Tampilkan postingan dengan label Hafid Abbas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hafid Abbas. Tampilkan semua postingan

Misteri Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Pada 14 Maret 2013, Bank Dunia meluncurkan publikasi: ”Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia”. Publikasi itu menunjukkan, para guru yang telah memperoleh sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama.

Program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir ternyata tidak memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan nasional. Padahal, penyelenggaraannya telah menguras sekitar dua pertiga dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen APBN (hal 68). Pada 2010, sebagai contoh, biaya sertifikasi mencapai Rp 110 triliun!

Kesimpulan Bank Dunia itu diperoleh setelah meneliti sejak 2009 di 240 SD negeri dan 120 SMP di seluruh Indonesia, dengan melibatkan 39.531 siswa. Hasil tes antara siswa yang diajar guru yang bersertifikasi dan yang tidak untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, serta IPA dan Bahasa Inggris diperbandingkan. Hasilnya, tidak terdapat pengaruh program sertifikasi guru terhadap hasil belajar siswa, baik di SD maupun SMP.

Tiga implikasi

Publikasi Bank Dunia tersebut bagai tumpukan misteri yang mengingatkan saya pada film dokumenter An Inconvenient Truth (2006) yang disutradarai Davis Guggenheim.

Film ini mengisahkan kerisauan mantan Wapres (AS) Al Gore atas realitas-realitas berbahaya terhadap pemanasan global yang memerlukan tanggung jawab semua pihak. Analog dengan film dokumenter itu, publikasi Bank Dunia ini memuat begitu banyak realitas berbahaya bagi masa depan bangsa yang perlu pembenahan secepatnya.

Bertolak dari temuan Bank Dunia tersebut, kelihatannya terdapat tiga implikasi penting yang mendesak dibenahi. Pertama, bagaimana menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru.

Program ini sesungguhnya tuntutan yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan seluruh guru disertifikasi dan diharapkan tuntas sebelum 2015. Upaya ini semata-mata dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru, yang selanjutnya akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan.

Sejak 2005, guru-guru telah diseleksi untuk mengikuti program sertifikasi berdasarkan kualifikasi akademik, senioritas, dan golongan kepangkatan, seperti harus berpendidikan S-1 dan jumlah jam mengajar 24 jam per minggu. Indikator ini digunakan untuk memperhatikan kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan emosional mereka.

Sejak itu, sekitar 2 juta guru telah disertifikasi, baik melalui penilaian portofolio pengalaman kerja dan pelatihan yang telah diperoleh ataupun melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama 90 jam. Para guru yang telah lulus disebut guru bersertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Pemerintah telah mencanangkan, pada 2015 hanya guru yang bersertifikasi yang diperbolehkan mengajar.

Dengan target tersebut, penyelenggaraan sertifikasi guru kelihatannya telah dipersepsikan sebagai proyek besar yang keberhasilannya diukur secara kuantitatif sesuai target. Akibatnya, proses pelaksanaannya mudah terbawa ke kebiasaan formalitas birokrasi yang ada.

Kedua, bagaimana mengaitkan program sertifikasi guru dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Sesuai amanat UU, LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. Namun, pasca- konversi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan jadi universitas, perhatian mereka sebagai LPTK tidak lagi terfokus ke penyiapan guru, tetapi lebih tergoda ke orientasi non-kependidikan.

Akibatnya, tugas-tugas penyelenggaraan sertifikasi yang dibebankan kepada sejumlah LPTK tak tertangani maksimal. Bahkan, peran dalam penyiapan calon guru tak lagi didasarkan atas perencanaan yang lebih sistemis dan komprehensif.

Meski secara kuantitatif Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah guru terbanyak di dunia, diukur dari rasio guru-siswa, tetapi perekrutan mahasiswa calon guru, terutama di LPTK swasta, seakan tanpa kendali. Studi UNESCO (UIS-2009) menunjukkan, untuk jenjang SD rasio guru-siswa adalah 1:16,61, yang berarti seorang guru hanya mengajar 16-17 siswa. Rasio ini jauh lebih rendah dibandingkan Jepang (18,05), Inggris (18,27), bahkan Singapura (17,44). Secara internasional, rata-rata di seluruh dunia rasionya adalah 1:27,7 atau seorang guru dengan 27-28 siswa. Keadaan serupa juga terjadi di jenjang pendidikan menengah.

Ketiga, bagaimana menyelenggarakan program sertifikasi guru agar lebih berbasis di kelas. Selama ini mereka yang mengikuti PLPG kelihatannya tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Proses sertifikasi guru berjalan terpisah dengan peningkatan mutu proses belajar-mengajar di kelas. Akibatnya, penyelenggaraan program sertifikasi guru tersebut tidak berdampak pada peningkatan mutu secara keseluruhan.

Data menunjukkan, pada 2011, TIMMS (studi internasional tentang matematika dan IPA) melaporkan, untuk matematika skor Indonesia 386, tak jauh beda dengan Suriah (380), Oman (366), dan Ghana (331). Sementara untuk IPA, Indonesia (406) tak jauh beda dengan Botswana (404) dan Ghana (306). Selanjutnya, studi PISA (program penilaian siswa internasional untuk matematika, IPA, dan membaca) pun menunjukkan Indonesia selalu berada pada urutan kelompok terendah di dunia (hal 11).

Fokus ke PBM di kelas

Saya teringat ketika membantu UNESCO sebagai konsultan di Asia-Pasifik pada 1993-1994, ketika mengunjungi Manabo yang berjarak sekitar 300 kilometer dari Manila. Guru-guru di pedesaan sana ternyata akan memperoleh tambahan insentif jika mereka secara nyata berinovasi meningkatkan mutu proses belajar-mengajar (PBM) di kelas.

Cara mengukurnya sederhana. Pengawas atau penilik sekolah cukup mengamati kegiatan PBM secara berkala; apakah terdapat persiapan yang memadai atau tidak, apakah ada media belajar sebagai kreasi inovatif guru atau tidak, dan seterusnya. Pembinaan kesejahteraan dan promosi karier para guru dilakukan dengan berbasiskan pada kinerja dalam meningkatkan kualitas PBM-nya.

Akhirnya, meski penyelenggaraan sertifikasi guru telah berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan guru, yakni dapat menurunkan jumlah guru yang kerja rangkap secara drastis dari 33 persen sebelum sertifikasi ke 7 persen sesudah sertifikasi (hal 73), perubahan apa pun yang dilakukan, kurikulum apa pun yang diberlakukan, dan kebijakan apa pun yang hendak diambil, jika tak menyentuh perbaikan proses belajar-mengajar di kelas, hasilnya akan sia-sia.

Hafid Abbas   
Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS, 12 Juni 2013



Selengkapnya.. »»  

Quo Vadis Ujian Nasional?

Dalam beberapa tahun terakhir, penyelenggaraan ujian nasional selalu diwarnai persoalan, mulai dari kebocoran soal dan kunci jawaban, contek massal, hingga penundaan pelaksanaannya di sepertiga wilayah Tanah Air.

Atas realitas ini, Wakil Presiden Boediono meminta pelaksanaan UN dievaluasi kembali untuk melihat baik buruknya bagi pendidikan di Indonesia. Bahkan, Wapres lebih lanjut menekankan, Indonesia perlu mencari ide-ide baru, cara-cara baru, contoh-contoh baru, dan belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih maju (RRI, 20/4/2013).

Beberapa Catatan

Sebagai refleksi atas harapan Wapres, betikut ini beberapa catatan penyelenggaraan UN. Pertama, jika UN dimaksudkan untuk menilai hasil belajar siswa terhadap apa yang telah dipelajari dan hasilnya akan dijadikan dasar untuk penentuan kelulusan, kelihatannya UN sudah tak relevan lagi dilaksanakan. Alasannya, sejak Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pada era Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, tingkat kelulusan UN di jenjang SD, SLTP, dan SLTA, baik umum maupun kejuruan, selalu mencapai atau di kisaran 100 persen. Jika sudah jadi tradisi kelulusan seperti itu, tak tepat lagi digunakan dasar penentuan kelulusan.

Sebagai ilustrasi, tingkat kelulusan siswa SD di Jayapura pada 2012 mencapai 100 persen dan SLTP 99,57 persen atau lebih tinggi dibandingkan Yogyakarta yang 99,28 di jenjang SLTP. Jika semuanya sudah pasti lulus, buat apa lagi UN digunakan untuk menentukan kelulusan. Lalu, bagaimana mungkin prestasi Papua lebih tinggi dari Yogyakarta.

Hal ini berbeda dengan masa KIB I 2004-2009, Wapres Jusuf Kalla dengan gigih melaksanakan pengendalian mutu pendidikan dengan pemberlakuan standar UN. Tak ada toleransi kelulusan bagi mereka yang tak melewati standar minimum dari sejumlah mata pelajaran yang diujikan. Alasan Kalla ketika itu sangat sederhana. Jika sekolah selalu meluluskan siswanya 100 persen, siswa merasa tak perlu belajar, guru tak termotivasi mengajar sungguh-sungguh, orangtua tak merasa perlu ikut bertanggung jawab atas mutu pendidikan, dan sebagainya.

Cara ini menurutnya adalah mekanisme peningkatan mutu pendidikan yang paling murah dan paling mudah dilaksanakan. Dengan begitu, pendidikan kita jadi tanggung jawab semua pihak; siswa, masyarakat, dan pemerintah menuju pencapaian mutu pendidikan lebih tinggi.

Kedua, jika UN dimaksudkan sebagai bagian untuk memetakan standar mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelihatannya sudah tak relevan dipertahankan. Pada 21 Maret 2011, Mendikbud Mohammad Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR melaporkan, 88,8 persen sekolah di Indonesia, mulai dari SD hingga SMA/SMK, belum melewati mutu standar pelayanan minimal. 

Berdasarkan data yang ada, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di bawah standar pelayanan minimal dan 48,89 persen pada posisi standar pelayanan minimal. Hanya 10,15 persen memenuhi standar nasional pendidikan dan 0,65 persen rintisan sekolah bertaraf internasional (Kompas, 23/3/2011).

Jika digunakan logika sederhana, dengan data itu, semestinya hanya sekitar 11 persen siswa yang dapat lulus 100 persen atau di kisaran 100 persen, 49 persen kelulusan di kisaran 55 persen, dan 40 persen lain di bawah batas kelulusan. Jika suatu sekolah berada jauh di bawah standar minimal, misalnya tak punya guru yang memenuhi kualifikasi, tak punya perpustakaan, proses belajar-mengajarnya belum berjalan normal, lalu tiba-tiba siswanya lulus 100 persen, dapat diduga pasti terjadi penyimpangan. Dengan kelulusan di kisaran 100 persen secara nasional dari penyelenggaraan UN, tak dapat lagi dibedakan antara sekolah yang belum memenuhi standar layanan minimal dengan sekolah yang bertaraf internasional. Semua sama-sama berprestasi pada capaian kelulusan sama. Akibatnya, hasil UN tidak dapat lagi digunakan untuk membedakan mana sekolah yang berada di strata bawah yang perlu dibina dan mana yang tidak.

Ketiga, jika UN hendak dijadikan dasar untuk menumbuhkan sikap jujur, akhlak mulia, budi pekerti luhur, dan karakter bangsa yang tangguh sebagaimana tujuan pendidikan nasional, kelihatannya tak relevan lagi dipertahankan. Jika pada diri anak muncul sportivitas bahwa ia belum bisa berbahasa Inggris dengan baik, lalu ia lulus dengan angka tinggi, sesungguhnya ada pembelajaran secara tak langsung pada anak itu bahwa di Indonesia semua bisa diatur. Mungkin tak disadari, proses pendidikan seperti inilah yang akan menjauhkan anak dari kejujuran, kerja keras, dan kemandirian, serta merapuhkan sendi-sendi peradaban bangsa masa depan.

Jalan Keluar

Memperhatikan harapan Boediono untuk mencari jalan keluar atas kompleksitas penyelenggaraan UN yang biayanya melewati setengah triliun rupiah, hal-hal berikut perlu dilakukan. Pertama, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) perlu dipertanyakan eksistensinya. Jika dikaji, amanah yang terkandung pada Pasal 35 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, institusi yang paling bertanggung jawab atas segala hal terkait penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional adalah BSNP. Namun, di sisi lain, tanggung jawab itu sulit diwujudkan karena BSNP sebagai satu-satunya institusi yang dapat mandat UU untuk melakukan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu dengan mengembangkan, memantau, dan melaporkan pencapaiannya belum berjalan.

Keberadaan BSNP saat ini amat berbeda dan menyimpang dari tuntutan UU. Di sejumlah negara lain, kendali mutu pendidikan nasional sangat bergantung pada kemandirian dan profesionalisme badan standardisasi atau lembaga pengujiannya. Lembaga ini di Malaysia bernama Lembaga Peperiksaan Malaysia (Malaysian Examinations Syndicate/MES), di Inggris disebut Cambridge Local Examinations Syndicate atau Oxford Delegacy of Local Examinations, di Hongkong disebut Hong Kong Examinations and Assessment Authority, di Selandia Baru bernama New Zealand Qualifications Authority.

Lembaga-lembaga ini benar-benar mandiri, menghimpun para ahli dan praktisi dari semua bidang keilmuan dan bidang studi di semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan untuk menyiapkan naskah ujian, menentukan standar, mengolah semua proses pelaksanaan ujian, dan memberikan pengakuan. BSNP kelihatannya lebih mirip Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional di era Orde Baru dan sama sekali tak punya kemampuan teknis menangani UN secara mandiri. Jika yang melaksanakan fungsi penyiapan dan pelaksanaan UN adalah Pusat Pengujian Balitbang, mengapa institusi ini tak disiapkan sebagai institusi profesional yang mandiri. BSNP, jika masih diperlukan, dapat berperan sebagai think tank Kemdikbud.

Kedua, sesuai harapan Boediono, agar tidak ada anak didik kita yang tertinggal, kelihatannya pemerintah dapat mempelajari bagaimana AS memberlakukan The No Child Left Behind Act(2001) semasa Presiden Bush yang dilanjutkan oleh Presiden Obama untuk meningkatkan standar mutu pendidikan dasar dan menengah secara merata di seluruh negara bagian. Kebijakan ini sesungguhnya adalah penyempurnaan dari UU Pendidikan Dasar dan Menengah 1965 semasa Presiden Lyndon Johnson. Melalui kebijakan tersebut dapat dipetik berbagai cara meningkatkan standar mutu pendidikan dan memperkecil kesenjangan mutu antarsekolah, mengembangkan sistem pengujian, peningkatan kompetensi guru, kebijakan subsidi, dan sebagainya.

Kebijakan itu sesungguhnya adalah kerangka sistemik yang akan mempersiapkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan terbaik sesuai dengan tantangan abad ke-21. Pendekatan sistemik seperti itu sungguh diperlukan di negeri tercinta ini. Akhirnya, semoga berbagai musibah pengelolaan pendidikan nasional kita akan menjadi pelajaran berharga bagi kebesaran masa depan kita bersama.

Hafid Abbas 
Guru Besar Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS, 24 April 2013



Selengkapnya.. »»  

Pendidikan Vs Perombakan Kurikulum


 Dalam satu dekade terakhir, dunia pendidikan di Tanah Air seakan terus terbelenggu dalam dilema.
 Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu Pertama 2004-2009, Wapres Jusuf Kalla gigih melaksanakan pengendalian mutu pendidikan dengan pemberlakuan standar ujian nasional. Tidak ada toleransi kelulusan bagi mereka yang tidak melewati standar minimum dari sejumlah mata pelajaran yang diujikan, Akibatnya, masyarakat seakan mengalami sentakan sosial ketika melihat ada sekolah yang tidak satu pun siswanya lulus karena kelaziman sebelumnya secara nasional kelulusan selalu di kisaran 100 persen atau mendekati 100 persen.

 Alasan Kalla ketika itu sangat sederhana. Jika sekolah selalu meluluskan siswanya 100 persen, siswa merasa tidak perlu belajar, guru tidak termotivasi mengajar sungguh-sungguh, dan orangtua tidak merasa perlu ikut bertanggung jawab atas mutu pendidikan. Cara ini, menurut Kalla, adalah mekanisme peningkatan mutu pendidikan yang paling murah dan mudah dilaksanakan. Dengan demikian, pendidikan kita menjadi tanggung jawab semua pihak (siswa, masyarakat, dan pemerintah) menuju pencapaian mutu yang lebih tinggi. Selanjutnya, bangsa kita tak lagi akan menjadi kuli dari Malaysia.

 Sewaktu menjabat sebagai Menko Kesra pada 2003, Kalla menemukan tingkat kesukaran ujian akhir jenjang SD di Malaysia untuk Bahasa Inggris relatif sebanding dengan kesukaran ujian akhir jenjang SLTA di Indonesia. Tingkat kesukaran IPA dan Matematika jenjang SLTP relatif sama dengan jenjang SLTA. Sementara standar kelulusan nasional Malaysia dengan tingkat kesukaran tersebut pada 2003 adalah 6, sedangkan Indonesia 3. Jika tiap tahun standar kelulusan dinaikkan 0,5, berarti mutu pendidikan Indonesia tertinggal 9-12 tahun dari Malaysia.

 Dengan standar kelulusan itu, dapat dipastikan terdapat peningkatan mutu pendidikan kita secara bertahap dan pada waktunya Indonesia akan berada pada posisi yang sejajar dan bahkan mengungguli Malaysia.

 Kini, keadaannya kembali lagi ke tingkat kelulusan yang mendekati 100 persen. Pada tahun ajaran 2010, untuk jenjang SMA/MA, misalnya, tingkat kelulusan peserta ujian nasional mencapai 99,22 persen. Tingkat kelulusan di jenjang SLTP dan SMK juga relatif sama. Akibatnya, ujian nasional tidak lagi menjadi sarana yang memotivasi siswa, orangtua, dan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan.

 Kebijakan yang telah diletakkan Kalla terkesan ditinggalkan begitu saja oleh kabinet baru. Masyarakat seakan disuguhkan satu tontonan drama kekuasaan. Betapa pun kebesaran dan manfaat yang telah diletakkan masa lalu seakan tidak lagi mendapat tempat karena peletaknya tidak lagi di kekuasaan.

Dilema Pendidikan

 Dalam artikel di Kompas, 27 Agustus 2012, Wapres Boediono dengan tegas menyebutkan, sampai saat ini kita belum punya konsepsi yang jelas mengenai substansi pendidikan. Karena tak ada konsepsi yang jelas, timbullah kecenderungan untuk memasukkan apa saja yang dianggap penting ke dalam kurikulum. Akibatnya, terjadilah beban berlebihan pada anak didik. Bahan yang diajarkan terasa ”berat”, tetapi tak jelas apakah anak mendapatkan apa yang seharusnya diperoleh dari pendidikannya.

 Akibat dari kerisauan Wapres itu, tiba-tiba timbullah proyek perombakan kurikulum yang terkesan dipaksakan. Kurikulum 2013 hasil perombakan kurikulum sebelumnya harus segera diberlakukan meski masyarakat luas belum melihat hasil satu penelitian ilmiah yang menyatakan bahwa mutu pendidikan kita terus merosot karena kesalahan kurikulum. Apakah tidak ada faktor lain yang lebih dominan dari kurikulum? Misalnya, sebagaimana telah diungkapkan Mendikbud Mohammad Nuh sendiri di hadapan Komisi X DPR pada 21 Maret 2011, terdapat 88,8 persen sekolah di Indonesia—SD hingga SMA/SMK—belum melewati mutu standar pelayanan minimal. Lalu, mengapa bukan itu yang dibenahi lebih dahulu?

 Perubahan kurikulum dadakan ini cermin ketiadaan kerangka besar arah pembenahan pendidikan nasional. Di tengah berbagai keterbatasan yang ada, keliru besar bila pembenahan pendidikan di semua jenjang, jenis, dan jalur—baik di pusat maupun di tiap kabupaten/kota—dilakukan secara parsial dan tidak menyentuh sistem karena tanpa didasari hasil pengkajian ilmiah.

 Dalam era Orde Baru, misalnya, di berbagai periode kabinet, sejak periode Mashuri, Soemantri Brodjonegoro, Syarief Thayeb, Daoed Joesoef, Nugroho Notosusanto, Fuad Hassan, Wardiman Djojonegoro, Wiranto Arismunandar, hingga kabinet era Reformasi, betapa banyak gagasan inovatif dan strategis. Namun, gagasan-gagasan itu terkesan bersifat temporer, terlaksana sebatas masa jabatan menteri yang bersangkutan. Betapa banyak dana yang telah dihabiskan, tetapi akhirnya upaya tersebut tidak cukup terlihat dampaknya bagi pembenahan masalah pendidikan. Lihatlah, misalnya, pengembangan Sekolah Pembangunan, proyek CBSA, pengajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa, dan pengembangan link and match.

 Bahkan, jika kita membuka lembaran masa lalu, terlihat betapa lebih seabad silam visi besar pendidikan sudah dirumuskan Boedi Oetomo pada 1908. Angkatan ini sudah mengungkapkan dalam anggaran dasarnya yang dirumuskan pada Pasal 3: (1) usaha pendidikan dalam arti seluas-luasnya; (2) peningkatan pertanian, peternakan, dan perdagangan; (3) kemajuan teknik dan kerajinan; (4) menghidupkan kembali kesenian pribumi dan tradisi; (5) menjunjung tinggi cita-cita kemanusiaan; dan (6) hal-hal yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan bangsa. Dalam pembahasan program juga telah dibahas pembangunan perpustakaan rakyat dan pendidikan untuk perempuan.

 Sungguh begitu banyak pemikiran dan langkah besar yang telah dilakukan para pendahulu kita, tetapi hilang begitu saja, tidak diteruskan penerusnya. Jika kita selalu mengedepankan egoisme sektoral dan kepentingan politik pencitraan, kita akan selalu berada dalam cengkeraman dilema.

Proyek dan Pencitraan

 Tidak tertutup kemungkinan apa yang telah dilakukan periode Mohammad Nuh akan diabaikan menteri berikutnya. Akibatnya, kita tidak akan pernah mencapai prestasi besar. Tembok China adalah salah satu wujud mahakarya peradaban umat manusia karena, meski mulai dibangun sebelum periode Dinasti Qin pada 722 SM, dinasti mana pun pada era kekuasaan berikutnya terus memelihara dan meneruskan hingga kini.

 Modus perubahan kurikulum lebih terkesan sebagai ikhtiar dadakan karena tidak didahului persiapan yang lebih matang. Memang, perombakan kurikulum pilihan paling aman. Sebab, jika ikhtiar dadakan itu keliru, kekeliruan itu baru akan terungkap 10-20 tahun kemudian. Lagi pula, jika terdapat perubahan satu lembar kurikulum, dimungkinkan dilahirkan begitu banyak proyek baru yang dapat menyerap anggaran sekian triliun rupiah.

 Semoga pendidikan kita tidak terus-menerus terbelenggu dalam dilema dan berjalan di tempat. Sudah waktunya kenegarawanan lebih dikedepankan dari sekadar pencitraan sesaat

Hafid Abbas  ;  
Guru Besar Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS, 13 Maret 2013


Selengkapnya.. »»  

Anggaran dan Pelapukan Pendidikan


Nelson Mandela pernah menuturkan bahwa pendidikan adalah senjata yang paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah wajah dunia.

Singapura, meski tak memiliki sumber kekayaan alam yang memadai—lebih kecil daripada Pulau Samosir di tengah Danau Toba, bahkan tak memiliki sumber air minum, menjadi negara yang termasuk paling sejahtera dan maju di dunia. Sebab, negara ini telah berhasil mengelola pendidikannya dengan baik.

Demikian pula Korea Selatan. Di awal 1970-an, pendapatan per kapita Korsel di bawah 100 dollar AS, sementara Filipina 700 dollar AS. Saat ini pendapatan per kapita Korsel sudah 28.900 dollar AS, sedangkan Filipina hanya 3.800 dollar AS (World Fact, 2011). Keberhasilan Korea memajukan pendidikan telah mengantarnya dari tujuh kali lebih miskin menjadi tujuh kali lebih sejahtera daripada Filipina dalam waktu yang relatif singkat.

Atas kesadaran pentingnya memajukan pendidikan, sejak 2002 Indonesia telah menetapkan anggaran pendidikannya minimal 20 persen dari total APBN/APBD. Komitmen ini sungguh luar biasa karena diambil di tengah kekisruhan tatanan politik global sebagai dampak tragedi 11 September 2001.

Unicef (2002) melaporkan, pascatragedi 11 September, AS, Rusia, dan China hanya mengalokasikan 2 persen anggarannya untuk pendidikan. Pakistan bahkan hanya 1 persen. Sementara anggaran untuk militer rata-rata mendekati 40 persen. Kecenderungan sama juga terjadi di negara-negara Timur Tengah, Asia, Afrika, dan Eropa.

Proses Pelapukan
Luar biasa! Indonesia berani memilih jalan berbeda demi masa depan anak-anak bangsa. Hanya saja, sungguh patut disayangkan, meski anggaran pendidikan yang dialokasikan begitu besar, output-nya secara keseluruhan amat menyedihkan. Bahkan, jauh lebih baik ketika anggaran pendidikan belum sebesar saat ini. Kenyataan ini mengindikasikan adanya proses pelapukan pengelolaan pendidikan nasional. Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir terlihat kecenderungan yang membahayakan.

Pertama, pendidikan nasional kelihatannya gagal berkontribusi bagi kemajuan keilmuan dan peradaban modern. Sejak 1985 hingga 2007, penetapan Hak atas Kekayaan Intelektual di seluruh perguruan tinggi Indonesia hanya 419. Padahal, jumlah pendidikan tinggi di Tanah Air, yang sangat berpotensi menghasilkan karya-karya ilmiah bagi pemajuan pembangunan bangsa dan peradaban modern umat manusia, mendekati 4.000.

Bandingkan Singapura yang hanya punya 5 perguruan tinggi negeri dan beberapa swasta, tetapi menyumbangkan sekitar 10.000 hak paten. Mereka tercatat penyumbang aplikasi hak paten di urutan ke-16 terbesar di dunia. Jepang di urutan pertama dengan sekitar 440.000 hak paten, disusul AS dengan sekitar 390.000 hak paten, lalu diikuti China, Korea, dan Jerman (World Patent Report, 2007). Indonesia belum tercatat dalam urutan tersebut karena belum memberi andil bagi perkembangan peradaban modern umat manusia.

Kedua, pengelolaan pendidikan nasional kelihatannya gagal melahirkan anak-anak bangsa yang jujur dan berakhlak mulia. Studi oleh The Political and Economic Risk Consultancy menunjukkan, pada awal reformasi (1999) Indonesia negara paling korup di Asia dengan skor 9,91 mengungguli India (9,1), China (9,0), dan Vietnam (8,5). Yang paling bersih adalah Singapura dengan skor 1,55, disusul Hongkong (4,06) dan Jepang (4,25). Dalam perjalanan panjang selama satu dekade lebih, potret suram itu tak banyak berubah. Bahkan, 2011 kembali lagi mencapai 9,25 mengungguli India dan Filipina, meski pada 2007 terjadi perbaikan dengan skor 7,98.

Lebih memprihatinkan, Indonesia Corruption Watch melaporkan, sektor pendidikan kini menempati urutan teratas angka korupsinya, disusul sektor keuangan daerah dan sektor sosial kemasyarakatan. Pada 2010, korupsi paling tinggi di sektor infrastruktur (85 kasus), disusul sektor keuangan daerah (82) dan pendidikan (47). Kelihatannya, publikasi kasus Hambalang yang begitu luas memberi efek psikologis para koruptor untuk mulai menghindar di sektor infrastruktur, dan beralih ke sektor pendidikan yang mungkin dinilai zona yang lebih aman.

 Ketiga, pendidikan nasional ternyata tak terlihat dampaknya pada peningkatan kualitas SDM bangsa. Laporan UNDP 1998, Indeks Pembangunan Manusia Indonesia di urutan ke-103. Dua tahun kemudian, posisi ini terus bergerak menurun ke-109. Sebaliknya, Singapura menanjak dari urutan ke-34 menjadi ke-24. Bahkan, Vietnam menanjak dari urutan ke-121 jadi ke-108 sehingga melampaui posisi Indonesia. Keadaan ini terus memburuk. Pada 2011 dan 2012, Indonesia di posisi ke-124 dari 187 negara di dunia, amat jauh tertinggal dari negara-negara tetangga.

 Keempat, pendidikan nasional kelihatannya gagal berperan sebagai perekat kohesi sosial masyarakat. Tanah Air kita yang dikenal keindahan alamnya bagai zamrud khatulistiwa, dikenal pula dengan kekayaan nilai-nilai warisan budayanya yang tinggi, tetapi lebih satu dekade terakhir ini justru sering kali dihiasi kerusuhan sosial, anarkisme, dan berbagai tindakan kejam lainnya. Konflik sosial telah terjadi di berbagai wilayah, bahkan akhir- akhir ini dunia kampus seakan tidak pernah berhenti bergolak dengan demonstrasi yang sering kali berakhir brutal. Perkelahian antarsiswa pun sudah realitas rutin di kota-kota besar, yang sering kali membawa korban.

Jalan Keluar
Bertolak dari realitas peningkatan anggaran dan proses pelapukan pendidikan tersebut, kelihatannya kementerian ini harus sungguh-sungguh bekerja dengan data yang akurat dan disterilkan dari transaksi politik praktis. Penyaluran bantuan operasional pendidikan, beasiswa, dan bantuan lain yang distribusinya dikendalikan kepentingan DPR, kepentingan politik pencitraan, atau pihak-pihak lainnya dinilai sebagai salah satu sumber pelapukan pengelolaan pendidikan.

Sekadar berbagi pengalaman, pada 1994, ketika bekerja sebagai konsultan internasional UNESCO, saya membantu memajukan pendidikan masyarakat miskin di China. Caranya sederhana, setiap bantuan disalurkan secara terbuka berdasarkan data akurat.

Di desa-desa miskin, rumah- rumah penduduk diberi tiga kategori warna. Jika di keluarga itu anaknya ada yang tidak sekolah, ayah-ibunya tak punya keahlian atau keterampilan dasar hidup dan masih ada anggota keluarga yang buta huruf, rumahnya diberi warna merah. Kalau salah satu di antaranya sudah terpenuhi, diberi warna kuning, dan jika ketiganya sudah terpenuhi, diberi warna hijau. Dengan kriteria seperti itu, dapat dihindari bantuan salah sasaran sekaligus dapat dipastikan tiap tahun sekian keluarga yang terbebas dari kemiskinan dan berapa anak sudah menikmati pendidikan.

Semoga dengan pengelolaan anggaran yang begitu besar dapat secepatnya terlihat dampaknya bagi pemajuan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas SDM dan kualitas moral, serta penguatan kohesi sosial. Saat ini semua itu terlihat semakin memburuk, jauh lebih rendah dibanding ketika anggaran pendidikan masih relatif lebih kecil.

Hafid Abbas ; 
Guru Besar Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS, 26 Januari 2013


Selengkapnya.. »»  

Pendidikan di Pusaran Kerawanan


Menarik direnungkan apa yang pernah dikemukakan oleh Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi. Bagi Malaysia, kata Badawi, pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia bukan sekadar sesuatu yang mutlak atau sangat vital, melainkan persoalan hidup matinya Malaysia.

Jika Indonesia berpandangan sama, bahwa pendidikan adalah persoalan hidup matinya bangsa ini di masa depan, maka sudah waktunya bangsa ini membenahi pendidikan secara sungguh-sungguh pada semua dimensi persoalan pendidikan. Beberapa waktu lalu (27/11/2012) harian ini melaporkan peringkat pendidikan Indonesia pada urutan terendah di dunia. Berdasarkan tabel liga global yang diterbitkan oleh firma pendidikan Pearson, sistem pendidikan Indonesia berada di posisi terbawah bersama Meksiko dan Brasil. Tempat pertama dan kedua diraih Finlandia dan Korea Selatan.

Tiga Titik Rawan

Jika wajah pendidikan kita seperti itu, proses perjalanan peradaban modern bangsa ini ke masa depan akan bergerak di atas pelataran yang amat rapuh. Berikut ini titik-titik rawan itu. Pertama, pada 21 Maret 2011, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR melaporkan, 88,8 persen sekolah di Indonesia, mulai dari SD hingga SMA/SMK, belum melewati mutu standar pelayanan minimal.

Berdasarkan data yang ada, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di Indonesia berada di bawah standar pelayanan minimal, 48,89 persen pada posisi standar pelayanan minimal, dan 10,15 persen yang memenuhi standar nasional pendidikan. Sekolah-sekolah yang dinilai mampu bersaing dengan mutu pendidikan negara-negara lain, yang disebut rintisan sekolah bertaraf internasional, hanya 0,65 persen.

Jika potret suram itu tidak segera berubah, di masa depan pendidikan kita hanya akan menghasilkan bangsa kuli yang tidak mampu bersaing dengan bangsa lain. Lebih mengkhawatirkan lagi, pada 2015 kita akan memasuki satu komunitas masyarakat tunggal ASEAN. Namun, sayang sekali, hingga kini belum terlihat adanya tanda-tanda perubahan secara signifikan pembenahan pendidikan nasional memasuki era baru itu. Dengan mutu pendidikan yang rendah, Indonesia sesungguhnya akan memasuki era kolonialisme baru dari bangsa lain yang kualitas pendidikannya lebih maju. Terdapat sekitar 2,7 juta buruh migran Indonesia bekerja di Malaysia, diperkirakan 60 persen bekerja sebagai pekerja rumah tangga, buruh perkebunan, dan buruh konstruksi.

Kerawanan kedua, saat ini tercatat sekitar 3.600 perguruan tinggi swasta dan hanya ada 92 perguruan tinggi negeri. Dari jumlah itu terdapat 6.000 program studi yang belum terakreditasi atau tak legal (Kompas, 18/5/2012), 42 persen dari semua tenaga pengajarnya masih berpendidikan S-1. Hanya 6-7 persen dari semua program studi yang berjumlah 1.7000- 18.000 yang terakreditasi A.

Gambaran ini kelihatannya jauh lebih suram jika dibandingkan dengan wajah pendidikan dasar dan menengah. Jika ditambah dengan jumlah akademi komunitas yang akan segera dikembangkan di semua provinsi yang tersebar di 300 kabupaten/kota, Indonesia akan tercatat sebagai negara dengan jumlah perguruan tinggi terbanyak di dunia.

Sekadar perbandingan, China dengan penduduk mendekati 1,4 miliar atau sekitar enam kali lebih besar daripada Indonesia hanya memiliki 2.263 perguruan tinggi (Fact about China Education, 2011). Lebih menarik lagi, China menggalakkan kebijakan penggabungan perguruan tinggi yang kecil-kecil menjadi perguruan tinggi besar dengan pengelolaan yang lebih profesional. Pada 2011 terdapat sekitar 900 perguruan tinggi kecil-kecil yang dikelola dengan pendekatan seperti itu.

Moratorium pembukaan program studi dan perguruan tinggi baru yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bukanlah solusi, bahkan akan menciptakan masalah baru yang lebih rumit. Perguruan tinggi harus terus-menerus berubah dan berkembang seirama dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan dinamika perubahan masyarakat. Sungguh satu kekeliruan jika tuntutan itu harus dihalangi.

Kerawanan ketiga, sejak lebih dari satu dekade terakhir terdapat pergeseran kebijakan pengelolaan pendidikan secara keseluruhan—baik di pusat maupun di daerah—dari pendekatan teknis profesional ke kepentingan politik praktis. Padahal, UNESCO dan ILO (1966) telah mengeluarkan rekomendasi tentang pengembangan profesi guru dan jabatan apa saja yang terkait dengan pendidikan. Pada butir 43 rekomendasi tersebut disebutkan, posisi pengawas, kepala dinas pendidikan, inspektur jenderal, direktur jenderal, termasuk menteri pendidikan atau jabatan apa saja yang memerlukan tanggung jawab khusus yang terkait dengan urusan pendidikan, haruslah diprioritaskan pada urutan pertama kepada guru yang sudah berpengalaman.

Pada era Presiden Abdurrahman Wahid, urusan pendidikan telah dikavling menjadi jatah politik dari Muhammadiyah dan kementerian agama jatah NU. Akibatnya, kementerian pendidikan telah didominasi oleh mereka yang didukung oleh kepentingan Muhammadiyah, mulai dari menteri hingga jabatan-jabatan lain. Latar belakangan keahlian di jajaran struktural cukup variatif, mulai dari dokter, ahli batuan, ahli rayap, hingga listrik arus lemah. Ironisnya, terabaikan adalah bidang yang disarankan UNESCO, yaitu keguruan dan ilmu pendidikan. Hal ini terus terpelihara hingga sekarang. Pengkavlingan seperti itu hasilnya ternyata adalah keadaan pendidikan Indonesia dinilai terburuk di dunia.

Demi Politik Pencitraan

Keadaan yang lebih rawan lagi terjadi di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga ke pranata-pranata unit birokrasi pendidikan paling bawah. Dengan otonomi daerah, para bupati/wali kota terpilih dengan bebas menempatkan orang-orang dekatnya yang telah dinilai berjasa atas kemenangannya di proses pilkada untuk mengisi semua pos di dinas pendidikan daerah. Ada daerah yang mempromosikan seseorang yang mengurus urusan pasar ke urusan pendidikan, ada pula yang berasal dari urusan pemakaman ke dinas pendidikan. Pertimbangan-pertimbangan ilmiah seperti saran UNESCO sudah kering di dada elite politik negeri ini.

Elite-elite kepemimpinan pendidikan di pusat dan daerah kelihatannya baru mencari bentuk karena umumnya tidak tumbuh di ranah pendidikan dan keguruan. Mereka umumnya mementingkan pencitraan. Misalnya, jika ada 2-3 anak menang di olimpiade sains, misalnya, itulah yang dibesar-besarkan untuk memberikan kesan bahwa mereka telah berhasil luar biasa memajukan pendidikan. Mereka tidak menyadari bahwa mafia penyelenggara olimpiade seperti itu tersebar dan menjamur di berbagai belahan dunia.

Dengan kepentingan pencitraan, keputusan strategis pun sering kali diambil tanpa melalui hasil penelitian ilmiah. Ada tawuran antarsiswa, solusinya adalah perubahan kurikulum. Apa benar semua itu disebabkan oleh kurikulum? Menyalahkan kurikulum adalah modus paling aman. Sebab, kalau sang pengambil kebijakan keliru, hasilnya baru diketahui 10-20 tahun kemudian. Lagi pula, satu lembar yang berubah dalam kurikulum dapat melahirkan sekian ribu proyek baru yang dapat memberi lahan baru bagi mitra-mitra luar untuk membantu meningkatkan daya serap anggaran di kementerian pendidikan.

Semoga bangsa kita segera terbebas dari belenggu kepentingan politik pencitraan dan bangkit dari keterpurukannya dari posisi yang terendah di dunia, seperti yang dilaporkan oleh Pearson baru-baru ini

Hafid Abbas ; 
Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta
KOMPAS, 28 Desember 2012


Selengkapnya.. »»