Tampilkan postingan dengan label humanisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label humanisme. Tampilkan semua postingan

Pengkhianatan Kaum Pendidik?


Lulusan institusi pendidikan kita menjadi sibuk memajukan profesinya sendiri demi meraih kemakmuran ekonomi di dalam dunia kerja yang mereka geluti.

Apabila kita melihat deretan tragedi dalam dunia pendidikan : kian tak terjangkaunya biaya pendidikan seperti diamini Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya ketika membubarkan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI); banyaknya oknum administrator sekolah maupun praktisi pendidik di sekolah negeri yang mengangkangi anggaran dari negara yang seyogianya diperuntukkan bagi anak didik mereka; dan lain-lain, semua itu kian mengeja satu fakta yang memiriskan hati. Yaitu, betapa dunia pendidikan kita semakin jauh dari fitrahnya sebagai sarana untuk mendidik manusia. Terbukti, dunia pendidikan kita ternyata telah berkhianat atau menyimpang jauh dari tradisi mulia orientasi pendidikan yang sudah menjadi pakem universal dalam dunia pedagogi di mana pun.

Sebagaimana dikemukakan Thomas Hidya Djaya (dalam Bentara, 2003), khazanah teori pendidikan mengenal sekurangnya dua tradisi orientasi pendidikan yang sama-sama luhur niatnya, tapi bersimpang jalan dalam filosofinya.

Pertama, tradisi skolastisisme. Berdasarkan tradisi ini, pendidikan bertujuan untuk mengajarkan kepada peserta didik berbagai kebenaran yang bersifat ilmiah, filosofis, maupun religius. Singkat kata, tradisi ini memberikan penekanan pada hasrat mencari kebenaran.

Karena itu, tujuan bagi institusi pendidikan yang menganut tradisi ini adalah mencetak orang-orang yang dapat mengemukakan pendapat sendiri, menganalisis, serta mengkritik argumen-argumen orang lain yang tidak logis. Juga, karya-karya para lulusan institusi pendidikan ini diharapkan bersifat sistematis dan menghasilkan pengetahuan objektif. Jadi, kita boleh mengatakan bahwa tujuan hakiki pendidikan dalam tradisi ini adalah mendidik proses bernalar dan berpikir logis siswa. Sehingga, bekal keterampilan berpikir itu diharapkan dapat mempersiapkan siswa menghadapi permasalahan-permasalahan hidup mereka sendiri di dunia nyata selepas sekolah.

Kedua, tradisi humanisme. Menurut tradisi ini, hasrat utama pendidikan adalah mencetak manusia-manusia yang dapat menunjukkan pengabdian kepada masyarakat luas. Salah satu caranya, lulusan institusi pendidikan pengikut tradisi ini dididik untuk memiliki kefasihan lisan dan tulisan yang ulung dalam membujuk masyarakat banyak untuk bertindak. Selain itu, lulusan institusi pendidikan humanistis dipersiapkan untuk menjalankan keutamaan kewargaan (civic virtue) dalam bentuk pemberian pelayanan publik. Maka dari itu, kurikulum pendidikan humanistik umumnya ingin membentuk pribadi yang cakap dengan mengembangkan kualitas moral serta kemanusiaan bagi pelayanan kepada orang banyak.

Apabila kita bandingkan kedua tradisi di atas, perbedaan yang teramati adalah tradisi pertama mencetak para pelaku grounded science, seperti pemikir, matematikawan, fisikawan, filsuf, dan lain sebagainya yang berkutat dengan pemikiran abstrak dan spekulatif. Sementara tradisi kedua menghasilkan para aktor applied science, seperti dokter, insinyur, sosiolog, pakar komunikasi, dan lain sebagainya yang berkutat dengan penerapan ilmu bagi kepentingan masyarakat luas. Keduanya sama penting, sehingga, yang satu sebenarnya tidak lebih utama daripada yang lain.

Menyimpang

Sayangnya, alih-alih melakoni atau sekurangnya memetik manfaat dari kedua tradisi di atas, dunia pendidikan kita justru memilih jalan 'sesat' dari keduanya. Sebab, dunia pendidikan kita sekarang ini cenderung begitu komersial dan melulu menjanjikan dan berpikiran untuk memproduksi lulusan-lulusan yang 'siap-pakai' di dunia kerja demi memajukan kepentingan sempit anak didik. Alhasil, sebagian besar lulusan dari dunia pendidikan kita hanya peduli terhadap kemajuan dirinya sendiri dan abai terhadap manfaat yang bisa ia berikan kepada orang lain, apalagi terhadap kebenaran yang semestinya mereka coba gapai. Pendeknya, mereka tercerabut dari dunia idealistis kebenaran sekaligus juga dari masyarakat mereka sendiri.

Menapaki jalan menyempal ini, lulusan institusi pendidikan kita, entah itu dokter, insinyur, sosiolog, dan lain sebagainya menjadi sibuk memajukan profesinya sendiri demi meraih kemakmuran ekonomi di dalam dunia kerja yang mereka geluti. Tak terlintas sedikit pun dalam pikiran mereka mengabdikan pemikiran untuk pengembangan keilmuan mereka secara lebih jauh, yaitu, melakukan pencarian kebenaran yang didambakan tradisi skolastisisme. Atau, mencurahkan karya dan bakti mereka untuk kemaslahatan orang banyak seperti diidam-idamkan tradisi humanisme.

Akhirnya, institusi pendidikan dan kaum pendidik kita hanya memberi negeri ini gelombang demi gelombang generasi yang hanya memikirkan kepentingan diri atau kelompoknya sendiri. Akibatnya, pendidikan kita tak memberikan bekas penting dalam bidang keilmuan atau kemasyarakatan. Sebaliknya, pendidikan dan kaum pendidik kita malah hanya melanggengkan suatu situasi di mana negeri ini dipenuhi dengan generasi-generasi yang kehilangan jati diri, melulu bersibuk dengan hajat ekonomi, tak kenal budi pekerti, dan acuh tak acuh terhadap kemudaratan yang dialami oleh rekan warga mereka (fellow citizens) di bumi Pertiwi ini. Jadi, rasanya sudah saatnya bagi kita untuk merenungkan kembali orientasi dunia pendidikan kita!

Intan Indah Prathiwie ;  
Alumnus Psikologi UI, Peserta Program Pascasarjana UNJ
SUARA KARYA, 15 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Politik Eksperimen Pendidikan


Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU No 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keputusan ini menyimpulkan model sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) harus dihapuskan dalam praktik pendidikan Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi.

 Penghapusan RSBI memberikan semangat kesamaan akses pendidikan bagi setiap anak bangsa tidak terstratifikasi ibarat kasta pendidikan. Kritik keras terhadap RSBI bermuara pada kastanisasi sekolah yang dimonopoli orangorang kaya dan praktik komersialisasi pendidikan dengan dalil internasionalisasi pendidikan. Ini bukan kemenangan dan kekalahan. Ini adalah manifestasi filosofis pendidikan dalam mengakomodasi seluruh murid untuk menikmati bangku sekolah. Persoalan kualitas pendidikan harus dibangun secara mendasar oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

 Keputusan MK menghapus kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud bukan pertama dalam sejarahnya. Pada 2010, Mahkamah Konstitusi juga membatalkan UU No 29 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).Kebijakan UU BHP juga ditentang berbagai kalangan.Berbagai perlawanan muncul terhadap UU tersebut sejak proses draf RUU. Pemerintah dan DPR tetap meneruskan proses penyusunan RUU tersebut hingga disahkan.

 UU tersebut dibatalkan karena dianggap bertentangan secara konstitusi dan merugikan rakyat Indonesia dalam mengakses dunia pendidikan. Pada November 2009, MK juga mengeluarkan putusan untuk menghapuskan pelaksanaan ujian nasional (UN) di seluruh satuan pendidikan. Meski demikian, pihak Kemendikbud tetap bersikukuh melaksanakan UN di seluruh satuan pendidikan.

 Selain UU BHP yang diajukan uji materi ke MK,beberapa kelompok masyarakat juga mengajukan uji materi UU No 12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi yang sudah disahkan pada 13 Juli 2012. Hingga saat ini,MK masih mengkaji proses uji materi tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, kasus dan pengalaman UU BHP akan terjadi pada UU Pendidikan Tinggi. Pihak Kemendikbud sejak akhir 2012 juga intensif merancang perubahan Kurikulum 2013 yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2013/ 2013.

 Sejak November– Desember 2012, pihak Kemendikbud gencar melakukan uji publik di berbagai daerah. Bukan tidak mungkin, suatu saat setelah Kurikulum 2013 diterapkanakankembali digugat oleh kalangan pendidikan. Sejak awal penyusunan Kurikulum 2013, sudah lahir kritik dan resistensi dari berbagai pihak. Beberapa kasus uji materi di mana MK membatalkan kebijakan pemerintah, menggambarkan dua kondisi penting.

 Pertama,kebijakan pendidikan tersebut tidak memiliki basis filosofis yang substansial. Faktanya, dalam persidangan, berbagai asumsi dan rasionalisasi yang dibangun pemerintah terbantahkan oleh pihak penggugat. Pihak pemerintah lemah dalam membangun filosofi kebijakan pendidikan. Kedua, dibatalkannya beberapa kebijakan pendidikan menggambarkan juga buruknya kemampuan hukum dan legalitas pemerintah dalam perdebatan di persidangan MK.

Visi dan Filosofis

 Apa pun kebijakan pendidikan harus dibangun oleh rasionalisasi dan filosofi pendidikan yang kuat, tidak hanya berdasarkan selera dan kepentingan penguasa, apalagi dipaksakan. Beberapa kebijakan pendidikan yang dibatalkan sangat kuat mencerminkan selera dan kepentingan penguasa dibandingkan mengakomodasi kepentingan aktor-aktor pendidikan di lapangan yang merasakan getirnya mengelola pendidikan.

 Lihat misalnya kebijakan perubahan Kurikulum 2013 yang sama sekali tidak melibatkan guru sejak awal pembahasan desainnya. Semua dilaku-kan secara top down. Guru hanya tinggal menerima produk akhir yang sudah jadi. Guru ibarat robot pendidikan. Kebijakan penghapusan RSBI setali tiga uang.Sekarang guru dan murid yang menjadi korban dari politik eksperimen pemerintah.Berapa biaya yang sudah dikeluarkan orang tua yang menyekolahkan anaknya di RSBI?

 Bagaimana perasaan dan suasana kebatinan muridmurid cerdas tapi miskin,yang seharusnya bisa masuk ke kelas RSBI,tapi tersingkir oleh murid dari kalangan mampu? Kurikulum RSBI diotakatik sesuai dengan kemauan penguasa.Sekolah RSBI ramairamai melakukan proyek sister school ke luar negeri dengan biaya yang tidak sedikit.Pendidikan bukan alat eksperimen penguasa.Penguasa tidak bisa memaksakan kepentingan tanpa membaca suasana psikologis masyarakat di lapangan.

 Kebijakan pendidikan dengan model top downadalah warisan lama yang ketinggalan zaman. Kebijakan pendidikan yang dibangun harus berbasiskan kepentingan dan partisipasi masyarakat pendidikan.Pola yang harus dilakukan adalah bottom up. Guru adalah aktor utama pendidikan di lapangan.Dalam perubahan Kurikulum 2013, seharusnya sejak awal guru yang diwakili berbagai organisasi profesi bisa duduk bersama membahas aspirasi dan kebutuhan kurikulum pendidikan.

 Guru dengan asosiasinya memiliki suara dan aspirasi yang harus didengar oleh pemerintah sejak awal, bukan mengundang mereka dalam uji publik.Mengundang guru hanya dalam uji publik adalah kesalahan berpikir dalam perubahan kebijakan. Kebijakan pendidikan tanpa dibangun secara lebih filosofis hanya akan menjadi ke-bijakan yang rapuh.Visi yang harus dibangun adalah kurikulum yang memiliki semangat kemanusiaan (humanisme), berbasiskan prinsip demokratis dan menjunjung tinggi nasionalisme.

 Tiga visi ini diharapkan menjadi basis filosofis kebijakan pendidikan. Adanya penguatan visi ini diharapkan mampu menjadi moral bagi gerak pendidikan yang semakin kompleks tantangan dan dinamikanya. Berbagai kasus kekerasan, tawuran, bullying, dan ancaman pornografi di kalangan pelajar dapat dicegah dengan kuatnya visi dan filosofis kurikulum.Visi ini penting dibangun agar kebijakan pendidikan tidak dalam bentuk cek kosong yang miskin dengan kekuatan filosofisnya. Dengan dialektika ini,kebijakan pendidikan akan lebih visioner dan strategis.Tidak kontraproduktif sesuai selera dan kepentingan pemerintah.

Rakhmat Hidayat ; 
Pengajar Jurusan Sosiologi
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) & Kandidat PhD Sosiologi Pendidikan
Université Lumière Lyon 2, Perancis
SINDO, 15 Januari 2013


Selengkapnya.. »»