya adalah perihal jabatan guru besar tidak tetap, yang diundangkan sebagai Peraturan Mendikbud sejak 2012. Berdasarkan peraturan itu, Mendikbud dapat mengangkat kalangan nonakademisi yang dinilai memiliki tacit knowledge sebagai guru besar tidak tetap. Saat ini ada beberapa orang yang telah menyandang sebutan tersebut.

Lupakan dahulu frasa ”tidak tetap”. Tampaknya kita perlu menengok kembali makna di balik frasa ”guru besar”. Di Indonesia, jabatan guru besar rupanya dianggap sebagai hak individu dosen, bukan sebagai strategi perguruan tinggi menjalankan misinya. Sebagai contoh, ada dosen yang diangkat sebagai guru besar hanya lima hari menjelang usia pensiunnya. Berkasnya konon tidak diperiksa oleh tim Dikti, tetapi langsung disetujui oleh menteri.

Secara umum, kriteria kenaikan jabatan dosen di negara kita cukup unik: berdasarkan perolehan angka kredit (kum) dari kegiatan tridarma dosen yang diusulkan, mengacu ke Peraturan Menpan. Untuk kegiatan penelitian, misalnya, kum dapat diperoleh dari publikasi hasil penelitian sang dosen. Lucunya, ada asas kepatutan yang membatasi jumlah publikasi dosen tak lebih dari dua risalah per tahun. Jadi, dosen yang banyak publikasinya justru akan dianggap tak patut.

Kemdikbud c/q Dikti pun membuat peraturan tentang jurnal tempat publikasi hasil penelitian dosen, yang meliputi nama jurnal, ukuran kertas, jumlah halaman, dan hal-hal kecil lainnya: seluruhnya 122 indikator.

Dunia pendidikan tinggi di negara kita memang unik. Selain beberapa hal yang telah disebutkan, masih banyak keanehan lain. Sebagai contoh, setiap perguruan tinggi di Indonesia, baik universitas maupun sekolah tinggi, mewajibkan mahasiswanya menulis skripsi di tahun terakhir. Padahal, skripsi merupakan warisan Belanda untuk program pendidikan tinggi setingkat program magister, yang di Belanda sana pun sudah tak diberlakukan lagi.

Di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, misalnya, skripsi hanya diperuntukkan bagi mahasiswa program honors, tidak untuk semua mahasiswa program sarjana. Di China, sekalipun di Universitas Beijing, tidak ada kewajiban menulis skripsi bagi para mahasiswa program sarjana.

Dengan pemaksaan kewajiban menulis skripsi di seluruh perguruan tinggi Indonesia, yang terjadi kemudian adalah fabrikasi skripsi, termasuk maraknya layanan jasa penyusunan skripsi. Solusi dari pemerintah kemudian malah mewajibkan mahasiswa memublikasikan skripsinya.

Contoh keanehan lain dalam dunia pendidikan tinggi kita adalah adanya perguruan tinggi yang baru-baru ini didirikan oleh pemerintah, belum mempunyai statuta, kampus, ataupun dosen, tapi sudah menerima mahasiswa dan ada pula lulusan SMA yang mau kuliah di perguruan tinggi tersebut.

Memang tidak semua perguruan tinggi di negara kita buruk. Sayangnya, saat ini, status hukum perguruan tinggi di Indonesia masih mengambang, termasuk nasib beberapa perguruan tinggi andalan bangsa. Bahkan, Universitas Indonesia dibiarkan tidak mempunyai rektor definitif untuk sekian lama.

Mau dibawa ke mana pendidikan tinggi kita, baik oleh negara, pemerintah, maupun masyarakat, sulit menjawabnya. Seperti halnya diperlukan guru mbeling dalam melaksanakan Kurikulum 2013 (Sidharta Susila, Kompas, 7/3), mungkin diperlukan perguruan tinggi mbeling untuk memajukan pendidikan tinggi kita!

Hendra Gunawan ;  
Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Institut Teknologi Bandung
KOMPAS, 02 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Dosen Lulusan Luar Negeri

Apa kabar dosen lulusan luar negeri? Perguruan tinggi (PT) di Indonesia sejak awal abad ke-21 sedang dibanjiri oleh dosen hasil didikan luar negeri. Bukan saja PT di kota-kota besar, tetapi PT di berbagai kota kabupaten juga kebanjiran dosen lulusan luar negeri. Mereka itu dielu-elukan oleh civitas kampus, bak seorang dewa yang datang membawa panji keselamatan dan kebahagiaan. Mereka datang langsung mendapatkan tempat khusus dari kampus, tanap harus capek mengabdi bertahun-tahun terlebih dahulu.

Diakui, kedatangan mereka memberikan "sesuatu yang berbeda" bagi kampus. Setidaknya menambah daya tawar kampus tersebut karena tenaga pengajarnya tidak hanya lulusan PT lokal, tetapi juga lulusan luar negeri. "Nilai tambah" ini sangat berarti, dan bisa memicu animo publik untuk studi di PT tersebut. Di samping itu, lulusan luar negeri tentu mempunyai kelebihan dalam penguasaan bahasa asing, sehingga memicu mahasiswa untuk mengembangkan keilmuannya.

Akan tetapi, dosen lulusan luar negeri itu juga memendam banyak keganjilan. Hampir setiap mengajar, mereka menyampaikan ketidakpuasannya terhadap PT di Indonesia secara umum. Mereka akhirnya terbiasa dengan berbagai ucapan dan kelakar yang mengolok-olok negeri sendiri. Mereka merasa fun, senang dan puas.

Kalau model dosen yang berseberangan dengan negara dan kekuasaan seperti itu terjadi pada era orde baru, tentu bisa menjadi salah satu kebanggaan. Tetapi, menjadi suatau "kemunafikan" kalau dilakukan hari ini, saat kampus masih berbenah diri.

Jujur diakui, mengolok-olok menghadirkan kepuasan tersendiri tetapi olokan tanpa berusaha memperbaiki mungkin omong kosong. Jika seorang dosen yang disekolahkan negara kemudian pulang ke negerinya, lalu menjadikan kelemahan bangsa sebagai bahan olok-olok tanpa usaha memperbaikinya hal itu sama artinya dengan mencederai nafas reformasi, mencederai rakyat dan membuat pendidikan makin runyam.

Kalau lulusan luar negeri hanya untuk mengolok-olok kampus dalam negeri tanpa melakukan perbaikan yang berarti, maka kebanggaan seorang dosen karena lulusan luar negeri adalah kebanggaan semu. Karena, tidak menambah baik keadaan yang dianggap "lemah" selama ini.

Inilah yang menjadi cermin manusia Indonesia yang retak, gagal memahami peradaban Barat secara utuh. Kita tentu harus ingat sosok Sutan Takdir Alisyahbana (STA) yang pernah menggelorakan bangsa Indonesia untuk meniru budaya Barat. Tetapi saat itu STA bukanlah orang yang ingin mengolok-olok peradaban Indonesia. STA ingin membangkitkan peradaban Indonesia dengan strategi kebudayaan dan STA membuktikan diri mampu menjadi salah satu pemikir cerdas yang menggelorakan semangat pembaharuan dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia.

Tentu saja lulusan luar negeri adalah kebanggaan, karena tidak banyak orang Indonesia yang bisa mengenyam pendidikan luar negeri. Tetapi, kebanggaan itu seyogyanya menjadi pintu masuk bagi dosen lulusan negeri untuk membangun pendidikan Indonesia yang setara dan sederajat dengan pendidikan di luar negeri. Itu harus dibuktikan oleh dosen lulusan negeri, serius melakukan gerak perjuangan jika tidak ingin menjadi kebanggaan semu.

Barangkali apa yang dilakukan para tokoh seperti Mohammad Hatta atau dikenal Bung Hatta, dan para pendiri bangsa ini sangat baik menjadi contoh oleh para dosen lulusan luar negeri. Bung Hatta menjadikan pengalaman studi di luar negeri sebagai bahan dan inspirasi perjuangan menegakkan peradaban Indonesia. Tidak salah kemudian dia menjadi tokoh sangat penting dalam proses berdirinya Indonesia. Bung Hatta juga yang menjadi pelopor berdirinya ekonomi kerakyatan lewat koperasi. Bahkan, beliau didaulat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Bermutu Internasional

Pendidikan adalah kunci untuk meraih perubahan, eskalator sosial ekonomi. dan resep untuk mendapatkan janji kemerdekaan. Karena itulah, kemajuan di Indonesia bisa kita raih jika keterdidikan sudah menjadi kewajaran. Itulah yang menjadi tugas para dosen lulusan luar negeri agar mampu menjadikan pendidikan sebagai kunci perubahan dan kemajuan bangsa. Pengalaman mereka di luar negeri menjadi momentum untuk menjadikan berbagai PT di Indonesia supaya bermutu internasional. Studi di luar negeri memang menarik, tetapi akan lebih menarik kalau mampu menjadikan PT di Indonesia lebih bermutu dan setara dengan PT bergengsi di luar negeri.

Dalam hal ini, menarik yang dilakukan Anies Baswedan, doktor ilmu politik lulusan Amerika Serikat dan sekarang menjadi rektor di Universitas Paramadina. Anies bertekad menjadikan Universitas Paramadina sebagai PT bertaraf internasional.

Artinya, gebrakkan Anies ini seharusnya menjadi inspirasi bagi para dosen lulusan luar negeri. Kuncinya adalah stop cursing darkness, let's light candles, lakukan perubahan dan beri kontribusi sekecil apapun sesuai kemampuan. Apalagi, dosen lulusan luar negeri adalah kelompok berpendidikan dan, tentu berkewajiban mendidik kelompok lain yang kurang terdidik. Sebab itu, janganlah terus menerus mengecam kekurangan pendidikan, namun dorong upaya membangun pendidikan di negeri ini.

Dalam persaingan global ke depan, para mahasiswa dituntut untuk menjadi future leader berwawasan global. Para mahasiswa harus didorong untuk tetap menjaga prestasi akademik, kemampuan bahasa asing, dan prestasi lain. Di titik inilah, dosen lulusan luar negeri harus berperan besar. Bangsa Indonesia menunggu peran Anda, Pak Dosen!

Siti Muyassarotul Hafidzoh ;  
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
SUARA KARYA, 30 April 2013


Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Tinggi Bukan Hanya untuk Borjuis Muda

Dalam Koran Tempo edisi 19 April 2013, Ade Armando menulis opini berjudul “Gugatan atas UU Pendidikan Tinggi 2012”. Menurut dia, kelompok masyarakat yang berupaya membatalkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) adalah pihak yang memperjuangkan kenikmatan dan kemudahan bagi orang kaya.

Terhadap tulisannya tersebut, setidaknya ada tiga hal yang ingin saya ungkapkan. Pertama, Ade Armando mengemukakan bahwa selama ini yang menikmati murahnya biaya pendidikan berkualitas adalah kalangan menengah atas. Saya pribadi tidak menolak pendapat beliau. Bagi saya, pendapat itu merupakan cerminan dari persoalan pendidikan di negeri kita. Persoalan bahwa pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh (mayoritas) kalangan menengah ke atas.

Pertanyaan saya, apakah persoalan tidak teraksesnya pendidikan tinggi oleh masyarakat miskin, justru dijawab dengan dilepasnya perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum, dan membebankan biaya yang besar kepada mahasiswa?

Kedua, Ade Armando juga mengambil contoh UI, yang menurutnya saat ini dinikmati kalangan borjuis yang memenuhi lahan parkir kampus dengan mobil-mobil mewahnya, dan tinggal di apartemen-apartemen yang mahal. Pernyataan itu juga sama sekali tak saya sanggah. Karena itulah kenyataan yang saya lihat pula, sejak UI menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Sebuah konsep tata kelola universitas yang sama dengan perguruan tinggi badan hukum di dalam UU Dikti.

Membaca tulisan Ade Armando, sepertinya dia lupa bahwa kondisi UI saat ini adalah UI sebagai badan hukum. Justru karena pembadan hukuman UI-lah pembangunan fisik menjadi tujuan utama. Perpustakaan (yang katanya) megah dibangun, sementara jurnal internasional daring tidak bisa diakses. Pembangunan-pembangunan fisik menjadi prioritas ketika rektor sebagai direktur (apabila kita menggunakan analogi PT), memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakannya. 
Hasilnya, bisa ditebak. Kenaikan biaya secara signifikan, dan perekrutan mahasiswa secara besar-besaran.

BHMN menjadi cerminan bagaimana masa depan pendidikan tinggi di bawah rezim UU Dikti. Seharusnya, dosen, profesor, dan rektor yang saat ini mengajar dan bertugas di BHMN turut menjadi       saksi terdekat bagaimana akses masyarakat semakin terhalang oleh pembadanhukuman PTN tersebut.

Melalui otonomi kebijakan, UI menghasilkan berbagai kebijakan pendanaan yang membebankan mahasiswa, seperti admission fee (2004), dengan jumlah 5-25 juta, biaya operasional (2008) senilai Rp 5-7,5 juta, ujian mandiri (2009) dengan pendaftaran menggunakan sistem daring, dan jalur non-reguler, dengan biaya untuk dana pembangunan berkisar Rp 11-45 juta, dan biaya operasional Rp 6,5-10,5 juta per semester.

Dengan kebijakan seperti di atas, menjadi “wajar” apabila saat ini yang menikmati UI adalah “kalangan borjuis yang memenuhi lahan parkir kampus dengan mobil-mobil mewahnya, dan tinggal di apartemen-apartemen yang mahal”.

Hal ketiga yang ingin saya kemukakan, bahwa UI dan kampus-kampus BHMN lainnya merupakan perguruan tinggi negeri. Sejatinya, institusi-institusi tersebut merupakan media pemerintah dalam memenuhi hak atas pendidikan warga negara. Saya tak pernah bosan mengutip Pasal 31 (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Tidak pernah bosan juga saya menyebutkan Pasal 13, khususnya angka 1 dan 2 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2005. Dalam Kovenan tersebut, jelas disebutkan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia, yang pelaksanaannya merupakan kewajiban dari negara.

Secara lebih spesifik, untuk perguruan tinggi dapat kita lihat dari Kovenan Ekosob Pasal 13, 2.e. Di sana jelas dicantumkan perguruan tinggi harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya untuk semua orang, dengan pengadaan pendidikan tinggi yang cuma-cuma secara bertahap. Keberlakuan Kovenan Ekosob ini adalah sama dan setara dengan undang-undang, sejak diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Artinya, semua pasal yang ada di Kovenan Ekosob bersifat mengikat dan harus dipatuhi layaknya undang-undang yang dibuat DPR dan presiden.

Dengan demikian, tugas perguruan tinggi negeri tidak sekadar memajukan institusinya sendiri, tapi juga menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang dimaksud bukan hanya mahasiswa-mahasiswa yang ada di dalam lembaga pendidikan tersebut, tapi juga masyarakat yang aksesnya terhambat, entah oleh keterbatasan ekonomi, geografis, gender, dan lain sebagainya. 

Jadi, kalau kita sepakat bahwa hari ini kita melihat pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh masyarakat menengah ke atas, tugas kita adalah menjadikan pendidikan tinggi bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, dan bukannya mendukung bahwa pendidikan tinggi hanya untuk yang kaya. Tugas yang sudah sepatutnya ditanggung oleh negara, dan dijalankan melalui perguruan tinggi negeri yang berkualitas dan terjangkau.

Dinda N. Yura ;  
Anggota Komite Nasional Pendidikan
TEMPO.CO, 26 April 2013



Selengkapnya.. »»