Tampilkan postingan dengan label Kode Etik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kode Etik. Tampilkan semua postingan

Tahun Start Kode Etik Guru


SEJARAH pendidikan nasional kita akan mencatat tahun 2013 ini sebagai tahun kode etik guru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi guru terbesar di Indonesia bertekad menjalankan kode etik profesi mulai 2013 ini. Mengikat diri dalam kode etik merupakan salah satu ciri profesionalitas.

Harus diakui, PGRI bukan satu-satunya organisasi guru di Indonesia. Di luar PGRI, masih terdapat belasan bahkan puluhan organisasi guru. Sebut saja, Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Serikat Guru Seluruh Indonesia (SGSI), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI).

Meski terdapat banyak organisasi guru, belum ada satu pun yang sudah menjalankan kode etik profesi. Jadi, kalau PGRI memulai menjalankan kode etik profesi pada 2013 ini, nama mereka pasti akan tercatat dalam sejarah pendidikan nasional kita.

Kewajiban Undang-Undang

Apakah dijalankannya kode etik profesi oleh PGRI itu mendapat dukungan pemerintah? Setahu saya, PGRI tidak pernah ''merengek-rengek'' minta dukungan pemerintah. Sebab, menjalankan kode etik bagi anggota menjadi hak PGRI itu sendiri. Namun, saya percaya, sebagai organisasi yang santun, PGRI tentu sudah berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan kode etik bagi anggotanya.

Di luar itu, menjalankan kode etik sejalan dengan ketentuan perundangan, yaitu UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 43 ayat (1) dinyatakan, untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan serta martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik (profesi). Dalam ayat (2) dinyatakan, kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Kode Etik Guru Indonesia yang dibentuk PGRI terdiri atas 6 bagian dan 11 pasal (www.pgri.or.id/kode-etik/organisasi/kode-etik/kode-etik-guru-indonesia). Kode etik itu secara keseluruhan mengatur hal-hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan guru untuk menjaga keprofesionalan dalam menjalankan tugas profesinya.

Di dalam Kode Etik Guru Indonesia, diatur jelas bagaimana seharusnya hubungan yang harus dilakukan guru dengan tujuh unsur yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan profesi mereka. Adapun tujuh hubungan yang dimaksud itu adalah hubungan guru dengan (1) peserta didik, (2) orang tua atau wali murid, (3) masyarakat, (4) sekolah dan rekan sejawat, (5) profesi, (6) organisasi profesinya, dan (7) pemerintah.

Asumsinya, bila setiap guru bisa menjaga hubungan dengan tujuh unsur tersebut secara profesional, keprofesionalan guru bisa dipertahankan, bahkan dikembangkan.

Ambil contoh hubungan dengan peserta didik pada pasal 6 ayat (1) butir d yang menyebutkan, guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

Seandainya guru menjalankan ketentuan tersebut, hasilnya akan optimal. Yakni, guru mencari informasi mengenai kemampuan dasar masing-masing peserta didik untuk menerima pembelajaran, siapa saja yang kemampuannya rendah, kemampuannya sedang, dan kemampuannya tinggi. Selanjutnya, memberikan pelayanan pembelajaran yang proporsional menurut kemampuan dasar siswa.

Kualitas Pendidikan

Bahwa dijalankannya Kode Etik Guru Indonesia untuk menjaga keprofesionalan guru kiranya tidak terbantahkan. Hal itu sama dengan dijalankannya Kode Etik Advokat Indonesia untuk menjaga keprofesionalan pengacara, Kode Etik Kedokteran Indonesia untuk menjaga keprofesionalan dokter, dan sebagainya.

Jumlah guru di Indonesia sekarang mencapai 2,9 juta orang. Kalau mereka mau menjalankan kode etik, keprofesionalan guru akan terjaga yang ujung-ujungnya mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sama halnya dengan dokter yang keprofesionalannya terjaga dan bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara nasional.

Peningkatan kualitas pendidikan sudah tentu tidak bisa terjadi secara instan. Sebab, menjalankan kode etik guru juga tidak bisa secara ''cepat saji''. Namun, perlu dimulai dari tahap sosialisasi yang juga memerlukan waktu tidak pendek. Mengingat, sebagian guru di Indonesia tinggal di daerah ''remote'' (pelosok) dengan teknologi informasi yang belum memadai.

Kualitas pendidikan bukan hanya tanggung jawab PGRI, tapi tanggung jawab kita semua. Artinya, sebenarnya keberhasilan dijalankannya kode etik guru bukan menjadi tanggung jawab PGRI saja, tapi tanggung jawab kita semua. Salah satu peran intinya ada pada guru.

Ki Supriyoko ;
Guru besar, Wakil Presiden Pan-Pacific Association of Private Education (PAPE) yang bermarkas di Tokyo, Jepang
JAWA POS,  02 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Profesionalisme Perilaku Guru


Dalam suatu wawancara televisi nasional, Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menyatakan bahwa mulai Januari 2013, organisasi profesi yang dipimpinnya akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, sebaiknya organisasi profesi guru hanya satu. Ini agar para guru terikat dalam kode etik yang sama. Dengan demikian, kalau terjadi pelanggaran kode etik, guru yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi dari organisasi profesi guru yang bersangkutan.

Argumentasinya, bila organisasi profesi guru jumlahnya banyak, kalau ada guru yang melanggar kode etik di salah satu organisasi profesi ia akan segera pindah ke organisasi profesi guru lainnya. Alhasil, yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Profesionalisme Perilaku
Informasi akan dijalankannya kode etik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan berita gembira karena kode etik itu merupakan pedoman etis bagi seseorang dalam menjalankan profesi. Kode etik berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi.

Dijalankannya kode etik organisasi profesi akan menjaga profesionalisme anggotanya. Kalau dalam Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme advokat anggotanya. Kalau dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia disebutkan, setiap dokter senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia pada cita-citanya yang luhur, itu pun dimaksudkan menjaga profesionalisme anggotanya.

Implikasinya, kalau PGRI akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme anggotanya. Istilah profesionalisme di sini bukan profesionalisme administratif, melainkan lebih pada profesionalisme perilaku.

Secara administratif banyak guru Indonesia yang sudah profesional ditunjukkan dengan sertifikasi pendidik. Pada Pasal 2 UU Guru dan Dosen disebutkan, guru diakui sebagai tenaga profesional kalau memiliki sertifikat pendidik. Kalau sekarang lebih dari 1 juta guru kita memiliki sertifikat pendidik, secara administratif mereka diakui sebagai tenaga profesional.

Apakah mereka semuanya merupakan guru profesional dalam konteks perilaku sebagai pengajar dan pendidik? Tentu tidak karena banyak guru yang perilakunya tidak berubah sebelum dan setelah dimilikinya sertifikat pendidik.

Kode etik yang nantinya akan dijalankan oleh PGRI terhadap semua anggota diharapkan dapat menjaga profesionalisme perilaku guru sebagai anggotanya. Separuh dari problematika pendidikan di Indonesia niscaya akan dapat solusi apabila guru kita benar-benar terjaga profesionalisme perilakunya.

Kode Etik Bersama
Pendapat Marzuki Alie bahwa organisasi profesi guru cukup satu (PGRI) saja kiranya tepat dalam konteks kode etik. Realitasnya sekarang di Indonesia terdapat puluhan organisasi profesi guru. Di luar PGRI ada Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sebagainya.

Idealnya organisasi profesi guru memang cukup satu. Hal ini untuk memudahkan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi Kode Etik Guru Indonesia—yang notabene dirumuskan PGRI—dalam pelaksanaannya.

Secara empiris memang ada satu kode etik profesi yang dijalankan oleh banyak organisasi profesi sekaligus, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia dijalankan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), serta Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Apakah IGI, FGII, FSGI, dan organisasi profesi guru lainnya bersedia menjalankan Kode Etik Guru Indonesia yang notabene dibuat oleh PGRI? Di sinilah masalahnya! Sangat sulit meminta organisasi profesi untuk menjalankan kode etik profesi yang dirumuskan oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap sebagai saingannya.

Menjaga profesionalisme guru merupakan komitmen kita untuk memajukan pendidikan nasional. Rencana PGRI menjalankan kode etik untuk menjaga profesionalisme perilaku guru sewajarnya diapresiasi.

Ki Supriyoko ; 
Wakil Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa
KOMPAS, 11 Desember 2012




Selengkapnya.. »»