Sejalan dengan peringatan hari lahir Pancasila pada
1 Juni, menarik menjadi bahan perenungan kita bersama tentang dua nilai yang
memang sangat penting. Menurut pendapat saya, nilai yang sangat
memengaruhi berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Indonesia selama ini adalah nilai Pancasila dan nilai demokrasi.
Dari kedua nilai tersebut ada pertanyaan yang
penting untuk segera mendapatkan jawaban. Pertama, manakah dari kedua nilai
tersebut yang paling memengaruhi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita hari
ini, Pancasila atau demokrasi? Kedua, apakah nilai demokrasi dapat menggantikan
nilai Pancasila? Ketiga, nilai manakah yang semestinya menjadi lebih utama
dalam kehidupan, nilai Pancasila atau nilai demokrasi serta apakah kedua nilai
tersebut setara atau tidak?
Nilai Pancasila digali dari akar kesejarahan dan
falsafah masyarakat Indonesia serta merupakan abstraksi dari nilai-nilai yang
hidup dalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila secara jelas termaktub
dalam kelima silanya yaitu: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusian yang
adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai demokrasi digali dari akar
kesejarahan dan falsafah masyarakat lainnya, bangsa-bangsa dan negara lainnya
serta merupakan abstraksi dari nilai-nilai universal. Adapun nilai-nilai
demokrasi, antara lain, meliputi persoalan kebebasan, persamaan, pluralisme,
keterbukaan, rasionalisme, dan legitimasi pilihan rakyat.
Terhadap pertanyaan pertama, kelihatannya secara
faktual yang paling banyak dikutip dalam berbagai makalah, media, dan seminar
adalah `demokrasi' ketimbang `Pancasila'. Orang yang paling sering
mengutip `demokrasi' seakan-akan lebih reformis, dan yang sering mengutip
`Pancasila' seakan-akan agak konservatif. Sehingga, terdapat kecenderungan
lebih kuat secara sistemik penanamannya di masyarakat nilai demokrasi ketimbang
nilai Pancasila.
Sejalan dengan pandangan yang menyatakan bahwa
Pancasila tidak boleh dikultuskan apalagi dijadikan `agama', patut juga kita
mengingatkan hal serupa agar jangan sampai `demokrasi' juga dikultuskan. Jangan
sampai demokrasi dianggap seakan-akan menjadi agama baru bagi masyarakat
Indonesia.
Banyak hal dalam demoktasi yang juga perlu kita
semua pandang secara kritis. Misalnya soal `kebebasan' sebagai nilai demokrasi
yang tentunya berbeda dengan `kebebasan' sebagai nilai Pancasila. Pancasila
menempatkan kebebasan bukanlah berarti bebas-sebebasnya.
`Persamaan' sebagai nilai demokrasi juga bisa
berbeda maknanya dengan makna `persamaan' sebagai nilai Pancasila. Berikutnya,
`keterbukaan' sebagai nilai Pancasila, bukan berarti kita boleh secara terbuka
menghinakan orang lain sesuka hati kita di ruang publik. Peraturan daerah walau
mendapat legitimasi dari rakyat daerah setempat, semestinya tidak boleh
mengancam Persatuan Indonesia (sila ketiga Pancasila).
Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi harus
disaring untuk selanjut nya diambil saripatinya yang cocok bagi masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia. Tidak bisa demokrasi diterima begitu saja tanpa
ada proses penyesuaian dengan konteks Indonesia. Sebagai bagian dari masyarakat
Indonesia, mestinya kita bangga memiliki Pancasila. Pancasila semestinya
menjadi pedoman kita dalam mengelola negara. Pancasila sebagai falsafah, jiwa,
napas dan semangat bernegara dalam setiap membentuk undang-undang, sehingga
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan dan di ilhami oleh
nilai-nilai Pancasila. Proses pembuatan berbagai aturan tidak semestinya
dijalankan dengan asal mengadopsi nilai demokrasi semata.
Pancasila merupakan alat ukur dan pedoman yang
memberi arah pembangunan demokrasi Indonesia, bukan sebaliknya. Demokrasi yang
hendak kita bangun adalah demokrasi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa;
Demokrasi yang berdasarkan kemanusian yang adil dan beradab; Demokrasi yang
memperkokoh persatuan Indonesia; Demokrasi yang berdasarkan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; serta
demokrasi yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena
itu, nilai Pancasila tidaklah setara dengan nilai demokrasi. Untuk Indonesia, nilai
Pancasila lebih utama ketimbang nilai demokrasi dan nilai demokrasi tidak dapat
menggantikan nilai Pancasila.
Akhirnya, kita patut bersyukur karena pendiri
bangsa ini telah mewariskan Pancasila, sehingga kita semua tidak perlu
memikirkan `jalan ketiga demokrasi' sebagaimana pemikiran Antoni
Giddens. Karena, Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai jalan pertama
dan jalan utama yang justru memberi arah demokrasi. Jadi, kita boleh
mempersilakan bangsa dan negara lainnya di dunia untuk juga belajar demokrasi
versi Indonesia.
Bahtiar ;
Kepala Sub Direktorat Ormas Ditjen
Kesbangpol Kemendagri
REPUBLIKA, 04 Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri Komentar demi Refleksi