Tampilkan postingan dengan label Mutu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mutu. Tampilkan semua postingan

UN, Upaya Pengendalian Mutu Pendidikan

PERTANYAAN masyarakat terkait ujian nasional adalah kenapa terjadi pro-kontra, padahal acuannya sama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Atas perintah UU itu pula, pemerintah mengatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, (juncto PP No 32/2013) tentang Standar Nasional Pendidikan.
Beberapa waktu lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Konvensi UN. Meski ada pihak yang walk out, diskusi UN ini berlangsung baik. Saya ingin menyampaikan mengapa UN harus jalan terus.
Ada empat pendapat dalam diskursus publik tentang UN. Pertama, UN hanya untuk pemetaan. Kedua, UN untuk menentukan kelulusan. Ketiga, UN untuk menempuh jenjang pendidikan lebih tinggi. Keempat, UN untuk peningkatan mutu.
Keempat pendapat tersebut memiliki korelasi dan interkorelasi kuat. Mengambil satu pendapat dan menafikan yang lain justru menunjukkan pemahaman yang belum utuh terhadap proses dan hasil evaluasi.

Pengendalian mutu
Dalam konsep pengendalian mutu, keempatnya juga saling terkait. Maka, pelaksanaan UN sebagaimana tertuang dalam PP No 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, menjadi satu kesatuan baik pemetaan, seleksi, kelulusan, maupun pembinaan untuk meningkatkan mutu (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58).
Apabila kita memimpin sistem skala nasional, tetapi operasional sistem tidak sepenuhnya dalam kendali kita, perlu minimal dua ”instrumen” agar sistem berjalan baik: standar yang berlaku nasional dan sistem evaluasi untuk pengendalian mutu.
Secara umum pengendalian mutu didahului dengan mengukur nilai produk dan membandingkannya dengan standar yang ditetapkan (Grant, Montgomery). Dengan demikian, dalam pengendalian mutu harus ada kegiatan evaluasi: dari menilai, membandingkan, dan memutuskan hasil penilaian (Bloom).
Pengendalian mutu dilakukan dengan dua cara. Pertama, cara melekat (online) melalui pengendalian proses, dengan memantau hasil dari tiap langkah pembuatan produk. Pelaksananya adalah pendidik melalui ulangan, ujian, tugas, dan sebagainya.
Kedua, dengan cara terpisah (off line) melalui uji keterimaan (acceptance test) produk akhir. Uji ini dilakukan terhadap lulusan sebagai produk akhir proses pembelajaran, untuk memastikan lulusan sesuai standar kompetensi lulusan atau tidak.
Pengendalian mutu cara kedua dilakukan bukan oleh pelaksana (pendidik), melainkan oleh unit mandiri yang independen, yaitu dalam bentuk UN untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Ini satu-satunya standar untuk menyatakan apakah tujuan pendidikan tercapai atau tidak.
Tentu bukan seperti Abduhzen (”Ujian Nasional Konvensional”, Kompas  3/10/2013) yang menyatakan bahwa evaluasi peserta didik oleh lembaga mandiri adalah terhadap standar input seperti umur peserta didik, apalagi kemudian dikaitkan dengan angka partisipasi kasar yang menyatakan kuantitas pendidikan bukan kualitas pendidikan.

Analisis penyebab
Tujuan pengendalian mutu adalah memastikan peningkatan mutu secara berkesinambungan (continuous quality improvement). Untuk itu, evaluasi pengendalian mutu perlu agar diketahui penyebab penyimpangan sekaligus langkah perbaikannya. Dalam hal inilah UN dipergunakan untuk pemetaan sekaligus pembinaan-perbaikan mutu.
Sekarang telah dikembangkan indeks kompetensi (IK) peserta didik dan satuan pendidikan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan melalui UN. Agregasinya digunakan untuk menyusun IK kabupaten, kota, provinsi dan nasional. Melalui IK, akan diketahui kompetensi apa dari setiap mata pelajaran yang harus diperbaiki.
Berdasarkan analisis penyebab, ada kebijakan afirmasi terhadap 100 kabupaten/kota. Hasilnya, peningkatan rerata nilai UN murni jenjang SMA dari 6,16 (2010) menjadi 6,78 (2011). Pendekatan yang sama terhadap 154 SMA dengan rerata nilai UN murni 5,78 (2011) meningkat menjadi 6,15 (2012). Fakta ini sangat berbeda dengan tuduhan subyektif Doni Koesoema (”Konvensi (Setelah) Penghapusan UN”, Kompas, 27/9/2013) bahwa UN belum berhasil meningkatkan mutu peserta didik.
Terkait kegagalan Georgia dan Philadelphia yang dikatakan Doni Koesoema, tidak menyurutkan minat pemerintah federal dan negara bagian Amerika Serikat memiliki ujian nasional. Saat ini 24 negara bagian membentuk konsorsium pelaksanaan ujian nasional, sebanyak 20 negara bagian lain membentuk konsorsium serupa.
Mengapa tidak menggunakan pengendalian mutu statistika (statistical quality control) dengan uji keterimaan secara sampel (acceptance sampling)? Ada banyak alasan sehingga praktik terbaik di dunia belum ada yang berani menggunakan teknik ini. TIMMs dan PISA menggunakan sampel karena keduanya bukan alat penjamin mutu, tetapi pengukur dan pembanding mutu.
UU Sisdiknas telah merumuskan pengendalian mutu dengan jelas. Operasionalnya merumuskan evaluasi hasil belajar sebagai bentuk pengendalian proses dilakukan oleh pendidik dan evaluasi peserta didik sebagai bentuk uji keterimaan melalui UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kajian akademis tentang pengendalian mutu membuktikan bahwa UN adalah amanat UU Sisdiknas dan ditafsirkan Jusuf Kalla secara benar dari perspektif akademik, bukan sebagai politisi dan pedagang seperti ditulis Acep Iwan Saidi (”Ujian Nasional yang Permisif”, Kompas, 3 /10/2013).
Masalahnya sekarang adalah bagaimana tataran praktis bisa melaksanakan hal ini dengan baik.

Mohammad NUH  ;   
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
KOMPAS, 23 Oktober 2013




Selengkapnya.. »»  

Mutu Dosen

Dalam artikel berjudul ”Perguruan Tinggi Berkualitas” (Kompas, 19/8), Hendra Gunawan (ITB) menyenaraikan delapan syarat untuk menjamin mutu perguruan tinggi. Dua yang pertama ialah sistem perekrutan dan sistem promosi berbasis merit serta sistem peer review. Ia juga mengingatkan betapa pentingnya mencegah inbreeding.
Ketiga hal itu saling berkait. Untuk PT di Indonesia, promosi sebaiknya didasarkan pada hasil evaluasi yang meliputi penilaian (1) diri sendiri, (2) atasan, (3) sejawat [rekan kerja sesama dosen], dan (4) mahasiswa.
Idealnya, menurut Prof Tjia May On (ITB), ilmuwan itu biar dinilai oleh masyarakat saja, seperti seniman. Pengubah (dirigent/conductor) Herbert von Karajan dijuluki maestro oleh masyarakat pengagumnya. Affandi disebut maestro juga oleh masyarakat yang mengagumi keindahan lukisannya.
Akan tetapi, yang didambakan Tjia tak sesuai dengan Indonesia. Di Indonesia dosen harus proaktif mengusulkan kenaikan jabatan fungsional akademiknya melalui sistem ”kum” (cumulative credit-points). Sejarawan Onghokham (alm) sampai pensiun ”mangkrak” di golongan III/a sebab ia tidak peduli pada pengumpulan kum.

Dwidharma
Di PT kita ada tridharma, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian (kepada masyarakat). Jadi evaluasi catursula (four-pronged assessment) tersebut di atas terutama—tetapi tak hanya—meliputi ketiga dharma itu. Saya katakan ”terutama”, tetapi ”tidak hanya”, sebab ada PT yang mementingkan sikap dan perilaku moral. Kalau Anda cacat moral, jangan harap Anda bisa menjadi guru besar di UGM. Pernah ada dekan yang dicopot dari jabatannya karena masalah moral yang menyangkut WIL.
Di Amerika juga ada tridharma, tetapi yang mengemuka hanya dua dharma yang pertama. Urutannya pun penelitian dulu, baru pendidikan. Tetapi ini tidak berarti bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak dilakukan.
Meskipun pendidikan disebut sebagai dharma kedua, tidak berarti pendidikan diabaikan terhadap penelitian. Di Michigan State University, Prof Osgood tak banyak penelitiannya, tapi sangat piawai mengajar di kelas. Dosen lain, Dr V Kane yang hebat prestasinya sebagai peneliti di Cyclotron Laboratory dipecat karena serampangan memberi nilai blanket A kepada mahasiswanya. Dengan dukungan massa mahasiswa, melalui ombudsman ia memprotes pemecatannya, tetapi sia-sia belaka. Richard P Feynman terkenal bukan saja karena ia ”dosen gaul” dan peneliti ulung (ia pemenang Nobel Fisika), tetapi juga karena sangat piawai memberi kuliah.
Ungkapan ketus ”yang mampu, meneliti; yang tidak mampu, mengajar” pernah terdengar. Tetapi itu dulu. Bahwa Amerika mementingkan pendidikan, juga terlihat pada tiadanya program doktor jalur penelitian seperti di Inggris dan negara-negara Persemakmuran (Commonwealth) dan ”laku” di negeri kita.
Pembentukan komisi pembimbing (plus 2-3 anggota tim lainnya) dan penelitian purnawaktu baru diizinkan setelah mahasiswa S-3 mengambil coursework dan lulus ujian komprehensif yang berat. Di sana kandidat PhDjuga harus menguasai tiga bahasa asing yang dipakai dalam jurnal-jurnal ilmiah internasional. Memang, yang dituntut hanya penguasaan pasif, artinya dapat membaca dan memahami artikel dalam jurnal berbahasa asing. Akan tetapi, syarat itu bukan hanya formalitas, sebab si calon benar-benar diuji.
Bahkan secara individual, tidak ”ombyokan”. Di S-3 kita juga ada syarat bahasa asing, tapi hanya Inggris dan markah (score) TOEFL yang dituntut rendah saja. Itu pun kalau sampai si mahasiswa hampir menempuh ujian terbuka (promosi doktor) tak dapat memenuhi syarat itu, dia dimaafkan.

Jeruk makan jeruk
Secara genetika, inbreeding tak baik sebab kelemahan yang dibawa dalam gen-gen induk diturunkan ke anak, lalu ke cucu, dan seterusnya sehingga kelemahan itu kian menjadi-jadi. Sejalan dengan itu, secara ”memetika” pun, kelemahan pada dosen dibawa dalam meme-nya dan direplikasi oleh mahasiswanya. Meme ialah konsep yang direka cipta Richard Dawkins, yang setara dengan gene  dalam genetika. Bedanya, meme ada di relung sosial-budaya. Meme juga tidak menurun melalui proses reproduksi/prokreasi, tetapi melalui interaksi sosio-kultural antar-manusia, yang dapat melewati media dan mesin/komputer di antaranya. Dalam interaksi itu terjadi replikasi dan imitasi yang ditingkatkan (augmented).
Jadi, dosen yang pendidikan S-1, S-2, dan S-3-nya ditempuh di PT tempat dia jadi guru besar (Kompas, 21/7/2013) dianggap tak lucu. Sama tak lucunya dengan rektor yang lulus S-3 dengan pujian dari PT yang dipimpinnya hanya dalam waktu 1 tahun 11 bulan dan menandatangani sendiri ijazahnya. Dalam ungkapan Joshua, ini ”jeruk makan jeruk”. 

L Wilardjo ;     
Guru Besar Fisika UKSW
KOMPAS, 24 Agustus 2013




Selengkapnya.. »»  

Mendambakan Perguruan Tinggi Bermutu

Melanjutkan tulisan Prof Hendra Gunawan (Kompas, 1 Juli 2013) mengenai perguruan tinggi bermutu, saya sepaham hal itu bermuara pada mutu dosen. Namun, dosen tidak akan mampu berbuat banyak bilamana tidak didukung sistem manajemen pendidikan tinggi memadai. Jadi memang semuanya akan bermuara kepada kekuatan modal insani (human capital).
Perguruan tinggi (PT) di Indonesia tentunya belum mempunyai sejarah panjang dibandingkan dengan PT di berbagai negara maju. Namun, dibandingkan dengan Malaysia pun, sekarang kita kalah. Misalnya, dalam hal produktivitas menulis makalah di jurnal ilmiah yang terindeks Scopus, penulis yang berasal dari seluruh kampus-kampus besar Tanah Air ternyata masih lebih sedikit ketimbang penulis yang berasal dari satu kampus di Malaysia.

Pengalaman IPB
Pada pertengahan tahun 50, Pemerintah Indonesia mulai membenahi PT dengan program ’Indonesianisasi’ tenaga pengajar. Dosen-dosen PT yang umumnya warga negara Belanda, mulai diganti secara bertahap oleh orang Indonesia. Di Fakultas Pertanian dan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Indonesia (UI) yang kemudian menjadi cikal bakal Institut Pertanian Bogor (IPB), penataan dimulai dengan bekerja sama dengan Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development (USAID). Dosen dikirim ke berbagai universitas di AS dengan prioritas memperkuat ilmu-ilmu pertanian berbasis ilmu-ilmu dasar. Jadi, pendirian IPB dimulai dengan penguatan tenaga pengajarnya.
Program penguatan pengajar ini terus berlanjut dalam bentuk berbagai kerja sama meski sempat berhenti pada pertengahan dekade 1960-an. Pola pengiriman para dosen ini tidak menumpuk di satu kampus. Mereka menyebar ke universitas-universitas besar di berbagai negara bagian agar memiliki aspek keragaman pendidikan dan suasana kampus sehingga terhindar dari kesamaan konsep berpikir yang akan menyebabkan kemandekan akibat homogenitas.
Paling tidak ada dua hal penting yang dapat dipetik dari pengalaman di atas. Pertama, pentingnya keragaman asal-usul modal insani yang akan menjadi dosen, dan kedua, rencana besar (grand design) PT dimulai dengan penguatan ilmu-ilmu dasar lalu diteruskan ke bidang ilmu terapan.

Dipresi ”indbreeding”
Di dalam ilmu pemuliaan ternak atau tanaman ada istilah inbreeding depression, yakni suatu keadaan penurunan produktivitas atau mutu suatu individu dan kelompok akibat kehomogenan genetik. Kejadian ini diakibatkan oleh persilangan satu galur secara terus-menerus. Bahkan tidak mustahil, pada tahap embrio pun individu tidak mampu berkembang dan mengalami kematian. Keadaan ini dalam genetika disebut keadaan lethal. Para pemulia tanaman atau ternak selalu berusaha menghindari kawin silang satu galur ini karena akan menyebabkan kehomogenan genetik yang sulit mendongkrak pertumbuhan.
Secara teori genetika, produktivitas suatu populasi itu berbanding lurus dengan keragaman genetik (genetic variance) yang berarti semakin seragam akan semakin kecil produktivitas. Pelajaran dari ilmu pemuliaan ini bisa kita implementasikan ke dalam organisasi. Sebuah organisasi yang tidak menjaga keragaman individu cenderung tidak produktif, kehilangan gagasan, dan akhirnya bangkrut. Jadi, para perencana modal insani di PT sebaiknya memahami konsep keragaman untuk kemajuan ini supaya terhindar dari dipresi inbreeding yang bisa berakibat fatal, yakni lethal (kematian), kemandekan, kehilangan inovasi dan semangat.
Kalau kita perhatikan buku profil universitas-universitas kelas dunia, jarang ditemukan dosen yang lulus S-1,S-2, dan S-3 dari tempat dia mengajar. Pada umumnya mereka bukanlah alumni almamaternya, paling tidak satu dari ketiga gelar akademiknya. Dengan demikian, di kampus-kampus besar itu tidak ditemukan fenomena inbreeding depression. Maka, wajar bila universitas-universitas tersebut semakin maju dan berkembang.
Kampus-kampus di daerah pada tahap awal pembentukannya tidak mengalami dipresi inbreeding karena calon-calon dosen pada saat itu dikirim sekolah ke PT pembina di Pulau Jawa melalui program afiliasi. Setelah mereka lulus sarjana dari PT di Jawa kemudian mendapat tugas belajar di beberapa negara. Dengan demikian keragaman dosen di PT daerah akan terjamin. Saat ini, program afiliasi sudah tidak ada lagi dengan asumsi PT di daerah sudah siap berkembang sendiri. Bahkan PT tersebut sudah mendapat izin menjalankan program pascasarjana sampai ke tingkat doktor. Peluang terjadinya inbreeding menjadi tinggi, yakni semakin banyak dosen yang lulus S-1 sampai S-3 dari almamaternya. Lama-kelamaan terjadilah dipresi inbreeding dan dosen-dosen yang sudah menyandang gelar doktor akan mengejar posisi-posisi struktural.
Fenomena dipresi inbreeding di universitas tidak bisa dianggap enteng, karena efeknya akan ke mana-mana. Para eksekutif PT harus mulai hati-hati dengan persoalan ini sejak dini. Bila mereka tidak menganggap ini persoalan besar, berarti sedang mempersiapkan keruntuhan PT untuk tidak lagi menjadi tempat mendidik para agent of change (agen perubahan). Begitu juga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi harus mulai membuat pemetaan kondisi dosen PT di Indonesia. Dari data ini dapat dihitung koefisien inbreedingsebuah PT. Bilamana koefisien itu sudah melewati ambang tertentu, berarti sedang menjurus ke situasi dipresi inbreeding. Ini cukup berbahaya bagi masa depan PT, sains dan teknologi di Indonesia.

Asep Saefuddin  ;   
Guru Besar pada Departemen Statistika FMIPA IPB
KOMPAS, 06 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Guru dan Mutu Pendidikan

"Those who educate children well are more to be honored than parents; for these only gave life, those the art of living well."  Aristoteles (384-322 SM)

TIDAK diragukan, guru berperan penting dalam seluruh proses pendidikan. Dalam banyak hal, mutu pendidikan ditentukan oleh kualitas guru. Kurikulum, yang menyulut polemik nasional itu, hanyalah faktor sekunder. Sebab, pelaksanaan kurikulum pun bergantung pada guru. Sungguh, peran guru sedemikian vital dalam kegiatan pembelajaran, yang berpengaruh langsung pada tinggi-rendahnya kinerja pendidikan. Filsuf pendidikan terpandang, John Dewey (1938), suatu kali berujar:buku merupakan sumber ilmu pengetahuan, tetapi melalui gurulah ilmu pengetahuan dapat ditransmisikan kepada peserta didik

Tamsil klasik mengatakan buku adalah rumah ilmu, sedangkan guru adalah kunci pembukanya. Sering pula dikatakan guru adalah jendela ilmu pengetahuan bagi para murid. Jelas, guru dengan kompetensi tinggi berpengaruh langsung pada hasil belajar murid-muridnya, yang tecermin pada pencapaian akademik tinggi.

Namun, pendidikan di Indonesia justru dihadapkan pada masalah rendahnya kualitas guru. Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2012, dari total sekitar 2,7 juta guru, sebanyak 1,7 juta (62%) sudah berkualifi kasi D-4 hingga S-1 atau lebih sebagaimana disyaratkan UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sebanyak 1,5 juta (55%) sudah mengikuti program sertifi kasi kompetensi. Itu berarti mereka telah besertifi kat sebagai guru profesional. Namun, status ’guru profesional’ tidak serta-merta terpantul pada kompetensi dalam mengajar.

Hasil uji kompetensi guru (UKG) yang diselenggarakan Kemendikbud menunjukkan, gabungan kompetensi profesional dan pedagogi guruguru yang diuji (sekitar 878 ribu orang) rata-rata hanya 45,85%, sangat jauh di bawah kemampuan ideal menurut standar guru profesional. Hasil UKG itu dengan gamblang menjelaskan betapa guru-guru yang direkrut berkompetensi rendah, bukan hanya dalam hal pemahaman ilmu didaktikpedagogik, melainkan juga dalam hal penguasaan bidang mata pelajaran.

Data berikut memperlihatkan bahwa kita memang sedang menghadapi masalah yang sangat serius terkait dengan kualitas guru yang rendah. Pada 2004, diadakan rekrutmen guru untuk seluruh bidang mata pelajaran. Terdapat 1 juta orang pendaftar yang bersaing memperebutkan (hanya) 64 ribu lowongan guru PNS. Dapat dibayangkan betapa ketat persaingan di antara para pelamar. Hasil tes rekrutmen guru ini sungguh mencemaskan masa depan pendidikan di Indonesia (lihat tabel).

Memilukan

Untuk calon guru SD diberikan sebanyak 100 soal mengenai pengetahuan umum dan kemampuan elementer bagi pendidik yang akan bertugas mengajar di jenjang pendidikan dasar. Para calon guru yang bisa menjawab benar rata-rata hanya 37,8 soal, ada yang bisa menjawab benar hanya 5 soal, tapi ada pula yang bisa menjawab benar 77 soal. Untuk mata pelajaran matematika diberikan 40 soal; rata-rata jawaban benar hanya 14,3 soal, ada juga yang benar 2 soal saja, meskipun ada pula yang bisa menjawab benar 36 soal. 

Untuk mata pelajaran fisika, diberikan sebanyak 40 soal; rata-rata jawaban benar hanya 13,2 soal, jawaban 
benar terendah 1 soal, dan tertinggi 38 soal. Untuk mata pelajaran biologi, dari 40 soal yang diberikan, rata-rata jawaban benar 19 soal, jawaban benar terendah 5 soal, dan tertinggi 39 soal. Untuk mata pelajaran kimia, dari 40 soal yang diberikan, rata-rata jawaban benar 22,3 soal, jawaban benar terendah 8 soal, dan tertinggi 30 soal. Untuk mata pelajaran bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, rata-rata jawaban benar masing-masing 20,5 soal dan 23,4 soal, se dangkan jawaban benar terendah masing-masing 2 soal dan 1 soal, serta jawaban benar tertinggi masing-ma sing 36 soal dan 39 soal (Teacher Certification in Indonesia, 2009).

Sungguh terasa pilu melihat profil guru dengan kemampuan penguasaan bidang mata pelajaran yang demikian rendah. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kualitas guru melalui program peningkatan kualifi kasi dan sertifi kasi kompetensi jelas sangat berat. Aneka program tersebut belum membuahkan hasil nyata, bahkan tak kunjung mengubah keadaan. Kesejahteraan guru memang mengalami peningkatan yang sangat berarti, setelah pemberian tunjangan profesi bagi guru-guru yang lulus sertifikasi kompetensi. Namun, hampir tak terlihat ada perubahan signifi kan terkait perbaikan kinerja para guru dalam mengajar, yang tecermin pada hasil belajar murid (student’s learning outcome), setelah mereka menempuh program peningkatan kualifikasi dan sertifi kasi kompetensi. Meskipun demikian, langkah-langkah perbaikan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten.

Pertama, upaya peningkatan mutu guru di masa depan harus dimulai dari hulu yakni pre-service education, yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). LPTK dituntut untuk dapat mendidik calon guru yang memenuhi standar tinggi dan melahirkan guru-guru berkualitas dengan kompetensi profesional mumpuni. Untuk itu, seleksi penerimaan calon mahasiswa LPTK harus ketat. Selain syarat kompetensi, untuk dapat menekuni profesi guru harus didasarkan pada panggilan pengabdian, agar calon-calon guru berkomitmen dengan penuh totalitas dalam mendidik dan mengajar murid-murid di sekolah.

Kedua, proses rekrutmen guru PNS harus dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan academic merit setiap calon. Untuk itu, pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan guru dan pemilik satuan pendidikan harus mendasarkan rekrutmen guru sepenuhnya pada prinsip meritokrasi. Menjaga prinsip meritokrasi sangat penting agar hanya caloncalon guru yang memenuhi kualifi kasi saja yang direkrut menjadi guru profesional.

Salah satu kritik pelaksanaan desentralisasi pendidikan ialah pengelolaan guru yang rumit. Tidak hanya dalam hal mutasi antardaerah, tetapi juga kendali mutu yang lemah dalam proses rekrutmen. Meskipun kuota guru PNS ditetapkan oleh pemerintah pusat, kewenangan rekrutmen guru berikut penempatan dan persebaran ada di tangan pemerintah daerah. Preferensi politik penguasa daerah sering kali mendominasi pengelolaan guru dan mengabaikan academic meritdalam proses rekrutmen. Politik lokal berkontribusi pada sulitnya mobilitas guru antarwilayah sehingga menghambat upaya pemerataan sebaran guru terutama di daerah-daerah yang kekurangan guru.

Ketiga, pada saat guru sudah bertugas mengajar, program pendidikan dalam jabatan (inservice education) juga harus diselenggarakan secara rutin agar para guru berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan. Pelatihan guru bidang mata pelajaran harus dirancang bukan saja untuk melakukan pendalaman materi ajar bagi siswa, melainkan juga untuk meningkatkan keterampilan mengajar.

Mengasah keahlian

Kualitas guru hanya bisa ditingkatkan melalui program continuous professional developmentsehingga para guru tak pernah berhenti berinovasi dalam mengembangkan proses pengajaran dan pembelajaran. Untuk itu, in-service education jelas sangat penting agar guru-guru dapat meningkatkan penguasaan ilmu dan memperoleh pengetahuan baru untuk bidang-bidang mata pelajaran yang mereka ampu. Melalui in service education, guru-guru dapat mengasah kembaliteaching skills dengan mengadopsi pendekatan baru dalam pembelajaran yang terus berkembang.


Seluruh upaya perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas guru harus dilakukan secara sistematis dan konsisten sehingga kita dapat berharap mutu pendidikan akan membaik di masa-masa mendatang. Guru adalah jantung bagi pendidikan bermutu. Guru layak dihormati setara dengan penghormatan kepada orangtua karena mereka membekali the art of living well.

Amich Alhumami  ;   
Antropolog, Penekun Kajian Pendidikan; Bekerja di Direktorat Pendidikan Bappenas
MEDIA INDONESIA, 08 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Ujian Nasional dan Urgensinya

BAGI bangsa Indonesia, upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan merupakan suatu yang mendesak untuk segera dilakukan. Kemajuan suatu masyarakat dan bangsa mensyaratkan sumber daya manusia (SDM) yang bermutu. Banyak bangsa, meskipun dengan sumber daya alam (SDA) sangat terbatas, dapat maju dan makmur karena mutu SDM sangat baik. SDM yang bermutu hanya dapat diwujudkan dengan pendidikan baik dan terukur.

Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’.

Ujian nasional (UN) 2013 sudah berlalu meskipun dalam suasana yang kurang produktif dan kondusif. Hasil UN SMA/ MA, SMK, SMALB, dan paket C sudah diumumkan pada 24 Mei 2013 dan akan disusul hasil UN SMP/MTs, SMPLB, dan paket B pada 1 Juni 2013. Hasil UN SD/MI dan paket A akan diumumkan 8 Juni 2013.

Kontroversi tentang UN dan kekisruhan dalam penyelenggaraannya tahun ini semakin memperkuat alasan pihak yang kontra untuk mendesak UN dihapus. Usulan penghapusan UN itu perlu dikaji dengan kehati-hatian. Jika dilihat dari perspektif peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, UN merupakan salah satu instrumen penting yang perlu untuk dipertahankan.

Namun, berbagai kelemahan baik secara institusional maupun administrasinya harus terus disempurnakan. Urgensi UN bagi peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, antara lain, mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional.

Kompetensi minimal

Tujuan UN ialah mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) secara nasional pada suatu jenjang dan jenis pendidikan dasar dan menengah. SKL ialah kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa untuk lulus, bukan kompetensi maksimal atau kompetensi unggulan. Sekolah diberi kewenangan untuk mengembangkan dimensi keunggulan, sesuai dengan tuntutan lingkungan serta visi dan misi masing-masing. Hal itu merupakan perwujudan dari prinsip otonomi dalam bidang pendidikan, sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tingkat daerah, pendidikan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang diotonomikan. Pada tingkat sekolah disebut dengan manajemen berbasis sekolah (MBS), dengan kepala sekolah diberi kewenangan untuk mengoptimalkan potensi sekolah secara kreatif dan inovatif guna peningkatan mutu di sekolah. Pada tingkat guru diwujudkan dalam bentuk kewenangan guru untuk mengembangkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) secara kreatif dan inovatif, sesuai dengan tuntutan lingkungan serta visi dan misi sekolah, yang mengacu kepada kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dikembangkan di sekolah.

Sesuai dengan prinsip otonomi pendidikan tersebut, pengukuran pencapaian SKL sebagai kriteria minimal mutlak diperlukan karena dua alasan utama. Pertama, sebagai acuan bersama untuk dicapai, yang secara bertahap dan sistematis menuju kepada tercapainya salah satu tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, supaya sekolah tidak memberikan pendidikan semu kepada peserta didik, yakni sekadar memberi ijazah, tidak membekali mereka dengan kompetensi yang mencukupi, sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang telah mereka tempuh.

Praktik itu pernah kita alami pada era 1970an, ketika kewenangan penyelenggaraan ujian akhir sepenuhnya diberikan kepada sekolah, yang disebut dengan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA). Pada era itu, semua sekolah, belajar atau tidak, cenderung meluluskan siswa mereka 100%. Akibatnya, kita tidak memiliki tolok ukur tentang mutu pendidikan. Nilai rapor dan nilai surat tanda tamat belajar (STTB) tidak dapat dijadikan kriteria tentang pencapaian kompetensi siswa dan tidak dapat dibandingkan antarsekolah dan antartahun.
Nilai rapor dan nilai STTB sangat bergantung pada setiap sekolah. Nilai rapor dan nilai STTB dari sekolah-sekolah yang kurang baik bahkan pada umumnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai rapor dan nilai STTB sekolah-sekolah yang termasuk kategori baik. Atas dasar itu, pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional mutlak diperlukan di era otonomi daerah saat ini.

Peningkatan mutu

Mutu pendidikan yang baik tidak dapat diraih secara instan, tetapi harus dengan kerja keras semua pihak yang terkait. Mutu pendidikan yang baik hanya dapat di wujudkan bila siswa dapat belajar dengan benar, guru berkesungguhan dalam melaksanakan tugas, orangtua memberi perhatian yang baik terhadap pembela jaran anak-anak di rumah, dan kepala sekolah bersungguh sungguh dalam menyeleng garakan manajemen sekolah yang mendukung tumbuh dan berkembangnya budaya mutu di sekolah.

UN sejatinya dapat mendorong semua pihak tersebut untuk bekerja keras guna mencapai kelulusan yang baik. Namun, dalam praktiknya setidaknya ada dua kendala yang menjadi faktor penghalang terwujudnya kemampuan kerja keras yang bersinergi dan konstruktif di antara pihak-pihak terkait. Pertama, faktor psikis masyarakat dan sekolah yang menginginkan lulus 100%. Sejak diimplementasikan ujian sekolah dan sampai pada saat pelaksanaan ebtanas, sudah berkembang budaya lulus 100%. Kedua, faktor otonomi daerah, karena pendidikan merupakan salah satu bidang yang diotonomikan, hasil UN sering dijadikan sebagai indikator kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, di daerah-daerah tertentu ditengarai kepala daerah menekan kepala dinas pendidikan supaya hasil UN di daerah mereka baik.

Selanjutnya kepala dinas pendidikan menekan kepala sekolah dan kepala sekolah menekan guru. Faktor itu bisa menjadi pemicu bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan berbagai kecurangan dalam pelaksanaan UN. Berkaitan dengan faktor kedua itu kita mungkin bisa becermin dengan Malaysia. Negara jiran itu, meskipun menganut sistem pemerintahan negara serikat, punya acuan bahwa pendidikan tetap menjadi urusan pemerintah federal karena pendidikan dipandang sangat strategis dan penting bagi kemajuan bangsa. Hasil UN pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Malaysia tidak serta-merta dijadikan sebagai indikator kinerja pemerintah daerah atau pemerintah negara bagian.

Pemerataan mutu

Hasil UN yang jujur dan transparan sangat bermanfaat bagi upaya pemerataan mutu pendidikan. Berdasarkan hasil UN, pada tingkat sekolah, dapat diketahui kekuatan dan kelemahan pada berbagai mata pelajaran. Dengan demikian, dapat dilakukan upaya-upaya sistematis dan terarah untuk perbaikan. Pada tingkat daerah, dapat diketahui kekuatan dan kelemahan dari berbagai satuan pendidikan yang ada di daerah sehingga pemerintah daerah dapat melakukan upaya-upaya pembinaan dan pemberian bantuan secara tepat kepada satuan pendidikan. Pada tingkat nasional, dapat diketahui kekuatan dan kelemahan daerah masing-masing. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan dan pemberian bantuan secara tepat pula kepada daerah dalam rangka pemerataan mutu pendidikan.

Upaya pembangunan bidang pendidikan, terutama dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, harus didasarkan pada data empiris yang valid, tidak boleh didasarkan pada persepsi dan asumsi para pejabat, apalagi memanfaatkan opini yang dibangun melalui media massa. Hasil analisis daya serap UN dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu pendidikan pada tingkat sekolah, daerah, dan pusat.

Negara-negara yang menyelenggarakan ujian yang bersifat high-stakes, seperti ujian nasional, membentuk badan yang diberikan otoritas penuh (examination authority) dalam penyelenggaraan ujian. Lembaga Peperiksaan di Malaysia, sebagai misal, meskipun berada di bawah Kementerian Pendidikan, independen dari pengaruh kementerian dan perdana menteri. Singapore Examination and Assessment Board (SEAB) di Singapura (swasta) juga sangat independen dalam penyelenggaraan ujian dan bertanggung jawab kepada parlemen.

Kedua lembaga penilaian di muka memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan ujian dan punya perangkat serta sumber daya yang mencukupi, sampai di daerah tempat diselenggarakannya ujian.

Itu sangat berbeda dengan di Indonesia saat ini. Menurut PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, penyelenggara UN ialah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Namun, lembaga itu tidak memiliki otoritas penuh serta tidak memiliki perangkat dan sumber daya yang mencukupi untuk menjamin terselenggarakannya UN dengan baik dan kredibel.

Banyak tangan yang berperan dalam penyelenggaraan UN; banyak kepentingan pula yang dapat bermain. Dengan demikian, kejujuran dan kredibilitas dalam penyelenggaraan UN sangat sukar diwujudkan. 

Teuku Ramli Zakaria  
Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 27 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Ujian Nasional

Orangtua, guru, pemerintah, dan anak didik mempunyai tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, dan penguasaan ilmu pengetahuan generasi muda. Sebab, hanya kecerdasan dan ilmu pengetahuan itulah yang dapat meningkatkan kemajuan kita.
Kita menyadari bahwa semua itu membutuhkan kerja keras dan keseriusan semua pihak, baik orangtua, guru, maupun murid, di samping adanya perencanaan- pelaksanaan dan anggaran dari negara yang mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan undang-undang yang dananya akan meningkat setiap tahun.
Karena itulah, pada tahun 2002 pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah-langkah terencana. Hal tersebut terutama setelah melihat mutu pendidikan nasional yang semakin menurun.

Posisi Mutu
Tiga indikator dapat digunakan untuk melihat mutu pendidikan kita apakah meningkat atau menurun.
Pertama, membandingkan kondisi keadaan pendidikan kita selama 50 tahun terakhir. Materi ujian berhitung atau matematika murid SD pada tahun 1950-an begitu tinggi tingkat kesulitannya dibandingkan dengan materi tahun 2000. Perbandingan ini menunjukkan terjadinya degradasi mutu pendidikan di Indonesia.
Kedua, membandingkan mutu pendidikan kita dengan negara tetangga. Untuk itu, pada tahun 2002 bahan ujian Ebtanas kita bandingkan dengan ujian akhir sekolah-sekolah di Singapura, Malaysia, dan Filipina, tiga negara yang dapat dimengerti materi ujian nasionalnya karena menggunakan bahasa Inggris dan Melayu.
Materi ujian nasional mereka ternyata sangat mencengangkan—jauh di atas tingkat kesulitan ujian kita—yang sekaligus menggambarkan kualitas pendidikan di ketiga negara tersebut.
Misalnya, ujian Bahasa Inggris dan Matematika sekolah dasar di Malaysia ternyata hampir sama dengan materi ujian SMP di Indonesia. Hal itu berarti Indonesia ketinggalan tiga tahun dibandingkan dengan Malaysia. Ketiga negara ini, sebagaimana diketahui, juga menggelar ujian nasional. Singapura bahkan melakukan ujian internasional bekerja sama dengan Universitas Cambridge.
Ketiga, kita bandingkan pula mutu lulusan setiap daerah dengan melihat tingkat kelulusan tes masuk ke universitas terbaik di Indonesia, seperti UI, ITB, IPB, dan UGM. Ternyata, tidak banyak lulusan SMA daerah yang lulus.
Pada era ujian sekolah, tingkat kelulusan tiap sekolah hampir mencapai 100 persen. Akibatnya, timbul pemikiran, ”Buat apa belajar, toh belajar dan tidak belajar sama saja. Semua juga akan diluluskan.” Itulah penyebab degradasi mutu pendidikan di negeri ini.
Nasib pendidikan Indonesia tidak ubahnya pelompat galah. Pada tahun 1950-an, mutu pendidikan Indonesia masih sama dengan Malaysia, bahkan Indonesia yang mengajari Malaysia. Belakangan, kemampuan Malaysia semakin meningkat. Sementara Indonesia, karena tidak bisa melompati galah, justru galahnya diturunkan, bukan latihannya yang ditingkatkan.
Tren Mutu Meningkat
Ketika ujian nasional diuji coba pada tahun 2002 di beberapa daerah di Indonesia, betapa miris kita melihat hasilnya. Kepada murid diujikan soal-soal dengan tingkat kesulitan tertentu serta standar nilai kelulusan minimal 5. Ternyata, hanya 40 persen peserta ujian yang lulus, dan selebihnya, 60 persen, tidak lulus.
Standar kemudian diturunkan menjadi 4. Masih juga 30 persen murid tidak lulus. Karena itu, dalam UAN tahun 2003 standar nilai minimal terpaksa diturunkan menjadi 3,5. Itu pun hasilnya 20 persen murid tidak lulus. Itulah gambaran mutu pendidikan di Indonesia pada 10 tahun silam.
Untuk memicu semangat belajar dan meningkatkan mutu standar nilai, setiap tahun standar dicoba dinaikkan 0,5 poin meski pada tahun 2005 hanya naik 0,2 poin menjadi 4,2.
Tahun ini, standar kelulusan murid sudah mencapai 5,5. Di samping itu, tingkat kesulitan juga ditingkatkan. Artinya, jika dilakukan secara konsisten, standar nilai kelulusan murid-murid Indonesia juga akan terus meningkat untuk bisa keluar dari ketertinggalan negara lain.

Jalan Keadilan Pendidikan
Lalu, apa beda ujian sekolah dan ujian nasional? Dalam ujian sekolah, pada umumnya guru menguji apa yang telah dia ajarkan, sedangkan dalam ujian nasional murid diuji apa yang seharusnya mereka ketahui di mana pun murid itu berada di Indonesia. Dengan demikian, tingkat kecerdasan manusia Indonesia akan merata antara murid-murid yang sekolah di Jakarta dan mereka yang bersekolah di daerah-daerah.
Hal itu penting agar jangan ada perbedaan yang mencolok pada mutu pendidikan generasi muda. Selalu ada pertanyaan dengan alasan mutu pendidikan dan guru berbeda. Justru di situlah dibuat standar nasional agar mutu sekolah-sekolah yang selama ini rendah terus ditingkatkan. Pada saat yang sama, mutu guru ditingkatkan dan fasilitas sekolah diperbaiki.
Sejalan dengan itu, pada awal diterapkannya ujian nasional ada pertukaran kepala sekolah dari SMA yang baik di Jawa dengan SMA sekolah-sekolah di daerah. Wakil kepala sekolah di SMA yang baik di Jawa menjadi kepala sekolah di daerah-daerah luar Jawa. Sebaliknya, kepala sekolah di luar Jawa menjadi wakil kepala sekolah di Jawa selama enam bulan.
Dengan demikian, akan ada pembauran budaya dalam mengajar. Selama program ini berjalan, ratusan kepala sekolah telah dipertukarkan. Hal itu pada kenyataannya memberikan budaya belajar yang lebih baik, khususnya sekolah-sekolah di Indonesia timur.
Ada pandangan ujian nasional menyulitkan siswa. Tentu saja siswa memang harus lebih keras cara belajarnya. Demikian pula ada yang berpendapat, lebih baik memberikan suasana yang enak untuk belajar pada anak. Pendapat itu benar, tetapi tidak seenaknya.
Kita bersyukur, selama ini anak sebelum ujian nasional diperlakukan dengan ketat, ternyata tawuran juga sangat berkurang karena anak lebih berkonsentrasi belajar dan tidak berkeliaran.
Jadi, ujian nasional tidaklah bermaksud menyiksa anak didik, tetapi bertujuan meningkatkan dan membangun keadilan mutu pendidikan. Memang ada murid, guru, dan orangtua yang stres karena ujian nasional, tetapi semua harus dilalui dengan keyakinan dan usaha keras. Stres atau tegang akan selalu dialami dalam hidup ini apabila menghadapi tantangan-tantangan, apakah itu ujian, melamar kerja, ataupun menunggu jawaban dari pacar pada saat melamar. Kita juga dengan gembira melihat puluhan ribu siswa berdoa bersama, istigasah sebelum menghadapi ujian. Tidak ada bangsa yang maju tanpa pendidikan yang baik, dan tidak akan ada pendidikan yang baik tanpa keseriusan dan kerja keras.

Solusi Teknis
Kendala teknis pelaksanaan ujian nasional yang terjadi pada tahun 2013 adalah masalah teknis logistik. Karena itu, perlu dicari solusinya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Misalnya, penyederhanaan sistem logistik sehingga lebih dekat ke daerah.
Konten soal-soal ujian harus dibuat dari pusat agar tetap dijaga mutu pendidikan nasional, tetapi mencetaknya cukup di daerah seperti sistem cetak jarak jauh pada surat kabar. Kalau ada pelanggaran secara pidana agar ditindak sehingga tidak terulang lagi. Kualitas pendidik juga harus terus ditingkatkan sehingga mutu yang dihasilkan menjadi semakin baik dari tahun ke tahun demi mencapai generasi muda yang cerdas dan maju. Pendidikan hari ini baru akan dicapai hasilnya setelah 10 tahun ke depan, dan itu adalah milik mereka yang mau berusaha dan bekerja keras.

M Jusuf Kalla ;  
Wakil Presiden RI 2004-2009; Penggagas Ujian Nasional
KOMPAS, 02 Mei 2013
  


Selengkapnya.. »»