Tampilkan postingan dengan label Akademis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akademis. Tampilkan semua postingan

Kebebasan Akademik Akan Mati?


Kebebasan Akademik Akan Mati?

RUU Pendidikan Tinggi terus menuai kontroversi. Salah satu isu paling kontroversial dalam pembahasan RUU ini terkait otonomi perguruan tinggi.

Ada dua butir otonomi yang perlu dicermati: akademik dan non-akademik. Sebagian pihak percaya, otonomi non-akademik akan sangat berpengaruh pada otonomi akademik.
Artinya, jika peran negara dikurangi dalam pengelolaan kampus, otonomi akademik akan menjadi baik. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta banyaknya pasal yang menyebutkan pengaturan lebih lanjut diatur oleh peraturan menteri akan melanggar kebebasan akademik.

Benarkah demikian? Benarkah kebebasan akademik akan mati dalam universitas yang pengelolaannya ”tidak otonom”?

Sudah Diatur

Dalam melihat suatu kebijakan tentu kita tidak bisa melihat satu produk UU saja. Dengan demikian, kajian atas kebebasan akademik tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca RUU Pendidikan Tinggi ini. Pengaturan dan perlindungan kebebasan akademik juga diatur dalam dua UU bidang pendidikan.

Pertama, pengaturan itu tentunya pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Pasal 24 Ayat (1) disebutkan: dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi (PT) berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.

Pasal ini hanya menyebutkan kebebasan akademik berlaku di setiap PT yang ada di Indonesia, baik PT swasta, PT berbadan hukum (PT dengan otonomi non-akademik), maupun PTN (yang katanya tidak otonom dalam pengelolaannya). Bisa disimpulkan, kebebasan akademik berlaku di mana pun dan apa pun bentuk PT-nya.

Kedua, kita juga harus melihat pengaturan kebebasan akademik dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. UU ini penting karena sebagian dosen dan profesor khawatir bila universitas tak otonom, kebebasan akademik akan mati.

Dalam Pasal 51 Ayat (1) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak: (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; (b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja; (c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; (d) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (e) memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; (f) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan (g) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

Dari pasal ini, terutama huruf e, bisa dikatakan bahwa dosen dan profesor tetap berhak memiliki kebebasan akademik. Pasal 1 angka 2 tidak membedakan pengertian dosen di universitas yang memiliki otonomi pengelolaan ataupun dosen dari universitas yang ”tidak otonom dalam pengelolaannya” sehingga kebebasan akademik dapat dirasakan oleh semua dosen

Kemudian, dalam Pasal 75 UU Guru dan Dosen, kebebasan akademik ini dipertegas. Ayat 2 dan 4 menyatakan, seorang dosen berhak atas perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.

Bahkan dalam Ayat (6) ditegaskan: dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undangan. Lebih jauh lagi, Pasal 79 UU Guru dan Dosen secara tegas menyatakan, PT yang melanggar hak dosen, termasuk hak atas kebebasan akademik, diancam dengan sanksi administrasi.

Kesimpulan

Pengaturan kebebasan akademik di kebijakan pendidikan Indonesia tidak sebatas pada apa yang diatur oleh RUU Pendidikan Tinggi. Kebebasan akademik juga tidak bergantung pada bentuk kampus itu seperti apa. Semua PT wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas.

Kunci kebebasan akademik ada pada setiap insan akademis di dalam universitas, bukan bentuk universitasnya. Kebebasan akademik bagi insan akademis di PT telah cukup dilindungi dalam UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen.

Lantas, bila tidak memengaruhi kebebasan akademik di Indonesia, mengapa para pembuat kebijakan tetap memaksa untuk mengesahkan RUU Pendidikan Tinggi ini?

Yura Pratama Yudhistira
Anggota Komite Nasional Pendidikan
KOMPAS, 13 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

Kebebasan Akademis, Perspektif HAM


Kebebasan Akademis, Perspektif HAM

Kebebasan akademis dan otonomi pendidikan tinggi sedang dipertaruhkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi di DPR.

Pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tampaknya memilih kebijakan memperkuat kontrol negara atas kebebasan akademis dan otonomi perguruan tinggi.

Kebijakan kontrol negara itu hendak dilakukan oleh pemerintah melalui pengaturan sivitas akademika, rumpun dan cabang ilmu, kurikulum, penelitian, serta penilaian menteri atas penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi: Pasal 9, Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 32 RUU PT (Kompas, 6/7/2012).

Kehendak pemerintah itu jelas akan mempersempit ruang gerak perguruan tinggi, dan belajar dari pengalaman di masa Orde Baru, kontrol negara itu bahkan dapat pada ketikanya meniadakan sama sekali kebebasan akademis dan otonomi pendidikan tinggi.

Kehendak pemerintah untuk meningkatkan kontrol negara atas kebebasan akademis dan otonomi perguruan tinggi berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas pendidikan yang diakui dan dijamin oleh UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB).

Karena itu, sangatlah dapat dimengerti apabila sejumlah pihak meminta agar RUU PT tidak cepat-cepat disahkan mengingat ia berpotensi untuk menuai gugatan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (Kompas, 5/7/2012).

Kebebasan akademis dan otonomi PT diuraikan panjang lebar dalam komentar umum hak atas pendidikan oleh Komite HESB. Komite HESB menegaskan bahwa hak atas pendidikan hanya dapat dinikmati jika disertai dengan kebebasan akademis bagi staf dan mahasiswa yang rentan penindasan oleh negara.

Kebebasan akademis memungkinkan para anggota masyarakatnya, baik secara individu maupun kolektif, bebas mengejar, mengembangkan, serta mengalihkan ilmu pengetahuan dan gagasan melalui riset, pengajaran, pengkajian, diskusi, dokumentasi, produksi, kreasi, atau tulisan.

Kebebasan akademis berarti pula kebebasan individu untuk menyatakan pendapat tentang institusi atau sistem di mana mereka bekerja, memenuhi fungsi mereka tanpa diskriminasi atau rasa takut adanya penindasan oleh negara atau aktor lainnya. Selain itu, juga berpartisipasi dalam badan-badan profesional dan perwakilan akademis serta menikmati semua hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

Harus Ditunda

Penikmatan kebebasan akademis disertai pula dengan kewajiban, yaitu menghormati kebebasan akademis liyan, memastikan diskusi yang jujur tentang berbagai pandangan yang berlawanan, dan memperlakukan semuanya tanpa diskriminasi. Dengan begitu, sesungguhnya kebebasan akademis diperlukan untuk menumbuhkembangkan kultur demokrasi dalam masyarakat perguruan tinggi, yang dapat terus berkembang di kalangan masyarakat luas.

Lebih jauh, baik di masa lalu maupun masa kini, kebebasan akademis membuka peluang bagi lahirnya berbagai pemikiran, sikap, dan aksi kritis dalam masyarakat, yang pada gilirannya mampu mendorong reformasi dan kemajuan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hanya penguasa otoriter yang anti perubahan yang membenci kebebasan akademis. Dalam upaya membangun kultur demokrasi dan HAM, kebebasan akademis adalah suatu yang niscaya. Menurut komentar umum Komite HESB, penikmatan kebebasan akademis mewajibkan adanya otonomi perguruan tinggi. Otonomi berarti adanya tingkat berpemerintahan sendiri yang perlu bagi efektivitas pembuatan keputusan oleh institusi-institusi perguruan tinggi dalam kaitannya dengan standar, pengelolaan serta pekerjaan akademis mereka, dan kegiatan yang berhubungan.

Berpemerintahan sendiri harus sesuai dengan sistem pertanggungjawaban publik, terutama berkenaan dengan pendanaan yang diberikan oleh negara. Dalam konteks ini, mengingat investasi publik yang substansial dalam perguruan tinggi, suatu keseimbangan yang tepat antara tuntutan otonomi kelembagaan dan pertanggungjawaban publik harus ditegakkan. Pengaturan institusi perguruan tinggi sejauh mungkin harus fair, adil, patut, serta transparan dan partisipatoris.

Komentar umum hak atas pendidikan oleh Komite HESB di atas merupakan tafsir dan bagian yang mesti diperhatikan dalam implementasi KIHESB. Mengingat KIHESB sudah menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia, sudah semestinya DPR dan pemerintah memperhatikannya. RUU PT yang sarat dengan kontrol negara itu perlu direvisi sehingga tercapai keseimbangan di antara kebebasan akademik, otonomi kelembagaan, dan pertanggungjawaban publik. Itu berarti pengesahan RUU PT harus ditunda.

Abdul Hakim G Nusantara
Ketua Komnas HAM Kurun 2002-2007
KOMPAS, 11 Juli 2012



Selengkapnya.. »»