Tampilkan postingan dengan label Sukemi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sukemi. Tampilkan semua postingan

Menyemangati Start Kurikulum 2013

HARI ini tahun pelajaran baru 2013 dimulai. Ada yang baru di kelas 1, 4, 7, dan 10 di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pada 6.325 sekolah di 295 kabupaten/kota, 33 provinsi, ditambah sekitar 1.488 sekolah mandiri, yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Di kelas-kelas itu, pasti ditemukan bukan hanya baju seragam dan sepatu baru, tapi juga suasana berbeda, kegairahan untuk menerapkan Kurikulum 2013.
Peristiwa ini perlu dicatat atau mungkin diamati karena Kurikulum 2013 berbeda daripada kurikulum sebelumnya. Di mana letak perbedaannya? Ada empat komponen utama kurikulum; (i) standar kompetensi lulusan; (ii) standar isi; (iii) standar proses; dan (iv) standar penilaian. 
Merujuk pada empat komponen itu, sedikitnya ada dua perbedaan yang bisa diamati. Pertama, buku yang digunakan berbeda. Ini penting diamati karena buku yang berbeda akan berimplikasi pada cara penyampaian yang berbeda. Materinya pun pasti berbeda.
Kini buku, baik pegangan guru maupun siswa, disiapkan pemerintah dan diberikan gratis -kecuali sekolah yang ingin menerapkannya secara mandiri. Maknanya, konten atau isi buku sudah bisa dipastikan terkendali, tidak ada lagi isi buku yang mengundang kegaduhan, seperti isi buku pada mata pelajaran bahasa Indonesia di Kabupaten Bogor atau kasus serupa di tempat lain. 
Dari sistem perbukuan seperti itu, manfaat yang diperoleh siswa, antara lain, terjaminnya capaian komptensi minimal sebagaimana yang ditetapkan pada kurikulum. Bagi guru, persiapan mengajar lebih mudah, demikian juga dengan pola pelatihannya lebih terarah.
Kedua, berkait dengan pendekatan atau metodologi pembelajaran. Kurikulum 2013 yang menekankan pada pendekatan scientific (ilmiah) mendorong peserta didik melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengomunikasikan (mempresentasikan), sekaligus membangun jejaring. Guru, termasuk di dalamnya lembaga penghasil guru (baca: LPTK), dituntut tidak hanya melakukan reorientasi, tapi juga mengubah pola pikir (mindset) terhadap apa yang selama ini dipraktikkan dalam proses pembelajaran.

Air Mata Guru 
Kurikulum 2013 memang menuntut guru untuk mengubah proses pembelajarannya yang semula lebih dominan sebagai penceramah di depan kelas menjadi fasilitator. Tentu, ini persoalan sendiri. Sebab, selama ini ada stigma negatif yang berkembang di masyarakat dan juga kalangan guru bahwa tidak mudah mengubah paradigma guru berkait dengan cara mengajar dan metodologinya.
Karena itulah, mengawali implementasi Kurikulum 2013, dilakukan pelatihan berjenjang dari mulai pelatihan instruktur nasional, guru inti, hingga ke guru sasaran ditambah dengan pendampingan. Kekhawatiran guru tidak mampu menerapkan kurikulum ini perlu dicermati sehingga bisa menjadi masukan untuk pola pelatihan berikut.
Semangat guru bisa, mau, dan ingin berubah bisa dilihat dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan instruktur nasional menunjukkan bahwa nilai rerata yang dicapai dari pretest ke posttest mengalami kenaikan cukup signifikan 20,60 persen. Kenaikan tertinggi ada pada materi rasionalitas kurikulum (44,64 persen). Lainnya, materi analisis materi ajar (11,05 persen) dan materi rancangan pembelajaran dan praktik (9,53 persen).
Hasil evaluasi ini menjadi bagian yang harus bisa menyemangati implementasi Kurikulum 2013. Hilangkan jauh-jauh stigma negatif terhadap guru. Sebab, sesungguhnya, sebagai seorang pendidik, tidak ada guru yang tidak ingin peserta didiknya menjadi generasi lebih unggul dan lebih baik.
Saya teringat cerita Kiai Sahal Mahfudz, seperti ini, sewaktu belajar di madrasah, beliau pernah bertanya kepada guru yang biasa mengajar di kelas. Sang guru berusaha menjawab pertanyaan (yang tidak disebutkan detailnya oleh Kiai Sahal) itu. Tiba-tiba mata sang pendidik berkaca-kaca. Rupanya, sang guru sadar, penjelasannya kurang memuaskan. Guru tadi mengakui tidak mampu memberikan pemahaman lebih baik daripada itu. 
Esoknya, dengan penuh kasih, Sahal kecil digandeng tangannya, menghadap kepala madrasah yang dipandang lebih senior dan lebih mumpuni. Sang kepala sekolah juga ternyata tidak mampu menjawab secara memuaskan. Mereka berdua pun memohon maaf. Pelupuk mereka sembab oleh air mata.
Sahal pun melanjutkan belajar dari satu pesantren ke pesantren lain. Pertanyaan satu per satu kian terjawab. Makin lama makin luas dan dalam. Sepulang dari pesantren dan Sahal pulang kampung, dua guru madrasah itu didatangi. Mereka masih ingat pada pertanyaan yang pernah diajukan sang murid bertahun-tahun silam itu. Kini giliran mereka minta penjelasan jawabannya. Mereka mengangguk-angguk dan berterima kasih, setelah dijawab. "Sekarang, masihkah ada sosok guru seperti itu?" tanya Kiai Sahal Mahfudz yang kini ketua MUI dan rais aam PB NU itu.
Mari kita renungkan serta mari kita beri semangat para guru dan peserta didik untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 mulai hari ini.

Sukemi  ;   
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
JAWA POS, 15 Juli 2013



Selengkapnya.. »»  

Harga BBM dan Nasib Pendidikan Kita

Menyusul rencana pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) atau pengurangan subsidi BBM dari subsidi berpola harga komoditas menjadi subsidi yang tepat sasaran, tampaknya pengumuman kenaikan harga BBM tinggal me-nunggu waktu saja. 
Dengan kenaikan harga BBM premium sebesar Rp2.000 dan BBM solar Rp1.000, diperkirakan tingkat inflasi akan mencapai 7,2%. Akibat ini, dampak terbesar pasti dirasakan masyarakat miskin/masyarakat berpenghasilan rendah sehingga angka kemiskinan akan meningkat. Pengalaman menunjukkan kenaikan harga BBM pada 2005 dari Rp 2.400 ke Rp 4.500 (premium) dan dari Rp 2.100 ke Rp 4.300 (solar) menyebabkan angka kemiskinan meningkat dari 15,97% menjadi 17,75%. 
Memang konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi serta terus didorongnya pembangunan adalah meningkatnya kebutuhan akan energi. Itu sebabnya jika pada APBN 2013 subsidi BBM telah dipatok Rp 193,8 triliun atau 11,5%, diperkirakan angka itu akan naik menjadi Rp 251,6 triliun jika subsidi tak dikurangi. Jika ini terus dibiarkan tanpa ada upaya pengurangan terhadap subsidi BBM, defisit anggaran yang awalnya dipatok 1,65% terhadap produk domestik bruto bisa melebar sampai 3,83 persen. 
Defisit 3,83% jelas melanggar aturan karena UU mewajibkan defisit maksimal 3% demi alasan kesehatan fiskal. Pertimbangan inilah yang kemudian membuat pola subsidi harus diubah mengingat faktanya subsidi BBM selama ini pun lebih dari 50% dinikmati oleh 20% orang terkaya di Indonesia. Sementara hanya sekitar 2% dari APBN yang dianggarkan untuk program bantuan sosial berbasis rumah tangga seperti raskin, BSM, PKH, Jamkesmas. 
Ketimpangan ini tidak boleh terjadi lagi, karena itu perlu dukungan terhadap kebijakan pengalihan subsidi, dari yang berorientasi hanya kepada orang kaya ke masyarakat ekonomi terbatas (miskin). Inilah sesungguhnya yang melatarbelakangi kebijakan pengurangan subsidi BBM, yaitu melindungi kelompok masyarakat yang berpenghasilan terbatas. 
Pertanyaannya, bagaimana nasib pendidikan kita? Ketika daya beli berkurang, himpitan kebutuhan meningkat, sebagian masyarakat yang berpenghasilan rendah cenderung mengabaikan pendidikan. Anakanak usia sekolah yang diminta untuk membantu keluarga bekerja menambah kebutuhan harian alias tidak bersekolah. 

Program BSM 
Agar masyarakat yang berpenghasilan terbatas itu terlindungi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merealokasi subsidi BBM itu untuk program Bantuan Siswa Miskin (BSM), bantuan tunai yang diberikan secara langsung kepada anakanak usia sekolah untuk semua jenjang, dasar dan menengah, yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan. 
Upaya melindungi dunia pendidikan melalui BSM memang sebuah keharusan karena data menunjukkan, dalam kondisi normal (baca: tidak ada kenaikan harga BBM sekalipun), angka putus sekolah pada kelompok pengeluaran (konsumsi) yang lebih rendah atau masyarakat miskin cukup tinggi. Data Susenas 2011 mengenai keberlanjutan pendidikan pada masyarakat miskin, lebih dari 30% lulusan SD tidak melanjutkan ke jenjang SMP, demikian juga di jenjang SMP, tingkat ketidakmelanjutkan ke jenjang berikutnya mencapai 20%. 
Fakta itu mengindikasikan, dalam situasi normal pun betapa lemahnya komitmen masyarakat miskin terhadap keberlanjutan pendidikan bagi putraputri mereka. Berbagai alasan memang bisa mengemuka, dari karena faktor kultural hingga persoalan ekonomi. Tapi fakta di lapangan yang ditemukan, hal itu lebih dominan dipengaruhi faktor ekonomi karena banyak anak yang tidak bersekolah diminta orang tuanya untuk membantu memenuhi kebutuhan harian keluarga mereka. 
Tentu kita juga tidak boleh menutup mata pada pengaruh kultural di sebagian masyarakat yang masih menganggap bahwa anak cukup bisa baca tulis dan hitung saja, toh nanti mereka tetap bekerja dan menghasilkan uang. Kenapa jika sekarang sudah bisa membantu orang tua mendapatkan uang harus ditunda dengan ke sekolah. Terhadap fakta yang terakhir ini, tentu pendekatannya kultural pula. 
Terhadap dampak dari kenaikan harga BBM inilah program BSM melalui APBN Perubahan (APBN-P) terus ditambah baik sasaran maupun nilai nominalnya. Kemendikbud telah mendesain penambahan jumlah penerima BSM yang diusulkan dalam APBN-P dengan total nilai Rp6,09 triliun untuk 13,5 juta sasaran peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.
 Jika pada 2013 melalui APBN jumlah penerima BSM di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sebanyak 5,9 juta siswa dengan nilai nominal Rp 360.000 per siswa per tahun untuk SD, Rp 560.000 untuk SMP, dan Rp1 juta untuk SMA/SMK, melalui APBN-P jumlahnya kini menjadi 13,5 juta siswa dengan nilai nominal sebesar Rp 450.000 (SD), Rp 750.000 (SMP), dan untuk SMA/SMK tetap Rp 1 juta per siswa per tahun dengan tambah manfaat sebesar Rp 200.000 per siswa. 
Bagaimana program bagi keluarga miskin yang anaknya ingin melanjutkan ke perguruan tinggi? Pemerintah telah pula menambah penerima program Bidik Misi sebanyak 8.900 mahasiswa baik mereka yang diterima di PTN maupun PTS. Selain Bidik Misi, kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) pun adalah bagian tidak terpisahkan dari program keterjangkauan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi. 
Pemerintah melalui Permendikbud No 55 Tahun 2013 telah menetapkan sedikitnya ada 10% di tiap PTN untuk menerima mahasiswa dari jalur reguler dengan biaya kuliah per semester Rp 400.000 hingga Rp 600.000. Persentase 10% UKT itu di luar 20% program Bidik Misi yang telah diamanatkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. 
Keberadaan BSM ini diharapkan akan dapat meningkatkan akses terhadap pelayanan pendidikan yang berkualitas, mencegah putus sekolah, menarik anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan untuk kembali ke sekolah. BSM lebih bersifat personal, diterima langsung oleh peserta didik. Mekanisme penyaluran BSM kini berbasis rumah tangga (kartu perlindungan sosial). 
Terhadap serangkaian program inilah kita berharap kenaikan harga BBM yang baru saja diumumkan tidak berimbas pada nasib dunia pendidikan kita. Inilah subsidi yang mestinya diprioritaskan, memberikan kepastian bagi masyarakat tidak mampu untuk dapat mengakses pendidikan. Semoga!

Sukemi   
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
KORAN SINDO, 21 Juni 2013




Selengkapnya.. »»  

Stigma Negatif Guru


 Serangkaian persiapan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada awal tahun pelajaran 2013, Juli mendatang, makin mengemuka. Selain buku yang bakal dibagikan secara gratis, kesiapan guru dipertanyakan banyak pihak. Sayangnya, mereka yang mempertanyakan terhadap kesiapan guru adalah dari kalangan guru sendiri, sehingga dapat disimpulkan, jangan-jangan munculnya stigma negatif terhadap guru justru dari kalangan sendiri.

 Terhadap implementasi Kurikulum 2013, misalnya--meminjam bahasa Mendikbud Mohammad Nuh tentang stigma negatif guru--diapa-apakno, dilatih, gak iso-iso. Pancet koyo ngene ae (diapa-apakan, dilatih, tidak pernah bisa. Tetap saja seperti ini). Apa yang disampaikan Mendikbud di depan guru-guru PGRI di Semarang itu tentu bukan dalam konteks merendahkan martabat guru.

 Mendikbud mengajak kalangan guru untuk tidak mau diremehkan dengan stigma negatif yang menganggap kualitas dan kompetensinya tidak bisa berkembang. Mendikbud juga mengajak seluruh guru untuk membuktikan dirinya bisa mengembangkan kompetensi dan kualitas serta tidak terpengaruh stigma negatif yang meremehkan kemampuan guru.

 Saya termasuk orang yang tidak percaya jika guru tidak bisa berubah. Menunjuk pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Harian Republika bersama PT Telkom Tbk dalam program "Bagimu Guru Kupersembahkan", misalnya, terlihat sekali betapa guru kita bisa berubah, betapa guru kita bisa diandalkan.

KBK Disempurnakan

 Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Karena itu, bisa disebut juga sebagai KBK yang disempurnakan.

 Di mana penyempurnaannya? Satu di antaranya, jika pada KBK 2004 standar kompetensi lulusan diturunkan dari standar isi, maka pada Kurikulum 2013 standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan apa yang ingin dicapai oleh peserta didik pada jenjangnya. Penyempurnaan ini sangat fundamental karena KBK 2004 maupun KTSP 2006 menempatkan standar kompetensi lulusan disejajarkan dengan standar proses dan standar penilaian.

 Mohammad Nuh menyebutkan, rumusan Kurikulum 2013 berdasarkan pada sudut pandang yang berbeda dengan kurikulum berbasis materi, sehingga sangat dimungkinkan terjadi perbedaan persepsi tentang bagaimana kurikulum seharusnya dirancang. Perbedaan ini menyebabkan munculnya berbagai kritik dari yang terbiasa menggunakan kurikulum berbasis materi.

 Fakta di lapangan menunjukkan, perubahan adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Atas dasar itu pulalah, muncul dinamika kurikulum, yang mau tidak mau harus berubah. Bukan semata untuk menjawab dan memenuhi tuntutan masyarakat, tapi yang lebih esensial adalah karena pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada peserta didik yang dihasilkan pun memiliki kompetensi memadai pada zamannya.

 Kurikulum disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu, kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Terhadap berkembangnya stigma negatif di kalangan guru, memang tidak bisa dilepaskan dari hasil uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG) yang telah dilaksanakan oleh Kemendikbud. Tengok misalnya hasil UKA, ujian yang diperuntukkan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), rerata nilai nasional yang diperoleh hanya 42,25, meski ada juga guru yang memperoleh nilai 97.

 Demikian pula dengan hasil UKG, ujian bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi, rerata nilainya pun tidak jauh berbeda, hanya di angka 43,66, meski ada guru yang mendapat nilai di atas 90. Bagaimana menyikapi fakta seperti ini, tidakkah kemudian kita miris melihatnya?

 Kemendikbud menanggapi positif hasil UKA dan UKG itu. Hingga kini Kemendikbud memang belum memiliki peta kompetensi guru, meski sudah lebih dari satu juta guru memperoleh tunjangan dari sertifikat pendidik yang mereka miliki. Sehingga, sulit menentukan titik tolak untuk melakukan pelatihan apa yang sesuai dengan kebutuhan guru.

 Sejak awal pelaksanaan UKA dan UKG memang bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap potensi dan kemampuan guru, serta pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik guru dalam ranah kognitif.

 Mendikbud Mohammad Nuh mengibaratkan UKG seperti pemeriksaan kesehatan atau check up untuk mengetahui apakah seseorang jantungnya normal atau tidak, gula darahnya bagus atau jelek. Dengan mengetahui hasil check up, maka upaya untuk melakukan perbaikan bisa dilakukan dengan tepat.

 Pelatihan menjadi salah satu kata kunci dalam keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. Pola yang disiapkan dalam pelatihan tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat, yaitu hanya berupa ceramah. Ceramah tetap dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat umum dan memberikan pemahaman. Materi pendalaman dan praktik, diwujudkan dalam bentuk workshop, yang kemudian akan dilakukan pendampingan.

 Pola pelatihannya disiapkan berjenjang. Ada instruktur tingkat nasional, guru inti, dan kelas di mana masing-masing membutuhkan persyaratan. Untuk menjadi instruktur nasional, misalnya, selain berlatar belakang pendidikan minimal S1 program studi yang relevan, jika berlatar belakang dosen, maka yang diutamakan telah memiliki nomor induk asesor, sertifikasi guru pada bidang studi yang relevan. Sedang bagi pengawas, kepala sekolah, dan guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi relevan. Demikian juga yang berasal dari widyaiswara, harus memiliki pengalaman pelatihan penyusunan kurikulum.

 Inilah yang kini sedang disiapkan dan dimatangkan. Harapannya, melalui pelatihan inilah implementasi Kurikulum 2013 dapat terlaksana dengan baik, sekaligus menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada guru.

Semoga

Sukemi  ;  
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
REPUBLIKA, 11 Maret 2013


Selengkapnya.. »»  

Reka Duga Anggaran Kurikulum 2013


ANGIN "tahun politik" meniup juga pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pembahasan dan rencana diberlakukannya Kurikulum 2013 pun "diramesi" (direka duga) sebagai upaya penguasa mencari kucuran dana sebagai modal politik.

Tidak penting hasil rekaan penuh praduga itu dapat dinalar atau tidak. Yang jelas, anggaran Kurikulum 2013 yang Rp 2,49 triliun itu lebih besar daripada kasus Hambalang, dilontarkan ke publik sebagai bagian dari dana 2014.

Benarkah anggaran untuk penyiapan Kurikulum 2013 mencapai Rp 2,49 triliun? Tulisan berikut ingin menjelaskan berkait dengan adanya anggapan di masyarakat akan kemungkinan penyalahgunaan anggaran itu. Namun, kewaspadaan publik itu juga patut dihargai agar mendorong penggunaan anggaran lebih akuntabel.

Anggaran Melekat

Besarnya anggaran yang mencapai Rp 2,49 triliun untuk Kurikulum 2013 memang benar adanya. Tapi, jangan dulu disimpulkan bahwa anggaran sebesar itu datangnya tiba-tiba dan bakal bisa menjadi "bancakan" orang-orang yang berkepentingan dengan Pemilu 2014.

Keliru jika kesimpulannya seperti itu. Sebab, sejatinya anggaran sebesar itu terdiri atas anggaran melekat dan anggaran langsung. Yakni, anggaran yang secara rutin diajukan oleh Kemendikbud berkait dengan upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan di bidang pendidikan. Artinya, ada atau tidak ada Kurikulum 2013, anggaran itu tiap tahun diusulkan dalam anggaran rutin Kemendikbud.

Masuk dalam kategori anggaran melekat ini, antara lain, pengadaan buku dan pelatihan-pelatihan guru pada tiap satuan pendidikan. Anggarannya pun bukan hanya melekat pada APBN yang dikelola oleh Kemendikbud, tapi termasuk APBN yang disalurkan melalui DAK (dana alokasi khusus) ke provinsi dan kabupaten/kota. Besarnya mencapai angka Rp 1,74 triliun, terdiri atas APBN Kemendikbud Rp 991,8 miliar dan DAK Rp 748,5 miliar.

Adapun anggaran langsung yang nilainya Rp 751,4 miliar adalah anggaran murni yang diusulkan dan didedikasikan karena adanya Kurikulum 2013. Peruntukannya, antara lain, penyiapan dokumen kurikulum; penulisan dan pembuatan buku untuk siswa dan guru; uji publik dan sosialisasi; pengadaan buku; pelatihan guru; serta monitoring dan evaluasi.

Gabungan antara anggaran yang melekat dan anggaran murni yang diusulkan karena adanya Kurikulum 2013 itulah yang memunculkan angka Rp 2,49 triliun. Sebuah angka yang fantastis jika dilihat semata hanya dari jumlah dan nilai, tanpa mempertimbangkan jangkauan dan jumlah sasaran yang hendak dilayani.

Upaya menjumlahkan nilai anggaran yang melekat dengan anggaran langsung (anggaran murni), sehingga menjadi besar adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas yang ingin dibangun dan dijalankan jajaran Kemendikbud.

Sebenarnya jika pertimbangannya ingin aman dan tidak mengundang polemik di masyarakat, Kemendikbud cukup menyebut angka Rp 751,4 miliar, nilai yang memang diusulkan dan diperuntukkan Kurikulum 2013. Tapi, bukan itu yang dipilih. Sebab, memang faktanya anggaran yang telah melekat itu pun akan diperuntukkan kesiapan implementasi kurikulum. Justru akan menjadi pertanyaan besar ketika anggaran yang melekat itu, dengan adanya Kurikulum 2013, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kurikulum.

Penjumlahan dua jenis anggaran itu juga antara lain untuk "mengawal" penggunaan anggaran yang sejak awal tahun anggaran berada di daerah dalam bentuk DAK.

Harus diingat, berkait dengan implementasi Kurikulum 2013, pemerintah juga telah menjamin bahwa kebutuhan akan buku dan pelatihan guru tidak boleh memberatkan peserta didik dan guru. Artinya, semua disiapkan secara gratis, baik buku maupun bentuk pelatihan.

Penerimanya Besar

Harus juga diakui bahwa besarnya nilai anggaran itu karena memang jangkauan dan jumlah sasaran yang hendak diberikan pelayanan terhadap Kurikulum 2013 begitu besar.

Sebut contoh pengadaan buku teks siswa, pegangan guru, dan dokumentasi kurikulum yang dianggarkan Rp 1,28 triliun. Besar dari sisi nilai memang, tapi jumlah yang dihasilkannya pun besar, mencapai angka lebih dari 62 juta eksemplar buku untuk siswa di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, serta 1,7 juta eksemplar buku panduan atau pegangan guru.

Demikian juga anggaran pelatihan guru sebesar Rp 1,09 triliun yang diperuntukkan 700 ribu lebih guru, kepala sekolah, dan pengawas, dengan waktu pelatihan 3-5 hari pertemuan. Dari jumlah sasaran yang sangat besar itulah, anggaran Rp 2,49 triliun menjadi kecil jika dibagi dengan mereka yang akan menerima pelayanan.

Terlalu berprasangka kiranya jika melihat fakta-fakta ini, kemudian masih ada masyarakat yang mencoba "ngramesi" anggaran Kurikulum 2013 dan menyimpulkan bahwa besarnya anggaran untuk kurikulum adalah bagian yang bakal menjadi "bancakan" orang-orang untuk kepentingan Pemilu 2014. Naudzubillah mindzalik.

Sukemi ; 
Staf khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
JAWA POS, 27 Februari 2013


Selengkapnya.. »»  

Keberhasilan Kurikulum 2013 Buku dan Guru


JADI tidaknya Kurikulum 2013 akan diimplementasikan di awal tahun pelajaran pada Juli 2013 mendatang, kini makin menemukan titik terang. Pro-kontra di masyarakat, cepat atau lambat --seiring dilakukannya sosialisasi secara masif-sebagaimana diperintahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akan mengerucut pada keberterimaan untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut.

Apalagi diyakini, Kurikulum 2013 merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam kerangka untuk menyiapkan generasi emas, yakni generasi di saat bangsa ini menapaki usia 100 tahun merdeka.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan kesiapan buku dan guru? Buku dan guru merupakan dua kata yang diyakini memegang kunci keberhasilan Kurikulum 2013. Begitu buku tidak mengikuti struktur kurikulum yang telah dirancang dengan baik, melalui kompetensi dasar dan kompetensi lulusan yang diinginkan, maka bisa dipastikan tingkat keberhasilan dalam implementasinya pun akan sangat minim.

Demikian halnya dengan guru yang menjadi garda terdepan di dalam mengimplementasikan kurikulum. Sebagai orang yang menerjemahkan isi kurikulum dalam satuan mata pelajaran, guru dituntut bukan hanya paham dan mengerti, tapi juga mampu menyampaikan materi pelajarannya dengan baik kepada peserta didik.

Melihat hasil uji kompetensi guru (UKG) yang mencapai nilai rata-rata 43,82, maka kekhawatiran terhadap kemampuan guru di dalam mengimplementasikan kurikulum memang bisa diterima akal. Namun, bukankah sebagai manusia yang berilmu dan berakal, kita diwajibkan untuk berusaha? Tulisan berikut ingin memberikan jawaban terhadap kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait dengan kesiapan guru dan ketersediaan buku dalam Kurikulum 2013. Tentu apa yang disampaikan ini memang masih bisa diperdebatkan.

Hal itu dapat tercapai melalui persiapan yang matang dengan ditambah upaya pendampingan yang sistematis. Setelah melakukan pelatihan, kesiapan guru diharapkan bisa teratasi.

Buku Gratis

Sebagai sebuah kerja besar untuk memahami bahwa dalam kurikulum itu terkait dengan empat hal pokok, yakni standar kompetensi, standar proses, standar isi, dan standar penilaian, maka Kemendikbud pun telah menyiapkan semuanya itu secara paralel.

Khalayak sering melihat empat hal itu dilakukan satu per satu. Dalam hal penyiapan buku, misalnya, secara paralel telah disiapkan bersamaan dengan penyiapan dokumen kurikulum. Bukan hanya penyiapan buku untuk pegangan siswa, tapi juga buku pegangan atau buku manual untuk guru, yang disiapkan untuk materi pelatihan guru.

Mengenai buku, pemerintah telah menjamin tidak boleh memberatkan peserta didik dan guru secara finansial. Artinya, buku akan disiapkan secara gratis.

Demikian pula soal pelatihan, tidak boleh memungut satu sen pun kepada guru terkait dengan materi dan kegiatan pelatihan. Selain itu, mengenai kesiapan buku untuk implementasi Kurikulum 2013 akan dilakukan secara bertahap, di antaranya untuk jenjang SD sebanyak 30% dari populasi sekolah di kelas satu dan empat, sedangkan di jenjang SMP, SMA, dan SMK hanya untuk kelas satu. Kini tim buku telah menyiapkan sebanyak 94 judul buku.

Di jenjang SD, sesuai kesepakatan tim kurikulum, pendekatan yang diambil ialah pendekatan tematik-integratif. Adapun buku yang disiapkan, baik untuk kelas satu maupun kelas empat tidak lagi berupa buku mata pelajaran, tetapi dalam bentuk tema-tema yang disesuaikan berdasarkan kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

Ada pertanyaan yang kerap kali muncul terhadap pendekatan tematik-integratif di jenjang SD, yaitu bagaimana dengan kesiapan guru? Mampukah guru-guru di jenjang SD itu menyesuaikan perubahan yang amat drastis ini? Sementara itu, nilai UKG guru SD rata-rata mencapai nilai 41,49 atau berada di bawah nilai rata-rata.

Dapat dijelaskan, karena guru SD adalah guru kelas-kecuali untuk guru agama, olahraga, dan kesehatan jasmani, sesungguhnya, pendekatan tematik-integratif itu justru akan lebih mengefektifkan guru dalam menyampaikan materi.

Hal itu dapat diibaratkan pada kurikulum KTSP 2006, yaitu guru kelas harus memerankan sebanyak mata pelajaran yang harus mereka sampaikan. Namun, dalam Kurikulum 2013, guru hanya menjalankan satu peran sebagai penyampai materi yang disiapkan secara tematikintegratif.

Meski sebagai penyampai materi, sesungguhnya guru tidak hanya dituntut sekadar mampu menyampaikan, tapi juga dituntut untuk mampu memahami isi materi dan bagaimana proses menyampaikannya. Apalagi diketahui, Kurikulum 2013 menekankan pada pendekatan scientific (ilmiah), yang mendorong peserta didik untuk melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan berkomunikasi (mempresentasikan) sekaligus membangun jejaring dari apa yang telah mereka peroleh.

Pada titik inilah, sesungguhnya keliru jika ada yang beranggapan bahwa Kurikulum 2013 telah mengebiri hak-hak guru dan telah menafikan kecerdasan guru, hanya karena guru tidak lagi diminta untuk menyiapkan silabus. Padahal, seperti diketahui, untuk menyiapkan silabus selama ini, di antaranya terdapat guru yang memanfaatkan teknologi `copy-paste'.

Akibatnya, meski kondisi sekolah, buku, dan siswa berbeda, tetapi faktanya silabusnya sama. Inilah yang membuat efektivitas waktu pembelajaran oleh guru berkurang karena waktu yang ada malah digunakan untuk persiapan, penyusunan silabus, dan review buku.

Tiga Persiapan

Sedikitnya ada tiga hal yang telah disiapkan Pemerintah dalam tata kelola Kurikulum 2013. Pertama, menyiapkan buku pegangan pembelajaran yang terdiri dari buku pegangan siswa dan buku pegangan guru.

Buku itu disusun berdasarkan kompetensi dasar dan kompetensi lulusan yang diharapkan. Sebagaimana diketahui, kuriku lum merupakan cerminan ke hendak tentang gambaran lulusan yang dicitrakan atau bisa disebut sebagai output (keluaran). Pada titik inilah, Kurikulum 2013 telah menempatkan kompetensi lulusan sebagai output sehingga tidak bisa disejajarkan dengan standar proses, standar penilaian, dan standar isi.

Di sinilah letak perbedaan yang paling mencolok jika dibandingkan dengan Kurikulum KBK pada 2004 dan KTSP 2006. Sebab, dalam dua kurikulum sebelumnya itu, standar lulusan disejajarkan dengan standar proses, standar penilai an, dan standar isi.

Kedua, menyiapkan guru supaya memahami pemanfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber lain yang dapat mereka manfaatkan. Kemendikbud telah menyusun pola pelatihan berjenjang untuk para guru. Hal itu mulai dari penyiapan narasumber tingkat nasional, instruktur nasional, guru inti, hingga guru mata pelajaran dan guru kelas.

Pelatihan tersebut tidak semata dalam bentuk ceramah, tapi lebih pada bagaimana menyiapkan dan mempraktikkan buku pegangan guru yang telah disiapkan. Selain itu, telah pula didesain paket modul pelatihan melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang interaktif sehingga efektivitas 52 jam waktu pelatihan ialah untuk tatap muka dan workshop. Selebihnya, dengan menggunakan jejaring TIK, praktik pelatihan itu lebih dari 52 jam.

Ketiga, memperkuat peran pendampingan dan pemantauan oleh pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembelajaran. Ini amat penting sehingga pelatihan yang dilaksanakan dalam tahapan implementasi sesungguhnya tidak dilepas begitu saja. Melalui pendampingan tersebut, diharapkan, kekurangan guru dalam memahami materi pelatihan bisa dievaluasi dan dicarikan jalan keluar terbaik.

Di sinilah peran guru dalam Kurikulum 2013 menjadi sangat penting. Aspek kompetensi pedagogi, kompetensi akademik (keilmuan), kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial atau kepemimpinan menjadi sangat penting. Itu pulalah pelatihan yang didesain Kemendikbud, selain guru yang akan mendapatkan pelatihan, kepala sekolah dan pengawas pun menjadi target atau sasaran di dalam pelatihan

Sukemi ;  
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi dan Media
MEDIA INDONESIA, 25 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Kurikulum 2013, Modal Anak Bangsa untuk Bersaing


Jika tidak ada aral, implementasi kurikulum 2013 di tingkat satuan pendidikan secara bertahap akan dilakukan pada awal tahun pelajaran Juli 2013.Kini berbagai persiapan sudah dilakukan.

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pengantar Sidang Kabinet, Senin, 18 Februari 2013, juga menyatakan perlunya sosialisasi kurikulum baru yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran 2013. Kata Presiden, sampaikan bahwa yang kita didik dan kita siapkan bukan hanya manusiamanusia Indonesia yang cerdas semata,tapi juga yang tangguh mentalnya, sehat jasmaninya, toleran, dan rukun terhadap saudaranya yang berbeda (SINDO,19/2).

 Sebelumnya Wakil Presiden Boediono, dalam acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, meminta agar pelaksanaan kurikulum jangan ditunda. Jika pelaksanaannya telah,yang rugi adalah peserta didik, anak bangsa yang kelak akan memimpin negeri ini, saat Kemerdekaan Indonesia memasuki usia 100 tahun pada 2045. Memang secara substansial, baik guru, orang tua, maupun siswa tidak ada yang keberatan terhadap kurikulum 2013.

 Riak kecil ada perbedaan yang selama ini mengemuka diyakini, cepat atau lambat, akan selesai. Apalagi secara politis panitia kerja kurikulum di DPR, yang terdiri atas unsurunsur fraksi, sebagian besar telah menyatakan menerima kurikulum 2013. Dua organisasi besar penyelenggara pendidikan di tingkat swasta pun, Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, tegas menyatakan siap mengimplementasikan kurikulum 2013.

Respons Positif

 Jika ada kurikulum yang disiapkan melalui uji publik dan melibatkan banyak pakar serta lintas direktorat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mungkin baru terjadi pada kurikulum 2013. Karena itu, wajar jika masyarakat merespons positif langkah itu.

 Masyarakat berharap kurikulum 2013 dapat benar-benar mendorong peserta didik untuk mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengomunikasikan (mempresentasikan), apa yang diperoleh atau diketahui setelah siswa menerima materi pembelajaran, sebagaimana tujuan awal perubahan kurikulum ini. Inilah yang disebut kurikulum dengan pendekatan scientific (ilmiah).

 Jika boleh menggambarkan suasana di lingkungan Kemendikbud, mereka yang terlibat di dalam penyiapan kurikulum 2013 pun mengakui bahwa baru kali ini sebuah kurikulum disiapkan dengan matang dan terstruktur, melibatkan bukan hanya banyak narasumber dan pakar, melainkan juga lintas direktorat.

Penyederhanaan

 Inti dari kurikulum 2013 ada pada upaya penyederhanaan dan tematik- integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu, kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan sebagai modal anak bangsa untuk bersaing.

 Kurikulum 2013 sedikit-banyak juga akan menjawab “kegelisahan” orang tua selama ini yang sering menyatakan bahwa para pelajar sekarang lebih berat bukunya ketimbang timbangan berat badannya. Itulah sebabnya, penyederhanaan menjadi salah satu kata kuncinya. Di jenjang sekolah dasar (SD), dari sepuluh mata pelajaran kini menjadi enam, disekolah menengah pertama (SMP) dari sebelumnya dua belas menjadi sepuluh, sedang di sekolah menengah atas (SMA) tidak lagi mengenal penjurusan.

 Tentu pertimbangan penyederhanaan itu bukan semata soal beban, melainkan juga telah melalui proses pengkajian baik terhadap hasil Programme for International Student Assessment (PISA), Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), maupun hasil Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS).

 Terhadap hasil PISA misalnya, hampir semua siswa Indonesia hanya menguasai pelajaran sampai level 3, sementara negara lain banyak yang sampai level 4, 5, bahkan 6. Dengan keyakinan bahwa semua manusia diciptakan sama,interpretasi dari fakta ini hanya satu bahwa yang diajarkan siswa di Indonesia berbeda dengan tuntutan zaman.

 Kajian terhadap isi mata pelajaran pun dilakukan dan ditemukan fakta ada beberapa materi pada mata pelajaran tertentu yang terlalu berat untuk diberikan dan dicerna peserta didik. Penyederhanaan jumlah mata pelajaran juga diikuti dengan penambahan jam pelajaran. Ini untuk peningkatan efektivitas pembelajaran.

 Penambahan jam pelajaran ini rasionalitasnya adalah perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output), memerlukan penambahan jam pelajaran. Di banyak negara, seperti AS dan Korea Selatan, akhirakhir ini juga ada kecenderungan menambah jam pelajaran. Diketahui juga bahwa perbandingan dengan negaranegara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat.

Peran Guru

 Ada pertanyaan bernada khawatir terkait dengan implementasi kurikulum 2013. Apakah sedemikian mendesak sehingga tahun pelajaran 2013 kurikulum itu sudah harus diterapkan? Menjawab kekhawatiran itu, sedikitnya ada tiga persiapan yang sudah masuk agenda kementerian untuk implementasi kurikulum 2013.

 Pertama, terkait dengan buku pegangan dan buku murid. Pemerintah kini sedang menyiapkan buku induk untuk pegangan guru dan murid yang tentu saja dua buku itu berbeda konten satu dan lainnya.

 Kedua, pelatihan guru. Karena implementasi kurikulum dilakukan secara bertahap, pelatihan kepada guru pun dilakukan bertahap pula. Jika implementasi dimulai untuk kelas satu dan empat di jenjang SD dengan 30% dari populasi SD,dan kelas tujuh di SMP,serta kelas sepuluh di SMA/SMK, tentu guru yang akan diikutkan pelatihan pun tidak seluruhnya.

 Ketiga, tata kelola.Kementerian sudah pula memikirkan terhadap tata kelola di tingkat satuan pendidikan. Dengan kurikulum 2013, tata kelola pun akan berubah. Sebagai misal administrasi buku rapor. Karena empat standar dalam kurikulum 2013 mengalami perubahan, buku rapor pun harus berubah.

 Persoalannya,jangan sekalikali persoalan implementasi kurikulum dihadapkan pada stigma persoalan yang kemungkinan akan menjerat kita untuk tidak mau melakukan perubahan. Padahal kita sepakat, perubahan itu sesuatu yang niscaya harus dihadapi mana kala kita ingin terus maju dan berkembang. Bukankah melalui perubahan kurikulum ini sesungguhnya kita ingin membeli masa depan anak didik kita dengan harga sekarang.

 Pada titik ini pulalah, peran guru menjadi sangat-sangat penting. Guru dan kurikulum dapat diibaratkan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Satu saja tidak ada, tidak memiliki nilai apa-apa. Pada diri guru sedikitnya ada empat aspek yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan keterlaksanaan kurikulum 2013 yaitu kompetensi pedagogi, kompetensi akademik (keilmuan), kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial atau kepemimpinan.

 Guru sebagai ujung tombak penerapan kurikulum diharapkan bisa menyiapkan dan membuka diri terhadap beberapa kemungkinan terjadi perubahan. Itu sebabnya, guru ke depan dituntut tidak hanya cerdas, tapi juga adaptif terhadap perubahan. Semoga!


Sukemi ;  
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
SINDO, 22 Februari 2013


Selengkapnya.. »»  

Pertaruhan Bangsa dan Ijtihad RSBI


SIDANG Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1), telah mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum sekolah negeri berlabel internasional (rintisan sekolah bertaraf internasional/RSBI).

Dasar hukum yang terdapat dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 50 ayat 3, secara lengkap berbunyi, `Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional'.

Dasar hukum itu pulalah yang kemudian melahirkan Permendiknas No 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bagi pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, tidak ada pilihan lain kecuali mematuhi dan menghormati putusan MK tersebut, sebagai lembaga yang memang bertugas melakukan judicial review terhadap UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Itu sebabnya Mendikbud Mohammad Nuh, dalam kesempatan pertama menanggapi putusan itu, menyatakan pihaknya akan patuh dan menghormati apa yang telah diputuskan MK.

Tentu dalam perjalanannya, penghormatan dan kepatuhan dalam menjalankan keputusan itu harus dipilah dan dipilih. Persoalan pendidikan bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan atau mematikan sakelar listrik on-off.

Itu sebabnya MK pun sepakat keputusan terkait dengan penghapusan RSBI dilakukan secara bertahap. Dalam bahasa lugas Mendikbud menyatakan RSBI tetap berjalan hingga berakhirnya semester ini. Apalagi dalam kalimat lain dinyatakan, RSBI bukan ideologi terlarang yang harus serta-merta dienyahkan.

Tentu apa yang disampaikan Mendikbud bukan dalam kapasitas pembangkangan, sebagaimana disampaikan segelintir orang. Itu lebih kepada upaya memikirkan keberlangsungan sebuah proses pendidikan yang memang tengah berjalan. Apalagi diyakini, RSBI ialah sebuah kebijakan yang tidak hadir dan berdiri sendiri sehingga pemerintah harus mencarikan solusi terbaik dan tidak sekadar menutup.

Tulisan berikut ini ingin menyampaikan duduk perkara terhadap pilihan kenapa pemerintah (Kemendikbud) mengambil langkah transisi (bertahap) di dalam melaksanakan putusan MK.

Memang persoalannya sudah selesai ketika Mendikbud dan Ketua MK menyampaikan pernyataan bersama tentang masa transisi untuk menjalankan putusan MK itu. Itu artinya pemimpin MK pun memahami kondisi riil di dunia pendidikan, utamanya di RSBI, yang telah diputuskan bertentangan dengan konstitusi dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Sebuah Cita-Cita

Tentu tulisan ini tidak hendak membela atau menyebabkan pembatalan putusan MK tersebut, tapi lebih kepada ijtihad tentang RSBI. Berangkatnya dari pemikiran sederhana bahwa orang boleh memberi penafsiran terhadap lahirnya sebuah UU, sama seperti ketika ulama atau kiai memberi penafsiran terhadap sebuah firman Allah SWT. Bisa jadi ulama atau kiai satu dengan lainnya berbeda dalam memberi pemahaman.

Dengan menggunakan cara pandang itu, harus pula dipahami bahwa lahirnya UU No 20 Tahun 2003, yang di dalamnya memuat sebuah cita-cita luhur agar bangsa ini memiliki lembaga pendidikan bertaraf internasional, ditampung dalam Pasal 50 ayat 3. Dalam perjalanannya, karena memerlukan proses dan tidak bisa sebuah keinginan luhur itu dicapai dalam waktu singkat, dilakukanlah rintisan dalam bentuk RSBI.

Keinginan itu dapat dipahami. Dalam suasana awal-awal reformasi, bangsa ini berada dalam keterpurukan yang sangat akibat dampak krisis global dan krisis multidimensional saat itu sehingga wajar jika muncul cita-cita tersebut, yang kemudian muncul dan dibahasakan dalam sebuah ayat pada UU Sisdiknas.

Pertanyaannya, apakah tidak boleh bangsa ini memiliki cita-cita luhur, dengan sekolah nya yang bertaraf internasional? Apa kah konstitusi kita EBET melarang bangsa ini sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju lebih dahulu?

Jawabnya tentu tidak. Cita-cita kemerdekaan kita jelas dalam konstitusi. Tekad kita agar bisa maju bersamasama bangsa lain, yang saat itu sudah merdeka, sudah lebih maju, yang dalam UU Sisdiknas diidealisasikan sebagai bentuk cita-cita bertaraf internasional.

Lalu di mana kesalahan RSBI? Tidak ada yang salah jika pola pikirnya seperti itu sehingga sebenarnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun harus diakui, dalam praktiknyalah kesalahan RSBI itu muncul sehingga memunculkan diskriminasi, keterbatasan masyarakat tidak mampu dalam mengakses RSBI, pungutan, dan lainnya.

Persoalannya, jika praktiknya yang bermasalah, mestinya praktik tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma UU. Dalam bahasa Mendkibud, norma tidak bisa disandingkan dengan praksis sehingga putusan MK terhadap RSBI lebih menekankan UU sebagai realitas, padahal UU harus ditempatkan sebagai idealitas.
Itu pulalah mungkin `ijtihad' yang dijalankan hakim MK Achmad Sodiki, satu dari sembilan hakim di MK, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) ketika memutuskan perkara RSBI.

Konsistensi terhadap putusan MK selama inilah yang dipegang Sodiki, sebab ia
`berijtihad' bahwa kesalahan dalam praktik tidak bisa dijadikan acuan untuk mempermasalahkan norma UU. Ada delapan putusan MK sejak 2009-2012 yang cara berpikirnya seperti itu.

Hakim Sodiki menilai tidak ada kata-kata dalam Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang dapat dimaknai bahwa pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa, menimbulkan liberaisasi, diskriminasi, dan kastanisasi pendidikan, serta menghilangkan jati diri bangsa. Apa yang dikemukakan sebagai keberatan oleh para pemohon ialah gejala gejala dalam dunia praktik pada sebagian penyelenggaraan sekolah yang bertaraf inter nasional, bu kan normanya yang mengan dung arti libe ralisasi atau ralisasi atau diskrimi nasi (Gatra, 23/1).

Pada titik itulah hakim Sodiki --meminjam istilah Andi Irmanputra Sidin--sedang mengingatkan MK untuk melihat UU sebagai idealitas. Jika penerapan di lapangan buruk, bukan berarti normanya juga buruk.

Taruhan Kualitas

Tulisan ini tentu bukan sedang `menggugat' keputusan delapan hakim MK. Ini sebagai sebuah diskursus intelektual yang dalam bahasa agama disebut sebagai ijtihad, yang jika salah sekalipun tetap dapat pahala satu di hadapan Yang Mahakuasa. Apalagi disadari, sebagai manusia kita tidak lepas dari sifat khilaf.

Ke depan kita berharap yang menjadi fokus dan perhatian Kemendikbud ialah bagaimana caranya, meski tanpa embel-embel RSBI atau SBI, upaya untuk meningkatkan kualitas sekolah dan lulusannya tetap berjalan karena kualitas bangsa menjadi taruhan.

Itu sebabnya wacana memanfaatkan dana yang selama ini sudah diputuskan pada APBN dalam DIPA RSBI untuk digunakan bagi peningkatan mutu sekolah melalui cara hibah kompetisi, seperti selama ini dilakukan untuk perguruan tinggi, perlu didukung.

Mekanismenya memang perlu disiapkan dan secara transparan harus dikomunikasikan kepada semua satuan sekolah sehingga tidak ada lagi anggapan terjadi diskriminasi sebagaimana dalam praktik RSBI. Kita juga berharap upaya Kemendikbud untuk dalam berkoordinasi, baik dengan DPR maupun Kementerian Keuangan, terkait dengan revisi penggunaan anggaran, dalam waktu yang tidak terlalu lama tidak menemukan kendala.

Ke depan, taruhan kualitas pada satuan pendidikan di berbagai jenjang menjadi sebuah keniscayaan mengingat salah satu tolok ukur keberhasilan kita yang bisa dilihat dalam hasil Trends In International Mathematics and Science Studies (TIMSS) 2011, yang diselenggarakan International Study Center, Lynch School of Education, Boston College, AS, berada di peringkat 40 untuk bidang sains dan peringkat 38 untuk matematika dari 42 negara.

Fakta tersebut harus dijadikan sebagai salah satu pemicu untuk berupaya terus meningkatkan mutu dan kualitas dunia pendidikan kita. Sebagaimana dinyatakan Mendikbud, ada atau tidak ada RSBI/SBI, komitmen Kemendikbud untuk mengembangkan dan meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu pada semua satuan dan jenjang pendidikan. Semoga.

Sukemi ; 
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
MEDIA INDONESIA, 28 Januari 2013

Selengkapnya.. »»