Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan

Guru Bukan Profesi Sampah

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu terkait Pasal 9 yang berbunyi, ”Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat”(Kompas, 30/3).
Pemohon memberikan alasan bahwa pasal itu memberikan ketidakpastian pada profesi guru yang bersifat khusus bagi pemegang gelar sarjana pendidikan yang dihasilkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Dengan keputusan MK ini, sarjana apa pun saat ini bisa jadi seorang guru. Tragis.
Ingatan saya melayang jauh saat saya menempuh pendidikan calon guru di Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang sudah dibubarkan dan kuliah di Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang sekarang berubah menjadi universitas. Bersekolah di SPG memerlukan ketabahan hati yang luar biasa. Profesi guru yang saat itu masih dipandang rendah menjadikan kami, murid-murid SPG, menerima pelecehan. Jika berpapasan dengan anak SMA, mereka memberi salam, ”Selamat pagi Pak Guru!” dengan nada mengejek. Kami mendapat sebutan sebagai Oemar Bakri, sosok guru yang digambarkan dalam lagu oleh Iwan Fals.
Anak laki-laki susah mendapatkan pacar karena tidak ada yang sudi berpacaran dengan calon guru. Namun, kami menjalani dengan tabah dan senang hati sebab profesi guru profesi luhur.
Di IKIP juga demikian. Mahasiswa IKIP ibarat golongan mahasiswa kelas III setelah mahasiswa universitas umum dan universitas swasta favorit. Kami menutupi identitas sebagai mahasiswa IKIP. Di tempat kuliah kerja nyata, mahasiswa IKIP tidak menerima sambutan yang layak dari pejabat pemerintah. Berbeda dengan mahasiswa dari universitas umum yang berasal dari kalangan kaya. Gelar Doktorandus (Drs) diplesetkan menjadi Doktorambles. Yang sekolah di SPG umumnya anak-anak keluarga miskin.
Masuk IKIP atau Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) umumnya pilihan kedua atau ketiga daripada tidak kuliah. Tamat dari SPG atau IKIP jarang ada yang membaktikan ilmunya sebagai guru. Mereka memilih pekerjaan lain selain guru sebab lebih menjanjikan dari segi ekonomi.
Tamat dari SPG/IKIP, saya menggigit perasaan sendiri. Gaji yang saya terima sangat jauh dari gaji buruh pabrik. Untuk menutupi kekurangan, saya terpaksa menerima mengajar les privat. Berangkat kerja jalan kaki. Agar tidak berkeringat saat sampai sekolah, kami memakai kaus oblong. Seragam guru model baju safari menjadi bahan candaan atau olok-olok para pelawak.
Dalam film sosok guru digambarkan sebagai sosok bijak bestari, tetapi juga konyol dan sasaran jahil anak-anak orang kaya. Saudagar yang kaya raya mengancam anak gadisnya yang tidak menurut orangtua untuk menikah dengan sesama anak saudagar akan dinikahkan dengan guru. Penggambaran yang sangat stereotip nestapa itulah yang menyebabkan siapa pun tidak akan memilih profesi guru.

Era baru guru
Kini keadaan sudah berubah. Profesi guru menjadi rebutan. FKIP menjadi rebutan calon mahasiswa. Untuk program S-1 PGSD/PAUD, rasio mahasiswa yang diterima dengan jumlah pendaftar mencapai 1:140. Mahasiswa FKIP berani berjalan tegak. Kegiatan kampus yang diprakarsai mahasiswa FKIP berjalan penuh gairah. Mereka berani menunjukkan jati diri sebagai calon guru pendidik tunas-tunas muda. Bahkan, mahasiswa S-1 PGSD/PAUD berani tampil beda dengan seragam kuliah baju putih celana hitam dengan sepatu pantofel hitam. Saya trenyuh dan bangga melihat mereka. Saya yakin dunia pendidikan akan lebih baik lagi sebab dijalankan oleh mereka yang benar-benar memilih profesi guru sejak dini.
Mengapa? Sebab profesi ini menjanjikan secara ekonomi. Pemberian tunjangan profesi bagi guru yang sudah bersertifikasi menyebabkan banyak guru mampu membeli mobil, memiliki rumah layak, menyekolahkan anak hingga pendidikan tinggi, dan berkiprah dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Guru jadi profesi idaman. Anak FKIP unjuk gigi dengan membuat kaus atau jaket yang menandakan bahwa mereka calon guru.
Saat tahu MK menolak gugatan, hati saya marah sebab siapa pun kini bisa jadi guru asalkan dia berpendidikan sarjana atau diploma empat dari jurusan apa pun, fakultas apa pun. Saya bergumam, guru sudah jadi profesi sampah.
Mereka yang tak memperoleh pekerjaan sesuai bidang pendidikannya menyerbu profesi ini dan menggusur para sarjana pendidikan yang sedari awal sudah mewakafkan diri sebagai guru. Di beberapa sekolah, latar belakang pendidikan tenaga pendidik kini berbagai macam. Ada yang SE, SH, ST, SP. Mereka jadi guru karena kepepet tidak diterima bekerja sesuai dengan bidang yang ditempuh saat kuliah.
Memang Pasal 9 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen tak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, andaikata hakim MK menanyakan kepada sarjana non-kependidikan mengapa mereka bekerja sebagai guru yang semestinya dikhususkan kepada sarjana pendidikan, jawabannya kemungkinan adalah kepepet, ketimbang demi kemajuan dunia pendidikan itu sendiri. Akibat kondisi ini, lulusan FKIP akan terdesak dan dirugikan. Mereka kuliah di FKIP/LPTK karena niat sejak awal ingin menjadi guru, bekerja sesuai bidang keilmuannya.
Saya ingin menggugat, bolehkah profesi khusus seperti dokter, pengacara, hakim, dan notaris diisi lulusan pendidikan tinggi apa pun? Jika boleh, maka saya orang pertama yang akan menjadi hakim supaya wajah hukum negeri ini tidak buram. Saya akan menjadi pengacara agar bisa memberikan bantuan hukum gratis di pengadilan. Pasti saya akan diprotes lulusan Fakultas Hukum sebab ladang pekerjaannya saya rebut.
Profesi guru itu juga profesi khusus sehingga pendidikan yang diperolehnya pun berisi materi pembelajaran yang khusus pula. Saat saya sekolah di SPG, pelajaran yang saya terima berbeda jauh dengan pelajaran anak SMA. Ada pelajaran Psikologi Pendidikan, Psikologi Anak, Ilmu Pendidikan, Materi dan Metode Penilaian untuk semua pelajaran umum di SD, Simulasi Mengajar, Kurikulum, dan lain-lain sehingga saat tamat SPG dan mengajar saya tak mengalami kendala dalam mengajar dan menghadapi anak didik.
Banyak ilmu yang diberikan saat kuliah di FKIP dan digunakan sebagai bekal untuk mendidik anak yang berasal dari berbagai latar belakang sosial ekonomi.
Palu hakim MK memang sudah diketuk dan bersifat final. Namun, sebagai sumbang saran, sudah sewajarnya sekolah-sekolah tetap menyeleksi calon guru yang akan mengajar sehingga seyogianya guru memiliki latar belakang pendidikan guru.

Rumongso  
Pendidik Tinggal di Sala, Jawa Tengah
KOMPAS, 29 Mei 2013 



Selengkapnya.. »»  

Memudarnya Sekolah-Sekolah Tua


 Tak dapat dimungkiri sekolah-sekolah kita menghadapi banyak masalah. Dan, bangsa yang besar sudah pasti perlu meresponsnya. Tapi bagaimana caranya? Mendiknas Moh Nuh dan wakilnya, Musliar Kasim, melihat suasana belajar yang dihadapi anak-anak kita sudah tidak kondusif.

 Beban mata pelajaran sudah berlebihan, anak-anak semakin hari semakin stres. Memperbarui gedung saja tak cukup untuk mengusir hantu-hantu yang membuat anak-anak sering kesurupan menjelang ujian nasional (UN). Anies Baswedan, Rektor Universitas Paramadina yang aktif dalam perubahan sosial, membantu secara sukarela dengan program Indonesia Mengajar yang luar biasa.

 Tetapi sebagian besar guru-guru besar memilih berpolemik di koran. Anies bukan tak menghadapi kendala. Puluhan anak Universitas Indonesia (UI) yang ikut mengabdi dalam program Indonesia Mengajar melihat fenomena yang sama: masih banyak sekolah yang metodenya sudah tidak fun.

 Banyak mahasiswa saya yang sudah siap dengan gitar dan suling hanya bisa bermain sendiri dalam kesepian. Mengapa demikian? Jawabannya, karena guru-guru sekolah di daerah terpencil lebih ingin “guru-guru baru” itu membantu agar anak-anak siap menghadapi UN. Jadi, ketimbang mengajak mereka bermain atau menumbuhkan “kecerdasan-kecerdasan relasionalnya”, lebih baik mengajarkan matematika, bahasa Indonesia, fisika, dan bahasa Inggris.

Jadi Apa yang Mau Diubah?

 Yang mau diubah jelas suasananya. Lalu bagaimana caranya? Dibuka-buka ternyata sumbernya ada banyak. Salah satunya jumlah mata pelajaran itu. Apa solusinya? Yang satu bilang: Hapus saja mata pelajaran yang tidak penting-penting. Tetapi begitu hal itu ditawarkan, reaksi pun bermunculan. Seperti membagi warisan, mengubah kurikulum itu tak ada yang mau dikurangi. Tak ada yang mau mata ajarannya dihapus.

 Yang lain membuka Undang-Undang Sisdiknas (UU Nomor 20/2003) dan menemukan constrain lain. Di undang-undang itu disebutkan kurikulum pendidikan nasional harus mencakup apa saja. Jadi kalau ada mata ajaran yang disebut dalam UU “tidak dicantumkan” dalam draf kurikulum, bisa jadi masalah besar. Ia bisa kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadilah ramuan gado-gado yang dibiarkan sakral.

 Orang lain mengatakan, “Kalau tidak bisa dikurangi, metodenya saja kita ubah.” Ide ini terkesan brilian, maka mereka menuju arah itu. Dari metode mengajar elementer, yang parsial dibuat terpisah-pisah, digabung menjadi pendekatan integratif. Seorang ilmuwan senior sepengetahuan saya berucap sangat dalam, “Jika perlu, mata pelajaran di SD digabung saja menjadi satu.” Lho kok hanya satu? “Ya,” katanya, “Kita beri saja judul: Manusia dan Alam Sekitarnya.”   Kalau ini jadi kenyataan, anak-anak Indonesia pasti akan senang. Tapi bagaimana guru-gurunya? Bagaimana pebisnis buku? Belum lagi orang-orang yang senang unjuk kehebatan berpolemik. Padahal Moh Nuh dan Musliar Kasim hanya punya waktu yang terbatas: satu tahun lagi kabinet berakhir. It’s now or never. Apa Anda yakin Mendiknas masa depan berani dan mau diolok-olok tidak bernalar seperti yang terjadi sekarang?

Penglihatan Tidak Sama

 Kemarin, saya mengajak guru-guru di yayasan yang saya asuh untuk merundingkan itu. Tetapi bukannya saya didengar, guru-guru yang rata-rata orang kampung yang sederhana itu malah menertawakan saya. Mereka bilang begin,: “Lha, Bapak, itu kan (pendekatan integratif) yang sudah kami lakukan dari dulu.” Apakah buat anak-anak cukup jelas? “Iya Pak, itu justru yang membuat anak-anak kita lebih cerdas, lebih assertive, lebih respek pada alam dan sesamanya. Lebih artikulatif,” lanjut mereka.

 Saya pun tertegun. Pagi ini sebelum menulis saya pun observasi di PAUD-TK Kutilang yang diasuh istri saya. Mata saya bersinar-sinar. Saya tertegun bagaimana anak seorang tukang siomay keliling bisa menjelaskan biji-bijian dengan detail. Seorang anak tukang ojek langganan anak saya bisa membangun gedung tinggi dari balok-balok yang tersedia dengan menjelaskan cara berpikir yang indah. Logika keaksaraan yang menjadi modal bagi ilmu matematika mereka kuasai dengan baik.

 Kata istri saya, anak-anak diajak “recalling”, bernegosiasi dengan kelompoknya, menahan amarah, membaca realita dan mengungkapkan bahasa-bahasa positif. Apakah ini namanya semua? “Ini metode. Isinya sama, tetapi metodenya berbeda.” Apakah diperlukan guru-guru yang S-2 atau S-3? “Tidak Pak, kami juga bisa, ini malah lebih simpel,” ujar guru-guru itu. Istri saya tersenyum. Di belakang mereka, dialah mentor bagi guru-guru itu.

Sekolah-Sekolah Tua Bermasalah

 Hari-hari ini saya hanya mendengar keluhan demi keluhan tentang kurikulum baru. Tetapi harus kita akui, niat baik Mendiknas itu memang belum menghasilkan karya seperti yang diinginkan. Orang-orang yang terlibat dalam diskusi internal bersama kementerian banyak bercerita di sosial media betapa amburadulnya kesimpulan- kesimpulan yang ditarik. Dan, itu sudah cukup bagi sebagian orang untuk menilai layak atau tidaknya sebuah kurikulum.

 Entah apa yang terjadi di sana, sepertinya banyak gagasan-gagasan hebat yang terputus atau sulit diterjemahkan. Berbagai pihak yang menguliti kurikulum itu menceritakan segala masalah dan kejanggalan-kejanggalan. Ya, seperti itulah masalah bangsa kita ini. Kita semua dibentuk dalam sistem pendidikan yang tidak artikulatif, tidak mampu menerjemahkan isi pikiran kita ke dalam tulisan-tulisan yang menyatukan gagasan-gagasan hebat.

 Apa yang tertulis, mencerminkan kemampuan kita berekspresi. Jadinya serba kacau dan lebih mudah dikritik daripada dipasarkan. Kalau Anda pernah membuat kajian untuk mengikuti akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional, pasti Anda juga pernah mengalami hal serupa. Kajian dan laporan yang dibuat anak buah yang berpendidikan tinggi sekalipun ternyata tidak diartikulasikan dengan baik.

 Akibatnya akreditasi buruk. Padahal saat presentasi lisan, bisa dijelaskannya dengan baik. Ini fenomena Indonesia yang merata di mana-mana. Dan tanpa bermaksud membela kurikulum baru, saya justru menemukan jurang itu: tuduhan-tuduhan pada pengkritik yang saya cross kepada Kemendiknas ternyata banyak yang tak sesuai. Sebaliknya, apa yang dipikirkan Mendiknas dan tim perumus ternyata tidak sama dengan yang diterima sejumlah elite.

 Benar saja, apa yang diungkapkan itu pun menjadi umpatan dan kritik tajam di media massa. Semuanya bersuara sama: Tunda saja, atau Batalkan! Suasananya mengingatkan saya saat MMUI mengubah metode belajarnya, dan dosen-dosen yang menentang minta ditunda. Sementara saya merasa kita sudah sangat ketinggalan. Kita jadi terperangkap dalam semangat melawan. Sedikit sekali orang yang bisa diajak kembali pada tujuan awal, yaitu: persekolahan kita harus diperbaiki.

 Belajar harus dibuat lebih menyenangkan. Para pengkritik menuding Mendiknas keras kepala. Mendiknas pun meregangkan: cukup 10% saja dulu SD yang ikut kurikulum baru. Tetapi para pengkritik yang tidak mau, tidak ingin masuk dalam kategori yang 90%. Mereka tetap bilang: harus ditunda! (Tetapi kalau masuk yang 90%, sesungguhnya sudah ditunda, bukan?) Kata ditunda secara implisit bermakna minta “dibatalkan”. Kita terperangkap antara “I” dengan “You”.

 Padahal, mana ada pembaruan yang langsung hebat? Maaf, tidak ada. Tetapi kalau itu dikatakan pada mereka, dengan tangkas akan segera dijawab: pendidikan bukan kelinci percobaan! Padahal jelas sekali ribuan sekolah lama, yang jadi kebanggaan kita dulu, kini tengah menjadi museum: tua, angker, kelihatan berwibawa, namun satu per satu alumnusnya urung mengirim anak-anaknya ke sana. Mereka punya pilihan sekolah-sekolah baru yang metode belajarnya jauh lebih baik.

 Dilema bukan? Yang baru belum bagus, yang lama sudah ditolak. Syukur kalau ini dipahami, tetapi ternyata tidak. Semua hanya disangkal. Persis seperti kisah yang dihadapi para rasul dalam kitab suci. Sekali lagi tidak ada pembaharuan yang instan. Pembaruan itu prosesnya dari penghancuran dahulu, lalu kekacauan, baru pertobatan dan perbaikan-perbaikan.

 Pionir yang berani, ya jalan dulu, mereka bisa dapat keahlian, tapi yang lain bisa belajar dari kekurangannya. Seperti kata pepatah: “In the end everything will be okay”. Lantas, bagaimana kalau saat ini “tidak oke”. Ah, itu artinya “it’s not the end yet”.

Rhenald Kasali  ; 
Ketua Program MM UI
KORAN SINDO, 11 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Implementasi Pendidikan


Meskipun di tingkat fondasi dan filosofi terdapat persoalan, berbagai anomali pendidikan kita kebanyakan bersumber dari ranah politik pendidikan. Problemnya: implementasi.  Kasus dikabulkannya beberapa gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, serta ditolaknya kasasi pemerintah tentang ujian nasional oleh Mahkamah Agung menunjukkan bahwa pada tingkat pelaksanaan, pendidikan kita memang bermasalah.

Mengakali Pendidikan
 Sejak Reformasi, ada beberapa ketetap- an yang secara normatif tepat dan seyo- gianya membuat pendidikan nasional semakin baik.

 Pertama, konstitusi mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Kemudian, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memperjelas bahwa dana minimal 20 persen itu tak termasuk gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan.

 Ketentuan itu diimplementasikan pada 2009 setelah UU APBN 2005-2008 berturut-turut digugat dan dinyatakan inkonstitusional, serta sesudah frasa ”selain gaji pendidik” dibatalkan oleh MK. Sejak gaji guru jadi bagian anggaran minimal 20 persen yang disalurkan sebagai dana alokasi umum, di atas kertas anggaran pendidikan secara nasional dan per daerah melonjak tajam. Namun, dibandingkan dengan sebelumnya, besarnya anggaran itu sebenarnya tak jauh berbeda persentasenya.

 Sebagai ilustrasi, anggaran pendidikan 2013 berjumlah Rp 331,8 triliun (20,01 persen) termasuk pendidikan Kementerian Agama dan 18 kementerian/lembaga lain yang, jika dikeluarkan bersama gaji guru, jadi hanya 9,8 persen dari APBN. Sementara itu, belanja pendidikan 1973 (ketika harga minyak mentah naik) Rp 436 miliar (9 persen); 2006 Rp 44,11 triliun (10,1 persen); dan 2007 Rp 53,07 triliun (10,5 persen). Jadi, kata ”memprioritaskan” minimal 20 persen pada implementasinya kurang bermakna, apalagi sering kali kurang tepat pemanfaatan dan tak jelas pula pertanggungjawabannya.

 Kedua, tentang definisi pendidikan. UU No 20/2003 mendefinisikan ”pendidikan” sebagai ”usaha sadar dan terencana mewu- judkan suasana belajar dan proses pembe- lajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk...” Artinya, pembelajaran berpusat pada sis- wa dan siswa aktif. Ayat ini menuntut perubahan pendekatan dan metode pembelajaran.

 Meski Presiden Susilo Bambang Yudho- yono saat membuka Temu Nasional 2009 meminta menteri mengubah metodologi belajar-mengajar, hingga sejauh ini tak ada upaya serius dan sistematik yang dilakukan. Alih-alih, menteri mengubah kurikulum yang sebenarnya tak urgen dan kurang strategis bagi perbaikan mutu, sementara metode pembelajaran dibiarkan berlangsung bak ritual kuno.

 Ketiga, RSBI. Pasal 50 Ayat (3) UU No 20/2003 mengharuskan pemerintah dan atau pemerintah daerah mengembangkan satuan pendidikan bertaraf internasional. Spirit pasal ini adalah peningkatan mutu agar pendidikan kita setara atau melebihi kualitas pendidikan terbaik di negara-negara maju. Dalam hal ini pemerintah mengacu pada negara-negara OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan.

 Implementasinya adalah RSBI sebagian besar berbiaya tinggi. Asumsinya dipinjam dari adagium dunia dagang, ”kalau mau berkualitas, harus berani membayar mahal”. Karena itu, terjadilah komersialisasi, diskriminasi (pengastaan), dan liberalisasi dalam pendidikan, sementara kualitas tetap tak jelas. Akhirnya MK membatalkan Pasal 50 Ayat (3) yang jadi dasar RSBI dan sekolah mahal itu harus diubah menjadi sekolah reguler.

 Keempat, ujian nasional. Dalam Pasal 57 dan 58 UU No 20/2003 dinyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan pendidik. Sementara itu, evaluasi dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri.

 Implementasinya, pemerintah setiap tahun sejak 2004 menyelenggarakan ujian nasional untuk pemetaan dan pengenda- lian mutu dengan mengevaluasi hasil belajar murid dan berimplikasi pada ketidaklulusan. Atas desakan DPR, tahun 2005 dengan terburu-buru pemerintah membuat Peraturan Pemerintah No 19 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai payung hukum ujian nasional.

 Meskipun demikian, ujian nasional tetap dianggap melanggar undang-undang, prinsip-prinsip pedagogi, dan berdampak buruk bagi pendidikan dan pengajaran sehingga pemerintah digugat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

 Namun, dengan berkelit bahwa pemerintah terus menyelenggarakan tujuan nasional hingga sekarang, bahkan mulai 2013 dijadikan salah satu komponen menentukan dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur undangan.

 Kelima, profesionalisme guru dan dosen. Menurut UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, profesionalitas guru dan dosen berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan martabat dan peran guru atau dosen (Pasal 4 dan 5).

 Untuk itu, undang-undang itu memberi landasan kuantitatif berupa kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.  Implementasinya yang paling marak adalah sertifikasi portofolio, yaitu penilaian berbagai dokumen guru atau dosen (dalam jabatan). Ketika program separuh jalan, tanpa persiapan matang, tiba-tiba pemerintah menggelar uji kompetensi awal dilanjutkan dengan uji kompetensi guru yang katanya untuk pemetaan.

Hanya Perbaikan Ekonomi Guru
 Setelah lebih dari lima tahun berlangsung, hasil riset Bank Dunia menunjukkan, sertifikasi portofolio berdampak positif hanya pada perbaikan ekonomi guru dan peningkatan minat menjadi guru. Adapun kinerja guru dan prestasi belajar murid, tak ada efek perbaikan signifikan.
 Kebijakan profesionalisme guru yang seharusnya mengubah peran dan substansi lembaga pendidikan tenaga kependidikan dalam menyiapkan calon guru hingga sejauh ini belum dilakukan. Sementara itu, program pendidikan profesi guru baru mulai diujicobakan tahun ini.

 Tampaknya berbagai implementasi pendidikan lebih dimaksudkan untuk mengakali pendidikan bukan upaya memformulasikan kebijakan agar efektif dan memajukan. Pengelolaan pendidikan seperti bermain istana pasir atau tari poco- poco (istilah Megawati Soekarnoputri), sibuk bangun-runtuh, maju-mundur, walhasil tetap di situ.

 Untuk mengurangi semangat arbitrer dalam implementasi barangkali diperlukan institusi brain trust, pemikir, sekaligus pengawas pendidikan tepercaya. Ini semakin penting bila mengingat alokasi terbesar APBN dan APBD ada pada bidang pendidikan.

Mohammad Abduhzen ; 
Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Jakarta; Ketua Litbang PB PGRI
KOMPAS, 06 Maret 2013

Selengkapnya.. »»  

Gejala Inden Sekolah dan Best Process


MUSIM pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2013/2014 memang belum dibuka secara resmi. Tetapi, jika diamati, ada banyak sekolah tingkat dasar dan menengah yang telah membuka pendaftaran siswa baru. Itu terutama dilakukan sekolah swasta berkategori unggulan dengan menggunakan sistem inden.

Langkah itu tentu tidak dapat disalahkan karena sekolah sejatinya hanya merespons keinginan masyarakat. Bahkan, sistem inden juga dilakukan sekolah berkategori non unggulan dengan tujuan agar tetap memperoleh siswa baru untuk menjamin keberlangsungan sekolahnya.

Ada sekolah yang laris manis sehingga pendaftarnya melampaui daya tampung. Bahkan, dengan gagah, sekolah tersebut menolak banyak pendaftar. Fenomena itu biasanya dialami sekolah berkategori mapan dengan segudang prestasi.

Sementara di tempat lain yang berjarak tidak terlalu jauh, ada sekolah yang harus berjuang hingga tetes keringat penghabisan untuk mendapatkan siswa baru. Bahkan, hingga tahun ajaran baru dimulai, sekolah tersebut masih menerima pendaftaran. Kondisi itu biasanya dialami sekolah berkategori kecil dan miskin prestasi.

Perbedaan nasib sekolah itu terjadi karena faktor keunggulan. Itu berarti jika lembaga pendidikan berkategori unggul, di mana pun posisinya pasti akan dicari. Pada konteks itulah, lembaga pendidikan harus memberikan layanan yang bermutu. Jika tidak begitu, pasti sekolah akan ditinggalkan stakeholder-nya.

Sekolah unggul merupakan terjemahan dari beberapa istilah seperti effective school, efficience school, high performance school, dan excellent school. Dalam praktiknya, untuk mengenalkan kepada masyarakat bahwa sekolahnya bermutu biasanya digunakan branding sekolah unggul, sekolah juara, sekolah plus, sekolah favorit, dan sekolah model.

Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI), label RSBI juga digunakan untuk menunjukkan keunggulan sekolah. Tentu saja, beberapa branding itu absah digunakan asalkan di sekolah tersebut diterapkan budaya mutu. Artinya, ada jaminan standar mutu layanan yang ditetapkan sekolah.

Persoalan layanan mutu itu penting karena ada kalanya orang memahami pendidikan unggul sekadar dilihat dari sarana fisik, besarnya SPP, dan muridnya yang memang pilihan. Akibatnya, muncul persepsi bahwa sekolah unggul itu harus serba-''wah''.

Tom J. Parkins (2003) dalam penelitiannya tentang pendidikan unggul di tanah air menyatakan bahwa ada tiga indikator yang harus dimiliki sekolah unggul, meliputi input, proses, dan output. Menurut Tom, sekolah unggul dapat dicapai melalui dua strategi, yaitu best input dan best process.

Strategi best input meniscayakan sekolah untuk memperoleh siswa yang bermutu. Dalam praktiknya, sekolah berkategori best input menerapkan tes masuk yang sangat ketat, terutama yang berkaitan dengan kemampuan akademik siswa. Harapannya, sekolah memperoleh siswa yang terbaik. Dengan demikian, output yang dihasilkan sekolah pasti lulusan dengan capaian akademik luar biasa.

Pertanyaannya, capaian akademik yang luar biasa itu dikarenakan proses pendidikan di sekolah atau faktor lain? Diduga, anak-anak hebat lulusan sekolah yang menekankan strategi best input itu karena anaknya memang hebat sejak semula. Fasilitas bimbingan belajar di luar sekolah juga sudah disiapkan begitu rupa oleh orang tua siswa. Itu berarti kontribusi guru dalam proses pendidikan pada sekolah yang menekankan best input sangat kecil.

Sekolah unggul kategori kedua menekankan strategi best process. Sekolah tersebut biasanya tidak begitu menekankan kepada kualitas akademik anak saat awal masuk. Dalam kondisi apa pun, siswa yang mendaftar akan diterima. Semua siswa yang mendaftar akan dipetakan berdasar keunggulannya. Jadi, tidak ada proses seleksi yang ''jelimet'' untuk sekolah tersebut karena setiap guru telah menyiapkan diri menjadi agen perubahan (agent of change) bagi siswa.

Setiap guru di sekolah berkategori best process juga menyadari betul ungkapan Edward Sallis dalam Total Quality Management in Education (2006) yang mengatakan bahwa recovery begins with teachers. Karena ujung tombak pendidikan adalah guru, para guru di sekolah yang menekankan strategi best process berusaha secara maksimal mengubah karakter anak dari yang biasa menjadi luar biasa. Guru di sekolah tersebut meyakini bahwa setiap anak pasti telah memiliki keunggulan, minat, dan bakat yang unik sebagai anugerah dari Tuhan. Tugas guru ialah menfasilitasi anak agar memaksimalkan potensi bawaan tersebut.

Rasanya tipe sekolah berkategori best process itulah yang layak disebut pendidikan unggul. Tetapi, sayang, jumlah sekolah yang menekankan keunggulan pada best process ternyata sangat sedikit. Hasil penelitian Tom menunjukkan bahwa 99 persen sekolah unggul di tanah air membangun keunggulannya dengan strategi best input. Itu berarti hanya satu persen sekolah yang menekankan keunggulannya melalui strategi best process.

Tugas kita sebagai stakeholder pendidikan ialah mendorong sebanyak mungkin sekolah agar menempuh strategi best process dengan guru hebat. Itu penting ditekankan karena jantung pendidikan sejatinya ada pada proses pembelajaran dengan guru-guru yang andal.

Biyanto ; 
Dosen IAIN Sunan Ampel,
Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jatim
JAWA POS, 20 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Pengkhianatan Kaum Pendidik?


Lulusan institusi pendidikan kita menjadi sibuk memajukan profesinya sendiri demi meraih kemakmuran ekonomi di dalam dunia kerja yang mereka geluti.

Apabila kita melihat deretan tragedi dalam dunia pendidikan : kian tak terjangkaunya biaya pendidikan seperti diamini Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya ketika membubarkan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI); banyaknya oknum administrator sekolah maupun praktisi pendidik di sekolah negeri yang mengangkangi anggaran dari negara yang seyogianya diperuntukkan bagi anak didik mereka; dan lain-lain, semua itu kian mengeja satu fakta yang memiriskan hati. Yaitu, betapa dunia pendidikan kita semakin jauh dari fitrahnya sebagai sarana untuk mendidik manusia. Terbukti, dunia pendidikan kita ternyata telah berkhianat atau menyimpang jauh dari tradisi mulia orientasi pendidikan yang sudah menjadi pakem universal dalam dunia pedagogi di mana pun.

Sebagaimana dikemukakan Thomas Hidya Djaya (dalam Bentara, 2003), khazanah teori pendidikan mengenal sekurangnya dua tradisi orientasi pendidikan yang sama-sama luhur niatnya, tapi bersimpang jalan dalam filosofinya.

Pertama, tradisi skolastisisme. Berdasarkan tradisi ini, pendidikan bertujuan untuk mengajarkan kepada peserta didik berbagai kebenaran yang bersifat ilmiah, filosofis, maupun religius. Singkat kata, tradisi ini memberikan penekanan pada hasrat mencari kebenaran.

Karena itu, tujuan bagi institusi pendidikan yang menganut tradisi ini adalah mencetak orang-orang yang dapat mengemukakan pendapat sendiri, menganalisis, serta mengkritik argumen-argumen orang lain yang tidak logis. Juga, karya-karya para lulusan institusi pendidikan ini diharapkan bersifat sistematis dan menghasilkan pengetahuan objektif. Jadi, kita boleh mengatakan bahwa tujuan hakiki pendidikan dalam tradisi ini adalah mendidik proses bernalar dan berpikir logis siswa. Sehingga, bekal keterampilan berpikir itu diharapkan dapat mempersiapkan siswa menghadapi permasalahan-permasalahan hidup mereka sendiri di dunia nyata selepas sekolah.

Kedua, tradisi humanisme. Menurut tradisi ini, hasrat utama pendidikan adalah mencetak manusia-manusia yang dapat menunjukkan pengabdian kepada masyarakat luas. Salah satu caranya, lulusan institusi pendidikan pengikut tradisi ini dididik untuk memiliki kefasihan lisan dan tulisan yang ulung dalam membujuk masyarakat banyak untuk bertindak. Selain itu, lulusan institusi pendidikan humanistis dipersiapkan untuk menjalankan keutamaan kewargaan (civic virtue) dalam bentuk pemberian pelayanan publik. Maka dari itu, kurikulum pendidikan humanistik umumnya ingin membentuk pribadi yang cakap dengan mengembangkan kualitas moral serta kemanusiaan bagi pelayanan kepada orang banyak.

Apabila kita bandingkan kedua tradisi di atas, perbedaan yang teramati adalah tradisi pertama mencetak para pelaku grounded science, seperti pemikir, matematikawan, fisikawan, filsuf, dan lain sebagainya yang berkutat dengan pemikiran abstrak dan spekulatif. Sementara tradisi kedua menghasilkan para aktor applied science, seperti dokter, insinyur, sosiolog, pakar komunikasi, dan lain sebagainya yang berkutat dengan penerapan ilmu bagi kepentingan masyarakat luas. Keduanya sama penting, sehingga, yang satu sebenarnya tidak lebih utama daripada yang lain.

Menyimpang

Sayangnya, alih-alih melakoni atau sekurangnya memetik manfaat dari kedua tradisi di atas, dunia pendidikan kita justru memilih jalan 'sesat' dari keduanya. Sebab, dunia pendidikan kita sekarang ini cenderung begitu komersial dan melulu menjanjikan dan berpikiran untuk memproduksi lulusan-lulusan yang 'siap-pakai' di dunia kerja demi memajukan kepentingan sempit anak didik. Alhasil, sebagian besar lulusan dari dunia pendidikan kita hanya peduli terhadap kemajuan dirinya sendiri dan abai terhadap manfaat yang bisa ia berikan kepada orang lain, apalagi terhadap kebenaran yang semestinya mereka coba gapai. Pendeknya, mereka tercerabut dari dunia idealistis kebenaran sekaligus juga dari masyarakat mereka sendiri.

Menapaki jalan menyempal ini, lulusan institusi pendidikan kita, entah itu dokter, insinyur, sosiolog, dan lain sebagainya menjadi sibuk memajukan profesinya sendiri demi meraih kemakmuran ekonomi di dalam dunia kerja yang mereka geluti. Tak terlintas sedikit pun dalam pikiran mereka mengabdikan pemikiran untuk pengembangan keilmuan mereka secara lebih jauh, yaitu, melakukan pencarian kebenaran yang didambakan tradisi skolastisisme. Atau, mencurahkan karya dan bakti mereka untuk kemaslahatan orang banyak seperti diidam-idamkan tradisi humanisme.

Akhirnya, institusi pendidikan dan kaum pendidik kita hanya memberi negeri ini gelombang demi gelombang generasi yang hanya memikirkan kepentingan diri atau kelompoknya sendiri. Akibatnya, pendidikan kita tak memberikan bekas penting dalam bidang keilmuan atau kemasyarakatan. Sebaliknya, pendidikan dan kaum pendidik kita malah hanya melanggengkan suatu situasi di mana negeri ini dipenuhi dengan generasi-generasi yang kehilangan jati diri, melulu bersibuk dengan hajat ekonomi, tak kenal budi pekerti, dan acuh tak acuh terhadap kemudaratan yang dialami oleh rekan warga mereka (fellow citizens) di bumi Pertiwi ini. Jadi, rasanya sudah saatnya bagi kita untuk merenungkan kembali orientasi dunia pendidikan kita!

Intan Indah Prathiwie ;  
Alumnus Psikologi UI, Peserta Program Pascasarjana UNJ
SUARA KARYA, 15 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Impian Sekolah Berkualitas


Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang telah menyedot anggaran triliunan rupiah sejak digulirkan pada tahun ajaran 2006/ 2007 kini tinggal kenangan. Yang tersisa dari kontroversi RSBI adalah tidak surutnya impian untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Kini, sampai berakhir tahun ajaran 2012/2013, sebagaimana ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, terjadi masa transisi pada sekolah berlabel RSBI. Langkah tersebut sebagai respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Pasal 50 Ayat (3) UU Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 sebagai payung hukum penyelenggaraan RSBI tidak sesuai konstitusi.

Masa transisi diperlukan sebab sekolah RSBI sudah memiliki anggaran dan rencana kerja selama satu tahun anggaran. Selain itu, sekolah RSBI juga sudah menampung sumbangan dari wali murid dan orangtua siswa. Maka, kata Mohammad Nuh, rencana kerja dan anggaran RSBI tahun ajaran ini harus dijalankan terlebih dahulu. Sesuai dengan putusan MK, Mendikbud melarang pungutan sumbangan baru di sekolah eks RSBI. Sekolah eks RSBI juga diwajibkan untuk melepaskan label dan atribut RSBI (www.jurnas.com, 22 Januari 2013).
Bagaimana pun, kita tentu perlu mengapresiasi setiap ikhtiar pemerintah (cq Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemdikbud) meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Namun, kita tidak mungkin menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian masyarakat menilai kebijakan RSBI bertentangan dengan prinsip keadilan dan persamaan pendidikan. Penolakan terhadap sekolah dengan label RSBI hendaknya dimaknai pemerintah sebagai bentuk harapan masyarakat di negeri ini untuk menjadikan institusi sekolah sebagai wahana meniti masa depan yang lebih baik. Bagaimana pun juga, sekolah tetap diharapkan untuk menciptakan perubahan sosial.

Dengan jutaan anak bangsa yang memiliki potensi di negeri ini, pemerintah memang menghadapi tantangan besar agar seluruh anak bangsa bisa berkembang dan mengaktualisasikan potensi dirinya. Pemerintah masih berikhtiar sepenuh daya untuk melunasi janji kemerdekaan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekolah tetap dihayati pemerintah sebagai wahana memajukan anak-anak bangsa agar mencapai kehidupan yang lebih baik. Tetapi, persepsi antara pemerintah dan para pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan nasional kerapkali berlainan.

Prinsip bahwa setiap warga negara harus memperoleh kesempatan belajar yang sama tentu saja telah dimengerti oleh pemerintah. Hanya saja, sebisa mungkin soal kualitas sekolah selayaknya tak ada diskriminasi. Apalagi dengan kebijakan ujian nasional (UN), amat tidak masuk akal apabila siswa-siswa yang berada di sekolah yang kualitasnya tidak sama harus menempuh UN yang sama. Persamaan kesempatan belajar yang menjadi prasyarat akuntabilitas pendidikan, dijelaskan Doni Koesoema (2007), adalah memastikan semua siswa dapat hadir di sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar.

Di sekolah, siswa mendapatkan metode pengajaran yang berkualitas dengan materi yang terorganisasi baik, logis, dan koheren, yang didukung kehadiran guru yang cakap, kompeten, dan profesional, disertai fasilitas sekolah yang aman dan nyaman untuk belajar, kebijakan sekolah yang nondiskriminatif, serta pemberian materi pelajaran yang selaras standar isi minimal kurikulum sesuai yang ditetapkan.

Untuk meningkatkan kualitas sekolah, daya dukung anggaran tidak mungkin diabaikan. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa tingkat korupsi terbesar pada tahun 2012 lalu terjadi di dunia pendidikan perlu dijadikan evaluasi Kemdikbud. Naiknya anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) disinyalir sebagai pemicu kasus korupsi. Upaya peningkatan kualitas sekolah tentu memerlukan manajemen anggaran secara akuntabel dan transparan.

Dalam meningkatkan kualitas sekolah, Kemdikbud memang diharapkan dapat mengimplementasikan standar pendidikan nasional di setiap sekolah. Standar nasional itu meliputi standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kompetensi lulusan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Namun, yang perlu digarisbawahi, standarisasi tetap perlu memperhatikan potensi dan kekhasan masing-masing daerah di negeri ini. Proses dan isi penyelenggaraan pendidikan sekolah di daerah dengan potensi kelautan, misalnya, tidak perlu disamaratakan dengan daerah-daerah agraris. Begitu pula potensi dan kekhasan budaya adiluhung masing-masing daerah perlu diperhatikan. Muatan lokal pada dasarnya bertujuan untuk mengakomodasi kekhasan masing-masing daerah di Indonesia, namun harus diakui pelaksanaannya belum berjalan secara baik.

Jadi, proses pendidikan sekolah perlu memasukkan potensi dan kekhasan masing-masing daerah, sehingga mampu membekali kemampuan siswa-siswanya untuk membangun dan memajukan daerahnya. Sejatinya kemajuan daerah yang digerakkan oleh putra dan putri daerahnya akan turut menopang kemajuan bangsa dan negara ini. 

Contoh menarik barangkali bisa melihat Australia. Menurut Ki Supriyoko (2010), kurikulum sekolah di Australia bisa berbeda apabila provinsi atau teritorinya berbeda. Billanook School dan Trinity School yang dikenal sebagai sekolah berkualitas di Australia memiliki perbedaan dalam ukuran kualitasnya.

Tentu, bicara peningkatan kualitas sekolah, kebijakan yang tepat dari Kemdikbud amat sangat dinantikan. Hal-hal yang beraroma diskiriminasi dan komersialisasi, sebagaimana pengalaman selama ini, cenderung sensitif dan disikapi negatif oleh masyarakat. Peningkatan kualitas pendidikan di sekolah masih menjadi pekerjaan tak mudah. Namun, optimisme harus terus tercipta untuk melunasi janji kemerdekaan, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hendra Sugiantoro ;  
Pendidik & Pegiat Transform Institute, Tinggal di Yogyakarta
SUARA KARYA, 12 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

RSBI dan Virus Konstitusi


Kemdikbud mengumpulkan 33 kepala dinas pendidikan provinsi guna membahas nasib 1.300-an sekolah berlabel RSBI/ SBI di seluruh Indonesia. Pertemuan ini membahas bagaimana kelembagaan dan kegiatan pembelajaran sekolah eks RSBI pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Pertemuan kali ini tampaknya berupaya mengonsolidasi pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota agar mempertahankan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/ SBI) meski kelembagaan dan nama akan berubah. Hal ini terlihat dari pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh pasca-pertemuan. Ia tetap memandang penyelenggaraan mutu masih didasarkan pada sekolah unggulan.
Selain itu, M Nuh juga masih membolehkan sekolah eks RSBI tetap bisa menarik pungutan dari masyarakat. Ke depan, sekolah eks RSBI diprediksi hanya ganti nama dan kelembagaan. Prinsip dan semangat penyelenggaraannya masih tetap sama.

Sesat Pikir
Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menghilangkan Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional—dasar hukum penyelenggaraan RSBI/SBI— adalah konsep dan penyelenggaraan RSBI mengandung faham komersialisasi, diskriminasi, dan liberalisasi pendidikan. Tiga hal ini dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim MK menyatakan, tidak ada penjelasan spesifik atas frasa ”satuan pendidikan bertaraf internasional” pada Pasal 50 Ayat (3) UU Sisdiknas. Penjelasan ini justru ada di Permendiknas No 78/2008 tentang Penyelenggaraan SBI di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendiknas itu, SBI didefinisikan sebagai sekolah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya keunggulan mutu tertentu dari negara anggota OECD (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) atau negara maju lainnya. Singkatnya, RSBI > SSN (Sekolah Standar Nasional) + kurikulum internasional.
Dari definisi ini dapat disimpulkan, pendidikan bermutu yang dimaksud adalah pendidikan yang diselenggarakan bangsa lain, terutama yang tergabung dalam negara OECD. Dengan kata lain, pendidikan bangsa Indonesia belum bermutu dan harus mencontoh bangsa lain. Pertanyaannya, apakah pendidikan bermutu bangsa ini harus menggunakan ukuran bangsa lain? Sebagai bangsa yang berdaulat, apakah kita tak mampu mendefinisikan dan menetapkan ukuran pendidikan bermutu tersebut?
Coba lihat praktik di RSBI/SBI yang diarahkan dan berlomba- lomba membeli kurikulum satuan pendidikan luar negeri, membuat kerja sama dengan sekolah negara lain, mengirimkan guru berwisata ke negara tersebut, dan dengan bangga membayarnya secara mahal. Mengapa mereka tak diarahkan berpikir dan menilai bahwa suatu kebanggaan jika menggunakan ukuran pendidikan bermutu sendiri yang didasarkan falsafah dan nilai-nilai luhur bangsa?
Memang tak salah mengambil kebaikan penyelenggaraan pendidikan di negara lain. Akan tetapi, mencontoh bulat-bulat penyelenggaraan pendidikan mereka, bahkan membeli kurikulum itu, adalah bentuk ketidakpercayaan diri sebagai bangsa.
Pertimbangan kedua adalah strategi mencapai pendidikan bermutu. Pemerintah mengklaim RSBI/SBI merupakan strategi tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Asumsinya, sekolah RSBI/SBI akan menjadi contoh bagi sekolah lain dalam peningkatan mutu. Jadi, mutu pendidikan meningkat manakala semakin banyak RSBI/ SBI di Indonesia.
Sayangnya, asumsi ini ternyata keliru. Alih-alih jadi contoh, RSBI justru mempertajam diskriminasi antarsekolah di Indonesia. RSBI menjadi eksklusif karena mendapat berbagai keistimewaan dalam berbagai kebijakan, fasilitas, anggaran, dan sumber daya pendidikan lainnya. Sekolah eks RSBI dibolehkan menarik pungutan, sedangkan hal tersebut justru dilarang dilakukan oleh sekolah non-RSBI.
Tidak hanya mempertajam diskriminasi antarsekolah, sekolah eks RSBI juga memicu diskriminasi antarwarga negara. Sekolah eks RSBI hanya bisa diakses warga negara cerdas dan dari keluarga dengan pendapatan menengah-atas. Sementara warga negara usia sekolah yang kurang cerdas dan memiliki kemampuan ekonomi menengah bawah kesulitan mengakses sekolah ini. Pemerintah seharusnya mengurangi kesenjangan sosial antarwarga negara, tetapi justru menjadi aktor utama penyebab kesenjangan melalui penyelenggaraan RSBI.
Memang banyak sekolah mencontoh sekolah RSBI, tetapi sayangnya bukan mencontoh perbaikan mutu sekolah. Banyak sekolah berebut status RSBI karena hanya ingin mendapatkan keistimewaan RSBI, sementara mutunya tetap sama. Sebuah SMA RSBI di Jakarta bisa mengelola anggaran mencapai Rp 17 miliar setahun. Kepala sekolah bisa mendapatkan pendapatan tambahan di luar gaji sebagai PNS berkisar Rp 20 juta sampai Rp 35 juta per bulan dari uang yang dipungut dari masyarakat. Dana ini belum termasuk bonus rekreasi ke luar negeri sebagai bagian kerja sama sekolah tersebut dengan sekolah di luar negeri.

Transisi atau Bersiasat?
Mendikbud menyatakan, sekolah eks RSBI memasuki masa transisi sejak putusan MK sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Kegiatan pembelajaran berlangsung biasa, sekolah dibolehkan menarik pungutan yang ditetapkan. Bahkan, Mendikbud akan mengeluarkan edaran terkait hal ini karena telah bertemu Ketua MK Mahfud MD.
Sejak MK menetapkan Pasal 50 Ayat (3) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, sejak itu pula semua kebijakan, peraturan perundangan, program, dan kegiatan terkait dengan RSBI berhenti. Semua hal ini tidak memiliki dasar hukum lagi. Begitu juga dengan transisi eks RSBI juga tak punya dasar hukum karena dibuat hanya karena pertemanan dua pejabat.
Penghentian seluruh program RSBI tidak akan mengganggu mutu sekolah. Mengapa? RSBI hanyalah program tambahan di sekolah. Seperti yang disampaikan sebelumnya, RSBI dirumuskan sebagai RSBI/SBI > SSN + kurikulum internasional. Dengan demikian, jika kurikulum internasional dihapuskan, maka RSBI/SBI > SSN.
Pemerintah tidak perlu repot menyusun kebijakan baru terkait penghapusan RSBI. Jika pemerintah memang patuh terhadap konstitusi, tak perlu waktu lama untuk menyusun dan menetapkan peraturan penghentian seluruh program RSBI di semua satuan pendidikan, serta perubahan satuan pendidikan eks RSBI jadi satuan pendidikan berstandar nasional. Jika program RSBI tetap dipaksakan dijalankan sampai akhir tahun ajaran, kemudian disiasati jadi rumusan baru tetapi prinsip dan semangatnya tetap sama, hal itu dapat dinilai sebagai pembangkangan atas UUD 1945.

Febri Hendri AA ;  
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch
KOMPAS, 05 Februari 2013


Selengkapnya.. »»  

Keputusan MK Naif?


Cukup menarik tulisan bapak Aribowo, dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, yang penuh kegusaran mencerca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan RSBI (Republika, 26-01-2013). Andai saja Bapak Aribowo mau meluangkan sedikit waktu untuk menganalisis rangkaian normatif yang diamanatkan UUD 1945, UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, niscaya bapak Aribowo akan akan lebih arif dalam menghakimi putusan hakim MK.

Analog kaki kanan dan kiri yang bapak Aribowo kemukakan dalam penggambaran keputusan MK, bagi saya, justru merupakan penyodoran siluet yang dipaksakan untuk diterima dan dilihat sebagai gambar utuh 3D. Maaf, saya lebih memilih untuk menggunakan logika sederhana sebagai orang tua peserta didik.

Logika saya, sebelum melahirkan kebijakan dan pelaksanaan program RSBI yang secara garis besar sangat di sepakati Bapak Aribowo sebagai program peningkatan mutu, seharusnya pemerintah menjalankan dahulu apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang terkait mutu pendidikan. Dalam tataran normatif, pemerintah sendiri yang mensyaratkan suatu SBI, di antaranya harus memiliki lahan sekurang-kurangnya 5 (lima) hektare, sarana dan prasarana laboratorium bahasa, IPA-IPS, komputer, olahraga, dan perpustakaan bertaraf internasional.

Begitu pun SDM pendidik sekurang-kurangnya strata 2 dan skor TOEFL 500. Dalam tataran konkret, jelas persyaratan itu jauh panggang dari api. Karena itu, tidak heran kalau dalam proses kembang biak RSBI periode 2006-2012 yang telah beranak pinak hingga lebih dari 1.350 RSBI di seluruh Indonesia, hingga saat ajal menjemputnya tidak ada satu pun RSBI yang berubah statusnya menjadi SBI sebagaimana keterangan ahli pihak pemerintah sendiri.

Andai pemerintah konsekuen mau melaksanakan amanat UUD 1945 dan putusan MK terdahulu yang mengamanatkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan di luar gaji guru dan pendidikan kedinasan, akan teralokasi dana untuk pendidikan sekitar Rp 240 triliun per tahun berjalan.

Bayangkan, dengan dana sebesar ini, model pendidikan bermutu macam apa pun yang akan ditempuh pemerintah tidak akan membebani masyarakat. Negara-negara dengan pendidikan bermutu maju yang dicontohkan Bapak Aribowo, seperti Malaysia dan Brunei, bukan semata-mata karena mempergunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Namun, lebih karena mereka konsekuen untuk mengalokasikan dana maksimal untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bertaraf internasional. Bukankah di belahan benua Afrika banyak negara yang menggunakan bahasa Inggris dan Prancis sebagai pengantar, tetapi memiliki mutu pendidikan di bawah Indonesia?

Contoh kasuistik Amien Rais, Mohammad Hatta dan BJ Habibie yang diusung Bapak Aribowo sebagai indikasi jati diri anak bangsa yang tak tergerus nasionalismenya meski lama di negeri rantau, justru menunjukkan bahwa mereka adalah produk sistem pendidikan kita yang sudah teruji kualitasnya, yang notabene bukan produk pendidikan RSBI. Bahkan, warga negara Indonesia yang berhasil menembus perguruan tinggi di luar negeri dan bertahan dalam persaingan global untuk beragam profesi, juga bermodal kualitas pendidikan kita sendiri.

Kita sudah memiliki Ki Hadjar Dewantoro dengan Taman Siswa, Budi Utomo, dan Muhammadiyah yang telah meletakkan dasar-dasar pendidikan nasional yang menjadi benih jati diri nasionalisme Amien Rais, Mohammad Hatta, dan BJ Habibie untuk tidak tergerus nasionalismenya dalam perantauan menangguk ilmu di negeri orang.

MK menimbang, mengadili, dan memutus perkara tidak mengedepankan emosi dan sikap mentang-mentang memiliki kekuasaan. Justru, saya melihat bahwa opini dan hasrat yang diikhtiarkan Mendikbud untuk melobi MK sebagai bentuk sikap sangat naif. Bagaimana bisa sosok mendikbud yang sangat berpendidikan, tahu hukum, dan kerap mendengungkan pendidikan berkarakter, berupaya memelintir suatu keputusan hukum yang sudah final dan mengikat?

Dalam beberapa kesempatan di media massa, mendikbud dan segenap jajarannya hingga ke hilir di berbagai daerah, bahkan hingga di sekolah anak saya yang eks RSBI, menyatakan bahwa tidak masalah RSBI dihapuskan. Namun, secara eksplisit meminta tetap diperkenankan untuk mengambil pungutan dari masyarakat pada sekolah eks RSBI hingga akhir tahun ajaran 2012-2013.

Salahkah jika masyarakat yang sudah tercerahkan dengan putusan MK yang telah melihat indikasi tergerusnya jati diri bangsa dan indikasi komersialisasi pendidikan, menilai bahwa sesungguhnya kita tidak `butuh-butuh amat' RSBI.

Kemungkinan besar yang hendak dicapai dengan keberadaan RSBI adalah kebolehan untuk memungut dana pendidikan dari masyarakat untuk menomboki dana pendidikan dalam APBN.

Cukup sudah selama 2006-2012, banyak dana masyarakat ditangguk dalam hiruk pikuk pro-kontra RSBI yang ternyata inkonstitusional. Jangan lagi ada horor naif upaya pengerukan dana masyarakat yang berlindung di balik jargon pendidikan bermutu yang semu.

Harry Syahrial ;
Orang Tua Peserta Didik di Eks RSBI Jakarta
REPUBLIKA, 31 Januari 2013


Selengkapnya.. »»