Tampilkan postingan dengan label UKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKG. Tampilkan semua postingan

Membenahi Calon Guru

PEMALSUAN ijazah oleh guru yang ikut pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) menarik perhatian banyak pihak. Mendikbud akan memecat guru pemalsu ijazah jika yang bersangkutan PNS. PGRI Jawa Timur akan menindak jika terbukti guru tersebut benar-benar memalsu. Rektor Unitomo mengajak semua perguruan tinggi melawan pemalsuan ijazah. Banyak pihak mengusulkan untuk memerkarakannya ke polisi.
Pemalsuan ijazah sebenarnya telah terjadi beberapa kali. Bahkan, pemalsuan sertifikat pelatihan dan seminar lebih sering terjadi. Plagiat karya tulis juga sering terjadi. Hampir setiap tahun Unesa menemukan sertifikat palsu dan karya tulis plagiat dalam berkas sertifikasi guru. 
Kasus itu melengkapi kerisauan terhadap hasil ujian kompetensi awal (UKA) dan ujian kompetensi guru (UKG) yang sangat rendah. Rata-rata skor UKA guru tahun 2012 hanya 41,53. Naik sedikit pada 2013, tetapi tetap saja di bawah 50. Artinya, kompetensi guru di bawah 50 persen dari yang seharusnya. Kalau kemudian ada yang memalsu ijazah, sertifikat, dan karya tulis, makin lengkaplah masalahnya. Memang jumlah yang memalsu ijazah tidak banyak, tetapi tetap saja merisaukan. 
Guru, kata pepatah Jawa, digugu lan ditiru. Digugu, artinya dapat dipercaya. Ditiru, artinya dapat menjadi teladan. Guru yang memalsu ijazah tentu tidak memenuhi dua syarat tersebut. Jadi, eksistensi sebagai guru seperti itu perlu dipertanyakan. Apalagi jika ingat pepatah guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Bagaimana perilaku siswa kalau gurunya memalsu ijazah, memalsu sertifikat, dan memalsu karya tulis?
Pertanyaannya, mengapa ada guru berperilaku seperti itu? Jangan-jangan ada yang salah dalam pendidikan calon guru. Jangan-jangan ada yang salah dalam perekrutan dan pembinaan guru. Menindak tegas mungkin membuat guru jera. Tetapi, jika penyiapan calon guru dan pembinaan mereka setelah menjadi guru tidak dilakukan dengan baik, masalah tidak akan selesai.
Negara-negara yang memiliki pendidikan bagus seperti Jepang dan negara-negara Skandinavia menerapkan seleksi ketat untuk masuk ke pendidikan guru. 

Era Bergengsi 
Di Indonesia juga ada era pendidikan guru yang dikenang bagus. Saat itu profesi guru cukup bergengsi sehingga banyak anak muda yang ingin menjadi guru. Hanya lulusan SD dengan nilai bagus yang dapat masuk ke SGB (Sekolah Guru B) dan hanya lulusan SMP dengan nilai bagus yang dapat masuk ke SGA (Sekolah Guru A). Seorang pensiunan dosen ITS bercerita bahwa dulu dirinya ikut tes masuk SGA, tetapi tidak diterima dan akhirnya masuk SMA, terus ke ITS. Akhirnya menjadi dosen ITS. Dia bangga karena tetap menjadi guru "walaupun" di perguruan tinggi.
Waktu itu siswa SGB dan SGA diasramakan sehingga pembinaan perilaku dapat dilakukan secara intensif. Prof Wardani dari UT (Universitas Terbuka) bercerita, selama di asrama, cara berpakaian dan makan pun diajarkan sehingga lulusan SGB dan SGA benar-benar menggambarkan sosok guru. Wajar kalau lulusan SGB dan SGA menjadi guru yang hebat. Prof Tilaar dan Prof Rakajoni adalah dua contoh lulusan tersebut.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pamor profesi guru merosot. Akibatnya, yang masuk ke SGA/SPG/IKIP/LPTK (lembaga pelatihan tenaga kependidikan) bukan lulusan SMA yang terbaik. Apalagi, jumlah LPTK berkembang sangat banyak sehingga sangat mungkin yang masuk LPTK pada akhirnya mereka yang potensi akademisnya kurang baik. 
Pendidikan guru yang cenderung masal menyebabkan pembinaan sewaktu kuliah tidak efektif. Apalagi, hampir tidak ada LPTK yang mengasramakan calon guru. Kalau toh ada asrama, sifatnya umum bersama-sama mahasiswa jurusan lain. Akibatnya, asrama lebih menyerupai tempat kos. Juga, produk LPTK yang seperti itulah yang sekarang menjadi guru di sekolah. Ditambah lagi, rekrutmen guru baru seringnya juga kurang baik. 
Dua tahun terakhir ini minat menjadi guru meningkat tajam. Pada 2013 ini 69,4 persen pendaftar seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBM PTN) ingin menjadi guru. Jika itu berlanjut, kita dapat berharap kualitas calon guru membaik. Tinggal bagaimana proses pendidikan di LPTK juga ditingkatkan. Belajar dari pendidikan guru di masa lalu dan juga di negara lain, asrama calon guru menjadi tuntutan penting. Itu sebenarnya sudah diamanatkan pada pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Guru. Dengan diasramakan, pembinaan calon guru dapat intensif menyentuh aspek karakter.
Pemalsuan karya tulis terjadi karena guru perlu karya ilmiah untuk naik pangkat dan menambah poin dalam portofolio. Namun, pembinaan untuk menyusun karya tulis sangat kurang atau hampir tidak ada. Akhirnya, terjadi plagiasi. 
Pola pembinaan profesionalisme guru yang pernah dilakukan melalui program PKG (penilaian kinerja guru) sebenarnya cukup baik. Saat itu satu minggu sekali guru berkumpul di sanggar untuk membahas berbagai masalah yang dihadapi di sekolah, mempelajari materi ajar baru, menyusun makalah, dan sebagainya. Pada saat tertentu sanggar mendatangkan ahli yang relevan. Sayang sekali program itu berhenti ketika proyeknya habis.
Di era teknologi, sanggar dapat dihubungkan dengan universitas, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang memiliki pakar yang cocok. Saat para guru berkumpul dan berdiskusi, pakar itu dapat membantu melalui telekonferensi. Toh, teknologi seperti itu sudah tersedia dan murah biayanya.

Muchlas Samani  ;  
Rektor Universitas Negeri Surabaya
JAWA POS, 07 September 2013


Selengkapnya.. »»  

Stigma Negatif Guru


 Serangkaian persiapan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada awal tahun pelajaran 2013, Juli mendatang, makin mengemuka. Selain buku yang bakal dibagikan secara gratis, kesiapan guru dipertanyakan banyak pihak. Sayangnya, mereka yang mempertanyakan terhadap kesiapan guru adalah dari kalangan guru sendiri, sehingga dapat disimpulkan, jangan-jangan munculnya stigma negatif terhadap guru justru dari kalangan sendiri.

 Terhadap implementasi Kurikulum 2013, misalnya--meminjam bahasa Mendikbud Mohammad Nuh tentang stigma negatif guru--diapa-apakno, dilatih, gak iso-iso. Pancet koyo ngene ae (diapa-apakan, dilatih, tidak pernah bisa. Tetap saja seperti ini). Apa yang disampaikan Mendikbud di depan guru-guru PGRI di Semarang itu tentu bukan dalam konteks merendahkan martabat guru.

 Mendikbud mengajak kalangan guru untuk tidak mau diremehkan dengan stigma negatif yang menganggap kualitas dan kompetensinya tidak bisa berkembang. Mendikbud juga mengajak seluruh guru untuk membuktikan dirinya bisa mengembangkan kompetensi dan kualitas serta tidak terpengaruh stigma negatif yang meremehkan kemampuan guru.

 Saya termasuk orang yang tidak percaya jika guru tidak bisa berubah. Menunjuk pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Harian Republika bersama PT Telkom Tbk dalam program "Bagimu Guru Kupersembahkan", misalnya, terlihat sekali betapa guru kita bisa berubah, betapa guru kita bisa diandalkan.

KBK Disempurnakan

 Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Karena itu, bisa disebut juga sebagai KBK yang disempurnakan.

 Di mana penyempurnaannya? Satu di antaranya, jika pada KBK 2004 standar kompetensi lulusan diturunkan dari standar isi, maka pada Kurikulum 2013 standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan apa yang ingin dicapai oleh peserta didik pada jenjangnya. Penyempurnaan ini sangat fundamental karena KBK 2004 maupun KTSP 2006 menempatkan standar kompetensi lulusan disejajarkan dengan standar proses dan standar penilaian.

 Mohammad Nuh menyebutkan, rumusan Kurikulum 2013 berdasarkan pada sudut pandang yang berbeda dengan kurikulum berbasis materi, sehingga sangat dimungkinkan terjadi perbedaan persepsi tentang bagaimana kurikulum seharusnya dirancang. Perbedaan ini menyebabkan munculnya berbagai kritik dari yang terbiasa menggunakan kurikulum berbasis materi.

 Fakta di lapangan menunjukkan, perubahan adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Atas dasar itu pulalah, muncul dinamika kurikulum, yang mau tidak mau harus berubah. Bukan semata untuk menjawab dan memenuhi tuntutan masyarakat, tapi yang lebih esensial adalah karena pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada peserta didik yang dihasilkan pun memiliki kompetensi memadai pada zamannya.

 Kurikulum disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu, kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Terhadap berkembangnya stigma negatif di kalangan guru, memang tidak bisa dilepaskan dari hasil uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG) yang telah dilaksanakan oleh Kemendikbud. Tengok misalnya hasil UKA, ujian yang diperuntukkan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), rerata nilai nasional yang diperoleh hanya 42,25, meski ada juga guru yang memperoleh nilai 97.

 Demikian pula dengan hasil UKG, ujian bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi, rerata nilainya pun tidak jauh berbeda, hanya di angka 43,66, meski ada guru yang mendapat nilai di atas 90. Bagaimana menyikapi fakta seperti ini, tidakkah kemudian kita miris melihatnya?

 Kemendikbud menanggapi positif hasil UKA dan UKG itu. Hingga kini Kemendikbud memang belum memiliki peta kompetensi guru, meski sudah lebih dari satu juta guru memperoleh tunjangan dari sertifikat pendidik yang mereka miliki. Sehingga, sulit menentukan titik tolak untuk melakukan pelatihan apa yang sesuai dengan kebutuhan guru.

 Sejak awal pelaksanaan UKA dan UKG memang bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap potensi dan kemampuan guru, serta pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik guru dalam ranah kognitif.

 Mendikbud Mohammad Nuh mengibaratkan UKG seperti pemeriksaan kesehatan atau check up untuk mengetahui apakah seseorang jantungnya normal atau tidak, gula darahnya bagus atau jelek. Dengan mengetahui hasil check up, maka upaya untuk melakukan perbaikan bisa dilakukan dengan tepat.

 Pelatihan menjadi salah satu kata kunci dalam keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. Pola yang disiapkan dalam pelatihan tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat, yaitu hanya berupa ceramah. Ceramah tetap dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat umum dan memberikan pemahaman. Materi pendalaman dan praktik, diwujudkan dalam bentuk workshop, yang kemudian akan dilakukan pendampingan.

 Pola pelatihannya disiapkan berjenjang. Ada instruktur tingkat nasional, guru inti, dan kelas di mana masing-masing membutuhkan persyaratan. Untuk menjadi instruktur nasional, misalnya, selain berlatar belakang pendidikan minimal S1 program studi yang relevan, jika berlatar belakang dosen, maka yang diutamakan telah memiliki nomor induk asesor, sertifikasi guru pada bidang studi yang relevan. Sedang bagi pengawas, kepala sekolah, dan guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi relevan. Demikian juga yang berasal dari widyaiswara, harus memiliki pengalaman pelatihan penyusunan kurikulum.

 Inilah yang kini sedang disiapkan dan dimatangkan. Harapannya, melalui pelatihan inilah implementasi Kurikulum 2013 dapat terlaksana dengan baik, sekaligus menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada guru.

Semoga

Sukemi  ;  
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
REPUBLIKA, 11 Maret 2013


Selengkapnya.. »»  

Keberhasilan Kurikulum 2013 Buku dan Guru


JADI tidaknya Kurikulum 2013 akan diimplementasikan di awal tahun pelajaran pada Juli 2013 mendatang, kini makin menemukan titik terang. Pro-kontra di masyarakat, cepat atau lambat --seiring dilakukannya sosialisasi secara masif-sebagaimana diperintahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akan mengerucut pada keberterimaan untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut.

Apalagi diyakini, Kurikulum 2013 merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam kerangka untuk menyiapkan generasi emas, yakni generasi di saat bangsa ini menapaki usia 100 tahun merdeka.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan kesiapan buku dan guru? Buku dan guru merupakan dua kata yang diyakini memegang kunci keberhasilan Kurikulum 2013. Begitu buku tidak mengikuti struktur kurikulum yang telah dirancang dengan baik, melalui kompetensi dasar dan kompetensi lulusan yang diinginkan, maka bisa dipastikan tingkat keberhasilan dalam implementasinya pun akan sangat minim.

Demikian halnya dengan guru yang menjadi garda terdepan di dalam mengimplementasikan kurikulum. Sebagai orang yang menerjemahkan isi kurikulum dalam satuan mata pelajaran, guru dituntut bukan hanya paham dan mengerti, tapi juga mampu menyampaikan materi pelajarannya dengan baik kepada peserta didik.

Melihat hasil uji kompetensi guru (UKG) yang mencapai nilai rata-rata 43,82, maka kekhawatiran terhadap kemampuan guru di dalam mengimplementasikan kurikulum memang bisa diterima akal. Namun, bukankah sebagai manusia yang berilmu dan berakal, kita diwajibkan untuk berusaha? Tulisan berikut ingin memberikan jawaban terhadap kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait dengan kesiapan guru dan ketersediaan buku dalam Kurikulum 2013. Tentu apa yang disampaikan ini memang masih bisa diperdebatkan.

Hal itu dapat tercapai melalui persiapan yang matang dengan ditambah upaya pendampingan yang sistematis. Setelah melakukan pelatihan, kesiapan guru diharapkan bisa teratasi.

Buku Gratis

Sebagai sebuah kerja besar untuk memahami bahwa dalam kurikulum itu terkait dengan empat hal pokok, yakni standar kompetensi, standar proses, standar isi, dan standar penilaian, maka Kemendikbud pun telah menyiapkan semuanya itu secara paralel.

Khalayak sering melihat empat hal itu dilakukan satu per satu. Dalam hal penyiapan buku, misalnya, secara paralel telah disiapkan bersamaan dengan penyiapan dokumen kurikulum. Bukan hanya penyiapan buku untuk pegangan siswa, tapi juga buku pegangan atau buku manual untuk guru, yang disiapkan untuk materi pelatihan guru.

Mengenai buku, pemerintah telah menjamin tidak boleh memberatkan peserta didik dan guru secara finansial. Artinya, buku akan disiapkan secara gratis.

Demikian pula soal pelatihan, tidak boleh memungut satu sen pun kepada guru terkait dengan materi dan kegiatan pelatihan. Selain itu, mengenai kesiapan buku untuk implementasi Kurikulum 2013 akan dilakukan secara bertahap, di antaranya untuk jenjang SD sebanyak 30% dari populasi sekolah di kelas satu dan empat, sedangkan di jenjang SMP, SMA, dan SMK hanya untuk kelas satu. Kini tim buku telah menyiapkan sebanyak 94 judul buku.

Di jenjang SD, sesuai kesepakatan tim kurikulum, pendekatan yang diambil ialah pendekatan tematik-integratif. Adapun buku yang disiapkan, baik untuk kelas satu maupun kelas empat tidak lagi berupa buku mata pelajaran, tetapi dalam bentuk tema-tema yang disesuaikan berdasarkan kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

Ada pertanyaan yang kerap kali muncul terhadap pendekatan tematik-integratif di jenjang SD, yaitu bagaimana dengan kesiapan guru? Mampukah guru-guru di jenjang SD itu menyesuaikan perubahan yang amat drastis ini? Sementara itu, nilai UKG guru SD rata-rata mencapai nilai 41,49 atau berada di bawah nilai rata-rata.

Dapat dijelaskan, karena guru SD adalah guru kelas-kecuali untuk guru agama, olahraga, dan kesehatan jasmani, sesungguhnya, pendekatan tematik-integratif itu justru akan lebih mengefektifkan guru dalam menyampaikan materi.

Hal itu dapat diibaratkan pada kurikulum KTSP 2006, yaitu guru kelas harus memerankan sebanyak mata pelajaran yang harus mereka sampaikan. Namun, dalam Kurikulum 2013, guru hanya menjalankan satu peran sebagai penyampai materi yang disiapkan secara tematikintegratif.

Meski sebagai penyampai materi, sesungguhnya guru tidak hanya dituntut sekadar mampu menyampaikan, tapi juga dituntut untuk mampu memahami isi materi dan bagaimana proses menyampaikannya. Apalagi diketahui, Kurikulum 2013 menekankan pada pendekatan scientific (ilmiah), yang mendorong peserta didik untuk melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan berkomunikasi (mempresentasikan) sekaligus membangun jejaring dari apa yang telah mereka peroleh.

Pada titik inilah, sesungguhnya keliru jika ada yang beranggapan bahwa Kurikulum 2013 telah mengebiri hak-hak guru dan telah menafikan kecerdasan guru, hanya karena guru tidak lagi diminta untuk menyiapkan silabus. Padahal, seperti diketahui, untuk menyiapkan silabus selama ini, di antaranya terdapat guru yang memanfaatkan teknologi `copy-paste'.

Akibatnya, meski kondisi sekolah, buku, dan siswa berbeda, tetapi faktanya silabusnya sama. Inilah yang membuat efektivitas waktu pembelajaran oleh guru berkurang karena waktu yang ada malah digunakan untuk persiapan, penyusunan silabus, dan review buku.

Tiga Persiapan

Sedikitnya ada tiga hal yang telah disiapkan Pemerintah dalam tata kelola Kurikulum 2013. Pertama, menyiapkan buku pegangan pembelajaran yang terdiri dari buku pegangan siswa dan buku pegangan guru.

Buku itu disusun berdasarkan kompetensi dasar dan kompetensi lulusan yang diharapkan. Sebagaimana diketahui, kuriku lum merupakan cerminan ke hendak tentang gambaran lulusan yang dicitrakan atau bisa disebut sebagai output (keluaran). Pada titik inilah, Kurikulum 2013 telah menempatkan kompetensi lulusan sebagai output sehingga tidak bisa disejajarkan dengan standar proses, standar penilaian, dan standar isi.

Di sinilah letak perbedaan yang paling mencolok jika dibandingkan dengan Kurikulum KBK pada 2004 dan KTSP 2006. Sebab, dalam dua kurikulum sebelumnya itu, standar lulusan disejajarkan dengan standar proses, standar penilai an, dan standar isi.

Kedua, menyiapkan guru supaya memahami pemanfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber lain yang dapat mereka manfaatkan. Kemendikbud telah menyusun pola pelatihan berjenjang untuk para guru. Hal itu mulai dari penyiapan narasumber tingkat nasional, instruktur nasional, guru inti, hingga guru mata pelajaran dan guru kelas.

Pelatihan tersebut tidak semata dalam bentuk ceramah, tapi lebih pada bagaimana menyiapkan dan mempraktikkan buku pegangan guru yang telah disiapkan. Selain itu, telah pula didesain paket modul pelatihan melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang interaktif sehingga efektivitas 52 jam waktu pelatihan ialah untuk tatap muka dan workshop. Selebihnya, dengan menggunakan jejaring TIK, praktik pelatihan itu lebih dari 52 jam.

Ketiga, memperkuat peran pendampingan dan pemantauan oleh pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembelajaran. Ini amat penting sehingga pelatihan yang dilaksanakan dalam tahapan implementasi sesungguhnya tidak dilepas begitu saja. Melalui pendampingan tersebut, diharapkan, kekurangan guru dalam memahami materi pelatihan bisa dievaluasi dan dicarikan jalan keluar terbaik.

Di sinilah peran guru dalam Kurikulum 2013 menjadi sangat penting. Aspek kompetensi pedagogi, kompetensi akademik (keilmuan), kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial atau kepemimpinan menjadi sangat penting. Itu pulalah pelatihan yang didesain Kemendikbud, selain guru yang akan mendapatkan pelatihan, kepala sekolah dan pengawas pun menjadi target atau sasaran di dalam pelatihan

Sukemi ;  
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi dan Media
MEDIA INDONESIA, 25 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Kontroversi Kurikulum 2013


Perubahan kurikulum pada 2013 ini sedikit banyak membawa "kegalauan" bagi sebagian masyarakat dan pendidik. Adanya pro dan kontra dalam menyikapi perubahan kurikulum ini merupakan cerminan dari dinamika pikiran masyarakat yang jamak. Pun demikian tampaknya Kemendikbud mempunyai keputusan final bahwa Kurikulum 2013 tetap dilaksanakan pada awal Tahun Ajaran Baru 2013/2014. Alasannya, yang paling santer kita dengar adalah karena tuntutan zaman.

Sejak Indonesia merdeka, sudah 10 kali perubahan kurikulum dilakukan oleh Kemendikbud, sejak Rencana Pembelajaran tahun 1947 hingga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006. Apabila jadi dilaksanakan, Kurikulum 2013 adalah yang ke-11 kalinya. Apabila kita rata-ratakan maka setiap 6 atau 7 tahun terjadi pergantian kurikulum. Mungkin ini hanya terjadi di Indonesia saja.

Memasuki era reformasi - yang melahirkan kebebasan luar biasa -, euforia pada pengelolaan pendidikan pun tak tertahankan. Sehingga, lahirlah dua buah kurikulum, tahun 2004 dan tahun 2006. Pada masa ini, arah tujuan kurikulum kurang jelas, karena semua dianggap penting sebagaimana kita lihat begitu banyaknya mata pelajaran yang dibebankan kepada anak. Tidak mengherankan, tas anak-anak sekolah penuh dengan buku-buku. Syarat beban, begitulah tepatnya.

Disebutkan dalam Kurikulum 2013 ini bahwa sistem penilaian akan menekankan pada proses belajar anak. Pun demikian tidak pada sistem ujian nasional (UN). Ada sesuatu yang aneh bin ajaib, kurikulum berubah. UN masih tetap dijadikan "dewa" oleh Kemendikbud. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa kurikulum sebelumnya dan yang akan datang sebetulnya masih memiliki nafas yang sama, adanya ujian yang terstandarisasi, yaitu UN.

Kebijakan masih mempertahankan angka-angka dalam menentukan kelulusan seorang anak adalah parameter semu untuk mengukur keberhasilan seorang anak. Nyatanya, anak-anak yang memiliki nilai ujian nasional belum tentu mampu masuk dan menembus perguruan tinggi. Kenyataan pahit lainnya yang harus kita terima adalah anak-anak kita masih memiliki kompotensi rendah bila dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Kontroversi selanjutnya adalah penghapusan pelajaran TIK (teknologi komputer) untuk tingkat SMP, dengan alasan TIK diintegrasikan pada seluruh mata pelajaran. Asumsi dasar bahwa para guru di lapangan sudah menguasai kemampuan TIk semua, hal ini sedikit keliru. Sebagaimana tes Ujian Kompetensi Guru (UKG) online yang baru-baru ini dilaksanakan menunjukan bahwa tidak semua guru melek TI (teknologi informasi). Keluhan dalam UKG yang paling banyak kita dengar adalah guru masih tidak paham menggunakan teknologi alias gaptek (gagap teknologi). Tapi, mengapa ini diabaikan begitu saja?

Lalu, kontroversi lainnya terkait pengabaian pelajaran Bahasa Inggris pada anak SD. Ini terasa asing dan bertolak belakang dengan tuntutan masa depan. Padahal, era persaingan ke depan semakin ketat, membutuhkan anak yang mampu menguasai bahasa asing.

Kalaupun Bahasa Inggris dikhawatirkan akan menyebabkan berkurangnya kecintaan anak terhadap bahasa ibunya ataupun Bahasa Indonesia, tentunya harus disertai dengan alasan yang ilmiah dan didasarkan pada hasil penelitian. Kita tidak boleh bertindak berdasarkan suatu asumsi.

Banyak hal yang harus dicermati dalam kurikulum baru ini. Salah satunya masalah UN. Sudah seharusnya pendidikan yang terjebak kepada angka-angka tidak lagi dipertahankan. UN tidak mengarahkan anak untuk menjadi seorang pemikir. Anak-anak dibiasakan dengan soal pilihan yang jawabannya sudah tersedia. Soal seperti itu membatasi anak untuk bebas dalam menuangkan apa yang ada dalam pikirannya.

Sehingga, anak-anak menjadi kaku, ujung-ujungnya berimbas terhadap rendahnya daya nalar mereka dan kemampuan berpikir analitisnya. Mengapa kita tidak mencoba menekankan pada pembelajaran yang memfokuskan kemampuan anak untuk berpikir tingkat tinggi dan kasmaran terhadap pengetahuan? (Baca: Kasmaran Berilmu Pengetahuan)

UN boleh saja dilaksanakan, namun bukan jadi patokan satu-satunya dalam menentukan kelulusan anak. Hanya untuk mengukur secara nasional kemampuan semua peserta didik pada tiap-tiap jenjangnya, sehingga pemerintah dapat melihat peta kemampuan lulusan di berbagai daerah, dapat mengetahui kekurangan maupun kelebihan, dan kesenjangan lain yang mungkin masih bisa terlihat dari hasil yang didapatkan dari kegiatan ini. Kemudian, hasilnya digunakan untuk membenahi segala kekurangan atau kesenjangan yang ada agar setiap daerah bisa memiliki delapan standar nasional pendidikan yang sama.

Kompotensi guru tidak boleh diabaikan. Tak dapat dipungkuri, hasil UKA dan UKG baru-baru ini menunjukkan bahwa guru-guru kita masih rendah pada kompotensi pedagogis dan profesionalnya. Hal ini tidak boleh luput dari perhatian. Dalam kurikulum baru, guru masih tetap tokoh utama yang akan memainkan perannya di lapangan. Oleh karena itu, perbaikan kemampuan guru harus seiring sejalan dengan perubahan kurikulum.

Akhirnya marilah kita kembalikan pendidikan kepada makna sebenarnya. Seperti apa yang dikatakan oleh Paulo Freire yang menekankan bahwa pendidikan seharusnya merupakan a practice of freedom atau praktik pembebasan, di mana secara sederhana dapat diartikan bahwa pendidikan dapat memberikan nilai-nilai yang membebaskan manusia dari belenggu ketidakadilan. Atau dengan kata lain pendidikan tidak harus mengungkung anak dengan suatu sistem yang baku. Anak harus diberikan "kebebasan" untuk menggali potensi dirinya. Harapannya perubahan kurikulum kali ini benar-benar bermakna dan membawa perubahan pada wajah pendidikan Indonesia. Semoga.

Arbai ;  
Pendidik, Mahasiswa Penerima Beasiswa S2 Kemendiknas di MM UGM, Program Manajemen Kepengawasan Kependidikan
SUARA KARYA, 15 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Refleksi Pendidikan 2012


Munculnya usul integrasi pelajaran IPA-IPS ke dalam mata pelajaran lain dari kelas I sampai VI dilandasi alasan untuk menyederhanakan jumlah mata pelajaran di SD yang selama ini dinilai terlalu banyak.

Banyak catatan untuk kinerja Kementerian Pendidikan 2012, karena memang banyak peristiwa penting yang sifatnya strategis dan perlu dicatat. Pertama, pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi menjadi Undang-Undang Pendidikan Tinggi (Nomor 12 Tahun 2012) menjadi tonggak penting bagi perkembangan pendidikan tinggi (negeri) di Indonesia, karena undang-undang ini menjadi landasan kuat bagi pengembangan perguruan tinggi negeri yang lebih mandiri dan liberalistik. Pada dasarnya, roh dari UU PT ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Dibatalkannya UU BHP membuat ketujuh perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) kehilangan landasan hukum yang kuat. Karena itu, munculnya UUPT menjadi "penyelamat" bagi PT BHMN karena ketujuh PT BHMN tersebut masih tetap dapat menjalankan visi-misinya sebagai perguruan tinggi milik pemerintah yang mandiri dengan payung hukum yang kuat.

Perbedaan UU PT dengan UU BHP adalah, UU PT mengatur relasi antara warga dan negara secara lebih jelas ketimbang UU BHP, yang lebih banyak mengatur masalah tata kelola. UU PT juga lebih bisa diterima karena memberi kepastian akses bagi semua warga untuk dapat mendaftar di PTN secara gratis, adanya kebijakan affirmative action bagi warga yang tinggal di daerah pedalaman, daerah terdepan, dan tertinggal, serta adanya pasal yang mengatur mengenai pertukaran dosen antar-PTN/daerah sehingga memungkinkan terjadinya silang budaya. Itu sebabnya, UU PT ini tidak menimbulkan tentangan yang masif seperti UU BHP.

Kedua, sidang judicial review RSBI/SBI. Kebijakan RSBI/SBI yang dikembangkan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003 pasal 50 (4), yang telah menimbulkan problem sosial karena sekolah-sekolah favorit hanya dapat diakses oleh golongan mampu, akhirnya digugat ke MK oleh sejumlah warga yang menghendaki agar RSBI dibubarkan dan dikembalikan menjadi sekolah milik publik. Meskipun sidang tersebut sudah berlangsung pada Maret-April lalu, sampai sekarang belum ada putusan MK mengenai hal tersebut. Diharapkan, para hakim MK akan berpihak kepada publik dengan mengembalikan RSBI/SBI menjadi sekolah negeri reguler yang dapat diakses oleh semua warga.

Ketiga, integrasi ujian nasional dengan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri. Pemerintah akhirnya mengambil satu kebijakan untuk mengakhiri kontroversi ujian nasional dengan cara mengintegrasikan hasil ujian nasional (UN) sebagai sarana untuk seleksi masuk ke PTN. Dengan demikian, nilai UN SMA/SMK yang sebelumnya tidak berfungsi apa-apa sekarang berfungsi sebagai media seleksi bagi calon mahasiswa baru di PTN. Langkah pemerintah ini sekilas solutif, tapi sesungguhnya menimbun masalah baru tentang kredibilitas seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN. Hal itu mengingat sampai saat ini kredibilitas UN sendiri digugat; sehingga penerimaan mahasiswa baru yang didasarkan pada nilai UN dikhawatirkan secara perlahan akan memerosotkan mutu PTN.

Keempat, penegerian beberapa perguruan tinggi swasta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pimpinan M. Nuh ini termasuk yang rajin menegerikan beberapa PTS menjadi PTN. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatrol angka partisipasi pendidikan tinggi agar mencapai paling tidak 25 persen pada 2014. Dipandang dari tanggung jawab negara, kebijakan ini betul karena dengan penegerian PTS diharapkan animo masyarakat untuk masuk perguruan tinggi semakin besar. Namun kebijakan ini dipandang kurang tepat ketika yang dinegerikan adalah PTS-PTS di Jawa. Hal itu mengingat di Jawa sudah terlalu banyak PTN. Bahkan semua PTN terkemuka berada di Jawa. Ini tentu akan menimbulkan kesenjangan yang makin lebar antara Jawa dan luar Jawa, khususnya Indonesia timur.

Kelima, pelaksanaan program Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terbelakang, dan Terdepan (SM3T) merupakan bentuk mekanisme baru dalam rekrutmen calon guru yang berkualitas. Boleh jadi program ini diilhami oleh program Indonesia Mengajar yang dikembangkan oleh Anies Baswedan. Perbedaannya adalah, program SM3T berlanjut pada proses seleksi menjadi guru pegawai negeri, sedangkan Indonesia Mengajar tidak. Implementasi program SM3T ini adalah para lulusan LPTK yang lolos seleksi (pada 2011 ada 3.000 sarjana) ditempatkan di daerah-daerah terpencil di luar Jawa untuk mengajar selama setahun. Setelah selesai mengikuti program mengajar, mereka berhak mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah lulus mengikuti PPG, barulah mereka berhak mengikuti tes sebagai calon guru pegawai negeri. Pola rekrutmen guru yang panjang dan selektif ini diharapkan akan mampu melahirkan guru-guru yang berkualitas. Ini merupakan jawaban atas kritik terhadap kualitas guru yang rendah.

Keenam, program Uji Kompetensi Guru (UKG) dimaksudkan sebagai jawaban atas kritik terhadap kualitas guru yang telah menerima tunjangan profesi tapi kualitasnya dinilai tetap rendah. Secara logika, alur kebijakan ini betul. Sebab, orang yang telah menerima insentif berupa tunjangan profesional perlu dicek ulang tingkat profesionalitasnya. Tapi secara empiris tidak punya akar yang kuat. Mengapa? Karena proses sertifikasi guru tersebut tidak didasarkan pada kemampuan akademik setiap guru, melainkan pada senioritas mengajar dan portofolio. Keduanya ini tidak memiliki korelasi positif dengan kualitas, tapi lebih terkait dengan lamanya mengajar dan kerajinannya mengumpulkan berkas-berkas yang dapat menunjang. Dengan demikian, bila hasil UKG ternyata buruk, itu merupakan konsekuensi logis dari proses sertifikasi guru yang berbasis pada lamanya mengajar dan portofolio tersebut.

Ketujuh, Penyempurnaan Kurikulum. Pada pengujung 2012 ini dunia pendidikan nasional diramaikan dengan rencana pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum dari Kurikulum 2006 (KTSP= Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) menjadi kurikulum baru (untuk sementara disebut Kurikulum 2013). Isu yang mencuat ke permukaan adalah: 1). Kurikulum 2006 sesungguhnya baru mulai berjalan, sekolah-sekolah baru mulai paham tentang KTSP, tapi tiba-tiba sudah akan diganti dengan kurikulum baru; 2). Muncul usul integrasi pelajaran IPA-IPS ke dalam mata pelajaran lain dari kelas I hingga VI dengan alasan untuk memangkas jumlah mata pelajaran di SD yang selama ini dinilai terlalu banyak. Usul ini justru muncul pada saat hasil TIMS (Trends in Mathematics and Science Study) dan PISA (Programme for International Student Assessment) menunjukkan bahwa pemahaman sains murid-murid kita rendah. Dengan demikian, bila usul tersebut diterima, dikhawatirkan kemampuan sains kita di dunia internasional akan semakin menurun. Karena itu, alternatif yang bijak adalah integrasi IPA-IPS dengan mata pelajaran lain dilakukan di kelas I-III, sedangkan di kelas IV-VI muncul sebagai mata pelajaran tersendiri.

Darmaningtyas ; 
Aktivis Pendidikan di Tamansiswa Jakarta
KORAN TEMPO, 28 Desember 2012


Selengkapnya.. »»  

UKG dan Upaya Perbaikan Kualitas Guru


Uji kompetensi guru (UKG) telah dilakukan. Secara teknis masih ada masalah. Di sejumlah daerah UKG itu tidak bisa dilaksanakan karena ada masalah dalam jaringan internet. Konsekuensinya, guru-guru yang gagal mengikuti UKG itu harus mengikuti UKG ulang. Adanya hambatan teknis itu tentu mengecewakan semua pihak. Tapi, yang membuat kita terbelalak adalah berkaitan dengan hasil nilai UKG. Nilai rata-rata para guru itu tidak menggembirakan.

 Sebagian besar guru memiliki nilai kurang dari 50. Terhadap hasil itu, seorang teman secara spontan mengatakan, “Kepandaian guru-guru kita tidak lebih baik dari murid-muridnya!” Hal ini terlihat dari hasil ujian nasional (UN). Tidak sedikit para murid yang memiliki nilai sempurna,10, dalam mata pelajaran tertentu. Sementara itu, di dalam UKG sulit sekali ditemukan guru yang memiliki nilai sempurna.

Mengapa Rendah?

 Pertanyaannya adalah, mengapa nilai UKG itu rendah? Jawaban dari pertanyaan ini jelas tidak sederhana. Bisa saja hal ini terjadi bukan karena ketidakmampuan para guru di dalam bidang studi yang diuji, melainkan karena ketidakmampuan mereka di dalam menjawab soal-soal melalui instrumen modern seperti internet. Tidak bisa dimungkiri, di antara para guru itu masih ada yang gagap di dalam menggunakan komputer dan internet.

 Tapi, satu hal yang harus kita akui adalah karena kualitas para guru kita memang masih memprihatinkan. Penyebab dari realitas demikian ini cukup kompleks. Di antara guru-guru kita masih ada yang hanya mengenyam pendidikan sekolah guru (SPG). Yang termasuk guru dalam kategori ini biasanya yang sudah berumur 50 tahun ke atas dan tinggal di daerah-daerah yang tidak memiliki akses di dalam melanjutkan pendidikan.

 Kalau di antara para guru itu yang tergolong sarjana, tetapi hasil UKG-nya rendah, hal ini tidak lepas dari proses pendidikan yang ditempuhnya, proses rekrutmen, dan proses peningkatan kualifikasi ketika sudah menjadi guru. Tidak bisa dimungkiri, tidak semua guru yang ada saat ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi yang berkualitas. Tidak sedikit mereka merupakan lulusan perguruan tinggi yang masih tergolong pas-pasan kualitasnya.

 Konsekuensinya, basis proses produksi ilmu pengetahuan yang dimiliki para guru itu sejak awal memang terbatas juga. Hanya, mereka secara formal adalah sarjana pendidikan yang memiliki indeks prestasi memadai dan karena itu berhak melamar sebagai guru. Input calon guru semacam itu bisa dikurangi secara lebih baik sekiranya proses rekrutmen para guru juga berjalan secara baik. Yang terjadi, seperti dijumpai di sejumlah daerah, proses rekrutmen para guru selama ini diwarnai praktik KKN.

 Konsekuensinya, yang terjaring bukanlah yang terbaik, melainkan yang memiliki kedekatan dengan pejabat di daerah atau yang mampu mengeluarkan uang pelicin. Kalaupun tidak ada praktik KKN di dalam melakukan rekrutmen, daerah juga menghadapi masalah lain, yaitu realitas bahwa para pendaftarnya memang kurang berkualitas. Konsekuensinya, yang terjaring tetap bukanlah yang terbaik, melainkan yang terbaik dari yang kurang berkualitas.

 Ketika Indonesia masih tersentralisasi, masalah semacam itu relatif lebih mudah diatasi. Untuk mengatasi kekurangan guru, misalnya, pemerintah pusat bisa melakukan intervensi, mulai dari terlibat di dalam proses rekrutmen sampai melakukan redistribusi guru-guru di daerah-daerah. Tapi ketika sudah terdesentralisasi dan pendidikan dasar sampai menengah menjadi urusan daerah, upaya semacam itu tidak bisa lagi dilakukan.

 Meskipun demikian, bibit yang tidak bagus itu bisa diatasi oleh dua proses yang saling menopang. Pertama, terdapat kesadaran dari para guru untuk terus-menerus belajar. Kesadaran demikian ini diperlukan karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu terus berkembang. Kedua, secara kelembagaan terdapat upaya untuk terus-menerus memfasilitasi para guru untuk memperbaiki kualitasnya seperti melalui pertemuan dan pelatihan para guru dalam mata pelajaran tertentu.

 Hanya saja, dua proses semacam itu belum sepenuhnya mampu meningkatkan kualitas para guru yang masih terbatas itu. Pandangan masyarakat tentang guru juga berpengaruh terhadap kemunculan realitas semacam itu. Terdapat “kesalahan” branding tentang guru seperti “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”. Artinya, para guru itu adalah pekerja yang tidak harus memperoleh imbalan yang baik.

 Pandangan semacam itu membuat banyak siswa terbaik tidak ada yang berkeinginan menjadi guru. Yang masuk ke lembaga pendidikan guru adalah murid-murid yang tergolong kelas tiga. Kalaupun ada kelompok kelas satu yang masuk lembaga pendidikan guru, mereka adalah murid-murid yang terpaksa melakukannya karena merasa tidak mungkin mencapai cita-cita yang diinginkannya.

 Belakangan, upaya memperbaiki kualitas para guru secara lebih sistematis lebih terlihat. Branding “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa” mengalami modifikasi. Usaha untuk memperbaiki kehidupan guru sudah dilakukan seperti melalui pemberian tunjangan sertifikasi. Sejumlah daerah bahkan telah memberi tunjangan tambahan untuk para guru.

Untuk Apa?

 Tapi, terhadap realitas hasil UKG yang memprihatinkan itu, apa yang bisa dilakukan? Di antara para guru, terdapat ketakutan bahwa UKG akan dijadikan sebagai instrumen untuk memotong tunjangan sertifikasi yang telah diberikan. Karena itu banyak guru yang tidak setuju diadakannya UKG ini. Ketakutan semacam itu bisa dipahami karena program tunjangan sertifikasi baru saja diberikan.

 Bahkan tidak sedikit yang belum menikmati tunjangan sertifikasi itu. Tapi, tujuan pokok UKG tidak berkaitan langsung dengan tunjangan sertifikasi. UKG lebih dimaksudkan sebagai untuk memetakan kompetensi para guru sebagai basis untuk meningkatkan kualitas para guru itu. UKG, dengan demikian, bukan sebagai basis utama untuk menghukum para guru melalui pencabutan tunjangan sertifikasi.

 Meningkatkan kualitas para guru jelas tidak sekadar meningkatkan pengetahuan mereka atas bidang studi yang digeluti dan diajarkan. Yang tidak kalah penting adalah memberikan kesadaran tentang posisi sentral para guru. Di dalam kamus Webster disebutkan bahwa guru adalah “one who is an acknowledged leader or chief proponent, or a person with knowledge or expertise”. Orang Jawa sering menyebut guru sebagai orang yang “digugu” dan “ditiru” atau orang-orang yang menjadi rujukan. Ini berarti guru bukanlah orang sembarangan.

 Yang perlu ditanamkan kepada para guru, dengan demikian, adalah kesadaran bahwa mereka bukanlah orang-orang sembarangan. Adanya kesadaran semacam itu akan memudahkan implementasi intervensi khusus seperti program training dan retraining terhadap para guru yang dilakukan secara regular

Kacung Marijan
Guru Besar Universitas Airlangga dan Staf Ahli Mendikbud
SINDO, 16 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»  

Menguji Ramadan Menguji Pendidikan


“ON no soul doth Allah place a burden greater than it can bear. It gets every good that it earns, and it suffers every ill that it earns,” (Al-Baqarah, ayat 286).

PADA bulan suci Ramadan ini kita sangat dianjurkan untuk dapat dengan jujur dan genuine mengevaluasi seluruh prilaku selama 11 bulan terakhir. Soal evaluasi dan refl eksi individual, mungkin banyak yang sudah melakukannya, sebab jika sampai terlupakan, ia akan memengaruhi kualitas ibadah puasa yang bersangkutan. Namun dalam konteks kebijakan publik (domain pemerintah), refleksi dan evaluasi terhadap efektivitas, termasuk collateral effects kebijakan yang pernah dikeluarkan, itu semestinya juga menjadi prioritas dan keniscayaan.

Dari sekian banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, pemanfaatan rezim akuntabilitas pada sistem pendidikan melalui kebijakan pengujian sejenis high-stake examinations seperti ujian nasional (UN) dan uji kompetensi guru (UKG) sangat menyedot perhatian publik. Kebijakan itu terus-menerus diperdebatkan sebagian masyarakat karena dipandang kontroversial.

Karena itu, sudah sepantasnya para pemangku kebijakan yang memiliki otoritas dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air sedikit merefleksikan Ramadan untuk mengkaji dan mengkritisi kebijakan yang pernah mereka buat. Menguji kepekaan kebijakan bukanlah suatu dosa, apa lagi dilakukan di bulan suci.

Ujian Nasional

Degradasi dan deskripsi kualitas pada hampir semua jenjang dan jenis pendidikan, sebagaimana diindikasikan dari laporan berbagai `survei' internasional, seperti TIMSS, PIRLS, dan PISA, memaksa pemerintah mencari solusi strategis, terukur, dan berjangka pendek. Pilihan rasional bagi pemerintah saat ini ialah pemanfaatan instrumen kebijakan ujian (high-stake examinations). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sangat yakin bahwa instrumen kebijakan ujian (UN dan UKG) akan dapat mendorong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, mereka tetap keukeuh melaksanakan kedua jenis tes itu meskipun harus menuai kritik sangat tajam.

Ujian memang dimungkinkan dapat memengaruhi strategi dan motivasi belajar siswa. Namun, peningkatan motivasi belajar itu bukan merupakan fungsi tes. Peningkatan motivasi belajar siswa itu hanya dipandang sebagai sesuatu yang terjadi tanpa disengaja (collateral effects) dan ia bukan tujuan tes itu sendiri. Seandainya fungsi tes sebagai peningkatan motivasi belajar siswa harus dipaksakan, para ahli testing tentunya akan sangat sulit menemukan bukti-bukti validitasnya (validity evidence).

Secara umum, pengujian/penilaian pendidikan hanya mempunyai dua fungsi utama, yakni digunakan untuk merekam hasil pengalaman belajar siswa yang disebut dengan tes prestasi belajar (achievement test) dan memprediksi kelayakan (potensi) individual kandidat apabila yang bersangkutan diberi kesempatan untuk belajar, misalnya di program tertentu di sebuah perguruan tinggi negeri atau ditempatkan pada suatu jenjang kelas atau pekerjaan tertentu (predictive test).

Hal lain yang juga menarik untuk disimak dan diperhatikan dari kebijakan pemerintah ialah menafsirkan hasil UN dengan menggunakan konsep norm referenced measurement dan criterion-referenced measurement secara simultan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berulang-ulang mengatakan tujuan UN untuk kepentingan pemetaan, di samping penentuan kelulusan.

UN, Kelulusan, dan Pemetaan

Untuk kepentingan kelulusan, pihak penyelenggara pastinya akan menafsirkan hasil UN yang didasarkan pada konsep criterion-referenced measurement sehingga apabila diperoleh tingkat kelulusan UN yang angkanya melebihi 99%, seperti yang sudah dilaporkan, kita akan segera paham kenapa itu bisa terjadi. Keputusan kelulusan tersebut didasarkan pada kriteria atau domain skill yang terdapat pada kurikulum sehingga kemungkinan sebagian besar siswa dapat lulus atau gagal secara teoretis bisa dijelaskan.

Keganjilan akan timbul jika hasil UN (yang sama) juga akan digunakan untuk kepentingan pemetaan, yang penafsiran skornya berbasiskan normreferenced measurement, tetapi tetap dipaksakan menjadi salah satu tujuan diseleng garakannya UN.

Desain soal-soal tes pada ujian nasional yang akan difungsikan untuk kepentingan pemeta an semestinya berbeda dengan yang akan digunakan untuk kepentingan kelulusan (criterion referenced) meskipun duplikasi pemanfaatan soal-soal tes itu masih dimungkinkan untuk dilakukan untuk dilakukan (Nitko, 1996). Namun, menyusun soal-soal tes yang ber fungsi sebagai penentu kelulusan dan pemetaan secara bersamaan sangatlah tidak mudah dan penulis sangat meragukan Puspendik/BSNP (dengan berbagai konstrain waktu dan minimnya tenaga ahli untuk meng-craft soal-soal tes semacam itu) mampu melakukannya.

Untuk kepentingan pemetaan, soal-soal tes seharusnya on target. Artinya, desain soal-soal tes itu harus dapat dengan tepat mengukur kemampuan kandidat sehingga hasilnya akan dengan jelas dapat diperbandingkan antara kandidat yang sudah memiliki kemampuan terhadap mata pelajaran yang ditempuh dan kandidat yang kemampuannya masih kurang. Jadi sebagai fungsi pemetaan, instrumen tes yang digunakan seharusnya mampu membedakan siswa dengan kinerja baik atau kurang dalam belajar.

Setiap individu siswa akan dihargai sesuai dengan usahanya. Dalam bahasa teknis, hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut: tingkat kesukaran (TK) soal-soal tes yang digunakan berkisar di antara 40-60. Artinya, soal-soal itu dapat dikategorikan sebagai soal-soal yang tidak mudah, tapi juga tidak terlalu sulit dan distribusi skornya mendekati bentuk kurva normal. Dengan demikian, itu dimungkinkan untuk membandingkan skor perolehan siswa dari usaha keras (baik) dan usaha yang kurang maksimal.

Kutipan ayat 286 Surah Al-Baqarah di awal tulisan ini menjadi sangat relevan digunakan sebagai bahan refleksi bagi kita yang berkecimpung di dunia pendidikan, khususnya dalam penilaian pendidikan. Allah SWT sangat adil dalam memberikan ujian karena Allah Yang Mahakuasa sangat paham akan perbedaan kemampuan setiap hamba-Nya. Allah SWT tidak memberikan ujian (spiritual) yang bebannya melebihi kapasitas seorang hamba untuk memikulnya. Keadilan Ilahi menyebabkan ada sebagian di antara hamba-Nya yang diberi penghargaan sesuai dengan amal usahanya dan sebaliknya, di antara hamba-Nya itu ada juga yang harus menerima hukuman karena kelalaiannya.

Jadi, kedudukan (attainment) setiap hamba Allah SWT terefleksi dengan sangat jelas dari kualitas amal usahanya. Ayat 286 Al-Baqarah melukiskan bagaimana praktik pengujian pendidikan yang berkeadilan seharusnya dilakukan. Yang usaha belajarnya baik tentu harus diberi penghargaan (certified). Sebaliknya, yang usahanya minimal atau melalaikan tanggung jawab belajarnya menerima risiko atas kelalaiannya itu (tidak lulus).

Fenomena lain yang menarik mengenai pendidikan ialah ditetapkannya nilai sekolah (NS) sebagai penentu kelulusan meskipun bobotnya hanya sebesar 40%. Kebijakan itu dinilai tepat karena NS akan dapat melengkapi bukti validitas (validity evidence) yang dibutuhkan penyelenggara untuk menafsirkan dan menggunakan skor tes sesuai dengan tujuan tes. Namun, otoritas yang diberikan kepada sekolah sayangnya belum diikuti dengan bimbingan dan advokasi tentang bagaimana penilaian sekolah itu seharusnya dirancang. Akibatnya duplikasi konsep materi dan domain skill yang diujikan pada ujian sekolah dan UN sulit dihindari.

Puspendik dan BSNP sebenarnya dapat menerapkan konsep balanced assessment system (Khal, 2012) agar konsep materi dan thinking skill di kurikulum dapat didistribusikan secara tepat pada ujian sekolah dan UN. Kompetensi yang lebih kompleks dan menuntut kemampuan high-order thinking skills diujikan melalui ujian sekolah, sedangkan konsep penting tetapi membutuhkan kemampuan yang sedikit lebih sederhana diujikan pada UN. Dengan demikian, jumlah konsep/materi dan domain skill kurikulum yang diujikan dapat lebih luas dan tersebar.

Jika Puspendik/BSNP dapat mengeksekusi program penguatan kapasitas guru/kepala sekolah dalam bidang penilai an dan konsep balanced assessment system, peningkatan kualitas pendidikan bukanlah berupa wishful thinking. Lebih dari itu, pendidikan bermutu (quality education) akan menjadi kenyataan. Sebagaimana dikemukakan para ahli testing, highstake examinations (semacam UN dan UKG) tidak akan efektif jika penilaian pada tingkat sekolah luput dari perhatian dan pembinaan. Gabungan rigorous high-stake exams dan ujian sekolah akan menciptakan kualitas pendidikan yang genuine dan berkelanjutan.

Syamsir Alam
Mantan Karyawan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)
MEDIA INDONESIA,  13 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»  

Upaya Memetakan Kompetensi Guru


DALAM dunia seperti ini, semua tahu bahwa guru kini bukanlah satu-satunya sumber pengetahuan di kelas. Melalui perubahan struktur masyarakat, perkembangan metode pengajaran, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, peserta didik bisa mendapatkan pengetahuan dari berbagai sumber.

Karena itu, tidaklah cukup untuk menyimpulkan bahwa jika hasil evaluasi peserta didik baik dan tingkat kelulusannya rata-rata mencapai angka di atas 95%, baik, profesional, dan kompeten pulalah gurunya.

Kalau kesimpulannya seperti itu, hasilnya akan sangat bias. Apalagi diketahui terdapat banyak tempat dan fasilitas bimbingan belajar menjelang berlangsung ujian nasional.

Itulah sebabnya upaya memetakan kompetensi guru menjadi penting. Apalagi hal itu juga diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Tulisan berikut ingin menyampaikan makna penting dan strategisnya pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) yang mulai 30 Juli lalu hingga 12 Agustus 2012 untuk gelombang pertama digelar serentak di beberapa tempat, baik melalui sistem online maupun manual atau tertulis.

Belum Punya

Semestinya pelaksanaan UKG tidak perlu dikhawatirkan karena memang jelas tujuannya, yakni untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang memang tidak ada hubungannya dengan pembayaran tunjangan yang selama ini sudah diterima guru atau penurunan pangkat karena kompetensinya tidak sesuai.

UKG ialah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogis guru dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru.

Atas dasar itu, agak aneh kedengarannya jika ada guru yang berusaha memboikot dan tidak ingin mengikuti pelaksanaan UKG. Bahkan lebih dari itu, mereka menghimpun sesama guru untuk menolak UKG.

UKG mempunyai dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 7 UU No 14 Tahun 2005, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas serta memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Dalam PP 74 Tahun 2008, Pasal 2, juga jelas dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi. Pun pada Pasal 3 ayat 1, dinyatakan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesian.

Mendikbud Mohammad Nuh mengibaratkan UKG seperti pemeriksaan kesehatan atau check up untuk mengetahui apakah jantung seseorang normal atau tidak, gula darahnya bagus atau jelek. Dengan mengetahui hasil check up, upaya untuk melakukan perbaikan dari yang tadinya kurang bisa dilakukan dengan tepat. Harus diakui, hingga kini Kemdikbud memang belum memiliki peta kompetensi guru, meski sudah lebih dari 1 juta guru memperoleh tunjangan dari sertifikat pendidik yang mereka miliki.

Seperti diketahui, sejarah awal pemberian sertifikat pendidik diberikan atas dasar evaluasi berdasarkan portofolio, dan baru belakangan ini berangsur-angsur diubah melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar portofolio dalam bentuk sertifikat kegiatan pelatihan dan keikutsertaan dalam seminar, yang diajukan guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, ada yang hanya sekadar ikut. Atau lebih parah lagi, memfotokopi milik orang lain dengan mengganti nama dan foto.

Itu sebabnya dalam sebuah penelitian, ditemukan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tidak memiliki korelasi positif terhadap kualitas dan cara mereka mengajar. Bahkan cenderung buruk karena mereka beranggapan bahwa memiliki sertifikat pendidik dan tunjangan yang dite rima sudah lebih dari cukup. Bagaimana pengembangan diri mereka, rasanya belum banyak yang melakukan hal itu.

Syarat Mutlak

Harus dipahami guru sebagai profesi, bahwa keprofesionalan harus melekat pada diri mereka yang kemudian diukur melalui kompetensi. Minimal ada empat kompetensi yang menjadi syarat mutlak bagi guru profesional. Pertama, kompetensi pedagogis, kemampuan seorang guru dalam menyampaikan dan menguasai metode-motode pembelajaran kepada peserta didik.

Kompetensi tersebut amat penting karena di tangan guru yang profesional secara pedagogislah materi yang sulit sekalipun bisa disampaikan dengan cara menarik dan mudah dipahami. Sebaliknya, jika seorang guru cerdas secara akademik, tapi tidak menguasai cara dan metode penyampaiannya (baca: pedagogis), peserta didik akan kesulitan memahaminya.

Kedua, kompetensi akademik (keilmuan). Hal ini juga penting karena guru sesungguhnya memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengeta huannya yang dimi likinya. Jika guru hanya mampu menguasai metode penyampaian tanpa ada kemampuan aka demik yang menjadi tugas utamanya, peserta didik tidak akan menda patkan ilmu pengetahuan apa-apa. Itu dapat diibaratkan seorang yang akan mencetak juara renang, tapi tidak pernah diberi kesempatan untuk menceburkan diri ke dalam kolam renang, atau kalaupun diceburkan ke dalam kolam renang, hanya di kolam yang kedalamannya sebatas pinggul.

Ketiga, kompetensi sosial. Seorang guru memang harus bisa dipastikan memiliki kompetensi sosial. Ia tidak hanya dituntut cerdas dan bisa menyampaikan materi keilmuannya dengan baik, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki kompetensi yang memadai. Apa jadinya jika seorang guru asosial, baik terhadap teman sejawat, peserta didik, maupun lingkungannya.

Keempat, kompetensi manajerial atau kepemimpinan. Kompetensi ini juga penting karena pada diri gurulah sesungguhnya terdapat teladan, yang diharapkan dapat dicontoh peserta didiknya.

Pertanyaannya, apakah keempat kompetensi tersebut sudah bisa diketahui melalui UKG? Tentu tidak, karena UKG baru sebatas pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogis guru dalam ranah kognitif. Namun, setidaknya peta seperti apa guru yang dimiliki sudah mulai bisa terlihat.

Keempat kompetensi tersebut saling terkait satu sama lain. Guru dianggap memiliki kompetensi sempurna dan profesional manakala keempat kompetensi itu dikuasai dengan baik. Menjadi ganjil jika ada satu atau lebih dari empat kompetensi itu tidak dikuasai guru.
Suyanto dan Asep Jihad (2010) dalam buku Menjadi Guru Profesional menyatakan guru profesional ialah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Pada titik inilah UKG menjadi penting.

Sebagai Momentum

Karena itu, UKG dan UKA (uji kompetensi awal)--sebelumnya dilakukan untuk mengetahui peta kemampuan awal bagi guru-guru yang akan mengikuti program PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik-harus dijadikan momentum bagi pengumpulan database, yang bisa digunakan dalam berbagai program peningkatan kemampuan guru.

Selama ini kelemahan dalam beberapa program peningkatan kemampuan guru dilakukan secara massal dan seragam, tanpa mengetahui bidang apa dan bagian mana saja yang mestinya diberikan. Melalui peta yang terkumpul itu, ke depan diharapkan program-program pelatihan dan peningkatan kompetensi guru atau upgrading diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dalam bentuk pelayanan yang lebih kepada kebutuhan individual, bukan massal.

Cara tersebut sesungguhnya tidak hanya akan dapat secara signifikan mampu meningkatkan kemampuan guru, tapi juga bisa lebih fokus, efektif, dan efisien. Melalui data itu pula bisa diketahui apakah seorang guru yang berada di satu sekolah dengan jumlah rombongan belajar tertentu sudah memenuhi syarat minimal mengajar 24 jam pelajaran per minggu untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi.

Hal demikian menjadi penting. Selama ini, batas minimal mengajar 24 jam dikonfirmasi hanya melalui surat pernyataan teman sejawat atau kepala sekolah. Namun, melalui jawaban atas pertanyaan berapa jumlah guru pada bidang mata pelajaran tertentu dan berapa jumlah rombongan belajar dalam satu sekolah, secara matematis sudah dapat dihitung apakah seorang guru di sekolah itu memang benar telah memenuhi minimal mengajar 24 jam pelajaran per minggu.

Hal itu pula yang akan dilihat melalui UKG saat ini sehingga kekurangan atau kelebihan guru pada satu sekolah bisa diketahui dengan pasti.

Sukemi
Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media
MEDIA INDONESIA, 06 Agustus 2012



Selengkapnya.. »»