Tampilkan postingan dengan label Kemdikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemdikbud. Tampilkan semua postingan

Maju-Mundur Implementasi Kurikulum 2013

“Tapi persoalan tersebut semestinya diselesaikan antara K/L, dengan cara misalnya, tidak semua anggaran Kemdikbud diblokir oleh Kementerian Keuangan, melainkan hanya anggaran yang diberi tanda bintang yang diblokir. Dengan demikian, aktivitas lain di Kemdikbud tidak terganggu.”

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), terkesan maju-mundur dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. Sampai awal 2013, mereka masih penuh optimistis bahwa kurikulum baru akan diimplementasikan di 30 persen dari seluruh jenjang pendidikan dasar dan 100 persen kelas X SMA/SMK. Namun kemudian, setelah muncul kasus keterlambatan UN (ujian nasional) tingkat SMTA di 11 provinsi, target diturunkan menjadi 10 persen saja. Dan sekarang, atas persetujuan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono, target diturunkan lagi hanya pada 6.410 sekolah.

Semula, target untuk SD yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 mencapai 7.458 sekolah, tapi kemudian dirampingkan menjadi 2.598 SD; untuk tingkat SMP dari semula 2.580 sekolah turun menjadi 1.521 sekolah. Sedangkan untuk SMA semula ditargetkan 100 persen, yaitu 11.572 SMA dan 10.685 SMK, kemudian diturunkan hanya tinggal 1.270 SMA dan 1.021 SMK. Total keseluruhan siswa yang semula ditargetkan sekitar 4 juta anak belajar dengan kurikulum baru, kini hanya tersisa 1.535.065 siswa. Adapun sekolah yang ditargetkan mengimplementasikan Kurikulum 2013 ini adalah sekolah-sekolah eks RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan sekolah dengan akreditasi A saja.

Semakin sedikitnya target sekolah yang akan dicapai oleh pemerintah tersebut memperlihatkan keraguan pemerintah atas kesiapannya mengimplementasikan kurikulum baru. Mereka tampaknya tidak percaya diri bahwa pada tahun ajaran 2013/2014 ini, 30 persen dari populasi sekolah mampu melaksanakan kurikulum baru seperti direncanakan semula. Salah satu pemicu ketidakpercayaan diri tersebut adalah kasus kekacauan pelaksanaan UN 2013 di 11 provinsi. Kekacauan UN tersebut, selain telah menyita energi pemerintah untuk fokus mengurusi UN, menjadi sasaran tembak masyarakat, termasuk mereka yang menolak pemberlakuan kurikulum baru, sehingga mengurangi rasa percaya diri pemerintah.

Awal ketertundaan

Perlu diakui dan diketahui oleh publik bahwa awal mula ketertundaan penyiapan kurikulum baru adalah adanya anggaran Kemdikbud yang dibintangi oleh Kementerian Keuangan, sehingga berdampak pada penundaan pencairan anggaran. Penundaan pencairan anggaran tersebut secara otomatis berdampak pada tertundanya seluruh proses penyiapan kurikulum. Para pejabat Kemdikbud dihadapkan pada suatu pilihan yang sulit: bila terus melakukan kegiatan sebelum anggaran cair, maka jelas dapat dipersalahkan oleh pihak BPK, dan salah-salah mereka masuk bui. Tapi, bila tidak melakukan aktivitas dan baru melakukan aktivitas penyiapan kurikulum setelah anggaran turun, jelas itu berarti ketertundaan proses penyelesaian kurikulum yang tak terhindarkan, sehingga kurikulum baru tidak siap diimplementasikan sesuai dengan target semula. Akhirnya, yang dapat dilakukan oleh Kemdikbud selama anggaran belum cair hanyalah aktivitas-aktivitas kecil yang dapat dibiayai dengan sisa anggaran atau dukungan dana dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat, misalnya dari USAID. Tapi dana mereka terlalu kecil dan hanya mampu untuk membiayai beberapa workshop. Aktivitas lain yang memerlukan dana besar, seperti pengadaan buku pelajaran, tertunda.

Menurut jadwal yang dibuat Kemdikbud sendiri, misalnya, proses pengadaan buku (tender) itu sudah terjadi pada Februari 2013. Tapi, lantaran dana belum cair, proses itu tertunda hingga April. Padahal proses tender itu memerlukan waktu minimal 45 hari, sedangkan pencetakan buku untuk ratusan ribu atau bahkan jutaan eksemplar membutuhkan waktu minimal satu bulan penuh. Wajar bila sampai minggu kedua Mei 2013, belum tersedia buku untuk kurikulum baru. Dan karena buku baru belum tersedia, secara otomatis proses pelatihan guru untuk mengimplementasikan kurikulum baru pun belum dapat dilaksanakan. Sulit membayangkan kurikulum baru terimplementasi tanpa adanya pelatihan guru terlebih dulu.

Komitmen bersama

Hal-hal tersebut hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua kementerian/lembaga (K/L) instansi pemerintah untuk dapat bersinergi demi menjaga citra pemimpinnya. Kesalahan yang terjadi di K/L lain, semestinya dapat diselesaikan antar-K/L, sehingga tidak mencuat ke publik. Ambil contoh kasus pemberian tanda bintang pada anggaran Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan yang kemudian mengganggu proses tender soal UN dan proses penyiapan kurikulum baru. Itu memperlihatkan bahwa sinergi dan koordinasi antar-K/L amat lemah atau bahkan tidak ada sama sekali. Masing-masing berjalan menurut ego sektoralnya sendiri dan lupa bahwa mereka memiliki seorang dirigen (Presiden) yang semestinya harus mereka junjung tinggi kewibawaannya. Komitmen bersama untuk menjaga nama baik Presiden itu tampaknya tidak ada sama sekali.

Boleh jadi, dalam konteks pemberian tanda bintang pada anggaran Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan tersebut, karena memang ada kesalahan Kemdikbud dengan mencantumkan besaran anggaran yang berbeda antara yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPR dan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Tapi persoalan tersebut semestinya diselesaikan antar-K/L, dengan cara misalnya, tidak semua anggaran Kemdikbud diblokir oleh Kementerian Keuangan, melainkan hanya anggaran yang diberi tanda bintang yang diblokir. Dengan demikian, aktivitas lain di Kemdikbud tidak terganggu.

Hal yang tampaknya tidak disadari oleh Kementerian Keuangan dengan pemblokiran semua anggaran kementerian itu adalah bahwa dampaknya akan mengenai seluruh jajaran pemerintah, termasuk Presiden. Sebab, begitu UN atau implementasi kurikulum baru tertunda pelaksanaannya, maka yang paling terkena sebetulnya adalah Presiden. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling banter dituntut untuk mundur. Tapi Presiden akan dinilai gagal mengelola negara. Kementerian Keuangan kurang menyadari bahwa pemerintahan ini satu-kesatuan yang tunggal. Artinya, kalau misalnya terjadi kegagalan di dalam suatu kementerian, beban kesalahannya tidak hanya tertumpu pada menteri yang bersangkutan, tapi juga menyangkut nama baik Presiden.

Boleh jadi, misteri pemberhentian Menteri Keuangan Agus Martowardoyo sebelum waktunya itu ada kaitannya dengan karut-marutnya pelaksanaan UN dan tertundanya implementasi Kurikulum 2013, yang salah satunya disebabkan oleh keterlambatan pencairan anggaran di Kemdikbud. Bagi Presiden, hal itu amat memalukan, sehingga harus diganti.

Idealnya memang Kurikulum 2013 diimplementasikan pada tahun ajaran 2014/2015 (tahun depan), tapi karena komitmen politiknya telah menyatakan akan diimplementasikan pada 2013, semestinya seluruh K/L yang ada harus mendukung penuh dengan segala risikonya. Sebab, bila tidak, kesannya hanya main-main. Padahal pemerintahan ini harus dikelola secara serius. 

Darmaningtyas ;  
Aktivis Pendidikan Tamansiswa, Jakarta
KORAN TEMPO, 14 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Melatih Guru Pelatih


 Dalam konteks rencana penerapan Kurikulum 2013, angka dan jadwal seolah-olah sudah menggambarkan suatu kepastian (Kompas, 19/2). Akan tersedia 3.456 instruktur nasional: mereka akan melatih 46.213 guru inti/guru pelatih, selama seminggu, pada awal April 2013.  Jumlah guru inti (GI) dan guru pelatih (GP) yang sangat besar itu idealnya ”hasil verifikasi” kabupaten/kota. Artinya, tiap kabupaten/kota harus menyediakan sekitar 93 calon GI/GP. Para calon GI/GP sebanyak itu pasti harus terdiri atas mereka yang berasal dari SD/MI, SMP/MTs, ataupun SMA/SMK/MA, mengingat Kurikulum 2013 diujicobakan di kelas I, IV, VII, dan X.

 Sementara itu, dapat diduga, 3.456 instruktur nasional akan ”disebar” ke kabupaten/ kota, sehingga setiap kabupaten/kota akan dipandu oleh sekitar tujuh instruktur. Pelatihan guru pelatih oleh tujuh instruktur nasional merupakan pelatihan yang penuh tantangan dan kerja keras, mengingat pelatihan semacam ini seyogianya menggunakan model pelatihan andragogi.

 Selanjutnya, puluhan ribu GI/GP itu secara berjenjang akan melatih secara massal 712.947 guru kelas, selama 52 jam atau setara lima hari. Sebutlah, nantinya di setiap kabupaten/kota akan terlatih 1.435 guru kelas I, IV, VII, dan X oleh 93 GI/GP, dan hal itu akan terjadi pada bulan Mei atau Juni 2013.

Seperti diketahui, sebuah pelatihan yang ideal, jumlah peserta per kelas/rombongan sebaiknya tidak lebih dari 40 orang. Maka, di setiap kabupaten/kota diperlukan sekurangnya 36 kelas, yang secara paralel akan difasilitasi 93 GI/GP. Tantangan pelatihan ini pasti jauh lebih besar/kompleks dibandingkan dengan melatih guru pelatih bagi GI/GP, mengingat sangat bervariasinya kualitas guru kelas I, IV, VII, dan X di masing-masing satuan pendidikan yang juga sangat variatif di bumi Nusantara ini.

Andragogi

 Semua pelatihan, apalagi pelatihan untuk guru, selalu dan pasti berlaku formula ini: ”apa yang diperoleh, itulah yang akan diteruskan”. Maksudnya, kalau GI/GP memperoleh/mengikuti pelatihan yang melulu ceramah, sudah dapat dipastikan mereka akan meniru atau meneruskan begitu saja model ceramah yang diperolehnya itu ketika GI/GP itu menangani pelatihan guru-guru. Bahkan, ekstremnya, lelucon yang diperoleh pun pasti akan diteruskan kepada guru-guru.

 Pelatihan model serba ceramah bukanlah jelek. Akan tetapi, untuk sebuah kerja besar terkait implementasi Kurikulum 2013, model ceramah pasti akan sangat merugikan semua pihak.  Memang Kemdikbud telah merancang bahwa pelatihan berjenjang itu akan ditempuh dengan cara, pertama, penjelasan konsep Kurikulum 2013 (baca: ceramah); kedua, alasan mengapa harus terjadi perubahan dari KTSP ke Kurikulum 2013 (baca: ceramah); ketiga, memahami buku pegangan (baca: jangan-jangan juga ceramah); dan keempat, cara mengajar dengan metode tematik-integratif (baca: semoga penuh praktik individual).

 Rasanya tidak berlebihan kalau disarankan agar empat substansi utama pelatihan guru pelatih tersebut semuanya dilaksanakan dengan pendekatan andragogi. Maksudnya, para peserta pelatihan hendaknya disentuh dengan model pelatihan orang dewasa, yakni minimal 60 persen dari alokasi waktu dipergunakan untuk praktik/kerja individual atau kelompok, boleh juga diskusi; dan kurang dari 40 persen alokasi waktu untuk ceramah oleh pelatih.

 Praktik atau kerja individual/kelompok jadi sangat penting mengingat guru-guru yang dilatih nantinya akan terus-menerus (setiap hari) menerapkannya di kelas masing-masing. Cara mengajar dengan metode tematik-integratif hanya akan berhasil jika pendekatannya learning by doing karena siswa harus benar-benar mengalami sendiri, melihat, menyentuh, mengamati, menganalisis, dan merumuskan sendiri di bawah fasilitasi guru. Guru akan dapat menjalankan metode tematik-integratif di kelasnya apabila hal itu benar-benar diperoleh dalam pelatihannya.

 Jadwal selanjutnya setelah pelatihan guru pelatih yang disiapkan Kemdikbud ialah pendampingan di ruang kelas pada pertengahan Juli 2013. Pertanyaannya, siapa akan memberikan pendampingan itu? Logikanya ialah 93 GI/GP tersebut. Namun, karena para GI/GP itu juga guru yang aktif memegang kelas atau mata pelajaran di satuan pendidikannya, besar kemungkinan pendampingan di ruang kelas I, IV, VII, dan X akan mengalami kendala. Bukankah satu GI/GP rata-rata akan mendampingi sekitar 15 guru kelas dalam jadwal pendampingan yang relatif singkat? Sementara itu, selama ingar-bingar proses pelatihan guru pelatih, kepala sekolah/madrasah serta pengawas besar kemungkinan tak dilibatkan.

 Dengan kata lain, ketika pendampingan oleh GI/GP di ruang kelas terjadi, jangan-jangan kepala sekolah/madrasah atau pengawas tidak tahu apa-apa. Kekhawatiran ini sangat beralasan. Bila itu terjadi, proses pendampingan yang seharusnya dilakukan kepala sekolah/madrasah dan pengawas akan tidak terjadi. Bahkan, kalaupun terjadi, harus menunggu waktu cukup lama karena menunggu giliran kepala sekolah/madrasah dan pengawas dilatih dulu hal yang sama.

Masukan untuk Kemdikbud

 Prakarsa besar penerapan Kurikulum 2013 sebaiknya dipersiapkan dan dihitung lagi secara cermat. Hitung-hitungan di atas sekadar contoh sederhana. Namun, jika tidak dicermati sampai ke tingkat satuan pendidikan/sekolah, jangan-jangan hanya akan berhenti di proses pelatihan guru pelatih, tetapi tidak berdampak signifikan di kelas.

 Pengalaman bersama Unicef Indonesia yang bekerja sama dengan Kemdikbud (waktu itu Depdiknas) sejak 1999/2000 mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah (MBS) di tingkat SD/MI membuktikan bahwa pelatihan selama kurun lebih dari lima tahun ternyata hanya mampu menjangkau tak lebih dari 10.000 pelatih. Oleh karena itu, pelatihan untuk implementasi Kurikulum 2013 tidak ada salahnya sejak awal melibatkan unsur kepala sekolah/madrasah dan pengawas.

 Di samping itu, aspek pendampingan langsung dan terus-menerus terbukti menjadi kunci utama keberhasilan implementasi MBS. Siapa pendamping utama dalam hal ini? Tentu saja kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang terlatih tadi. Bahkan, di sejumlah sekolah ada unsur komite sekolah atau orangtua yang terlibat dalam pendampingan, mengingat mereka juga mengikuti proses pelatihan berjenjang itu.

JC Tukiman Taruna ; 
Praktisi Manajemen Berbasis Sekolah di Jawa Tengah
KOMPAS, 04 Maret 2013

Selengkapnya.. »»  

Impian Sekolah Berkualitas


Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang telah menyedot anggaran triliunan rupiah sejak digulirkan pada tahun ajaran 2006/ 2007 kini tinggal kenangan. Yang tersisa dari kontroversi RSBI adalah tidak surutnya impian untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Kini, sampai berakhir tahun ajaran 2012/2013, sebagaimana ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, terjadi masa transisi pada sekolah berlabel RSBI. Langkah tersebut sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 sebagai payung hukum penyelenggaraan RSBI tidak sesuai konstitusi.

Masa transisi diperlukan sebab sekolah RSBI sudah memiliki anggaran dan rencana kerja selama satu tahun anggaran. Selain itu, sekolah RSBI juga sudah menampung sumbangan dari wali murid dan orangtua siswa. Maka, kata Mohammad Nuh, rencana kerja dan anggaran RSBI tahun ajaran ini harus dijalankan terlebih dahulu. Sesuai dengan putusan MK, Mendikbud melarang pungutan sumbangan baru di sekolah eks RSBI. Sekolah eks RSBI juga diwajibkan untuk melepaskan label dan atribut RSBI (www.jurnas.com, 22 Januari 2013).
Bagaimana pun, kita tentu perlu mengapresiasi setiap ikhtiar pemerintah (cq Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud) meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Namun, kita tidak mungkin menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian masyarakat menilai kebijakan RSBI bertentangan dengan prinsip keadilan dan persamaan pendidikan. Penolakan terhadap sekolah dengan label RSBI hendaknya dimaknai pemerintah sebagai bentuk harapan masyarakat di negeri ini untuk menjadikan institusi sekolah sebagai wahana meniti masa depan yang lebih baik. Bagaimana pun juga, sekolah tetap diharapkan untuk menciptakan perubahan sosial.

Dengan jutaan anak bangsa yang memiliki potensi di negeri ini, pemerintah memang menghadapi tantangan besar agar seluruh anak bangsa bisa berkembang dan mengaktualisasikan potensi dirinya. Pemerintah masih berikhtiar sepenuh daya untuk melunasi janji kemerdekaan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekolah tetap dihayati pemerintah sebagai wahana memajukan anak-anak bangsa agar mencapai kehidupan yang lebih baik. Tetapi, persepsi antara pemerintah dan para pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan nasional kerapkali berlainan.

Prinsip bahwa setiap warga negara harus memperoleh kesempatan belajar yang sama tentu saja telah dimengerti oleh pemerintah. Hanya saja, sebisa mungkin soal kualitas sekolah selayaknya tak ada diskriminasi. Apalagi dengan kebijakan ujian nasional (UN), amat tidak masuk akal apabila siswa-siswa yang berada di sekolah yang kualitasnya tidak sama harus menempuh UN yang sama. Persamaan kesempatan belajar yang menjadi prasyarat akuntabilitas pendidikan, dijelaskan Doni Koesoema (2007), adalah memastikan semua siswa dapat hadir di sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar.

Di sekolah, siswa mendapatkan metode pengajaran yang berkualitas dengan materi yang terorganisasi baik, logis, dan koheren, yang didukung kehadiran guru yang cakap, kompeten, dan profesional, disertai fasilitas sekolah yang aman dan nyaman untuk belajar, kebijakan sekolah yang nondiskriminatif, serta pemberian materi pelajaran yang selaras standar isi minimal kurikulum sesuai yang ditetapkan.

Untuk meningkatkan kualitas sekolah, daya dukung anggaran tidak mungkin diabaikan. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa tingkat korupsi terbesar pada tahun 2012 lalu terjadi di dunia pendidikan perlu dijadikan evaluasi Kemdikbud. Naiknya anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) disinyalir sebagai pemicu kasus korupsi. Upaya peningkatan kualitas sekolah tentu memerlukan manajemen anggaran secara akuntabel dan transparan.

Dalam meningkatkan kualitas sekolah, Kemdikbud memang diharapkan dapat mengimplementasikan standar pendidikan nasional di setiap sekolah. Standar nasional itu meliputi standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kompetensi lulusan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Namun, yang perlu digarisbawahi, standarisasi tetap perlu memperhatikan potensi dan kekhasan masing-masing daerah di negeri ini. Proses dan isi penyelenggaraan pendidikan sekolah di daerah dengan potensi kelautan, misalnya, tidak perlu disamaratakan dengan daerah-daerah agraris. Begitu pula potensi dan kekhasan budaya adiluhung masing-masing daerah perlu diperhatikan. Muatan lokal pada dasarnya bertujuan untuk mengakomodasi kekhasan masing-masing daerah di Indonesia, namun harus diakui pelaksanaannya belum berjalan secara baik.

Jadi, proses pendidikan sekolah perlu memasukkan potensi dan kekhasan masing-masing daerah, sehingga mampu membekali kemampuan siswa-siswanya untuk membangun dan memajukan daerahnya. Sejatinya kemajuan daerah yang digerakkan oleh putra dan putri daerahnya akan turut menopang kemajuan bangsa dan negara ini. 

Contoh menarik barangkali bisa melihat Australia. Menurut Ki Supriyoko (2010), kurikulum sekolah di Australia bisa berbeda apabila provinsi atau teritorinya berbeda. Billanook School dan Trinity School yang dikenal sebagai sekolah berkualitas di Australia memiliki perbedaan dalam ukuran kualitasnya.

Tentu, bicara peningkatan kualitas sekolah, kebijakan yang tepat dari Kemdikbud amat sangat dinantikan. Hal-hal yang beraroma diskiriminasi dan komersialisasi, sebagaimana pengalaman selama ini, cenderung sensitif dan disikapi negatif oleh masyarakat. Peningkatan kualitas pendidikan di sekolah masih menjadi pekerjaan tak mudah. Namun, optimisme harus terus tercipta untuk melunasi janji kemerdekaan, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hendra Sugiantoro ;  
Pendidik & Pegiat Transform Institute, Tinggal di Yogyakarta
SUARA KARYA, 12 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Kemdikbud dan Kompetensi Ilmiah


Berkali-kali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (juga stafnya) tampak kurang memahami keberatan mereka yang mengkritik ”apa yang disebut Kurikulum 2013”. Kesenjangan itu sangat tampak setiap kali ’yang bersangkutan’ diwawancarai di televisi/media.

Berkali-kali ia katakan bahwa keberatan itu kebanyakan hanya mengenai implementasi; maka dapat diatasi. Andai kata keberatan-keberatan tersebut hanya tentang implementasi, tetap harus diperhatikan. Sebab, peristiwa UU Sistem Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa implementasi itu justru yang langsung berkaitan dengan praksis sekolah. Dan, sekolah bukan pertama-tama soal teori manajemen birokrasi dan sistem persekolahan, melainkan praksis mendidik di sekolah. Apalagi, pendidikan persekolahan dilaksanakan tidak di Senayan (Kantor Kementerian dan Kebudayaan/Kemdikbud) dan dalam ruang ”uji publik yang direkayasa”, tetapi dalam ”interaksi antara murid dengan guru di kelas”.

Selain itu, implementasi yang di-”entengkan” oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu tidaklah sedemikian sepele. Hal ini terutama apabila mengingat bahwa penataran guru yang harus memadukan beberapa ilmu tidaklah cukup dengan beberapa minggu. Padahal, kita semua mafhum, sebentar lagi pemilihan umum akan segera disiapkan; sehingga tidak terbayangkan bagaimana para guru dan sekolah akan terombang-ambing dalam mewujudkan teori kurikulum yang dipaksakan itu ketika kementerian akan diperebutkan oleh partai-partai.

Lebih jauh lagi, implementasi yang dipandang rendah itu mencakup kemampuan guru dan manajemen kelas dan sekolah, yang sangat menentukan pelaksanaan praksis didik di kelas. Ini satu hal yang bagi orangtua murid dan para murid sendiri menjadi keprihatinan harian langsung (bukan yang diteropong dari jauh dari kantor Kemdikbud di Senayan).

Padahal, lebih mendalam lagi, kebanyakan orang yang mengkritik ”rencana pembaruan kurikulum” itu lebih menunjuk bukan sekadar implementasi dari ”apa yang disebut pemaduan mata-ajar”, tetapi pada pengertian dasar yang dipakai oleh Kemdikbud untuk memahami ”ilmu” dan ”pewarisan budaya” serta ”pendidikan budi pekerti atas dasar iman”. Ketiganya mencakup kredibilitas Mendikbud dan para pembantu terdekatnya, yang dalam rapat-rapat persiapan perubahan kurikulum tidak semua diikutsertakan.

Ilmu
Baik dalam rancangan kebijakan di sekolah dasar maupun di sekolah tinggi sangat menonjol bahwa Mendikbud dan pembantunya punya paham ilmu yang terbatas sekali. Pada awal rapat-rapat pembaruan kurikulum ditekankan bagaimana dicari struktur kurikulum yang mendorong keterpaduan bangsa. Dalam praktiknya, kurikulum ini menyerapkan IPA dan IPS dalam ilmu-ilmu lain, yang justru menyiapkan perpecahan.

Padahal, IPA dan IPS adalah ilmu-ilmu yang menegaskan bahwa dari sudut suku dan agama apa pun, pengetahuan alam dan pengetahuan sosial menghendaki cara pandang sama. Mempelajari IPA dan IPS secara jernih dapat menguatkan persatuan lintas suku, lintas agama, dan lintas bangsa. Dengan demikian, murid-murid kita dipersiapkan untuk pergaulan dan persaingan internasional secara jernih.

Cara yang dipilih Mendikbud saat ini justru mengajarkan perpecahan bangsa sejak anak usia muda, di samping tidak sesuai dengan pengertian ilmu yang jernih. Menteri mempersiapkan sektarianisme sejak taman bermain/TK dan SD: hal itu akan menghancurkan kesatuan Indonesia. Di dalamnya, meremehkan perbedaan ilmu pasti, ilmu alam, dan ilmu sosial, yang biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dikuasai; sekarang akan disuruh dikuasai guru hanya dalam beberapa minggu.

Kedangkalan pemahaman Mendikbud dan pembantunya yang terdekat ini tidak hanya kelihatan dari pencampuran IPA, IPS, dan Bahasa Indonesia di pendidikan dasar, tetapi juga mencolok dalam kebijakan di tingkat tinggi. Mirip pengertian serupa, kementerian ini mempunyai paham ilmu yang mengecoh keilmuan jernih ketika mengumpulkan filsafat dan teologi dalam ”ilmu agama”. Tampak sekali bagaimana Mendikbud, dan pembantu terdekatnya yang tersangkut, mempersempit paham ilmu filsafat dan ilmu teologi menjadi sekadar alat untuk menjelaskan pokok-pokok dangkal agama. Itu pun kerap dipersempit hanya mengenai hal-hal sekitar ritus dan ritual.

Pemahaman tentang etika dan moral orang beriman dikudungi menjadi sekadar rangkaian rumus dan slogan, tanpa murid diajak mendalami argumentasinya yang mendalam. Padahal, baik filsafat maupun teologi—sudah sejak zaman Ibn Sina—tak mau berhenti pada praktik agama harian belaka, tetapi mau sampai ke sejumlah pengandaian dalam mengolah pemikiran dan pengertian bakti kepada Tuhan dengan diperkuat oleh argumentasi nonsektarian. Tujuannya justru agar para pemeluk agama, dari agama apa pun, dapat mempertanggungjawabkan keimanannya secara lintas budaya dan lintas agama.

Memenjarakan filsafat dan teologi dalam ilmu agama dan praktik ritual hanyalah aksi dari sementara orang yang mau mengerdilkan agama sebagai rangkaian pepatah-petitih yang harus dihafalkan sehingga menjadi keyakinan yang sulit dipertanggungjawabkan akal budi. Tentu saja agama berkaitan dengan perwahyuan yang harus diimani. Namun, iman melampaui akal budi, bukannya bertentangan dengan akal budi. Maka, hal itu tidaklah mau mengatakan bahwa agama tak dapat dipertanggungjawabkan oleh akal budi walau tak mau membatasi diri hanya pada akal budi belaka. Karena itu, murid perlu dibimbing untuk mampu mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya sebagai orang beriman. Hal itulah yang diolah dalam berfilsafat dan berteologi.

Dengan demikian, jelas, bahwa di balik usaha dalam pembaruan kurikulum SD ataupun dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 terdapat satu semangat yang sama, yakni ”sikap anti-akal budi” dalam diri orang beragama dan akan memecah-belah bangsa ini sejak usia dini.

Prinsip Dasar Pendidikan
Gagasan pembaruan Kurikulum 2013 ataupun UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi masih menunjukkan kekeliruan berpikir dari sudut ilmu mendidik. Apa yang disebut ”Kurikulum 2013” merebut dari tangan dan pangkuan umat dan orangtua: hak dan kewajiban mendidik kerohanian anaknya. Kalau sekolah mau tetap dalam kewajiban kenegaraan sejati, tidak tepatlah menugasi sekolah masuk dalam ranah religiositas dini.

Perlu diingat, pada usia dini sampai selesainya SD, murid butuh pendidikan holistik, yang memadukan religiositas dengan seluruh kehidupan pribadinya; baru kemudian segi akal budi dapat secara khusus dikembangkan; dan hal itu tidak mungkin dilakukan oleh guru di sekolah. Tidak tepatlah argumen ”bahwa orangtua tidak mampu mendidik agama anak-anaknya”: argumen itu melecehkan religiositas orangtua dan merebut dari lembaga keagamaan dari kewenangannya. Tidak seyogianya pemerintah dan kaki tangannya merebut hal itu. Selain itu, justru karena kita semua berpendapat bahwa pendidikan religius adalah penting, maka integrasinya dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota keluarga mutlak perlu; tidak seyogianya direbut sekolah (apalagi oleh kementerian dan siapa pun).

Hal serupa dapat mencolok dalam UU No 12/2012 yang memisahkan teologi dari ilmu-ilmu sosial yang lebih luas. Sebab, dengan demikian, Kemdikbud memenjarakan teologi khususnya, dan filsafat agama pada umumnya, sebagai suatu kesibukan manusia yang tidak sejajar dengan ilmu-ilmu lain. Dengan demikian, Kemdikbud ini telah melecehkan teologi (dan filsafat agama) sebagai kesibukan yang tidak sebanding dengan ilmu-ilmu lain. Kecuali itu, pembagian dalam UU No 12/2012 mengandaikan bahwa pelayanan keilmuan kementerian-kementerian dianggap sama saja. Dengan demikian, sebenarnya tidak dipedulikan kompetensi keilmuan dalam pelayanan kenegaraan. Namun, dengan begitu dapat kita nilai kredibilitas keilmuan sejumlah petugas dalam Kemdikbud, yang berpretensi mengawal proses didik dan pengilmuan masyarakat.

Kesimpulan
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, rencana pembaruan Kurikulum 2013 untuk SD tidak layak dan masih harus dipertimbangkan sekali lagi. Sementara UU No 12/2012 perlu ditinjau kembali sehingga layak menjadi pegangan gerak akademis yang jelas kompetensinya. Apabila tidak, Kemdikbud merosotkan perannya menjadi tak kompeten karena kesempitan paham ilmiahnya dan tidak cukup memiliki kredibilitas yang diperlukan untuk mengarahkan proses pengilmuan masyarakat.

Bs Mardiatmadja ; 
Pendidik dan Rohaniwan
KOMPAS, 18 Januari 2013

Selengkapnya.. »»