Tampilkan postingan dengan label Ahmad Baedowi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Baedowi. Tampilkan semua postingan

Tantangan Pendidikan Agama dan Keagamaan di Indonesia

LICKONA, dalam Educating for Character: How Our School Can Teach Respect & Responsibility(1992) seperti meramal tentang situasi negara kita. Dalam buku yang dirilisnya 21 tahun lalu itu, Lickona mencoba mengidentifikasi 10 tanda-tanda kehancuran sebuah bangsa. Kesepuluh tanda itu ialah 1) meningkatnya kekerasan di kalangan remaja; 2) membudayanya ketidakjujuran; 3) sikap fanatik terhadap kelompok/peer group; 4) rendahnya rasa hormat kepada orangtua dan guru; 5) semakin kaburnya moral baik dan buruk; 6) penggunaan bahasa yang memburuk; 7) meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkohol, dan seks bebas; 8) rendahnya rasa tanggung jawab sebagai individu dan sebagai warga negara; 9) menurunnya etos kerja dan adanya rasa saling curiga; serta 10) kurangnya kepedulian di antara sesama.
Jika diperhatikan dengan saksama, ke-10 tanda-tanda kehancuran tersebut nyaris ada pada situasi dan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Tak akan ada yang menyangkal tingginya kekerasan di kalangan remaja dan pelajar saat ini, serta membudayanya praktik ketidakjujuran, bahkan dalam proses pendidikan sekalipun. Tingginya praktik korupsi juga membuktikan gagalnya proses pendidikan kita dalam mengusung tema kejujuran dalam praktik belajar-mengajar. Pada giliran selanjutnya, akibat dari suburnya budaya ketidakjujuran dapat menciptakan intoleransi yang mendukung tingginya fanatisme golongan.
Lebih buruk lagi saat ini kita juga merasakan melemahnya sikap hormat anak-anak terhadap guru dan orangtua sehingga mereka mudah kehilangan anutan yang dapat menyebabkan mudah terjebak pada kehidupan yang serbahedonis dan mengagungkan aspek kebendaan. Akibatnya ialah tumbuh-suburnya praktik seks bebas, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan bahasa yang cenderung ngawur dan buruk. Contoh aktual dari praktik berbahasa yang buruk bahkan dipertontonkan secara vulgar oleh media infotainment melalui salah satu pesohornya, Vicky Prasetyo.
Jika diselisik secara saksama, di mana sebenarnya peran agama dan pelajaran agama yang sejauh ini menjadi acuan moral masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama? Dalam konteks pendidikan agama di Indonesia, bisa jadi tanda-tanda kehancuran sebuah bangsa versi Lickona akan membawa apati di lingkungan anak-anak sekolah. Perlu dipertanyakan ulang bagaimana nilai-nilai agama diajarkan di ruang kelas, serta bagaimana peran birokrasi dalam ‘melembagakan’ agama sehingga hanya menjadi semacam ‘mata ajar’ yang sangat dekat dengan formalitas, tetapi jauh untuk dengan mudah dialami dan dipraktikkan anak didik dalam kehidupan keseharian mereka.
Di belahan dunia lain penolakan orang terhadap formalitas dan otoritarianisme agama bahkan jauh lebih hebat daripada yang dilakukan anak-anak kita di sekolah. Orang seperti AN Wilson dalam Againts Religion: Why We should Try to Live without It? (1992) secara kasar mencerca habis-habisan peran agama dengan mengatakan ‘cinta Tuhan adalah akar segala kejahatan’. Bahkan secara sinis dia menyebut agamalah yang harus bertanggung jawab atas seluruh kejadian buruk, bahkan hingga terjadinya segala bentuk kekerasan dan peperangan di dunia ini. Dengan direct-word yang menghunjam, Wilson bahkan berkata “Jika agama tidak bisa mendidik orang untuk mencapai tujuan-tujuan kedamaian, cinta kasih, lantas apa arti dan tujuan kehadiran agama bagi manusia?“
Menduanya wajah agama sangat boleh jadi salah satunya diakibatkan adanya sisi eksklusif dari pendidikan agama itu sendiri. Eksklusivitas tersebut di antaranya ditandai dengan adanya pandangan dan perlakuan pemerintah terhadap kebijakan kurikulum dan kelembagaan yang kaku dan bersifat formal, dengan pendidikan agama hanya berorientasi dan menekankan aspek proses transfer ilmu agama, tetapi kurang kuat mengagendakan skema hidden-curriculum yang dapat menumbuhkan proses transformasi nilai-nilai keagamaan yang universal secara natural. Salah satu contoh kecil yang sering terjadi di tingkat sekolah ialah kurangnya semangat penghargaan terhadap agama lain karena salah satunya disebabkan kurang dan rendahnya mutu guru agama ketika menyampaikan materi pelajaran agama. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya ditemukan kasus ketika mengajarkan agama, para guru acap kali terjebak pada pendekatan dan strategi belah bambu; mengangkat dan mengagungkan agama yang dianut mereka sambil merendahkan dan menjelekkan agama lainnya.
Momentum perubahan kurikulum 2013 harus menjadi titik tolak menegakkan kembali muru’ah dan moralitas bangsa ke arah yang benar. Orientasi kurikulum 2013 yang lebih banyak menekankan pentingnya pengambangan dan penumbuhan karakter dan sikap anak-anak harus dijadikan pusat pijakan pendidikan agama untuk mendukung secara sinergis dan integrative tujuan ini. Kerja sama Kemendikbud dan Kemenag untuk merumuskan buku pegangan guru dan siswa untuk mata ajar agama yang lebih operasional dalam proses belajar-mengajar penting untuk dilakukan.
Tugas dua kementerian itulah yang akan menjadikan para guru agama sebagai partner yang kuat bagi guru mata ajar lain yang diajarkan di sekolah dan madrasah. Dengan mengusung pembelajaran tematik dan integratif, guru agama diharapkan memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih secara kreatif materi yang dirasa menunjang munculnya sikap-sikap yang lebih toleran, antikekerasan, antinarkoba, dan antipornografi . Kita harus terus menguji, seberapa besar misalnya pemahaman para guru agama terhadap wawasan inklusivistik dan tujuan universal pembelajaran agama.
Sangat penting membekali para guru agama dengan wawasan inklusivistik untuk mendukung pengembangan sikap inklusif, baik dalam konteks menghargai perbedaan juga dalam menanggapi isu-isu sensitif di sekitar persoalan maraknya penyebaran narkoba, kejahatan seksual, dan kekerasan di sekolah. Dengan paradigma yang benar tentang wawasan inklusivistik itu, diharapkan, para guru dapat dengan mudah mendesain pembelajaran agama secara kreatif dan sesuai dengan perkembangan isu kontemporer yang menghinggapi kehidupan anak didik kita.

Ahmad Baedowi  ;   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 16 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Bias Gender dan Pemihakan Kurikulum Kita

ADA pertanyaan menarik menyangkut fakta bahwa anak laki-laki lebih banyak memperoleh pendidikan tinimbang perempuan, yaitu mengapa dunia ini dipenuhi sikap diskriminatif di antara sesama? Mengapa dunia sering kali melihat perempuan dalam posisi yang lebih rendah daripada laki-laki sehingga pandangan tentangnya lebih banyak miring dan negatif? Apakah karena secara azali perempuan diciptakan setelah pria sehingga kedudukannya harus selalu nomor dua setelah laki-laki?
Pertanyaan tendensius soal isu gender itu selalu menarik untuk dikaitkan dengan kondisi pendidikan suatu bangsa. Padahal, jika dilihat dari peran dan fungsinya, baik laki-laki maupun perempuan berada pada posisi yang saling melengkapi. Namun, mengapa proses pendidikan seperti kehilangan kreativitas dalam menjelaskan posisi perempuan dalam kehidupan sesungguhnya? Bahkan hingga abad modern seperti sekarang ini, kasus penihilan peran perempuan terus berlanjut, bahkan memakan banyak korban? Kasus Malala Yousefzai di
Pakistan yang ditembak kelompok Taliban hanya karena membela hak-hak pendidikan perempuan ialah salah satu indikator bahwa pandangan tentang perempuan sangat negatif.
Meskipun sejak 2000, PBB, Bank Dunia, dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan 191 negara menyepakati target peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam pendidikan, pandangan tentang posisi perempuan belum berubah secara signifikan. Untuk Indonesia, momentum penyempurnaan kurikulum yang lebih menitikberatkan aspek sikap (attitude) daripada keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge) harus jelas mengagendakan pandangan yang seimbang tentang posisi perempuan. Melalui pendekatan tematik dan integratif, guru dan siswa tidak saja dapat secara terbuka membuat desain pembelajaran yang pro pada pandangan positif tentang
perempuan, tetapi juga dapat memasukkan isu gender dalam skema hidden curriculum yang terserak dalam kegiatan ekstra kurikuler dan penerapan budaya sekolah yang menghargai peran perempuan.
Ada argumen menarik mengapa isu gender harus dan bisa masuk konstruksi kurikulum, yaitu kenyataan bahwa secara sosial isu gender dikonstruksikan berdasarkan jenis kelamin, bukan pada konstruksi peran dan tanggung jawabnya. Itulah makanya hingga saat ini sangat sulit sekali untuk mengajarkan perbedaan jenis kelamin dari perspektif peran dan tanggung jawab, tetapi selalu melihat perempuan sebagai entitas unik yang selalu bertentangan secara biologis dari laki-laki. Pada tahap ini peran pendidikan dan persepsi guru kita di sekolah tentu harus diubah dengan melihat isu gender itu secara sosial, bukan melulu biologis.
Francis (2000, hlm 15) memberikan argumen menarik soal pandangan ini. Baginya, dunia pendidikan harus melihat lebih banyak persoalan gender dari perspektif sosial dan psikologis tinimbang biologis karena, `there is one (notional) masculinity and one (notional) femininity constructed as oppositional to one another, and consequently shifting, but flexible, and incorporating contradictions'. Walhasil, perbedaan pandangan yang mengemuka lebih banyak pada aspek biologis (laki dan perempuan) sehingga hegemoni maskulin terus berlangsung terhadap maskulinitas. Itu juga menandakan basis pandangan dan argumen biologis dari gender sangat bersifat individual dan tak melihat peran, fungsi dan tanggung jawab secara sosial dan kejiwaan.
Pendidikan, dalam diaspora yang sangat luas, memang memberi banyak kesempatan dan peluang bagi kita untuk merekonstruksi kembali kesalahan pandangan tentang gender. Kita bisa melihat dan belajar dari pengalaman Greg Mortenson (Stones into School: 2010) yang kurang lebih selama 17 tahun bekerja di separuh provinsi yang ada di Afghanistan dan beberapa di Pakistan, dan saat ini Greg dengan lembaganya yang bernama Central Asia Institute (CAI) berhasil membangun sebanyak 131 sekolah yang mendidik lebih kurang 58 ribu siswa tingkat dasar dan menengah, kebanyakan perempuan. Greg menangani kekerasan dengan memberi anak-anak sebanyak mungkin buku, guru, dan sekolah. 
Keyakinan Greg didasarkan pada riset panjangnya mengapa pendidikan, terutama untuk anak perempuan, sangat dibutuhkan masyarakat Afghanistan yang selalu dianggap fundamentalis.
Greg menemukan bukti bahwa seorang perempuan yang terdidik mampu menahan anak paling menderita akibat perang karena konsekuensi sosial dan psikologis akibat konflik lebih banyak datang dan menghampiri mereka. Pengalaman masa kecilnya di Tanzania juga menambah keyakinan Greg bahwa pendidikan untuk anak-anak perempuan jauh lebih penting karena mendidik anak perempuan sama dengan mendidik sebuah komunitas.
Anak-anak yang kurang beruntung baik oleh karena perang, kemiskinan, dan bentuk keterpaksaan lainnya memerlukan penanganan dari orang-orang yang memiliki hati nurani dalam mendidik. Karena itu, sekolah harus mampu menumbuhkan apa yang disebut Charles W Eliot, Presiden Harvard University 1880-an, sebagai mental power, yaitu suatu kemampuan untuk berpikir, bernalar, melakukan observasi, dan mendeskripsikan sesuatu hal secara logis rasional. Dalam konteks ini, memperluas basis pandangan tentang gender secara sosial dan psikologis merupakan salah satu tanggung jawab kurikulum 2013 yang sarat mengagendakan perspektif sikap dan karakter anak.
Kunci utama dalam membangun sebuah kesadaran baru bagi dunia pendidikan ialah rasa saling percaya dan ikhlas, disertai rasionalitas yang sehat dalam memandang perbedaan dan keragaman, termasuk masalah gender. Dalam konteks pemerataan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, dunia pendidikan Indonesia memang belumlah merata, terutama dalam melihat peran dan fungsi wanita secara sosial dan kejiwaan. Masih banyak lubang menganga dan fakta yang menyakitkan tentang realitas pendidikan kita, terutama pandangan yang meremehkan peran perempuan.

Ahmad Baedowi ;   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 09 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Enam Ciri yang Membebaskan Pendidikan dari Korupsi

MIRIS. Dunia pendidikan dikejutkan dengan tertangkap tangannya Kepala SKK Migas, Prof Dr Rudi Rubiandini, oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi bernilai ratusan ribu dolar AS. Sebagai alumnus ITB sekaligus guru besar di almamaternya, Prof Rudi dianggap sebagai orang yang pas mengepalai SKK Migas karena keahliannya di bidang perminyakan. Namun, apa lacur, karier dan harkat serta derajat keilmuannya hancur dan menjadi tak berguna karena perilaku koruptif yang dilakukannya. Kita patut bertanya, apa yang salah dengan Prof Rudi? Meski di dunia akademis beliau begitu gemilang, mengapa tetap melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik ITB?

Selain berita soal korupsi, dunia pendidikan tengah diuji kenaikan anggaran pendidikan sebesar (kurang-lebih) 7,5% dari total anggaran sebelumnya. Itu berarti akan ada kenaikan yang signifikan dalam skema pembiayaan pendidikan, yang sejauh ini masih belum efektif dalam menyiasati dan menyusun beragam program yang berorientasi pada mutu. Hal itu perlu juga kita waspadai karena sampai saat ini saya masih tetap meyakini bahwa praktik koruptif terbesar justru terjadi di dunia pendidikan. Hanya karena sebaran program dan anggaran mengikuti jumlah sebaran sekolah dan jumlah siswa, praktik koruptif yang kecil-kecil itu menjadi seakan tak terlihat.

Padahal, secara definitif korupsi pendidikan merupakan bentuk lain dari penyalahgunaan wewenang otoritas pendidikan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri (Kalnins, 2001). Maraknya praktik korupsi baik yang melibatkan pejabat publik yang berasal dari perguruan tinggi maupun korupsi di tingkat Kemendikbud dan sekolah bukan tanpa sebab. Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, laporan Bank Dunia 2005 bahkan menyebutkan tingkat kebocoran anggaran bidang pendidikan di negara-negara berkembang mencapai 80%.

Jumlah tersebut tentu saja harus diteliti secara lebih saksama dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) unit satuan di setiap level dan jenjang pendidikan. Masalah yang rentan dirasuki isu korupsi di lingkungan pendidikan di antaranya suap atau imbalan dalam proses rekrutmen guru dan promosi jabatan kepala sekolah, serta pembayaran tidak sah untuk pintu masuk sekolah yang kesemuanya berdampak pada rendahnya mutu pelayanan pendidikan dan berbiaya tinggi (Halak & Poisson, 2005). Karena itu, isu korupsi dalam dunia pendidikan sebenarnya bukanlah isu sederhana yang bisa diselesaikan dengan persoalan kurikulum, melainkan menyangkut perubahan sistem secara keseluruhan.

Menurut Stephen P Heynemen (2002), paling tidak ada enam ciri sebuah sistem pendidikan bisa dikatakan bebas dari korupsi. Pertama, adanya kesetaraan terhadap kesempatan pendidikan (equality of access to educational opportunity); kedua, tercapainya keadilan dalam hal distribusi sarana pembelajaran yang memadai terhadap seluruh sekolah (fairness in the distribution of educational curricula and materials); ketiga, keadilan dan transparansi dalam hal kriteria seleksi masuk; keempat, memiliki sistem akreditasi yang memadai terhadap manajemen dan guru sekolah serta ditangani secara independen oleh kelompok profesional.

Hal kelima, menyangkut adanya keadilan dalam unsur pelayanan, termasuk ketiadaan proses diskriminasi dalam bentuk apa pun di sekolah; serta terakhir, keenam, tersedianya teachers code of conduct yang mengikat etika dan moral keseluruhan penyelenggara pendidikan, termasuk di dalamnya ketersediaan program peningkatan kapasitas guru itu sendiri.

Dari enam ciri tersebut, yang paling sukar untuk diidentifikasi ialah yang terakhir karena hal itu berkaitan erat dengan perilaku guru (teacher behavior), dan bangunan budaya sekolah yang sehat dan menjadi arah manajemen sekolah untuk memanage guru (teachers management) secara lebih baik dan terstruktur. Artinya, tak bisa kita menyusun kurikulum antikorupsi di tengah ketidakjelasan tentang etika guru yang masih suka bolos, jarang membaca, sukanya memberi label terhadap siswa (labelling), serta kebiasaan menghukum siswa yang cenderung masih tinggi.

Mulai dari sekolah

Dengan melihat belum sepenuhnya pemerintah meng garap mentalitas guru melalui serangkaian penyusunan kesepakatan apa yang baik dan buruk, dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pembelajaran (teachers code of conduct in teaching learning process) yang mengikat dan berimplikasi pada etika guru, penyusunan kurikulum antikorupsi hanya akan menyebabkan hilangnya dana miliaran rupiah untuk program tersebut.

Dapat dibayangkan tingkat kesulitan kedua yang akan muncul, yaitu beban guru dan siswa akan bertambah. Padahal, budaya sekolah tak pernah terbentuk atau bahkan dibentuk manajemen sekolah. Dalam konteks ini pendapat Prof Arief Rachman yang menyatakan tidak tepat bila pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran khusus patut kita dukung. Alasannya sangatlah sederhana, yaitu siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMU sudah terbebani oleh sekian banyak mata pelajaran.

Kebutuhan untuk membentuk budaya sekolah (school culture) yang sehat dan dapat dijadikan sebagai common platform bersama dalam mengagendakan pendidikan antikorupsi jauh lebih baik dan murah. Jika budaya kita definisikan sebagai seperangkat norma, nilai, kepercayaan, dan tradisi yang berlangsung dari waktu ke waktu, budaya sekolah merupakan satu set ekspektasi dan asumsi dari norma, nilai, dan tradisi yang secara diam-diam mengarahkan seluruh aktivitas personel sekolah (Peterson, 1998).

Karena budaya sekolah bukan suatu entitas statis, proses pembentukan norma, nilai dan tradisi sekolah akan terus berlangsung melalui interaksi dan refleksi terhadap kehidupan dan dunia secara umum (Finnan, 2000). Dalam bahasa Hollins (1996), sebagai agen perubahan, `sekolah dibentuk oleh praktik dan nilai budaya serta merefleksikan norma-norma dari masyarakat tempat mereka masih sedang dikembangkan'. Atau seperti hidrogen yang merupakan elemen utama air, nilai-nilai dalam masyarakat juga merupakan bagian utama dari budaya sekolah.

Ahmad Baedowi ;   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 19 Agustus 2013



Selengkapnya.. »»  

Sarmili dan Guru Inspiratif

MENARIK jika kita mengingat dan bertanya, lebih banyak guru jenis mana ketika bersekolah dulu? Guru berjenis myopic yang berorientasi text-book dan kurikulum atau guru yang memiliki kemampuan membagi inspirasi? Jawabannya saya yakin lebih dari 90% guru kita berjenis myopickarena mereka hanya mampu melihat hal-hal yang bersifat kekinian, tetapi tak memiliki kemampuan dalam melihat jauh ke depan. Seperti politisi, guru kita kebanyakan orang-orang yang kurang memiliki inisiatif yang inspiratif.

Namun tidak demikian dengan Pak Sarmili, guru olahraga saya ketika SD dulu. Perawakannya yang tinggi besar, berbadan tegap, dan sorot mata yang lembut merupakan ciri khasnya. Saya merindukan banyak sekali guru seperti Pak Sarmili yang sangat inspiratif dalam mengajar. Salah satu peristiwa yang hingga saat ini tetap menginspirasi saya dalam mengajar ialah melihat secara benar bakat dan kelemahan siswa.

Di era 70-an, jauh sebelum Howard Gardner memperkenalkan teori multitalenta anak, Pak Sarmili telah mendahuluinya. Meski mengajar olahraga, tak serta-merta beliau memaknai olahraga hanya sebagai berlari mengelilingi lapangan, bermain bola, bermain kasti, dan sebagainya. Beberapa anak yang kurang berbakat dalam berolahraga, baik karena masalah kesehatan maupun minat, selalu diperlakukan dan dinilai sama. 
Saya, misalnya. Karena seringnya sakit, saya dibebaskan dari tugas mengikuti senam, berlari mengelilingi lapangan, atau bermain bola. Namun di luar jam mengajar, Pak Sarmili sering menyuruh saya membeli rokok akor kesukaannya di warung luar sekolah yang jaraknya sekitar 0,5 kilometer atau menyiram bunga matahari di halaman sekolah dengan teko.

Siswa lain yang kurang berminat dengan olahraga tetap diberi perhatian yang sama. Sebab, Pak Sarmili selalu memberi tugas khusus kepada para siswanya dengan prinsip yang penting si anak bergerak secara fisik. Apakah itu bermain kelereng, layang-layang, menggambar, semuanya punya nilai olahraga. Dengan alasan itulah Pak Sarmili menilai anak didiknya. Kebaikan hati dan murah senyumnya membuat Pak Sarmili dirindukan dan dicintai setiap siswanya, selain memang ia tak pernah marah.

Bagi Pak Sarmili, kurikulum tak harus kaku dimaknai, tetapi bagaimana bisa memberi manfaat bagi masa depan anak didiknya kelak.

Kompetisi semu

Kebanyakan guru saat ini mewakili tipologi guru kurikulum. Namun, mereka juga kurang memberi inspirasi karena tak memiliki keberanian mengajak anak didiknya berpikir kreatif (maximum thinking) serta melihat sesuatu dari luar (thinking out of box), mengubahnya di dalam, lalu membawa kembali ke luar, ke masyarakat luas. Jika guru kurikulum melahirkan manajer-manajer andal, guru inspiratif melahirkan pemimpin-pembaru yang berani menghancurkan aneka kebiasaan lama.

Guru-guru kita saat ini terperangkap oleh kompetensi semu dan senangnya membangun batas-batas kekuasaan teritorial antara diri mereka dan anak didik mereka. Perilaku internal jenis itu merupakan belenggu yang disebut sebagai destructive habits. Mereka menggunakan mikroskop untuk memperbesar hal-hal kecil yang tidak dimiliki, tetapi tak bisa melihat jauh ke depan tentang harapan anak didik mereka secara manusiawi.

Dalam dunia yang sangat hedonistis dan serbakebendaan ini, faktor keikhlasan terasa tak bermakna dan benar-benar kehilangan makna. Hampir lebih dari dua dasawarsa para guru di Indonesia terlihat seperti tak menjumpai kata `ikhlas' dalam kamus hati mereka. Siapa mengajar siapa dan siapa belajar dari siapa menjadi tak jelas karena guru mengajar untuk bekerja dan pemenuhan kurikulum, bukan untuk masa depan anak-anak. Karena itu, sudah saatnya para guru Indonesia memiliki kepekaan yang kuat dan memberi penekanan yang terus-menerus terhadap proses pembelajaran yang sangat kontekstual (contextual learning).

Fungsi pelayanan

Teori pembelajaran kontekstual didasarkan pada hasil penelitian John Dewey (1916) yang menyimpulkan bahwa siswa akan belajar dengan baik bila apa yang dipelajari terkait dengan apa yang telah diketahui, dan dengan kegiatan atau peristiwa yang terjadi di sekelilingnya. Guru yang inspiratif jelas harus memiliki akar dan pemahaman yang hebat tentang gambaran proses belajar-mengajar secara autentik (authentic instruction), berbasis inkuiri (inquiry-based learning), menyelisik suatu masalah dengan mencoba memberi solusi (problem-based learning), mengajarkan fungsi-fungsi pelayanan dalam masyarakat (service learning), serta memperkenalkan siswa dengan strategi pembelajaran berbasis usaha/kerja keras (work-based learning).

Dalam teori belajar berbasis pendekatan keragaman kecerdasan, proses pendidikan yang benar harus mampu melihat bakat dan kecerdasan siswa dari aspek yang tidak tunggal serta menimbang kombinasi antara proses penilaian (assessing process) dan proses pembelajaran (learning process). Dengan kombinasi antara proses assessment dan pembelajaran yang benar, sesungguhnya sekolah dan para guru sedang mencoba untuk tidak memisahkan apa yang sebenarnya terjadi pada diri siswa di luar ruang kelas. 
Ujian atau tes juga tidak bisa dipisahkan dari jam belajar yang secara keseluruhan sangat tersedia di luar sekolah. Artinya untuk melihat apakah seorang anak berbakat dan cerdas, kemampuan pedagogis guru dan budaya sekolah yang menghargai keragaman sangat dibutuhkan seorang anak untuk berkembang.

Profesor Antonio Damasio (2006) menyebutkan saat ini sistem pendidikan hampir di seluruh belahan dunia menumbuhkan pembedaan yang sangat signifikan antara proses pembelajaran yang berorientasi kognitif dan emosional.
Itu menyelami empati dan rasa tak memperoleh porsi yang jelas dalam struktur kurikulum sehingga anak-anak cenderung dididik untuk menjadi semacam robot yang minim rasa. Dalam pandangan Damasio, durasi dan substansi pendidikan seni budaya dan humaniora seharusnya diseimbangkan untuk dan dalam rangka menumbuhkan elan vital kemanusiaan manusia, yaitu emosi dan spiritualitas yang menyatu dalam pikir dan perilaku.


Selain itu, jarangnya guru inspiratif menurut Linda Darling-Hammond dalam Powerful Learning: What We Know about Teaching for Understanding (2008) dengan jelas mengkritik guru dan sekolah yang berorientasi pada hasil tes/ujian (learning for exams). Proses belajar semacam itu tentu saja akan menjadikan anak didik cenderung menjadi objek belajar yang pasif dan belajar secara tidak mendalam sehingga bakat dan kecerdasan anak tidak tergali secara baik. Pendekatan tersebut juga cenderung menjadikan siswa sebagai alat penghafal rumus dan teori (rote memorization) dan menyampingkan proses atau latihan analisis dan penalaran yang lebih alamiah dan bersandar pada kebutuhan seorang anak.

Ahmad Baedowi  ;   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma Jakarta
MEDIA INDONESIA, 08 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Memaknai Kebebasan Guru

SELAMAT datang kurikulum baru 2013! Bersiaplah wahai para guru untuk menunjukkan jati dirimu yang sebenarnya; mandiri, inovatif, dan kreatif. Kurikulum baru, konon katanya, akan menyediakan banyak sekali ruang kebebasan bagi guru untuk berekspresi secara otonom. Kebebasan yang tak sepenuhnya bebas itu pasti akan ditandai beragam kebingungan guru dan anakanak jika pelatih an guru yang dijanjikan serta buku pegangan guru dan siswa yang digadang-gadang pertama dalam sejarah kurikulum modern ini belum dilakukan dan dibagikan.

Sejatinya kebebasan guru sudah dimungkinkan ketika reformasi dicanangkan lebih dari satu dasawarsa silam. Kita ingat bagaimana melalui undang-undang otonomi pendidikan kita berubah dari tersentralisasi menjadi terdesentralisasi, serta memunculkan beberapa kebijakan di bidang pendidikan seperti manajemen berbasis sekolah (MBS/school-based management), rencana implementasi kurikulum berbasis kompetensi (curriculum-based competence), dan kurikulum berbasis sekolah (school-based curriculum).

Namun, semua konsep tadi seperti senyap karena implementasi dilakukan tanpa assessment, perencanaan, dan kebijakan anggaran yang ngawur dan terkesan asal jadi. Akibatnya, sebagaimana diakui Surakhmad (2002), otonomi pendidikan kita secara psikologis dan politis dirasakan amat terlambat tetapi secara teknis terlalu cepat sehingga semua jenis kebijakan menjadi meluncur tanpa arah yang jelas. Semua perundangan dan aturan datang silih berganti tanpa ada evaluasi yang memadai. Akibatnya, terjadi tumpang tindih antaraturan sehingga prinsip-prinsip otonomi pendidikan menjadi ikut ternodai.

Kebijakan MBS sebenarnya merupakan bentuk nyata keinginan kita untuk menuju sistem penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik, demokratis, dan manusiawi. Di berbagai negara, kebijakan jenis itu dalam catatan Noble (1996) setidaknya mampu; 1) meningkatkan prestasi akademik peserta didik (academic achievement), 2) meningkatkan pertanggungjawaban (accountability) di antara para pengambil kebijakan, 3) meningkatkan pemberdayaan (empowerment) ke arah perbaikan budaya sekolah (school culture), dan untuk kegunaan politis (political utility) karena para pengambil kebijakan di masyarakat benar-benar mengetahui apa yang diperlukan untuk meningkatkan sekolah.

Sementara itu, kebijakan kurikulum berbasis kompetensi dan kurikulum berbasis sekolah seharusnya merupakan keharusan dan kelanjutan dari kebijakan MBS. Namun dalam perjalanannya, lagi-lagi, menjadi terseok dan dilupakan karena pendidikan lebih banyak berputar di arena politik. Akibat logisnya, kontrol anggaran menjadi lemah dan bahkan sama sekali tak memiliki basis filosofis yang kuat.

Sensitivitas itulah yang tak dimiliki para praktisi pendidikan kita, termasuk rendahnya kualitas anggota parlemen kita dalam menggiring anggaran yang pro pada kebijakan yang sesungguhnya baik itu. Bahkan dalam satu dasawarsa terakhir, kita lebih sibuk memikirkan ujian nasional sebagai alat ukur kualitas pendidikan ketimbang menghargai dan melihat proses yang sesungguhnya terjadi di sekolah.

Proses pembelajaran

Jika ketiga kebijakan itu terus dikontrol secara ketat dan tertib, baik aspek teknis maupun anggarannya, kita pasti akan memiliki makna kebebasan guru yang sesungguhnya. Guru yang tidak terpenjara oleh jenis kejar setoran seperti model evaluasi jenis ujian nasional yang menafi kan peran dan kebebasan guru dalam menilai. Implementasi kebijakan MBS sesungguhnya akan berkaitan langsung dengan proses pembelajaran di kelas.

Beberapa riset tentang hal itu bahkan menyimpulkan bahwa MBS berkorelasi positif terhadap kehadiran guru (attendance), kepercayaan (trust), dan kepuasan terhadap guru (job satisfaction) dalam mengajar. Kepercayaan merupakan aspek yang sangat penting dalam pembelajaran di kelas, terutama ketika seorang guru mampu menunjukkan jati dirinya sebagai guru yang mandiri, kreatif, dan inovatif.

Ciri lain dari kebebasan guru juga dapat dilihat dari dan berkaitan erat dengan pembelajaran yang demokratis. Pembelajaran yang kooperatif (cooperative learning) merupakan salah satu strategi guru dalam membelajarkan para peserta didik dengan melibatkan mereka dalam kelompok kecil untuk melakukan aktivitas belajar guna meningkatkan interaksi yang positif.

Model cooperative learning dapat meningkatkan ingatan (retention), penggunaan level alasan yang lebih baik, kepercayaan diri, dan kemampuan dalam bersosialisasi di antara peserta didik. Selain itu, cooperative learning dapat meningkatkan motivasi belajar dan membuat peserta didik lebih mendalami materi pelajaran yang dipelajari.

Kurikulum baru yang sesungguhnya juga tidak barubaru amat, lebih banyak mengadaptasi kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum itu berorientasi pada hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada peserta didik, serta pada keberagaman sesuai dengan kebutuhan mereka. Kurikulum tersebut diharapkan dapat benar-benar membuat peserta didik mempunyai kompetensi pada mata pelajaran yang diajarkan, yaitu tidak hanya sampai pada ranah kognitif tingkat rendah, tetapi harus sampai pada ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik tingkat tinggi.

Untuk menjaring hasil kerja yang dilakukan peserta didik, dalam melaksanakan penilaian, guru dapat melakukannya dengan berbagai bentuk tes seperti tes tertulis, tes penampilan (performance), penugasan atau proyek, dan kumpulan hasil kerja dan tugas peserta didik dengan disertai komentar guru (portofolio).

Dengan memperhatikan rencana pemberlakuan dan muatan kurikulum berbasis kompetensi seperti itu, di satu sisi guru memang mempunyai kebebasan dalam melakukan pembelajaran, mulai menyusun silabus, melaksanakan pembelajaran di kelas, sampai dengan melakukan evaluasi. Namun di sisi lain, kebebasan itu harus disertai dengan tanggung jawab dan volume tugas yang lebih berat. Oleh karena itu, pemberlakuan kurikulum baru itu harus diikuti pembaruan yang lain, seperti diseminasi kepada guru dan pengurangan jumlah peserta didik maksimal dalam satu rombongan belajar.

Ahmad Baedowi ;  
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 01 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Tantangan Universalitas Pendidikan

MARI bertanya kepada orang bijak dan coba mencari tahu apa kira-kira jawabannya jika kita mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini. Pertama, faktor apakah yang paling dominan dalam memproduksi rasa dan nilai superioritas seseorang secara intelektual? Jawabannya adalah sekolah. Jika sekolah dipercayai sebagai tempat untuk menempa seseorang dalam mengembangkan kapasitas intelektual, dengan ribuan teks dan buku yang diajarkan dan dibaca secara reguler dan inspiratif melalui serangkaian proses belajar mengajar yang baik, tak mengherankan apabila sampai saat ini masih banyak orang yang menaruh harapan terhadap eksistensi sekolah.

Meskipun sekolah kerap dikritik sebagai tempat atau karantina yang mungkin saja membelenggu kebebasan manusia dalam berekspresi (deschooling society), hingga saat ini hanya lembaga itulah (sekolah) yang di luar keluarga (family) masih memiliki kekuatan melakukan perubahan, baik terhadap perorangan maupun kelompok.

Hasil dari pendidikan di sekolah juga yang membuat orang memiliki sistem dan skema nilai (value) seseorang secara material berdasarkan tingkat pendidikannya. Siswa terus dinilai berdasarkan grades/ kelasnya, guru dinilai berdasarkan lama dan pengalaman bekerjanya, kurikulum dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembiayaan orangtua/komunitas tertentu, dan lain sebagainya.

Pendek kata, semua pendekatan yang berkaitan dengan sekolah selalu memiliki nilai material lantaran semakin lebar letak stratifikasi sosial terjadi, semakin besar pula tingkat perbedaan kualitas satu sekolah dengan lainnya. Di zaman yang serbamaterial ini, tujuan sekolah gampang dibentuk berdasarkan teori kapitalisme sederhana: supply and demand. Semakin masyarakat menginginkan sebuah sekolah berkualitas, kebutuhan pembiayaan sekolah pun meningkat.

Selain itu, menurut Prof Dr Komaruddin Hidayat sistem pendidikan kita terlihat gamang dengan lamban dalam menghadapi dan mengantisipasi realitas global. Beliau menyebut setidaknya ada 4 (empat) tantangan global yang belum sepenuhnya menjadi policy dari otoritas pendidikan kita.

Pertama adalah belum merata dan rendahnya penguasaan IT di sekolah-sekolah kita, padahal arus informasi yang dibenamkan TV makin tak bisa dikendalikan. Kedua adalah berkembangnya isu internasional standar yang menjadi ciri dominan pendidikan global saat ini. Di kota-kota besar di Indonesia bertumbuhan sekolah dengan karakteristik dan menamakan dirinya sebagai sekolah internasional. Itu yang menyebabkan otoritas pendidikan kita juga seperti latah ingin mengembangkan program serupa, tapi minim assessment dan terkesan hanya upaya pemborosan dana.

Ketiga, menyangkut kondisi Indonesia yang secara geografi amat luas sehingga disparitas di antara satu wilayah dan wilayah lainnya juga amat luas. Hal ini bukan saja menyangkut isu disparitas mutu pendidikan, melainkan juga kemampuan pendanaan wilayah yang juga berbeda. Tantangan ketiga ini bahkan diperluas dengan penerapan sistem ujian nasional yang tidak jarang menimbulkan masalah disparitas yang baru antardaerah, antarsiswa, bahkan antarguru.

Adapun yang keempat, secara regional institusi pendidikan tinggi kita juga lemah dengan salah satu indikator terjelasnya adalah ketidakmampuan fakultas pendidikan dalam menghasilkan guru yang bermutu. Belum lagi dengan sistem rekrutmen tenaga pendidikan yang buruk sehingga tak mampu membenahi manajemen sekolah secara baik. Akibatnya, banyak sekolah tak mampu dibenahi karena kemampuan leadership guru dalam menggalang dukungan masyarakat sangat lemah. Karena itu, pendidikan kita kehilangan banyak sekali aset budaya pendidikan yang terabaikan dan membuat ketergantungan masyarakat semakin tinggi terhadap pemerintah.

Dalam bahasa Prof Dr Komaruddin Hidayat, relasi antara state-market-society dalam dunia pendidikan kita sama sekali tidak berjalan. Negara terlalu dominan mengatur seluruh aspek kebutuhan pendidikan. Kekuasaan birokrasi menjadi faktor penyebab menurunnya semangat partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Selain itu, peran swasta sebagai representasi dunia usaha dan partner masyarakat dalam mengelola pendidikan masih jarang terlihat. Gebyar corporate social responsibility (CSR) lebih banyak dilakukan dalam rangka menghindari beban pajak perusahaan ketimbang usaha murni dan ikhlas membantu pengembangan dunia pendidikan. Jangan ditanya bagaimana peran partai politik, yang hanya bisa menjual skema pembiayaan dengan jargon sekolah gratis tanpa mengetahui persoalan proses pendidikan itu sendiri. ‘Pseudo government it is happen here’, kata Prof Dr Komaruddin.

Jalan keluarnya hanya satu, yaitu visi pendidikan kita harus terus menerus diperbarui, bukan oleh pemerintah, melainkan oleh masyarakat itu sendiri. Sebagai pengguna (user), masyarakat perlu mengambil alih peran pemerintah yang terlalu besar dalam urusan pendidikan. Etos kerja masyarakat harus senantiasa ditumbuhkan dan pemerintah harus bertanggung jawab membangun kembali kepercayaan masyarakat sebagai pemilik sekolah/ madrasah.

Bentuk pemberdayaan terhadap masyarakat paling tidak mencakup program pemberdayaan orangtua (parent empowerment) dan kemitraan masyarakat dan sekolah (partnership/communal parents and teachers collaborate equitably). Dalam banyak penelitian tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan, bentuk kedua berupa kemitraan sekolah dan masyarakat yang sederajat (equal partnership) merupakan strategi yang paling efektif dan memberi pengaruh besar terhadap hasil belajar siswa (Bauch and Goldring, 1998).

Dari program pemberdayaan ini akan muncul kesimpulan, apakah misalnya sebuah sekolah harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan yang berorientasi pasar atau dibangun berdasarkan kemampuan masyarakat itu sendiri. Di tengah desakan liberalisasi ekonomi yang merambah hingga ke jantung sekolah, pola partnership sekolah dan masyarakat adalah pilihan strategis dan fundamental untuk menentukan posisi masyarakat dan sekolah secara bersamaan.

Posisi tawar masyarakat terhadap kualitas sekolah, dengan demikian, harus terus digiring ke arah pertumbuhan yang sesuai dengan tingkat kemampuan pembiayaan masyarakat itu sendiri sehingga hal ini diharapkan akan menjadi pertanda bangkitnya kepedulian masyarakat terhadap sekolah. Banyak kasus ditemukan bahwa semakin demokratis masyarakat dalam merencanakan kebijakan sekolah, kualitas sebuah proses pendidikan akan berlangsung semakin baik (Resnick, 2000).

Ahmad Baedowi   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma Jakarta
MEDIA INDONESIA, 24 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Memikirkan Kesatuan Visi Pendidikan Nasional

MENARIK untuk mengandaikan apa kira-kira ja waban anak-anak kita kalau mereka ditanya tentang makna kebangsaan dan cinta tanah air. Masih adakah rasa cinta dan kebanggaan hati anak-anak kita terhadap Indonesia? Di tengah porakporandanya sistem dan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah akibat kesalahan dalam mempraktikkan konsep desentralisasi, rasa kebangsaan dan kebanggaan akan Indonesia kian menipis. Banyak contoh kebijakan yang dibuat pusat tak bisa berjalan. Sama halnya kebijakan daerah melalui peraturan daerah tak jarang overlapping dengan kebijakan pusat.

Selain itu, rasa keindonesiaan juga semakin menipis jika indikatornya ialah kesamaan pandangan tentang bangunan proses pendidikan. Isu pendidikan lebih banyak ditarik menjadi isu politik yang hanya menarik ditawarkan ketika kampanye, tetapi gagal ditarik sebagai isu besar dan fundamental yang harus ditangani secara komprehensif, apalagi sebagai basis dan sandaran moral kehidupan berbangsa dan bernegara.

Minim konsensus

Beberapa hasil riset di beberapa negara menunjukkan, jika persoalan pendidikan dikemas dalam balutan politik secara serampangan, hasilnya adalah tumbuhnya situasi yang tidak seimbang dan tidak konsisten menyangkut relasi di antara sesama politisi. Terlebih lagi politisi dengan birokrasi serta birokrasi dengan masyarakat luas, terutama tentang ke mana sebenarnya pendidikan akan diarahkan. Meskipun dalam delapan tahun terakhir ini kita banyak menghasilkan peraturan dan perundangan mengenai pendidikan, dalam praktiknya terjadi banyak overlapping dan kesalahan dalam implementasi program-program pendidikan (Gary K Clabaugh dan Edward G Rozycki, 2006).

Problem masih banyaknya partai politik peserta pemilu tahun ini pasti akan mengganggu banyak rencana kebijakan, apalagi jika partai politik tidak memiliki platform yang jelas tentang roadmap pendidikan Indonesia ke depan.

Karena itu, dibutuhkan konsensus antara birokrasi, masyarakat, dan partai politik dalam bingkai dialog secara terbuka untuk mencermati dan membuat rancangan program pembaruan pendidikan ke depan. Kebutuhan akan konsensus akan menjadikan skema dan rencana pembangunan pendidikan Indonesia menjadi lebih terang dan jelas. Begitu konsensus terjadi, seluruh partai pendukung capres/cawapres tak akan lagi berhitung dari partai mana kelak, misalnya menteri pendidikan berasal.

Salah satu agenda yang cukup penting untuk dipetakan dalam konsensus ialah dualisme pendidikan umum dan agama, yang meskipun peraturan dan perundang-undangannya telah ada, dalam praktiknya tak cukup serius ditangani. Hal itu berimplikasi pada pembagian peran yang terkadang tidak adil antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.

Jika konsensus soal kehidupan beragama dan aspek-aspek sosial, budaya, dan ekonomi kita telah jelas dalam rumusan Pancasila, tidak demikian dengan arah implementasi pendidikan. Kedua kementerian itu masih dibelenggu posisi mereka di hadapan undang-undang tentang otonomi daerah; yang satu telah didesentralisasi, satunya lagi masih berporos sentralistis. Hal itu cukup mengganggu para pengelola pendidikan di tingkat daerah karena tak jarang dengan posisi tersebut, banyak pemerintah daerah berlaku diskriminatif terhadap peserta didik tertentu.

Titik tolak konsensus soal pendidikan bisa dilakukan berdasarkan besarnya persoalan (breadth of consensus) atau berdasarkan kedalaman (depth) atau keseriusan sebuah persoalan (Debra Viadero, 1986). Dalam konteks Indonesia, kedua pendekatan tersebut bisa digunakan karena secara luas di Indonesia saat ini terdapat begitu banyak partai politik yang katanya peduli terhadap persoalan pendidikan, tetapi dari aspek kedalaman tak banyak partai politik melakukan kajian tentang masalah-masalah fundamental pendidikan yang berbasis ruang belajar dan hubungan sekolah dengan masyarakat (orangtua).

Di sisi lain, terbelahnya tanggung jawab program pendidikan di dua kementerian mengindikasikan adanya kedalaman masalah pendidikan di daerah, tetapi secara luas hal itu tidak memperoleh perhatian (concern) dari partai politik. Jika dengan demokrasi kita belajar mengenai cara untuk menghargai keragaman, soal kasus pengembangan pendidikan keragaman tersebut harus dapat diminimalkan berdasarkan komitmen dan konsensus bersama.

Melacak isu dan mengembangkan pendekatan merupakan bagian penting dari sebuah konsensus. Konsensus dalam bidang pendidikan sangat diperlukan dalam rangka mengetahui harapan (expectation) masyarakat terhadap suatu isu dan menyepakati (consensus) bagaimana melakukannya, dengan tidak lupa memberi mereka peran (task) untuk terlibat secara langsung dalam memecahkan masalah tersebut.

Apa yang menjadi janji-janji para politikus dan birokrat dalam menangani isu tersebut dapat dievaluasi dan dimonitor secara bersama. Tinggal tugas dan peran para politikus, birokrat, dan masyarakat terutama LSM untuk menunjukkan sumber daya (resource) yang memungkinkan sebuah isu dapat diselesaikan secara bersama-sama (Charles Perrow, 1979). Dengan cara tersebut, mungkin pemilihan presiden ke depan akan memiliki nilai tambah karena mereka akan menghargai peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Aspek lain dari konsensus yang juga penting ialah menyepakati model evaluasi berkesinambungan yang tidak terputus meski menteri pendidikan dan menteri agama datang silih berganti. Dalam perspektif manajemen pendidikan Fenwick W English (2002), salah satu titik lemah sistem pendidikan suatu negara ialah rendahnya perhatian dan riset serta pendanaan bagi proses pemikiran berkelanjutan (continuous assessment) yang komprehensif dan bertanggung jawab

Ahmad Baedowi  
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 17 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

University Social Responsibility

POSISI dan peran universitas di dalam peta rencana peningkatan taraf hidup masyarakat saat ini memiliki beragam tantangan. Perubahan masyarakat yang sangat cepat dan dinamis jelas membutuhkan pemikiran dan perencanaan yang matang, terutama dalam menghadapi eskalasi perubahan sosial dan budaya.
Dalam konteks ini tanggung jawab sosial universitas (university social responsibility/ USR) sangat dibutuhkan dalam menata seluruh jenis persoalan sosial, politik, dan budaya masyarakat.

Universitas bukan hanya dituntut untuk memproduksi ijazah sebagai pertanda kelulusan seseorang, melainkan juga dituntut untuk memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Karena itu, penting bagi setiap universitas untuk memiliki basis etika sosial yang baik dalam menjalankan dan mengelola manajemen universitas, selain harus memiliki kebijakan yang berlandaskan padanan moral dan etika yang jelas dan dapat diukur melalui performasi etis mahasiswa, dosen, dan tenaga pendukung lainnya.

Kualitas etis sebuah uni versitas juga akan sangat bergantung dari bagaimana manajemen memikirkan dan menganalisis peran etika-sosial melalui sebuah kebijakan riset yang bertanggung jawab. Hasil riset yang valid dan berkualitas tentu saja menjadi kata kunci utama jika sebuah universitas ingin berkontribusi tanggung jawab sosialnya secara etis. Artinya, salah satu tujuan dari USR adalah bagaimana memanfaatkan hasilhasil riset tersebut dan bukan hanya untuk kepentingan peningkatan kualitas proses belajar-mengajar di universitas, melainkan juga sebagai bahan bagi peningkatan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam program pembangunan berkelanjutan.

Kebebasan dalam menjalankan proses belajar-mengajar dan melakukan riset secara terbuka merupakan pilihan strategis dan fundamental bagi universitas dalam rangka menjaga independensi di tengah-tengah masyara kat. Karena itu, universitas harus secara konsisten dan konsekuen menjaga prinsipprinsip otonomi seperti: (1) hak untuk mempekerjakan dan memecat staf akademis yang melanggar etika dan tidak dapat mengembangkan kapasitas akademisnya; (2) hak untuk memutuskan apa dan bagaimana proses belajarmengajar yang harus dijalankan; (3) hak untuk menyeleksi mahasiswa dan mengevaluasi performance mereka secara mandiri dan bertanggung jawab; (4)serta hak untuk memilih topik-topik riset yang mereka inginkan tanpa harus takut akan intervensi pihak luar.

Karena itu, membentuk sebuah kesatuan unit program antara proses belajarmengajar, riset, dan pelayanan masyarakat adalah titik fokus dari sebuah tanggung jawab sosial universitas. Titik singgung di antara ketiga hal ini sangat krusial untuk dilakukan setiap universitas, terutama di tengah pesimisme masyarakat terhadap lulusan universitas yang semakin hari semakin menurun kualitasnya. Pandangan semacam ini menjadi wajar karena lebih dari 80% lulusan universitas adalah para pencari kerja, bukan pencipta lapangan kerja. Ketiadaan inovasi dan kreativitas para sarjana kita karena, salah satunya, keengganan universitas dalam mencesai secara cermat kebutuhan proses belajar-mengajar yang memiliki keterkaitan erat dengan riset dan pelayanan masyarakat.

Keterlibatan masyarakat (community engagement) sangat penting bagi sebuah universitas dengan wujud yang paling konkret adalah pelayanan masyarakat (community service). Dengan mengagendakan penguatan masyarakat sebagai bagian dari manajemen universitas, kita sebenarnya hendak melihat fungsi lain dari universitas yang memiliki manfaat sosial (social benefits) yang beberapa ukuran di antaranya adalah untuk mendeteksi manfaat pasar yang relevan dengan berapa banyak total investasi dalam pendidikan yang harus dibiayai publik. Argumen ini merupakan ukuran standar seberapa besar bentuk keterlibatan publik terhadap pendidikan. Jika bentuk kesadaran ini hidup dan bertumbuh di masyarakat, manfaat sosial pendidikan untuk orang lain dan generasi mendatang pasti memiliki jaminan masa depan yang cemerlang. Jika ditanyaproblem based research semacam apa yang diperlukan masyarakat saat ini dan penting dilakukan sebuah universitas? Maka saya akan menjawab semua universitas harus meriset efektivitas kebijakan desentralisasi di bidang pendidikan.

Untuk memperbaiki citra desentralisasi yang telanjur terpuruk karena tertindas oleh iklim demokrasi, selayaknya universitas melalui serangkaian riset yang komprehensif dapat mendaur ulang praktik desentralisasi bidang pendidikan ke arah yang lebih benar. Otonomi universitas harus diberikan tidak setengah-setengah, tetapi jenis pelayanan dan fungsinya jelas harus dikaji secara benar.

Desentralisasi pendidikan harus terus diyakini sebagai salah satu solusi dalam memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa. Fungsi desentralisasi pendidikan seharusnya sebagaiprime mover yang menggerakkan proses transformasi sosial dan ekonomi untuk mewujudkan sebuah bangsa yang maju dan modern. Meskipun wacana ini telah diketahui para pemimpin kita dalam dua dekade terakhir, tetapi pemerintah kita pada praktiknya seperti jalan di tempat dalam menggalang tumbuhnya investasi di bidang pendidikan yang didanai sektor swasta dan masyarakat.

Selain itu, beberapa isu penting soal bagaimana seharusnya sebuah universitas merespons perkembangan sosial-budaya masyarakat juga harus diperhatikan. Isu tentang strategi kolaborasi yang harus dijalankan universitas, strategi pendanaan, dan pentingnya memikirkan segmentasi yang bersinergi dengan bursa kerja merupakan keharusan yang perlu dipikirkan, direncanakan, dan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan (Zusman, 1999). Agenda-agenda strategis semacam ini juga harus diimbangi dengan proses sosialisasi dan kontrol yang ketat dari semuastakeholders pendidikan agar masalah pro dan kontra soal kebijakan ini tidak mubazir dan salah kaprah.

Ahmad Baedowi   
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 10 Juni 2013 


Selengkapnya.. »»