Tampilkan postingan dengan label UU Sisdiknas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Sisdiknas. Tampilkan semua postingan

Ujian Nasional dan Urgensinya

BAGI bangsa Indonesia, upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan merupakan suatu yang mendesak untuk segera dilakukan. Kemajuan suatu masyarakat dan bangsa mensyaratkan sumber daya manusia (SDM) yang bermutu. Banyak bangsa, meskipun dengan sumber daya alam (SDA) sangat terbatas, dapat maju dan makmur karena mutu SDM sangat baik. SDM yang bermutu hanya dapat diwujudkan dengan pendidikan baik dan terukur.

Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’.

Ujian nasional (UN) 2013 sudah berlalu meskipun dalam suasana yang kurang produktif dan kondusif. Hasil UN SMA/ MA, SMK, SMALB, dan paket C sudah diumumkan pada 24 Mei 2013 dan akan disusul hasil UN SMP/MTs, SMPLB, dan paket B pada 1 Juni 2013. Hasil UN SD/MI dan paket A akan diumumkan 8 Juni 2013.

Kontroversi tentang UN dan kekisruhan dalam penyelenggaraannya tahun ini semakin memperkuat alasan pihak yang kontra untuk mendesak UN dihapus. Usulan penghapusan UN itu perlu dikaji dengan kehati-hatian. Jika dilihat dari perspektif peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, UN merupakan salah satu instrumen penting yang perlu untuk dipertahankan.

Namun, berbagai kelemahan baik secara institusional maupun administrasinya harus terus disempurnakan. Urgensi UN bagi peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, antara lain, mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional.

Kompetensi minimal

Tujuan UN ialah mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) secara nasional pada suatu jenjang dan jenis pendidikan dasar dan menengah. SKL ialah kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa untuk lulus, bukan kompetensi maksimal atau kompetensi unggulan. Sekolah diberi kewenangan untuk mengembangkan dimensi keunggulan, sesuai dengan tuntutan lingkungan serta visi dan misi masing-masing. Hal itu merupakan perwujudan dari prinsip otonomi dalam bidang pendidikan, sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tingkat daerah, pendidikan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang diotonomikan. Pada tingkat sekolah disebut dengan manajemen berbasis sekolah (MBS), dengan kepala sekolah diberi kewenangan untuk mengoptimalkan potensi sekolah secara kreatif dan inovatif guna peningkatan mutu di sekolah. Pada tingkat guru diwujudkan dalam bentuk kewenangan guru untuk mengembangkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) secara kreatif dan inovatif, sesuai dengan tuntutan lingkungan serta visi dan misi sekolah, yang mengacu kepada kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dikembangkan di sekolah.

Sesuai dengan prinsip otonomi pendidikan tersebut, pengukuran pencapaian SKL sebagai kriteria minimal mutlak diperlukan karena dua alasan utama. Pertama, sebagai acuan bersama untuk dicapai, yang secara bertahap dan sistematis menuju kepada tercapainya salah satu tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, supaya sekolah tidak memberikan pendidikan semu kepada peserta didik, yakni sekadar memberi ijazah, tidak membekali mereka dengan kompetensi yang mencukupi, sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang telah mereka tempuh.

Praktik itu pernah kita alami pada era 1970an, ketika kewenangan penyelenggaraan ujian akhir sepenuhnya diberikan kepada sekolah, yang disebut dengan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA). Pada era itu, semua sekolah, belajar atau tidak, cenderung meluluskan siswa mereka 100%. Akibatnya, kita tidak memiliki tolok ukur tentang mutu pendidikan. Nilai rapor dan nilai surat tanda tamat belajar (STTB) tidak dapat dijadikan kriteria tentang pencapaian kompetensi siswa dan tidak dapat dibandingkan antarsekolah dan antartahun.
Nilai rapor dan nilai STTB sangat bergantung pada setiap sekolah. Nilai rapor dan nilai STTB dari sekolah-sekolah yang kurang baik bahkan pada umumnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai rapor dan nilai STTB sekolah-sekolah yang termasuk kategori baik. Atas dasar itu, pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional mutlak diperlukan di era otonomi daerah saat ini.

Peningkatan mutu

Mutu pendidikan yang baik tidak dapat diraih secara instan, tetapi harus dengan kerja keras semua pihak yang terkait. Mutu pendidikan yang baik hanya dapat di wujudkan bila siswa dapat belajar dengan benar, guru berkesungguhan dalam melaksanakan tugas, orangtua memberi perhatian yang baik terhadap pembela jaran anak-anak di rumah, dan kepala sekolah bersungguh sungguh dalam menyeleng garakan manajemen sekolah yang mendukung tumbuh dan berkembangnya budaya mutu di sekolah.

UN sejatinya dapat mendorong semua pihak tersebut untuk bekerja keras guna mencapai kelulusan yang baik. Namun, dalam praktiknya setidaknya ada dua kendala yang menjadi faktor penghalang terwujudnya kemampuan kerja keras yang bersinergi dan konstruktif di antara pihak-pihak terkait. Pertama, faktor psikis masyarakat dan sekolah yang menginginkan lulus 100%. Sejak diimplementasikan ujian sekolah dan sampai pada saat pelaksanaan ebtanas, sudah berkembang budaya lulus 100%. Kedua, faktor otonomi daerah, karena pendidikan merupakan salah satu bidang yang diotonomikan, hasil UN sering dijadikan sebagai indikator kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, di daerah-daerah tertentu ditengarai kepala daerah menekan kepala dinas pendidikan supaya hasil UN di daerah mereka baik.

Selanjutnya kepala dinas pendidikan menekan kepala sekolah dan kepala sekolah menekan guru. Faktor itu bisa menjadi pemicu bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan berbagai kecurangan dalam pelaksanaan UN. Berkaitan dengan faktor kedua itu kita mungkin bisa becermin dengan Malaysia. Negara jiran itu, meskipun menganut sistem pemerintahan negara serikat, punya acuan bahwa pendidikan tetap menjadi urusan pemerintah federal karena pendidikan dipandang sangat strategis dan penting bagi kemajuan bangsa. Hasil UN pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Malaysia tidak serta-merta dijadikan sebagai indikator kinerja pemerintah daerah atau pemerintah negara bagian.

Pemerataan mutu

Hasil UN yang jujur dan transparan sangat bermanfaat bagi upaya pemerataan mutu pendidikan. Berdasarkan hasil UN, pada tingkat sekolah, dapat diketahui kekuatan dan kelemahan pada berbagai mata pelajaran. Dengan demikian, dapat dilakukan upaya-upaya sistematis dan terarah untuk perbaikan. Pada tingkat daerah, dapat diketahui kekuatan dan kelemahan dari berbagai satuan pendidikan yang ada di daerah sehingga pemerintah daerah dapat melakukan upaya-upaya pembinaan dan pemberian bantuan secara tepat kepada satuan pendidikan. Pada tingkat nasional, dapat diketahui kekuatan dan kelemahan daerah masing-masing. Dengan demikian, pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan dan pemberian bantuan secara tepat pula kepada daerah dalam rangka pemerataan mutu pendidikan.

Upaya pembangunan bidang pendidikan, terutama dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, harus didasarkan pada data empiris yang valid, tidak boleh didasarkan pada persepsi dan asumsi para pejabat, apalagi memanfaatkan opini yang dibangun melalui media massa. Hasil analisis daya serap UN dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu pendidikan pada tingkat sekolah, daerah, dan pusat.

Negara-negara yang menyelenggarakan ujian yang bersifat high-stakes, seperti ujian nasional, membentuk badan yang diberikan otoritas penuh (examination authority) dalam penyelenggaraan ujian. Lembaga Peperiksaan di Malaysia, sebagai misal, meskipun berada di bawah Kementerian Pendidikan, independen dari pengaruh kementerian dan perdana menteri. Singapore Examination and Assessment Board (SEAB) di Singapura (swasta) juga sangat independen dalam penyelenggaraan ujian dan bertanggung jawab kepada parlemen.

Kedua lembaga penilaian di muka memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan ujian dan punya perangkat serta sumber daya yang mencukupi, sampai di daerah tempat diselenggarakannya ujian.

Itu sangat berbeda dengan di Indonesia saat ini. Menurut PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, penyelenggara UN ialah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Namun, lembaga itu tidak memiliki otoritas penuh serta tidak memiliki perangkat dan sumber daya yang mencukupi untuk menjamin terselenggarakannya UN dengan baik dan kredibel.

Banyak tangan yang berperan dalam penyelenggaraan UN; banyak kepentingan pula yang dapat bermain. Dengan demikian, kejujuran dan kredibilitas dalam penyelenggaraan UN sangat sukar diwujudkan. 

Teuku Ramli Zakaria  
Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 27 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Pendidikan dan Jati Diri Bangsa

Pendidikan, selain sandang, pangan, dan papan, adalahkebutuhanprimer yang harus dimiliki manusia. Suatu bangsa yang ingin mencapai kemajuan menganggap pendidikan sebagai salah satu dari berbagai kebutuhan vital. 

Bangsa Indonesia telah melihat bahwa dunia pendidikan adalah salah satu pilar kunci membangun fondasi bangsa yang kuat dalam menyongsong era globalisasi. Hal ini ditandai dengan memberikan porsi budget lebih yakni 20% untuk pembangunan pendidikan Indonesia. Apakah pendidikan itu? Dalam perspektif teoritik, pendidikan seringkali diartikan dan dimaknai secara beragam, bergantung sudut pandang masing-masing dan teori yang dipegangnya. 

Untuk mengetahui definisi pendidikan dalam perspektif kebijakan, kita telah memiliki rumusan formal dan operasional, sebagaimana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yakni pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Berdasarkan UU itu, kita melihat bahwa definisi tersebut tidak hanya sekadar menggambarkan apa pendidikan itu. Tetapi memiliki makna dan implikasi yang luas tentang siapa sesungguhnya pendidik itu, siapa peserta didik (siswa) itu, bagaimana seharusnya mendidik, dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan. Mengapa pendidikan begitu penting? Karena pendidikan adalah kata kunci untuk memutus mata rantai kebodohan, ketertinggalan, dan keterbelakangan dengan bangsa yang terdidik akan menjadikan sebuah bangsa menjadi bangsa mandiri dan maju. 

Di lain hal, ada beberapa permasalahan yang menjadi perhatian berkenaan dengan dunia pendidikan Indonesia. Pertama, sudahkah sistem pendidikan yang telah dirancang pemerintah sesuai kesejatian bangsa Indonesia yang juga akan mengentaskan kemiskinan bangsa ini? Kedua, bagaimanakah konsep pendidikan yang baik sesuai nurani dan nilai luhur bangsa? Pertanyaan tersebut menjadi landasan penulis dalam memaparkan artikel ilmiah ini. 

Pendidikan dari Nilai Luhur Bangsa 

Dewasa ini banyak fenomena yang menerpa dan menampar dunia pendidikan Indonesia sekaligus mencoreng hakikat pendidikan itu sendiri. Betapa tidak, pendidikan yang hakikatnya memanusiakan manusia dan sebagai sarana internalisasi peradaban manusia tiba-tiba ditohok dengan banyaknya aksi anarkisme yang notabene dilakukan insan pendidikan itu sendiri. 

Tawuran antarpelajar, tawuran antarmahasiswa baik sesama atau antaruniversitas, pelecehan seksual, video porno, aksi bullying (penindasan), adalah segelintir bentuk peradaban yang bukan harapan dari proses mengedukasi peserta didik dan bukan output yang diidamkan oleh dunia pendidikan. Fenomena-fenomena di dunia pendidikan di atas, mirisnya dilakukan beberapa oknum insan pendidikan, baik siswa, mahasiswa, guru, dosen, maupun pejabat di d e p a r t e - men pendidikan. 

Selain itu, pendidikan Indonesia sekarang ini b e l u m mampu menanamkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Lebih parahnya, para koruptor yang menjarah uang untuk menyejahterakan rakyat ternyata berasal dari insan terdidik dan memiliki gelar pendidikan tinggi. Nilai gotong-royong tidak lagi menjadi nilai luhur yang dipraktekkan sebagian besar masyarakat Indonesia. Nilai individualis menjadi trend yang mengalahkan gotong-royong. Masyarakat cenderung bersikap individualis dengan menafikan dan lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum. 

Sebagai contoh kecil, banyak pengendara tanpa merasa bersalah menerobos rambu lalu lintas dengan alasan sudah telat. Kemudian bangsa Indonesia dari dahulu terkenal dengan bangsa yang ramah. Banyak warga negara asing yang datang ke Indonesia baik dengan tujuan berdarmawisata, bisnis, atau yang lainnya memiliki asumsi positif dengan keramah-tamahan masyarakat Indonesia. Namun, kerusuhan horizontal (perang antarsuku, tawuran masyarakat, demonstrasi yang anarkis, anarkisme massa, dan sebagainya) seakan mencoreng wajah cantik masyarakat Indonesia, dan menempatkan I n d o n e s i a dalam blacklist negara yang berbahaya untuk dikunjungi lewat travel warning mereka. 

Karena itu, pendidikan harus kembali pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang diwariskan the founding fathers (pendiri-pendiri bangsa) ini. Bangsa Indonesia terlahir dari bangsa yang menghargai nilai gotong-royong, menebarkan keramah-tamahan, menghargai pendapat orang lain, dan memiliki toleransi yang baik. 

Harapan untuk Dunia Pendidikan 

Pada era global sekarang muncul kesadaran baru tentang pentingnya pendidikan yang memberikan kepedulian pada ekologi. Kesadaran ini didasari sebuah fakta, bahwa kemajuan ilmu pengetahuan yang bersifat positif muncul terutama pada abad ke-20, ternyata dinilai telah membawa implikasi sangat serius, berupa kehancuran ekosistem, baik lingkungan alam maupun sosial. 

Kalau kita melihat proses pendidikan yang berlangsung, terdapat kesan kuat bahwa proses pembelajaran kurang memperhatikan potensi individual dan potensi serta kinerja otak dan emosi. Kinerja otak itu ibarat bohlam. Jika dilatih, bisa mengeluarkan sinar pengetahuan ke segala penjuru karena jaringan saraf otaknya berkesinambungan membentuk bola yang dihubungkan oleh sel-sel saraf yang miliaran jumlahnya. 

Pendidikan yang bagus harus mengaktifkan, tidak hanya otak kiri tetapi juga otak kanan. Otak kanan memiliki kemampuan berpikir imajinatif, holistik, kreatif, dan bisa menghasilkan ide-ide “subversif” di luar pakem yang biasa dianut otak kiri yang berciri linier dan analisis. Jadi, yang bagus memang menciptakan keseimbangan. Hal lain yang membuat kita sadar adalah beberapa percobaan di negara-negara maju yang mengembangkan apa yang disebut sebagai learning community, learning societyatau masyarakat belajar. 

Dimana sekolah tidak terfokus di ruang kelas, melainkan siswa diajak membangun kehidupan dalam bentuk sebuah komunitas yang mencerminkan semua aspek kehidupan, nantinya akan dihadapi dalam masyarakat. Di situ anak-anak belajar hidup dan mempersiapkan masa depannya secara terarah dan terpadu sehingga apa yang dijalani dalam proses pendidikan bukanlah sebuah kehidupan yang lain. Melihat kenyataan itu, dunia pendidikan harus memberi perhatian pada aspek kultural dan ekologi, bukannya berfokus pengajaran kognitif dan pelatihan keterampilan teknis. 

Dengan ungkapan lain, salah satu agenda penting pendidikan di masa depan adalah bagaimana mengatasi krisis kemanusiaan, termasuk persoalan krisis makna hidup. Tragedi peperangan, kudeta berdarah, dan serangkaian konflik bersenjata di berbagai belahan dunia telah menghentakkan kesadaran kita dan juga dunia pendidikan bahwa ternyata kemajuan ilmu dan teknologi modern tidak serta-merta menyelesaikan problem kehidupan. Fakta ini bagaimanapun juga harus dijadikan sebuah agenda pemikiran menyangkut filosofi dan arah pendidikan yang tengah berlangsung. 

Pengajaran dan pendidikan adalah dua hal berbeda, sementara kita lebih menitikberatkan pengajaran sehingga menyampingkan pendidikan. Jadi, proyek besar negara kita adalah bagaimana menjadikan jumlah penduduk yang demikian besar bukan menjadi burden(beban), melainkan harus diubah menjadi aset negara yang produktif. Pemikiran ini tidak berarti pendidikan terfokus untuk menjadikan siswa sebagai tukang, melainkan bagaimana menjadikan putraputri bangsa yang kreatif-inovatif memiliki komitmen kebangsaan dan kemanusiaan demi mengangkat harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan dunia. 

Syahripal Putra ;  
Dosen FKIP UMSU, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Batubara
KORAN SINDO, 21 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Keprihatinan di Hari Pendidikan

Ki Hadjar Dewantara sebagai anggota BPUPKI merumuskan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945: ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional”. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen pada hakikatnya sama, hanya perkataan”satu sistem pengajaran nasional” diamandemen menjadi ”satu sistem pendidikan nasional”. Pada kabinet pertama Republik Indonesia, Ki Hadjar Dewantara ditunjuk memimpin Kementerian Pengajaran sebagai menteri.

Ki Hadjar Dewantara mendirikan Tamansiswa (1922) sebagai badan perjuangan kebudayaan dan pembangunan masyarakat yang menggunakan pendidikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat tertib, damai, bahagia, tangguh, dan berjaya.

Sejarah dunia mencatat, di tengah penjajahan kolonial, sekolah Tamansiswa mengajarkan kepada rakyat terjajah agar melawan penjajah untuk meraih kemerdekaan. Gubernur Jenderal mengeluarkan ordonansi melarang sekolah liar. Tamansiswa termasuk yang dianggap liar. Pergerakan nasional melawan keras ordonansi itu. Ordonansi dicabut!

Darurat Nasional
Tersurat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia merdeka mengemban doktrin kebangsaan dan doktrin kerakyatan. Artinya, kebangsaan (nasionalisme) dan kerakyatan (pakem takhta untuk rakyat) harus mengambil perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lunturnya nasionalisme saat ini adalah darurat nasional. Kita lengah membedakan antara ”pembangunan Indonesia” dan sekadar ”pembangunan di Indonesia”. Kita menempatkan diri hanya sebagai ”penonton pembangunan” di negeri sendiri. Paham kerakyatan yang meluntur membuat kita cuek ketika pembangunan menggusur orang miskin dan bukan menggusur kemiskinan.

Saya menulis di Kompas terbitan 29 Agustus 2012 tentang seorang ekonom di sekitar Presiden yang meremehkan nasionalisme. Ia barangkali termakan skenario global, neocortical warfare, dalam diktum-diktum miring the end of nation-states, the borderless world, dan the end of history. Dia mengatakan, ”Apa itu nasionalisme, kuno itu, masukin saja ke saku”.

Mengapa ekonom ini tidak malu dan tidak mau tahu bahwa nasionalisme adalah kedaulatan bernegara yang tak pernah menjadi kuno atau usang?

Jika yang dikatakan Bung Karno dan Bung Hatta tidak dipahami dan dikatakan kuno, hal tersebut disebabkan sejarah perjuangan bangsa makin diabaikan pendidikan nasional kita. Pembelaan Bung Karno di Pengadilan Bandung, Indonesië Klaagt-Aan ”Indonesia Menggugat” (1930); dan pembelaan Bung Hatta di Pengadilan Den Haag, Indonesië Vrij ”Indonesia Merdeka” (1926), tidak akan usang.

Bapak Pendidikan Nasional kita, Ki Hadjar Dewantara, menegaskan (1928), ”... Pengajaran harus bersifat kebangsaan.... Kalau pengajaran bagi anak-anak tidak berdasarkan kenasionalan, anak-anak tidak mungkin mempunyai rasa cinta bangsa dan makin lama terpisah dari bangsanya, kemudian barangkali menjadi lawan kita....” Kunokah ini?

Servilisme kaum intelektual kita barangkali perlu digugah dengan mengutip pendapat kontemporer (abad ke-21) orang-orang Barat berikut ini.

Leah Greenfeld (2001): ”Pertumbuhan perekonomian modern hanya akan berkesinambungan justru jika didorong dan ditopang nasionalisme.”

Ian Lustic (2002): ”Nasionalisme merupakan suatu kekuatan pembangunan yang tidak ada tandingannya di dunia masa kini.”

Perkataan ”satu sistem pendidikan nasional” dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dapat diartikan, kurikulum pendidikan nasional kita adalah satu bagi seluruh bangsa untuk memperkukuh satu kenasionalan dari keberagamannya yang sangat kaya. Kurikulum pendidikan nasional harus membentuk pola-pikir ”ketunggalikaan” di dalam realitas kebinekaan Indonesia sebagai aset nasional. Bila tidak, ”persatuan” hanya akan bermakna ”persatéan”.

Kurikulum pendidikan nasional kita wajib membentuk dinamika konvergensi nasional, memperkukuh kohesi nasional. Pada tahun 1997, Menteri Pendidikan Malaysia Najib Razak menyampaikan kepada Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional kita, ”Malaysia negara federal, tetapi pendidikan dilakukan tersentralisasi untuk menjamin mutu dan isi yang satu bagi seluruh bangsa.” Indonesia terjebak ketidakterampilan plus lengah misi.

Budaya Bernalar
Adalah terburu-buru menolak ujian nasional (UN) karena dikatakan merusak budaya bernalar. Apabila pelaksanaan UN tidak ”gagal”, pastilah tuntutan menghapus UN tidak akan berlebihan sekeras ini. Keputusan Mahkamah Agung (2008) yang melarang pemerintah menyelenggarakan UN tentulah keliru karena tidak memahami misi nasional.

Gagalnya pelaksanaan UN memang tanggung jawab menteri, dan menteri memberi contoh keteladanan mendidik dalam ”berani memikul tanggung jawabnya”.

Namun, orang bertanya, mengapa para akademisi di Badan Standardisasi Pendidikan Nasional dan Balitbang tidak mengaku salah pula? Presiden menggunakan kata keras ”investigasi”, berarti menduga keras telah terjadi penyusupan kepentingan atau sabotase.

Sejak tahun 1961 marak sistem ujian dengan pilihan ganda, maka sejak itu pula diawali perusakan terhadap budaya bernalar, berkomunikasi, dan berkreasi dalam menghadapi dinamika tantangan zaman.

Budaya bernalar adalah salah satu tuntutan. Nalar tidak universal, tidak bebas-nilai. Neutrality of science atau die Wertfreiheit der Wissenschaft sudah lama ditolak. Ada nalar Indonesia, ada nalar Barat. Tuntutan fundamental lain dalam bernegara adalah bercita-cita, bermimpi bersama mendesain keindonesiaan masa depan, serta berdasarkan konsensus kebangsaan dan kerakyatan.

Nalar menempel pada mimpi nasional yang tidak boleh diabaikan oleh pendidikan nasional. Bahkan, Sejarah dan Ilmu Bumi untuk menumbuhkan keindonesiaan diabaikan. Legiun Veteran Republik Indonesia melayangkan teguran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi tidak ditanggapi.

Materi ujian serta mutu pendidikan dan pengajaran di ruang-ruang kelas memang harus ditingkatkan supaya substansinya relevan dan terarah. Menghapuskan UN sebagai standar membentuk pola pikir nasional merupakan kesalahan fatal. Bagaimana agar guru-guru dan oknum-oknum Dinas Pendidikan tidak membohongi diri, tidak menjual kunci jawaban UN, adalah soal lain lagi.

Menipis
Bonus demografi akibat membesarnya jumlah penduduk usia produktif hingga tahun 2030 dan membengkaknya kelas menengah yang dibanggakan sejumlah kalangan tidak akan merupakan ”bonus” apabila mereka berperilaku lebih konsumtif daripada produktif, lebih menyukai barang-barang impor daripada produk-produk dalam negeri.

Kepekaan anak-anak muda kita terhadap kebanggaan dan kepentingan nasional pun menipis tatkala pendidikan membiarkan ”modernisasi” direduksi menjadi ”westernisasi”.

Tanpa nasionalisme, kecerdasan otak tidak menjadi pendorong untuk mengangkat harkat kita dari keterjerumusan sebagai jongos globalisasi, tidak akan mampu merasakan bahwa restoran-restoran asing, mal-mal, dan supermarket-supermarket serba asing melumpuhkan dan memiskinkan usaha-usaha anak negeri.

Perkembangan demografi tidak akan menjadi bonus, tetapi menjadi lawan keindonesiaan yang ditakuti Ki Hadjar Dewantara.

Sri-Edi Swasono ;  
Guru Besar Universitas Indonesia;
Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa
KOMPAS, 02 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Saatnya Guru Bersuara Lantang

Sering kali saya bermimpi. Guru-guru Indonesia berani melawan kebijakan pemerintah yang dianggap salah oleh para pakar dan pemerhati pendidikan. Saya membaca berita di luar negeri seperti Amerika Serikat dan Denmark. Guru-guru di sana berani menolak kebijakan pemerintahnya sendiri. Namun, di sini, guru masih meributkan masalah sertifikasi dan hanya bersuara lantang ketika kesejahteraannya terganggu.

Jarang sekali yang berpikir untuk bersuara lantang ketika hak peserta didiknya dirampas oleh pemerintah. Guru hanya bisa diam, takut, apatis, dan cuma bisa ‘berteriak’ di media sosial. Ketika disuruh maju berhadapan dengan penguasa, satu per satu mereka mundur teratur. Akankah guru berani bersuara lantang ketika ujian nasional yang amburadul tahun ini dipertahankan kembali tahun depan?

Harus Bersuara Lantang

Ada beberapa alasan guru tak berani bersuara lantang. Informasi yang penulis dapatkan dari beberapa kawan sejawat, yaitu: (1) guru takut kepada atasan, (2) guru takut pada nilai kondite dari atasan, (3) guru takut dipindahtugaskan/ mutasi, (4) guru takut dikriminalisasikan, (5) guru pasrah saja dengan keadaan, (6) guru ‘cuek’, yang penting tetap dapat gaji walaupun mengajar dengan metode ala kadarnya, (7) Guru takut diintimidasi, (8) Kalau berani bersuara lantang itu bukan guru, tapi dianggap aktivis LSM. Intinya, mereka takut dengan atasan dan tidak enak dengan teman sejawat. Daripada dimusuhi teman sendiri, lebih baik diam tak bersuara.

‘Hanya guru yang super sempurna yang berani bersuara lantang. Mereka telah mempersenjatai diri dengan melek hukum dan meminta perlindungan ke lembaga bantuan hukum (LBH)’, kata Retno Listiyarti Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melalui SMS kepada penulis. Dari sekitar 2,9 juta guru, hanya sedikit, yang penulis temui, guru yang berani menentang kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Suaranya sangat lantang sekali membela hak peserta didik. Mereka bersuara karena punya data dan fakta yang jelas mengenai keadaan yang terjadi di lapangan. Dia juga berani mengatakan, “Sudahlah Pak Presiden, UN tak usah ada lagi.”

Usai mengawas ujian nasional di SMP yang lalu, seorang guru di luar Jawa mengirimkan pesan diinbox Facebook penulis. Beliau bercerita ada kecurangan UN di sekolahnya. Kunci jawaban UN dibuat oleh beberapa guru. Caranya sangat sistematis dan dia takut untuk melaporkannya. Beliau belum siap untuk dipecat sebab yang melakukannya adalah atasannya sendiri. Inilah kisah nyata pendidikan di negeri ini. Guru tak berani melawan atasan. Padahal dalam peraturan perundang-undangan, tak ada aturan guru takut kepada atasan. Guru harus taat kepada peraturan perundangundangan dan bukan atasan.

Seharusnya, guru harus berani berkata lantang ketika melihat kecurangan dan ketidakadilan di depan mata. Baginya, pendidikan itu harus dimulai dari kejujuran. Bagaimana mungkin pendidikan ini akan maju kalau guru-gurunya saja tidak jujur?

Sementara yang lainnya akan berpikir dua kali untuk menolak ajakan mengubah sebuah kebijakan disebabkan orang yang mengajak dianggap akan menjerumuskan dirinya. Contoh kasus, kita bisa belajar dari Komunitas Air Mata Guru di Medan, dan juga di Garut. Mereka yang menemukan kecurangan UN, nasibnya malah dijadikan pesakitan. Mereka seperti orang yang menderita penyakit kusta, dijauhkan oleh atasan dan teman-temannya sendiri. Guru-guru Indonesia berada dalam posisi yang seperti ini.

Melihat fenomena dan kasus di atas, penulis mencoba membangunkan kesadaran para guru akan pentingnya sebuah persatuan. Persatuan yang terajut karena persamaan nasib dan punya tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru tak boleh lagi bergerak sendirisendiri. Harus ada organisasi guru yang berpihak kepada guru. Terutama guru-guru yang sedang dizalimi di bidang hukum. Hukum rimba tak boleh ada dalam dunia pendidikan kita.

Guru Indonesia harus bersatu dalam visi dan misi yang sama. Dewan kehormatan guru di sekolah harus ditegakkan dan guru harus berani merampas kembali hak guru dalam penilaian siswa yang sudah jelas tercantum dalam undangundang Sisdiknas.

Usaha pemerintah untuk tetap melaksanakan UN sebagai standar kelulusan secara tidak langsung melanggar prinsip-prinsip pendidikan dan menyimpang dari amanat undang-undang, yakni UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam Pasal 58 ayat 1 berbunyi, ‘evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan’. Cukup jelas bahwa yang berwenang mengevaluasi hasil pendidikan adalah pendidik. Pendidiklah yang secara keseluruhan dan secara berkesinambungan mengetahui proses belajar-mengajar di sekolah.

Jalur hukum haruslah ditempuh agar UN tak lagi dilaksanakan tahun depan. Pemerintah harus memenuhi dulu 8 standar nasional pendidikan. Kekuatan akademik tak boleh lumpuh oleh kekuatan politik. Teruslah berjuang dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Saatnya guru bersuara lantang dan membawa cetar membahana akan pentingnya sebuah revolusi pendidikan. Kuncinya cuma satu, guru harus belajar cara menilai peserta didik dengan baik. Proses penilaian yang benar harus dikuasai oleh para guru agar mampu melihat potensi unik peserta didiknya.

Kewajiban pemerintah adalah melatih para guru agar mampu melakukan proses evaluasi yang menyeluruh dan sistemik. Pelatihan seperti ini seharusnya sudah ada dalam program pemerintah dan bukan menghamburkan uang negara dengan UN. Ketidakpercayaan pemerintah pada guru sudah terasa ketika pembuatan program (silabus, RPP berkarakter sudah dicetak rapi). Guru hanya diberi peluang ketika melaksanakan tugasnya saja pada saat penyampaian materi. Ketika proses selanjutnya, yaitu evaluasi, pemerintahlah yang mengambil peran yang seharusnya dilakukan oleh guru di sekolah.

Akibatnya, kecurangan terjadi di sekolah-sekolah kita yang bermutu rendah. Mereka, para pengelola sekolah, akan berusaha mendongkrak nilai peserta didiknya walaupun dengan cara-cara yang tidak benar dan melanggar nilai kejujuran. Mereka takut kredibilitas sekolahnya akan hancur di mata masyarakat bila banyak peserta didiknya tak lulus UN. Sementara itu, guru yang berada di dalamnya hanya diam membisu karena takut dipecat. Keadaan itu seperti lingkaran setan yang sulit diungkap. Seperti tikus mati yang bau busuknya tercium, tapi sulit ditemukan.

Guru pun terpecah menjadi dua kekuatan. Guru yang pro dan kontra dengan UN. Tiap-tiap pihak menganggap dirinya yang paling benar, sedangkan yang lain dianggap salah bila berseberangan dengan pola pikirnya.

Guru Takut Dipecat

Guru sangat takut bila melaporkan adanya kecurangan UN. Padahal, guru PNS tak akan bisa dipecat bila menjalankan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsi) dengan baik. Jadi, jangan takut untuk membongkar kecurangan UN. Begitu pun guru non-PNS. Guru harus berani mengungkap kan kebenaran demi tegaknya sebuah ke jujuran yang bernilai mahal.

Kita harus menyadari Guru sangat takut bila melaporkan adanya kecurangan UN. Padahal, guru PNS tak akan bisa dipecat bila menjalankan tupoksinya (tugas, pokok, dan fungsi) dengan baik. Jadi, jangan takut untuk membongkar kecurangan UN. Begitu pun guru non-PNS. Guru harus berani mengungkapkan kebenaran demi tegaknya sebuah kejujuran yang bernilai mahal. Kita harus menyadari bahwa tugas, pokok, dan fungsi guru sangatlah mulia. Bila guru menyadari ini, guru tak akan pernah takut untuk dipecat meskipun dia bersuara lantang. Hal yang harus dilakukan guru adalah tingkatkan terus profesionalismenya dan didiklah anak bangsa dengan sepenuh hati dan kedisiplinan tinggi.

Rezeki dari Tuhan Sang Maha Pemberi pasti akan selalu mengalir deras ketika guru ikhlas dalam menjalankan tugas yang sangat mulia ini. Rezeki itu datangnya dari Allah dan bukan dari pimpinan sekolah. Guru harus mampu memberikan keteladanan di mana pun dia berada. Tak ada dikotomi guru kota dan guru desa.

Perlu juga disadari, guru yang bersuara lantang menolak UN belum bisa dikatakan guru yang hebat, kalau dia tak memiliki sifat jujur. Namun, setidaknya, mereka sudah mampu berpikir keras dan memeras otaknya untuk berpikir beda dengan kehendak dan kemauan pemerintah. Bila semua guru cuma diam dan tak ada yang bersuara, apalagi kritis, pemerintah akan selalu berkata,“Guru sudah setuju kok?”

Belajar dari Pohon

Para guru harus belajar dari falsafah pohon. Ada yang bekerja menjadi akar, ada yang menjadi batang, ranting, cabang, dan daun, sehingga menghasilkan buah yang segar bagi pohon pendidikan.
Prof Arif Rachman sering mengatakan kepada kami, para guru. ”Pohon pendidikan itu berakar dari moral dan agama. Berbatang ilmu pengetahuan dan teknologi, beranting amal perbuatan, berdaun tali silaturahim, dan berbuah kebahagiaan.”

Ketika guru yang cerdas hanya diam, guru-guru pandir akan menguasai dunia pendidikan. Mereka yang bersuara lantang tak bisa dikatakan hebat, tetapi mereka yang cuma diam tak bisa juga dibilang hebat. Saatnya guru berani bicara dan menulis di berbagai media. Tulisannya mengalir deras bagai mata air yang turun ke bawah menghilangkan dahaga ilmu. Saya menjura hormat kepada mereka. Saatnya guru bersuara lantang. 

Wijaya Kusumah  ;
Pendidik dan Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia
MEDIA INDONESIA, 29 April 2013


Selengkapnya.. »»  

Kompetensi Sikap dalam Rumusan Kurikulum


 SEORANG fisikawan berujar, “Look deep into nature, and then you will understand everything better.” Segala sesuatu dapat dipahami dengan menyelidiki alam secara mendalam.  Kata everything berimplikasi bahwa yang dapat dipahami dengan mempelajari alam (nature) dengan menggunakan ilmu alam (natural sciences) yang dikuasainya bukan hanya alam itu sendiri, melainkan juga segala sesuatu yang terdapat di dalamnya.

 Sebagai seorang fisikawan, ia menyadari bahwa ada prinsip-prinsip universal yang berlaku dalam alam beserta segala isinya, misalkan saja prinsip interaksi. Interaksi terjadi pada skala mikro yang hanya seukuran atom, sementara pada skala kosmis seukuran planet, dan tentunya juga pada skala makro yang seukuran manusia.

 Dengan tanpa dikotori nafsu individualistis, makhlukmakhluk Tuhan dalam konteks skala mikro dan kosmis tersebut senantiasa patuh kepada sunnatullah (hukum alam) yang mengatur interaksi di antara mereka, sehingga terbentuk ikatan yang stabil dengan saling memberi dan saling menarik.

 Hasilnya ialah terwujudnya kehidupan skala mikro, makro, dan kosmis yang harmonis. Ada banyak aturan-aturan alam yang indah yang memberikan pesan bagaimana interaksi seharusnya terjadi sehingga terbentuk ikatan yang stabil.

 Mempelajari alam, dengan sendirinya, akan memberikan pemahaman terhadap hukum-hukum alam tersebut dan pesan-pesan indah dan agung yang terkandung di dalamnya. Pesan-pesan tersebut selanjutnya dimanfaatkan dalam memberikan pemahaman tentang bagaimana harusnya bersikap supaya keharmonisan pada tataran skala mikro, makro, dan kosmis tersebut juga dapat terjadi pada kehidupan sosial manusia yang di dalamnya terkandung kodrat manusia dengan segala hasrat dan akal yang melengkapinya sebagai khalifah di muka bumi.

Kompetensi

 Mata pelajaran yang diberikan di sekolah merupakan media untuk menyampaikan pengetahuan kepada peserta didik. Melalui mata pelajaran, peserta didik akan memperoleh pengetahuan tertentu. Namun, sesungguhnya kebutuhan utama peserta didik bukanlah pengetahuan itu karena pengetahuan yang terkandung di dalam mata pelajaran sangatlah minim, bahkan dapat berubah setiap saat.

 Dengan demikian, pengetahuan bukanlah satu-satunya kompetensi yang harus diperoleh peserta didik melalui mata pelajaran karena kompetensi tersebut masih belum ada manfaatnya. Pengetahuan yang diajarkan melalui mata pelajaran tidak boleh berhenti hanya sampai mengetahui apa pengetahuan yang terkandung di dalam mata pelajaran tersebut, tetapi harus dilanjutkan sampai memahami bagaimana pengetahuan yang dimiliki tersebut dapat disajikan dalam bentuk karya nyata dan/atau abstrak yang logis, etis, estetis, dan bermanfaat bagi bangsa, negara, dan peradaban manusia.

 Untunglah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kita telah mengikuti arus utama rumusan pendidikan global yang mensyaratkan bahwa pendidikan harus melengkapi peserta didik dengan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan demikian, tiap mata pelajaran harus dirancang untuk mengantarkan peserta didik supaya memperoleh pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan mata pelajaran yang mereka pelajari.

 Harus dipastikan bahwa yang diperoleh peserta didik ialah meningkatnya keterampilan dalam berkarya. Dalam proses pembentukan kompetensi, pengetahuan adalah input bagi peserta didik untuk diolah menjadi kompetensi keterampilan sebagai outputnya, melalui pembelajaran terencana yang mengaitkan setiap kompetensi pengetahuan menjadi kompetensi keterampilan. Melalui proses itu, terletak harapan bahwa keterampilan yang dimiliki peserta didik ialah keterampilan yang didasari pengetahuan sehingga mereka memahami alasan mengapa harus melakukan dengan cara tertentu serta dapat menilai karya yang baik dan kurang baik, serta yang benar dan yang salah.

 Dalam berkarya, peserta didik diajak untuk mengalami sendiri dari mengamati, bertanya, mencoba, menalar, mengolah, menyimpulkan, dan menyajikannya dalam bentuk karya yang tindakannya, logika, etika, dan estetikanya dapat dipertanggungjawabkan. Suatu keterampilan yang akan sangat diperlukan sebagai bekal, kelak pada saat mandiri, mungkin sebagian besar malah tanpa menggunakan pe ngetahuan (yang dipelajari dulu) lagi.

 Proses penyerapan pengetahuan oleh peserta didik sangat disayangkan apabila hanya sampai membuat mereka menjadi terampil. Esensi pendidikan ialah untuk membuat peserta didik menjadi insan-insan cerdas yang antara lain bertanggung jawab dan jawab dan bermanfaat bagi sesama sebagai hasil akhir dari proses pendidikan.

 Peserta didik diharapkan dapat mengolah lebih lanjut pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki sehingga membentuk kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan isi, pesan, dan norma agung yang terkandung di dalam pengetahuan yang dipelajari pada mata pelajaran ter tentu.

 Dengan demikian, kompetensi sikap mereka (attitude) juga akan meningkat sejalan dengan meningkatnya pengetahuan yang diperoleh. Sikap itulah yang dibentuk melalui pengetahuan sehingga mereka memiliki kesadaran penuh bahwa sikapsikap terpuji yang harus dimiliki ialah suatu keniscayaan untuk terwujudnya kehidupan harmonis di alam semesta. Melalui pengetahuan sebagai input, dihasilkan keterampilan sebagai output, dan dibentuk sikap sebagai outcome.

 Hubungan linier di antara ketiganya harus dirumuskan dengan jelas pada kompetensi yang harus dicapai melalui materi yang terdapat di dalam mata pelajaran. Melalui rumusan kompetensi sikap, pendidik diingatkan bahwa hasil akhir proses pendidikan ialah pembentukan sikap. Dengan demikian, kewajiban pendidiklah untuk selalu mengingatkan kepada peserta didik tentang isi, pesan, dan norma agung yang terkandung di dalam setiap pengetahuan pada mata pelajaran yang diampunya.

 Dengan cara demikian, kompetensi sikap yang memerlukan pembiasaan akan dapat terwujud melalui kontribusi nyata dari setiap mata pelajaran, bukannya hanya tanggung jawab mata pelajaran tertentu ataupun melalui pembelajaran terpisah dari pengetahuan dan keterampilan.

Kompetensi Sikap

 Lebih dari itu, pengetahuan yang diperoleh melalui pengamatan terhadap alam semesta dari skala mikro hingga kosmis menunjukkan suatu keteraturan yang indah. Sedemikian indahnya keteraturan tersebut sehingga sulit untuk membayangkan bahwa keindahan tersebut adalah ketaatan terhadap hukum-hukum alam yang sangat sederhana. Makin mendalami seseorang terhadap pengetahuan tentang alam, makin terlihat keindahan keteraturan tersebut yang membuatnya sampai pada kesimpulan tentang kemuliaan Sang Pencipta di balik semua keteraturan yang ada.

 Maka, sang fisikawan yang sudah mendalami fenomena alam lebih dari semua yang lain pada zamannya menjadi seorang yang percaya (believer) dan dengan lantang menyatakan, “Science without religion is lame, religion without science is blind.” Ilmu dan agama akan saling melengkapi dan memperkuat.

 Pemahaman tingkat tinggi itu tidak mungkin diperoleh sendiri oleh peserta didik melalui pembelajaran singkat tentang pengetahuan. Merupakan tugas setiap pendidik untuk selalu mengingatkan tentang isi, pesan, norma ini, sehingga peserta didik asuhannya memahami betul bahwa pengetahuan terbatas yang mereka pelajari secara singkat tersebut memiliki kandungan yang lebih dari sekadar pengetahuan. Di dalamnya terdapat isi, pesan, dan norma agung yang dapat memperkuat keimanan.

 Melalui pengetahuan, keimanan peserta didik akan diperkuat sehingga keimanan yang terbentuk adalah keimanan yang penuh kesadaran (conscious faith) yang tidak membabi buta.
 Dalam rumusan kompetensi, tentunya isi, pesan, dan norma agung itu perlu dimasukkan untuk mengingatkan setiap pendidik bahwa yang dipelajari peserta didik bukannya berhenti pada kompetensi pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut pada kompetensi keterampilan dan bermuara sebagai kompetensi sikap. Kompetensi sikap dirancang sebagai pengingat bahwa dalam pengetahuan selalu terkandung kearifan yang melampaui batas pengetahuan itu sendiri.

 Dengan demikian, tugas pendidikan untuk menciptakan insan kamil akan tercapai. Yaitu, insan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap sosial, dan sikap spiritual yang menyatu dan manunggal dalam pribadinya. Sang fisikawan pun kemudian menyimpulkan dan berujar, “Education is what remains after one has forgotten what one has learned in school.” Sang fisikawan itu ialah Albert Einstein. Hasil belajar adalah sesuatu yang tersisa dari semua yang terlupa.

Tjipto Sumadi  ;  
Kepala Unit Implementasi Kurikulum Kemendikbud
MEDIA INDONESIA, 11 Maret 2013

Selengkapnya.. »»