Tampilkan postingan dengan label Ki Supriyoko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ki Supriyoko. Tampilkan semua postingan

Marifat Budi Pekerti Ki Hadjar


SOSIALISASI Kurikulum 2013 semakin gencar dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Model sosialisasinya pun beraneka ragam. Ada pimpinan Kemendikbud yang turun ke daerah dan ada pimpinan birokrasi pendidikan di daerah yang diundang ke Jakarta untuk diberi sosialisasi.

Wakil Presiden Boediono dikabarkan mendesak agar Kurikulum 2013 yang sarat dengan pendidikan karakter dan pendidikan budi pekerti itu segera diimplementasikan di sekolah (dan madrasah).

Mohammad Nuh sendiri selaku menteri pendidikan menyatakan bahwa Kemendikbud bertekad menjalankan Kurikulum 2013 seoptimal mungkin. Nanti para siswa diberi pemahaman agama dan budi pekerti yang baik. Jangan sampai kelak ada keluhan anak-anak yang dimasukkan ke sekolah justru bertambah nakal.

Konsep Ki Hadjar

Bicara budi pekerti tidak bisa dilepaskan dari Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara. Sejak Ki Hadjar mendirikan Tamansiswa pada 1922, budi pekerti menjadi ''educational mark'' Ki Hadjar.

Dalam majalah Poesara edisi Februari 1954, Ki Hadjar menyatakan bahwa budi pekerti wajib disampaikan kepada siswa oleh semua guru. ''Pengajaran budi pekerti sebaiknya diberikan secara spontan oleh sekalian pamong; jadi menurut adanya setiap kesempatan dan tidak harus menurut daftar pelajaran. Pendidikan budi pekerti harus diberikan oleh tiap-tiap pamong, baik ia mengajarkan bahasa, sejarah, kebudayaan, maupun ilmu alam, ilmu pasti, menggambar, dan sebagainya,'' tulisnya. Untuk menjabarkan konsepnya, Ki Hadjar menyampaikan empat tingkat dalam menanamkan budi pekerti kepada anak didik. Yaitu, syari'at, hakikat, tarikat, dan makrifat.

Tingkat syari'at cocok diberikan kepada anak yang sangat muda, dalam hal ini anak TK dan RA (raudhatul atfal). Adapun metodenya adalah membiasakan berperilaku baik menurut norma masyarakat. Anak TK dan RA tidak perlu diberi teori tentang budi pekerti, tapi langsung dibiasakan berperilaku yang baik menurut ukuran umum. Misalnya, mengucapkan salam ketika bertemu teman, menyatakan hormat ketika bertemu guru, dan mencium tangan kalau berhadapan dengan orang tua.

Tingkat hakikat cocok diberikan kepada anak berusia di atasnya, dalam hal ini murid SD dan MI. Anak tetap dibiasakan berperilaku baik menurut ukuran umum, tapi dalam waktu bersamaan mulai perlu diberi pengertian sederhana mengenai mengapa mereka harus berbuat demikian. Contohnya, selain dibiasakan mengucapkan salam sewaktu bertemu teman, mereka diberi pengertian tentang pentingnya mengucapkan salam itu. Misalnya, ucapan salam dapat menimbulkan ikatan hati dan keakraban lahir batin antarteman.

Tingkat tarikat cocok diberikan kepada anak berusia di atasnya lagi, dalam hal ini siswa SMP dan MTs. Siswa tetap dibiasakan berperilaku baik, diberi pengertian mengenai pentingnya hal itu dilakukan, tapi pada waktu bersamaan disertai aktivitas pendukung yang cocok. Misalnya, bagaimana anak-anak SMP dan MTs itu berkesenian, berolah puisi, berolahraga, dan bersastra ria sambil berolah budi. Contohnya, anak-anak SMP dan MTs dilatih menari ''halus'' sambil dijelaskan makna-makna gerakan di dalamnya untuk menanamkan budi pekerti.

Selanjutnya, tingkat makrifat cocok diberikan kepada anak berusia di atasnya lagi, yaitu siswa SMA, MA, dan SMK. Pemahaman dan kesadaran si anak disentuh sehingga berperilaku baik bukan sekadar kebiasaan dan berpengertian, tapi berkesadaran di lubuk hati untuk melakukan hal itu. Dalam bahasa Tamansiswa, sampai tingkat ''Tringa''. Yaitu, ngerti (mengerti), ngrasa (merasakan), dan nglakoni (menjalankan). Si anak mengerti maksud berperilaku baik dan perilakunya tersebut dijalankan berdasar kesadaran diri.

Mari Disempurnakan

Apakah Kurikulum 2013 yang sedang dikembangkan sudah mendasarkan, antara lain, pada konsep konkret dan layak diterapkan seperti rumusan Ki Hadjar tersebut? Entahlah. Tapi, setahu saya, tidak banyak tokoh Tamansiswa, yang didirikan Ki Hadjar, yang dilibatkan dalam pengembangannya.

Meski sosialisasi Kurikulum 2013 sudah dilakukan di mana-mana, penyempurnaannya masih dimungkinkan. Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah pernah menyatakan, Panja Kurikulum 2013 belum menerima dokumen resmi kurikulum dari Kemendikbud. Artinya, selama dokumen resmi kurikulum belum dikirim ke DPR, penyempurnaan masih terbuka untuk dilakukan.

Apakah konsep Ki Hadjar sudah diakomodasi dalam Kurikulum 2013 supaya penanaman budi pekerti di sekolah bisa dilakukan secara optimal? Entahlah! Apakah konsep Ki Hadjar sudah diakomodasi dalam Kurikulum 2013 untuk memajukan pendidikan di negara kita? Entahlah! Yang jelas, kita masih memiliki sedikit waktu untuk menyempurnakan konsep Kurikulum 2013 itu.

Ki Supriyoko ;  
Guru Besar, Wakil Ketua Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa
JAWA POS, 15 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Aneh, Unas di Tengah Jalan


RENCANA pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk memajukan pelaksanaan ujian nasional (unas) di SMA dan SMK sungguh mengejutkan banyak orang, termasuk pejabat pendidikan itu sendiri.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, Kemendikbud berencana memajukan pelaksanaan unas SMA dan SMK dari yang selama ini di kelas XII menjadi kelas XI. Artinya, sebelum siswa mendapat materi pembelajaran di kelas XII, unas sudah dilaksanakan.

Rencana tersebut tentu saja mengejutkan. Argumentasinya jelas. Sejak Indonesia merdeka sampai era reformasi sekarang ini, rasanya tidak pernah sekalipun ujian akhir program seperti unas, ujian akhir nasional (UAN), dan evaluasi belajar tahap akhir tingkat nasional (ebtanas) dilaksanakan di tengah-tengah program itu. Belum pernah terjadi unas dilaksanakan di ''tengah jalan''.

Tidak Masuk Akal

Rencana pemajuan pelaksanaan unas SMA dan SMK tersebut, tampaknya, tidak main-main. Terbukti, masalah itu sudah dibawa dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Kurikulum Komisi X DPR di Jakarta.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menyatakan, pemajuan unas dimaksudkan agar siswa SMA lebih berkonsentrasi terhadap persiapan masuk perguruan tinggi dan siswa SMK lebih berkonsentrasi pada penyelesaian pelajaran praktik yang menjadi ciri khas siswa kejuruan.

Pak Musliar melanjutkan, pemajuan pelaksanaan unas tersebut dikenakan kepada siswa yang sudah menjalani Kurikulum Tahun 2013.

Reaksi atas rencana pemajuan unas SMA dan SMK tersebut telah muncul dari berbagai elemen masyarakat. Bukan saja pendidik, orang tua siswa, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya, tapi juga para pimpinan birokrasi pendidikan di daerah. Misalnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIJ Baskara Aji.

Apakah reaksi pimpinan birokrasi pendidikan di daerah itu positif sebagaimana reaksi terhadap kebijakan menteri pendidikan lainnya? Ternyata tidak! Pak Baskara Aji menyatakan, rencana pemajuan pelaksanaan unas tersebut tidak masuk akal. Bahkan, beliau menyatakan DIJ berkeberatan atas pemajuan pelaksanaan unas kalau alasannya hanya supaya siswa lebih siap menghadapi ujian masuk perguruan tinggi.

Negara kita adalah negara yang demokratis, sehingga sah-sah saja seorang kepala dinas pendidikan berbeda pendapat dari seorang menteri atau wakil menteri pendidikan dalam masalah kependidikanan. Apalagi, sekarang daerah memiliki otonomi yang luas di bidang pendidikan.

Kenyataannya, rencana pemajuan unas SMA dan SMK memang membingungkan banyak pendidik di lapangan. Bagaimana mungkin ujian akhir akan dilaksanakan di ''tengah jalan''?

Tiga Jenis Ujian

Dalam teori evaluasi pendidikan, ada tiga jenis ujian. Yakni, ujian prediksi (prediction examination) yang dilaksanakan pada awal program, ujian prestasi (achievement examination) yang dilaksanakan pada akhir program, dan ujian diagnosis (diagnostic examination) yang dilaksanakan pada tengah program pendidikan.

Tiga jenis ujian tersebut memiliki tujuan berbeda. Ujian prediksi bertujuan mengukur kesiapan seseorang mengikuti program pendidikan yang akan dijalani. Contohnya, seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) jalur tertulis. Ujian prestasi bertujuan mengukur kemampuan seseorang atas program pendidikan yang sudah dijalaninya. Contohnya, unas.

Pada sisi lain, ujian diagnosis bertujuan mengukur kesiapan seseorang mengikuti bagian atau subprogram yang akan dijalaninya. Contohnya, tes awal (pretest) oleh guru atau dosen tertentu. Sebagai catatan, sekarang jarang ada guru dan dosen yang melaksanakan ujian diagnosis.

Dari teori evaluasi pendidikan tersebut, jelas bahwa tidak ada ujian prestasi seperti unas yang dilaksanakan di tengah program. Menurut ahli evaluasi mana pun, ujian prestasi senantiasa dilaksanakan pada akhir program karena materi yang diujikan adalah materi yang pernah diberikan pada program pendidikan tertentu.

Kalau kita bicara program pendidikan SMA dan SMK, materi programnya adalah materi yang pernah diberikan kepada siswa mulai kelas X sampai kelas XII, tidak hanya kelas X dan XI.

Dari sisi teori evaluasi pendidikan, pelaksanaan unas di kelas XI SMA dan SMK memang tidak ada dalam teori, tidak masuk akal, bahkan sangat berisiko. Risikonya, siswa kelas XII akan kehilangan kesungguhan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran yang ujung-ujungnya bisa meruntuhkan kinerja pendidikan nasional kita.

Ki Supriyoko ; 
Guru besar dan Wakil Ketua Majelis Luhur Tamansiswa
serta Doktor Bidang Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan
JAWA POS, 30 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Mengkaji Pemajuan Ujian Nasional


Seiring pemberlakuan Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana memajukan ujian nasional di SMA dan SMK. Ujian nasional (UN) yang biasanya diselenggarakan pada kelas XII akan dimajukan di kelas XI. Argumentasinya, agar siswa SMA lebih berkonsentrasi pada persiapan masuk perguruan tinggi, sedangkan siswa SMK lebih berkonsentrasi menyelesaikan pelajaran praktik yang menjadi ciri khas siswa kejuruan.

Rencana ini menyulut kontroversi: ada yang sependapat dan ada yang menentang. Aneh tetapi nyata, beberapa pejabat pendidikan di daerah berani berpendapat berbeda. Para ahli dan praktisi pendidikan selama ini mengklasifikasi ujian menjadi dua jenis: ujian masuk atau ujian prediksi (prediction examination) serta ujian keluar atau ujian prestasi (achievement examination).

Uji Kandidat

Disebut ujian masuk atau ujian prediksi karena biasa digunakan untuk menguji kandidat yang akan masuk pada program pendidikan tertentu. Soal ujiannya adalah materi yang akan dipelajari dalam program pendidikan tersebut. Ilustrasi konkretnya adalah seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) jalur tertulis yang digunakan untuk menyeleksi para calon mahasiswa. Soal SNMPTN jalur tertulis adalah materi yang akan dipelajari kandidat pada PTN, bukan materi yang dipelajari siswa di SMA atau SMK.

Jenis kedua disebut ujian keluar atau ujian prestasi, biasa digunakan untuk menguji kandidat yang akan keluar dari program pendidikan tertentu. Soal ujiannya adalah materi yang sudah dipelajari dalam program pendidikan tersebut. Ilustrasi konkretnya ialah UN pada SMA atau SMK yang digunakan untuk meluluskan siswa dari SMA atau SMK. Soal UN adalah materi yang sudah dipelajari siswa ketika mengikuti pembelajaran di SMA atau SMK, bukan materi yang akan dipelajari siswa di perguruan tinggi nantinya.

Ujian Tengah Program

Bagaimana dengan UN yang akan diselenggarakan di kelas XI SMA dan SMK? Ujian yang diselenggarakan di kelas XI bukan ujian masuk dan bukan ujian keluar. UN yang akan diselenggarakan di kelas XI adalah ujian di tengah program yang sama sekali tidak ada dalam referensi.

Dalam Teori Evaluasi Pendidikan memang ada yang namanya ujian diagnostik yang digunakan untuk menjajaki sejauh mana penguasaan siswa terhadap materi pembelajaran yang akan diberikan guru atau dosen. Jenis ujian ini sama sekali tidak untuk menguji kandidat yang ingin keluar atau menyelesaikan program pendidikan tertentu sebagaimana UN di SMA dan SMK.

Kesimpulannya, aneh kalau UN akan diselenggarakan di kelas XI SMA dan SMK. Menyelenggarakan UN di tengah program bukan tanpa risiko. Salah satunya menyangkut kesungguhan belajar siswa yang berujung pada kualitas pendidikan nasional.

Apabila UN SMA dan SMK diselenggarakan di kelas XI, siswa akan menganggap prestasi belajar di kelas XII tidak menentukan kelulusan dirinya. Dengan kondisi ini, siswa berpotensi tidak bersungguh-sungguh melakukan pembelajaran. Apalagi mereka tahu konsekuensi tidak lulus UN: keluar dari sekolah dan bergabung dalam barisan drop out. Tanpa lulus UN, tidak mungkin melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Dengan kesungguhan belajar yang rendah dapat dipastikan prestasi belajar siswa tidak maksimal. Kalau prestasi belajar tidak maksimal, dapat dipastikan kinerja pendidikan nasional juga tidak optimal. Dengan demikian, rencana menyelenggarakan ujian nasional dari kelas XII menjadi kelas XI di SMA dan SMK layak dikaji ulang.

Ki Supriyoko ; 
Wakil Ketua Majelis Luhur Tamansiswa,
Doktor di Bidang Penelitian dan Evaluasi Pendidikan
KOMPAS, 21 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Tahun Start Kode Etik Guru


SEJARAH pendidikan nasional kita akan mencatat tahun 2013 ini sebagai tahun kode etik guru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi guru terbesar di Indonesia bertekad menjalankan kode etik profesi mulai 2013 ini. Mengikat diri dalam kode etik merupakan salah satu ciri profesionalitas.

Harus diakui, PGRI bukan satu-satunya organisasi guru di Indonesia. Di luar PGRI, masih terdapat belasan bahkan puluhan organisasi guru. Sebut saja, Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Serikat Guru Seluruh Indonesia (SGSI), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).

Meski terdapat banyak organisasi guru, belum ada satu pun yang sudah menjalankan kode etik profesi. Jadi, kalau PGRI memulai menjalankan kode etik profesi pada 2013 ini, nama mereka pasti akan tercatat dalam sejarah pendidikan nasional kita.

Kewajiban Undang-Undang

Apakah dijalankannya kode etik profesi oleh PGRI itu mendapat dukungan pemerintah? Setahu saya, PGRI tidak pernah ''merengek-rengek'' minta dukungan pemerintah. Sebab, menjalankan kode etik bagi anggota menjadi hak PGRI itu sendiri. Namun, saya percaya, sebagai organisasi yang santun, PGRI tentu sudah berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan kode etik bagi anggotanya.

Di luar itu, menjalankan kode etik sejalan dengan ketentuan perundangan, yaitu UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 43 ayat (1) dinyatakan, untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan serta martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik (profesi). Dalam ayat (2) dinyatakan, kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Kode Etik Guru Indonesia yang dibentuk PGRI terdiri atas 6 bagian dan 11 pasal (www.pgri.or.id/kode-etik/organisasi/kode-etik/kode-etik-guru-indonesia). Kode etik itu secara keseluruhan mengatur hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan guru untuk menjaga keprofesionalan dalam menjalankan tugas profesinya.

Di dalam Kode Etik Guru Indonesia, diatur jelas bagaimana seharusnya hubungan yang harus dilakukan guru dengan tujuh unsur yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan profesi mereka. Adapun tujuh hubungan yang dimaksud itu adalah hubungan guru dengan (1) peserta didik, (2) orang tua atau wali murid, (3) masyarakat, (4) sekolah dan rekan sejawat, (5) profesi, (6) organisasi profesinya, dan (7) pemerintah.

Asumsinya, bila setiap guru bisa menjaga hubungan dengan tujuh unsur tersebut secara profesional, keprofesionalan guru bisa dipertahankan, bahkan dikembangkan.

Ambil contoh hubungan dengan peserta didik pada pasal 6 ayat (1) butir d yang menyebutkan, guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

Seandainya guru menjalankan ketentuan tersebut, hasilnya akan optimal. Yakni, guru mencari informasi mengenai kemampuan dasar masing-masing peserta didik untuk menerima pembelajaran, siapa saja yang kemampuannya rendah, kemampuannya sedang, dan kemampuannya tinggi. Selanjutnya, memberikan pelayanan pembelajaran yang proporsional menurut kemampuan dasar siswa.

Kualitas Pendidikan

Bahwa dijalankannya Kode Etik Guru Indonesia untuk menjaga keprofesionalan guru kiranya tidak terbantahkan. Hal itu sama dengan dijalankannya Kode Etik Advokat Indonesia untuk menjaga keprofesionalan pengacara, Kode Etik Kedokteran Indonesia untuk menjaga keprofesionalan dokter, dan sebagainya.

Jumlah guru di Indonesia sekarang mencapai 2,9 juta orang. Kalau mereka mau menjalankan kode etik, keprofesionalan guru akan terjaga yang ujung-ujungnya mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sama halnya dengan dokter yang keprofesionalannya terjaga dan bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara nasional.

Peningkatan kualitas pendidikan sudah tentu tidak bisa terjadi secara instan. Sebab, menjalankan kode etik guru juga tidak bisa secara ''cepat saji''. Namun, perlu dimulai dari tahap sosialisasi yang juga memerlukan waktu tidak pendek. Mengingat, sebagian guru di Indonesia tinggal di daerah ''remote'' (pelosok) dengan teknologi informasi yang belum memadai.

Kualitas pendidikan bukan hanya tanggung jawab PGRI, tapi tanggung jawab kita semua. Artinya, sebenarnya keberhasilan dijalankannya kode etik guru bukan menjadi tanggung jawab PGRI saja, tapi tanggung jawab kita semua. Salah satu peran intinya ada pada guru.

Ki Supriyoko ;
Guru besar, Wakil Presiden Pan-Pacific Association of Private Education (PAPE) yang bermarkas di Tokyo, Jepang
JAWA POS,  02 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Profesionalisme Perilaku Guru


Dalam suatu wawancara televisi nasional, Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menyatakan bahwa mulai Januari 2013, organisasi profesi yang dipimpinnya akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, sebaiknya organisasi profesi guru hanya satu. Ini agar para guru terikat dalam kode etik yang sama. Dengan demikian, kalau terjadi pelanggaran kode etik, guru yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi dari organisasi profesi guru yang bersangkutan.

Argumentasinya, bila organisasi profesi guru jumlahnya banyak, kalau ada guru yang melanggar kode etik di salah satu organisasi profesi ia akan segera pindah ke organisasi profesi guru lainnya. Alhasil, yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Profesionalisme Perilaku
Informasi akan dijalankannya kode etik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan berita gembira karena kode etik itu merupakan pedoman etis bagi seseorang dalam menjalankan profesi. Kode etik berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi.

Dijalankannya kode etik organisasi profesi akan menjaga profesionalisme anggotanya. Kalau dalam Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme advokat anggotanya. Kalau dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia disebutkan, setiap dokter senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia pada cita-citanya yang luhur, itu pun dimaksudkan menjaga profesionalisme anggotanya.

Implikasinya, kalau PGRI akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme anggotanya. Istilah profesionalisme di sini bukan profesionalisme administratif, melainkan lebih pada profesionalisme perilaku.

Secara administratif banyak guru Indonesia yang sudah profesional ditunjukkan dengan sertifikasi pendidik. Pada Pasal 2 UU Guru dan Dosen disebutkan, guru diakui sebagai tenaga profesional kalau memiliki sertifikat pendidik. Kalau sekarang lebih dari 1 juta guru kita memiliki sertifikat pendidik, secara administratif mereka diakui sebagai tenaga profesional.

Apakah mereka semuanya merupakan guru profesional dalam konteks perilaku sebagai pengajar dan pendidik? Tentu tidak karena banyak guru yang perilakunya tidak berubah sebelum dan setelah dimilikinya sertifikat pendidik.

Kode etik yang nantinya akan dijalankan oleh PGRI terhadap semua anggota diharapkan dapat menjaga profesionalisme perilaku guru sebagai anggotanya. Separuh dari problematika pendidikan di Indonesia niscaya akan dapat solusi apabila guru kita benar-benar terjaga profesionalisme perilakunya.

Kode Etik Bersama
Pendapat Marzuki Alie bahwa organisasi profesi guru cukup satu (PGRI) saja kiranya tepat dalam konteks kode etik. Realitasnya sekarang di Indonesia terdapat puluhan organisasi profesi guru. Di luar PGRI ada Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sebagainya.

Idealnya organisasi profesi guru memang cukup satu. Hal ini untuk memudahkan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi Kode Etik Guru Indonesia—yang notabene dirumuskan PGRI—dalam pelaksanaannya.

Secara empiris memang ada satu kode etik profesi yang dijalankan oleh banyak organisasi profesi sekaligus, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia dijalankan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), serta Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Apakah IGI, FGII, FSGI, dan organisasi profesi guru lainnya bersedia menjalankan Kode Etik Guru Indonesia yang notabene dibuat oleh PGRI? Di sinilah masalahnya! Sangat sulit meminta organisasi profesi untuk menjalankan kode etik profesi yang dirumuskan oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap sebagai saingannya.

Menjaga profesionalisme guru merupakan komitmen kita untuk memajukan pendidikan nasional. Rencana PGRI menjalankan kode etik untuk menjaga profesionalisme perilaku guru sewajarnya diapresiasi.

Ki Supriyoko ; 
Wakil Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa
KOMPAS, 11 Desember 2012




Selengkapnya.. »»  

Keadilan PTN-PTS dalam Moratorium


DIREKTUR Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Djoko Santoso mengeluarkan surat bernomor 1061/E/T/2012. Isinya tentang penghentian sementara (moratorium) pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi (prodi) baru. Surat tertanggal 9 Agustus 2012 tersebut ditujukan kepada Koordinator Kopertis Wilayah I-XII, kepada pimpinan PTN, dan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

 Surat tersebut tidak dalam kualifikasi rahasia karena bisa dibaca oleh siapa saja yang berkepentingan. Bahkan, karena surat tersebut telah diunggah (upload) di internet, dengan mudah orang dapat mengunduh (download), membaca, memahami, dan mencerna isinya.

 Meskipun surat tersebut bersifat "terbuka", di lapangan timbul kehebohan. Seolah-olah pemerintah melarang pengembangan PTS dengan tidak lagi mengeluarkan izin pendirian PTS baru serta tidak lagi mengeluarkan izin pembukaan prodi baru. Padahal, kalau kita cermati, isi surat tersebut berlaku bagi PTS dan PTN serta adanya rencana Kemdikbud mengadakan penataan perguruan tinggi.

Ada yang Jomplang

 Penataan perguruan tinggi saat ini sudah mendesak dilakukan. Setidaknya menyangkut penataan prodi yang belum merata menurut kelompok bidangnya.

 Data jumlah prodi menurut kelompok bidang yang terekam di Kemdikbud per 1 Agustus 2012 sangat beragam. Kependidikan sebanyak 2.877 prodi, ekonomi 2.650 prodi, teknik 2.650, kesehatan 2.086 prodi, komputer 1.543 prodi, sosial 1.348 prodi, pertanian 1.185 prodi, matematika dan IPA 601 prodi, budaya dan sastra 558 prodi, hukum 493 prodi, aneka ilmu 297, seni 271 prodi, psikologi 145 prodi, serta agama dan filsafat 51 prodi.

 Dari data tersebut terlihat ada prodi yang jumlahnya sangat tinggi, dalam hal ini prodi bidang kependidikan. Di sisi lain ada prodi yang jumlahnya sangat terbatas, dalam hal ini prodi untuk cabang-cabang ilmu tertentu (aneka ilmu), serta bidang agama dan filsafat.

 Sangat tingginya prodi bidang kependidikan harus ditata sejak sekarang. Realitasnya jumlah lapangan kerja lulusan prodi kependidikan sangatlah terbatas; khususnya untuk menjadi pendidik. Jumlah sekolah dan madrasah di Indonesia memang besar, tetapi penyerapan tenaga kerja hanya dilakukan untuk menggantikan tenaga kerja yang pensiun dan tenaga kerja baru yang jumlahnya relatif sedikit. Artinya, kalau jumlah kebutuhan tenaga kerja bidang kependidikan tidak sebanding dengan jumlah lulusan prodi bidang kependidikan, akan terjadi pengangguran.

 Teori kriminologi menyatakan penganggur berpendidikan tinggi itu lebih berbahaya daripada penganggur berpendidikan rendah. Pada sisi lain teori sosial menyatakan penganggur yang diciptakan oleh lembaga pendidikan yang diizinkan pemerintah akan menimbulkan problematika berganda bagi pemerintah dan masyarakat.

 Bagaimana prodi yang jumlahnya sedikit? Prodi untuk bidang kelautan, misalnya. Prodi ini sebenarnya sudah ada, tetapi jumlahnya relatif sangat sedikit dibanding kebutuhannya.

 Saya baru saja mengevaluasi perguruan tinggi kelautan di Ambon, Maluku. Namanya Akademi Maritim Maluku (AMM). Kondisi perguruan tinggi ini tidak memenuhi standar untuk tidak disebut mengenaskan. Yang memprihatinkan, konon di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua yang wilayahnya dilingkupi dengan lautan yang luasnya ribuan kilometer persegi mempunyai tidak genap 10 prodi di bidang kelautan. Sungguh ironis, Indonesia yang merupakan negara kelautan dan memerlukan banyak tenaga kerja di bidang kelautan justru tidak memiliki banyak prodi kelautan.

Dorong Prodi Kelautan

 Penataan perguruan tinggi yang dilakukan pemerintah harus adil dan fair, berlaku bagi PTN dan PTS. Jangan pernah berkebijakan untuk mematikan PTS, kecuali PTS-PTS tertentu yang sepak terjangnya lebih banyak merugikan masyarakat.

 Terhadap prodi yang jumlahnya sudah berlebih, misalnya kependidikan dan ekonomi, pemerintah hendaknya dengan tegas tidak lagi mengeluarkan izin pembukaan prodi baru. Bahkan, terhadap prodi (lama) yang tidak memenuhi standar, dengan indikator tidak terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), pemerintah jangan segan-segan menutup agar keberadaannya tidak menjerumuskan masyarakat.

 Terhadap prodi yang jumlahnya masih kurang, misalnya prodi kelautan dan teknologi informasi, pemerintah mendorong PTN dan PTS untuk segera membukanya. Kalau perlu, pemerintah memberikan dukungan dan bantuan baik berupa bimbingan teknis maupun bantuan finansial dan SDM. Sudah tentu prodi yang dibuka harus memenuhi standar agar kehadirannya tidak mengecoh masyarakat.

 Kebijakan tersebut berlaku adil bagi PTN yang diselenggarakan pemerintah maupun PTS yang diselenggarakan masyarakat.

Ki Supriyoko
Guru besar, Direktur Pascasarjana Universitas Sarjanawijaya Taman Siswa Yogyakarta, dan Wapres Pan-Pacific Association of Private Education (PAPE)
JAWA POS , 03 September 2012


Selengkapnya.. »»