Tampilkan postingan dengan label BSNP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BSNP. Tampilkan semua postingan

Menajuk Kurikulum 3.1

Pada 1993 Microsoft menggagas Encarta, sebuah ensiklopedia digital. Awalnya Microsoft mengajak ensiklopedia konvensional yang sudah seabad terkenal, Britannica, bergabung. Namun, Britannica menyadari bahwa bergabung dengan Encarta adalah tindakan bunuh diri. Ensiklopedia ternama ini menolak ajakan itu.
Setelah ada Encarta dengan keindahan multimedianya, tak memakan rak buku, dan harganya terjangkau, masyarakat akhirnya tak tertarik lagi pada ensiklopedia konvensional. Walau dengan tampilan mewah berlapis bahan kulit asli, Britannica tewas. Memperbarui edisi Encarta jauh lebih praktis daripada edisi ensiklopedia berbasis kertas. Encarta telah membunuh Britannica.
Perlu dicatat, Encarta membunuh Britannica hanya bersenjata keringkasan dan kecantikan tampilan. Kenyataannya, ini hanya memindahkan ensiklopedia kertas menjadi informasi digital dalam cakram padat. Paradigma Encarta sama dan sebangun dengan Britannica atau ensiklopedia konvensional lain. Walau penjelasan dalam Encarta indah melibatkan multimedia, gagasannya tetap: informasi tetap searah dari satu otoritas sebagai sumber dan pengguna pasif menyerapnya.
Pada 2001 muncul gagasan revolusioner membangun sebuah ensiklopedia daring berparadigma baru: Wikipedia. Penulis ensiklopedia daring ini diharapkan orang awam yang sukarela, tidak dibayar. Jika ensiklopedia sebelumnya harus dibeli, Wikipedia dirancang sebagai layanan gratis.
Berbeda dengan paradigma sebelumnya, di Wikipedia tiap pengguna diharapkan aktif berkontribusi menulis atau membantu mengoreksi berdasar kepakarannya. Para pengguna diajak berkolaborasi membangun ensiklopedia bagi semua orang. Tentu tak langsung sempurna, tetapi butuh keterlibatan warga internet menyempurnakannya. Namun, ketaksempurnaan inilah kunci kesempurnaannya. Fokus pada hasil bergeser ke proses.
Sikap pengguna ensiklopedia konvensional (langsung percaya dengan informasi yang dibacanya) sekarang diharapkan berganti dengan sikap kritis menyelidiki serta mengkaji rangkaian rujukan di Wikipedia. Pengguna layanan berbasis kolaborasi warga seperti Wikipedia ini diharapkan masyarakat yang belajar berkelanjutan. Paradigma ensiklopedia konvensional yang cermat tuntas hampir tanpa salah, tapi informasinya singkat telah ditinggal. Penggantinya sebuah ensiklopedia yang hidup, berkembang berkelanjutan dalam waktu nyata dengan informasi mendalam dan terkait luas.
Walau banyak yang ragu saat awal pembentukannya, sejarah merekam: Wikipedia menghabisi Encarta secara resmi pada 2009. Pesan moral gejala ensiklopedia ini: gagasan besar masyarakat era sekarang adalah berbagi, dicirikan sebagai pengguna sekaligus berkontribusi.

Mirip ensiklopedia
Pergeseran paradigma yang melatari perkembangan kurikulum pendidikan mirip dengan paradigma ensiklopedia tadi. Dalam kurikulum konvensional yang diistilahkan sebagai Kurikulum 1.0, guru menyampaikan pengetahuan yang disiapkan pemerintah pusat sama secara nasional. Semua sekolah dan murid secara pasif menyerap. Buku ajar dibuatkan pusat. Bahkan, kadang kala, rencana pembelajaran juga dibuatkan pemerintah pusat. Ini analog dengan paradigma ensiklopedia konvensional.
Dalam Kurikulum 1.0, murid, guru, bahkan sekolah tak terlibat mengembangkan kurikulum. Pengguna murni melaksanakan pengajaran. Namun, Kurikulum 2.0 menawarkan paradigma baru: sekolah membuat kurikulum berdasar standar yang dibuat sebuah badan independen atau profesi. Sekolah mandiri merancang kurikulum. Murid bersama guru menyusun program belajar bersama. Selanjutnya adalah paradigma Kurikulum 3.0. Di sini murid mandiri menyusun program belajar dan kurikulumnya dibantu guru. Mau belajar apa dan kapan ditentukan sendiri oleh murid. Dalam paradigma ini, murid bertanggung jawab atas apa yang perlu dipelajari serta cara belajarnya.
Sistem di Kurikulum 3.0 belum cukup. Mungkin terjadi pemerintah menciptakan kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan murid. Dalam hal Indonesia, kebijakan seperti ujian nasional sebagai bagian penentu kelulusan adalah contoh pengganggu Kurikulum 3.0 karena dengan UN, murid dipaksa mempelajari kecakapan kedaluwarsa.
Koreksi terhadap paradigma Kurikulum 3.0 itu adalah terse- lenggaranya pemerintah berdaya yang rela membagikan kekuasaannya, seperti penentuan kelulusan siswa, mutlak ke sekolah. Setelah dikoreksi (meniru istilah dalam teknologi komputer: bugs fixed), Kurikulum 3.0 menjadi Kurikulum 3.1. Pemerintah dalam paradigma ini mirip administrator di Facebook atau Wiki- pedia. Misinya menjamin berfungsinya fasilitas serta insentif belajar agar setiap siswa dapat mengembangkan dirinya seopti- mum mungkin, tetapi tidak turut menentukan apa yang dipelajari murid dan bagaimana mempelajarinya. Murid berperan sebagai guru dan guru berperan sebagai murid. Seperti di Wikipedia, kita produsen sekaligus konsumen.
Fenomena produsen sekaligus konsumen yang diistilahkan prosumer ini sudah lama ditajuk Alfin Toffler. Istilah ini dirumuskan dalam The Third Wave (1980). Untuk pendidikan, padanan prosumer ini kita rumuskan saja sebagai gurid: insan yang berperan sebagai guru bagi insan lain sekaligus berperan sebagai murid.
Dengan analogi di atas, walau masih jauh dari sempurna, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sudah berparadigma Kurikulum 2.0. Menurut UU Sisdiknas, sekolah sudah mandiri bikin kurikulum berdasarkan standar nasional buatan BSNP. Namun, Kurikulum 2013 justru mundur ke paradigma Kurikulum 1.0 karena pemerintah mengambil peran sebagai pembuat kurikulum kembali. Kemdikbud di Senayan kembali merasa mahatahu menentukan pengetahuan dan kecakapan apa yang dibutuhkan setiap murid di seluruh penjuru Nusantara. Murid, guru, dan sekolah kembali jadi obyek semata.
Mustahil tepat menggambarkan masa depan, tetapi fenomena prosumer dan  gurid itu sudah merasuk di beberapa bagian kehidupan. Seperti Encarta yang tewas dan Wikipedia yang berkembang meluas, Kurikulum 1.0 yang otoriter akan diabaikan masyarakat belajar dan sebaliknya Kurikulum 2.0 ke atas akan alamiah berkembang dan makin dibutuhkan gurid. Kebijakan atau layanan apa pun di masa depan mutlak melibatkan masyarakat.

Iwan Pranoto  ;   
Guru Besar ITB
KOMPAS, 18 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Reformasi Perbukuan

Belum hilang dari ingatan akan ”Kisah Bang Maman dari Kali Pasir” yang mengajari anak kelas II SD tentang istri simpanan kini muncul kisah ”Anak Gembala dan Induk Serigala” yang mengajari anak-anak kelas VI SD tentang pornografi.
Kisah ”Anak Gembala dan Induk Serigala” terdapat dalam buku pelajaran Bahasa Indonesia untuk siswa kelas VI SD, dicetak oleh CV Graphia Buana Bogor, Maret 2013. Buku ini mengisahkan, seorang anak mandor, yang hamil di luar nikah, terpaksa melacurkan diri demi menghidupi anaknya di kampung.
Apakah ini bentuk pendidikan karakter bagi anak-anak SD agar mereka sadar dan waspada supaya tak hamil di luar nikah? Ataukah teks dalam buku ini ingin mengajarkan arti tanggung jawab, pengorbanan seorang ibu yang harus berjerih payah, bahkan mengorbankan tubuhnya, demi anak-anaknya?
Meskipun bisa diinterpretasi sebagai pengajaran nilai pengorbanan dan tanggung jawab, teks ini sangat tidak cocok bila diberikan untuk anak kelas VI SD. Pun bila kisah macam ini diberikan kepada siswa SLTA. Banyak kata yang dikutip dalam teks mengandung unsur pornografi, erotisme, dan sosialisasi kehidupan sekelompok masyarakat yang dianggap tidak bermoral.
Lolosnya buku pelajaran jenis ”Kisah Bang Maman dari Kali Pasir” serta ”Anak Gembala dan Induk Serigala” menunjukkan tak berfungsinya sistem kontrol kualitas buku pelajaran, rendahnya kualitas penulis buku pelajaran, dan abainya penerbitan pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Sistem seleksi dan produksi buku pelajaran di masa Orde Baru dilakukan terpusat dengan pemegang kuasa tunggal pada PN Balai Pustaka. Sistem terpusat ini berpotensi menjadi alat ideologi politik kepentingan penguasa seperti terjadi pada masa Soeharto. Akibatnya, dinamika perkembangan ilmu pengetahuan tak terakomodasi, pemikiran kritis mati, karena semua materi pembelajaran, cara pengajaran dan evaluasi dilakukan secara terpusat. Ruang bagi kreasi dan inovasi pembelajaran menjadi hilang.
Pada 1990-1999, sistem kontrol buku pelajaran dilakukan Depdiknas bekerja sama dengan Bank Dunia. Hanya penerbit yang lolos seleksi yang bisa berpartisipasi dalam pengadaan buku pelajaran. Setelah itu, Pusat Kurikulum Perbukuan mengambil alih kendali sistem kontrol dengan sistem adopsi terpusat, di mana kualitas buku pelajaran ditentukan dari pusat melalui daftar buku yang direkomendasi. Sistem penggandaan dan percetakan dilakukan melalui tender.
Sekarang, Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) menjadi lembaga pengontrol kualitas buku pelajaran, dengan sistem yang tak jauh beda dengan sebelumnya. Namun, kewenangan BSNP dilucuti dengan adanya aturan otonomi daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kekuasaan penuh mengelola dunia pendidikan, termasuk seleksi dan produksi buku-buku pelajaran.
Selain terjadi disfungsi sistem kontrol, sistem perekrutan penulis buku pelajaran juga tidak jelas. Setiap orang asal bisa menulis dapat menjadi penulis buku pelajaran tanpa melewati sistem seleksi yang teruji.

Mekanisme pasar
Pengaturan tata niaga buku pelajaran banyak didominasi kepentingan pasar daripada pertimbangan pedagogi. Dengan jumlah siswa 58 juta orang, 3 juta guru, bisnis buku pelajaran menjadi semacam magnet bagi penerbit dan percetakan. Dengan jumlah rupiah yang begitu besar, kolusi dan korupsi terkait buku pelajaran terbuka lebar.
Di tingkat lokal, pengambilan keputusan untuk mempergunakan buku pelajaran tertentu sering kali lebih dimotivasi kepentingan bisnis dan keuntungan daripada kualitas isi buku. Para kepala sekolah dan guru lebih mendasarkan diri pada besaran diskon dari penerbit. Situasi ini diperparah dengan kolusi antara penerbit dan pengelola pendidikan daerah, yang sering kali memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan kelompoknya.
Menghadapi kenyataan ini, paling tidak ada tiga solusi. Pertama, pemerintah perlu membangun sistem evaluasi yang demokratis, transparan, dan melibatkan kontrol publik. Mengembalikan sistem kontrol buku pelajaran ke pusat tak akan menyelesaikan masalah. Pokok persoalannya bukan di pusat atau daerah, melainkan desain sistem seleksi buku pelajaran yang bersifat elitis, tak melibatkan publik.
Kedua, pemerintah perlu mendesain sistem perekrutan penulis buku pelajaran secara transparan dan obyektif yang melibatkan praktisi, akademisi, ahli bahasa, pedagog, ahli di bidang ilmu pengetahuan tertentu, dan melibatkan pakar media (desain grafis) agar dapat melahirkan buku pelajaran dengan kualitas tinggi. Sistem perekrutan penulis buku pelajaran yang baik akan menghasilkan buku berkualitas, jauh dari isi non-edukatif ataupun bias dan prasangka. Penyelia buku (reviewer) pun perlu dibekali pengetahuan kritis tentang kemungkinan adanya berbagai macam bias (suku, agama, ras, status sosial-ekonomi, dan ideologi) yang bisa menyusup dalam buku-buku pelajaran.
Ketiga, di tengah sistem pendidikan yang semuanya terdorong oleh pasar, strategi mengubah preferensi dan praksis pembeli sangat penting. Para guru dan kepala sekolah sebagai pelaku utama di lapangan merupakan benteng terakhir yang menentukan terpakai atau tidaknya buku pelajaran tertentu. Mengedukasi bagaimana guru, kepala sekolah, dan kepala dinas pendidikan mampu menyeleksi buku-buku berkualitas yang masuk di ruang sekolah kita merupakan sebuah kemendesakan.

Doni Koesoema A ;   
Pemerhati Pendidikan
KOMPAS, 17 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Reformasi Pendidikan


Pengantar penjelasan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan hakikat pendidikan dalam konteks pembangunan nasional, yaitu sebagai pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan potensi diri.

Pendidikan diharapkan dapat memperkuat persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara mengembangkan potensi diri.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 menjadi dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. UU tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi untuk mewujudkan pendidikan bermutu agar relevan dengan masyarakat dan berdaya saing global.

Tiga prinsip

Terkait visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan meliputi, pertama, perubahan penyelenggaraan pendidikan, dinyatakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan yang mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi kreativitas peserta didik. Prinsip itu memicu pergeseran paradigma proses pendidikan, dari pengajaran ke pembelajaran.

Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didik bergeser pada paradigma pembelajaran. Ini membuat peserta didik lebih mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya.

Kedua, perubahan pandangan tentang peran manusia. Dari paradigma manusia sebagai sumber daya pembangunan menjadi manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia berkarakteristik personal yang paham dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya. Bukan sekadar siap pakai.

Ketiga, perubahan pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosio-kulturalnya yang nantinya menumbuhkan individu sebagai pribadi yang mandiri dan berbudaya. Dalam hal ini perbedaan anak didik lebih dihargai daripada persamaan.

Ketiga prinsip ini menjadi dasar reformasi pendidikan nasional. Namun, hingga 14 tahun Reformasi, tanda-tanda perubahan penyelenggaraan pendidikan belum kentara, bahkan lebih menonjol penyimpangan dan kemandekannya. Menurut penelitian CE Bebby (1970), guru (pendidik) di Indonesia lebih nyaman dalam kemapanan dan bersikap antiperubahan.

Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sebagai ganti kurikulum berpusat materi tidak membawa perubahan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22/2006 tentang standar isi menyebut kurikulum tetap berbasis pada materi. Permendiknas No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan berisi kurikulum berbasis kompetensi. Dua permendiknas ini menyulitkan guru. Mau berpegang pada isi atau kompetensi?

Ujian Nasional

Evaluasi hasil belajar yang dalam UU Sisdiknas Pasal 58 menjadi hak guru untuk menyelenggarakan diubah pada PP No 19/2005 menjadi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Terakhir pengambilan nilai menjadi 60 persen UN dan 40 persen ujian kelas. Alasan penyelenggaraan UN adalah ”dari dulu” UN diselenggarakan. Padahal, yang dari dulu justru harus direformasi.

Kualifikasi guru menuntut pada hasil. Uji kompetensi guru menunjukkan bahwa hasil uji kompetensi awal rata-ratanya 42,5, sedangkan hasil uji kompetensi guru yang telah bersertifikat rata-rata 44,5. Artinya, sertifikasi berdasarkan portofolio tak menunjukkan perbedaan signifikan dengan guru yang belum disertifikasi. Maka, penyelenggaraan pendidikan nasional oleh guru bersertifikasi tidak ada bedanya dengan guru yang belum diberi sertifikat.

Penjelasan tentang prinsip perubahan tak tergambar dalam sejumlah dokumen resmi pendidikan nasional. Pesan-pesan dari kementerian lebih terkesan tidak memihak reformasi. Semangat penyelenggara pendidikan nasional masih terikat pada prinsip- prinsip yang harus ditinggalkan.

Contohnya RAPBN 2013. Pada bagian penjelasan Meningkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat, subjudul pendidikan murah yang terjangkau dibuka dengan kalimat: ”Sumber daya manusia Indonesia yang andal dan terdidik”. Kata sumber daya manusia dalam prinsip kedua dari reformasi pendidikan telah diganti menjadi manusia sebagai subyek pembangunan yang utuh.

Masih sangat kuat pendapat bahwa pendidikan bertujuan menciptakan manusia siap kerja. Padahal, reformasi mendasarkan pandangan bahwa pendidikan bukan hanya menciptakan manusia yang siap kerja, melainkan manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh.

Dalam praktik masih dipertukarkan istilah-istilah, misalnya, pengajaran dengan pembelajaran, sumber daya manusia dengan manusia subyek pembangunan, murid dengan peserta didik. Pengertian pendidikan pun masih diartikan sebagai peningkatan kualitas sumber daya manusia, padahal cita-cita UU Sisdiknas mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan terampil.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menegur anak-anak peserta upacara hari anak nasional menunjukkan bahwa presiden sebenarnya tak paham prinsip reformasi pendidikan yang ketiga. Pada prinsip itu pandangan terhadap keberadaan peserta didik (anak) terintegrasi dengan lingkungan sosial budaya dan pribadi anggota masyarakat.

Menegur di depan umum termasuk tidak memahami prinsip kebebasan anak. Anak yang lelah menunggu presiden dari pukul 06.00 berbeda dengan orangtua yang menunggu 4 jam apalagi dengan pengawal presiden.

Banyak Bertentangan

Banyak sekali ungkapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta pejabat pendidikan yang bertentangan dengan prinsip perubahan. Misalnya istilah pengajaran, dalam arti belajar dan mengajar, masih tidak berubah menjadi pembelajaran.

Tujuan pendidikan ”siap pakai” sebagai prinsip pendidikan pada zaman Belanda—untuk menyiapkan tenaga kerja kelas rendah, seperti mandor perkebunan dan pamong praja—masih dipergunakan. Pendidikan sekadar menciptakan tenaga siap pakai. Padahal, sejak Orde Baru istilah sumber daya manusia diubah menjadi manusia seutuhnya dan setelah Reformasi menjadi manusia berbudaya sebagai subyek pembangunan (meninggalkan istilah siap pakai).

Prinsip-prinsip perubahan tidak dijiwai oleh para pejabat pendidikan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pendidikan nasional tidak mempunyai arah. Padahal, bukan sistem pendidikan yang tidak punya arah, melainkan pelaksana-pelaksana kebijakan pendidikan nasional yang salah arah

Utomo Danan Jaya ; 
Direktur Institute for Education Reform
Universitas Paramadina
KOMPAS, 20 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Menguji Ramadan Menguji Pendidikan


“ON no soul doth Allah place a burden greater than it can bear. It gets every good that it earns, and it suffers every ill that it earns,” (Al-Baqarah, ayat 286).

PADA bulan suci Ramadan ini kita sangat dianjurkan untuk dapat dengan jujur dan genuine mengevaluasi seluruh prilaku selama 11 bulan terakhir. Soal evaluasi dan refl eksi individual, mungkin banyak yang sudah melakukannya, sebab jika sampai terlupakan, ia akan memengaruhi kualitas ibadah puasa yang bersangkutan. Namun dalam konteks kebijakan publik (domain pemerintah), refleksi dan evaluasi terhadap efektivitas, termasuk collateral effects kebijakan yang pernah dikeluarkan, itu semestinya juga menjadi prioritas dan keniscayaan.

Dari sekian banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, pemanfaatan rezim akuntabilitas pada sistem pendidikan melalui kebijakan pengujian sejenis high-stake examinations seperti ujian nasional (UN) dan uji kompetensi guru (UKG) sangat menyedot perhatian publik. Kebijakan itu terus-menerus diperdebatkan sebagian masyarakat karena dipandang kontroversial.

Karena itu, sudah sepantasnya para pemangku kebijakan yang memiliki otoritas dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air sedikit merefleksikan Ramadan untuk mengkaji dan mengkritisi kebijakan yang pernah mereka buat. Menguji kepekaan kebijakan bukanlah suatu dosa, apa lagi dilakukan di bulan suci.

Ujian Nasional

Degradasi dan deskripsi kualitas pada hampir semua jenjang dan jenis pendidikan, sebagaimana diindikasikan dari laporan berbagai `survei' internasional, seperti TIMSS, PIRLS, dan PISA, memaksa pemerintah mencari solusi strategis, terukur, dan berjangka pendek. Pilihan rasional bagi pemerintah saat ini ialah pemanfaatan instrumen kebijakan ujian (high-stake examinations). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat yakin bahwa instrumen kebijakan ujian (UN dan UKG) akan dapat mendorong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, mereka tetap keukeuh melaksanakan kedua jenis tes itu meskipun harus menuai kritik sangat tajam.

Ujian memang dimungkinkan dapat memengaruhi strategi dan motivasi belajar siswa. Namun, peningkatan motivasi belajar itu bukan merupakan fungsi tes. Peningkatan motivasi belajar siswa itu hanya dipandang sebagai sesuatu yang terjadi tanpa disengaja (collateral effects) dan ia bukan tujuan tes itu sendiri. Seandainya fungsi tes sebagai peningkatan motivasi belajar siswa harus dipaksakan, para ahli testing tentunya akan sangat sulit menemukan bukti-bukti validitasnya (validity evidence).

Secara umum, pengujian/penilaian pendidikan hanya mempunyai dua fungsi utama, yakni digunakan untuk merekam hasil pengalaman belajar siswa yang disebut dengan tes prestasi belajar (achievement test) dan memprediksi kelayakan (potensi) individual kandidat apabila yang bersangkutan diberi kesempatan untuk belajar, misalnya di program tertentu di sebuah perguruan tinggi negeri atau ditempatkan pada suatu jenjang kelas atau pekerjaan tertentu (predictive test).

Hal lain yang juga menarik untuk disimak dan diperhatikan dari kebijakan pemerintah ialah menafsirkan hasil UN dengan menggunakan konsep norm referenced measurement dan criterion-referenced measurement secara simultan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berulang-ulang mengatakan tujuan UN untuk kepentingan pemetaan, di samping penentuan kelulusan.

UN, Kelulusan, dan Pemetaan

Untuk kepentingan kelulusan, pihak penyelenggara pastinya akan menafsirkan hasil UN yang didasarkan pada konsep criterion-referenced measurement sehingga apabila diperoleh tingkat kelulusan UN yang angkanya melebihi 99%, seperti yang sudah dilaporkan, kita akan segera paham kenapa itu bisa terjadi. Keputusan kelulusan tersebut didasarkan pada kriteria atau domain skill yang terdapat pada kurikulum sehingga kemungkinan sebagian besar siswa dapat lulus atau gagal secara teoretis bisa dijelaskan.

Keganjilan akan timbul jika hasil UN (yang sama) juga akan digunakan untuk kepentingan pemetaan, yang penafsiran skornya berbasiskan normreferenced measurement, tetapi tetap dipaksakan menjadi salah satu tujuan diseleng garakannya UN.

Desain soal-soal tes pada ujian nasional yang akan difungsikan untuk kepentingan pemeta an semestinya berbeda dengan yang akan digunakan untuk kepentingan kelulusan (criterion referenced) meskipun duplikasi pemanfaatan soal-soal tes itu masih dimungkinkan untuk dilakukan untuk dilakukan (Nitko, 1996). Namun, menyusun soal-soal tes yang ber fungsi sebagai penentu kelulusan dan pemetaan secara bersamaan sangatlah tidak mudah dan penulis sangat meragukan Puspendik/BSNP (dengan berbagai konstrain waktu dan minimnya tenaga ahli untuk meng-craft soal-soal tes semacam itu) mampu melakukannya.

Untuk kepentingan pemetaan, soal-soal tes seharusnya on target. Artinya, desain soal-soal tes itu harus dapat dengan tepat mengukur kemampuan kandidat sehingga hasilnya akan dengan jelas dapat diperbandingkan antara kandidat yang sudah memiliki kemampuan terhadap mata pelajaran yang ditempuh dan kandidat yang kemampuannya masih kurang. Jadi sebagai fungsi pemetaan, instrumen tes yang digunakan seharusnya mampu membedakan siswa dengan kinerja baik atau kurang dalam belajar.

Setiap individu siswa akan dihargai sesuai dengan usahanya. Dalam bahasa teknis, hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut: tingkat kesukaran (TK) soal-soal tes yang digunakan berkisar di antara 40-60. Artinya, soal-soal itu dapat dikategorikan sebagai soal-soal yang tidak mudah, tapi juga tidak terlalu sulit dan distribusi skornya mendekati bentuk kurva normal. Dengan demikian, itu dimungkinkan untuk membandingkan skor perolehan siswa dari usaha keras (baik) dan usaha yang kurang maksimal.

Kutipan ayat 286 Surah Al-Baqarah di awal tulisan ini menjadi sangat relevan digunakan sebagai bahan refleksi bagi kita yang berkecimpung di dunia pendidikan, khususnya dalam penilaian pendidikan. Allah SWT sangat adil dalam memberikan ujian karena Allah Yang Mahakuasa sangat paham akan perbedaan kemampuan setiap hamba-Nya. Allah SWT tidak memberikan ujian (spiritual) yang bebannya melebihi kapasitas seorang hamba untuk memikulnya. Keadilan Ilahi menyebabkan ada sebagian di antara hamba-Nya yang diberi penghargaan sesuai dengan amal usahanya dan sebaliknya, di antara hamba-Nya itu ada juga yang harus menerima hukuman karena kelalaiannya.

Jadi, kedudukan (attainment) setiap hamba Allah SWT terefleksi dengan sangat jelas dari kualitas amal usahanya. Ayat 286 Al-Baqarah melukiskan bagaimana praktik pengujian pendidikan yang berkeadilan seharusnya dilakukan. Yang usaha belajarnya baik tentu harus diberi penghargaan (certified). Sebaliknya, yang usahanya minimal atau melalaikan tanggung jawab belajarnya menerima risiko atas kelalaiannya itu (tidak lulus).

Fenomena lain yang menarik mengenai pendidikan ialah ditetapkannya nilai sekolah (NS) sebagai penentu kelulusan meskipun bobotnya hanya sebesar 40%. Kebijakan itu dinilai tepat karena NS akan dapat melengkapi bukti validitas (validity evidence) yang dibutuhkan penyelenggara untuk menafsirkan dan menggunakan skor tes sesuai dengan tujuan tes. Namun, otoritas yang diberikan kepada sekolah sayangnya belum diikuti dengan bimbingan dan advokasi tentang bagaimana penilaian sekolah itu seharusnya dirancang. Akibatnya duplikasi konsep materi dan domain skill yang diujikan pada ujian sekolah dan UN sulit dihindari.

Puspendik dan BSNP sebenarnya dapat menerapkan konsep balanced assessment system (Khal, 2012) agar konsep materi dan thinking skill di kurikulum dapat didistribusikan secara tepat pada ujian sekolah dan UN. Kompetensi yang lebih kompleks dan menuntut kemampuan high-order thinking skills diujikan melalui ujian sekolah, sedangkan konsep penting tetapi membutuhkan kemampuan yang sedikit lebih sederhana diujikan pada UN. Dengan demikian, jumlah konsep/materi dan domain skill kurikulum yang diujikan dapat lebih luas dan tersebar.

Jika Puspendik/BSNP dapat mengeksekusi program penguatan kapasitas guru/kepala sekolah dalam bidang penilai an dan konsep balanced assessment system, peningkatan kualitas pendidikan bukanlah berupa wishful thinking. Lebih dari itu, pendidikan bermutu (quality education) akan menjadi kenyataan. Sebagaimana dikemukakan para ahli testing, highstake examinations (semacam UN dan UKG) tidak akan efektif jika penilaian pada tingkat sekolah luput dari perhatian dan pembinaan. Gabungan rigorous high-stake exams dan ujian sekolah akan menciptakan kualitas pendidikan yang genuine dan berkelanjutan.

Syamsir Alam
Mantan Karyawan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)
MEDIA INDONESIA,  13 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»  

Salah Konsep Buku Teks


Salah Konsep Buku Teks

Dunia pendidikan kita kembali heboh. Untuk kesekian kalinya, sumber kehebohan terkait keberadaan buku teks—sebagai sumber belajar—yang ternyata banyak menuai masalah dan kekeliruan. Mengapa hal itu bisa terjadi? Siapa yang bertanggung jawab?

Guru memang dimudahkan oleh keberadaan buku teks untuk memberikan materi sesuai tingkat berpikir peserta didik. Buku-buku itu diterbitkan oleh Pusat Perbukuan dan dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hak cipta buku-buku teks dibeli dari pengarang buku.

Menteri Pendidikan Nasional (kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/ Mendikbud) menerbitkan Permendiknas No 22/2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas No 23/2006 tentang Standar Kompetensi. Masing-masing dengan lampiran penjelasan yang berisi daftar mata pelajaran dan daftar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yang terdiri dari standar kompetensi lulusan satuan pendidikan, standar kompetensi mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran. Peraturan-peraturan menteri inilah yang menjadi dasar penyusunan buku teks pelajaran pegangan guru.

Kecelakaan kekeliruan pada buku teks Pendidikan Lingkungan Budaya Jakarta (PLBJ) yang memuat cerita ”Bang Maman dari Kali Pasir” menyelamatkan Mendikbud. Sebab, buku teks PLBJ adalah muatan lokal yang tanggung jawabnya ada pada Dinas Pendidikan Daerah dalam hal ini DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan pun dapat melepaskan tanggung jawab ini. Argumentasinya, artikel ”Bang Maman dari Kali Pasir” terdapat dalam lembar kerja siswa (LKS) yang penggunaannya atas tanggung jawab guru. Maka, selamatlah sang kepala dinas dengan melimpahkan tanggung jawab kepada guru pengajar PLBJ.

BSNP dan Pusat Perbukuan tentu tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab dalam menerbitkan buku teks. Buku-buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Pusat Perbukuan yang dapat diunduh, digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat menjadi tanggung jawab pelaksanaan pendidikan dan mutu pendidikan.
Kepala Pusat Perbukuan mengharapkan buku-buku teks pelajaran lebih mudah diakses sehingga siswa dari seluruh Indonesia memanfaatkan buku yang telah dinilai BSNP menjadi sumber belajar. Guru pun tentu merasa benar karena buku-buku tersebut diberi keterangan telah dinilai BSNP. Kenyataannya, buku-buku masih ada yang keliru.

Tiga Buku, Tiga Contoh

Buku teks Ilmu Pengetahuan Alam 2 (Sri Purwanti, CV Arya Duta-Pusat Perbukuan) adalah salah satu contoh. Dalam buku ini ada banyak kejanggalan.

Pada Bab 8 tentang sumber energi tertulis bahwa tujuan pembelajaran adalah mengidentifikasi sumber energi di lingkungan sekitar. Kejanggalan terlihat mulai dari pembahasan bentuk-bentuk energi: bunyi adalah bentuk energi, cahaya adalah bentuk energi, dan panas adalah bentuk energi. Masing-masing dilengkapi gambar, pengganti kegiatan mengamati yang tidak cukup untuk mengantarkan anak pada pemahaman tentang apa itu energi yang sesungguhnya.

Kejanggalan ini diperparah dengan pembahasan lanjutan tentang alat rumah tangga. Pada halaman 102 tertulis, ”di rumah banyak alat rumah tangga—alat-alat itu dapat menghasilkan energi—contohnya televisi, radio, dan telepon”. Kutipan tersebut menunjukkan bahwa pengarang salah memahami konsep energi dan dibenarkan oleh BSNP lewat pengakuan kelayakan buku.

Energi tidak dapat diciptakan dan tidak dapat pula dimusnahkan. Energi adalah kemampuan untuk melakukan perubahan. Jadi, kalimat bahwa alat-alat rumah tangga dapat menghasilkan energi adalah keliru. Alat-alat rumah tangga itu bukan menghasilkan, tetapi menggunakan energi.

Menurut standar kompetensi, pembelajaran tentang energi dipelajari di SD, SMP, dan SMA. Pemahaman yang salah sejak SD akan berpengaruh sepanjang pembelajaran energi.

Kita simak pula buku Ilmu Pengetahuan Sosial karangan Tri Jaya Suranto dan A Dakir (PT Ghalia Indonesia Printing-Pusat Perbukuan). Salah satu standar kompetensi kelulusan ilmu pengetahuan sosial adalah memahami identitas diri dan keluarga. Identitas diri diterjemahkan pengarang sebagai dokumen pribadi dan keluarga. Maka, pembahasan ini masuk bagian berjudul ”Dokumen Pribadi dan Keluarga” dan yang dibahas adalah akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat izin mengemudi.

Konsep tentang identitas diri tentu saja bukan dokumen identitas administratif. Ini adalah konsep mengenali diri, karakter diri, kelebihan, dan kekurangannya. Jika pemahaman tentang konsep identitas diri ini saja salah diarahkan, tidak heran jika pendidikan karakter hanya wacana karena pendekatannya bukan lewat pemahaman, tetapi sekadar pengetahuan administratif.

Kesalahan konsep juga terdapat pada buku teks matematika terbitan Pusat Perbukuan yang juga mendapat penilaian kelayakan dari BSNP. Pada buku Matematika 2: Tematik, halaman 72, tertulis: ”Jadi 4x3>3x4”. Lalu pada halaman 74 terdapat ilustrasi gambar untuk soal pembagian 6:3>2. ”Jika dibalik, sebanyak 3 orang mendapatkan 2 es krim. Kalimat matematikanya menjadi 2x3>6.”

Bukankah seharusnya kalimat matematikanya adalah 3x2>6? Jika dibalik: 6:3>2. Kalimat matematika tersebut adalah simbol dari 6 es krim yang dibagikan kepada 3 orang, setiap orang mendapat 2 es krim atau 3 orang masing-masing mendapat 2 es krim sehingga jumlahnya 6 es krim. Kalimat matematika ini tak menyimpulkan secara benar dan menyimpang dari konsep.

Tanggung jawab BSNP

Tiga contoh buku teks dengan kekeliruan masing-masing mengandung kekeliruan konsep yang menyesatkan anak didik. Kekeliruan pemahaman bisa terbawa sampai dewasa.
Celakanya, buku-buku ini diterbitkan oleh Pusat Perbukuan dan telah dinilai oleh BSNP sebagai buku yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran sesuai Permendiknas No 46/2007. Para penulis buku tersebut telah mendapat penghargaan setinggi-tingginya karena telah mengalihkan hak ciptanya ke Pendidikan dan Kebudayaan untuk digunakan secara luas oleh pendidik dan peserta didik.

Artinya, kekeliruan konsep dalam buku-buku tersebut juga tersebar ke peserta didik seluruh Indonesia. Saya dengar ada ratusan buku dibeli oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mungkin ada ratusan judul buku yang juga mengandung kekeliruan.
Kekeliruan konsep, kekeliruan pengertian, bahkan kekeliruan cetak ini justru terjadi pada buku yang sudah dianggap layak oleh BSNP. Jadi, jelaslah siapa yang harus bertanggung jawab. Tidak bisa dilemparkan ke pengarang, apalagi guru sebagai pengguna

Utomo Dananjaya
Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina
KOMPAS, 09 Juli 2012


Selengkapnya.. »»