Tampilkan postingan dengan label Ujian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ujian. Tampilkan semua postingan

Ujian Nasional

Orangtua, guru, pemerintah, dan anak didik mempunyai tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, dan penguasaan ilmu pengetahuan generasi muda. Sebab, hanya kecerdasan dan ilmu pengetahuan itulah yang dapat meningkatkan kemajuan kita.
Kita menyadari bahwa semua itu membutuhkan kerja keras dan keseriusan semua pihak, baik orangtua, guru, maupun murid, di samping adanya perencanaan- pelaksanaan dan anggaran dari negara yang mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan undang-undang yang dananya akan meningkat setiap tahun.
Karena itulah, pada tahun 2002 pemerintah merasa perlu untuk mengambil langkah-langkah terencana. Hal tersebut terutama setelah melihat mutu pendidikan nasional yang semakin menurun.

Posisi Mutu
Tiga indikator dapat digunakan untuk melihat mutu pendidikan kita apakah meningkat atau menurun.
Pertama, membandingkan kondisi keadaan pendidikan kita selama 50 tahun terakhir. Materi ujian berhitung atau matematika murid SD pada tahun 1950-an begitu tinggi tingkat kesulitannya dibandingkan dengan materi tahun 2000. Perbandingan ini menunjukkan terjadinya degradasi mutu pendidikan di Indonesia.
Kedua, membandingkan mutu pendidikan kita dengan negara tetangga. Untuk itu, pada tahun 2002 bahan ujian Ebtanas kita bandingkan dengan ujian akhir sekolah-sekolah di Singapura, Malaysia, dan Filipina, tiga negara yang dapat dimengerti materi ujian nasionalnya karena menggunakan bahasa Inggris dan Melayu.
Materi ujian nasional mereka ternyata sangat mencengangkan—jauh di atas tingkat kesulitan ujian kita—yang sekaligus menggambarkan kualitas pendidikan di ketiga negara tersebut.
Misalnya, ujian Bahasa Inggris dan Matematika sekolah dasar di Malaysia ternyata hampir sama dengan materi ujian SMP di Indonesia. Hal itu berarti Indonesia ketinggalan tiga tahun dibandingkan dengan Malaysia. Ketiga negara ini, sebagaimana diketahui, juga menggelar ujian nasional. Singapura bahkan melakukan ujian internasional bekerja sama dengan Universitas Cambridge.
Ketiga, kita bandingkan pula mutu lulusan setiap daerah dengan melihat tingkat kelulusan tes masuk ke universitas terbaik di Indonesia, seperti UI, ITB, IPB, dan UGM. Ternyata, tidak banyak lulusan SMA daerah yang lulus.
Pada era ujian sekolah, tingkat kelulusan tiap sekolah hampir mencapai 100 persen. Akibatnya, timbul pemikiran, ”Buat apa belajar, toh belajar dan tidak belajar sama saja. Semua juga akan diluluskan.” Itulah penyebab degradasi mutu pendidikan di negeri ini.
Nasib pendidikan Indonesia tidak ubahnya pelompat galah. Pada tahun 1950-an, mutu pendidikan Indonesia masih sama dengan Malaysia, bahkan Indonesia yang mengajari Malaysia. Belakangan, kemampuan Malaysia semakin meningkat. Sementara Indonesia, karena tidak bisa melompati galah, justru galahnya diturunkan, bukan latihannya yang ditingkatkan.
Tren Mutu Meningkat
Ketika ujian nasional diuji coba pada tahun 2002 di beberapa daerah di Indonesia, betapa miris kita melihat hasilnya. Kepada murid diujikan soal-soal dengan tingkat kesulitan tertentu serta standar nilai kelulusan minimal 5. Ternyata, hanya 40 persen peserta ujian yang lulus, dan selebihnya, 60 persen, tidak lulus.
Standar kemudian diturunkan menjadi 4. Masih juga 30 persen murid tidak lulus. Karena itu, dalam UAN tahun 2003 standar nilai minimal terpaksa diturunkan menjadi 3,5. Itu pun hasilnya 20 persen murid tidak lulus. Itulah gambaran mutu pendidikan di Indonesia pada 10 tahun silam.
Untuk memicu semangat belajar dan meningkatkan mutu standar nilai, setiap tahun standar dicoba dinaikkan 0,5 poin meski pada tahun 2005 hanya naik 0,2 poin menjadi 4,2.
Tahun ini, standar kelulusan murid sudah mencapai 5,5. Di samping itu, tingkat kesulitan juga ditingkatkan. Artinya, jika dilakukan secara konsisten, standar nilai kelulusan murid-murid Indonesia juga akan terus meningkat untuk bisa keluar dari ketertinggalan negara lain.

Jalan Keadilan Pendidikan
Lalu, apa beda ujian sekolah dan ujian nasional? Dalam ujian sekolah, pada umumnya guru menguji apa yang telah dia ajarkan, sedangkan dalam ujian nasional murid diuji apa yang seharusnya mereka ketahui di mana pun murid itu berada di Indonesia. Dengan demikian, tingkat kecerdasan manusia Indonesia akan merata antara murid-murid yang sekolah di Jakarta dan mereka yang bersekolah di daerah-daerah.
Hal itu penting agar jangan ada perbedaan yang mencolok pada mutu pendidikan generasi muda. Selalu ada pertanyaan dengan alasan mutu pendidikan dan guru berbeda. Justru di situlah dibuat standar nasional agar mutu sekolah-sekolah yang selama ini rendah terus ditingkatkan. Pada saat yang sama, mutu guru ditingkatkan dan fasilitas sekolah diperbaiki.
Sejalan dengan itu, pada awal diterapkannya ujian nasional ada pertukaran kepala sekolah dari SMA yang baik di Jawa dengan SMA sekolah-sekolah di daerah. Wakil kepala sekolah di SMA yang baik di Jawa menjadi kepala sekolah di daerah-daerah luar Jawa. Sebaliknya, kepala sekolah di luar Jawa menjadi wakil kepala sekolah di Jawa selama enam bulan.
Dengan demikian, akan ada pembauran budaya dalam mengajar. Selama program ini berjalan, ratusan kepala sekolah telah dipertukarkan. Hal itu pada kenyataannya memberikan budaya belajar yang lebih baik, khususnya sekolah-sekolah di Indonesia timur.
Ada pandangan ujian nasional menyulitkan siswa. Tentu saja siswa memang harus lebih keras cara belajarnya. Demikian pula ada yang berpendapat, lebih baik memberikan suasana yang enak untuk belajar pada anak. Pendapat itu benar, tetapi tidak seenaknya.
Kita bersyukur, selama ini anak sebelum ujian nasional diperlakukan dengan ketat, ternyata tawuran juga sangat berkurang karena anak lebih berkonsentrasi belajar dan tidak berkeliaran.
Jadi, ujian nasional tidaklah bermaksud menyiksa anak didik, tetapi bertujuan meningkatkan dan membangun keadilan mutu pendidikan. Memang ada murid, guru, dan orangtua yang stres karena ujian nasional, tetapi semua harus dilalui dengan keyakinan dan usaha keras. Stres atau tegang akan selalu dialami dalam hidup ini apabila menghadapi tantangan-tantangan, apakah itu ujian, melamar kerja, ataupun menunggu jawaban dari pacar pada saat melamar. Kita juga dengan gembira melihat puluhan ribu siswa berdoa bersama, istigasah sebelum menghadapi ujian. Tidak ada bangsa yang maju tanpa pendidikan yang baik, dan tidak akan ada pendidikan yang baik tanpa keseriusan dan kerja keras.

Solusi Teknis
Kendala teknis pelaksanaan ujian nasional yang terjadi pada tahun 2013 adalah masalah teknis logistik. Karena itu, perlu dicari solusinya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Misalnya, penyederhanaan sistem logistik sehingga lebih dekat ke daerah.
Konten soal-soal ujian harus dibuat dari pusat agar tetap dijaga mutu pendidikan nasional, tetapi mencetaknya cukup di daerah seperti sistem cetak jarak jauh pada surat kabar. Kalau ada pelanggaran secara pidana agar ditindak sehingga tidak terulang lagi. Kualitas pendidik juga harus terus ditingkatkan sehingga mutu yang dihasilkan menjadi semakin baik dari tahun ke tahun demi mencapai generasi muda yang cerdas dan maju. Pendidikan hari ini baru akan dicapai hasilnya setelah 10 tahun ke depan, dan itu adalah milik mereka yang mau berusaha dan bekerja keras.

M Jusuf Kalla ;  
Wakil Presiden RI 2004-2009; Penggagas Ujian Nasional
KOMPAS, 02 Mei 2013
  


Selengkapnya.. »»  

Menjinakkan Momok Ujian

Ujian nasional (UN), tahapan yang selalu terdengar angker bagi sebagian peserta didik. Betapa tidak, nasib mereka setelah bertahun-tahun menempuh pendidikan ditentukan oleh hasil akhir ujian, dan pekan depan dimulai ujian nasional untuk satuan SD/ MI. Beragam problematika mengiringi hari-hari peserta ujian.

Tekanan psikis menuntut mereka bisa lulus dengan nilai yang distandarkan acap membuat stres. Fenomena kesurupan massal merupakan salah satu bukti yang sering bermunculan menjelang pelaksanaan ujian. Kondisi itu diperburuk dengan rendahnya kualitas lembar jawaban komputer sehingga rentan robek saat dihapus.

Keminiman jumlah soal, bahkan dijumpai pula soal-soal yang tidak terdistribusikan dengan baik sehingga tak ayal ujian pun tertunda. Semua kondisi itu otomatis memengaruhi mental siswa. Belum lagi tindakan melanggar hukum yang mengitari medan ujian. Dari kabar bocoran soal lengkap dengan jawabannya, kelonggaran pengawas ujian, sistem dongkrak nilai dari pihak sekolah, hingga modus kecurangan lain.

Tekanan untuk bisa lulus, tak hanya dirasakan siswa. Ada lingkaran yang saling menekan, mengitari perjalanan ujian. Siswa mendapat tekanan dari guru; guru mendapat tekanan dari kepala sekolah; kasek mendapat tekanan dari pengurus sekolah; pengurus sekolah mendapat tekanan dari pejabat Dinas Pendidikan.

Tidak berhenti pada titik itu karena masih berlanjut. Pejabat Dinas Pendidikan mendapat tekanan dari wali kota/ bupati; wali kota/ bupati mendapat tekanan dari gubernur; gubernur mendapat tekanan dari menteri; dan menteri mendapat tekanan dari presiden. Demikianlah rangkaian yang berkelindan selama ujian.

Dari rangkaian tekanan itu pastilah ada upaya supaya dapat memenuhi target kelulusan. Beragam jalan pun ditempuh, dan tak dimungkiri beragam modus kecurangan ikut mewarnai perjalanan ujian. Mengingat UN menyumbang nilai 60% dari syarat kelulusan, sisanya 40% benar-benar diupayakan oleh pihak sekolah agar seluruh siswa lulus.

Hal itu tidak adil bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik bagus. Perekayasaan nilai menurunkan mutu pendidikan. Kecurangan itu juga membentuk mental buruk bagi siswa. Padahal melalui merekalah tongkat estafet pembangunan bangsa diteruskan. Karena itu sejak dini siswa perlu dibekali pendidikan karakter.

Tidak hanya dari segi intelektual, namun juga segi akhlak. Pendidikan karakter tidak serta merta bisa didapat tanpa melalui proses. Makin jelas, ujian nasional tidak pas jika semata-mata dijadikan acuan kelulusan karena keputusan itu bisa mendorong beberapa pihak melegalkan berbagai cara demi kelulusan.

Potret  Konkret

Pada dasarnya, ujian nasional bertujuan memetakan pemerataan pendidikan. Proses belajar meliputi rencana, pelaksanaan, dan penilaian atau evaluasi. Sebelum-nya, dunia pendidikan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan pihak sekolah menentukan sendiri rencana pembelajaran melalui kurikulum, menentukan pelaksanaan melalui kegiatan belajar mengajar.

Persoalannya, penilaian atau evaluasi dirampas oleh pemerintah melalui ujian nasional. Kenapa bukan sekolah yang menentukan kelulusan? Tahun ajaran 2013 pemerintah mulai menerapkan kurikulum baru, yang lebih mengedepankan proses, bukan hasil. Pemerintah perlu mengaji ulang pelaksanaan ujian nasional, dan mengembalikan fungsi seperti semula.

Biarkanlah pihak sekolah menentukan kelulusan. Berapa pun nilai ujian semua siswa dapat lulus, letakkanlah beban berat syarat kelulusan ujian nasional pada pundak siswa. Hal itu supaya tidak ada lagi cerita yang melatarbelakangi tekanan mental mereka. Ke depan, untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, biarkanlah sekolah menyeleksi calon siswa.

Mereka yang lulus dengan nilai baik pasti dapat diterima di sekolah yang memiliki kualitas pendidikan baik pula. Adapun siswa yang kurang nilai akademiknya tetap dapat melanjutkan ke sekolah yang memasang standar tidak terlalu tinggi. Pola itu bisa memotret kualitas pendidikan secara lebih nyata.

Raharjo Yulianto  ;  
Guru SMA 1 Boja Kendal,
Mahasiswa Program Pascasarjana Unnes
SUARA MERDEKA, 29 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Evaluasi Ujian Nasional

Penundaan ujian nasional di 11 provinsi menjadi berita utama di media massa dan menarik perhatian Presiden SBY untuk menginstruksikan dilakukannya investigasi terhadap persoalan yang ada.

Sementara proses investigasi masih berlangsung dan para pengkritik di milis, media massa, ataupun media sosial menyoroti kekacauan dalam pengelolaan administrasi ujian nasional, akan lebih bermanfaat jika kita bisa menimba pelajaran dari realitas penyelenggaraan ujian nasional berdasarkan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan menawarkan solusi perbaikan untuk masa mendatang.

Walaupun kritikan terhadap ujian nasional terus dilayangkan dan Mahkamah Agung telah memenangi gugatan masyarakat lewat gugatan citizen lawsuit soal penyelenggaraan ujian nasional pada 2009, pemerintah tetap melaksanakan ujian nasional dengan alasan kebutuhan standardisasi.

Secara legal, keputusan MA masih memberikan ruang bagi pemerintah untuk tetap menyelenggarakan ujian nasional dengan catatan pemerintah telah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik akibat penyelenggaraan ujian nasional.

Kebersikukuhan kedua pihak—Kemdikbud versus pengkritik ujian nasional—pada posisi masing-masing bisa menjadi penghambat proses pengembangan dan penyempurnaan suatu sistem standardisasi dan penilaian pendidikan.

Dalam konteks negara Indonesia dengan tingkat kemajuan pendidikan yang sangat beragam antardaerah, sistem penilaian hasil belajar peserta didik dipercaya bisa memberikan gambaran standardisasi yang dibutuhkan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini, Amerika Serikat juga melaksanakan standar pendidikan secara ketat untuk mengatasi ketertinggalan dari berbagai tes perbandingan antarnegara. Tentu saja sistem penilaian pendidikan di mana pun selalu menyisakan ruang untuk perbaikan.

Peningkatan mutu pendidikan nasional membutuhkan keterbukaan dari pihak pemerintah untuk mengkaji kelemahan-kelemahan serta kearifan para pemerhati yang peduli terhadap pendidikan untuk memberikan kesempatan dan ruang perbaikan sistem. Bahkan, ujian sekaliber TOEFL, SAT, IELTS, dan GRE pun telah mengalami proses bertahun-tahun pelaksanaan dan banyak forum pakar untuk bisa memperbaiki sistem administrasi ataupun meningkatkan mutu soal. 

Perbaikan Sistem
Perbaikan sistem penilaian pendidikan mencakup empat isu sentra. Pertama, prinsip penilaian belajar. Ada berbagai macam tujuan, bentuk, dan format penilaian belajar. Salah satu pepatah yang juga berlaku dalam penilaian belajar: Not everything that counts can be counted and not everything that can be counted counts (tidak semua yang bermakna bisa dihitung dan tidak semua yang bisa dihitung bermakna) mensyaratkan adanya penilaian alternatif dan otentik dalam proses belajar mengajar.

Ujian berbentuk pilihan ganda seperti ujian nasional tentu saja tidak memadai untuk menilai prestasi, kemajuan, dan kekurangan peserta didik. Sebenarnya Kemdikbud sudah menerima kenyataan ini dan memutuskan ujian nasional bukan satu-satunya penentu kelulusan. Namun, upaya sosialisasi dan pelatihan di tingkat sekolah masih perlu terus dilakukan agar sekolah-sekolah mempunyai kepercayaan diri dan kompetensi untuk mengembangkan bentuk-bentuk penilaian yang lain guna melengkapi ujian nasional dan suatu saat nanti bahkan tidak lagi membutuhkan ujian nasional sebagai penilaian standar.

Kenyataan di lapangan menunjukkan sebagian besar guru di Indonesia pada saat ini masih belum cukup kompeten dan terampil menyusun instrumen penilaian belajar yang baik dan tepat. Tentu saja situasi ini tidak seharusnya dijadikan alasan pembenaran untuk pelanggengan ujian nasional tanpa batas.

Kedua, pelanggaran dalam penyelenggaraan tidak semestinya ditoleransi dengan label ekses dan oknum. Ini bukan persoalan persentase dalam statistik. Dalam pendidikan, rasio pelanggaran (yang dianggap) sangat kecil sudah menjadi persoalan sangat serius karena memberikan dampak modeling negatif yang akan sangat merusak proses pendidikan karakter anak dan bangsa. Karena nila setitik rusak susu sebelanga. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.

Skandal kecurangan guru dalam ujian ternyata juga terjadi di Amerika Serikat. Juri memutuskan kepala dinas pendidikan beserta 35 pimpinan sekolah dan guru bersalah atas manipulasi nilai ujian di Atlanta, akhir Maret 2013. Kepala Dinas Dr Beverly Hall, yang pernah dinobatkan sebagai kepala dinas teladan pada 2009, diancam hukuman penjara 45 tahun.

Sistem pendidikan Atlanta telah menghabiskan 2,5 juta dollar AS untuk investigasi pelanggaran ini. Temuan paling penting dalam skandal ini adalah bahwa sistem imbalan bagi guru dan pejabat yang berhasil menaikkan nilai ujian dan hukuman bagi yang tidak justru telah memicu pelanggaran kode etik pendidik. Karena itu, sistem ini harus diinvestigasi dan ditinjau ulang.

Ketiga, kasus keterlambatan pencetakan dan distribusi soal-soal ujian nasional tahun ini seharusnya mendorong pemerintah mulai memikirkan administrasi secara online. Bagi banyak daerah di Nusantara, pelaksanaan ujian online sungguh merupakan kemungkinan yang tak terbayangkan karena sejumlah permasalahan infrastruktur. Dalam hal ini, Kemdikbud perlu merintis kemungkinan-kemungkinan itu bersama PLN dan Kementerian Kominfo. Pelaksanaan ujian kompetensi guru secara online yang kurang mulus baru-baru ini seharusnya tidak dijadikan bahan cemooh untuk menghambat langkah maju dan perbaikan sistem secara berkelanjutan.

Akhirnya, perbaikan sistem membutuhkan evaluasi secara terus-menerus. Soal-soal dan sistem administrasi tes seperti TOEFL dan yang semacamnya sering menjadi bahan kajian terbuka dalam forum-forum para pakar dan peneliti. Bahkan, soal-soal dalam tes terdahulu bisa diakses publik secara terbuka. Selama beberapa dekade pelaksanaannya, ada banyak sekali perubahan dan kemajuan mendasar. Mekanisme evaluasi internal ataupun hasil kajian publik telah memungkinkan tes-tes tersebut meningkatkan kesahihan dan keterandalannya secara berkelanjutan.

Anita Lie  ;   
Guru Besar Program Pascasarjana Unika Widya Mandala, Surabaya
KOMPAS, 18 April 2013
  


Selengkapnya.. »»  

Kamera Pengintai Ujian

Kemajuan teknologi kamera memang banyak menguntungkan. Setidaknya dapat bermanfaat untuk kepentingan pengamanan. 

Di negara maju kebanyakan kamera dipasang untuk pengintai kecepatan kendaraan. Demikian juga kamera dipasang pada tempat parkir kendaraan, ruangan, dan gedung-gedung vital. Termasuk di kebanyakan toserba, mal perbelanjaan, perbankan, dan tempat-tempat di mana transaksi keuangan kas tunai ada. Belakangan kamera pengintai juga sudah mulai diminati beberapa rumah tangga.

Salah satunya dipasang di depan pagar sehingga tamu ataupun anggota rumah tangga yang akan masuk rumah dapat diketahui dan memudahkan koordinasi untuk membukakan pintu. Namun, akhir-akhir ini muncul pula pemanfaatan kamera pengintai mulai masuk dunia pendidikan. Di Universitas Andalas (Unand) misalnya sudah mulai pada gedunggedung tertentu yang dipasangi kamera.

Di sekolah-sekolah tertentu diberitakan mulai dipasangi kamera pengintai, termasuk untuk mengintai pelaksanaan ujian nasional. Tujuan dipasang kamera itu salah satunya untuk mengontrol kehadiran dosen, mahasiswa, atau mengontrol mahasiswa yang masuk, mengikuti perkuliahan, dan bahkan untuk mengawasi berbagai proses ujian, agar mereka tidak mencontek saat ujian, bekerja sama, atau membuat kecurangan di dalam kelas.

Bagi saya, kegunaan kamera pengintai lebih sebaiknya dimaksudkan untuk pengamanan kejahatan seperti di sel tahanan, penjara, bank, dan tempat- tempat di mana kemungkinan terjadi kejahatan (crime) atau tidak untuk ditempatkan pada dunia pendidikan. Menempatkan kamera di dunia pendidikan sama artinya kita menepiskan sebuah proses di mana dalam dunia pendidikan perlu dibangun kepercayaan “trust”.

Sama dalam proses beribadah, yang dibangun adalah “trust”, tidak diperlukan pengawalan dari orang lain akan rukuk dan sujud dari yang melaksanakan salat. Hanya, kalau di Masjidilharam, pengamanan imam diperlukan untuk menghindarkan seseorang atau kelompok yang tidak bisa menahan emosi dan melakukan pengacauan dalam proses pelaksanaan salat. Kenapa kamera pengintai tidak diperlukan di dunia pendidikan, apalagi di dalam kelas untuk menjaga ujian? Pertama,mengadakan teknologi kamera di sekolah bisa membuat sesat dunia pendidikan.

Kenapa, karena biaya pengadaan kamera tidak kecil. Kalaupun ada satu, pengadaan kamera juga membutuhkan kantor yang memerlukan manusia yang mengontrol bekerjanya kamera itu. Singkat kata, biaya dan tenaga untuk mengoperasikannya diperlukan. Sementara pembiayaan untuk itu sebenarnya tidak banyak kaitannya dengan proses belajar mengajar, bahkan tidak ada kaitannya dengan kualitas pendidikan. Kedua, perlu dibangun sikap kepercayaan “trust” yang tinggi.

Kalau dalam proses ujian, sebenarnya penetapan sanksi jauh lebih penting dibandingkan penerapan dari tertangkapnya dari kamera saat manusia masih dapat dianggap penting untuk melakukan pengawasan dalam proses ujian berlangsung.

Di negara maju, untuk mengatasi masalah kecurangan dalam proses ujian, disusun ketentuan internal perguruan tinggi yang sangat ketat. Mahasiswa menandatangani pakta integritas akan proses ujian dan mereka yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembatalan seluruh hasil ujian yang sudah lolos. Ini dilaksanakan secara jelas dan tegas sehingga proses mencontek tidak terjadi seperti semasif yang ada dalam dunia pendidikan kita.

Proyek Ujian

Ujian nasional misalnya dibangun satuan tugas untuk membuat, memproduksi, serta menjaga soal dan memasukkannya ke dalam amplop. Amplop kemudian dibungkus tertutup, dilak, dan diikat dengan tali. Amplop-amplop itu dimasukkan ke lemari yang perlu pula digembok.

Kemudian ruangan tempat soal ujian juga dikunci di luarnya ditugaskan satpam. Kemudian berkas soal dijemput satuan tugas yang selanjutnya membawanya diiringi pengamanan. Sampaisampai polisi berjaga-jaga di sekolah sewaktu ujian dilaksanakan. Seperti keadaan yang menyeramkan seperti perang di Beirut saja. Sampai-sampai kalau ujian polisi masuk ke dunia pendidikan. Alhasil, proses itu semua karena penyelenggaraan ujian dilakukan secara terpusat sehingga membuat waktu untuk mengerjakan ujian yang sederhana itu memerlukan pembiayaan yang sangat besar.

Lagi-lagi anggaran untuk ujian tidak ada kaitannya dengan kemajuan dunia pendidikan. Dulu hasil ujian tamat SMA tidak dipercaya dan masing-masing universitas kembali melaksanakan seleksi ujian masuk ke perguruan tinggi. Sekarang kabarnya tidak demikian. Proses itu semua pemborosan uang negara, namun menambah pundi-pundi penyelenggara dalam bentuk honor lumba-lumba dan proyek kantong monyet. Belakangan untuk pelaksanaan ujian pun dilibatkan dosen-dosen. Sementara tugas utama mereka di pendidikan tinggi.

Membangun Trust

Memperbaiki kejujuran tidak perlu dengan mengembangkan dan menggunakan teknologi kamera pengintai. Memperbaiki kejujuran perlu dilakukan dengan berbagai tahapan. Pertama, pendidik mengetahui bahwa kejujuran salah satu yang mereka sadari perlu dibangun untuk anak didiknya sehingga dalam proses pembelajaran terselipkan kesadaran penuh agar kognitif kejujuran disampaikan. Kedua, tidak sekadar secara kognitif, pendidik perlu memperlihatkan dan menanamkan sikap dan perilaku jujur.

Ketika hal ini dilakukan berulang-ulang, makin lama akan menjadi kebiasaan untuk jujur. Tindakan menghadirkan kamera berarti proses pendidikan kita menjauhi guru dengan anak didiknya. Penerapan konsep participative learning menjadi sangat penting, di mana para guru memahami secara mendalam apa peranan yang mereka mainkan di dalam kelas agar masing-masing anak akan terpetakan bagaimana karakternya.

Ketiga, trust dibangun dengan keterbukaan agar individu- individu guru yang ada di sekolah menjadi sebuah kelompok yang sama-sama menetapkan bahwa kejujuran perlu dibangun di atas nilai-nilai universal yang ada.

Ketika ini menjadi agenda, trust, menurut Francis Fukuyama, akan melahirkan modal sosial yang besar dan akhirnya tidak akan diperlukan lagi pengawasan yang menyeramkan dalam proses ujian melalui kamera pengintai

Elfindri  ;   
Koordinator Program S-3 Ilmu Ekonomi Universitas Andalas (Unand) 
KORAN SINDO, 17 April 2013
  


Selengkapnya.. »»  

Aneh, Unas di Tengah Jalan


RENCANA pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk memajukan pelaksanaan ujian nasional (unas) di SMA dan SMK sungguh mengejutkan banyak orang, termasuk pejabat pendidikan itu sendiri.

Sebagaimana diberitakan di berbagai media massa, Kemendikbud berencana memajukan pelaksanaan unas SMA dan SMK dari yang selama ini di kelas XII menjadi kelas XI. Artinya, sebelum siswa mendapat materi pembelajaran di kelas XII, unas sudah dilaksanakan.

Rencana tersebut tentu saja mengejutkan. Argumentasinya jelas. Sejak Indonesia merdeka sampai era reformasi sekarang ini, rasanya tidak pernah sekalipun ujian akhir program seperti unas, ujian akhir nasional (UAN), dan evaluasi belajar tahap akhir tingkat nasional (ebtanas) dilaksanakan di tengah-tengah program itu. Belum pernah terjadi unas dilaksanakan di ''tengah jalan''.

Tidak Masuk Akal

Rencana pemajuan pelaksanaan unas SMA dan SMK tersebut, tampaknya, tidak main-main. Terbukti, masalah itu sudah dibawa dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Kurikulum Komisi X DPR di Jakarta.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menyatakan, pemajuan unas dimaksudkan agar siswa SMA lebih berkonsentrasi terhadap persiapan masuk perguruan tinggi dan siswa SMK lebih berkonsentrasi pada penyelesaian pelajaran praktik yang menjadi ciri khas siswa kejuruan.

Pak Musliar melanjutkan, pemajuan pelaksanaan unas tersebut dikenakan kepada siswa yang sudah menjalani Kurikulum Tahun 2013.

Reaksi atas rencana pemajuan unas SMA dan SMK tersebut telah muncul dari berbagai elemen masyarakat. Bukan saja pendidik, orang tua siswa, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya, tapi juga para pimpinan birokrasi pendidikan di daerah. Misalnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIJ Baskara Aji.

Apakah reaksi pimpinan birokrasi pendidikan di daerah itu positif sebagaimana reaksi terhadap kebijakan menteri pendidikan lainnya? Ternyata tidak! Pak Baskara Aji menyatakan, rencana pemajuan pelaksanaan unas tersebut tidak masuk akal. Bahkan, beliau menyatakan DIJ berkeberatan atas pemajuan pelaksanaan unas kalau alasannya hanya supaya siswa lebih siap menghadapi ujian masuk perguruan tinggi.

Negara kita adalah negara yang demokratis, sehingga sah-sah saja seorang kepala dinas pendidikan berbeda pendapat dari seorang menteri atau wakil menteri pendidikan dalam masalah kependidikanan. Apalagi, sekarang daerah memiliki otonomi yang luas di bidang pendidikan.

Kenyataannya, rencana pemajuan unas SMA dan SMK memang membingungkan banyak pendidik di lapangan. Bagaimana mungkin ujian akhir akan dilaksanakan di ''tengah jalan''?

Tiga Jenis Ujian

Dalam teori evaluasi pendidikan, ada tiga jenis ujian. Yakni, ujian prediksi (prediction examination) yang dilaksanakan pada awal program, ujian prestasi (achievement examination) yang dilaksanakan pada akhir program, dan ujian diagnosis (diagnostic examination) yang dilaksanakan pada tengah program pendidikan.

Tiga jenis ujian tersebut memiliki tujuan berbeda. Ujian prediksi bertujuan mengukur kesiapan seseorang mengikuti program pendidikan yang akan dijalani. Contohnya, seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) jalur tertulis. Ujian prestasi bertujuan mengukur kemampuan seseorang atas program pendidikan yang sudah dijalaninya. Contohnya, unas.

Pada sisi lain, ujian diagnosis bertujuan mengukur kesiapan seseorang mengikuti bagian atau subprogram yang akan dijalaninya. Contohnya, tes awal (pretest) oleh guru atau dosen tertentu. Sebagai catatan, sekarang jarang ada guru dan dosen yang melaksanakan ujian diagnosis.

Dari teori evaluasi pendidikan tersebut, jelas bahwa tidak ada ujian prestasi seperti unas yang dilaksanakan di tengah program. Menurut ahli evaluasi mana pun, ujian prestasi senantiasa dilaksanakan pada akhir program karena materi yang diujikan adalah materi yang pernah diberikan pada program pendidikan tertentu.

Kalau kita bicara program pendidikan SMA dan SMK, materi programnya adalah materi yang pernah diberikan kepada siswa mulai kelas X sampai kelas XII, tidak hanya kelas X dan XI.

Dari sisi teori evaluasi pendidikan, pelaksanaan unas di kelas XI SMA dan SMK memang tidak ada dalam teori, tidak masuk akal, bahkan sangat berisiko. Risikonya, siswa kelas XII akan kehilangan kesungguhan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran yang ujung-ujungnya bisa meruntuhkan kinerja pendidikan nasional kita.

Ki Supriyoko ; 
Guru besar dan Wakil Ketua Majelis Luhur Tamansiswa
serta Doktor Bidang Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan
JAWA POS, 30 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Ujian Nasional antara Mitos dan Kenyataan


RENCANA Kemendikbud mengubah kurikulum membuat masyarakat menunggu dengan harap-harap cemas. Wajar saja sikap seperti itu muncul karena masyarakat ingin segera mengetahui perubahan kurikulum seperti apa yang akan dilakukan Kemendikbud.

Saat Kemendikbud masih dalam proses mematangkan rancangan perubahan kurikulum itu, muncul artikel berjudul ‘Kuda Mati Bernama Ujian Nasional’ yang ditulis Kreshna Aditya dan dimuat harian Media Indonesia pada Senin, 15 Oktober 2012.

Artikel itu, antara lain, menyatakan mengubah kurikulum merupakan niatan perubahan yang baik. Namun, perubahan kurikulum sebaik apa pun akan percuma apabila di ujungnya tetap diletakkan proses evaluasi yang hanya menguji kognitif rendah dan diposisikan bersifat high-stake bagi pelaku pendidikan (siswa, guru, dan sekolah).
Proses persekolahan tetap akan bersifat teaching to-the-test. Tanpa reposisi ujian nasional, kurikulum sebaik apa pun pada tataran kebijakan hanya akan berubah menjadi kurikulum berbasis ujian nasional pada penerapan di lapangan.

Bak pantun berbalas, artikel itu langsung mendapat tanggapan dari Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi dan Media Sdr Sukemi, lewat artikelnya yang berjudul ‘Mitos Keliru tentang UN’ dan dimuat di Media Indonesia, 23 Oktober 2012. Sukemi menyatakan sedikitnya ada sembilan mitos keliru tentang UN yang berkembang di publik. Sembilan hal yang dianggap mitos itu diuraikan dalam artikelnya.

Polemik antara Kreshna Aditya dan Sukemi terjadi karena keduanya berpijak pada dua hal yang berbeda. Di satu sisi, Sukemi lebih berpijak pada hal-hal yang diharapkan bisa didapat dan diukur dari pelaksanaan UN. Sifatnya teoretis yang bertujuan dibuat dan dipertahankan demi kebijakan tentang UN. Di sisi yang lain, Kreshna Aditya mengemukakan apa yang sesungguhnya terjadi selama kebijakan UN diberlakukan. Ia menyatakan penerapan UN dan yang terjadi di lapangan ternyata melenceng jauh dari apa yang sesungguhnya diharapkan ketika rancangan UN itu dibuat.

Soal pentingnya reposisi UN (bukan menghapus UN) yang dikemukakan Kreshna Aditya, itu perlu lebih didalami lewat sebuah pertanyaan berikut, “Reposisi UN seperti apa yang harus dilakukan agar penerapan UN dan praktik di lapangan sesudah reposisi itu tidak menimbulkan masalah lagi?“ Berbagai alternatif model reposisi UN perlu dicari. Alternatifalternatif itu seyogianya diusulkan kalangan masyarakat yang masih punya kepedulian tinggi untuk perbaikan pendidikan Indonesia. Peran serta masyarakat dalam hal ini mutlak harus digalang agar ke depan kualitas pendidikan Indonesia lebih terjaga. Menjadi tugas dan kewenangan Kemendikbud untuk memilih alternatif terbaik atau memadu padankan berbagai alternatif yang diusulkan itu sehingga pada akhirnya reposisi UN bisa dilaksanakan tanpa menimbulkan masalah lagi.

Dalam menanggapi tulisan Kreshna Aditya, argumentasiargumentasi yang dikemukakan Sukemi dari sudut pandang pendidikan dan kenyataan di lapangan justru memunculkan banyak pertanyaan. Berbagai pertanyaan itu perlu saya ke mukakan di tulisan ini agar bisa digunakan sebagai tambahan bahan pertimbangan ketika kita menyodorkan alternatif model reposisi UN.

Pertama, yang dikemukakan Sdr Sukemi soal `mitos UN selalu bocor dan penuh kecurangan'. Sederet pertanyaan berikut bisa kita ajukan. Jika hal itu memang mitos, mengapa Kemendikbud sampai harus mengumumkan daerah yang dianggap paling jujur dalam pelaksanaan UN? Mengapa Kemendikbud sampai harus memperbanyak varian soal UN, dari 1 varian menjadi 2, kemudian jadi 5, dan mulai UN 2013 menjadi 20 varian? Mengapa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) beberapa kali melakukan UN ulang di berbagai daerah? Tiga pertanyaan itu saja (masih banyak pertanyaan lain yang bisa diajukan) jelas menunjukkan UN selalu bocor dan penuh kecurangan bukanlah mitos.

Kedua, soal `mitos tentang UN adalah termometer yang rusak'. Sukemi menyatakan UN bukan termometer, bukan pula barometer, melainkan multimeter. Alasannya, yang hendak diukur UN mencakup sejumlah aspek yang melekat pada peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, satuan pendidikan, wilayah, mata pelajaran, metode pengajaran, serta sarana dan prasarana. Pertanyaannya, bisa difungsikan sehebat itukah UN yang hanya berlangsung beberapa hari? Mengapa hasil pengukuran-pengukuran yang dilakukan lewat UN selama ini tidak pernah diumumkan? Andai benar yang dikatakan Sukemi bahwa UN adalah multimeter, jelas UN adalah multimeter rusak sehingga tidak pernah bisa menunjukkan hasil pengukurannya.

Ketiga, soal ‘mitos UN meneror murid, guru, dan orangtua’. Terhadap hal itu, Sukemi menyatakan UN bagian dari proses pendidikan dengan tujuan, antara lain, memetakan kualitas peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, serta satuan pendidikan dan kebijakan pendidikan. Pertanyaannya, jika UN dimaksudkan untuk memetakan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan, mengapa masih harus diadakan uji kompetensi guru (UKG)? Yang perlu saya garis bawahi, setelah UKG dilaksanakan, kejanggalan dunia pendidikan justru semakin tampak. Coba kita bandingkan hasil UN dan hasil UKG. Selama ini tingkat kelulusan dalam UN selalu hampir 100%. Namun, skor rata-rata UKG di bawah 40 alias jeblok. Pertanyaannya, bagaimana mungkin guru-guru yang kualitasnya (berdasar hasil UKG) memprihatinkan bisa mengantarkan hampir semua siswa lulus UN yang katanya berfungsi sebagai multimeter, tidak bocor, dan tidak curang? Berdasar hasil UN dan UKG yang bertolak belakang itu, patut diduga minimal satu di antaranya tidak va lid atau bahkan keduanya samasama tidak valid.

Keempat, soal ‘mitos keliru yang menyatakan bahwa UN hanya menguji kemampuan kognisi siswa’. Ia memulai argumentasinya dengan suatu pertanyaan, “Apakah setiap jawaban berganda itu berlandaskan kekuatan hafalan belaka?” Pertanyaan yang dikemukakan itu terkesan membelokkan persoalan dari kualitas soal yang diujikan menjadi model soal ujian.

Masalah utama pada format tes multiple choice ialah jawaban benar belum tentu karena siswa paham, tetapi bisa juga karena menebak. Bahkan, tanpa membaca soal pun, hanya dengan memilih salah satu huruf yang jadi pilihan di lembar jawaban, siswa bisa memperoleh jawaban benar. Sukemi juga memberi pernyataan berikut, “Ujian dengan jawaban pilihan berganda itu juga bisa dipakai untuk mengukur kemahiran analisis dan kemampuan sintesis. Pendekatan itu pula yang ditempuh dalam UN, ada soal untuk mengukur kekuatan hafalan, ada soal menguji kemahiran analisis, dan ada pula soal untuk mengetahui kemampuan sintesis.“

Yang ingin saya ingatkan, jika benar ada soal UN untuk menguji kemahiran analisis, dapat dipastikan itu hanya menguji analisis tingkat rendah. Analisis tingkat menengah dan tinggi hanya mungkin jika jumlah soalnya 2 sampai 5 untuk waktu ujian 150 menit. Tidak untuk jumlah soal 40! Apalagi untuk soal sintesis. Untuk satu soal, butuh waktu penyelesaian sekitar 120-150 menit. Sintesis merupakan proses reanalisis berulang. Yang dikembangkan yaitu kreativitas, sedangkan jawaban yang sudah disediakan justru menjauhkan atau bahkan membunuh kreativitas.

Kelima, judul yang dipakai Sukemi untuk tulisannya tanpa ia sadari sesungguhnya telah membenarkan masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan UN, yang selama ini telah berkembang di publik. Judul tulisannya adalah `Mitos Keliru tentang UN'. Mitos ialah sesuatu yang tidak berdasar fakta. Maka, `Mitos Keliru tentang UN' dapat diartikan atau dapat ditulis dalam bentuk lain menjadi `Fakta tentang UN'.

Tentu saya mengerti apa yang sesungguhnya dimaksudkan Sukemi dalam tulisannya. Ia bermaksud menunjukkan apa yang selama ini berkembang di masyarakat itu sesungguhnya tidak benar, hanya mitos. Namun, judul yang ia tulis itu, jika kita hanya fokus pada arti yang sebenarnya dari judul tersebut, malah menyatakan kebalikan dari yang ia maksudkan. Apa yang saya kemukakan tentang judul tulisannya Sukemi tergolong sebagai `perdebatan semantik'. Mengapa itu saya anggap perlu untuk dikemukakan? Karena hal itu pula yang dilakukan Sukemi ketika membahas soal amar putusan MA berkaitan dengan UN. Ia menyatakan, “Dalam amar putusan MA, tidak ada satu kata pun yang menyatakan penghentian pelaksanaan UN.“ Ia hanya berkilah dengan apa yang tersurat dan tidak mau tahu dengan apa yang tersirat, abai terhadap jiwa dari amar putusan. Itu pula yang selama ini dilakukan Kemendikbud soal amar putusan MA mengenai UN, hanya perdebatan semantik!

Artikel yang ditulis Sdr Sukemi itu justru menunjukkan logika yang jungkir balik. Apa yang ia nyatakan sebagai mitos, itulah kenyataan yang sesungguhnya terjadi. Ia justru telah memunculkan mitos dengan argumen-argumennya. Jika logika model begini yang dipakai dan dijadikan pembenar untuk terus mempertahankan kebijakan yang seharusnya dikoreksi, niscaya pendidikan kita akan semakin terpuruk. Sudah lama pendidikan negeri ini menunjukkan wajah buramnya. Akibatnya, keindonesiaan kita semakin jauh dari yang seharusnya. Sangat bijaksana jika Kemendikbud dan pemerintah bisa bersikap terbuka dan jujur.

Sulistyanto Soeyoso ;
Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur
MEDIA INDONESIA, 26 November 2012



Selengkapnya.. »»  

Reposisi Ujian Nasional


KEMARIN, 25 November 2012, bertempat di Warung Daun Wolter Monginsidi, Jakarta, sejumlah pakar dan praktisi pendidikan dari beragam latar belakang keilmuan bersepakat merilis petisi tentang reposisi ujian nasional (UN). Itu bertujuan untuk mengingatkan sekaligus menggugat otoritas pendidikan di Tanah Air (baca: Kemendikbud) yang seakan salah kaprah dalam menerjemahkan hasrat untuk menjadikan pendidikan lebih berkualitas. Ujian nasional dianggap salah arah karena bertentangan dengan naluri teori belajar yang seharusnya mendominasi kebijakan bidang pendidikan yang bermutu.

Petisi tersebut menjadi kian menarik karena digagas begitu banyak pendidik yang menyadari arti penting pendidikan bagi perkembangan suatu bangsa. Mereka secara terus terang menyatakan Petisi untuk Perbaikan Mutu Pendidikan Nasional itu ditujukan sebagai penyikapan terhadap semakin buruknya dampak ujian nasional bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Belenggu ujian nasional telah secara signifikan mereduksi pendidikan nasional menjadi sekadar pabrik pencetak generasi pekerja yang nirnalar dan beriman pragmatis.

Benarkah UN sudah menjadi pabrik pekerja yang nirnalar dan beriman pragmatis? Apa implikasi nirnalar dan beriman pragmatis dalam konteks kehidupan secara luas di masyarakat kita? Itu dua pertanyaan yang harus terus diuji siapa pun yang mencintai pendidikan di Tanah Air. Jika memang terbukti bahwa proses pendidikan kita menjadikan anak-anak mencintai ijazah dan kelulusan semata, tanda-tanda kebangkrutan sosial sudah di depan mata.

Namun jika pendidikan masih mempertimbangkan aspek moralitas, etika, dan kohesi sosial yang kuat, prosesnya tentu saja harus diubah sedemikian rupa sehingga ketakutan untuk tidak lulus dan gagal bisa diminimalkan dan anak-anak dapat lebih percaya diri dengan kegagalan mereka.

Dalam rumusan petisi itu, UN dianggap sebagai jenis ujian kelulusan berisiko tinggi bagi siswa, guru, dan sekolah. Dinas pendidikan daerah telah menyepelekan proses pendidikan dasar dan menengah menjadi berfokus pada kelulusan dalam ujian nasional semata. Berbagai permasalahan dan perilaku negatif yang timbul sebagai konsekuensi logis penempatan ujian nasional, antara lain, penyempitan kurikulum, pengastaan mata pelajaran, pengajaran berbasis soal ujian, pembelajaran yang bersifat hafalan, dan perilaku jalan pintas.

Tentu saja tak sembarangan jika para pakar dan praktisi pendidikan yang mendeklarasikan petisi tersebut memiliki anggapan negatif tentang UN. Penyempitan kurikulum jelas sangat terlihat nyata jika faktanya ialah kemampuan guru dalam membuat rencana pembelajaran. Dalam bahasa Fenwick W English (2002), kemampuan guru untuk melihat secara komprehensif dan luas keterpautan dokumen tertulis (written curriculum) dengan cara mengajarkannya (taught) dan mengujinya (tested) sangatlah rendah untuk tidak mengatakannya terbiasa menyontek SKKD yang bak barang suci dan tidak bisa diubah sebagai basisnya. Di situlah terlihat bentuk penyempitan kurikulum terjadi.

Pengastaan mata ajar juga terjadi karena secara kasatmata jumlah mata ajar yang dipelajari di sekolah dengan mata ajar yang akan diujikan secara nasional dan memengaruhi kelulusan siswa sangat mencolok. SMP dan SMA belajar kurang lebih 13-14 mata pelajaran, yang diujikan secara nasional hanya 4-5. Belum lagi pengastaan secara rumpun, yang terkadang baik guru maupun orangtua memberikan status berbeda antara anak-anak yang cenderung ke ilmu sosial dan anakanak ilmu pengetahuan alam. Bahasa kebijakan pendidikan kita jelas tidak memberikan pemahaman yang benar bahwa semua mata ajar sesungguhnya berhubungan satu sama lain dan tugas gurulah untuk mengintegrasikannya ke dalam skema belajar-mengajar secara baik.

Efek dari dua hal pertama yang menjadi keprihatinan para pakar dan praktisi penggagas petisi itu saja telah melunturkan hasrat dan suasana kesenangan dalam proses belajar mengajar, serta menggantinya dengan suasana keterpaksaan dan ketakutan. Karena itu, ja ngan heran jika implikasi negatif dari UN yang sudah terlihat ialah usaha kecurangan masif dan sistematis dari satuan pendidikan, perilaku kecurangan kolektif, kecanduan pada bimbingan tes dan latihan soal, serta berbagai tindakan ritual keagamaan maupun klenik yang tidak proporsional dan mengasingkan rasionalitas.

Alasan lainnya yang juga harus dikritisi ialah UN secara sadar telah berlaku tidak adil karena memberlakukan kelulusan standar di seluruh Indonesia yang bersifat menghukum pelaku pendidikan. Karena itu, reposisi terhadap UN menjadi perlu dan penting agar UN kembali ke fungsi seharusnya, yaitu sebagai salah satu uji diagnostik untuk pemetaan kualitas layanan pendidikan dengan menaati kaidah-kaidah uji diagnostik yang tepat (dilakukan dengan pengambilan sampel secara periodik 3-5 tahunan, mendalam, dan mencandra spektrum kecakapan yang benar-benar penting untuk kehidupan di abad ke-21), serta tidak dikaitkan dengan kelulusan peserta didik ataupun penghakiman terhadap guru dan satuan pendidikan.

Selebihnya, biarkan sekolah dengan segala macam pernak-pernik mereka menjadi penanggung jawab tunggal kelulusan siswa-siswa mereka, sambil tak lupa terus memberi pengayaan perspektif manajemen sekolah yang efektif dan dicintai masyarakat sekitarnya. Jika kita berkeyakinan bahwa UN sebagai alat ukur kualitas pendidikan nasional, yang harus diperhatikan ialah unit atau satuan sekolah atau lembaga pendidikan, bukan mengorbankan anak-anak dengan hukuman lulus dan tidak lulus. Kesalahan dalam melihat sekolah sebagai unit analisis kualitas pendidikan itulah yang terus berlangsung sehingga negara seakan abai dan lalai dalam membangun kesadaran warga tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan di lingkungan masing-masing

Ahmad Baedowi ;
Direktur Pendidikan Yayasan Sukma Jakarta
MEDIA INDONESIA, 26 November 2012



Selengkapnya.. »»