Tampilkan postingan dengan label PLPG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PLPG. Tampilkan semua postingan

Stigma Negatif Guru


 Serangkaian persiapan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada awal tahun pelajaran 2013, Juli mendatang, makin mengemuka. Selain buku yang bakal dibagikan secara gratis, kesiapan guru dipertanyakan banyak pihak. Sayangnya, mereka yang mempertanyakan terhadap kesiapan guru adalah dari kalangan guru sendiri, sehingga dapat disimpulkan, jangan-jangan munculnya stigma negatif terhadap guru justru dari kalangan sendiri.

 Terhadap implementasi Kurikulum 2013, misalnya--meminjam bahasa Mendikbud Mohammad Nuh tentang stigma negatif guru--diapa-apakno, dilatih, gak iso-iso. Pancet koyo ngene ae (diapa-apakan, dilatih, tidak pernah bisa. Tetap saja seperti ini). Apa yang disampaikan Mendikbud di depan guru-guru PGRI di Semarang itu tentu bukan dalam konteks merendahkan martabat guru.

 Mendikbud mengajak kalangan guru untuk tidak mau diremehkan dengan stigma negatif yang menganggap kualitas dan kompetensinya tidak bisa berkembang. Mendikbud juga mengajak seluruh guru untuk membuktikan dirinya bisa mengembangkan kompetensi dan kualitas serta tidak terpengaruh stigma negatif yang meremehkan kemampuan guru.

 Saya termasuk orang yang tidak percaya jika guru tidak bisa berubah. Menunjuk pengalaman lapangan yang dilakukan oleh Harian Republika bersama PT Telkom Tbk dalam program "Bagimu Guru Kupersembahkan", misalnya, terlihat sekali betapa guru kita bisa berubah, betapa guru kita bisa diandalkan.

KBK Disempurnakan

 Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi yang pernah digagas dalam Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, tapi belum terselesaikan karena desakan untuk segera mengimplementasikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Karena itu, bisa disebut juga sebagai KBK yang disempurnakan.

 Di mana penyempurnaannya? Satu di antaranya, jika pada KBK 2004 standar kompetensi lulusan diturunkan dari standar isi, maka pada Kurikulum 2013 standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan apa yang ingin dicapai oleh peserta didik pada jenjangnya. Penyempurnaan ini sangat fundamental karena KBK 2004 maupun KTSP 2006 menempatkan standar kompetensi lulusan disejajarkan dengan standar proses dan standar penilaian.

 Mohammad Nuh menyebutkan, rumusan Kurikulum 2013 berdasarkan pada sudut pandang yang berbeda dengan kurikulum berbasis materi, sehingga sangat dimungkinkan terjadi perbedaan persepsi tentang bagaimana kurikulum seharusnya dirancang. Perbedaan ini menyebabkan munculnya berbagai kritik dari yang terbiasa menggunakan kurikulum berbasis materi.

 Fakta di lapangan menunjukkan, perubahan adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Atas dasar itu pulalah, muncul dinamika kurikulum, yang mau tidak mau harus berubah. Bukan semata untuk menjawab dan memenuhi tuntutan masyarakat, tapi yang lebih esensial adalah karena pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada peserta didik yang dihasilkan pun memiliki kompetensi memadai pada zamannya.

 Kurikulum disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu, kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Terhadap berkembangnya stigma negatif di kalangan guru, memang tidak bisa dilepaskan dari hasil uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG) yang telah dilaksanakan oleh Kemendikbud. Tengok misalnya hasil UKA, ujian yang diperuntukkan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), rerata nilai nasional yang diperoleh hanya 42,25, meski ada juga guru yang memperoleh nilai 97.

 Demikian pula dengan hasil UKG, ujian bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi, rerata nilainya pun tidak jauh berbeda, hanya di angka 43,66, meski ada guru yang mendapat nilai di atas 90. Bagaimana menyikapi fakta seperti ini, tidakkah kemudian kita miris melihatnya?

 Kemendikbud menanggapi positif hasil UKA dan UKG itu. Hingga kini Kemendikbud memang belum memiliki peta kompetensi guru, meski sudah lebih dari satu juta guru memperoleh tunjangan dari sertifikat pendidik yang mereka miliki. Sehingga, sulit menentukan titik tolak untuk melakukan pelatihan apa yang sesuai dengan kebutuhan guru.

 Sejak awal pelaksanaan UKA dan UKG memang bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap potensi dan kemampuan guru, serta pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik guru dalam ranah kognitif.

 Mendikbud Mohammad Nuh mengibaratkan UKG seperti pemeriksaan kesehatan atau check up untuk mengetahui apakah seseorang jantungnya normal atau tidak, gula darahnya bagus atau jelek. Dengan mengetahui hasil check up, maka upaya untuk melakukan perbaikan bisa dilakukan dengan tepat.

 Pelatihan menjadi salah satu kata kunci dalam keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. Pola yang disiapkan dalam pelatihan tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat, yaitu hanya berupa ceramah. Ceramah tetap dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat umum dan memberikan pemahaman. Materi pendalaman dan praktik, diwujudkan dalam bentuk workshop, yang kemudian akan dilakukan pendampingan.

 Pola pelatihannya disiapkan berjenjang. Ada instruktur tingkat nasional, guru inti, dan kelas di mana masing-masing membutuhkan persyaratan. Untuk menjadi instruktur nasional, misalnya, selain berlatar belakang pendidikan minimal S1 program studi yang relevan, jika berlatar belakang dosen, maka yang diutamakan telah memiliki nomor induk asesor, sertifikasi guru pada bidang studi yang relevan. Sedang bagi pengawas, kepala sekolah, dan guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi relevan. Demikian juga yang berasal dari widyaiswara, harus memiliki pengalaman pelatihan penyusunan kurikulum.

 Inilah yang kini sedang disiapkan dan dimatangkan. Harapannya, melalui pelatihan inilah implementasi Kurikulum 2013 dapat terlaksana dengan baik, sekaligus menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada guru.

Semoga

Sukemi  ;  
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
REPUBLIKA, 11 Maret 2013


Selengkapnya.. »»  

The myth of teacher’s training


As a logical consequence of the newly introduced 2013 curriculum, school teachers are obliged to enroll in a 52-hour training course as mandated by the Education and Culture Ministry.

 This government-sponsored training aims primarily at the teachers’ mastery of the concepts and principles underlying the new curriculum.

 Because school teachers are assumed to have no prior knowledge of how the curriculum ought to be translated and realized in classroom settings, they are required to participate in the training, which will start in March this year. 

 We need to underline here that since it is the mastery of the concepts in the curriculum that is the eventual goal, this incoming teacher training is only theoretically motivated.

 That is, teachers are to theoretically understand the rationales behind the government’s policy on the implementation of the curriculum as well as the premises underlying the curricular designs — which differ from the previously used curricula.

 The purpose of the training is not to equip teachers with the technical know-how related to the real application of curricular contents in the classroom.

 We cannot expect teachers to gain practical knowledge about how, for example, the natural and social sciences can be extracted effectively when these subjects are merged within a single subject — Indonesian.

 The training is highly likely to present more problems than solutions and more contradictions than symmetries. In the country’s history of pedagogical paradigm shifts, it is not the first time that teacher training is sought and believed to offer a panacea to a myriad of problems faced by the country’s educational system. Teacher training — known locally as the PLPG — became the apex when teachers failed the certification program. 

 There seems to be a developing myth that training in educational activities, more precisely teacher training, can fix the educational snags and offer ready-made solutions to them.

 The current government’s move to train schoolteachers seems to perpetuate this myth.

 Amid the educational problems and challenges we encounter, we often fail to address the intricacies of the relationship between curricula, teaching materials, teachers, students and other countless related factors.

 The curriculum has often become an easy scapegoat every time problems occur. It has in other words been viewed as an educational straitjacket.  

 However, the changing nature of the above educational elements ineluctably requires a shifting orientation when we deal with the pertinent problems in our educational system and seek possible solutions to them.

 This by no means suggests that teacher training is unnecessary and of little value. We first need to admit that all educational activities are always in disarray, convoluted, discursive and beset with conflicts and contradictions.

 The implication is that we need to reconceptualize the notions of teacher training and probably teacher education as a site of contestation, conflict and struggle where diverse perspectives on pedagogical knowledge may clash.

 Like or not, this reconceptualization stands in stark contrast to the commonly-held traditional normative sense, which carries the meaning of adherence to pedagogical prescriptions (by purported pedagogical pundits and teacher trainers) as a list of do’s and don’ts, so that teachers can teach successfully.

 While in the former sense, teachers’ agencies, voices and subjectivities in knowledge participation are considered disruptive, downplayed and summarily dismissed, subjugated and even silenced, in the latter these are seen as important constructs that play a significant role in the process of knowledge construction.

 The repositioning of ideas on teacher training as well as teacher education in the frameworks of agency and subjectivity provides room for teachers to exercise their authority as intellectuals (not as conformists) who have a voice to negotiate educational policies and agendas (including the frequent shifts of curricula) imposed on them by the government.

 Thus, rather than asking teachers to uncritically conform to what has been prescribed by educational policymakers and pundits, teacher trainers and teacher educators need to take a bold step and inspire teachers to negotiate and even challenge the prescribed rules of the game by virtue of the latter’s pedagogical knowledge obtained from classroom teaching experiences.

 If we do this, then we will nip the developing myth in the bud

Setiono Sugiharto ; 
An Associate Professor at Atma Jaya Catholic University, Jakarta’; A Chief Editor of the Indonesian Journal of English Language Teaching
JAKARTA POST, 23 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Upaya Memetakan Kompetensi Guru


DALAM dunia seperti ini, semua tahu bahwa guru kini bukanlah satu-satunya sumber pengetahuan di kelas. Melalui perubahan struktur masyarakat, perkembangan metode pengajaran, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, peserta didik bisa mendapatkan pengetahuan dari berbagai sumber.

Karena itu, tidaklah cukup untuk menyimpulkan bahwa jika hasil evaluasi peserta didik baik dan tingkat kelulusannya rata-rata mencapai angka di atas 95%, baik, profesional, dan kompeten pulalah gurunya.

Kalau kesimpulannya seperti itu, hasilnya akan sangat bias. Apalagi diketahui terdapat banyak tempat dan fasilitas bimbingan belajar menjelang berlangsung ujian nasional.

Itulah sebabnya upaya memetakan kompetensi guru menjadi penting. Apalagi hal itu juga diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Tulisan berikut ingin menyampaikan makna penting dan strategisnya pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) yang mulai 30 Juli lalu hingga 12 Agustus 2012 untuk gelombang pertama digelar serentak di beberapa tempat, baik melalui sistem online maupun manual atau tertulis.

Belum Punya

Semestinya pelaksanaan UKG tidak perlu dikhawatirkan karena memang jelas tujuannya, yakni untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang memang tidak ada hubungannya dengan pembayaran tunjangan yang selama ini sudah diterima guru atau penurunan pangkat karena kompetensinya tidak sesuai.

UKG ialah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogis guru dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru.

Atas dasar itu, agak aneh kedengarannya jika ada guru yang berusaha memboikot dan tidak ingin mengikuti pelaksanaan UKG. Bahkan lebih dari itu, mereka menghimpun sesama guru untuk menolak UKG.

UKG mempunyai dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 7 UU No 14 Tahun 2005, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas serta memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Dalam PP 74 Tahun 2008, Pasal 2, juga jelas dinyatakan bahwa guru wajib memiliki kompetensi. Pun pada Pasal 3 ayat 1, dinyatakan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesian.

Mendikbud Mohammad Nuh mengibaratkan UKG seperti pemeriksaan kesehatan atau check up untuk mengetahui apakah jantung seseorang normal atau tidak, gula darahnya bagus atau jelek. Dengan mengetahui hasil check up, upaya untuk melakukan perbaikan dari yang tadinya kurang bisa dilakukan dengan tepat. Harus diakui, hingga kini Kemdikbud memang belum memiliki peta kompetensi guru, meski sudah lebih dari 1 juta guru memperoleh tunjangan dari sertifikat pendidik yang mereka miliki.

Seperti diketahui, sejarah awal pemberian sertifikat pendidik diberikan atas dasar evaluasi berdasarkan portofolio, dan baru belakangan ini berangsur-angsur diubah melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian besar portofolio dalam bentuk sertifikat kegiatan pelatihan dan keikutsertaan dalam seminar, yang diajukan guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, ada yang hanya sekadar ikut. Atau lebih parah lagi, memfotokopi milik orang lain dengan mengganti nama dan foto.

Itu sebabnya dalam sebuah penelitian, ditemukan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tidak memiliki korelasi positif terhadap kualitas dan cara mereka mengajar. Bahkan cenderung buruk karena mereka beranggapan bahwa memiliki sertifikat pendidik dan tunjangan yang dite rima sudah lebih dari cukup. Bagaimana pengembangan diri mereka, rasanya belum banyak yang melakukan hal itu.

Syarat Mutlak

Harus dipahami guru sebagai profesi, bahwa keprofesionalan harus melekat pada diri mereka yang kemudian diukur melalui kompetensi. Minimal ada empat kompetensi yang menjadi syarat mutlak bagi guru profesional. Pertama, kompetensi pedagogis, kemampuan seorang guru dalam menyampaikan dan menguasai metode-motode pembelajaran kepada peserta didik.

Kompetensi tersebut amat penting karena di tangan guru yang profesional secara pedagogislah materi yang sulit sekalipun bisa disampaikan dengan cara menarik dan mudah dipahami. Sebaliknya, jika seorang guru cerdas secara akademik, tapi tidak menguasai cara dan metode penyampaiannya (baca: pedagogis), peserta didik akan kesulitan memahaminya.

Kedua, kompetensi akademik (keilmuan). Hal ini juga penting karena guru sesungguhnya memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengeta huannya yang dimi likinya. Jika guru hanya mampu menguasai metode penyampaian tanpa ada kemampuan aka demik yang menjadi tugas utamanya, peserta didik tidak akan menda patkan ilmu pengetahuan apa-apa. Itu dapat diibaratkan seorang yang akan mencetak juara renang, tapi tidak pernah diberi kesempatan untuk menceburkan diri ke dalam kolam renang, atau kalaupun diceburkan ke dalam kolam renang, hanya di kolam yang kedalamannya sebatas pinggul.

Ketiga, kompetensi sosial. Seorang guru memang harus bisa dipastikan memiliki kompetensi sosial. Ia tidak hanya dituntut cerdas dan bisa menyampaikan materi keilmuannya dengan baik, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki kompetensi yang memadai. Apa jadinya jika seorang guru asosial, baik terhadap teman sejawat, peserta didik, maupun lingkungannya.

Keempat, kompetensi manajerial atau kepemimpinan. Kompetensi ini juga penting karena pada diri gurulah sesungguhnya terdapat teladan, yang diharapkan dapat dicontoh peserta didiknya.

Pertanyaannya, apakah keempat kompetensi tersebut sudah bisa diketahui melalui UKG? Tentu tidak, karena UKG baru sebatas pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogis guru dalam ranah kognitif. Namun, setidaknya peta seperti apa guru yang dimiliki sudah mulai bisa terlihat.

Keempat kompetensi tersebut saling terkait satu sama lain. Guru dianggap memiliki kompetensi sempurna dan profesional manakala keempat kompetensi itu dikuasai dengan baik. Menjadi ganjil jika ada satu atau lebih dari empat kompetensi itu tidak dikuasai guru.
Suyanto dan Asep Jihad (2010) dalam buku Menjadi Guru Profesional menyatakan guru profesional ialah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Pada titik inilah UKG menjadi penting.

Sebagai Momentum

Karena itu, UKG dan UKA (uji kompetensi awal)--sebelumnya dilakukan untuk mengetahui peta kemampuan awal bagi guru-guru yang akan mengikuti program PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik-harus dijadikan momentum bagi pengumpulan database, yang bisa digunakan dalam berbagai program peningkatan kemampuan guru.

Selama ini kelemahan dalam beberapa program peningkatan kemampuan guru dilakukan secara massal dan seragam, tanpa mengetahui bidang apa dan bagian mana saja yang mestinya diberikan. Melalui peta yang terkumpul itu, ke depan diharapkan program-program pelatihan dan peningkatan kompetensi guru atau upgrading diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dalam bentuk pelayanan yang lebih kepada kebutuhan individual, bukan massal.

Cara tersebut sesungguhnya tidak hanya akan dapat secara signifikan mampu meningkatkan kemampuan guru, tapi juga bisa lebih fokus, efektif, dan efisien. Melalui data itu pula bisa diketahui apakah seorang guru yang berada di satu sekolah dengan jumlah rombongan belajar tertentu sudah memenuhi syarat minimal mengajar 24 jam pelajaran per minggu untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi.

Hal demikian menjadi penting. Selama ini, batas minimal mengajar 24 jam dikonfirmasi hanya melalui surat pernyataan teman sejawat atau kepala sekolah. Namun, melalui jawaban atas pertanyaan berapa jumlah guru pada bidang mata pelajaran tertentu dan berapa jumlah rombongan belajar dalam satu sekolah, secara matematis sudah dapat dihitung apakah seorang guru di sekolah itu memang benar telah memenuhi minimal mengajar 24 jam pelajaran per minggu.

Hal itu pula yang akan dilihat melalui UKG saat ini sehingga kekurangan atau kelebihan guru pada satu sekolah bisa diketahui dengan pasti.

Sukemi
Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media
MEDIA INDONESIA, 06 Agustus 2012



Selengkapnya.. »»