Tampilkan postingan dengan label Kemendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemendikbud. Tampilkan semua postingan

Anies Baswedan Jawab Pro Kontra Kurikulum 2013

Kebijakan Mendikbud Anies Baswedan menjalankan secara terbatas Kurikulum 2013 (K-13) mengundang pro dan kontra. Mulai pengamat pendidikan, guru, kepala dinas pendidikan, sampai mantan menteri ikut berkomentar. Dalam wawancara khusus dengan Jawa Pos Sabtu (13/12), Mendikbud Anies bersikukuh dengan keputusannya. Apa pertimbangan pria yang di kantornya akrab dipanggil Mas Menteri itu?

Apa sebetulnya alasan paling kuat dari keputusan Anda mengerem pelaksanaan K-13?
Kunci penerapan kurikulum itu ada pada guru. Kurikulum sebagus apa pun, jika gurunya belum siap, itu tidak baik. Kami memilih menjalankan K-13 secara terbatas untuk menyiapkan guru-guru. Untuk sekarang guru lebih siap menjalankan Kurikulum 2006. Karena sudah diterapkan bertahun-tahun.

Padahal, guru-guru kan sudah mengikuti pelatihan (K-13)?
Pelatihan guru yang ideal bukan seperti itu. Pelatihan guru bukan sekadar penataran seperti sekarang. Kalau hanya model penataran, laporan guru peserta pelatihan banyak, tetapi belum tentu semuanya bisa. Pelatihan guru harus komprehensif. Kami sudah menyiapkan skema barunya.
Guru peserta pelatihan awalnya tetap mendapatkan materi dalam forum penataran. Setelah itu guru menjalani praktik atau kita magangkan mengajar ala K-13 di sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project (6.221 unit). Jika sudah oke, guru itu kemudian kembali ke sekolahnya untuk mengajar K-13.

Jika seperti itu, implementasi K-13 secara luas bisa lama terwujud.
Sekolah pilot project yang 6.221 unit itu setara dengan 3 persen jumlah sekolah di Indonesia. Melalui sistem pelatihan berjenjang dan berbasis sekolah, targetnya dalam satu semester bisa naik menjadi 10 persen sekolah yang gurunya sudah mengikuti pelatihan K-13 dan siap mengimplementasikan. Setelah ada 10 persen sekolah itu, pelatihan dengan model duplikasi tersebut bakal terus berkembang dan dengan sendirinya akan genap 100 persen.

Jadi, kapan K-13 akhirnya diterapkan di semua sekolah di Indonesia?
Rujukan atau landasan yuridis implementasi K-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Di dalam pasal 94 PP 32/2013 itu diatur, penyesuaian kurikulum baru paling lambat tujuh tahun.
Ini berarti pemerintah yang dulu (Kabinet Indonesia Bersatu II) tahu persis bahwa implementasi K-13 tidak bisa cepat-cepat: setahun uji coba, tahun berikutnya langsung pemberlakuan secara menyeluruh. Perlu waktu untuk melakukan pelatihan supaya guru benar-benar siap.
Tapi, jangan khawatir, pada waktunya sekolah yang menerapkan K-13 bakal terus bertambah. Dalam setiap penambahan itu, kami lakukan di awal tahun pelajaran baru. Tidak lagi seperti sekarang, yang diputuskan di tengah tahun pelajaran.

Di luar guru, distribusi buku juga menjadi masalah. Apakah memang demikian?
Implementasi kurikulum itu bukan terkait dengan bagi-bagi buku. Buku itu bisa dibaca begitu saja. Paling utama tetap pada kesiapan guru yang membimbing anak-anak memahami buku-buku sesuai kurikulum yang berlaku.

Saat ini banyak pemda yang ngotot menjalankan K-13 untuk seluruh sekolah di wilayahnya. Apakah boleh?
Jangan terkecoh. Sikap pemda yang meminta tetap menjalankan K-13 secara menyeluruh tidak mutlak diambil dengan pertimbangan kesiapan sekolah. Menurut saya, sikap pemda seperti ini terkait dengan kontrak pemesanan buku. Pemda khawatir buku-buku itu sudah sampai di sekolah, uang sudah dibayar, tetapi buku tidak dipakai.
Saya tegaskan, jangan korbankan guru dan anak-anak untuk urusan-urusan seperti ini. Apalagi dikorbankan untuk urusan kontrak-kontrak buku, jangan. Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa kontrak buku tetap dijalankan seperti biasanya. Meskipun yang berjalan efektif adalah Kurikulum 2006, pemesanan buku K-13 tetap jalan seperti yang direncanakan. Kewajiban pemda membayar uang pemesanan ke percetakan juga harus diselesaikan.

Kemudian, banyak sekolah di luar yang 6.221 unit itu meminta tetap menjalankan K-13 dengan alasan sudah siap. Apakah boleh?
Ketentuan yang saya keluarkan adalah sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester tetap melanjutkannya. Sedangkan sekolah yang baru menjalankan K-13 selama satu semester stop dulu. Kembali ke Kurikulum 2006.
Lalu, jika ada sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester, tetapi tidak masuk dalam 6.221 unit sekolah, silakan mengusulkan ke Kemendikbud. Nanti kami cek apakah benar-benar layak untuk ikut menjadi sekolah pilot project.

Anies Baswedan: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
JAWA POS,  14 Desember 2014
Selengkapnya.. »»  

Tantangan Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud) telah memberlakukan implementasi kurikulum 2013. Sebagai pengembangan dari kurikulum tingkat satuan pendidikan, secara umum materi rancangan kurikulum 2013 sebenarnya seperti kembali ke periode kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Namun, titik tekan pada kompetensi dan proses implementasi kurikulum sajalah yang hendak diubah. Kurikulum 2013 dengan berani mengedepankan domain kompetensi sikap (attitude) dengan porsi yang lebih besar daripada domain pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill).
Jika dilihat dari perspektif manajemen kurikulum, rencana kurikulum 2013 sesungguhnya telah maksimal dalam membuat basis teoretis dan filosofis konstruksi kurikulum nasional. Dalam kurikulum baru kemampuan dan kreativitas guru sangat dinanti, dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan siswa dalam berkomunikasi secara efektif, berpikir jernih dan kritis, mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai bakat/minatnya, serta dengan bakat/minatnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Begitu banyaknya tantangan tujuan pendidikan menyebabkan beberapa sekolah dan madrasah merasa bahwa perubahan kurikulum itu akan bernasib sama dengan kebijakan-kebijakan tentang kurikulum sebelumnya, yaitu gagal dalam menjadikan proses pengembangan kurikulum sebagai pijakan dalam memperbaiki akhlak bangsa. Selain karena perubahan paradigma itu membutuhkan kecerdasan dari guru dan pengelola sekolah/madrasah, diperlukan strategi yang jitu dalam menjalankan prosesnya dalam kegiatan belajar-mengajar sehari-hari.

Penyempurnaan
Saya menilai semangat kurikulum 2013 ialah penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, bukan perubahan. Secara fundamental kurikulum 2013 hanya ingin mengubah orientasi pembelajaran dari yang melulu mengukur kemampuan akademis siswa (kognitif) menjadi berorientasi pada pengembangan sikap dan keterampilan dasar. Bagi madrasah, seharusnya momen penyempurnaan kurikulum itu direspons secara positif karena pada madrasah pengembangan watak, sikap, dan karakter jauh lebih baik daripada sekolah umum. Hal itu disebabkan bukan hanya pembelajaran agama dan budaya keagamaan lebih banyak disemai, melainkan juga masih tumbuhnya ke sadaran di masyarakat bahwa madrasah memiliki modal moral yang jauh lebih baik. Hal m itu bisa dilihat dari rata-rata i orangtua yang memasukkan anak mereka ke madrasah mempunyai perasaan yang lebih aman dan nyaman.
Secara pedagogis posisi psikologis madrasah justru diuntungkan dengan pemberlakuan kurikulum 2013. Hanya, harus ada keinginan untuk merumuskan kembali struktur pelajaran agama pada madrasah yang disesuaikan dengan struktur formal kurikulum 2013, termasuk pilihan soal strategi implementasinya. Seperti kita ketahui dalam struktur kurikulum baru untuk pembelajaran agama ada penambahan 2 jam per minggu, dari sebelumnya 2 jam menjadi 4 jam per minggu. Padahal, di madrasah pembelajaran agama sejauh ini memang lebih banyak daripada sekolah umum karena materinya memang lebih banyak. 
Dengan strategi tematik-integratif untuk tingkat SD dan MI, madrasah justru memiliki banyak kesempatan untuk menempatkan pelajaran agama sebagai basis yang terintegrasi dengan bidang studi lainnya seperti bahasa Indonesia, ppkn, kesenian, dan olahraga.
Untuk tingkat SMP/ MTs dan SMA/aliah, madrasah juga diuntungkan dengan penambahan jam belajar yang rata-rata bertambah 6-8 jam per minggu. Itu artinya waktu yang dibutuhkan dalam proses belajar-mengajar menjadi lebih leluasa, terutama untuk menumbuhkan sikap dan karakter berbasis keislaman yang pro pada sikap kasih sayang, toleran dan menjunjung tinggi kejujuran. Dari sisi itu diperlukan assessment yang baik, menyangkut sarana dan prasa rana tambahan yang dibu tuhkan madrasah, termasuk melatih guru guru madrasah dan kepala ma drasah tentang perspektif kurikulum yang lebih baik dan benar.
Nitko (1995) berpandangan bahwa kurikulum mencakup sarana (means) dan rasional, dan melalui keduanya madrasah dapat mengoordinasikan berbagai pengalaman belajar, materi pengajaran, program pengajaran serta menciptakan kondisi yang memungkinkan siswa dapat belajar dengan baik. Kurikulum yang dikembangkan dengan baik akan mencakup bukan hanya sekadar rumusan tujuan, standar, dan target belajar. Lebih dari itu, kurikulum mencakup rumusan pendidikan secara utuh dan lengkap, bukan hanya membuat rasionalisasi sosial dan moral dari hasil pembelajaran (educational outcomes) yang diharapkan, tetapi juga harus mampu mem berikan perhatian dan penekanan pada kegiatan proses pem belajaran sebagai sarana untuk memonitor perkembangan belajar siswa.
Dalam konteks penyempurnaan kurikulum 2013, ada beberapa distingsi yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam orientasi belajar-mengajar. Jika di dalam kurikulum lama semua kebutuhan silabus dan rencana pembelajaran tersedia dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD), dalam kurikulum baru yang tersedia ialah kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD), tetapi tidak cukup kuat dalam merumuskan indikator atau tujuan pembelajaran yang sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab guru. Dengan buku pegangan guru dan siswa yang akan diberikan secara gratis, kreativitas guru dalam menyusun indikator dan atau tujuan pembelajaran sangat penting dilakukan.
Madrasah tak akan mengalami kesulitan berarti karena ranah sikap (attitude) diasumsikan sudah lebih baik dan tertata dalam domain keagamaan yang lebih banyak dari sekolah umum.
Namun, secara operasional madrasah perlu menyusun buku pegangan pelajaran agama yang lebih terpadu dan komprehensif karena bidang studi agama tidak akan berdiri sendiri, tetapi akan bersinergi dengan seluruh mata ajar yang akan dipelajari para siswa di sekolah. Artinya, pemahaman terhadap prinsip tematik dan integratif harus lebih baik dari guru sekolah. Dengan pendekatan keagamaan, seluruh nilai dan prinsip moralitas dari setiap mata ajar dapat lebih mudah terintegrasi dalam proses belajar-mengajar di madrasah.

Perlu workshop
Karena di dalam kurikulum 2013 ada begitu banyak kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dimiliki siswa, tentu saja diperlukan sebuah strategi yang tepat dan inovatif dalam sebuah rancangan program peningkatan kapasitas guru dalam sebuah pelatihan. Dalam konteks inilah diperlukan workshop pengembangan kurikulum yang secara khusus memetakan persoalan strategi implementasi yang kreatif dan inovatif yang melibatkan seluruh stakeholder madrasah, mulai kepala madrasah, guru, pengawas, para kepala seksi bidang pendidikan, hingga perwakilan orangtua siswa.
Melalui workshop tersebut, para pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan Kemenag harus menelaah secara bersama struktur kurikulum yang baru dalam rangka membantu guru dalam menyikapi perubahan kurikulum dengan positif. Dua aspek penting yang menjadi syarat dalam menyikapi perubahan kurikulum tersebut ialah perubahan paradigma serta kreativitas. Itulah yang akan menjadi komponen utama dalam pelatihan guru yang harus diinisiasi Kemenag yang akan memulai pelaksanaan kurikulum 2013 pada 2014.

Abdul Rahman  ;   
Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung
MEDIA INDONESIA, 16 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Kegalauan Ujian Nasional


 Ujian Nasional (UN) 2013, yang kini masih berlangsung mengalami kegalauan. Betapa tidak, UN jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat yang semestinya digelar serentak hari Senin (15/4) mengalami kendala. Sebanyak 11 provinsi harus menunda UN hanya gara-gara urusan teknis pencetakan soal. Tentu saja, penundaan tersebut menambah catatan buram tentang penyelenggaraan UN selama ini. Mulai dari perkara soal yang bocor, siswa menyontek, guru yang bekerja sama dengan muridnya untuk melakukan kecurangan, ataupun tentang UN yang dianggap tidak adil.

 Kita berharap kepada pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk serius mengurus UN. Sebab, ditundanya UN tahun ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Kita sepakat dengan hasil survei nasional yang mengatakan bahwa UN perlu tetap dilaksanakan agar kualitas standar pendidikan nasional bisa diukur. Akan tetapi, jika penyelenggaraan UN selalu mendapat kendala, rasa-rasanya ujian yang menjadi 'momok menakutkan' bagi siswa itu perlu ditinjau kembali. Bahkan, mungkin lebih baik UN tak perlu diselenggarakan.

 Apalagi, penyelenggaraan UN saat ini juga sudah lemah secara hukum. Pada 2009, misalnya, masyarakat melalui citizen lawsuit pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas pelaksanaan UN. MA mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan UN dihentikan sampai pemerintah memperbaiki pelaksanaannya di lapangan. (Media Indonesia, 15/4) Gugatan masyarakat itu beralasan kerena UN selama ini dianggap mendatangkan banyak persoalan.

 Pertama, UN membuat beban siswa semakin berat. Masa sekolah yang seharusnya digunakan untuk 'bermain' berubah menjadi masa yang penuh tekanan dan depresi. Secara psikologis, model pembelajaran yang terlalu serius dan penuh tekanan tidaklah sehat. Bahkan, akan membawa siswa stres di usia dini.

 Kedua, UN juga dianggap tidak adil, khususnya bagi sekolahan-sekolahan yang ada di daerah. Sebab, logikanya, jika fasilitas pendidikan antara di sekolah perkotaan dengan perdesaan berbeda, kenapa standar nilai kelulusan mesti disamakan? Bukankah siswa di kota akan lebih unggul dibandingkan siswa di pedesaan karena guru mereka lebih kapabel dan fasilitasnya lebih memadai? Logika-logika seperti inilah yang selalu menjadi polemik ketika musim UN tiba.

 Ketiga, UN telah membuat sistem pendidikan kita berorientasi kepada hasil, bukan proses. UN telah menciptakan sistem pendidikan yang lebih menekankan nilai kelulusan ketimbang kecerdasan rasio, kejujuran, dan kerja keras. Sebagai dampaknya, banyak para siswa kemudian bersikap irasional dalam menanggapi UN, seperti datang ke makam-makam dan melakukan ritual-ritual tertentu agar bisa mendapatkan nilai bagus saat UN.

 Keempat, UN telah mendatangkan 'kecurangan berjamaah' yang dilakukan secara sistematis oleh siswa berkerja sama dengan gurunya. Dengan alasan menjaga nama baik almamater, tak jarang guru melakukan berbagai cara untuk membuat para siswanya bisa lulus dalam UN, termasuk menyuruh siswa paling pintar untuk membagi jawaban kepada teman-temannya. Fenomena ini tentu menampar kredibilitas lembaga pendidikan. Sebab, lembaga pendidikan yang seharusnya mendidik anak menjadi orang yang jujur dan mau mengikuti proses, berubah menjadi tempat 'pembohongan' dan mengubah mental anak bersikap instan.

Cetak Koruptor?

 Ironisnya, hal itu mendapat dukungan dari pejabat daerah untuk mendongkrak citra daerahnya. Sehingga, ketika menjumpai ketidakjujuran dalam UN, pemerintah daerah setempat seolah pura-pura tidak tahu. Hal ini tentu menyedihkan sekaligus sangat bertentangan dengan amanat penyelenggaraan pendidikan, yang oleh pedagog Jerman, FW Foerster (1869-1966) dimaksudkan, untuk membentuk karakter pribadi anak didik.

 Dengan kata lain, jika pendidikan diselenggarakan dengan cara-cara curang, karakter anak didik yang terbentuk sejak dini - dan akan dibawa sampai dewasa kelak - akan curang (buruk) pula. Dengan demikian, selain mendatangkan banyak ketidakjujuran dalam penyelenggaraan, UN juga sangat berpotensi membentuk karakter anak lebih mengagumi nilai-nilai statistik daripada nilai akhlak-moral. Sebagai dampaknya, jika pendidikan hanya difungsikan sekadar untuk mengejar angka-angka, maka generasi Indonesia ke depan adalah orang-orang yang lebih menghargai hasil daripada proses. Ini tentu sangat berbahaya.

 Oleh karena itu, sudah saatnya penyelenggaraan UN perlu dievaluasi secara holistik. Pemerintah harus segera melakukan investigasi tentang keterlambatan percetakan soal UN secara serius. Sementara para guru perlu ditanamkan tanggung jawab untuk benar-benar jujur mengawal berjalannya UN.

 Ingat, masa depan bangsa sangat bergantung pada generasi terdidik hari ini. Jika hari ini siswa diajari 'menyontek berjamaah', kita khawatir kelak ketika mereka dewasa dan menjadi pejabat negara akan melakukan 'korupsi secara berjamaah' pula. Ini jangan sampai terjadi!

Ali Rif’an  ;  
Peneliti di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
 Alumnus Program Sekolah Demokrasi
SUARA KARYA, 16 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Akal Tak Sehat Tunda Unas


   Saat ujian nasional (unas) dimulai, ternyata Mendikbud M. Nuh yang duluan "tidak lulus". Unas SMA/MA/SMK di sebelas provinsi yang mestinya dilaksanakan serentak Senin (15/4) ditunda Kamis (18/4). Penundaan itu disebabkan distribusi soal yang belum beres. "Ini murni masalah teknis. Ada di percetakan. Peristiwa ini force majeure yang harus dicari solusinya. Kami harap masyarakat memahami," jelas Nuh.

 Meski Mendikbud meminta masyarakat memahami, akal sehat akan sulit untuk memahami. Unas merupakan program atau proyek yang sudah pasti, dijadwalkan setiap tahun. Para siswa pun -lebih-lebih orang tuanya- sudah sekuat tenaga menyambut hari "istimewa" itu jauh-jauh hari. Tidak hanya dengan ritual intelektual, tapi juga ritual mistis yang tidak masuk akal. Misalnya mandi kembang, pensil diruwat, dan sebagainya (Jawa Pos, 13/4).

 Kontrol dan evaluasi bisa dilakukan secara periodik hingga beberapa hari sebelum hari H. Dengan cara berpikir akal sehat semacam itu, kesalahan atau kekurangan bisa dideteksi sejak awal. Karena itu, meletakkan kesalahan yang berupa keterlambatan distribusi hanya di percetakan juga sangat sulit dipahami akal sehat.

 Apalagi dikaitkan dengan force majeure. Tidak ada bencana alam, tidak ada gempa bumi, tidak ada banjir bandang, tidak ada kebakaran hebat di percetakan. Force majeure dalam paham akal sehat merupakan kejadian di luar kendali manusia yang menyebabkan rencana yang telah dibuatnya tidak bisa dilaksanakan. Adakah hal semacam itu dalam pencetakan soal unas? Mendikbud yang justru harus memahami masalah tersebut.

 Keterlambatan distribusi ataupun pencetakan soal-soal unas membuktikan cara berpikir para pengambil kebijakan di bidang pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan unas, yang ahistoris. Tidak mengenali sejarah unas. Padahal, semua tahu bahwa unas selalu dilaksanakan setiap tahun. Sudah semestinya ada time line atau skedul yang sudah pasti. Ada tahap-tahap yang mesti dilalui, yang mesti dikerjakan. Waktu untuk semuanya sudah diperkirakan.

 Keterlambatan distribusi soal unas yang menyebabkan pengunduran jadwal itu juga membuktikan bahwa para pelaksana unas tidak mengenal geografi Indonesia. Semua tahu bahwa Indonesia adalah negeri yang luas, terdiri atas belasan ribu pulau. Indonesia bukan hanya Jakarta. Tapi, mengapa soal unas disentralisasi di Jakarta atau Jawa saja? Indonesia yang luas ini tidak bisa diselesaikan hanya di Jakarta. Banyak yang sudah membuktikan.

 Masyarakat yang berakal sehat sudah tentu bertanya mengapa pencetakan soal unas tidak dibagi-bagi atau disebar di sejumlah daerah. Indonesia yang luas ini dijadikan beberapa rayon atau wilayah. Misalnya enam rayon. Rayon Sumatera dipusatkan di Riau/Medan, rayon Kalimantan di Balikpapan, rayon Sulawesi di Makassar/Manado, rayon Papua di Sorong, rayon Jawa-Bali di Jakarta atau Surabaya, dan rayon Nusa Tenggara di Lombok. Setiap rayon bertanggung jawab untuk sejumlah daerah yang harus dijangkau. Sudah barang tentu range distribusi rayon-rayon itu akan lebih sempit jika dibandingkan dengan dijangkau dari Jakarta. Wilayah yang lebih kecil memungkinkan penanganan distribusi lebih maksimal. Tidak menumpuk di satu percetakan. Waktu yang dibutuhkan pun bisa lebih cepat. Kendali terhadap pencetakan soal juga lebih mudah. Jika terjadi kesalahan atau ada kendala, masalah bisa lebih cepat diatasi.

 Takut kebocoran? Distribusi dan kebocoran soal sering dijadikan satu paket yang menakutkan. Distribusi oleh banyak pihak dikhawatirkan membuka peluang kebocoran soal yang makin besar, maka dipusatkan di Jakarta. Padahal, untuk distribusi, pencetakan, maupun pengawasan kebocoran, ada mekanisme dan prosedur.

 Jika pencetakan dan distribusi disebar ke rayon-rayon, semestinya tinggal melaksanakan prosedur pengamanan yang selama ini dilakukan. Misalnya, ketika pencetakan dipusatkan di Jakarta, prosedur pengamanan untuk mengatasi kebocoran dipercayakan kepada petugas keamanan. Di daerah pun hal seperti itu bisa dijalankan. Jika antisipasi kebocoran dilakukan dengan membentuk gugus tugas khusus di pusat, hal yang sama bisa dibentuk di setiap rayon. Begitu akal sehat mengajarkan.

 Penundaan pelaksanaan unas, begitu pula unas-nya, membuat akal sehat semakin sulit menerima. Sudah begitu, banyak sikap skeptis dan tidak masuk akal yang ditunjukkan masyarakat terhadap pelaksanaan unas kali ini. Ada yang menyebut peribahasa panas tiga tahun dihapus hujan tiga hari. Maksudnya, proses belajar mengajar selama tiga tahun yang ditempuh siswa hanya ditentukan oleh tiga hari pelaksanaan unas. Nasib para siswa sepertinya hanya bergantung pada unas. Tak heran, banyak siswa stres, bahkan sampai bunuh diri.

 Penundaan pelaksanaan unas di sebelas provinsi sudah barang tentu bukan untuk menunda tingkat stres siswa. Siswa peserta unas bisa jadi semakin stres. Siswa yang sudah ikut unas Senin (15/4) stres karena khawatir nilainya kalah jika dibandingkan dengan yang mengikuti unas tunda (Kamis, 18/4). Potensi kebocoran sangat tinggi. Era teknologi informasi akan bisa dengan cepat menyebarkan soal unas Senin itu kepada mereka yang memulai unas Kamis. Tetapi, peserta unas Kamis (unas tunda) juga tetap stres. Persiapan yang telah mereka lakukan untuk menghadapi unas Senin bisa berantakan.

 Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan unas semestinya menemukan momentumnya saat ini. Akal sehat sangat sulit memahami penundaan unas. Dan ini bukan force majeure, Pak Menteri.

Erwan Widyarto  ;  
Jurnalis, Editor Buku tentang Akal Sehat yang terbit April 2013
JAWA POS, 16 April 2013

Selengkapnya.. »»  

UN Bukan Cerita Horor


   Suatu pagi saat mendengarkan radio bergenre remaja, Penulis tertarik dengan “kicauan” sang penyiar soal UN (Ujian Nasional). Ternyata seminggu menjelang pelaksanaan UN tingkat SMU yang dilaksanakan 15–18 April ini, status media sosial para remaja yang tersambung ke radio tersebut dipenuhi permintaan maaf mereka yang akan melaksanakan UN.

 Entah dasar apa permintaan maaf ini menjadi trending topic di media sosial menjelang UN dilaksanakan. Namun, fenomena tersebut selalu terjadi di beberapa waktu menjelang UN. UN merupakan sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah di Indonesia dan persamaan mutu tingkat pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

 Hampir setiap tahun UN selalu menjadi bagian cerita horor para pelajar tingkat akhir, bahkan juga guru dan para orang tua. Banyak cara yang dilakukan agar UN tak menjadi cerita menakutkan. Misalnya, cerita seorang sahabat tentang kisahnya mengikuti acara muhasabah yang diadakan SMU tempat anaknya sekolah. Hari itu dikumpulkanlah para siswa kelas tiga di ruangan aula beserta orang tua murid dan para guru serta beberapa pihak terkait. Hampir 80% orang tua siswa kelas tiga di sekolah itu datang dan pada umumnya adalah para ibu.

 Sebagaimana muhasabah, acara ditutup dengan doa dan ini menurutnya yang menjadi klimaks acara. “Pokoknya pas doa di akhir acara, suasananya sangat dramatis, banyak yang nangis, dan aku rasa itu seperti acara tobat massal gitu deh”, begitu deskripsinya tentang acara tersebut. Dia tak sendiri, beberapa teman yang anak-anaknya akan menghadapi UN pun mengalami hal ini baik UN SD atau SMP, sama saja. Penulis tinggal di lingkungan yang berdekatan dengan SD dan SMP.

 Dan beberapa waktu lalu, di SD itu pun berlangsung muhasabah yang ditutup acara doa dan tangisan semua peserta, guru, dan beberapa orang tua. Lalu, apakah sebegitu hororkah UN tersebut sehingga membuat siapa saja yang terkait dengannya panik, bahkan stres? Kemarin penulis mengobrol dengan seorang ABG berseragam SMA yang terlihat galau dan kacau di beberapa hari menjelang akan mengikuti UN.

 Dia adalah anak seorang sahabat yang menceritakan banyak kisah teman-temannya dalam menghadapi UN, terutama tentang beberapa perubahan sistem yang semakin membuat UNmenakutkan. Ada perubahan sistem pelaksanaan UN tahun ini, salah satunya dengan istilah Paket 20. Kalau tahun lalu, Kemendikbud mengeluarkan lima paket soal untuk UN, tahun ini bertambah menjadi 20 paket soal.

 Karena itu, dalam satu ruang ujian yang terdiri dari 20 peserta ujian, soal yang diterima siswa akan berbeda satu sama lain. Selain itu, lembar jawaban UN juga tertera barcode yang mengindikasikan kode naskah soal UN. Ceritanya ini adalah salah satu cara perbaikan yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukansiswaatausekolahbersangkutan saat ujian.

 Apakah separah itu kisahnya? Kembali penulis bertanya. Rasanya tidak, karena pengalaman penulis menjadi Tim Pengawas Independen pada pelaksanaan UN 2010 lalu, dengan dua pengawas di setiap kelas, kecil kemungkinan siswa akan menyontek satu sama lain. Apalagi, sebelumnya sudah ada berbagai aturan yang disampaikan pengawas di setiap kelas sebelum UN dimulai. Misalnya, mematikan perangkat handphone dan sejenisnya, tidak boleh keluar ruangan selama ujian berjalan dan sebagainya.

Berikan Ruang Positif pada UN

 Muhasabah dan sejenisnya yang digelar sekolah menjelang pelaksanaan UN, tentu saja dimaksudkan baik. Ada doa dan motivasi agar para siswa siap menghadapi UN dengan tenang, santai dan tidak panik. Sebab, sebenarnya UN bukanlah sesuatu yang menakutkan. UN adalah sebuah proses akhir yang harus diikuti dan sudah disiapkan selama rentang 6 tahun (untuk SD) dan 3 tahun (untuk SMP dan SMA) oleh setiap siswa, guru juga orang tua.

 Karenanya, mari memberikan banyak ruang yang positif pada pelaksanaan UN. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis, Allah berfirman “Aku tergantung persangkaan hamba-Ku pada diri-Ku, dan Aku bersamanya apabila ia mengingat-Ku”. Dalam konteks yang ilmiah, hadis ini kita kenal juga dengan hukum tarik menarik (law attraction) yang beberapa waktu lalu begitu dikenal melalui buku The Secret.

 Rhonda Byrne dalam bukunya menjelaskan pikiran menentukan frekuensi Anda dan perasaan segera mengatakan frekuensi Anda di mana. Ketika Anda merasa buruk, Anda berada difrekuensiyangmenarikbanyak hal buruk. Ketika Anda merasa baik, Anda menarik sepenuhnya lebih banyak hal baik kepada Anda (Byrne, 2007:49). Hukum ini memiliki sifat universal dan netral. Di mana alam semesta hanya merespon sapa yang dipikirkan manusia.

 Tidak peduli, apakah yang dipikirkan itu sesuatu yang diinginkan atau tidak, sesuatu positif atau tidak, sesuatu itu baik atau buruk. Jadi, manusia harus berhati-hati dengan yang apa yang dipikirkannya. Jika kita memikirkan tentang kesusahan, akan datang lebih banyak kesusahan lagi. Jika mengeluh, akan datang lebih banyak bencana lagi, begitulah sederhananya. Dan mari kita lihat sisi yang aduhai dari dua huruf UN sehingga huruf tersebut tidak menjadi skenario yang kelam dalam perjalanan belajar para siswa.

 Ambil positifnya bahwa paket 20 adalah sebuah solusi agar peserta UN bisa berkonsentrasi pada soalnya saja. Ini memberi ruang bagi setiap siswa untuk tidak mengurangi waktunya melakukan hal-hal tak penting selama ujian berlangsung. Bahwa ini juga sebuah cara untuk meminimalisasi celah dosa yang dilakukan oleh para kreator yang terlalu kreatif membuat jalan kecurangan melalui sebaran SMS dan sejenisnya yang membuat pikiran siswa terbelah antara menyontek dan mengerjakan sendiri.

 Bahwa pemakaian barcode adalah sesuatu yang keren yang membuatmu beda dari lulusan tahun sebelumnya. Jadi, jangan jadikan penanda soal ini sebagai sebuah masalah besar. Toh, selama tetap berada pada jalur yang seharusnya, barcode atau apapun bentuknya bukan sebuah penghalang dalam pelaksanaan ujian. Selalu berpikir positif dan benar adalah salah satu cara mengendalikan pikiran dan perasaan untuk tetap memancarkan gelombang positif.

 Berikan harapan positif pada UN yang akan dijalankan, karena Byrne (2007:109) menyimpulkan bahwa harapan adalah daya tarik yang kuat, “harapkan hal-hal yang anda inginkan, dan jangan mengharapkan hal-hal yang tidak anda inginkan”. So..- mari memositifkan UN, mengubah genre horornya menjadi genre drama yang happy ending. Selamat UN anak-anakku, sukses untuk langkahmu....

Rita Gani  ;  
Dosen Ilmu Jurnalistik Fikom Unisba,
Kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad
KORAN SINDO, 16 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Awas, Jangan Salahkan Guru


 TIDAK bisa dimungkiri, guru mempunyai peran khusus di sekolah. Guru berperan mengajar sambil mendidik atau olehnya pendidikan dilakukan melalui pengajaran. Pengakuan itu diperkuat saat pelaksanaan usaha pengembangan atau perubahan kurikulum; sudah seyogianya pengembangan kurikulum senantiasa memperhitungkan keberadaan dan peran guru. Pengalaman masa lalu yang masih dengan mudah diingat menjelaskan hal itu. Sewaktu kurikulum 2004 yang disebut kurikulum berbasis kompetensi (KBK) diresmikan, sangat kentara bahwa guru mendambakan ataupun diharapkan berperan aktif dalam mengembangkannya untuk menjawab kebutuhan peserta didik.

 Lantas sebagai jawaban untuk memberdayakan guru, muncullah kurikulum 2006 yang dinamai kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Kurikulum itu sangat istimewa, yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru untuk mengembangkannya sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan sekolah masing-masing. Kurikulum 2006 sangat menantang guru yang, bagaimanapun, harus dan bersedia belajar untuk mengembangkannya. Maka tak jarang terdengar cemoohan (semoga tidak dari pemerintah dalam hal ini Kemendikbud) `dulu minta berperan, sekarang sesudah diberi kesempatan ternyata tidak becus'.

 Dugaan kuat muncul, kurikulum 2013 merupakan jawaban atas tuduhan ketidakbecusan guru dalam mengelaborasi kurikulum bagi sekolah masing-masing. Guru dinilai gagal memanfaatkan KTSP. Guru diperdaya.

Perubahan Bukan Demi Perubahan

 Atas diskurus perihal kuri kulum 2013, beberapa guru besar dengan semangat menyatakan pendapat mereka bahwa perubahan kurikulum diperlukan. Ya, itu semua bisa dimengerti dan memang sebaiknya demikian. Setuju bahwa pendidikan mesti mengedepankan hasrat untuk berubah bila mau berkembang maju. Namun, dalam kasus kurikulum 2013, tidak atau belum tampak ada tanda-tanda kurikulum yang akan diberlakukan itu akan membawa kemajuan atau menjawab kebutuhan peserta didik.

 Yang lebih menonjol ialah kesan kuat bahwa ketergesaan dan pemaksaan lebih dikedepankan Kemendikbud dan jajaran mereka. Contohnya, bukankah hingga saat ini tidak didapatkan sebuah telaah akademik-evaluatif atas kurikulum yang lama? Oleh karena itu, tidak mengherankan bila di antara para pemerhati pendidikan yang kritis atas kurikulum 2013, muncul pendapat yang terjadi ialah perubahan demi perubahan. Pokoknya berubah!

 Itu jauh dari kultur akademik yang semestinya mengedepankan hasrat dan kesediaan untuk cermat dalam menata perubahan termasuk memperhitungkan catatancatatan kritis. Sosialisasi kurikulum 2013 dan Rembuk Nasional 11 Februari 2013 (yang sama sekali tidak ada rem buknya, yang berarti tanpa dialog secara terbuka dan mendalam) yang digelar pun tidak menampakkan makna partisipatif-kritis; lagi-lagi disampaikan sebuah penegasan yang bernada pemaksaan diri bahwa pelaksanaan kuriku lum 2013 harus terjadi, jangan ditunda-tunda, demikian pesan Wapres Boediono.

 Kebijakan akademik dikemas dengan jargon `dilaksanakan secara bertahap' (untuk menepis suara sumbang?) yang sebenarnya untuk menandaskan lagi bahwa pokoknya kurikulum 2013 harus dilaksanakan.

 Respons yang pas atas pelbagai catatan kritis terhadap perubahan kurikulum semestinya diupayakan untuk memperjelas perubahan dilakukan bukan demi perubahan, melainkan perbaikan yang terarah jelas. Apalagi respons dari pejabat Kemendikbud yang menyiratkan ketidakbijakan; sekadar contoh, keputusan MK dalam judicial review untuk memberhentikan RSBI/SBI ditanggapi dengan ungkapan yang kurang lebih berbunyi `kerepotan muncul lagi'.

 Atas kritikan atau kekhawatiran terhadap kurikulum 2013 ditepis dengan `jangan khawatir, semuanya sudah disiapkan, tidak usah repot-repot, guru tinggal melaksanakan saja'. Apa yang sesungguhnya mau disampaikan?  Manakah respons yang pedagogis? Respons yang tidak pas akan menambah kesan kuat bahwa perubahan dilakukan demi perubahan.

Untuk Apa Memperdaya Guru?

 Sekolah adalah lembaga pendidikan. Artinya, yang paling berperan di dalamnya para pendidik atau guru. Mereka ialah pribadi-pribadi yang terpanggil untuk mengajar sambil mendidik. Oleh karena itu, maju-mundurnya mutu peserta didik ditentukan guru. Jadi, gurulah yang berperan di garis paling depan untuk melaksanakan apa saja di sekolah demi perkembangan peserta didik.

 Nah, berkaitan dengan kurikulum 2013 yang diharuskan berlaku mulai Juli 2013, di manakah peran guru? Bagaimana guru bisa berperan aktif untuk menjalankan kurikulum, yang sama sekali tidak diketahui asal-usulnya, dan apalagi dengan sebutan penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya, serta diminta untuk menjalankan begitu saja? Guru ialah pribadi yang semestinya diundang atau diajak berperan aktif alias berpikir dan bertanggung jawab untuk mewujudkan proses pencerdasan.

 Guru adalah pribadi yang berharkat, punya passion dan akal budi untuk berperan aktif agar berkembang. Guru bukan sekadar tukang atau pesuruh untuk mengajar dan mendidik, terlebih atas dasar apa yang tidak dimengerti dan atau diyakininya; demikian pula halnya terhadap master-teacher yang akan diciptakan demi keharusan pemberlakuan kurikulum 2013. Jadi, semestinya gurulah yang harus diberdayakan demi terselenggaranya proses mengajar-belajar (teaching-learning) yang bermutu; itulah yang paling utama harus diusahakan Kemendikbud.

 Tanpa bermaksud menggerogoti harapan penanggung jawab pendidikan nasional, yang akan terjadi ialah guru akan menjalankan kurikulum baru 2013 dengan begitu saja, sekadar mengikuti petunjuk atau arahan, ABS; tanpa passion, tidak ada pilihan lain. Secara tidak langsung, yang dihidupkan adalah roh sekadar untuk menuruti atau mengikuti petunjuk demi terlaksananya kurikulum 2013. Roh itulah yang bergentayangan selama berlangsungnya proses pembuatan kurikulum yang baru itu.

 Tampaknya, tidaklah salah sebut bahwa yang sedang dan akan berlangsung ialah proses pemerdayaan, bukan pemberdayaan guru. Maka, bila nanti tidak terjadi perbaikan mutu peserta didik, jangan salahkan guru!

Baskoro Poedjinoegroho  ; 
Pendidik, Koordinator Forum Studi Pendidikan
MEDIA INDONESIA, 07 Maret 2013

Selengkapnya.. »»  

Reka Duga Anggaran Kurikulum 2013


ANGIN "tahun politik" meniup juga pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pembahasan dan rencana diberlakukannya Kurikulum 2013 pun "diramesi" (direka duga) sebagai upaya penguasa mencari kucuran dana sebagai modal politik.

Tidak penting hasil rekaan penuh praduga itu dapat dinalar atau tidak. Yang jelas, anggaran Kurikulum 2013 yang Rp 2,49 triliun itu lebih besar daripada kasus Hambalang, dilontarkan ke publik sebagai bagian dari dana 2014.

Benarkah anggaran untuk penyiapan Kurikulum 2013 mencapai Rp 2,49 triliun? Tulisan berikut ingin menjelaskan berkait dengan adanya anggapan di masyarakat akan kemungkinan penyalahgunaan anggaran itu. Namun, kewaspadaan publik itu juga patut dihargai agar mendorong penggunaan anggaran lebih akuntabel.

Anggaran Melekat

Besarnya anggaran yang mencapai Rp 2,49 triliun untuk Kurikulum 2013 memang benar adanya. Tapi, jangan dulu disimpulkan bahwa anggaran sebesar itu datangnya tiba-tiba dan bakal bisa menjadi "bancakan" orang-orang yang berkepentingan dengan Pemilu 2014.

Keliru jika kesimpulannya seperti itu. Sebab, sejatinya anggaran sebesar itu terdiri atas anggaran melekat dan anggaran langsung. Yakni, anggaran yang secara rutin diajukan oleh Kemendikbud berkait dengan upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan di bidang pendidikan. Artinya, ada atau tidak ada Kurikulum 2013, anggaran itu tiap tahun diusulkan dalam anggaran rutin Kemendikbud.

Masuk dalam kategori anggaran melekat ini, antara lain, pengadaan buku dan pelatihan-pelatihan guru pada tiap satuan pendidikan. Anggarannya pun bukan hanya melekat pada APBN yang dikelola oleh Kemendikbud, tapi termasuk APBN yang disalurkan melalui DAK (dana alokasi khusus) ke provinsi dan kabupaten/kota. Besarnya mencapai angka Rp 1,74 triliun, terdiri atas APBN Kemendikbud Rp 991,8 miliar dan DAK Rp 748,5 miliar.

Adapun anggaran langsung yang nilainya Rp 751,4 miliar adalah anggaran murni yang diusulkan dan didedikasikan karena adanya Kurikulum 2013. Peruntukannya, antara lain, penyiapan dokumen kurikulum; penulisan dan pembuatan buku untuk siswa dan guru; uji publik dan sosialisasi; pengadaan buku; pelatihan guru; serta monitoring dan evaluasi.

Gabungan antara anggaran yang melekat dan anggaran murni yang diusulkan karena adanya Kurikulum 2013 itulah yang memunculkan angka Rp 2,49 triliun. Sebuah angka yang fantastis jika dilihat semata hanya dari jumlah dan nilai, tanpa mempertimbangkan jangkauan dan jumlah sasaran yang hendak dilayani.

Upaya menjumlahkan nilai anggaran yang melekat dengan anggaran langsung (anggaran murni), sehingga menjadi besar adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas yang ingin dibangun dan dijalankan jajaran Kemendikbud.

Sebenarnya jika pertimbangannya ingin aman dan tidak mengundang polemik di masyarakat, Kemendikbud cukup menyebut angka Rp 751,4 miliar, nilai yang memang diusulkan dan diperuntukkan Kurikulum 2013. Tapi, bukan itu yang dipilih. Sebab, memang faktanya anggaran yang telah melekat itu pun akan diperuntukkan kesiapan implementasi kurikulum. Justru akan menjadi pertanyaan besar ketika anggaran yang melekat itu, dengan adanya Kurikulum 2013, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kurikulum.

Penjumlahan dua jenis anggaran itu juga antara lain untuk "mengawal" penggunaan anggaran yang sejak awal tahun anggaran berada di daerah dalam bentuk DAK.

Harus diingat, berkait dengan implementasi Kurikulum 2013, pemerintah juga telah menjamin bahwa kebutuhan akan buku dan pelatihan guru tidak boleh memberatkan peserta didik dan guru. Artinya, semua disiapkan secara gratis, baik buku maupun bentuk pelatihan.

Penerimanya Besar

Harus juga diakui bahwa besarnya nilai anggaran itu karena memang jangkauan dan jumlah sasaran yang hendak diberikan pelayanan terhadap Kurikulum 2013 begitu besar.

Sebut contoh pengadaan buku teks siswa, pegangan guru, dan dokumentasi kurikulum yang dianggarkan Rp 1,28 triliun. Besar dari sisi nilai memang, tapi jumlah yang dihasilkannya pun besar, mencapai angka lebih dari 62 juta eksemplar buku untuk siswa di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, serta 1,7 juta eksemplar buku panduan atau pegangan guru.

Demikian juga anggaran pelatihan guru sebesar Rp 1,09 triliun yang diperuntukkan 700 ribu lebih guru, kepala sekolah, dan pengawas, dengan waktu pelatihan 3-5 hari pertemuan. Dari jumlah sasaran yang sangat besar itulah, anggaran Rp 2,49 triliun menjadi kecil jika dibagi dengan mereka yang akan menerima pelayanan.

Terlalu berprasangka kiranya jika melihat fakta-fakta ini, kemudian masih ada masyarakat yang mencoba "ngramesi" anggaran Kurikulum 2013 dan menyimpulkan bahwa besarnya anggaran untuk kurikulum adalah bagian yang bakal menjadi "bancakan" orang-orang untuk kepentingan Pemilu 2014. Naudzubillah mindzalik.

Sukemi ; 
Staf khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
JAWA POS, 27 Februari 2013


Selengkapnya.. »»  

Keberhasilan Kurikulum 2013 Buku dan Guru


JADI tidaknya Kurikulum 2013 akan diimplementasikan di awal tahun pelajaran pada Juli 2013 mendatang, kini makin menemukan titik terang. Pro-kontra di masyarakat, cepat atau lambat --seiring dilakukannya sosialisasi secara masif-sebagaimana diperintahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akan mengerucut pada keberterimaan untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut.

Apalagi diyakini, Kurikulum 2013 merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam kerangka untuk menyiapkan generasi emas, yakni generasi di saat bangsa ini menapaki usia 100 tahun merdeka.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan kesiapan buku dan guru? Buku dan guru merupakan dua kata yang diyakini memegang kunci keberhasilan Kurikulum 2013. Begitu buku tidak mengikuti struktur kurikulum yang telah dirancang dengan baik, melalui kompetensi dasar dan kompetensi lulusan yang diinginkan, maka bisa dipastikan tingkat keberhasilan dalam implementasinya pun akan sangat minim.

Demikian halnya dengan guru yang menjadi garda terdepan di dalam mengimplementasikan kurikulum. Sebagai orang yang menerjemahkan isi kurikulum dalam satuan mata pelajaran, guru dituntut bukan hanya paham dan mengerti, tapi juga mampu menyampaikan materi pelajarannya dengan baik kepada peserta didik.

Melihat hasil uji kompetensi guru (UKG) yang mencapai nilai rata-rata 43,82, maka kekhawatiran terhadap kemampuan guru di dalam mengimplementasikan kurikulum memang bisa diterima akal. Namun, bukankah sebagai manusia yang berilmu dan berakal, kita diwajibkan untuk berusaha? Tulisan berikut ingin memberikan jawaban terhadap kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait dengan kesiapan guru dan ketersediaan buku dalam Kurikulum 2013. Tentu apa yang disampaikan ini memang masih bisa diperdebatkan.

Hal itu dapat tercapai melalui persiapan yang matang dengan ditambah upaya pendampingan yang sistematis. Setelah melakukan pelatihan, kesiapan guru diharapkan bisa teratasi.

Buku Gratis

Sebagai sebuah kerja besar untuk memahami bahwa dalam kurikulum itu terkait dengan empat hal pokok, yakni standar kompetensi, standar proses, standar isi, dan standar penilaian, maka Kemendikbud pun telah menyiapkan semuanya itu secara paralel.

Khalayak sering melihat empat hal itu dilakukan satu per satu. Dalam hal penyiapan buku, misalnya, secara paralel telah disiapkan bersamaan dengan penyiapan dokumen kurikulum. Bukan hanya penyiapan buku untuk pegangan siswa, tapi juga buku pegangan atau buku manual untuk guru, yang disiapkan untuk materi pelatihan guru.

Mengenai buku, pemerintah telah menjamin tidak boleh memberatkan peserta didik dan guru secara finansial. Artinya, buku akan disiapkan secara gratis.

Demikian pula soal pelatihan, tidak boleh memungut satu sen pun kepada guru terkait dengan materi dan kegiatan pelatihan. Selain itu, mengenai kesiapan buku untuk implementasi Kurikulum 2013 akan dilakukan secara bertahap, di antaranya untuk jenjang SD sebanyak 30% dari populasi sekolah di kelas satu dan empat, sedangkan di jenjang SMP, SMA, dan SMK hanya untuk kelas satu. Kini tim buku telah menyiapkan sebanyak 94 judul buku.

Di jenjang SD, sesuai kesepakatan tim kurikulum, pendekatan yang diambil ialah pendekatan tematik-integratif. Adapun buku yang disiapkan, baik untuk kelas satu maupun kelas empat tidak lagi berupa buku mata pelajaran, tetapi dalam bentuk tema-tema yang disesuaikan berdasarkan kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

Ada pertanyaan yang kerap kali muncul terhadap pendekatan tematik-integratif di jenjang SD, yaitu bagaimana dengan kesiapan guru? Mampukah guru-guru di jenjang SD itu menyesuaikan perubahan yang amat drastis ini? Sementara itu, nilai UKG guru SD rata-rata mencapai nilai 41,49 atau berada di bawah nilai rata-rata.

Dapat dijelaskan, karena guru SD adalah guru kelas-kecuali untuk guru agama, olahraga, dan kesehatan jasmani, sesungguhnya, pendekatan tematik-integratif itu justru akan lebih mengefektifkan guru dalam menyampaikan materi.

Hal itu dapat diibaratkan pada kurikulum KTSP 2006, yaitu guru kelas harus memerankan sebanyak mata pelajaran yang harus mereka sampaikan. Namun, dalam Kurikulum 2013, guru hanya menjalankan satu peran sebagai penyampai materi yang disiapkan secara tematikintegratif.

Meski sebagai penyampai materi, sesungguhnya guru tidak hanya dituntut sekadar mampu menyampaikan, tapi juga dituntut untuk mampu memahami isi materi dan bagaimana proses menyampaikannya. Apalagi diketahui, Kurikulum 2013 menekankan pada pendekatan scientific (ilmiah), yang mendorong peserta didik untuk melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan berkomunikasi (mempresentasikan) sekaligus membangun jejaring dari apa yang telah mereka peroleh.

Pada titik inilah, sesungguhnya keliru jika ada yang beranggapan bahwa Kurikulum 2013 telah mengebiri hak-hak guru dan telah menafikan kecerdasan guru, hanya karena guru tidak lagi diminta untuk menyiapkan silabus. Padahal, seperti diketahui, untuk menyiapkan silabus selama ini, di antaranya terdapat guru yang memanfaatkan teknologi `copy-paste'.

Akibatnya, meski kondisi sekolah, buku, dan siswa berbeda, tetapi faktanya silabusnya sama. Inilah yang membuat efektivitas waktu pembelajaran oleh guru berkurang karena waktu yang ada malah digunakan untuk persiapan, penyusunan silabus, dan review buku.

Tiga Persiapan

Sedikitnya ada tiga hal yang telah disiapkan Pemerintah dalam tata kelola Kurikulum 2013. Pertama, menyiapkan buku pegangan pembelajaran yang terdiri dari buku pegangan siswa dan buku pegangan guru.

Buku itu disusun berdasarkan kompetensi dasar dan kompetensi lulusan yang diharapkan. Sebagaimana diketahui, kuriku lum merupakan cerminan ke hendak tentang gambaran lulusan yang dicitrakan atau bisa disebut sebagai output (keluaran). Pada titik inilah, Kurikulum 2013 telah menempatkan kompetensi lulusan sebagai output sehingga tidak bisa disejajarkan dengan standar proses, standar penilaian, dan standar isi.

Di sinilah letak perbedaan yang paling mencolok jika dibandingkan dengan Kurikulum KBK pada 2004 dan KTSP 2006. Sebab, dalam dua kurikulum sebelumnya itu, standar lulusan disejajarkan dengan standar proses, standar penilai an, dan standar isi.

Kedua, menyiapkan guru supaya memahami pemanfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber lain yang dapat mereka manfaatkan. Kemendikbud telah menyusun pola pelatihan berjenjang untuk para guru. Hal itu mulai dari penyiapan narasumber tingkat nasional, instruktur nasional, guru inti, hingga guru mata pelajaran dan guru kelas.

Pelatihan tersebut tidak semata dalam bentuk ceramah, tapi lebih pada bagaimana menyiapkan dan mempraktikkan buku pegangan guru yang telah disiapkan. Selain itu, telah pula didesain paket modul pelatihan melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang interaktif sehingga efektivitas 52 jam waktu pelatihan ialah untuk tatap muka dan workshop. Selebihnya, dengan menggunakan jejaring TIK, praktik pelatihan itu lebih dari 52 jam.

Ketiga, memperkuat peran pendampingan dan pemantauan oleh pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembelajaran. Ini amat penting sehingga pelatihan yang dilaksanakan dalam tahapan implementasi sesungguhnya tidak dilepas begitu saja. Melalui pendampingan tersebut, diharapkan, kekurangan guru dalam memahami materi pelatihan bisa dievaluasi dan dicarikan jalan keluar terbaik.

Di sinilah peran guru dalam Kurikulum 2013 menjadi sangat penting. Aspek kompetensi pedagogi, kompetensi akademik (keilmuan), kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial atau kepemimpinan menjadi sangat penting. Itu pulalah pelatihan yang didesain Kemendikbud, selain guru yang akan mendapatkan pelatihan, kepala sekolah dan pengawas pun menjadi target atau sasaran di dalam pelatihan

Sukemi ;  
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi dan Media
MEDIA INDONESIA, 25 Februari 2013

Selengkapnya.. »»