Tampilkan postingan dengan label PTS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PTS. Tampilkan semua postingan

Mendambakan PT Berkualitas

Beberapa tahun silam, saya mendapat kunjungan dari seorang kolega asal Jepang. Setelah mendapat gelar doktor dari Universitas Tokyo, kolega saya ini menjabat sebagai dosen di sebuah universitas kecil di Tokyo.
Ketika itu, saya bertanya kepadanya, mengapa ia tidak menjadi dosen di Universitas Tokyo mengingat prestasinya yang sangat baik. Dalam dua tahun setelah kelulusannya, ia telah memublikasikan tak kurang dari 14 paper di berbagai jurnal internasional dan pada saat itu ia sedang menulis enam paper berikutnya. Ia menjawab, Universitas Tokyo sedang tidak mempunyai lowongan dosen baru. Lalu saya bertanya lagi, jika ada lowongan nanti, apakah ia akan melamar. Tentu saja, katanya. Namun, ia menambahkan, persaingan akan sangat ketat.
Masuk akal. Menurut The Times Higher Education Supplement Survey, Universitas Tokyo merupakan universitas terbaik di Asia.

Kualitas perguruan tinggi Indonesia
Dalam satu dekade terakhir, sejumlah perguruan tinggi terkemuka di Indonesia tiba-tiba memiliki visi menjadi universitas kelas dunia, bahkan tak sedikit yang mengaku telah menjadi perguruan tinggi kelas dunia.
Menurut Webometrics, lembaga independen asal Spanyol yang juga rutin melakukan pemeringkatan perguruan tinggi dunia, beberapa perguruan tinggi Indonesia rupanya telah dikenal di dunia walaupun masih jauh tertinggal di belakang perguruan tinggi Jepang, China, Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Thailand.
Secara umum, masih ada banyak hal yang perlu dibenahi pada perguruan tinggi kita. Bukan sekadar untuk meningkatkan peringkat, melainkan lebih untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi kita. Kualitas dalam hal apa? Tentunya kualitas dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, untuk meningkatkan kualitas Tridharma, kita juga perlu meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pendanaan, serta kualitas para pelakunya, yakni para dosen dan tenaga pendukung, yang akan berdampak langsung pada kualitas Tridharma.
Dalam tulisan ini, saya akan menyoroti kualitas dosen. Dibandingkan dengan perguruan tinggi di negara lain seperti Jepang atau Singapura, betapa mudahnya orang menjadi dosen di Indonesia. Hanya dengan menyandang gelar magister, orang dapat menjadi dosen di perguruan tinggi kita.
Saat ini, dari sekitar 270.000 dosen (dan peneliti) pada perguruan tinggi negeri dan swasta, hanya sekitar 23.000 yang berpendidikan doktor (Kompas, 27 Mei 2013). Pada saat yang sama, terdapat 3.200 lebih perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia. Jadi, secara rata-rata, hanya terdapat 7-8 doktor per perguruan tinggi.
Selebihnya hanya bergelar master dan tak sedikit pula yang berbekal ijazah sarjana. Di sebuah perguruan tinggi ternama, jumlah doktor memang bisa melampaui 1.000 orang, tetapi ini justru menunjukkan distribusi doktor yang sangat tidak merata di antara perguruan tinggi kita.

Kualitas dosen
Itu baru tentang ijazah yang dimiliki dosen kita. Jika kita tengok lebih jauh kualitas dosen yang tersebar di berbagai perguruan tinggi sekarang ini, hati kita bisa lebih menciut lagi.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 yang baru saja diberlakukan pun, seseorang dapat meraih jabatan tertinggi, yaitu guru besar, tanpa harus memiliki prestasi yang istimewa dalam penelitian. Hanya dengan memiliki satu atau dua publikasi internasional sejak menjadi lektor, seorang dosen dapat diusulkan menjadi guru besar asalkan ia telah mencapai angka kredit 850, yang dikumpulkannya sejak menjadi dosen.
Di Universitas Tokyo, orang yang kualitasnya pas-pasan seperti itu bahkan tidak layak untuk melamar menjadi dosen. Pembaca mungkin berkilah, jangan membandingkan dengan Universitas Tokyo dong. Memang, membandingkan perguruan tinggi Indonesia, sekalipun perguruan tinggi terbaik kita, dengan perguruan tinggi sekelas Universitas Tokyo, ibarat membandingkan kucing dengan harimau: sejenis, tetapi beda kelas. Maksud saya mengemukakan hal di atas adalah untuk mendapat gambaran kira-kira seberapa jauh posisi perguruan tinggi kita dari perguruan tinggi kelas dunia.
Kita baru mengamati satu aspek, yaitu kualitas dosen, melalui sistem perekrutan dan sistem promosinya. Logisnya, dengan dosen berkualitas rendah, apa yang dapat kita harapkan dengan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi kita? Jika saat ini banyak program studi yang belum terakreditasi, maka kualitas (dan juga kuantitas) dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat lebih menyedihkan lagi.
Pemerintah, bersama-sama dengan para pelaku pendidikan tinggi, tampaknya harus berupaya keras untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Adanya perguruan tinggi yang mempunyai visi menjadi universitas kelas dunia tentu perlu didukung. Namun, untuk menjadi perguruan tinggi yang diakui dunia, kita tentunya perlu mempelajari karakteristik unggul dari sejumlah perguruan tinggi ternama pada tataran global, untuk dilakoni dan kita capai di kemudian hari.

Belajar ke negeri China
Itulah yang dilakukan Pemerintah China, misalnya, pada tahun 1990-an, dan sebagaimana kita ketahui Universitas Beijing dan Universitas Tsinghua saat ini termasuk dalam jajaran perguruan tinggi papan atas. Dalam bukunya Education for 1.3 Billion, Li Lanqing, eks PM China pada 1993-2003, menjelaskan bagaimana konsepnya tentang universitas kelas dunia.
Menurut Li, sebuah universitas papan atas harus mempunyai reputasi akademik yang mapan dan sumber daya akademik yang kaya. Selain itu, sebuah universitas kelas dunia lahir dengan pengembangan diri dan upaya tanpa pamrih untuk memenuhi standar universal. Karena itu, tidak masuk akal menargetkan setiap perguruan tinggi menjadi kelas dunia. Apalagi tidak semua universitas atau perguruan tinggi mempunyai potensi untuk menjadi institusi kelas dunia.
Dalam pengamatan Li Lanqing, terdapat sejumlah karakteristik perguruan tinggi kelas dunia, antara lain menyangkut kualitas dosennya dan kemampuan perguruan tinggi tersebut dalam merekrut dan mendidik banyak orang terkenal, sebagian di antara lulusannya menjadi orang yang berhasil dalam kariernya dan mengharumkan nama almamaternya.

Tampaknya, dalam upaya meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, kita harus belajar dari China.

Hendra Gunawan ;  
Guru Besar pada FMIPA ITB Bandung
KOMPAS, 01 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Hadirnya Akademi Komunitas (AK) dalam UU Baru Pendidikan Tiggi


SEJAK disahkannya UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), banyak kekhawatiran muncul di kalangan perguruan tinggi swasta dan lembaga kursus terhadap akademi komunitas (AK), jenis penyelenggaraan ''perguruan tinggi baru'' yang sebelumnya hanya dikenal dengan sebutan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.

Pertanyaan dasar yang muncul, akankah AK menjadi ancaman bagi PTS dan lembaga kursus? Mengingat, selama ini peserta didik yang tidak tertampung di perguruan tinggi negeri (PTN) memilih PTS dan lembaga kursus keterampilan sebagai cara mereka melanjutkan pendidikan.

Kekhawatiran itu cukup beralasan, jika dilihat hanya dari sudut pandang tempat untuk melanjutkan pendidikan. Tapi, jika ditinjau dari bentuk layanan yang diberikan AK, kekhawatiran tersebut sangat berlebihan.

Sebagaimana pengertian AK dalam pasal 59 ayat 7, AK -di beberapa negara dikenal sebagai community college (CC)- didefinisikan sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

AK adalah salah satu semangat yang menjiwai UU Dikti berkaitan dengan kesetaraan, penguatan pendidikan vokasi, dan keutuhan jenjang pendidikan.

Tulisan berikut ingin menjelaskan perihal AK dengan lebih komprehensif agar tidak dipahami keliru, sehingga dianggap sebagai sebuah ancaman.

Perluas Akses Rakyat

Semua memahami, pendidikan merupakan hal yang amat penting bagi sebuah perjalanan bangsa dan negara. Jika tingkat pendidikan sebuah negara baik, baik pula pendapatan, indeks kompetitif, dan indeks pembangunan manusia di negara itu (Statistik World Bank 2011 dan The Global Competitiveness Report 2010-2011).

Indonesia yang pada periode 2010-2035 sedang dikaruniai populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa (demographic bonus) akan memiliki kekuatan dan modal besar bagi kemajuan bangsa. Dengan syarat, populasi usia produktif tersebut berkualitas atau berpendidikan. Sebaliknya, populasi usia produktif itu akan menjadi bencana demografi (demographic disaster) bila tidak kita siapkan dengan pendidikan.

Di sinilah pentingnya pendidikan sebagai upaya peningkatan kualitas anak bangsa sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran AK merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya untuk meningkatkan kualitas tersebut.

AK tentu tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas penduduk, tapi juga berkaitan erat dengan upaya perluasan akses dan kesempatan masyarakat dalam memperoleh pendidikan tinggi. Selain itu, AK diharapkan bisa mengubah petak struktur ketenagakerjaan saat ini yang masih didominasi kelompok pendidikan dasar dan tidak tamat SD yang mencapai 49,5 persen (BPS 2010).

AK lebih bertujuan pada upaya menghasilkan model pendidikan tinggi berkelanjutan yang selaras dengan kemampuan masyarakat dan kebutuhan dunia kerja. Metodenya dilaksanakan melalui integrasi program pendidikan, pelatihan kerja, penyaluran tenaga kerja, serta pembinaan kewirausahaan.

Sementara itu, fungsi AK adalah, pertama, menghasilkan tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan lokal/nasional/global untuk mengisi lapangan kerja. Kedua, menghasilkan lulusan berkemampuan kewirausahaan yang memadai untuk memperluas lapangan kerja. Ketiga, menjadi hub pendidikan menengah ke pendidikan tinggi, menyediakan layanan pendidikan tinggi yang mudah dan murah bagi segenap lulusan pendidikan menengah. Keempat, mendukung ketercapaian target MP3EI melalui penyediaan SDM iptek yang memenuhi kualifikasi dalam kuantitas dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Adapun sasaran AK adalah membangun satuan pendidikan tinggi berbasis kebutuhan pasar tenaga kerja lokal, nasional, dan global. Juga, ketersediaan sumber daya lokal sebagai modal peluang usaha yang dilengkapi sarana laboratorium latihan kerja, manajemen penyaluran tenaga kerja, dan ekosistem kewirausahaan. Caranya, melalui pelibatan peran serta politeknik pembina, dunia usaha dan dunia industri, yang menekankan pada rancangan kurikulum yang sesuai untuk tenaga kerja terampil maupun wirausaha atau melanjutkan ke jenjang pendidikan vokasi yang lebih tinggi.

Vokasional, Bukan Akademis

Mengingat dampak ikutan yang sangat beragam, diperkuat dengan definisi AK sebagaimana yang tertuang dalam pasal 59 ayat 7, AK bukanlah ancaman, baik bagi PTS maupun lembaga kursus.

PTS menyelenggarakan program akademis, sedangkan AK menyelenggarakan program vokasional. Kalaupun ada PTS yang menyelenggarakan program vokasional, minimal mereka adalah diploma tiga, sedangkan AK sebatas diploma satu dan dua.

Pada titik inilah mestinya PTS yang menyelenggarakan program vokasional menjadikan AK sebagai peluang. Tujuannya, menjembatani kebutuhan lulusan AK untuk bisa memperoleh jenjang diploma yang lebih tinggi.

Itu sangat dimungkinkan karena kelenturan dan keluwesan dalam pendidikan AK memungkinkan peserta didik mengambil sistem modul pelatihan secara spesifik. Modul pelatihan/pendidikan yang sesuai dengan kurikulum pada program studi AK bisa diakui sebagai modul yang dapat disetarakan dengan SKS (satuan kredit semester). Dengan demikian, bila lulusan AK ingin melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, modul tersebut dapat diakui sebagai perolehan SKS.

Bagaimana dengan lembaga kursus? Hampir sama dengan peluang PTS. Jika selama ini penyelenggara kursus telah menyelenggarakan kursus satu tahunan atau dua tahunan, yang sering dilabeli ''setara'' diploma satu dan dua, bukan tidak mungkin lembaga kursus tersebut melakukan transformasi dari sekadar penyelenggara kursus menjadi penyelenggara AK. Tentu dengan badan hukum yang baru. Sementara itu, lembaga kursusnya tetap dipertahankan untuk menyelenggarakan program yang bersifat jangka pendek.

Tentu, kemungkinan terhadap peluang itu tetap berpegangan pada penyelenggaraan AK yang berdasar prinsip-prinsip pengembangan kompetensi dantechnopreneur, pembelajaran sepanjang hayat (life long learning), modular dan transferable, serta tetap berpegang pada prinsip peningkatan kemampuan komunitas lokal sesuai dengan potensi wilayah.

Jika kita memahami seperti itu, tentu anggapan ancaman yang selama ini berkembang berubah menjadi sebuah peluang. Mari beradaptasi dengan kemajuan aturan pendidikan.

Sukemi ; 
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
KOMPAS, 25 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Keadilan PTN-PTS dalam Moratorium


DIREKTUR Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Djoko Santoso mengeluarkan surat bernomor 1061/E/T/2012. Isinya tentang penghentian sementara (moratorium) pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi (prodi) baru. Surat tertanggal 9 Agustus 2012 tersebut ditujukan kepada Koordinator Kopertis Wilayah I-XII, kepada pimpinan PTN, dan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

 Surat tersebut tidak dalam kualifikasi rahasia karena bisa dibaca oleh siapa saja yang berkepentingan. Bahkan, karena surat tersebut telah diunggah (upload) di internet, dengan mudah orang dapat mengunduh (download), membaca, memahami, dan mencerna isinya.

 Meskipun surat tersebut bersifat "terbuka", di lapangan timbul kehebohan. Seolah-olah pemerintah melarang pengembangan PTS dengan tidak lagi mengeluarkan izin pendirian PTS baru serta tidak lagi mengeluarkan izin pembukaan prodi baru. Padahal, kalau kita cermati, isi surat tersebut berlaku bagi PTS dan PTN serta adanya rencana Kemdikbud mengadakan penataan perguruan tinggi.

Ada yang Jomplang

 Penataan perguruan tinggi saat ini sudah mendesak dilakukan. Setidaknya menyangkut penataan prodi yang belum merata menurut kelompok bidangnya.

 Data jumlah prodi menurut kelompok bidang yang terekam di Kemdikbud per 1 Agustus 2012 sangat beragam. Kependidikan sebanyak 2.877 prodi, ekonomi 2.650 prodi, teknik 2.650, kesehatan 2.086 prodi, komputer 1.543 prodi, sosial 1.348 prodi, pertanian 1.185 prodi, matematika dan IPA 601 prodi, budaya dan sastra 558 prodi, hukum 493 prodi, aneka ilmu 297, seni 271 prodi, psikologi 145 prodi, serta agama dan filsafat 51 prodi.

 Dari data tersebut terlihat ada prodi yang jumlahnya sangat tinggi, dalam hal ini prodi bidang kependidikan. Di sisi lain ada prodi yang jumlahnya sangat terbatas, dalam hal ini prodi untuk cabang-cabang ilmu tertentu (aneka ilmu), serta bidang agama dan filsafat.

 Sangat tingginya prodi bidang kependidikan harus ditata sejak sekarang. Realitasnya jumlah lapangan kerja lulusan prodi kependidikan sangatlah terbatas; khususnya untuk menjadi pendidik. Jumlah sekolah dan madrasah di Indonesia memang besar, tetapi penyerapan tenaga kerja hanya dilakukan untuk menggantikan tenaga kerja yang pensiun dan tenaga kerja baru yang jumlahnya relatif sedikit. Artinya, kalau jumlah kebutuhan tenaga kerja bidang kependidikan tidak sebanding dengan jumlah lulusan prodi bidang kependidikan, akan terjadi pengangguran.

 Teori kriminologi menyatakan penganggur berpendidikan tinggi itu lebih berbahaya daripada penganggur berpendidikan rendah. Pada sisi lain teori sosial menyatakan penganggur yang diciptakan oleh lembaga pendidikan yang diizinkan pemerintah akan menimbulkan problematika berganda bagi pemerintah dan masyarakat.

 Bagaimana prodi yang jumlahnya sedikit? Prodi untuk bidang kelautan, misalnya. Prodi ini sebenarnya sudah ada, tetapi jumlahnya relatif sangat sedikit dibanding kebutuhannya.

 Saya baru saja mengevaluasi perguruan tinggi kelautan di Ambon, Maluku. Namanya Akademi Maritim Maluku (AMM). Kondisi perguruan tinggi ini tidak memenuhi standar untuk tidak disebut mengenaskan. Yang memprihatinkan, konon di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua yang wilayahnya dilingkupi dengan lautan yang luasnya ribuan kilometer persegi mempunyai tidak genap 10 prodi di bidang kelautan. Sungguh ironis, Indonesia yang merupakan negara kelautan dan memerlukan banyak tenaga kerja di bidang kelautan justru tidak memiliki banyak prodi kelautan.

Dorong Prodi Kelautan

 Penataan perguruan tinggi yang dilakukan pemerintah harus adil dan fair, berlaku bagi PTN dan PTS. Jangan pernah berkebijakan untuk mematikan PTS, kecuali PTS-PTS tertentu yang sepak terjangnya lebih banyak merugikan masyarakat.

 Terhadap prodi yang jumlahnya sudah berlebih, misalnya kependidikan dan ekonomi, pemerintah hendaknya dengan tegas tidak lagi mengeluarkan izin pembukaan prodi baru. Bahkan, terhadap prodi (lama) yang tidak memenuhi standar, dengan indikator tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pemerintah jangan segan-segan menutup agar keberadaannya tidak menjerumuskan masyarakat.

 Terhadap prodi yang jumlahnya masih kurang, misalnya prodi kelautan dan teknologi informasi, pemerintah mendorong PTN dan PTS untuk segera membukanya. Kalau perlu, pemerintah memberikan dukungan dan bantuan baik berupa bimbingan teknis maupun bantuan finansial dan SDM. Sudah tentu prodi yang dibuka harus memenuhi standar agar kehadirannya tidak mengecoh masyarakat.

 Kebijakan tersebut berlaku adil bagi PTN yang diselenggarakan pemerintah maupun PTS yang diselenggarakan masyarakat.

Ki Supriyoko
Guru besar, Direktur Pascasarjana Universitas Sarjanawijaya Taman Siswa Yogyakarta, dan Wapres Pan-Pacific Association of Private Education (PAPE)
JAWA POS , 03 September 2012


Selengkapnya.. »»  

Harapan Baru dari UU Dikti


PENGELOLA perguruan tinggi (PT) akan memasuki era baru dengan telah diundangkannya UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) pada 10 Agustus 2012. Alas hukum ini memberikan harapan baru, terutama tentang jaminan aksesabilitas masyarakat kurang mampu dalam mengenyam pendidikan di PT serta jaminan otonomi keilmuan PT dengan memberikan status dalam bentuk PT negeri badan hukum (PTN BH).

UU Dikti ini bukan "reinkarnasi" dari UU BHP (UU No 9 Tahun 2009) yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Tapi, UU Dikti merupakan pengaturan yang mengarah pada pemberian kesempatan yang luas bagi si kurang mampu yang berkualifikasi kemampuan akademik yang sesuai standar sebagai mahasiswa PT. Selain itu, UU ini memberikan kepastian mengenai jaminan kemandirian kampus dalam mengekspresikan kebebasan akademiknya, dan mengelola kampus yang bebas dari intervensi dan kooptasi penguasa.

Dana "BOS" PT

 Isu pendidikan tinggi yang paling seksi dalam beberapa tahun terakhir ini adalah mahalnya biaya kuliah, baik di PTN maupun PTS. Akibatnya, akses masuk bagi calon mahasiswa miskin menjadi sempit.

 Isu mahalnya biaya ini ada benarnya, tapi ada pula salahnya. Benarnya, karena memang secara faktual terdapat beberapa PTN dan PTS yang memasang tarif mahal untuk fakultas tertentu (antara lain FK, FKG, dan FTI). Biaya operasional minimal di fakultas tersebut memang cukup mahal. Sedangkan tidak benarnya, masih terdapat PTN yang menetapkan biaya murah, bahkan ada PT BHMN di Jawa Timur ini yang masih sangat terjangkau.

 Bagi PTN yang menyelenggarakan FK, FKG, atau FTI, mahalnya biaya operasional pendidikan karena subsidi negara kecil, sehingga biaya yang ditarik dari masyarakat menjadi mahal. Jadi, mahalnya biaya pendidikan FK di PTN bukan karena statusnya yang BHMN. Secara faktual PTN yang non-BHMN justru jauh lebih mahal daripada yang di PT BHMN. (Tentang ini, saya menulis Tentang Otonomi PT, Jawa Pos, 11 Juli 2012).

 Isu mahalnya biaya ini dicarikan solusi dalam UU Dikti. Menurut UU itu, salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi (pasal 6 huruf i). PTN diwajibkan mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi (pasal 74). Pemerintah, pemda, dan/atau PT berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studi dengan cara memberikan: beasiswa, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan (pasal 76).

 Lebih tegas lagi, terdapat payung hukum bagi pemerintah untuk memberikan biaya operasional, khususnya bagi PTN. Biaya operasional ini dimaksudkan sebagai subsidi dari negara kepada PTN, sebagaimana yang sudah dilakukan di pendidikan dasar dan menengah dalam bentuk biaya operasional sekolah (BOS). Dengan adanya "BOS-PT" ini PTN akan dibatasi dalam menarik biaya dari masyarakat, karena sebagian besar akan ditanggung negara.

 Jika UU Dikti konsisten dilaksanakan, baik oleh pemerintah dalam bentuk pengucuran "BOS-PT" maupun oleh PTN dalam bentuk penetapan biaya pendidikan yang murah ditarik dari masyarakat, era pendidikan tinggi yang murah tapi berkualitas bukan merupakan utopia lagi. Dengan demikian, UU Dikti patut didukung dan dijaga/dikawal dari gangguan pihak-pihak yang mencoba melakukan judicial review untuk kepentingan komersial pribadi dan kelompoknya, atau kepentingan karena ada sponsor finansial dari pihak ketiga.

Otonomi PTN-BH

 Isu lain yang tidak kalah seksi adalah otonomi PT. Kebebasan akademik dan kebebasan mengelola PT ini lazimnya disebut otonomi PT. UU Dikti memberikan otonomi luas, baik terhadap PTN maupun PTS dengan batas-batas tertentu.

 Wujud kebebasan akademik, khususnya bagi para guru besar (profesor), adalah dinaikkannya usia pensiun menjadi 70 tahun dari 65 tahun. Diharapkan produktivitas para guru besar dalam rangka mencerdaskan bangsa akan meningkat dan lebih lama karena telah dijamin kesejahteraannya oleh negara sampai usia tersebut.

 Otonomi yang lebih luas diberikan UU Dikti terhadap PTN yang berstatus badan hukum (PTN-BH). PTN-BH ini dicikalbakali oleh PT BHMN yang sekarang ada. Nanti PTN lain yang sudah siap menjadi PTN BH dapat mengajukan diri untuk ditetapkan sebagai PTN BH setelah dievaluasi Mendikbud.

 Cermin otonomi PT yang diberikan terhadap PTN-BH, antara lain, tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri. Juga unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi, hak mengelola dana secara mandiri-transparan dan akuntabel, wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan. Tak kalah penting, wewenang membuka-menyelenggarakan dan menutup program studi.

 Namun, meskipun telah berstatus PTN-BH, aksesabilitas masyarakat kurang mampu tetap berlaku bagi PTN-BH tersebut. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran tentang mahalnya biaya pendidikan.

M Hadi Shubhan
Sekretaris Universitas Airlangga dan Doktor Ilmu Hukum
JAWA POS, 27 Agustus 2012


Selengkapnya.. »»  

Peti Mati Pendidikan Tinggi


Peti Mati Pendidikan Tinggi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa mulai 2013 mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya membayar sumbangan pembinaan pendidikan sebesar Rp 2 juta per tahun. Untuk itu, dikatakan bahwa pemerintah akan menanggung seluruh biaya operasional PTN dengan alokasi Rp 5 triliun-Rp 6 triliun per tahun (Kompas, 18 Juli 2012).

Jika pernyataan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) ini terwujud, nantinya biaya kuliah di PTN akan setara dengan biaya 20 tahun lalu ketika belum terjadi gelombang liberalisasi pendidikan. Saat itu, SPP mahasiswa PTN rata-rata Rp 200.000, sedangkan harga es teh manis di Kota Yogyakarta adalah Rp 150 per gelas. Saat ini harga es teh telah mencapai Rp 1.500 per gelas. Angka biaya SPP Rp 2 juta per tahun cukup wajar dan sebanding dengan kenaikan harga es teh.

Masalahnya, apakah pernyataan tersebut bukan pepesan kosong alias sekadar untuk ”menyeimbangkan” berita-berita penolakan atas Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang baru saja disahkan? Dengan anggaran rata-rata Rp 14,1 triliun per tahun untuk 92 PTN se-Indonesia selama ini, mahasiswa harus membayar biaya kuliah Rp 10 juta hingga 65 juta per tahun (Kompas, 20/7/2012). Jika biaya kuliah dipatok rata-rata hanya Rp 2 juta per tahun, mungkinkah pemerintah menutup seluruh kekurangan biaya operasional PTN secara berkesinambungan?

Problem utama dalam implementasi kebijakan pendidikan selama ini adalah rendahnya konsistensi dan komitmen pemerintah. Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan perbaikan infrastruktur pendidikan saja pemerintah pusat dan daerah masih sering inkonsisten kendati anggaran pendidikan 20 persen dari total APBN telah terpenuhi. Berapa lama pemerintah akan mampu (dan mau) menanggung sepenuhnya biaya operasional PTN yang kian mahal?

Di balik pernyataan Dirjen Dikti sebenarnya terkirim sinyal bahwa pengesahan UU PT merupakan peti mati bagi visi besar pengembangan PTN, misalnya sebagai universitas penelitian berkelas dunia. Ada tiga hal mengapa demikian.

Pertama, tidak seperti UU Badan Hukum Pendidikan yang penuh ”lubang”, UU PT disusun cukup rapi dari aspek konstitusionalitas sehingga kecil kemungkinan upaya uji materi akan berhasil.

Tidak seperti UU BHP yang menyeragamkan model pengelolaan PT dan bertentangan dengan hak berserikat, sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945, UU PT menjamin hak itu, baik institusional maupun individual. Penilaian bahwa UU PT membatasi otonomi perguruan tinggi dan memangkas kebebasan akademik tidak bermakna bahwa UU PT inkonstitusional.

Faktanya, sejumlah peraturan produk Orde Baru yang membuka campur tangan pemerintah pun masih berlaku hingga sekarang. Misalnya Keputusan Dirjen Dikti No 48/DJ/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri, yang merujuk Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1980 tentang Fungsi Pendidikan Tinggi.

Peraturan-peraturan itu menyubordinasikan kebebasan akademik di bawah kewenangan jabatan struktural yang politis dan sekarang sifatnya melulu administratif. Dua peraturan ini juga dijadikan landasan penyusunan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi tahun 2010 oleh Ditjen Dikti.

Pembatasan Kreativitas

Kedua, UU PT membatasi kreativitas pengembangan ilmu melalui pengetatan pembukaan program studi (prodi), khususnya yang pohon keilmuannya dinilai tidak jelas (Kompas, 20/7/2012). Proposal untuk membuka prodi manajemen pada fakultas ekonomi, misalnya, berpeluang besar untuk disetujui karena pohon ilmunya jelas dan sudah mapan meskipun prodi manajemen sudah ada di banyak institusi pendidikan tinggi saat ini.

Sebaliknya, seperti dialami sebuah universitas di Yogyakarta, proposal pembukaan prodi mekatronika sulit disetujui. Bukan hanya pohon ilmunya dianggap tidak jelas, nama mekatronika mungkin juga belum pernah didengar oleh para pejabat Ditjen Dikti.

Niat melindungi masyarakat dari praktik ilegal penyelenggaraan pendidikan seharusnya dilakukan dengan mendorong kreativitas pengembangan ilmu melalui bidang-bidang yang belum mapan tetapi prospektif. Sebagaimana sejarahnya, tahun 1950-an institusi pendidikan tinggi didirikan di setiap provinsi agar keunggulan khas setiap daerah dapat dikembangkan dan kebutuhan daerah akan tenaga terdidik terpenuhi.

Pembatasan diperlukan justru untuk prodi-prodi yang telah banyak jumlahnya agar hubungan penawaran-permintaan (supply-demand) di pasar kerja tidak jenuh. Sayangnya, UU PT tidak dilandasi cara pandang demikian.

Ketiga, dikotomi PTN-PTS (perguruan tinggi swasta) terpancar kuat dalam UU PT. Jika biaya operasional 92 PTN ditanggung pemerintah, berapa dana dari pemerintah untuk PTS yang jumlahnya lebih banyak dan kondisinya lebih bervariatif daripada PTN? Sebaliknya, jika PTN diawasi dalam hal pemanfaatan anggaran, apakah pengumpulan dana masyarakat secara langsung oleh PTS juga diawasi pemerintah dan DPR?

Jadi, bagi PTS, UU PT diskriminatif. Bagi PTN, UU PT bersifat sentralistis karena pembiayaan PTN akan ditanggung pemerintah, tetapi aspek-aspek kunci manajerial dan akademik diambil alih. Untuk dunia pendidikan tinggi Indonesia secara umum, UU PT membatasi kreativitas keilmuan.

Oleh karena itu, meskipun konstitusional, UU PT sebenarnya tidak legitimitas karena tidak mewadahi kepentingan para pemangku kepentingan secara seimbang. Jadi, upaya uji materi mungkin bisa berangkat dari aspek legitimasi UU PT.

Agus Suwignyo
Pedagog cum Sejarawan Pendidikan FIB-UGM
KOMPAS, 25 Juli 2012



Selengkapnya.. »»  

Otonomi Perguruan Tinggi, Disparitas Menjadi Pokok Persoalan

Kualitas ilmuwan Indonesia tidak kalah dibandingkan kualitas ilmuwan negara-negara lain di kawasan Asia. Bahkan, kualitas ilmuwan Indonesia cukup disegani di tataran dunia. Namun, dari sisi peringkat indikator pendidikan tinggi, harus diakui, posisi Indonesia tergolong rendah.

Posisi Indonesia dengan skor 46 jauh di bawah Singapura (2), bahkan lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia (21), Brunei (28), dan Thailand (39). Indonesia hanya sedikit di atas Vietnam, Filipina, dan Kamboja. Dalam peringkat indikator inovasi, posisi Indonesia pun demikian.

”Kunci pengembangan perguruan tinggi sebenarnya ada di otonomi. Jika diberi otonomi, perguruan tinggi akan terpacu untuk maju dan berkembang,” kata Guru Besar (Emeritus) Universitas Indonesia Emil Salim.

Namun, di sinilah letak persoalannya. Disparitas perguruan tinggi di Indonesia sangat beragam. Dari sekitar 92 perguruan tinggi negeri (PTN), hanya tujuh PTN yang bisa mandiri secara keuangan dan sebagian besar berada di Pulau Jawa. Sementara PTN lain masih harus banyak dibantu, bahkan tertatih-tatih untuk pengembangan kampusnya.

Perguruan tinggi di Jawa, karena kualitas dosennya sangat memadai, sangat mudah menjalin kerja sama penelitian dengan industri. Kerja sama penelitian soal kualitas batubara saja, misalnya, Institut Teknologi Bandung bisa mendapatkan sekitar Rp 30 miliar. ”Karena itu, otonomi perguruan tinggi semestinya diperluas,” kata Harijono A Tjokronegoro, Guru Besar Institut Teknologi Bandung.

Universitas Indonesia, dengan anggaran di atas Rp 1,4 triliun per tahun, bisa mendapatkan banyak pemasukan dari hasil kerja sama penelitian. Kondisi serupa dialami perguruan tinggi lain yang sudah relatif mandiri.

Luar Jawa Tertinggal

Di sisi lain, sebagian perguruan tinggi di luar Jawa, sangat kesulitan untuk melakukan kerja sama penelitian dengan institusi lain karena keterbatasan jumlah dan kemampuan dosen.

Di Universitas Tanjungpura, Pontianak, misalnya, dari sekitar Rp 300 miliar anggaran universitas, hanya sekitar 33 persen yang bisa dipenuhi dari sumbangan mahasiswa dan hasil kerja sama penelitian. ”Dari sisi keuangan, kami sangat tergantung dari pemerintah,” kata Rektor Universitas Tanjungpura Thamrin Usman.

Menaikkan biaya pendidikan dari mahasiswa juga tidak mungkin karena kemampuan ekonomi orangtua sebagian besar mahasiswa pas-pasan. Selain itu, menggenjot pendapatan dari hasil penelitian juga sangat berat karena keterbatasan kemampuan dosen.

”Dari sekitar 1.000 dosen, jumlah guru besarnya tak sampai lima persen,” kata Thamrin Usman.

Universitas Riau, meskipun berada di daerah kaya, tidak mudah pula menjalin kerja sama penelitian dengan industri untuk menambah pendapatan perguruan tinggi. ”Kualitas dosen pengajar masih harus ditingkatkan. Dan itu menjadi prioritas kami,” kata Rektor Universitas Riau Ashaludin Jalil.

Saat ini dari sekitar 1.200 dosen Universitas Riau, sekitar 75 persen sudah berpendidikan S-2, sekitar 100 dosen berpendidikan S-3, sedangkan jumlah guru besar tak sampai 50 orang. ”Idealnya jumlah guru besar 20 persen atau 240 orang,” kata Ashaludin Jalil.

Begitu juga di Universitas Pattimura, Ambon. Dari sekitar Rp 208 miliar anggaran per tahun, tak sampai Rp 45 miliar yang merupakan sumbangan mahasiswa. ”Sisanya dipenuhi dari pemerintah. Kami belum sanggup jika harus mandiri secara keuangan,” kata Rektor Universitas Pattimura Thomas Pentury.

Kemampuan Terbatas

Menaikkan uang SPP dari sekitar 20.700 mahasiswa juga tidak mungkin karena kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa sangat terbatas. Universitas Pattimura hanya mengenakan uang masuk Rp 600.000 dan biaya kuliah sekitar Rp 500.000 per semester bagi mahasiswa.

”Jika uang kuliah dinaikkan, kami khawatir banyak mahasiswa yang tak sanggup membayar sehingga drop out,” kata Thomas Pentury.

Biaya kuliah ini tergolong sangat murah karena berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biaya unit (unit cost) untuk mahasiswa ilmu sosial sekitar Rp 10 juta-Rp 17 juta per tahun. Biaya unit mahasiswa teknik sekitar Rp 14 juta-Rp 20 juta dan biaya unit mahasiswa kedokteran sekitar Rp 32 juta-Rp 62 juta per tahun.

Anggaran Minim

Menurut Imam Prasodjo, sosiolog dari Universitas Indonesia, sudah seharusnya negara memberikan bantuan untuk mahasiswa. ”Negara harus memenuhi kebutuhan biaya perguruan tinggi, tetapi di sisi lain harus memberikan otonomi. Kunci perguruan tinggi adalah otonomi dan independensi,” kata Prasodjo.

Anggota Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, sepakat dengan keinginan Prasodjo. Namun, kenyataannya, anggaran untuk pendidikan tinggi sangat minim. ”Anggaran pendidikan saat ini diprioritaskan untuk pendidikan dasar,” kata Rully.

Ia memberikan gambaran, dari anggaran pendidikan 2012 yang besarnya Rp 289,9 triliun atau 20,2 persen dari APBN, sebagian besar ditransfer ke daerah. Anggaran pendidikan di pemerintah pusat hanya sekitar Rp 102,5 triliun yang dibagi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 64,3 triliun, Kementerian Agama Rp 32 triliun, dan 18 kementerian serta lembaga lain sekitar Rp 6,1 triliun.

”Sebagian besar atau sekitar Rp 186,4 triliun anggaran pendidikan diberikan ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus, dana alokasi umum, tunjangan profesi guru, hingga dana operasional sekolah,” kata Rully.

Dari sekitar Rp 64 triliun dana yang diperoleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dana yang dialokasikan untuk PTN hanya sekitar Rp 14,1 triliun. Itu pun harus dibagi untuk sekitar 92 PTN. ”Anggarannya memang sangat terbatas,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso.

Jadi, memang dengan anggaran yang sangat minim, tidak mudah untuk meningkatkan mutu dosen dan menaikkan indikator pendidikan tinggi Indonesia.

Laporan Khusus Tim Kompas
KOMPAS, 22 Juli 2012


Selengkapnya.. »»  

Program Studi, Demi Ilmu atau Cuma Daya Tarik?


Program Studi, Demi Ilmu atau Cuma Daya Tarik?

Pegawai Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III DKI Jakarta di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/7) siang, tersenyum saat Kompas bertanya soal program studi manajemen informatika dan komputerisasi akuntansi yang kini marak di sejumlah perguruan tinggi swasta.

”Nama program studinya memang aneh-aneh. Selain ada manajemen informatika dan komputerisasi akuntansi, yang sekarang banyak digunakan, program studi teknik dan manajemen perkapalan. Kalau yang terakhir program studinya ditutup karena jangankan punya mahasiswa, tempat untuk praktiknya saja tidak ada,” ujar pegawai itu terkekeh.

Menurut dia, yang menilai program studi perguruan tinggi swasta (PTS) adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sejak berdiri beberapa tahun lalu, lembaga itu secara berkala mengakreditasi program-program studi yang diselenggarakan perguruan tinggi. Dari penilaian itu, program studi bisa mendapat akreditasi A, B, atau C.

Sejak disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (RUU PT) oleh DPR, Jumat (13/7), program-program studi seperti itu sulit dicari di mana rumpun keilmuannya.

”Coba, kalau manajemen informatika, rumpun ilmunya apa? Apakah komputer dan ekonomi? Juga kalau komputerisasi akuntansi, rumpun ilmunya apakah ekonomi komputer? Padahal, di UU PT hanya ada rumpun ilmu sosial dan ilmu terapan,” katanya.

Merujuk ke Pasal 10 UU PT, yang disebut rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi adalah kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting ilmu pengetahuan yang disusun secara sistematis.

Adapun rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi hanya terdiri dari enam rumpun, yaitu rumpun ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan.

Penjelasan Pasal 10 Ayat (2) huruf c UU PT menyebutkan, rumpun ilmu sosial merupakan rumpun ilmu pengetahuan yang mengkaji dan mendalami hubungan antarmanusia dan berbagai fenomena masyarakat. Misalnya, sosiologi, psikologi, antropologi, ilmu politik, arkeologi, ilmu wilayah, ilmu budaya, ilmu ekonomi, dan geografi.

Sementara itu, penjelasan Pasal 10 Ayat (2) huruf f mengatakan, rumpun ilmu terapan merupakan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia. Contohnya, pertanian, arsitektur dan perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan, keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, kerja sosial, serta transportasi.

”Jadi, rumpun yang mana?” tanya pegawai Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) itu lagi.

Koordinator Kopertis Wilayah III DKI Jakarta Ilza Mayuni belum bisa memberikan tanggapan kepada Kompas perihal keberadaan program-program studi PTS setelah disetujuinya RUU PT.

Janji pegawai Kopertis untuk mengirimkan data program studi yang sudah dinilai dan dicabut oleh BAN-PT hingga Kamis sore ini belum juga diterima meskipun sebelumnya dijanjikan akan dikirimkan.

Pertanyaan itu mungkin benar jika merujuk UU PT yang baru. Namun, diakui, hingga kini banyak PTS di Indonesia menggelar program studi yang bermacam-macam untuk menarik minat calon mahasiswa.

Salah satunya Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika (AMIK BSI), yang berkantor pusat di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Lembaga ini masih memiliki program studi manajemen informatika dan komputerisasi akuntansi, selain juga program studi teknik komputer.

”Sebenarnya sama saja manajemen informatika dan komputerisasi akuntansi. Jangan dilihat sepotong-sepotong. Manajemen sendiri, informatika sendiri. Harus menjadi satu kesatuan,” kata Direktur BSI Naba Aji Notoseputro kepada Kompas, Rabu (18/7).

Menurut Naba, manajemen informatika adalah bagaimana menata data dalam sistem perangkat komputer untuk mempermudah sebuah pekerjaan. Sementara komputerisasi akuntansi lebih kepada penataan sistem melalui perangkat lunak bagi penghitungan dan dukungan akuntansi.

”Kami mengharapkan, AMIK BSI menghasilkan tenaga kerja ahli madya yang siap pakai dan menguasai teknologi komputer dan informatika serta menguasai bidang studi jurusan. Perpaduan ilmu itu akan sangat dibutuhkan di semua sektor usaha,” tambahnya.

Juwita, salah seorang mahasiswi AMIK BSI, yang tengah menyelesaikan tugas akhir di program studi komputerisasi akuntansi, menyatakan bahwa program studi yang diambilnya tidak menjadi masalah hingga kini. Sebagai lulusan SMA jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, dengan dasar pelajaran akuntansi yang pernah diterimanya, Juwita mengaku bisa belajar mengembangkan sistem perangkat komputer melalui perangkat lunak yang ada.

”Dua-duanya saya dapat, akuntansinya ataupun komputernya,” ujar Juwita.
Hingga Juli 2012, AMIK BSI masih menawarkan program studi manajemen informatika dan komputerisasi akuntansi. Bahkan, dalam brosurnya, disebutkan lembaganya terakreditasi di BAN-PT dengan kurikulum yang terus dikembangkan dan disempurnakan dengan perkembangan teknologi maju.

Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Indonesia Thomas Suyatno menyatakan, sebenarnya bisa saja jika PTS menawarkan program studi yang akan diunggulkannya asalkan sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kualitas dari hasil proses pendidiknya.

Namun, Thomas mengingatkan, sejak Oktober tahun lalu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan moratorium kepada PTS untuk tidak mengeluarkan program studi baru, kecuali ilmu-ilmu langka dan untuk di daerah-daerah tertentu yang memang memerlukan sarjana-sarjana dengan program studi tertentu.

Pemerhati pendidikan Dharmaningtyas juga menyatakan, bisa saja ada program studi yang diajukan PTS sepanjang dipenuhi persyaratannya, seperti kemampuan dosen, kurikulum, dan kebutuhan. ”Namun, kualitasnya harus dijaga,” katanya.

Larangan Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pernah akan melarang program studi yang belum mengantongi akreditasi untuk melakukan wisuda bagi mahasiswanya. Alasannya, kebanyakan PTS masih memiliki urusan internal di kampusnya sehingga tak mampu mengejar tenggat waktu pembuatan proposal untuk diajukan ke BAN-PT.

Namun, ada juga PTS yang justru mengatakan, kinerja BAN-PT sendiri yang lamban karena sedikitnya jumlah tenaga yang dimilikinya. ”Kalau kewalahan memang benar,” ujar Nuh.

Lantas Nuh memberikan batas waktu hingga 16 Mei 2012 agar pengelola kampus segera mengajukan surat akreditasi ke BAN-PT. Namun, hingga batas waktunya, banyak prodi yang belum diajukan status akreditasinya.

Dalam catatan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso, masih ada sekitar 6.000 program studi di PTS yang belum terakreditasi dari total lebih dari 13.000 prodi.
”Mereka akan dikenai status ilegal dengan ancaman tak boleh mengeluarkan ijazah dan menggelar wisuda bagi mahasiswanya yang lulus ujian akhir,” tambah Nuh.

Multitafsir

Memang persoalannya bukan soal PTS atau BAN-PT semata. Menurut Djoko Santoso, pada waktu itu, aturan main soal akreditasi program studi baru dibahas dalam RUU PT.
Jika melihat aturan transisi pada Pasal 97 UU PT, tidak hanya izin pendirian PT yang dinyatakan tetap berlaku, tetapi juga izin penyelenggaraan program studi yang sudah diterbitkan masih tetap diakui.

”Bunyi Pasal 97 Ayat 1 ini terkesan buru-buru dan tidak dirumuskan secara baik sehingga bisa multitafsir. Misalnya, PTS yang sudah dinilai oleh BAN-PT bisa menganggap tak perlu adanya penilaian program studi lagi. Sebab, izin itu sifatnya sekali dan bukan perpanjangan yang harus didaftarkan ulang,” kata pegawai Kopertis itu.

Demikian pula di Pasal 97 ayat berikutnya dan Pasal 98 UU PT, masih ada kesempatan dua tahun bagi pengelola PTS untuk menyesuaikan diri dengan isi UU PT ini, selain menunggu peraturan pemerintah agar bisa efektif diterapkan.
”Ini berarti mereka masih bisa untuk menyesuaikan diri, termasuk prodinya selama dua tahun,” tuturnya.

Hingga kini, di DKI Jakarta, dalam catatan Kopertis, ada 340 PTS yang mempunyai 1.576 prodi. Hingga akhir Mei lalu, tercatat baru 51 persen program studinya yang sudah terakreditasi oleh BAN-PT.

Namun, jumlah itu diperkirakan akan bertambah karena masih ada yang sedang diproses akreditasinya ataupun akreditasi yang masa berlakunya masih ada.
Kopertis DKI Jakarta sempat akan memberikan sanksi jika PTS tidak menaati aturan akreditasi program studi. Sanksinya, mulai dari pemberhentian beasiswa hingga pencabutan izin operasional.

Sepanjang 2011, Kopertis DKI Jakarta tercatat sudah menutup sebanyak 39 program studi dengan berbagai alasan.

Laporan Khusus Tim Kompas (Suhartono)
KOMPAS, 22 Juli 2012


Selengkapnya.. »»