Tampilkan postingan dengan label Ijazah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ijazah. Tampilkan semua postingan

Soal Ijazah Doktor Diteken Sendiri

TIDAK percaya tapi nyata. Setidaknya, sepanjang publikasi yang bisa diakses, baru sekali ini ada seorang rektor kampus negeri (Rektor Universitas Mulawarman Zamruddin Hasid, Red) menandatangani ijazah doktor untuk dirinya sendiri. Ketika ada yang mempertanyakan, si penyoal justru akan dibawa ke sidang komisi etik senat untuk klarifikasi. Tapi, sidang itu tidak mempersoalkan proses keluarnya dan substansi ijazah, namun berkaitan dengan pembeberan ke publik ihwal ijazah yang tidak lazim tersebut ( Jawa Pos , 21/6). 
Ada dua hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut, berangkat dari fakta yang mencuat sebagai dasar untuk memberikan kepastian tentang nilai ijazah itu. Pertama dalam perspektif hukum, yaitu hukum administrasi. Bahwa secara administratif, didasarkan pada aturan, jenjang pendidikan strata 3 (doktor) itu harus melalui beberapa tahap. Pertama, ada mata kuliah (MK) yang merupakan pembekalan dengan nilai SKS (satuan kredit semester) tertentu. Termasuk, penilaian akhir yang dikuantifikasikan dengan nilai A, B, dan C (lulus) serta D, E (tidak lulus). Proses untuk ini biasanya ditempuh minimal dalam dua semester yang menguras pikiran. 
Pada semester ketiga, ada ujian usul penelitian, sekurang-kurangnya satu semester. Usul penelitian disertasi, lazim disebut proposal, diuji dan kemudian biasanya selalu ada perbaikan tertentu. Pada semester keempat, ada seminar hasil penelitian. Berikutnya, ada ujian tertutup dan terakhir adalah ujian terbuka (biasanya ada yang menggunakan istilah kolokium I, II, dan III). 
Dari rentang penelitian sampai ujian terbuka itu, jika jalan reguler, tidak akan bisa selesai dalam waktu setahun. Kalaupun jalannya ''super-tol'', akan selesai dalam waktu setahun. Jadi, total memerlukan waktu dua tahun atau empat semester. 
Silang selisih mengenai ijazah yang dipermasalahkan itu, pada satu sisi, adalah 1 tahun 11 bulan (menurut versi rektor 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan). Pelacakan administratif terhadap hal itu tentu bisa dilakukan. Karena bukan rahasia negara, dokumennya bisa diklarifikasi secara terbuka pula. 
Di dalam hukum administrasi, permasalahan jenjang waktu tersebut bersifat aanvullen atau mengatur. Tidak bersifat dwiggen atau memaksa dan diikuti dengan sanksi. Artinya, jika tidak dituruti, sanksinya adalah moral. Karena prosedur administratif sudah dilewati, menurut hukum administrasi, hal itu tidak menjadi masalah. Dengan demikian, secara administratif klir. 
Permasalahannya tidak terletak pada absah atau tidaknya secara administratif, melainkan pada ranah etika yang juga diatur dalam UU. Pasal 3 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bebas dari KKN menyebutkan bahwa asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus didasarkan pada asas umum pemerintahan yang layak (AUPL). Asas itu meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. 
Rektor adalah pejabat negara, dalam arti dalam melaksanakan kinerjanya terikat dengan UU tersebut dan karena itu harus menuruti UU tersebut, termasuk dalam pembuatan ijazah. Jika menandatangani ijazah untuk dirinya sendiri, rektor bisa dianggap tidak sesuai dengan asas proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas,. Meski tidak ada konsekuensi secara yuridis, secara etika itu tidak semestinya. Memang tidak ada larangan. Namun, asas hukum administrasi tidak berangkat pada: kalau tidak dilarang berarti boleh. Itu asas hukum pidana. Namun, harus mengacu pada AUPL tersebut. 
Untuk dosen yang mempertanyakan ijazah tersebut, berlebihan jika sanksinya adalah nestapa yang akan membawa dampak secara ekstrem. Misalnya, penurunan pangkat, apalagi sampai pada pemecatan. Dalam bahasa pendidikan, itu tidak mendidik, tetapi terkesan membalas dendam serta sakit hati. Dalam bahasa politik, itu main kuasa dan pasti berbuntut panjang. 
Karena itu, solusi yang elegan, pertama, hendaknya diklarifikasi apakah masa studi benar sebagaimana yang didalilkan bahwa itu selama 34 bulan. Taruhlah itu benar, apakah semua kualifikasi sebagaimana penjenjangan tersebut telah dilewati dengan semestinya? Karena itu, secara kesatria, rektor seharusnya menanyakan kepada etika pada diri sendiri ihwal tersebut. 
Proses keluarnya ijazah tersebut perlu dijernihkan, apakah sudah sesuai dengan prosedur. Kedua, manakala ternyata tidak benar, bahwa masa studinya hanya 1 tahun 11 bulan yang berarti 23 bulan, itu (bahasa Asmuni) adalah hil yang mustahal . Bahwa pengujinya datang dari mana pun, itu bukan argumentasi yang menjawab masalah. Tentu karena penguji itu diundang, sesuai dengan expert  yang bersangkutan tidak akan menolak (dan tidak mempersoalkan masa studi). 
Kasus unik ini adalah momentum untuk penegakan nilai-nilai kemuliaan kejujuran akademis yang kerap sulit ditegakkan. Kejujuran, sebuah istilah yang dalam khotbah sekali pun, sudah jarang disampaikan.

Samsul Wahidin   
Guru besar Fakultas Hukum Unmer Malang
JAWA POS, 25 Juni 2013
  


Selengkapnya.. »»  

Kualitas Pendidikan, Budaya, dan Uang


Metode pembelajaran harus mampu membahagiakan anak (seperti di Finlandia) sekaligus harus menyehatkan badan (seperti di Korea Selatan), serta harus memperkuat jati diri dan budaya bangsa, serta memberi kesadaran kepada anak dan para orang tua untuk cinta belajar sepanjang hayat (seperti di negara-bangsa bertradisi Konfusian).

Pada 27 November 2012, lembaga penelitian Pearson mengumumkan hasil rangkuman analisis kuantitatif dan kualitatif yang ditulis oleh Economist Intelligence Unit tentang kemampuan para siswa serta kinerja lembaga-lembaga pendidikan di seluruh dunia, The Learning Curve. Mereka antara lain merujuk pada hasil beberapa tes internasional (OECD-PISA, TIMMS dan PIRLS) yang membuat peringkat kecerdasan para siswa aneka bangsa.

Kurva pembelajaran itu menampilkan peringkat yang menunjukkan bahwa Finlandia (populasi 5,3 juta jiwa) dan Korea Selatan (populasi 48 juta jiwa) kini merupakan dua negara "superpower pendidikan." Di belakangnya, yang masuk dalam lima besar adalah Hong Kong, Jepang, dan Singapura.

Lima peringkat berikutnya ditempati oleh Inggris, Belanda, Selandia Baru, Swiss, dan Kanada. Amerika Serikat berada di peringkat ke-17. Indonesia berada di mana? Sebagaimana ditunjukkan oleh hasil berbagai uji kemampuan (sains, matematika, membaca, dan pemecahan masalah) dalam sepuluh tahun terakhir, kemampuan para siswa Indonesia selalu berada di dasar jurang (peringkat ke-40), di bawah Kolombia, Thailand, Meksiko, dan Brasil.

Bahagia Belajar
Mengapa Finlandia, negeri liliput di Eropa itu, selalu berada di puncak peringkat dunia? Itu karena, antara lain, sistem pendidikannya dibangun berdasarkan prinsip-prinsip: berkualitas, efisien, berkeadilan, berlangsung sepanjang hayat. Penyelenggaraannya bersifat santai dan fleksibel. Negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun yang bermutu untuk seluruh warga negara secara gratis. Para siswa tidak dibebani terlalu banyak mata pelajaran, jam belajar di sekolah sedikit (sesuai dengan kebutuhan siswa, dari dua sampai delapan jam sehari), dan mereka dibolehkan berbahagia belajar menekuni bidang yang diminatinya. Kuncinya adalah: guru yang bermutu-bermartabat, dan sistem pengajarannya efektif.

Seperti Finlandia, Korea Selatan juga melakukan reformasi pendidikan sejak awal 1990-an. Namun, berbeda dengan Finlandia, sistem pendidikan di Korea Selatan berlangsung lebih tegang dan rigid, dengan berbagai tes dan hafalan. Namun, seperti di Finlandia, Korea Selatan juga tanpa henti meningkatkan kualitas dan harkat para gurunya, serta menekankan bahwa semua langkah di bidang pendidikan memiliki nilai dan misi moral yang luhur.

Tiga Tahap
Ada tiga tahap yang ditetapkan pemerintah Korea Selatan dalam strategi pembangunan sumber daya manusianya. Untuk mendukung tekad pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi, dengan anggaran negara terbesar dialokasikan untuk jenjang SD dan SMP (86 persen), pada tahap pertama (tahun 1960-an), sekolah-sekolah diprogram menciptakan tenaga buruh kasar (lulusan SD) untuk kebutuhan industri padat karya dan manufaktur. Tahap kedua (tahun 1970-1980), seiring dengan kemajuan pesat ekonominya, sekolah-sekolah mempersiapkan tenaga kerja bagi industri berat dan kimia yang padat modal (lulusan SMA).

Tahap ketiga (1990 sampai sekarang), Kementerian Pendidikan berfokus pada penciptaan tenaga kerja berpendidikan tinggi untuk mendukung industri teknologi, elektronik, dan industri berbasis ilmu pengetahuan lainnya. Untuk itu, sejak tahun 2000, seluruh sekolah dari SD hingga perguruan tinggi dilengkapi komputer dengan akses Internet berkecepatan tinggi.

Hasilnya? Hanya dalam waktu sekitar 25 tahun sejak reformasi pendidikan dimulai, Korea Selatan kini bertakhta di puncak kedua dunia. Itu melengkapi prestasinya di bidang industri elektronik dan koneksi Internetnya yang di peringkat satu. Kok bisa? Catatan sangat penting dalam analisis The Learning Curve adalah bahwa, untuk menghasilkan pendidikan berkualitas, uang memang penting, tetapi yang lebih penting daripada uang adalah besarnya dukungan kultur lingkungan terhadap pendidikan.

Untuk mengimbangi pembangunan domain kognisi yang sarat dengan hafalan dan ulangan, pemerintah Korea Selatan pun menggalakkan pelajaran seni dan olahraga bagi para siswa sejak SD. Itulah dasar-dasar bagi pembentukan jati diri bangsa dan karakter. Yang dibangun di sekolah bukan hanya kecerdasan otak, tapi juga seluruh tubuh, melalui berbagai macam olah seni dan olahraga yang, untuk itu pun, bangsa Korea Selatan mampu mencatatkan prestasi internasional: taekwondo, basket, bulu tangkis, bahkan tim sepak bolanya berhasil mencapai babak kualifikasi Piala Dunia selama delapan kali berturut-turut, dan itu merupakan rekor terbanyak di Asia.

Tradisi Konfusianisme
Konfusianisme Korea (Yugyo) merasuk ke dalam darah bangsa dan menjadi fondasi kebudayaan yang mengatur sistem moral, pola kehidupan, dan hubungan sosial antar-generasi serta dasar bagi banyak sistem hukum. Sebagaimana diketahui, spirit Konfusianisme mengajarkan bahwa, untuk menjadi sempurna, manusia harus menjalani pendidikan dan latihan yang keras dan terus-menerus. Kualitas itulah yang secara sosial akan menempatkan seseorang di puncak status (meritokrasi). Itulah yang mendorong para orang tua Korea berusaha menyekolahkan anak-anaknya hingga ke perguruan tinggi. Itulah semangat kebudayaan yang melahirkan "demam pendidikan" dan terbukti menempatkan Korea Selatan berada di puncak hierarki dunia. Adalah spirit Konfusianisme juga yang, sebagaimana ditunjukkan oleh The Learning Curve, menempatkan Hong Kong, Jepang, dan Singapura berada di lima besar.

Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia agar mampu mengangkat bangsanya dari dasar jurang? Uang memang penting, tapi budaya jauh lebih penting! Hentikan politik diskriminasi pendidikan yang membangun kasta-kasta sekolah unggulan dan bukan unggulan yang berbiaya mahal! Hentikan ujian nasional yang tidak hanya memboroskan dana, tenaga dan waktu, tapi juga lebih parah dari itu, hanya menjadi pemicu "kriminalitas pendidikan" dan memberikan ukuran menyesatkan tentang peringkat kecerdasan seseorang. Lebih tragis lagi, ujian nasional telah menghancurkan tujuan pendidikan: bukannya membangun karakter dan akhlak mulia, melainkan menjadikan para anak didik sebagai hamba angka, peringkat, dan ijazah!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mampu membangun lembaga-lembaga pendidikan yang bermutu, murah, dan adil serta bisa diikuti oleh seluruh warga negara. Metode pembelajaran harus mampu membahagiakan anak (seperti di Finlandia) sekaligus harus menyehatkan badan (seperti di Korea Selatan), serta harus memperkuat jati diri dan budaya bangsa, serta memberi kesadaran kepada anak dan para orang tua untuk cinta belajar sepanjang hayat (seperti di negara-bangsa bertradisi Konfusian). Itulah makna dari lirik lagu kebangsaan kita: "Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya."

Yudhistira ANM Massardi; 
Penulis Buku Pendidikan Karakter
dengan Metode Sentra, dan Pengelola Sekolah Gratis TK-SD Batutis Al-Ilmi di Bekasi
KORAN TEMPO, 26 Januari 2013

Selengkapnya.. »»  

Asas Legalitas Ijazah Perguruan Tinggi


"Mendikbud akan mencabut gelar profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi atau prodi yang tidak terakreditasi"

PENGELOLA perguruan tinggi, dan juga pemerintah, harus menyikapi dan menindaklanjuti terkait dengan implikasi setelah pemerintah menetapkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT). Penyikapan dan tindak lanjut itu menyangkut berbagai aspek, dari manajemen pendidikan, praktik good and clean university governance, penetapan biaya yang tidak memberatkan mahasiswa, hingga aspek yang langsung berimplikasi hukum.

Tulisan ini fokus pada tema mengapa ijazah bisa (dianggap) ilegal, tidak sah, melanggar hukum, dan adanya sanksi pidana tanpa delik aduan. Selain itu, membahas bagaimana ijazah, termasuk sertifikat, yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan output, yang bisa saja dianggap ilegal.

Pasal 28 (3) UU PT menyatakan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Mendibdud bila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan/ atau prodi yang tidak terakreditasi; perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi. Ayat 4 regulasi itu menyebutkan bahwa gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Mendikbud bila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan/ atau prodi yang tidak terakreditasi; perseorangan, organisasi, atau lembaga lain yang tanpa hak mengeluarkan gelar profesi.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan gelar akademik dan gelar vokasi adalah ijazah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 Ayat (1) UU PT.  Pasal itu menyebutkan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu prodi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pasal itu makin memperjelas bahwa ijazah yang ditetapkan/ dikeluarkan oleh perguruan tinggi dinyatakan tidak sah bila perguruan tinggi dan prodi tersebut tidak berstatus akreditasi.

Seandainya hanya salah satu yang tidak berstatus terakreditasi, apakah itu perguruan tinggi atau hanya prodi maka ijazah itu dianggap tetap tidak sah (ilegal). Dengan demikian, publik bisa menyimpulkan bahwa suatu perguruan tinggi, universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau bentuk yang lain, baik institusi maupun prodinya, wajib berstatus akreditasi.

BAN PT dan LAM

Bagaimana memperoleh status akreditasi? Pasal 55 Ayat (4) UU PT menyebutkan akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Ayat (5) regulasi yang sama menyebutkan akreditasi prodi adalah bentuk akuntabilitas publik oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM).

Hingga saat ini akreditasi perguruan tinggi ataupun prodi dilakukan oleh BAN PT. Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam UU PT, Pasal 95 menyatakan bahwa sebelum terbentuk lembaga akreditasi mandiri, akreditasi prodi tetap dilakukan oleh BAN PT. Hingga saat ini memang belum ada satu pun lembaga akreditasi mandiri.

Lantas bagaimana ''mendirikan'' lembaga akreditasi mandiri (LAM)? Pasal 55 Ayat (6) UU PT menyatakan LAM  merupakan bentukan pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh pemerintah atas rekomendasi BAN PT. Lembaga akreditasi mandiri itu dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/ atau cabang ilmu, serta bisa berdasarkan kewilayahan.

Berdasarkan dua ayat itu, publik bisa menyimpulkan pada masa mendatang ada banyak lembaga akreditasi mandiri, dan berjumlah sebanyak rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu sesuai dengan isi Pasal 10 UU PT. Pemerintah bisa mengakui atau menetapkan sebuah LAM berdasar wilayah, atau menganggap belum saatnya membentuk/ mengakui lembaga itu berdasar wilayah pula.

Lembaga akreditasi mandiri belum bisa terwujud menunggu sampai ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tiga hal pokok, yaitu tentang akreditasi, BAN PT, dan LAM. Ini sesuai dengan isi UU tentang Perguruan Tinggi, lebih spesifik lagi bila merujuk Pasal 55 Ayat (8).

Implikasi penting yang lain dari UU PT ini adalah adanya sanksi pidana sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 93. Hal ini perlu penyikapan dari pengelola perguruan tinggi, universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan sebagainya. Pasalnya, regulasi itu menyebut bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 Ayat (6) atau Ayat (7), Pasal 42 Ayat (4), Pasal 43 Ayat (3), Pasal 44 Ayat (4), Pasal 60 Ayat (2), dan Pasal 90 Ayat (4) bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Khusus sanksi yang berkaitan dengan Pasal 42 Ayat (4), Pasal 43 Ayat (3). dan Pasal 44 Ayat (4) langsung berhubungan dengan perguruan tinggi dalam kapasitas sebagai penyelenggara pendidikan tinggi. Sanksi ini bukan delik aduan sehingga jika objek hukum tidak dapat memenuhi regulasi tersebut maka sanksi bisa langsung dikenakan kepadanya.

Implikasi lain yakni kewajiban kepada perguruan tinggi dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun harus segera menyesuaikan diri dengan semua ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Muchamad Syafruddin ; 
Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip
SUARA MERDEKA, 22 Januari 2013


Selengkapnya.. »»