Tampilkan postingan dengan label KORAN TEMPO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORAN TEMPO. Tampilkan semua postingan

Krisis Buku Pedoman Sejarah

“Usut punya usut, ternyata pihak Istana menginginkan agar dalam naskah itu ditambahkan aspek yang belum diulas, yakni peran SBY dalam reformasi ABRI. Editor buku ini kemudian melengkapi hal tersebut, tapi acara peluncurannya tidak kunjung diadakan.”
Kesemrawutan pendidikan sejarah di Indonesia pada era reformasi ini tidak hanya menyangkut gonjang-ganjing kurikulum, tapi juga mengenai buku standar yang tidak tersedia. Sejak 1975, buku Sejarah Nasional Indonesia (SNI) dijadikan buku pedoman untuk pengajaran sejarah di sekolah. Jadi, buku-buku teks yang digunakan dalam kelas harus mengacu pada buku "babon" tersebut. Dalam buku yang terdiri atas enam jilid itu (dari zaman purbakala sampai awal pemerintahan Orde Baru), jilid terakhir, yang membahas peralihan kekuasaan dari Sukarno kepada Soeharto, paling banyak dikritik. Dimensi politisnya sangat kental, yakni memberi legitimasi kepada rezim Orde Baru yang dipimpin Jenderal Soeharto dan mereduksi peran Sukarno dalam sejarah Indonesia. 
Juwono Sudarsono, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada awal reformasi, menganggap buku SNI tidak layak lagi dijadikan buku pegangan. Karena itu, perlu disusun buku pengganti. Pada mulanya, proses penulisan tersebut dibiayai dengan anggaran dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan editor umum Taufik Abdullah, A.B. Lapian, dan Anhar Gonggong. Dalam perkembangannya, Anhar Gonggong tidak ikut dalam penyusunan buku tersebut. 
Buku itu terdiri atas delapan jilid dari masa prasejarah sampai era reformasi. Hampir 100 sejarawan dilibatkan dalam proyek ini dan, setelah berkali-kali mengalami bongkar-pasang tim penulis, selesailah naskah itu pada akhir 2008. Menurut rencana, buku ini akan diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk program 100 Hari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang dipimpin Jero Wacik pada awal 2009. Namun rencana ini urung terlaksana dan menimbulkan pertanyaan apakah Presiden keberatan terhadap isinya. Usut punya usut, ternyata pihak Istana menginginkan agar dalam naskah itu ditambahkan aspek yang belum diulas, yakni peran SBY dalam reformasi ABRI. Editor buku ini kemudian melengkapi hal tersebut, tapi acara peluncurannya tidak kunjung diadakan.
Ketika buku standar sejarah itu belum terbit, pada 2010 Balai Pustaka mencoba menerbitkan kembali Sejarah Nasional Indonesia, yang dianggap sudah tidak layak oleh Menteri, dan memang ditambahkan beberapa bab baru pada beberapa jilid. Namun uraian mengenai kasus 1965 masih dengan versi Orde Baru. Jilid terakhir tetap kontroversial. Massa pengikut Megawati Soekarnoputri dituduh melakukan pembakaran dan perusakan dalam peristiwa 27 Juli 1996,sementara keterlibatan aparat keamanan dalam penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia itu tidak disinggung. Yang lebih parah, dalam buku teks ini ditulis bahwa Soeharto mengundurkan diri dari jabatan Presiden pada 21 Mei 1998. Pernyataan tersebut keliru, karena Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden bukan karena mengundurkan diri. Bila mengundurkan diri, ia harus mengajukan permohonan kepada MPR (dan bisa saja ditolak). Jadi, buku ini belum layak dirujuk.
Akhirnya, pada Desember 2012, terbitlah buku Indonesia dalam Arus Sejarah. Entah apa alasannya, hak penerbitan diberikan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata kepada Ichtiar Baru van Hove. Penerbit ini mencetak buku tersebut sebanyak delapan jilid, ditambah satu jilid berisi indeks dan aneka fakta. Harga paket buku tersebut Rp 6 juta. Sebuah penerbit di Yogyakarta mengatakan kepada saya bahwa mereka sanggup menerbitkan buku itu dengan harga 10 persen dari penerbit yang ditunjuk oleh Departemen.
Dalam perkembangannya, Direktur Jenderal Kebudayaan berpindah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saya memperoleh informasi bahwa departemen ini membeli buku tersebut untuk didistribusikan ke perpustakaan seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia. Tidak jelas buku itu dibeli dengan harga berapa. Jika dengan tarif Rp 6 juta, jelas itu terlalu mahal. 
Buku Indonesia dalam Arus Sejarah masih bisa menjadi sumber dan pegangan, terutama jilid-jilid awal. Buku mengenai prasejarah ditulis oleh para pakar yang kompeten. Bagian ini bisa menjadi referensi, misalnya, tentang asal-usul orang Indonesia. Yang tetap menjadi persoalan adalah jilid terakhir (7 dan 8), yang mengandung peristiwa sejarah kontroversial. 
Terlepas dari kontroversi tersebut, buku ini seyogianya beredar luas di tengah masyarakat dan bisa dibeli di toko buku dengan harga yang wajar. Sebetulnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mencetak sendiri buku tersebut dan mengedarkan ke seluruh Indonesia tidak dengan harga Rp 6 juta. Atau bisa melelang naskah ini kepada penerbit swasta. Yang lebih bagus lagi adalah bila paket buku bisa diunduh secara gratis di Internet, sehingga bisa diakses oleh semua orang.

Asvi Warman Adam  ;  
Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
KORAN TEMPO, 22 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Berkualitas untuk Indonesia

Target Pembangunan Milenium (MDGs), yang ditetapkan pada 2000 oleh 193 negara dan 23 organisasi internasional, akan mencapai tenggatnya dua tahun lagi. Ada delapan target pembangunan yang menjadi kesepakatan global, yang lebih dikenal sebagai Deklarasi Milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengurangi separuh angka kemiskinan di dunia.
Delapan target tersebut adalah menanggulangi kemiskinan dan kelaparan; pendidikan dasar untuk semua; kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; menurunkan angka kematian anak; meningkatkan kesehatan ibu; memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lain; kelestarian lingkungan hidup; serta membangun kemitraan global untuk pembangunan.
Mayoritas negara berkomitmen memenuhi kedelapan target tersebut pada 2015. Artinya, MDGs segera berakhir dan negara-negara di seluruh dunia hanya memiliki dua setengah tahun lagi untuk memenuhi keseluruhan target tersebut. Beberapa kritik muncul terkait dengan delapan target tersebut, yang kemudian diturunkan menjadi beberapa indikator keberhasilan, misalnya pertumbuhan yang muncul bukanlah sekadar angka statistik. Contohnya adalah kematian anak.
Pada 2011, hampir 7 juta anak-anak meninggal sebelum ulang tahun kelima mereka. Angka ini turun drastis dari 12 juta pada dua dekade lalu. Namun jumlah tersebut masih cukup tinggi untuk disimpulkan bahwa pembangunan telah terjadi dan berjalan di koridornya. Contoh lain adalah kesetaraan akses untuk pendidikan. Di suatu daerah, tercatat lebih dari 90 persen anak-anak usia sekolah telah terdaftar di sekolah dasar. Namun, di daerah lain, target MDGs itu belum berhasil.
Upaya Indonesia 
Pemerintah Indonesia telah memasukkan target MDGs sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004- 2009 dan 2010-2014, serta Rencana Kerja Program Tahunan. Laporan pencapaian MDGs pada 2010, yang dikeluarkan oleh Bappenas, menyebutkan bahwa Indonesia telah mencapai beberapa target MDGs, satu di antaranya adalah angka partisipasi murni untuk pendidikan dasar mendekati 100 persen dan angka melek huruf melebihi 99,47 persen pada 2009.
Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar anak-anak Indonesia telah mengenyam pendidikan dasar. Namun bukan berarti mereka telah mendapatkan pendidikan berkualitas. Jika dilihat dari peringkat Indonesia untuk Programme for International Students Assessment (PISA)-sebuah program yang mengevaluasi kompetensi anak berumur 15 tahun dalam hal membaca, matematika, dan ilmu pengetahuan setiap 3 tahun-kita masih jauh tertinggal. Pada 2009, Indonesia berada di peringkat 10 terbawah dari 65 negara.
Di semua negara, kemiskinan mengantarkan stres kronis untuk anak-anak dan keluarganya. Sebagai contoh, di Indonesia bagian timur, tingkat kemiskinan dua kali lipat lebih dari rata-rata angka nasional (13,33 persen), yaitu Papua 36,80 persen, Papua Barat 34,88 persen, dan Maluku 27,74 persen. Mereka juga memiliki persentase yang lebih rendah untuk partisipasi murni dalam pendidikan dasar. 
Ketimpangan pembangunan
Permasalahan pendidikan di Indonesia bukan sekadar jumlah anak yang masuk sekolah dan jumlah anak yang bebas dari buta huruf. Yang lebih penting adalah berkaitan dengan pendidikan yang merata dan berkualitas. Pemerintah Indonesia telah mengupayakan berbagai cara untuk meningkatkan jumlah anak yang ikut program Wajib Belajar 9 Tahun, salah satunya adalah program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari total alokasi BOS untuk 2013, yaitu Rp 23 miliar lebih, sebagian besar (93 persen) ditujukan untuk sekolah di daerah tidak terpencil. Selain itu, penghitungan pemberian BOS didasari jumlah siswa. Jadi, semakin banyak siswa, semakin besar dana didapat. Lalu, bagaimana dengan sekolah di daerah terpencil dengan jumlah siswa yang sedikit? Inilah yang disebut sebagai ketimpangan pembangunan.
Pemerintah juga berupaya untuk melakukan standardisasi pendidikan nasional sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan, dan diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 35. Salah satunya dengan ujian nasional, yang pada implementasinya mendapat banyak kritik, terutama terkait dengan negasi proses belajar, kualitas tenaga pengajar, serta infrastruktur/fasilitas belajar-mengajar yang berbeda dari setiap wilayah di Indonesia. Tidak aneh jika pada akhirnya ujian nasional juga dijadikan alat untuk mendongkrak prestise sekolah dan berujung pada mencoba segala cara untuk mendapatkan persentase kelulusan tinggi.
Komitmen pemerintah
Indonesia, melalui kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memainkan peran yang sangat penting dalam pembuatan agenda pembangunan setelah 2015. Presiden Yudhoyono adalah satu di antara tiga pemimpin anggota Panel Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa berjumlah 27 negara, bersama Perdana Menteri Inggris David Cameron dan Presiden Liberia Ellen Johnson Sirleaf. Sejak September 2012 sampai Mei 2013, panel ini bertugas memberi rekomendasi kepada Sekjen PBB dalam agenda pembangunan global setelah 2015. 
Panel Tingkat Tinggi telah menyampaikan lima agenda transformatif serta 12 target dan 54 indikator pembangunan global yang berkelanjutan. Salah satu targetnya adalah penyediaan pendidikan berkualitas dan pembelajaran seumur hidup. Hal ini tentunya membutuhkan keseriusan pemerintah tiap negara untuk menjamin warganya mendapatkan akses belajar tanpa batasan kelas dan usia, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk membaca, menulis, dan menghitung sebagai standar minimum sebuah proses pembelajaran.
Tiba saatnya negara-negara anggota PBB menjadikan agenda ini sebagai agenda serius sampai 2030. Komitmen dari para pemimpin negara diperlukan untuk memastikan bahwa agenda tersebut memberi manfaat kepada semua warga negara, bahkan yang paling sulit dijangkau, misalnya anak-anak di daerah paling terpencil dan miskin.

Ratna Hadikusumah   
Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerhati MDGS
KORAN TEMPO, 17 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Pancasila dan Jawa

Aroma pluralitas masih tampak, meski "kejawaan" perlahan mendominasi pidato dan penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di masa Orde Baru.
Sukarno, 1 Juni 1945, menginginkan Indonesia bulat. Indonesia adalah tanah air untuk semua. Indonesia tak cuma Jawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Maluku. Indonesia adalah milik semua orang di pelbagai pulau. Pesan gamblang Sukarno menjadi latar usulan Pancasila, anutan hidup bersama berbasis pluralitas. Seruan Sukarno pantas diingat untuk menilik Pancasila di atas pijakan pluralitas. Sukarno berpidato dengan lantang, mengucap Pancasila tanpa diskriminasi dan dominasi.
Sukarno menggali Pancasila, mewariskan untuk Indonesia. Kita menerima Pancasila sebagai referensi bersama, tak membedakan suku dan agama. Pancasila milik semua orang, dari ujung Sumatera sampai ujung Papua. Pesan pluralitas menggerakkan Pancasila di kalbu Indonesia. Pancasila bersemangat perbedaan, ditafsirkan dan diamalkan tanpa dominasi kultural. Ikhtiar Sukarno perlahan terabaikan oleh nalar-imajinasi kekuasaan Soeharto merujuk ke kosmologi Jawa.
Polemik tentang hasrat Soeharto menafsirkan Pancasila bergelimang idiom dan semangat Jawa terjadi pada masa 1980-an. Polemik itu mengabarkan bahwa Pancasila hendak "dikejawenkan" (Panji Masyarakat, 1 Februari 1984). Soeharto fasih menuturkan filsafat Jawa dalam praksis kekuasaan, mengamalkan nilai-nilai Jawa dalam arus politik Indonesia. Kebiasaan itu memunculkan anggapan Soeharto bakal "menjawakan" Pancasila, berdalih biografi kekuasaan. Selo Soemardjan menjelaskan: "… Pak Harto sebagai orang Jawa tidak bisa lepas dari filsafat dan pemikiran Jawa." Publik diharapkan memaklumi saat Soeharto melihat Pancasila dari dimensi kejawaan. Selo Soemardjan pun berpesan bahwa tafsiran Pancasila dipengaruhi oleh biografi etnis.
Ingatan lakon kekuasaan di masa Orde Baru dan Pancasila sering mengandung idiom-idiom Jawa: ojo dumeh, tepa selira, mulat sariro hangroso wani. Soeharto beretorika politik dengan rujukan-rujukan Jawa, mengutip "pitutur luhur" dan menafsirkan sastra-sastra Jawa klasik di masa silam. Pembiasaan itu membuat Pancasila cenderung "berlumuran" ajaran Jawa, mengelak dari pluralitas. Pikat Pancasila bergantung pada nalar-imajinasi penguasa. Soeharto (1976) kalem berkata: "Sebagai manusia Pancasila, saya tidak memaksakan pandangan saya mengenai Pancasila…." Soeharto secara halus berpesan agar pandangan tentang Pancasila itu "mendapat perhatian masyarakat dan dunia ilmu pengetahuan". Sikap kalem dibarengi "perintah halus" agar pandangan-pandangan Soeharto tentang Pancasila "dikukuhkan" melalui MPR (Krissantono, Pandangan Presiden Soeharto tentang Pancasila, 1976). 
Cita rasa Jawa dalam Pancasila sudah bermula sejak lama, ditafsirkan dan dipropagandakan pada masa Orde Lama. Imam Supardi menulis buku berjudul Pantjasila Kawedar, terbitan Panjebar Semangat, 1954. Buku berbahasa Jawa ini dimaksudkan untuk memberi penerangan bagi publik Jawa mengenai Pancasila, asas hidup bersama di Indonesia. Wongsonegoro memberi keterangan di halaman sambutan: "… kami bergembira dengan keluarnja buku Pantjasila Kawedar dalam bahasa daerah (Djawa ngoko)." Sambutan ini turut mengikutkan keterangan tentang tafsiran Pancasila di dunia kejawaan.
Persoalan penggunaan bahasa Jawa dalam propaganda mendapat tanggapan dari R.P. Sosrokardono: "… migunakake basa Djawa minangka piranti, jaiku piranti kanggo nginsafke marang guna paedahe persatuan lan kamardikaning bangsa." Bahasa Jawa sekadar medium komunikasi, perantaraan untuk menguatkan makna persatuan di alam kemerdekaan. Penjelasan Pancasila berbahasa Jawa diharapkan bisa mengantarkan publik Jawa meresapi dan mengamalkan Pancasila. Pada masa 1950-an, penggunaan bahasa Jawa dalam publikasi buku atau majalah masih menjadi suguhan memikat dan komunikatif di Jawa, dari kelas bawah sampai kelas atas.
Kehadiran buku Pantjasila Kawedar mengandung penjelasan-penjelasan merujuk ke kosmologi Jawa. Imam Supardi sengaja menampilkan referensi-referensi Jawa, siasat mengakrabkan orang Jawa dengan Pancasila. Rintisan di masa Orde Lama berlanjut ke Orde Baru, menggunakan seni tradisional di Jawa demi meresapkan Pancasila. Kita masih ingat kemunculan pesan-pesan Pancasila dalam pertunjukan wayang dan ketoprak. Pancasila dalam bahasa dan idiom Jawa juga muncul di tembang dan sastra. Sebaran nilai-nilai Pancasila berkosmologi Jawa itu representasi menunaikan "perintah halus" dari Soeharto. Pancasila memang tampak "dikejawenkan" meski dianggap kelaziman mengacu ke latar kultural si penguasa.
Tafsir 
Penggunaan idiom Jawa sebagai penerangan Pancasila menguak "kebebasan" dalam menafsirkan Pancasila sesuai dengan etnis dan bahasa. Aroma pluralitas masih tampak, meski "kejawaan" perlahan mendominasi pidato dan penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di masa Orde Baru. Pemunculan tafsir beragam merujuk pluralitas kultural justru menyebabkan semaian Pancasila bisa berterima ke publik di pelbagai penjuru daerah. Pengharapan itu sering terhambat oleh keterbatasan kebijakan politik-literasi di pelbagai daerah. Industri penerbitan, penafsir, dan komunitas melek-aksara masih berpusat di Jawa. Ketidakmerataan menimbulkan anggapan bahwa Pancasila ada dan bertumbuh di Jawa. 
Kita bisa membaca Pantjasila (1950), risalah berbahasa Indonesia, susunan Ki Hadjar Dewantara menjadi ikhtiar untuk penghindaran dominasi "penjawaan" Pancasila. Ki Hadjar Dewantara sering menggunakan kosmologi Jawa dalam pendidikan-pengajaran di Perguruan Taman Siswa. Kejawaan disajikan, meski tak mutlak, menampilkan identitas-kultural dalam misi pendidikan nasional. Jawa itu pijakan tanpa harus ditampilkan secara lugas dan berlebihan. Tafsiran-tafsiran Ki Hadjar Dewantara mengenai Pancasila justru mengelak dari penggunaan idiom-idiom atau kosmologi Jawa. 
Ki Hadjar Dewantara sebagai tokoh Jawa menerangkan bahwa Pancasila secara hakikat ingin mengajak kita memiliki keluhuran dan kehalusan budi. Penerangan ini tak dilekati dengan referensi-referensi Jawa. Ungkapan "keluhuran" dan "kehalusan budi" bermakna kultural, menjauhi politisasi. Ki Hadjar Dewantara mengembalikan pemaknaan Pancasila ke kalbu kultural tanpa pamer dominasi kejawaan. 

Pancasila masih ada di abad XXI, ditafsirkan dalam pelbagai perspektif. Ingatan atas pluralitas dan kejawaan dalam tafsir Pancasila, sejak Orde Lama sampai Orde Baru, memberi bukti tentang pemaknaan tak selesai. Pancasila untuk Indonesia, berpijak pada pluralitas dan disampaikan melalui beragam bahasa agar meresap ke kalbu kita. 

Bandung Mawardi   
Pengelola Jagat Abjad Solo
KORAN TEMPO, 01 Juni  2013



Selengkapnya.. »»  

Maju-Mundur Implementasi Kurikulum 2013

“Tapi persoalan tersebut semestinya diselesaikan antara K/L, dengan cara misalnya, tidak semua anggaran Kemdikbud diblokir oleh Kementerian Keuangan, melainkan hanya anggaran yang diberi tanda bintang yang diblokir. Dengan demikian, aktivitas lain di Kemdikbud tidak terganggu.”

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), terkesan maju-mundur dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. Sampai awal 2013, mereka masih penuh optimistis bahwa kurikulum baru akan diimplementasikan di 30 persen dari seluruh jenjang pendidikan dasar dan 100 persen kelas X SMA/SMK. Namun kemudian, setelah muncul kasus keterlambatan UN (ujian nasional) tingkat SMTA di 11 provinsi, target diturunkan menjadi 10 persen saja. Dan sekarang, atas persetujuan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono, target diturunkan lagi hanya pada 6.410 sekolah.

Semula, target untuk SD yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 mencapai 7.458 sekolah, tapi kemudian dirampingkan menjadi 2.598 SD; untuk tingkat SMP dari semula 2.580 sekolah turun menjadi 1.521 sekolah. Sedangkan untuk SMA semula ditargetkan 100 persen, yaitu 11.572 SMA dan 10.685 SMK, kemudian diturunkan hanya tinggal 1.270 SMA dan 1.021 SMK. Total keseluruhan siswa yang semula ditargetkan sekitar 4 juta anak belajar dengan kurikulum baru, kini hanya tersisa 1.535.065 siswa. Adapun sekolah yang ditargetkan mengimplementasikan Kurikulum 2013 ini adalah sekolah-sekolah eks RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan sekolah dengan akreditasi A saja.

Semakin sedikitnya target sekolah yang akan dicapai oleh pemerintah tersebut memperlihatkan keraguan pemerintah atas kesiapannya mengimplementasikan kurikulum baru. Mereka tampaknya tidak percaya diri bahwa pada tahun ajaran 2013/2014 ini, 30 persen dari populasi sekolah mampu melaksanakan kurikulum baru seperti direncanakan semula. Salah satu pemicu ketidakpercayaan diri tersebut adalah kasus kekacauan pelaksanaan UN 2013 di 11 provinsi. Kekacauan UN tersebut, selain telah menyita energi pemerintah untuk fokus mengurusi UN, menjadi sasaran tembak masyarakat, termasuk mereka yang menolak pemberlakuan kurikulum baru, sehingga mengurangi rasa percaya diri pemerintah.

Awal ketertundaan

Perlu diakui dan diketahui oleh publik bahwa awal mula ketertundaan penyiapan kurikulum baru adalah adanya anggaran Kemdikbud yang dibintangi oleh Kementerian Keuangan, sehingga berdampak pada penundaan pencairan anggaran. Penundaan pencairan anggaran tersebut secara otomatis berdampak pada tertundanya seluruh proses penyiapan kurikulum. Para pejabat Kemdikbud dihadapkan pada suatu pilihan yang sulit: bila terus melakukan kegiatan sebelum anggaran cair, maka jelas dapat dipersalahkan oleh pihak BPK, dan salah-salah mereka masuk bui. Tapi, bila tidak melakukan aktivitas dan baru melakukan aktivitas penyiapan kurikulum setelah anggaran turun, jelas itu berarti ketertundaan proses penyelesaian kurikulum yang tak terhindarkan, sehingga kurikulum baru tidak siap diimplementasikan sesuai dengan target semula. Akhirnya, yang dapat dilakukan oleh Kemdikbud selama anggaran belum cair hanyalah aktivitas-aktivitas kecil yang dapat dibiayai dengan sisa anggaran atau dukungan dana dari pihak ketiga yang sifatnya tidak mengikat, misalnya dari USAID. Tapi dana mereka terlalu kecil dan hanya mampu untuk membiayai beberapa workshop. Aktivitas lain yang memerlukan dana besar, seperti pengadaan buku pelajaran, tertunda.

Menurut jadwal yang dibuat Kemdikbud sendiri, misalnya, proses pengadaan buku (tender) itu sudah terjadi pada Februari 2013. Tapi, lantaran dana belum cair, proses itu tertunda hingga April. Padahal proses tender itu memerlukan waktu minimal 45 hari, sedangkan pencetakan buku untuk ratusan ribu atau bahkan jutaan eksemplar membutuhkan waktu minimal satu bulan penuh. Wajar bila sampai minggu kedua Mei 2013, belum tersedia buku untuk kurikulum baru. Dan karena buku baru belum tersedia, secara otomatis proses pelatihan guru untuk mengimplementasikan kurikulum baru pun belum dapat dilaksanakan. Sulit membayangkan kurikulum baru terimplementasi tanpa adanya pelatihan guru terlebih dulu.

Komitmen bersama

Hal-hal tersebut hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua kementerian/lembaga (K/L) instansi pemerintah untuk dapat bersinergi demi menjaga citra pemimpinnya. Kesalahan yang terjadi di K/L lain, semestinya dapat diselesaikan antar-K/L, sehingga tidak mencuat ke publik. Ambil contoh kasus pemberian tanda bintang pada anggaran Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan yang kemudian mengganggu proses tender soal UN dan proses penyiapan kurikulum baru. Itu memperlihatkan bahwa sinergi dan koordinasi antar-K/L amat lemah atau bahkan tidak ada sama sekali. Masing-masing berjalan menurut ego sektoralnya sendiri dan lupa bahwa mereka memiliki seorang dirigen (Presiden) yang semestinya harus mereka junjung tinggi kewibawaannya. Komitmen bersama untuk menjaga nama baik Presiden itu tampaknya tidak ada sama sekali.

Boleh jadi, dalam konteks pemberian tanda bintang pada anggaran Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan tersebut, karena memang ada kesalahan Kemdikbud dengan mencantumkan besaran anggaran yang berbeda antara yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPR dan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Tapi persoalan tersebut semestinya diselesaikan antar-K/L, dengan cara misalnya, tidak semua anggaran Kemdikbud diblokir oleh Kementerian Keuangan, melainkan hanya anggaran yang diberi tanda bintang yang diblokir. Dengan demikian, aktivitas lain di Kemdikbud tidak terganggu.

Hal yang tampaknya tidak disadari oleh Kementerian Keuangan dengan pemblokiran semua anggaran kementerian itu adalah bahwa dampaknya akan mengenai seluruh jajaran pemerintah, termasuk Presiden. Sebab, begitu UN atau implementasi kurikulum baru tertunda pelaksanaannya, maka yang paling terkena sebetulnya adalah Presiden. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling banter dituntut untuk mundur. Tapi Presiden akan dinilai gagal mengelola negara. Kementerian Keuangan kurang menyadari bahwa pemerintahan ini satu-kesatuan yang tunggal. Artinya, kalau misalnya terjadi kegagalan di dalam suatu kementerian, beban kesalahannya tidak hanya tertumpu pada menteri yang bersangkutan, tapi juga menyangkut nama baik Presiden.

Boleh jadi, misteri pemberhentian Menteri Keuangan Agus Martowardoyo sebelum waktunya itu ada kaitannya dengan karut-marutnya pelaksanaan UN dan tertundanya implementasi Kurikulum 2013, yang salah satunya disebabkan oleh keterlambatan pencairan anggaran di Kemdikbud. Bagi Presiden, hal itu amat memalukan, sehingga harus diganti.

Idealnya memang Kurikulum 2013 diimplementasikan pada tahun ajaran 2014/2015 (tahun depan), tapi karena komitmen politiknya telah menyatakan akan diimplementasikan pada 2013, semestinya seluruh K/L yang ada harus mendukung penuh dengan segala risikonya. Sebab, bila tidak, kesannya hanya main-main. Padahal pemerintahan ini harus dikelola secara serius. 

Darmaningtyas ;  
Aktivis Pendidikan Tamansiswa, Jakarta
KORAN TEMPO, 14 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Ujian Nasional Tidak Mendidik

Kekacauan ujian nasional (UN) tahun ini merupakan puncak dari kekisruhan yang telah teridentifikasi sejak awal. Bahkan, pada saat pemerintah mengklaim keberhasilan luar biasa pada tahun ajaran 2010/2011, dengan menyatakan persentase kelulusan siswa mendekati nilai sempurna, yakni 99,22 persen untuk SMA dan 99,52 persen untuk SMP, serta tingkat kecurangan yang turun drastis dibanding tahun sebelumnya, DPD RI justru mempertegas rekomendasi menghentikan UN sebagai alat evaluasi akhir hasil belajar peserta didik.
Rekomendasi ini didasari temuan empiris dalam pengawasan di berbagai daerah yang faktanya berkebalikan dengan klaim pemerintah. Pertama, terjadi duplikasi atas penilaian aspek kognitif. Nilai sekolah yang 40 persen meliputi penilaian kognitif, afektif, dan psikomotorik, tapi nilai UN yang 60 persen seluruhnya merupakan penilaian aspek kognitif.
Kedua, muncul modus baru kecurangan untuk mendongkrak nilai sekolah dengan cara melakukan perbaikan atau penulisan ulang nilai rapor siswa agar terjadi peningkatan atas rata-rata nilai rapor semester siswa. Ketiga, tujuan UN sebagai pemetaan atas mutu pendidikan gagal dicapai karena realitasnya sekolah-sekolah di Indonesia dengan tingkat kelulusan 100 persen mempunyai kondisi yang tidak sama dari sisi fasilitas, sarana, dan prasarana, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.
Pada sisi yang sama, rekomendasi tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan UN belum memenuhi prasyarat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2596 K/Pdt/2009 berupa perkaracitizen lawsuit terhadap penyelenggaraan UN. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa, sebelum pelaksanaan UN, pemerintah dipersyaratkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah Indonesia.
Prasyarat itu belum dipenuhi hingga hari ini, yang dapat berdampak hukum pelaksanaan UN melanggar putusan MA. Karena itu, DPD RI secara resmi merekomendasikan pemerintah agar melaksanakan Hasil Pengawasan DPD RI No. 24/DPDRI/III/2009-2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan penyelenggaraan UN.
Menghentikan UN sebagai alat evaluasi akhir hasil belajar peserta didik dan mengembalikannya kepada sekolah sebagaimana amanat Pasal 58 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional. Yakni, "Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan".
Melakukan pemetaan pendidikan melalui riset ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya tanpa dibebani dengan lulus dan tidak lulus, memberikan bantuan peningkatan kualitas pendidikan berdasarkan hasil pemetaan pendidikan, serta menindaklanjuti seluruh bentuk kecurangan dan pelanggaran penyelenggaraan UN, termasuk penyimpangan anggaran melalui penanganan secara hukum dan administratif.
Rekomendasi ini berkali-kali disampaikan dalam rapat dengan Menteri Pendidikan, tapi tidak pernah diindahkan hingga terjadilah kekacauan luar biasa pada tahun ini. Peristiwa Jumat siang lalu (19 April) di Samarinda mencerminkan dengan akurat berbagai kekacauan tersebut. Murid-murid peserta ujian di berbagai sekolah menunggu di kelas sampai satu jam lebih karena panitia masih sibuk memfotokopi soal secara massal.
Tidak Mendidik
Pada akhirnya, bersamaan dengan berbagai persoalan yang memperlihatkan dampak negatif, UN telah menjelma menjadi kegiatan pendidikan yang tidak mendidik. 
Kaidah bahwa pendidikan dan institusi pendidikan adalah milik masyarakat di daerah-daerah dan bukan milik pemerintah pusat, sehingga sistem penyelenggaraan pendidikan yang struktural-birokratik dan sentralistik harus dihindari, menjadi terabaikan.
Desentralisasi pendidikan terhambat karena kebijakan umum di pusat tidak efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. Penghargaan terhadap perbedaan kompetensi dan keberagaman daerah tidak terwujud. Yang menguat justru ketergantungan dan kebiasaan menunggu petunjuk dari atas. 
Padahal yang diamanatkan UU ialah desentralisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, meningkatkan pendayagunaan potensi daerah, menciptakan infrastruktur kelembagaan yang menunjang terselenggaranya sistem pendidikan yang relevan dengan tuntutan zaman, konsep globalisasi, humanisasi, dan demokrasi.
Muara yang hendak dicapai adalah amanat konstitusi dan undang-undang yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional ialah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sedangkan kebijakan pendidikan yang sentralistik menghambat kreativitas, inovasi kurikulum, dan kemandirian sekolah yang mengancam pelaksanaan amanat UU tersebut.
Patut selalu diingat bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Keberhasilannya didukung oleh pembagian tugas yang jelas, terutama antara pusat dan daerah.
Rekomendasi yang dihasilkan dalam konteks itu, antara lain, agar pemerintah memetakan kembali pembagian tugas tersebut, menempatkan pusat sebagai katalisator dan fasilitator penyelenggaraan pendidikan, serta kurikulum dikembangkan sesuai dengan kebutuhan sebagai standar nasional dan potensi daerah. 
Sedangkan untuk UN, suara sudah bulat agar segera dihapuskan.

GKR Hemas ;
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
KORAN TEMPO, 24 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Legalitas Ujian Nasional

Kekukuhan Mohammad Nuh melaksanakan ujian nasional setelah putusan MA tersebut merupakan bentuk arogansi pemerintah terhadap rakyat. Sudah jelas rakyat menolak keberadaan UN, namun pemerintah tak peduli.
Semakin nyatalah keberadaan ujian nasional kian tak mendapat tempat di hati rakyat Indonesia sebagai barometer kelulusan siswa. Bagaimana tidak, pelaksanaan ujian nasional (UN) yang kesebelas kali nyata-nyata mempertontonkan kegagalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi pelaksana UN. 
Lengkaplah sudah, di tengah pesimisme rakyat Indonesia atas keberadaan UN, sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) malah bikin ulah dengan pelaksanaan UN 2013 yang centang-perenang. Masih legalkah mempertahankan UN sebagai instrumentasi kelulusan siswa tahun ini? 
Sejak pertama kali ujian akhir nasional (UAN) pada 2002 untuk tingkat SLTP dan SLTA yang kemudian pada 2005 berganti nama menjadi UN, banyak elemen masyarakat yang kerap menggoyang keberadaannya. Ada yang berpandangan UN menyamaratakan soal ujian di seantero Nusantara. Kota besar, seperti Jakarta, yang sekolahnya jauh lebih berkualitas, disetarakan dengan kota kecil, seperti di Papua, yang fasilitas sekolahnya masih morat-marit. Ini tidak adil. 
Keberadaan UN sebagai barometer kelulusan siswa pun dirasakan telah mencoreng keadilan. Kerja keras siswa, guru, dan orang tua selama bertahun-tahun seolah hangus karena tingkat kelulusan siswa ditentukan oleh negara. Lalu, apa gunanya interaksi guru dan siswa selama bertahun-tahun? Banyak siswa yang berprestasi di mata guru justru tidak lulus UN, sehingga banyak siswa yang berpotensi tak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi. 
Sebenarnya berbagai aksi miring pelaksanaan UN tersebut tidak sekadar dianggap angin lalu oleh masyarakat. Masyarakat pun sudah tak percaya akan keberadaan UN. Pada 2009, beberapa elemen masyarakat beserta kuasa hukum mengajukan gugatan perdata berupacitizen lawsuit terkait dengan UN ke Mahkamah Agung (MA). 
Perjuangan mereka sukses. MA mengabulkan gugatan dan memerintahkan agar UN dihentikan sampai pemerintah memperbaiki pelaksanaannya di lapangan. Seharusnya, berdasarkan penegakan hukum, UN sudah tak boleh lagi dilaksanakan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pemerintah boleh kembali melaksanakan UN. 
Namun, faktanya, putusan MA tersebut malah diabaikan pemerintah. Anjing menggonggong, kafilah berlalu. Kemdikbud bertekad melakukan perlawanan hukum atas putusan tersebut. Bahkan Mendikbud Mohammad Nuh optimistis pemerintah mampu meyakinkan hakim, karena dasar-dasar pelaksanaan UN sudah sangat jelas. Sebenarnya, apa pun alasan M. Nuh, UN setelah putusan MA tersebut tidak boleh lagi dilaksanakan sampai ada kekuatan hukum yang mampu membatalkan putusan MA. 
Kekukuhan Mohammad Nuh melaksanakan ujian nasional setelah putusan MA tersebut merupakan bentuk arogansi pemerintah terhadap rakyat. Sudah jelas rakyat menolak keberadaan UN, namun pemerintah tak peduli. Apakah keberadaan rakyat sudah dianggap angin lalu di mata pemerintah, sehingga tetap memaksakan kehendak yang berselubung tirani? 
Kegagalan pelaksanaan UN 2013 bukan sekadar kesalahan teknis perusahaan percetakan yang gagal mencetak dan menyuplai soal ke seluruh penjuru Indonesia seperti yang diungkapkan Mendikbud. Kegagalan UN 2013 adalah cermin pembangkangan pemerintah terhadap kehendak rakyat Indonesia agar UN ditiadakan. Ini berarti pertanggungjawaban pemerintah bukan sekadar mengucapkan kata maaf kepada elemen bangsa ini. Kata maaf saja tak cukup mengobati hati rakyat yang terluka akibat pembangkangan pemerintah terhadap aspirasi rakyat. 
Selain itu, pelaksanaan UN tahun ini pertanda pemerintah ingkar janji terhadap tuntutan MA agar pelaksanaan UN disempurnakan. Bukannya semakin baik, justru kisruh di mana-mana. Dalam sejarah pendidikan nasional, belum pernah terjadi pelaksanaan ujian apa pun yang sekisruh pelaksanaan UN 2013. Bayangkan saja, soal ujian yang tergolong dokumen negara yang bersifat sangat rahasia dibongkar, digandakan, dan disebarkan tak sesuai dengan batas waktu kerahasiaan yang melekat pada dokumen tersebut. Lalu, di mana sifat kerahasiaan dokumen? 
Penulis benar-benar kaget ketika malam hari sebelum waktu pelaksanaan ujian harus mengawasi semalam suntuk penggandaan soal UN untuk sebuah sekolah kejuruan di Kota Sibolga. Rupanya, soal yang akan diujikan selama UN masih banyak yang kurang, sehingga panitia pelaksana ujian yang diserahi tugas sebagai koordinator UN di kota tersebut membongkar soal yang disimpan di Kantor Pos untuk digandakan di suatu tempat yang sama sekali jauh dari kerahasiaan. Siapa yang bisa menjamin soal tersebut tidak bocor, sedangkan dalam kondisi yang jauh lebih aman pun soal UN kerap bocor. 
Parahnya, sampai empat hari dari pelaksanaan UN, ternyata masih banyak daerah yang belum melaksanakan UN karena soal ujian belum merata sampai ke seluruh sekolah di Indonesia. Yang menjadi pertanyaan kemudian, "Kok, tidak digandakan saja soal itu seperti di Kota Sibolga?" Siapa yang bisa menjamin mereka yang belum ujian tak memegang soal yang telah digunakan sekolah lain yang sudah ujian. 
Dengan kondisi ada sekolah yang sudah ujian dan ada yang belum ujian, apakah masih pantas lagi dikategorikan sebagai UN? Legalitasnya sudah tak ada, dan tak pantas digunakan sebagai barometer kelulusan dan kecakapan siswa. Jelas, sungguh sangat tidak adil menyamakan hasil siswa yang ujian tepat waktu dengan siswa yang ujiannya belakangan, apalagi kalau sampai mendapat bocoran soal. 
Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka sungguh tak pantas pula Mendikbud sekadar mengucapkan kata maaf kepada rakyat negeri ini atas kegagalannya melaksanakan UN 2013. Apalagi, beliau secara terang-benderang melanggar putusan MA yang melarang pelaksanaan UN. Tanpa menunggu putusan presiden mencopotnya pun, sesungguhnya M. Nuh telah ilegal sebagai Mendikbud, sebagaimana hasil UN 2013 yang legalitasnya layak dipertanyakan.

Arfanda Siregar  ; 
Dosen Politeknik Negeri Medan;
Satuan Pengawas Pendidikan Ujian Nasional 
KORAN TEMPO, 20 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Gugatan atas Undang-Undang Pendidikan Tinggi 2012

Saat ini bermunculan gerakan protes dan gugatan formal terhadap Undang-Undang Pendidikan Tinggi 2012. Media memberitakan, di berbagai perguruan tinggi negeri berlangsung acara-acara unjuk rasa yang meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan. Sejumlah mahasiswa--dengan bantuan lembaga swadaya masyarakat--juga mengajukan dua permohonan terpisah kepada Mahkamah Konstitusi agar menetapkan undang-undang tersebut sebagai bertentangan dengan UUD 1945.
Ada beberapa argumen yang dikedepankan gerakan protes itu. Dicitrakan oleh para penggugat bahwa UU Pendidikan Tinggi (Dikti) tersebut akan melahirkan otonomi perguruan tinggi yang pada intinya adalah kemandirian kampus untuk melakukan komersialisasi pendidikan. Dengan otonomi itu, biaya pendidikan akan menjadi mahal sehingga hanya orang kaya yang diuntungkan. 
Sebagai alternatif, mereka menuntut pembatalan otonomi, sehingga tanggung jawab pendidikan tinggi dikembalikan ke pemerintah. Perguruan tinggi kembali menjadi lembaga instansi pemerintah, dan biaya kuliah bisa ditekan serendah mungkin. Para aktivisnya bahkan menyatakan bahwa seharusnya--sebagaimana, misalnya, di Jerman--mahasiswa bisa kuliah dengan cuma-cuma. 
Menurut saya, gugatan itu mencerminkan keterbatasan pengetahuan para perancangnya. Atau, lebih buruk lagi, itu mencerminkan upaya memperdaya publik demi kepentingan kelompok kecil yang sebenarnya sedang terancam oleh UU Dikti tersebut. Saya gunakan kata "memperdaya" karena apa yang diperjuangkan oleh para penggugat sebenarnya jauh dari keberpihakan pada rakyat kecil. Sebaliknya, mungkin tanpa mereka sadari, mereka sedang memperjuangkan kenikmatan dan kemudahan bagi orang kaya. 
Selama berpuluh tahun di bawah Orde Baru dan di awal reformasi, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Indonesia menikmati subsidi rakyat luar biasa. Mereka membayar sangat murah serta memperoleh fasilitas pendidikan dan kualitas pengajaran terbaik di negeri ini. Siapa yang menikmati? Kalangan menengah ke atas! 
Begitu pula sekarang, kalau apa yang diperjuangkan penolak UU Dikti berhasil, yang akan menikmati murahnya biaya pendidikan berkualitas adalah kalangan borjuis yang--dengan menggunakan Universitas Indonesia sebagai contoh--memenuhi lahan parkir kampus dengan mobil-mobil mewahnya dan tinggal di apartemen-apartemen mahal yang dibangun di sekitar kampus untuk memfasilitasi gaya hidup kaum muda kaya ini. 
Realistis saja, daya tampung perguruan tinggi terbatas, sehingga harus ada proses seleksi ketat untuk bisa masuk ke sana. Hampir pasti, peluang siswa kaya yang datang dari sekolah-sekolah menengah terbaik jauh lebih besar daripada siswa miskin dengan segenap keterbatasan latar belakangnya. Singkat kata, kalau uang kuliah dibuat murah, yang akan paling menikmati kemurahan itu adalah kaum elite. Orang miskin hanya akan menjadi penonton yang mensubsidi. 
UU Dikti ini justru hendak menjalankan pola yang lebih adil. Berbagai universitas yang dulu dikenal sebagai perguruan tinggi negeri di bawah pemerintah akan menjelma menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH), yang memiliki kemandirian dari pemerintah, namun pada saat yang sama tetap didanai negara sehingga tak boleh berorientasi komersial dan tetap wajib mengabdi pada rakyat luas.
Tanpa ada preseden sebelumnya, undang-undang ini mengharuskan setiap perguruan tinggi mengalokasikan 20 persen kursinya untuk kaum ekonomi lemah. Lebih jauh lagi, undang-undang ini menyatakan bahwa kelangsungan biaya pendidikan kaum 20 persen ini diperoleh dari beasiswa pemerintah, pemerintah daerah, sumbangan masyarakat, dan lain sebagainya. 
Ini tidak pernah diamanatkan oleh undang-undang mana pun sebelum ini. Melalui kewajiban ini, tidak akan ada perguruan tinggi yang hanya diisi oleh kaum kaya. Kaum miskin diberi perlakuan istimewa. Kompetisi bebas ditiadakan. Sebab, kalau proses pasar terbuka itu yang dijalani, kaum papa pasti tersingkir sejak awal. 
Kedua, undang-undang ini juga membatasi ruang gerak pengelola PTNBH dalam menerapkan biaya kuliah. Mereka yang berpikir akan bisa memanfaatkan perguruan tinggi sebagai ladang emas untuk dikeruk kekayaannya harus gigit jari. Besar biaya kuliah per mahasiswa tidak bisa ditetapkan semena-mena oleh rektor. Undang-undang mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik, yang akan digunakan sebagai dasar oleh tiap PTNBH untuk menetapkan biaya kuliah di kampus masing-masing. 
PTNBH tidak boleh mengandalkan sebagian besar biaya pendidikan dari mahasiswa. Sekitar 70 persen dari biaya pendidikan harus diperoleh dari sumber non-mahasiswa, misalnya melalui penelitian dan bentuk-bentuk pencarian dana melalui kerja sama dengan pihak luar. 
Undang-undang juga tidak menyatakan bahwa pemerintah bisa lepas tangan dari kewajibannya atas pendanaan pendidikan. Pemerintah harus tetap mendanai PTNBH, sehingga tak perlu terjebak dalam kebutuhan untuk melakukan eksploitasi ekonomi atau terjerat dalam gurita kepentingan ekonomi dan politik. Di sisi lain, undang-undang membatasi peran pemerintah sehingga tak bisa mengintervensi otonomi pendidikan PTNBH. 
Undang-Undang Dikti ini memang tidak akan membuat biaya kuliah menjadi murah, melainkan akan menjadi lebih adil. Mereka yang datang dari kalangan bawah dijamin kuotanya. Mereka yang tak mampu ini dibebaskan dari biaya kuliah. Mereka yang kaya harus membayar lebih mahal, namun itu pun dengan batas yang tak bisa ditentukan semena-mena oleh pengelola perguruan tinggi. Untuk mempermudah pendidikan, undang-undang ini bahkan mengatur ihwal skema pemberian pinjaman lunak kepada para mahasiswa yang membutuhkan. 
Saya tak hendak mengatakan undang-undang ini sempurna. Saya percaya bahwa PTNBH di Indonesia akan tetap didominasi oleh kalangan muda menengah ke atas. Tapi undang-undang ini perlu didukung, karena dia menjamin otonomi kampus--suatu keniscayaan bagi pusat-pusat ilmu pengetahuan yang berjarak dari kekuasaan. Dan, pada saat yang sama, undang-undang ini lebih memenuhi rasa keadilan dalam pendidikan

Ade Armando ; 
Dosen Komunikasi Universitas Indonesia
KORAN TEMPO, 19 April 2013
  


Selengkapnya.. »»  

Ujian Nasional dan Stres


   UN ibarat gunung yang menghalangi sinar matahari masuk desa. UN membuat generasi muda Indonesia terisolasi dari harapan.
 Seorang kakek menggerutu gara-gara ada gunung di belakang rumahnya. Gunung sialan itu, katanya, menghambat kehidupan. Sinar matahari terhalang tak bisa turun. Pergi ke mana pun terasa jauh. Kakek bersumpah hendak memindahkan gunung tersebut. Warga desa tertawa sinis. Orang tua itu diberi julukan "Si Kakek Bodoh". Mana mungkin gunung bisa dipindahkan hanya dengan cangkul.
 Si kakek justru menganggap warga desalah yang pandir. Kalaupun kakek si meninggal, ada anak, cucu, dan buyut yang akan meneruskan obsesinya memindah gunung tersebut. Tujuh turunan berlalu. Gunung itu akhirnya bisa digusur juga. Matahari menyinari desa. Isolasi dibuka. Penduduk desa bersukacita. Manusia, seperti kakek bodoh pemindah gunung, memang dungu dan lemah. Kendati demikian, bila teguh dalam perjuangan, tantangan hidup sesulit apa pun pasti bisa diatasi.
 Ujian nasional (UN) SMA, yang berlangsung pada 15-18 April, bukan untuk memindahkan, melainkan mempertahankan gunung agar tetap berada di tempatnya. Keberadaan UN yang dikeluhkan banyak orang menunjukkan betapa pendidikan di Indonesia miskin inovasi. Tidak ada kreativitas dan pembaruan. Itu-itu saja. Dari waktu ke waktu, murid, orang tua, dan guru terperangkap ritual agama sipil bernama "UN". Sebuah kompetisi besar tahunan menuju antah-berantah. Pendidikan itu kisah kasih sekaligus nestapa. Kasih orang tua susah payah mendidik anak mereka untuk tidak meraih apa-apa.
 UN berdampak multi-stres. Murid tertekan. Orang tua gelisah. Guru bingung. Kepala sekolah depresi. Kepala dinas pendidikan tidak bisa tidur. Kegiatan persekolahan menimbulkan tekanan kognitif berlebihan karena sebagian besar berupa aktivitas menghafal. Kegiatan ini merupakan aktivitas otak paling primitif. Padahal murid bukan sekadar mampu menghafal. Pun berpikir tingkat tinggi.
 Saat otak menerima ancaman dan tekanan, kapasitas saraf untuk berpikir rasional mengecil. Otak mengalami downshifting (pengerutan) atau cognitive shutdown (kelumpuhan). Murid dengan otak mengerut dan lumpuh menjadi sasaran empuk untuk dilahap pengaruh lingkungan buruk---tawuran, narkoba, kesurupan, dan pergaulan bebas.
 UN menyebabkan para guru terjangkit wabah disteachia (salah mengajar). Disteachia digerogoti oleh virus teacher talking time dan task analysis. Guru yang terpapar virus teacher talking time menganggap guru mengajar dan murid belajar merupakan satu proses simultan. Guru yang menghabiskan 80 persen waktu berceramah di kelas merasa didengarkan dan diperhatikan murid. Realitas menunjukkan sebaliknya. Murid kebanyakan tertidur, berbincang, ataupun melamun. Virus ini menjangkiti mayoritas guru Indonesia. Guru mengajar dan murid belajar merupakan dua proses berbeda. Saat guru mengajar, muridnya belum tentu belajar. Ketika murid banyak melakukan aktivitas di kelas itulah saat murid belajar dalam arti sesungguhnya.
 Salah kaprah pola pengajaran telanjur menjadi kultur sekolah. Guru memiliki kecenderungan menjejali materi menggunakan task analysis. Pola umum pengajaran identik dengan materialisme kurikulum. Guru jarang sekali menjelaskan dan mengaitkan kegunaan materi dengan kegiatan sehari-hari murid. Asas benefit (kemaslahatan ilmu) seharusnya selalu diberikan pada bagian awal pembelajaran.
 Munif Chatib, dalam Sekolahnya Manusia (2009) dan Orang Tuanya Manusia (2012), punya anekdot tentang salah kaprah pengajaran di kelas berujung UN yang membuat murid mblenger. "Dia mengatakan kosinus, yang kudengar alunan musik pengantar tidur. Dia menggambar segitiga siku-siku, yang kulihat kawan-kawan menari di atas awan. Dia menulis rumus perkalian vektor, yang kutulis sebait puisi. Dia menatapku, yang kulihat pertunjukan film monoton. Para aktor bergerak malas. Layar lebar seakan ingin memuntahkan seluruh kejenuhan. Alur cerita membosankan memaksaku menguap tiada henti. Kapan film ini berakhir?"
 Amat sedikit guru melakukan proses kontekstualisasi guna membangun koneksi antara materi yang akan dipelajari dan informasi yang sudah dikenal, diketahui, dipahami, serta dialami murid. Kontekstualisasi mengurangi kesenjangan tingkat pemahaman murid terhadap materi baru yang akan dibahas. Kontekstualisasi mendekatkan bahan ajar dengan dunia keseharian murid.
 Guru nyaris tidak pernah memberikan analisis global terlebih dulu. Analis global ibarat gambaran umum seekor gajah. Telinganya lebar seperti tempayan. Belalainya panjang seperti ular. Keempat kakinya kukuh seperti batang pohon. Jika gambaran umum gajah itu dipecah dalam puzzle (task analysis), murid tidak akan bingung saat disodori kepingan gambar. Mereka telah diberi tahu terlebih dulu soal gambar besar dan analisis globalnya.
 UN ibarat gunung yang menghalangi sinar matahari masuk desa. UN membuat generasi muda Indonesia terisolasi dari harapan. Kesurupan massal terjadi saat ribuan siswa SMA se-Kabupaten Temanggung, Jawa tengah, berdoa bersama menjelang UN belum lama ini. Histeria seperti itu selalu berulang di pelbagai tempat di Indonesia sebelum UN berlangsung.
 Kultur persekolahan menentukan karakter dan takdir sekolah. UN membuat pengajaran dan pendidikan di Indonesia miskin inovasi. Bagaimana ada pembaruan kalau ujung dari seluruh proses pengajaran di setiap jenjang pendidikan hanyalah drill soal? Ungkapan berikut ini ada benarnya. Murid tidak pandai mendengarkan gurunya, tapi mereka tidak pernah gagal meniru gurunya. Pendidikan itu kan perkara keteladanan. Gurunya pandir pastilah muridnya dungu. Mutu pendidikan telah lama merosot sekadar pelatihan menjadi bodoh. Itu sebabnya kualitas pendidikan di sini jauh tertinggal dibanding di Malaysia-negeri tetangga yang dua dekade lalu mengimpor guru dari Indonesia.
 Sesanti pendidikan Ki Hajar Dewantara tergelincir menjadi "Ing ngarso nggolek bondo. Ing madyo waton suloyo. Tut wuri han jegali. Pemimpinnya korup haus harta. Aparatnya mau menang sendiri. Anak buahnya saling bertikai". UN, sudah menjadi pengetahuan umum, terkait dengan pembagian rente ekonomi di antara pemimpin, aparatus, dan anak buah. Jika ia tidak menyisakan remah-remah keuntungan, pasti sudah dihentikan ketiga aparatus penyelenggara itu.
 Jalan keluarnya, walau terkesan klise, teramat bersahaja: kembalikan kedudukan ujian sekolah sebagai penentu kelulusan. UN tetap diselenggarakan sekadar sebagai peranti pemetaan kemampuan murid. Dari sinilah perbaikan pendidikan bisa dimulai.

J Sumardianta  ; 
Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta
KORAN TEMPO, 15 April 2013

Selengkapnya.. »»