Tampilkan postingan dengan label UKA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKA. Tampilkan semua postingan

Membenahi Calon Guru

PEMALSUAN ijazah oleh guru yang ikut pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) menarik perhatian banyak pihak. Mendikbud akan memecat guru pemalsu ijazah jika yang bersangkutan PNS. PGRI Jawa Timur akan menindak jika terbukti guru tersebut benar-benar memalsu. Rektor Unitomo mengajak semua perguruan tinggi melawan pemalsuan ijazah. Banyak pihak mengusulkan untuk memerkarakannya ke polisi.
Pemalsuan ijazah sebenarnya telah terjadi beberapa kali. Bahkan, pemalsuan sertifikat pelatihan dan seminar lebih sering terjadi. Plagiat karya tulis juga sering terjadi. Hampir setiap tahun Unesa menemukan sertifikat palsu dan karya tulis plagiat dalam berkas sertifikasi guru. 
Kasus itu melengkapi kerisauan terhadap hasil ujian kompetensi awal (UKA) dan ujian kompetensi guru (UKG) yang sangat rendah. Rata-rata skor UKA guru tahun 2012 hanya 41,53. Naik sedikit pada 2013, tetapi tetap saja di bawah 50. Artinya, kompetensi guru di bawah 50 persen dari yang seharusnya. Kalau kemudian ada yang memalsu ijazah, sertifikat, dan karya tulis, makin lengkaplah masalahnya. Memang jumlah yang memalsu ijazah tidak banyak, tetapi tetap saja merisaukan. 
Guru, kata pepatah Jawa, digugu lan ditiru. Digugu, artinya dapat dipercaya. Ditiru, artinya dapat menjadi teladan. Guru yang memalsu ijazah tentu tidak memenuhi dua syarat tersebut. Jadi, eksistensi sebagai guru seperti itu perlu dipertanyakan. Apalagi jika ingat pepatah guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Bagaimana perilaku siswa kalau gurunya memalsu ijazah, memalsu sertifikat, dan memalsu karya tulis?
Pertanyaannya, mengapa ada guru berperilaku seperti itu? Jangan-jangan ada yang salah dalam pendidikan calon guru. Jangan-jangan ada yang salah dalam perekrutan dan pembinaan guru. Menindak tegas mungkin membuat guru jera. Tetapi, jika penyiapan calon guru dan pembinaan mereka setelah menjadi guru tidak dilakukan dengan baik, masalah tidak akan selesai.
Negara-negara yang memiliki pendidikan bagus seperti Jepang dan negara-negara Skandinavia menerapkan seleksi ketat untuk masuk ke pendidikan guru. 

Era Bergengsi 
Di Indonesia juga ada era pendidikan guru yang dikenang bagus. Saat itu profesi guru cukup bergengsi sehingga banyak anak muda yang ingin menjadi guru. Hanya lulusan SD dengan nilai bagus yang dapat masuk ke SGB (Sekolah Guru B) dan hanya lulusan SMP dengan nilai bagus yang dapat masuk ke SGA (Sekolah Guru A). Seorang pensiunan dosen ITS bercerita bahwa dulu dirinya ikut tes masuk SGA, tetapi tidak diterima dan akhirnya masuk SMA, terus ke ITS. Akhirnya menjadi dosen ITS. Dia bangga karena tetap menjadi guru "walaupun" di perguruan tinggi.
Waktu itu siswa SGB dan SGA diasramakan sehingga pembinaan perilaku dapat dilakukan secara intensif. Prof Wardani dari UT (Universitas Terbuka) bercerita, selama di asrama, cara berpakaian dan makan pun diajarkan sehingga lulusan SGB dan SGA benar-benar menggambarkan sosok guru. Wajar kalau lulusan SGB dan SGA menjadi guru yang hebat. Prof Tilaar dan Prof Rakajoni adalah dua contoh lulusan tersebut.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pamor profesi guru merosot. Akibatnya, yang masuk ke SGA/SPG/IKIP/LPTK (lembaga pelatihan tenaga kependidikan) bukan lulusan SMA yang terbaik. Apalagi, jumlah LPTK berkembang sangat banyak sehingga sangat mungkin yang masuk LPTK pada akhirnya mereka yang potensi akademisnya kurang baik. 
Pendidikan guru yang cenderung masal menyebabkan pembinaan sewaktu kuliah tidak efektif. Apalagi, hampir tidak ada LPTK yang mengasramakan calon guru. Kalau toh ada asrama, sifatnya umum bersama-sama mahasiswa jurusan lain. Akibatnya, asrama lebih menyerupai tempat kos. Juga, produk LPTK yang seperti itulah yang sekarang menjadi guru di sekolah. Ditambah lagi, rekrutmen guru baru seringnya juga kurang baik. 
Dua tahun terakhir ini minat menjadi guru meningkat tajam. Pada 2013 ini 69,4 persen pendaftar seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBM PTN) ingin menjadi guru. Jika itu berlanjut, kita dapat berharap kualitas calon guru membaik. Tinggal bagaimana proses pendidikan di LPTK juga ditingkatkan. Belajar dari pendidikan guru di masa lalu dan juga di negara lain, asrama calon guru menjadi tuntutan penting. Itu sebenarnya sudah diamanatkan pada pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Guru. Dengan diasramakan, pembinaan calon guru dapat intensif menyentuh aspek karakter.
Pemalsuan karya tulis terjadi karena guru perlu karya ilmiah untuk naik pangkat dan menambah poin dalam portofolio. Namun, pembinaan untuk menyusun karya tulis sangat kurang atau hampir tidak ada. Akhirnya, terjadi plagiasi. 
Pola pembinaan profesionalisme guru yang pernah dilakukan melalui program PKG (penilaian kinerja guru) sebenarnya cukup baik. Saat itu satu minggu sekali guru berkumpul di sanggar untuk membahas berbagai masalah yang dihadapi di sekolah, mempelajari materi ajar baru, menyusun makalah, dan sebagainya. Pada saat tertentu sanggar mendatangkan ahli yang relevan. Sayang sekali program itu berhenti ketika proyeknya habis.
Di era teknologi, sanggar dapat dihubungkan dengan universitas, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang memiliki pakar yang cocok. Saat para guru berkumpul dan berdiskusi, pakar itu dapat membantu melalui telekonferensi. Toh, teknologi seperti itu sudah tersedia dan murah biayanya.

Muchlas Samani  ;  
Rektor Universitas Negeri Surabaya
JAWA POS, 07 September 2013


Selengkapnya.. »»  

Stigma Negatif Guru


 Serangkaian persiapan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada awal tahun pelajaran 2013, Juli mendatang, makin mengemuka. Selain buku yang bakal dibagikan secara gratis, kesiapan guru dipertanyakan banyak pihak. Sayangnya, mereka yang mempertanyakan terhadap kesiapan guru adalah dari kalangan guru sendiri, sehingga dapat disimpulkan, jangan-jangan munculnya stigma negatif terhadap guru justru dari kalangan sendiri.

 Terhadap implementasi Kurikulum 2013, misalnya--meminjam bahasa Mendikbud Mohammad Nuh tentang stigma negatif guru--diapa-apakno, dilatih, gak iso-iso. Pancet koyo ngene ae (diapa-apakan, dilatih, tidak pernah bisa. Tetap saja seperti ini). Apa yang disampaikan Mendikbud di depan guru-guru PGRI di Semarang itu tentu bukan dalam konteks merendahkan martabat guru.

 Mendikbud mengajak kalangan guru untuk tidak mau diremehkan dengan stigma negatif yang menganggap kualitas dan kompetensinya tidak bisa berkembang. Mendikbud juga mengajak seluruh guru untuk membuktikan dirinya bisa mengembangkan kompetensi dan kualitas serta tidak terpengaruh stigma negatif yang meremehkan kemampuan guru.

 Saya termasuk orang yang tidak percaya jika guru tidak bisa berubah. Menunjuk pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Harian Republika bersama PT Telkom Tbk dalam program "Bagimu Guru Kupersembahkan", misalnya, terlihat sekali betapa guru kita bisa berubah, betapa guru kita bisa diandalkan.

KBK Disempurnakan

 Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Karena itu, bisa disebut juga sebagai KBK yang disempurnakan.

 Di mana penyempurnaannya? Satu di antaranya, jika pada KBK 2004 standar kompetensi lulusan diturunkan dari standar isi, maka pada Kurikulum 2013 standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan apa yang ingin dicapai oleh peserta didik pada jenjangnya. Penyempurnaan ini sangat fundamental karena KBK 2004 maupun KTSP 2006 menempatkan standar kompetensi lulusan disejajarkan dengan standar proses dan standar penilaian.

 Mohammad Nuh menyebutkan, rumusan Kurikulum 2013 berdasarkan pada sudut pandang yang berbeda dengan kurikulum berbasis materi, sehingga sangat dimungkinkan terjadi perbedaan persepsi tentang bagaimana kurikulum seharusnya dirancang. Perbedaan ini menyebabkan munculnya berbagai kritik dari yang terbiasa menggunakan kurikulum berbasis materi.

 Fakta di lapangan menunjukkan, perubahan adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Atas dasar itu pulalah, muncul dinamika kurikulum, yang mau tidak mau harus berubah. Bukan semata untuk menjawab dan memenuhi tuntutan masyarakat, tapi yang lebih esensial adalah karena pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada peserta didik yang dihasilkan pun memiliki kompetensi memadai pada zamannya.

 Kurikulum disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu, kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Terhadap berkembangnya stigma negatif di kalangan guru, memang tidak bisa dilepaskan dari hasil uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG) yang telah dilaksanakan oleh Kemendikbud. Tengok misalnya hasil UKA, ujian yang diperuntukkan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), rerata nilai nasional yang diperoleh hanya 42,25, meski ada juga guru yang memperoleh nilai 97.

 Demikian pula dengan hasil UKG, ujian bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi, rerata nilainya pun tidak jauh berbeda, hanya di angka 43,66, meski ada guru yang mendapat nilai di atas 90. Bagaimana menyikapi fakta seperti ini, tidakkah kemudian kita miris melihatnya?

 Kemendikbud menanggapi positif hasil UKA dan UKG itu. Hingga kini Kemendikbud memang belum memiliki peta kompetensi guru, meski sudah lebih dari satu juta guru memperoleh tunjangan dari sertifikat pendidik yang mereka miliki. Sehingga, sulit menentukan titik tolak untuk melakukan pelatihan apa yang sesuai dengan kebutuhan guru.

 Sejak awal pelaksanaan UKA dan UKG memang bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap potensi dan kemampuan guru, serta pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik guru dalam ranah kognitif.

 Mendikbud Mohammad Nuh mengibaratkan UKG seperti pemeriksaan kesehatan atau check up untuk mengetahui apakah seseorang jantungnya normal atau tidak, gula darahnya bagus atau jelek. Dengan mengetahui hasil check up, maka upaya untuk melakukan perbaikan bisa dilakukan dengan tepat.

 Pelatihan menjadi salah satu kata kunci dalam keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. Pola yang disiapkan dalam pelatihan tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat, yaitu hanya berupa ceramah. Ceramah tetap dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat umum dan memberikan pemahaman. Materi pendalaman dan praktik, diwujudkan dalam bentuk workshop, yang kemudian akan dilakukan pendampingan.

 Pola pelatihannya disiapkan berjenjang. Ada instruktur tingkat nasional, guru inti, dan kelas di mana masing-masing membutuhkan persyaratan. Untuk menjadi instruktur nasional, misalnya, selain berlatar belakang pendidikan minimal S1 program studi yang relevan, jika berlatar belakang dosen, maka yang diutamakan telah memiliki nomor induk asesor, sertifikasi guru pada bidang studi yang relevan. Sedang bagi pengawas, kepala sekolah, dan guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi relevan. Demikian juga yang berasal dari widyaiswara, harus memiliki pengalaman pelatihan penyusunan kurikulum.

 Inilah yang kini sedang disiapkan dan dimatangkan. Harapannya, melalui pelatihan inilah implementasi Kurikulum 2013 dapat terlaksana dengan baik, sekaligus menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada guru.

Semoga

Sukemi  ;  
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
REPUBLIKA, 11 Maret 2013


Selengkapnya.. »»  

Kontroversi Kurikulum 2013


Perubahan kurikulum pada 2013 ini sedikit banyak membawa "kegalauan" bagi sebagian masyarakat dan pendidik. Adanya pro dan kontra dalam menyikapi perubahan kurikulum ini merupakan cerminan dari dinamika pikiran masyarakat yang jamak. Pun demikian tampaknya Kemendikbud mempunyai keputusan final bahwa Kurikulum 2013 tetap dilaksanakan pada awal Tahun Ajaran Baru 2013/2014. Alasannya, yang paling santer kita dengar adalah karena tuntutan zaman.

Sejak Indonesia merdeka, sudah 10 kali perubahan kurikulum dilakukan oleh Kemendikbud, sejak Rencana Pembelajaran tahun 1947 hingga Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan tahun 2006. Apabila jadi dilaksanakan, Kurikulum 2013 adalah yang ke-11 kalinya. Apabila kita rata-ratakan maka setiap 6 atau 7 tahun terjadi pergantian kurikulum. Mungkin ini hanya terjadi di Indonesia saja.

Memasuki era reformasi - yang melahirkan kebebasan luar biasa -, euforia pada pengelolaan pendidikan pun tak tertahankan. Sehingga, lahirlah dua buah kurikulum, tahun 2004 dan tahun 2006. Pada masa ini, arah tujuan kurikulum kurang jelas, karena semua dianggap penting sebagaimana kita lihat begitu banyaknya mata pelajaran yang dibebankan kepada anak. Tidak mengherankan, tas anak-anak sekolah penuh dengan buku-buku. Syarat beban, begitulah tepatnya.

Disebutkan dalam Kurikulum 2013 ini bahwa sistem penilaian akan menekankan pada proses belajar anak. Pun demikian tidak pada sistem ujian nasional (UN). Ada sesuatu yang aneh bin ajaib, kurikulum berubah. UN masih tetap dijadikan "dewa" oleh Kemendikbud. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa kurikulum sebelumnya dan yang akan datang sebetulnya masih memiliki nafas yang sama, adanya ujian yang terstandarisasi, yaitu UN.

Kebijakan masih mempertahankan angka-angka dalam menentukan kelulusan seorang anak adalah parameter semu untuk mengukur keberhasilan seorang anak. Nyatanya, anak-anak yang memiliki nilai ujian nasional belum tentu mampu masuk dan menembus perguruan tinggi. Kenyataan pahit lainnya yang harus kita terima adalah anak-anak kita masih memiliki kompotensi rendah bila dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Kontroversi selanjutnya adalah penghapusan pelajaran TIK (teknologi komputer) untuk tingkat SMP, dengan alasan TIK diintegrasikan pada seluruh mata pelajaran. Asumsi dasar bahwa para guru di lapangan sudah menguasai kemampuan TIk semua, hal ini sedikit keliru. Sebagaimana tes Ujian Kompetensi Guru (UKG) online yang baru-baru ini dilaksanakan menunjukan bahwa tidak semua guru melek TI (teknologi informasi). Keluhan dalam UKG yang paling banyak kita dengar adalah guru masih tidak paham menggunakan teknologi alias gaptek (gagap teknologi). Tapi, mengapa ini diabaikan begitu saja?

Lalu, kontroversi lainnya terkait pengabaian pelajaran Bahasa Inggris pada anak SD. Ini terasa asing dan bertolak belakang dengan tuntutan masa depan. Padahal, era persaingan ke depan semakin ketat, membutuhkan anak yang mampu menguasai bahasa asing.

Kalaupun Bahasa Inggris dikhawatirkan akan menyebabkan berkurangnya kecintaan anak terhadap bahasa ibunya ataupun Bahasa Indonesia, tentunya harus disertai dengan alasan yang ilmiah dan didasarkan pada hasil penelitian. Kita tidak boleh bertindak berdasarkan suatu asumsi.

Banyak hal yang harus dicermati dalam kurikulum baru ini. Salah satunya masalah UN. Sudah seharusnya pendidikan yang terjebak kepada angka-angka tidak lagi dipertahankan. UN tidak mengarahkan anak untuk menjadi seorang pemikir. Anak-anak dibiasakan dengan soal pilihan yang jawabannya sudah tersedia. Soal seperti itu membatasi anak untuk bebas dalam menuangkan apa yang ada dalam pikirannya.

Sehingga, anak-anak menjadi kaku, ujung-ujungnya berimbas terhadap rendahnya daya nalar mereka dan kemampuan berpikir analitisnya. Mengapa kita tidak mencoba menekankan pada pembelajaran yang memfokuskan kemampuan anak untuk berpikir tingkat tinggi dan kasmaran terhadap pengetahuan? (Baca: Kasmaran Berilmu Pengetahuan)

UN boleh saja dilaksanakan, namun bukan jadi patokan satu-satunya dalam menentukan kelulusan anak. Hanya untuk mengukur secara nasional kemampuan semua peserta didik pada tiap-tiap jenjangnya, sehingga pemerintah dapat melihat peta kemampuan lulusan di berbagai daerah, dapat mengetahui kekurangan maupun kelebihan, dan kesenjangan lain yang mungkin masih bisa terlihat dari hasil yang didapatkan dari kegiatan ini. Kemudian, hasilnya digunakan untuk membenahi segala kekurangan atau kesenjangan yang ada agar setiap daerah bisa memiliki delapan standar nasional pendidikan yang sama.

Kompotensi guru tidak boleh diabaikan. Tak dapat dipungkuri, hasil UKA dan UKG baru-baru ini menunjukkan bahwa guru-guru kita masih rendah pada kompotensi pedagogis dan profesionalnya. Hal ini tidak boleh luput dari perhatian. Dalam kurikulum baru, guru masih tetap tokoh utama yang akan memainkan perannya di lapangan. Oleh karena itu, perbaikan kemampuan guru harus seiring sejalan dengan perubahan kurikulum.

Akhirnya marilah kita kembalikan pendidikan kepada makna sebenarnya. Seperti apa yang dikatakan oleh Paulo Freire yang menekankan bahwa pendidikan seharusnya merupakan a practice of freedom atau praktik pembebasan, di mana secara sederhana dapat diartikan bahwa pendidikan dapat memberikan nilai-nilai yang membebaskan manusia dari belenggu ketidakadilan. Atau dengan kata lain pendidikan tidak harus mengungkung anak dengan suatu sistem yang baku. Anak harus diberikan "kebebasan" untuk menggali potensi dirinya. Harapannya perubahan kurikulum kali ini benar-benar bermakna dan membawa perubahan pada wajah pendidikan Indonesia. Semoga.

Arbai ;  
Pendidik, Mahasiswa Penerima Beasiswa S2 Kemendiknas di MM UGM, Program Manajemen Kepengawasan Kependidikan
SUARA KARYA, 15 Februari 2013

Selengkapnya.. »»