Tampilkan postingan dengan label Liberalisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Liberalisasi. Tampilkan semua postingan

Ijtihad RSBI


Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 8 Januari 2013 telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum sekolah negeri berlabel internasional (baca: Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/RSBI). Dasar hukum yang terdapat dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 50 ayat 3 itu lengkapnya berbunyi: Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

 Dasar hukum itu pulalah yang kemudian melahirkan Permendiknas Nomor 78/2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagi pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhi dan menghormati putusan MK tersebut, sebagai lembaga yang memang bertugas melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UU Dasar 1945. Itu sebabnya, Mendikbud Mohammad Nuh dalam kesempatan pertama menanggapi putusan itu menyatakan, pihaknya akan patuh dan menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK.

 Tentu dalam perjalanannya hormat dan kepatuhan dalam menjalankan keputusan itu harus dipilah dan dipilih. Ini karena persoalan pendidikan, memang bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan atau mematikan sakelar listrik on-off. Itu sebabnya, MK pun sepakat jika keputusan berkait dengan penghapusan RSBI dilakukan secara bertahap. Dalam ungkapan lugas, Mendikbud menyatakan, RSBI tetap berjalan hingga berakhirnya semester ini. Apalagi dalam kalimat lain dinyatakan, RSBI bukan ideologi terlarang, yang harus sertamerta dienyahkan.

 Tentu apa yang disampaikan Mendikbud bukan dalam kapasitas pembangkangan, sebagaimana disampaikan segelintir orang. Tapi lebih pada upaya memikirkan keberlangsungan sebuah proses pendidikan yang memang tengah berjalan. Apalagi diyakini, RSBI adalah sebuah kebijakan, dia tidak hadir dan berdiri sendiri. Sehingga Pemerintah harus mencarikan solusi terbaik, tidak sekadar menutup.

Sebuah Cita-Cita

 Tentu tulisan ini tidak hendak melakukan pembelaan atau menyebabkan dibatalkannya putusan MK tersebut, tapi lebih pada ijtihad tentang RSBI. Berangkatnya dari pemikiran sederhana, bahwa orang boleh memberi penafsiran terhadap lahirnya sebuah undang-undang, sama seperti ketika ulama atau kiai memberi penafsiran terhadap sebuah firman Allah SWT.

 Bisa jadi antara ulama atau kiai satu dengan lainnya berbeda dalam memberi pemahaman. Dengan menggunakan cara pandang itulah harus pula dipahami bahwa lahirnya UU Nomor 20/2003 yang di dalamnya memuat sebuah cita-cita luhur agar bangsa ini memiliki lembaga pendidikan bertaraf internasional, ditampung dalam Pasal 50 ayat 3. Dalam perjalanannya, karena memerlukan proses dan tidak bisa sebuah keinginan luhur itu dicapai dalam waktu singkat, maka dilakukanlah rintisan dalam bentuk RSBI.

 Dapat dipahami terhadap keinginan itu, karena dalam suasana awal-awal reformasi, bangsa ini berada di dalam keterpurukan yang sangat, akibat dampak krisis global dan krisis multidimensi saat itu, sehingga wajar jika muncul cita-cita itu, yang kemudian muncul dan dibahasakan dalam sebuah ayat dalam UU Sisdiknas. Pertanyaannya, apakah tidak boleh bangsa ini memiliki cita-cita luhur, di mana sekolahnya bertaraf internasional? Apakah konstitusi kita melarang bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dulu? Jawabnya tentu tidak.

 Cita-cita kemerdekaan kita jelas dalam konstitusi kita, untuk bisa maju bersama-sama bangsa lain, yang saat itu sudah merdeka, sudah lebih maju, yang dalam UU Sisdiknas diidealisasikan sebagai bentuk cita-cita bertaraf internasional. Lalu di mana salahnya RSBI? Tidak ada yang salah jika pola pikirnya seperti itu, sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi harus diakui, dalam praktiknyalah kesalahan RSBI itu muncul, sehingga memunculkan diskriminasi; keterbatasan masyarakat tidak mampu di dalam mengakses RSBI; melakukan pungutan; dan lainnya.

 Persoalannya jika praktiknya yang bermasalah, mestinya praktik tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma undang-undang. Dalam bahasa Mendkibud, norma tidak bisa disandingkan dengan praksis, sehingga putusan MK terhadap RSBI lebih menekankan undang-undang sebagai realitas, padahal undang-undang harus ditempatkan sebagai idealitas.

Ijtihad

 Itu pula lah mungkin “ijtihad” yang dijalankan oleh Hakim MK, Achmad Sodiki, satu dari sembilan hakim di MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) ketika memutuskan perkara RSBI ini. Konsistensi terhadap putusan MK selama inilah yang dipegang Sodiki, karena dia “berijtihad” bahwa kesalahan dalam parktik tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma undang-undang. Ada delapan putusan MK sejak 2009-2012 yang cara berpikirnya seperti itu.

 Hakim Sodiki menilai, tidak ada kata-kata dalam Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang dapat dimaknai bahwa pendidikan bertaraf internasional, bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa, menimbulkan liberalisasi, diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta menghilangkan jati diri bangsa.

 Apa yang dikemukakan sebagai keberatan oleh para pemohon adalah gejala-gejala dalam dunia praktek pada sebagian penyelenggaraan sekolah yang bertaraf internasional, bukan normanya yang mengandung arti liberalisasi atau diskriminasi (Gatra, 23 Januari 2013). Pada titik inilah hakim Sodiki—meminjam istilah Andi Irman Putra Sidin—sedang mengingatkan MK untuk melihat undang-undang sebagai idealitas. Jika penerapan di lapangan buruk, bukan berarti normanya juga buruk.

Taruhan Kualitas

 Tulisan ini tentu bukan sedang “menggugat” keputusan delapan hakim MK. Tapi sebagai sebuah diskursus intelektual yang dalam bahasa agama disebut sebagai ijtihad, yang jika salah sekalipun tetap dapat pahala satu di hadapan Yang Maha Kuasa. Apalagi disadari sebagai manusia kita tidak lepas dari sifat hilaf.

 Ke depan kita berharap yang menjadi fokus dan perhatian dari Kemdikbud adalah, bagaimana meski tanpa embel-embel RSBI atau SBI, upaya untuk meningkatkan kualitas sekolah dan lulusannya, menjadi taruhan. Itu sebabnya, wacana memanfaatkan dana yang selama ini sudah diputuskan pada APBN dalam DIPA RSBI untuk digunakan bagi peningkatan mutu sekolah melalui cara hibah kompetisi, seperti selama ini dilakukan untuk perguruan tinggi, perlu didukung.

 Mekanismenya memang perlu disiapkan dan secara transparan harus dikomunikasikan kepada semua satuan sekolah, sehingga tidak ada lagi anggapan terjadi diskriminatif sebagaimana dalam praktek RSBI. Kita juga berharap, upaya Kemdikbud untuk melakukan koordinasi, baik dengan DPR maupun Kementerian Keuangan, berkait revisi penggunaan anggaran, dalam waktu yang tidak terlalu lama, tidak menemukan kendala.

 Karena ke depan, taruhan kualitas pada satuan pendidikan di berbagai jenjang menjadi sebuah keniscayaan, mengingat salah satu tolok ukur keberhasilan kita yang bisa dilihat dalam hasil Trends in International Mathematics and Science Studies (TIMSS) tahun 2011, yang diselenggarakan International Study Center, Lynch School of Education, Boston College, AS. Dalam penilaian itu Indonesia berada di peringkat ke-40 untuk bidang sains dan peringkat ke-38 untuk matematika dari 42 negara.

 Fakta ini harus dijadikan sebagai salah satu upaya untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas dunia pendidikan kita, sebagaimana dinyatakan Mendikbud, ada atau tidak ada RSBI/SBI, komitmen Kemdikbud untuk mengembangkan dan meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu pada semua satuan dan jenjang pendidikan. Semoga.

Sukemi ; 
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
SINDO, 22 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Liberalisasi Pendidikan


Salah satu isu perdebatan antara pemohon uji materi dan pemerintah tentang Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi adalah liberalisasi pendidikan.

Isu ini muncul karena pemohon berpendapat Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan. Liberalisasi pendidikan menjadikan pendidikan sebagai komoditas global dan pasar global. Pasar global melahirkan ketidakadilan dalam mengakses pendidikan di negara berkembang. Sementara pemerintah dengan tegas menyatakan RSBI/SBI bukan liberalisasi pendidikan.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menyinggung isu ini. MK hanya berpendapat, satuan pendidikan yang bertaraf internasional antara lain berpotensi merugikan jati diri bangsa, mengabaikan tanggung jawab negara atas pendidikan, dan menimbulkan perlakuan berbeda untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.

Komersialisasi Pendidikan

Liberalisasi pendidikan di Tanah Air berupa masuknya tenaga kerja asing di bidang pendidikan dan kehadiran sekolah dasar dan perguruan tinggi asing sudah cukup lama ada. Di Jakarta atau Bandung, sekolah dengan label nama suatu negara—diikuti kata international school—sudah cukup lama beroperasi. Begitu juga dengan perguruan tinggi. Papan nama atau label perguruan tinggi asing dapat ditemui dengan mudah di suatu gedung bisnis di ibu kota.

Keberadaan tenaga kerja atau lembaga pendidikan asing di Tanah Air diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Tenaga kerja asing pendidikan diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 27 UU ini menyatakan, tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 UU ini juga menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.

Lembaga pendidikan asing dibolehkan kehadirannya di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 161 Ayat (1) PP ini menyatakan, lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari praktik dan aturan hukum di Indonesia, tampak liberalisasi pendidikan bukan saja sudah berjalan, tetapi juga secara hukum diperbolehkan. Dalam putusannya, memang MK tidak dengan tegas menyatakan apakah MK setuju atau tidak terhadap liberalisasi. Akan tetapi, secara implisit MK melarang komersialisasi pendidikan.

Intinya, komersialisasi pendidikan senapas dengan liberalisasi pendidikan. Dengan adanya putusan MK, kita bisa melihat, liberalisasi pendidikan di Indonesia menjadi dilematis.

Persoalan dilematis ini dihadapkan pula dengan realitas global dewasa ini, yakni globalisasi perdagangan WTO dan regionalisme perdagangan ASEAN. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memiliki aturan perdagangan bebas di bidang sektor jasa, yaitu General Agreement on Trade in Services (GATS). Agenda liberalisasi pendidikan sudah cukup lama dipandang sebagai sektor yang akan diliberalisasi. Selama ini, yang sudah masuk ke dalam liberalisasi jasa ini adalah sektor keuangan, pariwisata, telekomunikasi, dan tenaga kerja (movement of persons).

Liberalisasi sektor jasa pendidikan dalam ASEAN tampaknya mengikuti langkah GATS. Lambat atau cepat, liberalisasi pendidikan akan masuk ke agenda. Mau tidak mau, tekanan negosiasi dan tekanan ekonomis atau diplomatik akan mendorong pembahasan agenda perundingan liberalisasi pendidikan di Tanah Air.

Liberalisasi Progresif

Satu hal yang perlu kita simak, liberalisasi jasa GATS tidak mewajibkan setiap negara anggota WTO—termasuk Indonesia—harus meliberalisasi seluruh sektor jasanya. Prinsip GATS dalam WTO yang terpenting adalah liberalisasi progresif (Article XIX-XXI GATS) dan ketentuan khusus bagi negara berkembang (Article IV GATS).

Liberalisasi progresif berarti setiap negara anggota WTO dapat meliberalisasi jasanya secara bertahap. Liberalisasi ini bergantung negosiasi negara-negara anggota. Termasuk di dalamnya negosiasi berdasarkan prinsip resiprositas atau timbal balik.

Ketentuan khusus bagi negara berkembang membolehkan negara berkembang meliberalisasi bidang-bidang apa saja yang menurut kepentingan ekonomi mereka dapat diliberalisasi. Sebaliknya, negara berkembang dapat tidak meliberalisasi sektor jasa yang menurut kepentingan ekonominya tidak atau belum dapat diliberalisasi.

Masalahnya, seperti disebut di atas, adanya kenyataan bahwa praktik dan peraturan perundang-undangan kita sudah pro kepada liberalisasi ini. Bagaimana mengantisipasinya?

Alternatif pertama, mengubah atau mencabut peraturan perundang-undangan yang pro-liberalisasi di atas. Konsekuensi dari pilihan langkah ini adalah penutupan lembaga pendidikan asing. Implikasinya, pemerintah harus siap diprotes, atau skenario terburuknya digugat secara hukum oleh lembaga pendidikan asing.

Alternatif kedua, memperberat syarat-syarat pendirian lembaga pendidikan asing, termasuk penerapan syarat resiprositas yang ketat. Persyaratan dirancang sedemikian rupa sehingga sulit untuk dipenuhi.

Huala Adolf ; 
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
KOMPAS, 19 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Mahkamah Konstitusi dalam Kerikil Dunia Pendidikan


Tepat pada tanggal 8 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 kembali menunjukkan semangat perlawanan terhadap kapitalisme yang menggerogoti bangsa ini. Dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait pengaturan keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) semakin membuktikan bahwa pendidikan itu untuk semua, bukan untuk kalangan tertentu semata.

 Pelaksanaan RSBI dan SBI selama ini diagung-agungkan oleh beberapa sekolah yang merasa berprestasi, telah berakhir. Sebab dengan adana predikat tersebut memberikan hak previlage kepada sekolah berstatus RSBI dan SBI untuk mendapa fasilitas atau sarana lainnya yang tidak didapatkan oleh sekolah Non–RSBI dan SBI. Di samping itu sekolah RSBI dan SBI juga diperbolehkan untuk melakukan pungutan-pungutan tertentu terhadap siswa dengan alasan untuk peningkatan mutu sekolah, sehingga pembiayaan tersebut sangat membebankan para orang tua siswa. Perbedaan tersebut akan semakin kentara di sekolah-sekolah penganut dulisme sistem, yang memiliki beberapa lokal RSBI atau masih ada kelas reguler.

 Adanya pembedaan kelas tersebut memiliki dampak negatif terhadap proses pendidikan, dimana siswa yang berada di kelas RSBI merasa lebih hebat daripada siswa yang berada di kelas reguler. Tidak hanya siswa, perlakuan diskriminatif juga terjadi dikalangan tenaga pendidik, dimana guru selalu membangga-banggakan siswa kelas RSBI kepada siswa kelas reguler yang cenderung membandingkan kedua kelas tersebut.

 Perlakuan-perlakuan diskriminatif tersebut memiliki dampak negatif terhadap para siswa, hal tersebut akan menjadikan siswa yang berada dikelas reguler merasa rendah diri, sehingga akan akan menghambat proses transformasi ilmu di sekolah, dan akan menghilangkan tujuan atau hakikat pendidikan itu sendiri. Padahal belum tentu siswa di kelas RSBI lebih hebat dibanding siswa Reguler, sebab untuk masuk kelas RSBI yang pertamakali berbicara adalah uang, siapa yang memiliki uang maka dia diprioritaskan untuk masuk kelas RSBI, sehingga mereka yang lebih berprestasi tapi tidak memiliki cukup uang maka jangan harap untuk diprioritaskan masuk kelas RSBI.

Putusan MK, Harapan Dunia Pendidikan

 Ibaratkan tokoh fiksi Superman yang menolong orang-orang yang terancam bahaya, MK dalam hal ini bisa dikatakan sebagai pahlawan konsititusi. Kalau superman dianggap pahlawan ketika dia berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman musuk, maka MK berhasil menyelamatkan jutaan masyarakat Indonesia dari ancaman kapitalisme pendidikan. Keberadaan RSBI dan SBI menurut MK tidak tepat atau inskonstitusional. Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk keseluruhannya. 

Berikut alasan para Pemohon menyatakan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, pertama, satuan pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi tidak semata-mata mewajibkan negara memfasilitasi tersedianya sarana dan sistem pendidikan yang menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan yang sama dengan negara-negara maju, tetapi pendidikan harus juga menanamkan jiwa dan jati diri bangsa. Pendidikan nasional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSB dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia.

 Kedua, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan dualisme sistem pendidikan. Dengan adanya RSBI-SBI menyebabkan terjadinya dualisme sistem pendidikan di Indonesia yaitu sistem pendidikan nasional dan sistem pendidikan (bertaraf) internasional. Dalam pelaksanaannya sekolah bertaraf internasional berorientasi kepada kurikulum internasional dan menggunakan bahasa internasional dalam hal ini bahasa inggris sebagai bahasa pengantar. Sedangkan sekolah umum atau nasional menggunakan kurikulum nasional dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.

 Ketiga, satuan pendidikan bertaraf internasional adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan. Jiwa dan semangat RSBI dan SBI merupakan komersialisasi dan liberalisasi pendidikan dengan membawa para pelaku penyelenggara pendidikan sebagai pelaku pasar. Pemerintah yang seharusnya menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan hanya ditempatkan menjadi fasilitator. Dengan konsep demikian, maka negara mereduksi peran dan kewajibannya untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang dapat mencerdaskan seluruh bangsa yang syarat utamanya adalah seluruh warga negara tanpa terkecuali memiliki akses pendidikan. 

 Keempat, satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan. Keberadaan RSBI dan SBI membuka potensi lahirnya diskriminasi. Dengan citra RSBI-SBI di daerah-daerah menjadikan sekolah tersebut sebagai sekolah unggulan. Oleh karenanya dinilai wajar jika sekolah selektif dalam menerima siswanya. Namun prateknya dasar seleksi yang dilakukan pihak RSBI atau SBI tidak saja memperhatikan kemampuan intelektual dari siswanya namun juga kemampuan finansial dari orang tua siswa. Disamping itu satuan pendidikan bertaraf internasional melalui RSBI dan SBI juga menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI (sekolah kaya atau elit). Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu (miskin) hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin). Selain itu muncul pula kasta dalam sekolah seperti yaitu SBI, RSBI dan Sekolah Reguler. Bahkan dalam satu lingkungan sekolah juga muncul kasta kelas RSBI maupun kasta kelas reguler. Kastanisasi mengingatkan pada sistem kolonial yang membeda-bedakan antara pendidikan untuk bumi putera, pendidikan untuk timur asing, dan pendidikan untuk kaum penjajah.

 Kelima, satuan pendidikan bertaraf internasional berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Proses pendidikan RSBI atau SBI ditekankan kepada mata pelajaran bahasa inggris, matematika dan fisika serta penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar di sekolah yang dikelola pemerintah akan mengurangi makna bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan "bahasa negara adalah bahasa indonesia".

 Kelima hal di atas yang menjadi poin yang menjadi alasan para Pemohon mengajukan permohonan untuk pembatalan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas, yang dalam hal ini dijadikan MK sebagai alasan pertimbangan dalam putusannya. Jika mengutip pendapat Hywel Coleman konsultan pendidikan dari British Council dan pengajar di Universitas Leeds, Inggris pada tahun 2011 tentang RSBI pada intinya menyebutkan penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar-mengajar telah merusak kompetensi berbahasa Indonesia dari siswa. Mestinya Indonesia menyiapkan siswa berwawasan internasional dengan bangga terhadap budaya bangsanya. Bukan dengan mengubah cara penyampaian pelajaran menggunakan bahasa Inggris (Putusan MK No. 5/PUU-X/2012, hlm. 50).

Undang-Undang Pendidikan Tinggi Menanti

 Dikabulkannya permohonan Pembatalan terhadap Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas menambah rentetan permohonan pembatalan pasal-pasa pada undang-undang terkait pendidikan yang dibatalkan MK. Sebelumnya Undang-Undang No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dibatalkan oleh MK keseluruhannya. Pembatalan UU BHP juga tidak lepas dari adanya upaya internasionalisasi, dikriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan, sebagaiman yang terjadi dalam UU Sisdiknas. Pembatalan terhadap pasal-pasal pada undang-undang terkait pendidikan itu, mencerminkan tidak adanya upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan sebagaimana yang di cita-citakan, yang juga diamanatkan dalam Konstitusi negara ini.

 Adapun upaya untuk memajukan pendidikan hanya terjadi pada kalangan tertentu, serta menciptakan diskriminasi, dan memuaskan kalangan-kalangan tertentu. Campur tangan MK dalam membendung upaya-upaya liberalisasi, diskriminasi, kastanisasi, dan upaya-upaya lainnya terhadap dunia pendidikan masih belum berakhir, mungkin tidak akan pernah berakhir.

 Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diundangan 10 Agustus 2012 lalu, memberikan tugas baru terhadap MK, sebab undang-undang yang baru lahir tersebut tidak jauh beda dengan para pendahulunya terutama dengan UU BHP, adapun perbedaan lebih kepada penamaan, dan gramatikal yang lebih diperhalus.

 UU Dikti ini telah diajukan permohonan Judicial Review oleh beberapa mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi, secara terpisah. Permohonan tersebut telah diajukan beberapa bulan setelah undang-undang tersebut di sahkan, dan sedang proses di MK. Adapun alasan pengajuan permohonan tidak jauh berbeda dengan alasan pada UU BHP dan UU Sisdiknas, bedanya UU Dikti ini khusus untuk pendidikan tinggi.

 Semoga pengajuan Judicial Review terhadap UU Dikti tersebut, dapat berakhir seperti halnya permohonan terhadap UU BHP, dan UU Sisdiknas yang telah dikabulkan MK. Sehingga upaya-upaya komersialisasi pendidikan oleh pihak-pihak tertentu di negara ini tidak terjadi atau tidak terwujud. Sehingga tujuan dan hakekat dari pendidikan tersebut dapat diwujudkan, demi kemajuan bangsa ini.

Syahrul Fitra ; 
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Padang,
Anggota Komnas Pendidikan
NEWS.DETIK.COM, 14 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Pancasila (2): Perubahan Sejati oleh Rakyat Jelata


Pancasila (2) : Perubahan Sejati oleh Rakyat Jelata

Penaklukan kolonialis pada mulanya tidak berhasil, kecuali dalam pengertian fisikal dan ekonomi, tapi kemudian ia menunjukkan hasil (sekurangnya akhir abad ke-19) pada tingkat intelektual.

Ahli-ahli hukum adat dan tradisi bermunculan di kalangan sarjana yang menjadi penasihat pemerintahan kolonial, tumbuhnya intelektualisme yang berorientasi pada logika Barat/kontinental, ditambah lahirnya kelompok-kelompok intelektual semacam teosofi di Jawa, menjadi kecambah bagi penaklukan intelektual itu.

Pemikiran “baru” dari kebudayaan kontinental yang disokong kekuatan ekonomi, politik, dan militer menindas kerja dan produk intelektual lokal/tradisional.

Pada masa berikutnya perlahan-lahan kekuatan rasionalisme Eropa yang materialistik dan dominatif itu menaklukkan kultural, terutama (pada awalnya) di kalangan masyarakat kota (urban). Ketika kemajuan teknologi informasi dan transportasi terjadi begitu masif dan revolusioner, penaklukan itu seperti mendapatkan momentum desisifnya.

Teknologi itu menjadi wahana ampuh untuk mengangkut ide-ide kultural yang termuat dalam konsep filosofis, demokrasi, kapitalisme, liberalisme, dan lain-lain, yang menjadi penumpang gelap dalam gerakan supermasif bernama globalisme.

Pada masa yang disebut banyak kalangan sebagai “kolonialisme baru” itu, pertahanan kebudayaan kita di tingkat pribadi hingga komunal menjadi rapuh, bahkan hingga pada tingkat terdominasi penuh.

Modus eksistensial yang secara tradisional dan primordial kita bangun selama ribuan tahun terekspresi secara kasar dan ganas oleh globalisme, sebuah topeng kolonial yang geraknya didukung kekuatan politik, ekonomi, hingga praktik militer dan intelijen negara/bangsa kolonial.

Sebagian masyarakat kita saat ini harus diakui telah menempatkan kebudayaan baru, yang postmodern itu, sebagai acuan tunggal dalam menegakkan eksistensi kontemporernya.

Masyarakat itu merasa dirinya eksis bila menggunakan simbol-simbol kebudayaan penakluk itu. Penaklukan simbolik itu semacam representasi dari takluknya pemikiran, ide, tradisi, bahkan ruang imajinasi kita sebagai pribadi dan bangsa.

Dalam kultur baru itu, hal-hal yang sifatnya pragmatik dan hedonistik–sebagai produk adab yang materialistik–menjadi standar bagi status atau simbol sosial pada umumnya. Dalam kultur ini pula bemunculan titik api yang menciptakan konflik di berbagai dimensi dan lapisan masyarakat.

Hidup yang dihela oleh kebutuhan material yang hiper-pragmatik dan hedonistik menciptakan kompetisi yang hanya sehat di atas kertas, tapi jahat dan destruktif di tingkat praktisnya.

Dengan asas yang dijumput dari kapitalisme, liberalisme hingga hak asasi manusia, sebagian dari kita mengejar kebutuhan materialistik itu dengan berbagai cara, termasuk mengkhianati dan membungkam nurani, adat, dan kearifan tradisinya.

Solusi Kebudayaan

Dari argumen singkat di atas, kita sudah bisa menemukan penyebab dari berbagai krisis negeri ini, yakni ketika kita menolak kenyataan eksistensial yang menjadi inti jati diri kita semua.

Maka solusinya pun menjadi jelas, untuk menjadi manusia yang beradab luhur (apa pun bentuk/kemajuan kebudayaannya), kita harus menimbang kembali dengan cara jujur, saksama, dan cerdas kebijaksanaan dan pengetahuan tradisi yang sejak ribuan tahun lalu diproduksi, dipelihara, dan dikembangkan oleh nenek moyang kita.

Sebuah perjalanan kebudayaan yang sama sekali bukan omong kosong dan jauh lebih panjang prosesnya ketimbang bangsa-bangsa yang menganggap dirinya maju, seperti bangsa-bangsa Eropa apalagi Amerika.

Dengan kebijaksanaan dan pengetahuan yang saat ini dianggap kuno, lampau, kaku, mistik, dan beku itu sebenarnya kita dapat menemukan jalan keluar dengan melakukan perubahan sikap (mindset juga attitude). Kita dengan sendirinya akan menemukan acuan hidup yang lebih dekat dengan jati diri kita sendiri, lebih komprehensif dalam melihat persoalan dan lebih praktis dalam pelaksanaan.

Jadi bila–katakanlah–orang Sunda menjadi Sunda yang sejati, dalam arti menggunakan kearifan primordialnya sebagai acuan untuk bereksistensi dan bermasyarakat, bisa dipastikan ia tidak akan tenggelam dalam konflik dengan warga lainnya baik sesama maupun dengan yang berbeda etnik.

Dengan begitu manusia Indonesia tidak akan menjadi korban dari gerak globalisasi kebudayaan saat ini, sekuat apa pun gerak itu.

Bahkan seharusnya dengan kapasitas dan kualitas kultural masing-masing etnik, kita dapat memerah atau “menunggangi” kuda peradaban postmodernisme yang berlari sangat kencang itu, mengambil saripatinya untuk memperkuat dan kian mendewasakan kebudayaan kita sendiri, sebagaimana dilakukan nenek moyang kita di masa lalu.

Kita adalah bangsa yang adaptif dalam arti memiliki kemampuan luar biasa lebih dari bangsa mana pun, dalam menyerap kebudayaan asing menjadi asupan positif bagi perkembangan jati diri dan kebudayaan kita sendiri.

Dalam prosesnya yang normal, sehat, dan egaliter, sejarah kebudayaan suku-suku bangsa Indonesia tidaklah mudah untuk ditaklukkan kebudayaan asing.

Kita adalah bangsa yang ramah, sopan, dan penuh hormat saat menerima kehadiran tamu, walau tentu saja kita bukan bangsa yang lunak dan melempem ketika tamu itu memiliki maksud untuk menguasai, apalagi merendahkan atau menghina martabat kita sebagai tuan rumah. Itu berlaku untuk semua suku bangsa: rasa hormat dan martabat adalah hal yang bagi siapa pun dari kita siap mengorbankan apa pun, termasuk nyawa, untuk membelanya.

Membutuhkan “Updating”

Sesungguhnya nilai-nilai dan moralitas dasar dari kebudayaan di atas secara jenial telah dirumuskan–walau mungkin belum sempurna–oleh bapak-ibu bangsa (founding fathers-mothers) kita di masa lalu.

Melalui pergumulan ide yang dilandasi oleh visi dan spirit kebangsaan primordial, mereka akhirnya menyepakati nilai-nilai dasar dari keberadaan kita sebagai sebuah bangsa terangkum dalam sebuah rumusan bernama Pancasila. Namun betapa pun luhur dan jenialnya Pancasila, mesti jujur kita akui, itu adalah produk dari kerja manusia yang tidak abadi seperti kitab suci.

Ia membutuhkan updating untuk masalah-masalah baru, data-data, pemahaman, dan tujuan atau bahkan visi baru. Itulah tugas dari generasi baru terutama para anggota pemerintahan baru yang silih datang dan pergi.

Pada tingkat praktis, sebenarnya Pancasila adalah cara dan acuan yang niscaya dalam peri-hidup bangsa Indonesia sejak dulu kala. Apa yang dilakukan pendiri bangsa ini adalah menciptakan kristal-kristal kebudayaan dari praktik Pancasila di kalangan rakyat jelata itu.

Soekarno dkk tidak menciptakan ide baru untuk mengatasi hidup yang baru. Namun itulah tugas dan tanggung jawab generasi baru, generasi kita, untuk terus membuat Pancasila hidup dengan cara melakukan updating tadi.

Semacam panduan yang berakar dari perkembangan kebudayaan dan pengetahuan adat dan tradisi dalam upaya merespons kenyataan baru yang melesat dengan cepat. Panduan dan acuan yang harusnya bermula dari perubahan radikal para penguasa dan pengambil kebijaksanaan secara khusus dan kaum elite pada umumnya.

Rakyat jelata adalah pihak terakhir yang akan menyempurnakan panduan-panduan hidup di atas. Rakyat jelatalah yang sebenarnya menjadi pelaku utama ketika kebudayaan itu berkembang dan memperbarui diri.

Maka bila harus ada perubahan yang substansial, tidak terelakkan ia harus terjadi dan dilaksanakan rakyat jelata pada muaranya. Awal dari semua itu adalah munculnya elite yang memiliki kesadaran bersama untuk mengubah mindset dan attitude-nya sesuai dengan realitas eksistensial kita.

Persoalannya kini menjadi lebih terang: bagaimana elite menjalankan peran dan tanggung jawab historik dan tradisionalnya itu, sementara saat ini mereka dalam keadaan mabuk karena alkohol globalisme, candu liberalisme, nafsu kapitalisme, dan penghambaan pada individualisme. Untuk penjelasan dan jawaban bagi pertanyaan kritis ini, kita membutuhkan kertas yang lebih panjang.

Warjati Suharyono
Budayawan
SINAR HARAPAN, 19 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

Kelola Liberalisasi Perbankan


Kelola Liberalisasi Perbankan

Liberalisasi sektor perbankan nasional ”secara masif ”dimulai sejak krisis ekonomi tahun 1997/1998.

Hal ini ditandai oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU ini lalu diperkuat Peraturan Pemerintah No 29/1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

Hingga saat ini, kebijakan liberalisasi keuangan telah diadopsi sejumlah negara di Asia Timur. Kecenderungan ini dilatarbelakangi keterlibatan negara-negara Asia Timur dalam forum kerja sama ekonomi internasional, seperti WTO, APEC, dan AEC. Liberalisasi juga dipandang sebagai solusi terhadap krisis ekonomi Asia Timur tahun 1997/1998.

Kecenderungan di atas melahirkan tiga pola pergeseran dalam sistem perbankan Asia Timur, yaitu (1) Perubahan struktur portofolio dari dominasi kredit korporasi ke konsumer dan ritel. (2) Kombinasi antara peranan perbankan swasta dan pemerintah. (3) Semakin besarnya peranan bank asing di Asia Timur (McCauly dan Hobson, 1999).

Perubahan di atas melahirkan beberapa isu krusial, seperti ketimpangan alokasi kredit antara kredit konsumsi dan investasi, konsolidasi perbankan yang menggeser kepemilikan bank dari dominasi pemerintah ke swasta, serta kehadiran lembaga keuangan asing dalam industri perbankan nasional.

Permasalahannya, liberalisasi keuangan yang dipraktikkan di negara-negara Asia Timur bersifat tak simetris (asymmetric liberalization). Ini tecermin pada perbedaan derajat keterbukaan sistem perbankan setiap negara, di mana Indonesia merupakan negara dengan derajat keterbukaan (derajat liberalisasi) paling tinggi.

Liberalisasi Asimetris

Liberalisasi keuangan merupakan bagian integral dari liberalisasi ekonomi. Liberalisasi keuangan mengurangi secara signifikan peranan pemerintah dalam industri keuangan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan akses pelaku usaha baik domestik maupun asing terhadap industri keuangan sehingga terhindar dari represi finansial (McKinnon, 1973).

Pengalaman Brasil menunjukkan, liberalisasi yang ditandai meningkatnya peranan perbankan asing (kantor cabang bank asing ditambah bank lokal milik asing) yang mencapai sekitar 40 persen dari sisi permodalan tak membuat kedalaman sistem keuangannya semakin baik. Rasio kredit perbankan terhadap PDB Brasil baru sekitar 43 persen pada 2009.

Demikian juga Indonesia dengan derajat keterbukaan sistem keuangan paling besar memiliki rasio kredit terhadap PDB sekitar 29,62 persen tahun 2011. Hal ini hanya lebih baik dari Laos dan Kamboja yang rasionya 20,4 persen dan 27,6 persen. Indonesia jauh tertinggal dibandingkan Singapura 128,6 persen, Malaysia 117,6 persen, dan Thailand 92,97 persen (MAS, 2012). Fakta ini menunjukkan kehadiran bank asing di Indonesia dan sejumlah negara berkembang lain tak membuat alokasi kredit, khususnya ke sektor produktif, lebih baik. Bank asing, termasuk bank lokal milik asing, hanya ikut bersaing menyalurkan kredit di segmen konsumer dan ritel.

Penetrasi perbankan asing juga berdampak pada perubahan porsi kepemilikan bank di Indonesia yang telanjur memberikan peluang bagi pihak asing memiliki 99 persen saham perbankan lokal. Tak bisa dihindari, kurang lebih 55,32 persen aset perbankan nasional dikuasai asing hingga akhir 2011 (IRB, 2012). Bank- bank asing memiliki kemudahan mengembangkan segmen bisnisnya di Indonesia. Hal ini berimplikasi pada kian ketatnya persaingan antarbank dalam memperebutkan nasabah di daerah perkotaan. Penyaluran kredit perbankan menjadi semakin terkonsentrasi ke sektor konsumer dan korporasi besar.

Perkembangan di Indonesia sangat kontras dengan China di mana empat bank BUMN China menguasai sekitar 60 persen pangsa pasar perbankan nasionalnya. Bahkan, otoritas China secara periodik menginjeksi modal bagi bank pemerintahnya untuk pertahankan pangsa pasar (McCauly dan Hobson, 1999).

Mengelola Liberalisasi

Peranan perbankan asing dalam industri perbankan nasional yang sangat besar tak sejalan dengan kecenderungan di kawasan lain, seperti Asia Pasifik yang porsinya kurang dari 10 persen, Eropa Timur, Timur Tengah, dan Afrika sekitar 15 persen. Kondisi Indonesia relatif sama dengan Amerika Latin yang porsi bank asingnya mencapai 50 persen.

Kehadiran perbankan asing di Indonesia dipicu kemudahan proses perizinan bank dengan prinsip single license. Bank Asing leluasa membuka kantor cabang dan menempatkan ATM hingga ke daerah. Pada saat yang sama, hampir semua negara anggota ASEAN menerapkan prinsip perizinan bertingkat (multiple license).

Tak berlaku asas resiprokal, yaitu kesetaraan perlakuan antara bank asing di Indonesia dan bank lokal di negara asal bank bersangkutan. Idealnya, Indonesia menerapkan pendekatan one on one agreement, yaitu jika perbankan asing membuka satu kantor cabang dan ATM di Indonesia, bank asal Indonesia juga wajib memperoleh perlakuan yang sama dalam membuka kantor cabang dan ATM di negara asal bank asing.

Dengan demikian, perubahan UU Perbankan yang sedang dibahas di DPR seharusnya menyentuh beberapa hal pokok: perubahan substansial terkait paradigma kebijakan dari yang sangat liberal (derajat keterbukaan tinggi) jadi sedikit lebih ketat. Misalnya dengan mengurangi porsi asing dalam kepemilikan perbankan nasional dari 99 persen menjadi sekitar 50 persen. Langkah ini sejalan negara lain, seperti Malaysia yang hanya mengizinkan kepemilikan asing 10 persen untuk individu dan 20 persen untuk institusi, Vietnam 30 persen, dan Brasil 50 persen. Bahkan Singapura mewajibkan persetujuan MAS hanya untuk memiliki aset bank lokal di atas 5 persen.

Mengatur penetrasi bank asing sehingga bersifat komplementer dengan arah pengembangan industri perbankan nasional. Misalnya dengan mengarahkan bank asing untuk menutupi kekurangan industri perbankan lokal dalam hal pembiayaan infrastruktur.

Pengaturan ini juga akan mengeliminasi contagion effect (efek tular) ketika terjadi krisis di negara asal bank asing. Sebagai langkah pengamanan terhadap perekonomian nasional, perlu pengaturan mengenai larangan kepemilikan tunggal (single ownership), termasuk oleh pihak asing. Tujuannya meningkatkan kontrol terhadap aktivitas perbankan nasional sehingga terhindar dari masalah salah kelola seperti yang terjadi pada periode sebelum krisis ekonomi tahun 1997/1998.

Muhammad Syarkawi Rauf
Kepala Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Bisnis,
Fakultas Ekonomi Unhas
KOMPAS, 17 Juli 2012


Selengkapnya.. »»