Tampilkan postingan dengan label Profesionalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesionalisme. Tampilkan semua postingan

Fakta di Balik Jurnal Predator

Mungkin tidak ada yang lebih tulus menggunakan hakikat makalah ilmiah selain Grigori Perelman, matematikawan Rusia yang memecahkan satu dari tujuh problem matematika abad ini (Kompas, 28/8/2006).

Dia hanya meletakkan makalahnya di preprint server arXiv, sebuah basis data yang menyimpan hampir sejuta makalah dalam bentuk elektronik. Meski sebatas basis data, arXiv sangat visible di mata para pakar.
Ketulusan Perelman terlihat dari penolakannya terhadap semua penghargaan, termasuk uang satu juta dollar, meski dia miskin. Dalam pandangan ”normal” (normal secara statistik berarti ”paling banyak” meski belum tentu ”paling benar”), sikap Perelman masuk ekstrem kanan.

Aktivitas ilmuwan normal saat ini berselimut profesionalisme. Tidak ada jasa bersifat gratis. Semua harus dibayar dalam bentuk insentif, hibah penelitian, promosi jabatan, dan sejenisnya. Tentu saja ada juga ekstrem kiri, kebalikan dari Perelman.

Karena para pemberi penghargaan tidak selalu paham dengan topik penelitian, sangat logis jika mereka bergantung pada kualitas jurnal tempat hasil dipublikasikan dengan asumsi sudah diperiksa mitra bestari. Semakin baik jurnalnya, semakin ketat pemeriksaannya.

Di tengah meledaknya pertumbuhan jurnal open access, cukup mudah untuk memahami keberadaan jurnal yang menawarkan daerah ekstrem kiri serta daerah abu-abu antara kiri dan normal. Inilah yang ditengarai Jeffrey Beall, pustakawan dari Universitas Colorado, AS, pencetus istilah jurnal predator.

Tulisan saya (Kompas, 2 April 2013) mendapat tanggapan dari sejawat saya di UI, Sudarsono Hardjosoekarto (Kompas, 24 April 2013). Saya merasa perlu mengajukan jalan keluar agar polemik ini tidak berkepanjangan.

Blog tempat diskusi jurnal predator mulai ramai diperbincangkan setelah beberapa pengambil keputusan mempertimbangkan temuan Beall. Sangat manusiawi jika ada pihak yang merasa dirugikan. Namun, mengapa harus ”menyerang” Beall, dan bukan mempertanyakan kebijakan pengambil keputusan?

Menilai makalah

Ada cara lain yang bisa digunakan, yaitu cara scholar yang lebih etis dan elegan, seperti menilai seberkas makalah. Ada empat hal yang harus diperhatikan.

Pertama, penilai harus pakar sebidang dengan kapasitas minimal setara. Kedua, penilai harus bebas dari konflik kepentingan. Ketiga, penilai harus fokus pada karya, bukan pembuatnya. Keempat, penilai bersandar pada keyakinan kejujuran ilmiah (scientific trust).

Polemik menjadi berkepanjangan karena tidak ada penilai yang sesuai kriteria, sedangkan yang diperdebatkan hanya kasus per kasus. Saya tak ingin menilai karya Beall. Saya hanya ingin melihat manfaat atau mudarat jurnal predator dengan mengkaji isinya. Namun, hal itu membutuhkan waktu karena ada sekitar 300 penerbit atau 4.000 jurnal yang masuk kategori ini. Karena Sudarsono menyebut salah satu penerbit secara eksplisit, kita dapat mencuplik penerbit ini sebagai bahan kajian.

Penerbit dimaksud mulai beroperasi tahun 2011 dan memiliki lebih dari 100 jurnal yang tersebar di hampir semua bidang ilmu. Dengan bantuan beberapa mahasiswa, 1.052 makalah dalam bidang sains, teknik, sosial, ekonomi, dan manajemen diunduh secara acak lalu dipetakan.

Jika penulis berasal lebih dari satu negara, alamat corresponding author yang dipakai. Saat mencari alamat penulis, cukup banyak makalah yang tidak mencantumkan negara asal, semata-mata nama institusi atau kota penulis. Tentu saja, masalah ini dapat diatasi dengan bantuan Google. Mayoritas makalah tanpa alamat negara itu berasal dari India dan Nigeria.

Jika mengacu pada jurnal-jurnal Amerika yang pada umumnya hanya menuliskan negara bagian sebagai alamat penulis, apakah ini indikasi bahwa penerbit yang dikaji berasal dari Nigeria atau India meski alamat kontak resmi tertulis adalah California, AS? Beberapa makalah ditemukan dalam keadaan belum diedit.
Menariknya, makalah-makalah yang diunduh berasal dari 90 negara. Lima negara penyumbang makalah terbesar adalah India (217), Nigeria (132), Malaysia (90), Iran (72), dan Mesir (62). Jika negara maju didefinisikan sebagai Amerika, Kanada, Eropa Barat, Australia, Jepang, Korea, dan Rusia, kontribusi negara maju hanya 18 persen, sedangkan kontribusi negara berkembang 82 persen.

Jelas publikasi penerbit ini tak mencerminkan publikasi ilmiah internasional. Kenyataannya, peneliti negara maju lebih rajin meneliti dan menulis publikasi ketimbang negara berkembang. Dengan bantuan internet dapat segera ditemukan, mayoritas dari 18 persen penulis negara maju bukan peneliti mainstream di bidangnya.
Membandingkan penerbit ini dengan penerbit mapan di Amerika dan Eropa tentu saja kurang fair karena hasilnya sudah diketahui. Namun, tahun 2004 perpustakaan Stanford Linear Accelerator Center (SLAC SPIRES) mengadakan topcite olympics dengan mengumpulkan lebih dari 700.000 makalah yang kebanyakan berasal dari basis data arXiv. Karena arXiv bukan jurnal, makalah belum diperiksa penilai. Siapa saja dapat berkontribusi.

Hasilnya ternyata bertolak belakang dengan penerbit tersebut. Lima negara penyumbang makalah terbesar yaitu AS (198.007), Jerman (69.268), Rusia (61.366), Italia (46.813), dan Swiss (43.426). Kontribusi negara maju 83 persen, sedangkan negara berkembang hanya 17 persen.

Alienasi peneliti

Mengapa jurnal predator diminati peneliti negara berkembang? Jawabnya sederhana, karena mudah! Tanpa disadari, melalui jurnal predator, peneliti negara berkembang mulai mengasingkan diri dari sejawat mereka di negara maju yang relatif lebih unggul. Rendahnya kontribusi makalah dari negara maju menunjukkan jurnal-jurnal predator rendah visibilitasnya di mata mayoritas pakar.

Kontribusi peneliti negara berkembang menjadi sulit terdeteksi sejawatnya di negara maju. Di sinilah letak masalah. Kita semua sepakat, penggalian ilmu pengetahuan bersifat universal. Meski efek lokal bisa melekat pada bidang tertentu, hakikat penelitian tetap universal, apalagi jika kita ingin membangun universitas riset yang unggul dalam bidang-bidang tertentu melalui penelitian. Bagaimana bisa disebut unggul jika kita tak diakui secara global.

Berkembangnya polemik jurnal predator merupakan momen yang tepat bagi pemerintah, dalam hal ini Ditjen Dikti, untuk membenahi masalah penelitian dan publikasi ilmiah kita. Apa yang dibutuhkan sebenarnya adalah definisi jurnal yang baik yang direkomendasikan Dikti sebagai wahana mencapai cita-cita universitas riset.
Jurnal komunitas yang dikelola himpunan profesi dan beberapa jurnal lain yang sudah sering digunakan komunitas masuk kategori ini. Pemerintah tinggal membuat basis data jurnal yang dapat direvisi tiap tahun dengan berkonsultasi kepada himpunan profesi dan pakar. Jika hal ini dirasa sulit, ambil saja satu atau dua jurnal utama komunitas penelitian, periksa pada bagian acuan tiap makalah. Jurnal yang paling sering muncul jelas adalah jurnal komunitas juga.

Namun, jika hal ini masih dirasa sulit, pilihan terakhir adalah jurnal dengan impact factor.

Terry Mart  ;  
Pengajar pada Departemen Fisika FMIPA UI

KOMPAS, 13 Mei 2013
Selengkapnya.. »»  

Wajah Guru dalam Tarikan Kepentingan (Survei Pendidikan)

Komitmen terhadap siswa, inovasi, dan kreativitas guru merupakan faktor pendukung terbesar dalam proses pendidikan. Catharina (48), seorang guru SD swasta di Medan dengan pengalaman mengajar lebih dari 20 tahun, mengaku kerap berinovasi menggunakan alat peraga yang dibuatnya sendiri. Saya menggandakan gambar-gambar terkait materi pelajaran dari koran atau buku, lalu saya bagikan kepada siswa agar mereka mudah memahami materi yang diajarkan,” Catharina bertutur. Hal serupa dilakukan Ani Kurniati (38), guru SD negeri di Yogyakarta. Ia berupaya menciptakan suasana santai dan menyenangkan setiap memberikan materi dengan memosisikan diri seperti seorang ibu yang mengasuh anaknya. Tak jarang ia membimbing anak didiknyamemahami materi dengan praktik lapangan di luar ruang kelas.

Kedua contoh itu menggambarkan pergulatan guru. Idealnya, guru tak hanya mengajar, tetapi juga menjadi pendidik bagi siswa. Saat menjadi seorang pengajar, guru ”hanya” mengajarkan pengetahuan bagi anak didik. Sementara ketika mendidik, guru melibatkan diri pada seluruh proses pembelajaran dan mendorong motivasi anak didik untuk maju.

Menurut Dedi Supriadi dalam jurnal Educational Leadership 1993, lima ukuran seorang guru disebut profesional adalah komitmen pada siswa dan proses belajar, penguasaan mendalam pada mata pelajaran dan cara mengajar, memantau hasil belajar melalui berbagai cara evaluasi, berpikir sistematis dan belajar dari pengalaman, serta menjadi bagian dari masyarakat profesinya.

Dari berbagai kriteria ideal itu, tampaknya tak seluruh syarat mampu dipenuhi para guru. Dari hasil survei ini terlihat bahwa secara umum ada komitmen yang cukup kuat dari para guru terhadap profesinya. Semangat panggilan untuk menjadi seorang pendidik anak bangsa juga tersirat. Meski demikian, berbagai kelemahan terkait mekanisme pengajaran, cara pandang, ataupun sarana menjadi hambatan.

Upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi profesional guru terutama dilakukan kalangan guru-guru yang mengajar di sekolah yang berakreditasi A dan B. Adapun guru di sekolah yang berakreditasi C cenderung menerapkan pengajaran konvensional. Sebanyak 40 persen dari guru yang mengajar di sekolah berakreditasi C mengaku jarang menggunakan media peraga dalam mengajar siswanya.

Tak sedikit guru yang masih ”memelihara kenyamanan” mengajar dengan semata-mata mengacu pada buku teks. Survei ini menunjukkan, mayoritas guru (70 persen) masih mengandalkan materi bahan ajar yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta materi dari penerbit buku sebagai sumber informasi pengajaran. Dengan kata lain, pengayaan materi masih minim. Separuh lebih responden (61 persen) mengaku jarang memanfaatkan surat kabar atau karya sastra sebagai sarana mengembangkan inovasi pengajaran.

Tipe guru

Tipe guru ideal bisa tumbuh pada guru yang bertipe moderat atau terbuka. Dalam survei ini, indikator guru moderat adalah memiliki cara pandang lebih terbuka, seperti sepaham bahwa proses belajar antara guru dan siswa bersifat dialogis, proses belajar tak hanya terbatas ruang kelas, dan kompetensi keilmuan guru lebih penting ketimbang hal-hal seperti sertifikasi. Guru dengan tipikal konservatif lebih cenderung berpandangan sebaliknya.

Survei ini menemukan lebih dari separuh guru responden (57,5 persen) mendekati tipikal guru moderat atau terbuka. Sisanya bertipe konservatif. Tipe moderat cenderung terlihat pada guru-guru muda dengan pengalaman mengajar di bawah 15 tahun. Adapun tipe konservatif cenderung pada guru yang berpengalaman mengajar di atas 15 tahun.

Guru yang bertipe moderat cenderung lebih melakukan upaya-upaya meningkatkan kompetensinya dibandingkan guru yang bertipe konservatif. Dalam mempersiapkan rencana pengajaran, misalnya, 31 persen guru bertipe moderat setiap hari melakukan. Hal serupa dilakukan 29 persen guru bertipe konservatif.
Mayoritas guru yang terjaring survei ini mengaku jarang mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait peningkatan kompetensi guru. Hal itu terutama banyak dialami mereka yang mengajar di sekolah berakreditasi C. Dua pertiga responden di kalangan ini mengaku jarang atau bahkan tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait kompetensi. Sebaliknya, 43 persen guru sekolah akreditasi B dan 38 persen guru sekolah akreditasi A mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Kesejahteraan

Tidak dimungkiri program sertifikasi guru yang digelar sejak beberapa tahun lalu merupakan langkah awal pengakuan negara atas profesionalisme guru. Namun, dari total guru di Indonesia pada 2011 sebanyak 2,92 juta orang, hanya 2,06 juta (70,5 persen) guru yang memenuhi syarat sertifikasi. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 1,1 juta guru sudah bersertifikat. Dari jumlah itu baru sekitar 731.000 guru yang menerima tunjangan sertifikasi.

Dari survei ini, hampir semua guru menilai program sertifikasi guru sangat penting. Selain dianggap sebagai penghargaan profesi, sertifikasi juga dimaknai sebagai tambahan penghasilan. Dua pertiga responden yang memiliki sertifikasi mengaku penghasilan yang diterima sudah sesuai dengan beban mengajar, bahkan 11 persen di antaranya merasa lebih dari cukup dibandingkan dengan beban mengajar. Sementara itu, lebih dari separuh responden yang belum mendapat sertifikasi guru mengaku penghasilan yang diterima lebih kecil dibandingkan dengan beban mengajar.

Hal ini menunjukkan, program sertifikasi guru meningkatkan kesejahteraan guru. Meski demikian, membaiknya kesejahteraan guru tidak serta-merta meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Separuh bagian guru mengaku kualitas pendidikan saat ini sama saja, bahkan 15 persen di antaranya mengaku lebih buruk dibandingkan dengan kondisi lima tahun lalu. Harus dilakukan upaya tambahan untuk memperbaiki pendidikan nasional tanpa mengurangi apa yang sudah menjadi hak para guru. 

Dwi Erianto  ;  
Litbang Kompas

KOMPAS, 13 Mei 2013
Selengkapnya.. »»  

Urgensi Kurikulum 2013


Pemerintah berkukuh melaksanakan Kurikulum 2013 pada Juli mendatang seolah ada keharusan yang mendesak. Padahal, ”barangnya” masih kontroversial, perangkat pelaksanaannya pun belumlah siap.

”Tidak bisa ditunda dan harus dimulai tahun ajaran ini. Jika kita menunda, taruhannya besar terhadap masa depan generasi bangsa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh.

Implementasi Kurikulum 2013, menurut Mendikbud, penting dan genting terkait bonus demografi pada 2010-2035. Generasi muda Indonesia perlu disiapkan dalam kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

Sikap pemerintah itu terasa berlebihan karena sejatinya pengaruh perubahan Kurikulum 2013 tidaklah sedahsyat yang dibayangkan. Asumsi-asumsi teoritisnya memang muluk, tetapi yang riil berubah dan mudah dilaksanakan hanya pengurangan jumlah mata pelajaran dan penambahan durasi pembelajaran di sekolah.

Sementara pendekatan tematik dan integratif bukanlah perkara baru, tetapi sekadar penegasan yang malah terkesan sebagai dalih ketiadaan IPA dan IPS dalam lis mata pelajaran SD. Gagasan tematik dan integratif tidak dirancang untuk pembaruan model pembelajaran siswa aktif (active learning) yang menyeluruh bagi semua mata pelajaran di setiap jenjang persekolahan seperti dikehendaki UU.

Penerapan Kurikulum 2013 pada Juli atau kapan pun dalam format yang ada tampaknya tidak menimbulkan efek kualitatif yang signifikan bagi kemajuan bangsa. Tak ada faktor yang mendukung perubahan ke arah itu, apalagi jika berbagai kerancuan kompetensi inti dan dasar dengan materi dibiarkan kabur, dan kurikulum dilaksanakan sebelum matang. Selain itu, posisi kurikulum dalam suatu sistem pendidikan berada pada level operasional yang jalannya ditentukan oleh fondasi, visi, dan substansi pendidikan, yang di negeri ini justru bermasalah.

Wakil Presiden Boediono mengakui bahwa kita memang belum punya konsepsi yang jelas mengenai substansi pendidikan yang dapat dijadikan kompas bagi begitu banyak kegiatan dan inisiatif pendidikan di Tanah Air (Kompas, 29 Agustus 2012). Dengan menyampingkan persoalan arah pendidikan, kiranya perubahan metode pembelajaran jauh lebih strategis dan urgen daripada kurikulum.

Pembaruan Metode

Meski kontroversial, tadinya Kurikulum 2013 diharapkan masih berkah terkait pendekatan pembelajaran tematik-integratif. Namun, setelah dicermati konsep dan rencana pelatihan guru yang kolosal dan kilat, semakin meyakinkan bahwa Kurikulum 2013 nantinya sekadar menghasilkan kesibukan—selain penerbitan buku—penataran kurikulum, bukan pelatihan metode baru yang sesungguhnya sangat dibutuhkan.

Pembaruan metode pembelajaran dibutuhkan dan seharusnya dilakukan sejak lama dalam pendidikan kita. Pertama, karena adanya ”revolusi Copernican” dalam definisi pendidikan dari pembelajaran berpusat pada guru (teacher-centered) seperti dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), ke berpusat pada murid (student-centered) menurut UU No 20 Tahun 2003 sebagai revisi UU Sisdiknas.

Pembalikan paradigma ini bukan satu kelatahan, melainkan didasari pergeseran konsep interaksi belajar mengajar dari ”mengajar” (teaching) ke ”pembelajaran” (learning). Perkembangan ini selanjutnya menuntut perubahan cara pandang, pendekatan, dan metode pembelajaran yang lebih partisipatif dan dialogis. Pendekatan tematik-integratif sesungguhnya sesuai dengan paradigma baru ini, tetapi sayangnya tidak dielaborasi secara jelas hingga model pembelajaran.

Kedua, hasil riset Profesor Beeby tahun 1970-an (bukunya diterbitkan 1975) menyimpulkan bahwa persoalan kronis pendidikan kita di antaranya praktik kelas yang membosankan. Guru-guru mengajar dengan latar belakang pengetahuan dan keterampilan metodik yang minimal sehingga aktivitas kelas seperti ritual. Sedikit sekali, kata Beeby, sekolah di Indonesia membantu menumbuhkan potensi seorang murid. Pengaruh sekolah yang menjemukan serta tak imajinatif itu tetap terasa ketika seseorang menjadi dewasa dan memimpin masyarakatnya.

Ketiga, profesionalisme guru. UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberikan landasan kuantitatif bagi peningkatan mutu guru, yaitu kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, dan empat kompetensi: pedagogis, profesional, sosial, dan kepribadian. Kompetensi pedagogis adalah kemampuan mengelola pembelajaran dengan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Peningkatan profesionalisme guru seyogianya ditandai berbagai aktivitas pembaruan metode dan kinerja guru.

Keempat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2009 (saat membuka Temu Nasional) meminta Mohammad Nuh mengubah metodologi belajar mengajar. Pola yang sekarang, kata Presiden, tidak mendorong siswa kreatif dan inovatif sehingga sulit memunculkan jiwa kewirausahaan anak didik.

”Saya minta Menteri Pendidikan Nasional mengubah metodologi belajar mengajar yang ada selama ini. Sejak taman kanak-kanak hingga sekolah menengah jangan hanya gurunya yang aktif, tetapi harus mampu membuat siswanya juga aktif,” kata Presiden (Kompas, 30 Oktober 2009). Presiden seharusnya mengaudit kinerja menterinya apakah gagasan bagus dalam pidato dikerjakan dengan benar atau hanya berlalu terbawa angin.

Perubahan Kesadaran

Metode pembelajaran melekat pada perilaku guru sehingga pembaruan metode inheren dengan pengembangan aspek kemanusiaan guru. Oleh sebab itu, pelatihan metode tak cukup dengan berceramah tentang pengetahuan dan teknik mengajar, tetapi juga harus sekaligus melibatkan guru dalam proses dinamis perubahan kesadaran dan motivasi profesi. Perbaikan metode akan berpengaruh lebih cepat dan luas terhadap kualitas pendidikan karena posisi dan peran strategis guru. Metode yang dipergunakan dan sikap guru juga sangat menentukan keberhasilan penanaman nilai-nilai dan pembentukan pola pikir dalam Pendidikan karakter.

Namun, tak seperti kurikulum—yang 10 kali diubah—metode kurang dianggap/tak diketahui penting sehingga upaya pembaruan hanya sekali sepanjang sejarah pendidikan kita, yakni ketika eksperimen Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) 1980-an yang tak berkesinambungan. Di samping itu, mengubah metode tak semudah mengembangkan kurikulum yang biasanya cukup menambah atau mengurangi jumlah mata pelajaran dan jam pelajaran.

Era profesionalisme guru  ekarang ini seyogianya jadi momentum memperbarui ”praktik kelas” dengan prioritas pengembangan metode baru, bukan mengubah kurikulum yang sebenarnya tak urgen.

Mohammad Abduhzen ; 
Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI
KOMPAS, 21 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Profesionalisme Perilaku Guru


Dalam suatu wawancara televisi nasional, Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menyatakan bahwa mulai Januari 2013, organisasi profesi yang dipimpinnya akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, sebaiknya organisasi profesi guru hanya satu. Ini agar para guru terikat dalam kode etik yang sama. Dengan demikian, kalau terjadi pelanggaran kode etik, guru yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi dari organisasi profesi guru yang bersangkutan.

Argumentasinya, bila organisasi profesi guru jumlahnya banyak, kalau ada guru yang melanggar kode etik di salah satu organisasi profesi ia akan segera pindah ke organisasi profesi guru lainnya. Alhasil, yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Profesionalisme Perilaku
Informasi akan dijalankannya kode etik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan berita gembira karena kode etik itu merupakan pedoman etis bagi seseorang dalam menjalankan profesi. Kode etik berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi.

Dijalankannya kode etik organisasi profesi akan menjaga profesionalisme anggotanya. Kalau dalam Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme advokat anggotanya. Kalau dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia disebutkan, setiap dokter senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia pada cita-citanya yang luhur, itu pun dimaksudkan menjaga profesionalisme anggotanya.

Implikasinya, kalau PGRI akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme anggotanya. Istilah profesionalisme di sini bukan profesionalisme administratif, melainkan lebih pada profesionalisme perilaku.

Secara administratif banyak guru Indonesia yang sudah profesional ditunjukkan dengan sertifikasi pendidik. Pada Pasal 2 UU Guru dan Dosen disebutkan, guru diakui sebagai tenaga profesional kalau memiliki sertifikat pendidik. Kalau sekarang lebih dari 1 juta guru kita memiliki sertifikat pendidik, secara administratif mereka diakui sebagai tenaga profesional.

Apakah mereka semuanya merupakan guru profesional dalam konteks perilaku sebagai pengajar dan pendidik? Tentu tidak karena banyak guru yang perilakunya tidak berubah sebelum dan setelah dimilikinya sertifikat pendidik.

Kode etik yang nantinya akan dijalankan oleh PGRI terhadap semua anggota diharapkan dapat menjaga profesionalisme perilaku guru sebagai anggotanya. Separuh dari problematika pendidikan di Indonesia niscaya akan dapat solusi apabila guru kita benar-benar terjaga profesionalisme perilakunya.

Kode Etik Bersama
Pendapat Marzuki Alie bahwa organisasi profesi guru cukup satu (PGRI) saja kiranya tepat dalam konteks kode etik. Realitasnya sekarang di Indonesia terdapat puluhan organisasi profesi guru. Di luar PGRI ada Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sebagainya.

Idealnya organisasi profesi guru memang cukup satu. Hal ini untuk memudahkan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi Kode Etik Guru Indonesia—yang notabene dirumuskan PGRI—dalam pelaksanaannya.

Secara empiris memang ada satu kode etik profesi yang dijalankan oleh banyak organisasi profesi sekaligus, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia dijalankan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), serta Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Apakah IGI, FGII, FSGI, dan organisasi profesi guru lainnya bersedia menjalankan Kode Etik Guru Indonesia yang notabene dibuat oleh PGRI? Di sinilah masalahnya! Sangat sulit meminta organisasi profesi untuk menjalankan kode etik profesi yang dirumuskan oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap sebagai saingannya.

Menjaga profesionalisme guru merupakan komitmen kita untuk memajukan pendidikan nasional. Rencana PGRI menjalankan kode etik untuk menjaga profesionalisme perilaku guru sewajarnya diapresiasi.

Ki Supriyoko ; 
Wakil Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa
KOMPAS, 11 Desember 2012




Selengkapnya.. »»