Tampilkan postingan dengan label JAWA POS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JAWA POS. Tampilkan semua postingan

Anies Baswedan Jawab Pro Kontra Kurikulum 2013

Kebijakan Mendikbud Anies Baswedan menjalankan secara terbatas Kurikulum 2013 (K-13) mengundang pro dan kontra. Mulai pengamat pendidikan, guru, kepala dinas pendidikan, sampai mantan menteri ikut berkomentar. Dalam wawancara khusus dengan Jawa Pos Sabtu (13/12), Mendikbud Anies bersikukuh dengan keputusannya. Apa pertimbangan pria yang di kantornya akrab dipanggil Mas Menteri itu?

Apa sebetulnya alasan paling kuat dari keputusan Anda mengerem pelaksanaan K-13?
Kunci penerapan kurikulum itu ada pada guru. Kurikulum sebagus apa pun, jika gurunya belum siap, itu tidak baik. Kami memilih menjalankan K-13 secara terbatas untuk menyiapkan guru-guru. Untuk sekarang guru lebih siap menjalankan Kurikulum 2006. Karena sudah diterapkan bertahun-tahun.

Padahal, guru-guru kan sudah mengikuti pelatihan (K-13)?
Pelatihan guru yang ideal bukan seperti itu. Pelatihan guru bukan sekadar penataran seperti sekarang. Kalau hanya model penataran, laporan guru peserta pelatihan banyak, tetapi belum tentu semuanya bisa. Pelatihan guru harus komprehensif. Kami sudah menyiapkan skema barunya.
Guru peserta pelatihan awalnya tetap mendapatkan materi dalam forum penataran. Setelah itu guru menjalani praktik atau kita magangkan mengajar ala K-13 di sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project (6.221 unit). Jika sudah oke, guru itu kemudian kembali ke sekolahnya untuk mengajar K-13.

Jika seperti itu, implementasi K-13 secara luas bisa lama terwujud.
Sekolah pilot project yang 6.221 unit itu setara dengan 3 persen jumlah sekolah di Indonesia. Melalui sistem pelatihan berjenjang dan berbasis sekolah, targetnya dalam satu semester bisa naik menjadi 10 persen sekolah yang gurunya sudah mengikuti pelatihan K-13 dan siap mengimplementasikan. Setelah ada 10 persen sekolah itu, pelatihan dengan model duplikasi tersebut bakal terus berkembang dan dengan sendirinya akan genap 100 persen.

Jadi, kapan K-13 akhirnya diterapkan di semua sekolah di Indonesia?
Rujukan atau landasan yuridis implementasi K-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Di dalam pasal 94 PP 32/2013 itu diatur, penyesuaian kurikulum baru paling lambat tujuh tahun.
Ini berarti pemerintah yang dulu (Kabinet Indonesia Bersatu II) tahu persis bahwa implementasi K-13 tidak bisa cepat-cepat: setahun uji coba, tahun berikutnya langsung pemberlakuan secara menyeluruh. Perlu waktu untuk melakukan pelatihan supaya guru benar-benar siap.
Tapi, jangan khawatir, pada waktunya sekolah yang menerapkan K-13 bakal terus bertambah. Dalam setiap penambahan itu, kami lakukan di awal tahun pelajaran baru. Tidak lagi seperti sekarang, yang diputuskan di tengah tahun pelajaran.

Di luar guru, distribusi buku juga menjadi masalah. Apakah memang demikian?
Implementasi kurikulum itu bukan terkait dengan bagi-bagi buku. Buku itu bisa dibaca begitu saja. Paling utama tetap pada kesiapan guru yang membimbing anak-anak memahami buku-buku sesuai kurikulum yang berlaku.

Saat ini banyak pemda yang ngotot menjalankan K-13 untuk seluruh sekolah di wilayahnya. Apakah boleh?
Jangan terkecoh. Sikap pemda yang meminta tetap menjalankan K-13 secara menyeluruh tidak mutlak diambil dengan pertimbangan kesiapan sekolah. Menurut saya, sikap pemda seperti ini terkait dengan kontrak pemesanan buku. Pemda khawatir buku-buku itu sudah sampai di sekolah, uang sudah dibayar, tetapi buku tidak dipakai.
Saya tegaskan, jangan korbankan guru dan anak-anak untuk urusan-urusan seperti ini. Apalagi dikorbankan untuk urusan kontrak-kontrak buku, jangan. Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa kontrak buku tetap dijalankan seperti biasanya. Meskipun yang berjalan efektif adalah Kurikulum 2006, pemesanan buku K-13 tetap jalan seperti yang direncanakan. Kewajiban pemda membayar uang pemesanan ke percetakan juga harus diselesaikan.

Kemudian, banyak sekolah di luar yang 6.221 unit itu meminta tetap menjalankan K-13 dengan alasan sudah siap. Apakah boleh?
Ketentuan yang saya keluarkan adalah sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester tetap melanjutkannya. Sedangkan sekolah yang baru menjalankan K-13 selama satu semester stop dulu. Kembali ke Kurikulum 2006.
Lalu, jika ada sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester, tetapi tidak masuk dalam 6.221 unit sekolah, silakan mengusulkan ke Kemendikbud. Nanti kami cek apakah benar-benar layak untuk ikut menjadi sekolah pilot project.

Anies Baswedan: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
JAWA POS,  14 Desember 2014
Selengkapnya.. »»  

Saat Jalan Raya Jadi “Sekolah”

PENDIDIKAN lalu lintas kerap hanya diingat untuk kembali dilupakan. AQJ, putra musisi Ahmad Dhani, akhirnya pulang dari rumah sakit. Akan ditentukan apakah bocah 13 tahun itu kena vonis pidana karena menewaskan tujuh orang atau ada ''mukjizat'' sehingga dia tidak harus menjadi pesakitan di meja hijau. 
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan korban atau pelaku pelajar sesungguhnya bukanlah problem hukum semata. Selain sanksi damai, tilang, atau vonis pidana, telah banyak hukuman diterapkan. Disuruh menghafalkan Pancasila atau dijemur sambil menghormat bendera. Toh, kasus laka lantas kian membubung. Penegakan hukum masih berorientasi pada penindakan. Belum benar-benar pada pencegahan agar tidak semakin banyak pelajar yang terlibat laka lantas. 
Tingginya laka lantas pelajar tetap menjadi keprihatinan saat peringatan Hari Korps Lalu Lintas pada 22 September. Pada Januari hingga Juni 2013, laka lantas yang melibatkan pelajar dan mahasiswa telah mencapai 200 ribu kasus. Dalam semester yang sama, tercatat 290 ribu atau lebih dari 1.600 pelajar per hari ditilang polisi. Kondisi tersebut bisa mengindikasikan begitu besarnya jumlah pelajar di jalanan sekaligus betapa banyaknya pelanggar. 
Dalam sebuah lomba debat tentang kelalulintasan di Polres Sidoarjo, Jawa Timur, ada peserta yang mengusulkan dispensasi persyaratan usia kepemilikan surat izin mengemudi (SIM). Mereka adalah pelajar SMP yang rata-rata masih berusia 13 tahun. Seusia AQJ. Siswa-siswi itu berharap ada SIM khusus pelajar. Batas usia kepemilikan SIM tidak perlu 17 tahun, tetapi cukup 13 tahun. Syaratnya pun bukan KTP, melainkan hanya kartu pelajar. 
Mereka beragumentasi, membawa motor sendiri meringankan beban orang tua. Biaya transpor irit. Mereka juga merasa telah mahir berkendara. Malahan, orang tua sendiri yang melatih. Sayangnya, mereka belum paham benar bahwa spirit syarat pemegang SIM sebenarnya bukan melulu soal keterampilan berkendara, tetapi juga kemampuan berlalu lintas serta kematangan psikis. 
Berlalu lintas menyangkut sikap disiplin, tertib, peduli, dan tanggung jawab. Berlalu lintas meliputi aspek hukum seperti mengetahui pasal-pasal tertentu dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta memahami dan menaati rambu serta isyarat lampu lalu lintas sampai markah jalan. Kemudian, kematangan sikap sosial seperti memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan dan tidak menyalahgunakan trotoar. Juga, aspek psikologis. Yaitu, mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi diri sendiri. Termasuk, kenyamanan orang lain seperti tidak main klakson atau gas serta tidak memotong jalan atau kebut-kebutan. 
Di jalanan, anak-anak berinteraksi dengan macam-macam karakter, usia, dan profesi. Jalan raya menjadi semacam laboratorium belajar. Semacam sekolah dengan para pengendara sebagai gurunya. Ketika sering melihat orang dewasa melanggar aturan lalu lintas, anak-anak berkesimpulan bahwa melanggar aturan itu adalah hal biasa. 
Apalagi, ketika di boncengan motor atau di dalam mobil, anak-anak menyaksikan sendiri ayah, ibu, atau kakak mereka melanggar lalu lintas. Lalu, lolos dari polisi lalu lintas dengan bangganya. Dalam teori belajar behaviorisme, peng­alaman yang menimbulkan efek senang akan cenderung diulangi. Jalanan adalah pembentuk karakter. Orang dewasa merupakan model terdekat. Anak-anak adalah imitator terbaik. 
Pada 2010, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional telah menjalin kerja sama dalam MoU tentang pendidikan lalu lintas dalam pendidikan nasional. Pendidikan kelalulintasan bisa berintegrasi dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn). Bahkan, modul integrasi antara materi kelalulintasan dan PKn sudah terealisasi untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA. Namun, masih sangat kecil sekolah-sekolah yang telah melaksanakannya. 
Sekolah-sekolah sebenarnya telah mendukung mulusnya pencapaian tersebut. Secara intrakurikuler, pendidikan kelalulintasan bisa terintegrasi dalam mata pelajaran. Bahkan bukan hanya PKn. Pendidikan kelalulintasan bisa menjadi pendidikan karakter yang termuat secara tematis-integratif de­ngan beragam mata pelajaran. Misalnya, penggunaan helm dihubungkan dengan anatomi tubuh dalam pelajaran biologi. Materi sains dan teknologi informasi disisipi bahaya berponsel ketika berkendara. Itu klop dengan bidikan Kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan karakter. 
Memang pertambahan jumlah kendaraan sangat jomplang dengan penambahan kapasitas jalan. Kepemilikan kendaraan semakin mudah dan murah. Menyerahkan sepenuhnya kepada polisi lalu lintas? Terlalu berat. Seberapa pun polantas berguru ilmu traffic engineering, mereka tetap kewalahan jika pertumbuhan jumlah kendaraan tidak terkendali. 
Karena itu, perilaku pengendara wajib dipersiapkan sejak dini. Pendidikan kelalulintasan bisa menjadi salah satu kecakapan hidup (life skills) bagi gaya hidup (lifestyle) mereka.

Fathur Rozi  ;  
Wartawan Jawa Pos
JAWA POS, 30 September 2013






Selengkapnya.. »»  

Membenahi Calon Guru

PEMALSUAN ijazah oleh guru yang ikut pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) menarik perhatian banyak pihak. Mendikbud akan memecat guru pemalsu ijazah jika yang bersangkutan PNS. PGRI Jawa Timur akan menindak jika terbukti guru tersebut benar-benar memalsu. Rektor Unitomo mengajak semua perguruan tinggi melawan pemalsuan ijazah. Banyak pihak mengusulkan untuk memerkarakannya ke polisi.
Pemalsuan ijazah sebenarnya telah terjadi beberapa kali. Bahkan, pemalsuan sertifikat pelatihan dan seminar lebih sering terjadi. Plagiat karya tulis juga sering terjadi. Hampir setiap tahun Unesa menemukan sertifikat palsu dan karya tulis plagiat dalam berkas sertifikasi guru. 
Kasus itu melengkapi kerisauan terhadap hasil ujian kompetensi awal (UKA) dan ujian kompetensi guru (UKG) yang sangat rendah. Rata-rata skor UKA guru tahun 2012 hanya 41,53. Naik sedikit pada 2013, tetapi tetap saja di bawah 50. Artinya, kompetensi guru di bawah 50 persen dari yang seharusnya. Kalau kemudian ada yang memalsu ijazah, sertifikat, dan karya tulis, makin lengkaplah masalahnya. Memang jumlah yang memalsu ijazah tidak banyak, tetapi tetap saja merisaukan. 
Guru, kata pepatah Jawa, digugu lan ditiru. Digugu, artinya dapat dipercaya. Ditiru, artinya dapat menjadi teladan. Guru yang memalsu ijazah tentu tidak memenuhi dua syarat tersebut. Jadi, eksistensi sebagai guru seperti itu perlu dipertanyakan. Apalagi jika ingat pepatah guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Bagaimana perilaku siswa kalau gurunya memalsu ijazah, memalsu sertifikat, dan memalsu karya tulis?
Pertanyaannya, mengapa ada guru berperilaku seperti itu? Jangan-jangan ada yang salah dalam pendidikan calon guru. Jangan-jangan ada yang salah dalam perekrutan dan pembinaan guru. Menindak tegas mungkin membuat guru jera. Tetapi, jika penyiapan calon guru dan pembinaan mereka setelah menjadi guru tidak dilakukan dengan baik, masalah tidak akan selesai.
Negara-negara yang memiliki pendidikan bagus seperti Jepang dan negara-negara Skandinavia menerapkan seleksi ketat untuk masuk ke pendidikan guru. 

Era Bergengsi 
Di Indonesia juga ada era pendidikan guru yang dikenang bagus. Saat itu profesi guru cukup bergengsi sehingga banyak anak muda yang ingin menjadi guru. Hanya lulusan SD dengan nilai bagus yang dapat masuk ke SGB (Sekolah Guru B) dan hanya lulusan SMP dengan nilai bagus yang dapat masuk ke SGA (Sekolah Guru A). Seorang pensiunan dosen ITS bercerita bahwa dulu dirinya ikut tes masuk SGA, tetapi tidak diterima dan akhirnya masuk SMA, terus ke ITS. Akhirnya menjadi dosen ITS. Dia bangga karena tetap menjadi guru "walaupun" di perguruan tinggi.
Waktu itu siswa SGB dan SGA diasramakan sehingga pembinaan perilaku dapat dilakukan secara intensif. Prof Wardani dari UT (Universitas Terbuka) bercerita, selama di asrama, cara berpakaian dan makan pun diajarkan sehingga lulusan SGB dan SGA benar-benar menggambarkan sosok guru. Wajar kalau lulusan SGB dan SGA menjadi guru yang hebat. Prof Tilaar dan Prof Rakajoni adalah dua contoh lulusan tersebut.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pamor profesi guru merosot. Akibatnya, yang masuk ke SGA/SPG/IKIP/LPTK (lembaga pelatihan tenaga kependidikan) bukan lulusan SMA yang terbaik. Apalagi, jumlah LPTK berkembang sangat banyak sehingga sangat mungkin yang masuk LPTK pada akhirnya mereka yang potensi akademisnya kurang baik. 
Pendidikan guru yang cenderung masal menyebabkan pembinaan sewaktu kuliah tidak efektif. Apalagi, hampir tidak ada LPTK yang mengasramakan calon guru. Kalau toh ada asrama, sifatnya umum bersama-sama mahasiswa jurusan lain. Akibatnya, asrama lebih menyerupai tempat kos. Juga, produk LPTK yang seperti itulah yang sekarang menjadi guru di sekolah. Ditambah lagi, rekrutmen guru baru seringnya juga kurang baik. 
Dua tahun terakhir ini minat menjadi guru meningkat tajam. Pada 2013 ini 69,4 persen pendaftar seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBM PTN) ingin menjadi guru. Jika itu berlanjut, kita dapat berharap kualitas calon guru membaik. Tinggal bagaimana proses pendidikan di LPTK juga ditingkatkan. Belajar dari pendidikan guru di masa lalu dan juga di negara lain, asrama calon guru menjadi tuntutan penting. Itu sebenarnya sudah diamanatkan pada pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Guru. Dengan diasramakan, pembinaan calon guru dapat intensif menyentuh aspek karakter.
Pemalsuan karya tulis terjadi karena guru perlu karya ilmiah untuk naik pangkat dan menambah poin dalam portofolio. Namun, pembinaan untuk menyusun karya tulis sangat kurang atau hampir tidak ada. Akhirnya, terjadi plagiasi. 
Pola pembinaan profesionalisme guru yang pernah dilakukan melalui program PKG (penilaian kinerja guru) sebenarnya cukup baik. Saat itu satu minggu sekali guru berkumpul di sanggar untuk membahas berbagai masalah yang dihadapi di sekolah, mempelajari materi ajar baru, menyusun makalah, dan sebagainya. Pada saat tertentu sanggar mendatangkan ahli yang relevan. Sayang sekali program itu berhenti ketika proyeknya habis.
Di era teknologi, sanggar dapat dihubungkan dengan universitas, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) serta Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang memiliki pakar yang cocok. Saat para guru berkumpul dan berdiskusi, pakar itu dapat membantu melalui telekonferensi. Toh, teknologi seperti itu sudah tersedia dan murah biayanya.

Muchlas Samani  ;  
Rektor Universitas Negeri Surabaya
JAWA POS, 07 September 2013


Selengkapnya.. »»  

Menyemangati Start Kurikulum 2013

HARI ini tahun pelajaran baru 2013 dimulai. Ada yang baru di kelas 1, 4, 7, dan 10 di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pada 6.325 sekolah di 295 kabupaten/kota, 33 provinsi, ditambah sekitar 1.488 sekolah mandiri, yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Di kelas-kelas itu, pasti ditemukan bukan hanya baju seragam dan sepatu baru, tapi juga suasana berbeda, kegairahan untuk menerapkan Kurikulum 2013.
Peristiwa ini perlu dicatat atau mungkin diamati karena Kurikulum 2013 berbeda daripada kurikulum sebelumnya. Di mana letak perbedaannya? Ada empat komponen utama kurikulum; (i) standar kompetensi lulusan; (ii) standar isi; (iii) standar proses; dan (iv) standar penilaian. 
Merujuk pada empat komponen itu, sedikitnya ada dua perbedaan yang bisa diamati. Pertama, buku yang digunakan berbeda. Ini penting diamati karena buku yang berbeda akan berimplikasi pada cara penyampaian yang berbeda. Materinya pun pasti berbeda.
Kini buku, baik pegangan guru maupun siswa, disiapkan pemerintah dan diberikan gratis -kecuali sekolah yang ingin menerapkannya secara mandiri. Maknanya, konten atau isi buku sudah bisa dipastikan terkendali, tidak ada lagi isi buku yang mengundang kegaduhan, seperti isi buku pada mata pelajaran bahasa Indonesia di Kabupaten Bogor atau kasus serupa di tempat lain. 
Dari sistem perbukuan seperti itu, manfaat yang diperoleh siswa, antara lain, terjaminnya capaian komptensi minimal sebagaimana yang ditetapkan pada kurikulum. Bagi guru, persiapan mengajar lebih mudah, demikian juga dengan pola pelatihannya lebih terarah.
Kedua, berkait dengan pendekatan atau metodologi pembelajaran. Kurikulum 2013 yang menekankan pada pendekatan scientific (ilmiah) mendorong peserta didik melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengomunikasikan (mempresentasikan), sekaligus membangun jejaring. Guru, termasuk di dalamnya lembaga penghasil guru (baca: LPTK), dituntut tidak hanya melakukan reorientasi, tapi juga mengubah pola pikir (mindset) terhadap apa yang selama ini dipraktikkan dalam proses pembelajaran.

Air Mata Guru 
Kurikulum 2013 memang menuntut guru untuk mengubah proses pembelajarannya yang semula lebih dominan sebagai penceramah di depan kelas menjadi fasilitator. Tentu, ini persoalan sendiri. Sebab, selama ini ada stigma negatif yang berkembang di masyarakat dan juga kalangan guru bahwa tidak mudah mengubah paradigma guru berkait dengan cara mengajar dan metodologinya.
Karena itulah, mengawali implementasi Kurikulum 2013, dilakukan pelatihan berjenjang dari mulai pelatihan instruktur nasional, guru inti, hingga ke guru sasaran ditambah dengan pendampingan. Kekhawatiran guru tidak mampu menerapkan kurikulum ini perlu dicermati sehingga bisa menjadi masukan untuk pola pelatihan berikut.
Semangat guru bisa, mau, dan ingin berubah bisa dilihat dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan instruktur nasional menunjukkan bahwa nilai rerata yang dicapai dari pretest ke posttest mengalami kenaikan cukup signifikan 20,60 persen. Kenaikan tertinggi ada pada materi rasionalitas kurikulum (44,64 persen). Lainnya, materi analisis materi ajar (11,05 persen) dan materi rancangan pembelajaran dan praktik (9,53 persen).
Hasil evaluasi ini menjadi bagian yang harus bisa menyemangati implementasi Kurikulum 2013. Hilangkan jauh-jauh stigma negatif terhadap guru. Sebab, sesungguhnya, sebagai seorang pendidik, tidak ada guru yang tidak ingin peserta didiknya menjadi generasi lebih unggul dan lebih baik.
Saya teringat cerita Kiai Sahal Mahfudz, seperti ini, sewaktu belajar di madrasah, beliau pernah bertanya kepada guru yang biasa mengajar di kelas. Sang guru berusaha menjawab pertanyaan (yang tidak disebutkan detailnya oleh Kiai Sahal) itu. Tiba-tiba mata sang pendidik berkaca-kaca. Rupanya, sang guru sadar, penjelasannya kurang memuaskan. Guru tadi mengakui tidak mampu memberikan pemahaman lebih baik daripada itu. 
Esoknya, dengan penuh kasih, Sahal kecil digandeng tangannya, menghadap kepala madrasah yang dipandang lebih senior dan lebih mumpuni. Sang kepala sekolah juga ternyata tidak mampu menjawab secara memuaskan. Mereka berdua pun memohon maaf. Pelupuk mereka sembab oleh air mata.
Sahal pun melanjutkan belajar dari satu pesantren ke pesantren lain. Pertanyaan satu per satu kian terjawab. Makin lama makin luas dan dalam. Sepulang dari pesantren dan Sahal pulang kampung, dua guru madrasah itu didatangi. Mereka masih ingat pada pertanyaan yang pernah diajukan sang murid bertahun-tahun silam itu. Kini giliran mereka minta penjelasan jawabannya. Mereka mengangguk-angguk dan berterima kasih, setelah dijawab. "Sekarang, masihkah ada sosok guru seperti itu?" tanya Kiai Sahal Mahfudz yang kini ketua MUI dan rais aam PB NU itu.
Mari kita renungkan serta mari kita beri semangat para guru dan peserta didik untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 mulai hari ini.

Sukemi  ;   
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
JAWA POS, 15 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

PTN Masih Bermoral

CUKUP menarik tulisan Saudara Anwar Hudijono yang berjudul PTN Jer Basuki Wani Pira (Jawa Pos, 1 Juli). Namun, tulisan tersebut perlu diklarifikasi karena semua fakta yang diuraikan hanya berdasar asumsi. Tidak seperti yang digambarkan di sana, PTN tetap dapat diandalkan sebagai salah satu benteng terakhir dari komponen bangsa ini. PTN dijadikan rujukan untuk menguraikan masalah-masalah yang pelik negeri ini, karena memiliki kapasilitas dan integritas untuk itu.
Dikatakan, jalur undangan, sebagai salah satu jalur masuk PTN, ternyata ada transaksi "wani pira". Pendapat ini jelas sangat tendensius karena jalur undangan tidak mensyaratkan adanya uang sumbangan masuk. Mulai tahun ini diberlakukan uang kuliah tungggal (UKT). UKT berlaku untuk semua PTN, baik yang berbadan hukum, PPK-BLU (pola pengelolaan keuangan-badan layanan umum), maupun PTN Satker (satuan kerja). Pemberlakuan UKT didasarkan pada Peraturan Mendikbud RI Nomor 55/2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.
Dengan uang kuliah tunggal tersebut dimungkinkan calon mahasiswa yang lulus seleksi, tetapi kurang mampu secara ekonomis, tidak membayar sama sekali. Uang kuliah itu akan ditanggung negara sesuai perintah UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi melalui skema BOPTN (biaya operasional PTN). Penentuan bagi mahasiswa yang dibebaskan membayar uang kuliah dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh PTN melalui jalur undangan tersebut, dan bukan ditentukan sebelum dinyatakan lulus.
Jalur masuk lain yang disoroti adalah seleksi bersama masuk PTN (SBM PTN). Disesalkan bahwa nilai unas dan nilai rapor tidak dipertimbangkan sebagai salah satu penentu kelulusan. Dinilai pula, pada jalur SBM PTN masih ada percaloan, bocornya soal sampai jawaban melalui SMS atau BBM. Padahal, justru yang sering terjadi kebocoran dan beredar jawaban melalui SMS dan BBM adalah soal-soal unas. Hampir tidak ada kasus yang besar dan sistematis tentang kebocoran soal SBM PTN (dulu jalur tulis nasional bernama SNM PTN, SPMB, UMPTN, Skalu, Perintis, dan nama sejenisnya). 
Pelaksanaan ujian tulis nasional (SBM PTN, dan nama sejenisnya) masih merupakan jalur terbaik, kredibel, akuntabel dari berbagai jalur masuk perguruan tinggi. Bahkan, ini merupakan jalur tes tulis terbaik dari berbagai tes tulis di negeri ini, seperti tes unas dan tes CPNS. Semua orang pasti akan mengakui bahwa yang lulus melalui tes tulis nasional ini adalah putra-putri terbaik yang pantas mendapatkan kursi untuk belajar di PTN.
Pelaksanaan ujian tulis nasional ini juga jauh dari percaloan. Panitianya terpusat, bukan dilaksanakan setiap PTN. Jika ada pihak yang mengaku-ngaku dapat memasukkan seseorang melalui jalur tulis nasional ini, pasti itu spekulan belaka. Penentuan kelulusan di pusat pun hanya dihadiri rektor langsung dari masing-masing PTN. 
Tentang masalah kuota yang terbatas pada jalur tes tulis nasional adalah suatu keniscayaan dari terbatasnya daya tampung di PTN, sekitar 10 persen. Peminatnya 10 kali lipat. Ini fenomena seluruh dunia, dan bahkan di Amerika Serikat sekalipun tidak 100 persen penduduknya berkesempatan dan mengenyam pendidikan tinggi. Hampir mustahil mencanangkan wajib belajar hingga perguruan tinggi di PTN.
Seleksi mahasiswa baru lain yang ada di PTN adalah jalur mandiri. Dikatakan, mekanisme pemilihannya dibuat ranking berdasar jumlah bayaran. Tuduhan ini jelas sama sekali tidak benar, karena tidak terdapat satu PTN pun yang mengeluarkan kebijakan penerimaan mahasiswa baru berdasar besar-besaran jumlah sumbangan yang diberikan. Logika sederhananya saja, jika terdapat kebijakan tersebut, tentu banyak mahasiswa di PTN dari kelompok anak-anak pengusaha dan konglomerat. Nyatanya hal tersebut tidak ada di PTN mana pun. 
Untuk membuktikan bahwa penerimaan jalur mandiri tidak berdasar besaran sumbangan yang diberikan adalah banyak calon mahasiswa yang diterima dengan menuliskan sumbangan minimal. Sebaliknya, banyak calon mahasiswa yang tidak diterima, padahal menuliskan jumlah sumbangan yang jauh di atasnya. Selain itu, dengan pemberlakuan UKT tersebut, besaran uang kuliah yang dapat ditarik PTN tidak boleh melebihi apa yang ditentukan Mendikbud. Dengan demikian, tidak benar bahwa di PTN, apalagi pada tahun akademik 2013 ini, terdapat jor-joran sumbangan pendidikan agar dapat diterima sebagai mahasiswa di PTN.
PTN dari dulu dan sampai sekarang adalah medan kawah candradimuka tempatnya menggodok para pemimpin dan calon pemimpin negeri ini. Integritas PTN tentu masih menjadi hal utama dalam penyelenggaraannya. Jika terdapat PTN yang sudah keluar dari khittah-nya, mari kita sama-sama mengingatkan dengan cara yang elegan dan tidak dengan menggeneralisasi. Wallahu a'lam bi shawab.

M Hadi Shubhan ;   
Sekretaris Universitas Airlangga
JAWA POS, 03 Juli 2013




Selengkapnya.. »»  

PTN Jer Basuki Wani Pira

MURID SMA atau madrasah aliyah yang lulus ujian nasional (unas) dengan nilai setiap pelajaran 100 tidak terjamin secara akademis bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, tidak ada kaitan langsung unas dengan sistem rekrutmen masuk PTN. Inilah salah satu keblingeran dalam sistem pendidikan kita.
Sedikitnya, ada empat jalur masuk PTN. Pertama, jalur undangan. Yang dijadikan referensi agar diterima melalui jalur ini adalah nilai rapor mulai semester pertama kelas IX. Dengan demikian, jika baru mencapai puncak performa pada saat unas sehingga memperoleh nilai sempurna, tetapi karena nilai rapor dianggap tidak memenuhi syarat, mereka tidak bisa mengetuk pintu jalur undangan.
Jalur undangan juga mempertimbangkan sekolah. Betapapun murid hebat, baik nilai rapor maupun nilai unasnya, tetapi jika sekolahnya berstatus di-blacklist  PTN, hampir mustahil bisa menerobos jalur undangan. Blacklist itu bisa disebabkan kesalahan masa lalu. Sekalipun sudah berbenah, tetapi seperti sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya.
Kondisi ini semakin rumit jika ternyata jalur undangan pun menggunakan pendekatan "wani pira". Lulus unas dengan nilai sempurna plus rapor bagus akhirnya juga tidak menjadi jaminan lolos jalur undangan karena harus kalah dalam adu "wani pira".
Kedua, jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi (SBM PTN). Kriteria yang dipergunakan adalah bagaimana hasil tes SBM PTN ditambah tes khusus untuk program studi tertentu seperti olahraga, seni budaya, desain program. Jalur ini menafikan hasil unas maupun rapor. Jalur ini dinilai relatif terbaik di antara jalur lain karena lebih objektif. Namun, di jalur ini masih ada potensi manipulasi melalui percaloan, bocornya soal, sampai jawaban melalui SMS atau BBM. Herannya, sudah tahu bahwa percaloan itu banyak melalui SMS dan BBM, mengapa peserta tes dibiarkan membawa HP.
Di jalur ini, anak pintar, bahkan peserta program akselerasi sekalipun, belum tentu lolos karena kuotanya hanya sekitar 30 persen. Dengan demikian, mereka bukan tidak lulus karena nilai tesnya kurang, tetapi terjegal oleh kuota.
Ketiga, jalur mandiri. Jangan dipersepsi mandiri ini untuk mendapatkan calon mahasiswa yang hebat, bisa belajar secara mandiri. Tetapi, ini lebih dalam konteks uang. Artinya, jatah bagi yang mampu membayar dengan ditetapkan batas bawah. Adapun batas atas tak terbatas. Ini benar-benar jalur untuk mendapatkan duit. Tidak peduli pintar atau bodoh, yang penting bisa membayar setinggi-tingginya. 
Mekanisme pemilihannya jelas, dibuat ranking berdasar jumlah bayaran, kemudian diambil dari nomor satu sampai nomor kuota jalur. Jika kuotanya 60 calon mahasiswa, berarti diambil nomor 1-60. Dengan demikian, meskipun nilai unas dan rapor sempurna, jika tidak kuat membayar sesuai level kuota, harap lupakan jalur yang mengambil sekitar 30-40 persen mahasiswa ini.
Keempat, jalur kemitraan. Jalur ini merupakan kesepakatan PTN dengan memberikan kuota suatu institusi. Jalur ini berawal dari kepercayaan institusi tertentu kepada suatu PTN untuk mendidik calon tenaga kerja yang dibutuhkan institusi tersebut. Institusi tersebut menyeleksi siswa potensial. Namun, pada perkembangannya, jalur ini bisa disalahgunakan untuk memfasilitasi keluarga pejabat institusi tersebut agar bisa masuk PTN tanpa bersusah payah ikut SBM PTN. Di sini pun ada nuansa "wani pira".
Implikasi dari sistem banyak jalur ini PTN bisa mendapatkan dana segar langsung. Ransum dari pemerintah selama ini dinilai kurang. Karena itu, secara retorika dana ini bisa untuk "meningkatkan kualitas dan pelayanan PTN".
Implikasi lain yang tidak bisa dimungkiri adalah tidak terjaminnya kualitas enrolment (masukan calon mahasiswa). Menjadi mahasiswa karena "wani mbayar". Karena sejak awal "jer basuki wani pira", pada akhirnya dalam mengikuti proses perkualiahan pun lebih mengandalkan "wani pira". Lulus dengan uang.
Praktik demikian dulu lebih dikenal terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS). Di "PTS komersial", mahasiswa boleh jarang kuliah, tetapi bisa meraih gelar akademik mulai sarjana sampai doktor. Akhirnya masyarakat sendiri yang mengevaluasi. PTS demikian sepi peminat, lulusannya tidak laku di pasar tenaga kerja. Jembret.
Hal demikian bisa saja terjadi pada PTN. Memang sekarang PTN masih menjadi pilihan utama masyarakat. PTN masih menjadi simbol status. Namun, jika kualitas lulusannya rendah karena dimulai dari kualitas enrolment yang rendah, lambat laun kualitasnya akan terdegradasi. Mereka akan kehilangan kredibilitas sebagai lembaga moral dan profesional. 
Ke depan perlu mempertimbangkan penggunaan satu sistem masuk PTN, yaitu kombinasi SBM PTN dengan rapor. Artinya, menggunakan nilai hasil SBM PTN dan hasil rapor dua semester terakhir. Komposisinya bisa 50-50, 60-40, 70-30. Untuk pelaksanaan SBM PTN menggunakan 30 soal berbeda untuk mempersempit peluang percaloan. Cuma masalahnya, berani atau tidak pelaku sistem yang ada sekarang kehilangan ceperan. Gusti Allah ora dhahar ora sare.

Anwar Hudijono ;  
Jurnalis, Media Consultant, dan Facebooker
JAWA POS, 01 Juli 2013




Selengkapnya.. »»  

Soal Ijazah Doktor Diteken Sendiri

TIDAK percaya tapi nyata. Setidaknya, sepanjang publikasi yang bisa diakses, baru sekali ini ada seorang rektor kampus negeri (Rektor Universitas Mulawarman Zamruddin Hasid, Red) menandatangani ijazah doktor untuk dirinya sendiri. Ketika ada yang mempertanyakan, si penyoal justru akan dibawa ke sidang komisi etik senat untuk klarifikasi. Tapi, sidang itu tidak mempersoalkan proses keluarnya dan substansi ijazah, namun berkaitan dengan pembeberan ke publik ihwal ijazah yang tidak lazim tersebut ( Jawa Pos , 21/6). 
Ada dua hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut, berangkat dari fakta yang mencuat sebagai dasar untuk memberikan kepastian tentang nilai ijazah itu. Pertama dalam perspektif hukum, yaitu hukum administrasi. Bahwa secara administratif, didasarkan pada aturan, jenjang pendidikan strata 3 (doktor) itu harus melalui beberapa tahap. Pertama, ada mata kuliah (MK) yang merupakan pembekalan dengan nilai SKS (satuan kredit semester) tertentu. Termasuk, penilaian akhir yang dikuantifikasikan dengan nilai A, B, dan C (lulus) serta D, E (tidak lulus). Proses untuk ini biasanya ditempuh minimal dalam dua semester yang menguras pikiran. 
Pada semester ketiga, ada ujian usul penelitian, sekurang-kurangnya satu semester. Usul penelitian disertasi, lazim disebut proposal, diuji dan kemudian biasanya selalu ada perbaikan tertentu. Pada semester keempat, ada seminar hasil penelitian. Berikutnya, ada ujian tertutup dan terakhir adalah ujian terbuka (biasanya ada yang menggunakan istilah kolokium I, II, dan III). 
Dari rentang penelitian sampai ujian terbuka itu, jika jalan reguler, tidak akan bisa selesai dalam waktu setahun. Kalaupun jalannya ''super-tol'', akan selesai dalam waktu setahun. Jadi, total memerlukan waktu dua tahun atau empat semester. 
Silang selisih mengenai ijazah yang dipermasalahkan itu, pada satu sisi, adalah 1 tahun 11 bulan (menurut versi rektor 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan). Pelacakan administratif terhadap hal itu tentu bisa dilakukan. Karena bukan rahasia negara, dokumennya bisa diklarifikasi secara terbuka pula. 
Di dalam hukum administrasi, permasalahan jenjang waktu tersebut bersifat aanvullen atau mengatur. Tidak bersifat dwiggen atau memaksa dan diikuti dengan sanksi. Artinya, jika tidak dituruti, sanksinya adalah moral. Karena prosedur administratif sudah dilewati, menurut hukum administrasi, hal itu tidak menjadi masalah. Dengan demikian, secara administratif klir. 
Permasalahannya tidak terletak pada absah atau tidaknya secara administratif, melainkan pada ranah etika yang juga diatur dalam UU. Pasal 3 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari KKN menyebutkan bahwa asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus didasarkan pada asas umum pemerintahan yang layak (AUPL). Asas itu meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. 
Rektor adalah pejabat negara, dalam arti dalam melaksanakan kinerjanya terikat dengan UU tersebut dan karena itu harus menuruti UU tersebut, termasuk dalam pembuatan ijazah. Jika menandatangani ijazah untuk dirinya sendiri, rektor bisa dianggap tidak sesuai dengan asas proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas,. Meski tidak ada konsekuensi secara yuridis, secara etika itu tidak semestinya. Memang tidak ada larangan. Namun, asas hukum administrasi tidak berangkat pada: kalau tidak dilarang berarti boleh. Itu asas hukum pidana. Namun, harus mengacu pada AUPL tersebut. 
Untuk dosen yang mempertanyakan ijazah tersebut, berlebihan jika sanksinya adalah nestapa yang akan membawa dampak secara ekstrem. Misalnya, penurunan pangkat, apalagi sampai pada pemecatan. Dalam bahasa pendidikan, itu tidak mendidik, tetapi terkesan membalas dendam serta sakit hati. Dalam bahasa politik, itu main kuasa dan pasti berbuntut panjang. 
Karena itu, solusi yang elegan, pertama, hendaknya diklarifikasi apakah masa studi benar sebagaimana yang didalilkan bahwa itu selama 34 bulan. Taruhlah itu benar, apakah semua kualifikasi sebagaimana penjenjangan tersebut telah dilewati dengan semestinya? Karena itu, secara kesatria, rektor seharusnya menanyakan kepada etika pada diri sendiri ihwal tersebut. 
Proses keluarnya ijazah tersebut perlu dijernihkan, apakah sudah sesuai dengan prosedur. Kedua, manakala ternyata tidak benar, bahwa masa studinya hanya 1 tahun 11 bulan yang berarti 23 bulan, itu (bahasa Asmuni) adalah hil yang mustahal . Bahwa pengujinya datang dari mana pun, itu bukan argumentasi yang menjawab masalah. Tentu karena penguji itu diundang, sesuai dengan expert  yang bersangkutan tidak akan menolak (dan tidak mempersoalkan masa studi). 
Kasus unik ini adalah momentum untuk penegakan nilai-nilai kemuliaan kejujuran akademis yang kerap sulit ditegakkan. Kejujuran, sebuah istilah yang dalam khotbah sekali pun, sudah jarang disampaikan.

Samsul Wahidin ;   
Guru besar Fakultas Hukum Unmer Malang
JAWA POS, 25 Juni 2013
  


Selengkapnya.. »»  

Pancasila, Trauma tapi Rindu

MOHAMMAD Hatta menampik jika ada orang atau institusi menghapus atau mengaburkan nama Soekarno dari kesejarahan Pancasila. Situasi Orde Baru telah memperlihatkan arogansi, keagungan penguasa dengan desoekarnoisasi. Manipulasi imajinasi ketokohan dan peristiwa politik dibuat dalam propaganda narasi sejarah. Pancasila dikeramatkan, tapi dijauhkan dari Soekarno. Rekonstruksi sejarah tak merujuk ke Soekarno atau peristiwa pidato 1 Juni 1945. Penguasa di masa Orde Baru memiliki bahasa-bahasa mengelabui, mengarahkan publik untuk ragu atas peran Soekarno dalam penggalian dan perumusan Pancasila.

Hatta menduga bakal ada kesesatan sejarah, kegamangan pemaknaan Pancasila tanpa ingatan terang mengenai Soekarno. Hatta pun menulis surat wasiat, 16 Juni 1978, yang mengandung keinsafan sejarah. Hatta bercerita, di ujung Mei 1945, Radjiman Wediodiningrat (PPKI) mengajukan pertanyaan: ''Negara Indonesia merdeka yang akan kita bangun itu apa dasarnya?'' Orang-orang diam, tak berani menjawab dengan pertimbangan menimbulkan perdebatan berkepanjangan. Hatta mengenang: ''... yang menjawab pertanyaan itu ialah Bung Karno, yang mengucapkan pidato pada tanggal 1 Juni 1945, yang berjudul Pancasila, Lima Sila, yang lamanya kira-kira satu jam.'' Pidato itu memikat, mendapat sambutan, dan keriuhan tepuk tangan. 

Kita patut merenungi keputusan Hatta menulis surat wasiat, mengisahkan Soekarno dan Pancasila. Surat itu dituliskan di masa Orde Baru saat Pancasila mengalami pengeramatan oleh Soeharto. Pancasila tetap dijadikan dasar negara meski ada ''pengambilalihan'' otoritas pemaknaan dari Soekarno ke Soeharto. Sejarah Pancasila mengalami perubahan. Nama Soekarno memudar, berada di pinggiran narasi sejarah. Soeharto dan militer telah membuat Pancasila menjadi khas Orde Baru, disajikan sebagai ideologi menggunakan bahasa manipulatif dan tindakan represif.

Soeharto ingin berperan besar untuk meresapkan Pancasila ke kalbu Indonesia. Ambisi itu diwujudkan dengan pembakuan makna Pancasila melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (1976). Soeharto berkata: ''Yang paling penting adalah agar Pancasila itu benar-benar kita rasakan wujudnya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai pribadi dalam tata pergaulan hidup dengan sesama anggota masyarakat, dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita.'' Soeharto mulai jarang mengucap nama Soekarno jika berpidato tentang Pancasila. Soeharto perlahan menempelkan ''keakuan'' dalam menafsirkan Pancasila ke publik. Ulah itu jelas mengandung maksud: Pancasila adalah Soeharto.

Goenawan Mohamad (2009) menganggap bahwa kebijakan-kebijakan Soeharto menimbulkan pengeramatan Pancasila, menempatkan Pancasila sebagai ''ideologi melangit'', tapi indoktrinatif. Pancasila juga disajikan oleh penguasa dengan bahasa dan simbol eksklusif, mengacu ke nalar birokratis-militeristis. Tindakan Soeharto ibarat perebutan Pancasila dari sejarah, mengolah ulang menggunakan pertimbangan-pertimbangan politis demi kelanggengan kekuasaan. Pancasila menjadi sakti, dipropagandakan berdalih pembangunan. Kita mengingat Pancasila sebagai ''sihir'' dan ''mantra'' bergelimang perintah, ancaman, dusta, keraguan. 

Soekarno telah mewariskan Pancasila sebagai tema polemis, ditafsirkan secara inklusif berpijak pluralitas. Warisan itu ditutupi oleh Orde Baru, mengisahkan Pancasila dengan tafsir-tunggal dan mengeramatkan demi stigmatisasi ideologis. Pengamalan Pancasila mesti menuruti kehendak penguasa. Penghinaan atau perlawanan atas tafsir penguasa adalah subversi. Rezim Orde Baru berhasrat memiliki Pancasila, melekatkan Pancasila ke biografi politik Soeharto. Kita pun mendapat warisan Pancasila dari Orde Baru sebagai siksaan, klise, trauma. Pancasila hampir kehilangan pesona. Kita tergoda untuk mengabaikan Pancasila, meninggalkan dengan argumentasi ''kelelahan'' dan ''jemu'' akibat ulah-ulah rezim Orde Baru.

Keruntuhan Orde Baru menimbulkan dilema, kita merindukan Pancasila, tapi sulit menghilangkan trauma. Sejarah memang buram, kita membaca dengan sungkan. Ilusi-ilusi ideologis masih ada di ingatan, mendekam di kalbu Indonesia oleh indoktrinasi Soeharto selama puluhan tahun. Ikhtiar membeningkan sejarah Pancasila dan selebrasi tafsir inklusif terus dilakukan meski warisan Orde Baru masih bertebaran di Indonesia. Pancasila tak mesti ''sakti''. Kita menginginkan Pancasila adalah rujukan keinsafan dan mawas diri dalam misi berbangsa-bernegara. 

Situasi dilematis itu merangsang Yudi Latif menekuni Pancasila, menulis buku berjudul Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila(2011). Yudi Latif mengisahkan hasrat kerinduan dan ingatan kembali untuk menempatkan Pancasila di kalbu Indonesia. Penulisan buku tentang Pancasila dilakoni dengan pengembaraan ke pelbagai kota dan desa di Indonesia. Yudi Latif ingin mengembalikan Pancasila bersumber dari lakon kehidupan rakyat, menampik dominasi penguasa untuk mengeramatkan Pancasila. 

Yudi Latif menulis pengharapan dan satire berlatar lakon rakyat merujuk ke Pancasila: ''Dari jarak dekat, dalam bau keringat, dan kaki-kaki kebangsaan, bisa saya tangkap degup keresahan, ketidakpuasan, sekaligus kecintaan mereka pada tanah air. Semangat solidaritas emosional dan kehendak untuk bersatu masih kuat, namun karena kekeliruan manajemen kekuasaan, di beberapa titik bisa dijumpai retakan-retakan bangunan arsitektur kebangsaan Indonesia.'' Narasi ini berpesan, mengajak pembaca mengembalikan Pancasila di kalbu Indonesia berpijak inklusivitas dan pluralitas.

Pancasila terus ditafsirkan di abad XXI. Pancasila adalah referensi untuk berindonesia saat korupsi, kekerasan, diskriminasi, kemiskinan masih menjadi ironi dan tragedi. Pancasila tak mengenal kedaluwarsa. Kita mengingat Pancasila melalui sejarah bergelimang makna, mengamalkan demi nasib Indonesia. Pancasila bermula dari pidato, kata-kata mengandung imajinasi pengharapan. Kita pun mewarisi Pancasila untuk tindakan-tindakan demi berindonesia. Begitu.

Bandung Mawardi  ;  
Pengelola Jagat Abjad Solo
JAWA POS, 01 Juni  2013




Selengkapnya.. »»  

Unas, Gejala Sekolahisme Kronis

Di tengah-tengah kritik keras terhadap pelaksanaan ujian nasional (unas) yang amburadul dan putusan hukum yang memerintahkan unas distop, pemerintah nekat. Kebijakan itu dilanjutkan dengan beberapa akrobat formulasi kelulusan dan manajemen unas. Unas masih ikut menentukan kelulusan murid dari sekolahnya. 

Setelah bertahun-tahun di sekolah, yang tak selalu menyenangkan, untuk mengakhiri pun murid harus bersusah payah dan membayar lagi, terutama mengambil pelajaran tambahan dan latihan-latihan ujian. Unas adalah gejala puncak schoolism (sekolahisme, Red) yang kronis. 

Schoolism adalah pandangan yang menyamakan pendidikan dengan persekolahan. Wajib belajar diartikan sebagai wajib sekolah. Anak petani pedesaan usia sekolah tidak boleh bekerja membantu keluarganya di sawah karena bekerja itu bukan belajar dan melanggar hak anak untuk belajar, yaitu bersekolah. Karena itu, bagi semua anak, semakin lama bersekolah diyakini akan semakin baik karena akan semakin pintar. 

Sayang, schoolism juga memandang semua kegiatan di luar sekolah bukanlah kegiatan belajar yang serius karena tidak terukur. Sekolah, terutama sekolah negeri, berusaha keras untuk memberikan pesan dan kesan sebagai satu-satunya tempat belajar. Pesan itu ingin diperkuat dengan pemberian ijazah sebagai bukti telah belajar di sekolah. Jabatan-jabatan publik dan pegawai negeri mensyaratkan ijazah. Efek sampingnya adalah banyak ijazah asli, tapi palsu beredar. Banyak sekolah dan kampus hanya menjadi pabrik ijazah  (diploma mills) yang belum tentu membangun kompetensi, apalagi pembentuk watak. 

Unas ala Kemendikbud adalah kebijakan yang ingin mengendalikan sekolah secara sentralistis. Padahal, kewenangan pembangunan pendidikan sudah didesentralisasikan ke pemerintah kabupaten dan kota. Bahkan, sudah tidak ada lagi kurikulum nasional, diganti dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Bukannya menyerahkan kelulusan kepada guru melalui proses moderasi sidang dewan guru sekolah, unas justru merampas sebagian yang amat penting dari tanggung jawab profesional guru untuk mengevaluasi kinerja belajar murid-murid yang diasuhnya bertahun-tahun. 

Guru vs Pemindai 

Begitu guru tahu bahwa kelulusan murid-muridnya ditentukan komputer pemindai ''bodoh", tanggung jawab mendidiknya secara wholistic menjadi hancur. Guru akan mengarahkan proses belajar agar sesuai dengan format unas ini: tes tulis pilihan berganda. Tidak ada penentu kelulusan yang lebih buruk dari itu. Maka, patut dipertanyakan benarkah murid-murid telah belajar sesuatu yang penting untuk hidup sehat dan produktif.

Untuk proses semacam itu, kebanyakan guru kalah kompeten dibanding mentor lembaga bimbingan belajar. Sering kali kita jumpai sekolah bekerja sama dengan lembaga bimbel untuk memberikan pelajaran tambahan berbayar. 

Unas juga mendorong penyeragaman bias-kota, meminggirkan keragaman budaya dan alam Nusantara. Dengan desain yang ada saat ini, murid yang berbakat di bidang seni dan olahraga dirugikan. Tidak ada unas seni dan olahraga. Pelajaran yang tidak diunaskan akan diparkir begitu masuk semester-semester terakhir. Tidak ada lagi kegiatan ekstrakurikuler, diganti dengan drill dan tryout hingga malam dan akhir pekan. Tidak jarang anak mengalami kelelahan fisik dan mental menjelang unas. 

Semua sekolah, baik negeri maupun swasta, dipaksa untuk mengikuti unas jika mau tetap memperoleh izin operasional. Unas juga dipakai sebagai tolok ukur kinerja sekolah. Sekolah dengan nilai unas tinggi menjadi prestise sekolah, guru, dan wali murid serta birokrat. 

Schoolism, yang tumbuh dari pendekatan industri di dunia pendidikan, bisa menghambat pembentukan masyarakat  pembelajar (learning society).  Schoolism berbahaya karena berpotensi menolak praksis pendidikan luar sekolah yang dalam banyak kasus justru lebih dibutuhkan masyarakat dengan kebutuhan amat beragam. 

Murid membutuhkan sebuah evaluasi yang mampu mengukur kompetensi yang diminatinya untuk dikembangkan bagi karirnya di masa depan. Seorang anak yang bermaksud menjadi pemusik dan menyiapkan diri untuk itu secara otodidak atau sekolah khusus musik memerlukan unas musik dan tidak harus menempuh unas lain -matematika, misalnya- yang memang tidak disyaratkan untuk menjadi pemusik. 

Untuk masuk ke sekolah tertentu, sekolah bisa mensyaratkan kriteria-kriteria sesuai dengan visi dan misinya. Syarat-syarat itu bisa dengan meminta calon murid yang berminat untuk menunjukkan hasil ujian yang diambil melalui tes lepas oleh lembaga-lembaga independen. Tes tersebut bisa diselenggarakan beberapa kali setahun, bahkan secara online. Institut seni bisa meminta bukti lulus ujian bagi calon mahasiswanya. 

Akhirnya, kekuatan baru yang akan mengurangi dan mendekonstruksi  schoolism itu adalah internet sebagai jejaring belajar nonformal, bahkan informal. Jika gejala schoolism tidak disembuhkan, saya yakin sekolah akan menjadi dinosaurus abad ke-21, kehilangan relevansi, dan ditinggal pergi para netizen.

Daniel M Rosyid ;  
Guru besar ITS, penasihat Dewan Pendidikan Jawa Timur
JAWA POS, 24 April 2013


Selengkapnya.. »»