Tampilkan postingan dengan label SINDO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SINDO. Tampilkan semua postingan

Kurikulum 2013, Modal Anak Bangsa untuk Bersaing


Jika tidak ada aral, implementasi kurikulum 2013 di tingkat satuan pendidikan secara bertahap akan dilakukan pada awal tahun pelajaran Juli 2013.Kini berbagai persiapan sudah dilakukan.

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pengantar Sidang Kabinet, Senin, 18 Februari 2013, juga menyatakan perlunya sosialisasi kurikulum baru yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran 2013. Kata Presiden, sampaikan bahwa yang kita didik dan kita siapkan bukan hanya manusiamanusia Indonesia yang cerdas semata,tapi juga yang tangguh mentalnya, sehat jasmaninya, toleran, dan rukun terhadap saudaranya yang berbeda (SINDO,19/2).

 Sebelumnya Wakil Presiden Boediono, dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, meminta agar pelaksanaan kurikulum jangan ditunda. Jika pelaksanaannya telah,yang rugi adalah peserta didik, anak bangsa yang kelak akan memimpin negeri ini, saat Kemerdekaan Indonesia memasuki usia 100 tahun pada 2045. Memang secara substansial, baik guru, orang tua, maupun siswa tidak ada yang keberatan terhadap kurikulum 2013.

 Riak kecil ada perbedaan yang selama ini mengemuka diyakini, cepat atau lambat, akan selesai. Apalagi secara politis panitia kerja kurikulum di DPR, yang terdiri atas unsurunsur fraksi, sebagian besar telah menyatakan menerima kurikulum 2013. Dua organisasi besar penyelenggara pendidikan di tingkat swasta pun, Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, tegas menyatakan siap mengimplementasikan kurikulum 2013.

Respons Positif

 Jika ada kurikulum yang disiapkan melalui uji publik dan melibatkan banyak pakar serta lintas direktorat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mungkin baru terjadi pada kurikulum 2013. Karena itu, wajar jika masyarakat merespons positif langkah itu.

 Masyarakat berharap kurikulum 2013 dapat benar-benar mendorong peserta didik untuk mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengomunikasikan (mempresentasikan), apa yang diperoleh atau diketahui setelah siswa menerima materi pembelajaran, sebagaimana tujuan awal perubahan kurikulum ini. Inilah yang disebut kurikulum dengan pendekatan scientific (ilmiah).

 Jika boleh menggambarkan suasana di lingkungan Kemendikbud, mereka yang terlibat di dalam penyiapan kurikulum 2013 pun mengakui bahwa baru kali ini sebuah kurikulum disiapkan dengan matang dan terstruktur, melibatkan bukan hanya banyak narasumber dan pakar, melainkan juga lintas direktorat.

Penyederhanaan

 Inti dari kurikulum 2013 ada pada upaya penyederhanaan dan tematik- integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu, kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan sebagai modal anak bangsa untuk bersaing.

 Kurikulum 2013 sedikit-banyak juga akan menjawab “kegelisahan” orang tua selama ini yang sering menyatakan bahwa para pelajar sekarang lebih berat bukunya ketimbang timbangan berat badannya. Itulah sebabnya, penyederhanaan menjadi salah satu kata kuncinya. Di jenjang sekolah dasar (SD), dari sepuluh mata pelajaran kini menjadi enam, disekolah menengah pertama (SMP) dari sebelumnya dua belas menjadi sepuluh, sedang di sekolah menengah atas (SMA) tidak lagi mengenal penjurusan.

 Tentu pertimbangan penyederhanaan itu bukan semata soal beban, melainkan juga telah melalui proses pengkajian baik terhadap hasil Programme for International Student Assessment (PISA), Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), maupun hasil Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS).

 Terhadap hasil PISA misalnya, hampir semua siswa Indonesia hanya menguasai pelajaran sampai level 3, sementara negara lain banyak yang sampai level 4, 5, bahkan 6. Dengan keyakinan bahwa semua manusia diciptakan sama,interpretasi dari fakta ini hanya satu bahwa yang diajarkan siswa di Indonesia berbeda dengan tuntutan zaman.

 Kajian terhadap isi mata pelajaran pun dilakukan dan ditemukan fakta ada beberapa materi pada mata pelajaran tertentu yang terlalu berat untuk diberikan dan dicerna peserta didik. Penyederhanaan jumlah mata pelajaran juga diikuti dengan penambahan jam pelajaran. Ini untuk peningkatan efektivitas pembelajaran.

 Penambahan jam pelajaran ini rasionalitasnya adalah perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output), memerlukan penambahan jam pelajaran. Di banyak negara, seperti AS dan Korea Selatan, akhirakhir ini juga ada kecenderungan menambah jam pelajaran. Diketahui juga bahwa perbandingan dengan negaranegara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat.

Peran Guru

 Ada pertanyaan bernada khawatir terkait dengan implementasi kurikulum 2013. Apakah sedemikian mendesak sehingga tahun pelajaran 2013 kurikulum itu sudah harus diterapkan? Menjawab kekhawatiran itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda kementerian untuk implementasi kurikulum 2013.

 Pertama, terkait dengan buku pegangan dan buku murid. Pemerintah kini sedang menyiapkan buku induk untuk pegangan guru dan murid yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dan lainnya.

 Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara bertahap, pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap pula. Jika implementasi dimulai untuk kelas satu dan empat di jenjang SD dengan 30% dari populasi SD,dan kelas tujuh di SMP,serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang akan diikutkan pelatihan pun tidak seluruhnya.

 Ketiga, tata kelola.Kementerian sudah pula memikirkan terhadap tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Dengan kurikulum 2013, tata kelola pun akan berubah. Sebagai misal administrasi buku rapor. Karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami perubahan, buku rapor pun harus berubah.

 Persoalannya,jangan sekalikali persoalan implementasi kurikulum dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang.

 Pada titik ini pulalah, peran guru menjadi sangat-sangat penting. Guru dan kurikulum dapat diibaratkan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Satu saja tidak ada, tidak memiliki nilai apa-apa. Pada diri guru sedikitnya ada empat aspek yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan keterlaksanaan kurikulum 2013 yaitu kompetensi pedagogi, kompetensi akademik (keilmuan), kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial atau kepemimpinan.

 Guru sebagai ujung tombak penerapan kurikulum diharapkan bisa menyiapkan dan membuka diri terhadap beberapa kemungkinan terjadi perubahan. Itu sebabnya, guru ke depan dituntut tidak hanya cerdas, tapi juga adaptif terhadap perubahan. Semoga!


Sukemi ;  
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
SINDO, 22 Februari 2013


Selengkapnya.. »»  

Ijtihad RSBI


Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 8 Januari 2013 telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum sekolah negeri berlabel internasional (baca: Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/RSBI). Dasar hukum yang terdapat dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 50 ayat 3 itu lengkapnya berbunyi: Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

 Dasar hukum itu pulalah yang kemudian melahirkan Permendiknas Nomor 78/2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagi pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhi dan menghormati putusan MK tersebut, sebagai lembaga yang memang bertugas melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UU Dasar 1945. Itu sebabnya, Mendikbud Mohammad Nuh dalam kesempatan pertama menanggapi putusan itu menyatakan, pihaknya akan patuh dan menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK.

 Tentu dalam perjalanannya hormat dan kepatuhan dalam menjalankan keputusan itu harus dipilah dan dipilih. Ini karena persoalan pendidikan, memang bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan atau mematikan sakelar listrik on-off. Itu sebabnya, MK pun sepakat jika keputusan berkait dengan penghapusan RSBI dilakukan secara bertahap. Dalam ungkapan lugas, Mendikbud menyatakan, RSBI tetap berjalan hingga berakhirnya semester ini. Apalagi dalam kalimat lain dinyatakan, RSBI bukan ideologi terlarang, yang harus sertamerta dienyahkan.

 Tentu apa yang disampaikan Mendikbud bukan dalam kapasitas pembangkangan, sebagaimana disampaikan segelintir orang. Tapi lebih pada upaya memikirkan keberlangsungan sebuah proses pendidikan yang memang tengah berjalan. Apalagi diyakini, RSBI adalah sebuah kebijakan, dia tidak hadir dan berdiri sendiri. Sehingga Pemerintah harus mencarikan solusi terbaik, tidak sekadar menutup.

Sebuah Cita-Cita

 Tentu tulisan ini tidak hendak melakukan pembelaan atau menyebabkan dibatalkannya putusan MK tersebut, tapi lebih pada ijtihad tentang RSBI. Berangkatnya dari pemikiran sederhana, bahwa orang boleh memberi penafsiran terhadap lahirnya sebuah undang-undang, sama seperti ketika ulama atau kiai memberi penafsiran terhadap sebuah firman Allah SWT.

 Bisa jadi antara ulama atau kiai satu dengan lainnya berbeda dalam memberi pemahaman. Dengan menggunakan cara pandang itulah harus pula dipahami bahwa lahirnya UU Nomor 20/2003 yang di dalamnya memuat sebuah cita-cita luhur agar bangsa ini memiliki lembaga pendidikan bertaraf internasional, ditampung dalam Pasal 50 ayat 3. Dalam perjalanannya, karena memerlukan proses dan tidak bisa sebuah keinginan luhur itu dicapai dalam waktu singkat, maka dilakukanlah rintisan dalam bentuk RSBI.

 Dapat dipahami terhadap keinginan itu, karena dalam suasana awal-awal reformasi, bangsa ini berada di dalam keterpurukan yang sangat, akibat dampak krisis global dan krisis multidimensi saat itu, sehingga wajar jika muncul cita-cita itu, yang kemudian muncul dan dibahasakan dalam sebuah ayat dalam UU Sisdiknas. Pertanyaannya, apakah tidak boleh bangsa ini memiliki cita-cita luhur, di mana sekolahnya bertaraf internasional? Apakah konstitusi kita melarang bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dulu? Jawabnya tentu tidak.

 Cita-cita kemerdekaan kita jelas dalam konstitusi kita, untuk bisa maju bersama-sama bangsa lain, yang saat itu sudah merdeka, sudah lebih maju, yang dalam UU Sisdiknas diidealisasikan sebagai bentuk cita-cita bertaraf internasional. Lalu di mana salahnya RSBI? Tidak ada yang salah jika pola pikirnya seperti itu, sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Tapi harus diakui, dalam praktiknyalah kesalahan RSBI itu muncul, sehingga memunculkan diskriminasi; keterbatasan masyarakat tidak mampu di dalam mengakses RSBI; melakukan pungutan; dan lainnya.

 Persoalannya jika praktiknya yang bermasalah, mestinya praktik tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma undang-undang. Dalam bahasa Mendkibud, norma tidak bisa disandingkan dengan praksis, sehingga putusan MK terhadap RSBI lebih menekankan undang-undang sebagai realitas, padahal undang-undang harus ditempatkan sebagai idealitas.

Ijtihad

 Itu pula lah mungkin “ijtihad” yang dijalankan oleh Hakim MK, Achmad Sodiki, satu dari sembilan hakim di MK yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) ketika memutuskan perkara RSBI ini. Konsistensi terhadap putusan MK selama inilah yang dipegang Sodiki, karena dia “berijtihad” bahwa kesalahan dalam parktik tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma undang-undang. Ada delapan putusan MK sejak 2009-2012 yang cara berpikirnya seperti itu.

 Hakim Sodiki menilai, tidak ada kata-kata dalam Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang dapat dimaknai bahwa pendidikan bertaraf internasional, bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa, menimbulkan liberalisasi, diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta menghilangkan jati diri bangsa.

 Apa yang dikemukakan sebagai keberatan oleh para pemohon adalah gejala-gejala dalam dunia praktek pada sebagian penyelenggaraan sekolah yang bertaraf internasional, bukan normanya yang mengandung arti liberalisasi atau diskriminasi (Gatra, 23 Januari 2013). Pada titik inilah hakim Sodiki—meminjam istilah Andi Irman Putra Sidin—sedang mengingatkan MK untuk melihat undang-undang sebagai idealitas. Jika penerapan di lapangan buruk, bukan berarti normanya juga buruk.

Taruhan Kualitas

 Tulisan ini tentu bukan sedang “menggugat” keputusan delapan hakim MK. Tapi sebagai sebuah diskursus intelektual yang dalam bahasa agama disebut sebagai ijtihad, yang jika salah sekalipun tetap dapat pahala satu di hadapan Yang Maha Kuasa. Apalagi disadari sebagai manusia kita tidak lepas dari sifat hilaf.

 Ke depan kita berharap yang menjadi fokus dan perhatian dari Kemdikbud adalah, bagaimana meski tanpa embel-embel RSBI atau SBI, upaya untuk meningkatkan kualitas sekolah dan lulusannya, menjadi taruhan. Itu sebabnya, wacana memanfaatkan dana yang selama ini sudah diputuskan pada APBN dalam DIPA RSBI untuk digunakan bagi peningkatan mutu sekolah melalui cara hibah kompetisi, seperti selama ini dilakukan untuk perguruan tinggi, perlu didukung.

 Mekanismenya memang perlu disiapkan dan secara transparan harus dikomunikasikan kepada semua satuan sekolah, sehingga tidak ada lagi anggapan terjadi diskriminatif sebagaimana dalam praktek RSBI. Kita juga berharap, upaya Kemdikbud untuk melakukan koordinasi, baik dengan DPR maupun Kementerian Keuangan, berkait revisi penggunaan anggaran, dalam waktu yang tidak terlalu lama, tidak menemukan kendala.

 Karena ke depan, taruhan kualitas pada satuan pendidikan di berbagai jenjang menjadi sebuah keniscayaan, mengingat salah satu tolok ukur keberhasilan kita yang bisa dilihat dalam hasil Trends in International Mathematics and Science Studies (TIMSS) tahun 2011, yang diselenggarakan International Study Center, Lynch School of Education, Boston College, AS. Dalam penilaian itu Indonesia berada di peringkat ke-40 untuk bidang sains dan peringkat ke-38 untuk matematika dari 42 negara.

 Fakta ini harus dijadikan sebagai salah satu upaya untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas dunia pendidikan kita, sebagaimana dinyatakan Mendikbud, ada atau tidak ada RSBI/SBI, komitmen Kemdikbud untuk mengembangkan dan meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu pada semua satuan dan jenjang pendidikan. Semoga.

Sukemi ; 
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
SINDO, 22 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

RSBI Sparuh Aku, Separuh Rancu


Rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang tujuannya untuk menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI) akhirnya dibubarkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 Ketua MK Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional sehingga akhirnya MK memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan. Apa sebenarnya yang mendasari lahirnya SBI sehingga pemerintah melakukan inisiatif pengembangan sekolah bertaraf internasional?

 Dasar pemikirannya barangkali sebagai upaya merespons terhadap globalisasidalamhal benchmarking dan mengakomodasi tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan yang kompetitif. Selain itu juga dalam melaksanakan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 50 ayat (3) yang mengamanatkan agar pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional di mana akhirnya pasal tersebut yang dibatalkan.

 Dasar hukum yang mendasari SBI adalah UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 Ayat (3),PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 61 Ayat (1), PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas No 63/2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, serta Permendiknas No 78/2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 Berdasarkan landasan hukum tersebut kemudian dirumuskan bahwa pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi standar nasional pendidikan (standar) dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. Hasil akhir dari SBI adalah meningkatkan kualitas dan daya saing baik di tingkat regional maupun internasional serta dalam upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

 Harus diakui, dalam perencanaan, pemerintah memang hebat sebagaimana perencanaan- perencanaan bidang pendidikan sebelumnya. Hanya, pemerintah selalu kedodoran ketika rencana yang dibuatnya diimplementasikan di lapangan. Keinginan pemerintah untuk menjadikan peserta didik menjadi berkualitas sebenarnya bagus dan harus didukung. Kendati demikian, apakah RSBI merupakan sebuah solusi untuk mencapai tujuan tersebut? Realitas pendidikan tidak berada di gedung-gedung ber-AC di mana kebijakan ini dibuat atau menjadi milik peserta didik yang ada di kotakota besar.

 Pendidikan yang sebenarnya berada di pegunungan, di pantai, di pedalaman, dan di daerah-daerah yang selama ini tidak mampu mengakses informasi sebagaimana dilakukan oleh mereka yang tinggal di kota-kota besar. Meminjam istilah Joseph Stiglitz, kebijakan yang disusun di Jakarta tersebut seperti sebuah bom yang dijatuhkan dari ketinggian 5000 kaki di mana Kemendikbud yang berkedudukan di Jakarta seringkali abai atau berpura-pura tidak tahu dengan kondisi di lapangan saat kebijakan itu diimplementasikan.

Cacat Bawaan

 RSBI sudah sejak kelahirannya memiliki banyak persoalan. Pertama, RSBI tidak memiliki dasar filosofis dan strategi kebudayaan. Tidak ada kejelasan ke arah mana sebenarnya peserta didik ini mau dibawa. Pejabat-pejabat terkait sering memberikan jawaban yang sifatnya normatif, sebagai akibatnya program ini hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek dan bersifat pragmatis atau yang lebih ekstrem, memenuhi keinginan kelompok tertentu yang memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan.

 Kedua, RSBI merupakan upaya untuk mengomersialisasikan pendidikan karena RSBI yang nanti berhasil menjadi SBI tak ada bedanya dengan sekolah swasta. Jika sudah menjadi sekolah SBI, mereka tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah dan memiliki kebebasan untuk memungut biaya dari masyarakat, dan yang terjadi adalah komersialisasi pendidikan dan hal ini terlihat bahwa secara sistematis pemerintah akan membawa pendidikan pada mekanisme pasar.

 Ketiga, pemerintah tidak menyadari bahwa saat ini yang terjadi di dunia pendidikan adalah krisis di dalam kelas, di mana terlalu banyak hal yang tidak pernah dipertanyakan dan diuji kebenarannya karena siswa,apa pun model pendidikannya, hanya disuruh menghafal sebagaimana terjadi pada masa lalu. Mengapa hal ini bisa terjadi? Persoalannya terletak pada kualitas guru yang tidak pernah dibekali filosofi pendidikan tertentu juga pelatihan yang memadai ketika menjadi guru.

 Dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang semacam ini adalah sekolah-sekolah menjadi, apa yang disebut oleh Raymond Callahan (1962),“sekte pemujaan administrasi.” Keyakinan keyakinan akan pendidikan dengan mudah dikorbankan pada “altar”kelancaran pencapaian target administratif. Kepala sekolah dan wakil-wakilnya sibuk mengurusi akreditasi dan berjuang dengan segala cara agar sekolahnya mencapai atau mempertahankan peringkat “A”.

 Mereka berusaha matimatian agar banyak peserta didiknya yang lulus dan untuk itusekolah-sekolah “membuang” murid–murid yang sekiranya pada saat ujian nasional (UN) nanti tidak akan lulus atau mendapatkan nilai buruk melalui kesediaan orang tua untuk menarik anaknya dari sekolah dan meminta untuk memindahkannya ke sekolah lain. Kalaupun terpaksa murid-murid tersebut naik kelas,pada saat UN dengan tanpa berdosa guru-guru tersebut membiarkan murid-muridnya menyontek atau bahkan memberikan kunci jawaban.

 Pada sisi lain guru-guru sibuk mengurusi persyaratan sertifikasi guru bahkan dengan berbagai macam cara agar mendapatkan sertifikat seminar atau meminta orang lain menuliskan karya-karya ilmiah demi persyaratan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran RSBI tentu justru akan memperparah kondisi pendidikan karena semua dilakukan bagi kepentingan administrasi,

 bukan pada substansi pendidikan itu sendiri yakni mengangkat harkat derajat manusia setinggi-tingginya yang tentunya dilakukan tanpa ada unsur diskriminasi sebagaimana yang terjadi saat ini. Keempat, RSBI jangan-jangan merupakan salah satu upaya untuk menghabiskan anggaran 20% APBN karena pemerintah tidak memiliki strategi pendidikan yang jelas dan cara termudah untuk menyerap anggaran melalui kegiatan yang bersifat pemberian bantuan tunai.

Filosofi Pendidikan

 Kalau kita mau jujur dan rendah hati untuk mempelajari dan bergumul dengan dunia pendidikan, kita dapat menengok Ki Hajar Dewantara yang sebenarnya telah mewariskan filosofi pendidikan yang pas bagi bangsa ini, ing ngarso sung tuladha (di depan, seorang pendidik harus memberi teladan atau contoh tindakan yang baik), ing madya mangunkarsa (di tengah atau di antara murid, guru harus menciptakan prakarsa dan ide, dan tut wuri handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan).

 Pendidikan tidak semata-mata masalah kesejahteraan. Banyak guru-guru yang sudah memiliki pendapatan yang cukup tidak menginvestasikan uangnya untuk memutakhirkan pemikirannya melalui pembelian buku-buku misalnya, tapi malah sibuk membeli barang-barang konsumtif atau menginvestasi dalam bentuk lain yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Itulah mengapa kemudian RSBI menjadi “Separuh Aku (RSBI), Separuh Rancu”.

Fajar S Roekmanto ; 
Dosen Fakultas Sastra Universitas Kristen Indonesia
SINDO, 19 Januari 2013

Selengkapnya.. »»  

RSBI dan Kisah Lowo Ijo


MASYARAKAT kembali tersentak ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang sering dipelesetkan orang sebagai Rintisan Sekolah Bertarif Internasional. Ketersentakan itu menyusul "kejutan" perubahan kurikulum pada tahun lalu, yang juga menimbulkan pro dan kontra.

Namun, kali ini sudah bukan saatnya lagi kita berdebat tentang RSBI karena secara peraturan sudah selesai. Yang terpenting sekarang, bagaimana langkah selanjutnya setelah RSBI ditiadakan?

Yang harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat adalah masa depan eks RSBI, terlebih pada masa transisi sekarang ini. Tugas berat terutama ada di pundak guru dan sekolah.

Mendidik dan mengajarkan suatu ilmu tidak bisa setengah-setengah. Akan sangat menjengahkan manakala ada pembedaan "label" RSBI dan non-RSBI yang menciptakan stereotipe: yang satu lebih unggul dari lainnya.

Lebih miris lagi manakala stereotipe itu merasuki jiwa anak didik yang melahirkan konsep "aku" dan "kamu", seakan-akan "aku" lebih tinggi, lebih superior dibandingkan dengan "kamu".

Terlebih lagi jika pembedaan label itu berimbas pada pembedaan materi dalam proses belajar mengajar dan penyampaian ilmu pengetahuan. Bukankah memberikan ilmu tidak boleh setengah-setengah? Jangan lantaran RSBI, ilmu diberikan sepenuhnya, sementara yang non-RSBI hanya diberi separuh.

Para guru menggunakan "kecepatan dan kemampuan penuh" ketika mengajar di RSBI, sementara di non-RSBI "kecepatan dan kemampuan hanya setengahnya". Logikanya tidak demikian.

Saya teringat penggalan novel-silat Nagasasra dan Sabukinten mahakarya SH Mintardja yang sangat populer pada 1960-an. Dikisahkan tentang tokoh golongan hitam Lowo Ijo. Penguasa Alas Mentaok itu adalah murid kinasih Pasingsingan, tokoh yang selalu mengenakan topeng dan jubah. Kepada Lowo Ijo, Pasingsingan menurunkan semua kesaktiannya, karena mendapat "setoran" yang lebih besar, sementara dua murid yang lain --Watu Gunung dan Wadas Gunung-- hanya mendapat ilmu setengah-setengah karena upetinya terbatas.

Dampak Inferior
Saat ini, yang terpenting bagaimana meminimalkan dampak pascapembubaran RSBI, baik bagi kelangsungan proses belajar mengajar maupun psikologi siswa dan guru. Salah satunya, jangan sampai menciptakan inferioritas siswa eks RSBI. Hal itu bisa dipahami, mengingat label sekolahnya yang dulu "unggulan", elite, dengan fasilitas yang ìberbedaî dari teman-temannya yang non-RSBI.

Tidak menutup kemungkinan muncul perasaan "tidak terima" ketika zona nyamannya diusik. Siswa merasa rendah diri, malu, dan bingung berhadapan dengan teman-temannya yang non-RSBI. Apalagi dalam pergaulan teman sebaya, bisa jadi siswa-siswa non-RSBI merasa mempunyai kesempatan "membalas", "melampiaskan" superioritasnya dengan mengejek siswa eks RSBI karena statusnya yang dibubarkan, seolah-olah menjadi status yang tidak jelas. Sementara dalam pergaulan di sekolah, siswa-siswa eks RSBI "tidak bisa diterima setara" dengan yang non-RSBI karena dianggap "tidak jelas statusnya" atau sudah "bukan kelompoknya".

Di sinilah diperlukan peran guru dan pihak sekolah. Jangan sampai siswa yang non-RSBI sekarang merasa punya kesempatan "memukul balik" yang eks RSBI, dan mereka berbalik diliputi superioritas. Bagi guru eks RSBI, jangan sampai pembubaran ini "melemahkan semangat mengajarnya". Dengan pemahaman mengajarkan ilmu tidak setengah-setengah, guru tidak boleh berpikiran "sudah tidak RSBI, jadi mengajarnya ya tidak usah yang bermutu tinggi". Saya yakin para guru tidak akan bersikap demikian.

Bagaimana Selanjutnya?
Setiap peralihan status akan menimbulkan masa transisi. Menurut Victor Turner (1976), peralihan status dalam ritus kehidupan maupun dalam peralihan status sosial akan menciptakan "liminalitas" komunitas yang bersangkutan. Liminalitas adalah suatu kondisi yang ambigu, "masa kebimbangan", terkadang bingung. Hal ini juga akan dialami oleh semua komponen eks RSBI.

Satu kaki harus keluar dari RSBI, sementara kaki lainnya terkadang masih berpijak pada era RSBI. Karena itu, pada masa transisi liminal ini, semua elemen masyarakat, guru, dan orang tua, mulai "meredakan keliminalan" itu dengan memberikan penjelasan kepada siswa dan menenteramkan statusnya.

Para guru harus tetap mengajar, tidak dengan setengah-setengah, justru tunjukkan bahwa mutu unggul dan siswa berprestasi bukan karena "label" melainkan karena kualitas pembelajaran. Label hanyalah atribut yang justru menimbulkan kesenjangan dan stereotipe diskriminasi. Sekolah harus solid bahu-membahu menunjukkan kepada masyarakat bahwa sekolah tetap unggul dan berprestasi. Yang selama ini sudah unggul dan berpredikat prestisius dengan RSBI-nya (dulu), tetap diteruskan tanpa "kehilangan semangat". Semua diberi ilmu sepenuh Lowo Ijo, tetapi bukan lantaran besaran "setoran"-nya ke Pasingsingan...

Tri Marhaeni Pudji Astuti ; 
Guru Besar Antropologi
Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Unnes  
SINDO, 15 Januari 2013

Selengkapnya.. »»  

Politik Eksperimen Pendidikan


Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU No 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan ini menyimpulkan model sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) harus dihapuskan dalam praktik pendidikan Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi.

 Penghapusan RSBI memberikan semangat kesamaan akses pendidikan bagi setiap anak bangsa tidak terstratifikasi ibarat kasta pendidikan. Kritik keras terhadap RSBI bermuara pada kastanisasi sekolah yang dimonopoli orangorang kaya dan praktik komersialisasi pendidikan dengan dalil internasionalisasi pendidikan. Ini bukan kemenangan dan kekalahan. Ini adalah manifestasi filosofis pendidikan dalam mengakomodasi seluruh murid untuk menikmati bangku sekolah. Persoalan kualitas pendidikan harus dibangun secara mendasar oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

 Keputusan MK menghapus kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud bukan pertama dalam sejarahnya. Pada 2010, Mahkamah Konstitusi juga membatalkan UU No 29 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).Kebijakan UU BHP juga ditentang berbagai kalangan.Berbagai perlawanan muncul terhadap UU tersebut sejak proses draf RUU. Pemerintah dan DPR tetap meneruskan proses penyusunan RUU tersebut hingga disahkan.

 UU tersebut dibatalkan karena dianggap bertentangan secara konstitusi dan merugikan rakyat Indonesia dalam mengakses dunia pendidikan. Pada November 2009, MK juga mengeluarkan putusan untuk menghapuskan pelaksanaan ujian nasional (UN) di seluruh satuan pendidikan. Meski demikian, pihak Kemendikbud tetap bersikukuh melaksanakan UN di seluruh satuan pendidikan.

 Selain UU BHP yang diajukan uji materi ke MK,beberapa kelompok masyarakat juga mengajukan uji materi UU No 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi yang sudah disahkan pada 13 Juli 2012. Hingga saat ini,MK masih mengkaji proses uji materi tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, kasus dan pengalaman UU BHP akan terjadi pada UU Pendidikan Tinggi. Pihak Kemendikbud sejak akhir 2012 juga intensif merancang perubahan Kurikulum 2013 yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2013/ 2013.

 Sejak November– Desember 2012, pihak Kemendikbud gencar melakukan uji publik di berbagai daerah. Bukan tidak mungkin, suatu saat setelah Kurikulum 2013 diterapkanakankembali digugat oleh kalangan pendidikan. Sejak awal penyusunan Kurikulum 2013, sudah lahir kritik dan resistensi dari berbagai pihak. Beberapa kasus uji materi di mana MK membatalkan kebijakan pemerintah, menggambarkan dua kondisi penting.

 Pertama,kebijakan pendidikan tersebut tidak memiliki basis filosofis yang substansial. Faktanya, dalam persidangan, berbagai asumsi dan rasionalisasi yang dibangun pemerintah terbantahkan oleh pihak penggugat. Pihak pemerintah lemah dalam membangun filosofi kebijakan pendidikan. Kedua, dibatalkannya beberapa kebijakan pendidikan menggambarkan juga buruknya kemampuan hukum dan legalitas pemerintah dalam perdebatan di persidangan MK.

Visi dan Filosofis

 Apa pun kebijakan pendidikan harus dibangun oleh rasionalisasi dan filosofi pendidikan yang kuat, tidak hanya berdasarkan selera dan kepentingan penguasa, apalagi dipaksakan. Beberapa kebijakan pendidikan yang dibatalkan sangat kuat mencerminkan selera dan kepentingan penguasa dibandingkan mengakomodasi kepentingan aktor-aktor pendidikan di lapangan yang merasakan getirnya mengelola pendidikan.

 Lihat misalnya kebijakan perubahan Kurikulum 2013 yang sama sekali tidak melibatkan guru sejak awal pembahasan desainnya. Semua dilaku-kan secara top down. Guru hanya tinggal menerima produk akhir yang sudah jadi. Guru ibarat robot pendidikan. Kebijakan penghapusan RSBI setali tiga uang.Sekarang guru dan murid yang menjadi korban dari politik eksperimen pemerintah.Berapa biaya yang sudah dikeluarkan orang tua yang menyekolahkan anaknya di RSBI?

 Bagaimana perasaan dan suasana kebatinan muridmurid cerdas tapi miskin,yang seharusnya bisa masuk ke kelas RSBI,tapi tersingkir oleh murid dari kalangan mampu? Kurikulum RSBI diotakatik sesuai dengan kemauan penguasa.Sekolah RSBI ramairamai melakukan proyek sister school ke luar negeri dengan biaya yang tidak sedikit.Pendidikan bukan alat eksperimen penguasa.Penguasa tidak bisa memaksakan kepentingan tanpa membaca suasana psikologis masyarakat di lapangan.

 Kebijakan pendidikan dengan model top downadalah warisan lama yang ketinggalan zaman. Kebijakan pendidikan yang dibangun harus berbasiskan kepentingan dan partisipasi masyarakat pendidikan.Pola yang harus dilakukan adalah bottom up. Guru adalah aktor utama pendidikan di lapangan.Dalam perubahan Kurikulum 2013, seharusnya sejak awal guru yang diwakili berbagai organisasi profesi bisa duduk bersama membahas aspirasi dan kebutuhan kurikulum pendidikan.

 Guru dengan asosiasinya memiliki suara dan aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah sejak awal, bukan mengundang mereka dalam uji publik.Mengundang guru hanya dalam uji publik adalah kesalahan berpikir dalam perubahan kebijakan. Kebijakan pendidikan tanpa dibangun secara lebih filosofis hanya akan menjadi ke-bijakan yang rapuh.Visi yang harus dibangun adalah kurikulum yang memiliki semangat kemanusiaan (humanisme), berbasiskan prinsip demokratis dan menjunjung tinggi nasionalisme.

 Tiga visi ini diharapkan menjadi basis filosofis kebijakan pendidikan. Adanya penguatan visi ini diharapkan mampu menjadi moral bagi gerak pendidikan yang semakin kompleks tantangan dan dinamikanya. Berbagai kasus kekerasan, tawuran, bullying, dan ancaman pornografi di kalangan pelajar dapat dicegah dengan kuatnya visi dan filosofis kurikulum.Visi ini penting dibangun agar kebijakan pendidikan tidak dalam bentuk cek kosong yang miskin dengan kekuatan filosofisnya. Dengan dialektika ini,kebijakan pendidikan akan lebih visioner dan strategis.Tidak kontraproduktif sesuai selera dan kepentingan pemerintah.

Rakhmat Hidayat ; 
Pengajar Jurusan Sosiologi
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) & Kandidat PhD Sosiologi Pendidikan
Université Lumière Lyon 2, Perancis
SINDO, 15 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Ilmu Hansip Menembak RSBI


Di era keamanan rakyat (kamra) kita pernah mengenal pentingnya hansip. Meski sekarang anakanak muda lebih bergengsi berpakaian biru-putih dengan menjadi satpam, kadang di berbagai acara komedi kita masih sering melihat guyonan tentang hansip yang berseragam hijau, berdiri tak sesigap polisi, tanpa senjata, agak kedodoran, gigi tidak rata, tetapi di kampung masih sangat dihormati.

 Di kampung saya, hansip menjadi alat bagi ketua RT untuk menjaga keamanan, mengatur lalu lintas dan parkir saat hajatan. Pada masanya, pernah muncul wacana untuk mempersenjatai hansip. Artinya mereka juga diberi bedil sehingga bisa tampil segagah tentara. Gagasan itu tentu saja ditolak. Bukan apa-apa, pengalaman pahit masyarakat menyaksikan hansip menembak sungguh mengerikan. Hansip yang kurang terlatih dalam memegang senjata bisa salah tembak. Kita masih ingat joke-nya, “Tembak kaki kena kepala, mati deh.”

Menembak Ketidakadilan

 Kita tentu tak bisa mengatasi masalah pendidikan dengan ilmu hansip, seberapa pun panasnya hati kita melihat ketidakadilan. Kalau kita hanya ingin melumpuhkan penjahat, jangan tembak kepalanya, melainkan tembaklah kakinya. Anda tentu setuju. Tapi kalau hati panas dan tangan tak terlatih karena sudah uzur atau parkinson, orang tua sebijak apa pun bisa seperti hansip yang tak terlatih, salah sasaran.

 Maksud hati memberantas ketidakadilan, yang terkena musibah justru kalangan miskin yang butuh pendidikan berkualitas internasional. Mari kita telisik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan masyarakat terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1.300-an sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).

 Dengan putusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional (maksudnya dalam sekolah negeri, tentunya) juga tak lagi diperbolehkan. Tentu saja RSBI yang dimaksud adalah sekolah-sekolah menengah, bukan universitas. Walaupun kalau ada orang yang jahil, bisa saja objek gugatan diperluas hingga ke perguruan tinggi.

 Padahal, hampir semua kampus universitas negeri membuka program studi internasional dengan uang kuliah yang lebih mahal dan tentu saja fasilitas yang berbeda dengan mahasiswa bersubsidi. Ini juga suatu ketidakadilan bukan? Bahasa yang dipakai juga bahasa Inggris. Apakah ini tidak melanggar Sumpah Pemuda? Tak dapat dimungkiri,munculnya sekolah-sekolah internasional dengan fasilitas yang jauh lebih baik dari sekolahsekolah biasa tersebut telah menimbulkan rasa ketidakadilan.

 Apalagi bila ini sekolah negeri yang dibiayai negara. Dari pengamatan di lapangan dan dari berbagai pemberitaan kita mendengar yang disebut SBI atau RSBI adalah sekolah yang mendapatkan fasilitas pembelajaran dengan alat bantu modern seperti LCD, ruangan ber-AC, notebook untuk setiap siswa dan jaringan WiFi. Bukankah ini sudah menjadi tuntutan zaman?

 Lalu bahasa pengantarnya gabungan Indonesia dan Inggris dengan kurikulum berorientasi internasional yang kalau dimengerti, harusnya beban siswa menjadi lebih ringan, lebih mendalam dan menyenangkan. Lalu karena diberi anggaran lebih besar dan lebih fleksibel menarik sumbangan, kualitas guru harusnya bisa lebih baik. Tidak adilnya, tidak merata dan mahal, membebani masyarakat.

 Bagaimana sekolah yang berstatus non-RSBI? Anda sudah tahulah, persis seperti sekolah yang Anda jalankan di masa lalu. Beda sekolah pasti beda iklimnya. Ada sekolah yang sudahpunya laboratorium lengkap, tapi notebook tidak dipakai. Bahasa pengantarnya hanya bahasa Indonesia dan kurikulumnya, apa lagi kalau bukan hafalan dengan subjek yang banyak sekali, antara 18–23.

 Berat! Tapi karena puluhan tahun dijalankan seperti itu, tentu saja orang tua, guru, dan murid sudah kebal.Paling orang tua baru ribut kalau sekolahnya digusur atap gedungnya mau ambruk. Sekolah hanya menjadi berbeda karena lokasinya. Makin jauh dari kantor gubernur atau wali kota atau makin jauh dari pusat, makin banyak orang miskinnya, makin buruk fasilitasnya.

 Sekarang, belum lagi yang buruk tuntas diperbaiki, yang bagus sudah dibuat lebih bagus lagi, menjadi rintisan internasional. Apa ini tidak salah? Bukankah ini suatu ketidakadilan? Maka bersuaralah para pengamat pendidikan.Di surat kabar saya membaca umpatan para ahli pendidikan bahwa RSBI telah menciptakan sistem kasta sehingga bertentangan dengan konstitusi. Makin dirasa tidak adil,makin disorot dan dihujat sampai diperintahkan MK untuk dibubarkan. Selesaikah?

Negeri Multisegmen

 alam suatu sistem perekonomian, setiap kali kita bicara keadilan, kita bicara tentang kelas sosial. Sudah jelas,sesuatu yang lebih mahal, bila diserahkan melalui mekanisme pasar, hanya mampu dibeli kalangan menengah atas. Seperti duduk di bangku pesawat terbang. Jelaslah siapa yang naik dari terminal 1 Bandara Cengkareng (non-Garuda) dan siapa yang berangkat dari terminal 2 (Garuda Indonesia).

 Demikian pula,letak kursi menentukan kemampuan membayar, semakin ke depan semakin mahal dan mendapat servis lebih baik.Tentu tidak sesederhana itu, tetapi begitulah umumnya. Demikian juga dalam persekolahan. Celakanya banyak orang yang belum paham bahwa kita hidup dalam multisegment society (yang tak bisa disederhanakan jadi hanya kelas sosial A, B, dan C belaka).

 Sementara itu dalam banyak policy kita selalu mengacu pada single segment society seperti Amerika, Jepang, atau Australia. Di negara-negara industri itu,mereka hanya punya satu kelas, yaitu kelas menengah. Sementara kita punya kelas mulai dari penghuni gubuk derita, rumah kontrakan, apartemen sewa sederhana, penghuni rumah mertua, anak kos, penghuni kampung kumuh, perumnas, rumah dinas, pemilik apartemen mewah, anak Menteng, sampai global citizen yang seminggu sekali pulang ke Singapura.

 Sekarang, model persekolahan mana yang mau dipakai? Gubuk derita atau global citizen? Ada kesamaan antara pejabat-pejabat Indonesia dengan pejabat-pejabat di Negara-negara industri, yaitu samasama naik mobil yang disetir sopir negara.Perbedaannya, apa yang dimakan pejabat juga bisa dibeli sopir dan ketika pulang, sopir dari negara-negara itu bisa kembali pulang menyetir mobil pribadi ke rumah yang sama besarnya dengan rumah pejabat yang disopirinya. Itulah single segment society.

 Beda benar dengan pembantu atau sopir di sini. Kita tinggal dalam sebuah multi-segment society, berlapis-lapis dengan rasa keadilan yang tidak sama. Menjadi pertanyaan, dalam setiap kasus ketidakadilan seperti ini, mana yang harus kita pilih: hidup dalam dunia lama yang konvensional (hapuskan yang lebih baik) atau sebaliknya hidup dalam dunia baru (hapuskan yang buruk)?

 Kelihatannya para pemikir yang emosional lebih memilih tinggal dalam dunia lama yang konvensional, bukan mengambil keputusan untuk mengupgrade diri. Lebih spesifik lagi, tutup saja yang internasional, bukan sebaliknya, upgrade yang kelas ekonomi ke kelas eksekutif dengan fasilitas internasional dan bebaskan biayanya. Kita seperti tengah memiliki kesenangan baru, yaitu senang mengutuk pembaruan karena muak dengan ketidakadilan.

 Dengan kata lain, kita tengah menerapkan ilmu hansip dari pada belajar management strategic yang andal. Hasilnya, ibarat “membidik kaki, tetapi yang tertembak justru kepala”. Saya sendiri lebih senang membuat pemerintah sulit ketimbang membuat rakyat menderita. Pemerintah jangan dibuat bekerja mudah seperti membiarkan sistem pendidikan gratis dalam mutu yang biasa-biasa saja. Paksalah buat yang bermutu tetapi gratis untuk rakyat.

 Buatlah pemerintah lebih sulit dengan memperbaiki mutu, jangan justru menghapus yang bermutu kendati tahapannya masih baru awal. Dan seperti pepatah mengatakan, “Every beginning is difficult. It may look poor and ugly, but you’ll improve it!” Ketika RSBI dihapuskan, tugas pemerintah jelas lebih gampang.

Rhenald Kasali ;  
Ketua Program MM UI
SINDO,  10 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Setelah RSBI & SBI Dibubarkan


Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan yang mengejutkan. Beberapa waktu lalu MK mengabulkan gugatan Muhammadiyah dan elemen masyarakat atas Undang- Undang (UU) Migas Nomor 22/2001.  Konsekuensinya, BP Migas yang sudah eksis dalam satu dasawarsa harus dibubarkan. Kemarin (8/1/2013), MK menerima permohonan gugatan masyarakat atas Pasal 50 (3) UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003. Pasal yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah menyelenggarakan satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional,” dinyatakan tidak berlaku lagi.

 Keputusan MK tersebut berdampak sangat luas.Secara yuridis Pasal 61 Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mengatur pendirian sekolah dan perguruan tinggi bertaraf internasional batal demi hukum. Hal yang sama berlaku pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 29/2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang lebih serius lagi, ribuan RSBI dan SBI harus dibubarkan. Pengertiannya,bukan berarti sekolahnya ditutup, tetapi hanya status atau peringkatnya sebagai RSBI dan SBI.

Elite Bukan Elitis

 RSBI dan SBI memang sekolah yang elite.Peserta didik di RSBI dan SBI disyaratkan memiliki kecerdasan di atas rata-rata tes inteligensi kolektif Indonesia (TIKI), berbakat, memiliki nilai rata-rata 7,5,dan kemampuan bahasa Inggris. Persyaratan pendidik dan tenaga kependidikan juga sangat tinggi. Minimal 10% guru SD, 20% SMP, dan 30% guru SMA berpendidikan S-2/S-3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

 Selain sarana dan prasarana yang lengkap, proses pembelajarannya berbasis TIK dengan sistem perpustakaan digital. RSBI dan SBI terakreditasi oleh BAN-S/M dengan peringkat A: 96-100 serta memiliki jaringan dan kerja sama dengan sekolah di negara OECD dan negaranegara maju yang lainnya. Jer basuki mawa bea. Adagium Jawa tersebut juga berlaku di RSBI dan SBI. Sesuai dengan Permendiknas 78/2009 RSBI dan SBI diperbolehkan memungut “tambahan” biaya dari masyarakat.

 Biaya sekolah di RSBI dan SBI membubung tinggi. RSBI dan SBI menguras anggaran negara dan mengisap dana masyarakat yang sangat besar.Akronim RSBI sering diplesetkan menjadi “Rintihan Sekolah Bertarif Internasional”. Dalam perkembangannya, RSBI dan SBI berubah menjadi sekolah kelas elite intelektual, sosial, dan ekonomi. Hanya kalangan tertentu yang dapat menikmati layanan RSBI dan SBI.

 Amar putusan MK yang menerima permohonan uji material Pasal 50 (3) UUSPN 20/2003 didasarkan atas beberapa pertimbangan. Penyelenggaraan RSBI dan SBI oleh pemerintah dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. RSBI dan SBI dinilai diskriminatif dan menimbulkan kasta sekolah. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar juga dianggap melunturkan nasionalisme, bertentangan dengan UUD tentang bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah.

 RSBI dan SBI memang merupakan sekolah yang elite, tetapi tidak berarti elitis. RSBI dan SBI adalah sekolah yang terbuka.Sepanjang memenuhi persyaratan, setiap peserta didik berkesempatan belajar di RSBI dan SBI. Pasal 16 (1) Permendiknas 78/2009 memang mensyaratkan peserta didik pada RSBI dan SBI bersedia membayar pungutan untuk menutupi kekurangan biaya pendidikan. Tapi, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi peserta didik yang tidak mampu.

 Kesempatan belajar di RSBI dan SBI memungkinkan peserta didik dari keluarga tidak mampu berhasil meraih prestasi akademik dan berbagai kejuaraan. RSBI dan SBI wajib mengalokasikan bantuan atau beasiswa untuk peserta didik miskin minimal 20% dari jumlah seluruh peserta didik. Kesimpulan bahwa RSBI dan SBI diskriminatif terjadi lebih karena ekses pelaksanaan yang menyimpang, bukan karena peraturannya.

 Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya tidak dipergunakan pada seluruh mata pelajaran. Karena itu tidak sepenuhnya benar jika dikatakan RSBI dan SBI mengikis nasionalisme dan perkembangan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Eksistensi RSBI dan SBI juga mampu mengurangi kecenderungan keluarga mampu untuk menyekolahkan anaknya ke luar negeri.

Layanan Pendidikan Bermutu

 Dibubarkannya RSBI dan SBI menjadi sekolah biasa tidak berarti meniadakan layanan pendidikan yang bermutu. Adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.Pemerintah dan pemerintah daerah memegang amanah UUD untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memfasilitasi dan menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

 Layanan pendidikan yang bermutu memang tidak harus mahal, tetapi tidak berarti gratis. Ini berarti alokasi anggaran pendidikan harus ditingkatkan.Alokasi 20% APBN untuk pendidikan hanyalah sekitar 4% dari PDB. Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan negara- negara lain. Menjadi sekolah biasa tidak berarti mengubah peringkat akreditasi RSBI dan SBI. Sepanjang belum habis masa berlakunya, peringkat akreditasi RSBI dan SBI tetap sebagaimana semula (A).

 Persyaratan akademik pendidik dan tenaga kependidikan tetap dipertahankan. Demikian pula dengan persyaratan kepala sekolah yang harus berpendidikan minimal S-2. RSBI dan SBI tetap dikembangkan sebagai satuan pendidikan untuk peserta didik dengan kemampuan akademik yang tinggi dan bakat istimewa bagi lahirnya generasi bangsa yang berkualitas. Pemerintah juga harus berusaha meningkatkan satuan pendidikan yang lainnya sehingga setara dengan mutu RSBI dan SBI.

 Jika pemerintah dan masyarakat tidak memberikan layanan pendidikan yang bermutu, bangsa Indonesia akan semakin tenggelam di tengah kemajuan pendidikan negaranegara lain. Sekolah bermutu yes! Sekolah mahal no!

Abdul Mu’ti ;  
Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M),
Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo
SINDO,  10 Januari 2013


Selengkapnya.. »»