Tampilkan postingan dengan label Anggaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggaran. Tampilkan semua postingan

Problem Penganggaran Pendidikan


   Para penerima Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi (Bidikmisi) mengeluhkan keterlambatan pembayaran beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga mengganggu kelancaran studi. Bagi mereka, uang beasiswa itu memang tiang penyangga utama, karena mereka memang berasal dari golongan ekonomi tidak mampu. Karena itu, beasiswa tidak hanya untuk membayar Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP), tapi juga untuk biaya kebutuhan pribadi (bayar kos, makan, beli buku, dan lain-lain). Keterlambatan pembayaran beasiswa berarti terganggunya kehidupan mereka sehari-hari. Keterlambatan pencairan beasiswa tidak hanya terjadi pada Bidikmisi, tapi juga pada beasiswa lainnya, seperti beasiswa bagi para dosen yang melanjutkan S2 dan S3 di luar negeri.
 Bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sendiri, keterlambatan pembayaran itu amat menyedihkan dan menjadi beban moral sendiri. Mereka menyadari dampak buruknya, termasuk akan terkena tembakan langsung dari masyarakat. Tapi keterlambatan tersebut di luar jangkauannya. Informasi yang akurat menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran Bidikmisi 2013 ini disebabkan oleh adanya pemblokiran anggaran untuk Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan. Anggaran untuk Bidikmisi merupakan salah satu item anggaran yang dibuka blokirnya pada pertengahan Maret, namun tidak serta-merta dapat disalurkan kepada para penerima. Semula diperkirakan prosesnya akan cepat, tetapi ternyata muncul persyaratan baru, yaitu agar Kemdikbud memiliki rekening baru khusus untuk penyaluran Bidikmisi agar terpantau dengan baik, karena skema ini merupakan bantuan sosial. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2012, semua bantuan sosial harus langsung disalurkan ke penerima.
 Dengan adanya ketentuan baru tersebut, jalan yang paling aman bagi Kemdikbud, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, adalah kerja sama dengan bank penyalur. Maka, kemudian Kemdikbud pun awal tahun ini melakukan e-procurement untuk menyeleksi bank, dan terpilihlah Bank Mandiri sebagai bank yang memenuhi kriteria. Pada saat ini, MoU antara Kemdikbud dan Bank Mandiri sudah dilakukan dan daftar mahasiswa penerima Bidikmisi sudah di-SK-kan oleh rektor masing-masing, meski belum semua rektor menyerahkan data tersebut. Pada saat ini, Kemdikbud siap menyalurkan dana beasiswa tersebut ke sekitar 61 ribu mahasiswa yang tersebar di 68 PT, namun proses tersebut juga terhambat karena masih menunggu surat persetujuan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan pada 9 April 2013. Demikianlah proses perjalanan beasiswa itu, begitu panjang dan berbelit.
 Berdasarkan kronologi di atas, jelas bahwa keterlambatan pembayaran Bidikmisi maupun beasiswa lain bersumber dari Kementerian Keuangan, yang sempat memblokir anggaran untuk Kemdikbud. Dalam konteks keterlambatan penyaluran Bidikmisi dan beasiswa lain, Kemdikbud pun menjadi korban dari mekanisme pengelolaan anggaran negara yang ditandai dengan kuatnya "rezim keuangan".

Rezim Keuangan
 Rezim keuangan adalah suatu tatanan pengelolaan keuangan negara yang dikendalikan penuh oleh Kementerian Keuangan dan menentukan hidup-mati suatu kementerian/lembaga (K/L) teknis. Akibat keterlambatan pencairan anggaran di Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan itu pula, proses implementasi kurikulum baru pun terganggu. Pencairan anggaran yang terlambat menyebabkan tender pengadaan buku pelajaran tertunda, dan itu berdampak tertundanya pelatihan untuk para guru, dan secara otomatis tertundanya implementasi kurikulum. Sebab, bagaimana mungkin para guru diminta mengimplementasikan kurikulum baru, sementara mereka sendiri belum mengenal sosok kurikulumnya? Terlambatnya pencairan anggaran untuk Kemdikbud disebabkan adanya mata anggaran yang dibintangi oleh Kementerian Keuangan, yaitu anggaran untuk pengadaan buku.
 Kasus keterlambatan pencairan Daftar Isian Penggunaan Anggaran di Kemdikbud dan efeknya pada keterlambatan penyaluran Bidikmisi itu hanyalah salah satu contoh dari kuatnya rezim keuangan di negeri ini. Di kementerian/lembaga (K/L) lain juga sering terjadi keterlambatan pencairan anggaran, sehingga pemandangan rutin yang dapat disaksikan pada ritme kerja pegawai negeri adalah antara Januari dan Maret, mereka tidak banyak melakukan aktivitas. April-Juni proses tender, dan baru setelah Juli hampir semua kegiatan menumpuk. Puncaknya adalah setiap November-Desember, hotel-hotel selalu dipenuhi oleh K/L yang mengadakan acara (diskusi, seminar, workshop, dan sejenisnya). Semuanya menghabiskan penyerapan anggaran yang sudah mendekati tutup tahun. Dalam bahasa para staf, pada Januari-Maret itu "mantab" alias makan tabungan, karena tidak ada pendapatan lain dari hasil kegiatan K/L.
 Kondisi ini berulang selama bertahun-tahun, tapi tidak pernah mengalami perbaikan. Akhirnya, anggaran negara tidak jatuh kepada masyarakat luas, melainkan hanya jatuh ke segelintir orang (konsultan, kontraktor, pengelola hotel, EO, maskapai penerbangan, biro travel, pakar, dan sejenisnya). Semuanya itu terjadi akibat dari kuatnya rezim keuangan yang selalu terlambat dalam memberikan DIPA kepada K/L teknis, sehingga mindset K/L pada akhir tahun adalah yang penting anggaran terserap semua, sehingga tahun depan anggaran tidak dipotong.
 Mekanisme pencairan anggaran yang selalu terlambat sampai tiga bulan itu menimbulkan keheranan bagi orang awam seperti penulis, mengingat program di masing-masing K/L sudah selesai disusun pada Juli dan APBN sudah disetujui oleh DPR pada November tahun sebelumnya. Semestinya, anggaran itu sudah dapat dicairkan paling lambat akhir Januari. Tapi mengapa hal itu tidak pernah terjadi? Jadi, persoalan daya serap anggaran yang rendah bukan hanya tanggung jawab K/L teknis, tapi juga tanggung jawab Kementerian Keuangan yang selalu terlambat mencairkan DIPA ke K/L.
 Mekanisme pencairan DIPA yang selalu terlambat juga berpotensi mengajarkan ketidakjujuran. Mengapa? Karena K/L dituntut untuk segera melaksanakan program, tapi DIPA belum turun. Akhirnya, para pemimpin K/L yang berani mengambil risiko kemudian memilih menjalankan program tersebut lebih dulu dengan anggaran gali lubang tutup lubang. Cara yang demikian kurang bagus dari aspek akuntabilitas, tapi terpaksa harus dilakukan karena kondisi birokrasinya memaksa demikian. Semoga Kementerian Keuangan belajar dari pengalaman buruk tersebut dan berubah menjadi lebih baik. Mindset mereka perlu diubah agar lebih berorientasi pada perwujudan kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi penggunaan anggaran negara daripada berpaku pada keteraturan administratif saja. Administrasi itu alat saja, bukan tujuan. Tujuannya adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Darmaningtyas  ; 
Aktivis Pendidikan dari Tamansiswa, Jakarta
KORAN TEMPO, 11 April 2013

Selengkapnya.. »»  

Dejawatanisasi Pendidikan


 Ketertinggalan pendidikan kita bila dibandingkan dengan negara lain bukan karena pendidikan kita tidak mengalami kemajuan, tetapi lebih karena negara lain mengalami kemajuan yang jauh lebih pesat daripada kita.

 Pesatnya perkembangan pendidikan di negara lain terjadi karena suburnya iklim berkreasi dalam bidang pendidikan. Baik guru-murid maupun dosen-mahasiswa mempunyai daya kreativitas yang tinggi sehingga mampu melahirkan berbagai konsep pendidikan yang maju.

 Kemajuan pendidikan kita lamban karena tidak ada ruang kreativitas untuk mengembangkan pendidikan sesuai tantangan zaman. Baik guru-murid maupun dosen-mahasiswa tidak mendapat kesempatan berkreasi karena sistem pendidikan kita menganut pola jawatan-birokratis. Seluruh kebijakan ditetapkan pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan yang harus dipatuhi oleh baik guru-murid maupun dosen-mahasiswa layaknya sebuah instansi pemerintah.

Pola Jawatan

 Artinya, sampai saat ini sekolah dan perguruan tinggi negeri dikategorikan sebagai satuan kerja pemerintah, sedangkan guru dan dosen dikategorikan sebagai pegawai pemerintah. Maka, sekolah dan perguruan tinggi tidak dapat berkreasi karena harus sepenuhnya patuh, termasuk organisasi, tata kerja, dan pengelolaan sumber dayanya.

 Kreativitas mati karena terikat pada peraturan kepegawaian yang berlaku. Semua sekolah dan perguruan tinggi harus mempunyai organisasi dan tata kerja yang sama sesuai ketentuan kementerian dan lembaga pemerintah nondepartemen. Karena itu, tidak ada keunikan bagi sekolah/perguruan tinggi dan guru/dosen karena semua harus mematuhi peraturan perundangan sehingga sama dengan yang lainnya.

 Padahal, kunci kemajuan pendidikan adalah pada daya kreasi para insan pendidikannya. Daya kreasi tersebut hanya mungkin terjadi apabila lembaga dan insan pendidikan otonom, bukan pegawai pemerintah dengan mentalitas pegawai.

 Karena itu, pola pikir dan pola kerjanya adalah pola jawatan-kantor-birokrasi. Tampak jelas kunci keberhasilan pendidikan kita terletak pada tata kelola lembaga dan insan pendidikan, bukan semata-mata kepada kemampuan intelektualitas insan pendidikan kita ataupun besarnya anggaran pendidikan.

 Perubahan paradigma pendidikan kita harus segera ditempuh jika tidak kita akan terus-menerus tertinggal oleh negara lainnya. Tanpa perubahan paradigma, pendidikan kita tidak akan bermanfaat bagi rakyat Indonesia. Inilah saatnya kita melakukan reformasi pendidikan dengan menjadikan lembaga dan insan pendidikan sebagai entitas otonom dan akuntabel.

 Lembaga pendidikan tidak lagi sebagai jawatan-kantor-satuan kerja pemerintah, dan insan pendidikan tidak lagi sebagai pegawai pemerintah. Dengan demikian, kreasi dan kreativitas dalam bidang pendidikan dapat terjadi dan berkembang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing demi memacu peningkatan mutu.

Urusan Anggaran

 Mengapa selama ini sebagai satuan kerja dan pegawai pemerintah? Tentu karena peraturan perundangan menyatakan bahwa anggaran pemerintah hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah dan pegawai pemerintah. Jika hanya itu kendalanya, seharusnya dapat dicarikan jalan keluar sehingga lembaga yang otonom dan insan pendidikan yang otonom dapat menerima anggaran pemerintah, yaitu dengan merevisi undang-undang keuangan negara.

 Di banyak negara, lembaga pendidikannya otonom dan juga insan pendidikannya otonom, dan mereka mendapatkan pendanaan penuh dari pemerintah. Pendanaan tersebut diberikan bukan karena status lembaga, tetapi karena fungsinya, yaitu menjalankan pendidikan. UUD 1945 menyatakan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab negara, dan hal ini dapat diwujudkan seandainya pemerintah mendanai fungsi pendidikan baik lembaga pemerintah maupun swasta.

 Dengan menjadikan lembaga pendidikan sebagai entitas yang otonom dan insan pendidikan sebagai profesi yang otonom, tidak ada lagi dikotomi antara lembaga pendidikan negeri dan swasta, antara lembaga pendidikan umum dan agama, serta antara lembaga pendidikan umum dan kedinasan.

 Dengan memberi otonomi kepada lembaga dan insan pendidikan, pemerintah justru memberdayakan lembaga dan insan pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan kondisi dan kapasitasnya.

 Otonomi sebenarnya kunci keberhasilan pendidikan karena otonomi menciptakan generasi mendatang yang punya daya nalar kritis. kreatif, dan visioner. Hakikat pendidikan sebenarnya adalah kebebasan berpikir dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Satryo Soemantri Brodjonegoro  ; 
Dirjen Dikti (1999-2007);
Guru Besar ITB; Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
KOMPAS, 08 Maret 2013


Selengkapnya.. »»  

Solusi Keuangan Pendidikan dan Riset


Pemberitaan di media akhir-akhir ini selalu menggambarkan mutu pendidikan dan riset yang rendah di Indonesia. Hasil pemeringkatan berbagai lembaga internasional selalu menunjukkan peringkat perguruan tinggi Indonesia jauh lebih rendah daripada negara tetangga di ASEAN, apalagi negara maju di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat. Hasil survei internasional, seperti PISA dan TIMSS, juga menunjukkan peringkat siswa-siswi kita secara keseluruhan dalam bidang sains sangat rendah. Ini menunjukkan peringkat melek sains anak-anak Indonesia sangat rendah saat ini.
Kita memang mengalami kemajuan dalam pendidikan dan riset, tetapi negara lain lebih cepat kemajuannya sehingga Indonesia tetap saja tertinggal, bahkan makin jauh tertinggal. Dalam bidang riset, kita pun tertinggal cukup jauh: peringkatnya rendah, terutama dalam publikasi ilmiah, jumlah perolehan paten, ataupun inovasi yang memberi terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi baru. Akibat pemberitaan yang demikian, semua pihak galau dengan masa depan Indonesia yang makin suram karena melemahnya kapasitas sumber daya manusia untuk bersaing di era global. Kegalauan itu terjadi di semua lini, terutama di kalangan pengambil kebijakan dan para pelaku pendidikan dan riset.
Masyarakat umumnya tak terlalu peduli dengan kondisi pendidikan dan riset kita yang masih lemah karena perhatian mereka habis disita kondisi ekonomi yang sangat berat. Di samping itu, mereka juga tak dapat berbuat apa-apa memperbaiki kondisi pendidikan dan riset di Indonesia. Mereka masih harus berusaha keras untuk sintas. Para pengambil kebijakan serta pelaku pendidikan dan riset, karena kegalauannya, kemudian mengungkapkan berbagai kendala yang mereka hadapi. Kendala utamanya selalu ketidakcukupan anggaran pendidikan dan riset. Mereka menyatakan, negara-negara maju sangat besar anggaran pendidikan dan risetnya sehingga dapat mencapai mutu pendidikan dan riset yang tinggi. Yang dijadikan kambing hitam adalah anggaran kurang.

Anggaran Tidak Cukup?
Seandainya benar penyebab rendahnya pendidikan dan riset adalah kurangnya anggaran, sebenarnya solusinya sangat sederhana, yakni tingkatkan anggaran, toh pemerintah punya cadangan dana yang tak kecil dan pemerintah punya hak memberi anggaran lebih besar bagi kegiatan pendidikan dan riset. Anggaran pendidikan sudah mencapai 20 persen dari anggaran nasional sesuai konstitusi, suatu peningkatan yang cukup signifikan. Namun, belum terlihat kemajuan berarti dalam peningkatan mutu pendidikan di semua lini. Mereka tetap mengeluh anggaran belum memadai karena mereka membandingkannya dengan negara maju yang anggaran pendidikannya per kapita sangat tinggi.
Untuk riset, memang anggaran pemerintah sangat terbatas saat ini, hanya sekitar 0,08 persen dari PDB. Padahal, ukuran negara maju sekitar 3 persen dari PDB. Pemerintah menargetkan anggaran riset dinaikkan menjadi 1 persen dari PDB dalam kurun lima tahun ke depan. Pendekatan yang dilakukan pengambil kebijakan dan juga pemahaman para pelaku pendidikan dan riset sangat pragmatis, yakni tambahkan anggaran, persoalannya akan selesai. Sesederhana itukah?
Kambing hitam berikutnya yang dianggap sebagai sumber rendahnya mutu pendidikan dan riset kita adalah budaya korupsi yang menggejala di semua lini. Para pengamat pendidikan menyampaikan bahwa budaya korupsi mengakibatkan kebocoran penggunaan anggaran sehingga anggaran tak mencukupi untuk penyelenggaraan pendidikan dan riset yang bermutu. Lagi-lagi anggaran kurang menjadi kambing hitam meski diakibatkan oleh korupsi. Seandainya korupsi hilang, apakah mutu pendidikan dan riset akan meningkat?

Tak Sesuai
Dari pembahasan di atas tampak jelas persoalan pendidikan dan riset bukan karena kurangnya anggaran, melainkan sistem keuangan negara yang berlaku di Indonesia tidak sesuai dengan sifat kegiatan pendidikan dan riset. Sistem yang ada saat ini tidak mampu meningkatkan mutu pendidikan dan riset karena tidak ada keterkaitan langsung antara besarnya anggaran dan mutu pendidikan dan riset yang dihasilkan. Dengan sistem keuangan negara yang dianut saat ini, seberapa pun anggaran pendidikan dan riset tidak akan mampu meningkatkan mutu pendidikan dan riset secara signifikan. Malah, akan terjadi kebocoran dan korupsi yang lebih besar atau pemborosan karena pembelanjaan yang berlebihan bagi hal-hal tidak terkait dengan peningkatan mutu pendidikan dan riset.
Sistem yang dianut saat ini tidak berbasis kepada capaian kinerja. Artinya, tidak ada insentif atau disinsentif bagi institusi pelaku pendidikan dan riset apabila berhasil atau gagal menjalankan amanahnya meningkatkan mutu. Sistem yang ada saat ini menekankan pada penyerapan anggaran yang tertib administratif setiap tahun anggaran.
Anggaran disusun pemerintah bersama DPR untuk setiap tahun anggaran secara rinci dalam mata anggaran baku, yaitu anggaran rutin yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan, lain-lain; dan anggaran pembangunan yang wujudnya adalah pembangunan fisik. Tahun anggaran secara resmi dimulai tanggal 1 Januari tahun berjalan, tetapi pada kenyataannya anggaran baru tersedia sekitar April karena harus melalui berbagai macam revisi akibat adanya perubahan asumsi dan sebagainya. Pada pertengahan Desember tahun berjalan, institusi harus menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan beserta bukti-bukti administratif yang sah.
Pembakuan mata anggaran yang demikian dan mekanisme penganggaran seperti di atas hanya cocok untuk proyek pembangunan fisik yang jelas terukur volume, spesifikasi, standar, prosedur, penahapan, termin, dan lainnya. Pendidikan dan riset tidak dapat disamakan dengan pembangunan fisik karena pendidikan dan riset adalah investasi nonfisik jangka panjang yang tak dapat diukur kemajuannya secara fisik setiap tahun anggaran. Bahwa penggunaan anggaran pemerintah harus akuntabel, ini dapat dicapai dengan menggunakan pola penganggaran berbasis capaian kinerja, ketika mata anggaran tidak dibakukan dan penganggarannya dilakukan secara multitahun dalam bentuk blok.
Dengan penganggaran yang demikian, peningkatan mutu pendidikan dan riset akan tercapai meskipun anggarannya tidak terlalu besar karena akan terjadi efisiensi secara alamiah dan kemampuan inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan riset akan terbentuk.Reformasi sistem keuangan negara harus segera dilakukan, tidak lagi menggunakan pola mata anggaran baku tahunan yang hanya cocok untuk proyek pembangunan fisik, melainkan menggunakan pola penganggaran berbasis capaian kinerja multitahun sehingga setiap tahun anggaran diberikan dalam bentuk blok. Insentif diberikan apabila capaian kinerja melampaui target, dan sebaliknya disinsentif apabila capaian kinerja di bawah target. Untuk menjamin akuntabilitas publik, capaian kinerja beserta anggaran yang diberikan harus dapat diketahui masyarakat sehingga masyarakat pun dapat melakukan pengawasan. Perlu ditekankan lagi bahwasanya pendidikan dan riset adalah investasi nonfisik jangka panjang yang memerlukan sistem penganggaran yang tepat.

Satryo Soemantri Brodjonegoro ; 
Dirjen Dikti (1999-2007);
Guru Besar ITB; Anggota AIPI
KOMPAS, 02 Februari 2013

Selengkapnya.. »»  

Anggaran dan Pelapukan Pendidikan


Nelson Mandela pernah menuturkan bahwa pendidikan adalah senjata yang paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah wajah dunia.

Singapura, meski tak memiliki sumber kekayaan alam yang memadai—lebih kecil daripada Pulau Samosir di tengah Danau Toba, bahkan tak memiliki sumber air minum, menjadi negara yang termasuk paling sejahtera dan maju di dunia. Sebab, negara ini telah berhasil mengelola pendidikannya dengan baik.

Demikian pula Korea Selatan. Di awal 1970-an, pendapatan per kapita Korsel di bawah 100 dollar AS, sementara Filipina 700 dollar AS. Saat ini pendapatan per kapita Korsel sudah 28.900 dollar AS, sedangkan Filipina hanya 3.800 dollar AS (World Fact, 2011). Keberhasilan Korea memajukan pendidikan telah mengantarnya dari tujuh kali lebih miskin menjadi tujuh kali lebih sejahtera daripada Filipina dalam waktu yang relatif singkat.

Atas kesadaran pentingnya memajukan pendidikan, sejak 2002 Indonesia telah menetapkan anggaran pendidikannya minimal 20 persen dari total APBN/APBD. Komitmen ini sungguh luar biasa karena diambil di tengah kekisruhan tatanan politik global sebagai dampak tragedi 11 September 2001.

Unicef (2002) melaporkan, pascatragedi 11 September, AS, Rusia, dan China hanya mengalokasikan 2 persen anggarannya untuk pendidikan. Pakistan bahkan hanya 1 persen. Sementara anggaran untuk militer rata-rata mendekati 40 persen. Kecenderungan sama juga terjadi di negara-negara Timur Tengah, Asia, Afrika, dan Eropa.

Proses Pelapukan
Luar biasa! Indonesia berani memilih jalan berbeda demi masa depan anak-anak bangsa. Hanya saja, sungguh patut disayangkan, meski anggaran pendidikan yang dialokasikan begitu besar, output-nya secara keseluruhan amat menyedihkan. Bahkan, jauh lebih baik ketika anggaran pendidikan belum sebesar saat ini. Kenyataan ini mengindikasikan adanya proses pelapukan pengelolaan pendidikan nasional. Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir terlihat kecenderungan yang membahayakan.

Pertama, pendidikan nasional kelihatannya gagal berkontribusi bagi kemajuan keilmuan dan peradaban modern. Sejak 1985 hingga 2007, penetapan Hak atas Kekayaan Intelektual di seluruh perguruan tinggi Indonesia hanya 419. Padahal, jumlah pendidikan tinggi di Tanah Air, yang sangat berpotensi menghasilkan karya-karya ilmiah bagi pemajuan pembangunan bangsa dan peradaban modern umat manusia, mendekati 4.000.

Bandingkan Singapura yang hanya punya 5 perguruan tinggi negeri dan beberapa swasta, tetapi menyumbangkan sekitar 10.000 hak paten. Mereka tercatat penyumbang aplikasi hak paten di urutan ke-16 terbesar di dunia. Jepang di urutan pertama dengan sekitar 440.000 hak paten, disusul AS dengan sekitar 390.000 hak paten, lalu diikuti China, Korea, dan Jerman (World Patent Report, 2007). Indonesia belum tercatat dalam urutan tersebut karena belum memberi andil bagi perkembangan peradaban modern umat manusia.

Kedua, pengelolaan pendidikan nasional kelihatannya gagal melahirkan anak-anak bangsa yang jujur dan berakhlak mulia. Studi oleh The Political and Economic Risk Consultancy menunjukkan, pada awal reformasi (1999) Indonesia negara paling korup di Asia dengan skor 9,91 mengungguli India (9,1), China (9,0), dan Vietnam (8,5). Yang paling bersih adalah Singapura dengan skor 1,55, disusul Hongkong (4,06) dan Jepang (4,25). Dalam perjalanan panjang selama satu dekade lebih, potret suram itu tak banyak berubah. Bahkan, 2011 kembali lagi mencapai 9,25 mengungguli India dan Filipina, meski pada 2007 terjadi perbaikan dengan skor 7,98.

Lebih memprihatinkan, Indonesia Corruption Watch melaporkan, sektor pendidikan kini menempati urutan teratas angka korupsinya, disusul sektor keuangan daerah dan sektor sosial kemasyarakatan. Pada 2010, korupsi paling tinggi di sektor infrastruktur (85 kasus), disusul sektor keuangan daerah (82) dan pendidikan (47). Kelihatannya, publikasi kasus Hambalang yang begitu luas memberi efek psikologis para koruptor untuk mulai menghindar di sektor infrastruktur, dan beralih ke sektor pendidikan yang mungkin dinilai zona yang lebih aman.

 Ketiga, pendidikan nasional ternyata tak terlihat dampaknya pada peningkatan kualitas SDM bangsa. Laporan UNDP 1998, Indeks Pembangunan Manusia Indonesia di urutan ke-103. Dua tahun kemudian, posisi ini terus bergerak menurun ke-109. Sebaliknya, Singapura menanjak dari urutan ke-34 menjadi ke-24. Bahkan, Vietnam menanjak dari urutan ke-121 jadi ke-108 sehingga melampaui posisi Indonesia. Keadaan ini terus memburuk. Pada 2011 dan 2012, Indonesia di posisi ke-124 dari 187 negara di dunia, amat jauh tertinggal dari negara-negara tetangga.

 Keempat, pendidikan nasional kelihatannya gagal berperan sebagai perekat kohesi sosial masyarakat. Tanah Air kita yang dikenal keindahan alamnya bagai zamrud khatulistiwa, dikenal pula dengan kekayaan nilai-nilai warisan budayanya yang tinggi, tetapi lebih satu dekade terakhir ini justru sering kali dihiasi kerusuhan sosial, anarkisme, dan berbagai tindakan kejam lainnya. Konflik sosial telah terjadi di berbagai wilayah, bahkan akhir- akhir ini dunia kampus seakan tidak pernah berhenti bergolak dengan demonstrasi yang sering kali berakhir brutal. Perkelahian antarsiswa pun sudah realitas rutin di kota-kota besar, yang sering kali membawa korban.

Jalan Keluar
Bertolak dari realitas peningkatan anggaran dan proses pelapukan pendidikan tersebut, kelihatannya kementerian ini harus sungguh-sungguh bekerja dengan data yang akurat dan disterilkan dari transaksi politik praktis. Penyaluran bantuan operasional pendidikan, beasiswa, dan bantuan lain yang distribusinya dikendalikan kepentingan DPR, kepentingan politik pencitraan, atau pihak-pihak lainnya dinilai sebagai salah satu sumber pelapukan pengelolaan pendidikan.

Sekadar berbagi pengalaman, pada 1994, ketika bekerja sebagai konsultan internasional UNESCO, saya membantu memajukan pendidikan masyarakat miskin di China. Caranya sederhana, setiap bantuan disalurkan secara terbuka berdasarkan data akurat.

Di desa-desa miskin, rumah- rumah penduduk diberi tiga kategori warna. Jika di keluarga itu anaknya ada yang tidak sekolah, ayah-ibunya tak punya keahlian atau keterampilan dasar hidup dan masih ada anggota keluarga yang buta huruf, rumahnya diberi warna merah. Kalau salah satu di antaranya sudah terpenuhi, diberi warna kuning, dan jika ketiganya sudah terpenuhi, diberi warna hijau. Dengan kriteria seperti itu, dapat dihindari bantuan salah sasaran sekaligus dapat dipastikan tiap tahun sekian keluarga yang terbebas dari kemiskinan dan berapa anak sudah menikmati pendidikan.

Semoga dengan pengelolaan anggaran yang begitu besar dapat secepatnya terlihat dampaknya bagi pemajuan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas SDM dan kualitas moral, serta penguatan kohesi sosial. Saat ini semua itu terlihat semakin memburuk, jauh lebih rendah dibanding ketika anggaran pendidikan masih relatif lebih kecil.

Hafid Abbas ; 
Guru Besar Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS, 26 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Otonomi Perguruan Tinggi, Disparitas Menjadi Pokok Persoalan

Kualitas ilmuwan Indonesia tidak kalah dibandingkan kualitas ilmuwan negara-negara lain di kawasan Asia. Bahkan, kualitas ilmuwan Indonesia cukup disegani di tataran dunia. Namun, dari sisi peringkat indikator pendidikan tinggi, harus diakui, posisi Indonesia tergolong rendah.

Posisi Indonesia dengan skor 46 jauh di bawah Singapura (2), bahkan lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia (21), Brunei (28), dan Thailand (39). Indonesia hanya sedikit di atas Vietnam, Filipina, dan Kamboja. Dalam peringkat indikator inovasi, posisi Indonesia pun demikian.

”Kunci pengembangan perguruan tinggi sebenarnya ada di otonomi. Jika diberi otonomi, perguruan tinggi akan terpacu untuk maju dan berkembang,” kata Guru Besar (Emeritus) Universitas Indonesia Emil Salim.

Namun, di sinilah letak persoalannya. Disparitas perguruan tinggi di Indonesia sangat beragam. Dari sekitar 92 perguruan tinggi negeri (PTN), hanya tujuh PTN yang bisa mandiri secara keuangan dan sebagian besar berada di Pulau Jawa. Sementara PTN lain masih harus banyak dibantu, bahkan tertatih-tatih untuk pengembangan kampusnya.

Perguruan tinggi di Jawa, karena kualitas dosennya sangat memadai, sangat mudah menjalin kerja sama penelitian dengan industri. Kerja sama penelitian soal kualitas batubara saja, misalnya, Institut Teknologi Bandung bisa mendapatkan sekitar Rp 30 miliar. ”Karena itu, otonomi perguruan tinggi semestinya diperluas,” kata Harijono A Tjokronegoro, Guru Besar Institut Teknologi Bandung.

Universitas Indonesia, dengan anggaran di atas Rp 1,4 triliun per tahun, bisa mendapatkan banyak pemasukan dari hasil kerja sama penelitian. Kondisi serupa dialami perguruan tinggi lain yang sudah relatif mandiri.

Luar Jawa Tertinggal

Di sisi lain, sebagian perguruan tinggi di luar Jawa, sangat kesulitan untuk melakukan kerja sama penelitian dengan institusi lain karena keterbatasan jumlah dan kemampuan dosen.

Di Universitas Tanjungpura, Pontianak, misalnya, dari sekitar Rp 300 miliar anggaran universitas, hanya sekitar 33 persen yang bisa dipenuhi dari sumbangan mahasiswa dan hasil kerja sama penelitian. ”Dari sisi keuangan, kami sangat tergantung dari pemerintah,” kata Rektor Universitas Tanjungpura Thamrin Usman.

Menaikkan biaya pendidikan dari mahasiswa juga tidak mungkin karena kemampuan ekonomi orangtua sebagian besar mahasiswa pas-pasan. Selain itu, menggenjot pendapatan dari hasil penelitian juga sangat berat karena keterbatasan kemampuan dosen.

”Dari sekitar 1.000 dosen, jumlah guru besarnya tak sampai lima persen,” kata Thamrin Usman.

Universitas Riau, meskipun berada di daerah kaya, tidak mudah pula menjalin kerja sama penelitian dengan industri untuk menambah pendapatan perguruan tinggi. ”Kualitas dosen pengajar masih harus ditingkatkan. Dan itu menjadi prioritas kami,” kata Rektor Universitas Riau Ashaludin Jalil.

Saat ini dari sekitar 1.200 dosen Universitas Riau, sekitar 75 persen sudah berpendidikan S-2, sekitar 100 dosen berpendidikan S-3, sedangkan jumlah guru besar tak sampai 50 orang. ”Idealnya jumlah guru besar 20 persen atau 240 orang,” kata Ashaludin Jalil.

Begitu juga di Universitas Pattimura, Ambon. Dari sekitar Rp 208 miliar anggaran per tahun, tak sampai Rp 45 miliar yang merupakan sumbangan mahasiswa. ”Sisanya dipenuhi dari pemerintah. Kami belum sanggup jika harus mandiri secara keuangan,” kata Rektor Universitas Pattimura Thomas Pentury.

Kemampuan Terbatas

Menaikkan uang SPP dari sekitar 20.700 mahasiswa juga tidak mungkin karena kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa sangat terbatas. Universitas Pattimura hanya mengenakan uang masuk Rp 600.000 dan biaya kuliah sekitar Rp 500.000 per semester bagi mahasiswa.

”Jika uang kuliah dinaikkan, kami khawatir banyak mahasiswa yang tak sanggup membayar sehingga drop out,” kata Thomas Pentury.

Biaya kuliah ini tergolong sangat murah karena berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biaya unit (unit cost) untuk mahasiswa ilmu sosial sekitar Rp 10 juta-Rp 17 juta per tahun. Biaya unit mahasiswa teknik sekitar Rp 14 juta-Rp 20 juta dan biaya unit mahasiswa kedokteran sekitar Rp 32 juta-Rp 62 juta per tahun.

Anggaran Minim

Menurut Imam Prasodjo, sosiolog dari Universitas Indonesia, sudah seharusnya negara memberikan bantuan untuk mahasiswa. ”Negara harus memenuhi kebutuhan biaya perguruan tinggi, tetapi di sisi lain harus memberikan otonomi. Kunci perguruan tinggi adalah otonomi dan independensi,” kata Prasodjo.

Anggota Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar, sepakat dengan keinginan Prasodjo. Namun, kenyataannya, anggaran untuk pendidikan tinggi sangat minim. ”Anggaran pendidikan saat ini diprioritaskan untuk pendidikan dasar,” kata Rully.

Ia memberikan gambaran, dari anggaran pendidikan 2012 yang besarnya Rp 289,9 triliun atau 20,2 persen dari APBN, sebagian besar ditransfer ke daerah. Anggaran pendidikan di pemerintah pusat hanya sekitar Rp 102,5 triliun yang dibagi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 64,3 triliun, Kementerian Agama Rp 32 triliun, dan 18 kementerian serta lembaga lain sekitar Rp 6,1 triliun.

”Sebagian besar atau sekitar Rp 186,4 triliun anggaran pendidikan diberikan ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus, dana alokasi umum, tunjangan profesi guru, hingga dana operasional sekolah,” kata Rully.

Dari sekitar Rp 64 triliun dana yang diperoleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dana yang dialokasikan untuk PTN hanya sekitar Rp 14,1 triliun. Itu pun harus dibagi untuk sekitar 92 PTN. ”Anggarannya memang sangat terbatas,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso.

Jadi, memang dengan anggaran yang sangat minim, tidak mudah untuk meningkatkan mutu dosen dan menaikkan indikator pendidikan tinggi Indonesia.

Laporan Khusus Tim Kompas
KOMPAS, 22 Juli 2012


Selengkapnya.. »»  

Anggaran Perguruan Tinggi, Mencari Formula Terbaik


Anggaran Perguruan Tinggi, Mencari Formula Terbaik

Biaya kuliah di Indonesia sama sekali tidak murah. Yang termurah setara 38 persen dari pendapatan per kapita. Bandingkan dengan di Finlandia yang cuma 1 persen dari pendapatan per kapita.

Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada Maret 2010, langsung buyar juga status badan hukum milik negara (BHMN) yang disandang tujuh perguruan tinggi negeri. Ketujuh perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Sumatera Utara.

Padahal, dengan menyandang status BHMN itulah ketujuh perguruan tinggi negeri tersebut memiliki otonomi akademis dan nonakademis. Untuk yang terakhir, nonakademis, meliputi juga otonomi keuangan.

Anggota Komisi X DPR sekaligus mantan Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi, Rully Chairul Azwar, melihat adanya kesenjangan antara daya beli masyarakat yang rendah dan biaya kuliah yang tinggi. Pendapatan per kapita penduduk Indonesia sekitar Rp 26,3 juta per tahun, sedangkan biaya kuliah paling murah—di jurusan sosial—Rp 10 juta per tahun.

Biaya akan lebih mahal jika masuk jurusan teknik, yakni Rp 14 juta-Rp 20 juta per tahun. Apalagi, jurusan kedokteran yang dapat menyedot ongkos Rp 32 juta hingga Rp 62 juta per tahun.

Mengapa biaya tinggi itu terjadi? Masalahnya, tiga sumber penerimaan perguruan tinggi yang ada tidak satu pun yang berfungsi maksimal. Sumber penerimaan itu adalah, pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua, masyarakat (berupa dana abadi) dan industri. Ketiga, usaha yang dirintis perguruan tinggi sendiri.

”Mahasiswa memang salah satu sumber, tetapi jangan dieksploitasi dengan tarif tinggi. Ketujuh BHMN itu mengambil sumber dari mahasiswa karena sumber penerimaan lain tidak jalan. Sumber dari APBN tidak masuk dan dana abadi tidak lancar karena dana abadi belum berkembang di Indonesia. Sementara industri belum percaya mendanai penelitian di universitas,” ujar Rully, di Jakarta, pekan lalu.

Kondisi itu menyebabkan biaya pendidikan tinggi di Indonesia tergolong mahal
dibandingkan dengan negara lain. Sebagai contoh, ongkos kuliah di Jepang dan Amerika Serikat masing-masing sekitar 29 persen dan 26 persen dari pendapatan per kapita penduduknya. Biaya kuliah paling murah ada di Finlandia yang menetapkan 1 persen dari pendapatan per kapitanya, sekitar 271 dollar AS per tahun (setara Rp 2,5 juta).

Sementara biaya kuliah paling murah di Indonesia setara 38 persen dari pendapatan per kapita.

Subsidi

Ketimpangan antara daya beli dan biaya kuliah itu idealnya ditutup oleh intervensi pemerintah, yakni dengan subsidi, seperti diamanatkan Pasal 89 Ayat 2 RUU Pendidikan Tinggi. Pada saat yang sama, pemerintah, masyarakat, dan kalangan industri dapat memberikan beasiswa untuk menumbuhkan kekuatan mahasiswa agar mampu membayar biaya kuliahnya.

Soal beasiswa ini, pemerintah baru memulai terobosan, yakni memanfaatkan penerimaan minyak dan gas yang meningkat seiring dengan kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional. Dana ini dihimpun dan dikelola sebuah Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

”Lembaga ini ada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dan mendapatkan modal bukan hanya dari dana abadi yang dipisahkan dari kenaikan anggaran belanja tahun 2009, melainkan juga dari kenaikan anggaran belanja pada beberapa APBN Perubahan (APBN-P),” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, di Jakarta, awal Juli.

Dalam nota keuangan APBN-P 2012 tercatat, lembaga tersebut mengelola dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) sebesar Rp 7 triliun, lebih besar dari alokasi sebelumnya yang ditetapkan Rp 1 triliun. Bahkan, data Kementerian Kesejahteraan Rakyat dalam sebuah paparan pada 26 April 2012 menargetkan akan ada tambahan DPPN senilai Rp 2,5 triliun untuk 2013.

Dengan DPPN ini, anggaran pendidikan yang tersedia dalam APBN menjadi lebih besar, yakni Rp 289,9 triliun untuk 2012 (belum termasuk tambahan Rp 6 triliun pada DPPN) dan ditargetkan Rp 316,5 triliun pada 2013. Namun, sebagian besar tidak digunakan untuk mendanai operasional pendidikan, tetapi untuk gaji guru melalui mekanisme dana alokasi umum ke daerah.

Belum Layak

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung Djoko Suharto di Jakarta, pekan lalu, menyebutkan, anggaran pendidikan dalam APBN itu memang mencapai 20 persen dari anggaran belanja negara, tetapi masih pada kisaran 3,7 persen produk domestik bruto (PDB). Jumlah itu belum layak menopang investasi pendidikan yang disetarakan dengan negara-negara besar di dunia, seperti China. Anggaran pendidikan idealnya setara 10 persen PDB atau sekitar Rp 600 triliun.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Johannes Gunawan di Jakarta juga menangkap pertentangan antara cita-cita mendasar penyelenggaraan pendidikan tinggi dan kehendak UU perguruan tinggi. Di satu sisi, otonomi pendidikan tinggi adalah kodrat perguruan tinggi sehingga negara (pemerintah) bertanggung jawab menjamin keberadaan otonomi itu.

Namun, dalam RUU Pendidikan Tinggi versi 10 Juli 2012 muncul pengaturan bahwa pelaksanaan otonomi perguruan tinggi diatur dalam peraturan pemerintah, yang notabene disusun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

”Jika otonomi perguruan tinggi adalah kewenangan asli yang secara atribusi diperoleh dari undang-undang, peraturan perundang-undangan lain yang menghendaki otonomi perguruan tinggi harus diberikan oleh Mendikbud jelas bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 50 Ayat (6) UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Johannes.

Lihat pengalaman Universitas Edinburgh, Skotlandia, pada 1990. Universitas dengan 11.500 mahasiswa ini mengalami defisit neraca 1 juta poundsterling karena kontribusi pemerintah merosot drastis. Solusinya adalah memangkas semua kegiatan yang tak ada kaitannya dengan pendidikan dan penelitian.

Kendati ada pemangkasan, semua sumber daya yang tersisa tetap dialokasikan untuk memperkuat identitasnya sebagai pusat pendidikan tinggi dan riset terkemuka di Inggris. Artinya, kodrat perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan dan riset yang otonom tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam kondisi sesulit apa pun.

Laporan Khusus Tim Kompas (Orin Basuki)
KOMPAS, 22 Juli 2012



Selengkapnya.. »»