Tampilkan postingan dengan label KORAN SINDO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORAN SINDO. Tampilkan semua postingan

Demoralisasi Pendidikan Lewat UN

Meskipun mekanisme penyelenggaraan ujian nasional (UN) setiap tahunnya sudah diatur demikian ketatnya, mulai pendistribusian soal hingga pengamanan hasilnya yang melibatkan aparat kepolisian, pelibatan perguruan tinggi untuk menjamin independensi pengawasannya sampai pada pembuatan 20 paket soal berbeda untuk menghindari siswa bisa mencontek kepada teman di sebelahnya, selalu saja ada cara cerdik yang bisa ditempuh anak maupun sekolah untuk mengakalinya. 
Hasil survei terkini yang dilakukan Ifa H Misbach, psikolog dari Universitas Pendidikan Indonesia, yang disampaikan pada Konvensi Rakyat Menolak UN di Jakarta belum lama ini, sebuah konvensi UN tandingan yang diselenggarakan beberapa komunitas pendidikan mengungkap bahwa mayoritas responden yang diteliti (597 mantan siswa yang pernah ikut UN) mengaku pernah menyaksikan dan terlibat dalam praktik curang UN. Bahkan, karena begitu besar tekanan psikologis yang diterimanya, siswa yang tidak mencontek pun cenderung membiarkannya. 

Berlangsung sistemik 
Itu semua sangat dimungkinkan karena fungsi UN yang sejatinya dijadikan instrumen dalam rangka mengevaluasi sekaligus memetakan mutu pendidikan (assessment), di samping instrumen dalam rangka mengukur kemampuan akademik siswa (examination), dalam praktiknya saat ini telah bergeser menjadi instrumen dalam rangka memelihara citra dan pencapaian tujuan yang tidak ada sama sekali kaitannya dengan urusan pendidikan, bahkan justru sangat merusak tujuan luhur pendidikan. 
Di situlah praktik demoralisasi pendidikan terjadi. Bagi peserta didik yang tidak siap, misalnya, praktik kotor bernama kecurangan yang sangat merusak moral itu adalah satu-satunya pilihan untuk menghindarkan perasaan malu dan aib di mata teman-teman sekolah dan tetangganya. 
Bagi para guru yang belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik, praktik curang itu terpaksa harus dilakukan sekadar untuk menutupi kekurangan dan kelemahannya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar. Bahkan, bagi mereka pada umumnya, praktik tidak jujur yang sangat mencederai aspek moral itu juga tak jarang dilakukan hanya karena kemerdekaannya sebagai seorang pendidik terampas oleh banyak kepentingan di luar kepentingan pendidikan. 
Ironisnya, yang merampas kemerdekaannya itu tak jarang adalah kepala sekolahnya sendiri. Pasalnya, bagi kepala sekolah, angka kelulusan itu sangat diniscayakan dalam rangka memenuhi target kelulusan yang dibebankan atasannya, di samping dalam rangka memelihara dan menumbuhkan kepercayaan para calon orang tua yang akan menyekolahkan anaknya. 
Demikian seterusnya sampai pada para pihak yang ada pada jenjang di atasnya. Itulah yang telah menjadikan praktik curang dalam UN itu menjadi begitu sistemik. Bagi pejabat di lingkungan dinas pendidikan, angka kelulusan dalam UN itu menjadi sebuah harga mati karena dengan itu bisa jadi jabatan mereka merasa dipertaruhkan. 
Bahkan, praktik curang kian sulit dihindari karena keberhasilan UN bagi seorang kepala daerah adalah sebuah prestise yang tidak sedikit sumbangannya dalam rangka mempertahankan dan melanjutkan kekuasaannya. Dengan ilustrasi itu, saya ingin menegaskan bahwa praktik tidak terpuji bernama kecurangan itu menjadi sulit untuk dihindari (unevitable) karena masing-masing pihak punya kepentingan untuk melakukannya. 
Sekali lagi, bukan kepentingan pendidikan, melainkan kepentingan yang justru merusak misi luhur pendidikan. Itulah yang telah membuat praktik demoralisasi pendidikan lewat UN ini juga semakin sulit dihindari. 

Serahkan kepada guru 
Itu sebabnya jalan terbaik yang mesti ditempuh pemerintah untuk menghentikan praktik kotor yang setiap tahun terus berulang itu bukanlah dengan cara memperketat mekanisme penyelenggaraannya, termasuk dengan cara menambah lebih banyak variasi soal yang ternyata telah menambah kacau jalannya penyelenggaraan UN tahun ini, melainkan dengan cara menghapus pelaksanaan UN itu sendiri. 
Sikap ngototpemerintah untuk tetap mempertahankannya seperti yang ditunjukkan selama ini akan sama artinya dengan sikap membiarkan ketidakjujuran itu terus-menerus berlangsung menjadi tontonan telanjang yang justru diperlihatkan dunia pendidikan itu sendiri. Bahkan, sikap ngotot pemerintah untuk mempertahankan UN ini juga bisa sama artinya dengan membiarkan sikap ambivalen dan inkonsistensi dunia pendidikan kita dalam membangun karakter generasi penerus bangsa ini. 
Di kelas pada satu sisi para guru sangat mengecam ketidakjujuran. Namun, melalui UN pada sisi yang lainnya, sikap tidak jujur itu seolah dihalalkan. Padahal, bangsa ini akan hancur karena ketidakjujuran para pemimpin dan rakyatnya. Sebagai penggantinya, serahkan saja keputusan untuk menentukan angka kelulusan itu sepenuhnya kepada guru atau sekolah. 
Toh, mereka itu bukan pemerintah yang sesungguhnya lebih tahu tentang kondisi apa saja terkait peserta didiknya. Jangan lupa, para guru itulah pula, bukan yang lainnya, yang sesungguhnya punya hak untuk melakukan evaluasi. Melalui pilihan itu, hak untuk melakukan evaluasi yang saat ini diambil alih negara bisa dikembalikan kepada guru atau sekolah. 
Melalui pilihan itu pula, guru bisa diberikan kewenangan untuk menentukan kelulusan peserta didiknya tidak melulu berdasarkan nilai murni hasil ujiannya, tetapi juga berdasarkan sikap dan perilaku sehari- harinya, berdasarkan akhlak atau karakter baiknya. Yang paling penting lagi, melalui pilihan itu, guru bisa dibebaskan dari segala bentuk tekanan dan kepentingan di luar kepentingan pendidikan dan karenanya diberdayakan. 
Kalaupun memang ada keraguan bahwa guru atau sekolah tidak akan objektif dalam menentukan angka kelulusannya, serahkan pula penilaian itu kepada masyarakat atau lembaga lain yang akan menggunakannya. Memang ada sesuatu yang harus dikorbankan ketika pilihan itu diambil karena pemerintah akan kehilangan sumber informasi yang sangat diperlukan dalam rangka standardisasi sekaligus pemetaan mutu hasil pendidikan.
Namun, sumber informasi itu bisa diperoleh melalui metode lain tanpa harus ada UN yang mudaratnya ternyata jauh lebih besar ketimbang manfaatnya. Wallahu a’lam bi shawab.

Saeful Millah  ;   
Alumnus Sekolah Pascasarjana (S3) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
KORAN SINDO, 26 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Saatnya Perubahan Paradigmatik Guru

Dunia pendidikan nasional membutuhkan langkah-langkah terobosan untuk memperbaiki ketertinggalan di bidang pendidikan. Salah satunya dengan secara bertahap mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dibandingkan dengan cara- cara belajar konvensional. 
Kita harus melakukan lompatan. “Salah satu langkah lompatan itu adalah dengan memanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendidikan, secepatnya dan secara luas,” kata Wakil Presiden Boediono pada kuliah perdana di Universitas Surya di Jakarta, Selasa (3/9). Apa yang dikatakan Wapres benar, persoalan dunia pendidikan mengalami ketidakberdayaan karena kualitas gurunya yang rendah. 
Berdasarkan data dalam Education for All (EFA) Global Monitoring Report 2012: The Hidden Crisis, Armed Conflict and Education yang dikeluarkan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNESCO) di New York, indeks pembangunan pendidikan atau education development index (EDI) tahun 2012 adalah 0,934. Nilai itu menempatkan Indonesia di posisi ke- 69 dari 127 negara di dunia. EDI dikatakan tinggi jika mencapai 0,95-1. 
Kategori medium berada di atas 0,80, sedangkan kategori rendah di bawah 0,80. Rendahnya kualitas menghambat proses pendidikan yang kreatif dan inovatif selama paradigma guru hanya menjadi pawang dan mentor. Kelemahan para guru tidak dibekali ilmu mengajar kepada siswa karena guru sekadar menjalankan ritual belaka. Persoalan paradigmatik dunia pendidikan tidak pernah disentuh. Bahkan, akar masalah juga tidak dijadikan evaluasi pembenahan pendidikan bangsa ini. 
Alm Rm Mangun mendirikan sekolah Mangunan karena melihat realitas merosotnya mutu guru membuat anak didik tidak cerdas. Lewat SD Mangunan, dia mencoba mengubah paradigmatik para guru. Menurut Romo Mangun, selama ini sistem pendidikan Orde Baru telah menghilangkan suasana belajar sebab sistem pengajaran dan pendidikan negeri ini sama sekali tidak mendukung pemekaran anak. Sudah lebih tiga puluh tahun Indonesia tidak lagi punya guru dalam arti yang sejati. 
Hal ini disebabkan, pemerintah telah menyulap guru-guru kita menjadi guru penatar, instruktur, komandan, birokrat, dan dewa. Akibatnya, murid pun selama ini sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah “orang dewasa” mini, prajurit mini, dan bawahan mini, kader mini yang kehilangan spontanitas dan keceriaan alaminya akibat hubungan guru-anak yang serba-komando. 
Suasana dan sistem pendidikan sedemikian justru menciptakan suasana pendidikan atau pengajaran yang diwarnai kekerasan. Perubahan paradigmatik tidak pernah diubah, akibatnya pendidikan kita kehilangan visi yang memerdekakan siswa, sehingga siswa mampu memiliki sebuah mimpi menjadi manusia yang cerdas. Manusia cerdas adalah manusia yang mampu memiliki visi depan serta mampu bertahan dalam situasi sulit karena Dia memiliki ketajaman analisa dan kebijakannya. 
Anak cerdas memiliki arete yakni kesimbangan akal sehat dan nalar serta kebijakan membaca realitas zamannya. Peminjam istilah konsep habitus, menurut Bourdieu, adalah pembiasaan (pikiran, persepsi, aksi) dalam kondisi tertentu. Habitus membuat tindakan seorang individu menjadi sensible dan reasonable. Habitus adalah struktur subjektif (mental) di mana seorang agen menghasilkan tindakannya. 
Bourdieu menyebutnya sebagai disposisi terstruktur. Artinya, habitus adalah struktur kepatuhan atau kesiapsediaan seseorang untuk menghasilkan tindakan. Proses manusia menjadi insan cerdas dan kreatif tercapai bila menyentuh hal mendasar yakni menyentuh harkat dan martabat siswa. Sekolah menjadi tempat menyenangkan serta menggembirakan karena sekolah bukan tempat angker atau menakutkan bagi siswa. 
Siswa merasakan apa artinya menjadi manusia merdeka dalam arti bukan liar dan bebas semua melainkan siswa mampu mengekspresikan bakat dan minat serta merasa tertantang bertanya terhadap hal sikap merangsang berpikir dan bertindak demi sebuah perubahan akan esok lebih baik. Sangat cocok bila kita merujuk pada pendidikan yang membebaskan dan memanusiakan ala Freire. 
Konsep ini tertuju untuk menggugah kesadaran pelaksanaan metode pendidikan yang bukan saja membebaskan, tetapi yang terpenting kembali memanusiakan manusia; menghilangkan jejak de-humanisasi yang merasuki dunia pendidikan. Bila pembebasan sudah tercapai, pendidikan menurut Freire adalah suatu kampanye dialogis sebagai suatu usaha pemanusiaan secara terusmenerus. 
Pendidikan bukan hanya menuntut ilmu, tetapi bertukar pikiran dan saling mendapatkan ilmu (kemanusiaan) yang merupakan hak bagi semua. Kunci dari pendidikan yang membebaskan dan kemudian memanusiakan. Selama ini ruang publik kita hanya diisi oleh kaum petualang yang menggunakan gelar hebat tapi tidak isinya. Polemik terus-menerus dihadirkan untuk menghiasi publik setiap hari di media. 
Tetapi, realitasnya polemik itu tidak mampu menjadi pelecut daya cipta untuk mengubah ketidakberdayaan menjadi keberdayaan. Ini terjadi karena kita sebagai bangsa, miskin cita-cita dan cinta. Akar persoalannya bisa kita lacak, setidak-tidaknya dari bagaimana karakter sistem pendidikan diselenggarakan. Kita melihat bahwa pendidikan dalam bangsa ini hanya menjadi instrumen kekuasaan politik. 
Pendidikan disubordinasikan dalam kekuasaan politik, dan menghasilkan manusia yang hanya pandai ikut-ikutan. Mereka bagaikan robot yang dikendalikan oleh remote control, yakni pemegang kekuasaan dan pemilik modal, melalui ideologi penyeragaman. Ini membuat mereka hanya mampu menunggu petunjuk serta pedoman dari atas. Kreativitasnya minim. 
Akibatnya, birokrasi menjadi lambat dalam merespons perubahan. Ketidakmampuan ini disebabkan oleh ketidakberdayaan mereka untuk keluar dari kultur lama. Di mana kemandirian individu direduksi menjadi ketaatan buta yang dikendalikan oleh sistem penyeragaman. Ini membuat gerbang reformasi terseokseok, yang disebabkan oleh ketidakberdayaan untuk merespons perubahan yang begitu cepat. 
Selama revolusi pendidikan tidak dijalankan, jangan berharap lahir manusia Indonesia yang bermutu. Revolusi pendidikan perlu segera dijalankan dengan mengubah orientasi pendidikan dari watak elitis, yakni hanya mengejar-ngejar gelar, pangkat, kedudukan tanpa memperhatikan pembentukan karakter manusianya. Dengan mengabaikan hal ini, berarti pendidikan hanya transfer ilmu saja yang menyebabkan manusia lepas dari moralitas. 
Realitas proses pendidikan yang membebaskan hanya bisa terwujud bila birokrasi pendidikan mengubah paradigma pendidikan bukan sematamata sebagai alat politik kekuasaan. Pendidikan harus menentukan arah politik arah bangsa ini. 
Di sinilah pentingnya seorang pemimpin yang memiliki visi yang jelas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selama belum tercapai, jangan harap ada perubahan mendasar.

Benny Susetyo   
Budayawan, Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI
KORAN SINDO, 21 September 2013





Selengkapnya.. »»  

Pendidikan, Iptek dan Kemajuan

Seluruh rakyat Indonesia mendambakan segera terwujudnya kehidupan berbangsa yang maju, adil-makmur, damai, dan mandiri. Kondisi makroekonomi dalam sepuluh tahun terakhir memang lumayan bagus. Namun, hampir 68 tahun merdeka, Indonesia masih sebagai negara berkembang dengan tingkat pengangguran dan kemiskinan yang tinggi serta daya saing dan indeks pembangunan manusia (IPM) yang rendah.
Yang lebih memprihatinkan, dalam kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang potensi pembangunannya (SDA dan SDM) lebih kecil seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Korea Selatan, dan Jepang. Mengapa ini terjadi? Jawaban singkatnya, karena negara salah urus. Untuk bisa bangkit menjadi bangsa maju dan makmur, banyak hal yang harus dibenahi, tetapi yang paling utama adalah bidang pendidikan dan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi).
Fakta empiris membuktikan, sejak zaman keemasan Romawi, Islam (abad ke-7 M sampai Revolusi Industri 1753 M) hingga kapitalisme sekarang, kunci kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa terletak pada kualitas SDM dan kemampuan bangsa tersebut dalam menguasai, menghasilkan, dan menerapkan inovasi teknologi di berbagai bidang kehidupan.

Status Sekarang
Tingkat kemajuan bangsa Indonesia berkorelasi sangat nyata dengan kualitas pendidikan dan kapasitas teknologinya. Pada 2007 hanya 80% dari seluruh anak yang masuk sekolah dasar (SD) bisa lulus, dan hanya 61 persennya melanjutkan ke sekolah lanjutan tingkap pertama (SLTP). Dari seluruh anak yang masuk SLTP itu, hanya 48% yang lulus. Dari yang lulus ini, hanya 21% yang melanjutkan ke sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA). Lalu, dari seluruh anak yang masuk SLTA, hanya 10% yang lulus.
Dari semua yang lulus SLTA, hanya 1,4% yang diterima di perguruan tinggi. Wajar bila sekitar 70% dari total angkatan kerja Indonesia berpendidikan lulus atau tidak tamat SD dan hanya sekitar 2% yang berpendidikan S-1, S-2, dan S-3. Indikator lain yang menggambarkan buruknya kinerja dan kualitas sistem pendidikan nasional adalah rendahnya prestasi perguruan tinggi (PT) kita. Empat PT terbaik di Indonesia (UGM, UI, ITB, dan IPB) ternyata di tingkat dunia hanya menduduki peringkat ke– 440 (UGM), 497 (ITB), 581 (UI), dan 839 (IPB).
Jebloknya kinerja sistem pendidikan ditambah dengan sistem penelitian dan pengembangan (R & D) yang masih terseok-seok, dan minimnya apresiasi pemerintah dan masyarakat kepada para ilmuwan dan ahli teknologi diyakini telah menyebabkan rendahnya kapasitas iptek dan daya inovasi bangsa Indonesia. Ini tercermin pada indeks pencapaian teknologi yang menempatkan Indonesia ke dalam kelompok negara-negara yang hanya mampu sedikit mengadopsi teknologi, tetapi belum sampai pada tahap implementasi secara luas (technology adaptor countries).
Muara dari buruknya kinerja sistem pendidikan dan iptek adalah rendahnya daya saing ekonomi dan IPM. Tahun lalu daya saing ekonomi Indonesia berada pada peringkat ke-50 dari 144 negara yang disurvei. Sementara IPM Indonesia pada 2012 hanya sebesar 0,629, lebih rendah dari rata-rata kelompok negara dengan nilai IPM menengah yakni 0,640.

Menatap Masa Depan
Sebab itu, kita harus segera memperbaiki sistem pendidikan dan iptek secara komprehensif agar kita mampu meningkatkan kualitas SDM secara signifikan, mengubah dari bangsa konsumen menjadi produsen teknologi, membangun ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy), dan memenangi persaingan global secara elegan.
Selain memiliki kapasitas iptek mumpuni, SDM Indonesia juga harus memiliki iman dan takwa termasuk etos kerja unggul dan akhlak mulia. Ini sangat penting karena telah terbukti bahwa sistem pendidikan barat (konvensional) ternyata hanya menghasilkan SDM yang unggul secara iptek, tetapi buruk moralnya, hedonistis, serakah, sombong, pembohong, dan hipokrit. Tidak bersyukur kepada Tuhan yang menciptakannya.
Untuk itu, sejumlah langkah terobosan berikut mesti kita tempuh. Pertama, memastikan bahwa sistem pendidikan harus menghasilkan SDM yang mampu menyerap, mengaplikasikan, dan menghasilkan inovasi teknologi yang diperlukan bagi proses industrialisasi dan pembangunan masyarakat serta ekonomi berbasis iptek dan imtak.
Kedua, pembentukan kemampuan dasar; etos kerja (seperti kerja keras, cinta ilmu, entrepreneurship, hemat, disiplin, taat hukum, dan teamwork); dan akhlak termasuk kejujuran, amanah, adil, toleransi, kasih sayang, dan semangat untuk menolong sesama harus dilakukan secara terus menerus sejak TK, SD, sampai ke PT. Sedangkan penempaan kemampuan khusus baru dimulai dari tingkat SLTA (kelas 10).
Ketiga, untuk memenuhi kebutuhan tenaga terampil tingkat menengah bagi berbagai industri dan sektor ekonomi yang terus berkembang, kita perlu memperbanyak sekolah-sekolah kejuruan tingkat menengah atas dan politeknik (D-1 sampai D-3) berkualitas unggul sesuai kebutuhan di setiap daerah di seluruh Nusantara. Sekolah kejuruan yang dimaksud tidak hanya untuk keteknikan dan IPA, tetapi juga untuk jurusan akuntansi, bahasa, industri kreatif, dan ilmu humaniora lainnya.
Keempat, dalam upaya menghasilkan lulusan PT (S-1, S-2, dan S-3) yang unggul di era globalisasi ini serta produk teknologi untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun ekspor, kita harus upayakan secara bertahap untuk menjadikan seluruh PT di Indonesia menjadi PT berbasis riset (research-based university) dan berkualitas internasional (world class university). Dalam merancang dan melaksanakan penelitian, PT harus bekerja sama dengan LIPI, BPPT, LAPAN, BAKOSUR TANAL, dan lembaga-lembaga litbang di bawah kementerian.
Selain itu, pemerintah juga harus membantu menjodohkan (match making) para peneliti baik dari PT maupun lembaga penelitian lain dengan sektor industri (swasta nasional, swasta asing, dan BUMN) untuk menjadikan temuan-temuan penelitian yang bersifat skala laboratorium (prototipe) menjadi produk teknologi komersial yang laku di pasar dalam dan luar negeri.
Kelima, kebijakan politikekonomi, khususnya politik anggaran pemerintah, harus dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan dan iptek nasional agar kedua sistem ini mampu melaksanakan fungsinya secara optimal seperti diuraikan pada butir pertama sampai keempat. Kebutuhan itu mencakup guru, dosen, dan peneliti berkualitas; prasarana dan sarana (seperti perpustakaan, laboratorium, kapal latih, teaching hospital, teaching farm, dan science park); dan dana litbang.
Dengan mengimplementasikan lima langkah terobosan di bidang pendidikan dan iptek di atas, insya Allah cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa maju, sejahtera, dan berdaulat dengan kekuatan ekonomi terbesar ketujuh pada 2025 bukan hanya mimpi.

Rokhmin Dahuri  ;   
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB
KORAN SINDO, 24 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Harga BBM dan Nasib Pendidikan Kita

Menyusul rencana pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) atau pengurangan subsidi BBM dari subsidi berpola harga komoditas menjadi subsidi yang tepat sasaran, tampaknya pengumuman kenaikan harga BBM tinggal me-nunggu waktu saja. 
Dengan kenaikan harga BBM premium sebesar Rp2.000 dan BBM solar Rp1.000, diperkirakan tingkat inflasi akan mencapai 7,2%. Akibat ini, dampak terbesar pasti dirasakan masyarakat miskin/masyarakat berpenghasilan rendah sehingga angka kemiskinan akan meningkat. Pengalaman menunjukkan kenaikan harga BBM pada 2005 dari Rp 2.400 ke Rp 4.500 (premium) dan dari Rp 2.100 ke Rp 4.300 (solar) menyebabkan angka kemiskinan meningkat dari 15,97% menjadi 17,75%. 
Memang konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi serta terus didorongnya pembangunan adalah meningkatnya kebutuhan akan energi. Itu sebabnya jika pada APBN 2013 subsidi BBM telah dipatok Rp 193,8 triliun atau 11,5%, diperkirakan angka itu akan naik menjadi Rp 251,6 triliun jika subsidi tak dikurangi. Jika ini terus dibiarkan tanpa ada upaya pengurangan terhadap subsidi BBM, defisit anggaran yang awalnya dipatok 1,65% terhadap produk domestik bruto bisa melebar sampai 3,83 persen. 
Defisit 3,83% jelas melanggar aturan karena UU mewajibkan defisit maksimal 3% demi alasan kesehatan fiskal. Pertimbangan inilah yang kemudian membuat pola subsidi harus diubah mengingat faktanya subsidi BBM selama ini pun lebih dari 50% dinikmati oleh 20% orang terkaya di Indonesia. Sementara hanya sekitar 2% dari APBN yang dianggarkan untuk program bantuan sosial berbasis rumah tangga seperti raskin, BSM, PKH, Jamkesmas. 
Ketimpangan ini tidak boleh terjadi lagi, karena itu perlu dukungan terhadap kebijakan pengalihan subsidi, dari yang berorientasi hanya kepada orang kaya ke masyarakat ekonomi terbatas (miskin). Inilah sesungguhnya yang melatarbelakangi kebijakan pengurangan subsidi BBM, yaitu melindungi kelompok masyarakat yang berpenghasilan terbatas. 
Pertanyaannya, bagaimana nasib pendidikan kita? Ketika daya beli berkurang, himpitan kebutuhan meningkat, sebagian masyarakat yang berpenghasilan rendah cenderung mengabaikan pendidikan. Anakanak usia sekolah yang diminta untuk membantu keluarga bekerja menambah kebutuhan harian alias tidak bersekolah. 

Program BSM 
Agar masyarakat yang berpenghasilan terbatas itu terlindungi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merealokasi subsidi BBM itu untuk program Bantuan Siswa Miskin (BSM), bantuan tunai yang diberikan secara langsung kepada anakanak usia sekolah untuk semua jenjang, dasar dan menengah, yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan. 
Upaya melindungi dunia pendidikan melalui BSM memang sebuah keharusan karena data menunjukkan, dalam kondisi normal (baca: tidak ada kenaikan harga BBM sekalipun), angka putus sekolah pada kelompok pengeluaran (konsumsi) yang lebih rendah atau masyarakat miskin cukup tinggi. Data Susenas 2011 mengenai keberlanjutan pendidikan pada masyarakat miskin, lebih dari 30% lulusan SD tidak melanjutkan ke jenjang SMP, demikian juga di jenjang SMP, tingkat ketidakmelanjutkan ke jenjang berikutnya mencapai 20%. 
Fakta itu mengindikasikan, dalam situasi normal pun betapa lemahnya komitmen masyarakat miskin terhadap keberlanjutan pendidikan bagi putraputri mereka. Berbagai alasan memang bisa mengemuka, dari karena faktor kultural hingga persoalan ekonomi. Tapi fakta di lapangan yang ditemukan, hal itu lebih dominan dipengaruhi faktor ekonomi karena banyak anak yang tidak bersekolah diminta orang tuanya untuk membantu memenuhi kebutuhan harian keluarga mereka. 
Tentu kita juga tidak boleh menutup mata pada pengaruh kultural di sebagian masyarakat yang masih menganggap bahwa anak cukup bisa baca tulis dan hitung saja, toh nanti mereka tetap bekerja dan menghasilkan uang. Kenapa jika sekarang sudah bisa membantu orang tua mendapatkan uang harus ditunda dengan ke sekolah. Terhadap fakta yang terakhir ini, tentu pendekatannya kultural pula. 
Terhadap dampak dari kenaikan harga BBM inilah program BSM melalui APBN Perubahan (APBN-P) terus ditambah baik sasaran maupun nilai nominalnya. Kemendikbud telah mendesain penambahan jumlah penerima BSM yang diusulkan dalam APBN-P dengan total nilai Rp6,09 triliun untuk 13,5 juta sasaran peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.
 Jika pada 2013 melalui APBN jumlah penerima BSM di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sebanyak 5,9 juta siswa dengan nilai nominal Rp 360.000 per siswa per tahun untuk SD, Rp 560.000 untuk SMP, dan Rp1 juta untuk SMA/SMK, melalui APBN-P jumlahnya kini menjadi 13,5 juta siswa dengan nilai nominal sebesar Rp 450.000 (SD), Rp 750.000 (SMP), dan untuk SMA/SMK tetap Rp 1 juta per siswa per tahun dengan tambah manfaat sebesar Rp 200.000 per siswa. 
Bagaimana program bagi keluarga miskin yang anaknya ingin melanjutkan ke perguruan tinggi? Pemerintah telah pula menambah penerima program Bidik Misi sebanyak 8.900 mahasiswa baik mereka yang diterima di PTN maupun PTS. Selain Bidik Misi, kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) pun adalah bagian tidak terpisahkan dari program keterjangkauan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi. 
Pemerintah melalui Permendikbud No 55 Tahun 2013 telah menetapkan sedikitnya ada 10% di tiap PTN untuk menerima mahasiswa dari jalur reguler dengan biaya kuliah per semester Rp 400.000 hingga Rp 600.000. Persentase 10% UKT itu di luar 20% program Bidik Misi yang telah diamanatkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. 
Keberadaan BSM ini diharapkan akan dapat meningkatkan akses terhadap pelayanan pendidikan yang berkualitas, mencegah putus sekolah, menarik anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan untuk kembali ke sekolah. BSM lebih bersifat personal, diterima langsung oleh peserta didik. Mekanisme penyaluran BSM kini berbasis rumah tangga (kartu perlindungan sosial). 
Terhadap serangkaian program inilah kita berharap kenaikan harga BBM yang baru saja diumumkan tidak berimbas pada nasib dunia pendidikan kita. Inilah subsidi yang mestinya diprioritaskan, memberikan kepastian bagi masyarakat tidak mampu untuk dapat mengakses pendidikan. Semoga!

Sukemi   
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
KORAN SINDO, 21 Juni 2013




Selengkapnya.. »»  

Khitah Yogya tentang Otonomi Kampus

Tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) sudah ditetapkan sebagai badan hukum milik negara (PTBHMN) yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga. 

PTBHMN disebut PTN badan hukum (PTNBH) oleh UU Pendidikan Tinggi 2012 (UU Dikti 2012). Kini sejumlah pihak menghalangi pembentukan PTNBH baru dengan mengujikan UU Dikti 2012 di Mahkamah Konstitusi (perkara Nomor 103/ PUU-X/2012, Nomor 111/PUUX/ 2012, dan Nomor 033/PUUXI/ 2013). Pengujian ini juga dipersepsikan akan membubarkan PTNBH yang sudah ada. Tulisan ini menyajikan pendapat lain. Semangatnya adalah menghormati ruh dan badan intelektualitas mengembara di relung-relung civil society bergerak bebas di ruang publik.

Otonomi Kampus 
Status badan hukum bagi PTN adalah model kelembagaan untuk mewujudkan otonomi kampus yang dijanjikan Orde Baru, namun tak direalisasikan. Dengan UU Sistem Pendidikan Nasional 1989 Orba mengakui kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam penyelenggaraan PT. Otonomi pengelolaan kelembagaan PT juga diakui. 

Otonomi pengelolaan PT diwujudkan setelah Orba berakhir, diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/1999 tentang Penetapan PTN sebagai Badan Hukum. Selanjutnya, sebagai contoh, UI ditetapkan sebagai badan hukum dengan PP Nomor 152/2000 dan Unair dengan PP Nomor 30/2006. UU Sistem Pendidikan Nasional 2003 meneruskan kebijakan otonomi pengelolaan kelembagaan PT, tetapi menyeragamkan bentuk “badan hukum pendidikan”.

Penyeragaman itu dirinci dalam UU Badan Hukum Pendidikan 2009, termasuk bagi PT swasta yang didirikan badan hukum. MK membatalkan keseluruhan UU BHP dan penjelasan Pasal 53 (1) UU Sisdiknas 2003 (Putusan Nomor 11, 14, 21, 126, dan 136/PUU-VII/2009). Tetapi, MK mempertahankan frasa “badan hukum pendidikan” pada Pasal 53 (1) dalam makna “sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu”. UU Dikti 2012 melanjutkan kebijakan otonomi kampus. 

Pertama, UU Dikti menderivasikan kebebasan berpikir dan berpendapat sebagai otonomi akademik dan otonomi pengelolaan PTN serta memungkinkan PTN berbadan hukum. Kedua, UU Dikti menjamin tiga otonomi akademik (kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan) dan dua otonomi pengelolaan PTN (pengelolaan akademik dan pengelolaan nonakademik). Otonomi pengelolaan akademik meliputi penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi. 

Otonomi pengelolaan nonakademik meliputi penetapan norma, kebijakan operasional dan pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, maupun sarana dan prasarana. Ketiga, otonomi pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan statuta masing-masing PT. UU Dikti mengakui keberadaan PTS dan memberikan pilihan bagi PTN. Setelah MK membatalkan UU BHP, otonomi PTS dilaksanakan menurut peraturan dari badan hukum pembentukannya masing-masing. 

PTN diberi pilihan sebagai satuan kerja Kemendikbud, PTN badan layanan umum, atau PTNBH. Statuta PTN ditetapkan dengan peraturan menteri. Statuta PTNBH ditetapkan dengan PP. Keempat, pembatalan UU BHP 2009 dan penjelasan Pasal 53 (1) UU Sisdiknas 2003 oleh MKbukanlah pembatalan dasar hukum penetapan PTN sebagai badan hukum maupun pembubaran PTN yang telah berbadan hukum. Karena itu, UU Dikti menegaskan bahwa PTBHMN ditetapkan sebagai PTNBH dan harus menyesuaikan dengan UU Dikti paling lambat Agustus 2014 (Pasal 97 huruf c). 

Khitah Yogya 
PTNBH adalah subjek hukum di bidang pendidikan tinggi yang memiliki hak dan kewajiban tertentu, harus berprinsip nirlaba, ditugaskan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau masyarakat, bukan yayasan atau badan usaha seperti koperasi dan perseroan terbatas. 

Status PTNBH dapat dibandingkan dengan kebijakan Pemerintah RI (Yogyakarta) menjelang Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan (17/8/1950) dan Pemerintah RI akan kembali beribu kota di Jakarta. Saat itu Acting Presiden RI (Yogyakarta) Assaat mengatur bahwa UGM dapat berstatus badan hukum “masyarakat hukum-kepentingan” (Belanda: publiekrechtelijke doel corporatie) yang ditetapkan dalam PP. UGM yang berbadan hukum itu diawasi oleh “Dewan Kurator” yang diangkat oleh menteri pendidikan. 

UGM sebagai suatu badan otonom dapat mempunyai keuangan dan milik sendiri serta mengatur rumah tangga dan kepentingan sendiri (PP Nomor 37/1950 tanggal 14/8/1950). Sumber keuangan UGM berasal dari APBN, uang kuliah dan uang ujian yang dibayar mahasiswa, serta dari trust fund yang dibentuk oleh atau dengan bantuan pemerintah. Menteri pendidikan dapat mengizinkan yayasan atau badan hukum lain menyelenggarakan pendidikan di UGM setelah memperoleh pertimbangan UGM. 

Menteri pendidikan juga mewajibkan UGM membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswa yang tak mampu secara ekonomis, tetapi diperkirakan dapat menyelesaikan pendidikan pada waktunya. Apabila UU Dikti dibatalkan, PTNBH tidak kehilangan pijakan hukum dan tidak bubar. Status badan hukum PTNBH sudah selesai ditentukan dengan masing-masing PP penetapannya. 

Distribusi kekuasaan negara tidak memberikan fungsi kepada pemerintah atau pembentuk UU untuk membubarkan badan hukum tanpa putusan pengadilan. Bukan wewenang MK pula melarang negara untuk membentuk, mengesahkan, atau mengatur badan hukum. Pembatalan UU Dikti justru menghilangkan rambu-rambu bagi PTNBH. 

Mohammad Fajrul Falaakh   
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta
KORAN SINDO, 18 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Kakus dan Pancasila II

Bagaimanapun, haramnya pup mesti kita lokalisasikan di tempat yang namanya kakus atau toilet. Kalau bisa, kakus itu dibuat sebersih dan seindah mungkin agar kesan joroknya hilang. Tanpa kakus, maka pupitu akan bertebaran di mana-mana: di balik lemari, di kolong tempat tidur, atau di bawah karpet. Hihihihi, jijaykan? Begitu juga pelacuran. Banyak kepala daerah yg enggan disebut daerahnya ada lokalisasi. 

Tetapi tanpa lokalisasi, PSK (pekerja seks komersial) tetap beroperasi dari mana-mana, termasuk dari kos atau rumahnya sendiri. Siapa tahu mereka ada yang mengekos di rumah Anda? Karena itu, sebaiknya (menurut saya) kita ikuti strategi Gubernur Ali Sadikin dan Pemerintah Malaysia yang mengharamkan pelacuran di tempat lain kecuali di lokalisasi dan memanfaatkan pemasukan dananya untuk pembangunan. Akhirnya saya tutup tulisan saya minggu lalu itu dengan kalimat“Mungkin sekali ada yang tidak setuju dengan pendapat saya. Apalagi kalau rujukannya kitab suci. Ya, silakan saja. Tetapi, kenapa masih ada kakus di rumah Anda?” 

Setelah dimuat di KORAN SINDO, tulisan itu saya posting di Facebook saya. Tanggapan yang masuk banyak sekali, kebanyakan setuju dan minta izin untuk sharing. Tetapi, seperti yang saya duga, ada beberapa yang tidak setuju. Gak apa-apa, beda pendapat itu kan biasa. Tetapi, saya ingin berbagi dengan Anda tentang argumentasi yang mereka gunakan untuk menggugurkan pendapat saya. 

Saya ambil dua pendapat saja dari mereka yang berbeda pendapat dengan saya. “Jadi maksud Prof, kita disuruh makan uang hasil judi, pelacuran, maksiat. Waduh, Prof... Lebih baik kita berusaha sadarkan dan latih mereka. Hahaha... Negara kita mau ditimpa bencana apalagi, Prof?”

“Pemusnahan Lokalisasi menimbulkan masalah baru, kemana kah para PSK? Simpel: mereka bukan penduduk asli, jadi bisa saja mereka pulang ke daerah asalnya....Kalau mereka sulit mencari nafkah karena lokalisasi sudah ditutup, percayalah mencari mangsa adalah jalan terakhir, kalau lah masih ada jalan yang lain, pastilah mereka tempuh. Di sinilah peran pemerintah. Kalau sudah menutup, ya sediakanlah usaha baru buat mereka, entah pelatihan menjahit, memasak dsb.”

Kedua argumentasi itu normatif, yaitu sesuai dengan norma, terutama norma agama. Kalau norma sama dengan fakta di lapangan maka argumentasi itu benar. Tetapi nyatanya, datadi lapangan sangat berbeda dengan fakta di lapangan. Usaha untuk menyadarkan dan melatih para PSK sudah sangat banyak dilakukan, baik oleh pemerintah (pantipanti rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial), maupun oleh LSM (kebanyakan organisasi wanita dan/atau keagamaan). 

Banyak PSK yang ikut, ada yang berhasil, sebagian dipulangkan ke kampungnya masing-masing. Tetapi, jauh lebih banyak yang tidak ikut panti, atau awalnya ikut dan jadi residivis. Pasalnya, faktor yang berpengaruh banyak sekali, mulai dari faktor ekonomi (kemiskinan) sampai adat-budaya (ada beberapa daerah yang justru menjadi sumber SDM PSK). Karena itu, walaupun program-program rehabilitasi tetap harus dijalankan, kita tidak boleh menafikan fakta bahwa panti rehab tidak bisa menghapuskan pelacuran. 

Untuk itulah, lokalisasi diperlukan (agar mereka lebih bisa dikontrol kesehatannya dll). Selain itu, tsunami di Aceh membuktikan bahwa tidak ada hubungannya antara bencana dan agama. 

Tetapi, memang fakta tidak serta bisa mengubah jalan pikiran seseorang. Berikut ini dialog seorang pasien dengan dokternya. “Dok, saya Zombie” “Gak mungkin. Kamu kan bisa jalan.” “Tetapi, Zombie jalan juga, Dok.” “Kamu kan bernapas?” “Zombie juga!” “Zombie mengeluarkan darah, gak?” “Ya, nggak, dong, Dok.” “OK, kalau begitu kamu saya suntik. Kita lihat apakah kamu berdarah.”

Setelah disuntik ternyata benar berdarah. “Wah, saya baru tahu, Dok! Ternyata Zombie juga mengeluarkan darah!” Dalam ilmu Logika, kesimpulan sang pasien yang tetap berpikir bahwa dia benar Zombie (mayat hidup) walaupun faktanya dia berdarah disebut “the naturalistic fallacy”, yaitu salah menyimpulkan karena kecenderungan untuk mengingkari fakta. Kalau fakta tidak sesuai dengan norma, maka dicari argumentasi untuk tetap membenarkan norma. 

Sulitnya, banyak orang Indonesia yang tidak terlatih untuk menggunakan logika dengan baik dan benar. Itulah sebabnya di tahun 1990-an, di awal era HIV/AIDS mulai melanda dunia, ada pejabat tinggi Indonesia yang menyatakan bahwa Indonesia tidak mungkin kemasukan HIV/AIDS karena Indonesia adalah negara Pancasila. Di tahun 1980-an seorang siswa SMA di Yogyakarta pernah dipecat dari sekolah karena laporan hasil surveinya menyatakan bahwa 25% dari teman-teman yang disebarinya angket mengaku sudah pernah berhubungan seks. 

Kepala Dinas Pendidikan ketika itu marah. Penelitian itu tidak mungkin benar, karena Provinsi DIY adalah provinsi yang berbudaya. Demikian juga orang tua tidak habis pikir, mengapa anaknya balik lagi jadi narkobais padahal ia sudah mengirimkan anaknya yang kena narkoba ke pesantren, yang terbaik. 

Seorang ibu tetap tidak menyetujui putrinya pacaran dengan pemuda yang mengenakan jins robek-robek, berambut gondrong, dan memakai anting, walaupun beberapa hari kemudian sang pemuda itu datang lagi berbusana eksekutif, berdasi sangat rapi, dan rambut terikat rapi, karena dia adalah CEO dari sebuah perusahaan IT (namun masih tetap juga memakai anting di salah satu kupingnya). 

Tentu saja orang boleh berpendapat. Tetapi pendapat yang terbaik, terutama kalau hendak memperbaiki keadaan masyarakat, haruslah yang berbasis fakta (empirical based), karena hanya dengan fakta empirik bisa disusun program yang efektif. Termasuk untuk menegakkan Pancasila yang bersih dari pup masyarakat.

Sarlito Wirawan Sarwono   
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
KORAN SINDO, 16 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Kakus dan Pancasila

Setiap kali saya ke ibu kota suatu negara di luar negeri, saya usahakan untuk singgah di kediaman dubes. Sekadar ngobrol, kangen-kangenan (biasanya dubesnya yang lebih kangen ke tamunya daripada sebaliknya karena sang tamu biasanya membawa berita gosip dari Tanah Air). Begitu juga di WashingtonDC. Pada kunjungan saya yang terakhir tahun 2011 bersama Kak Seto, kami hanya mampir sejenak, ngobrol dengan Dubes Dino Patti Jalal. Tapi di zaman Prof Dr Dorodjatun Kuntjorojakti (tetangga saya di Kompleks UI Ciputat) pada 1999, saya sempat menginap di Wisma Indonesia, kediaman Dubes RI, yang anggun bertengger di atas bukit (2700 Tilden Street, NW, Washington DC) itu. 

Di Wisma itu kami (saya dan Pak Sigit Edi, teman psikolog dari Indonesia) ditempatkan di kamar tamu yang luaaas dan mewaaah. Konon itu tempatnya Pak Harto dan Bu Tin kalau sedang menginap di Washington (wallahu a’lam bissawab). Tempat tidurnya juga selebar alaihim (artinya: gak tahulah seberapa besarnya). Tapi yang menarik buat saya  . Toilet itu buesaaar sekali. Mungkin lebih kecil sedikit dari lapangan futsal. Di situ ada bak mandi, pancuran, wastafel dengan tuas-tuas berlapis emas (atau emas betulan?), dan tentu saja toilet atau WC atau tempat (maaf) pup alias (maaf lagi) kakus. 

Kakusnya ini berukuran standar saja, samalah dengan yang di rumah saya yang mungil sehingga toiletnya juga lebih mungil lagi. Pokoknya pas buat duduk, tarik napas, konsentrasi, fokuuusss danlegaaa. Dan isi kakus itu, tanpa perlu saya periksa dengan mata kepala sendiri, pasti standar jugalah, sama dengan isi kakus di rumah saya, atau di rumah siapa saja. Bedanya hanya ukurannya saja. Di rumah saya, seandainya selesai beribadah hajat, saya telat nyemprot wangi- wangian, istri saya di kamar sebelah pasti sudah teriak-teriak, “Semprooot, semprooot!” 

Pup dan kakus adalah hal yang tidak disukai orang. Karena itu dirahasiakan, ditutup rapat-rapat, dan buat rumah atau istana sekelas Wisma Indonesia, ruang “rahasia” itu dibuat seindah mungkin sehingga yang lebih tampil indahnya ketimbang busuknya. Tapi kecuali sukusuku terbelakang yang masih pup di hutan, manusia pada umumnya memerlukan kakus di rumahnya. Keperluannya ya untuk menyembunyikan yang busukbusuk itu dan kalau bisa dibuat lebih indah dari bau aslinya. 

Dengan perkataan lain, yang busuk itu adalah bagian dari diri manusia juga, yang sampai lebaran kuda pun tidak akan bisa dihilangkan. Bayangkan kalau rumah tidak ada kakusnya, maka pup itu akan bertebaran di mana-mana: di balik lemari, di kolong tempat tidur, atau di bawah karpet,hihihihi ... jijay, kan? Nah, bagaimana sekarang dengan masyarakat? Sama saja. Yang namanya penyakit masyarakat adalah bagian dari masyarakat itu sendiri. Mungkin hanya di surga saja akan kita lihat masyarakat (di surga ada masyarakat gakya) yang bebas maksiat, bebas kejahatan, bebas seks bebas. 

Karena itulah setiap negara punya penjara untuk para penjahat, panti rehab pecandu narkoba, panti rehab tunasusila, dan lokalisasi. Semua itu bagaikan kakus untuk menyimpan yang busuk-busuk, tetapi dibuat seindah mungkin sehingga lebih menonjol indahnya daripada busuknya. Begitu juga di Indonesia, walaupun masih banyak lapas yang masih jauh dari layak, spiritnya adalah terus memperbaiki sehingga lapas pun jadi manusiawi. Namun tidak begitu halnya dengan lokalisasi. 

Hampir semua kepala daerah merah padam mukanya kalau saya tanya, “Di sini lokalisasinya di mana, ya?” (Zaman saya masih sering ceramah tentang seks, nama lokal dari lokalisasi biasa saya sebut dalam ceramah sehingga hadirin langsung tahu apa yang saya maksud). Hampir semua kepala daerah akan menjawab bahwa “di kabupaten ini sudah tidak ada lagi lokalisasi”(padahal kalau tanya ke sopir yang menjemput, dia malah tahu). 

Di DKI, daerah lokalisasi terbesar dan terkenal, Kramat Tunggak, oleh gubernur bahkan sudah dijadikan masjid. Alhamdulillah wa syukrillah. Sesuai dengan ajaran agama dan falsafah Pancasila, DKI bebas dari maksiat. Siapa yang tidak bersyukur bahwa di lokasi yang tadinya lokalisasi pelacuran, sekarang berdiri rumah Allah. Sangat Indonesia, sangat Pancasila. Tapi pernahkah ditelusuri ke mana para PSK (pekerja seks komersial) itu pergi? Mereka tidak ke panti rehab PSK, tetapi tetap beroperasi di mana-mana, termasuk di kos atau rumah sendiri. Siapa tahu mereka ada yang ngekos di rumah Anda? Atau jadi sahabat anak Anda di kampus? 

Karena itu, dalam memperingati Hari Pancasila 1 Juni 2013 ini, marilah kita ber-Pancasila yang realistis saja. Ibaratnya kita membangun rumah, kita membangun bangsa ini sebagus mungkin, tetapi tanpa melupakan sampah-sampah (atau “pup”) yang bagaimanapun akan melekat pada diri kita. Tanpa menjadikannya emas-permata, kotoran masyarakat bisa dikemas sedemikian rupa sehingga minimal tidak mengganggu, malahan kalau bisa kita manfaatkan untuk kemaslahatan umat. 

Pup bahkan bisa diproses menjadi pupuk, bukan? Gubernur Ali Sadikin pernah melakukannya. Maksiat dan perjudian dilokalisasi dan pajaknya dimanfaatkan untuk membangun Jakarta. Di luar lokalisasi, Jakarta bersih dari pelacuran. PSK bisa dibina dan dijaga kesehatannya karena terlokalisasi sehingga bisa mencegah penularan penyakit seksual. Di Malaysia perjudian dilokalisasi di Genting Highland. Pajaknya masuk negara dan muslim dilarang keras ikut berjudi. 

Di luar lokalisasi tidak ada maksiat dan judi. Mungkin sekali ada yang tidak setuju dengan pendapat saya. Apalagi kalau rujukannya kitab suci, “Maksiat haram! Titik!” Ya, silakan saja. Tapi, “Pup juga haram! Titik!” Kenapa masih ada kakus di rumah Anda? 

Sarlito Wirawan Sarwono  
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
KORAN SINDO, 02 Juni 2013



Selengkapnya.. »»