Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan

Menajuk Kurikulum 3.1

Pada 1993 Microsoft menggagas Encarta, sebuah ensiklopedia digital. Awalnya Microsoft mengajak ensiklopedia konvensional yang sudah seabad terkenal, Britannica, bergabung. Namun, Britannica menyadari bahwa bergabung dengan Encarta adalah tindakan bunuh diri. Ensiklopedia ternama ini menolak ajakan itu.
Setelah ada Encarta dengan keindahan multimedianya, tak memakan rak buku, dan harganya terjangkau, masyarakat akhirnya tak tertarik lagi pada ensiklopedia konvensional. Walau dengan tampilan mewah berlapis bahan kulit asli, Britannica tewas. Memperbarui edisi Encarta jauh lebih praktis daripada edisi ensiklopedia berbasis kertas. Encarta telah membunuh Britannica.
Perlu dicatat, Encarta membunuh Britannica hanya bersenjata keringkasan dan kecantikan tampilan. Kenyataannya, ini hanya memindahkan ensiklopedia kertas menjadi informasi digital dalam cakram padat. Paradigma Encarta sama dan sebangun dengan Britannica atau ensiklopedia konvensional lain. Walau penjelasan dalam Encarta indah melibatkan multimedia, gagasannya tetap: informasi tetap searah dari satu otoritas sebagai sumber dan pengguna pasif menyerapnya.
Pada 2001 muncul gagasan revolusioner membangun sebuah ensiklopedia daring berparadigma baru: Wikipedia. Penulis ensiklopedia daring ini diharapkan orang awam yang sukarela, tidak dibayar. Jika ensiklopedia sebelumnya harus dibeli, Wikipedia dirancang sebagai layanan gratis.
Berbeda dengan paradigma sebelumnya, di Wikipedia tiap pengguna diharapkan aktif berkontribusi menulis atau membantu mengoreksi berdasar kepakarannya. Para pengguna diajak berkolaborasi membangun ensiklopedia bagi semua orang. Tentu tak langsung sempurna, tetapi butuh keterlibatan warga internet menyempurnakannya. Namun, ketaksempurnaan inilah kunci kesempurnaannya. Fokus pada hasil bergeser ke proses.
Sikap pengguna ensiklopedia konvensional (langsung percaya dengan informasi yang dibacanya) sekarang diharapkan berganti dengan sikap kritis menyelidiki serta mengkaji rangkaian rujukan di Wikipedia. Pengguna layanan berbasis kolaborasi warga seperti Wikipedia ini diharapkan masyarakat yang belajar berkelanjutan. Paradigma ensiklopedia konvensional yang cermat tuntas hampir tanpa salah, tapi informasinya singkat telah ditinggal. Penggantinya sebuah ensiklopedia yang hidup, berkembang berkelanjutan dalam waktu nyata dengan informasi mendalam dan terkait luas.
Walau banyak yang ragu saat awal pembentukannya, sejarah merekam: Wikipedia menghabisi Encarta secara resmi pada 2009. Pesan moral gejala ensiklopedia ini: gagasan besar masyarakat era sekarang adalah berbagi, dicirikan sebagai pengguna sekaligus berkontribusi.

Mirip ensiklopedia
Pergeseran paradigma yang melatari perkembangan kurikulum pendidikan mirip dengan paradigma ensiklopedia tadi. Dalam kurikulum konvensional yang diistilahkan sebagai Kurikulum 1.0, guru menyampaikan pengetahuan yang disiapkan pemerintah pusat sama secara nasional. Semua sekolah dan murid secara pasif menyerap. Buku ajar dibuatkan pusat. Bahkan, kadang kala, rencana pembelajaran juga dibuatkan pemerintah pusat. Ini analog dengan paradigma ensiklopedia konvensional.
Dalam Kurikulum 1.0, murid, guru, bahkan sekolah tak terlibat mengembangkan kurikulum. Pengguna murni melaksanakan pengajaran. Namun, Kurikulum 2.0 menawarkan paradigma baru: sekolah membuat kurikulum berdasar standar yang dibuat sebuah badan independen atau profesi. Sekolah mandiri merancang kurikulum. Murid bersama guru menyusun program belajar bersama. Selanjutnya adalah paradigma Kurikulum 3.0. Di sini murid mandiri menyusun program belajar dan kurikulumnya dibantu guru. Mau belajar apa dan kapan ditentukan sendiri oleh murid. Dalam paradigma ini, murid bertanggung jawab atas apa yang perlu dipelajari serta cara belajarnya.
Sistem di Kurikulum 3.0 belum cukup. Mungkin terjadi pemerintah menciptakan kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan murid. Dalam hal Indonesia, kebijakan seperti ujian nasional sebagai bagian penentu kelulusan adalah contoh pengganggu Kurikulum 3.0 karena dengan UN, murid dipaksa mempelajari kecakapan kedaluwarsa.
Koreksi terhadap paradigma Kurikulum 3.0 itu adalah terse- lenggaranya pemerintah berdaya yang rela membagikan kekuasaannya, seperti penentuan kelulusan siswa, mutlak ke sekolah. Setelah dikoreksi (meniru istilah dalam teknologi komputer: bugs fixed), Kurikulum 3.0 menjadi Kurikulum 3.1. Pemerintah dalam paradigma ini mirip administrator di Facebook atau Wiki- pedia. Misinya menjamin berfungsinya fasilitas serta insentif belajar agar setiap siswa dapat mengembangkan dirinya seopti- mum mungkin, tetapi tidak turut menentukan apa yang dipelajari murid dan bagaimana mempelajarinya. Murid berperan sebagai guru dan guru berperan sebagai murid. Seperti di Wikipedia, kita produsen sekaligus konsumen.
Fenomena produsen sekaligus konsumen yang diistilahkan prosumer ini sudah lama ditajuk Alfin Toffler. Istilah ini dirumuskan dalam The Third Wave (1980). Untuk pendidikan, padanan prosumer ini kita rumuskan saja sebagai gurid: insan yang berperan sebagai guru bagi insan lain sekaligus berperan sebagai murid.
Dengan analogi di atas, walau masih jauh dari sempurna, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sudah berparadigma Kurikulum 2.0. Menurut UU Sisdiknas, sekolah sudah mandiri bikin kurikulum berdasarkan standar nasional buatan BSNP. Namun, Kurikulum 2013 justru mundur ke paradigma Kurikulum 1.0 karena pemerintah mengambil peran sebagai pembuat kurikulum kembali. Kemdikbud di Senayan kembali merasa mahatahu menentukan pengetahuan dan kecakapan apa yang dibutuhkan setiap murid di seluruh penjuru Nusantara. Murid, guru, dan sekolah kembali jadi obyek semata.
Mustahil tepat menggambarkan masa depan, tetapi fenomena prosumer dan  gurid itu sudah merasuk di beberapa bagian kehidupan. Seperti Encarta yang tewas dan Wikipedia yang berkembang meluas, Kurikulum 1.0 yang otoriter akan diabaikan masyarakat belajar dan sebaliknya Kurikulum 2.0 ke atas akan alamiah berkembang dan makin dibutuhkan gurid. Kebijakan atau layanan apa pun di masa depan mutlak melibatkan masyarakat.

Iwan Pranoto  ;   
Guru Besar ITB
KOMPAS, 18 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Bias Gender dan Pemihakan Kurikulum Kita

ADA pertanyaan menarik menyangkut fakta bahwa anak laki-laki lebih banyak memperoleh pendidikan tinimbang perempuan, yaitu mengapa dunia ini dipenuhi sikap diskriminatif di antara sesama? Mengapa dunia sering kali melihat perempuan dalam posisi yang lebih rendah daripada laki-laki sehingga pandangan tentangnya lebih banyak miring dan negatif? Apakah karena secara azali perempuan diciptakan setelah pria sehingga kedudukannya harus selalu nomor dua setelah laki-laki?
Pertanyaan tendensius soal isu gender itu selalu menarik untuk dikaitkan dengan kondisi pendidikan suatu bangsa. Padahal, jika dilihat dari peran dan fungsinya, baik laki-laki maupun perempuan berada pada posisi yang saling melengkapi. Namun, mengapa proses pendidikan seperti kehilangan kreativitas dalam menjelaskan posisi perempuan dalam kehidupan sesungguhnya? Bahkan hingga abad modern seperti sekarang ini, kasus penihilan peran perempuan terus berlanjut, bahkan memakan banyak korban? Kasus Malala Yousefzai di
Pakistan yang ditembak kelompok Taliban hanya karena membela hak-hak pendidikan perempuan ialah salah satu indikator bahwa pandangan tentang perempuan sangat negatif.
Meskipun sejak 2000, PBB, Bank Dunia, dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan 191 negara menyepakati target peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam pendidikan, pandangan tentang posisi perempuan belum berubah secara signifikan. Untuk Indonesia, momentum penyempurnaan kurikulum yang lebih menitikberatkan aspek sikap (attitude) daripada keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge) harus jelas mengagendakan pandangan yang seimbang tentang posisi perempuan. Melalui pendekatan tematik dan integratif, guru dan siswa tidak saja dapat secara terbuka membuat desain pembelajaran yang pro pada pandangan positif tentang
perempuan, tetapi juga dapat memasukkan isu gender dalam skema hidden curriculum yang terserak dalam kegiatan ekstra kurikuler dan penerapan budaya sekolah yang menghargai peran perempuan.
Ada argumen menarik mengapa isu gender harus dan bisa masuk konstruksi kurikulum, yaitu kenyataan bahwa secara sosial isu gender dikonstruksikan berdasarkan jenis kelamin, bukan pada konstruksi peran dan tanggung jawabnya. Itulah makanya hingga saat ini sangat sulit sekali untuk mengajarkan perbedaan jenis kelamin dari perspektif peran dan tanggung jawab, tetapi selalu melihat perempuan sebagai entitas unik yang selalu bertentangan secara biologis dari laki-laki. Pada tahap ini peran pendidikan dan persepsi guru kita di sekolah tentu harus diubah dengan melihat isu gender itu secara sosial, bukan melulu biologis.
Francis (2000, hlm 15) memberikan argumen menarik soal pandangan ini. Baginya, dunia pendidikan harus melihat lebih banyak persoalan gender dari perspektif sosial dan psikologis tinimbang biologis karena, `there is one (notional) masculinity and one (notional) femininity constructed as oppositional to one another, and consequently shifting, but flexible, and incorporating contradictions'. Walhasil, perbedaan pandangan yang mengemuka lebih banyak pada aspek biologis (laki dan perempuan) sehingga hegemoni maskulin terus berlangsung terhadap maskulinitas. Itu juga menandakan basis pandangan dan argumen biologis dari gender sangat bersifat individual dan tak melihat peran, fungsi dan tanggung jawab secara sosial dan kejiwaan.
Pendidikan, dalam diaspora yang sangat luas, memang memberi banyak kesempatan dan peluang bagi kita untuk merekonstruksi kembali kesalahan pandangan tentang gender. Kita bisa melihat dan belajar dari pengalaman Greg Mortenson (Stones into School: 2010) yang kurang lebih selama 17 tahun bekerja di separuh provinsi yang ada di Afghanistan dan beberapa di Pakistan, dan saat ini Greg dengan lembaganya yang bernama Central Asia Institute (CAI) berhasil membangun sebanyak 131 sekolah yang mendidik lebih kurang 58 ribu siswa tingkat dasar dan menengah, kebanyakan perempuan. Greg menangani kekerasan dengan memberi anak-anak sebanyak mungkin buku, guru, dan sekolah. 
Keyakinan Greg didasarkan pada riset panjangnya mengapa pendidikan, terutama untuk anak perempuan, sangat dibutuhkan masyarakat Afghanistan yang selalu dianggap fundamentalis.
Greg menemukan bukti bahwa seorang perempuan yang terdidik mampu menahan anak paling menderita akibat perang karena konsekuensi sosial dan psikologis akibat konflik lebih banyak datang dan menghampiri mereka. Pengalaman masa kecilnya di Tanzania juga menambah keyakinan Greg bahwa pendidikan untuk anak-anak perempuan jauh lebih penting karena mendidik anak perempuan sama dengan mendidik sebuah komunitas.
Anak-anak yang kurang beruntung baik oleh karena perang, kemiskinan, dan bentuk keterpaksaan lainnya memerlukan penanganan dari orang-orang yang memiliki hati nurani dalam mendidik. Karena itu, sekolah harus mampu menumbuhkan apa yang disebut Charles W Eliot, Presiden Harvard University 1880-an, sebagai mental power, yaitu suatu kemampuan untuk berpikir, bernalar, melakukan observasi, dan mendeskripsikan sesuatu hal secara logis rasional. Dalam konteks ini, memperluas basis pandangan tentang gender secara sosial dan psikologis merupakan salah satu tanggung jawab kurikulum 2013 yang sarat mengagendakan perspektif sikap dan karakter anak.
Kunci utama dalam membangun sebuah kesadaran baru bagi dunia pendidikan ialah rasa saling percaya dan ikhlas, disertai rasionalitas yang sehat dalam memandang perbedaan dan keragaman, termasuk masalah gender. Dalam konteks pemerataan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, dunia pendidikan Indonesia memang belumlah merata, terutama dalam melihat peran dan fungsi wanita secara sosial dan kejiwaan. Masih banyak lubang menganga dan fakta yang menyakitkan tentang realitas pendidikan kita, terutama pandangan yang meremehkan peran perempuan.

Ahmad Baedowi ;   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 09 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Kurikulum Baru dan Peningkatan Standar Proses

DALAM sejarah para nabi, Nuh merupakan penyelamat keberlangsungan umat manusia karena berhasil membuat perahu yang membuat manusia terhindar dari badai besar siksa Tuhan. Akan tetapi, kita tak mungkin dan tak bisa menganalogikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh seperti Nabi Nuh meski seolah dapat dikesankan bahwa dengan kurikulum 2013 yang baru, seakan-akan dia akan menyelamatkan dunia pendidikan Indonesia yang nyaris karam karena tak kunjung meningkat kualitasnya.

Kurikulum yang dibuat Mendikbud saat ini terhitung sudah merupakan perubahan yang kesekian kalinya sebagai penyempurnaan dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Padahal, KTSP belum tuntas dilaksanakan baik dari segi sosialisasi hingga proses implementasi di sekolah. Perlukah kurikulum diubah atau disempurnakan?

Jika kurikulum dimaksudkan sebagai panduan atau roadmap proses pembelajaran dalam rangka terciptanya kualitas pendidikan, perubahan terhadapnya jelas merupakan keniscayaan. Dengan sifatnya yang sangat dinamis, kurikulum memang sudah seyogianya berubah dan menyesuaikan perkembangan zaman dan perkembangan anak didik. Keberanian Mendikbud untuk mengubah kurikulum patut diapresiasi jika tujuannya ialah menjadikan anak-anak Indonesia lebih beradab dan santun. Yang perlu dipastikan ialah seberapa siap para guru yang akan menjadi ujung tombak perubahan itu?

Perubahan kurikulum itu perlu selagi masih ada pendidikan karena pendidikan akan selalu ada selagi masih ada kehidupan. Dengan demikian, jika setiap bentuk pendidikan formal perlu kurikulum, kurikulum itu perlu diubah sesuai dengan kebutuhan zamannya. `Curriculum is a product of time... curriculum responds to and is changed by social forces, philosophical positions, psychological principles, accumulating knowledge, and educational leadership at its moment in history' (Oliva, 1992:29). Sebagai sebuah produk waktu, kurikulum pasti akan berubah sebagai respons terhadap berubahnya masyarakat, landasan filosofis kehidupan berbangsa dan bernegara, perkembangan pengetahuan, serta perubahan lainnya.

Tetap perlu inovatif

Perubahan orientasi kurikulum 2013 yang akan lebih banyak menekankan aspek pengembangan sikap dan perilaku anak jelas harus didukung. Sudah saatnya para guru mempersiapkan diri dengan tuntutan itu, terutama dalam menyiapkan beragam tool dan kreativitas dalam menjalankan proses belajar-mengajar di kelas. Asumsi saya mengatakan, jika pada KTSP guru disibukkan dengan pembuatan lesson design atau rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dengan adanya buku pegangan guru dan siswa yang disiapkan sebagai komplemen dari kurikulum 2013 tentu akan memudahkan guru dalam menjalani proses belajar-mengajar di kelas. Meski demikian, tetap saja kreativitas dan inovasi pembelajaran yang kaya strategi dan metode akan sangat dibutuhkan para guru.

Perubahan kurikulum secara esensial pasti akan mengubah pula standar nasional pendidikan (SNP), yang pada akhirnya akan berkonsekuensi pada perubahan standar isi, standar proses, dan standar kompetensi lulusan, standar penilaian, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan. Semuanya sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 dengan perubahannya (PP No 32 Tahun 2013) tentang standar nasional pendidikan (SNP). Namun menurut saya, di antara standar nasional pendidikan, yang sangat dominan dalam peningkatan mutu pendidikan ada di dalam standar proses.

Itu artinya dari delapan standar yang sudah ditetapkan pemerintah melalui UU Sistem Pendidikan Nasional, standar proses harus menjadi titik fokus para guru dengan bantuan dari para fasilitator dan pengawas tingkat nasional. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur utama mendidi mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beban ‘profesional’ yang dimiliki seorang guru tentu saja menuntut kesungguhan dan ketekunan dalam setiap usaha peningkatan proses belajarmengajar di dalam kelas. Kapasitas dan kompetensi guru harus terus dipacu dan ditingkatkan, baik peningkatan aspek kompetensi keilmuannya mau pun kompetensi pedagogis, kepri badian, dan sosial seorang guru.

Karena itu, momen pember lakuan kuriku lum baru juga dapat dimanfaat kan pemerintah dalam membuat assessment secara komprehensif un tuk memetakan kemampuan guru berdasarkan ting kat kompetensi akademis, leader ship dan sosial, untuk dan dalam rangka mening katkan standar proses belajar mengajar di kelas, sekolah, dan ling kungan lainnya.

Peran pengawas

Sebagus apa pun perubahan kuri kulum pendi dikan, semuanya akan sangat bergantung kepada kemampuan guru. Dalam banyak kasus, guru terkesan berjalan sendiri tanpa proses pendampingan yang memadai, baik dari kepala sekolah, teman sejawat, maupun pengawas.

Menurut pengalaman saya, misalnya dalam kasus KTSP, banyak guru yang kemampuan kreativitasnya tidak terasah sehingga ketika mengajar menjadi statis, apalagi standar isi, standar kompetensi, dan kompetensi dasar telah tersusun dalam format SKKD. Dalam menyusun indikator, terlihat banyak guru seolah hanya meng-copy-paste SKKD dan menjadi dokumen laporan, tetapi sangat jauh panggang dari api ketika hal itu dipraktikkan di dalam kelas. Seakan tak ada ketersambungan SKKD dengan indikator yang ditetapkan tiap guru. Pengawas juga memiliki kelemahan yang sama dengan dalih minimnya waktu kunjungan dalam menyupervisi dan sebagainya.

Kemampuan guru dalam memahami karakteristik mata pelajaran juga amat lemah. Saya tak dapat membayangkan jika kurikulum baru di tingkat sekolah dasar akan menggunakan pendekatan tematik-integratif, tetapi tanpa pelatihan yang konstan dan terpadu, proses belajar-mengajar dari yang seharusnya lebih menyenangkan malah akan menegangkan siswa dan guru itu sendiri. Pemahaman tentang aspek pedagogis dari tematik-integratif tentu harus diimbangi dengan melatih seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan di lingkungan sekolah, terutama pengawas, kepala sekolah, dan para orangtua terpilih dari komite sekolah serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang serius ingin membantu peningkatan mutu pendidikan.

Peran pengawas (supervisor) sangat signifi kan dalam peningkatan standar proses. Standar proses meliputi persyaratan pembelajaran, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran oleh guru baik di dalam kelas maupun di luar kelas, termasuk di antaranya bagaimana harus disupervisi dan dievaluasi. Untuk menjaga stabilitas keseluruhan proses itu, diperlukan pengawas dan kepala sekolah yang kuat secara visi dan kompetensi, juga melalui sebuah penahapan pengawasan yang disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan pengawas.

Beberapa kelemahan yang selama ini ada dalam mengawal standar proses, menurut saya, ada lima hal. Pertama, belum ada standar baku yang dijadikan sebagai tolok ukur atau persyaratan dalam sebuah proses belajarmengajar sehingga hasilnya belum optimal. Kedua, rasio guru-siswa dan guru-rombongan belajar juga masih jauh dari kriteria ideal untuk suatu tahap proses belajarmengajar yang baik dan menyenangkan. Ketiga, masih banyak guru membuat RPP secara serampangan karena kemalasan mereka dalam membaca.


Keempat, proses supervisi belum dilakukan secara berjenjang, misalnya dimulai dari peer-teacher, kemudian meningkat menjadi pengawasan kepala sekolah, hingga ke pengawas. Kelima, evaluasi hasil belajar peserta didik dalam proses pembelajaran cenderung menggunakan domain kognitif, yang belum semua teknik penilaian digunakan secara optimal. Itulah, antara lain, kelemahan-kelemahan yang menghambat peningkatan mutu pendidikan.

Neni Hayati Nufus ;  
Pengawas SD Kecamatan Bekasi Utara
MEDIA INDONESIA, 01 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Kurikulum Berbasis Kompetensi

Waktu saya kuliah di Universitas Indonesia (UI) dulu (saya masuk UI tahun 1961), Fakultas Psikologi baru setahun berdiri. Nomor mahasiswa saya 117, berarti saya adalah mahasiswa psikologi ke-117 saat itu. 
Sebelumnya ada juga mahasiswa-mahasiswa psikologi di UI, tetapi mereka adalah bagian dari Fakultas Kedokteran UI (FKUI). Malah pada ijazah lulusan psikologi pertama dari UI, almarhum Fuad Hassan (mantan Mendikbud) masih tertulis gelar doctor andus dari Jurusan Psikologi FKUI. 
Karena psikologi didirikan oleh seorang dokter, psikiater, yaitu Prof Dr Slamet Iman Santoso, dan berawal dari Fakultas Kedokteran pula, tak mengherankan bahwa kurikulum psikologi pada waktu itu dipadati dengan pelajaran-pelajaran kedokteran seperti anatomi (termasuk bedah mayat), ilmu faal (menghafalkan nomor, nama, dan fungsi setiap syaraf serta kelenjar), sitologi atau ilmu sel (mengenali aneka sel melalui mikroskop), biologi. 
Kuliahnya juga masih campur dengan mahasiswa kedokteran. Entah apa maksudnya pelajaran-pelajaran kedokteran itu karena sekarang nyatanya hampir tak pernah digunakan dalam praktik, tetapi psikolog angkatan saya (para senior dan adik kelas beberapa tahun sesudah saya) tidak bengong ketika harus berkomunikasi dengan para dokter. 
Ketika saya menjadi dosen, salah satu mata kuliah yang saya ajarkan adalah psikologi umum dan sejarah psikologi. Malah saya sampai menulis beberapa buku tentang kedua mata kuliah yang saling bersambung itu. Menurut para pembuat kurikulum di waktu itu, setiap psikolog harus menguasai berbagai teori generik dalam psikologi dan bagaimana saling keterkaitan dan perkembangan teori-teori itu dari waktu ke waktu. Ketika nantinya psikolog itu memilih sendiri aliran, metode atau teknik yang akan dipakainya, dia tetap bisa melihatnya dari berbagai sudut teori yang lain. 
Itulah basis kompetensi yang diperlukan oleh seorang psikolog pada waktu itu. Saya memerlukan waktu 6 tahun untuk menyelesaikan kuliah saya untuk menjadi psikolog (sementara temanteman dan senior saya ada yang memerlukan waktu sampai 7–10 tahun). Mahasiswa saya ketika itu (kurikulum lama) membutuhkan 5,5 tahun, tetapi sarjana psikologi sekarang hanya diberi waktu 4 tahun plus 2 tahun lagi kalau dia mau lanjut ke master atau profesi psikolog. 
Dapat dipahami bahwa untuk memenuhi kurikulum baru yang hanya 4 tahun, banyak pelajaran yang harus dipangkas, termasuk ilmu-ilmu kedokteran (disisakan untuk biologi saja, 2 SKS), bahkan juga ilmu filsafat (tinggal 4 SKS), yang buat saya merupakan kompetensi yang sangat mendasar yang harus dikuasai psikolog. Inilah hasil didikan sekarang yang disesuaikan dengan arahan Dirjen Pendidikan Tinggi tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). 
Saat ini saya sedang di Singapura mengikuti Asian Conference of Criminal and Operations Psychology (ACCOP) selama 3 hari. Yang hadir adalah para pakar psikologi kriminal dan psikologi kepolisian (termasuk sipir penjara, pemadam kebakaran, dan petugas imigrasi karena di Singapura mereka di bawah satu kementerian Home Affairs). Walaupun namanya Asian Conferene, banyak psikolog dari seluruh dunia yang hadir, termasuk dari AS, Inggris, dan Australia. 
Banyak yang sudah senior seperti saya, tetapi tidak kurang yang masih baru saja diwisuda (tetapi sudah jadi pegawai). Mereka yang mudamuda ini bercampur dengan yang tua-tua dan tidak peduli tua-muda, semuanya bertugas memaparkan makalah. Saya terkagum-kagum dengan paparan para psikolog yang muda-muda ini. Dengan pedenya mereka tampil saja ke panggung, menyampaikan namanya kepada hadirin, membawakan makalahnya, dan melayani tanya-jawab. 
Saya lihat mereka sangat terampil dalam membuatmakalahdanmenggunakan rumus-rumus statistik. Tapi pada malam harinya, pada acara dinner (bahasa Indonesia biasa: makan malam), saya duduk semeja dengan psikolog-psikolog muda itu, yang kebanyakan Singaporean. Yang cewek-cewek lumayan cantik-cantik (untuk ukuran Singapura, kalau di Indonesia kalah jauh dengan wajah-wajah infotainment). 
Di situ salah satu dari mereka menyatakan bahwa psikologi adalah ilmu yang masih sangat muda. Ketika itulah saya bertanya (untuk menguji, tetapi jangan sampai kentara), “Oh ya? Mulai kapan ya psikologi berdiri?” Nona psikolog itu, dibantu teman-teman noni-noni lainnya, tidak bisa menjawab atau menjawab ngawur. Kemudian saya beri tahu, tahun 1879! Tahu siapa yang mendirikan? Tanya saya lagi. “Freud?” jawab salah satu noni muda cantik (versi Singapura) itu. “Bukan,” sanggah saya. “Pendiri psikologi adalah Wilhelm Wundt. Pernah dengar teori Wilhelm Wundt?” 
Tidak ada yang bisa menjawab saya, malah mereka mulai saling ngobrol sendiri. Mungkin sambil berpikir, “Ngapain sih, kakek tua itu nanya-nanya yang gak penting?” Buat saya juga gak penting apakah mereka menguasai psikologi secara keseluruhan atau hanya pandai di statistika saja. Yang penting saya lanjutkan makan udang besar-besar di piring saya yang sudah sekian lama tak tersentuh. 
Dari pengalaman saya tersebut, saya bersimpulan bahwa pendidikan psikologi sedunia sudah direduksi sedemikian rupa sehingga seorang psikolog mahir menghitung statistik dalam penelitian (sebagai basis kompetensi), tetapi kurang memahami teori-teori yang bersifat holistis. Pengalaman saya dengan teman-teman dokter juga kirakira sama. 
Bahkan saya pernah mendengar seorang dokter yang bercerita bahwa kelak untuk menjadi seorang kardiolog (spesialis penyakit jantung), tidak usah mahasiswa belajar dari dokter umum dulu, bisa langsung belajar penyakit jantung saja dari awal. Kalau semua ilmu sudah direduksi seperti itu, apalagi di ilmu-ilmu sosial, pantaslah pragmatisme mencuat sekarang. 
Pragmatisme inilah yang sekarang sedang mengikis pelan-pelan nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini mengawal perilaku manusia sehingga sekarang di manamana terjadi terorisme, perang, narkotika, perdagangan manusia, perdagangan sapi, dan pergaulan berbasis Honda Jazz. 

Sarlito Wirawan Sarwono 
Guru Besar Fakultas Psikologi 
Universitas Indonesia     
KORAN SINDO, 26 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Pancasila

Rancangan Kurikulum 2013 mengembalikan Pancasila seperti Kurikulum 1994, yaitu sebagai mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Keberadaan Pancasila dalam kurikulum senantiasa timbul tenggelam, bergantung pada situasi kebangsaan. Pada Kurikulum 1968, di awal Orde Baru, Pancasila menjadi kategori pertama bidang pembelajaran ”Pembinaan Jiwa Pancasila” yang terdiri atas pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan pendidikan olahraga.
Kurikulum 1975—seiring menguatnya dominasi Orde Baru—menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Kurikulum ini disempurnakan pada 1984 dengan menambahkan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB), di samping PMP dan Sejarah. Tumpang tindih pelajaran ini kemudian disederhanakan dalam Kurikulum 1994 dengan menyatukan PMP dan PSPB jadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Ketika Reformasi tiba, Pancasila yang lama menjadi alat legitimasi turut mengalami deapresiasi sehingga UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tak mewajibkan Pancasila ada dalam kurikulum pendidikan. Karena itu, dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK, 2004) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP, 2006), Pancasila raib dan PPKn menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Kevakuman
Proses ideologisasi Pancasila semasa Orde Baru dengan tafsir dan asas tunggalnya telah memaksa mayoritas masyarakat Indonesia berideologikan Pancasila secara semu. Praktik represif dan doktrinal yang ditempuh justru menimbulkan sinisme terhadap Pancasila sebagai personifikasi penguasa. Maka, saat Orba jatuh, Pancasila seperti ikut melindap.
Sekarang, Pancasila mengalami kekosongan makna karena pemaknaan oleh Orde Baru berupa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) beserta 36 butir nilai-nilai seolah gosong. Kita perlu rekonstruksi tafsir yang mampu menerangkan bagaimana berbagai gagasan dalam Pancasila saling berhubungan dan mampu mengantarkan bangsa ini pada kehidupan lebih baik, seperti janji kemerdekaan.
Pada hari-hari ini, kita juga tak menyaksikan adanya upaya internalisasi nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara mendasar dan sistemis. Memang ada upaya sosialisasi ”Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, tetapi—selain Pancasila sebagai pilar dipersoalkan—hanya sayup-sayup sampai kepada publik. Barangkali kita tinggal mengandalkan kecakapan para guru mengajarkan Pancasila di sekolah. Itu pun, sekarang ini, Pancasila diajarkan sebatas dasar administrasi negara.
Menguatnya semangat aliran belakangan ini di ranah politik dan sosial merupakan indikator kian lemahnya apresiasi masyarakat terhadap Pancasila sebagai landasan hidup bersama. Kenyataan ini tak boleh dibiarkan, dan seyogianya pemerintah serius merevitalisasi Pancasila.

”Mengilmiahkan” Pancasila
Butir penting untuk reaktualisasi yakni merumuskan konstelasi pembelajaran dan transformasi nilai-nilai Pancasila dalam proses pendidikan.
Sebagai substansi pembelajaran, Pancasila selama ini dikenalkan lebih sebagai mitos ketimbang sesuatu yang ilmiah. Keberadaan Pancasila seperti tak melekat dalam kesadaran dan hanya muncul sebagai perilaku artifisial. Agar mengejawantah sebagai perilaku otentik, Pancasila harus diakarkan di dalam pikiran dan ditumbuhkan sebagai sikap di dalam jiwa.
Karena itu, Pancasila perlu ”diilmiahkan” dengan mengobyektivikasi makna-makna normatif dan simbolisnya secara logis-empiris. Pembahasan Pancasila harus mampu mengantarkan kita kepada situasi logika dan fakta yang tak terelakkan sehingga pilihannya harus diterima.
Pancasila, sebagaimana dinyatakan penggagasnya, adalah philosofische grondslag atau weltanschauung, yaitu fundamen, filsafat, dan pikiran yang mendalam. Pancasila lahir sebagai antitesis imperialisme dengan ide-ide besar seperti ”penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”, kebinekaan/pluralisme, musyawarah, dan ketuhanan yang harus dijadikan realiteit.
Merealisasikan Pancasila sebagai landasan kehidupan bersama, yang dibutuhkan di alam modern ini, memerlukan argumen yang tak sekadar common sense, akal sehat. Setakat ini status epistemologis Pancasila baru sebatas deskripsi tentang realitas dan cita-cita. Ini tergambar dari pidato Soekarno tentang sila Ketuhanan: ”bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan.”
Pembahasan Pancasila tidak cukup dan berhenti sebatas konsep-konsep universal, tetapi harus berlanjut ke tataran operasional dan kontekstual berdasarkan situasi, kebutuhan, dan pengalaman kebangsaan kita sendiri. Ibarat pohon, Pancasila tunduk pada hukum pertumbuhan universal, tetapi sejatinya ia tetumbuhan tropis.
Reinterpretasi untuk reaktualisasi Pancasila telah dimulai Yudi Latif dengan karyanya Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2010). Yudi mengobyektivikasi Pancasila dengan fakta historis dan pendekatan teoritis-komparatif, disusul gagasan rasional bagaimana sila demi sila seharusnya diaktualkan.
Pendidikan, tafsir, dan pemikiran tentang Pancasila perlu dikemas sedemikian rupa agar menjadi nilai-nilai kepribadian (kompetensi) lulusan.

Problem Metodologi
Selain persoalan substansi, pembelajaran Pancasila di sekolah sering kali terkendala faktor metodologi. Pada satu sisi disampaikan terlampau akademis—diajarkan hanya sebagai fakta pengetahuan—dan pada sisi lain terlewat ideologis (memaksakan nilai-nilai sebagai doktrin).
Pembelajaran harus menjadi upaya penyadaran pentingnya nilai-nilai Pancasila bagi kehidupan bersama sebagai bangsa. Metode ini seharusnya dapat diturunkan dari UU No 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (1) yang menekankan pentingnya penciptaan suasana dan proses pembelajaran, keaktifan, dan berpusat pada murid. Sayangnya, rancangan Kurikulum 2013 tak mengelaborasi metode pembelajaran secara utuh dan menyeluruh. Elemen perubahan terkait proses pembelajaran hanya menambahkan kata teknis: ”mengamati, menanya, dan mengolah”. Sementara pendekatan tematik-integratif dikhususkan untuk SD karena sebelumnya pelajaran IPA akan diintegrasikan di semua kelas SD.
Pendidikan Pancasila mendatang potensial mengalami disorientasi karena ada reduksi dan kesenjangan logika pada kompetensi kurikulum. Kompetensi inti sebagai sublimasi perolehan dari seluruh mata pelajaran mengerutkan fungsi pendidikan hanya dalam empat kategori yang rancu, yakni sikap keagamaan, sikap sosial, pegetahuan, dan penerapan pengetahuan.
Sebagai tujuan akhir pembelajaran, kompetensi inti, selain tampak begitu miskin, juga menimbulkan masalah tautan logis dengan kompetensi dasar dan sesi-sesi pembelajaran, terlebih untuk Pendidikan Pancasila. Menyaksikan situasi kebangsaan yang kian mengkhawatirkan akhir-akhir ini, perumusan Pendidikan Pancasila harus berspektrum luas dan menjadi bagian dari strategi nation building.

Mohammad Abduhzen ;  
Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI
KOMPAS, 26 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Kurikulum Baru ibarat Rencanakan Kegagalan

Entah kalimat apa lagi yang pantas dikatakan ketika menyikapi pelaksanaan ujian nasional (UN) yang amburadul. Sepertinya permintaan maaf saja tidak cukup untuk mewakili perasaan orangtua murid dan anak didik yang belum melaksanakan UN itu. Apalagi sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pelaksanaan UN berlangsung tepat waktu dan tidak ada masalah. Tidakkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menimbang sisi psikologis mereka?

Kalau persoalan UN saja sudah sedemikian kacau-balaunya, entah bagaimana nanti tentang implementasi kurikulum 2013 yang bila diperhatikan tidak ubahnya seperti sinetron sebab begitu sarat lika-liku. Hadangan tak hanya datang dari anggota dewan, para guru hingga pemerhati pendidikan juga memberikan respons yang keras atas kebijakan ambisius Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut.

Khalayak dibuat tercengang oleh upaya penerapan kurikulum baru. Tawuran pelajar dan kualitas pendidikan yang rendah jika dibandingkan dengan negara lain menjadi justifikasi Kemendikbud untuk segera mengganti kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang saat ini berlaku. Menurut Mendikbud M Nuh, penerapan kurikulum di tahun ini ialah harga mati dan tak bisa ditunda.

Benarkah kurikulum menjadi pangkal permasalahan dari semua problematik pendidikan di Indonesia? Hingga sekarang, Kemendikbud masih belum bisa membuktikan hal tersebut. Namun, yang pasti, kebijakan penggantian kurikulum lahir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Ternyata, empat tahun pascaberlakunya KTSP, pemerintah sudah mengagendakan penataan ulang kurikulum dan penyempurnaan kurikulum untuk sekolah dasar dan menengah. Targetnya yakni paling lambat sebelum 2011, yang nantinya akan diaplikasikan di 25% sekolah pada 2012 dan 100% di 2014.

Tampaknya, rencana itu melenceng dari proyeksi semula. Wajar bila kemudian Kemendikbud begitu gigih untuk memberlakukan kurikulum baru di 2013. Menariknya, kurikulum KTSP yang diaplikasikan pada pemerintahan `Indonesia Bersatu' belum dievaluasi dengan baik. Bahkan, dari hasil kunjungan kerja (kunker) penulis di Palembang, Sumatra Selatan, pada 14 Februari lalu, diketahui bahwa guru-guru baru memahami KTSP empat tahun belakangan. Padahal, KTSP sudah berlaku sejak tujuh tahun silam.

Selama ini, evaluasi yang dilakukan Kemendikbud terhadap KTSP hanya sebatas pada masalah yang oleh Ke mendikbud disebut sebagai ma salah struk tural, yakni stan dar isi (SI) yang di dalamnya mencantumkan kurikulum. SENO Belum perlu diaplikasikan Namun, evaluasi tidak secara khusus berdasar pada riset yang mengemukakan kelebihan dan kekurangan KTSP. Termasuk apakah KTSP gagal dalam mengantarkan upaya pencerdasan bangsa, ataukah termasuk membangun karakter dan budaya. Hingga pada akhirnya, benar-benar terbukti bahwa masalah kurikulum menjadi masalah utama yang harus diganti. Atau hanya cukup melakukan penyempurnaan, seperti melakukan penambahan dan pengurangan, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

Perlu diketahui bahwa KTSP sebenarnya bisa mewadahi nilai-nilai yang diinginkan Kemendikbud untuk dimasukkan kurikulum baru, seperti akhlak mulia, soft skill, dan kewirausahaan. Namun, itu bergantung pada sejauh mana tiap satuan pendidikan mengapli kasikannya. Dalam acuan operasional penyusunan KTSP sudah dibuatkan koridor yang jelas, seperti (1) peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia, (2) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik, (3) keragaman potensi dan karakteris ik daerah dan lingkungan, (4) tun tutan pembangunan daerah dan nasional, (5) tuntutan dunia kerja, (6) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (7) agama, (8) dinamika perkembangan global, (9) per satuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, (10) kondisi sosial budaya masyarakat setempat, (11) kesetaraan gender, dan (12) karak teristik satuan pendidikan (BSNP, 2007).

Setelah menilik hal itu, kebijakan untuk merombak kurikulum belum urgent. Lemahnya aplikasi KTSP ialah wujud rendahnya kualitas guru. Upaya yang mesti dilakukan ialah serangkaian pembelajaran dan pelatihan untuk guru-guru. Hal itu justru luput dari perhatian pemerintah. Berdasarkan riset Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di 20 kabupaten/kota, 62% guru SD hanya mendapatkan pelatihan sekali dalam kurun waktu lima tahun.

Penulis sebagai pihak yang menaruh perhatian lebih pada masalah pendidikan sejatinya sadar akan perlunya perubahan kurikulum demi menjawab tantangan zaman. Namun, bukan perubahan yang sporadis, tak terarah, dan minim perencanaan (planning). Artinya, perubahan kurikulum haruslah rasional. Tidak bisa kebijakan pendidikan hanya dirumuskan dalam satu malam. Kebijakan pendidikan saat ini akan menentukan wajah generasi Indonesia di masa depan. Dengan kebijakan yang tidak dirumuskan secara matang, mustahil generasi emas akan terwujud.

Menepuk Angan

Dalam proses menuju implementasi kurikulum 2013, Kemendikbud juga tampak tidak peduli dengan dinamika yang berkembang. Proses pencetakan buku dilakukan bersamaan dengan proses pengkajian kurikulum. Langkah itu mengindikasikan Kemendikbud memastikan sudah tidak akan ada lagi perubahan dari sisi substansi kurikulum. Kurikulum sudah dikunci dan saran masyarakat pun dipastikan bertepuk sebelah tangan.

Ketidaksiapan guru yang diatasi dengan proses pelatihan singkat selama 52 jam semakin menegaskan Kemendikbud sudah menutup rapat sumbangsih pemikiran dari publik. Itje Chodijah yang telah lama menjadi guru pelatih dalam kesempatan rapat dengan Panja Kurikulum menegaskan waktu yang dibutuhkan dalam pelatihan guru minimal selama 60-120 jam dengan metode tatap muka dan praktik di lapangan.

Lebih lanjut, meski uji publik telah dilaksanakan, hasil dari uji publik menjadi milik pribadi Kemendikbud. Data hasil olahan yang dirilis Kemendikbud pun akhirnya diragukan validitasnya. Benarkah respons stakeholders umumnya mendukung kurikulum 2013? Yang terjadi saat ini input atas kebijakan kurikulum 2013 dari masyarakat berbeda dengan output atau kebijakan kurikulum yang dirumuskan Kemendikbud.

Setelah melihat karut-marutnya kurikulum 2013, penulis pesimistis perubahan kurikulum bisa membawa pengaruh yang positif bagi dunia pendidikan kita. Bukankah gagal merencanakan berarti sama dengan merencanakan kegagalan?

Tb Dedy Suwandi Gumelar  
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
MEDIA INDONESIA, 20 April 2013


Selengkapnya.. »»  

Pembelajaran Teks dalam Kurikulum 2013

Dari sudut pandang teori semiotika sosial, teks merupakan suatu proses sosial yang berorientasi pada suatu tujuan sosial. Tujuan sosial yang hendak dicapai memiliki ranah-ranah pemunculan yang disebut konteks situasi. Sementara itu, proses sosial akan berlangsung jika terdapat sarana komunikasi yang disebut bahasa.

Dengan kata lain, proses sosial akan merefl eksikan diri menjadi bahasa dalam konteks situasi tertentu sesuai tujuan proses sosial yang hendak dicapai. Bahasa yang muncul berdasarkan konteks situasi inilah yang menghasilkan register atau bahasa sebagai teks. Oleh karena konteks situasi pemakaian bahasa itu sangat beragam, akan beragam pula jenis teks.

Selanjutnya, proses sosial yang berlangsung selalu memiliki muatan nilai-nilai atau norma-norma kultural. Nilainilai atau norma-norma kultural yang direalisasikan dalam suatu proses sosial itulah yang disebut genre. Satu genre dapat muncul dalam berbagai jenis teks. Misalnya genre cerita, di antaranya, dapat muncul dalam bentuk teks: cerita ulang, anekdot, eksemplum, dan naratif, dengan struktur teks (struktur berpikir) yang berbeda. Tidak berstruktur tunggal seperti dipahami dalam kurikulum bahasa Indonesia pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yang semua jenis teks berstruktur: pembuka, isi, dan penutup (periksa kompetensi dasar (KD) BI, kelas XI, semester 2, butir: 12.2).

Pada jenis teks cerita ulang (recount) unsur utamanya berupa peristiwa yang di dalamnya menyangkut siapa, mengalami apa, pada waktu lampau, dengan struktur; orientasi (pengenalan pelaku, tempat, dan waktu) diikuti rekaman kejadian; pada teks anekdot, peristiwa yang terdapat pada teks cerita ulang harus menimbulkan krisis. Partisipan yang terlibat bereaksi pada peristiwa itu sehingga teksnya berstruktur: orientasi, krisis, lalu diikuti reaksi.

Berbeda dengan eksemplum, pada jenis teks ini peristiwa yang terdapat pada teks cerita ulang maupun anekdot memunculkan insiden, dan dari insiden itu muncul interpretasi (perenungan). Dengan demikian, teks jenis ini berstruktur: orientasi, insiden, lalu diikuti interpretasi.

Adapun jenis teks naratif, peristiwa yang diceritakan harus memunculkan konflik antartokoh atau konflik pelaku dengan dirinya sendiri atau dengan lingkungannya. Oleh karena itu, teks naratif berstruktur: orientasi, kom plikasi, dan resolusi.

Setiap struktur teks dalam tiap-tiap jenis teks memiliki perangkat-perangkat kebahasaan yang digunakan untuk mengekspresikan pikiran yang dikehendaki. Dan secara terpadu diorientasikan pada pencapaian tujuan sosial teks secara menyeluruh. Untuk itu, pembicaraan ihwal satuan leksikal, gramatikal (tata bahasa) dalam pembelajaran berbasis teks harus berupa pembicaraan tentang satuan kebahasaan yang berhubungan dengan struktur berpikir yang menjadi tujuan sosial teks, bukan dalam bentuk serpihan-serpihan.

Pesan Komunikasi

Dalam teori genre, terdapat dua konteks yang melatarbelakangi kehadiran suatu teks, yaitu konteks budaya (yang di dalamnya ada nilai dan norma kultural yang akan mengejawantahkan diri melalui proses sosial). Dan konteks situasi yang di dalamnya terdapat: pesan yang hendak dikomunikasikan (medan/field), pelaku yang dituju (pelibat/tenor), dan format bahasa yang digunakan untuk menyampaikan pesan itu (sarana/mode).

Hadirnya konteks budaya dalam teks dapat ditunjukkan, misalnya pada teks laporan dan teks 
deskripsi yang dike lompokkan ke dalam genre faktual, tetapi memiliki struktur teks dan nilai/ norma yang melatarbelakangi berbeda. Teks laporan berstruktur: klasifikasi umum lalu diikuti deskripsi bagian, sedangkan teks deskripsi berstruktur: deskripsi umum diikuti deskripsi bagian-bagian. Satuan leksikogramatikal yang terdapat pada teks laporan harus mendukung nilai-nilai objektif, faktual, bukan opini serta bersifat generik.

Adapun pada teks deskripsi satuan leksikogramatikal yang merupakan opini ataupun tanggapan yang bersifat subjektif masih dapat dimunculkan dan lebih bersifat spesifik. Itu sebabnya, dalam pembelajaran bahasa berbasis teks tidak boleh dilihat bahasa secara parsial, melainkan secara utuh.
Pilihan pada pembelajaran bahasa berbasis teks membawa implikasi metodologis pada pembelajaran yang bertahap. Mulai dari kegiatan guru membangun konteks, dilanjutkan dengan kegiatan pemodelan, membangun teks secara bersama-sama, sampai pada membangun teks secara mandiri.

Hal itu dilakukan karena teks merupakan satuan bahasa yang mengandung pikiran dengan struktur yang lengkap. Guru harus benar-benar meyakini bahwa pada akhirnya siswa mampu menyajikan teks secara mandiri.

Kehadiran konteks budaya, selain konteks situasi yang melatarbelakangi lahirnya suatu teks menunjukkan adanya kesejajaran antara pembelajaran berbasis teks (konsep bahasa) dengan fi losofi pengembangan kurikulum 2013. Khususnya yang terkait dengan rumusan kebutuhan kompetensi peserta didik dalam bentuk kompetensi inti (KI) atas domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Kompetensi inti yang menyangkut sikap, baik sikap spiritual (KI: A) maupun sikap sosial (KI: B) terkait dengan konsep kebahasaan tentang nilai, norma kultural, serta konteks sosial yang menjadi dasar terbentuknya register (bahasa sebagai teks). Kompetensi inti yang menyangkut pengetahuan (KI: C) dan keterampilan (KI: D) terkait langsung dengan konsep kebahasaan yang berhubungan dengan proses sosial (genre) dan register (bahasa sebagai teks).

Selain itu, antar-KD yang dikelompokkan berdasarkan KI tersebut memiliki hubungan pendasaran satu sama lain. Ketercapaian KD dalam kelompok KI: A dan B ditentukan oleh ketercapaian KD dalam kelompok KI: C dan D. KD dalam kelompok KI: A dan B bukan untuk diajarkan, melainkan implikasi dari ketercapaian KD dalam kelompok KI: C dan D. Mengkritisi keberadaan KD-KD dalam kurikulum 2013, termasuk tentang Kurikulum Bahasa Indonesia secara lepas, mengakibatkan munculnya tanggapan yang menyesatkan.

Jika rumusan KD tentang sikap dihubungkan dengan KD tentang pengetahuan dan keterampilan, tentu pernyataannya tentang tidak logisnya rumusan KD, dalam kurikulum 2013, seperti dinyatakan Acep (Kompas, 18/3), tidak akan muncul. Begitu pula jika KD tentang pengetahuan yang dikritisi itu dihubungkan dengan KD tentang keterampilan, pernyataan bahwa kurikulum 2013 hanya akan menghasilkan siswa penghafal, seperti dinyatakan Bambang (Kompas, 20/3) tidak akan lahir. 

Hanya saja, pada kurikulum 2013 dibedakan antara KD yang berhubungan dengan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Adapun perbedaannya, KD pada KTSP masih banyak yang disusun berdasarkan pandangan linguistik struktural.

Kurikulum bahasa Indonesia sejak kurikulum 1994 sampai KTSP yang didengungdengungkan berbasis kontekstual adalah tidak sepenuhnya benar. Berbeda jauh dengan kurikulum 2013 yang sepenuhnya berbasis teks.

Mahsun ;   Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud,
Guru Besar Bidang Linguistik Universitas Mataram
MEDIA INDONESIA, 17 April 2013




Selengkapnya.. »»