Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Tantangan Pendidikan Agama dan Keagamaan di Indonesia

LICKONA, dalam Educating for Character: How Our School Can Teach Respect & Responsibility(1992) seperti meramal tentang situasi negara kita. Dalam buku yang dirilisnya 21 tahun lalu itu, Lickona mencoba mengidentifikasi 10 tanda-tanda kehancuran sebuah bangsa. Kesepuluh tanda itu ialah 1) meningkatnya kekerasan di kalangan remaja; 2) membudayanya ketidakjujuran; 3) sikap fanatik terhadap kelompok/peer group; 4) rendahnya rasa hormat kepada orangtua dan guru; 5) semakin kaburnya moral baik dan buruk; 6) penggunaan bahasa yang memburuk; 7) meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkohol, dan seks bebas; 8) rendahnya rasa tanggung jawab sebagai individu dan sebagai warga negara; 9) menurunnya etos kerja dan adanya rasa saling curiga; serta 10) kurangnya kepedulian di antara sesama.
Jika diperhatikan dengan saksama, ke-10 tanda-tanda kehancuran tersebut nyaris ada pada situasi dan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Tak akan ada yang menyangkal tingginya kekerasan di kalangan remaja dan pelajar saat ini, serta membudayanya praktik ketidakjujuran, bahkan dalam proses pendidikan sekalipun. Tingginya praktik korupsi juga membuktikan gagalnya proses pendidikan kita dalam mengusung tema kejujuran dalam praktik belajar-mengajar. Pada giliran selanjutnya, akibat dari suburnya budaya ketidakjujuran dapat menciptakan intoleransi yang mendukung tingginya fanatisme golongan.
Lebih buruk lagi saat ini kita juga merasakan melemahnya sikap hormat anak-anak terhadap guru dan orangtua sehingga mereka mudah kehilangan anutan yang dapat menyebabkan mudah terjebak pada kehidupan yang serbahedonis dan mengagungkan aspek kebendaan. Akibatnya ialah tumbuh-suburnya praktik seks bebas, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan bahasa yang cenderung ngawur dan buruk. Contoh aktual dari praktik berbahasa yang buruk bahkan dipertontonkan secara vulgar oleh media infotainment melalui salah satu pesohornya, Vicky Prasetyo.
Jika diselisik secara saksama, di mana sebenarnya peran agama dan pelajaran agama yang sejauh ini menjadi acuan moral masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama? Dalam konteks pendidikan agama di Indonesia, bisa jadi tanda-tanda kehancuran sebuah bangsa versi Lickona akan membawa apati di lingkungan anak-anak sekolah. Perlu dipertanyakan ulang bagaimana nilai-nilai agama diajarkan di ruang kelas, serta bagaimana peran birokrasi dalam ‘melembagakan’ agama sehingga hanya menjadi semacam ‘mata ajar’ yang sangat dekat dengan formalitas, tetapi jauh untuk dengan mudah dialami dan dipraktikkan anak didik dalam kehidupan keseharian mereka.
Di belahan dunia lain penolakan orang terhadap formalitas dan otoritarianisme agama bahkan jauh lebih hebat daripada yang dilakukan anak-anak kita di sekolah. Orang seperti AN Wilson dalam Againts Religion: Why We should Try to Live without It? (1992) secara kasar mencerca habis-habisan peran agama dengan mengatakan ‘cinta Tuhan adalah akar segala kejahatan’. Bahkan secara sinis dia menyebut agamalah yang harus bertanggung jawab atas seluruh kejadian buruk, bahkan hingga terjadinya segala bentuk kekerasan dan peperangan di dunia ini. Dengan direct-word yang menghunjam, Wilson bahkan berkata “Jika agama tidak bisa mendidik orang untuk mencapai tujuan-tujuan kedamaian, cinta kasih, lantas apa arti dan tujuan kehadiran agama bagi manusia?“
Menduanya wajah agama sangat boleh jadi salah satunya diakibatkan adanya sisi eksklusif dari pendidikan agama itu sendiri. Eksklusivitas tersebut di antaranya ditandai dengan adanya pandangan dan perlakuan pemerintah terhadap kebijakan kurikulum dan kelembagaan yang kaku dan bersifat formal, dengan pendidikan agama hanya berorientasi dan menekankan aspek proses transfer ilmu agama, tetapi kurang kuat mengagendakan skema hidden-curriculum yang dapat menumbuhkan proses transformasi nilai-nilai keagamaan yang universal secara natural. Salah satu contoh kecil yang sering terjadi di tingkat sekolah ialah kurangnya semangat penghargaan terhadap agama lain karena salah satunya disebabkan kurang dan rendahnya mutu guru agama ketika menyampaikan materi pelajaran agama. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya ditemukan kasus ketika mengajarkan agama, para guru acap kali terjebak pada pendekatan dan strategi belah bambu; mengangkat dan mengagungkan agama yang dianut mereka sambil merendahkan dan menjelekkan agama lainnya.
Momentum perubahan kurikulum 2013 harus menjadi titik tolak menegakkan kembali muru’ah dan moralitas bangsa ke arah yang benar. Orientasi kurikulum 2013 yang lebih banyak menekankan pentingnya pengambangan dan penumbuhan karakter dan sikap anak-anak harus dijadikan pusat pijakan pendidikan agama untuk mendukung secara sinergis dan integrative tujuan ini. Kerja sama Kemendikbud dan Kemenag untuk merumuskan buku pegangan guru dan siswa untuk mata ajar agama yang lebih operasional dalam proses belajar-mengajar penting untuk dilakukan.
Tugas dua kementerian itulah yang akan menjadikan para guru agama sebagai partner yang kuat bagi guru mata ajar lain yang diajarkan di sekolah dan madrasah. Dengan mengusung pembelajaran tematik dan integratif, guru agama diharapkan memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih secara kreatif materi yang dirasa menunjang munculnya sikap-sikap yang lebih toleran, antikekerasan, antinarkoba, dan antipornografi . Kita harus terus menguji, seberapa besar misalnya pemahaman para guru agama terhadap wawasan inklusivistik dan tujuan universal pembelajaran agama.
Sangat penting membekali para guru agama dengan wawasan inklusivistik untuk mendukung pengembangan sikap inklusif, baik dalam konteks menghargai perbedaan juga dalam menanggapi isu-isu sensitif di sekitar persoalan maraknya penyebaran narkoba, kejahatan seksual, dan kekerasan di sekolah. Dengan paradigma yang benar tentang wawasan inklusivistik itu, diharapkan, para guru dapat dengan mudah mendesain pembelajaran agama secara kreatif dan sesuai dengan perkembangan isu kontemporer yang menghinggapi kehidupan anak didik kita.

Ahmad Baedowi  ;   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 16 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Agama dan Keteladanan

PENDIDIKAN agama menjadi dasar bagi perubahan habitus. Dengan mengatakan demikian, kita menempatkan pendidikan agama sebagai nilai yang memiliki sumbangan besar bagi pembentukan perilaku. Hal itu dimungkinkan karena setiap agama mengajarkan pentingnya nilai-nilai kebaikan, kejujuran, keadilan, moral, cinta kasih, persaudaraan, kerukunan, dan perdamaian.

Pertanyaan yang muncul, bagaimana pendidikan agama di negara kita berkontribusi melahirkan manusia-manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia yang menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, kebaikan, saling menghormati, saling menghargai, bekerja sama dalam kebaikan, dan tetap bersatu dalam keragaman?

Hari ini, masih subur dalam kehidupan masyarakat kita perilaku yang sesungguhnya sangat tidak relevan dengan nilai-nilai yang diajarkan agama (agama apa pun), seperti tindakan amoral, ketidakadilan, penindasan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kekerasan, kecurangan, dan korupsi. Itu termasuk masalah krusial bangsa yakni maraknya disintegrasi sosial akibat gangguan keharmonisan hubungan antarkelompok masyarakat dan antargolongan umat beragama walaupun mereka sudah bertahun-tahun hidup bertetangga, berdampingan, dan menjadi bagian dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jangan-jangan selama ini kita, para orangtua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama, telah mengajarkan dan mengembangkan cara-cara dan materi-materi agama yang kurang tepat, dangkal, minim keteladanan, bahkan bisa jadi tidak berorientasi pada wawasan sosial, yakni bagaimana seseorang hidup dan berinteraksi di tengah masyarakat yang majemuk. Akibatnya anakanak, generasi penerus, dan masyarakat menginternalisasi nilai atau orientasi keagamaan, yang secara langsung atau tidak langsung, telah turut menyumbang perkembangan karakter beragama yang kontradiktif antara nilai dan tindakan serta tumbuhnya bibit-bibit disintegrasi sosial di antara golongan masyarakat yang berbeda pandangan dan pemeluk agama yang berbeda-beda.

Pendidikan di keluarga

Bagaimana keluarga melakukan pendidikan agama agar tujuan nilai-nilai religius menginternalisasi dalam kehidupan anggotanya? Jawabannya, para orangtua memahami nilai-nilai dasar agama, mengajarkannya dengan cara yang benar, tepat, dan penuh keteladanan.

Namun dengan berbagai alasan, para orangtua tidak memiliki waktu mendidik anak-anak mereka. Belum lagi, pengaruh modernisasi membuat para orangtua, suami dan istri, menjadi manusia-manusia supersibuk dan tidak memiliki waktu untuk memperhatikan pendidikan agama di lingkungan rumah tangga. Kalaupun masih punya perhatian, paling2 dengan menyerahkannya kepada para guru agama yang dipanggil ke rumah atau memilih lembaga-lembaga pendidikan berbasis agama sebagai alternatif untuk melakukan peran pendidikan agama bagi anak-anak mereka.

Tak jarang kita akan mendapati anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan agama di dalam lingkungan keluarga menjadi anak-anak yang membangun norma mereka sendiri. Lihat saja bagaimana pakaian para ABG yang seronok atau aneh-aneh sambil merokok. Mereka seperti sebuah masyarakat baru dengan tatanan nilai baru, bergaul bebas tanpa batas, dan antisosial.

Keluarga merupakan ruang awal anak sejak dalam kandungan berinteraksi dan menjalani kehidupan. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat menjadi tempat pendidikan sistematis dapat dilakukan, yakni pendidikan yang diselenggarakan bertahap dan seumur hidup. Keluarga menjalankan proses penanaman nilai-nilai, penanaman sikap mental positif, pembinaan kebiasaan baik, dan pembinaan interaksi sosial yang berlaku dalam kehidupan komunitas.
Proses penanaman nilai, sikap mental, dan kebiasaan baik untuk sampai berhasil menumbuhkan dan menyuburkan potensi-potensi spiritual yang ada pada anak sehingga mendorong perilakuperilaku religius dalam tingkah laku keseharian mereka sesungguhnya bersyarat keteladanan. Apa yang dilihat anak-anak dalam kehidupan keseharian mereka harus merupakan manifestasi praktis dari apa yang dituturkan orangtua.

Pendidikan di sekolah

Apabila kita cermati, di sekolah, baik sekolah umum maupun sekolah keagamaan, anakanak didik lebih banyak disuguhi tumpukan pengetahuan tentang agama, baik melalui buku-buku teks maupun ajaran verbal dari guru agama masing-masing. Pengajaran agama masih dalam bentuk transmisi materi agama yang l ebih banyak memuat domain kognitif dan belum banyak memberi apresiasi kepada pengembangan ranah afektif dan psikomotorik.

Pendidikan agama di sekolah sebatas teologi doktrin agama, yang penyampaiannya lebih sering menggunakan pendekatan indoktrinasi, bukan pendekatan dialogis apalagi mengajarkan bersikap kritis dan rasional. Ruang untuk mendialogkan sekaligus mengkritisi berbagai persoalan keagamaan dan pandanganp pandangan keagamaan yang diwariskan aliran-aliran pemikiran keagamaan dengan beragam dialektikanya belum ditumbuhkan baik di kalangan pengajar agama maupun anak didik.

Yang lebih memprihatinkan, pendidikan agama yang diajarkan di sekolah-sekolah tidak berorientasi pada wawasan sosial, yakni mengajarkan bagaimana seseorang hidup di tengah masyarakat majemuk. Indonesia merupakan bangsa yang punya heterogenitas tertinggi secara fisik, dikenal sebagai negara kepulauan, ethno nation atau archipelago state. Indonesia terdiri dari ribuan pulau dan ratusan suku yang masing-masing punya tradisi, budaya, adat istiadat, dan bahasa berbeda. Agama yang di akui ialah Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Disamping itu, ada juga agama agama lokal yang telah lama dianut masyarakat sebelum datangnya agama-agama im por (berasal dari luar bumi Nusantara), yang sering disebut aliran kepercayaan atau kepercayaan lokal. Realitas itu tidak diperkenalkan dengan baik di sekolah. Pembelajaran agama dilakukan hanya satu agama, yakni yang dianut para anak-anak didik.

Bahkan tak jarang, anak-anak didik menemukan informasi beragam stereotifikasi agama. Hanya agama tertentu yang akan membawa keselamatan, di luar itu tidak ada keselamatan. Karena itu, sudah mendesak agama yang diajarkan di sekolah ditinjau ulang. Agama yang diajarkan sudah saatnya, selain untuk menanamkan nilai-nilai suci agama yang dianut dan menjadikannya bagian yang integral pada diri pribadi anak didik dalam kehidupan kesehariannya, juga untuk meningkatkan kualitas perilaku anak didik berhadapan dengan pemahaman agama lain yang berbeda.

Pendidikan agama di sekolah harus mendorong tumbuhnya suatu sikap penerimaan positif dan objektif terhadap hal-hal yang berbeda. Sebuah keniscayaan anak-anak tidak hanya akan bergaul dengan orang­ orang seagama, tetapi juga dengan yang berbeda agama.

Perilaku seseorang dalam beragama ditentukan pemahaman terhadap ajaran agama yang diyakininya. Almarhum Soedjatmoko (1994: Religion in the Politics of Economic Development) pernah mengingatkan memahami dinamika sosial suatu masyarakat ialah dengan memahami bagaimana agama meresap ke dalam hubunganhubungan sosial dan tingkah laku manusia, baik secara individual maupun kolektif. Para tokoh agama atau penganjur agama merupakan role model yang bertugas menjaga pemeliharaan dan pengembangan agama.

Pada tugas pemeliharaan, mereka mengajarkan kepada pengikut ritual agama secara benar dan berperilaku sesuai dengan ajaran. Sementara itu, pada tugas pengembangan agama, mereka bertugas melakukan misi/dakwah untuk menyiarkan agama. Yakni, bagaimana agama selalu mengalami peningkatan baik dari segi kualitas maupun kuantitas pemeluknya.


Solusi mendesak ialah meninjau kembali model pengajaran agama yang dilakukan orangtua, guru-guru agama di sekolah, dan para tokoh/penganjur agama di masyarakat yang hanya berkutat pada ranah kognitif. Hal itu terbukti hanya membuka jurang pemisah antara nilai dan tindakan.

Siti Nadroh ;   
Dosen Perbandingan Agama UIN Jakarta dan penggagas Rumah Baca Cikal
MEDIA INDONESIA, 19 Agustus 2013



Selengkapnya.. »»  

Pancasila dan Agama

Dalam artikel yang berjudul "Pancasila dan Demokrasi Kita" (Republika, 1/6/2013), ditulis: "Lahirnya Pancasila merupakan indikasi bahwa bangsa Indonesia sudah mengakhiri negara agama. Bangsa Indonesia lebih memilih negara bangsa karena Indonesia bukanlah terdiri satu agama saja. Indonesia memiliki banyak agama sehingga ideologi yang tepat adalah Pancasila." 

Kekeliruan yang banyak terjadi dalam memahami Pancasila adalah meletakkan Pancasila dalamworldview sekuler (netral agama). Mendikotomikan antara "negara bangsa" dan "negara agama" adalah tidak tepat dalam konteks keindonesiaan. Begitu juga mendikotomikan antara "negara Pancasila" dengan  "negara agama". 

Memahami Pancasila adalah soal tafsir. Ada tafsir yang tepat dan tafsir yang keliru. Usulan agar Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara sekuler pernah disampaikan oleh Dr Soedjati Djiwandhono. Perlu dicatat, bahwa Pancasila saat ini secara substansial sangat berbeda dengan rumusan Bung Karno yang diajukan pada 1 Juni 1945: (1) kebangsaan Indonesia, (2) internasionalisme atau perikemanusiaan, (3) mufakat atau demokrasi, (4) kesejahteraan sosial, dan (5) ketuhanan. 

Rumusan Pancasila saat ini merupakan rumusan yang bersumber dari Piagam Jakarta yang juga diketuai Bung Karno. Bedanya, hanya pada tujuh kata yang dihapus, yaitu "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Rumusan Pancasila selengkapnya saat ini: (1) ketuhanan Yang Maha Esa, (2) kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) persatuan Indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika ditelaah, NKRI, menurut Pancasila dan UUD 1945, bukanlah negara yang netral agama. Pancasila dan UUD 1945 sangat sarat dengan muatan pandangan alam Islam. Hilangnya tujuh kata dari pembukaan UUD 1945, meski pun sangat disesalkan oleh umat Islam, tidaklah membuang kerangka pandangan alam Islam tersebut. Itu bisa dilihat dari banyaknya kata-kata kunci dalam Islam pada Pembukaan UUD 1945, seperti kata "Allah", "adil", "adab", "musyawarah", "hikmah", "wakil", dan lain-lain. 

Kata "perikemanusiaan" sangat berbeda maknanya dengan "kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam pandangan alam Islam, adil bukan tidak berpihak, tetapi berpihak kepada yang benar. Koruptor tidak disamakan dengan orang yang jujur dan bersih. Memberikan ruang yang sama di masyarakat kepada aliran sesat pemuja seks bebas dengan agama Islam bukan adil namanya, tapi zalim. 

Konsep adab begitu banyak diuraikan dalam Islam. (Lihat, misalnya, Kitab Adabul Alim wal-Muta'allim-karya KH Hasyim Asy'ari; buku Risalah untuk Kaum Muslimin, karya Prof Syed Muhammad Naquib al-Attas). Tidak beradab menyamakan kedudukan Rasulullah SAW dengan manusia biasa. Tidak beradab namanya, melegalkan perkawinan sejenis atau perkawinan manusia dengan binatang, meskipun diatasnamakan perikemanusiaan dan saling cinta satu sama lain. Syuro tidak sama dengan demokrasi. Sebab, dalam syuro tidak dibahas zina perlu dilegalkan atau tidak.

Guru besar Ilmu hukum Universitas Indonesia Prof Hazairin dalam bukunya, Demokrasi Pancasila (Jakarta: Rineka CIpta, 1990, cet ke-6), menulis bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa berarti pengakuan kekuasaan Allah atau kedaulatan Allah (hlm 31). Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani, dan Syariat Hindu Bali bagi orang Bali, sekadar menjalankan syariat tersebut memerlukan perantara kekuasaan Negara (hlm 34). 

Pemahaman sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai konsep negara tauhid bisa ditelusuri dari sejarah rumusan sila tersebut. Sebagai saksi sejarah, Prof Kasman Singodimedjo menegaskan: "Dan segala tafsiran dari Ketuhanan Yang Maha Esa itu, baik tafsiran menurut historisnya maupun menurut artinya dan pengertiannya sesuai betul dengan tafsiran yang diberikan oleh Islam." (Lihat, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun, Jakarta: Bulan Bintang, 1982, hlm 123-125).

Lebih jelas lagi adalah keterangan Ki Bagus Hadikusuma, Ketua Muhammadiyah, yang akhirnya bersedia menerima penghapusan tujuh kata setelah diyakinkan bahwa makna Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tauhid. Dan itu juga dibenarkan oleh Teuku Mohammad Hasan, anggota PPKI yang diminta jasanya oleh Hatta untuk melunakkan hati Ki Bagus. (Siswanto Masruri, Ki Bagus Hadikusuma, Yogyakarta: Pilar Media, 2005).

Tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa identik dengan Tauhid, pun ditegaskan oleh tokoh NU KH Achmad Siddiq. Dalam satu makalahnya yang berjudul "Hubungan Agama dan Pancasila" yang dimuat dalam buku Peranan Agama dalam Pemantapan Ideologi Pancasila, terbitan Badan Litbang Agama, Jakarta 1984/1985, Rais Aam NU KH Achmad Siddiq, menyatakan:

"Kata `Yang Maha Esa' pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pergantian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kata `Yang Maha Esa' merupakan penegasan dari sila Ketuhanan, sehingga rumusan `Ketuhanan Yang Maha Esa' itu mencerminkan pengertian tauhid (monoteisme murni) menurut akidah Islamiyah (Surah al-Ikhlas). Kalau para pemeluk agama lain dapat menerimanya, maka kita bersyukur dan berdoa." (Dikutip dari buku Kajian Agama dan Masyarakat, 15 Tahun Badan Penelitian dan Pengembangan Agama 1975-1990, disunting oleh Sudjangi, Jakarta: Balitbang Departemen Agama, 1991-1992).

Pancasila sebagai konsep negara tauhid sejatinya merupakan rumusan para tokoh pendiri bangsa. Maka sudah sepatutnya, di negara tauhid, kemusyrikan dan kemunkaran tidak dilegalkan dan dipromosikan. Bagi kaum Muslim Indonesia, Tuhan Yang Maha Esa adalah Allah SWT. Mengimani Tuhan Yang Maha Esa itu juga bermakna kesediaan untuk dan patuh kepada-Nya. Jika mengaku percaya kepada-Nya tapi tidak mau diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, apa bedanya dengan Iblis?

Adian Husaini   
Dosen Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor 
REPUBLIKA, 03 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Sekolah Sederhana Ajarkan Kesederhanaan


'PAK, saya merasa lega sekarang dengan keluarnya putusan MK soal RSBI. Itu artinya sekolah kita akan terlepas dari belenggu label dan tuntutan sebagai sekolah internasional’. Demikian bunyi short message service (SMS) salah seorang kepala sekolah kepada saya. Saya balas, ‘Sejak kapan label membelenggu sekolah kita? Rasanya dengan atau tanpa label internasional pun sekolah kita tetap jalan di atas prinsip dan visi yang jelas dan terukur’. Dia pun menjawab cerdas, ‘Benar kata Bapak, sejak lama sekolah kita memang berjalan di atas kesederhanaan berpikir seperti sering Bapak ajarkan ke kami. Thanks, Pak’, imbuhnya mengakhiri dialog melalui SMS.

Penggalan dialog tersebut ingin menggambarkan tidak semua sekolah sesungguhnya senang dengan label internasional yang mereka sandang. Hanya karena kebijakan berkata lain, beberapa sekolah negeri dan swasta rela dan bersedia menyandang label internasional tanpa menghitung risiko psikologis dan pedagogis yang harus ditanggung guru dan manajemen sekolah. Karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Kemendikbud menghapus program RSBI dan SBI ditanggapi beragam, baik yang setuju maupun tidak setuju. Satu hal yang pasti ialah label tertentu terhadap sekolah sangat bergantung pada bagaimana sekolah memaknai sebutan tersebut dengan rumusan visi sekolah yang sehat.

Saya teringat pada penyebutan kata ‘unggulan’ ketika memulai operasional sekolah Sukma Bangsa di Aceh. Para pengurus Yayasan Sukma ketika itu memanjangkan kata Sukma menjadi ‘sekolah unggulan kemanusiaan’. Namun saya berdalih, kata unggulan jelas akan membebani pihak sekolah karena kita belum tahu bagaimana visi dan misi sekolah disepakati, assessment for learning dilakukan, kurikulum dikembangkan, dan proses belajar-mengajar dijalankan. Karena itu, akhirnya kita sepakat untuk membiarkan kata ‘Sukma’ kembali ke habitat awalnya, yaitu roh atau spirit yang akan mewadahi setiap gerak dan langkah sekolah.

Dari semangat itulah kemudian sekolah Sukma Bangsa memilih untuk menjadi sekolah biasa, sekolah yang akan mengajarkan kesederhanaan tentang hidup dan berpikir (plain living, plain thinking). Hal itu tergambar dengan jelas dari visi-misi yang disepakati, yaitu keinginan untuk membuat sekolah menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi seluruh komunitas sekolah, hubungan antarsiswa dengan siswa berlangsung harmonis, siswa dengan guru saling menghargai, serta guru dengan manajemen sekolah saling menghormati dan saling percaya.

Tak mudah memang meyakinkan semua pihak bahwa sekolah haruslah menjadi fundamen yang kukuh tentang sikap jujur, toleran, dan saling menghargai sebagai penanda kesederhanaan. Sebagai sebuah pilihan, kesederhanaan dalam berpikir akan menuntun setiap guru dan siswa untuk berpikir hal yang sama, yaitu mencari lembarlembar kesederhanaan secara bersama dan melakukan kesepakatan untuk secara konsisten melaksanakannya. Dalam terminologi Rick Weissbourd, “Most adults, including most teachers, don't see themselves as engaged in their own moral growth.“ Karena itu, memberi teladan dan membiasakan hal-hal kecil yang sederhana seperti mengucapkan terima kasih kepada siswa dalam setiap akhir sesi belajar merupakan cara untuk meneguhkan karakter anak melalui pembiasaan.

Sekolah yang memiliki distingsi dan kesadaran luas tentang pendidikan pasti tak akan terpengaruh oleh status dan label tertentu. Jika komunitas sekolah memiliki keinginan kuat untuk memberi contoh dan teladan yang baik, muara dari pendidikan agama, moral, dan etika di sekolah pasti akan menjelma menjadi semacam virtue (kebajikan) dalam diri seorang anak. Filsafat pendidikan Aristotelian (1995) dengan jelas mengonfi rmasi, “The most important thing to be learned is virtue or excellence of character, and the only way that this can be learned is by witnessing exemplary members of one’s community as they enact the virtues.” Karena itu, kita semua bertugas untuk memastikan, separah apa pun kondisi sosial masyarakat dan negara, pendidikan harus memiliki cara yang benar dalam mentransfer virtue ke dalam relung hati anak didik kita.

Penting bagi sekolah untuk mempraktikkan hal-hal kecil dan sederhana seperti mengucapkan kata maaf, terima kasih, dan minta tolong, agar tercipta situasi saling menghargai (respect) satu sama lain. Untuk mengukur tingkat kesederhanaan sekolah, lihatlah bagaimana sekolah menciptakan level of responsibility. Jika di sebuah sekolah banyak sekali kasus bulliying, praktik kekerasan, dan sejenisnya, dapat dipastikan sekolah tersebut berada pada level nol karena tak ada perilaku bertanggung jawab. Situasi sekolah tidak sehat karena di antara guru, siswa, dan orangtua begitu banyak beredar rumor tentang kejelekan seseorang dan saling mengganggu satu sama lain.

Sebuah sekolah berada di level 1 menandakan level of responsibility hanya dilakukan sebagian kecil komunitas sekolah. Di level 2, sekolah telah mencoba melakukan praktik bertanggung jawab, tetapi selalu dalam posisi high alert karena baik siswa maupun guru baru melakukannya jika diingatkan saja. Pada situasi tersebut, baik keteladanan maupun praktik saling menghargai baru dirasa ada jika, misalnya, kepala sekolah atau guru secara berulang kali selalu mengingatkan.

Sekolah dengan karakter yang baik berada di level 3 dan 4. Di level 3 telah muncul kesadaran untuk bertanggung jawab dari sebagian besar komunitas sekolah dan praktik saling menghargai serta menghormati tecermin pada hampir seluruh siswa dan guru. Di level 4, suasana sekolah tidak hanya lebih nyaman dan aman--setiap siswa dan guru secara sadar selalu dalam posisi saling menghargai (respect) dan bertanggung jawab (responsible) pada kewajiban masingmasing--tetapi juga tampak kerukunan dan kekompakan untuk selalu saling membantu satu sama lain (help others). Terserah kita, mau pilih sekolah internasional atau sekolah sederhana?

Ahmad Baedowi ; 
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma Jakarta
MEDIA INDONESIA, 21 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Problem Pendidikan Karakter


Meski dalam hal keberadaan unsur suatu kurikulum yang baik niscaya sudah bisa dibilang lengkap—baik dari segi isi, proses, maupun evaluasi—kurikulum baru yang sedang digodok saat ini masih perlu menjabarkan secara jelas dan lengkap tujuan yang hendak dicapainya.

Memang, selain aspek isi, proses, dan evaluasi, sebuah kurikulum yang baik perlu dengan jernih merumuskan tujuannya agar tidak justru kehilangan perspektif. Tujuan ini amat krusial untuk menempatkan semua unsur tersebut di tempatnya yang tepat dan dalam suatu kesatuan sistemik yang saling mendukung dalam pencapaian tujuan tersebut. Kekurangan ini pada gilirannya juga dapat mengakibatkan absennya kerangka bagi para guru—pelaku utama penerapan kurikulum ini—untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya dan seutuhnya konsep kurikulum ini.

Konkret dan Praktis
Sebenarnya, tujuan besar (aims) seperti ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yakni: ”... agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. Tampil dengan mencolok di sini bahwa pengembangan sikap (attitude) atau watak (character) serta akhlak mulia (budi pekerti) merupakan unsur sentral di dalamnya. Semua itu sepenuhnya terkait dengan karakter dan moral pendidikan.

Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan karakter/watak dan moral pendidikan? Karakter dan nilai-nilai moral apa saja yang perlu dikembangkan dalam diri peserta didik? Bagaimana caranya? Bagaimana juga ia dijabarkan secara praktis dalam kurikulum?

Selama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan suatu matriks karakter yang hendak disasar dalam suatu pendidikan karakter (dan moralitas), yang terdiri atas 18 unsur. Di sana terlihat masih terkesan kuat adanya ketidakjernihan dalam memilah unsur karakter dan nilai moral yang dijadikan sasaran.

Di samping religiositas, kejujuran, toleransi, disiplin, cinta damai, tanggung jawab, kepedulian sosial dan lingkungan, dan sebagainya, masuk juga kreativitas, suka membaca, dan beberapa unsur lain yang mungkin tak amat tepat dimasukkan sebagai karakter ataupun nilai moral. Selain itu, meski secara umum telah mengenai sasaran—dengan memasukkan pembiasaan dan keteladanan lewat budaya sekolah, pembiasaan di rumah, dan penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler—strategi mikro yang harus diterapkan di sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan karakter dan moral ini, khususnya dalam aspek kegiatan ekstrakurikuler, masih terbatas pada modus-modus konvensional. Sebutlah seperti kegiatan Pramuka, pembuatan karya tulis, olahraga, dan sejenisnya.

Pentingnya pengorientasian pendidikan karakter dan nilai moral kepada ranah afektif dan psikomotorik menuntut pelibatan secara praktis dan langsung peserta didik ke dalam berbagai kegiatan. Misalnya kegiatan penyantunan anggota masyarakat yang membutuhkan uluran tangan mereka, aktivitas konkret pelestarian lingkungan, dialog-dialog dan kegiatan bersama dengan berbagai unsur masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda, serta berbagai kegiatan lain yang melatih pengembangan semangat cinta kasih dan pengorbanan.

Selain itu, pemuatan pendidikan karakter dan moralitas ke dalam sekujur kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler secara integratif—bukan hanya dalam pelajaran Agama atau Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn)—menjadi sangat penting. Bahkan, ada perdebatan mengenai apakah pendidikan karakter atau pendidikan moral perlu dijadikan mata pelajaran tersendiri. Kalaupun gagasan ini bisa diterima, hendaknya ia tidak mengurangi kesadaran kita bahwa aspek kognitif (pengetahuan) pendidikan karakter dan moralitas bukanlah satu-satunya. Bahkan, bukan merupakan aspek terpenting darinya.

Pendidikan Agama
Oleh karena itu, kita pun perlu meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penambahan jam pelajaran Agama menjadi 5 jam pelajaran. Pada kenyataannya, selain untuk sekadar pengajaran unsur kognitif pendidikan karakter dan moralitas, jam pelajaran yang dialokasikan untuk pelajaran Agama hanya diperlukan untuk mengajarkan aspek-aspek agama yang memang membutuhkan modus kegiatan belajar-mengajar yang bersifat klasikal, sedikit-banyak teoretis, ataupun sebatas materi-materi hafalan tertentu, seperti tata cara ibadah praktis dan hafalan bagian-bagian kitab suci.

Ini pun, lagi-lagi, perlu didukung kesadaran bahwa strategi pengajaran mesti tetap bersifat konkret dan praktis ketimbang teoretis. Demikian pula evaluasinya harus lebih bersifat otentik, yakni benar-benar mengevaluasi penguasaan kompetensi, yang konkret dan praktis itu, ketimbang melalui jenis-jenis evaluasi akademik dan teoretis seperti sekarang.

Mengingat sumber daya mayoritas guru Agama masih perlu banyak peningkatan, baik dalam hal sikap, pengetahuan, maupun keterampilan mengajar—khususnya di daerah-daerah yang jauh dari kota-kota besar dan di sekolah-sekolah dengan sumber daya minim, yang masih banyak terserak di negeri ini—penambahan jam pelajaran Agama dikhawatirkan justru diisi hal-hal yang menjadikan kesadaran keberagamaan siswa melulu bersifat legal-formalistik. Karena itu, cenderung sempit dan intoleran: termasuk perdebatan fikih dan teologis yang eksklusif, mungkin juga materi-materi sejarah Nabi yang berorientasi kisah peperangan, dan sebagainya.

Pendidikan Estetika
Tidak kalah penting, pendidikan karakter (khususnya pendidikan budi pekerti) dapat diselenggarakan dengan baik melalui pendidikan seni (estetika). Pada kenyataannya, selain sebagai sarana menciptakan kesehatan pikiran dan jiwa, serta mengembangkan daya imajinatif dan kreativitas, pendidikan estetika adalah sarana yang sangat efektif untuk menanamkan karakter dan moralitas. Hal ini dimungkinkan berkat kemampuan pendidikan estetika melahirkan kelembutan hati dan ketenangan jiwa melalui apresiasi terhadap keindahan.

Alhasil, jangan sampai niat baik pengembangan pendidikan keagamaan, termasuk pendidikan karakter dan moralitas, dirancang atas dorongan semangat kesalehan yang salah tempat (misplaced pietism), apalagi salah guna (misused), sehingga malah melahirkan karakter yang justru bertentangan dengan tujuan pendidikan karakter itu sendiri.

Haidar Bagir ;  
Pendidik dan Pengajar Filsafat
KOMPAS,  09 Januari 2013


Selengkapnya.. »»