Tampilkan postingan dengan label Kebebasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebebasan. Tampilkan semua postingan

Memaknai Kebebasan Guru

SELAMAT datang kurikulum baru 2013! Bersiaplah wahai para guru untuk menunjukkan jati dirimu yang sebenarnya; mandiri, inovatif, dan kreatif. Kurikulum baru, konon katanya, akan menyediakan banyak sekali ruang kebebasan bagi guru untuk berekspresi secara otonom. Kebebasan yang tak sepenuhnya bebas itu pasti akan ditandai beragam kebingungan guru dan anakanak jika pelatih an guru yang dijanjikan serta buku pegangan guru dan siswa yang digadang-gadang pertama dalam sejarah kurikulum modern ini belum dilakukan dan dibagikan.

Sejatinya kebebasan guru sudah dimungkinkan ketika reformasi dicanangkan lebih dari satu dasawarsa silam. Kita ingat bagaimana melalui undang-undang otonomi pendidikan kita berubah dari tersentralisasi menjadi terdesentralisasi, serta memunculkan beberapa kebijakan di bidang pendidikan seperti manajemen berbasis sekolah (MBS/school-based management), rencana implementasi kurikulum berbasis kompetensi (curriculum-based competence), dan kurikulum berbasis sekolah (school-based curriculum).

Namun, semua konsep tadi seperti senyap karena implementasi dilakukan tanpa assessment, perencanaan, dan kebijakan anggaran yang ngawur dan terkesan asal jadi. Akibatnya, sebagaimana diakui Surakhmad (2002), otonomi pendidikan kita secara psikologis dan politis dirasakan amat terlambat tetapi secara teknis terlalu cepat sehingga semua jenis kebijakan menjadi meluncur tanpa arah yang jelas. Semua perundangan dan aturan datang silih berganti tanpa ada evaluasi yang memadai. Akibatnya, terjadi tumpang tindih antaraturan sehingga prinsip-prinsip otonomi pendidikan menjadi ikut ternodai.

Kebijakan MBS sebenarnya merupakan bentuk nyata keinginan kita untuk menuju sistem penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik, demokratis, dan manusiawi. Di berbagai negara, kebijakan jenis itu dalam catatan Noble (1996) setidaknya mampu; 1) meningkatkan prestasi akademik peserta didik (academic achievement), 2) meningkatkan pertanggungjawaban (accountability) di antara para pengambil kebijakan, 3) meningkatkan pemberdayaan (empowerment) ke arah perbaikan budaya sekolah (school culture), dan untuk kegunaan politis (political utility) karena para pengambil kebijakan di masyarakat benar-benar mengetahui apa yang diperlukan untuk meningkatkan sekolah.

Sementara itu, kebijakan kurikulum berbasis kompetensi dan kurikulum berbasis sekolah seharusnya merupakan keharusan dan kelanjutan dari kebijakan MBS. Namun dalam perjalanannya, lagi-lagi, menjadi terseok dan dilupakan karena pendidikan lebih banyak berputar di arena politik. Akibat logisnya, kontrol anggaran menjadi lemah dan bahkan sama sekali tak memiliki basis filosofis yang kuat.

Sensitivitas itulah yang tak dimiliki para praktisi pendidikan kita, termasuk rendahnya kualitas anggota parlemen kita dalam menggiring anggaran yang pro pada kebijakan yang sesungguhnya baik itu. Bahkan dalam satu dasawarsa terakhir, kita lebih sibuk memikirkan ujian nasional sebagai alat ukur kualitas pendidikan ketimbang menghargai dan melihat proses yang sesungguhnya terjadi di sekolah.

Proses pembelajaran

Jika ketiga kebijakan itu terus dikontrol secara ketat dan tertib, baik aspek teknis maupun anggarannya, kita pasti akan memiliki makna kebebasan guru yang sesungguhnya. Guru yang tidak terpenjara oleh jenis kejar setoran seperti model evaluasi jenis ujian nasional yang menafi kan peran dan kebebasan guru dalam menilai. Implementasi kebijakan MBS sesungguhnya akan berkaitan langsung dengan proses pembelajaran di kelas.

Beberapa riset tentang hal itu bahkan menyimpulkan bahwa MBS berkorelasi positif terhadap kehadiran guru (attendance), kepercayaan (trust), dan kepuasan terhadap guru (job satisfaction) dalam mengajar. Kepercayaan merupakan aspek yang sangat penting dalam pembelajaran di kelas, terutama ketika seorang guru mampu menunjukkan jati dirinya sebagai guru yang mandiri, kreatif, dan inovatif.

Ciri lain dari kebebasan guru juga dapat dilihat dari dan berkaitan erat dengan pembelajaran yang demokratis. Pembelajaran yang kooperatif (cooperative learning) merupakan salah satu strategi guru dalam membelajarkan para peserta didik dengan melibatkan mereka dalam kelompok kecil untuk melakukan aktivitas belajar guna meningkatkan interaksi yang positif.

Model cooperative learning dapat meningkatkan ingatan (retention), penggunaan level alasan yang lebih baik, kepercayaan diri, dan kemampuan dalam bersosialisasi di antara peserta didik. Selain itu, cooperative learning dapat meningkatkan motivasi belajar dan membuat peserta didik lebih mendalami materi pelajaran yang dipelajari.

Kurikulum baru yang sesungguhnya juga tidak barubaru amat, lebih banyak mengadaptasi kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum itu berorientasi pada hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada peserta didik, serta pada keberagaman sesuai dengan kebutuhan mereka. Kurikulum tersebut diharapkan dapat benar-benar membuat peserta didik mempunyai kompetensi pada mata pelajaran yang diajarkan, yaitu tidak hanya sampai pada ranah kognitif tingkat rendah, tetapi harus sampai pada ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik tingkat tinggi.

Untuk menjaring hasil kerja yang dilakukan peserta didik, dalam melaksanakan penilaian, guru dapat melakukannya dengan berbagai bentuk tes seperti tes tertulis, tes penampilan (performance), penugasan atau proyek, dan kumpulan hasil kerja dan tugas peserta didik dengan disertai komentar guru (portofolio).

Dengan memperhatikan rencana pemberlakuan dan muatan kurikulum berbasis kompetensi seperti itu, di satu sisi guru memang mempunyai kebebasan dalam melakukan pembelajaran, mulai menyusun silabus, melaksanakan pembelajaran di kelas, sampai dengan melakukan evaluasi. Namun di sisi lain, kebebasan itu harus disertai dengan tanggung jawab dan volume tugas yang lebih berat. Oleh karena itu, pemberlakuan kurikulum baru itu harus diikuti pembaruan yang lain, seperti diseminasi kepada guru dan pengurangan jumlah peserta didik maksimal dalam satu rombongan belajar.

Ahmad Baedowi ;  
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 01 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Kebebasan Akademik Akan Mati?


Kebebasan Akademik Akan Mati?

RUU Pendidikan Tinggi terus menuai kontroversi. Salah satu isu paling kontroversial dalam pembahasan RUU ini terkait otonomi perguruan tinggi.

Ada dua butir otonomi yang perlu dicermati: akademik dan non-akademik. Sebagian pihak percaya, otonomi non-akademik akan sangat berpengaruh pada otonomi akademik.
Artinya, jika peran negara dikurangi dalam pengelolaan kampus, otonomi akademik akan menjadi baik. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta banyaknya pasal yang menyebutkan pengaturan lebih lanjut diatur oleh peraturan menteri akan melanggar kebebasan akademik.

Benarkah demikian? Benarkah kebebasan akademik akan mati dalam universitas yang pengelolaannya ”tidak otonom”?

Sudah Diatur

Dalam melihat suatu kebijakan tentu kita tidak bisa melihat satu produk UU saja. Dengan demikian, kajian atas kebebasan akademik tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca RUU Pendidikan Tinggi ini. Pengaturan dan perlindungan kebebasan akademik juga diatur dalam dua UU bidang pendidikan.

Pertama, pengaturan itu tentunya pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Pasal 24 Ayat (1) disebutkan: dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi (PT) berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.

Pasal ini hanya menyebutkan kebebasan akademik berlaku di setiap PT yang ada di Indonesia, baik PT swasta, PT berbadan hukum (PT dengan otonomi non-akademik), maupun PTN (yang katanya tidak otonom dalam pengelolaannya). Bisa disimpulkan, kebebasan akademik berlaku di mana pun dan apa pun bentuk PT-nya.

Kedua, kita juga harus melihat pengaturan kebebasan akademik dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini penting karena sebagian dosen dan profesor khawatir bila universitas tak otonom, kebebasan akademik akan mati.

Dalam Pasal 51 Ayat (1) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak: (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; (b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja; (c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (e) memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; (f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan (g) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

Dari pasal ini, terutama huruf e, bisa dikatakan bahwa dosen dan profesor tetap berhak memiliki kebebasan akademik. Pasal 1 angka 2 tidak membedakan pengertian dosen di universitas yang memiliki otonomi pengelolaan ataupun dosen dari universitas yang ”tidak otonom dalam pengelolaannya” sehingga kebebasan akademik dapat dirasakan oleh semua dosen

Kemudian, dalam Pasal 75 UU Guru dan Dosen, kebebasan akademik ini dipertegas. Ayat 2 dan 4 menyatakan, seorang dosen berhak atas perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.

Bahkan dalam Ayat (6) ditegaskan: dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan. Lebih jauh lagi, Pasal 79 UU Guru dan Dosen secara tegas menyatakan, PT yang melanggar hak dosen, termasuk hak atas kebebasan akademik, diancam dengan sanksi administrasi.

Kesimpulan

Pengaturan kebebasan akademik di kebijakan pendidikan Indonesia tidak sebatas pada apa yang diatur oleh RUU Pendidikan Tinggi. Kebebasan akademik juga tidak bergantung pada bentuk kampus itu seperti apa. Semua PT wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas.

Kunci kebebasan akademik ada pada setiap insan akademis di dalam universitas, bukan bentuk universitasnya. Kebebasan akademik bagi insan akademis di PT telah cukup dilindungi dalam UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen.

Lantas, bila tidak memengaruhi kebebasan akademik di Indonesia, mengapa para pembuat kebijakan tetap memaksa untuk mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi ini?

Yura Pratama Yudhistira
Anggota Komite Nasional Pendidikan
KOMPAS, 13 Juli 2012



Selengkapnya.. »»