Tampilkan postingan dengan label Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Madrasah. Tampilkan semua postingan

Tantangan Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud) telah memberlakukan implementasi kurikulum 2013. Sebagai pengembangan dari kurikulum tingkat satuan pendidikan, secara umum materi rancangan kurikulum 2013 sebenarnya seperti kembali ke periode kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Namun, titik tekan pada kompetensi dan proses implementasi kurikulum sajalah yang hendak diubah. Kurikulum 2013 dengan berani mengedepankan domain kompetensi sikap (attitude) dengan porsi yang lebih besar daripada domain pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill).
Jika dilihat dari perspektif manajemen kurikulum, rencana kurikulum 2013 sesungguhnya telah maksimal dalam membuat basis teoretis dan filosofis konstruksi kurikulum nasional. Dalam kurikulum baru kemampuan dan kreativitas guru sangat dinanti, dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan siswa dalam berkomunikasi secara efektif, berpikir jernih dan kritis, mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai bakat/minatnya, serta dengan bakat/minatnya memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Begitu banyaknya tantangan tujuan pendidikan menyebabkan beberapa sekolah dan madrasah merasa bahwa perubahan kurikulum itu akan bernasib sama dengan kebijakan-kebijakan tentang kurikulum sebelumnya, yaitu gagal dalam menjadikan proses pengembangan kurikulum sebagai pijakan dalam memperbaiki akhlak bangsa. Selain karena perubahan paradigma itu membutuhkan kecerdasan dari guru dan pengelola sekolah/madrasah, diperlukan strategi yang jitu dalam menjalankan prosesnya dalam kegiatan belajar-mengajar sehari-hari.

Penyempurnaan
Saya menilai semangat kurikulum 2013 ialah penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, bukan perubahan. Secara fundamental kurikulum 2013 hanya ingin mengubah orientasi pembelajaran dari yang melulu mengukur kemampuan akademis siswa (kognitif) menjadi berorientasi pada pengembangan sikap dan keterampilan dasar. Bagi madrasah, seharusnya momen penyempurnaan kurikulum itu direspons secara positif karena pada madrasah pengembangan watak, sikap, dan karakter jauh lebih baik daripada sekolah umum. Hal itu disebabkan bukan hanya pembelajaran agama dan budaya keagamaan lebih banyak disemai, melainkan juga masih tumbuhnya ke sadaran di masyarakat bahwa madrasah memiliki modal moral yang jauh lebih baik. Hal m itu bisa dilihat dari rata-rata i orangtua yang memasukkan anak mereka ke madrasah mempunyai perasaan yang lebih aman dan nyaman.
Secara pedagogis posisi psikologis madrasah justru diuntungkan dengan pemberlakuan kurikulum 2013. Hanya, harus ada keinginan untuk merumuskan kembali struktur pelajaran agama pada madrasah yang disesuaikan dengan struktur formal kurikulum 2013, termasuk pilihan soal strategi implementasinya. Seperti kita ketahui dalam struktur kurikulum baru untuk pembelajaran agama ada penambahan 2 jam per minggu, dari sebelumnya 2 jam menjadi 4 jam per minggu. Padahal, di madrasah pembelajaran agama sejauh ini memang lebih banyak daripada sekolah umum karena materinya memang lebih banyak. 
Dengan strategi tematik-integratif untuk tingkat SD dan MI, madrasah justru memiliki banyak kesempatan untuk menempatkan pelajaran agama sebagai basis yang terintegrasi dengan bidang studi lainnya seperti bahasa Indonesia, ppkn, kesenian, dan olahraga.
Untuk tingkat SMP/ MTs dan SMA/aliah, madrasah juga diuntungkan dengan penambahan jam belajar yang rata-rata bertambah 6-8 jam per minggu. Itu artinya waktu yang dibutuhkan dalam proses belajar-mengajar menjadi lebih leluasa, terutama untuk menumbuhkan sikap dan karakter berbasis keislaman yang pro pada sikap kasih sayang, toleran dan menjunjung tinggi kejujuran. Dari sisi itu diperlukan assessment yang baik, menyangkut sarana dan prasa rana tambahan yang dibu tuhkan madrasah, termasuk melatih guru guru madrasah dan kepala ma drasah tentang perspektif kurikulum yang lebih baik dan benar.
Nitko (1995) berpandangan bahwa kurikulum mencakup sarana (means) dan rasional, dan melalui keduanya madrasah dapat mengoordinasikan berbagai pengalaman belajar, materi pengajaran, program pengajaran serta menciptakan kondisi yang memungkinkan siswa dapat belajar dengan baik. Kurikulum yang dikembangkan dengan baik akan mencakup bukan hanya sekadar rumusan tujuan, standar, dan target belajar. Lebih dari itu, kurikulum mencakup rumusan pendidikan secara utuh dan lengkap, bukan hanya membuat rasionalisasi sosial dan moral dari hasil pembelajaran (educational outcomes) yang diharapkan, tetapi juga harus mampu mem berikan perhatian dan penekanan pada kegiatan proses pem belajaran sebagai sarana untuk memonitor perkembangan belajar siswa.
Dalam konteks penyempurnaan kurikulum 2013, ada beberapa distingsi yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam orientasi belajar-mengajar. Jika di dalam kurikulum lama semua kebutuhan silabus dan rencana pembelajaran tersedia dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD), dalam kurikulum baru yang tersedia ialah kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD), tetapi tidak cukup kuat dalam merumuskan indikator atau tujuan pembelajaran yang sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab guru. Dengan buku pegangan guru dan siswa yang akan diberikan secara gratis, kreativitas guru dalam menyusun indikator dan atau tujuan pembelajaran sangat penting dilakukan.
Madrasah tak akan mengalami kesulitan berarti karena ranah sikap (attitude) diasumsikan sudah lebih baik dan tertata dalam domain keagamaan yang lebih banyak dari sekolah umum.
Namun, secara operasional madrasah perlu menyusun buku pegangan pelajaran agama yang lebih terpadu dan komprehensif karena bidang studi agama tidak akan berdiri sendiri, tetapi akan bersinergi dengan seluruh mata ajar yang akan dipelajari para siswa di sekolah. Artinya, pemahaman terhadap prinsip tematik dan integratif harus lebih baik dari guru sekolah. Dengan pendekatan keagamaan, seluruh nilai dan prinsip moralitas dari setiap mata ajar dapat lebih mudah terintegrasi dalam proses belajar-mengajar di madrasah.

Perlu workshop
Karena di dalam kurikulum 2013 ada begitu banyak kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dimiliki siswa, tentu saja diperlukan sebuah strategi yang tepat dan inovatif dalam sebuah rancangan program peningkatan kapasitas guru dalam sebuah pelatihan. Dalam konteks inilah diperlukan workshop pengembangan kurikulum yang secara khusus memetakan persoalan strategi implementasi yang kreatif dan inovatif yang melibatkan seluruh stakeholder madrasah, mulai kepala madrasah, guru, pengawas, para kepala seksi bidang pendidikan, hingga perwakilan orangtua siswa.
Melalui workshop tersebut, para pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan Kemenag harus menelaah secara bersama struktur kurikulum yang baru dalam rangka membantu guru dalam menyikapi perubahan kurikulum dengan positif. Dua aspek penting yang menjadi syarat dalam menyikapi perubahan kurikulum tersebut ialah perubahan paradigma serta kreativitas. Itulah yang akan menjadi komponen utama dalam pelatihan guru yang harus diinisiasi Kemenag yang akan memulai pelaksanaan kurikulum 2013 pada 2014.

Abdul Rahman  ;   
Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung
MEDIA INDONESIA, 16 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Nasib Buruk Madrasah


  Otonomi daerah terasa menyesakkan bagi madrasah. Surat edaran Mendagri Gamawan Fauzi yang melarang pemerintah daerah (pemda) untuk mengurus dan atau memberi bantuan kepada madrasah melalui APBD menjadi salah satu buktinya. Pelarangan itu dilakukan oleh Mendagri dengan alasan bahwa madrasah adalah urusan agama. Karena persoalan agama tidak menjadi bagian dari kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah maka APBD dipandang tidak boleh di- berikan kepada madrasah.

Parlemen pun bereaksi keras. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaeni menyatakan, madrasah di dunia pendidikan nasional masih dianaktirikan.

 Dampak negatif dari kebijakan yang didasarkan pada dan atas nama otonomi daerah di atas sangat jelas. Pemda yang belakangan dalam jumlah kecil memberikan perhatian khusus kepada pendidikan agama, seperti madrasah dan pesantren, akhirnya ketakutan me nyalurkan APBD untuk membantu madrasah.  

Tengok saja kasus program bantuan operasional madrasah diniyah (Bosda Madin) Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Menyusul lahirnya surat edaran mendagri di atas, Pemprov Jatim pun harus "tiarap" atas program itu. Padahal, sejak 2009 kebijakan tersebut menjadi salah satu program unggulan Pemprov Jatim. Per tahun, pemprov mengucurkan bantuan untuk madin Rp 260 miliar. Program Bosda Madin tersebut menyediakan beasiswa bagi para pengajar dan siswa, asistensi akademik, hingga bantuan honorarium. Total, ada 1.327.907 siswa yang mendapatkan bantuan.

Rinciannya, 1.117.144 siswa madin level dasar (ula), 210.763 madin level menengah (wustho). Jumlah guru madin yang menerima bantuan mencapai 37.113 orang. Bantuan tersebut untuk meningkatkan pendidikan madin Dalam skema bantuan untuk madin itu pula, tidak kurang dari 4.390 guru madin telah dikuliahkan S-1 untuk memenuhi syarat sertifi kasi guru. Pada 2013, ditargetkan 10 ribu orang sarjana strata satu (S-1) dari madin akan lahir. Setiap tahun sekitar 1.500 orang ustaz lulusan madin disekolahkan. Hingga saat ini, jumlah tersebut sudah mencapai 4.350 orang.

Kebijakan Bosda Madin di atas lalu menjadi salah satu teladan unggulan (best practice) dari kebijakan pendidikan Jatim. Buktinya, pemerintah pusat pun memberikan pengakuan dan penghargaan atasnya.

Saat hari jadi Kementerian Agama (Kemenag) RI, 3 Januari 2011, sebagai misal, Gubernur Jatim Soekarwo menerima Penghargaan Amal Bhakti Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan dari Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Pemerintah Jatim dinilai telah memberikan perhatian yang besar terhadap pendidikan Islam dan pemeliharaan ke- rukunan umat beragama.

Kini, program tersebut harus tergolek oleh surat edaran Mendagri di atas.
 Ikhtiar inovatif pemerintah Pemprov Jatim tersebut akhirnya harus kandas oleh surat edaran Mendagri. Akhirnya, ikhtiar pemda untuk meningkatkan pendidikan dan pembangunan masyarakat lokalnya harus terberangus oleh argumen otonomi daerah yang dipertontonkan oleh pemerintah pusat secara telanjang bulat.

Dilihat dari perspektif politik pendidikan dan pertimbangan akademik, dasar kebijakan seperti di atas merupakan sebuah nalar sesat yang tak perlu dilestarikan. Mengapa begitu? Karena pemerintah sendiri yang membuat regulasi dan pemerintah sendiri pula yang melanggarnya. Kasus keberadaan status madrasah menjadi buktinya.

Madrasah itu urusan pendidikan, bukan urusan agama. Keberadaan madrasah dilegalisasi UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas sebagai varian bersama sekolah. Lalu, pada UU Sisdiknas tersebut dan regulasi derivatifnya, selalu kata "sekolah" disebut secara ber dampingan dengan "madrasah".

Jadi, memang benar urusan agama tidak termasuk paket otonomi daerah.
 Tetapi, agama yang dimaksud dalam paket otonomi daerah tersebut adalah persoalan ajaran dan keyakinan serta praktik implementasi atas ajaran dan keyakinannya. Lebih dari itu, ketimpangan anggaran sangat mencolok antara sekolah dan madrasah. Hal ini bisa dilihat dari jumlah anggaran di Kemendikbud yang membawahi sekolah dan Kemenag yang membawahi madrasah.

Anggaran yang diberikan kepada Kemenag di 2013 untuk urusan pendidikan "hanya" sebesar 40 triliun, sementara Kemendikbud mencapai hampir Rp 74 triliun. Padahal, jumlah sekolah lebih kecil daripada madrasah.

Semangat awal otonomi daerah sangat menjanjikan bagi perkembangan dan pembangunan masing-masing daerah di Indonesia. Dan, itu sangat potensial untuk mengurangi kesenjangan serta ketimpangan antardaerah. Namun, terbitnya surat edaran Mendagri yang melarang pemda untuk memberikan bantuan kepada madrasah atas nama otonomi daerah, justru akan menimbulkan masalah ketimpangan baru. Pasalnya, sejarah kelak akan mencatat timpangnya pertumbuhan sumber daya manusia di negeri ini disebabkan utamanya oleh kebijakan diskriminatif nan ironis yang menimpa dunia pendidikan nasional. Dan, otonomi daerah menjadi pemantik nasib buruk madrasah pada khususnya.

Akh Muzakki ; 
Ketua PW LP Maarif NU Jawa Timur,
Dosen Pascasarjana IAIN Sunan Ampel
REPUBLIKA,  04 Januari 2013

Selengkapnya.. »»