Tampilkan postingan dengan label UU Dikti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Dikti. Tampilkan semua postingan

Bahaya Undang-Undang Pendidikan Tinggi

Di rubrik ini, Koran Tempo beberapa kali memuat artikel berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, baik yang ditulis oleh Dinda N. Yura (Koran Tempo, 26 April 2013) maupun Ade Armando (Koran Tempo, 4 Mei 2013). Kedua tulisan tersebut memiliki argumentasi dalam menelaah dan mengkaji soal Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT). Melalui tulisan ini, saya juga akan sedikit ikut mengkaji eksistensi UU PT.
Sebenarnya, UU PT cacat secara filosofis, yuridis, dan sosiologis mendasar. Secara filosofis, keberadaan UU PT saat ini banyak ditolak oleh perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri di Indonesia. Hal ini mengingat roh dan substansinya yang belum mampu mengaktualisasi filosofi dan ideologi pendidikan Pancasila. Padahal roh ini seharusnya menjadi acuan nilai, tujuan, dan orientasi pendidikan tinggi yang diharapkan.
Secara yuridis, substansi UU PT masih menyisakan masalah besar terkait dengan batas-batas substansi yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Para penyusun UU PT juga terkesan kurang memperhatikan substansi yang seharusnya diatur dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau cukup dengan statuta. Seharusnya suatu undang-undang cukup mengatur hal-hal mendasar yang merupakan penjabaran hak-hak konstitusional warga negara.
Secara sosiologis, UU PT menyimpan potensi besar untuk ditolak oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terindikasi dari menguatnya kepentingan kelompok tertentu dan belum terakomodasinya kepentingan kelompok mayoritas masyarakat Indonesia. Di balik UU PT, ternyata tersimpan potensi bahaya terhadap dunia pendidikan. Agenda neoliberalisasi pendidikan begitu tampak dalam UU PT. Dalam UU PT disebutkan, perguruan tinggi dapat melaksanakan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia atau membuka perguruan tinggi di negara lain. Maksudnya ialah, perguruan tinggi asing dapat membuka cabang di Indonesia. Inilah “semangat dagang” dalam UU PT. Siapa yang menjamin bahwa kerja sama pendidikan tinggi asing dengan kampus lokal berjalan fair? Jangan-jangan kampus lokal nantinya hanya dijadikan boneka.
Di situlah terletak potensi bahaya. Tanpa konsep, tanpa visi nasional tentang pendidikan nasional, modal asing dibolehkan ikut. Di balik modal, tentu ada pikiran konseptual, betapapun kecil konsep itu. Adapun mentalitas kolonial masih melekat pada pejabat kita yang cenderung “menelan saja” pendapat yang diucapkan orang asing. Enggan berdebat karena tidak punya argumen yang nalariah (Daoed Joesoef, 2007). Neoliberalisasi mengaburkan misi pendidikan tinggi di negara berkembang, yang saat ini terfokus “secara merata” pada aspek ekonomi, sosial-budaya, dan politik. Neoliberalisasi membuat misi pendidikan terfokus hanya pada aspek ekonomi (Agus Suwignyo, Pendidikan Tinggi dan Goncangan Perubahan, 2008).
Bahaya lain adalah aroma privatisasi dalam UU PT dengan semangatnya memaksakan otonomi perguruan tinggi. Di sini, otonomi perguruan tinggi diartikan sebagai kewenangan atau kemandirian perguruan tinggi dalam mengelola lembaganya, termasuk dalam tata-kelola keuangan (Pasal 63). Dengan konsep “otonomi perguruan tinggi” itu, negara sebetulnya sudah lepas tangan dalam hal penyelenggaraan pendidikan nasional. Selain itu, negara melepas tanggung-jawabnya dalam urusan pembiayaan dan pemastian biaya pendidikan.
Dalam Pasal 88 ayat 3 UU PT disebutkan, standar satuan biaya operasional digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan: a. capaian standar nasional pendidikan tinggi; b. jenis program studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. Mencermati ketentuan tersebut, mahasiswa akan menanggung biaya operasional perguruan tinggi. Artinya, mahasiswa harus membayar biaya yang sangat mahal akibat pelaksanaan otonomi perguruan tinggi. Singkatnya, perguruan tinggi akan didorong ke orientasi komersialisme pendidikan, layaknya sebuah badan usaha yang mencari profit. Dan cara paling gampang adalah dengan menaikkan uang SPP, pemberlakuan jalur khusus, pungli, pendirian unit-unit komersial, hingga komersialisasi atas aset-aset kampus. UU PT akan semakin menyingkirkan masyarakat miskin dan menjadi hantu bagi masa depan mereka. Kesempatan untuk menikmati pendidikan tinggi makin sulit digapai seiring dengan melambungnya biaya kuliah di PTN. Itu sama saja dengan melarang orang miskin kuliah. 
UU PT tidak hanya menimbulkan aturan yang kaku dan statis, tapi juga akan melepaskan tanggung jawab pemerintah yang selama ini berfungsi sebagai fasilitator penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan nasional. Subsidi silang, otonomi pendidikan, dan desentralisasi pendidikan tidak akan efektif dilaksanakan melalui UU PT. Alasan pemerintah, bahwa UU PT memberi kebebasan bagi tiap-tiap instansi perguruan tinggi untuk mengelola satuan pendidikan secara otonom, jelaslah bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menempatkan pemerintah sebagai fasilitator dan bukan sebagai pengendali tunggal segala kebijakan proses pendidikan.
Bahaya di balik UU PT, tentu saja, adalah akan melegalkan agenda neoliberalisme, yaitu liberalisasi dunia pendidikan, yang dampaknya adalah pendidikan hanya akan menjadi barang dagangan dan hanya bisa dinikmati segelintir orang. Neoliberalisasi mendesakkan pola dan strategi pengelolaan modal ekonomi ke dalam dunia pendidikan. Dalam alur pikir neoliberal, ada anggapan, kunci keberhasilan pengelolaan pendidikan ditentukan oleh persaingan yang terdistribusi sampai ke unit-unit paling kecil dan individu. Persaingan dipandang meningkatkan mutu karena prinsip survival of the fittest, yakni unit pendidikan atau individu yang tidak menghasilkan produk/karya sesuai dengan standar mutu tertentu akan ter(di)singkirkan secara alami.
Kapitalisasi pendidikan jelas sangat merugikan rakyat kecil, yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata. Sebab, pendekatan paradigma kapitalisasi pendidikan senantiasa mengejar keuntungan individu dengan mengorbankan hak-hak kolektif bahkan masyarakat secara luas. UU PT yang secara garis besar memberi peluang bagi seluruh institusi pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan pemerintah akan menimbulkan dampak berupa kebijakan pendidikan yang kontra-konstitusional. Dalam hal ini, kebijakan institusi tidak tersentral, yang pada gilirannya akan terjadi kesenjangan pendidikan antara daerah kaya dan miskin.
Kesenjangan pendidikan sangat mungkin terjadi dengan UU PT, pemerintah akan lepas tanggung jawab, baik secara material maupun secara kontrol kebijakan. Meskipun masih ada subsidi silang, dilihat dari sisi kriteria yang memperoleh subsidi silang, masih jauh dari harapan institusi pendidikan yang selama ini menjadi anak kandung pemerintah bernama PTN dan anak tiri bernama PTS.

Sutrisno ;  
Mahasiswa Pascasarjana (S2) Universitas Muhammadiyah Surakarta
TEMPO.CO, 10 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Assessing university autonomy

Law No. 9/2009 on Education Legal Entity reinstates the autonomy of seven state universities (less than one in 10 nationally) which had earlier been awarded the status of state-owned legal entities. 
This status, which is different from the purely government administered status of other state universities, provided for the legal authority to act autonomously in terms of both academic and non-academic matters. 
Under the new law, this autonomy is seen as a road to progress through the encouragement it provides for these universities to expand their study programs, to create a better “academic” atmosphere for conducting research and to establish international collaboration in research and publication. 
Student activities will also benefit both in academia and in developing social awareness and responsibility and, in addition, autonomy will also pave the way for improving governance practices including greater transparency, accountability and efficiency. 
But all these potential advantages designed to help give Indonesian higher education a firmer footing on the world stage are currently in jeopardy as the underlying law is being challenged.
The first attack on higher education autonomy came when a group of people representing private educational institutions requested a judicial review of the education legal entity law that, beyond the aforementioned seven state universities, required most educational institutions to be legal entities — from playgroups to universities and including all private as well as some public institutions. 
The reason for the challenge was that private schools are currently owned and managed by foundations and some, including many religiously affiliated foundations, operate numerous schools at all levels and even across the country. 
The judicial review was approved by the Constitutional Court in March 2010, which declared the whole law unconstitutional, even though the judicial review request was limited to the legal-entity requirement. 
In fact, some of these private institutions have had a long history, having been established at a time when laws underlying the establishment of educational institutions were very different. A person or a group of people could start an educational institution simply by making the necessary investments. 
Over time these laws required these organizations to become foundations and to be recognized legal entities. But the 2009 law muddied these waters by creating a rift between the owners/foundations and the administration of these educational institutions. 
This can be exemplified by the private Trisakti University in Jakarta where the assets are being fought over by the foundation and administration.
However, it is this same law which extended autonomy to the seven state universities. And thus, when the Constitutional Court declared the law unconstitutional, these same universities also lost the legal basis for their existence. 
This was the first setback to autonomy and effectively created a vacuum for the autonomous universities, which now had no legal status. As a result the government had to take swift action, leading to Law No. 12/2012, known as the Higher Education Institutions Law (UU PT) according to which the seven state universities could select one of three financial statuses — autonomous, as a work unit of the Ministry of Education, or as a public-service state institution similar, for example, to public hospitals.
The second attack came when a group of students from Andalas University in Padang, West Sumatra, submitted a motion for judicial review of the higher education law in October 2012. 
They opposed the option of autonomy because they believed that this would lead to a “corporate mentality” with rising tuition fees and reduced opportunities for poorer students to gain access to these institutions. 
Unfortunately this also overlooked the fact that increased tuition fees have been a fact of life at all public universities and that some collect higher fees than those charged by the seven universities opting for autonomy.
Moreover, what the students refuse to acknowledge is that autonomous universities may actually be in a better position to assist the poor through cross-subsidization. 
They claim that the amount parents are willing to pay is the only determining factor for admission, but fail to provide proof. 
And while it is true that state universities have raised tuition fees and demand relatively higher fees from better-off students, the additional funds can also be used to cross-subsidize well-earned admissions among the less fortunate. 
The attacks have come in waves — even before the Constitutional Court has made a decision on whether to grant the petition of these applicants to declare a number of paragraphs unconstitutional, already another group of students has filed for a judicial review of the same law.
Anxiously awaiting the outcome, the proponents of autonomy are still waiting for the Constitutional Court to make their decision and the question remains: are the seven currently autonomous universities to lose this status?

Mayling Oey-Gardiner  ;   
A Professor at the University of Indonesia,
Member of the Indonesian Academy of Sciences
JAKARTA POST, 04 Mei 2013
  


Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Tinggi Bukan Hanya untuk Borjuis Muda

Dalam Koran Tempo edisi 19 April 2013, Ade Armando menulis opini berjudul “Gugatan atas UU Pendidikan Tinggi 2012”. Menurut dia, kelompok masyarakat yang berupaya membatalkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) adalah pihak yang memperjuangkan kenikmatan dan kemudahan bagi orang kaya.

Terhadap tulisannya tersebut, setidaknya ada tiga hal yang ingin saya ungkapkan. Pertama, Ade Armando mengemukakan bahwa selama ini yang menikmati murahnya biaya pendidikan berkualitas adalah kalangan menengah atas. Saya pribadi tidak menolak pendapat beliau. Bagi saya, pendapat itu merupakan cerminan dari persoalan pendidikan di negeri kita. Persoalan bahwa pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh (mayoritas) kalangan menengah ke atas.

Pertanyaan saya, apakah persoalan tidak teraksesnya pendidikan tinggi oleh masyarakat miskin, justru dijawab dengan dilepasnya perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum, dan membebankan biaya yang besar kepada mahasiswa?

Kedua, Ade Armando juga mengambil contoh UI, yang menurutnya saat ini dinikmati kalangan borjuis yang memenuhi lahan parkir kampus dengan mobil-mobil mewahnya, dan tinggal di apartemen-apartemen yang mahal. Pernyataan itu juga sama sekali tak saya sanggah. Karena itulah kenyataan yang saya lihat pula, sejak UI menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Sebuah konsep tata kelola universitas yang sama dengan perguruan tinggi badan hukum di dalam UU Dikti.

Membaca tulisan Ade Armando, sepertinya dia lupa bahwa kondisi UI saat ini adalah UI sebagai badan hukum. Justru karena pembadan hukuman UI-lah pembangunan fisik menjadi tujuan utama. Perpustakaan (yang katanya) megah dibangun, sementara jurnal internasional daring tidak bisa diakses. Pembangunan-pembangunan fisik menjadi prioritas ketika rektor sebagai direktur (apabila kita menggunakan analogi PT), memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakannya. 
Hasilnya, bisa ditebak. Kenaikan biaya secara signifikan, dan perekrutan mahasiswa secara besar-besaran.

BHMN menjadi cerminan bagaimana masa depan pendidikan tinggi di bawah rezim UU Dikti. Seharusnya, dosen, profesor, dan rektor yang saat ini mengajar dan bertugas di BHMN turut menjadi       saksi terdekat bagaimana akses masyarakat semakin terhalang oleh pembadanhukuman PTN tersebut.

Melalui otonomi kebijakan, UI menghasilkan berbagai kebijakan pendanaan yang membebankan mahasiswa, seperti admission fee (2004), dengan jumlah 5-25 juta, biaya operasional (2008) senilai Rp 5-7,5 juta, ujian mandiri (2009) dengan pendaftaran menggunakan sistem daring, dan jalur non-reguler, dengan biaya untuk dana pembangunan berkisar Rp 11-45 juta, dan biaya operasional Rp 6,5-10,5 juta per semester.

Dengan kebijakan seperti di atas, menjadi “wajar” apabila saat ini yang menikmati UI adalah “kalangan borjuis yang memenuhi lahan parkir kampus dengan mobil-mobil mewahnya, dan tinggal di apartemen-apartemen yang mahal”.

Hal ketiga yang ingin saya kemukakan, bahwa UI dan kampus-kampus BHMN lainnya merupakan perguruan tinggi negeri. Sejatinya, institusi-institusi tersebut merupakan media pemerintah dalam memenuhi hak atas pendidikan warga negara. Saya tak pernah bosan mengutip Pasal 31 (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Tidak pernah bosan juga saya menyebutkan Pasal 13, khususnya angka 1 dan 2 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2005. Dalam Kovenan tersebut, jelas disebutkan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia, yang pelaksanaannya merupakan kewajiban dari negara.

Secara lebih spesifik, untuk perguruan tinggi dapat kita lihat dari Kovenan Ekosob Pasal 13, 2.e. Di sana jelas dicantumkan perguruan tinggi harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya untuk semua orang, dengan pengadaan pendidikan tinggi yang cuma-cuma secara bertahap. Keberlakuan Kovenan Ekosob ini adalah sama dan setara dengan undang-undang, sejak diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Artinya, semua pasal yang ada di Kovenan Ekosob bersifat mengikat dan harus dipatuhi layaknya undang-undang yang dibuat DPR dan presiden.

Dengan demikian, tugas perguruan tinggi negeri tidak sekadar memajukan institusinya sendiri, tapi juga menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang dimaksud bukan hanya mahasiswa-mahasiswa yang ada di dalam lembaga pendidikan tersebut, tapi juga masyarakat yang aksesnya terhambat, entah oleh keterbatasan ekonomi, geografis, gender, dan lain sebagainya. 

Jadi, kalau kita sepakat bahwa hari ini kita melihat pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh masyarakat menengah ke atas, tugas kita adalah menjadikan pendidikan tinggi bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, dan bukannya mendukung bahwa pendidikan tinggi hanya untuk yang kaya. Tugas yang sudah sepatutnya ditanggung oleh negara, dan dijalankan melalui perguruan tinggi negeri yang berkualitas dan terjangkau.

Dinda N. Yura ;  
Anggota Komite Nasional Pendidikan
TEMPO.CO, 26 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Wapres dan Gagasan Kuliah “Online”


Dalam pembukaan Konvensi Kampus Ke-9 dan Temu Tahunan Ke-15 Forum Rektor Indonesia di Semarang, Januari lalu, Wakil Presiden Boediono mengangkat sebuah gagasan yang layak dikaji oleh kalangan pendidikan tinggi di negeri ini.

Demi meningkatkan mutu dan daya saing di ranah internasional, Wapres Boediono menyarankan agar perguruan tinggi Indonesia memanfaatkan mata kuliah online yang banyak tersedia saat ini. Menurut Wapres, ”Materi dan proses pengajaran itu umumnya disusun dan diolah oleh pendidik dan pengajar dari lembaga-lembaga pendidikan ternama di dunia di luar negeri. Oleh karena itu, standarnya dijamin memenuhi standar internasional.”

Gagasan Wapres terkesan menjanjikan. Alih-alih menunggu tersedianya dosen bermutu nan mumpuni di kampus-kampus seluruh Nusantara, mengapa kita tidak langsung saja ”mengudap” hasil ramuan para pengajar hebat dari kampus-kampus ternama di luar negeri.

Bisnis Pendidikan Tinggi

Wapres rupanya terpikat tawaran Massive Open Online Courses (MOOCs), sebuah wabah yang sedang melanda bisnis pendidikan tinggi internasional, terutama di Amerika Serikat. Apalagi, saat ini MOOCs umumnya tersedia secara prodeo. Para penyedia MOOCs, seperti Coursera, Audacity, EdX, MITx, dan Khan Institute, masih membebaskan bea bagi para pengguna jasa kuliah online mereka.

Pembebasan bea tadi tentu tak selamanya. Penyedia MOOCs sudah merancang langkah-langkah taktis untuk meraup penghasilan. Peter Lange, provost salah satu universitas mitra Coursera—Duke University—dengan optimistis menyatakan, ”Kami akan menghasilkan uang ketika Coursera menghasilkan uang. Saya pikir hal itu akan terjadi tidak lama lagi. Kita tak ingin mengulang kesalahan industri surat kabar yang menggratiskan produk online mereka terlalu lama.” (Jakarta Post, 8/1).

Coursera, yang dibangun dua profesor ilmu komputer di Stanford University, Daphne Koller dan Andrew Ng, telah menyiapkan strategi untuk mendapatkan aliran uang masuk. Coursera merancang penarikan biaya dari: (1) sertifikasi (sertifikat kelulusan peserta); (2) rekrutmen karyawan (akses terhadap data nilai dan prestasi peserta); (3) tutorial tatap muka dan penilaian; (4) sponsor; (5) uang kuliah; dan (6) penjualan platform MOOCs kepada lembaga penyelenggara kuliah. Butir yang terakhir rupanya telah punya pasar. Disadari atau tidak, solusi ala Wapres itulah yang justru ditunggu-tunggu para penyedia MOOCs.

Dengan keleluasaan finansial yang dimiliki, kiranya tidak sulit bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membeli platform MOOCs dan memberikan akses kepada perguruan tinggi. Namun, solusi yang disarankan Wapres harus dipertanyakan secara kritis. Perlu disadari, dalam pengembangan mutu pendidikan tinggi tidak ada resep yang instan dan mujarab.

Konsep MOOCs sendiri masih sarat kontroversi. Pada awal peluncurannya, portal MOOCs berhasil memikat begitu banyak peminat; melampaui sukses jejaring sosial Facebook dan Twitter. Hingga Desember 2012, pendaftar kuliah Coursera telah mencapai lebih dari dua juta. Setiap minggu, ada 70.000 pendaftar untuk 200 mata kuliah yang ditawarkan. Hanya dalam waktu empat bulan sejak diluncurkan, Coursera mampu menggandeng 33 universitas mitra dalam pengembangan bahan kuliah, dan mampu menarik modal ventura sebesar 16 juta dollar AS.

Istilah MOOCs diangkat pertama kali oleh Dave Cormier dan Bryan Alexander untuk menyebut perkuliahan online tentang ”Connectivism and Connective Knowledge” oleh George Siemens dan Stephen Downes di Universitas Manitoba, Kanada. Kuliah online dalam platform MOOCs adalah rekaman video perkuliahan biasa yang dipilah dalam segmen 15 menit.

Setiap minggu, peserta mendapat semacam ujian dengan soal pilihan ganda. Ujian ini dirancang untuk mengukur kemampuan pemecahan masalah (algoritme), bukan penguasaan konsep. Setelah mengerjakan soal, peserta kuliah tak mendapatkan umpan balik apa pun kecuali nilai. Dalam telaahnya atas sejumlah institusi peserta Coursera, Amstrong (2012) menengarai kurangnya keterlibatan ahli pedagogi dalam pengembangan mata kuliah online yang mereka tawarkan.

Dalam konteks daya saing, praksis penggunaan MOOCs justru berpotensi mereduksi makna dan menurunkan mutu pendidikan tinggi, serta mengancam kebebasan akademik. Penggunaan MOOCs di kampus-kampus kita sejatinya mereduksi kegiatan pengajaran jadi sekadar usaha waralaba. Kampus hanya jadi pembeli lisensi paket pengajaran dari pihak pengembang MOOCs. Kalaupun nanti tersedia MOOCs versi Indonesia dan gratis, risiko yang mengadang sama saja.

Anjuran penggunaan MOOCs sebenarnya berisiko menggerus kebebasan akademik. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan kebebasan akademik ”Merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma” (ayat 2).

Dalam kebebasan akademik melekat otonomi keilmuan, yaitu ”..Otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik” (ayat 3).

Jadi, setiap dosen justru harus mengembangkan bahan perkuliahannya sendiri, bukan hanya mengasongkan paket perkuliahan yang disusun dan dikemas dosen lain. Tentu saja dalam mengembangkannya sang dosen selayaknya didorong memanfaatkan kekayaan sumber ilmu, baik konvensional maupun online, termasuk melongok isi MOOCs. Namun, sekali lagi, bukan sekadar mencomot dan menggunakan modul yang sudah tersedia.

Sekadar ”Sopir Tembak”

Dalam ranah praktis, penggunaan MOOCs justru dapat menjerumuskan para dosen jadi sekadar ”sopir tembak”. Hal ini tentu saja bertabrakan langsung dengan rumusan tugas dosen dalam Pasal 12 UU No 12/2012. Dua ayat pertama dalam pasal itu menegaskan bahwa dosen (1) sebagai anggota sivitas akademika bertugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya, dan (2) sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya.

Artinya, para dosen harus berupaya keras dan terus mengembangkan ilmu dan menularkannya kepada mahasiswa melalui proses belajar-mengajar yang interaktif dalam rumah universitas magistrorum et scholarium. Jalan terjal masih harus dilalui untuk mengatasi keterbatasan sumber daya dosen kompeten dan mumpuni yang banyak diidap perguruan tinggi kita saat ini. Dalam dunia pendidikan, jalan pintas memang tidak pernah ada

Budi Widianarko  ;   
Rektor Unika Soegijapranata
KOMPAS, 14 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Roda Pendidikan Vokasi


Jauh hari kekhawatiran muncul akan tingginya angka kelahiran, terutama sulitnya menyediakan bahan makanan. Makna di belakang itu adalah pembatasan kelahiran. Belakangan, tidak saja persoalan pangan yang sulit terpenuhi. Anak-anak yang tumbuh memerlukan pendidikan yang berkualitas. Semakin banyak saudara, semakin kecil kemungkinan orang tua mengirim anaknya pada sekolah yang kualitasnya bagus.

Memang tanggung jawab pendidikan tidak saja terpenuhi di sekolah, tapi juga di lingkungan rumah dan sosialnya. Di sekolah pun, pendidikan yang baik berjalan jika kombinasi dari peranan guru, kepala sekolah, serta penerapan kurikulumnya tepat. Proses pendidikan di rumah pun menjadi penting karena memang anak-anak menghabiskan sebagian besar dari usianya di luar satuan unit pendidikan. Pertanyaanya adalah siapa yang memainkan peranan penting agar kualitas pendidikan menjadi dapat tersedia?

Pengangguran Vokasi

Data pengangguran terbuka baru-baru ini memperlihatkan banyak anomali. Angka pengangguran terbuka telah dapat menurun menuju enam persen pada 2012 yang sebelumnya masih pada kisaran sembilan persen pada 2007.

Jumlah pengangguran tamatan SMU sedikit turun dari Februari 2012 sebanyak 1.983.591 orang ke Agustus 2012 sejumlah 1.832.109 orang. Justru sebaliknya, jumlah pencari kerja berpen- didikan vokasi meningkat pada periode yang sama, dari 990.325 orang menjadi 1.041.265 orang. Padahal, jumlah pengangguran sarjana dapat sedikit menurun pada periode yang sama dari 541.955 orang menjadi 438.210 orang.

Anomali penawaran angkatan kerja vokasi demikian tentunya menjadi aneh. Saat pemerintah berupaya memperbanyak penyelenggaraan pendidikan vokasional. UU tentang pendidikan tinggi No 12 tahun 2012 juga memberi peluang kepada keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan komunitas. Tampaknya, gagasan dan pilihannya sudah pada koridor kebutuhan, mengingat pendidikan vokasi yang lebih terampil dianggap siap pakai, sementara pendidikan umum selama ini belum terampil. Bagaimana menjelaskan anomali di atas?

Pertama adalah sistem rekrutmen pendidikan menengah belum didasari atas penelusuran bakat. Orang tua dan anak lebih cendrung memilih pendidikan umum, sementara anak-anak yang kemampuannya belum terbangun dengan nilai yang rendah memilih untuk masuk ke jenjang pendidikan kejuruan.

Hanya sedikit anak yang sebenarnya berkeinginan sejak awal memasuki pen- didikan vokasi. Pilihan orang tua yang berpenghasilan rendah untuk mengirim anaknya ke jenjang pendidikan kejuruan adalah rasional karena semakin cepat dapat masuk ke pasar kerja.

Kedua, pendidikan kejuruan kita dihadapkan pada perubahan lingkungan bisnis yang sangat pesat. Sementara, penyesuaian terhadap penyediaan keterampilan kerja tersebut sangat diperlukan. Pada periode sebelum 2000, misalnya, masih langka sekolah kejuruan yang mengajarkan keterampilan elektornika. Seiring semakin masifnya teknologi komputer dan penggunaan telepon seluler, diperlukan keterampilan untuk terlibat dalam menghasilkan perangkat pendukung, pekerjaan perawatan, serta bisnis yang terkait dengan itu. Ke depan, bakal banyak bisnis kreatif, bisnis yang berkaitan dengan jasa perawatan sepeda motor, telepon seluler, dan masih banyak yang tidak terduga sebelumnya.

Ketiga, dengan semakin perlunya penyesuaian-penyesuaian oleh lembaga pendidikan, dengan sendirinya retraining bagi instruktur-instruktur menjadi penting. Pendidikan vokasi kita tidak semudah yang dibayangkan dalam kenyataannya. Biaya untuk menyelenggarakan pendidikan kejuruan bisa dua sampai empat kali lebih besar ketimbang pendidikan umum. Biaya ini diperlukan untuk penyediaan laboratorium dan bengkel kerja. Sementara, penyediaan biaya selama ini masih terbatas. Akibatnya, pertumbuhan pengelolaan pendidikan vokasi tidak secepat yang diharapkan.

Jika di masa mendatang Indonesia ingin mengatasi penyediaan tenaga kerja terampil, sudah saatnya direncanakan betul bagaimana pendidikan kejuruan tersedia. Sebuah sistem mesti mendorong masyarakat untuk semakin besar peranannya pada masa yang akan datang. Perusahaan-perusahaan di daerah dapat di data untuk diajak memberikan kontribusi peran sosial yang lebih besar dalam menyediakan tempat magang kerja bagi anak-anak yang ingin memperdalam keterampilan kerja.

Penugasan kewenangan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Tenaga Kerja mesti jelas. Penajaman dari jenis pendidikan vokasi yang disediakan di sekolah-sekolah juga harus didasari oleh pengembangan bidang yang secara spesifik diperlukan. Bidang yang paling banyak keterpakaiannya itu sejalan dengan perubahan eksternal. Jika rencana pengembangan pendidikan vokasi manpower vocational planning dapat tersedia, tentunya dapat dipedomani bagaimana tahapan-tahapan pengembangannya. Hanya dengan cara yang lebih fokus dan persiapan yang matang inilah pendidikan vokasi yang diidam-idamkan akan tersedia di tengah- tengah masyarakat.

Elfindri  ;  
Guru Besar Ekonomi SDM Universitas Andalas
REPUBLIKA, 12 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Asas Legalitas Ijazah Perguruan Tinggi


"Mendikbud akan mencabut gelar profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi atau prodi yang tidak terakreditasi"

PENGELOLA perguruan tinggi, dan juga pemerintah, harus menyikapi dan menindaklanjuti terkait dengan implikasi setelah pemerintah menetapkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT). Penyikapan dan tindak lanjut itu menyangkut berbagai aspek, dari manajemen pendidikan, praktik good and clean university governance, penetapan biaya yang tidak memberatkan mahasiswa, hingga aspek yang langsung berimplikasi hukum.

Tulisan ini fokus pada tema mengapa ijazah bisa (dianggap) ilegal, tidak sah, melanggar hukum, dan adanya sanksi pidana tanpa delik aduan. Selain itu, membahas bagaimana ijazah, termasuk sertifikat, yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan output, yang bisa saja dianggap ilegal.

Pasal 28 (3) UU PT menyatakan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Mendibdud bila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan/ atau prodi yang tidak terakreditasi; perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan gelar akademik dan gelar vokasi. Ayat 4 regulasi itu menyebutkan bahwa gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Mendikbud bila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan/ atau prodi yang tidak terakreditasi; perseorangan, organisasi, atau lembaga lain yang tanpa hak mengeluarkan gelar profesi.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan gelar akademik dan gelar vokasi adalah ijazah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 Ayat (1) UU PT.  Pasal itu menyebutkan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu prodi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pasal itu makin memperjelas bahwa ijazah yang ditetapkan/ dikeluarkan oleh perguruan tinggi dinyatakan tidak sah bila perguruan tinggi dan prodi tersebut tidak berstatus akreditasi.

Seandainya hanya salah satu yang tidak berstatus terakreditasi, apakah itu perguruan tinggi atau hanya prodi maka ijazah itu dianggap tetap tidak sah (ilegal). Dengan demikian, publik bisa menyimpulkan bahwa suatu perguruan tinggi, universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau bentuk yang lain, baik institusi maupun prodinya, wajib berstatus akreditasi.

BAN PT dan LAM

Bagaimana memperoleh status akreditasi? Pasal 55 Ayat (4) UU PT menyebutkan akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Ayat (5) regulasi yang sama menyebutkan akreditasi prodi adalah bentuk akuntabilitas publik oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM).

Hingga saat ini akreditasi perguruan tinggi ataupun prodi dilakukan oleh BAN PT. Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam UU PT, Pasal 95 menyatakan bahwa sebelum terbentuk lembaga akreditasi mandiri, akreditasi prodi tetap dilakukan oleh BAN PT. Hingga saat ini memang belum ada satu pun lembaga akreditasi mandiri.

Lantas bagaimana ''mendirikan'' lembaga akreditasi mandiri (LAM)? Pasal 55 Ayat (6) UU PT menyatakan LAM  merupakan bentukan pemerintah atau masyarakat yang diakui oleh pemerintah atas rekomendasi BAN PT. Lembaga akreditasi mandiri itu dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/ atau cabang ilmu, serta bisa berdasarkan kewilayahan.

Berdasarkan dua ayat itu, publik bisa menyimpulkan pada masa mendatang ada banyak lembaga akreditasi mandiri, dan berjumlah sebanyak rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu sesuai dengan isi Pasal 10 UU PT. Pemerintah bisa mengakui atau menetapkan sebuah LAM berdasar wilayah, atau menganggap belum saatnya membentuk/ mengakui lembaga itu berdasar wilayah pula.

Lembaga akreditasi mandiri belum bisa terwujud menunggu sampai ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tiga hal pokok, yaitu tentang akreditasi, BAN PT, dan LAM. Ini sesuai dengan isi UU tentang Perguruan Tinggi, lebih spesifik lagi bila merujuk Pasal 55 Ayat (8).

Implikasi penting yang lain dari UU PT ini adalah adanya sanksi pidana sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 93. Hal ini perlu penyikapan dari pengelola perguruan tinggi, universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan sebagainya. Pasalnya, regulasi itu menyebut bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 Ayat (6) atau Ayat (7), Pasal 42 Ayat (4), Pasal 43 Ayat (3), Pasal 44 Ayat (4), Pasal 60 Ayat (2), dan Pasal 90 Ayat (4) bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Khusus sanksi yang berkaitan dengan Pasal 42 Ayat (4), Pasal 43 Ayat (3). dan Pasal 44 Ayat (4) langsung berhubungan dengan perguruan tinggi dalam kapasitas sebagai penyelenggara pendidikan tinggi. Sanksi ini bukan delik aduan sehingga jika objek hukum tidak dapat memenuhi regulasi tersebut maka sanksi bisa langsung dikenakan kepadanya.

Implikasi lain yakni kewajiban kepada perguruan tinggi dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun harus segera menyesuaikan diri dengan semua ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Muchamad Syafruddin ; 
Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip
SUARA MERDEKA, 22 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Kemdikbud dan Kompetensi Ilmiah


Berkali-kali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (juga stafnya) tampak kurang memahami keberatan mereka yang mengkritik ”apa yang disebut Kurikulum 2013”. Kesenjangan itu sangat tampak setiap kali ’yang bersangkutan’ diwawancarai di televisi/media.

Berkali-kali ia katakan bahwa keberatan itu kebanyakan hanya mengenai implementasi; maka dapat diatasi. Andai kata keberatan-keberatan tersebut hanya tentang implementasi, tetap harus diperhatikan. Sebab, peristiwa UU Sistem Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa implementasi itu justru yang langsung berkaitan dengan praksis sekolah. Dan, sekolah bukan pertama-tama soal teori manajemen birokrasi dan sistem persekolahan, melainkan praksis mendidik di sekolah. Apalagi, pendidikan persekolahan dilaksanakan tidak di Senayan (Kantor Kementerian dan Kebudayaan/Kemdikbud) dan dalam ruang ”uji publik yang direkayasa”, tetapi dalam ”interaksi antara murid dengan guru di kelas”.

Selain itu, implementasi yang di-”entengkan” oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu tidaklah sedemikian sepele. Hal ini terutama apabila mengingat bahwa penataran guru yang harus memadukan beberapa ilmu tidaklah cukup dengan beberapa minggu. Padahal, kita semua mafhum, sebentar lagi pemilihan umum akan segera disiapkan; sehingga tidak terbayangkan bagaimana para guru dan sekolah akan terombang-ambing dalam mewujudkan teori kurikulum yang dipaksakan itu ketika kementerian akan diperebutkan oleh partai-partai.

Lebih jauh lagi, implementasi yang dipandang rendah itu mencakup kemampuan guru dan manajemen kelas dan sekolah, yang sangat menentukan pelaksanaan praksis didik di kelas. Ini satu hal yang bagi orangtua murid dan para murid sendiri menjadi keprihatinan harian langsung (bukan yang diteropong dari jauh dari kantor Kemdikbud di Senayan).

Padahal, lebih mendalam lagi, kebanyakan orang yang mengkritik ”rencana pembaruan kurikulum” itu lebih menunjuk bukan sekadar implementasi dari ”apa yang disebut pemaduan mata-ajar”, tetapi pada pengertian dasar yang dipakai oleh Kemdikbud untuk memahami ”ilmu” dan ”pewarisan budaya” serta ”pendidikan budi pekerti atas dasar iman”. Ketiganya mencakup kredibilitas Mendikbud dan para pembantu terdekatnya, yang dalam rapat-rapat persiapan perubahan kurikulum tidak semua diikutsertakan.

Ilmu
Baik dalam rancangan kebijakan di sekolah dasar maupun di sekolah tinggi sangat menonjol bahwa Mendikbud dan pembantunya punya paham ilmu yang terbatas sekali. Pada awal rapat-rapat pembaruan kurikulum ditekankan bagaimana dicari struktur kurikulum yang mendorong keterpaduan bangsa. Dalam praktiknya, kurikulum ini menyerapkan IPA dan IPS dalam ilmu-ilmu lain, yang justru menyiapkan perpecahan.

Padahal, IPA dan IPS adalah ilmu-ilmu yang menegaskan bahwa dari sudut suku dan agama apa pun, pengetahuan alam dan pengetahuan sosial menghendaki cara pandang sama. Mempelajari IPA dan IPS secara jernih dapat menguatkan persatuan lintas suku, lintas agama, dan lintas bangsa. Dengan demikian, murid-murid kita dipersiapkan untuk pergaulan dan persaingan internasional secara jernih.

Cara yang dipilih Mendikbud saat ini justru mengajarkan perpecahan bangsa sejak anak usia muda, di samping tidak sesuai dengan pengertian ilmu yang jernih. Menteri mempersiapkan sektarianisme sejak taman bermain/TK dan SD: hal itu akan menghancurkan kesatuan Indonesia. Di dalamnya, meremehkan perbedaan ilmu pasti, ilmu alam, dan ilmu sosial, yang biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dikuasai; sekarang akan disuruh dikuasai guru hanya dalam beberapa minggu.

Kedangkalan pemahaman Mendikbud dan pembantunya yang terdekat ini tidak hanya kelihatan dari pencampuran IPA, IPS, dan Bahasa Indonesia di pendidikan dasar, tetapi juga mencolok dalam kebijakan di tingkat tinggi. Mirip pengertian serupa, kementerian ini mempunyai paham ilmu yang mengecoh keilmuan jernih ketika mengumpulkan filsafat dan teologi dalam ”ilmu agama”. Tampak sekali bagaimana Mendikbud, dan pembantu terdekatnya yang tersangkut, mempersempit paham ilmu filsafat dan ilmu teologi menjadi sekadar alat untuk menjelaskan pokok-pokok dangkal agama. Itu pun kerap dipersempit hanya mengenai hal-hal sekitar ritus dan ritual.

Pemahaman tentang etika dan moral orang beriman dikudungi menjadi sekadar rangkaian rumus dan slogan, tanpa murid diajak mendalami argumentasinya yang mendalam. Padahal, baik filsafat maupun teologi—sudah sejak zaman Ibn Sina—tak mau berhenti pada praktik agama harian belaka, tetapi mau sampai ke sejumlah pengandaian dalam mengolah pemikiran dan pengertian bakti kepada Tuhan dengan diperkuat oleh argumentasi nonsektarian. Tujuannya justru agar para pemeluk agama, dari agama apa pun, dapat mempertanggungjawabkan keimanannya secara lintas budaya dan lintas agama.

Memenjarakan filsafat dan teologi dalam ilmu agama dan praktik ritual hanyalah aksi dari sementara orang yang mau mengerdilkan agama sebagai rangkaian pepatah-petitih yang harus dihafalkan sehingga menjadi keyakinan yang sulit dipertanggungjawabkan akal budi. Tentu saja agama berkaitan dengan perwahyuan yang harus diimani. Namun, iman melampaui akal budi, bukannya bertentangan dengan akal budi. Maka, hal itu tidaklah mau mengatakan bahwa agama tak dapat dipertanggungjawabkan oleh akal budi walau tak mau membatasi diri hanya pada akal budi belaka. Karena itu, murid perlu dibimbing untuk mampu mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya sebagai orang beriman. Hal itulah yang diolah dalam berfilsafat dan berteologi.

Dengan demikian, jelas, bahwa di balik usaha dalam pembaruan kurikulum SD ataupun dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 terdapat satu semangat yang sama, yakni ”sikap anti-akal budi” dalam diri orang beragama dan akan memecah-belah bangsa ini sejak usia dini.

Prinsip Dasar Pendidikan
Gagasan pembaruan Kurikulum 2013 ataupun UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi masih menunjukkan kekeliruan berpikir dari sudut ilmu mendidik. Apa yang disebut ”Kurikulum 2013” merebut dari tangan dan pangkuan umat dan orangtua: hak dan kewajiban mendidik kerohanian anaknya. Kalau sekolah mau tetap dalam kewajiban kenegaraan sejati, tidak tepatlah menugasi sekolah masuk dalam ranah religiositas dini.

Perlu diingat, pada usia dini sampai selesainya SD, murid butuh pendidikan holistik, yang memadukan religiositas dengan seluruh kehidupan pribadinya; baru kemudian segi akal budi dapat secara khusus dikembangkan; dan hal itu tidak mungkin dilakukan oleh guru di sekolah. Tidak tepatlah argumen ”bahwa orangtua tidak mampu mendidik agama anak-anaknya”: argumen itu melecehkan religiositas orangtua dan merebut dari lembaga keagamaan dari kewenangannya. Tidak seyogianya pemerintah dan kaki tangannya merebut hal itu. Selain itu, justru karena kita semua berpendapat bahwa pendidikan religius adalah penting, maka integrasinya dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota keluarga mutlak perlu; tidak seyogianya direbut sekolah (apalagi oleh kementerian dan siapa pun).

Hal serupa dapat mencolok dalam UU No 12/2012 yang memisahkan teologi dari ilmu-ilmu sosial yang lebih luas. Sebab, dengan demikian, Kemdikbud memenjarakan teologi khususnya, dan filsafat agama pada umumnya, sebagai suatu kesibukan manusia yang tidak sejajar dengan ilmu-ilmu lain. Dengan demikian, Kemdikbud ini telah melecehkan teologi (dan filsafat agama) sebagai kesibukan yang tidak sebanding dengan ilmu-ilmu lain. Kecuali itu, pembagian dalam UU No 12/2012 mengandaikan bahwa pelayanan keilmuan kementerian-kementerian dianggap sama saja. Dengan demikian, sebenarnya tidak dipedulikan kompetensi keilmuan dalam pelayanan kenegaraan. Namun, dengan begitu dapat kita nilai kredibilitas keilmuan sejumlah petugas dalam Kemdikbud, yang berpretensi mengawal proses didik dan pengilmuan masyarakat.

Kesimpulan
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, rencana pembaruan Kurikulum 2013 untuk SD tidak layak dan masih harus dipertimbangkan sekali lagi. Sementara UU No 12/2012 perlu ditinjau kembali sehingga layak menjadi pegangan gerak akademis yang jelas kompetensinya. Apabila tidak, Kemdikbud merosotkan perannya menjadi tak kompeten karena kesempitan paham ilmiahnya dan tidak cukup memiliki kredibilitas yang diperlukan untuk mengarahkan proses pengilmuan masyarakat.

Bs Mardiatmadja ; 
Pendidik dan Rohaniwan
KOMPAS, 18 Januari 2013

Selengkapnya.. »»  

Mahkamah Konstitusi dalam Kerikil Dunia Pendidikan


Tepat pada tanggal 8 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 kembali menunjukkan semangat perlawanan terhadap kapitalisme yang menggerogoti bangsa ini. Dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait pengaturan keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) semakin membuktikan bahwa pendidikan itu untuk semua, bukan untuk kalangan tertentu semata.

 Pelaksanaan RSBI dan SBI selama ini diagung-agungkan oleh beberapa sekolah yang merasa berprestasi, telah berakhir. Sebab dengan adana predikat tersebut memberikan hak previlage kepada sekolah berstatus RSBI dan SBI untuk mendapa fasilitas atau sarana lainnya yang tidak didapatkan oleh sekolah Non–RSBI dan SBI. Di samping itu sekolah RSBI dan SBI juga diperbolehkan untuk melakukan pungutan-pungutan tertentu terhadap siswa dengan alasan untuk peningkatan mutu sekolah, sehingga pembiayaan tersebut sangat membebankan para orang tua siswa. Perbedaan tersebut akan semakin kentara di sekolah-sekolah penganut dulisme sistem, yang memiliki beberapa lokal RSBI atau masih ada kelas reguler.

 Adanya pembedaan kelas tersebut memiliki dampak negatif terhadap proses pendidikan, dimana siswa yang berada di kelas RSBI merasa lebih hebat daripada siswa yang berada di kelas reguler. Tidak hanya siswa, perlakuan diskriminatif juga terjadi dikalangan tenaga pendidik, dimana guru selalu membangga-banggakan siswa kelas RSBI kepada siswa kelas reguler yang cenderung membandingkan kedua kelas tersebut.

 Perlakuan-perlakuan diskriminatif tersebut memiliki dampak negatif terhadap para siswa, hal tersebut akan menjadikan siswa yang berada dikelas reguler merasa rendah diri, sehingga akan akan menghambat proses transformasi ilmu di sekolah, dan akan menghilangkan tujuan atau hakikat pendidikan itu sendiri. Padahal belum tentu siswa di kelas RSBI lebih hebat dibanding siswa Reguler, sebab untuk masuk kelas RSBI yang pertamakali berbicara adalah uang, siapa yang memiliki uang maka dia diprioritaskan untuk masuk kelas RSBI, sehingga mereka yang lebih berprestasi tapi tidak memiliki cukup uang maka jangan harap untuk diprioritaskan masuk kelas RSBI.

Putusan MK, Harapan Dunia Pendidikan

 Ibaratkan tokoh fiksi Superman yang menolong orang-orang yang terancam bahaya, MK dalam hal ini bisa dikatakan sebagai pahlawan konsititusi. Kalau superman dianggap pahlawan ketika dia berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman musuk, maka MK berhasil menyelamatkan jutaan masyarakat Indonesia dari ancaman kapitalisme pendidikan. Keberadaan RSBI dan SBI menurut MK tidak tepat atau inskonstitusional. Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk keseluruhannya. 

Berikut alasan para Pemohon menyatakan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, pertama, satuan pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi tidak semata-mata mewajibkan negara memfasilitasi tersedianya sarana dan sistem pendidikan yang menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan yang sama dengan negara-negara maju, tetapi pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa. Pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSB dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia.

 Kedua, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan dualisme sistem pendidikan. Dengan adanya RSBI-SBI menyebabkan terjadinya dualisme sistem pendidikan di Indonesia yaitu sistem pendidikan nasional dan sistem pendidikan (bertaraf) internasional. Dalam pelaksanaannya sekolah bertaraf internasional berorientasi kepada kurikulum internasional dan menggunakan bahasa internasional dalam hal ini bahasa inggris sebagai bahasa pengantar. Sedangkan sekolah umum atau nasional menggunakan kurikulum nasional dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.

 Ketiga, satuan pendidikan bertaraf internasional adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan. Jiwa dan semangat RSBI dan SBI merupakan komersialisasi dan liberalisasi pendidikan dengan membawa para pelaku penyelenggara pendidikan sebagai pelaku pasar. Pemerintah yang seharusnya menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan hanya ditempatkan menjadi fasilitator. Dengan konsep demikian, maka negara mereduksi peran dan kewajibannya untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan. 

 Keempat, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan. Keberadaan RSBI dan SBI membuka potensi lahirnya diskriminasi. Dengan citra RSBI-SBI di daerah-daerah menjadikan sekolah tersebut sebagai sekolah unggulan. Oleh karenanya dinilai wajar jika sekolah selektif dalam menerima siswanya. Namun prateknya dasar seleksi yang dilakukan pihak RSBI atau SBI tidak saja memperhatikan kemampuan intelektual dari siswanya namun juga kemampuan finansial dari orang tua siswa. Disamping itu satuan pendidikan bertaraf internasional melalui RSBI dan SBI juga menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI (sekolah kaya atau elit). Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu (miskin) hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin). Selain itu muncul pula kasta dalam sekolah seperti yaitu SBI, RSBI dan Sekolah Reguler. Bahkan dalam satu lingkungan sekolah juga muncul kasta kelas RSBI maupun kasta kelas reguler. Kastanisasi mengingatkan pada sistem kolonial yang membeda-bedakan antara pendidikan untuk bumi putera, pendidikan untuk timur asing, dan pendidikan untuk kaum penjajah.

 Kelima, satuan pendidikan bertaraf internasional berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Proses pendidikan RSBI atau SBI ditekankan kepada mata pelajaran bahasa inggris, matematika dan fisika serta penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah yang dikelola pemerintah akan mengurangi makna bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan "bahasa negara adalah bahasa indonesia".

 Kelima hal di atas yang menjadi poin yang menjadi alasan para Pemohon mengajukan permohonan untuk pembatalan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, yang dalam hal ini dijadikan MK sebagai alasan pertimbangan dalam putusannya. Jika mengutip pendapat Hywel Coleman konsultan pendidikan dari British Council dan pengajar di Universitas Leeds, Inggris pada tahun 2011 tentang RSBI pada intinya menyebutkan penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar-mengajar telah merusak kompetensi berbahasa Indonesia dari siswa. Mestinya Indonesia menyiapkan siswa berwawasan internasional dengan bangga terhadap budaya bangsanya. Bukan dengan mengubah cara penyampaian pelajaran menggunakan bahasa Inggris (Putusan MK No. 5/PUU-X/2012, hlm. 50).

Undang-Undang Pendidikan Tinggi Menanti

 Dikabulkannya permohonan Pembatalan terhadap Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas menambah rentetan permohonan pembatalan pasal-pasa pada undang-undang terkait pendidikan yang dibatalkan MK. Sebelumnya Undang-Undang No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dibatalkan oleh MK keseluruhannya. Pembatalan UU BHP juga tidak lepas dari adanya upaya internasionalisasi, dikriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan, sebagaiman yang terjadi dalam UU Sisdiknas. Pembatalan terhadap pasal-pasal pada undang-undang terkait pendidikan itu, mencerminkan tidak adanya upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan sebagaimana yang di cita-citakan, yang juga diamanatkan dalam Konstitusi negara ini.

 Adapun upaya untuk memajukan pendidikan hanya terjadi pada kalangan tertentu, serta menciptakan diskriminasi, dan memuaskan kalangan-kalangan tertentu. Campur tangan MK dalam membendung upaya-upaya liberalisasi, diskriminasi, kastanisasi, dan upaya-upaya lainnya terhadap dunia pendidikan masih belum berakhir, mungkin tidak akan pernah berakhir.

 Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diundangan 10 Agustus 2012 lalu, memberikan tugas baru terhadap MK, sebab undang-undang yang baru lahir tersebut tidak jauh beda dengan para pendahulunya terutama dengan UU BHP, adapun perbedaan lebih kepada penamaan, dan gramatikal yang lebih diperhalus.

 UU Dikti ini telah diajukan permohonan Judicial Review oleh beberapa mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi, secara terpisah. Permohonan tersebut telah diajukan beberapa bulan setelah undang-undang tersebut di sahkan, dan sedang proses di MK. Adapun alasan pengajuan permohonan tidak jauh berbeda dengan alasan pada UU BHP dan UU Sisdiknas, bedanya UU Dikti ini khusus untuk pendidikan tinggi.

 Semoga pengajuan Judicial Review terhadap UU Dikti tersebut, dapat berakhir seperti halnya permohonan terhadap UU BHP, dan UU Sisdiknas yang telah dikabulkan MK. Sehingga upaya-upaya komersialisasi pendidikan oleh pihak-pihak tertentu di negara ini tidak terjadi atau tidak terwujud. Sehingga tujuan dan hakekat dari pendidikan tersebut dapat diwujudkan, demi kemajuan bangsa ini.

Syahrul Fitra ; 
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Padang,
Anggota Komnas Pendidikan
NEWS.DETIK.COM, 14 Januari 2013


Selengkapnya.. »»