Tampilkan postingan dengan label Kompetensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompetensi. Tampilkan semua postingan

Kurikulum Berbasis Kompetensi

Waktu saya kuliah di Universitas Indonesia (UI) dulu (saya masuk UI tahun 1961), Fakultas Psikologi baru setahun berdiri. Nomor mahasiswa saya 117, berarti saya adalah mahasiswa psikologi ke-117 saat itu. 
Sebelumnya ada juga mahasiswa-mahasiswa psikologi di UI, tetapi mereka adalah bagian dari Fakultas Kedokteran UI (FKUI). Malah pada ijazah lulusan psikologi pertama dari UI, almarhum Fuad Hassan (mantan Mendikbud) masih tertulis gelar doctor andus dari Jurusan Psikologi FKUI. 
Karena psikologi didirikan oleh seorang dokter, psikiater, yaitu Prof Dr Slamet Iman Santoso, dan berawal dari Fakultas Kedokteran pula, tak mengherankan bahwa kurikulum psikologi pada waktu itu dipadati dengan pelajaran-pelajaran kedokteran seperti anatomi (termasuk bedah mayat), ilmu faal (menghafalkan nomor, nama, dan fungsi setiap syaraf serta kelenjar), sitologi atau ilmu sel (mengenali aneka sel melalui mikroskop), biologi. 
Kuliahnya juga masih campur dengan mahasiswa kedokteran. Entah apa maksudnya pelajaran-pelajaran kedokteran itu karena sekarang nyatanya hampir tak pernah digunakan dalam praktik, tetapi psikolog angkatan saya (para senior dan adik kelas beberapa tahun sesudah saya) tidak bengong ketika harus berkomunikasi dengan para dokter. 
Ketika saya menjadi dosen, salah satu mata kuliah yang saya ajarkan adalah psikologi umum dan sejarah psikologi. Malah saya sampai menulis beberapa buku tentang kedua mata kuliah yang saling bersambung itu. Menurut para pembuat kurikulum di waktu itu, setiap psikolog harus menguasai berbagai teori generik dalam psikologi dan bagaimana saling keterkaitan dan perkembangan teori-teori itu dari waktu ke waktu. Ketika nantinya psikolog itu memilih sendiri aliran, metode atau teknik yang akan dipakainya, dia tetap bisa melihatnya dari berbagai sudut teori yang lain. 
Itulah basis kompetensi yang diperlukan oleh seorang psikolog pada waktu itu. Saya memerlukan waktu 6 tahun untuk menyelesaikan kuliah saya untuk menjadi psikolog (sementara temanteman dan senior saya ada yang memerlukan waktu sampai 7–10 tahun). Mahasiswa saya ketika itu (kurikulum lama) membutuhkan 5,5 tahun, tetapi sarjana psikologi sekarang hanya diberi waktu 4 tahun plus 2 tahun lagi kalau dia mau lanjut ke master atau profesi psikolog. 
Dapat dipahami bahwa untuk memenuhi kurikulum baru yang hanya 4 tahun, banyak pelajaran yang harus dipangkas, termasuk ilmu-ilmu kedokteran (disisakan untuk biologi saja, 2 SKS), bahkan juga ilmu filsafat (tinggal 4 SKS), yang buat saya merupakan kompetensi yang sangat mendasar yang harus dikuasai psikolog. Inilah hasil didikan sekarang yang disesuaikan dengan arahan Dirjen Pendidikan Tinggi tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). 
Saat ini saya sedang di Singapura mengikuti Asian Conference of Criminal and Operations Psychology (ACCOP) selama 3 hari. Yang hadir adalah para pakar psikologi kriminal dan psikologi kepolisian (termasuk sipir penjara, pemadam kebakaran, dan petugas imigrasi karena di Singapura mereka di bawah satu kementerian Home Affairs). Walaupun namanya Asian Conferene, banyak psikolog dari seluruh dunia yang hadir, termasuk dari AS, Inggris, dan Australia. 
Banyak yang sudah senior seperti saya, tetapi tidak kurang yang masih baru saja diwisuda (tetapi sudah jadi pegawai). Mereka yang mudamuda ini bercampur dengan yang tua-tua dan tidak peduli tua-muda, semuanya bertugas memaparkan makalah. Saya terkagum-kagum dengan paparan para psikolog yang muda-muda ini. Dengan pedenya mereka tampil saja ke panggung, menyampaikan namanya kepada hadirin, membawakan makalahnya, dan melayani tanya-jawab. 
Saya lihat mereka sangat terampil dalam membuatmakalahdanmenggunakan rumus-rumus statistik. Tapi pada malam harinya, pada acara dinner (bahasa Indonesia biasa: makan malam), saya duduk semeja dengan psikolog-psikolog muda itu, yang kebanyakan Singaporean. Yang cewek-cewek lumayan cantik-cantik (untuk ukuran Singapura, kalau di Indonesia kalah jauh dengan wajah-wajah infotainment). 
Di situ salah satu dari mereka menyatakan bahwa psikologi adalah ilmu yang masih sangat muda. Ketika itulah saya bertanya (untuk menguji, tetapi jangan sampai kentara), “Oh ya? Mulai kapan ya psikologi berdiri?” Nona psikolog itu, dibantu teman-teman noni-noni lainnya, tidak bisa menjawab atau menjawab ngawur. Kemudian saya beri tahu, tahun 1879! Tahu siapa yang mendirikan? Tanya saya lagi. “Freud?” jawab salah satu noni muda cantik (versi Singapura) itu. “Bukan,” sanggah saya. “Pendiri psikologi adalah Wilhelm Wundt. Pernah dengar teori Wilhelm Wundt?” 
Tidak ada yang bisa menjawab saya, malah mereka mulai saling ngobrol sendiri. Mungkin sambil berpikir, “Ngapain sih, kakek tua itu nanya-nanya yang gak penting?” Buat saya juga gak penting apakah mereka menguasai psikologi secara keseluruhan atau hanya pandai di statistika saja. Yang penting saya lanjutkan makan udang besar-besar di piring saya yang sudah sekian lama tak tersentuh. 
Dari pengalaman saya tersebut, saya bersimpulan bahwa pendidikan psikologi sedunia sudah direduksi sedemikian rupa sehingga seorang psikolog mahir menghitung statistik dalam penelitian (sebagai basis kompetensi), tetapi kurang memahami teori-teori yang bersifat holistis. Pengalaman saya dengan teman-teman dokter juga kirakira sama. 
Bahkan saya pernah mendengar seorang dokter yang bercerita bahwa kelak untuk menjadi seorang kardiolog (spesialis penyakit jantung), tidak usah mahasiswa belajar dari dokter umum dulu, bisa langsung belajar penyakit jantung saja dari awal. Kalau semua ilmu sudah direduksi seperti itu, apalagi di ilmu-ilmu sosial, pantaslah pragmatisme mencuat sekarang. 
Pragmatisme inilah yang sekarang sedang mengikis pelan-pelan nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini mengawal perilaku manusia sehingga sekarang di manamana terjadi terorisme, perang, narkotika, perdagangan manusia, perdagangan sapi, dan pergaulan berbasis Honda Jazz. 

Sarlito Wirawan Sarwono ; 
Guru Besar Fakultas Psikologi 
Universitas Indonesia     
KORAN SINDO, 26 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Kompetensi Sikap dalam Rumusan Kurikulum


 SEORANG fisikawan berujar, “Look deep into nature, and then you will understand everything better.” Segala sesuatu dapat dipahami dengan menyelidiki alam secara mendalam.  Kata everything berimplikasi bahwa yang dapat dipahami dengan mempelajari alam (nature) dengan menggunakan ilmu alam (natural sciences) yang dikuasainya bukan hanya alam itu sendiri, melainkan juga segala sesuatu yang terdapat di dalamnya.

 Sebagai seorang fisikawan, ia menyadari bahwa ada prinsip-prinsip universal yang berlaku dalam alam beserta segala isinya, misalkan saja prinsip interaksi. Interaksi terjadi pada skala mikro yang hanya seukuran atom, sementara pada skala kosmis seukuran planet, dan tentunya juga pada skala makro yang seukuran manusia.

 Dengan tanpa dikotori nafsu individualistis, makhlukmakhluk Tuhan dalam konteks skala mikro dan kosmis tersebut senantiasa patuh kepada sunnatullah (hukum alam) yang mengatur interaksi di antara mereka, sehingga terbentuk ikatan yang stabil dengan saling memberi dan saling menarik.

 Hasilnya ialah terwujudnya kehidupan skala mikro, makro, dan kosmis yang harmonis. Ada banyak aturan-aturan alam yang indah yang memberikan pesan bagaimana interaksi seharusnya terjadi sehingga terbentuk ikatan yang stabil.

 Mempelajari alam, dengan sendirinya, akan memberikan pemahaman terhadap hukum-hukum alam tersebut dan pesan-pesan indah dan agung yang terkandung di dalamnya. Pesan-pesan tersebut selanjutnya dimanfaatkan dalam memberikan pemahaman tentang bagaimana harusnya bersikap supaya keharmonisan pada tataran skala mikro, makro, dan kosmis tersebut juga dapat terjadi pada kehidupan sosial manusia yang di dalamnya terkandung kodrat manusia dengan segala hasrat dan akal yang melengkapinya sebagai khalifah di muka bumi.

Kompetensi

 Mata pelajaran yang diberikan di sekolah merupakan media untuk menyampaikan pengetahuan kepada peserta didik. Melalui mata pelajaran, peserta didik akan memperoleh pengetahuan tertentu. Namun, sesungguhnya kebutuhan utama peserta didik bukanlah pengetahuan itu karena pengetahuan yang terkandung di dalam mata pelajaran sangatlah minim, bahkan dapat berubah setiap saat.

 Dengan demikian, pengetahuan bukanlah satu-satunya kompetensi yang harus diperoleh peserta didik melalui mata pelajaran karena kompetensi tersebut masih belum ada manfaatnya. Pengetahuan yang diajarkan melalui mata pelajaran tidak boleh berhenti hanya sampai mengetahui apa pengetahuan yang terkandung di dalam mata pelajaran tersebut, tetapi harus dilanjutkan sampai memahami bagaimana pengetahuan yang dimiliki tersebut dapat disajikan dalam bentuk karya nyata dan/atau abstrak yang logis, etis, estetis, dan bermanfaat bagi bangsa, negara, dan peradaban manusia.

 Untunglah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kita telah mengikuti arus utama rumusan pendidikan global yang mensyaratkan bahwa pendidikan harus melengkapi peserta didik dengan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan demikian, tiap mata pelajaran harus dirancang untuk mengantarkan peserta didik supaya memperoleh pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan mata pelajaran yang mereka pelajari.

 Harus dipastikan bahwa yang diperoleh peserta didik ialah meningkatnya keterampilan dalam berkarya. Dalam proses pembentukan kompetensi, pengetahuan adalah input bagi peserta didik untuk diolah menjadi kompetensi keterampilan sebagai outputnya, melalui pembelajaran terencana yang mengaitkan setiap kompetensi pengetahuan menjadi kompetensi keterampilan. Melalui proses itu, terletak harapan bahwa keterampilan yang dimiliki peserta didik ialah keterampilan yang didasari pengetahuan sehingga mereka memahami alasan mengapa harus melakukan dengan cara tertentu serta dapat menilai karya yang baik dan kurang baik, serta yang benar dan yang salah.

 Dalam berkarya, peserta didik diajak untuk mengalami sendiri dari mengamati, bertanya, mencoba, menalar, mengolah, menyimpulkan, dan menyajikannya dalam bentuk karya yang tindakannya, logika, etika, dan estetikanya dapat dipertanggungjawabkan. Suatu keterampilan yang akan sangat diperlukan sebagai bekal, kelak pada saat mandiri, mungkin sebagian besar malah tanpa menggunakan pe ngetahuan (yang dipelajari dulu) lagi.

 Proses penyerapan pengetahuan oleh peserta didik sangat disayangkan apabila hanya sampai membuat mereka menjadi terampil. Esensi pendidikan ialah untuk membuat peserta didik menjadi insan-insan cerdas yang antara lain bertanggung jawab dan jawab dan bermanfaat bagi sesama sebagai hasil akhir dari proses pendidikan.

 Peserta didik diharapkan dapat mengolah lebih lanjut pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki sehingga membentuk kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan isi, pesan, dan norma agung yang terkandung di dalam pengetahuan yang dipelajari pada mata pelajaran ter tentu.

 Dengan demikian, kompetensi sikap mereka (attitude) juga akan meningkat sejalan dengan meningkatnya pengetahuan yang diperoleh. Sikap itulah yang dibentuk melalui pengetahuan sehingga mereka memiliki kesadaran penuh bahwa sikapsikap terpuji yang harus dimiliki ialah suatu keniscayaan untuk terwujudnya kehidupan harmonis di alam semesta. Melalui pengetahuan sebagai input, dihasilkan keterampilan sebagai output, dan dibentuk sikap sebagai outcome.

 Hubungan linier di antara ketiganya harus dirumuskan dengan jelas pada kompetensi yang harus dicapai melalui materi yang terdapat di dalam mata pelajaran. Melalui rumusan kompetensi sikap, pendidik diingatkan bahwa hasil akhir proses pendidikan ialah pembentukan sikap. Dengan demikian, kewajiban pendidiklah untuk selalu mengingatkan kepada peserta didik tentang isi, pesan, dan norma agung yang terkandung di dalam setiap pengetahuan pada mata pelajaran yang diampunya.

 Dengan cara demikian, kompetensi sikap yang memerlukan pembiasaan akan dapat terwujud melalui kontribusi nyata dari setiap mata pelajaran, bukannya hanya tanggung jawab mata pelajaran tertentu ataupun melalui pembelajaran terpisah dari pengetahuan dan keterampilan.

Kompetensi Sikap

 Lebih dari itu, pengetahuan yang diperoleh melalui pengamatan terhadap alam semesta dari skala mikro hingga kosmis menunjukkan suatu keteraturan yang indah. Sedemikian indahnya keteraturan tersebut sehingga sulit untuk membayangkan bahwa keindahan tersebut adalah ketaatan terhadap hukum-hukum alam yang sangat sederhana. Makin mendalami seseorang terhadap pengetahuan tentang alam, makin terlihat keindahan keteraturan tersebut yang membuatnya sampai pada kesimpulan tentang kemuliaan Sang Pencipta di balik semua keteraturan yang ada.

 Maka, sang fisikawan yang sudah mendalami fenomena alam lebih dari semua yang lain pada zamannya menjadi seorang yang percaya (believer) dan dengan lantang menyatakan, “Science without religion is lame, religion without science is blind.” Ilmu dan agama akan saling melengkapi dan memperkuat.

 Pemahaman tingkat tinggi itu tidak mungkin diperoleh sendiri oleh peserta didik melalui pembelajaran singkat tentang pengetahuan. Merupakan tugas setiap pendidik untuk selalu mengingatkan tentang isi, pesan, norma ini, sehingga peserta didik asuhannya memahami betul bahwa pengetahuan terbatas yang mereka pelajari secara singkat tersebut memiliki kandungan yang lebih dari sekadar pengetahuan. Di dalamnya terdapat isi, pesan, dan norma agung yang dapat memperkuat keimanan.

 Melalui pengetahuan, keimanan peserta didik akan diperkuat sehingga keimanan yang terbentuk adalah keimanan yang penuh kesadaran (conscious faith) yang tidak membabi buta.
 Dalam rumusan kompetensi, tentunya isi, pesan, dan norma agung itu perlu dimasukkan untuk mengingatkan setiap pendidik bahwa yang dipelajari peserta didik bukannya berhenti pada kompetensi pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut pada kompetensi keterampilan dan bermuara sebagai kompetensi sikap. Kompetensi sikap dirancang sebagai pengingat bahwa dalam pengetahuan selalu terkandung kearifan yang melampaui batas pengetahuan itu sendiri.

 Dengan demikian, tugas pendidikan untuk menciptakan insan kamil akan tercapai. Yaitu, insan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap sosial, dan sikap spiritual yang menyatu dan manunggal dalam pribadinya. Sang fisikawan pun kemudian menyimpulkan dan berujar, “Education is what remains after one has forgotten what one has learned in school.” Sang fisikawan itu ialah Albert Einstein. Hasil belajar adalah sesuatu yang tersisa dari semua yang terlupa.

Tjipto Sumadi  ;  
Kepala Unit Implementasi Kurikulum Kemendikbud
MEDIA INDONESIA, 11 Maret 2013

Selengkapnya.. »»  

Kemdikbud dan Kompetensi Ilmiah


Berkali-kali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (juga stafnya) tampak kurang memahami keberatan mereka yang mengkritik ”apa yang disebut Kurikulum 2013”. Kesenjangan itu sangat tampak setiap kali ’yang bersangkutan’ diwawancarai di televisi/media.

Berkali-kali ia katakan bahwa keberatan itu kebanyakan hanya mengenai implementasi; maka dapat diatasi. Andai kata keberatan-keberatan tersebut hanya tentang implementasi, tetap harus diperhatikan. Sebab, peristiwa UU Sistem Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa implementasi itu justru yang langsung berkaitan dengan praksis sekolah. Dan, sekolah bukan pertama-tama soal teori manajemen birokrasi dan sistem persekolahan, melainkan praksis mendidik di sekolah. Apalagi, pendidikan persekolahan dilaksanakan tidak di Senayan (Kantor Kementerian dan Kebudayaan/Kemdikbud) dan dalam ruang ”uji publik yang direkayasa”, tetapi dalam ”interaksi antara murid dengan guru di kelas”.

Selain itu, implementasi yang di-”entengkan” oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu tidaklah sedemikian sepele. Hal ini terutama apabila mengingat bahwa penataran guru yang harus memadukan beberapa ilmu tidaklah cukup dengan beberapa minggu. Padahal, kita semua mafhum, sebentar lagi pemilihan umum akan segera disiapkan; sehingga tidak terbayangkan bagaimana para guru dan sekolah akan terombang-ambing dalam mewujudkan teori kurikulum yang dipaksakan itu ketika kementerian akan diperebutkan oleh partai-partai.

Lebih jauh lagi, implementasi yang dipandang rendah itu mencakup kemampuan guru dan manajemen kelas dan sekolah, yang sangat menentukan pelaksanaan praksis didik di kelas. Ini satu hal yang bagi orangtua murid dan para murid sendiri menjadi keprihatinan harian langsung (bukan yang diteropong dari jauh dari kantor Kemdikbud di Senayan).

Padahal, lebih mendalam lagi, kebanyakan orang yang mengkritik ”rencana pembaruan kurikulum” itu lebih menunjuk bukan sekadar implementasi dari ”apa yang disebut pemaduan mata-ajar”, tetapi pada pengertian dasar yang dipakai oleh Kemdikbud untuk memahami ”ilmu” dan ”pewarisan budaya” serta ”pendidikan budi pekerti atas dasar iman”. Ketiganya mencakup kredibilitas Mendikbud dan para pembantu terdekatnya, yang dalam rapat-rapat persiapan perubahan kurikulum tidak semua diikutsertakan.

Ilmu
Baik dalam rancangan kebijakan di sekolah dasar maupun di sekolah tinggi sangat menonjol bahwa Mendikbud dan pembantunya punya paham ilmu yang terbatas sekali. Pada awal rapat-rapat pembaruan kurikulum ditekankan bagaimana dicari struktur kurikulum yang mendorong keterpaduan bangsa. Dalam praktiknya, kurikulum ini menyerapkan IPA dan IPS dalam ilmu-ilmu lain, yang justru menyiapkan perpecahan.

Padahal, IPA dan IPS adalah ilmu-ilmu yang menegaskan bahwa dari sudut suku dan agama apa pun, pengetahuan alam dan pengetahuan sosial menghendaki cara pandang sama. Mempelajari IPA dan IPS secara jernih dapat menguatkan persatuan lintas suku, lintas agama, dan lintas bangsa. Dengan demikian, murid-murid kita dipersiapkan untuk pergaulan dan persaingan internasional secara jernih.

Cara yang dipilih Mendikbud saat ini justru mengajarkan perpecahan bangsa sejak anak usia muda, di samping tidak sesuai dengan pengertian ilmu yang jernih. Menteri mempersiapkan sektarianisme sejak taman bermain/TK dan SD: hal itu akan menghancurkan kesatuan Indonesia. Di dalamnya, meremehkan perbedaan ilmu pasti, ilmu alam, dan ilmu sosial, yang biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dikuasai; sekarang akan disuruh dikuasai guru hanya dalam beberapa minggu.

Kedangkalan pemahaman Mendikbud dan pembantunya yang terdekat ini tidak hanya kelihatan dari pencampuran IPA, IPS, dan Bahasa Indonesia di pendidikan dasar, tetapi juga mencolok dalam kebijakan di tingkat tinggi. Mirip pengertian serupa, kementerian ini mempunyai paham ilmu yang mengecoh keilmuan jernih ketika mengumpulkan filsafat dan teologi dalam ”ilmu agama”. Tampak sekali bagaimana Mendikbud, dan pembantu terdekatnya yang tersangkut, mempersempit paham ilmu filsafat dan ilmu teologi menjadi sekadar alat untuk menjelaskan pokok-pokok dangkal agama. Itu pun kerap dipersempit hanya mengenai hal-hal sekitar ritus dan ritual.

Pemahaman tentang etika dan moral orang beriman dikudungi menjadi sekadar rangkaian rumus dan slogan, tanpa murid diajak mendalami argumentasinya yang mendalam. Padahal, baik filsafat maupun teologi—sudah sejak zaman Ibn Sina—tak mau berhenti pada praktik agama harian belaka, tetapi mau sampai ke sejumlah pengandaian dalam mengolah pemikiran dan pengertian bakti kepada Tuhan dengan diperkuat oleh argumentasi nonsektarian. Tujuannya justru agar para pemeluk agama, dari agama apa pun, dapat mempertanggungjawabkan keimanannya secara lintas budaya dan lintas agama.

Memenjarakan filsafat dan teologi dalam ilmu agama dan praktik ritual hanyalah aksi dari sementara orang yang mau mengerdilkan agama sebagai rangkaian pepatah-petitih yang harus dihafalkan sehingga menjadi keyakinan yang sulit dipertanggungjawabkan akal budi. Tentu saja agama berkaitan dengan perwahyuan yang harus diimani. Namun, iman melampaui akal budi, bukannya bertentangan dengan akal budi. Maka, hal itu tidaklah mau mengatakan bahwa agama tak dapat dipertanggungjawabkan oleh akal budi walau tak mau membatasi diri hanya pada akal budi belaka. Karena itu, murid perlu dibimbing untuk mampu mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya sebagai orang beriman. Hal itulah yang diolah dalam berfilsafat dan berteologi.

Dengan demikian, jelas, bahwa di balik usaha dalam pembaruan kurikulum SD ataupun dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 terdapat satu semangat yang sama, yakni ”sikap anti-akal budi” dalam diri orang beragama dan akan memecah-belah bangsa ini sejak usia dini.

Prinsip Dasar Pendidikan
Gagasan pembaruan Kurikulum 2013 ataupun UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi masih menunjukkan kekeliruan berpikir dari sudut ilmu mendidik. Apa yang disebut ”Kurikulum 2013” merebut dari tangan dan pangkuan umat dan orangtua: hak dan kewajiban mendidik kerohanian anaknya. Kalau sekolah mau tetap dalam kewajiban kenegaraan sejati, tidak tepatlah menugasi sekolah masuk dalam ranah religiositas dini.

Perlu diingat, pada usia dini sampai selesainya SD, murid butuh pendidikan holistik, yang memadukan religiositas dengan seluruh kehidupan pribadinya; baru kemudian segi akal budi dapat secara khusus dikembangkan; dan hal itu tidak mungkin dilakukan oleh guru di sekolah. Tidak tepatlah argumen ”bahwa orangtua tidak mampu mendidik agama anak-anaknya”: argumen itu melecehkan religiositas orangtua dan merebut dari lembaga keagamaan dari kewenangannya. Tidak seyogianya pemerintah dan kaki tangannya merebut hal itu. Selain itu, justru karena kita semua berpendapat bahwa pendidikan religius adalah penting, maka integrasinya dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota keluarga mutlak perlu; tidak seyogianya direbut sekolah (apalagi oleh kementerian dan siapa pun).

Hal serupa dapat mencolok dalam UU No 12/2012 yang memisahkan teologi dari ilmu-ilmu sosial yang lebih luas. Sebab, dengan demikian, Kemdikbud memenjarakan teologi khususnya, dan filsafat agama pada umumnya, sebagai suatu kesibukan manusia yang tidak sejajar dengan ilmu-ilmu lain. Dengan demikian, Kemdikbud ini telah melecehkan teologi (dan filsafat agama) sebagai kesibukan yang tidak sebanding dengan ilmu-ilmu lain. Kecuali itu, pembagian dalam UU No 12/2012 mengandaikan bahwa pelayanan keilmuan kementerian-kementerian dianggap sama saja. Dengan demikian, sebenarnya tidak dipedulikan kompetensi keilmuan dalam pelayanan kenegaraan. Namun, dengan begitu dapat kita nilai kredibilitas keilmuan sejumlah petugas dalam Kemdikbud, yang berpretensi mengawal proses didik dan pengilmuan masyarakat.

Kesimpulan
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, rencana pembaruan Kurikulum 2013 untuk SD tidak layak dan masih harus dipertimbangkan sekali lagi. Sementara UU No 12/2012 perlu ditinjau kembali sehingga layak menjadi pegangan gerak akademis yang jelas kompetensinya. Apabila tidak, Kemdikbud merosotkan perannya menjadi tak kompeten karena kesempitan paham ilmiahnya dan tidak cukup memiliki kredibilitas yang diperlukan untuk mengarahkan proses pengilmuan masyarakat.

Bs Mardiatmadja ; 
Pendidik dan Rohaniwan
KOMPAS, 18 Januari 2013

Selengkapnya.. »»  

Konsistensi Proses dan Kompetensi Guru


SEMANGAT pemerintah dalam mengubah orientasi kurikulum ke arah pengembangan sikap siswa perlu diuji, seberapa jauh konsistensi kebijakan tersebut akan dilakukan secara terus-menerus. Salah satu caranya ialah dengan melihat bagaimana guru dipersiapkan melalui mekanisme sosialisasi dan pelatihan yang cerdas dan terarah, dengan perencanaan pengembangan profesional guru berbasis sekolah.

Itu artinya kurikulum baru yang akan diberlakukan harus menjadi acuan para guru untuk membuktikan diri melalui serangkaian proses belajarmengajar yang baik dan benar. Pemerintah harus terus memacu manajemen sekolah untuk mengembangkan prinsip dasar kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), melalui serangkaian kegiatan yang memungkinkan sekolah merumuskan sendiri kelemahan dan kelebihan mereka (school mapping), menentukan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan guru dan siswa (objectives and lesson design), memperbaiki sistem pengelolaan pembela jaran yang berkelanjutan dan efisien (scope and sequence), serta membuat rangkaian sistem monitoring dan evaluasi pembelajaran dan manajemen sekolah secara efektif-komprehensif (Jackson 1992).

Penting untuk diajarkan kepada setiap sekolah konsep dasar deep curriculum alignment. Dengan konsep itu, para guru dalam melakukan proses belajar-mengajar tidak mengejar target untuk ujian semata, tetapi mempersiapkan sikap dan kemampuan siswa yang jauh lebih dari itu. Salah satu keunggulan prinsip dasar deep curriculum alignment ialah ketika evaluasi atau tes dilakukan, guru dapat memberikan gambaran secara utuh tentang jarak (gap) antara siswa yang satu dan siswa lainnya.

Dengan menggunakan sekolah sebagai basis unit analisis pengembangan kompetensi guru, itu diharapkan akan menciptakan sebuah desain kurikulum dan desain pem belajaran yang tidak hanya menyenangkan buat siswa, tetapi juga berguna untuk bekal kehidupan mereka kelak setelah dewasa. Semua jenis konstruksi kurikulum yang relevan dan telah digunakan dalam sistem pendidikan di Indonesia sebaiknya mengacu dan berorientasi ke pengembangan sikap siswa berdasarkan konteks sosial-masyarakatnya.

Jika sikap merupakan target pertama proses pendidikan kita, melibatkan siswa sebanyak mungkin dalam mendesain kebutuhan kurikulum berbasis standar pengetahuan dan keingintahuan siswa ialah tuntutan yang tidak bisa dihindari setiap guru. Susan M Drake dan Rebecca C Burns dalam Meeting Standards through Integrated Curriculum (2004) menyebutnya sebagai students as standards-based curriculum designers.

Salah satu sekolah yang sukses menggunakan pendekatan kurikulum berbasis kebutuhan dan keingintahuan siswa adalah Shelburne Community School, Vermont, Amerika Serikat. Para siswa di sekolah tersebut yang berjumlah 69 orang, dengan tiga guru, mengembangkan pendekatan itu sebagai model pembelajaran bersama. Guru bertindak sebagai mentor, sedangkan siswa menyusun agenda kurikulum berdasarkan rasa keingintahuan mereka terhadap sebuah tema atau subjek dari mata ajar yang mereka pilih. Karena membuat seba nyak mungkin pertanyaan merupakan agenda rutin siswa dalam pendekatan tersebut, dari pertanyaan-pertanyaan itu kemudian siswa membuat serangkan aktivitas pembelajaran secara teratur yang melibatkan sejawat dan fasilitator (guru).

Banyak orang boleh jadi bertanya mungkinkah siswa dapat mendesain sendiri kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan? Bagaimana cara mereka mengatur skenario pembelajaran jika basisnya ialah pertanyaan-pertanyaan?

 Apa peran guru dalam pendekatan itu? Bagaimana kirakira respons orangtua jika ada sekolah yang mencoba melakukan praktik tersebut di sekolah mereka? Jelas sekali bahwa sekolah seperti Shelburne Community School ialah contoh bagus untuk menjawab semua pertanyaan tadi. Program itu sangat unik dan banyak memberikan pencerahan dalam rangka penciptaan pola pembelajaran terpadu antara satu mata ajar dan mata ajar lainnya.

Program tersebut bisa dimulai dengan membuat daftar kebutuhan anak berdasarkan pertanyaan mereka terhadap bidang studi tertentu. Misalnya ada tema tentang asal usul sesuatu (In the Beginning: A Study of Origins), tentang masyarakat (We the People: Government), nutrisi, bisnis dan ekonomi, karier, resolusi konflik, sumber daya alam, dan sistem kehidupan. Tema-tema itu secara terpadu merupakan rangkaian beberapa mata ajar seperti geografi, kewarganegaraan, biologi, matematika, sosiologi, fisika, dan kimia.

Basis filosofis dari pendekatan kurikulum berbasis kebutuhan siswa itu berawal dari keyakinan bahwa kebanyakan siswa dapat belajar dengan baik jika mereka dilibatkan dalam proses penentuan apa yang ingin mereka pelajari dalam rangka menjawab per tanyaan mereka sendiri (James Beane, A Middle School Curriculum: From Rhetoric to Reality, 1993). James Beane meyakini setiap anak pasti memiliki banyak pertanyaan dan mereka pikir dapat memberi solusi terhadap situasi kekinian yang berkembang di sekitar mereka. Baik guru maupun siswa dalam proses itu harus memiliki kesamaan visi dan keyakinan bahwa setiap pertanyaan yang benar pasti memiliki kekuatan untuk mengubah sesuatu (change comes from the questions we ask).

Pendekatan itu juga sangat menguntungkan untuk melibatkan orangtua dalam proses belajar-mengajar secara intens. Baik guru, siswa, maupun orangtua harus tahu apa saja agenda dan daftar pertanyaan anak-anak mereka yang harus dijawab secara bersama setiap minggu. Itu artinya sistem evaluasi berjalan setiap saat dan memunculkan rasa tanggung jawab secara bersama dalam proses belajar-mengajar. Mungkinkah ada sekolah di Indonesia yang mau dan dapat menguji coba pendekatan tersebut? Wallahua'lam bi al-sawab.

Ahmad Baedowi ; 
Direktur Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA,  07 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Komedi Pendidikan


Di samping tragedi pendidikan sebagaimana ditulis Sidharta Susila, pendidik dari Muntilan, dua bulan lalu di rubrik ini, dunia pendidikan kita juga menghasilkan komedi.

Komedi satir atas dunia pendidikan di Indonesia muncul dalam banyak hal sehingga timbul dugaan bahwa pemerintah tidak memiliki desain besar untuk mengelola dunia pendidikan. Wacana demi wacana bermunculan tanpa ada eksekusi akhir yang komprehensif sehingga tidak menimbulkan korban: guru, anak didik, dan masa depan bangsa.

Pendidikan Karakter
Saat generasi muda ditengarai kehilangan jati diri sebagai manusia Indonesia, pemerintah memunculkan wacana pentingnya pendidikan karakter bagi anak di- dik. Guru diminta menanamkan sikap dan budi pekerti yang luhur kepada anak didik: jujur, disiplin, bertanggung jawab, cinta tanah air, kerja sama, dan seterusnya. Ini lelucon yang tidak lucu sebab seolah-olah pemerintah mengabaikan peran membentuk karakter anak didik. Sudah jadi tugas seorang guru menanamkan sikap dan budi pekerti yang luhur kepada anak didik.

Guru dianggap tukang sulap: mampu membuat sesuatu dalam sekejap. Ia juga dianggap tukang servis mental bagi anak didik. Padahal, luntur, rapuh dan hilangnya jati diri serta karakter anak didik bukan disebabkan kelalaian guru. Ini masalah sangat kompleks dan tak dapat sepenuhnya diserahkan kepada guru untuk menanganinya.

Memang tak dapat dimungkiri bahwa guru berperan penting dalam memengaruhi karakter anak didiknya. Yang harus diingat, dalam kurun 24 jam, anak-anak ha- nya sekitar enam jam di bawah pengasuhan guru. Selebihnya anak-anak diasuh ”guru-guru lain”: televisi, internet, lingkungan, teman sebaya.

Penetrasi televisi dan internet demikian kuat. Pemerintah lupa dengan fungsinya memberi aturan yang jelas dan tegas dalam kaidah bagi dunia pertelevisian dan internet. Gambaran anakanak sekolah, pergaulan remaja dalam sinetron di televisi yang tidak berpijak pada akar budaya bangsa adalah salah satu bukti bahwa pemerintah gagal menjalankan fungsinya melindungi anak-anak dari hal-hal buruk.

Jika aturan tegas ditegakkan tanpa peduli terhadap kekuatan kekuasaan stasiun televisi, dalam skala minimal anak-anak dapat diselamatkan dari pengaruh buruk hiburan di televisi.

Lalu, pemerintah mewacanakan pendidikan antikorupsi di se- kolah dan akan jadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ini juga komedi pendidikan. Dunia pendidikan selalu mengajarkan sikap jujur kepada anak didiknya. Tak satu guru pun di muka bumi ini yang tak menanamkan kebaikan kepada anak didiknya. Saya sudah puluhan tahun sebagai guru. Anak didik saya yang masih usia SD adalah anak-anak yang lugu. Semua budi baik yang saya tanamkan kepada mereka dilaksa- nakan. Saya yakin di tingkat SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi, hal-hal itu selalu ditanamkan.

Masalah timbul manakala mereka terjun di tengah-tengah masyarakat dengan ragam profesi. Ada yang menjadi polisi, jaksa, hakim, advokat, pengusaha, atau pegawai negeri. Jika ternyata ada di antara mereka yang berperilaku korup saat terjun di tengah masyarakat, solusinya bukan lewat pendidikan antikorupsi di sekolah dan bangku kuliah. Namun, lewat penegakan hukum yang jelas dan tegas kepada pelaku korupsi itu.

Buat aturan yang tegas, hukum berat koruptor, miskinkan koruptor, sita harta hasil korupsi adalah salah satu cara mengatasi korupsi. Ketika hukum sedemikian ramah kepada perilaku korup, jangan harap korupsi akan hilang dari bumi Indonesia meski anak didik dijejali dengan pendidikan antikorupsi. Jika para koruptor dijatuhi hukuman mati, maka tak usah dibentuk KPK. Tak ada gunanya kurikulum antikorupsi dalam situasi kekinian Indonesia.

Pendidikan itu soal hati. Yang paling penting adalah implementasi di lapangan. Di bangku kuliah mahasiswa diajari pendidikan antikorupsi, tetapi saat mereka hendak menjadi PNS, jaksa, hakim, polisi, semua harus lewat ”menyuap”. Bagi yang terjun sebagai pengusaha: untuk sukses mendapat proyek, juga lewat cara-cara korup dengan menyuap para pejabat. Logika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak nyambung dengan realitas di lapangan. Kalangan pendidik harus dilibatkan dan publik harus menguji keefektifan rencana itu.

Uji Kompetensi
Komedi pendidikan yang tidak lucu berikutnya adalah mengenai uji kompetensi guru (UKG) yang membuat jantung guru berdetak keras. Apa urgensi pemerintah melaksanakan UKG bagi guru yang sudah sertifikasi?

Pemerintah seolah-olah ragu dengan langkah yang dilakukan dalam program sertifikasi. Pemerintah sendiri yang menentukan parameter sertifikasi, panduan sertifikasi, mekanisme sertifikasi. Semua sudah berjalan lancar. Lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan UKG setelah melihat tidak ada perubahan kompetensi guru antara sebelum dan sesudah sertifikasi. Komedinya tak lucu.

Rumongso ; 
Guru SD Djama’atul Ichwan, Solo, Jawa Tengah
KOMPAS, 24 November 2012




Selengkapnya.. »»  

Upaya Memetakan Kompetensi Guru


DALAM dunia seperti ini, semua tahu bahwa guru kini bukanlah satu-satunya sumber pengetahuan di kelas. Melalui perubahan struktur masyarakat, perkembangan metode pengajaran, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, peserta didik bisa mendapatkan pengetahuan dari berbagai sumber.

Karena itu, tidaklah cukup untuk menyimpulkan bahwa jika hasil evaluasi peserta didik baik dan tingkat kelulusannya rata-rata mencapai angka di atas 95%, baik, profesional, dan kompeten pulalah gurunya.

Kalau kesimpulannya seperti itu, hasilnya akan sangat bias. Apalagi diketahui terdapat banyak tempat dan fasilitas bimbingan belajar menjelang berlangsung ujian nasional.

Itulah sebabnya upaya memetakan kompetensi guru menjadi penting. Apalagi hal itu juga diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Tulisan berikut ingin menyampaikan makna penting dan strategisnya pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) yang mulai 30 Juli lalu hingga 12 Agustus 2012 untuk gelombang pertama digelar serentak di beberapa tempat, baik melalui sistem online maupun manual atau tertulis.

Belum Punya

Semestinya pelaksanaan UKG tidak perlu dikhawatirkan karena memang jelas tujuannya, yakni untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang memang tidak ada hubungannya dengan pembayaran tunjangan yang selama ini sudah diterima guru atau penurunan pangkat karena kompetensinya tidak sesuai.

UKG ialah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogis guru dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru.

Atas dasar itu, agak aneh kedengarannya jika ada guru yang berusaha memboikot dan tidak ingin mengikuti pelaksanaan UKG. Bahkan lebih dari itu, mereka menghimpun sesama guru untuk menolak UKG.

UKG mempunyai dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 7 UU No 14 Tahun 2005, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas serta memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Dalam PP 74 Tahun 2008, Pasal 2, juga jelas dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi. Pun pada Pasal 3 ayat 1, dinyatakan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesian.

Mendikbud Mohammad Nuh mengibaratkan UKG seperti pemeriksaan kesehatan atau check up untuk mengetahui apakah jantung seseorang normal atau tidak, gula darahnya bagus atau jelek. Dengan mengetahui hasil check up, upaya untuk melakukan perbaikan dari yang tadinya kurang bisa dilakukan dengan tepat. Harus diakui, hingga kini Kemdikbud memang belum memiliki peta kompetensi guru, meski sudah lebih dari 1 juta guru memperoleh tunjangan dari sertifikat pendidik yang mereka miliki.

Seperti diketahui, sejarah awal pemberian sertifikat pendidik diberikan atas dasar evaluasi berdasarkan portofolio, dan baru belakangan ini berangsur-angsur diubah melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar portofolio dalam bentuk sertifikat kegiatan pelatihan dan keikutsertaan dalam seminar, yang diajukan guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, ada yang hanya sekadar ikut. Atau lebih parah lagi, memfotokopi milik orang lain dengan mengganti nama dan foto.

Itu sebabnya dalam sebuah penelitian, ditemukan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tidak memiliki korelasi positif terhadap kualitas dan cara mereka mengajar. Bahkan cenderung buruk karena mereka beranggapan bahwa memiliki sertifikat pendidik dan tunjangan yang dite rima sudah lebih dari cukup. Bagaimana pengembangan diri mereka, rasanya belum banyak yang melakukan hal itu.

Syarat Mutlak

Harus dipahami guru sebagai profesi, bahwa keprofesionalan harus melekat pada diri mereka yang kemudian diukur melalui kompetensi. Minimal ada empat kompetensi yang menjadi syarat mutlak bagi guru profesional. Pertama, kompetensi pedagogis, kemampuan seorang guru dalam menyampaikan dan menguasai metode-motode pembelajaran kepada peserta didik.

Kompetensi tersebut amat penting karena di tangan guru yang profesional secara pedagogislah materi yang sulit sekalipun bisa disampaikan dengan cara menarik dan mudah dipahami. Sebaliknya, jika seorang guru cerdas secara akademik, tapi tidak menguasai cara dan metode penyampaiannya (baca: pedagogis), peserta didik akan kesulitan memahaminya.

Kedua, kompetensi akademik (keilmuan). Hal ini juga penting karena guru sesungguhnya memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengeta huannya yang dimi likinya. Jika guru hanya mampu menguasai metode penyampaian tanpa ada kemampuan aka demik yang menjadi tugas utamanya, peserta didik tidak akan menda patkan ilmu pengetahuan apa-apa. Itu dapat diibaratkan seorang yang akan mencetak juara renang, tapi tidak pernah diberi kesempatan untuk menceburkan diri ke dalam kolam renang, atau kalaupun diceburkan ke dalam kolam renang, hanya di kolam yang kedalamannya sebatas pinggul.

Ketiga, kompetensi sosial. Seorang guru memang harus bisa dipastikan memiliki kompetensi sosial. Ia tidak hanya dituntut cerdas dan bisa menyampaikan materi keilmuannya dengan baik, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki kompetensi yang memadai. Apa jadinya jika seorang guru asosial, baik terhadap teman sejawat, peserta didik, maupun lingkungannya.

Keempat, kompetensi manajerial atau kepemimpinan. Kompetensi ini juga penting karena pada diri gurulah sesungguhnya terdapat teladan, yang diharapkan dapat dicontoh peserta didiknya.

Pertanyaannya, apakah keempat kompetensi tersebut sudah bisa diketahui melalui UKG? Tentu tidak, karena UKG baru sebatas pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogis guru dalam ranah kognitif. Namun, setidaknya peta seperti apa guru yang dimiliki sudah mulai bisa terlihat.

Keempat kompetensi tersebut saling terkait satu sama lain. Guru dianggap memiliki kompetensi sempurna dan profesional manakala keempat kompetensi itu dikuasai dengan baik. Menjadi ganjil jika ada satu atau lebih dari empat kompetensi itu tidak dikuasai guru.
Suyanto dan Asep Jihad (2010) dalam buku Menjadi Guru Profesional menyatakan guru profesional ialah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Pada titik inilah UKG menjadi penting.

Sebagai Momentum

Karena itu, UKG dan UKA (uji kompetensi awal)--sebelumnya dilakukan untuk mengetahui peta kemampuan awal bagi guru-guru yang akan mengikuti program PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik-harus dijadikan momentum bagi pengumpulan database, yang bisa digunakan dalam berbagai program peningkatan kemampuan guru.

Selama ini kelemahan dalam beberapa program peningkatan kemampuan guru dilakukan secara massal dan seragam, tanpa mengetahui bidang apa dan bagian mana saja yang mestinya diberikan. Melalui peta yang terkumpul itu, ke depan diharapkan program-program pelatihan dan peningkatan kompetensi guru atau upgrading diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dalam bentuk pelayanan yang lebih kepada kebutuhan individual, bukan massal.

Cara tersebut sesungguhnya tidak hanya akan dapat secara signifikan mampu meningkatkan kemampuan guru, tapi juga bisa lebih fokus, efektif, dan efisien. Melalui data itu pula bisa diketahui apakah seorang guru yang berada di satu sekolah dengan jumlah rombongan belajar tertentu sudah memenuhi syarat minimal mengajar 24 jam pelajaran per minggu untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi.

Hal demikian menjadi penting. Selama ini, batas minimal mengajar 24 jam dikonfirmasi hanya melalui surat pernyataan teman sejawat atau kepala sekolah. Namun, melalui jawaban atas pertanyaan berapa jumlah guru pada bidang mata pelajaran tertentu dan berapa jumlah rombongan belajar dalam satu sekolah, secara matematis sudah dapat dihitung apakah seorang guru di sekolah itu memang benar telah memenuhi minimal mengajar 24 jam pelajaran per minggu.

Hal itu pula yang akan dilihat melalui UKG saat ini sehingga kekurangan atau kelebihan guru pada satu sekolah bisa diketahui dengan pasti.

Sukemi
Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media
MEDIA INDONESIA, 06 Agustus 2012



Selengkapnya.. »»