Tampilkan postingan dengan label REPUBLIKA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label REPUBLIKA. Tampilkan semua postingan

BBM dan Pendidikan

Seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah menaikkan anggaran belanja tahun ini lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 menjadi Rp 1,722 triliun. Peningkatan ini menyebabkan anggaran pendidikan turut naik. Dikutip dari data RAPBN-P 2013, total anggaran pendidikan pada RAPBN-P 2013 naik menjadi Rp 345,335 triliun dari sebelumnya pada APBN 2013 Rp 336,8 triliun. Salah satu rencananya, tambahan anggaran pendidikan ini akan dioptimalkan penggunaannya dalam bentuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Beasiswa Bidik Misi sebesar Rp 7,43 triliun untuk 16,6 juta anak dari keluarga miskin di seluruh Indonesia.
Melihat komitmen pemerintah untuk tetap mematuhi amanah undang-undang bahwa anggaran pendidikan wajib 20 persen dari APBN patut diapresiasi. Hanya, yang masih patut disayangkan ada lah efektivitas anggaran dan strategi politik pendidikan yang masih melayang entah ke mana. 

Distribusi anggaran
Kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Oleh karena itu, dua sektor penting pendidikan dan kemiskinan seharusnya menjadi cerminan fungsi distribusi anggaran. Dalam praktiknya, besarnya anggaran pendidikan tidak berbanding lurus dengan perluasan akses pendidikan berkualitas. 
Sejak 2009, akhirnya pemerintah memenuhi amanat konstitusi 20 persen anggaran pendidikan pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan komponen gaji. Pada APBN-P 2009 anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 208,2 triliun dan empat tahun kemudian melonjak Rp 336,8 triliun pada APBN 2013, bahkan mengalami kenaikan lagi setelah APBN-P 2013 disahkan.
Besarnya peningkatan anggaran pendidikan ini terlihat belum bisa menyelesaikan persoalan pendidikan yang masih karut-marut. Di berbagai daerah, masih banyak jumlah gedung sekolah yang rusak dan tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar.  Begitu pun yang terjadi kepada para pengajar. Secara umum kualitas dan kompetensi guru di Indonesia belum sesuai harapan. Hingga saat ini, baru sekitar 51 persen berpendidikan S-1, sedangkan sisanya belum berpendidikan S-1. Selain itu, baru 70,5 persen guru yang memenuhi syarat sertifikasi. 
Alhasil, saat ini angka putus sekolah di Indonesia tergolong cukup tinggi. Pada 2010 mencapai 1,08 juta anak atau naik 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan Education for All Global Monitoring yang dirilis UNESCO 2011, Indonesia berada di peringkat 69 dari 127 negara dalam Education Development Index. Pada level Asia, Indonesia tertinggal jauh dari Brunei Darussalam yang berada di peringkat ke-34 yang masuk dalam jajaran kelompok dengan skor tinggi bersama Jepang (nomor 1 di Asia). Indonesia hanya mampu berada di atas negara-negara, seperti Filipina, Kamboja, India, dan Laos. 
Tak ayal, laporan terbaru World Economic Forum (WEF) bertajuk The Global Competitiveness Index 2012-2013 menunjukkan bahwa peringkat daya saing Indonesia melorot ke posisi 50 dengan skor 4,4 dari posisi ke-46 pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, dibandingkan dengan negara tetangga, posisi daya saing Indonesia makin tertinggal.
Kita pasti bertanya-tanya, mengapa besarnya anggaran pendidikan belum membawa hasil yang signifikan. Hal ini terjadi karena politik pendidikan nasional belum memiliki visi yang jelas sehingga berbagai kebijakan dan implementasi pendidikan tampak sekadar coba-coba dan reaktif. 
Dalam teori pembangunan kontemporer dikemukakan bahwa pendidikan mempunyai keterkaitan yang amat erat dengan pembangunan ekonomi. Karena itu, investasi di bidang pembangunan SDM bernilai sangat strategis, tidak bisa diterapkan secara coba-coba dan seram- pangan. Sebab, pendidikan memberikan kontribusi yang amat besar terhadap kemajuan pembangunan, termasuk untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Pendidikan yang baik dan benar akan mampu melahirkan angkatan kerja yang terdidik. Tenaga kerja terdidik akan berpengaruh lebih signifikan lagi bila disertai penguasaan teknologi sehingga menghasilkan keunggulan kompetitif (competitive advantage). Penguasaan teknologi ini sangat penting untuk mendorong produktivi tas dan efisiensi. Penguasaan teknologi itu dimungkin kan bilamana persyaratan modal manusia yang andal telah dipenuhi. Jadi, antara modal manusia dan teknologi harus ada persenyawaan agar menciptakan kekuatan sinergis sehingga bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Kini, semakin jelas bahwa investasi dalam bidang pendidikan tidak semata-mata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, tetapi lebih luas lagi, yaitu perkembangan ekonomi. Hal yang perlu digarisbawahi adalah pengembangan investasi pendidikan tidak bisa dilakukan dengan kebijakan instan, seperti BSM, Beasiswa Bidik Misi, atau sejenisnya. Program BSM hanya akan menempatkan masyarakat miskin sekadar sebagai objek penerima bantuan. Dalam konteks ini, akhirnya masyarakat tidak mampu berpikir secara kritis dan mengembangkan prakarsa-prakarsa inovatif yang sebenarnya menjadi esensi dari pemberdayaan.
Di tengah sebagian masyarakat yang semakin pragmatis, program BSM ini sangat tidak tepat karena justru hanya akan mengajarkan masyarakat semakin bergantung kepada pemerintah . Sudah saatnya pemerintah merancang solusi kebijakan jangka panjang dan terintegrasi agar masyarakat miskin tetap terlindungi. Karena itu, investasi di bidang pendidikan tidak saja berfaedah bagi perseorangan, tetapi juga bagi komunitas bisnis dan masyarakat umum. 
Pendidikan merupakan jalan menuju kemajuan dan pencapaian kesejahteraan sosial dan ekonomi. Sedangkan, kegagalan membangun pendidikan akan melahirkan berbagai problem krusial: pengangguran, kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, dan instabilitas sosial yang menjadi beban sosial-politik bagi pemerintah. Sepatutnya kebijakan investasi pendidikan tak dihubungkan dengan kenaikan harga BBM

Ali Masykur Musa  ;   
Pengurus Pusat Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Penggagas AMM Berdedikasi
REPUBLIKA, 06 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Pancasila dan Demokrasi

Sejalan dengan peringatan hari lahir Pancasila pada 1 Juni, menarik menjadi bahan perenungan kita bersama tentang dua nilai yang memang sangat penting. Menurut pendapat saya, nilai yang sangat memengaruhi berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia selama ini adalah nilai Pancasila dan nilai demokrasi.

Dari kedua nilai tersebut ada pertanyaan yang penting untuk segera mendapatkan jawaban. Pertama, manakah dari kedua nilai tersebut yang paling memengaruhi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita hari ini, Pancasila atau demokrasi? Kedua, apakah nilai demokrasi dapat menggantikan nilai Pancasila? Ketiga, nilai manakah yang semestinya menjadi lebih utama dalam kehidupan, nilai Pancasila atau nilai demokrasi serta apakah kedua nilai tersebut setara atau tidak?

Nilai Pancasila digali dari akar kesejarahan dan falsafah masyarakat Indonesia serta merupakan abstraksi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila secara jelas termaktub dalam kelima silanya yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusian yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Sedangkan nilai-nilai demokrasi digali dari akar kesejarahan dan falsafah masyarakat lainnya, bangsa-bangsa dan negara lainnya serta merupakan abstraksi dari nilai-nilai universal. Adapun nilai-nilai demokrasi, antara lain, meliputi persoalan kebebasan, persamaan, pluralisme, keterbukaan, rasionalisme, dan legitimasi pilihan rakyat. 

Terhadap pertanyaan pertama, kelihatannya secara faktual yang paling banyak dikutip dalam berbagai makalah, media, dan seminar adalah `demokrasi' ketimbang `Pancasila'. Orang yang paling sering mengutip `demokrasi' seakan-akan lebih reformis, dan yang sering mengutip `Pancasila' seakan-akan agak konservatif. Sehingga, terdapat kecenderungan lebih kuat secara sistemik penanamannya di masyarakat nilai demokrasi ketimbang nilai Pancasila.

Sejalan dengan pandangan yang menyatakan bahwa Pancasila tidak boleh dikultuskan apalagi dijadikan `agama', patut juga kita mengingatkan hal serupa agar jangan sampai `demokrasi' juga dikultuskan. Jangan sampai demokrasi dianggap seakan-akan menjadi agama baru bagi masyarakat Indonesia.

Banyak hal dalam demoktasi yang juga perlu kita semua pandang secara kritis. Misalnya soal `kebebasan' sebagai nilai demokrasi yang tentunya berbeda dengan `kebebasan' sebagai nilai Pancasila. Pancasila menempatkan kebebasan bukanlah berarti bebas-sebebasnya. 

`Persamaan' sebagai nilai demokrasi juga bisa berbeda maknanya dengan makna `persamaan' sebagai nilai Pancasila. Berikutnya, `keterbukaan' sebagai nilai Pancasila, bukan berarti kita boleh secara terbuka menghinakan orang lain sesuka hati kita di ruang publik. Peraturan daerah walau mendapat legitimasi dari rakyat daerah setempat, semestinya tidak boleh mengancam Persatuan Indonesia (sila ketiga Pancasila).

Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi harus disaring untuk selanjut nya diambil saripatinya yang cocok bagi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Tidak bisa demokrasi diterima begitu saja tanpa ada proses penyesuaian dengan konteks Indonesia. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, mestinya kita bangga memiliki Pancasila. Pancasila semestinya menjadi pedoman kita dalam mengelola negara. Pancasila sebagai falsafah, jiwa, napas dan semangat bernegara dalam setiap membentuk undang-undang, sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan dan di ilhami oleh nilai-nilai Pancasila. Proses pembuatan berbagai aturan tidak semestinya dijalankan dengan asal mengadopsi nilai demokrasi semata. 

Pancasila merupakan alat ukur dan pedoman yang memberi arah pembangunan demokrasi Indonesia, bukan sebaliknya. Demokrasi yang hendak kita bangun adalah demokrasi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa; Demokrasi yang berdasarkan kemanusian yang adil dan beradab; Demokrasi yang memperkokoh persatuan Indonesia; Demokrasi yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta demokrasi yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, nilai Pancasila tidaklah setara dengan nilai demokrasi. Untuk Indonesia, nilai Pancasila lebih utama ketimbang nilai demokrasi dan nilai demokrasi tidak dapat menggantikan nilai Pancasila.

Akhirnya, kita patut bersyukur karena pendiri bangsa ini telah mewariskan Pancasila, sehingga kita semua tidak perlu memikirkan `jalan ketiga demokrasi' sebagaimana pemikiran Antoni Giddens. Karena, Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai jalan pertama dan jalan utama yang justru memberi arah demokrasi. Jadi, kita boleh mempersilakan bangsa dan negara lainnya di dunia untuk juga belajar demokrasi versi Indonesia.

Bahtiar   
Kepala Sub Direktorat Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri
REPUBLIKA, 04 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Pancasila dan Agama

Dalam artikel yang berjudul "Pancasila dan Demokrasi Kita" (Republika, 1/6/2013), ditulis: "Lahirnya Pancasila merupakan indikasi bahwa bangsa Indonesia sudah mengakhiri negara agama. Bangsa Indonesia lebih memilih negara bangsa karena Indonesia bukanlah terdiri satu agama saja. Indonesia memiliki banyak agama sehingga ideologi yang tepat adalah Pancasila." 

Kekeliruan yang banyak terjadi dalam memahami Pancasila adalah meletakkan Pancasila dalamworldview sekuler (netral agama). Mendikotomikan antara "negara bangsa" dan "negara agama" adalah tidak tepat dalam konteks keindonesiaan. Begitu juga mendikotomikan antara "negara Pancasila" dengan  "negara agama". 

Memahami Pancasila adalah soal tafsir. Ada tafsir yang tepat dan tafsir yang keliru. Usulan agar Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara sekuler pernah disampaikan oleh Dr Soedjati Djiwandhono. Perlu dicatat, bahwa Pancasila saat ini secara substansial sangat berbeda dengan rumusan Bung Karno yang diajukan pada 1 Juni 1945: (1) kebangsaan Indonesia, (2) internasionalisme atau perikemanusiaan, (3) mufakat atau demokrasi, (4) kesejahteraan sosial, dan (5) ketuhanan. 

Rumusan Pancasila saat ini merupakan rumusan yang bersumber dari Piagam Jakarta yang juga diketuai Bung Karno. Bedanya, hanya pada tujuh kata yang dihapus, yaitu "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rumusan Pancasila selengkapnya saat ini: (1) ketuhanan Yang Maha Esa, (2) kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) persatuan Indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika ditelaah, NKRI, menurut Pancasila dan UUD 1945, bukanlah negara yang netral agama. Pancasila dan UUD 1945 sangat sarat dengan muatan pandangan alam Islam. Hilangnya tujuh kata dari pembukaan UUD 1945, meski pun sangat disesalkan oleh umat Islam, tidaklah membuang kerangka pandangan alam Islam tersebut. Itu bisa dilihat dari banyaknya kata-kata kunci dalam Islam pada Pembukaan UUD 1945, seperti kata "Allah", "adil", "adab", "musyawarah", "hikmah", "wakil", dan lain-lain. 

Kata "perikemanusiaan" sangat berbeda maknanya dengan "kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam pandangan alam Islam, adil bukan tidak berpihak, tetapi berpihak kepada yang benar. Koruptor tidak disamakan dengan orang yang jujur dan bersih. Memberikan ruang yang sama di masyarakat kepada aliran sesat pemuja seks bebas dengan agama Islam bukan adil namanya, tapi zalim. 

Konsep adab begitu banyak diuraikan dalam Islam. (Lihat, misalnya, Kitab Adabul Alim wal-Muta'allim-karya KH Hasyim Asy'ari; buku Risalah untuk Kaum Muslimin, karya Prof Syed Muhammad Naquib al-Attas). Tidak beradab menyamakan kedudukan Rasulullah SAW dengan manusia biasa. Tidak beradab namanya, melegalkan perkawinan sejenis atau perkawinan manusia dengan binatang, meskipun diatasnamakan perikemanusiaan dan saling cinta satu sama lain. Syuro tidak sama dengan demokrasi. Sebab, dalam syuro tidak dibahas zina perlu dilegalkan atau tidak.

Guru besar Ilmu hukum Universitas Indonesia Prof Hazairin dalam bukunya, Demokrasi Pancasila (Jakarta: Rineka CIpta, 1990, cet ke-6), menulis bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa berarti pengakuan kekuasaan Allah atau kedaulatan Allah (hlm 31). Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani, dan Syariat Hindu Bali bagi orang Bali, sekadar menjalankan syariat tersebut memerlukan perantara kekuasaan Negara (hlm 34). 

Pemahaman sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai konsep negara tauhid bisa ditelusuri dari sejarah rumusan sila tersebut. Sebagai saksi sejarah, Prof Kasman Singodimedjo menegaskan: "Dan segala tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang diberikan oleh Islam." (Lihat, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun, Jakarta: Bulan Bintang, 1982, hlm 123-125).

Lebih jelas lagi adalah keterangan Ki Bagus Hadikusuma, Ketua Muhammadiyah, yang akhirnya bersedia menerima penghapusan tujuh kata setelah diyakinkan bahwa makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tauhid. Dan itu juga dibenarkan oleh Teuku Mohammad Hasan, anggota PPKI yang diminta jasanya oleh Hatta untuk melunakkan hati Ki Bagus. (Siswanto Masruri, Ki Bagus Hadikusuma, Yogyakarta: Pilar Media, 2005).

Tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa identik dengan Tauhid, pun ditegaskan oleh tokoh NU KH Achmad Siddiq. Dalam satu makalahnya yang berjudul "Hubungan Agama dan Pancasila" yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985, Rais Aam NU KH Achmad Siddiq, menyatakan:

"Kata `Yang Maha Esa' pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata `Yang Maha Esa' merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan `Ketuhanan Yang Maha Esa' itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (Surah al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa." (Dikutip dari buku Kajian Agama dan Masyarakat, 15 Tahun Badan Penelitian dan Pengembangan Agama 1975-1990, disunting oleh Sudjangi, Jakarta: Balitbang Departemen Agama, 1991-1992).

Pancasila sebagai konsep negara tauhid sejatinya merupakan rumusan para tokoh pendiri bangsa. Maka sudah sepatutnya, di negara tauhid, kemusyrikan dan kemunkaran tidak dilegalkan dan dipromosikan. Bagi kaum Muslim Indonesia, Tuhan Yang Maha Esa adalah Allah SWT. Mengimani Tuhan Yang Maha Esa itu juga bermakna kesediaan untuk dan patuh kepada-Nya. Jika mengaku percaya kepada-Nya tapi tidak mau diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, apa bedanya dengan Iblis?

Adian Husaini   
Dosen Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor 
REPUBLIKA, 03 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Pancasila dan Demokrasi Kita

Memperingati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni, merupakan momentum untuk meneguhkan kembali ideologi negara di tengah gempuran ideologi transnasional. Sejak dirumuskan Bung Karno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Persiapan Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Pancasila mampu menjadi perekat yang menyatukan beragam suku, aliran, agama, dan budaya di Indonesia. Sampai abad ke-21 ini, Pancasila masih disepakati bersama sebagai pemersatu bangsa untuk memajukan masa depan Indonesia.

Tetapi, masih banyak kalangan umat Islam yang justru menggemakan idelogi agama sebagai ideologi negara. Perjuangan menegakkan kembali ideologi agama yang terekam dalam Piagam Jakarta ternyata terus bergulir tanpa henti.

Fenomena menegakkan kembali Piagam Jakarta pada era transisi reformasi merupakan bukti bahwa pemahaman terhadap ideologi agama belumlah tuntas dalam jejak demokrasi di Indonesia. 

Dalam proses demokratisasi, impian menegakkan Piagam Jakarta itu merupakan fenomena politik yang wajar karena impian masa silam yang dirasakan memberikan motivasi perjuangan mencoba dihidupkan kembali untuk merengkuh identitas politik. Karena Piagam Jakarta merupakan wujud kompromi yang baik kala itu, sebagaimana yang dikatakan Bung Karno, maka pilihan politik menjadikan Piagam Jakarta menjadi dasar negara merupakan konsekuensi politik yang tak terelakkan. 

Di tengah pergumulan politik inilah, perlu kembali meletakkan Piagam Jakarta sebagai sebuah fakta historis dalam gerak politik dan gerak demokratisasi di Indonesia. Dalam arti, hadirnya Piagam Jakarta bukanlah semata dimaknai dengan pendekatan politik saja, melainkan sebuah proses demokratisasi yang terjadi di Indonesia. 

Karena mengarah kepada proses demokratisasi, Piagam Jakarta bukanlah penanda politik yang "selesai" kala disepakati pada 22 Juni 1945, melainkan sebuah gerak dinamis pendulum demokrasi yang akan terus bergerak di Indonesia. Gerak demokrasi bukanlah proses pemaknaan baku dan selesai dalam sebuah fenomena politik, melainkan sebuah bentuk pencarian isi yang akan terus menerus dilakukan generasi manusia sepanjang zaman.

Dalam konteks gerak dinamis itulah proses demokratisasi akan terus berlangsung sepanjang kehidupan manusia. Karena, pencarian isi demokrasi yang meliputi keadilan, kemanusiaan, kesetaraan dan sebagainya merupakan dimensi substansial yang akan terus digali dalam pemikiran dan tindakan manusia. Akan lahir beragam tafsir yang terkait Piagam Jakarta.

Mengakhiri `negara agama'

Lahirnya Pancasila merupakan indikasi bahwa bangsa Indonesia sudah mengakhiri negara agama. Bangsa Indonesia lebih memilih negara bangsa karena Indonesia bukanlah terdiri satu agama saja. Indonesia memiliki banyak agama sehingga ideologi yang tepat adalah Pancasila. Mengeja kisah Piagam Jakarta bukanlah mengeja kisah kegagalan politik agama. Karena gagalnya Piagam Jakarta menjadi dasar negara merupakan berkah politik yang luar biasa bagi tegaknya kedaulatan NKRI dan tegaknya demokratisasi di Indonesia. 

Kisah kegagalan Piagam Jakarta justru menjadi pelajaran politik yang berharga bahwa mendirikan negara agama dalam konteks Indonesia tidak sesuai dengan pluralitas dan multikulturalitas Indonesia. Dari Piagam Jakarta inilah negara bangsa menjadi pilihan terbaik untuk Indonesia. 

Berbagai atraksi politik pascakisah gagalnya Piagam Jakarta yang menjadi dasar negara bagi Indonesia mengindikasikan bahwa perjuangan politik menegakkan negara agama tidak bisa diterapkan dalam konteks Indonesia. Perjuangan menegakkan agama (Islam) sebagai dasar negara dalam Majlis Konstituante selama tahun 1956-1959 menandai bahwa negara agama tidak sesuai dengan Indonesia. 

Tak salah kemudian kala Soeharto menggelorakan asas tunggal Pancasila, umat Islam menerimanya dengan bulat walaupun tidak serta merta langsung menerima. Tetapi, proses penerimaan umat Islam selama 1970-an dan 1980-an menunjukkan Indonesia begitu teguh menjaga warisan budaya nusantara sebagai penopang demokratisasinya. Kala reformasi bergulir, perjuangan menegakkan negara agama kembali bergulir. Tetapi, fakta politik tidak bisa dielakkan karena mayoritas umat Islam justru sudah begitu bulat dengan Pancasila dan UUD 1945. 

Menegakkan demokrasi Pancasila mestinya digerakkan untuk menegakkan demokratisasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi sejak 1998 ternyata Indonesia masih terus berkutat dalam masa transisi. Indonesia tidak berani mengarah kepada konsolidasi demokrasi sehingga gerak kaum elite politik selalu terjebak dalam gerakan politik untung rugi.

Melakukan konsolidasi berdemokrasi merupakan keniscayaan dalam mengisi negara bangsa. Nilai-nilai Pancasila mesti diaktualisasikan sehingga bangsa ini mampu menggapai kembali harkat dan martabatnya. Bung Karno terbukti mampu menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang menyatukan seluruh wilayah nusantara.

Muhammadun  
Analis pada Program Pascasarjana
Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta 
REPUBLIKA, 1 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Jurnal Predator

Siapa peduli? Barangkali itu respons dari sebagian besar anggota komunitas dosen di Indonesia menanggapi diskusi terkait jurnal predator yang muncul pada beberapa artikel dalam sebuah harian terkemuka negeri ini selama beberapa waktu terakhir (April-Mei 2013). Diskusi ini tampaknya ber awal dari pengumuman dalam laman Ditjen Dikti Kemendikbud tentang Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen terkait sejumlah jurnal yang dicurigai tidak bermutu, termasuk daftar sejumlah jurnal dan penerbit yang dikatakan sebagai "predator" oleh Jeffrey Beall (pustakawan Universitas Colorado, Denver, Colorado, AS). 

Jurnal predator didefinisikan kurang lebih sebagai open-access journal, yang dibuat oleh penerbit yang tak jelas statusnya, dan bertujuan untuk mencari keuntungan komersial semata dari peneliti yang ingin memublikasikan karyanya. Dengan demikian, proses penyaringan atau peer reviewterhadap sebuah artikel penelitian dalam jurnal ini pun dipertanyakan. Bagi sebagian besar dosen, wacana tentang jurnal predator barangkali dirasakan terlalu elitis dan hanya menggelisahkan sebagian kecil komunitas dosen. 

Sebelum kita bicara tentang dunia jurnal ilmiah internasional, rasanya kita perlu bertanya tentang berapa persen sebenarnya jumlah dosen yang menulis dan menerbitkan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah. Sebagai ilustrasi, Tole Sutikno, dosen Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, melaporkan bahwa jumlah publikasi ilmiah di sebuah perguruan tinggi yang masuk dalam kategori 50 besar perguruan tinggi (PT) di Indonesia (dengan jumlah dosen sekitar 500 orang), hanyalah 70 item. Dari sejumlah itu, hanya 35 item di antaranya yang dimuat dalam jurnal ilmiah (selebihnya adalah artikel dalam konferensi) yang terindeks di SCOPUS. 

Sekian artikel ini disumbangkan oleh hanya sembilan orang dosen (kurang lebih 1,8 persen dari keseluruhan jumlah dosen). Gambaran yang kurang lebih sama sepertinya juga berlaku di PT ternama lain: jumlah publikasi ilmiah yang relatif rendah dibandingkan dengan keseluruhan jumlah dosen, dan distribusi kontributor artikel ilmiah yang tak merata serta hanya terpusat pada orang-orang tertentu. Kondisi ini sangat mungkin berlaku di seluruh Indonesia.

Mengingat hal-hal di atas, sebenar nya situasi yang pertama-tama kita hadapi dan lebih mendesak untuk kita sikapi adalah lemahnya tradisi menulis di kalangan akademisi di Indonesia. Urusan publikasi dalam jurnal ilmiah bermutu atau jurnal predator sebenarnya hanyalah muara dari lemahnya tradisi ini. Ada beberapa akar masalah yang perlu selalu kita sadari dan kita urai.

Pertama, kebiasaan menulis/mengarang yang kurang diberikan tempat di dunia pendidikan dasar dan menengah kita. Di beberapa negara lain, kebiasaan menulis sudah ditanamkan sejak usia SD. Anak-anak SD dibiasakan untuk mengarang dalam beberapa ratus kata. Seiring dengan peningkatan jenjang pendidikan, jumlah kata yang harus dituliskan bertambah. Dengan begitu, pada saatnya kelak anak-anak ini diharapkan tidak mengalami kesulitan ketika harus menulis skripsi/tesis ketika sudah duduk di bangku PT. 

Pembiasaan semacam ini tak dilakukan secara sistematis di dalam sistem pendidikan kita. Wajar jika sistem pendidikan kita pada akhirnya menghasilkan dosen yang merasa canggung ketika harus menulis. Penulis tak sedikit menjumpai mahasiswa S2 atau S3 (yang notabene adalah dosen di tempatnya masing-masing) yang tak mampu menguraikan gagasannya dengan kalimat-kalimat yang baik. 

Belum lagi kita bicara tentang menulis dalam bahasa Inggris. Tantangannya terasa berlipat kali lebih berat. Sebuah jurnal ilmiah internasional bermutu yang berbasis di negara-negara berbahasa Inggris biasanya mempersyaratkan standar bahasa Inggris yang tinggi bagi sebuah publikasi. Padahal, menuliskan hasil penelitian dalam bahasa Inggris tak hanya berurusan dengan grammar, tetapi juga rasa bahasa dan struktur alur pikir yang tak bertele-tele. 

Problem lain yang dihadapi dosen ketika hendak memublikasikan karya penelitiannya di "jurnal internasional non-predator" dengan impact factor tinggi adalah kualitas penelitian yang dihasilkan. Perkembangan ilmu pengetahuan yang amat pesat, khususnya yang terkait dengan penelitian sains eksperimental, telah semakin menukik ke kedalaman dan detail dunia molekuler. 

Konsekuensinya, jurnal-jurnal sains eksperimental berkualitas cenderung hanya mau memublikasikan artikel penelitian dengan jumlah parameter molekuler terukur yang banyak. Karya penelitian semacam ini sukar dihasilkan oleh peneliti/dosen Indonesia yang kebanyakan berkutat dengan alat-alat yang minim dan penelitian berdana terbatas, yang hanya mampu menjangkau satu-dua parameter molekuler saja (inipun ditambah dengan prosedur birokrasi pendanaan yang tak bersahabat dan absurd, misalnya batasan waktu penelitian yang tak masuk akal atau pengadaan bahan penelitian melalui lelang). 

Dengan kualitas penelitian ala kadarnya, alih-alih bermimpi untuk memublikasikan artikel di jurnal prestisius semacam Nature (impact factor tahun 2011: 36,28) atau Science (impact factor tahun 2011: 31,2), untuk menembus jurnal dengan impact factor sekitar satu atau dua saja, peneliti kita sudah merasa berat kepayahan. Kompetisi artikel ilmiah di dunia internasional sangat ketat.

Dihadapkan pada berbagai tantangan berat penelitian hingga publikasi seperti tersebut di atas (yang notabene juga tidak menjanjikan insentif yang layak), lebih-lebih ketika kebutuhan hidup primer juga tak tercukupi dari gaji, tak heran apabila kemudian sebagian besar dosen lebih tertarik untuk mengajar atau mengejar proyek lain yang lebih menjanjikan dari sisi finansial. Publikasi dalam jurnal ilmiah nasional? Itu urusan nomor sepuluh. Apatah lagi berpikir untuk menembus jurnal internasional, entah predator atau bukan. Isu jurnal predator bukanlah isu yang tak penting. Namun tampaknya, saat ini lebih urgen apabila kita membenahi ketiga hal di atas: budaya menulis, fasilitas penelitian, dan kesejahteraan dosen.

Ginus Partadiredja  
Staf Pengajar Bagian Ilmu Faal,
Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta
REPUBLIKA, 28 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Eksklusi Buku

Mungkin sedikit di antara kita yang mengetahui bahwa 17 Mei adalah Hari Buku Nasional. Hari Buku ini digunakan untuk memperingati berdirinya Perpustakaan Nasional di Jakarta tahun 1980. Peringatan Hari Buku ini sangat berbeda dengan peringatan hari-hari lainnya; jauh dari euforia masyarakat yang antusias memperingatinya. 

Hari Buruh biasanya identik dengan demonstrasi buruh yang menuntut hak-hak mereka. Hari Guru juga diwarnai dengan aksi demonstrasi guru. Hari Pendidikan Nasional diperingati dengan upacara bendera. Sedangkan Hari Bumi diperingati dengan gerakan untuk menjaga bumi dari kerusakan. Meskipun buku dekat dengan dunia pendidikan, namun peringatan Hari Buku ini selalu dilewatkan. Bahkan pelajar, guru, dan mahasiswa tidak banyak yang mengetahuinya.

Budaya baca

Bagi sebagian besar masyarakat, buku tampaknya dipandang lebih dekat dengan `orang cerdas' yang sedang mengenyam pendidikan, sehingga bagi mereka yang tidak menempuh pendidikan, keberadaan sebuah buku dianggap tidak penting. Buku di dalam kehidupan masyarakat kita memang masih dianggap barang mewah. 
Keberadaan buku di Indonesia masih memiliki dua masalah yang perlu mendapat perhatian. Masalah tersebut adalah rendahnya minat baca masyarakat dan rendahnya penghargaan terhadap buku serta perlindungan hak cipta bagi penulis buku.

Budaya membaca memang telah menipis. Ada beberapa hal yang menyebabkan fenomena ini. Pertama, masyarakat lebih tertarik menonton televisi daripada membaca buku. Televisi memang lebih menarik perhatian masyarakat karena menonton televisi tidak memerlukan perhatian dan tenaga ekstra, dan dapat dilakukan dengan santai. 

Kedua, akibat perkembangan teknologi informasi, para pelajar, mahasiswa, dan orang-orang yang terlibat dalam dunia pendidikan lebih asyik membaca literatur melalui internet. Parah nya, sebagian besar dari mereka hanya membaca blog atau tulisan-tulisan bebas yang diunggah di website pribadi. 

Kebiasaan ini kemudian memunculkan budaya baru, yaitu budaya copy-paste, atau salin-tempel. Ketika sedang mengerjakan tugas, mereka lebih suka mengunduh tulisan-tulisan dari internet daripada membaca buku. Kemudian, mereka mengumpulkan tulisan tersebut dan disalin di tulisan mereka, tanpa menyebut identitas penulis aslinya. 

Meskipun ini adalah bentuk pelanggaran yang sangat berat, namun fenomena ini agaknya sulit diberantas. Inilah wujud budaya instan dalam dunia pendidikan kita. Buku telah tergantikan dengan media lain. Inilah yang menyebabkan masyarakat enggan memanfaatkan dan membaca buku. Kedua, masalah penghargaan dan perlindungan hak cipta bagi penulis buku. Alasan inilah yang menyebabkan produksi buku di Indonesia relatif rendah. 

Ada anggapan bahwa harga buku cukup mahal. Masyarakat, bahkan guru, pelajar, dan mahasiswa kurang dapat menghargai karya orang lain. Hal lain yang lebih fatal lagi adalah maraknya pembajakan buku di Indonesia. Harga buku yang sangat mahal menjadi alasan sekelompok orang untuk memanfaatkan momen ini dengan membajak buku dan menjualnya dengan harga yang sangat murah di pasaran. Ulah para pembajak tentu saja sangat merugikan penulis buku yang bersangkutan. Namun sayangnya, pemerintah tidak memberikan perhatian pada masalah ini dan seolah-olah hal ini dilegalkan. 

Pelanggaran hak cipta bukanlah hal baru di Indonesia. Dari pelanggaran hak cipta ringan (memfotokopi tanpa izin penulis) sampai pelanggaran berat (menggandakan dan menjual kembali). Seolah-olah kasus ini sulit dibongkar. Atau, memang pemerintah tidak memiliki iktikad baik untuk memberantas praktik pembajakan di negeri ini. 

Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak ada razia pada produk-produk bajakan dalam berbagai bentuk, misalnya, compact disc (CD), video compact disc (VCD), kaset, buku, dan benda lain yang dapat dibajak. Bisnis jual beli barang bajakan dapat dengan mudah ditemukan di tempat-tempat umum, padahal sebenarnya jual beli tersebut melanggar undang-undang. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak begitu peduli dengan hal ini.

Buku adalah jendela dunia. Inilah semboyan yang selalu digunakan untuk mengajak masyarakat agar gemar membaca buku. Namun, kenyataan berbicara lain, minat baca masyarakat justru semakin menurun.

Pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk menyosialisasikan semboyan tersebut. Perpustakaan yang dikelola pemerintah harus mengakar sampai tingkat desa atau kelurahan. Selama ini perpustakaan milik pemerintah hanya dapat terjangkau di tingkat kabupaten atau sekolah-sekolah. Akibatnya, masyarakat desa yang menjadi mayoritas penduduk, tidak banyak yang memanfaatkan perpustakaan tersebut. 

Kegiatan perpustakaan keliling yang pernah jaya di era Orde Baru sekarang hampir tidak terlihat lagi di daerah, terutama daerah terpencil yang jauh dari pusat informasi dan pengetahuan. Program Orde Baru ini sebenarnya sangat efektif untuk menyosialisasikan gemar membaca di kalangan masyarakat, namun tampaknya hal tersebut sekarang telah terlewatkan. Pemerintah justru mengalokasikan banyak anggaran yang tidak bertujuan jelas.

Buku lebih bersifat eksklusif. Buku hanya milik kelompok berpendidikan, sementara orang awam tidak banyak yang memanfaatkan buku. Sebenarnya, ketika masyarakat awam tidak mampu mengenyam pendidikan, namun jika mereka mau dan diberi kesempatan untuk membaca sebuah buku, pengetahuan mereka setara dengan orang yang belajar secara formal. 

Sebagai gantinya, buku dapat diganti dengan surat kabar agar masyarakat menjadi melek pengetahuan dan informasi. Namun sayang, masyarakat masih harus membeli surat kabar yang harganya relatif mahal untuk masyarakat miskin. Di negara-negara maju, surat kabar dibagikan secara gratis oleh produsen surat kabar karena mereka telah mendapatkan untung dari iklan yang dimuatnya. Namun, hal ini ternyata masih jauh dari harapan dan perhatian pemerintah.

Nanang Martono 
Dosen Sosiologi Unsoed Purwokerto, Kandidat Ph D Sosiologi Pendidikan, Universite de Lyon 2, Prancis
REPUBLIKA, 18 Mei 2013



Selengkapnya.. »»  

Mencegah Kekacauan UN

Tahun ini terjadi kekacauan yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan ujian nasional (UN) di 11 provinsi.

Kekacauan itu bila ditelisik lebih lanjut diakibatkan oleh kesalahan dari percetakan yang mencetak naskah soal UN. Percetakan naskah soal UN untuk wilayah timur ini dimenangkan oleh sebuah perusahaan percetakan di Jawa Barat (dengan tender terbuka). Dapat dibayangkan jika sebuah perusahaan nun di Jawa Barat harus bekerja mencetak soal, melakukan pengepakan, kemudian harus mendistribusikannya ke wilayah-wilayah yang jauh di pelosok Indonesia timur.

Kekacauan pelaksanaan UN sebenarnya sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Jadi, inti persoalan yang terjadi pada kekacauan pelaksanaan UN adalah pada penggandaan/pencetakan serta pada pendistribusian soal oleh sebuah perusahaan yang memenangi tender yang letaknya sangat jauh dari lokasl ujian.

Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa pencetakan naskah soal ujian UN harus dilakukan oleh perusahaan yang jauh dari lokasi ujian? Jawabnya, karena penentuan perusahaan yang akan mencetak naskah UN dilakukan dengan cara pelelangan umum sebagaimana diatur perpres. Dengan dasar hukum normatif, maka tidak mustahil percetakan yang memenangkan tender adalah perusahaan yang amat jauh dari lokasi pelaksanaan ujian sehingga akan mengakibatkan terhambatnya distribusi soal ke pelosok-pelosok Tanah Air.

Perpres memberikan ruang bagi pejabat pembuat komitmen atau panitia pengadaan barang dan jasa untuk melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan yang akan melakukan pencetakan naskah ujian dengan mengacu pada Pasal 38 Perpres No 70 Tahun 2012, yaitu sepanjang menyangkut keamanan negara, rahasia negara, dan kepentingan umum. Akan tetapi, tidak satu pun penyelenggara negara berani melakukan penafsiran yang lebih luas terhadap terminologi "keamanan negara, rahasia negara, dan kepentingan umum" karena naskah ujian negara tidak terang-terangan dimasukkan sebagai rahasia negara yang dimaksud. 

Pembaruan Hukum

Sebagaimana diketahui selama ini KPK, kejaksaan, dan hakim Tipikor di Indonesia memiliki pandangan yang sangat normatif (positivis), sehingga siapa saja yang melakukan penyimpangan dari perpres dalam pengadaan barang dan jasa harus dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. Tidak peduli apakah penyimpangan itu dilakukan demi kepentingan umum atau tidak, apakah dalam keadaan darurat atau tidak. 

Ada seorang pejabat di NTB yang saya tahu benar sangat jujur, hidup dengan serba kekurangan, bahkan sampai mati-hidup di rumah kontrakan, tetapi harus masuk penjara dan meninggal dalam tahanan akibat keliru menafsirkan makna kepentingan umum sehingga melakukan penunjukan langsung terhadap proyek pembangunan rumah para transmigran yang dianggap mendesak.
Hukum oleh para penegak hukum saat ini dipandang sebagai norma yang kaku yang tidak boleh 
ditafsirkan lain. Padahal, di saat bersamaan (saat ini) para pemangku kepentingan, para menteri, para pelaksana di lapangan diharapkan untuk bertindak cepat dalam mengatasi masalah yang rumit, seperti UN.

Penegak Hukum sepertinya lupa akan suatu mazhab terkenal dari Jeremy Bentham, yaitu utilitarianisme (utilitarianism), bahwa tujuan hukum adalah untuk kemanfaatan. Kriteria untuk menentukan baik-buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar. Perbuatan yang sempat mengakibatkan paling banyak orang merasa senang dan puas adalah perbuatan yang terbaik. Utilitarianisme sebagai bagian konsep dasar etika teraplikasi dalam dasar-dasar pemikiran ekonomi.

Menurut Weiss terdapat tiga konsep dasar mengenai utilitarianisme. Pertama, suatu tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan yang secara moral adalah benar jika tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan itu membuat hal terbaik untuk banyak orang yang dipengaruhi oleh tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan.

Kedua, suatu tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan yang secara moral adalah benar jika terdapat manfaat terbaik atas biaya-biaya yang dikeluarkan dibandingkan manfaat dari semua kemungkinan yang pilihan yang dipertimbangkan.

Ketiga, suatu tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan yang secara moral adalah benar jika tindakan atau perbuatan atau pengambilan keputusan itu secara tepat mampu memberi manfaat, baik langsung ataupun tidak langsung, untuk masa depan setiap orang dan jika manfaat tersebut lebih besar daripada biaya dan manfaat alternatif yang ada.

Berdasarkan ajaran di atas, jelaslah bahwa apabila dengan pelelangan umum menimbulkan kekacauan, mengapa tidak diakukan penunjukan langsung perusahaan penggandaan soal UN untuk mencegah terjadinya malapetaka seperti sekarang ini? Hal ini bisa dilakukan dengan cara DPR mengajak KPK, menteri pendidikan, jaksa agung, kapolri, dan Mahkamah Agung untuk duduk satu meja.

Zainal Asikin  ;   
Ketua Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Mataram 
REPUBLIKA, 17 April 2013



Selengkapnya.. »»